[assunnah] Apa Benar Kitab "al-Manahi al-Lafdziyyah" Karya dari Syeikh Utsaimin?
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ana ada beberapa pertanyaan sehubungan dengan adanya tulisan di sebuah blog. Yang pertama, apakah benar ada kitab "al-Manahi al-Lafdziyyah" Karya dari Syeikh Shalih Utsaimin Rahimahullah? Disebutkan di blog tersebut bahwa pada kitab tersebut di atas di halaman 161, penulis menyatakan bahwa: وَلاَ أَعْلَمُ إِلىَ سَاعَتيِ هَذِهِ اَنَّهُ جَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَفْضَلُ اْلخَلْقِ مُطْلَقاً فيِ كُلِّ شَئٍْ “Dan saya tidak mengetahui sampai detik ini bahwa Muhammad adalah makhluk Allah yang lebih utama dari segala makhluk apa pun secara mutlak.” Yang kedua, kalo kitab itu memang benar karya Syaikh Shalih Utsaimin Rahimahullah apakah ada kata-kata yg dipotong atau diselewengkan maknanya atau bagaimana? Karena ana mencoba mencari terjemahan dari kitab tersebut diatas belum menemukannya sampai saat ini. Ana mohon penjelasan dari antum semua yg lebih faqih dalam memahami kitab2 para ulama. Terimakasih atas penjelasannya. Jazakallahu Khair, Abu Naufal.
Re: [assunnah] Tanya: Uang bagi hasil bank syariah
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh Akhi Iskandar Alhamdulillah antum sudah diberi hidayah mengenai keganjalan bank syariah. Ana sendiri sejak berdirinya bank syariah pertama kali sudah tidak yakin akan kehalalannya. Sebelumnya ana bukanlah seorang usdadz, hanya ana ada pengetahuan sedikit ttg ini.Mengenai pertanyaan pertama, maka menurut aqidah Ahlussunnah waljama'ah seorang hamba tidak akan dikenakan dosa apabila telah melakukan perbuatan haram yg dia tidak ketahui atau tidak pahami. Jadi masalah rezeki riba yg antum makan selama ini adalah hukumnya halal dan tidak perlu diganti selama antum tidak mengetahuinya, hal ini pernah disampaikan oleh ustadz Dr. Arifin Badri dalam ceramahnya yg ana hadir disana. Kemudian untuk pertanyaan kedua, sebaiknya riba dari tabungan antum jgn dibiarkan mengendap di bank krn hal ini akan menguntungkan mereka namun ambil dan pergunakan untuk kepentingan umum misal utk pembangunan jalan atau jembatan. Mengenai riba yg disedekahkan ulama berselisih namun ada yg berpendapat kebolehannya, tapi afwan ana lupa ulama yg berpendapat boleh, yg jelas alasan ulama tsb daripada dimanfaatkan oleh musuh islam sebaiknya digunakan utk membantu saudara kita yg membutuhkan, sedang apabila diinfaqkan ke masjid maka seluruh ulama sepakat keharamannya. Jadi jika antum mengambil pendapat ulama yg boleh disedekahkan maka sedekah yg terbaik adalah yg msh ada ikatan keluarga atau tetangga terdekat. Wallaahu a'lam Abu Najiid --- On Mon, 3/21/11, Iskandar wrote: From: Iskandar Subject: [assunnah] Tanya: Uang bagi hasil bank syariah To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, March 21, 2011, 6:18 PM Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Para Ustadz pengasuh milis yang dirakhmati Allah. Saya mempunyai persoalan yang sangat mengganggu saat ini. Kami telah bertahun-tahun menggunakan jasa bank syariah. Selama ini kami mempunyai pengertian bahwa uang bagi hasil yang kami peroleh dari tabungan dan deposito adalah halal dan kami telah menggunakan uang tersebut dan juga sebagian besar uang induknya untuk segala macam keperluan. Sekarang ini kira-2 jumlah uang yang tersisa di dalam bank, jauh lebih kecil daripada jumlah uang yang selama ini telah kami masukkan ke dalam tabungan maupun deposito tersebut. Kalau kami jumlah seluruhnya, besarnya uang bagi hasil tersebut cukup besar bagi kami. Kami baru-baru ini memperoleh pengertian dari milis assunnah dan milis pengusaha muslim, bahwa meskipun namanya bank syariah, sebenarnya semua bank tersebut masih mengandung praktek ribawi. Atas pemahaman tersebut kami ingin membersihkan harta kami. Pertanyaannya: Apakah kami harus "mengembalikan" semua uang bagi hasil dari bank syariah yang telah kami gunakan tersebut, meskipun dengan memakai semua uang yang kami hasilkan (bukan dari bagi hasil bank)? Misalnya, bila kami menjual sesuatu (tanah atau mobil misalnya) untuk keperluan membangun rumah, apakah kami juga HARUS memakai uang hasil penjualan tersebut untuk "mengembalikan" uang bagi hasil yang telah kami gunakan karena ketidaktahuan kami di masa lalu? Kami memperoleh pengertian bahwa uang yang mengandung riba tersebut bisa digunakan/diberikan kepada siapa saja, selain untuk keperluan kami sendiri. Apakah yang tidak boleh diberi uang tersebut, termasuk saudara kandung, keponakan dan sebagainya, yang secara ekonomi kehidupannya belum mencukupi? Kami percaya bahwa persoalan seperti ini tentunya banyak sekali orang yang mengalaminya. Jazakallahu khairan katsiran. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Masalah Harta Waris
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh, Saya ada pertanyaan tentang hak waris, saya sudah coba cari informasi dan baca di almanhaj tentang waris tapi saya belum paham juga. Jadi ceritanya begini, Kakek nenek saya sudah meninggal (Kakek meninggal tahun 2005 & nenek meninggal tahun 2010). Kakek nenek saya mempunyai 6 orang anak yaitu: 1. Perempuan (sebut saja 'A'), mempunyai anak 1 laki-laki. 2. Perempuan (sebut saja 'B'), mempunyai anak 2 laki-laki & 2 perempuan. 3. Laki-laki (Sebut saja 'C'), mempunyai 2 anak laki-laki & 1 perempuan. 4. Perempuan (sebut saja 'D'), mempunyai 2 anak perempuan & 1 anak laki-laki. 5. Laki-laki (Sebut saja 'E'), mempunyai 1 anak laki-laki & 1 anak perempuan. 6. Perempuan (Sebut saja 'F'), mempunyai 1 anak perempuan & 1 anak laki-laki. Anak pertama perempuan kakek nenek saya yaitu si 'A' sudah meninggal tahun 1996 dan hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan sudah menikah. Anak kakek nenek saya yang lain si 'B' sampai dengan si 'F' masih ada semua. Pertanyaan saya, apakah anak laki-laki dari si 'A' berhak mendapatkan waris mengingat si 'A' sudah meninggal? Kalo berhak, berapa bagiannya? Mohon bantuan jawaban dari antum semuanya yg paham mengenai masalah waris ini. Jazakallah Khoir, Abu Naufal
Re: [assunnah] OOT : Bantuan Saran Pengobatan kanker serviks
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh Bismillah Ukhti, jika memang kendalanya adalah biaya yg tidak sanggup, maka ana sarankan temen antum memakai pengobatan alternatif. Di indonesia ini banyak sekali ahli pengobatan alternatif seperti herbal, totok syaraf dll yg Alhamdulillah sudah terbukti secara nyata bisa mengobati pasien penyakit kanker hingga sembuh total. Yang penting do'a dan ikhtiar ukhti, bukan teori2 atau penelitian yg ujung2nya tidak membantu pasien, karena masalah yg dialami seorang pasien tidak hanya penyakitnya, namun juga banyak hal. Ana mau cerita soal kisah ana pribadi, beberapa tahun yg lalu ana mengalami kecelakaan ditabrak motor hingga mengalami patah tulang, saat itu juga ana langsung meluncur ke rumah sakit krn ana belum tau akan pengobatan alternatif, namun begitu kagetnya ana dan sekeluarga setelah kontrol ke dokter ortopedi yg katanya salah satu dokter ortopedi terbaik negeri ini yg menyatakan ana harus operasi dan berhubung kasusnya tabrak lari maka ana dipersilakan menggunakan asuransi standar pada SIM yg ana punya. Ana pun bertanya padanya mengenai pengobatan tradisional sangkal putung, katanya mereka itu ga berpendidikan, ga sekolah, cuma mau cari uang dengan menipu pasien, anapun bingung, disatu sisi omongan dokter itu bener tapi hati ini dah kapok berobat pada dokter itu krn seakan mentang2 ana bakal dpt asuransi segala biaya dimahalkan. Pada akhirnya ana ga ambil asuransi tsb krn hukumnya HARAM dlm islam, Alhamdulillah ana diantar oleh tetangga ke sangkal putung daerah cimande, Subhanallah disana ana melihat buanyak sekali kamar dan pasien yg mengalami patah tulang jauh lebih parah dari ana, setelah ana datang para keluarga pasien lain langsung mengerumuni ana, dg suasana kekeluargaan merekapun bercerita hal2 yg terjadi selama mereka disana, ternyata mereka adalah sebagian besar bekas pasien dari rumah sakit yg tidak puas dengan hasilnya, bahkan salah satu diantara mereka adalah prof. Dr dr titlenya sama dengan dr salamun sastra. Alhamdulillah sebulan ana berobat disana dan sudah bisa bekerja spt sedia kala, sbg tulang punggung keluarga yg penghasilannya pas2an. Ukhti, yakinkan pada temen antum bahwa yg menyembuhkan adalah Allah, bukan penelitian ilmiah blablabla.atau pengobatan alternatif blablabla, semua itu hanya langkah ikhtiar kita. Dan ana sarankan cobalah madu propolis juga karena disamping ikhtiar untuk pengobatan namun juga untuk beribadah. ”… Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.” (QS An Nahl:69). Alhamdulillah ana sekeluarga memakai madu propolis sehari2, dan Alhamdulillah benar2 terbukti dapat digunakan untuk semua penyakit ana sekeluarga selama ini. Abu Najiid --- On Sun, 1/30/11, St. marwah Marwah wrote: From: St. marwah Marwah Subject: [assunnah] OOT : Bantuan Saran Pengobatan kanker serviks To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, January 30, 2011, 8:00 AM Bismillah... Assalamu 'Alaikum warahmatullah wabarakatuh... Afwan sebelumnya melalui milis ini saya mohon bantuan saran dari teman-teman mengenai masalah yang dihadapi teman saya. Teman saya seorang akhwat yang berusia 40 th dengan 3 orang anak (anak bungsu berumur 3 tahun), qadarullah, telah divonis oleh dokter menderita kanker serviks stadium III B, dan satu-satunya alternatif pengobatan dari dokter adalah kemotherapy, sedangkan kita tahu bagaimana efek samping dari kemotherapy, dan betapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Lewat milis ini saya mohon bantuan saran dari temen-teman, adakah yang tahu pengobatan alternatif/pengobatan herbal untuk penyakit ini ? Dan saya jg mau bertanya kepada Dr. Salamun Sastra yang telah bergabung di milis ini, apakah kemotherapy satu-satunya alternatif pengobatan secara medis ? Atas bantuan teman-teman saya ucapkan Jazakumullahu Khoiron.. Wassalamu Alaikum Warahmatullahi wabarakatuh...
