Bls: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

2009-12-22 Terurut Topik prastowo prastowo
Kalau itu biar jadi urusan yang di Senayan sanalah. Saya hanya bertanya sejauh 
pernah didiskusikan di sini, bagaimana mungkin dan bisa, para pejabat di 
periode rezim yang sama, di posisi yg sama, dg mekanisme dan teori yg sama 
menyimpulkan hal yang berbeda soal sistemik- non sistemik ini? Lalu bagaimana 
pula antarlembaga negara memiliki pandangan berbeda soal uang negara atau bukan 
uang negara?

Kalau soal coleng-mencoleng, mungkin saja ini sedang disusun sebuah kisah 
menangkap pencoleng, tapi memakai stategi sekali merengkuh dayung dua tiga 
pulau terlampaui, politik dapet, hukum juga dapet, bukannya yg sedang 
memproses juga penco**ng. Atau jangan2 dari skenario sistemik ini pencolengan 
lebih mudah dilakukan, lebih rapi. Tapi saya tidak mau suuzon, itu biar jadi 
urusan parlemen, polisi, jekso, dan KPK.

Seriusnya: sistemik-non sistemik dan uang negara-bukan uang negara ini 
implikasinya besar, baik kelembagaan maupun hukum, karena kepada siapa lagi 
kita akan percaya ketika otoritas ternyata berbeda-beda?

salam





Dari: Hardi Darjoto hardi...@gmail.com
Kepada: Milis Keuangan AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 22 Desember, 2009 00:04:29
Judul: Re: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

Sekalian sy juga nanya lagi, semoga belum bosan.

1. Yang diributin apa sih? Penilaian sistemik atau tidak? Keputusan ditalangi 
atau ditutup? Biaya talangan yang membengkak dri 600an M jd 6,7M? Atau adanya 
dugaan duit talangan itu dicoleng / dibajak / digunakan oleh pihak yg tdk 
berhak kemudian dipakai kampanye?

2. Jika ada pencolengan, bagaimana mekanismenya? Uang tunai karungan dr LPS lgs 
dibagi-bagi ke para pencoleng tanpa masuk bank Century? Di trf dr BC lgs ke 
rekening para pencoleng? Membuat rekening baru di BC lalu memaksa pengelola BC 
(baru) merekayasa seolah-olah itu rekening lama yg punya dana milyaran? Atau 
menjadi markus dr rekening2 fiktif yg diciptakan Tantular cs, sehingga para 
pencoleng dapet fee markus pencairan dana rekening DPT yg seharusnya tidak 
boleh dicairkan itu? (Mirip kasus Budi Sampurna dg Susno Duaji, walau dlm hal 
ini rek BS bukan rekening fiktif DPT)

3. Jika masalahnya pencolengan dana, bukankah tidak ada bedanya BC ditalangi 
atau ditutup? Ditalangi: LPS keluar dana 6,7T (hmpr 2T diantaranya msh utuh 
dismpan di BI). Ditutup: LPS keluar dana 5,5T. Dua skema pengucuran dana ini 
kan sama2 rawan pencolengan.

4. Jika masalahnya pencolengan dana, atau besarnya dana (6,7T atau 5,5T), 
bukankah ga relevan lg memperdebatkan sistemik atau tidak. Outcomenya kan sama: 
keluar duit gede yg rawan pencolengan.

5. Jadi kenapa ga langsung saja selidik segi pencolengan itu, daripada puter2 
ke masalah merger BC, sistemik atau tidak, non-aktif atau aktif. 

Bingung nih

Salam
Hardi

drivit av Telkomsel Björnbär®

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Tue, 22 Dec 2009 15:33:59 
To: keuangan milisAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

Semoga belum bosan dg kasus Bank Century. Jika beberapa waktu lalu kita sempat 
berdebat soal apakah uang LPS itu uang negara atau bukan, ada perkembangan 
pendapat yg menarik dicermati.
Ketua LPS menganggap itu bukan uang negara (di Gatra dan Tempo terbaru), 
sedangkan Ketua BPK dan Wakil ketua KPK (Bibit S Riyanto) berpendapat lain, 
bahwa uang LPS adalah uang negara, argumen keduanya agak berbeda.
Mana yang benar?

