Re: [assunnah] Tanya Rute Ke Masjid Al Azhar Pondok Kopi ...

2005-10-19 Terurut Topik Naufal
Dari terminal bekasi naik angkot koasi K31 jurusan cakung, trus dari 
situ jalan sedikit ke stasiun cakung kemudian naik angkot KWK T29 atau 
metromini 52, turun di depan kantor walikota jakarta timur. Posisi 
Mesjid Al Azhar tepat di seberang kantor walikota.

  - Original Message - 
  From: Joko Untoro 
  To: assunnah 
  Sent: Wednesday, October 19, 2005 1:21 PM
  Subject: [assunnah] Tanya Rute Ke Masjid Al Azhar Pondok Kopi ...


  Assalaamu'alaikum ...

  Ana mau tanya kepada ikhwan/akhwat yang mengetahui rute kendaraan 
  menuju masjid Al Azhar Pondok Kopi dari Terminal Bekasi...!

  Jazakallahu Khoiron Katsiro

  Abu 'Ali (1402 H/1982 M)





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[assunnah] Kafarat jima' siang hari bulan Ramadhan

2005-10-19 Terurut Topik Abdul Khalik
Bismillah.

Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Ba'da tahmid wa sholawat
Ana mo menanyakan kafarat jima' apakah harus langsung 60 orang fakir
miskin atau bisa diangsur misal 30 orang kemudian 30 orang dikemudian
hari..

Mohon penjelasannya

Regards,
Abdul Khalik

 






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah]>>Tanya : Mengeluarkan Zakat Maal<

2005-10-19 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: "haris" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue Oct 18, 2005  12:04 pm
>Subject: zakat maal 
>Assalamualaikum Wr Wb
>Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji).
>Disini saya setiap bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan
>(gaji) 2,5 % dari gaji saya, dan sekarang saya mempunyai tabungan 
>apakah tabungan dari gaji saya ini diwajibkan untuk mengeluarkan 
>zakat tahunan yang mengingat tiap bulan saya sudah mengeluarkannya.
>Terima kasih atas bantuan dan jawabannya.
>wassalam,

Alhamdulillah,
Masalah zakat sudah sangat sering dibahas di milis ini, untuk itu silakan 
merujuk mail archive assunnah untuk mendapatkan jawabannya, dan dari 
pembasahan-pembahasan yang telah disampaikan oleh rekan-rekan di sini, tidak 
ada yang namanya zakat bulanan atau zakat profesi yang dibayarkan setiap 
kali kita mendapatkan gaji bulanan.

Namun apabila kita mau mengeluarkan uang setiap kali kita 
mendapatkan gaji, maka ber shadaqah atau infaqlah sesuai kemampuan, 
tidak ada batasan harus 2.5%, lebih atau kurang dari 2.5% tidak apa-
apa tergantung kesanggupan, penyalurannya pun dapat dilakukan oleh 
kita sendiri, karena kita lebih mengetahui keadaan kaum muslimin 
yang ada di sekitar kita, atau dapat juga disalurkan kepada saudara-
saudara fakir yang memerlukan batuan, dimana hal itu dapat 
memperkuat tali silaturrahim.

Dan untuk tata cara zakat harta, akan saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermnafaat.


CARA MENGELUARKAN ZAKAT UANG YANG DITABUNG PADA AKHIR TAHUN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika seorang Muslim menabung sejumlah 
uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun.?

Jawaban
Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang 
berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta 
yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, 
juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya’ban hatus 
dizakati pada Sya’ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak 
Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya.

Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, 
maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan 
zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar’i, maka boleh juga, 
bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban 
mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 35, hal.98-99, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 259 
Darul Haq]


CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai 
menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang 
uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang 
tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara 
ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah 
caranya membayarkan zakat uang tabungannya .?

Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam 
kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang 
dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk 
nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara 
ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah 
caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang 
diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !

Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga 
sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara 
tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai berikut :  Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai 
nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak 
terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari 
gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, 
apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak 
menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar 
wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil 
usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai 
sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta 
yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan 
lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat 
lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah 
mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. 
Dengan begitu pahala yang di

RE: [assunnah] Tanya : Kajian Salaf di Bogor

2005-10-19 Terurut Topik djati wibowo
Wa'alaikumsalam wr.wb

Tempat kajian salaf di Bogor

Masjid Imam Ahmad bin Hambal
Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawwas
alamat: KPP IPB IV Baranangsiang (Jl.Baru/ceger - Cimahpar)
Materi: Bulughul Maram
Aqidatussalaf Ashabul Hadits
Waktu : 10.00-selesai

Tapi untuk Bulan Ramadhan ini kajian libur

dapat dilihat juga di info kajian http://www.almanhaj.or.id


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Alim Budianto -
Sent: Tuesday, October 18, 2005 9:57 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Kajian Salaf di Bogor


Assalamu'laikum Wr.Wb.
 
Saya mau tanya tuk semua rekan rekan milis assunnah, tentang tempat 
kajian salaf di kota bogor
 
Wassalamu'laikum Wr.Wb.
 
 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah] Tanya: Takhrij hadits "apa yang hari ini aku dan para shahabatkudi atasnya"

2005-10-19 Terurut Topik Abu Rizq
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu,

Coba antum baca buku Keshahihan Hadits IFTIRATHUL UMMAH karya Ustadz 
Abdul Hakim bin Amir Abdat.

Insya Allahu Ta'ala akan antum jumpai.

Jazakallah khair

- Original Message - 
From: "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]>
>
> Bismillahirrahmaanirrahiim,
> Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
>
> Salah satu hadits tentang perpecahan umat menyebutkan penjelasan
> golongan yang selamat yakni "apa yang hari ini aku dan para shahabatku
> di atasnya". Hadits itu diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan melalui jalur
> ‘Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um al-Ifriqiy. Namun hadits tersebut
> dihasankan kerena banyak syawahid-nya. Adakah yang bisa memberikan
> keterangan tentang syawahid hadits tersebut?
>
> Wassalaamu 'alaikum,
>
> -- 
> Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
> (l. 1980M/1400H)




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah] >>Tanya Tentang waktu Sahur Dan Fajar<

2005-10-19 Terurut Topik hery marsanto
>- febrik2002 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Apakah waktu sholat shubuh dapat digunakan untuk
> berhentinya makan dan minum pada waktu sahur? 
> apakah itu benar-benar waktu fajar yang 
> ditetapkan sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi
> wassalam?
> wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
 
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
sumber http://www.almanhaj.or.id

S A H U R 

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

[1]. Hikmahnya

Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah
mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari
kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa"
[Al-Baqarah : 183]

Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang
diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan
dan minum dan menikah (jima') setelah tidur. Yaitu
jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh
makan hingga malam selanjutnya, demikian pula
diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami
terangkan di muka [1] karena dihapus hukum tersebut.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh
makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan
puasanya Ahlul Kitab.

Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sllam bersabda.

"Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya
ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim
1096]

[2]. Keutamaannya

[a] Makan Sahur Adalah Barokah.
Dari Salman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara :
Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur" [2]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada
makan sahur dan takaran" [3]

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Aku masuk
menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu
beliau sedang makan sahur, beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya makan sahur adalah barakah
yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah
kalian tinggalkan'" [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan
Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH]

Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas,
karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah,
menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk
menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa. 

Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul
Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh
karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi
sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah
dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Marilah menuju makan pagi yang diberkahi,
yakni sahur" [4]

[b]. Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada
Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena)
Allah Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang
yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan
rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi
mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka
agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh
Allah di bulan Ramadhan.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah
kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah
air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada
orang-orang yang sahur" [Telah lewat Takhrijnya]

Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak
menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang
Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling
afdhal adalah korma.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah
korma" [5]

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya
bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan
meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang
disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk
air" [Telah lewat Takhrijnya]

[3]. Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar,
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin
Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika
selesai makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu)
antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya
seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.

Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin
Tsabit Radhiyallahu 'anhu.

"Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat" Aku tanyakan
(kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan
sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca
Al-Qur'an"[6]

Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah
membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima'
selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau
belum, dan All

[assunnah] Tanya : Shalat dan Puasa di Iran

2005-10-19 Terurut Topik haris
Assalamualaikum Wr Wb

Pak Ustadz saya pengen nanya nih, kami sekarang sedang berada di Iran 
dan mayoritas disini kaum Syiah sedangkan untuk adzan ashar dan isya' 
kami blom pernah mendengar sbb org sini klo sholat ashar digabung 
dengan dhuhur dan isya' digabung maghrib trus tentang cara2 sholat 
juga banyak perbedaannya. 

yang ingin saya tanyakan adalah 

1. gimana supaya saya mengetahui kapan waktu ashar dan kapan waktu 
isya'.
2. gimana kita untuk sholat jum'at, dan selama ini saya sholat jum'at 
bersama mereka
3. sekarang kan bulan puasa, banyak org sini yg gak puasa dengan 
enaknya, apakah bs diganti dengan fidyah ?

segini dulu pertanyaan saya dan terima kasih atas jawabannya.

