Ah, bisa aja, hehehe
--- In [email protected], trie.hartanto2@... wrote: > > Mantap abis pak. Rasanya seperti mengulang kuliah business & society saya dulu > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: "caknoval" <noval_akt@...> > Sender: [email protected] > Date: Mon, 09 May 2011 04:10:57 > To: <[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: [saham] CSR Bukan (Sekedar) Derma > > Berikut ini tulisan saya tentang CSR yang super jadul, yang jadi bahan > diskusi di antara teman2 dulu. > Mohon maaf kalau kepanjangan dan kurang berkenan. > > Wassalam, > > > > > Noval > > > CSR Bukan (Sekedar) Derma > > Oleh: Noval Adib > > Swa No 26/XXI menurunkan sajian utama mengenai hasil survey Corporate > Social Responsibility (CSR) yang dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan > di Indonesia. Hasil survey tersebut cukup `menggembirakan', karena cukup > banyak perusahaan Indonesia yang ternyata peduli terhadap lingkungan > sosialnya dan melakukan aksi nyata untuk menjaga dan meningkatkan mutu > lingkungan sosial di sekitarnya. Berbagai tema lingkungan sosial > dijalankan oleh para perusahaan tersebut seperti pelayanan kesehatan, > beasiswa pendidikan, sumbangan sosial untuk bencana alam, pemberdayaan > dan pembinaan UKM, pembinaan dan kampanye lingkungan hidup, pengelolaan > limbah, dan lain-lain. Atas aksi-aksi sosial yang mereka selenggarakan > tersebut, Swa mengganjarnya dengan julukan "Perusahaan-Perusahaan > Dermawan" di sampul depannya. > Namun, apakah benar bahwa perusahaan yang mempunyai kepedulian terhadap > lingkungan sosialnya adalah perusahaan yang mempunyai sifat dermawan? > Kalau melihat beberapa definisi CSR dalam Swa edisi tersebut, tampaknya > jawabannya adalah `ya'. Definisi CSR menurut versi Uni Eropa jelas-jelas > menyebutkan: > > CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental > concerns in their operations and in their interaction with their > stakeholders on a voluntary basis. > > Definisi tersebut jelas menyatakan bahwa dasar pelaksanaan CSR adalah > voluntary (sukarela) bagi perusahaan. Itu pula persepsi yang menancap > pada sebagian besar responden survey CSR yang dilakukan Swa. Hanya 2,22% > dari seluruh responden yang menganggap pelaksanaan program CSR sebagai > suatu kewajiban. Namun, dengan munculnya kasus demo besar-besaran para > aktivis buruh terhadap perusahaan perlengkapan olah raga Nike, seperti > yang diberitakan dalam Sajian Utama Swa edisi tersebut, yang mampu > memaksa manajemen Nike untuk merespon positif tuntutan para aktivis > tersebut, masihkah CSR merupakan sesuatu yang sunnah saja bagi > perusahaan? Atau memang merupakan suatu kewajiban? > > Dalam beroperasinya, perusahaan sesungguhnya tidak terelakkan > menimbulkan social cost, yaitu ongkos sosial yang harus ditanggung oleh > masyarakat sekitar sebagai efek dari berdirinya suatu perusahaan. Demi > eksisnya suatu perusahaan, masyarakat seringkali harus rela menanggung > dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan. Masalah-masalah seperti > polusi (air, tanah, dan udara), suara bising, bau yang tidak sedap serta > kerusakan fasilitas umum seperti jalan yang sering dilalui > kendaraan-kendaraan > besar milik perusahaan kerap dan mau tidak mau harus ditanggung > masyarakat. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana masyarakat di > Minahasa harus menderita suatu penyakit sebagai dampak dari limbah yang > dihasilkan oleh PT. Newmont Minahasa Raya, protes masyarakat Porsea di > Sumatera Utara terhadap limbah yang dihasilkan oleh sebuah pabrik kertas > di sana, protes masyarakat yang terkena dampak Saluran Udara Tegangan > Ekstra Tinggi (Sutet) yang dipasang oleh PLN hanyalah sedikit contoh > dampak buruk dari eksisnya perusahaan yang harus ditanggung masyarakat. > Atas kerelaan masyarakat untuk turut menanggung social cost yang > dihasilkan perusahaan tersebut, maka sudah semestinya jika perusahaan > memberi social benefit kepada masyarakat seperti beasiswa, pembangunan > fasilitas umum, pelayanan > kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, dan lain-lain. Dengan > demikian, dalam konteks seperti ini pelaksanaan program CSR sama sekali > bukan sebuah derma perusahaan kepada masyarakat, melainkan memang suatu > keharusan sebagai kompensasi atas dampak negatif yang dihasilkan > perusahaan. > > Lalu mengapa persepsi umum selama ini menganggap pelaksanaan program CSR > sebagai sebuah derma perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan > sekitarnya? Pandangan tersebut rupanya berangkat dari individual > agreement theory yang menyatakan bahwa satu-satunya tanggung jawab > perusahaan adalah menghasilkan laba (the only responsibility of business > is to make profits). Tokoh yang paling menonjol menyuarakan pandangan > ini adalah Milton Friedman. Dengan demikian, wajar jika perusahaan yang > melakukan kebajikan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya disebut > sebagai perusahaan yang > dermawan, karena sebetulnya hal tersebut bukan tanggung jawab > perusahaan. Jadi misalnya, kelaparan yang melanda penduduk Yahukimo di > Papua hingga menewaskan puluhan warga bukanlah tanggung jawab PT. > Freeport Mc Moran meskipun perusahaan tersebut telah sekian lama > mengeksploitasi kekayaan alam Papua. Dan kalau Freeport menyisihkan 1 % > dari labanya untuk disumbangkan kepada masyarakat Papua, itu lebih > merupakan derma daripada suatu kewajiban. > > Sudah tentu pendapat Friedman tersebut di era HAM sekarang menjadi > sangat tidak popular. Lalu apa yang mendasari suatu perusahaan merasa > harus berbuat sesuatu bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya? Kontrak > sosial. Sesungguhnya terdapat kontrak sosial antara perusahaan dengan > masyarakat yang mengatur hubungan kedua belah pihak. Shocker dan Sethi > (1974), sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993) menyatakan bahwa: > Any social institution¬¬and business is no exceptionoperates > in society via a social contract, expressed or implied, whereby its > survival and growth are based on: > (i) the delivery of some socially desirable ends to society in general > and, > (ii) the distribution of economic, social, or political benefits to > groups from which it derives its power. > > Jadi, masyarakat memberi perusahaan hak untuk eksis serta wewenang untuk > mengelola sumber daya yang ada. Sebagai imbalannya, perusahaan harus > mendistribusikan manfaat ekonomi, sosial, politik serta tujuan-tujuan > spesifik lain yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan demikian, > hubungan yang terjadi adalah hubungan timbal balik atau hubungan take > and give antara masyarakat dengan perusahaan. > > Kedudukan antara perusahaan dan masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah > setara, tidak ada salah satu yang lebih tinggi atau lebih rendah. Tidak > bisa satu pihak disebut dermawan sementara pihak yang lain disebut > sebagai penunggu belas kasihan dari sang dermawan. Social cost yang > dibayar oleh masyarakat harus dikompensasi dengan social benefit yang > diberikan perusahaan kepada masyarakat. Masyarakat tidak secara gratis > menerima pemberian dari perusahaan, karena di sisi yang lain masyarakat > juga tidak dapat menghindar dari dampak negatif yang dihasilkan oleh > perusahaan. > > Pandangan lain mengenai hubungan antara perusahaan dengan > masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah legitimasi organisasi. Untuk > mempertahankan legitimasinya perusahaan haruslah berusaha untuk selalu > menyelaraskan nilai-nilai, tujuan, serta strateginya dengan nilai-nilai > dan norma yang berlaku di masyarakat tempat perusahaan berada. Dengan > selalu berusaha selaras dengan masyarakat sekitar, maka masyarakat pun > akan menganggap perusahaan sebagai bagian dari diri mereka sehingga > legitimasi perusahaan menjadi semakin kuat. > > Salah satu bentuk penyelarasan dengan masyarakat adalah dengan tidak > menutupmatanya perusahaan atas persoalan-persoalan yang ada di > masyarakat. Timbal baliknya, masyarakat pun tidak akan menutup mata > terhadap persoalan-persoalan yang ada di perusahaan. Lindblom (1984), > sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993), meringkas legitimasi organisasi > dalam terma-terma berikut: > 1. Legitimasi tidak sinonim dengan kesuksesan ekonomi atau legalitas. > 2. Legitimasi dianggap ada jika tujuan organisasi, output, dan metoda > operasinya selaras dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di > masyarakat. > 3. Tantangan legitimasi terkait dengan ukuran organisasi dan jumlah > dukungan sosial dan politik yang diterima organisasi. > 4. Tantangan legitimasi meliputi sanksi hukum, politik, maupun sosial. > > Dengan demikian, pelaksanaan program CSR merupakan salah satu cara untuk > mempertahankan legitimasi perusahaan di mata masyarakat. Perusahaan yang > legitimasinya makin habis, akan makin mungkin untuk mendapat sanksi > hukum, politik, maupun sosial dari masyarakat. Salah satu penyebab makin > habisnya legitimasi yang dimiliki perusahaan adalah jika perusahaan > sudah tidak peduli lagi terhadap persoalan-persoalan yang ada di > masyarakat. > > Akhirnya, mudah-mudahan tulisan ini bisa memberi sudut pandang lain > mengenai CSR, bahwa pelaksanaannya merupakan hasil dari adanya hubungan > dua arah yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Dan > bukan hubungan satu arah saja dimana perusahaan dalam posisi di atas > (memberi) sementara masyarakat dalam posisi di bawah (menerima). > ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
