Ane tambahin pro kontra nya copas dari wikipedia

http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

*
*

*Pendukung CSR*

   - European Commission - Employment and Social Affairs -
CSR<http://ec.europa.eu/employment_social/soc-dial/csr/index.htm>
   - The Link Between Competitive Advantage and Corporate Social
   Responsibility (Harvard Business
Review)<http://harvardbusinessonline.hbsp.harvard.edu/email/pdfs/Porter_Dec_2006.pdf>:
   Michael Porter and Mark Kramer
   - Business Case
Studies<http://www.wbcsd.org/includes/getTarget.asp?type=p&id=ODY&doOpen=1&ClickMenu=RightMenu>:
   Examples of CSR-related activities by corporations.
   - Investor Suffrage
Movement<http://www.contingencyanalysis.com/home/papers/suffrage.pdf>:
   A novel approach for placing CSR back in shareholders' hands.
   - Canadian Critique of the Triple Bottom
Line<http://www.businessethics.ca/3bl>approach to measuring CSR
   - Looking at CSR in a cultural
context<http://www.intercultural-training.co.uk/articles/general/corporate_social_resp.asp>

*Kritik terhadap CSR*

   - Inherent Rules of Corporate
Behavior<http://reclaimdemocracy.org/corporate_accountability/corporations_cannot_be_responsible.html>.
   Critiques corporate social responsibility as a naive approach.
   - *Mother Jones*
Magazine<http://www.motherjones.com/news/feature/2006/11/hype_vs_hope.html>Bill
McKibben critiques CSR.
   - Milton Friedman
article<http://www.colorado.edu/studentgroups/libertarians/issues/friedman-soc-resp-business.html>on
why corporations should focus on profit alone.
   - Milton Friedman Was Right: "Corporate social responsibility" is
bunk<http://www.opinionjournal.com/editorial/feature.html?id=110009295>by
Henry
   G. 
Manne<http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Henry_G._Manne&action=edit&redlink=1>
   - Center for Global, International, and Regional
Studies<http://repositories.cdlib.org/cgirs/reprint/CGIRS-Reprint-2005-08/>History
and Critique of Corporate Social Responsibility (PDF file)
   - Business and Society: The biggest
contract<http://www.economist.com/printedition/displayStory.cfm?Story_ID=4008642>:
   The Economist on advantages and limitations of CSR.

-----------
*A man is incapable of comprehending any argument that interferes with his
revenue.
-- René Descartes*