Wassalam
haris





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah] Tanya Mendengarkan Murratal sambil aktivitas lain

2005-10-19 Terurut Topik alghurahy
>-Original Message - 
>From: zahra
>To: assunnah@yahoogroups.com
>Sent: Wednesday, October 19, 2005 5:01 PM
>Subject: [assunnah] Mendengarkan Murratal sambil aktivitas lain
>Assalaamu'alaykum
>Apa hukumnya mendengarkan Murratal sambil melakukan aktivitas lain 
>misal sambil kerja, makan dst.. yang itu sangat memungkinkan tidak 
>menyimak apa yang dibacakan dari Al-Qur'an
>jazakumullaah khayran katsira'
>Wassalaamu'alaykum
>Zahra

wa'alaikumussalaam warahmatullah,
waAllahu a'lam bis shawab, mengenai jawaban dari pertanyaan di 
judulnya. tapi dari penjelasannya saja, nampaknya sudah terdapat 
jawaban bahwa "sangat memungkinkan tidak menyimak,..."

maka artikel dari http://almanhaj.or.id berikut ini mungkin bisa 
membantu...(sedikit berbeda kasus, tapi pelajarannya insyaAllah 
dapat dipetik)

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apabila dalam suatu 
majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-
Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam perkumpulan tersebut 
kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak (mendengarkan) bacaan Al-
Qur'an yang keluar dari kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang 
berdosa ? Yang mengobrol atau yang memasang kaset itu ?

Jawaban.
Apabila majelis tersebut memang majelis zikir dan ilmu yang di 
dalamnya ada tilawah Al-Qur'an maka siapaun yang hadir dalam majelis 
tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi 
siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut.

Dalilnya adalah surat Al-A'raf : 204.

"Artinya : Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan 
diamlah agar kalian mendapat rahmat"

Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan zikir serta 
bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul 
biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar atau pekerjaan lain-
lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan 
bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara 
(kaset), sebab hal ini berati memaksa orang lain untuk ikut 
mendengarkan Al-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan 
lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. 

Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang 
yang memeperdengarkan kaset murattal tersebut.

Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang 
melewati sebuah jalan, yang jalan tersebut terdengar suara murattal 
yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya 
murattal ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.

Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan 
bacaan Al-Qur'an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu 
saja "tidak". Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk 
menyimaknya.

Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk 
mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras murattal tersebut 
dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar 
mereka tertarik untuk membeli dagangannya.

Dengan demikian mereka telah mejadikan Al-Qur'an ini seperti 
seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) 
dalam sebuah hadits shahih [Ash-Shahihah No. 979]. Kemudian mereka 
itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah 
sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, 
hanya caranya saja yang berbeda.

"Artinya : Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit" 
[At-Taubah : 9]

[Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, 
edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis 
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, 
penerjemah Abu Abdul Aziz]

sumber : http://almanhaj.or.id/print.php?article_id=346




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[assunnah] Tanya Ukuran Fidyah

2005-10-19 Terurut Topik Adhy Syaefudin
Assalamu'alikum

Yang dimaksud membayar Fidyah dengan memberi makan 1 orang Fakir
miskin itu, maksudnya 1 kali makan atau jumlah berapa kali makan dalam
1 hari ?

Wassalamu'alikum

Terima kasih




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[assunnah] Mohon Bantuan Ikhwah di Kuala Lumpur

2005-10-19 Terurut Topik Abu 'Abdul 'Aziz
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Saat ini, saudara kita Bapak Syahrial Hamid, berasal dari Jakarta -
Indonesia, beliau adalah seseorang yang kita ketahui sangat 
bersemangat sekali dalam mengikuti pemahaman ahlus sunnah, sedang 
dalam kondisi kritis di Hospital UKM Chras, Kuala Lumpur.

Setelah sekitar dua bulan lalu menjalani operasi tumor otak.

Jika Allah berkehendak untuk mencabut nyawa beliau, Istri beliau 
alhamdulillah sudah bersedia, sekiranya dimakamkan di Kuala Lumpur.

Namun saat ini istrinya masih bingung untuk mengurus jenazahnya.

Mohon bantuan antum dan ikhwah di sini untuk membantu hal tersebut, 
keinginan keluarga beliau agar dilakukan sesuai dengan sunnah Nabi 
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Ana tunggu jawaban antum. Semoga Allah berikan balasan yang banyak 
atas kesediaan antum.

