CSR yg dilakukan oleh ASII .....

http://bataviase.co.id/node/670156

" Pada 2011, Astra menganggarkan Rp300 miliar untuk membantu peningkatan
pendidikan yang ada di Indonesia. Dana itu akan disalurkan melalui 1.045
perusahaan milik Astra di seluruh Indonesia, (wandi/st) "



2011/5/10 caknoval <[email protected]>

>
>
> Ah, bisa aja, hehehe
>
>
> --- In [email protected], trie.hartanto2@... wrote:
> >
> > Mantap abis pak. Rasanya seperti mengulang kuliah business & society saya
> dulu
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
> > -----Original Message-----
> > From: "caknoval" <noval_akt@...>
> > Sender: [email protected]
> > Date: Mon, 09 May 2011 04:10:57
> > To: <[email protected]>
> > Reply-To: [email protected]
>
> > Subject: [saham] CSR Bukan (Sekedar) Derma
> >
> > Berikut ini tulisan saya tentang CSR yang super jadul, yang jadi bahan
> > diskusi di antara teman2 dulu.
> > Mohon maaf kalau kepanjangan dan kurang berkenan.
> >
> > Wassalam,
> >
> >
> >
> >
> > Noval
> >
> >
> > CSR Bukan (Sekedar) Derma
> >
> > Oleh: Noval Adib
> >
> > Swa No 26/XXI menurunkan sajian utama mengenai hasil survey Corporate
> > Social Responsibility (CSR) yang dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan
> > di Indonesia. Hasil survey tersebut cukup `menggembirakan', karena cukup
> > banyak perusahaan Indonesia yang ternyata peduli terhadap lingkungan
> > sosialnya dan melakukan aksi nyata untuk menjaga dan meningkatkan mutu
> > lingkungan sosial di sekitarnya. Berbagai tema lingkungan sosial
> > dijalankan oleh para perusahaan tersebut seperti pelayanan kesehatan,
> > beasiswa pendidikan, sumbangan sosial untuk bencana alam, pemberdayaan
> > dan pembinaan UKM, pembinaan dan kampanye lingkungan hidup, pengelolaan
> > limbah, dan lain-lain. Atas aksi-aksi sosial yang mereka selenggarakan
> > tersebut, Swa mengganjarnya dengan julukan "Perusahaan-Perusahaan
> > Dermawan" di sampul depannya.
> > Namun, apakah benar bahwa perusahaan yang mempunyai kepedulian terhadap
> > lingkungan sosialnya adalah perusahaan yang mempunyai sifat dermawan?
> > Kalau melihat beberapa definisi CSR dalam Swa edisi tersebut, tampaknya
> > jawabannya adalah `ya'. Definisi CSR menurut versi Uni Eropa jelas-jelas
> > menyebutkan:
> >
> > CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental
> > concerns in their operations and in their interaction with their
> > stakeholders on a voluntary basis.
> >
> > Definisi tersebut jelas menyatakan bahwa dasar pelaksanaan CSR adalah
> > voluntary (sukarela) bagi perusahaan. Itu pula persepsi yang menancap
> > pada sebagian besar responden survey CSR yang dilakukan Swa. Hanya 2,22%
> > dari seluruh responden yang menganggap pelaksanaan program CSR sebagai
> > suatu kewajiban. Namun, dengan munculnya kasus demo besar-besaran para
> > aktivis buruh terhadap perusahaan perlengkapan olah raga Nike, seperti
> > yang diberitakan dalam Sajian Utama Swa edisi tersebut, yang mampu
> > memaksa manajemen Nike untuk merespon positif tuntutan para aktivis
> > tersebut, masihkah CSR merupakan sesuatu yang sunnah saja bagi
> > perusahaan? Atau memang merupakan suatu kewajiban?
> >
> > Dalam beroperasinya, perusahaan sesungguhnya tidak terelakkan
> > menimbulkan social cost, yaitu ongkos sosial yang harus ditanggung oleh
> > masyarakat sekitar sebagai efek dari berdirinya suatu perusahaan. Demi
> > eksisnya suatu perusahaan, masyarakat seringkali harus rela menanggung
> > dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan. Masalah-masalah seperti
> > polusi (air, tanah, dan udara), suara bising, bau yang tidak sedap serta
> > kerusakan fasilitas umum seperti jalan yang sering dilalui
> > kendaraan-kendaraan
> > besar milik perusahaan kerap dan mau tidak mau harus ditanggung
> > masyarakat. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana masyarakat di
> > Minahasa harus menderita suatu penyakit sebagai dampak dari limbah yang
> > dihasilkan oleh PT. Newmont Minahasa Raya, protes masyarakat Porsea di
> > Sumatera Utara terhadap limbah yang dihasilkan oleh sebuah pabrik kertas
> > di sana, protes masyarakat yang terkena dampak Saluran Udara Tegangan
> > Ekstra Tinggi (Sutet) yang dipasang oleh PLN hanyalah sedikit contoh
> > dampak buruk dari eksisnya perusahaan yang harus ditanggung masyarakat.
> > Atas kerelaan masyarakat untuk turut menanggung social cost yang
> > dihasilkan perusahaan tersebut, maka sudah semestinya jika perusahaan
> > memberi social benefit kepada masyarakat seperti beasiswa, pembangunan
> > fasilitas umum, pelayanan
> > kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, dan lain-lain. Dengan
> > demikian, dalam konteks seperti ini pelaksanaan program CSR sama sekali
> > bukan sebuah derma perusahaan kepada masyarakat, melainkan memang suatu
> > keharusan sebagai kompensasi atas dampak negatif yang dihasilkan
> > perusahaan.
> >
> > Lalu mengapa persepsi umum selama ini menganggap pelaksanaan program CSR
> > sebagai sebuah derma perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan
> > sekitarnya? Pandangan tersebut rupanya berangkat dari individual
