Re: [Millis AKI- stop smoking] Re: AMERIKA SERIKAT & EMAS PAPUA
Kalau memang dalam negeri kapasitas smelting tidak mencukupi, justru keberadaan freeport ini seharusnya menjadi batu loncatan kita untuk meningkatkan kapasitas itu. Freeport seharusnya diwajibkan memproses seluruh hasil penambangannya disini. Saya yakin, dengan keuntungan yang super wah dari komoditas emas, perak dan tembaga, menambah kapasitas smelting di Indonesia bukanlah masalah bagi freeport. Kalau yang jadi kendala adalah energi, maka PLN seharusnya bisa memfasilitasi melalui pembangunan pembangkit listrik. Toh seharusnya untuk freeport dikenakan tarif nonsubsidi, sehingga pembangunan pembangkit listrik tambahan justru akan meningkatkan pendapatan PLN. Masalah teori konspirasi, banyak buku yang sudah membahas, dan yang paling fenomenal adalah pengakuan John Perkins dalam "Confession of Economic Hitman." Dan keberadaan economic hitman ini sudah diramalkan oleh Bung Karno dalam berbagai pidatonya yang disebut beliau sebagai nekolim. Itu sebabnya saat itu Bung Karno menolak pinjaman dari AS, membatasi investasi asing di bidang SDA, dan mengirim berbagai pemuda bangsa ke luar negeri untuk sekolah (termasuk di antaranya B.J. Habibie yang ironisnya kemudian mendapat celaan dari berbagai anak bangsa dengan IPTN-nya). Sulit memang membuktikan teori konspirasi saat ini. Kita hanya dapat membicarakan saja. Kalau saran saya sih, kita tingkatkan gaji sangat drastis pada PNS yang memegang tanggung jawab yang sangat besar. Bagaimana mungkin seorang yang digaji hanya 5 juta sebulan harus mengawasi proyek 100 miliar, misalnya. Nantinya, setelah digaji dengan nilai yang sangat layak, baru kita bisa benar-benar menuntutnya bekerja dengan profesional. Memang, dalam jangka pendek, hal ini sangat memakan APBN dan tidak mungkin langsung diterapkan secara menyeluruh. Namun, dalam jangka panjang, saya yakin ini adalah investasi bagus bagi tata kelola negara ini ke depan. Salam Habibie Nugroho Wicaksono
[Millis AKI- stop smoking] RE: [Keuangan] Punya NPWP kena pajaknya cuman 5%....???? Dari partai mana sih ini orang?
Lucu juga kalimat di bawah ini : "Kasihan juga kan artis-artis yang sudah tua," imbuhnya." Mas Eko, yang dipajakin tuh bukan umurnya, tapi penghasilannya. Klo ampe kena pajak berarti kan ada pendapatan diterima di atas standar penghasilan tidak kena pajak. Kok kasihan sama orang kaya? Lagipula, sangat tidak pas, ditengah kemiskinan rakyat banyak, artis yang kehidupannya glamor kok mau dikurangi pajaknya. Salam Habibie Nugroho Wicaksono
RE: [Keuangan] Re: Undangan Seminar ACFTA
Keren nih comment - original message - Subject: [Keuangan] Re: Undangan Seminar ACFTA From: "herisetiono004" Date: 08/03/2010 08:06 Mas Pras, kalau ingin tahu gambaran kesiapan Indonesia menghadapi persaingan dengan produk impor di pasar bebas barangkali nggak sulit kok. Lihat saja di bioskop bioskop kita sekarang. Di jalur bioskop 21 yang sejak dulu sudah terjadi persaingan bebas lokal vs impor saat ini filem filem impor seperti My Name is Khan , Alice in Wonderland , Confucius bertarung melawan produk produk lokal seperti Arisan Brondong, Belum Cukup Umur, Raped by Setan dan Kain Kafan Perawan.
Re: [Keuangan] Kemandirian
Saya setuju bahwa hutang sangat diperlukan untuk mendongkrak pembangunan. Namun ada dua hal yang perlu disoroti : 1. Umumnya, hutang luar negeri justru menjadi alat tersembunyi dari negara-negara kreditur untuk menjajah negara-negara berkembang. Umumnya, negara berkembang diberikan hutang terus-menerus sampai hutangnya tak mungkin terbayar lagi sehingga negara berkembang itu dapat ditodong (dengan syarat-syarat yang amat menekan) untuk menjual sumber daya alamnya dengan harga murah meriah. 2. Penggunaan hutang yang menurut saya tidak efektif dan tidak efisien karena korupsi. Selama tingkat korupsi masih tinggi, berapapun hutang diambil tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan. Salam Habibie Nugroho Wicaksono
Re: [Keuangan] [newbie] nanya ttg bentuk investasi nih
Saya setuju dengan bung Bayu, bila memang dalam jangka waktu pendek investasi ditarik, maka uang hasil investasi ditanamkan dalam working capital. Pertanyaan saya, dalam bisnis anda, apakah yang menjadi working capital? Atau, metode perhitungan paling sederhana adalah apakah hasil penjualan ternak dalam satu tahun bisa digunakan untuk mengembalikan investasi sambil menyisakan uang untuk operasional? Mengenai perhitungan bagi hasil, saya memiliki alasan saya mengenai perhitungan biaya manajerial. Anggap saja ada dua orang sepakat menginvestasikan dana dengan membentuk usaha dengan modal masing-masing 50 juta. Yang satu sibuk mengelola usaha yang lain hanya duduk-duduk di rumah. Pertanyaan saya, menurut anda, adilkah bila bagi hasilnya 50:50? Nah, tentu saja tenaga dan skill harus dihargai. Berapa jumlahnya? Tentu saja harus disepakati sebelumnya. Dalam kasus anda, perbandingan modal 91:80, namun dalam bagi hasilnya jelas pengelola harus lebih besar, misalnya 60:40 (setara dengan 120:80). Selisih lebihnya (dari 91:80 ke 60:40) adalah biaya manajerial untuk pengelola. Bagaimana dengan bagi hasil yang mendasarkan pada sales? Saya setuju dengan catatan, proporsi untuk investor lebih kecil lagi. Bukannya 60:40, tapi mungkin 80:20. Alasan saya, kalau mendasarkan pada sales, bagi hasil pada investor tanpa memperhitungkan seluruh biaya. Padahal, seorang pengelola sudah susah payah mengelola usaha ditambah lagi harus menanggung seluruh biaya operasional. Belum lagi harus berpikir untuk mengembalikan investasi dalam 1 tahun. Mengenai masalah pengeluaran yang dibuat gila-gilaan, solusinya bisa disepakati dulu dalam kontrak kemitraan : 1. Berapa proporsi bagi hasil 2. Bagaimana metode perhitungan pengeluaran 3. Bagaimana metode perhitungan laba 4. Bagaimana metode pengawasan oleh investor 5. Bagaimana bila terjadi sengketa Salam Habibie Nugroho Wicaksono
RE: [Keuangan] [newbie] nanya ttg bentuk investasi nih
Setahu saya, bagi hasil sesuai dengan perbandingan modal disetor, dalam kasus anda 91:80. Tetapi, bagi hasil dihitung setelah dikurangkan dengan semua biaya, termasuk gaji dan bonus manajerial. Karena si pemilik 91 itu juga berposisi sebagai manajer, maka seharusnya bukan 91:80, melainkan lebih besar lagi untuk pengelola. Jadi, berapa besar pembagian yang wajar? Tidak ada aturan reminya, yang penting disepakati terlebih dahulu. Yang harus diingat, kalau anda berposisi sebagai pengelola, biaya manajer harus anda hitung sebagai penambah bagian anda. Salam Habibie Nugroho Wicaksono
Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik
bertanggung jawab? MIME-Version: 1.0 Content-Type: text/plain; charset=UTF-8 Content-Transfer-Encoding: 7bit Saya coba luruskan dulu beberapa kesalahkaprahan masyarakat dalam memahami pemeriksaan keuangan negara. Pertama, sebenarnya, yang namanya audit itu jenisnya banyak. Yaitu : 1. Audit keuangan. Inilah satu-satunya jenis audit yang umumnya dikenali masyarakat awam. Audit ini bertujuan untuk memberikan atestasi apakah laporan keuangan yang disusun oleh manajemen (dalam hal ini pemerintah) telah sesuai dengan standar tertentu. (dalam pemerintah kita, standarnya adalah Standar Akuntansi Pemerintah, tapi saya lupa PP nomor berapa). Audit keuangan ini menjadi domain BPK. 2. Audit operasional. Audit ini bertujuan untuk menilai 3E, efektifitas, efisiensi dan ekonomis pada suatu program atau organisasi. Fungsi ini dijalankan terutama oleh APIP (BPKP, inspektorat) dan BPK. Namun sebenarnya, dari sudut pandang teori, audit operasional lebih tepat dilakukan oleh audit internal (APIP). 3. Audit dengan tujuan tertentu. Audit ini adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus, misalnya audit investigasi, audit kepatuhan, audit klaim, audit eskalasi harga dan lain-lain. Jadi, sesungguhnya, ada banyak sekali jenis audit. Namun, hanya ada dua yang cukup terkenal, yaitu audit keuangan dan audit investigasi. Itupun, masyarakat awam banyak yang tidak memahami bahwa audit keuangan berbeda dari investigasi, karena masyarakat hanya tahu bahwa audit itu ya audit. Kedua, ada dua jenis auditor. 1. Auditor eksternal. Inilah jenis auditor yang umumnya diketahui masyarakat. Kalau disebut kata auditor, masyarakat selalu mengasosiakan auditor sebagai auditor eksternal. Auditor jenis ini, umumnya hanya melakukan audit keuangan. Mereka bertanggungjawab menyampaikan laporan hasil auditnya ke stakeholder (dalam hal ini DPR dan masyarakat). Dalam pemerintahan, fungsi ini dilaksanakan oleh BPK. 2. Auditor internal. Auditor jenis ini berfungsi untuk membantu manajemen untuk mengoptimalkan kinerjanya. Sehingga, audit yang dilakukan yaitu audit operasional dan audit dengan tujuan tertentu. Di pemerintahan disebut sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang terdiri atas BPKP, inspektorat dan bawasda. Auditor jenis ini bertanggung jawab kepada manajemen (BPKP kepada presiden, inspektorat kepada menteri, bawasda kepada gubernur/bupati), sehingga laporan hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada manajemen. Auditor intenal dilarang menyampaikan laporannya ke publik, karena hal itu melanggar kode etik profesi. Salam Habibie Nugroho Wicaksono
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Begini Pak Hok. Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit atau pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi mengenai pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat. Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga audit, tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu diperjelas terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau untuk keseluruhan proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari BPKP/BPK dan teknis proyek dari ahli. Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan keuangan pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa keuangan perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena dokumentasi perusahaan sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data di desa-desa yang bisa dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya sudah mahal, hasilnya nihil lagi. Salam Habibie Nugroho Wicaksono