Soal sistemik - non sistemik. Jika orang luar dan pinggiran berdebat, mudah 
sekali jatuh ke ideologi tertentu, tapi hari-hari ini kita menyaksikan betapa 
para mantan pejabat BI saja berbeda soal ini. Burhanudin Abdullah dan Anwar 
Nasution seia sekata, sedangkan Miranda Gultom kadang seia kadang tidak sekata, 
alias bingung. Boediono sendiri keukeuh ini sistemik (baca detikcom hari ini).
Mana yang benar?

Entahlah. Kini yg sibuk berbantahan justru yg diasumsikan sekubu, seasumsi dan 
sepemikiran. Adakah perkembangan baru esok hari? entahlah. Yang jelas kita 
sedang dilanda kebingungan sistemik akibat para ahli berpendapat berbeda-beda, 
dg argumennya sendiri, dan makin lucu saja.

Saya hanya awam yang masih mencoba sabar menanti akhir lakon nan lucu ini. 
Kira2 teori apa lagi yg hendak diperkenalkan kepada publik?

salam


      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk 

Re: Bls: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

2009-12-22 Terurut Topik irmec
Hari ini, aku sempet lihat pansus Century memeriksa pak Boediono. Aku pikir 
titik berangkat polemik tsb akan lebih mudah jika kita bisa setuju atau tidak, 
perekonomian kita sedang krisis atau tidak. Ketika krisis, betapapun kecil bisa 
jadi sistemik {sebaliknya yg besar bisa jg tidak punya implikasi yg sistemik). 
Jika kita sudah sepakat, maka semua langkah apapun yg dilakukan oleh para 
pengambil keputusan tinggal lihat resultnya saja, apakah berhasil mengatasi 
krisis (paling kurang menglokalisir krisisnya)

Aku mungkin analogikan kondisi Dewan Gubernur BI saat itu seperti pilot pesawat 
yg masuk turbulensi, dan salah satu engines memperlihatkan trouble. Ketika pswt 
tersebut kemudian akhirnya bisa landing, itu sgt tergantung judgment dari 
pilot. Para pilot sering bilang decision making is about doing the right thing 
at the right time. In other words, learning and putting to practice good 
judgment, which is the ability to decide what is right, good, and practical. 
Bukan lagi lihat speed, thrust, wind velocity, etc.

Kalau definisi krisis belum sepakat, maka yah...rasanya pansus going to 
nowhere...seperti jg kita..

Salam,
Enda


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... 
wrote:

 Kalau itu biar jadi urusan yang di Senayan sanalah. Saya hanya bertanya 
 sejauh pernah didiskusikan di sini, bagaimana mungkin dan bisa, para pejabat 
 di periode rezim yang sama, di posisi yg sama, dg mekanisme dan teori yg sama 
 menyimpulkan hal yang berbeda soal sistemik- non sistemik ini? Lalu bagaimana 
 pula antarlembaga negara memiliki pandangan berbeda soal uang negara atau 
 bukan uang negara?
 
 Kalau soal coleng-mencoleng, mungkin saja ini sedang disusun sebuah kisah 
 menangkap pencoleng, tapi memakai stategi sekali merengkuh dayung dua tiga 
 pulau terlampaui, politik dapet, hukum juga dapet, bukannya yg sedang 
 memproses juga penco**ng. Atau jangan2 dari skenario sistemik ini pencolengan 
 lebih mudah dilakukan, lebih rapi. Tapi saya tidak mau suuzon, itu biar jadi 
 urusan parlemen, polisi, jekso, dan KPK.
 