Jazaakallah khair

Wassalam

Untuk informasi lanjut, silakan menghubungi :
Ibu Herdis +60.176.836.241
Ibu Syahrial +60.172.127.640




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah] >>Tata Cara Sujud Sahwi<

2005-10-19 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: "ahmad_haris" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Oct 13, 2005  10:17 am 
>Subject: sujud sahwi 
>assalamu'alaikum wr. wb.
>ana mau nanya berkaitan sujud sahwi.
>dalam sholat taraweh bila ada yang salah (mestinya 2 rekaat) tapi 
>imam hanya satu rekaat lalu salam. apakah makmum harus mengingatkan 
>dengan tasbih seperti sholat fardu? dan bagaimana mengganti 
>kekurangan yang satu rekaat tadi? tambah satu rekaat  lalu
>sujud sahwi?
>jazakallah khoiron katsiro.

Alhamdulillah
Untuk tata cara dan pelaksanaan sujud sahwi, akan saya salinkan
penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam 
kitabnya, 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin

SUJUD SAHWI

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajibnya sujud
sahwi, sebelum atau sesudah salam ..?"

Jawaban:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan orang shalat untuk menambal
kekurang sempurnaan shalatnya lantaran kena lupa. Sebab kelupaan ada tiga ;
kelebihan, kekurangan dan keraguan.

Kelebihan (tambah) : Jika yang shalat sengaja menambahkan berdiri, duduk,
ruku' atau sujud, batallah shalatnya.

Jika ia lupa akan kelebihannya dan baru sadar ketika sudah selesai, maka ia
wajib sujud sahwi. Jika sadarnya itu terjadi di tengah-tengah shalat,
hendaklah ia kembali ke shalatnya lalu sujud sahwi. Contohnya, jika ia lupa
shalat Zuhur lima raka'at dan baru ingat sedang tasyahud, hendaklah ia sujud
sahwi dan salam. Jika ingatnya itu di tengah-tengah raka'at kelima,
hendaklah langsung duduk tasyahud dan salam. setelah itu sujud sahwi dan
salam.

Cara di atas bersumber kepada hadits dari Abdullah bin Mas'ud yang
menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah shalat Zhuhur
lima rakaat. Lalu ditanyakan apakah ia menambahkan raka'at shalat .? Maka
setelah para sahabat menjelaskan bahwa beliau shalat lima raka'at, beliau
langsung bersujud dua kali setelah salam (shalat). Riwayat lain menjelaskan
bahwa ketika itu beliau berdiri membelahkan kedua kakinya sambil menghadap
kiblat lalu sujud dua kali dan salam.

Sujud sahwi terkadang dilakukan sebelum salam dalam dua tempat :

Pertama.
Jika seseorang kekurangan dalam shalatnya, berdasarkan hadits Abdullah bin
Buhainah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sujud
sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud awal.

Kedua.
Ketika yang shalat ragu-ragu atas dua hal dan tak mampu mengambil yang lebih
diyakininya, seperti yang dijelaskan oleh hadits Abi Sa'id al-Khudri
Radhiyallahu 'anhu tentang orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, apakah tiga
atau empat raka'at. Ketika itu, orang tersebut disuruh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam agar sujud dua kali sebelum salam. Hadits-hadits yang
barusan telah dikemukakan lafaznya dalam bahasan sebelumnya.

Sedangkan sujud sahwi sesudah salam, dilakukan dalam dua hal :

Pertama.
Ketika kelebihan sesuatu dalam shalat sebagaimana yang terdapat dalam hadits
Abdullah bin Mas'ud tentang shalat Zuhur lima raka'at yang dialami Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau sujud sahwi dua kali ketika sudah
diberitahu oleh para sahabat. Ketika itu beliau tidak menjelaskan bahwa
sujud sahwinya dilakukan setelah salam (selesai) karena beliau tidak tahu
kelebihan. Maka hal ini menunjukkan bahwa sujud sahwi karena kelebihan dalam
shalat dilaksanakan setelah salam shalat, baik kelebihannya itu diketahui
sebelum atau sesudah salam.

Contoh lain, jika orang lupa membaca salam padahal shalatnya belum sempurna,
lalu ia sadar dan menyempurnakannya, berarti ia telah menambahkan salam di
tengah-tengah shalatnya. Karena itu, ia wajib sujud sahwi setelah salam
berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah shalat Zuhur atau Ashar sebanyak dua raka'at. Maka
setelah diberitahukan, beliau menyempurnakan shalatnya dan salam. Dan
setelah itu sujud sahwi dan salam.

Kedua.
Jika ragu-ragu atas dua hal namun salah satunya diyakini. Hal ini telah
dicontohkan dalam hadits Ibnu Mas'ud sebelumnya.

