Re: [assunnah] Tanya Rute Ke Masjid Al Azhar Pondok Kopi ...
Dari terminal bekasi naik angkot koasi K31 jurusan cakung, trus dari situ jalan sedikit ke stasiun cakung kemudian naik angkot KWK T29 atau metromini 52, turun di depan kantor walikota jakarta timur. Posisi Mesjid Al Azhar tepat di seberang kantor walikota. - Original Message - From: Joko Untoro To: assunnah Sent: Wednesday, October 19, 2005 1:21 PM Subject: [assunnah] Tanya Rute Ke Masjid Al Azhar Pondok Kopi ... Assalaamu'alaikum ... Ana mau tanya kepada ikhwan/akhwat yang mengetahui rute kendaraan menuju masjid Al Azhar Pondok Kopi dari Terminal Bekasi...! Jazakallahu Khoiron Katsiro Abu 'Ali (1402 H/1982 M) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kafarat jima' siang hari bulan Ramadhan
Bismillah. Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ba'da tahmid wa sholawat Ana mo menanyakan kafarat jima' apakah harus langsung 60 orang fakir miskin atau bisa diangsur misal 30 orang kemudian 30 orang dikemudian hari.. Mohon penjelasannya Regards, Abdul Khalik Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya : Mengeluarkan Zakat Maal<
>From: "haris" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Tue Oct 18, 2005 12:04 pm >Subject: zakat maal >Assalamualaikum Wr Wb >Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). >Disini saya setiap bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan >(gaji) 2,5 % dari gaji saya, dan sekarang saya mempunyai tabungan >apakah tabungan dari gaji saya ini diwajibkan untuk mengeluarkan >zakat tahunan yang mengingat tiap bulan saya sudah mengeluarkannya. >Terima kasih atas bantuan dan jawabannya. >wassalam, Alhamdulillah, Masalah zakat sudah sangat sering dibahas di milis ini, untuk itu silakan merujuk mail archive assunnah untuk mendapatkan jawabannya, dan dari pembasahan-pembahasan yang telah disampaikan oleh rekan-rekan di sini, tidak ada yang namanya zakat bulanan atau zakat profesi yang dibayarkan setiap kali kita mendapatkan gaji bulanan. Namun apabila kita mau mengeluarkan uang setiap kali kita mendapatkan gaji, maka ber shadaqah atau infaqlah sesuai kemampuan, tidak ada batasan harus 2.5%, lebih atau kurang dari 2.5% tidak apa- apa tergantung kesanggupan, penyalurannya pun dapat dilakukan oleh kita sendiri, karena kita lebih mengetahui keadaan kaum muslimin yang ada di sekitar kita, atau dapat juga disalurkan kepada saudara- saudara fakir yang memerlukan batuan, dimana hal itu dapat memperkuat tali silaturrahim. Dan untuk tata cara zakat harta, akan saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermnafaat. CARA MENGELUARKAN ZAKAT UANG YANG DITABUNG PADA AKHIR TAHUN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika seorang Muslim menabung sejumlah uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun.? Jawaban Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Syaban hatus dizakati pada Syaban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya. Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syari, maka boleh juga, bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun. [Majalah Al-Buhuts, edisi 35, hal.98-99, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 259 Darul Haq] CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan zakat uang tabungannya .? Pertanyaan ke 2. Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul ! Jawaban. Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama. Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul. Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang di
RE: [assunnah] Tanya : Kajian Salaf di Bogor
Wa'alaikumsalam wr.wb Tempat kajian salaf di Bogor Masjid Imam Ahmad bin Hambal Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawwas alamat: KPP IPB IV Baranangsiang (Jl.Baru/ceger - Cimahpar) Materi: Bulughul Maram Aqidatussalaf Ashabul Hadits Waktu : 10.00-selesai Tapi untuk Bulan Ramadhan ini kajian libur dapat dilihat juga di info kajian http://www.almanhaj.or.id -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Alim Budianto - Sent: Tuesday, October 18, 2005 9:57 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Kajian Salaf di Bogor Assalamu'laikum Wr.Wb. Saya mau tanya tuk semua rekan rekan milis assunnah, tentang tempat kajian salaf di kota bogor Wassalamu'laikum Wr.Wb. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Takhrij hadits "apa yang hari ini aku dan para shahabatkudi atasnya"
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu, Coba antum baca buku Keshahihan Hadits IFTIRATHUL UMMAH karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Insya Allahu Ta'ala akan antum jumpai. Jazakallah khair - Original Message - From: "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]> > > Bismillahirrahmaanirrahiim, > Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > > Salah satu hadits tentang perpecahan umat menyebutkan penjelasan > golongan yang selamat yakni "apa yang hari ini aku dan para shahabatku > di atasnya". Hadits itu diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan melalui jalur > ‘Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um al-Ifriqiy. Namun hadits tersebut > dihasankan kerena banyak syawahid-nya. Adakah yang bisa memberikan > keterangan tentang syawahid hadits tersebut? > > Wassalaamu 'alaikum, > > -- > Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim > (l. 1980M/1400H) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] >>Tanya Tentang waktu Sahur Dan Fajar<
>- febrik2002 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Apakah waktu sholat shubuh dapat digunakan untuk > berhentinya makan dan minum pada waktu sahur? > apakah itu benar-benar waktu fajar yang > ditetapkan sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi > wassalam? > wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, sumber http://www.almanhaj.or.id S A H U R Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid [1]. Hikmahnya Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" [Al-Baqarah : 183] Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima') setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka [1] karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab. Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sllam bersabda. "Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim 1096] [2]. Keutamaannya [a] Makan Sahur Adalah Barokah. Dari Salman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur" [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran" [3] Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Aku masuk menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda. "Artinya : Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan'" [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH] Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa. Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma. "Artinya : Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur" [4] [b]. Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur. Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan. Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur" [Telah lewat Takhrijnya] Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma. Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma" [5] Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air" [Telah lewat Takhrijnya] [3]. Mengakhirkan Sahur Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah. Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu. "Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an"[6] Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan All
[assunnah] Tanya : Shalat dan Puasa di Iran
Assalamualaikum Wr Wb Pak Ustadz saya pengen nanya nih, kami sekarang sedang berada di Iran dan mayoritas disini kaum Syiah sedangkan untuk adzan ashar dan isya' kami blom pernah mendengar sbb org sini klo sholat ashar digabung dengan dhuhur dan isya' digabung maghrib trus tentang cara2 sholat juga banyak perbedaannya. yang ingin saya tanyakan adalah 1. gimana supaya saya mengetahui kapan waktu ashar dan kapan waktu isya'. 2. gimana kita untuk sholat jum'at, dan selama ini saya sholat jum'at bersama mereka 3. sekarang kan bulan puasa, banyak org sini yg gak puasa dengan enaknya, apakah bs diganti dengan fidyah ? segini dulu pertanyaan saya dan terima kasih atas jawabannya. Wassalam haris Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Mendengarkan Murratal sambil aktivitas lain