 Seriusnya: sistemik-non sistemik dan uang negara-bukan uang negara ini 
 implikasinya besar, baik kelembagaan maupun hukum, karena kepada siapa lagi 
 kita akan percaya ketika otoritas ternyata berbeda-beda?
 
 salam




Bls: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

2009-12-22 Terurut Topik prastowo prastowo
Apakah Ketua BPK dan Wakil Ketua KPK bicara dalam bahasa politik dan Ketua LPS 
dalam bahasa hukum? bisa ya dan bisa tidak. Saya tak mau memperdebatkannya 
lebih jauh karena agaknya yg tidak jelas ada pada konsepnya sendiri. Tentang 
apa itu uang negara saya belum memiliki referensi yg cukup, karena Ketua BPK 
jika bicara demikian sesuai aturan, ia seharusnya bicara dlm bahasa hukum, pula 
Wakil Ketua KPK. Argumen Ketua BPK, tugasnya mengaudit keuangan negara dan 
sesuai UU LPS, lembaga ini wajib diaudit BPK, artinya terkait keuangan negara. 
Argumen Wakil Ketua KPK lain lagi, ia berargumen modal LPS dari negara dan jika 
kekurangan dana minta ke pemerintah. Lalu ada jurisprudensi soal Burhanudin 
Abdullan dan dana YPPI BI, di mana dana YPPI adalah uang negara yang dipisahkan 
tapi BA divonis merugikan keuangan negara dan dikukuhkan oleh MA.

Apa pun pendapat kita, sebaiknya juga hormat pada tafsir lembaga hukum ini.

Lalu soal sistemik-non sistemik. Saya terima penjelasan Anda. Tapi mengapa 
Miranda Gultom lalu mengelak dan justru mengatakan TIDAK SISTEMIK ketika 
diminta pendapat soal bail out ini (cmiiw, saya hanya baca di detikcom). Memang 
ia agak kabur dan tampak ragu, maka terkesan ia hendak melemparkan masalah ke 
Ketua KSSK. BA juga mengacu ke Northern Bank sebagaimana sering Anda contohkan, 
bahkan ia bertanya soal adakah teori (ilmu) lain, dan dijawab Boediono ada ilmu 
lain. Artinya mereka bicara dlm kasus yg sama, bukan berbeda.

salam





Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 22 Desember, 2009 00:44:23
Judul: Re: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

  
At 02:33 PM 12/22/2009, you wrote:


Semoga belum bosan dg kasus Bank Century. Jika beberapa waktu lalu 
kita sempat berdebat soal apakah uang LPS itu uang negara atau 
bukan, ada perkembangan pendapat yg menarik dicermati.
Ketua LPS menganggap itu bukan uang negara (di Gatra dan Tempo 
terbaru), sedangkan Ketua BPK dan Wakil ketua KPK (Bibit S Riyanto) 
berpendapat lain, bahwa uang LPS adalah uang negara, argumen 
keduanya agak berbeda.
Mana yang benar?

Mereka merasa benar karena berbicara dalam bahasa berbeda.
Yang satu berbicara bahasa politik (uang negara), sementara LPS 
berbicara bahasa hukum (bukan uang negara).

Sekarang kita lihat aplikasinya: Kalau LPS melakukan bail out dan 
membayarkan dana pengganti kepada seorang nasabah bank maka yang jadi 
pertanyaan adalah : untuk pembayaran tersebut, apa yang diterima oleh 
negara? Tidak ada. Apakah negara / pemerintah boleh menarik uang 
yang ada di brankas LPS untuk kegiatan lain? Tidak boleh.

Ini jelas berbeda dengan pengeluaran negara yang ada di APBN - di 
mana untuk setiap yang dibayarkan oleh negara -- terdapat klaim 
negara atas barang/jasa yang harus dipenuhi oleh pihak yang 
dibayar. Bilamana klaim tersebut tidak dipenuhi sebagaimana 
seharusnya - maka bisa dianggap bahwa negara dirugikan, dan tindakan 
tersebut disebut sebagai korupsi.

Maka mengingat bahwa sifat penggantian adalah transaksional (karena 
nasabah sudah membayar premi - sehingga berhak memperoleh 
perlindungan dari LPS bila bank mengalami kegagalan) -- maka tidak 
bisa lagi disebut uang tersebut sebagai uang negara.

