Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak

2006-10-13 Terurut Topik erwina . purnamawati
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabaraktuh
bagaimana jika ketika lahiran kedua orangtuanya sangatlah kekurangan,...
untuk membayar rumah sakit untuk lahiran saja mrk. harus meminjam uang,...
belum lagi keperluan bayi pun krn. dpt. sumbangan, dikrn.kan suaminya
hanya tukang angkut sampah dan ibunya tidak bekerja.
apalagi jika ternyata anaknya yang lahir adalah seorang putra sehingga
untuk membeli 2 kambing pun mrk. belum tentu bisa,...(ditambah lagi harus
membayar jasa penyembelihan dll)

Apakah bisa di lakukan setelah mrk. punya biaya untuk membeli kambing
tersebut, 
Bagaimana jika mrk. bisa membeli kambingnya setelah uangnya terkumpul
ketika anaknya sudah sekolah di SD,... (misalnya )

Terimakasih atas nasihatnya,...
Wassalamu'alaikum warrohmatullahi wabarakatuh
Wiwin
---


- Forwarded by Erwina Purnamawati/SEA-NZMP Indonesia/NZDB on 10/12/2006
04:10 PM -

Sent by: Hermi Putriati [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject:  Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak
10/10/2006 01:08 PM
Please respond to assunnah

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
Berikut ana informasikan beberapa Dalil seputar masalah
Aqiqah, Semoga bermanfaat.

Beliau Shallallhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar
pada hari ketujuh kelahiran Bayi dilaksanakan aqiqah.
Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru
lahir. (Fathul Bari, 9/500)

Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman
bin 'Amir radhiallahu 'anhu mengatakan:
Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam
bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah
hewan dan hilangkanlah gangguan darinya. (Shahih, HR.
Al-Bukhari no. 5472)

Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu
menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengatakan:
Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan
diberikan nama. (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami'ush Shahih
(4/233): Ini hadits shahih.)
Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa setiap anak
tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang
makna sabda Rasulullah Shallallalhu 'alaihi wa sallam ini.
Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang
ada , datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau
menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila
seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan
belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat
kepada kedua orang tuanya. ('Aunul Ma'bud, 8/27)

Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini
pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada
hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak
disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah
hari ketujuh ini. ('Aunul Ma'bud, 8/28)

Dalam Nailul Authar (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini
merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi
oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan
riwayat dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya
bahwa Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih
untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua
ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor
kambing untuk anak perempuan. (HR. Abu Dawud no. 2842,
shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467)

Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh
Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka:
Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak
laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak
perempuan. (HR. At-Tirmidzi no. 1433, shahih dalam
Irwa'ul Ghalil no. 1166)

Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz radhiallahu
'anha, mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengatakan:
Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki
dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak
mengapa kambing jantan ataupun kambing betina. (HR. Abu
Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh
Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish)

Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk
mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum
diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga
yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal
ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap
nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta
orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan
gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah
dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih
gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih
membutuhkan tenaga untuk mengolahnya. (Tuhfatul Wadud bi
Ahkamil Maulud hal. 75-76)
Selain penyembelihan hewan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dicukur pula
rambut bayi. Ini bisa 

[assunnah] Tanya: Tafsir Al Maa-idah ayat ke 35

2006-10-13 Terurut Topik Mauladi
Assalamu'alaikum

Saya mohon penjelasan asbaabunnuzul dan tafsir kata wasilah
pada Al Maa-idah ayat ke 35.

Syukron atas bantuanya, semoga Alloh membalas dengan yang lebih.

Walaikumusalam

Atma Rahimi



FREE ONLINE PHOTOSHARING - Share your photos online with your friends and 
family!
Visit http://www.inbox.com/photosharing to find out more!



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Tanya : Masalah seputar I'tikaf?

2006-10-13 Terurut Topik Iwan Setiawan
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh,

Ada pertanyaan seputar I'tikaf :
1. Apakah boleh I'tikaf hari ini di mesjid A kemudian besoknya di mesjid B, 
rumah ana di bekasi sedang tempat kerja ana di jakarta, karena jauh hari sabtu 
dan minggu ana i'tikaf di bekasi kemudian hari senin s/d jum'at ana kerja di 
jakarta boelhkah i'tikafnya pindah ke jakarta?

2. Apa yang bisa dilakukan ketika i'tikaf di mesjid? Bolehkah malam harinya 
jika ngantuk, tidur ya secukupnya?

Jazakalloh khoiron atas jawabannya!

Wassalam,

Abu Abdillah


-
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] tanya juga Batasan anak (sudah berkeluarga ; suami Istri) berbakti kpd orang tua

2006-10-13 Terurut Topik salfia ulum
assalamu'alaikum wrohmatullohi wabarokatuh

ana juga mau tanya, apa seorang istri boleh mencium tangan mertua laki-laki 
atau bapak dari suami istri tersebut (yang sudah berusia lanjut), sebagai bakti 
anak kepada orangtua.

jazakallah khoir

wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


hery marsanto [EMAIL PROTECTED] wrote:
- Original Message 
From: Suryadinata SE
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 9 October, 2006 9:44:47 AM
Subject: [assunnah] Batasan anak (sudah berkeluarga ; suami  Istri) berbakti 
kpd orang tua
saya baru berkeluarga, kami suami-istri sama2 ingin berbakti kepada orang tua 
maupun mertua sesuai dengan syariat, pls kasih kami pencerahan agar kami tidak 
salah
wassalam
Suryadinata

WASIAT BERBUAT BAIK KEPADA ORANG TUA TATKALA KEDUANYA BERUSIA
LANJUT

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
sumber http://www.almanhaj.or.id

Berbuat baik kepada kedua orang tua hukumnya wajib,
baik waktu kita masih kecil, remaja atau sudah menikah dan sudah mempunyai anak
bahkan saat kita sudah mempunyai cucu. Ketika kedua orang tua kita masih muda
atau sudah lanjut usianya bahkan pikun kita tetap wajib berbakti kepada 
keduanya.
Bahkan lebih ditekankan lagi apabila kedua orang tua sudah tua dan lemah.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Isra' ayat 23 dan 24
dalam pembahasan sebelumnya.

Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman bahwa Rabb (Allah) telah memerintahkan kepada manusia agar tidak
beribadah melainkan hanya kepada Allah saja. Kemudian hendaklah manusia berbuat
sebaik-baiknya kepada kedua orang tuanya. Jika salah seorang atau kedua-duanya
ada di sisinya dalam usia lanjut maka jangan katakan kepada keduanya perkataan
'uh' serta tidak boleh membentak keduanya, memukulkan tangan, menghentakkan kaki
karena hal itu termasuk durhaka kepada kedua orang tua. Dan katakanlah kepada
keduanya dengan perkataan yang mulia.

Pada ayat ini Allah mengatakan
'kibara', kibar atau kibarussin artinya berusia lanjut, sedangkan 'indaka'
berarti pemeliharaan yaitu suatu kalimat yang menggambarkan makna tempat
berlindung dan berteduh pada saat masa tua, lemah dan tidak berdaya. Imam
Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan tentang lebih ditekankannya berbuat baik
pada kedua orang tua pada usia lanjut karena :

Pertama
Keadaaan usia
lanjut adalah keadaan dimana keduanya membutuhkan perlakuan yang lebih baik
karena keadaannya pada saat itu sangat lemah.

Kedua
Semakin tua usia
orang tua berarti semakin lama orang tua bersama anak. Hal ini dapat menyebabkan
'Si Anak' merasa berat sehingga dikhawatirkan akan berkurang berbuat baiknya,
karena segala sesuatunya diurusi oleh anak dan keluarlah perkataan 'ah' atau
membentak atau dengan ucapan, Orang tua ini menyusahkan, atau yang lain.
Apalagi apabila orang tuanya sudah pikun, akan membuat anak mudah marah atau
benci kepadanya. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berwasiat agar
manusia selalu ingat untuk berbakti kepada kedua orang tua.

Banyak sekali
hadits-hadits yang menyebutkan tentang ruginya seseorang yang tidak berbakti 
kepada kedua
orang tua pada waktu orang tua masih berada di sisi kita. Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat
yaitu :

Artinya : Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam beliau bersabda, Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka
orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau
keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga [Hadits Riwayat Muslim
2551, Ahmad 2:254, 346]

Kemudian hadits berikut ini :

Artinya :
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam naik ke atas mimbar kemudian berkata, Amin,
amin, amin. Para sahabat bertanya. Kenapa engkau berkata 'Amin, amin, amin, Ya
Rasulullah? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Telah datang malaikat
Jibril dan ia berkata : 'Hai Muhammad celaka seseorang yang jika disebut nama
engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!' maka
kukatakan, 'Amin', kemudian Jibril berkata lagi, 'Celaka seseorang yang masuk
bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh
Allah dan katakanlah amin!', maka aku berkata : 'Amin'. Kemudian Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata lagi. 'Celaka seseorang yang mendapatkan
kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup tetapi justru
tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!' maka kukatakan, 'Amin.
[Hadits Riwayat Bazzar dalama Majma'uz Zawaid 10/1675-166, Hakim 4/153
dishahihkannya dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi dari Ka'ab bin Ujrah,
diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 644 [Shahih
Al-Adabul Mufrad No. 500 dari Jabir bin Abdillah]

Pada umumnya seorang
anak merasa berat dan malas memberi nafkah dan mengurusi kedua orang tuanya yang
masih berusia lanjut. Namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan
bahwa keberadaan kedua orang tua yang berusia lanjut itu adalah kesempatan
paling baik untuk 

[assunnah] Perbedaan Zakat Dan Pajak

2006-10-13 Terurut Topik Abu Harits
PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK

Oleh
Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
sumber http://www.almanhaj.or.id

[1]. Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang 
tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, 
membersihkan diri, harta serta masyarakat.
Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan 
sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu 
segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, 
kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh 
negara.

[2]. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. 
Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena 
Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.

[3]. Zakat, adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh 
syari#8217;at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi 
manusia untuk ikut dalam menetapkannya.
Sedangkan Pajak, ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah 
kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat 
pribadi dan masyarakat.

[4]. Zakat, telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari#8217;at. Bahwa 
golongan yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah 
Subhanahu wa Ta#8217;ala.
Adapun Pajak, hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut 
kepentingan yang berbeda-beda.

[5]. Zakat, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal 
selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.
Adapaun Pajak, maka tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan, baik dari segi 
jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya.

[Dinukil dari Kitab Az-Zakat hal. 75-80 oleh Prof. DR Abdullah bin Muhammad 
Ath-Thayyar, Penerjemah Ustadz M.Dahri, Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun 
VII/1424H/2003M]

BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN ZAKAT?

Oleh
Lajnah Da#8217;imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da#8217;imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana 
pendapat Komite Fatwa tentang seorang muslim yang telah menentukan zakatnya, 
bolehkah ia menggunakan zakat itu untuk membayar pajak? Sah ataukah tidak /

Jawaban
Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta, tidak boleh dianggap zakat 
harta yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat yang 
diwajibkan, dan menyerahkannya kepada yang berhak secara syar#8217;i, 
seperti yang telah dinashkan oleh Allah Subhanahu wa Ta#8217;ala dalam 
firmanNya.