Re: [assunnah] KPR Syariah
Wa'alaikumsalam Warohmatulloh Wabarokatuh Mengenai hukum KPR Syariah sudah pernah ditanyakan di situs pengusahamuslim berikut: http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/673/tanya-jawab-bolehkah-meminjam-uang-di-bank-syariah Tanya Jawab: Bolehkah Meminjam Uang di Bank Syariah?21 Oktober 2009 | Dibaca : 3568 kali | 0 Komentar | Kategori: Tanya JawabPertanyaan:AssalamualaikumSaya mau tanya, saya punya rumah sudah saatnya perlu diperbaiki/renovasi, tetapi saya belum mempunyai uang yang cukup untuk memperbaikinya. Kalau saya meminjam uang dari bank (seperti Bank Syariah Mandiri, yang notabene berbasiskan agama Islam, maaf terpaksa menyebutkan namanya) bagaimana?Kalau di bank tersebut, tidak menyebutnya dengan bunga, tetapi dengan istilah lainnya. Apakah itu termasuk haram?Jazakumullah khairan katsiran.Wassalamualaikum.Jawaban:Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuhAlhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.Selama akadnya adalah hutang-piutang, maka setiap keuntungan atau tambahan yang dipersyaratkan atau disepakati oleh kedua belah pihak adalah riba dan itu diharamkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan ucapan sahabat Fudholah bin Ubaid radhiallahu 'anhu: كل قرض جر منفعة فهو ربا "Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba."Ucapan Fudholah bin Ubaid radhiallahu 'anhu diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Ucapan serupa juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Salaam dan Anas bin Malik radhiallahu 'anhuma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Dan piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari selain mereka, di antaranya sahabat Abdullah bin Salaam dan Anas bin Maalik." (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/334)Adapun perubahan nama atau sebutan itu tidak dapat merubah hukum, bahkan itu semakin menjadikan dosanya berlipat ganda, dosa memakan riba dan dosa memanipulasi syari'at Allah. عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal;-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat." (Riwayat Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani)Untuk mengetahui apakah akad yang ditawarkan oleh bank adalah akad hutang piutang atau akad istisna' atau murabahah, anda dapat mengetahuinya dengan menjawab dua pertanyaan berikut:Siapakah yang mendatangkan barang kepada saudara? Bila bank mendatangkan barang, maka itu adalah perniagaan biasa, akan tetapi bila saudara yang mendatangkan barang, maka itu berarti akad hutang piutang.Kepada siapakah saudara mengajukan komplain bila terjadi kerusakan atau cacat pada barang/pekerjaan yang anda peroleh dengan akad itu? Bila bank tidak mau tanggung jawab atas setiap komplain terhadap barang yang anda peroleh melalui akad itu, maka akad yang terjadi adalah hutang-piutang. Akan tetapi bila bank bertanggung jawab atas kerusakan pada barang yang anda peroleh melalui akad itu, berarti akad itu adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal.Perlu diketahui, bahwa dalam syari'at perniagaan dalam Islam yang dibenarkan untuk mengambil keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian –jika hal itu terjadi-. Kaidah ini berdasarkan sabda Nabishallalllahu 'alaihi wa sallam: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وحسنه الألباني Dari sahabat 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka Penjual berkata: "Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keuntungan adalah imbalan atas kerugian." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasai dan dihasankan oleh Al Albani)Wallahu a'alam bisshowab.Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. --- On Mon, 1/24/11, Agus Daman wrote: From: Agus Daman Subject: [assunnah] KPR Syariah To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, January 24, 2011, 8:43 PM assalamu'alaikum mohon penjelasan tentang KPR Syariah ?
Re: [assunnah] >>Tanya : Apa Hukum Takaful Indonesia (asuransi syariah) ?<
Wa'alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh Pendapat bapak tidak salah, untuk orang awam yang tidak tau apa2 maka apabila dia sudah terlanjur menikmati bunga bank yg haram pun tdk mengapa itu halal baginya krn unsur ketidaktahuan, namun alangkah lebih baik seseorang itu sebelum dia melakukan sesuatu maka tanyakan terlebih dahulu halal haramnya, maka itu nilai tambah disisi Allah. Itulah yg sedang dilakukan akhi ibn fauzy. Memang di negara ini Alhamdulillah sudah terbentuk Dewan Syariah Nasional dibawah naungan MUI, namun tidak ada salahnya seseorang ingin mencari tau apakah sudah benar fatwa2 dari DSN MUI tsb shg tidak berpangku tangan atau fanatik pada MUI saja, bahkan pada fatwa DSN MUI pun hampir selalu ditulis dibagian akhirnya yg menyatakan fatwa tsb bisa diubah jika dikemudian hari dijumpai kesalahan. Menerapkan syariah yg sebenarnya inilah yg sedang kita galakkan terutama yg dimotori Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri bersama komunitas pengusaha muslim indonesia (KPMI). Mengenai label syariah ini semakin lama masyarakat awampun curiga apakah benar sesuai syariah, kecurigaan mereka tentunya krn banyak sekali kejanggalan2 pada sistemnya. Contohnya Kredit Kepemilikan Rumah pada bank syariah, kejanggalan yg dilihat orang awam disini pertama knp jatuhnya jauh lebih mahal dibanding bank konvensional artinya kredit di bank syariah lebih mencekik daripada bank konvensional. Kedua saat meminjam modal di bank syariah dg perjanjian bagi hasil, jika peminjam tsb mengalami kerugian/bangkrut pada usaha yg dijalankannya maka bank tidak mau menanggung kerugian juga, malah bank syariah meminta kembali modal awal yg dipinjam, artinya peminjam mengalami kerugian 2 kali, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pertanyaannya apakah boleh menjalankan bisnis syariah jika kita dengan jelas mengetahui ada hal2 yg diharamkan agama disitu meskipun sedikit namun setidaknya lebih baik dibanding yg konvensional? AlBaqoroh ayat 42 Artinya : "Dan Janganlah kamu campur adukkan yg hak dengan yg bathil dan janganlah kamu sembunyikan yg hak itu, sedang kamu mengetahui. Tambahan :Saya ingin membagi pengalaman mengenai salah satu perusahaan asuransi syariah. Saya menjadi nasabah asuransi syariah tsb krn peraturan dari kantor yg mengharuskannya dengan semua biaya ditanggung kantor. Nah teman kantor saya mengalami musibah pada keluarganya, anaknya mengalami kelainan pada tulang sehingga diharuskan operasi, maka krn sudah dijamin dg asuransi maka ia pun segera mengoperasi anaknya di RS yg bekerja sama dg asuransi tsb, dan hasilnya dia tidak membayar sepeserpun, semua ditanggung pihak asuransi kurang lebih 40 jt, pada operasi yg kedua sebesar 28 jt sentak membuat teman saya kaget krn klaim asuransinya ditolak, ketika dihubungi pihak asuransi berbelit2 kudu minta surat keterangan dokter yg menyatakan pasien dirawat disana, namun pada akhirnya setelah semua syarat disanggupi pihak asuransi tanpa alasan tetap tidak mau membayar. Apakah mereka tidak malu dengan membawa nama syariah. Mengenai bank syariah silakan lihat link berikut : MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH http://almanhaj.or.id/content/2599/slash/0 http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/754/mencari-solusi-bank-syariahhttp://pengusahamuslim.com/baca/artikel/673/tanya-jawab-bolehkah-meminjam-uang-di-bank-syariah --- On Mon, 1/24/11, nugroho susanto wrote: From: nugroho susanto Subject: Re: [assunnah] Tanya : Apa Hukum Takaful Indonesia (asuransi syariah) ? To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, January 24, 2011, 8:48 PM Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Mengenai institusi keuangan syariah di Indonesia, baik itu perbankan, asuransi, pegadaian, reksadana, dll, maka operasional-nya telah mendapatkan perestujuan melalui MUI (dalam hal ini DSN MUI) selaku otoritas fatwa di Indonesia. Artinya, dalam pandangan saya, tidak masalah bila kita menggunakan jasa dari institusi keuangan syariah tersebut, termasuk asuransi. Memang, tidak dipungkiri bahwa kondisi belum 100% sesuai syariat, tapi inilah yang terbaik yang dapat diberikan para ulama kita yang ada di DSN MUI, mengingat sistem perundangan di negeri ini belum full syariah compliance, pun demikian dengan sistem ekonomi kita yang tidak mengadopsi sistem ekonomi Islam. Ana adalah peserta Takaful, dan alhamdulillah tidak ada masalah sejauh ini dengan klaim2 ana, baik klaim mobil, kesehatan, maupun pendidikan. Karena ana selalu berusaha membaca dan memahami isi polis sebaik2nya dan tahu mana yang boleh dan tidak boleh dalam akad Takaful tersebut. wassalam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunn
Re: [assunnah] Tanya : Apa Hukum Takaful Indonesia (asuransi syariah) ?