Soal sistemik - non sistemik. Jika orang luar dan pinggiran 
berdebat, mudah sekali jatuh ke ideologi tertentu, tapi hari-hari 
ini kita menyaksikan betapa para mantan pejabat BI saja berbeda soal 
ini. Burhanudin Abdullah dan Anwar Nasution seia sekata, sedangkan 
Miranda Gultom kadang seia kadang tidak sekata, alias bingung. 
Boediono sendiri keukeuh ini sistemik (baca detikcom hari ini).
Mana yang benar?

Tidak perlu sampai ke ideologi. Cukup kita lihat ke sejarah. Ada 
hal yang harus diperhatikan: apakah institusi-nya bersifat 
sistemik? (too big to fail atau too connected to fail) ATAU 
keadaannya yang istimewa, sehingga setiap institusi bersifat mampu 
memicu resiko sistemik.

Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution bicara soal institusi 
sistemik - sementara Miranda Goeltom dan dan Boediono berbicara 
tentang KEADAAN bersifat istimewa sehingga institusi yang dalam 
keadaan normal tidak beresiko sistemik -- dalam keadaan tertentu bisa 
memicu resiko sistemik.

Di akhir tahun 2008 jelas keadaan tidak normal.

Dan dalam catatan sejarah -- bank yang memicu krisis perbankan 
ternyata tidak selalu bank besar. Krisis perbankan di masa Great 
Depression 1930 dipicu oleh sebuah bank kecil (bernama Bank of United 
States) yang cuma menempati sekitar urutan ke 26 dari ukuran asset 
bank di Amerika. Segera setelah Bank of United States ditutup, dalam 
sebulan terjadi penutupan 300 bank lainnya - akibat dibobol oleh para penabung.

Bagaimana dengan krisis perbankan di Eropa tahun 1970? Ternyata 
dipicu oleh ditutupnya sebuah bank kecil bernama Herstatt Bank.

Jadi jelas bahwa institusi bersifat sistemik dan keadaan yang mampu 
memicu resiko sistemik -- adalah hal yang berbeda. 





  quot;Coba Yahoo! 

Re: Bls: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

2009-12-22 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 04:07 PM 12/22/2009, you wrote:
Apakah Ketua BPK dan Wakil Ketua KPK bicara dalam bahasa politik dan 
Ketua LPS dalam bahasa hukum? bisa ya dan bisa tidak. Saya tak mau 
memperdebatkannya lebih jauh karena agaknya yg tidak jelas ada pada 
konsepnya sendiri. Tentang apa itu uang negara saya belum memiliki 
referensi yg cukup, karena Ketua BPK jika bicara demikian sesuai 
aturan, ia seharusnya bicara dlm bahasa hukum, pula Wakil Ketua KPK. 
Argumen Ketua BPK, tugasnya mengaudit keuangan negara dan sesuai UU 
LPS, lembaga ini wajib diaudit BPK, artinya terkait keuangan negara. 
Argumen Wakil Ketua KPK lain lagi, ia berargumen modal LPS dari 
negara dan jika kekurangan dana minta ke pemerintah. Lalu ada 
jurisprudensi soal Burhanudin Abdullan dan dana YPPI BI, di mana 
dana YPPI adalah uang negara yang dipisahkan tapi BA divonis 
merugikan keuangan negara dan dikukuhkan oleh MA.

Saya merasa bahwa terlalu banyak yang bicara bahasa politik, dan 
tidak merujuk pada aspek hukum yang sesungguhnya.



Apa pun pendapat kita, sebaiknya juga hormat pada tafsir lembaga hukum ini.

Lalu soal sistemik-non sistemik. Saya terima penjelasan Anda. Tapi 
mengapa Miranda Gultom lalu mengelak dan justru mengatakan TIDAK 
SISTEMIK ketika diminta pendapat soal bail out ini (cmiiw, saya 
hanya baca di detikcom). Memang ia agak kabur dan tampak ragu, maka 
terkesan ia hendak melemparkan masalah ke Ketua KSSK. BA juga 
mengacu ke Northern Bank sebagaimana sering Anda contohkan, bahkan 
ia bertanya soal adakah teori (ilmu) lain, dan dijawab Boediono ada 
ilmu lain. Artinya mereka bicara dlm kasus yg sama, bukan berbeda.