2011/5/9 caknoval <[email protected]>

>
>
> Berikut ini tulisan saya tentang CSR yang super jadul, yang jadi bahan
> diskusi di antara teman2 dulu.
> Mohon maaf kalau kepanjangan dan kurang berkenan.
>
> Wassalam,
>
>
>
>
> Noval
>
>
> CSR Bukan (Sekedar) Derma
>
> Oleh: Noval Adib
>
> Swa No 26/XXI menurunkan sajian utama mengenai hasil survey Corporate
> Social Responsibility (CSR) yang dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan di
> Indonesia. Hasil survey tersebut cukup `menggembirakan', karena cukup banyak
> perusahaan Indonesia yang ternyata peduli terhadap lingkungan sosialnya dan
> melakukan aksi nyata untuk menjaga dan meningkatkan mutu lingkungan sosial
> di sekitarnya. Berbagai tema lingkungan sosial dijalankan oleh para
> perusahaan tersebut seperti pelayanan kesehatan, beasiswa pendidikan,
> sumbangan sosial untuk bencana alam, pemberdayaan dan pembinaan UKM,
> pembinaan dan kampanye lingkungan hidup, pengelolaan limbah, dan lain-lain.
> Atas aksi-aksi sosial yang mereka selenggarakan tersebut, Swa mengganjarnya
> dengan julukan "Perusahaan-Perusahaan Dermawan" di sampul depannya.
> Namun, apakah benar bahwa perusahaan yang mempunyai kepedulian terhadap
> lingkungan sosialnya adalah perusahaan yang mempunyai sifat dermawan? Kalau
> melihat beberapa definisi CSR dalam Swa edisi tersebut, tampaknya jawabannya
> adalah `ya'. Definisi CSR menurut versi Uni Eropa jelas-jelas menyebutkan:
>
> *CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental
> concerns in their operations and in their interaction with their
> stakeholders on a voluntary basis.*
>
> Definisi tersebut jelas menyatakan bahwa dasar pelaksanaan CSR adalah
> voluntary (sukarela) bagi perusahaan. Itu pula persepsi yang menancap pada
> sebagian besar responden survey CSR yang dilakukan Swa. Hanya 2,22% dari
> seluruh responden yang menganggap pelaksanaan program CSR sebagai suatu
> kewajiban. Namun, dengan munculnya kasus demo besar-besaran para aktivis
> buruh terhadap perusahaan perlengkapan olah raga Nike, seperti yang
> diberitakan dalam Sajian Utama Swa edisi tersebut, yang mampu memaksa
> manajemen Nike untuk merespon positif tuntutan para aktivis tersebut,
> masihkah CSR merupakan sesuatu yang sunnah saja bagi perusahaan? Atau memang
> merupakan suatu kewajiban?
>
> Dalam beroperasinya, perusahaan sesungguhnya tidak terelakkan menimbulkan
> social cost, yaitu ongkos sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat
> sekitar sebagai efek dari berdirinya suatu perusahaan. Demi eksisnya suatu
> perusahaan, masyarakat seringkali harus rela menanggung dampak negatif yang
> ditimbulkan oleh perusahaan. Masalah-masalah seperti polusi (air, tanah, dan
> udara), suara bising, bau yang tidak sedap serta kerusakan fasilitas umum
> seperti jalan yang sering dilalui kendaraan-kendaraan
> besar milik perusahaan kerap dan mau tidak mau harus ditanggung masyarakat.
> Masih segar dalam ingatan kita bagaimana masyarakat di Minahasa harus
> menderita suatu penyakit sebagai dampak dari limbah yang dihasilkan oleh PT.
> Newmont Minahasa Raya, protes masyarakat Porsea di Sumatera Utara terhadap
> limbah yang dihasilkan oleh sebuah pabrik kertas di sana, protes masyarakat
> yang terkena dampak Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang
> dipasang oleh PLN hanyalah sedikit contoh dampak buruk dari eksisnya
> perusahaan yang harus ditanggung masyarakat. Atas kerelaan masyarakat untuk
> turut menanggung social cost yang dihasilkan perusahaan tersebut, maka sudah
> semestinya jika perusahaan memberi social benefit kepada masyarakat seperti
> beasiswa, pembangunan fasilitas umum, pelayanan
> kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, dan lain-lain. Dengan demikian,
> dalam konteks seperti ini pelaksanaan program CSR sama sekali bukan sebuah
> derma perusahaan kepada masyarakat, melainkan memang suatu keharusan sebagai
> kompensasi atas dampak negatif yang dihasilkan perusahaan.
>
> Lalu mengapa persepsi umum selama ini menganggap pelaksanaan program CSR
> sebagai sebuah derma perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya?
> Pandangan tersebut rupanya berangkat dari individual agreement theory yang
> menyatakan bahwa satu-satunya tanggung jawab perusahaan adalah menghasilkan
> laba (the only responsibility of business is to make profits). Tokoh yang
> paling menonjol menyuarakan pandangan ini adalah Milton Friedman. Dengan
> demikian, wajar jika perusahaan yang melakukan kebajikan bagi masyarakat dan
> lingkungan sekitarnya disebut sebagai perusahaan yang
