Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Ronald: Saya akan coba elaborasi lagi beberapa hari kemudian, kebetulan hari Rabu besok saya harus mempertahankan tesis saya ttg pasar modal di UGM Jogja, jadi mesti siap-siap dari sekarang. Wish me luck ya... ANB: In syaa Allah, dinda Ronald. Selamat mempertahankan tesis, dan lulus dengan hasil memuaskan, menjadi kebanggaan bagi putra-putra Mentawai. Salam, ANB 45, Cibubur Pada Senin, 16 Desember 2013, Ronald P Putra menulis: > Dinda Andre, Uda Akmal, Sanak Ahmad Ridha, dan palanta nah > > Alhamdulillah dan tarimo kasih atas berbagai masukan yg ada... > > Memang kalau kita telusuri, kritik yg disampaikan oleh banyak kalangan thp > praktek bank syariah (tmsk oleh Umar Ibrahim Vadillo - spt yg disampaikan > uda Akmal), hampir semuanya bermuara kepada transaksi Murabahah, lebih > khusus KPR. > > Dalil yg dijadikan dasar kritikan adalah hadits ttg dua akad dlm satu > transaksi, dan jual barang yg belum dimiliki. Ini umumnya dalil yg > dijumpai. Saya sepakat akan keshahihan hadits ini. > > Tentang Murabahah, > Jika kita merujuk kepada fatwa DSN MUI ttg Murabahah, maka selama > prosesnya dilaksanakan tentunya tidak ada masalah. > > Yg jadi bahan kritikan (yg khusus saya bahas disini) adalah praktek > Murabahah Bank Syariah, dimana: > - bank syariah dianggap menjual barang yg belum dimiliki > - Kalau bank syariah yg beli properti, kok yg tercantum di akad jual beli > dgn developer adalah nama nasabah ? (kepemilikan) > - Kok ada dua akad dalam satu transaksi barang dgn harga berbeda ? (bank > beli ke developer, bank jual ke nasabah) seakan-akan bank hanya pinjamkan > uang, kemudian dicicil oleh nasabah plus biaya dan margin yg disepakati. > > Saya mencoba menjawabnya (tentu dgn minimnya ilmu yg saya miliki). > Tentunya tdk secara detail proses karena saya juga bukan pegawai bank > syariah :-) dan mungkin bisa ditanya langsung ke credit officer bank ybs. > > Bahwa sebelum ada transaksi antara bank dgn nasabah, maka telah didahului > oleh akad wakalah (power of attorney) dari bank kepada nasabah, utk > mewakilkan bank dlm bertransaksi dgn developer. Jadi ada akad wakalah dlm > hal ini. Toh secara legalitas, siapapun bisa menunjuk siapapun utk menjadi > wakilnya asal kedua pihak sepakat bukan ? > > Para pengkritik mengatakan ada dua akad yg bersamaan, padahal kalau kita > telisik lebih jauh prosesnya, dua akad ini dilaksanakan berurutan, tidak > tumpang tindih. Berapapun jumlah akad yg ada di dalamnya, selama > dilaksanakan secara berurutan, maka tidak ada masalah. > Nasabah juga diberi pilihan, apakah akan bayar tunai atau cicilan, jadi > tidak mengikat. Kecuali jika itu mengikat sejak awal, maka bisa dikatakan > melanggar hadits. > > Para pengkritik juga mengkritik masalah kepemilikan barang yg kenapa > langsung ke nasabah ? > > Bukankah pada akhirnya nanti barang ini adalah milik nasabah setelah ada > transaksi jual beli dgn bank ? Bukankah diawal sudah ada akad wakalah, yg > menyebutkan bahwa nama pemilik barang ini nantinya adalah si nasabah ? > > Saya mengikuti pendapat Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah, bahwa hadist dua > akad dlm satu transaksi, bukanlah dimaksudkan dalam transaksi murabahah, > tetapi maksud hadist tsb adalah pada transaksi Bai' Al Inah. Mungkin teman2 > bisa google apa itu Bai' Al Inah. Di indonesia transaksi tsb dilarang oleh > ulama kita, tapi di Malaysia berkembang pesat, makanya saya pernah bilang, > Malaysia agak sesikit liberal. Kritik Vadillo, saya kira pantas dialamatkan > ke Malaysia, bukan Indonesia. > > Coba kita perhatikan perbedaan yg mencolok antara kpr konvensional dgn > murabahah. Jika kita melunasi lebih awal, mana yg lebih mahal ? Pasti bank > syariah ! (ini yg kemudian dikritik pula oleh sebagian masyarakat). Kenapa > lebih mahal ? > > Kalau pada KPR konvensional, pelunasan lebih awal akan lebih menguntungkan > karena kita tdk akan bayar bunga sisa kredit, paling bayar pinalti. Hal ini > adalah karena perjanjian kita adalah perjanjian hutang piutang. > > Berbeda dgn murabahah, akad yg ada adalah jual beli. Kita sudah sepakat > membeli ke bank pada harga pokok 100 ditambah margin bank 10, sehingga kita > harus bayar 110, tunai atau cicilan. Lalu apakah kita akan bilang ke bank > bahwa saya akan bayar 105 saja krn dilunasi lebih awal, bukankah itu > berarti melanggar akad jual beli ? Ini yg menyebabkan harga yg harus > dilunasi jadi lebih mahal dibanding kpr. Dan bagi masyarakat yg kurang > paham, muncul antipati thp bank syariah. > > Saya akan coba elaborasi lagi beberapa hari kemudian, kebetulan hari Rabu > besok saya harus mempertahankan tesis saya ttg pasar modal di UGM Jogja, > jadi mesti siap-siap dari sekarang. Wish me luck ya... > > Wassalam > Romald - Depok 41th > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Sebenarnya jika mau sedikit bersusah payah datang ke perpus Gd. MUI Lantai 2, Jl Proklamasi no 51, maka di sana akan banyak ditemukan tulisan-tulisan yang menjawab berbagai analisa yang menyoroti praktik perbankan syariah di Indonesia. Silahkan temukan disana tulisan-tulisan dari Kyai Ma'ruf Amin, Athian Ali, Huzaimah Yanggo, Asjmuni Abdurrahman, dll. Sayang sayang tidak punya dalam bentuk softfile. Wassalam, Ronald - Depok 41th 2013/12/14 Ahmad Ridha > Berikut beberapa artikel berikut yang di dalamnya disoroti praktik > perbankan syariah di Indonesia: > > http://pengusahamuslim.com/search/?q=diskusi+perbankan+syariah > > Wassalaam, > --- > Ahmad Ridha > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > === > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > === > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
*Nakan Zurion Anas n.a.h dan sanak dipalanta.* *Kalau sudah mengikuti syariah (tentu saja sudah melalui pendalamkan oleh ahli syariah yang hasilnya yang diyakini umat islam), tak ada lagi perhitungan untung rugi.* *Semua diserahkan kepada Allah swt.* *Itulah kesimpulan saya.* *Wass, * *Maturidi (L-75)* *Asal Talang-Solok- Kutianyia* *Duri Riau* Pada 14 Desember 2013 17.39, Zorion Anas menulis: > Ass.ww. pak Maturidi yg budiman, > Diskusi kita bukan masalah puss atau tidak puas, tapi mencari solusi, > apakah bank syariah dapat menyelesaikan masalah perekonomian ummat. Soal > MUI memberi persetujuan atau lindungan sah-sah saja. Namanya saja syariah, > sama dgn label halal. Tapi sejauh mana bank syariah bisa menolong > kemelaratan ummat menjadi lbh sejahtera kalau biaya syariahnya lbh mahal > dari suku bunga. Cocoknya biaya layanan syariah tidak lbh dari 2,5%, sama > dgn zakat. Kalau diatas itu ya sama dgn bank biasa. > Di Eropah mungkin bisa krn suku bunga hanya 0.25%-2,5% setahun. Jadi label > syariah hrs bisa membantu ummat atas dasar ukhuwah, bukan cuma "kebanggaan" > semu semata. Saya belum melihat terobosan itu. Baru sebatas eforia atas > nama keislaman. Salam ZA, 58 th. Padang. > Pada 2013 12 14 16:31, "Maturidi Donsan" menulis: > > *Sanak di palanta n.a.h* >> >> *Sebenarnya mengenai bank Syriah termasuk juga bank Muamalat saya kira >> adalah jalan keluar yang sudah dicarikan oleh para Ulama termasuk ahli-ahli >> ekonomi islam agar umat islam tidak ada keraguan dalam melaksanakan >> transaksi keuangan yang menyangkut bank dsb.* >> >> >> >> *Kalau ada umat islam sendiri yang kurang puas dsb mengenai salah satu >> atau keduanya dari bank ini, mungkin lebih bijak dan arif tempatnya tidak >> dilapau, tapi langsung bakuampeh ke MUI pusat.* >> >> *Mudah-mudahan semua berjalan baik, lebih dan kurang mohon maaf. * >> >> >> >> *Wass, * >> >> *Maturidi (L-75)* >> >> *Asal Talang-Solok-Kutianyia* >> >> *Duri Riau * >> >> >> Pada 14 Desember 2013 14.12, Zorion Anas menulis: >> >>> Ass. Ww. Penjelesan pak Lembang Alam ini, mengingatkan terhadap >>> perbedaan antara exploitasion l'homme par l'homme dengan eksploitasi barang >>> modal. Manusia mengekploitasi manusia, atau manusia mengeksploiasi barang >>> modal. Saya lbh melihat mudharat dan manfaatnya, bukan sistemnya. Karena >>> bunga di negara maju hanya 0.25-5% setahun, sementara kalau dgn akad jual >>> beli, bank memperoleh profit 25-100% setahun. Apakah sistem bunga membuat >>> masyarakat melarat? Di Indonesia, rakyat melarat karena terlalu banyak >>> korupsi, bukan sistem bunganya. Negara maju inflasi hanya 0%-2.5% setahun, >>> sementara di Indonesia 6%. Pertanyaannya, apakah sistem syariah bisa >>> menurunkan inflasi dan koruptor dihukum mati semua. Saya ragukan itu. >>> Sistem syariah di negara timur tengah dan malaysia plus brunai sukses >>> terjadi karena bentuk negaranya adalah kerajaan, bukan republik. Jadi masih >>> menjadi pertanyaan terhadap sistem syariah di negara2 berbentuk republik, >>> krn syarat dgn kepentingan golongan. Wallahualam. Salam ZA. >>> Pada 2013 12 14 13:48, menulis: >>> >>> Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu >>>> >>>> Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab >>>> kabul. Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank >>>> syariah dengan bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau >>>> lunas 100 juta tapi tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli >>>> seharga 125 juta ke Bank Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli >>>> namanya. Kok banyak betul dia mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor >>>> jual beli. >>>> >>>> Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam >>>> 100 juta anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga >>>> alias haram hukumnya. >>>> >>>> Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah >>>> dengan mahar. Akad tadi itu yang membedakan. >>>> >>>> Wallahu a'lam. >>>> >>>> Wassalamu'alaikum >>>> >>>> Lembang Alam >>>> Powered by Telkomsel BlackBerry® >>>> -- >>>> *From: * "Bakhtiar Muin PhD" >>>> *Sender: * rantaunet@googlegroups.com >>>> *Date: *Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 +0700 >>>&g
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Ass.ww. pak Maturidi yg budiman, Diskusi kita bukan masalah puss atau tidak puas, tapi mencari solusi, apakah bank syariah dapat menyelesaikan masalah perekonomian ummat. Soal MUI memberi persetujuan atau lindungan sah-sah saja. Namanya saja syariah, sama dgn label halal. Tapi sejauh mana bank syariah bisa menolong kemelaratan ummat menjadi lbh sejahtera kalau biaya syariahnya lbh mahal dari suku bunga. Cocoknya biaya layanan syariah tidak lbh dari 2,5%, sama dgn zakat. Kalau diatas itu ya sama dgn bank biasa. Di Eropah mungkin bisa krn suku bunga hanya 0.25%-2,5% setahun. Jadi label syariah hrs bisa membantu ummat atas dasar ukhuwah, bukan cuma "kebanggaan" semu semata. Saya belum melihat terobosan itu. Baru sebatas eforia atas nama keislaman. Salam ZA, 58 th. Padang. Pada 2013 12 14 16:31, "Maturidi Donsan" menulis: > *Sanak di palanta n.a.h* > > *Sebenarnya mengenai bank Syriah termasuk juga bank Muamalat saya kira > adalah jalan keluar yang sudah dicarikan oleh para Ulama termasuk ahli-ahli > ekonomi islam agar umat islam tidak ada keraguan dalam melaksanakan > transaksi keuangan yang menyangkut bank dsb.* > > > > *Kalau ada umat islam sendiri yang kurang puas dsb mengenai salah satu > atau keduanya dari bank ini, mungkin lebih bijak dan arif tempatnya tidak > dilapau, tapi langsung bakuampeh ke MUI pusat.* > > *Mudah-mudahan semua berjalan baik, lebih dan kurang mohon maaf. * > > > > *Wass, * > > *Maturidi (L-75)* > > *Asal Talang-Solok-Kutianyia* > > *Duri Riau * > > > Pada 14 Desember 2013 14.12, Zorion Anas menulis: > >> Ass. Ww. Penjelesan pak Lembang Alam ini, mengingatkan terhadap perbedaan >> antara exploitasion l'homme par l'homme dengan eksploitasi barang modal. >> Manusia mengekploitasi manusia, atau manusia mengeksploiasi barang modal. >> Saya lbh melihat mudharat dan manfaatnya, bukan sistemnya. Karena bunga di >> negara maju hanya 0.25-5% setahun, sementara kalau dgn akad jual beli, bank >> memperoleh profit 25-100% setahun. Apakah sistem bunga membuat masyarakat >> melarat? Di Indonesia, rakyat melarat karena terlalu banyak korupsi, bukan >> sistem bunganya. Negara maju inflasi hanya 0%-2.5% setahun, sementara di >> Indonesia 6%. Pertanyaannya, apakah sistem syariah bisa menurunkan inflasi >> dan koruptor dihukum mati semua. Saya ragukan itu. Sistem syariah di negara >> timur tengah dan malaysia plus brunai sukses terjadi karena bentuk >> negaranya adalah kerajaan, bukan republik. Jadi masih menjadi pertanyaan >> terhadap sistem syariah di negara2 berbentuk republik, krn syarat dgn >> kepentingan golongan. Wallahualam. Salam ZA. >> Pada 2013 12 14 13:48, menulis: >> >> Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu >>> >>> Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab >>> kabul. Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank >>> syariah dengan bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau >>> lunas 100 juta tapi tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli >>> seharga 125 juta ke Bank Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli >>> namanya. Kok banyak betul dia mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor >>> jual beli. >>> >>> Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam 100 >>> juta anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga alias >>> haram hukumnya. >>> >>> Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah >>> dengan mahar. Akad tadi itu yang membedakan. >>> >>> Wallahu a'lam. >>> >>> Wassalamu'alaikum >>> >>> Lembang Alam >>> Powered by Telkomsel BlackBerry® >>> -- >>> *From: * "Bakhtiar Muin PhD" >>> *Sender: * rantaunet@googlegroups.com >>> *Date: *Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 +0700 >>> *To: *; >>> *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com >>> *Cc: * >>> *Subject: *[R@ntau-Net] Tentang bank syariah >>> >>> Assalamualaikum: >>> >>> >>> >>> Ronald: >>> >>> Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah >>> alah >>> malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh >>> siang malamnyo ? >>> Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama >>> sekali. >>> >>> BM: >>> >>> Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah? >>> >>> Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai deng
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
*Sanak di palanta n.a.h* *Sebenarnya mengenai bank Syriah termasuk juga bank Muamalat saya kira adalah jalan keluar yang sudah dicarikan oleh para Ulama termasuk ahli-ahli ekonomi islam agar umat islam tidak ada keraguan dalam melaksanakan transaksi keuangan yang menyangkut bank dsb.* *Kalau ada umat islam sendiri yang kurang puas dsb mengenai salah satu atau keduanya dari bank ini, mungkin lebih bijak dan arif tempatnya tidak dilapau, tapi langsung bakuampeh ke MUI pusat.* *Mudah-mudahan semua berjalan baik, lebih dan kurang mohon maaf. * *Wass, * *Maturidi (L-75)* *Asal Talang-Solok-Kutianyia* *Duri Riau * Pada 14 Desember 2013 14.12, Zorion Anas menulis: > Ass. Ww. Penjelesan pak Lembang Alam ini, mengingatkan terhadap perbedaan > antara exploitasion l'homme par l'homme dengan eksploitasi barang modal. > Manusia mengekploitasi manusia, atau manusia mengeksploiasi barang modal. > Saya lbh melihat mudharat dan manfaatnya, bukan sistemnya. Karena bunga di > negara maju hanya 0.25-5% setahun, sementara kalau dgn akad jual beli, bank > memperoleh profit 25-100% setahun. Apakah sistem bunga membuat masyarakat > melarat? Di Indonesia, rakyat melarat karena terlalu banyak korupsi, bukan > sistem bunganya. Negara maju inflasi hanya 0%-2.5% setahun, sementara di > Indonesia 6%. Pertanyaannya, apakah sistem syariah bisa menurunkan inflasi > dan koruptor dihukum mati semua. Saya ragukan itu. Sistem syariah di negara > timur tengah dan malaysia plus brunai sukses terjadi karena bentuk > negaranya adalah kerajaan, bukan republik. Jadi masih menjadi pertanyaan > terhadap sistem syariah di negara2 berbentuk republik, krn syarat dgn > kepentingan golongan. Wallahualam. Salam ZA. > Pada 2013 12 14 13:48, menulis: > > Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu >> >> Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab >> kabul. Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank >> syariah dengan bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau >> lunas 100 juta tapi tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli >> seharga 125 juta ke Bank Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli >> namanya. Kok banyak betul dia mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor >> jual beli. >> >> Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam 100 >> juta anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga alias >> haram hukumnya. >> >> Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah >> dengan mahar. Akad tadi itu yang membedakan. >> >> Wallahu a'lam. >> >> Wassalamu'alaikum >> >> Lembang Alam >> Powered by Telkomsel BlackBerry® >> ---------- >> *From: * "Bakhtiar Muin PhD" >> *Sender: * rantaunet@googlegroups.com >> *Date: *Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 +0700 >> *To: *; >> *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com >> *Cc: * >> *Subject: *[R@ntau-Net] Tentang bank syariah >> >> Assalamualaikum: >> >> >> >> Ronald: >> >> Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah alah >> malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh >> siang malamnyo ? >> Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama sekali. >> >> BM: >> >> Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah? >> >> Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip >> Islam, tidak riba. >> >> >> >> Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2 tidak >> riba, padahal hakekatnya sama saja. >> >> >> >> Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2 >> Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan >> 115 juta. >> >> Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2, >> anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta se >> olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda >> kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang, >> padahal anda sendiri. >> >> >> >> Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit >> sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank syariah tidak, ditentukan >> profitnya dulu untuk bank, kalau kita untung sisanya untuk kita. Kalau rugi >> tanggung sendiri. Mana ada zaman rasulullah seperti itu. Makanya bank >> syariah tidak laku, lebih mahal bunganya(cost of moneynya). >> >>
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Ass. Ww. Penjelesan pak Lembang Alam ini, mengingatkan terhadap perbedaan antara exploitasion l'homme par l'homme dengan eksploitasi barang modal. Manusia mengekploitasi manusia, atau manusia mengeksploiasi barang modal. Saya lbh melihat mudharat dan manfaatnya, bukan sistemnya. Karena bunga di negara maju hanya 0.25-5% setahun, sementara kalau dgn akad jual beli, bank memperoleh profit 25-100% setahun. Apakah sistem bunga membuat masyarakat melarat? Di Indonesia, rakyat melarat karena terlalu banyak korupsi, bukan sistem bunganya. Negara maju inflasi hanya 0%-2.5% setahun, sementara di Indonesia 6%. Pertanyaannya, apakah sistem syariah bisa menurunkan inflasi dan koruptor dihukum mati semua. Saya ragukan itu. Sistem syariah di negara timur tengah dan malaysia plus brunai sukses terjadi karena bentuk negaranya adalah kerajaan, bukan republik. Jadi masih menjadi pertanyaan terhadap sistem syariah di negara2 berbentuk republik, krn syarat dgn kepentingan golongan. Wallahualam. Salam ZA. Pada 2013 12 14 13:48, menulis: > Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu > > Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab > kabul. Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank > syariah dengan bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau > lunas 100 juta tapi tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli > seharga 125 juta ke Bank Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli > namanya. Kok banyak betul dia mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor > jual beli. > > Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam 100 > juta anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga alias > haram hukumnya. > > Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah dengan > mahar. Akad tadi itu yang membedakan. > > Wallahu a'lam. > > Wassalamu'alaikum > > Lembang Alam > Powered by Telkomsel BlackBerry® > -- > *From: * "Bakhtiar Muin PhD" > *Sender: * rantaunet@googlegroups.com > *Date: *Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 +0700 > *To: *; > *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com > *Cc: * > *Subject: *[R@ntau-Net] Tentang bank syariah > > Assalamualaikum: > > > > Ronald: > > Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah alah > malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh > siang malamnyo ? > Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama sekali. > > BM: > > Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah? > > Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip > Islam, tidak riba. > > > > Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2 tidak > riba, padahal hakekatnya sama saja. > > > > Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2 > Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan > 115 juta. > > Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2, > anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta se > olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda > kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang, > padahal anda sendiri. > > > > Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit > sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank syariah tidak, ditentukan > profitnya dulu untuk bank, kalau kita untung sisanya untuk kita. Kalau rugi > tanggung sendiri. Mana ada zaman rasulullah seperti itu. Makanya bank > syariah tidak laku, lebih mahal bunganya(cost of moneynya). > > > > Saya berbicara berdasarkan pengalaman pinjam uang di bank syariah. > > Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan > fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau > keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti. > > > > Salam > > Bakhtiar Muin > > 65 th > > > > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > === > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru bua
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab kabul. Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank syariah dengan bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau lunas 100 juta tapi tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli seharga 125 juta ke Bank Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli namanya. Kok banyak betul dia mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor jual beli. Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam 100 juta anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga alias haram hukumnya. Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah dengan mahar. Akad tadi itu yang membedakan. Wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum Lembang Alam Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Bakhtiar Muin PhD" Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 To: ; Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: Subject: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah Assalamualaikum: Ronald: Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah alah malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh siang malamnyo ? Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama sekali. BM: Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah? Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip Islam, tidak riba. Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2 tidak riba, padahal hakekatnya sama saja. Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2 Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan 115 juta. Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2, anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta se olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang, padahal anda sendiri. Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank syariah tidak, ditentukan profitnya dulu untuk bank, kalau kita untung sisanya untuk kita. Kalau rugi tanggung sendiri. Mana ada zaman rasulullah seperti itu. Makanya bank syariah tidak laku, lebih mahal bunganya(cost of moneynya). Saya berbicara berdasarkan pengalaman pinjam uang di bank syariah. Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti. Salam Bakhtiar Muin 65 th -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Ass. Sanak Palanta, Yang dipersoalkan dgn bank syariah intinya hanya sistem bunga. Bagaimana dgn negara Swiss yang bunga banknya 0%. Atau Uni Eropah juga kemungkinan akan memberlakukan bunga MINUS. Jadi narok uang di bank bukan nambah tapi berkurang. Tujuannya supaya uang masyarakat produktif dan bank hanya memungut jasa pelayanan. Unsur jual beli di bank syariah jelas lebih mahal dari sistem bunga bisa mencapai 100% selama 5 tahun-10 rtahun. Yg lebih ditonjolkan pada bank syariah adalah akad-nya, seperti halnya membayar zakat. Tapi kalau nasabah rugi banknya tidak mau rugi, jelas tidak win-win. Oleh krn itu kenapa Inggeris ingin menjadi pusat keuangan syariah di eropah, jelas profitnya bisa 2 kali lipat dgn membebani nasabah dpd sistem bunga. Salam ZA. Pada 2013 12 14 11:39, "Ahmad Ridha" menulis: > Berikut beberapa artikel berikut yang di dalamnya disoroti praktik > perbankan syariah di Indonesia: > > http://pengusahamuslim.com/search/?q=diskusi+perbankan+syariah > > Wassalaam, > --- > Ahmad Ridha > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > === > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > === > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Berikut beberapa artikel berikut yang di dalamnya disoroti praktik perbankan syariah di Indonesia: http://pengusahamuslim.com/search/?q=diskusi+perbankan+syariah Wassalaam, --- Ahmad Ridha -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Alhamdulillah, ada diskusi menarik di pagi hari dengan datangnya jawaban dari dinda Ronald yang seorang banker. Diskusi ini akan bermanfaat kalau Pak Muin dan kanda Zultan mencontohkan kasus-kasus riil yang dialami, bukan hanya cap "MUI diperalat" atau istilah "Babi dipakaikan kerudung". Dengan contoh riil, ambo kiro Ronald akan bisa menjelaskan lebih riil pulo. Kalau hanya berpikir induktif dari (beberapa) kasus personal lantas langsung berkesimpulan menghantam Bank Syariah, sama saja dengan -- misalnya -- ada 1-2 anggota Palanta ini yang punya kelakuan tidak menyenangkan dan tidak sesuai syariat Islam, lalu diambil kesimpulan bahwa Palanta RN isinya ternyata orang-orang yang tidak bisa amanah semua. Kan keliru besar, karena sebetulnya masih jauh lebih banyak anggota RN yang kelakuannya sangat bermartabat, berakhlak karimah, dan menjunjung tinggi ABS SBK. Salam, ANB 45, Cibubur Pada 14 Desember 2013 09.44, Ronald P Putra menulis: > Assalaamu'alaikum > > > Pak BM: > > Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan > fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau > keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti. > > > Ronald: > > MUI tidak mengerti Bank Syariah ? salah satu badan bentukan MUI untuk > mengurusi keuangan syariah disebut dengan Dewan Syariah Nasional, yang > beranggotakan para ahli fiqh keuangan islam, praktisi dari perbankan, > asuransi, pembiayaan, pasar modal, dll yang berkaitan dengan keuangan. > Mereka memiliki team lebih kecil bernama Badan Pelaksana Harian, kalau > tidak salah 20 orang, yang mengkaji berbagai isu di bidang finansial dan > mencarikan dalil serta mengeluarkan fatwa ttg itu jika diperlukan oleh > pasar dan para pelaku pasar. Kalau tidak salah sudah puluhan fatwa yang > dikeluarkan (lebih kurang 61 fatwa) mulai dari Giro sampai dengan > Penyelesaian Utang Dalam Import. > > > MUI tidak mengerti Bank Syariah ? Anggota DSN MUI memiliki kapasitas > keilmuan yang diakui secara nasional maupun internasional. Beberapa orang > dari mereka, saya kenal dengan sangat baik. Kenapa mereka begitu dihargai > oleh dunia internasional ? karena dunia internasional melihat paradigma > keuangan syariah yang dibangun di Indonesia lebih murni syariahnya > (dibanding misalnya dgn Malaysia misalnya, yang-mereka bilang- agak > liberal). Kantor tpt saya bekerja memiliki Dewan Pengawas Syariah > tersendiri, dan mereka secara berkala dimintakan masukannya mengenai > keuangan syariah, nasional maupun internasional. > > > MUI tidak mengerti Bank Syariah ? keluarkan fatwa haram ttg Bank > Konvensional ? > > > Emangnya MUI aja yang keluarkan fatwa haram ttg Bank Konvensional ? Jauh > sebelum MUI berdiri, yang namanya transaksi Riba telah dikatakan haram oleh > ahli-ahli agama samawi. Bapak-Bapak silahkan buka kitab-kitab klasik, baik > dari agama Islam, Nasrani, maupun Yahudi, jelas sekali disitu dikatakan > keharaman transaksi Riba. Mengapa menyalahkan MUI ? > > > Saya kutipkan beberapa pengharaman Riba itu : > > > Yahudi : > > Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7: “Janganlah engkau mengambil > bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, > supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu > kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan > meminta riba.” > > > Nasrani : > > Lukas 6:34-35 : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena > kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang > berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima > kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada > mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan > besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha tinggi, sebab Ia baik > terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap > orang-orang jahat.” > > > Ini pendapat para Santo mereka : > > St. Basil (329 – 379) : mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak > berperikemanusiaan. > > St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktek bunga karena > menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak > seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga > bertindak sangat kejam. > > St. John Chrysostom (344 – 407) : larangan yang terdapat dalam Perjanjian > Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut > Perjanjian Baru. > > St. Ambrose : pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). > > St. Augustine : pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam > dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya > sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang > miskin. > > St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) : bunga sama dengan perampokan > > Kalau dari Islam, banyak sekali sumbernya, silahkan cari sendiri. > > > Lalu mengapa menyalahkan MUI yang mengharamkan Bank Konvensional yang > menerap
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Assalaamu'alaikum Pak BM: Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti. Ronald: MUI tidak mengerti Bank Syariah ? salah satu badan bentukan MUI untuk mengurusi keuangan syariah disebut dengan Dewan Syariah Nasional, yang beranggotakan para ahli fiqh keuangan islam, praktisi dari perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dll yang berkaitan dengan keuangan. Mereka memiliki team lebih kecil bernama Badan Pelaksana Harian, kalau tidak salah 20 orang, yang mengkaji berbagai isu di bidang finansial dan mencarikan dalil serta mengeluarkan fatwa ttg itu jika diperlukan oleh pasar dan para pelaku pasar. Kalau tidak salah sudah puluhan fatwa yang dikeluarkan (lebih kurang 61 fatwa) mulai dari Giro sampai dengan Penyelesaian Utang Dalam Import. MUI tidak mengerti Bank Syariah ? Anggota DSN MUI memiliki kapasitas keilmuan yang diakui secara nasional maupun internasional. Beberapa orang dari mereka, saya kenal dengan sangat baik. Kenapa mereka begitu dihargai oleh dunia internasional ? karena dunia internasional melihat paradigma keuangan syariah yang dibangun di Indonesia lebih murni syariahnya (dibanding misalnya dgn Malaysia misalnya, yang-mereka bilang- agak liberal). Kantor tpt saya bekerja memiliki Dewan Pengawas Syariah tersendiri, dan mereka secara berkala dimintakan masukannya mengenai keuangan syariah, nasional maupun internasional. MUI tidak mengerti Bank Syariah ? keluarkan fatwa haram ttg Bank Konvensional ? Emangnya MUI aja yang keluarkan fatwa haram ttg Bank Konvensional ? Jauh sebelum MUI berdiri, yang namanya transaksi Riba telah dikatakan haram oleh ahli-ahli agama samawi. Bapak-Bapak silahkan buka kitab-kitab klasik, baik dari agama Islam, Nasrani, maupun Yahudi, jelas sekali disitu dikatakan keharaman transaksi Riba. Mengapa menyalahkan MUI ? Saya kutipkan beberapa pengharaman Riba itu : Yahudi : Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7: “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.” Nasrani : Lukas 6:34-35 : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” Ini pendapat para Santo mereka : St. Basil (329 – 379) : mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperikemanusiaan. St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St. John Chrysostom (344 – 407) : larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrose : pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St. Augustine : pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) : bunga sama dengan perampokan Kalau dari Islam, banyak sekali sumbernya, silahkan cari sendiri. Lalu mengapa menyalahkan MUI yang mengharamkan Bank Konvensional yang menerapkan Riba ? Pak BM: Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2 Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan 115 juta. Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2, anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta se olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang, padahal anda sendiri. Pak Zultan: Ado bank syariah kaliliang ka KBIH-KBIH manjua riyal, labiah maha dari money changer ketek di suduik Pasar Bogor. "Oo... pecahan kami kecil-kecil dan baru-baru," alasannyo waktu ditanyo, "baa dek maha?" Alasan nan ndak masuak di aka sajo. Ronald: Lembaga Keuangan Islam, bukanlah lembaga sosial atau lembaga amal. Lembaga Keuangan Islam juga berkompetisi dengan bisnis-bisnis keuangan lainnya untuk mencari laba. Memangnya dalam islam tidak boleh berlaba ? Jika kemudian harganya lebih mahal atau lebih murah, maka itu tergantung kepada cost of fund dan liquidity yang mereka miliki. Ada kalanya mahal
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Suai bana ambo tu Mak BM jo Kanda Zultan, Taradok Islam dan Umat Islam sedang berlaku 'black Campaign' Tapi taradok dunia Barat dilakukan segala macam 'white cAmpaign' Kononnyo supayo generasi Baru di dunia ko membenci segala yg berbau Islam, Namun sebaliknya akan memuji semua yg berasal dari Barat (yahudi dan nasrani) Samo bana pulo peristiwanyo jo politik yahudi dan kafir quraish di awal zaman Rasul saw berjuang dulu... Sangenek, Wassalam, anwardjambak 45+, mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), "Maminteh Sabalun Hanyuik!!! Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Wa'alaikumussalam, Ambo sapandapek jo Pak Bakhtiar. Lah acok ambo mandanga adagium "akal-akalan" ko. Bahkan panah dalam satu kajian labiah kasa lo lai istilahnyo. Disabuikkannyo bank syariah ko samo jo "babi baagiah karuduang", bia takasan indak riba. Kalau haram, yo tetap haram. Ado bank syariah kaliliang ka KBIH-KBIH manjua riyal, labiah maha dari money changer ketek di suduik Pasar Bogor. "Oo... pecahan kami kecil-kecil dan baru-baru," alasannyo waktu ditanyo, "baa dek maha?" Alasan nan ndak masuak di aka sajo. Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] Tentang bank syariah
Assalamualaikum: Ronald: Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah alah malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh siang malamnyo ? Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama sekali. BM: Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah? Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip Islam, tidak riba. Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2 tidak riba, padahal hakekatnya sama saja. Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2 Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan 115 juta. Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2, anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta se olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang, padahal anda sendiri. Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank syariah tidak, ditentukan profitnya dulu untuk bank, kalau kita untung sisanya untuk kita. Kalau rugi tanggung sendiri. Mana ada zaman rasulullah seperti itu. Makanya bank syariah tidak laku, lebih mahal bunganya(cost of moneynya). Saya berbicara berdasarkan pengalaman pinjam uang di bank syariah. Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti. Salam Bakhtiar Muin 65 th -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.