Saya juga baca di detik dan dari yang saya baca Miranda Goeltom 
menyatakan bahwa Bank Century tidak berdampak sistemik dalam keadaan 
normal - sementara kejadian berlangsung tidak normal.

http://www.detikfinance.com/read/2009/12/22/161228/1264507/5/miranda-likuiditas-ketat-salah-satu-pemicu-jatuhnya-century




RE: Bls: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

2009-12-22 Terurut Topik oka.widana
Mas Enda,

Kali ini saya yang ngak sepakat dengan Anda. Mencari kesepakatan, apakah
pada saat itu situasi krisis atau tidak, tak akan pernah terjadi. Dikalangan
para profesional saja berbeda-beda, apalagi kalo kita berharap kesepakatan
dikalangan politikus (atau malah lebih mudah dikalangan politikus, selama
kepentingan mereka bisa diakomodasi?).

 

Kebijakan yang sudah diambil tidak bisa dihakimi, selama pejabat yang
mengambil kebijakan itu secara hukum (undang2 yang berlaku) memiliki
kewenangan untuk itu dan  formalitas proses pengambilan keputusan telah
ditempuh. Seperti anda bilang, keputusan Pilot pada situasi turbulensi, ya
tidak bisa digangu gugat.  Nah, situasi turbulensi udara mudah dikenali
kerena indikatornya bersifat pasti dan terukur, agak berbeda dengan
tubulensi ekonomi. Akan tetapi kalo analaginya kita rubah sedikit, pilot
mengantisipasi turbulensi dirute perjalanan, dia kemudian berbelok mengambil
rute alternative, eh malah (sorry just contoh) nabrak gunungkita tetap
tak bisa menghakimi judgment pilot... Apakah benar situasi tubulensi pasti
terjadi? Apakah instrumen dan radar sudah benar cara membacanya, apakah tak
ada kerusakan?.saya kira sama, KKSK pada saat itu hanya mengantisipasi
tubelensi ekonomi... IMHO mau sampai kapanpun ngak pernah ketemu kesepakatan
apakah ada turbulensi ekonomi itu...apalagi diperdebatkan apatah bail
out Century akan menghasilkan perbankan yang lebih kuat atau tidak:D =D

 

Saya lebih setuju kalo DPR dan Pemerintah mestinya memastikan bahwa
keputusan itu tak ada vested interest apapuntak ada penumpang
gelap...tak ada partai, anggota DPR, pegawai BI, Menteri, Keluarga Pejabat
yang diuntungkan secara tak patutpintu masuknya jelas kok yaitu UU No.
31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Anti Korupsi).

Pasal 2, disebutkan:   Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
.. atau 

Pasal 3 disebutkan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
...

 

Nah kalo tindak pidana korupsi berhasil diidentifikasiimplikasi
politiknya terserah DPR lah... tapi kalo tidak ya sudah berhenti sampai
disini. Saya cuma kuatir jangan sampai dimasa yang akan datang, para pejabat
yang seharusnya mengambil keputusan, jadi takut di pnasuskan malah
akhirnya berabe untuk kita semua 

 

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of irmec
Sent: 22 Desember 2009 16:05
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

 

  

Hari ini, aku sempet lihat pansus Century memeriksa pak Boediono. Aku pikir
titik berangkat polemik tsb akan lebih mudah jika kita bisa setuju atau
tidak, perekonomian kita sedang krisis atau tidak. Ketika krisis, betapapun
kecil bisa jadi sistemik {sebaliknya yg besar bisa jg tidak punya implikasi
yg sistemik). Jika kita sudah sepakat, maka semua langkah apapun yg
dilakukan oleh para pengambil keputusan tinggal lihat resultnya saja, apakah
berhasil mengatasi krisis (paling kurang menglokalisir krisisnya)

Aku mungkin analogikan kondisi Dewan Gubernur BI saat itu seperti pilot
pesawat yg masuk turbulensi, dan salah satu engines memperlihatkan trouble.
Ketika pswt tersebut kemudian akhirnya bisa landing, itu sgt tergantung
judgment dari pilot. Para pilot sering bilang decision making is about doing
the right thing at the right time. In other words, learning and putting to
practice good judgment, which is the ability to decide what is right, good,
and practical. Bukan lagi lihat speed, thrust, wind velocity, etc.

Kalau definisi krisis belum sepakat, maka yah...rasanya pansus going to
nowhere...seperti jg kita..

Salam,
Enda

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com , prastowo prastowo
sesaw...@... wrote:

 Kalau itu biar jadi urusan yang di Senayan sanalah. Saya hanya bertanya
sejauh pernah didiskusikan di sini, bagaimana mungkin dan bisa, para pejabat
di periode rezim yang sama, di posisi yg sama, dg mekanisme dan teori yg
sama menyimpulkan hal yang berbeda soal sistemik- non sistemik ini? Lalu
bagaimana pula antarlembaga negara memiliki pandangan berbeda soal uang
negara atau bukan uang negara?
 
 Kalau soal coleng-mencoleng, mungkin saja ini sedang disusun sebuah kisah
menangkap pencoleng, tapi memakai stategi sekali merengkuh dayung dua tiga
pulau terlampaui, politik dapet, hukum juga dapet, bukannya yg sedang
memproses juga penco**ng. Atau jangan2 dari skenario sistemik ini
pencolengan lebih mudah dilakukan, lebih rapi. Tapi saya tidak mau suuzon,
itu biar jadi urusan parlemen

Re: Bls: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

2009-12-22 Terurut Topik irmec
Bung Oka,

Rasanya pernah didiskusikan di milist ini bhw ada dua issu yg terkait dng kasus 
Cnetury. Pertama keputusan untuk bail-out; dan isu kedua, jumlah talangan. Isu 
kedua adalah konsekuensi dari isu pertama. Dan, melihat sidang pansus tadi pagi 
sampai siang (aku ngak pernah lihat yg kemarin2), rasanya masih seputar isu 
pertama - meskipun suka masuk jg ke sana. 

Betul bhw ada/tidaknya krisis tidak gampang.Tapi kalau itu saja sulit untuk 
mencari kesamaan, policy2 yg dibuat oleh BI dan pemerintah saat itu menjadi sgt 
debatable. Pemerintah -dlm kasus ini BI dan KSSK - tentu melihat dari 
antisipasi terhadap dampaknya terhadap krisis. Sementara yg dipakai oleh 
politisi (dan jg orang luar) ialah ukuran2 normatif dalam kondisi normal. 
Yah..kan sulit nyambung dong...

Sekarang, jika pada isu pertama, ada kesepakatan ada/tidaknya krisis, maka kita 
bisa moving ke isu kedua..[yg bisa jd lebih rentan dgn menyesulupnya 
penumpang2 gelap].

Meskipun aku agak pesimis, tapi aku masih berharap anggota Pansus benar2 ingin 
mengurai fakta, bukan melulu untuk kepentingan politik mereka atau partai mereka



Salam,
Enda


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, oka.widana o...@... wrote:

 Mas Enda,
 
 Kali ini saya yang ngak sepakat dengan Anda. Mencari kesepakatan, apakah
 pada saat itu situasi krisis atau tidak, tak akan pernah terjadi. Dikalangan
 para profesional saja berbeda-beda, apalagi kalo kita berharap kesepakatan
 dikalangan politikus (atau malah lebih mudah dikalangan politikus, selama
 kepentingan mereka bisa diakomodasi?).
 
  
 
 Kebijakan yang sudah diambil tidak bisa dihakimi, selama pejabat yang
 mengambil kebijakan itu secara hukum (undang2 yang berlaku) memiliki
 kewenangan untuk itu dan  formalitas proses pengambilan keputusan telah
 ditempuh. Seperti anda bilang, keputusan Pilot pada situasi turbulensi, ya
 tidak bisa digangu gugat.  Nah, situasi turbulensi udara mudah dikenali
 kerena indikatornya bersifat pasti dan terukur, agak berbeda dengan
 tubulensi ekonomi. Akan tetapi kalo analaginya kita rubah sedikit, pilot
 mengantisipasi turbulensi dirute perjalanan, dia kemudian berbelok mengambil
 rute alternative, eh malah (sorry just contoh) nabrak gunungkita tetap
 tak bisa menghakimi judgment pilot... Apakah benar situasi tubulensi pasti
 terjadi? Apakah instrumen dan radar sudah benar cara membacanya, apakah tak
 ada kerusakan?.saya kira sama, KKSK pada saat itu hanya mengantisipasi
 tubelensi ekonomi... IMHO mau sampai kapanpun ngak pernah ketemu kesepakatan
 apakah ada turbulensi ekonomi itu...apalagi diperdebatkan apatah bail
 out Century akan menghasilkan perbankan yang lebih kuat atau tidak:D =D
 
  
 
 Saya lebih setuju kalo DPR dan Pemerintah mestinya memastikan bahwa
 keputusan itu tak ada vested interest apapuntak ada penumpang
 gelap...tak ada partai, anggota DPR, pegawai BI, Menteri, Keluarga Pejabat
 yang diuntungkan secara tak patutpintu masuknya jelas kok yaitu UU No.
 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Anti Korupsi).
 
 Pasal 2, disebutkan:   Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
 perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
 dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
 .. atau 
 
 Pasal 3 disebutkan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
 sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
 kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
 dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
 ...
 
  
 
 Nah kalo tindak pidana korupsi berhasil diidentifikasiimplikasi
 politiknya terserah DPR lah... tapi kalo tidak ya sudah berhenti sampai
 disini. Saya cuma kuatir jangan sampai dimasa yang akan datang, para pejabat
 yang seharusnya mengambil keputusan, jadi takut di pnasuskan malah
 akhirnya berabe untuk kita semua 




Re: Bls: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

2009-12-22 Terurut Topik Dody Dharma Hutabarat
Lama gak gabung.
Ikutan nimbrung.

Jurisprudensi soal Burhanuddin Abdullah dan dana YPPI BI tidak tepat digunakan.
Pertama, beda bentuk lembaga.
Kedua, beda sebab aliran dana.

Dody





From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tue, December 22, 2009 4:07:40 PM
Subject: Bls: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

Apakah Ketua BPK dan Wakil Ketua KPK bicara dalam bahasa politik dan Ketua LPS 
dalam bahasa hukum? bisa ya dan bisa tidak. Saya tak mau memperdebatkannya 
lebih jauh karena agaknya yg tidak jelas ada pada konsepnya sendiri. Tentang 
apa itu uang negara saya belum memiliki referensi yg cukup, karena Ketua BPK 
jika bicara demikian sesuai aturan, ia seharusnya bicara dlm bahasa hukum, pula 
Wakil Ketua KPK. Argumen Ketua BPK, tugasnya mengaudit keuangan negara dan 
sesuai UU LPS, lembaga ini wajib diaudit BPK, artinya terkait keuangan negara. 
Argumen Wakil Ketua KPK lain lagi, ia berargumen modal LPS dari negara dan jika 
kekurangan dana minta ke pemerintah. Lalu ada jurisprudensi soal Burhanudin 
Abdullan dan dana YPPI BI, di mana dana YPPI adalah uang negara yang dipisahkan 
tapi BA divonis merugikan keuangan negara dan dikukuhkan oleh MA.

Apa pun pendapat kita, sebaiknya juga hormat pada tafsir lembaga hukum ini.

Lalu soal sistemik-non sistemik. Saya terima penjelasan Anda. Tapi mengapa 
Miranda Gultom lalu mengelak dan justru mengatakan TIDAK SISTEMIK ketika 
diminta pendapat soal bail out ini (cmiiw, saya hanya baca di detikcom). Memang 
ia agak kabur dan tampak ragu, maka terkesan ia hendak melemparkan masalah ke 
Ketua KSSK. BA juga mengacu ke Northern Bank sebagaimana sering Anda contohkan, 
bahkan ia bertanya soal adakah teori (ilmu) lain, dan dijawab Boediono ada ilmu 
lain. Artinya mereka bicara dlm kasus yg sama, bukan berbeda.

salam



  

[Non-text portions of this message have been removed]