Jika terjadi dua kelupaan, yang satu terjadi sebelum salam dan yang kedua
sesudah salam, maka menurut ulama yang terjadi sebelum salamlah yang
diperhatikan lalu sujud sahwi sebelum salam.

Contohnya, umpamanya seseorang shalat Zuhur lalu berdiri menuju raka'at
ketiga tanpa tasyahud awal. Kemudian pada raka'at ketiga itu ia duduk
tasyahud karena dikiranya raka'at kedua dan ketika itu ia baru ingat bahwa
ia berada pada raka'at ketiga, maka hendaklah ia bediri menambah satu rakaat
lagi, lalu sujud sahwi serta salam.

Yakni dari contoh di atas diketahui bahwa lelaki tersebut telah tertinggal
tasyahud awal dan sujud sebelum salam. Ia-pun kelebihan duduk pada raka'at
ketiga dan hendaknya sujud (sahwi) sesudah salam. Oleh sebab itu, apa yang
terjadi sebelum salam diunggulkan. Wallahu 'alam

[257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin, hal 146-148 Gema Risalah Press]

_
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.

[assunnah] >>Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar<

2005-10-19 Terurut Topik Abu Harist
TANDA SUBUH ADALAH TERBITNYA FAJAR, APA HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA MUADZIN 
ADZAN.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum makan dan minum 
ketika muadzin mengumandangkan adzan atau sesaat setelah adzan, terutama 
bila terbitnya fajar tidak diketahui dengan pasti ?

Jawaban
Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah 
terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah 
ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang 
putih dari benang hitam, yaitu fajar” [Al-Baqarah ; 187]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum 
mengumandangakan adzan”

Perawi hadits ini menyebutkan, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki 
buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali diberitahukan kepadanya, 
‘Engkau telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh” [1]

Jadi, tandanya adalah terbitnya fajar. Jika muadzinnya seorang yang tepat 
waktu dan dikenal tidak pernah mengumandangkan adzan kecuali setelah 
terbitnya fajar, apabila ia adzan maka yang mendengarnya wajib menahan diri 
dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan patokan mendengar adzannya. Jika 
muadzinnya memang biasa mengumandangkan adzan berdasarkan perkiraan, maka 
sebaiknya orang menghentikan kegiatan makannya ketika mendengarnya, kecuali 
orang yang sedang di dataran dan dapat menyaksikan fajar, maka ia tidak 
perlu berhenti hanya karena mendengar adzannya sampai ia betul-betul melihat 
terbitnya fajar jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, karena Allah 
telah menetapkan hukum ini dengan ketentuan bergantinya malam ke siang yang 
ditandai dengan terbitnya fajar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun 
telah mengatakan tentang adzannya Ibnu Ummu Maktum, “Ia tidak adzan kecuali 
setelah terbitnya fajar” [2]

Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah yang dilakukan oleh sebagian 
muadzin, yaitu mereka mengumandangkan adzan sebelum fajar, yaitu sekitar 
lima atau empat menit dengan alas an untuk kehati-hatian bagi yang hendak 
berpuasa.

Sikap kehati-hatian semacam ini termasuk berlebih-lebihan, bukan 
kehati-hatian yang syar’i, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda 
: “

“Artinya : Binasalah orang yang berlebih-lebihan” [3]

Yaitu kehati-hatian yang tidak benar, karena mereka memberikan sinyal 
kehati-hatian untuk puasa tapi malah menimbulkan keburukan dalam perkara 
shalat. Banyak orang yang langsung mengerjakan shalat subuh begitu mendengar 
adzan. Ini berarti orang-orang tersebut shalat subuh karena mendengar adzan 
yang sebenarnya dikumandangkan sebelum waktunya, padahal mengerjakan shalat 
sebelum waktunya tidak sah. Dengan demikian berarti telah menimbulkan petaka 
bagi orang-orang yang shalat.

Lain dari itu, hal ini pun berarti keburukan bagi yang hendak berpuasa, 
karena adanya adzan tersebut telah menghalangi seseorang yang hendak 
berpuasa dari makan dan minum, padahal saat tersebut termasuk saat yang 
masih dibolehkan oleh Allah. Dengan demikian berarti terlah berbuat dosa 
terhadap orang-orang yang hendak berpuasa, karena ia mencegah mereka dari 
apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, dan berarti pula berdosa 
terhadap orang-orang yang shalat karena mereka mengerjakan shalat sebelum 
waktunya, yang mana hal ini membatalkan shalat mereka.

Maka seorang muadzin hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa 
Ta’ala dan menempuh cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan 
As-Sunnah.