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh Sebenarnya bentuk asuransi yang dihalalkan adalah seperti iuan warga untuk saling membantu apabila salah satu anggotanya tertimpa musibah. Namun sekarang ini banyak sekali perusahaan2 yg mengatasnamakan islam dengan label syariah akan tetapi hakikatnya mereka jauh dari syariah. Di indonesia ini ada berbagai macam bisnis syariah, mulai dari perbankan, reksadana, obligasi, saham, dan asuransi. Dari beberapa lini bisnis tersebut yang paling jauh dari nilai2 syariah adalah perbankan syariah di indonesia ini, dan yg paling siap utk diterapkan syariah adalah saham dan asuransi, namun lagi2 banyak sekali asuransi yg berlabel syariah bahkan namanya mengandung istilah islam tetapi hakikatnya adalah cuma kedok semata. Ana sendiri adalah nasabah dari salah satu asuransi syariah tsb lantaran perusahaan tempat ana bekerja mengharuskan ikut asuransi tsb dg seluruh biaya ditanggung perusahaan ana. Dari situlah ana membuktikan sendiri kejanggalan dari asuransi syariah tersebut, klaim yang tidak terbayar tanpa alasan, tidak konsisten dalam menjalankan aturan buatannya sendiri dll. Semenjak itu ana semakin anti dengan label ekonomi syariah di indonesia ini, namun beberapa bulan kemudian ana mendapat tawaran menjadi agen prudential syariah yg katanya sudah mendapat sertifikat dari dewan syariah nasional. Ana pun ikut dg tujuan ingin menggali informasi langsung dari dalam. Dengan berbekal artikel dari Ustadz Dr. Arifin Badri ana coba bandingkan dengan yg ana peroleh dari management asuransi prudential syariah tsb dan pernah ana tanyakan langsung kepada Ust. Arifin Badri. Berikut petikan artikel Ust Arifin Badri dan hasil penelusuran ana di prudential syariah, ana blm tau apa semua bentuk asuransi syariah sama, jd ana khususkan prudential syariah dahulu : Dari www.pengusahamuslim.comOleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Tatkala perekonomian dengan basis syariat sedang gencar digalakkan, maka perusahaan-perusahaan asuransipun tidak mau ketinggalan. Mereka rame-rame memikat nasabah dengan berbagai produk asuransi syariah. Mereka mengklaim bahwa produk-produk mereka telah selaras dengan prinsip syariah.Secara global, mereka menawarkan dua jenis pilihan: 1. Asuransi umum syariah.Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi hasil/mudharabah. Yaitu bila telah habis masa kontrak, dan tidak ada klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/premi yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun berkaitan dana yang tidak dapat ditarik kembali, mereka mengklaimnya sebagai dana tabarru' atau hibah.2. Asuransi jiwa syariah.Pada pilihan ini, bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perilaku ini diklaim oleh perusahaan asuransi sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan (Majalah MODAL edisi 36, 2006, hal. 16).-- Klarifikasi dari ana :1. Memang benar rekening tabarru' dianggap hibah dan hal ini sesuai dengan fatwa DSN MUI. Sedang sisa premi diberikan kepada nasabah seluruhnya tanpa pembagian 60:40 dll.2. Yang benar premi tidak hangus, krn tidak semua premi masuk ke dana tabarru', yg benar premi yg sudah disetor sbg dana tabarru' tidak dpt diambil lagi, dan sisa premi yg ada akan dikembangkan lagi dlm bentuk saham, investasi atau obligasi syariah, dan sisa premi + hasil investasi tsb (rugi atau untung) bisa diambil seluruhnya. Dana tabarru' tsb digunakan utk kepentingan bersama, bukan diambil semua oleh prudential syariah. Subhanallah, bila kita pikirkan dengan seksama, kedua jenis produk asuransi syariat di atas, niscaya kita akan dapatkan bahwa yang terjadi hanyalah manipulasi istilah. Adapun prinsip-prinsip perekonomian syariat , di antaranya yang berkaitan dengan mudharabah dan hibah, sama sekali tidak terwujud. Yang demikian itu dikarenakan:- Pada transaksi mudharabah, yang di bagi adalah hasil/keuntungan, sedangkan pada asuransi umum syariah di atas, yang dibagi adalah modal atau jumlah premi yang telah disetorkan.-- Klarifikasi dari ana :- Memang benar yang dibagi bukan keuntungan, namun tidak benar jika total premilah yg dibagi. Yang benar adalah dana tabarru'/dana hibah jika mengalami kelebihan maka kelebihan tsb akan dibagi 14% untuk prudential syariah dan 56% untuk nasabah dan sisanya utk cadangan dana tabarru' (sesuai fatwa DSN MUI jg). Hal ini pernah ana tanyakan ustadz Arifin badri apakah pembagian hibah semacam ini tidak boleh mengingat akadnya bukan mudharabah melainkan hibah dan hibah syaratnya harus persetujuan nasabah? Maka ustadz Arifin Badri belum bisa memutuskan krn keterangan dari ana blum dpt dipertanggung jawabkan, beliau ingin berdiskusi langsung dengan DSN MUI. - Pada akad mudharabah, pelaku usaha (perusahaan asuransi) mengembangkan usaha riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada asuransi umum syariat, perusahaan asuransi, sama sekali tidak m
Re: [assunnah] OOT : tanya anti virus utk komputer
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh Coba antum pake avast free antivirus dan smadav, gabungan kedua antivirus itu tidak akan membuat komputer hang atau crash krn memang keduanya mempunyai metode scanning yg berbeda, avast untuk perlindungan thd virus internasional dan smadav utk virus lokal. Caranya, coba install avast dulu, jika bisa diinstall maka selesai instalasi lgsg lakukan scanning penuh, setelah itu baru install smadav. Jika ternyata virusnya telah mengenali avast dan proses instalasi avast diblok oleh virus tsb maka cara alternatif adalah copot harddisk komputer antum dan scan harddisk tersebut ke komputer lain yg bersih dari virus dan mempunyai antivirus up to date. Setelah bersih repair windows antum kemudian install avast dan smadav. --- On Tue, 1/18/11, DINA SARI wrote: From: DINA SARI Subject: [assunnah] OOT : tanya anti virus utk komputer To: assunnah@yahoogroups.com Date: Tuesday, January 18, 2011, 8:51 PM Assalamualaikum Warohamtullahi Wabarokatuh, Afwan sebelumnya, Ana ingin bertanya mengenai anti virus apa yg paing canggih utk membersihkan virus komputer. Karena saat ini komputer ana terjangkit virus & tidak bisa hilang dari komputer (selalu muncul terus apabila menyalakan komputer). Jazakumullah khoiron, Wassalamualaikum Warohamtullah. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Mohon Jawaban Arti Penggalan dari Ayat Al-Qur'an
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Apakah antum semua ada yg tahu arti penggalan ayat Al-Qur'an ini & ada di surat apa yaa? "Hasya Lillahi Ma Hadza Basyaran in Hasya Illa Malikun Karim" Soalnya ana udah coba cari berkali-kali tapi enggak ketemu juga. Mohon jawabannya. Jazakallahu khoir, Abu Afif Naufal
[assunnah] Perubahan Tempat Kajian Ustadz Kurnaedi, Lc
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, PEMBERITAHUAN Kepada ikhwan & akhwat sekalian yg biasa hadir dalam kajian 'Syarah Tauhid' oleh Ustadz Kurnaedi, Lc. setiap hari ahad jam 16:00 s/d maghrib di Musholla Al-Kautsar Jl. Cibubur III gg. pribumi Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur, mulai hari ahad kemarin dan seterusnya lokasi kajiannya di pindah ke Masjid Jami' Al-Kassim. Untuk alamat lengkapnya, antum bisa hubungi pengurus (Pak Suradi / Telp. 8703152). Barakallahu fik, Abu Afif Naufal
[assunnah] Info Kajian Sabtu pagi di Jakarta
Assalaamu'alaikum, Mohon info kajian hari sabtu pagi tgl. 2 Oktober 2010 di seputar JakSel/JakPus Sukron atas informasinya. Barakallahu fik, Abu Afif Naufal Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Lowongan Supir untuk Saudi Arabia
Assalaamu'alaykum warahmatulloh wa barakatuh.. Afwan sebelumnya dan salam kenal dari ana buat semua anggota milist assunah. Ana mau informasikan bahwa saat ini di butuhkan segera 1 orang supir Keluarga untuk di tempatkan di Saudi Arabia Jedah. Dengan kualifikasi sebagai berikut.. 1. Bisa mengemudi kendaraan manual maupun automatic dengan baik. 2. Bisa berbahasa Arab maupun Inggris atau minimal mau berusaha atau mengerti kedua bahasa tersebut. 3. Memiliki akhlak yang baik dan berniat bekerja sungguh sungguh. Sekedar informasi Insya Allah akan ditempatkan di Jedah,keluarga baik-baik dan juga ada kemudahan menuntut ilmu di Islamic Center sesuai manhaj ahlussunah wal jamaah dan Insya Allah berangkat dalam waktu dekat (visa ready). Demikian info ana untuk lebih jelasnya bisa menghubungi ana di 081215751629 atau 085797319509 Assalaamu'alaykum wa rahmatulloh wa barakatuh. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT : Bayi menangis tiap malam
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh Akhi, bayi ana mengalami sama persis spt yg antum ceritakan. Namun tidak hanya tiap malam tapi jg disiang hari tapi hanya sebentar. Ana sudah mempunyai anak 4, dan dari semua anak yg terakhir inilah yg tidak biasa. Dan ana baru pindah rumah, tetangga2 saya juga sering diganggu oleh syaiton bukan cuma anak kecil bahkan orang dewasa, krn itu ana lgsg berkesimpulan anak ana diganggu syaiton dari golongan jin krn tidak biasanya bayi spt itu. Langkah yg ana ambil adalah ikhlas menerima cobaan yg diberikan Allah, dan mengambil hikmahnya, mungkin Allah memberi cobaan ini adalah agar kami sekeluarga lebih giat bertaqwa. Selanjutnya melakukan ru'yah dg membacakan Alquran. Pada awalnya membutuhkan waktu yg lama hingga bayi bener2 terbebas gangguan pd malam itu. Kemudian kamipun giat melakukan hal2 yg memperkuat iman serta menghindari hal2 yg melemahkan iman, setiap ada waktu luang kami membaca Alquran, ternyata hikmahnya hati kami menjadi tentram, dan rasanya tiap waktu selalu merindukan untuk membaca Alquran. Saran saya, jangan memanggil peruqyah krn salah satu ciri orang yg masuk surga tanpa hisab adalah tidak pernah minta diruqyah. Cobalah meruqyah diri sendiri atau anak antum yg msh bayi tsb, dan lakukan dzikir pagi dan petang kemudian sebelum maghrib datang tutuplah pintu2 rumah, jgn biarkan anak2 berada diluar ketika maghrib, krn syetan tidak akan masuk dalam rumah yg pintunya tertutup dan ketika memasukinya mengucapkan nama Allah. Alhamdulillah bayi anak skrg sudah normal nangisnya, yaitu jika menangis menandakan lapar atau gerah, bukan krn hal2 yg tidak wajar. 2010/7/7 abdul rahman > > > Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..Ikhwah Fillah,.. > Adakah > penjelasan syar'i dari masalah ini :Seorang bayi tiap malam > menangis dan tdk mau tidur, matanya selalu menatap ke langit2 lalu menangis > > kencang dan tubuhnya gemetar seperti melihat sesuatu yang menakutkan,. > bagaimanakah solusinya?? perlukah di Ruqyah bayi tersebut?? > > Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,. > > >
Re: [assunnah] Tanya perbedaan zakat,sodaqoh,infaq?
2010/5/28 hadi sulistiono > > assalamualaikum > ana mo tanya perbedaan antara infaq, sodaqoh,zakat di liat dr waktu dan > takarannya? > Karena ada yg berpendapat bahwa penghasilan seberapa pun besarnya hrs di > infaq kan 2,5 persen (gajian bulanan misalnya)dan yg ana tau 2,5 persen itu > kan buat zakat? > Alaikumsalam warahmatullah Iya benar hanya zakat yang ditentukan nilainya dan waktunya, sedangkan infak dan sedekah tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dalam berzakat ada 2 ketentuan yaitu mencapai nishab dan sudah berlalu 1 tahun. Harta yang kita pakai sehari2 tidak wajib dizakati, misal rumah yang kita tinggali maka tidak wajib zakat atasnya, namun apabila kita mempunyai harta yang lebih yang tidak kita pakai sehari2 dan sudah mencapai nishab selama 1 th maka wajib dizakati. Jadi tentang gaji sudah pasti kita pake utk sehari2 kecuali ada sisa dan kita tabungkan hingga mencapai nishab dan waktu 1 th. Berikut saya petikkan artikel yg sudah pernah dibahas di milis ini dahulu : HUKUM ZAKAT PROFESI Oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A Pertanyaan. Bismillaahirrahmaanirrahiim Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu wassalaammu 'alaa Rosulillaah. Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu... Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi: 1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong gajinya. 2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!? Hasan Jawaban. [1]. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan: "Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang." Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari'atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid'ah: "Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak." (Riwayat Muslim) Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya. Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam. Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum. Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut: 1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini. 2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas
Re: [assunnah] Lebih utama mana, suami atau orang tua?
2010/5/30 anto andi > > Assalamualaikum, > > saat ini sy masih bergabung dengan mertua saya, seringkali sy menganggap > sering terjadi dualisme kepemimpinan dalam rumah tangga saya dengan masuknya > peran mertua dalam rumah tangga saya,terkadang sy lelah dengan kondisi > seperti ini dan ini terlihat seperti melawan kehendak mertua. Apakah benar > istilah suami merupakan pengganti orang tua bagi istri, dan istri yang tidak > menurut suami bisa dikatakan durhaka? > siapakah yang lebih berhak atas istri saya. saya sebagai suami atau orang > tuanya. siapa yang harus lebih diutamakan istri. suami atau orangtuanya?. > Pertanyaan ini saya lontarkan karena berhubungan dengan kondisi ekstrem > yang sewaktu-waktu bisa saja saya lakukan. Mohon kiranya dapat diberi > penjelasan sehingga saya tidak salah berbuat baik buat diri saya pribadi, > maupun terhadap istri saya nantinya > > Wassalamualikum > Alaikumsalam warahmatullah Alhamdulillah saya juga punya pengalaman yg sama persis dengan antum. Sering kali perintah kita sbagai suami bertentangan dengan perintah mertua krn mertua kita yg awam agama. Namun Alhamdulillah saya dan istri sangat terbuka sehingga sayapun tau korban dari ini semua bukanlah saya sebagai suami, melainkan istri saya yg bimbang harus milih yg mana. Suatu ketika istri saya minta maaf krn telah dipaksa ibunya agar melakukan hal yg bertentangan dg perintah saya, dan krn perintah ibunya tidak melanggar agama maka sayapun memaklumi. Disatu sisi dia ingin menjalankan perintah suami disisi lain ibunya mendesak dan dia takut durhaka kepada orang tua, dua pilihan yg sangat membingungkannya. Jika dilihat dari keutamaan, maka yg lebih utama adalah suami. Krn nabi sendiri berkata yg artinya "jika seandainya dibolehkan manusia bersujud didepan manusia maka aku suruh istri sujud didepan suaminya". Namun permasalahannya bukan siapa yg lebih utama tapi lihatlah dari sisi lain, mertua dan istri yg awam agama, shg kewajiban kita utk mengingatkan dg cara yg terbaik. Jadikan dakwah itu indah, jangan jadikan dakwah itu kaku. Wanita itu apabila diperlakukan dg cara baik maka dia akan luluh hatinya, jgn bosan2 utk melakukan itu jika sekali dua kali gagal. Karena wanita umumnya bengkok spt tulang rusuk atau besi, jika diluruskan terlalu keras patah, jika didiamkan tetap bengkok. Untuk ana sendiri Alhamdulillah istri sudah nurut, namun saya juga menyuruh dia jika orang tuanya tetap memaksa apabila sudah dijelaskan maka patuhilah orang tuamu selama tidak melanggar agama, mengalah akhi jangan memaksakan kepada istri shg menyebabkan hubungan anak dan orang tua menjadi renggang. Kejadian ini hampir dialami setiap orang akhi, seharusnya kita memaklumi sikap mertua kita yg ngatur2, bayangkan dia sudah mendidik anaknya hingga dewasa dan sudah terbiasa mengatur anaknya. Pertimbangkan dari manfaat dan kerugiaanya, apakah pisah dg mertua lebih baik atau tidak. Misal jika mertua antum sudah sepuh dan sakit2an sementara istri antum adalah anak satu2nya yg tinggal dengannya maka akan sangat durhaka jika meninggalkan mertua spt itu. Namun jika memungkinkan maka carilah alasan yg tepat dan tidak menyinggung mertua utk pisah. Ana sendiri telah pisah dengan mertua namun sebulan sekali kita menjenguknya dan tetap menasihatinya sebagai bukti bakti kita kepadanya.
