Pak Ong,
Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg 
mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya berhasil 
digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg terlalu 
liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM, sedangkan Dirut 
PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn perubahan UU no 8/thn 
1971, sehingga beliau diberhentikan.
Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai UUD.
Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun 
diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun
Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak 
dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan keluar 
tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya beliau 
ditahan janji tinggal janji.
Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb, 
sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas

MIK 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Ong Han Ling" <wim...@singnet.com.sg>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing
Pak I.Kusuma,

 

Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang 
bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

 

Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal 
yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum resources belong to 
the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". 

 

Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 
10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar 
dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU 
Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga 
selesai.  

 

Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari 
UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah 
membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK 
telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah 
berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.   

 

Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri 
dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor 
ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian 
tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat 
lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa 
menyebabkan perubahan policy. 

 

Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita 
revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir 
ini, bisa berjalan lagi. 

 

Salam,

 

HL Ong 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
ikusum...@gmail.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Ong dan Abah Yanto,
UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

MIK 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

  _____  

From: "Ong Han Ling" <wim...@singnet.com.sg> 

Sender: <iagi-net@iagi.or.id> 

Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

To: <iagi-net@iagi.or.id>

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Yanto,

 

Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi "bola  liar" karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

 

Pembayaran dalam Rupiah. 

 

Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran 
terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan 
memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi 
boomerang. 

 

Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti 
sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. 

 

Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi 
buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran 
dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak 
ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu.   

 

Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. 
Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji 
asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada 
yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang 
terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi  sebagian-sebagian sambil jalan 
tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut 
kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah 
kalau tidak mengikuti peraturannya.      

 

Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah 
melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah.  
Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir 
tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD.  

 

Salam,

 

HLOng  

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita 
itu sudah menjadi "Boss".

Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai  institusi yang menjadi manajemen 
dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha ( 
Business Entity Milik Negara /BUMN.)

Kalau dpaksakan diubah "total" , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. 
pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi "bola 
liar".

Dan bisa bisa UU menjadi semacama "nasionalisasi" KKKS , kalau ini terjadi 
(audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan 
modal sendiri.

 

Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen 
Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah .

Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi 
saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan 
dalam hal ini. Terima kasih.

 

si Abah  

 

 

On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling <wim...@singnet.com.sg> wrote:

 

Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

 

Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah 
selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah 
pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah 
menunjukan bahwa kita adalah "boss".    

 

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan 
harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini 
demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang terpenting adalah 
bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu  
development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu 
disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari 
cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

 

Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima 
PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak 
raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable" dengan PSC 
sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa 
memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.   

 

IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena 
konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga interpretasi 
bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan 
meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank 
diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya 
cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. 

 

Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita 
masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko 
demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah 
pemiliknya?

 

 

HL Ong.

 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Is

 

Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi.

 

si Abah

 

 

On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" <lia...@indo.net.id> 
wrote:

 

Betul sekali Abah ,

Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
.
Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk 
"dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
tanpa ada solusi.....
Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )


salam

Ism





> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
>
>
> si Abah
>
> Sent from Yahoo Mail on Android
>




___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id 
<http://indomail.indo.net.id/> 


----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/> 
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------


----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/> 
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------


----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

 


----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------


----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------


----------------------------------------------------



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------


Kirim email ke