[Kitab Ad-Da’wah (5), Ibnu Utsaimin, (2/146-148)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul 
Haq]
sumber http://www.almanhaj.or.id
_
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Al-Adzan (617), Muslim, Kitab 
Ash-Shiyam (1092)
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum (1919), Muslim, Kitab 
Ash-Shiyam (1092)
[3]. Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-‘Ilm (2670)

_
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
 

[assunnah] Tanya : Kajian atau Ma'had Salaf di Malang

2005-10-19 Terurut Topik nanang_iswahyudi
Assalamualaikum,

Ikhwan netter,
Mohon informasi ma'had ikhwan di Malang, tempat beserta waktunya.

Syukron-Wassalamualaikum




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] tanya manajemen waktu para salafush sholih?

2005-10-19 Terurut Topik Miftah Jannah
assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
 
adakah ikhwah fillah di milis ini yang punya artikel/informasi tentang
bagaimana cara salafush sholih dalam me-manage waktu mereka?
 
Syukron,
barokallohu fiikum,
 
-Ummu Yahya-
 1403 H


-
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: OOT: tanya tips

2005-10-19 Terurut Topik abumuhammadb
wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu,

sekedar ide saja,
ana sendiri belum punya USB flashdisk.

-untuk milis, idealnya ada account email khusus.
agar jangan tercampur dengan email-email pribadi yg lain.
setahu ana gmail.com bisa di-pop3.
yahoo.com juga bisa, tapi dengan y-pop atau yahoo pop.
software ini bisa dicari di sourceforge.net
atau punya account di ISP? lebih baik lagi.

-jika pakai XP yg, bersyukur kalo punya USB flash-disk.
ada program email-client yang bisa jalan tanpa di-install,
cukup di-copy di USB disk,
lihat di :
http://www.snapfiles.com/freeware/comm/fwemclients.html
ada program Koma email dan I-scribe.
yang terakhir sepertinya lebih baik.
ukhty bisa download,simpan di USB dan semua database email jadi
portable di situ.
sehingga mudah dibawa pulang atau ke warnet atau pindah PC.

-jika perlu format yg portable, mungkin bisa pake fasilitas print di
email-software tsb dan print ke format PDF. 
Jadi gak perlu copy-paste.
cari PDFCreator yg freeware di sourceforge.net sbg ganti Adobe Acrobat
Distiller yg bayar.
cara ini kurang pas, jika ingin content email rapi, karena perlu
di-edit terlebih dahulu di MS-Word.

ide untuk pengarsipan,copy-paste dsb
-kalo ukhty mau beli software word-editor dgn gaya tree-view
(multidokumen)
Treepad (http://www.treepad.com/) mungkin yg terbaik,karena nanti bisa
generate ke format CHM atau HLP.

-kalo mau yg gratisan dan bagus coba Keynote dari sini :
http://www.tranglos.com/free/
lihat tampilannya di sini :
http://www.tranglos.com/free/keynote_screenshot.html

-terakhir,jangan lupa di-backup dengan di-zip dsb.

semoga bermanfaat.


wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu,


Abu Muhammad
l. 1395 H


 

--- In assunnah@yahoogroups.com, anshori <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh.
> afwan.. diluar tema.
> ana sering menyimpan artikel-artikel dari internet (misal: dari
mailist) ke ms word. dengan cara di copy-paste teksnya.
> mungkin ada yang tau,
> - apa ada cara lain yang lebih praktis daripada cara itu?
> - juga bagaimana cara pengelolaan email yang bagus?
> syukron jazakumullah khoiron katsiro
>








 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : Tata Cara berdo"a

2005-10-19 Terurut Topik DWITO
 Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mohon dijelaskan tetang adab atau tatacara berdo'a. Mengingat bahwa do'a
bisa keluar dari mulut kita setiap saat. Bahkan didalam setiap acara pasti
ditutup dengan do'a. Jadi bagaimanakah mestinya kita berdo'a dan bolehkah
kita berdo'a dengan menggunakan bahasa kita (bukan bhs arab atau yang
dilafalkan Nabi SAW )

Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dwito





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya Mendengarkan Murratal sambil aktivitas lain

2005-10-19 Terurut Topik zahra
Assalaamu'alaykum

Apa hukumnya mendengarkan Murratal sambil melakukan aktivitas lain
misal sambil kerja, makan dst..
yang itu sangat memungkinkan tidak menyimak apa yang dibacakan dari Al-
Qur'an

jazakumullaah khayran katsira'

Wassalaamu'alaykum

Zahra




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya: Takhrij dan komentar terhadap al-Ma'tsurat Hasan al-Banna

2005-10-19 Terurut Topik Faizal Firmansyah
Assalamu'alikum warahmatullohi wabarakaatuh
 
ba'da tahmid washsholawat

mengenai kutaib Al-Ma'tsurat yang dikarang oleh Syaikh
Hasan Al-Bana apabila diteliti yang ada takhrijnya
yaitu Al-Wazhifah kubro maka saya mendapati 50 persen
dari apa yang diriwayatkan tidak memiliki status
drajat hadits namun sisanya ada juga yang shohih namun
ada juga yang perlu penelitian yang lebih
lanjut maka kita jelaskan bahwasanya jangan mengamalkan 
apa2 yang tidak ada ilmu pada kita dan sebaiknya coba 
dikasih solusi lain yaitu karangan Dr Said bin wahf 
al-Qohtony atau yang lain. 