Re: [assunnah] Tanya : tentang Search Engine
2010/5/28 Hani Handayani > Assalamu'alaikum, > > Sebelum mengenal http://yufid.com/, saya menggunakan > http://mesin.pencari.assunnah.me/ sebagai search engine. Sebenarnya, apa > yang membedakan satu dengan yang lainnya? Mana yang lebih baik saya gunakan? > > Terima kasih sebelumnya... > > Wassalamu'alaikum, > -Ummu Zahra- > > > Alaikumsalam warahmatullah Keduanya menggunakan seach engine google, hanya bedanya dari google yg umum adalah pada kedua search engine tsb telah dipilih situs-situs yang sesuai sunnah. Jadi secara umum tidak ada bedanya krn keduanya menggunakan google, namun kemungkinan jika mengalami perbedaan hasil pencarian maka itu pasti karena daftar situs yang dipilih pengelolanya berbeda pula.
Re: [assunnah] OOT : Kelainan darah
Bismillah Alhamdulillah di milist ini ada seorang dokter, sudah profesor lagi. Terima kasih pada dr Salamun untuk ikut dlm milist yg bertujuan utk menegakkan sunnah ini. Saya ingin memberi saran kepada dokter Salamun, semoga mau menerima saran seorang awam ini, krn kata nabi terimalah kebenaran walaupun datangnya dari anak kecil. Dan insyaAllah saran saya ini bermanfaat juga utk yg lain. Mengenai ikhtiar atau usaha utk menuju kesembuhan, kita diberi kebebasan oleh agama utk menempuh segala macam cara, asalkan selama cara tsb tidak bertentangan dg agama semisal mendatangkan kesyirikan dg mendatangi dukun atau dengan meminum obat yg tidak halal. Diri saya sendiri juga berikhtiar dalam pengobatan selain dg dokter juga dengan ahli pengobatan tradisional yg lain, janganlah kita memandang remeh ahli pengobatan tradisional lantaran pendidikan mereka tidak sekomplek dan sedetil kedokteran. Dahulu sebelum dunia kedokteran (pengobatan eropa) dikenal bangsa ini, kita semua menggunakan jamu atau ramuan2 dari alam. Bahkan indonesia ini kaya akan warisan pengobatan tradisional krn banyak sekali kerajaan2 jaman dahulu yg masing2 punya ramuan khas. Coba bayangkan jaman dahulu ketika tidak ada dokter, prajurit2 yg terluka diobati dg jamu2an, dan yg mengalami patah tulang jg mempunyai ahli patah tulang sendiri, nah semua ramuan itu kita terima atau kita warisi dari nenek moyang kita sendiri tanpa harus melakukan penelitian. Karena itulah menteri kesehatan kemarin meresmikan pameran herbal indonesia di central park, krn indonesia ini kaya akan ramuan dan tumbuh2an yg dpt digunakan utk kesehatan namun justru makin hari makin kita lupakan. Memang sesuai metode kedokteran eropa semua harus melalui metode ilmiah agar teori dpt diterima. Namun khusus utk ramuan tradisional yg sudah terbukti ribuan tahun janganlah kita menunggu hasil penelitiannya baru kita percaya utk menggunakannya, apalagi yg jelas2 dicontohkan oleh nabi atau dikenal dg thibbun nabawi (pengobatan cara nabi), apakah perlu kita melakukan uji coba pengobatan nabi baru kita percaya kasiatnya? Jika iya berarti kita menempatkan Akal atau metode ilmiah diatas Qur'an dan sunnah, naudzubillah. Dasar semua ilmu adalah ilmu agama, ilmu agamalah yg memfilter apakah ilmu yg kita pelajari benar atau tidak, contohnya saat kita mempelajari ilmu kedokteran kita diajarkan bawah kencing manis tidak dpt disembuhkan dg alasan hasil penelitian atau apalah, maka sebagai orang yg beriman kepada Allah seharusnya kita tidak mempercayai itu, knp? krn agama mengajarkan kita semua penyakit ada obatnya, dan Alhamdulillah hal tsb terbukti di dunia herbal. Sudah banyak kisah orang sembuh total thd penyakit kencing manis yg dideritanya tanpa harus puasa glukosa atau ketergantungan thd obat penurun gula. Tempatkanlah agama diatas akal kita. Dokter Salamun, sungguh patut disyukuri anda sudah memperoleh gelar profesor atau dg kata lain seorang pakar thd suatu bidang, alangkah baiknya ilmu yg anda peroleh dipergunakan untuk menegakkan kalimat Allah. Saya yakin anda tau mengenai perhimpunan dokter muslim dan perhimpuan dokter herbalmedik indonesia, dan semoga anda juga sudah atau berniat mengikutinya. Sekian dari saya, jika ada tulisan yg kurang berkenan sebelumnya saya mohon maaf. Jazakumullah khairon Abu Najiid 2010/5/28 Dr.Salamun Sastra > > > Wassalamualaikum > > Yth Ibu Farida, > > Apabila diagnosa tentang kentalnya darah anda sudah ditegakkan oleh Dokter > Internist dengan superspesialisasi hematologi maka tidak perlu lagi anda > meminta pendapat orang lain apalagi diluar bidang medis. Kalau mau mengambil > pendapat kedua, bisa dari Internsit Hematolog lain > > Perihal terus menerus makan warfarin, bersyukurlah bahwa sekarang ada > warfarin dan dapat dicari dimana saya di Indonesia. > > Perihal kekhawatiran akan efek obat bila dipakai terus menerus, itu perlu > dikaji individual dan betul2 atas pendapat mereka yang ahli ini. > > Pada masa sebelum sekarang ada juga obat lain yang sederhana yaitu aspirin. > > Sebagai perbandingan yang relevan, bila anda mendapat diagnoisa Diabetes > Mellitus atau populernya kencing manis maka seumur hidup anda akan > menggunakan berbagai macam obat anti diabtes trergantung tipenya. > Bersyukurlah bahwa sekarang tidak menjadi masalah bahwa obat tersebut > tersedia dimana2 dalam jumlah sangat besar dan murah.Bahkan kalau DMnya > sejak lahir pun dapat diatasi dengan penyuntikan insulin dibawah > kulit.(Waktu saya dinegri Belanda , anak kenalan saya, oarang Indionsia > sejak umur 4 tahun menderita DM dan ia saat itu sudah menyuntikan > insulindibawah kulit sendiri, sekarang sudah bersuami, sudah punya > anak).Tentu juga bila DM harus menjaga gaya hidup yang seimbang.. > > Penyakit anda tidak termasuk pada grup penyebab kanker darah, sepanjang > yang saya tahu sampai saat ini. > > Sebaiknya anda memplajari dengan baik masalah kentalnya darah ini serta > juga usaha2 yang harus dijalankan sehari2 agar menbgurangi > > peneritaan serta menjaga tata k
[assunnah] Tanya: Apa Arti Rasya/Rasha?
Assalaamu'alaikum Milis Assunnah, Ana mau tanya bagi antum yg paham bahasa arab, adakah arti dari kata Rasya & Rasha? Masukan & jawaban antum ana tunggu di ramdani.d...@yahoo.com Jazakallahu Khoiro. Sukron, Akhi Dany
[assunnah] Tanya: Arti Dalam Bahasa Arab-Indonesia-Bahasa Arab
Assalaamu'alaikum milis assunnah, Apakah ada yang tahu artinya Naufal & Harits? Soalnya ana baca kitabnya Ustadz Abdul Hakim "Menanti Buah hati", kata Naufal & Harits belum diartikan. Dan coba di google juga gak ada artinya. Kalo arti kata: "Saya berasal dari Jakarta", "Saya berasal dari jawa", dalam bahasa arabnya apa ya? Sukron, Akhi Dany
Re: [assunnah] Tanya: buku panduan kehamilan
Wa'alaikumsalam, Kitab karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dg judul 'Menanti Buah Hati & Hadiah Untuk Yang Dinanti' penerbit Mu'awiyah cukup bagus & lengkap. Sukron, Dany From: "mpa...@gmail.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sun, February 14, 2010 4:38:56 PM Subject: [assunnah] Tanya: buku panduan kehamilan Assalaamu 'alaykum. Apakah ada yang mengetahui buku yang bagus sebagai panduan bagaimana menjalani kehamilan sampai melahirkan yang sesuai sunnah? Jazakallaahu khoiron kaatsir -
[assunnah] Tanya: Info Guru Perempuan Untuk Baca Al-Qur'an
Assalaamu'alaikum Milist Assunnah Apakah antum ada informasi, dimana ana bisa mencari guru akhwat untuk mengajar baca/tulis Al-Qur'an yang bisa datang ke rumah? Waktunya setiap hari Sabtu atau Ahad pagi kira2 jam 08:00 atau jam 09:00 selama kurang lebih 1 jam. Kalo ada, guru akhwatnya yang tinggalnya dekat dengan rumah ana di seputar lapangan tembak Cibubur (Arundina). Sukron, Akhi Dany
[assunnah] Lokasi Kajian Di Cibubur dan sekitarnya
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Sebelumnya saya mohon maaf apabila yg saya tanyakan sudah pernah ditanyakan oleh rekan-rekan semuanya. Tetapi berhubung saya belum menemukannya maka saya beranikan diri untuk menanyakan lagi. Apakah rekan-rekan tahu lokasi kajian rutin di seputar Cibubur (dekat rumah ana): Ciracas/Lapangan Tembak/Kelapa Dua/dan sekitarnya? Mohon apabila ada rekan-rekan yang tahu, tolong informasikan ke saya lokasi & waktunya. Terimakasih atas bantuannya. Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Dany Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kaligrafi Ayat2 Al-Qur'an
RE-SEND. Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan. Maaf kalo mungkin pertanyaan ini pernah disampaikan oleh rekan2. 1. Apakah di perbolehkan memasang kaligrafi ayat2 suci Al-Qur'an/Asmaul Husna, dan sebagainya. Untuk di pajang agar memperindah dinding di dalam rumah? 2. Apakah diperbolehkan memajang lukisan pemandangan & lukisan yang abstrak (bukan lukisan orang) di dinding dalam rumah? Mohon pencerahan dengan disertai dalil2 yang kuat. Terimakasih atas jawabannya. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Dany Kemang - Jakarta Selatan Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kaligrafi Ayat2 Al-Qur'an
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan. Maaf kalo mungkin pertanyaan ini pernah disampaikan oleh rekan2. 1. Apakah di perbolehkan memasang kaligrafi ayat2 suci Al-Qur'an/Asmaul Husna, dan sebagainya. Untuk di pajang agar memperindah dinding di dalam rumah? 2. Apakah diperbolehkan memajang lukisan pemandangan & lukisan yang abstrak (bukan lukisan orang) di dinding dalam rumah? Mohon pencerahan dengan disertai dalil2 yang kuat. Terimakasih atas jawabannya. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Dany Kemang - Jakarta Selatan Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Penengah untuk dr.Salamun
assalaamu'alaikum Sepertinya sayalah yang pertama kali membuka tentang dialog placenta ini, saat saya menanyakan apakah placenta dihukumi seperti bangkai. Dan Alhamdulillah pertanyaan tersebut sudah terjawab dari fatwa syaikh al-utsaimin bahwa mayat manusia itu suci dan placenta dihukumi seperti kuku dan rambut, dengan demikian penelitian dr.Salamun tentang placenta untuk obat kulit adalah halal. Namun saat saya mengenalkan tentang pengobatan nabi, madu, air zamzam, habbatus sauda adalah obat dari semua penyakit, dr.Salamun menjawab bahwa yang dimaksud hadist nabi itu tidak 100 % mengobati, akan tetapi seperti madu itu untuk menguatkan sistem imun sehingga tubuh akan lebih kuat menghadapi penyakit. Saya amat tidak setuju dengan pendapat ini karena dr.salamun sedang menerangkan makna hadist berdasarkan ilmu kedokteran bukan berdasarkan ilmu hadist. Lain halnya jika dia berkata seperti itu hanya sekedar menerangkan menurut ilmu kedokteran saja tanpa bermaksud menerangkan hadist tersebut. Tapi saya maklum beliau lebih mengenal kedokteran dari pada islam, seperti halnya saya lebih mengenal bidang saya daripada ilmu hadist. Sekali lagi saya ingin mengingatkan kepada dr.Salamun, di jakarta telah ada perkumpulan dokter-dokter yang meneliti tentang pengobatan nabi, banyak diantara mereka yang telah menggunakannya dalam mengobati pasiennya. InsyaAllah kalau saya dapat informasi lagi tentang seminarnya akan saya sampaikan ke dr.Salamun. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
Alaikumsalam, dr Salamun tentunya tentang masalah kedokteran andalah yang lebih tau, saya cuma sekedar mengimani petunjuk nabi bahwa madu, bekam, habbatussauda, minyak zaitun adalah obat dari segala macam penyakit. Dan di jakarta dokter-dokter sudah mengadakan perkumpulan dan penelitian sendiri tentang herbal dan pengobatan nabi, insyaAllah kalau ada seminar dokter-dokter tersebut, akan saya infokan. Saya pernah melihat film kisah nyata yang berjudul lorenzo's oil, film berkisah seorang anak yang mengidap penyakit aneh yang semua dokter tidak sanggup menanganinya, namun kemudian sang bapak yang seorang ilmuwan fisika melakukan riset dan menemukan obatnya dan tidak lain obat tersebut adalah minyak zaitun, ternyata kebenaran islam dirasakan juga oleh orang non muslim, subhanallah. 2008/6/29 Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]>: > Assalamualaikum, > Yang menganggap plasenta itu bangkai ya pasti salah...bangkai itu asalnya > barang hidup bernyawa kemudian mati, tidak bernyawa lagi...plasenta bukan > barang hidup...yang hidup dan bernyawa itu bayinya > Yang dijadikan obat itu bukan plasentanya tapi ekstrakt plasentanyadan > tidak dimakan tapi dioleskan > Betul nabi mengajarkan cara2 pengobatan tapi tidak semua penyakit bisa > disembuhkan asal pukul rata. > Riset saja yang singkat, madu untuk pengobatan...nah madu itu mengandung > zat karbohidrat, fruktose dengan kalori tertentu..hal itu akan menguatkan > badan...badan yang kuat akan melawan penyakit yang disebabkan infeksi...itu > urutan jalannya madu sebagai bahan untuk melawan infeksi. > Untuk Indonesia penyakit infeksi sebaiknya diberi Antibiotika karena alasan > waktu, efisiensi dan daya tahan tubuh orang Indonesia. > Kalau di negri Balanda dan Inggris, bahkan pemberian antibiotika tersebut > sangat dibatasi ya karena bahan2 untuk menguatkan tubuh serta biaya yang > dimiliki orang Inggris dan Belanda mereka miliki. > > Wassalam, > Dr.Salamun > > > > To: assunnah@yahoogroups.com > > From: [EMAIL PROTECTED] > > Date: Wed, 25 Jun 2008 17:44:14 +0700 > > Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi > > > > Nah ini juga yang ingin ana tanyakan, apa hukumnya plasenta dimanfaatkan > sebagai obat, bukankah plasenta dihukumi sebagai bangkai atau barang kotor. > Jika obat tersebut ditelan maka jelaslah hukumnya haram, namun bagaimana > jika obat untuk bagian luar ? > > > > Nabi banyak sekali mengajarkan kita tentang pengobatan, bekam, > habbatussauda, minyak zaitun, madu, zam-zam dan lain-lain, mari kita > pelajari dan adakan riset. > > > > > > 2008/6/24 Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED] > >: > > > >> Assalamualaikum, > >> Hanya sekedar menambahkan saja...tahun 1960 an telah dilakukan research > >> tentang placenta bayi yang diextract lalu diambil sarinya dan digunakan > >> untuk membantu mempercepat sembuhnya luka, terutama luka bakar...obatnya > >> banyak tersebar namanya Bioplasenton. > >> Betapa Mahbesarnya Allah, plasentapun dengan tehnologi yang medium saja > >> sudah dapat diambil manfaatnya untuk membentu menyembuhkan luka..Riset > >> tersebut dilakukan di Indonesia oleh bangsa Indonesia, di Fakultas > >> Kedokteran/Rumahsakit Indonesiahebat ya Indonesia !!! > >> Wassalam, > >> Dr.Salamun > >> > >> > >> To: assunnah@yahoogroups.com > >> From: [EMAIL PROTECTED] > >> Date: Tue, 17 Jun 2008 14:21:47 +0700 > >> Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi > >> > >> Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam sebuah kajian membahas kitab > >> beliau "Menanti Buah hati hadiah untuk yang dinanti" menjelaskan tidak > ada > >> petunjuk khusus dalam menangani ari-ari bayi. Kita menguburkanya dengan > baik > >> sehingga tidak menimbulkan bau ataupun kemungkinan akan dibongkar > binatang > >> buas dan tanpa adanya i'tiqad (keyakinan) apapun misalnya bahwa ari-ari > >> adalah kembaran bayi, tidak perlu diberikan lampu dan sebagainya. > >> mohon dikoreksi kalau salah. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
Nah ini juga yang ingin ana tanyakan, apa hukumnya plasenta dimanfaatkan sebagai obat, bukankah plasenta dihukumi sebagai bangkai atau barang kotor. Jika obat tersebut ditelan maka jelaslah hukumnya haram, namun bagaimana jika obat untuk bagian luar ? Nabi banyak sekali mengajarkan kita tentang pengobatan, bekam, habbatussauda, minyak zaitun, madu, zam-zam dan lain-lain, mari kita pelajari dan adakan riset. 2008/6/24 Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]>: > Assalamualaikum, > Hanya sekedar menambahkan saja...tahun 1960 an telah dilakukan research > tentang placenta bayi yang diextract lalu diambil sarinya dan digunakan > untuk membantu mempercepat sembuhnya luka, terutama luka bakar...obatnya > banyak tersebar namanya Bioplasenton. > Betapa Mahbesarnya Allah, plasentapun dengan tehnologi yang medium saja > sudah dapat diambil manfaatnya untuk membentu menyembuhkan luka..Riset > tersebut dilakukan di Indonesia oleh bangsa Indonesia, di Fakultas > Kedokteran/Rumahsakit Indonesiahebat ya Indonesia !!! > Wassalam, > Dr.Salamun > > > To: assunnah@yahoogroups.com > From: [EMAIL PROTECTED] > Date: Tue, 17 Jun 2008 14:21:47 +0700 > Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi > > Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam sebuah kajian membahas kitab > beliau "Menanti Buah hati hadiah untuk yang dinanti" menjelaskan tidak ada > petunjuk khusus dalam menangani ari-ari bayi. Kita menguburkanya dengan baik > sehingga tidak menimbulkan bau ataupun kemungkinan akan dibongkar binatang > buas dan tanpa adanya i'tiqad (keyakinan) apapun misalnya bahwa ari-ari > adalah kembaran bayi, tidak perlu diberikan lampu dan sebagainya. > mohon dikoreksi kalau salah. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya hukum imunisasi dari inang babi
Assalaamu'alaikum Saya dapat info dari LPPOM MUI serta beberapa dokter bahwa vaksin polio itu pembuatannya menggunakan inang babi. Jadi virus polio tsb dimasukkan kedalam tubuh babi hingga virus polio tsb lumpuh, nah setelah itu virus polio yg lumpuh dlm tubuh babi tsb diambil untuk dijadikan vaksin, menurut dokter bahwa unsur2 babi tidak diikutkan sama sekali dlm pengambilan virus. Nah menurut agama apakah hal tsb dibolehkan ? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] >>Permasalahan Penyelenggaraan Qurban<
alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Coba antum baca lagi email sebelumnya (copy artikel dibawah) yang subjeknya tentang iuran kurban disekolah. Disitu sudah dijelaskan kalau kurban satu sapi adalah untuk 7 orang, dan satu kambing adalah 1 orang atau keluarga. Jadi tidak dibenarkan kurban dari dana gotong royong atau sumbangan yang terkumpul dari puluhan orang apalagi dari kotak amal. On Dec 7, 2007 1:43 PM, haris zuhdi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh > Di tempat ana kerja sudah beberapa tahun ini ada program dari ROHIS > (Kerohanian Islam) bahwa setiap Iedul Adha ,Rohis akan mengadakan Qurban > yang sepenuhnya didanai oleh ROHIS(adapun sumber dana Rohis Adalah dari > Donatur tetap dari para karyawan dan Kotak Amal). > Teknisnya adalah setiap bagian mengajukan nama, dan dari nama - nama yang > diajukan masing masing bagian akhirnya dipilih oleh Pengurus ROHIS dan > hewan hewan Qurban tersebut diatasnamakan kepada nama nama yang terpilih. > Jadi dengan adanya program tersebut diharapkan semua karyawan dapat > bergiliran untuk berqurban. > Yang menjadi pertanyaan apakah hal demikian dibenarkan secara Syar'i ? > Mohon masukan rekan rekan mengenai hal ini, karena akan ana bawa ke > pertemuan pengurus Rohis sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran dana dari > para donatur untuk tahun berikutnya. > Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh > Abu Hasbie IURAN KURBAN DI SEKOLAH Oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Salman http://www.almanhaj.or.id/content/2290/slash/0 Pertanyaan Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa melaksanakan ibadah. Jawaban Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau orang tua. Pertama. Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syariat, maka ibadah kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyariatkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal. Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syariat kurban menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya. Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi orang yang berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk mengkonsumsi sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini, kadang kala terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah Kedua. Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan taat dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya. Ketiga Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syariat, maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau unta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah. Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi : [1]. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang telah menjadi ketetapan syariat. Yaitu seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang. Ini jelas menyelisi
[assunnah] Tanya aqiqah atau kurban dahulu
Assalaamu'alaikum manakah yg wajib didahulukan, aqiqah atau kurban. Sedangkan istri saya saat ini masih mengandung (blum melahirkan) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] lafadz nikah ?
assalaamu'alaikum Bagaimana bunyi lafadz nikah dalam bahasa arab, dari buku panduan nikah dari A-Z cuma dibahas hukum2nya saja, tapi tata cara nikah tidak ada. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Minta maaf setiap ketemu sahabat
Sesuai ajaran nabi setiap kali ketemu seorang muslim adalah menebar salam, sebaik2 petunjuk adalah petunjuk Allah dan RasulNya Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya tentang kesurupan
assalaamu'alaikum Tadi malam saya melihat orang kesurupan. Dan anehnya ini seperti siasat syetan untuk merusak aqidah orang2 yang melihatnya. Begini ceritanya, ketika ditanya "siapa kamu" dia menjawab "kamu bilang sama nana (orang yang kesurupan) suruh dia do'ain guwe, guwe minta dido'ain, guwe minta ketenangan, tenangin guwe donk. Orang2 bertanya "bagaimana nenangin kamu". Syetan menjawab "Suruh nana bacakan yasin untuk aku, kalian baca yasin untuk aku ya". Trus orang2 pada baca yasin, aneh aku bilang karena baru kali ini orang kesurupan dibacain qur'an malah seneng dan akhirnya sebelum habis baca yasin nana sadarkan diri. Ada 2 unsur penyesatan disini klo aku lihat, 1. Jin tersebut mengaku sebagai ortunya yang sudah meninggal (misinya untuk menyesatkan aqidah). 2. Dia minta dibacain yasin, (misinya untuk menyebarkan bid'ah) Tolong saudara2ku bantu aku cari artikel untuk menjelaskan kepada orang2 yang telah menyaksikan kesurupan tersebut agar tidak tersesat. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Nikah Siri
Sebaiknya konsultasikan semua ini pada KUA, biasanya mereka akan membantu untuk membujuk walinya, tentunya dengan pertimbangan agama. On 03 Apr 2007 11:13:53 -0700, M. H. Joni <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Rukun Nikah itu, > Ada kedua mempelai, ada wali, ada saksi, ijab,mahar. > > Masalah disini adalah Wali. Runutan wali yang berhak menikahkan adalah; > ayah, saudara kandung laki2 (dari mempelai perempuan) atau paman. > Oleh karena itu meskipun sirri usahakan walinya menurut urutan tersebut. > Sirri itu artinya diam2 atau dirahasiakan, sedangkan Nikah itu harus > diumumkan agar tidak menjadi fitnah. > Sebaiknya cobalah pakai perantara untuk membujuk hati ayahanda. Cobalah > hargai ayah dan ibu yang telah mengandung kita, menyusui, dan > membesarkannya. Apalah artinya kita menikah tanpa restu orang tua (Ridho > Allah terletak pada Ridho orangtua). Bagaimana juga nantinya perasaan kita > jika anak kita berlaku yang sama. Semoga dengan terus terang perkawinan itu > akan terang terus dunia akhirat. > Semoga bermanfaat. > > wassalam > > Joni > > > - Original Message - > From: Miradinny Lita N > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Monday, April 02, 2007 11:08 PM > Subject: [assunnah] Nikah Siri > > Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh > > Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari > teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun, > sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia > ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang > harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja > syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan, > saya mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya. > Terima kasih > > Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh > > Miradinny Lita N Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Cara2 nikah
Assalaamu'alaikum Ana mau nanya gimana cara2 nikah dari mulai lamaran sampai hubungan badan, ada yang bisa bantu ga ya ? Yahoo! Groups Sponsor ~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/kOt0.A/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Berhenti milis