> > agreement theory yang menyatakan bahwa satu-satunya tanggung jawab
> > perusahaan adalah menghasilkan laba (the only responsibility of business
> > is to make profits). Tokoh yang paling menonjol menyuarakan pandangan
> > ini adalah Milton Friedman. Dengan demikian, wajar jika perusahaan yang
> > melakukan kebajikan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya disebut
> > sebagai perusahaan yang
> > dermawan, karena sebetulnya hal tersebut bukan tanggung jawab
> > perusahaan. Jadi misalnya, kelaparan yang melanda penduduk Yahukimo di
> > Papua hingga menewaskan puluhan warga bukanlah tanggung jawab PT.
> > Freeport Mc Moran meskipun perusahaan tersebut telah sekian lama
> > mengeksploitasi kekayaan alam Papua. Dan kalau Freeport menyisihkan 1 %
> > dari labanya untuk disumbangkan kepada masyarakat Papua, itu lebih
> > merupakan derma daripada suatu kewajiban.
> >
> > Sudah tentu pendapat Friedman tersebut di era HAM sekarang menjadi
> > sangat tidak popular. Lalu apa yang mendasari suatu perusahaan merasa
> > harus berbuat sesuatu bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya? Kontrak
> > sosial. Sesungguhnya terdapat kontrak sosial antara perusahaan dengan
> > masyarakat yang mengatur hubungan kedua belah pihak. Shocker dan Sethi
> > (1974), sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993) menyatakan bahwa:
> > Any social institution¬¬—and business is no exception—operates
> > in society via a social contract, expressed or implied, whereby its
> > survival and growth are based on:
> > (i) the delivery of some socially desirable ends to society in general
> > and,
> > (ii) the distribution of economic, social, or political benefits to
> > groups from which it derives its power.
> >
> > Jadi, masyarakat memberi perusahaan hak untuk eksis serta wewenang untuk
> > mengelola sumber daya yang ada. Sebagai imbalannya, perusahaan harus
> > mendistribusikan manfaat ekonomi, sosial, politik serta tujuan-tujuan
> > spesifik lain yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan demikian,
> > hubungan yang terjadi adalah hubungan timbal balik atau hubungan take
> > and give antara masyarakat dengan perusahaan.
> >
> > Kedudukan antara perusahaan dan masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah
> > setara, tidak ada salah satu yang lebih tinggi atau lebih rendah. Tidak
> > bisa satu pihak disebut dermawan sementara pihak yang lain disebut
> > sebagai penunggu belas kasihan dari sang dermawan. Social cost yang
> > dibayar oleh masyarakat harus dikompensasi dengan social benefit yang
> > diberikan perusahaan kepada masyarakat. Masyarakat tidak secara gratis
> > menerima pemberian dari perusahaan, karena di sisi yang lain masyarakat
> > juga tidak dapat menghindar dari dampak negatif yang dihasilkan oleh
> > perusahaan.
> >
> > Pandangan lain mengenai hubungan antara perusahaan dengan
> > masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah legitimasi organisasi. Untuk
> > mempertahankan legitimasinya perusahaan haruslah berusaha untuk selalu
> > menyelaraskan nilai-nilai, tujuan, serta strateginya dengan nilai-nilai
> > dan norma yang berlaku di masyarakat tempat perusahaan berada. Dengan
> > selalu berusaha selaras dengan masyarakat sekitar, maka masyarakat pun
> > akan menganggap perusahaan sebagai bagian dari diri mereka sehingga
> > legitimasi perusahaan menjadi semakin kuat.
> >
> > Salah satu bentuk penyelarasan dengan masyarakat adalah dengan tidak
> > menutupmatanya perusahaan atas persoalan-persoalan yang ada di
> > masyarakat. Timbal baliknya, masyarakat pun tidak akan menutup mata
> > terhadap persoalan-persoalan yang ada di perusahaan. Lindblom (1984),
> > sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993), meringkas legitimasi organisasi
> > dalam terma-terma berikut:
> > 1. Legitimasi tidak sinonim dengan kesuksesan ekonomi atau legalitas.
> > 2. Legitimasi dianggap ada jika tujuan organisasi, output, dan metoda
> > operasinya selaras dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di
> > masyarakat.
> > 3. Tantangan legitimasi terkait dengan ukuran organisasi dan jumlah
> > dukungan sosial dan politik yang diterima organisasi.
> > 4. Tantangan legitimasi meliputi sanksi hukum, politik, maupun sosial.
> >
> > Dengan demikian, pelaksanaan program CSR merupakan salah satu cara untuk
> > mempertahankan legitimasi perusahaan di mata masyarakat. Perusahaan yang
> > legitimasinya makin habis, akan makin mungkin untuk mendapat sanksi
> > hukum, politik, maupun sosial dari masyarakat. Salah satu penyebab makin
> > habisnya legitimasi yang dimiliki perusahaan adalah jika perusahaan
> > sudah tidak peduli lagi terhadap persoalan-persoalan yang ada di
> > masyarakat.
> >
> > Akhirnya, mudah-mudahan tulisan ini bisa memberi sudut pandang lain
> > mengenai CSR, bahwa pelaksanaannya merupakan hasil dari adanya hubungan
> > dua arah yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Dan
> > bukan hubungan satu arah saja dimana perusahaan dalam posisi di atas
> > (memberi) sementara masyarakat dalam posisi di bawah (menerima).
> >
>
>  
>

Kirim email ke