--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> menulis:


-
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Berkenaan dengan populernya al-Ma'tsurat susunan Hasan
al-Banna di kalangan awam, adakah yang menyusun
tahkrij hadits dan komentar terhadap penetapan lafazh
dan jumlah do'a tertentu di dalamnya? Jika
memungkinkan yang ilmiyah namun cukup mudah dipahami
awam. Agak sulit menerangkan kepada orang awam
langsung dari sisi penyusunnya.

Wassalaamu 'alaikum,

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya Rute Ke Masjid Al Azhar Pondok Kopi ...

2005-10-19 Terurut Topik Joko Untoro
Assalaamu'alaikum ...
 
Ana mau tanya kepada ikhwan/akhwat yang mengetahui rute kendaraan 
menuju masjid Al Azhar Pondok Kopi dari Terminal Bekasi...!
 
Jazakallahu Khoiron Katsiro
 
Abu 'Ali (1402 H/1982 M)


-
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : Posisi Sholat berjama'ah

2005-10-19 Terurut Topik Achmad.Fauzi
 
Assalamualaikum Wr Wb
Pak Ustadz, saya mau tanya bagaimana bila ada seorang imam dan seorang
makmum (Jadi posisi 2 orang tersebut sejajar), terus kita mau datang
untuk ikut berjama'ah dengan 2 orang tersebut. Saya pernah dengar agar
kita menepuk bahu makmum tersebut, sehingga makmum tersebut memundurkan
diri dibelakang imam bersama kita.
Saya belum tahu dasarnya, mohon untuk penjelasannya.
wassalam,
 Abu Zidan





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya Apa-apa Yang Termasuk Bid'ah

2005-10-19 Terurut Topik Pencari Ilmu
Wa'alaikumsalam warahamtullahi wabarakatuh

Ustadz Abdul Hakim Abdat menulis buku dengan judul
"Risalah Bid'ah" yang diterbitkan oleh Pustaka
Abdullah (Jakarta). Di dalamnya dimuat lebih dari 500
contoh bid'ah.

--- Hisam Muhamad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Dan bisa minta hal-hal apa saja yg termasuk bid'ah
> dalam kegiatan2x sehari-hari kita yg sering orang2x
> lakukan?






__ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah] >>Ma'had Akhwat di Jakarta<

2005-10-19 Terurut Topik anshori
alaykumussalam warohmatullahi wa barokatuh

coba antum hub. Ustadzah Asma' Fadhilah Telp.(021) 70645037
kalo gak salah beliau pengajar di Ma'had Al-Qonitat yang sekarang 
berlokasi di Bungur, Jakarta Pusat

 Pada tanggal 10/17/05, Hendra Saputra (BPM) <[EMAIL PROTECTED]>
menulis:
>
> Assalamu'alaikum
>
> Ikhwan sekalian, mau nanya apakah ada yang tahu ma'had yang
> menyelenggarakan pendidikan bahasa arab khusus untuk akhwat, yang
> berlokasi di Jakarta?
>
>
> Jazakumullahu khoiron katsir.
>




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah] >>Memindahkan Makam/Kuburan<

2005-10-19 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: "Abu Fairuz" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Oct 19, 2005  8:12 am 
>Subject: Tanya : Memindahkan Makam 
>Assalamu 'alaykum warahmatullohi wa barakatuhu
>Ikhawah fillah
>Ada seseorang yg bertanya
>" Apa hukum memindahkan makam dengan alasan makam tersebut tidak
>terawat karena letaknya diseberang propinsi dengan maksud 
>mendekatkan makam tsb kepada keluarganya sehingga terawat"
>Mohon sharing rekan2, barangkali ada yg telah pernah membaca fatwa
>ulama ttg hal ini
>Jazakallohu khairan
>Wassalamu 'alaykum warahmatullohi wa barakatuhu

Alhamdulillah,
Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim tanpa alasan syar'i
diharamkan.