Coba pake gmail aja biar ga penuh, 2,7 G dan terus nambah. Kemudian pasang filter, misal setiap email dari assunnah masuk folder assunnah. Aku dah ikutan puluhan milis dg email gmail dan tidak pernah full. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: OOT: Dilema seorang ikhwan Di Tempat Kerja
Tidak bisa mengoperasikan komputer tidak membuat kita masuk neraka, atau tidak membuat agama ini hancur. Dunia dan akhirat jauh lebih utama akhirat, bagaimana mungkin harus seimbang. Kebetulan saya bekerja di perusahaan IT Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Menentukan Awal Puasa (urgent)
Yang jlas ada dua pendapat yg berbeda dari ulama besar. Syaikh muhammad nashiruddin al-albany memberi pendapat bahwa seluruh dunia adalah sama yaitu jika suatu negeri melihat hilal maka negeri yg lain mengikuti, pendapat kedua adalah syaikh bin baz yg pendapatnya sama dg negeri ini yaitu ru'yah lokal. Untuk pendapat dengan menggunakan perhitungan hisab adalah menyalahi sunnah dan sama sekali tidak ada dasarnya baik dari hadist maupun dari keterangan ulama. Namun syaikh muhammad nashiruddin al-albany berpesan agar kita mengikuti pemimpin kita demi persatuan umat, lagian keputusan pemimpin yg menganut ru'yah lokal juga mempunyai dasar. Ana perhatikan di berita pada awalnya pemerintah memutuskan dg hisab namun saat hari H mereka menetapkan dg ru'yah lokal juga, jadi pemerintah kita mengambil dua patokan, hisab dan ru'yah lokal. On 9/23/06, Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum, > > Ana ingin bertanya tentang cara menentukan awal puasa. Ceritanya bermula > ketika kemarin malam (malam sabtu) ana pulang kantor. Tiba-tiba ibu ana > bertanya "a, mau sahur kapan? nanti malam atau besok malam?" ana kaget, > ana > tanya "mah, emang udah diumumin kalo besok puasa (sabtu, 23/9/2006) ?" ibu > ana berkata "enggak, tapi papah ngambil puasa besok kalo malam ini ada > yang > sms udah melihat ru'yah". Haditsnya adalah "Berpuasalah kalian kaetika > kalian melihat hilal dan berhentilah kalian berpuasa ketika kalian melihat > hilal. Dan jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 > hari". > Ana berkata lagi "lho mah, bukannya kita harus ta'at kepada pemimpin? Ya > kita ikut aja pemimpin kita menetukan 1 ramadhannya kapan". Lalu bapak ana > datang dan mulai berdiskusi, beliau bilang "iya, kita memang harus ikut > pemimpin, dan pemimpin Islam ada di mekah". Ana tanya siapa, bapak ana > sendiri tidak tahu. Beliau tahu bahwa ada pemimpin umat ini di mekah dari > temannya. Ibu ana kemudian menjelaskan bahwa teman bapak ini adalah > seorang > hizbullah (wallahua'lam apakah hizbullah yg di libanon itu atau bukan). > Ana > tanya "itu hizbullah yg di libanon? Itu syi'ah pah.. bukan ahlussunnah". > Bapak ana bilang "bukan, bukan yang itu, ini hizbullah lain lagi. Ini > organisasi dan mereka menyerukan bahwa ada pemimpin ummat di mekkah". Ana > tanya lagi "Tadi papa bilang nggak tau pemimpinnya siapa. Kalo papa nggak > tau siapa nama pemimpin tsb, kok papa mau aja nurut menentukan 1 ramadhan > dari dia?". Bapak ana menjawab lagi "lho.. kan sudah tau haditsnya (hadits > diatas tadi)." > Karena keterbatasan ilmu ana, ana hanya diam... Besok paginya (hari ini, > sabtu 23/9/2006) bapak ana sudah mulai puasa, karena tadi malam di sms > oleh > temannya bahwa hilal telah terlihat. > > Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah: > 1. Apakah ketika di suatu tempat (arab saudi) telah melihat hilal maka > berlaku 1 ramadhan untuk seluruh negeri walaupun di negeri lain (misal: > indonesia) pemerintahnya belum menentukan bahwa hari ini (sabtu, > 23/9/2006) > adalah 1 ramadhan? > 2. Dalam hal ini kita harus ikut pemerintah atau kita ikut orang yang > menyatakan telah melihat hilal (dengan dasar hadits diatas) ? > 3. Apakah rekan-rekan disini pernah mendengar hizbullah di indonesia? Apa > & > siapakah mereka? > 4. Ana khawatir apabila teman bapak ini mempengaruhi bapak agar berbai'at > kepada pemimpin mereka dengan dasar hadits bahwa apabila seseorang tidak > berbai'at maka matinya menjadi bangkai jahiliyah. Maka ana ingin > menerangkan > kepada bapak ana yang dimaksud dengan berbai'at ini kepada siapa? jika > kepada pemimpin, pemimpin yang mana? > > Mohon rekan-rekan disini bersedia menjelaskan/menjawab permasalahan ana > ini > dengan nash-nash yang jelas tentunya. > > Jazakumullah khair.. > > -- > Wassalamu'alaikum, > > Harry S. Kartono Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya rambut dicat
Ada di kitab riyadus shalihin imam nawawi. Disemir dengan warna selain hitam, spt coklat, atau dg warna hitam asalkan hitamnya tidak melebihi atau menyamai yg aslinya On 9/15/06, Tommy Muriawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > Sebagian rambut saya sudah mulai memutih, saya berkeinginan untuk > mengecatnya. Tapi saya ragu-ragu, secara syariat bolehkah mengecat rambut. > Mohon penjelasannya. Terimakasih. > > Wassalam > Tommy Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya tempat kajian salaf di daerah jkt terutama skitar cempaka putih
Assalaamu'alaikum Ada yang tau alamat dan jadwal kajian rutin di deket cempaka putih jkt ? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Agenda Daurah Ulama Markas al-Imam al-Albani 2006
*Agenda Daurah Ulama Markas al-Imam al-Albani 2006* -- *Alhamdulillah, insa Allah para ulama dari Markas al-Imam al-Albani bekerjasama dengan Al-Irsyad Surabaya akan mengadakan daurah/pelajaran tentang aqidah, fikih, manhaj. Dan akan berlangsung di Surabaya pada tanggal 14 - 18 Pebruari 2006. Para ulama juga akan berceramah di beberapa kota di Indonesia, untuk itu kami menunggu konfirmasi dan berita dari para salafiyyun untuk bekerjasama dengan kami dalam mengadakan acara tersebut (kami menunggu proposal antum). Dan semoga Allah memudahkan urusan kita semuanya...* -- Rencana Jadwal Para Ulama dari Markas al-Imam al-Albani Selama Di Indonesia Dalam Daurah Syar iyyah V Muharram 1427 H No Hari / Tanggal Waktu Kegiatan 1 Senin / 13 Feb 06 Kedatangan Masyayekh ke Indonesia 2 Selasa / 14 Feb 06 Sore Pembukaan Daurah V Muharram 1427 H 3 Malam Daurah 4 Rabu / 15 Feb 06 Full Daurah 5 Kamis / 16 Feb 06 Full Daurah 6 Jumat / 17 Feb 06 Full Daurah 7 Sabtu / 18 Feb 06 Pagi Daurah 8 Sabtu / 18 Feb 06 Siang Daurah 9 Sabtu / 18 Feb 06 Sore Penutupan Daurah 10 Sabtu / 18 Feb 06 Malam 2 (Dua) Masyayekh ke Jakarta persiapan di masjid Istiqlal 11 Sabtu / 18 Feb 06 1 (Satu) Syeikh ke Solo persiapan di Univ 11 maret 12 Ahad / 19 Feb 06 Pagi 2 (Dua) Masyayikh ceramah di masjid Istiqlal Jakarta 13 Ahad / 19 Feb 06 1 (Satu) Syeikh ceramah di Unv 11 maret & Ponpes Imam Bukhari Solo 14 Senin / 20 Feb 06 Pagi 2 (Dua) Masyayekh ceramah di Jakarta/Bogor/Bandung (tempat/Universitas belum ditentukan) 15 Senin / 20 Feb 06 Pagi 1 (Satu) Syeikh Ceramah di Semarang (tempat/Universitas belum ditentukan)dan Ponpes al-Irsyad Tengaran Salatiga 16 Selasa / 21 Feb 06 Pagi 2 (Dua) Masyayekh Ceramah di Jakarta/Bogor/Bandung (tempat/Universitas belum ditentukan) 17 Selasa / 21 Feb 06 Pagi 1 (Satu) Syeikh ceramah di yogyakarta ((tempat/Universitas belum ditentukan) 18 Selasa / 21 Feb 06 Sore Semua masyayekh bertemu di Jakarta 19 Rabu / 22 Feb 06 Semua Masyayekh istirahat di Jawa Barat Catatan : jadwal dan kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi para masyayekh Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> -- HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Shalat sunat sebelum Shalat Ashar
Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh Ana mau tanya mengenai shalat sunat sebelum shalat Ashar, apakah ini dicontohkan atau tidak, mohon dalil atau riwayatnya. Jazakallohu khoiron. Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuh Abu Athallah Wafi Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Urgent: Tanya Adab beribadah orang tuna rungu
Assalamualaikum, Ana mau minta bantuan rekan-rekan sekalian, Ana mempunyai anak laki-laki umur 3,6 tahun, mengalami gangguan pendengaran sejak bayi/tuna rungu, sekarang menggunakan 'alat bantu dengar' dan di sekolahkan di sekolah tuna rungu. Ana mohon bantuan, sekiranya ada rekan-rekan yang mempunyai artikel/buku mengenai 'adab/tatacara/mengajari beribadah' orang tuna rungu. Sebelumnya Ana ucapkan terima kasih, smoga amal ibadah kita di terima Allah, amin. Wassalamualaikum Abu Athallah Wafi Disclaimer : - This email and any file transmitted with it are confidential and are intended solely for the use of the individual or entity whom they are addressed, if you are not the original recipient, please delete it from your system. - Any views or opinions expressed in this email are those of the author only. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Masalah Isbal
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuhu Mohon tambahan pencerahannya, 1. apakah isbal hanya berlaku pada saat ibadah / shalat saja ? atau juga berlaku untuk ke-sehari-an ? 2. apakah diperbolehkan memakai 'kaos kaki' yang menutupi mata kaki (walaupun sudah menaikkan sarung/pantalon diatas mata kaki) ? 3. apakah isbal berlaku juga untuk pantalon/celana panjang selain sarung ? Jazakallah khair. Dany Yahoo! Groups Sponsor ~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/