Lama gak gabung.
Ikutan nimbrung.

Jurisprudensi soal Burhanuddin Abdullah dan dana YPPI BI tidak tepat digunakan.
Pertama, beda bentuk lembaga.
Kedua, beda sebab aliran dana.

Dody




________________________________
From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com>
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tue, December 22, 2009 4:07:40 PM
Subject: Bls: [Keuangan] Sekali lagi, soal Century

Apakah Ketua BPK dan Wakil Ketua KPK bicara dalam bahasa politik dan Ketua LPS 
dalam bahasa hukum? bisa ya dan bisa tidak. Saya tak mau memperdebatkannya 
lebih jauh karena agaknya yg tidak jelas ada pada konsepnya sendiri. Tentang 
apa itu uang negara saya belum memiliki referensi yg cukup, karena Ketua BPK 
jika bicara demikian sesuai aturan, ia seharusnya bicara dlm bahasa hukum, pula 
Wakil Ketua KPK. Argumen Ketua BPK, tugasnya mengaudit keuangan negara dan 
sesuai UU LPS, lembaga ini wajib diaudit BPK, artinya terkait keuangan negara. 
Argumen Wakil Ketua KPK lain lagi, ia berargumen modal LPS dari negara dan jika 
kekurangan dana minta ke pemerintah. Lalu ada jurisprudensi soal Burhanudin 
Abdullan dan dana YPPI BI, di mana dana YPPI adalah uang negara yang dipisahkan 
tapi BA divonis merugikan keuangan negara dan dikukuhkan oleh MA.

Apa pun pendapat kita, sebaiknya juga hormat pada tafsir lembaga hukum ini.

Lalu soal sistemik-non sistemik. Saya terima penjelasan Anda. Tapi mengapa 
Miranda Gultom lalu mengelak dan justru mengatakan TIDAK SISTEMIK ketika 
diminta pendapat soal bail out ini (cmiiw, saya hanya baca di detikcom). Memang 
ia agak kabur dan tampak ragu, maka terkesan ia hendak melemparkan masalah ke 
Ketua KSSK. BA juga mengacu ke Northern Bank sebagaimana sering Anda contohkan, 
bahkan ia bertanya soal adakah teori (ilmu) lain, dan dijawab Boediono ada ilmu 
lain. Artinya mereka bicara dlm kasus yg sama, bukan berbeda.

salam



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke