CSR yg dilakukan oleh ASII ..... http://bataviase.co.id/node/670156
" Pada 2011, Astra menganggarkan Rp300 miliar untuk membantu peningkatan pendidikan yang ada di Indonesia. Dana itu akan disalurkan melalui 1.045 perusahaan milik Astra di seluruh Indonesia, (wandi/st) " 2011/5/10 caknoval <[email protected]> > > > Ah, bisa aja, hehehe > > > --- In [email protected], trie.hartanto2@... wrote: > > > > Mantap abis pak. Rasanya seperti mengulang kuliah business & society saya > dulu > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > > > -----Original Message----- > > From: "caknoval" <noval_akt@...> > > Sender: [email protected] > > Date: Mon, 09 May 2011 04:10:57 > > To: <[email protected]> > > Reply-To: [email protected] > > > Subject: [saham] CSR Bukan (Sekedar) Derma > > > > Berikut ini tulisan saya tentang CSR yang super jadul, yang jadi bahan > > diskusi di antara teman2 dulu. > > Mohon maaf kalau kepanjangan dan kurang berkenan. > > > > Wassalam, > > > > > > > > > > Noval > > > > > > CSR Bukan (Sekedar) Derma > > > > Oleh: Noval Adib > > > > Swa No 26/XXI menurunkan sajian utama mengenai hasil survey Corporate > > Social Responsibility (CSR) yang dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan > > di Indonesia. Hasil survey tersebut cukup `menggembirakan', karena cukup > > banyak perusahaan Indonesia yang ternyata peduli terhadap lingkungan > > sosialnya dan melakukan aksi nyata untuk menjaga dan meningkatkan mutu > > lingkungan sosial di sekitarnya. Berbagai tema lingkungan sosial > > dijalankan oleh para perusahaan tersebut seperti pelayanan kesehatan, > > beasiswa pendidikan, sumbangan sosial untuk bencana alam, pemberdayaan > > dan pembinaan UKM, pembinaan dan kampanye lingkungan hidup, pengelolaan > > limbah, dan lain-lain. Atas aksi-aksi sosial yang mereka selenggarakan > > tersebut, Swa mengganjarnya dengan julukan "Perusahaan-Perusahaan > > Dermawan" di sampul depannya. > > Namun, apakah benar bahwa perusahaan yang mempunyai kepedulian terhadap > > lingkungan sosialnya adalah perusahaan yang mempunyai sifat dermawan? > > Kalau melihat beberapa definisi CSR dalam Swa edisi tersebut, tampaknya > > jawabannya adalah `ya'. Definisi CSR menurut versi Uni Eropa jelas-jelas > > menyebutkan: > > > > CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental > > concerns in their operations and in their interaction with their > > stakeholders on a voluntary basis. > > > > Definisi tersebut jelas menyatakan bahwa dasar pelaksanaan CSR adalah > > voluntary (sukarela) bagi perusahaan. Itu pula persepsi yang menancap > > pada sebagian besar responden survey CSR yang dilakukan Swa. Hanya 2,22% > > dari seluruh responden yang menganggap pelaksanaan program CSR sebagai > > suatu kewajiban. Namun, dengan munculnya kasus demo besar-besaran para > > aktivis buruh terhadap perusahaan perlengkapan olah raga Nike, seperti > > yang diberitakan dalam Sajian Utama Swa edisi tersebut, yang mampu > > memaksa manajemen Nike untuk merespon positif tuntutan para aktivis > > tersebut, masihkah CSR merupakan sesuatu yang sunnah saja bagi > > perusahaan? Atau memang merupakan suatu kewajiban? > > > > Dalam beroperasinya, perusahaan sesungguhnya tidak terelakkan > > menimbulkan social cost, yaitu ongkos sosial yang harus ditanggung oleh > > masyarakat sekitar sebagai efek dari berdirinya suatu perusahaan. Demi > > eksisnya suatu perusahaan, masyarakat seringkali harus rela menanggung > > dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan. Masalah-masalah seperti > > polusi (air, tanah, dan udara), suara bising, bau yang tidak sedap serta > > kerusakan fasilitas umum seperti jalan yang sering dilalui > > kendaraan-kendaraan > > besar milik perusahaan kerap dan mau tidak mau harus ditanggung > > masyarakat. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana masyarakat di > > Minahasa harus menderita suatu penyakit sebagai dampak dari limbah yang > > dihasilkan oleh PT. Newmont Minahasa Raya, protes masyarakat Porsea di > > Sumatera Utara terhadap limbah yang dihasilkan oleh sebuah pabrik kertas > > di sana, protes masyarakat yang terkena dampak Saluran Udara Tegangan > > Ekstra Tinggi (Sutet) yang dipasang oleh PLN hanyalah sedikit contoh > > dampak buruk dari eksisnya perusahaan yang harus ditanggung masyarakat. > > Atas kerelaan masyarakat untuk turut menanggung social cost yang > > dihasilkan perusahaan tersebut, maka sudah semestinya jika perusahaan > > memberi social benefit kepada masyarakat seperti beasiswa, pembangunan > > fasilitas umum, pelayanan > > kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, dan lain-lain. Dengan > > demikian, dalam konteks seperti ini pelaksanaan program CSR sama sekali > > bukan sebuah derma perusahaan kepada masyarakat, melainkan memang suatu > > keharusan sebagai kompensasi atas dampak negatif yang dihasilkan > > perusahaan. > > > > Lalu mengapa persepsi umum selama ini menganggap pelaksanaan program CSR > > sebagai sebuah derma perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan > > sekitarnya? Pandangan tersebut rupanya berangkat dari individual > > agreement theory yang menyatakan bahwa satu-satunya tanggung jawab > > perusahaan adalah menghasilkan laba (the only responsibility of business > > is to make profits). Tokoh yang paling menonjol menyuarakan pandangan > > ini adalah Milton Friedman. Dengan demikian, wajar jika perusahaan yang > > melakukan kebajikan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya disebut > > sebagai perusahaan yang > > dermawan, karena sebetulnya hal tersebut bukan tanggung jawab > > perusahaan. Jadi misalnya, kelaparan yang melanda penduduk Yahukimo di > > Papua hingga menewaskan puluhan warga bukanlah tanggung jawab PT. > > Freeport Mc Moran meskipun perusahaan tersebut telah sekian lama > > mengeksploitasi kekayaan alam Papua. Dan kalau Freeport menyisihkan 1 % > > dari labanya untuk disumbangkan kepada masyarakat Papua, itu lebih > > merupakan derma daripada suatu kewajiban. > > > > Sudah tentu pendapat Friedman tersebut di era HAM sekarang menjadi > > sangat tidak popular. Lalu apa yang mendasari suatu perusahaan merasa > > harus berbuat sesuatu bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya? Kontrak > > sosial. Sesungguhnya terdapat kontrak sosial antara perusahaan dengan > > masyarakat yang mengatur hubungan kedua belah pihak. Shocker dan Sethi > > (1974), sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993) menyatakan bahwa: > > Any social institution¬¬—and business is no exception—operates > > in society via a social contract, expressed or implied, whereby its > > survival and growth are based on: > > (i) the delivery of some socially desirable ends to society in general > > and, > > (ii) the distribution of economic, social, or political benefits to > > groups from which it derives its power. > > > > Jadi, masyarakat memberi perusahaan hak untuk eksis serta wewenang untuk > > mengelola sumber daya yang ada. Sebagai imbalannya, perusahaan harus > > mendistribusikan manfaat ekonomi, sosial, politik serta tujuan-tujuan > > spesifik lain yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan demikian, > > hubungan yang terjadi adalah hubungan timbal balik atau hubungan take > > and give antara masyarakat dengan perusahaan. > > > > Kedudukan antara perusahaan dan masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah > > setara, tidak ada salah satu yang lebih tinggi atau lebih rendah. Tidak > > bisa satu pihak disebut dermawan sementara pihak yang lain disebut > > sebagai penunggu belas kasihan dari sang dermawan. Social cost yang > > dibayar oleh masyarakat harus dikompensasi dengan social benefit yang > > diberikan perusahaan kepada masyarakat. Masyarakat tidak secara gratis > > menerima pemberian dari perusahaan, karena di sisi yang lain masyarakat > > juga tidak dapat menghindar dari dampak negatif yang dihasilkan oleh > > perusahaan. > > > > Pandangan lain mengenai hubungan antara perusahaan dengan > > masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah legitimasi organisasi. Untuk > > mempertahankan legitimasinya perusahaan haruslah berusaha untuk selalu > > menyelaraskan nilai-nilai, tujuan, serta strateginya dengan nilai-nilai > > dan norma yang berlaku di masyarakat tempat perusahaan berada. Dengan > > selalu berusaha selaras dengan masyarakat sekitar, maka masyarakat pun > > akan menganggap perusahaan sebagai bagian dari diri mereka sehingga > > legitimasi perusahaan menjadi semakin kuat. > > > > Salah satu bentuk penyelarasan dengan masyarakat adalah dengan tidak > > menutupmatanya perusahaan atas persoalan-persoalan yang ada di > > masyarakat. Timbal baliknya, masyarakat pun tidak akan menutup mata > > terhadap persoalan-persoalan yang ada di perusahaan. Lindblom (1984), > > sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993), meringkas legitimasi organisasi > > dalam terma-terma berikut: > > 1. Legitimasi tidak sinonim dengan kesuksesan ekonomi atau legalitas. > > 2. Legitimasi dianggap ada jika tujuan organisasi, output, dan metoda > > operasinya selaras dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di > > masyarakat. > > 3. Tantangan legitimasi terkait dengan ukuran organisasi dan jumlah > > dukungan sosial dan politik yang diterima organisasi. > > 4. Tantangan legitimasi meliputi sanksi hukum, politik, maupun sosial. > > > > Dengan demikian, pelaksanaan program CSR merupakan salah satu cara untuk > > mempertahankan legitimasi perusahaan di mata masyarakat. Perusahaan yang > > legitimasinya makin habis, akan makin mungkin untuk mendapat sanksi > > hukum, politik, maupun sosial dari masyarakat. Salah satu penyebab makin > > habisnya legitimasi yang dimiliki perusahaan adalah jika perusahaan > > sudah tidak peduli lagi terhadap persoalan-persoalan yang ada di > > masyarakat. > > > > Akhirnya, mudah-mudahan tulisan ini bisa memberi sudut pandang lain > > mengenai CSR, bahwa pelaksanaannya merupakan hasil dari adanya hubungan > > dua arah yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Dan > > bukan hubungan satu arah saja dimana perusahaan dalam posisi di atas > > (memberi) sementara masyarakat dalam posisi di bawah (menerima). > > > > >
