Ane tambahin pro kontra nya copas dari wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
* * *Pendukung CSR* - European Commission - Employment and Social Affairs - CSR<http://ec.europa.eu/employment_social/soc-dial/csr/index.htm> - The Link Between Competitive Advantage and Corporate Social Responsibility (Harvard Business Review)<http://harvardbusinessonline.hbsp.harvard.edu/email/pdfs/Porter_Dec_2006.pdf>: Michael Porter and Mark Kramer - Business Case Studies<http://www.wbcsd.org/includes/getTarget.asp?type=p&id=ODY&doOpen=1&ClickMenu=RightMenu>: Examples of CSR-related activities by corporations. - Investor Suffrage Movement<http://www.contingencyanalysis.com/home/papers/suffrage.pdf>: A novel approach for placing CSR back in shareholders' hands. - Canadian Critique of the Triple Bottom Line<http://www.businessethics.ca/3bl>approach to measuring CSR - Looking at CSR in a cultural context<http://www.intercultural-training.co.uk/articles/general/corporate_social_resp.asp> *Kritik terhadap CSR* - Inherent Rules of Corporate Behavior<http://reclaimdemocracy.org/corporate_accountability/corporations_cannot_be_responsible.html>. Critiques corporate social responsibility as a naive approach. - *Mother Jones* Magazine<http://www.motherjones.com/news/feature/2006/11/hype_vs_hope.html>Bill McKibben critiques CSR. - Milton Friedman article<http://www.colorado.edu/studentgroups/libertarians/issues/friedman-soc-resp-business.html>on why corporations should focus on profit alone. - Milton Friedman Was Right: "Corporate social responsibility" is bunk<http://www.opinionjournal.com/editorial/feature.html?id=110009295>by Henry G. Manne<http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Henry_G._Manne&action=edit&redlink=1> - Center for Global, International, and Regional Studies<http://repositories.cdlib.org/cgirs/reprint/CGIRS-Reprint-2005-08/>History and Critique of Corporate Social Responsibility (PDF file) - Business and Society: The biggest contract<http://www.economist.com/printedition/displayStory.cfm?Story_ID=4008642>: The Economist on advantages and limitations of CSR. ----------- *A man is incapable of comprehending any argument that interferes with his revenue. -- René Descartes* 2011/5/9 caknoval <[email protected]> > > > Berikut ini tulisan saya tentang CSR yang super jadul, yang jadi bahan > diskusi di antara teman2 dulu. > Mohon maaf kalau kepanjangan dan kurang berkenan. > > Wassalam, > > > > > Noval > > > CSR Bukan (Sekedar) Derma > > Oleh: Noval Adib > > Swa No 26/XXI menurunkan sajian utama mengenai hasil survey Corporate > Social Responsibility (CSR) yang dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan di > Indonesia. Hasil survey tersebut cukup `menggembirakan', karena cukup banyak > perusahaan Indonesia yang ternyata peduli terhadap lingkungan sosialnya dan > melakukan aksi nyata untuk menjaga dan meningkatkan mutu lingkungan sosial > di sekitarnya. Berbagai tema lingkungan sosial dijalankan oleh para > perusahaan tersebut seperti pelayanan kesehatan, beasiswa pendidikan, > sumbangan sosial untuk bencana alam, pemberdayaan dan pembinaan UKM, > pembinaan dan kampanye lingkungan hidup, pengelolaan limbah, dan lain-lain. > Atas aksi-aksi sosial yang mereka selenggarakan tersebut, Swa mengganjarnya > dengan julukan "Perusahaan-Perusahaan Dermawan" di sampul depannya. > Namun, apakah benar bahwa perusahaan yang mempunyai kepedulian terhadap > lingkungan sosialnya adalah perusahaan yang mempunyai sifat dermawan? Kalau > melihat beberapa definisi CSR dalam Swa edisi tersebut, tampaknya jawabannya > adalah `ya'. Definisi CSR menurut versi Uni Eropa jelas-jelas menyebutkan: > > *CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental > concerns in their operations and in their interaction with their > stakeholders on a voluntary basis.