>-Original Message - >From: zahra >To: assunnah@yahoogroups.com >Sent: Wednesday, October 19, 2005 5:01 PM >Subject: [assunnah] Mendengarkan Murratal sambil aktivitas lain >Assalaamu'alaykum >Apa hukumnya mendengarkan Murratal sambil melakukan aktivitas lain >misal sambil kerja, makan dst.. yang itu sangat memungkinkan tidak >menyimak apa yang dibacakan dari Al-Qur'an >jazakumullaah khayran katsira' >Wassalaamu'alaykum >Zahra wa'alaikumussalaam warahmatullah, waAllahu a'lam bis shawab, mengenai jawaban dari pertanyaan di judulnya. tapi dari penjelasannya saja, nampaknya sudah terdapat jawaban bahwa "sangat memungkinkan tidak menyimak,..." maka artikel dari http://almanhaj.or.id berikut ini mungkin bisa membantu...(sedikit berbeda kasus, tapi pelajarannya insyaAllah dapat dipetik) Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al- Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak (mendengarkan) bacaan Al- Qur'an yang keluar dari kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memasang kaset itu ? Jawaban. Apabila majelis tersebut memang majelis zikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an maka siapaun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adalah surat Al-A'raf : 204. "Artinya : Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat" Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar atau pekerjaan lain- lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berati memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan Al-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memeperdengarkan kaset murattal tersebut. Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yang jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi jalanan. Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja "tidak". Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya. Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya. Dengan demikian mereka telah mejadikan Al-Qur'an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih [Ash-Shahihah No. 979]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda. "Artinya : Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit" [At-Taubah : 9] [Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz] sumber : http://almanhaj.or.id/print.php?article_id=346 Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Ukuran Fidyah
Assalamu'alikum Yang dimaksud membayar Fidyah dengan memberi makan 1 orang Fakir miskin itu, maksudnya 1 kali makan atau jumlah berapa kali makan dalam 1 hari ? Wassalamu'alikum Terima kasih Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Mohon Bantuan Ikhwah di Kuala Lumpur
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu Saat ini, saudara kita Bapak Syahrial Hamid, berasal dari Jakarta - Indonesia, beliau adalah seseorang yang kita ketahui sangat bersemangat sekali dalam mengikuti pemahaman ahlus sunnah, sedang dalam kondisi kritis di Hospital UKM Chras, Kuala Lumpur. Setelah sekitar dua bulan lalu menjalani operasi tumor otak. Jika Allah berkehendak untuk mencabut nyawa beliau, Istri beliau alhamdulillah sudah bersedia, sekiranya dimakamkan di Kuala Lumpur. Namun saat ini istrinya masih bingung untuk mengurus jenazahnya. Mohon bantuan antum dan ikhwah di sini untuk membantu hal tersebut, keinginan keluarga beliau agar dilakukan sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Ana tunggu jawaban antum. Semoga Allah berikan balasan yang banyak atas kesediaan antum. Jazaakallah khair Wassalam Untuk informasi lanjut, silakan menghubungi : Ibu Herdis +60.176.836.241 Ibu Syahrial +60.172.127.640 Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] >>Tata Cara Sujud Sahwi<
>From: "ahmad_haris" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Thu Oct 13, 2005 10:17 am >Subject: sujud sahwi >assalamu'alaikum wr. wb. >ana mau nanya berkaitan sujud sahwi. >dalam sholat taraweh bila ada yang salah (mestinya 2 rekaat) tapi >imam hanya satu rekaat lalu salam. apakah makmum harus mengingatkan >dengan tasbih seperti sholat fardu? dan bagaimana mengganti >kekurangan yang satu rekaat tadi? tambah satu rekaat lalu >sujud sahwi? >jazakallah khoiron katsiro. Alhamdulillah Untuk tata cara dan pelaksanaan sujud sahwi, akan saya salinkan penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya, 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin SUJUD SAHWI Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajibnya sujud sahwi, sebelum atau sesudah salam ..?" Jawaban: Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan orang shalat untuk menambal kekurang sempurnaan shalatnya lantaran kena lupa. Sebab kelupaan ada tiga ; kelebihan, kekurangan dan keraguan. Kelebihan (tambah) : Jika yang shalat sengaja menambahkan berdiri, duduk, ruku' atau sujud, batallah shalatnya. Jika ia lupa akan kelebihannya dan baru sadar ketika sudah selesai, maka ia wajib sujud sahwi. Jika sadarnya itu terjadi di tengah-tengah shalat, hendaklah ia kembali ke shalatnya lalu sujud sahwi. Contohnya, jika ia lupa shalat Zuhur lima raka'at dan baru ingat sedang tasyahud, hendaklah ia sujud sahwi dan salam. Jika ingatnya itu di tengah-tengah raka'at kelima, hendaklah langsung duduk tasyahud dan salam. setelah itu sujud sahwi dan salam. Cara di atas bersumber kepada hadits dari Abdullah bin Mas'ud yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah shalat Zhuhur lima rakaat. Lalu ditanyakan apakah ia menambahkan raka'at shalat .? Maka setelah para sahabat menjelaskan bahwa beliau shalat lima raka'at, beliau langsung bersujud dua kali setelah salam (shalat). Riwayat lain menjelaskan bahwa ketika itu beliau berdiri membelahkan kedua kakinya sambil menghadap kiblat lalu sujud dua kali dan salam. Sujud sahwi terkadang dilakukan sebelum salam dalam dua tempat : Pertama. Jika seseorang kekurangan dalam shalatnya, berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sujud sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud awal. Kedua. Ketika yang shalat ragu-ragu atas dua hal dan tak mampu mengambil yang lebih diyakininya, seperti yang dijelaskan oleh hadits Abi Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu tentang orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, apakah tiga atau empat raka'at. Ketika itu, orang tersebut disuruh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam agar sujud dua kali sebelum salam. Hadits-hadits yang barusan telah dikemukakan lafaznya dalam bahasan sebelumnya. Sedangkan sujud sahwi sesudah salam, dilakukan dalam dua hal : Pertama. Ketika kelebihan sesuatu dalam shalat sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abdullah bin Mas'ud tentang shalat Zuhur lima raka'at yang dialami Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau sujud sahwi dua kali ketika sudah diberitahu oleh para sahabat. Ketika itu beliau tidak menjelaskan bahwa sujud sahwinya dilakukan setelah salam (selesai) karena beliau tidak tahu kelebihan. Maka hal ini menunjukkan bahwa sujud sahwi karena kelebihan dalam shalat dilaksanakan setelah salam shalat, baik kelebihannya itu diketahui sebelum atau sesudah salam. Contoh lain, jika orang lupa membaca salam padahal shalatnya belum sempurna, lalu ia sadar dan menyempurnakannya, berarti ia telah menambahkan salam di tengah-tengah shalatnya. Karena itu, ia wajib sujud sahwi setelah salam berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat Zuhur atau Ashar sebanyak dua raka'at. Maka setelah diberitahukan, beliau menyempurnakan shalatnya dan salam. Dan setelah itu sujud sahwi dan salam. Kedua. Jika ragu-ragu atas dua hal namun salah satunya diyakini. Hal ini telah dicontohkan dalam hadits Ibnu Mas'ud sebelumnya. Jika terjadi dua kelupaan, yang satu terjadi sebelum salam dan yang kedua sesudah salam, maka menurut ulama yang terjadi sebelum salamlah yang diperhatikan lalu sujud sahwi sebelum salam. Contohnya, umpamanya seseorang shalat Zuhur lalu berdiri menuju raka'at ketiga tanpa tasyahud awal. Kemudian pada raka'at ketiga itu ia duduk tasyahud karena dikiranya raka'at kedua dan ketika itu ia baru ingat bahwa ia berada pada raka'at ketiga, maka hendaklah ia bediri menambah satu rakaat lagi, lalu sujud sahwi serta salam. Yakni dari contoh di atas diketahui bahwa lelaki tersebut telah tertinggal tasyahud awal dan sujud sebelum salam. Ia-pun kelebihan duduk pada raka'at ketiga dan hendaknya sujud (sahwi) sesudah salam. Oleh sebab itu, apa yang terjadi sebelum salam diunggulkan. Wallahu 'alam [257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin, hal 146-148 Gema Risalah Press] _ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.
[assunnah] >>Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar<
TANDA SUBUH ADALAH TERBITNYA FAJAR, APA HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA MUADZIN ADZAN. Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum makan dan minum ketika muadzin mengumandangkan adzan atau sesaat setelah adzan, terutama bila terbitnya fajar tidak diketahui dengan pasti ? Jawaban Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Taala. Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar [Al-Baqarah ; 187] Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Artinya : Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangakan adzan Perawi hadits ini menyebutkan, Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali diberitahukan kepadanya, Engkau telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh [1] Jadi, tandanya adalah terbitnya fajar. Jika muadzinnya seorang yang tepat waktu dan dikenal tidak pernah mengumandangkan adzan kecuali setelah terbitnya fajar, apabila ia adzan maka yang mendengarnya wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan patokan mendengar adzannya. Jika muadzinnya memang biasa mengumandangkan adzan berdasarkan perkiraan, maka sebaiknya orang menghentikan kegiatan makannya ketika mendengarnya, kecuali orang yang sedang di dataran dan dapat menyaksikan fajar, maka ia tidak perlu berhenti hanya karena mendengar adzannya sampai ia betul-betul melihat terbitnya fajar jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, karena Allah telah menetapkan hukum ini dengan ketentuan bergantinya malam ke siang yang ditandai dengan terbitnya fajar. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah mengatakan tentang adzannya Ibnu Ummu Maktum, Ia tidak adzan kecuali setelah terbitnya fajar [2] Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah yang dilakukan oleh sebagian muadzin, yaitu mereka mengumandangkan adzan sebelum fajar, yaitu sekitar lima atau empat menit dengan alas an untuk kehati-hatian bagi yang hendak berpuasa. Sikap kehati-hatian semacam ini termasuk berlebih-lebihan, bukan kehati-hatian yang syari, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda : Artinya : Binasalah orang yang berlebih-lebihan [3] Yaitu kehati-hatian yang tidak benar, karena mereka memberikan sinyal kehati-hatian untuk puasa tapi malah menimbulkan keburukan dalam perkara shalat. Banyak orang yang langsung mengerjakan shalat subuh begitu mendengar adzan. Ini berarti orang-orang tersebut shalat subuh karena mendengar adzan yang sebenarnya dikumandangkan sebelum waktunya, padahal mengerjakan shalat sebelum waktunya tidak sah. Dengan demikian berarti telah menimbulkan petaka bagi orang-orang yang shalat. Lain dari itu, hal ini pun berarti keburukan bagi yang hendak berpuasa, karena adanya adzan tersebut telah menghalangi seseorang yang hendak berpuasa dari makan dan minum, padahal saat tersebut termasuk saat yang masih dibolehkan oleh Allah. Dengan demikian berarti terlah berbuat dosa terhadap orang-orang yang hendak berpuasa, karena ia mencegah mereka dari apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, dan berarti pula berdosa terhadap orang-orang yang shalat karena mereka mengerjakan shalat sebelum waktunya, yang mana hal ini membatalkan shalat mereka. Maka seorang muadzin hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Taala dan menempuh cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah. [Kitab Ad-Dawah (5), Ibnu Utsaimin, (2/146-148)] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq] sumber http://www.almanhaj.or.id _ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Al-Adzan (617), Muslim, Kitab Ash-Shiyam (1092) [2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum (1919), Muslim, Kitab Ash-Shiyam (1092) [3]. Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Ilm (2670) _ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to:
[assunnah] Tanya : Kajian atau Ma'had Salaf di Malang
Assalamualaikum, Ikhwan netter, Mohon informasi ma'had ikhwan di Malang, tempat beserta waktunya. Syukron-Wassalamualaikum Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya manajemen waktu para salafush sholih?
assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh adakah ikhwah fillah di milis ini yang punya artikel/informasi tentang bagaimana cara salafush sholih dalam me-manage waktu mereka? Syukron, barokallohu fiikum, -Ummu Yahya- 1403 H - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: OOT: tanya tips
wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu, sekedar ide saja, ana sendiri belum punya USB flashdisk. -untuk milis, idealnya ada account email khusus. agar jangan tercampur dengan email-email pribadi yg lain. setahu ana gmail.com bisa di-pop3. yahoo.com juga bisa, tapi dengan y-pop atau yahoo pop. software ini bisa dicari di sourceforge.net atau punya account di ISP? lebih baik lagi. -jika pakai XP yg, bersyukur kalo punya USB flash-disk. ada program email-client yang bisa jalan tanpa di-install, cukup di-copy di USB disk, lihat di : http://www.snapfiles.com/freeware/comm/fwemclients.html ada program Koma email dan I-scribe. yang terakhir sepertinya lebih baik. ukhty bisa download,simpan di USB dan semua database email jadi portable di situ. sehingga mudah dibawa pulang atau ke warnet atau pindah PC. -jika perlu format yg portable, mungkin bisa pake fasilitas print di email-software tsb dan print ke format PDF. Jadi gak perlu copy-paste. cari PDFCreator yg freeware di sourceforge.net sbg ganti Adobe Acrobat Distiller yg bayar. cara ini kurang pas, jika ingin content email rapi, karena perlu di-edit terlebih dahulu di MS-Word. ide untuk pengarsipan,copy-paste dsb -kalo ukhty mau beli software word-editor dgn gaya tree-view (multidokumen) Treepad (http://www.treepad.com/) mungkin yg terbaik,karena nanti bisa generate ke format CHM atau HLP. -kalo mau yg gratisan dan bagus coba Keynote dari sini : http://www.tranglos.com/free/ lihat tampilannya di sini : http://www.tranglos.com/free/keynote_screenshot.html -terakhir,jangan lupa di-backup dengan di-zip dsb. semoga bermanfaat. wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu, Abu Muhammad l. 1395 H --- In assunnah@yahoogroups.com, anshori <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh. > afwan.. diluar tema. > ana sering menyimpan artikel-artikel dari internet (misal: dari mailist) ke ms word. dengan cara di copy-paste teksnya. > mungkin ada yang tau, > - apa ada cara lain yang lebih praktis daripada cara itu? > - juga bagaimana cara pengelolaan email yang bagus? > syukron jazakumullah khoiron katsiro > Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Tata Cara berdo"a
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Mohon dijelaskan tetang adab atau tatacara berdo'a. Mengingat bahwa do'a bisa keluar dari mulut kita setiap saat. Bahkan didalam setiap acara pasti ditutup dengan do'a. Jadi bagaimanakah mestinya kita berdo'a dan bolehkah kita berdo'a dengan menggunakan bahasa kita (bukan bhs arab atau yang dilafalkan Nabi SAW ) Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Dwito Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Mendengarkan Murratal sambil aktivitas lain
Assalaamu'alaykum Apa hukumnya mendengarkan Murratal sambil melakukan aktivitas lain misal sambil kerja, makan dst.. yang itu sangat memungkinkan tidak menyimak apa yang dibacakan dari Al- Qur'an jazakumullaah khayran katsira' Wassalaamu'alaykum Zahra Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Takhrij dan komentar terhadap al-Ma'tsurat Hasan al-Banna
Assalamu'alikum warahmatullohi wabarakaatuh ba'da tahmid washsholawat mengenai kutaib Al-Ma'tsurat yang dikarang oleh Syaikh Hasan Al-Bana apabila diteliti yang ada takhrijnya yaitu Al-Wazhifah kubro maka saya mendapati 50 persen dari apa yang diriwayatkan tidak memiliki status drajat hadits namun sisanya ada juga yang shohih namun ada juga yang perlu penelitian yang lebih lanjut maka kita jelaskan bahwasanya jangan mengamalkan apa2 yang tidak ada ilmu pada kita dan sebaiknya coba dikasih solusi lain yaitu karangan Dr Said bin wahf al-Qohtony atau yang lain. --- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> menulis: - Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Berkenaan dengan populernya al-Ma'tsurat susunan Hasan al-Banna di kalangan awam, adakah yang menyusun tahkrij hadits dan komentar terhadap penetapan lafazh dan jumlah do'a tertentu di dalamnya? Jika memungkinkan yang ilmiyah namun cukup mudah dipahami awam. Agak sulit menerangkan kepada orang awam langsung dari sisi penyusunnya. Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Rute Ke Masjid Al Azhar Pondok Kopi ...
Assalaamu'alaikum ... Ana mau tanya kepada ikhwan/akhwat yang mengetahui rute kendaraan menuju masjid Al Azhar Pondok Kopi dari Terminal Bekasi...! Jazakallahu Khoiron Katsiro Abu 'Ali (1402 H/1982 M) - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Posisi Sholat berjama'ah
Assalamualaikum Wr Wb Pak Ustadz, saya mau tanya bagaimana bila ada seorang imam dan seorang makmum (Jadi posisi 2 orang tersebut sejajar), terus kita mau datang untuk ikut berjama'ah dengan 2 orang tersebut. Saya pernah dengar agar kita menepuk bahu makmum tersebut, sehingga makmum tersebut memundurkan diri dibelakang imam bersama kita. Saya belum tahu dasarnya, mohon untuk penjelasannya. wassalam, Abu Zidan Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Apa-apa Yang Termasuk Bid'ah
Wa'alaikumsalam warahamtullahi wabarakatuh Ustadz Abdul Hakim Abdat menulis buku dengan judul "Risalah Bid'ah" yang diterbitkan oleh Pustaka Abdullah (Jakarta). Di dalamnya dimuat lebih dari 500 contoh bid'ah. --- Hisam Muhamad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dan bisa minta hal-hal apa saja yg termasuk bid'ah > dalam kegiatan2x sehari-hari kita yg sering orang2x > lakukan? __ Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] >>Ma'had Akhwat di Jakarta<
alaykumussalam warohmatullahi wa barokatuh coba antum hub. Ustadzah Asma' Fadhilah Telp.(021) 70645037 kalo gak salah beliau pengajar di Ma'had Al-Qonitat yang sekarang berlokasi di Bungur, Jakarta Pusat Pada tanggal 10/17/05, Hendra Saputra (BPM) <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Assalamu'alaikum > > Ikhwan sekalian, mau nanya apakah ada yang tahu ma'had yang > menyelenggarakan pendidikan bahasa arab khusus untuk akhwat, yang > berlokasi di Jakarta? > > > Jazakumullahu khoiron katsir. > Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] >>Memindahkan Makam/Kuburan<
>From: "Abu Fairuz" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed Oct 19, 2005 8:12 am >Subject: Tanya : Memindahkan Makam >Assalamu 'alaykum warahmatullohi wa barakatuhu >Ikhawah fillah >Ada seseorang yg bertanya >" Apa hukum memindahkan makam dengan alasan makam tersebut tidak >terawat karena letaknya diseberang propinsi dengan maksud >mendekatkan makam tsb kepada keluarganya sehingga terawat" >Mohon sharing rekan2, barangkali ada yg telah pernah membaca fatwa >ulama ttg hal ini >Jazakallohu khairan >Wassalamu 'alaykum warahmatullohi wa barakatuhu Alhamdulillah, Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim tanpa alasan syar'i diharamkan. Penjelasan dan pembahasan secara rinci mengenai masalah tersebut, bisa anda dapatkan dalam kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bi'ihaa, edisi Indonesia Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Adapun sebab dilarangnya hal tersebut berdasarakan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Umrah dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha. "Artinya : Sesungguhnya mematahkan tulang orang mukmin yang sudah mati sama saja seperti mematahkannya dalam keadaan hidup" [Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, Ibnu Hibban, Ibnu Jarrud, Ad-Daruquthbi, Al-Baihaqi, Ahmad, Abu Na'im, dan Al-Khathib]. Ringkasan dari penjelasan hadits tersebut adalah. Beberapa hal dapat dipetik dari hadits tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut. [1] Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim diharamkan, mengingat adanya kemungkinan akan merusak atau mencederai tulang mayat. Oleh karena itu, dahulu sebagian Salafus Shalih enggan untuk menggali kubur di pemakaman yang banyak mayat di kubur di dalamnya. Imam Asy-Syafi'i di dalam Al-Umm mengatakan, "Imam Malik menggambarkan kapada kami dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya ia berkata, 'Aku tidak senang untuk dikubur di pemakaman Baqi'. Pemakaman lainnya lebih aku suka untukku dikubur di situ. Sesungguhnya hanya ada satu dari dua jenis manusia di pekuburan. Pertama, orang zalim, dan aku tidak suka untuk berdampingan dengannya. Kedua, orang saleh, dan aku tidak mau kalau nanti membongkar tulang belulangnya. Sesungguhnya lebih aku sukai mengubur kembali tulang belulang yang dibongkar. Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu'-nya mengatakan, "Tidaklah diperbolehkan membongkar kuburan tanpa adanya sebab yang dibenarkan syari'at. Demikianlah kesepakatan ulama dari kalangan ashhab. Namun, diperbolehkan dengan adanya sebab syar'i. Penjelasan secara ringkas : diperbolehkan membongkar kuburan apabila diyakini mayatnya telah rusak dan menyatu dengan tanah (menjadi tanah). Bila demikian maka diperbolehkan untuk menempatkan mayat lain di tempatnya, sebagaimana diperbolehkan juga digunakan untuk ditanami dan dibangun atau untuk kemaslahatan lainnya. Demikian kesepakatan para ashhab. Hanya saja perlu diperhatikan benar-benar bahwa kuburan itu sama sekali tidak meninggalkan apapun termasuk tulang belulangnya. Ini perlu memperhatikan perilaku tanah karena setiap negeri berbeda-beda keadaannya. Maka, dalam kaitan ini diperlukan keterlibatan ahli pertnahan. Dari sini dapat kita ketahui bagaimana pelanggaran terhadap perbuatan haram yang dilakukan sebagian pemerintah Islam ketika mereka membongkar kuburan untuk dijadikan bangunan dengan alasan tata kota, tanpa memperdulikan haramnya perbuatan itu, atau tanpa memperhatikan adanya larangan menginjak-nginjak kuburan dan mencederai tulang-tulangnya. Semestinya, orang-orang yang hidup mengatur urusannya tanpa harus menganiaya orang-orang yang sudah mati. Merupakan suatu penyimpangan pula apa yang dilakukan para penguasa Islam dewasa ini, ketika mereka menempatkan lahan pemakaman umum jauh dari luar kota dan melarang mengubur mayat di pemakaman lama. Sebab, tindakan ini pada akhirnya melalaikan atau menjauhkan kaum muslimin untuk melaksanakan sunnah berziarah kubur. Kebanyakan kaum muslimin merasa berat pergi ke luar kota sekedar untuk berziarah kubur dan mendo'akan para penghuninya. [2] Tidak ada kemuliaan bagi tulang belulang mayat non mukmin. Hal ini tersirat dari penuturan redaksi hadits yang menisbatkan lafal mukmin dalam sabda beliau 'azmul mu'min', dalam hal ini memberi makna bahwa 'azhm' (tulang) orang kafir tidak demikian. Makna yang tersirat ini telah disinggung oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari seraya mengatakan, 'Dapat dipetik dari hadits tersebut bahwa kemulian seorang mukmin tetap hingga setelah matinya, persis sebagaimana di masa hidupnya'. [Disebutkan dalam kitab Faidhul-Qadir karya Al-Munawi IV/551] Lengkapnya silakan merujuk buku Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah, __ Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan and