Mungkin bukan Negara yg akan membayar biaya explorasi tapi mungkin harus
ada klausul bahwa kalau ada discovery RI (BUMN) bisa masuk dg persentasi yg
cukup gede misal 50%, pada saat masuk di equity 50% tsb maka baru
Exploration cost before dan after NDA sign di share, dg demikian masing2
NOC yg akan
Selamat siang Pak Koesoema,
Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara
Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk
bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko
kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah
tid
Pak Ong,
Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg
mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya berhasil
digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg terlalu
liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Diru
The Indonesian Association of Geophysicists (HAGI) and the Indonesian
Association of Geologists (IAGI) in collaboration with the Indonesian
Association of Oil and Gas Production Facilities Professionals (IAFMI) and
the Indonesian Association of Petroleum Engineers (IATMI) as co-host will
organize
Masalah itu dijawab oleh Ibu Sutowo dengan konsep Production Sharing
Contract-nya (yang aseli), pemerintah/negara tidak mengeluarkan duit untuk
explorasi, tetapi tetap mengusasai/memiliki daerah serta cadangan yang
diketemukannya contractor, dan berhasil.
Beda dengan Kontrak Karya yang ternyata
Pak Koesoema Yth,
Memang betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk
menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar
ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif
kecil saja.
Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai akti
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong,
tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin
komentari lagi
Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu
bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saj
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong,
tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin
komentari lagi
Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu
bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saj
Sebelum ada UU Panasbumi , ada Keppres N0. 22 Tahun 1981 yg
memberikan Kuasa Pengusahaan Ekplorasi dan Ekploitasi Panas
Bumi untuk pembangkit listrik kepada Pertamina , Untuk
melaksanakan pekerjaan pekerjaan yg tidak dpt dilaksanakan
sendiri oleh Pertamina dapat bekerjasama dg pihak lain sebagai
k
Pak I.Kusuma,
Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang
bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara
Pak Herman,
Menarik sekali, dan akan sangat bermanfaat kalau hasil diskusi KL ini bisa
dishare di sini.
Tambahan info dari aspek yang berbeda (magmatism), area Kinabalu pernah
dikelompokkan sebagai busur/ jalur magmatic Mid-Late Miocene yang
diinterpretasi sebagai produk dari SE ward Palawan subd
Rekan2 iaginetter
Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat bermanfaat.
Karena tread yg ini mulai merambah ke minerba, maka Subject saya ganti
agar relevan dng topik/ isi email-nya.
Untuk UU Minerba (No. 4/ 2009), salah satu alasan harus diubah adalah
munculnya UU-23 ttg Pemerint
Betul Pak Noor, yang kita gadaikan adalah "Future Production" tapi ini
sebetulnya sama dengan cadangan yang ada. Istilah saja dan ini adalah
akal-akalan orang hukum cara memutarbalikkan supaya tidak terlihat kepunyaan
Indonesia koh digadaikan perusahaan asing. Namun tujuan utamanya sama, supaya
IUP : ijin untuk melaksanakan usaha Pertambangan yaitu kegiatan
dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta pascatambang
Menurut U
Pak Ong dan Abah Yanto,
UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai
dengan konstitusi
MIK
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: "Ong Han Ling"
Sender:
Date: T
Pak Yanto,
Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya,
seperti Anda katakan menjadi "bola liar" karena tiap orang memberi comment
waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International O
1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu
hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi
zaman Belanda.
Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM
menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun
Pak Ong dan rekan-rekan,
Mungkin ada satu istilah yang bisa menjadikan salah paham di sini.
Sepengetahuan saya yang dimaksud "menggadaikan cadangan" adalah lebih
pada menggadaikan "future production" yang menjadi jatah
Operator/Perusahaan. Jadi tidak bulat-bulat 100% cadangan di satu
lapangan yg a
Memang contoh saya itu sangat simple, hanya sekadar illustrasi bagaimana
pentingnya kepemilikan atau penguasaan itu, tetapi mungkin dalam business tidak
seperti itu, heheheh.
Ngomong-ngomong soal sertifikat: Seingat saya memang developer menerbitkan
sertifikat dengan DP 30% saja, tetapi saya tid
Ass. Wr. Wb.
Saya menyampaikan pesan dari salah seorang staff pengajar geofisika UI
bahwa pada tahun ajaran baru ini dibuka dua jurusan baru yaitu S1 Geologi
dan S1 Geofisika.
Kedua jurusan ini dikembangkan dari jurusan Fisika UI, dan masih tetap
berada di lingkungan Fakultas Matematika dan Penge
20 matches
Mail list logo