Penjelasan dan pembahasan secara rinci mengenai masalah tersebut, bisa anda
dapatkan dalam kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bi'ihaa, edisi Indonesia Tuntunan
Lengkap Mengurus Jenazah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Adapun sebab dilarangnya hal tersebut berdasarakan sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Umrah dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

"Artinya : Sesungguhnya mematahkan tulang orang mukmin yang sudah mati sama
saja seperti mematahkannya dalam keadaan hidup" [Hadits Riwayat Abu Daud,
Ibnu Majah, Ath-Thahawi, Ibnu Hibban, Ibnu Jarrud, Ad-Daruquthbi,
Al-Baihaqi, Ahmad, Abu Na'im, dan Al-Khathib].

Ringkasan dari penjelasan hadits tersebut adalah.

Beberapa hal dapat dipetik dari hadits tersebut, diantaranya adalah sebagai
berikut.

[1] Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim diharamkan, mengingat
adanya kemungkinan akan merusak atau mencederai tulang mayat. Oleh karena
itu, dahulu sebagian Salafus Shalih enggan untuk menggali kubur di pemakaman
yang banyak mayat di kubur di dalamnya.

Imam Asy-Syafi'i di dalam Al-Umm mengatakan, "Imam Malik menggambarkan
kapada kami dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya ia berkata, 'Aku tidak
senang untuk dikubur di pemakaman Baqi'. Pemakaman lainnya lebih aku suka
untukku dikubur di situ. Sesungguhnya hanya ada satu dari dua jenis manusia
di pekuburan. Pertama, orang zalim, dan aku tidak suka untuk berdampingan
dengannya. Kedua, orang saleh, dan aku tidak mau kalau nanti membongkar
tulang belulangnya. Sesungguhnya lebih aku sukai mengubur kembali tulang
belulang yang dibongkar.

Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu'-nya mengatakan, "Tidaklah diperbolehkan
membongkar kuburan tanpa adanya sebab yang dibenarkan syari'at. Demikianlah
kesepakatan ulama dari kalangan ashhab. Namun, diperbolehkan dengan adanya
sebab syar'i. Penjelasan secara ringkas : diperbolehkan membongkar kuburan
apabila diyakini mayatnya telah rusak dan menyatu dengan tanah (menjadi
tanah). Bila demikian maka diperbolehkan untuk menempatkan mayat lain di
tempatnya, sebagaimana diperbolehkan juga digunakan untuk ditanami dan
dibangun atau untuk kemaslahatan lainnya. Demikian kesepakatan para ashhab.
Hanya saja perlu diperhatikan benar-benar bahwa kuburan itu sama sekali
tidak meninggalkan apapun termasuk tulang belulangnya. Ini perlu
memperhatikan perilaku tanah karena setiap negeri berbeda-beda keadaannya.
Maka, dalam kaitan ini diperlukan keterlibatan ahli pertnahan.

Dari sini dapat kita ketahui bagaimana pelanggaran terhadap perbuatan haram
yang dilakukan sebagian pemerintah Islam ketika mereka membongkar kuburan
untuk dijadikan bangunan dengan alasan tata kota, tanpa memperdulikan
haramnya perbuatan itu, atau tanpa memperhatikan adanya larangan
menginjak-nginjak kuburan dan mencederai tulang-tulangnya. Semestinya,
orang-orang yang hidup mengatur urusannya tanpa harus menganiaya orang-orang
yang sudah mati.

Merupakan suatu penyimpangan pula apa yang dilakukan para penguasa Islam
dewasa ini, ketika mereka menempatkan lahan pemakaman umum jauh dari luar
kota dan melarang mengubur mayat di pemakaman lama. Sebab, tindakan ini pada
akhirnya melalaikan atau menjauhkan kaum muslimin untuk melaksanakan sunnah
berziarah kubur. Kebanyakan kaum muslimin merasa berat pergi ke luar kota
sekedar untuk berziarah kubur dan mendo'akan para penghuninya.

[2] Tidak ada kemuliaan bagi tulang belulang mayat non mukmin. Hal ini
tersirat dari penuturan redaksi hadits yang menisbatkan lafal mukmin dalam
sabda beliau 'azmul mu'min', dalam hal ini memberi makna bahwa 'azhm'
(tulang) orang kafir tidak demikian. Makna yang tersirat ini telah
disinggung oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari seraya mengatakan,
'Dapat dipetik dari hadits tersebut bahwa kemulian seorang mukmin tetap
hingga setelah matinya, persis sebagaimana di masa hidupnya'. [Disebutkan
dalam kitab Faidhul-Qadir karya Al-Munawi IV/551]

Lengkapnya silakan merujuk buku Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah, 

__







 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan and