berapa besar sih kebocoran di sektor pajak? kenapa ga ini dulu ya yang 
diperbaiki performanya, bukan buat-buat aturan namun aturan main di internalnya 
ga pernah dievaluasi.
kuatirnya pemasukan berapa? kebocorannya pun lubangnya semakin buesarr.. rakyat 
sendiri yang miris dan mangkel ati.
--- On Wed, 4/4/12, Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> wrote:

From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki
To: [email protected]
Date: Wednesday, April 4, 2012, 12:34 PM
















 



  


    
      
      
      Hmmmm.....bisa2 nanti kepemilikan atas emas juga dipajakin tiap tahun, 
kepemilikan atas berlian juga dipajakin tiap tahun, kepemilikan atas deposito 
dan obligasi juga akan dipajakin tiap tahun (bukan bunganya karena bunganya 
sudah dipajakin), kepemilikan atas reksadana juga akan dipajakin tiap tahun. 
Atau bahkan kepemilikan atas uang di atas Rp2 milyar (batasan dari LPS) juga 
akan dipajakin tiap tahunnya. :)


jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

2012/4/4 Nico Adhitya <[email protected]>








        













TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany
menyebut, orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak.
Total hanya Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang
membayar pajak di Indonesia. »Kami  enggak punya database mereka. Kami
juga enggak punya akses,” kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak
orang kaya di lapangan di kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.

Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga
bisa menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik
transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka.

Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang
memang tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut.  Ia
mencontohkan, bahwa pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen
saja. Yakni sebesar 10 persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,”
ujarnya.  Ini karena, pajak hanya
dikenakan pada penghasilan. Bukan saham.

Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, belum ada yang mencover harta atas 
kepemilikan saham. Karena
undang-undang masih menggunakan patokan tanah dan bangunan atau Pajak Bumi dan
Bangunan seperti tahun 1980-an.  »Untuk
pajakin orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan
rumah, berupa saham,” katanya.

 Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa,
terdapat 1200 orang kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012,
pajak yang mereka sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau
rata-rata 1 orang kaya di Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar.

FEBRIANA FIRDAUS


  
Sumber http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html


Bagaimana pendapat rekan rekan?








    
    











    
     

    
    






  








Kirim email ke