> dermawan, karena sebetulnya hal tersebut bukan tanggung jawab perusahaan.
> Jadi misalnya, kelaparan yang melanda penduduk Yahukimo di Papua hingga
> menewaskan puluhan warga bukanlah tanggung jawab PT. Freeport Mc Moran
> meskipun perusahaan tersebut telah sekian lama mengeksploitasi kekayaan alam
> Papua. Dan kalau Freeport menyisihkan 1 % dari labanya untuk disumbangkan
> kepada masyarakat Papua, itu lebih merupakan derma daripada suatu kewajiban.
>
> Sudah tentu pendapat Friedman tersebut di era HAM sekarang menjadi sangat
> tidak popular. Lalu apa yang mendasari suatu perusahaan merasa harus berbuat
> sesuatu bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya? Kontrak sosial.
> Sesungguhnya terdapat kontrak sosial antara perusahaan dengan masyarakat
> yang mengatur hubungan kedua belah pihak. Shocker dan Sethi (1974),
> sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993) menyatakan bahwa:
> *Any social institution¬¬—and business is no exception—operates in society
> via a social contract, expressed or implied, whereby its survival and growth
> are based on:
> (i) the delivery of some socially desirable ends to society in general and,
> (ii) the distribution of economic, social, or political benefits to groups
> from which it derives its power.*
>
> Jadi, masyarakat memberi perusahaan hak untuk eksis serta wewenang untuk
> mengelola sumber daya yang ada. Sebagai imbalannya, perusahaan harus
> mendistribusikan manfaat ekonomi, sosial, politik serta tujuan-tujuan
> spesifik lain yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan demikian, hubungan
> yang terjadi adalah hubungan timbal balik atau hubungan take and give antara
> masyarakat dengan perusahaan.
>
> Kedudukan antara perusahaan dan masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah
> setara, tidak ada salah satu yang lebih tinggi atau lebih rendah. Tidak bisa
> satu pihak disebut dermawan sementara pihak yang lain disebut sebagai
> penunggu belas kasihan dari sang dermawan. Social cost yang dibayar oleh
> masyarakat harus dikompensasi dengan social benefit yang diberikan
> perusahaan kepada masyarakat. Masyarakat tidak secara gratis menerima
> pemberian dari perusahaan, karena di sisi yang lain masyarakat juga tidak
> dapat menghindar dari dampak negatif yang dihasilkan oleh perusahaan.
>
> Pandangan lain mengenai hubungan antara perusahaan dengan
> masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah legitimasi organisasi. Untuk
> mempertahankan legitimasinya perusahaan haruslah berusaha untuk selalu
> menyelaraskan nilai-nilai, tujuan, serta strateginya dengan nilai-nilai dan
> norma yang berlaku di masyarakat tempat perusahaan berada. Dengan selalu
> berusaha selaras dengan masyarakat sekitar, maka masyarakat pun akan
> menganggap perusahaan sebagai bagian dari diri mereka sehingga legitimasi
> perusahaan menjadi semakin kuat.
>
> Salah satu bentuk penyelarasan dengan masyarakat adalah dengan tidak
> menutupmatanya perusahaan atas persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
> Timbal baliknya, masyarakat pun tidak akan menutup mata
> terhadap persoalan-persoalan yang ada di perusahaan. Lindblom (1984),
> sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993), meringkas legitimasi organisasi
> dalam terma-terma berikut:
> 1. Legitimasi tidak sinonim dengan kesuksesan ekonomi atau legalitas.
> 2. Legitimasi dianggap ada jika tujuan organisasi, output, dan metoda
> operasinya selaras dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di
> masyarakat.
> 3. Tantangan legitimasi terkait dengan ukuran organisasi dan jumlah
> dukungan sosial dan politik yang diterima organisasi.
> 4. Tantangan legitimasi meliputi sanksi hukum, politik, maupun sosial.
>
> Dengan demikian, pelaksanaan program CSR merupakan salah satu cara untuk
> mempertahankan legitimasi perusahaan di mata masyarakat. Perusahaan yang
> legitimasinya makin habis, akan makin mungkin untuk mendapat sanksi hukum,
> politik, maupun sosial dari masyarakat. Salah satu penyebab makin habisnya
> legitimasi yang dimiliki perusahaan adalah jika perusahaan sudah tidak
> peduli lagi terhadap persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
>
> Akhirnya, mudah-mudahan tulisan ini bisa memberi sudut pandang lain
> mengenai CSR, bahwa pelaksanaannya merupakan hasil dari adanya hubungan dua
> arah yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Dan bukan
> hubungan satu arah saja dimana perusahaan dalam posisi di atas (memberi)
> sementara masyarakat dalam posisi di bawah (menerima).
>  
>

Kirim email ke