* > > Definisi tersebut jelas menyatakan bahwa dasar pelaksanaan CSR adalah > voluntary (sukarela) bagi perusahaan. Itu pula persepsi yang menancap pada > sebagian besar responden survey CSR yang dilakukan Swa. Hanya 2,22% dari > seluruh responden yang menganggap pelaksanaan program CSR sebagai suatu > kewajiban. Namun, dengan munculnya kasus demo besar-besaran para aktivis > buruh terhadap perusahaan perlengkapan olah raga Nike, seperti yang > diberitakan dalam Sajian Utama Swa edisi tersebut, yang mampu memaksa > manajemen Nike untuk merespon positif tuntutan para aktivis tersebut, > masihkah CSR merupakan sesuatu yang sunnah saja bagi perusahaan? Atau memang > merupakan suatu kewajiban? > > Dalam beroperasinya, perusahaan sesungguhnya tidak terelakkan menimbulkan > social cost, yaitu ongkos sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat > sekitar sebagai efek dari berdirinya suatu perusahaan. Demi eksisnya suatu > perusahaan, masyarakat seringkali harus rela menanggung dampak negatif yang > ditimbulkan oleh perusahaan. Masalah-masalah seperti polusi (air, tanah, dan > udara), suara bising, bau yang tidak sedap serta kerusakan fasilitas umum > seperti jalan yang sering dilalui kendaraan-kendaraan > besar milik perusahaan kerap dan mau tidak mau harus ditanggung masyarakat. > Masih segar dalam ingatan kita bagaimana masyarakat di Minahasa harus > menderita suatu penyakit sebagai dampak dari limbah yang dihasilkan oleh PT. > Newmont Minahasa Raya, protes masyarakat Porsea di Sumatera Utara terhadap > limbah yang dihasilkan oleh sebuah pabrik kertas di sana, protes masyarakat > yang terkena dampak Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang > dipasang oleh PLN hanyalah sedikit contoh dampak buruk dari eksisnya > perusahaan yang harus ditanggung masyarakat. Atas kerelaan masyarakat untuk > turut menanggung social cost yang dihasilkan perusahaan tersebut, maka sudah > semestinya jika perusahaan memberi social benefit kepada masyarakat seperti > beasiswa, pembangunan fasilitas umum, pelayanan > kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, dan lain-lain. Dengan demikian, > dalam konteks seperti ini pelaksanaan program CSR sama sekali bukan sebuah > derma perusahaan kepada masyarakat, melainkan memang suatu keharusan sebagai > kompensasi atas dampak negatif yang dihasilkan perusahaan. > > Lalu mengapa persepsi umum selama ini menganggap pelaksanaan program CSR > sebagai sebuah derma perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya? > Pandangan tersebut rupanya berangkat dari individual agreement theory yang > menyatakan bahwa satu-satunya tanggung jawab perusahaan adalah menghasilkan > laba (the only responsibility of business is to make profits). Tokoh yang > paling menonjol menyuarakan pandangan ini adalah Milton Friedman. Dengan > demikian, wajar jika perusahaan yang melakukan kebajikan bagi masyarakat dan > lingkungan sekitarnya disebut sebagai perusahaan yang > dermawan, karena sebetulnya hal tersebut bukan tanggung jawab perusahaan. > Jadi misalnya, kelaparan yang melanda penduduk Yahukimo di Papua hingga > menewaskan puluhan warga bukanlah tanggung jawab PT. Freeport Mc Moran > meskipun perusahaan tersebut telah sekian lama mengeksploitasi kekayaan alam > Papua. Dan kalau Freeport menyisihkan 1 % dari labanya untuk disumbangkan > kepada masyarakat Papua, itu lebih merupakan derma daripada suatu kewajiban. > > Sudah tentu pendapat Friedman tersebut di era HAM sekarang menjadi sangat > tidak popular. Lalu apa yang mendasari suatu perusahaan merasa harus berbuat > sesuatu bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya? Kontrak sosial. > Sesungguhnya terdapat kontrak sosial antara perusahaan dengan masyarakat > yang mengatur hubungan kedua belah pihak. Shocker dan Sethi (1974), > sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993) menyatakan bahwa: > *Any social institution¬¬—and business is no exception—operates in society > via a social contract, expressed or implied, whereby its survival and growth > are based on: > (i) the delivery of some socially desirable ends to society in general and, > (ii) the distribution of economic, social, or political benefits to groups > from which it derives its power.