[Keuangan] Job Opportunity: Internal Audit

2010-02-01 Terurut Topik careeradvance10
Job Opportunity: Internal Audit

Dear All,

Our client, an established Automotive Company, is looking for several 
candidates for the newly established internal audit department.  We are looking 
for junior level as well as experienced internal audit candidates. 

Requirements:
•   Male/ Female
•   Sarjana Akuntansi from a reputable university
•   Junior level: Minimum 1 year of working experience in accounting or 
finance
•   Senior level: Minimum 5 years of working experience as auditor
•   Must be willing to work under pressure and travel

Please submit your detailed resume to: careeradva...@cbn.net.id 
 
Only shortlisted candidates will be contacted.




[Keuangan] Career Opportunity - Chief Finance Officer

2010-02-01 Terurut Topik careeradvance10
Career Opportunity - Chief Finance Officer

Our Client, a large Holding Company is looking to filled the following position:

CHIEF FINANCE OFFICER 

The ideal candidate should have:
* Mininum 10 years in Accounting & Finance, with at least 5 years in managerial 
positions
* Professional Experience - Financial Institutions or Securities Industry is 
preferred

Please submit your resume to: careeradva...@cbn.net.id

Only shortlisted candidates will be notified



[Keuangan] Job Opportunity-HR Manager

2010-02-01 Terurut Topik careeradvance10
Job Opportunity

Dear all,

Our client, an established manufacturing company in  West  Jakarta is looking 
for:

HR Manager 

Requirements:

- Sarjana degree, Psychology a plus
- Experienced in industrial relations 
- Good understanding of performance management, people development & 
organization development
- Max. 40 years old
- Good interpersonal & communication skills
- Proven leadership capability

Please submit your resume to : careeradva...@cbn.net.id

Only shortlisted candidates will be contacted



Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik

2010-02-01 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
 bertanggung jawab?
MIME-Version: 1.0
Content-Type: text/plain; charset=UTF-8
Content-Transfer-Encoding: 7bit

Saya coba luruskan dulu beberapa kesalahkaprahan masyarakat dalam memahami 
pemeriksaan keuangan negara.
Pertama, sebenarnya, yang namanya audit itu jenisnya banyak. Yaitu :
1. Audit keuangan. Inilah satu-satunya jenis audit yang umumnya dikenali 
masyarakat awam. Audit ini bertujuan untuk memberikan atestasi apakah laporan 
keuangan yang disusun oleh manajemen (dalam hal ini pemerintah) telah sesuai 
dengan standar tertentu. (dalam pemerintah kita, standarnya adalah Standar 
Akuntansi Pemerintah, tapi saya lupa PP nomor berapa). Audit keuangan ini 
menjadi domain BPK.
2. Audit operasional. Audit ini bertujuan untuk menilai 3E, efektifitas, 
efisiensi dan ekonomis pada suatu program atau organisasi. Fungsi ini 
dijalankan terutama oleh APIP (BPKP, inspektorat) dan BPK. Namun sebenarnya, 
dari sudut pandang teori, audit operasional lebih tepat dilakukan oleh audit 
internal (APIP).
3. Audit dengan tujuan tertentu. Audit ini adalah audit yang dilakukan dengan 
tujuan khusus, misalnya audit investigasi, audit kepatuhan, audit klaim, audit 
eskalasi harga dan lain-lain.

Jadi, sesungguhnya, ada banyak sekali jenis audit. Namun, hanya ada dua yang 
cukup terkenal, yaitu audit keuangan dan audit investigasi. Itupun, masyarakat 
awam banyak yang tidak memahami bahwa audit keuangan berbeda dari investigasi, 
karena masyarakat hanya tahu bahwa audit itu ya audit.

Kedua, ada dua jenis auditor.
1. Auditor eksternal. Inilah jenis auditor yang umumnya diketahui masyarakat. 
Kalau disebut kata auditor, masyarakat selalu mengasosiakan auditor sebagai  
auditor eksternal. Auditor jenis ini, umumnya hanya melakukan audit keuangan. 
Mereka bertanggungjawab menyampaikan laporan hasil auditnya ke stakeholder 
(dalam hal ini DPR dan masyarakat). Dalam pemerintahan, fungsi ini dilaksanakan 
oleh BPK.
2. Auditor internal. Auditor jenis ini berfungsi untuk membantu manajemen untuk 
mengoptimalkan kinerjanya. Sehingga, audit yang dilakukan yaitu audit 
operasional dan audit dengan tujuan tertentu. Di pemerintahan disebut sebagai 
APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang terdiri atas BPKP, inspektorat 
dan bawasda. Auditor jenis ini bertanggung jawab kepada manajemen (BPKP kepada 
presiden, inspektorat kepada menteri, bawasda kepada gubernur/bupati), sehingga 
laporan hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada manajemen. Auditor intenal 
dilarang menyampaikan laporannya ke publik, karena hal itu melanggar kode etik 
profesi.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
Begini Pak Hok.
Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit atau 
pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi mengenai 
pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat.
Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga audit, 
tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu diperjelas 
terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau untuk keseluruhan 
proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari BPKP/BPK dan teknis proyek 
dari ahli.
Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan keuangan 
pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa keuangan 
perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena dokumentasi perusahaan 
sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data di desa-desa yang bisa 
dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya sudah mahal, hasilnya nihil 
lagi.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono




Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik Hok An
Bung Winarto dan kawan2 lainnya,

Terima kasih banyak atas semua masukan2nya.
 Masalahnya memang kompleks.

Saya batasi dalam masalah dana otonomi desa saja dulu.
Masalahnya  muskil, sebab sebetulnya dana cukup. Yang menjadi cita2 
adalah 10% APBD ,. Dengan kata lain dana otonomi desa 2010 kira2 Rp 30 
T. Setahu saya ada desa yang dapat Rp. 20 juta, ada yang dapat Rp. 1,5 
M. bukan hanya tergantung kabupatennya kaya atau miskin. Barangkali 
banyak juga desa2 yang kebagian sedikit karena dinilai oleh kabupaten 
belum siap.

Desa2 yang dapat sebetulnya tidak siap, pertama memang dana dari 
kabupaten ke desa kadang2 susah alirannya (ada kabupaten yang susutnya 
banyak sekali). Masalah kedua adalah banyak desa2 yang tidak punya 
rencana, jadi proyek yang dibuat adalah sekedar yang masuk kepala 
lingkungan kelurahan. Masalah ketiga adalah kenyataan bahwa banyak desa2 
sesungguhnya belum punya budaya laporan keuangan masuk dan keluar. 
Sehingga timbul masalah ke 4. yaitu laporan keuangan tidak berhasil 
dibuat. Dengan akibat kabupaten tidak sanggup bikin laporan kegiatana 
maupun keuangan, dalam arti satu kaki Bupati sudah ada dipintu penjara.

Dalam kasus didaerah seperti ini apa tidak ada baiknya audit (dan 
mungkin konsulting) dilakukan pihak ketiga (swasta) yang mungkin lebih 
cocok dengan budaya lokal untuk bisa bicara lebih terbuka dengan semua 
pihak, tanpa langsung ada konsekwensi jabatan. Supaya cara outsourcing 
ini jalan mungkin perlu sistem pengaturan dan pengawasan yang menyeluruh 
(satu pintu) dan mampu memberi jalan keluar. Konsep yang dibuat perlu 
menyeluruh. Jangan sampai masalah hanya dilihat dari segi pembukuan 
saja, tetapi dari awal sampai akhir.

Salam

Hok An

winarto sugondo schrieb:
> Pak Hok An, kalau BPKP diminta mengatur secara mendetil dan mencapai tingkat
> dasar, yoo wisss ngga mampu Pak, namun biasanya ada satu cara yang dipakai
> BPKP (sepanjangan yang saya tahu) dapat menunjuk 1 atau lebih auditor
> independent untuk menyatakan pendapat. Namun hal tersebut tetap kepada
> kapasitas pernyataan kewajaran atas laporan keuangan (dalam hal seluruh akun
> telah mengikuti ketentuan SAK yang berlaku umum), lalu untuk menilai kinerja
> auditor tersebut, BPKP akan melakukan penelaahan kepada otoritas yang lebih
> tinggi (Depdagri misalnya). Demikian juga dengan audit departemen, BPKP dan
> BPK dapat mengaudit langsung departemental melalui penunjukan khusus dari
> pemerintah. Terlepas daripada itu, entitas diluar departemental dapat
> menunjuk sendiri auditor yang dipakainya (BUMN dan BUMD). Kenapa hal ini
> diperbolehkan, seperti yang saya bilang pada email sebelumnya, jangan
> menghakimi orang kalau kita ngga tau dalamnya, setiap 6 bulan KAP akan
> selalu diperiksa oleh Depkeu termasuk kertas kerja beberapa klien yang
> berdasarkan data atestasi BAPPEPAM menimbulkan pertanyaan, terlepas daripada
> itu untuk klien-klien yang tidak memenuhi kategori pengawasan, maka cukup
> didatakan keberadaan WP atas pemeriksaannya saja. Auditor dikatakan memiliki
> 2 fungsi layanan (Atestasi dan Non Atestasi) dimana untuk jenis Atestasi
> menyebabkan taruhan atas jabatan profesinya, oleh karena itu, kalau kita
> melihat di website depkeu, selalu ada KAP yang izinnya dibekukan sampai
> dicabut termasuk untuk izin pemiliknya.
>
> Kita ngga bisa mengganggap hasil kerja auditor adalah sebagai bahan
> pembuktian bahwa perusahaan tersebut tidak curang, kenapa???
> Karena sepanjang perusahaan membukukan kegiatan "CURANGNYA" tersebut didalam
> pos-pos yang sewajarnya menurut SAK, maka tidak ada kesalahan sewaktu
> pengungkapannya, sehingga Auditor pun menyatakan hal tersebut wajar, karena
> telah memenuhi kriteria SAK No... Paragraf..
>
> Kalau kita ingin tahu auditor yang bisa mencapai jenjang analisa fraud dan
> sejenisnya adalah dapat kita lihat pada KPK, tapi itupun kadang slonong boy,
> sampai-sampai kadang saya berfikir kalimat "Pemberantasan Korupsi" lebih
> mirip Pemberantasan Pengusaha, Sekian panjang daftar korupsi, kenapa yang
> ditangkap adalah pengusahanya? kok bukan pejabatnya? kan yang korupsi adalah
> pejabatnya, pengusahanya adalah sebagai pihak kedua yang dengan paksaan
> kelancaran bisnis maka harus mengambil suatu tindakan yang dianggap perlu.
> Bah..seharusnya KPK dibentuk sendiri oleh rakyat untuk
> mengawasi wakilnya baik dalam pemerintahan maupun dalam politik. Daripada
> buat Crown Royal Saloon mendingan buat benerin jalan, daripada makin banyak
> jumlah kecelakaan lalu lintas untuk kemudian disalahkan Pak Lantas.
>
> Sorry kalau OOT dan apabila ada pihak yang tersinggung, postingan ini hanya
> untuk dikonsumsi didalam millist AKI dengan tanpa maksud dan tujuan untuk
> menghujat dan mendeskreditkan pihak tertentu.
>
> Salam,
>
>
> Winarto Sugondo
>
> 2010/1/30 Hok An 
>
>   
>> Kawan2,
>>
>> Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
>> Misalnya dana otonomi desa.
>> Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana

Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik Hok An
Terima kasih atas informasi UU yang terkait.
Jadi sekarang aparat kontrol keuangan lapis tiga.
Lapis pertama adalah APIP, lapis dua BPKP dan kemudian masih ada BPK.
Tapi ada yang bilang korupsi makin meluas, yang lolos bukan hanya tikus 
tetapi sudah gajah.

Apa didalam sistem 3 lapis ini tidak ada kesalahan sistemik?
Kenapa Aparat kepresidenan yaitu BPKP dan BPK tidak dilebur saja?
Apa kedua badan ini sebaiknya tidak diberi wewenang untuk prapengadilan?
Mengapa auditor luar seperti PWC wewenangnya bisa lebih besar?
Atau apakah APIP/Inspektor2 yang perlu diberi wewenang lebih besar?

Mungkin masalah2 ini perlu dipikirkan dengan tujuan peran pengawasan 
keuangan secara preventif diperkeras supaya KKN dicegah dari awal.

Salam damai

Hok An

si Nung schrieb:
>  
>
> On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote:
>
> > Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan
> > sertifikasi auditor independen yang akan menjadi
> > mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan
> > yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi
> > pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih
> > bersifat politis.
>
> BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004,
> ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3),
>
> di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern 
> pemerintah)
> contoh APIP : 
> BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota
>
> cmiiw
>
> sinung
>
> ref :
> http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM 
> 
> http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm 
> 
>



Re: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri

2010-02-01 Terurut Topik Hardi Darjoto
>oka.wid...@indosat.net.id:
".. bahwa KEBIJAKAN yang telah diambil oleh Pejabat Negara yang syah 
dan berwenang mestinya tak bisa diganggu gugat. Misalnya, bukan saja kasus 
Century, pak Camat yang memperbaiki jalan rusak, yang kebetulan dekat dengan 
rumah tinggalnya, mestinya ngak boleh dipertanyakan, wong itu 
wewenangnya"

Tambahan lagi pak Oka: seandainya kebijakan pak Camat bikin jalan itu ternyata 
kemudian hari malah menimbulkan banjir (jadi bisa dianggap salah di masa 
depan), maka tetap saja kebijakan itu tidak bisa digugat, karena itu 
wewenangnya yg dijamin UU.

Yg bisa digugat adalah seperti pak Oka bilang, proses pengambilan keputusannya 
(atau ada yg bilang juga: membuktikan adanya niat "jahat").

Salam
Hardi

drivit av Telkomsel Björnbär®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/