* > > Jadi, masyarakat memberi perusahaan hak untuk eksis serta wewenang untuk > mengelola sumber daya yang ada. Sebagai imbalannya, perusahaan harus > mendistribusikan manfaat ekonomi, sosial, politik serta tujuan-tujuan > spesifik lain yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan demikian, hubungan > yang terjadi adalah hubungan timbal balik atau hubungan take and give antara > masyarakat dengan perusahaan. > > Kedudukan antara perusahaan dan masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah > setara, tidak ada salah satu yang lebih tinggi atau lebih rendah. Tidak bisa > satu pihak disebut dermawan sementara pihak yang lain disebut sebagai > penunggu belas kasihan dari sang dermawan. Social cost yang dibayar oleh > masyarakat harus dikompensasi dengan social benefit yang diberikan > perusahaan kepada masyarakat. Masyarakat tidak secara gratis menerima > pemberian dari perusahaan, karena di sisi yang lain masyarakat juga tidak > dapat menghindar dari dampak negatif yang dihasilkan oleh perusahaan. > > Pandangan lain mengenai hubungan antara perusahaan dengan > masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah legitimasi organisasi. Untuk > mempertahankan legitimasinya perusahaan haruslah berusaha untuk selalu > menyelaraskan nilai-nilai, tujuan, serta strateginya dengan nilai-nilai dan > norma yang berlaku di masyarakat tempat perusahaan berada. Dengan selalu > berusaha selaras dengan masyarakat sekitar, maka masyarakat pun akan > menganggap perusahaan sebagai bagian dari diri mereka sehingga legitimasi > perusahaan menjadi semakin kuat. > > Salah satu bentuk penyelarasan dengan masyarakat adalah dengan tidak > menutupmatanya perusahaan atas persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. > Timbal baliknya, masyarakat pun tidak akan menutup mata > terhadap persoalan-persoalan yang ada di perusahaan. Lindblom (1984), > sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993), meringkas legitimasi organisasi > dalam terma-terma berikut: > 1. Legitimasi tidak sinonim dengan kesuksesan ekonomi atau legalitas. > 2. Legitimasi dianggap ada jika tujuan organisasi, output, dan metoda > operasinya selaras dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di > masyarakat. > 3. Tantangan legitimasi terkait dengan ukuran organisasi dan jumlah > dukungan sosial dan politik yang diterima organisasi. > 4. Tantangan legitimasi meliputi sanksi hukum, politik, maupun sosial. > > Dengan demikian, pelaksanaan program CSR merupakan salah satu cara untuk > mempertahankan legitimasi perusahaan di mata masyarakat. Perusahaan yang > legitimasinya makin habis, akan makin mungkin untuk mendapat sanksi hukum, > politik, maupun sosial dari masyarakat. Salah satu penyebab makin habisnya > legitimasi yang dimiliki perusahaan adalah jika perusahaan sudah tidak > peduli lagi terhadap persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. > > Akhirnya, mudah-mudahan tulisan ini bisa memberi sudut pandang lain > mengenai CSR, bahwa pelaksanaannya merupakan hasil dari adanya hubungan dua > arah yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Dan bukan > hubungan satu arah saja dimana perusahaan dalam posisi di atas (memberi) > sementara masyarakat dalam posisi di bawah (menerima). > >