#8220;Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang 
fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu#8217;allaf 
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang 
untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai 
sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 
Bijaksana#8221; [At-Taubah : 60]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu #8216;alaihi 
wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M, Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo #8211; Purwodadi Km 8 Selokaton 
Gondangrejo - Solo]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1876bagian=0

_
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.com/




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Re: OOT: tanya

2006-10-13 Terurut Topik supri_yantooo
--- In assunnah@yahoogroups.com, Novlok Asty [EMAIL PROTECTED] wrote:

 assalamualaikum warrohmatullahi wabarakatuh
 perkenalkan, ana adalah seorang mahasiswa PTN di Solo, ana binggung
mo cari kerja buat sambilan. apalagi Insya allah semester depan ana mo
skripsi.
 Selain ingin kerja, ana juga ingin mengenal dan belajar salaf secara
langsung. ana termasuk orang awam dalam salaf ini.
 ni nomer ana untuk konfirmasi 085647273436 ato no kost ana
0271665214. ana kuliah di Desain tekstil Fak.sastra dan senirupa UNS
 jaza kumullahu khoiroon.
 wassalamualaikum warrohmatullahi wabarakatuh


Assalamualaikum
Segala puji bagi Allah KepadaNya kita memuji memohon ampunan dan
pertolongan. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah pada Nabi
Muhammad shollallahu alaihi wa salam.

Saya bisa memahami situasi dan kondisi yang anda jalani saat ini saya
juga orang solo tapi saat ini saya bekerja di jakarta.
mengenai kerja sambilan memang agak susah di solo,kalau boleh saya
menyarankan disamping mencari kerja sambilan juga berusaha sendiri
dengan kreatifitas anda untuk membuat apa saja yang dapat dijual
(tentu saja yang halal) contohnya membuat kerajinan,kue,apa saja
selama itu diminati pasti laku dan dapat menambah pemasukkan.

Dulu saya juga membuat kerajinan berupa kembang dari plastik kemudian
saya jual di stadion manahan tiap hari minggu. Tapi itu bersifat
musiman jadi kita harus jeli melihat apa yang sedang trend saat ini
sebagai contoh mungkin sekarang sedang trend tanaman hias, atau apa
saja, jualan baju,insya Allah kalau semua anda jalani dengan niat yang
benar serta jalannya juga diridhoi Allah saya yakin akan ada hasilnya

Untuk belajar ilmu agama yang bermanhaj salaf banyak majelis taklim di
solo yang saya ketahui :
1.Di masjid Ibnu Taimiyah di cemani
2.Di pesantren Imam Bukhari di jl solo-purwodadi km 10 (kira-kira)
3.Di masjid Penumping yang dibimbing Ustadz Abdullah Manaf
Dari tempat-tempat itu anda bisa minta informasi lebih lanjut mana
terdapat kajian yang lebih dekat dengan tempat tinggal anda.
cuma saya berpesan agar anda hati-hati memilih atau diajak ke suatu
perkumpulan tertentu karena setahu saya di solo semua jenis
kelompok,golongan, dan pemahaman yang menyimpang ada di solo.

Demikian sekedar informasi semoga berguna
jazzakumullahu khoiron katsiron



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] tanya lafadz takbir

2006-10-13 Terurut Topik Budi Ari



Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhSemoga artikel berikut dapat bermanfaat,   Lafazh Takbiran Para Salafush Shalih  Oleh : Syaikh Ali Hasan bin Ali Al Halabi Al AtsariSebatas pengetahuan kami (Syaikh Ali Hasan), tidak ada satu hadits Nabi pun yang shahih dalam menjelaskan sifat takbir (pada hari raya ‘Ied). Akan tetapi ada riwayat dari sebagian sahabat Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, seperti Ibnu Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu pernah mengucapkan,“AllaHu Akbar AllaHu Akbar, Laa ilaaHa illallaHu wallaHu Akbar, Allahu Akbar wa lillaHiil hamdu” (HR. Ibnu Abi Syaibah II/168, hadits shahih)Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu juga pernah mengucapkan, 
   “AllaHu Akbar, AllaHu Akbar, AllaHu Akbar wa lillaHil hamd, AllaHu Akbar wa ajallu, AllaHu Akbar ‘alaa maa Haadaanaa” (HR. Al Baihaqi III/315, hadits shahih)Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq yang diantara jalannya terdapat pada Al Baihaqi dalam kitab As Sunan Al Kubra (III/316) dengan sanad shahih dari Salman al Khair ra., dia mengatakan,“KabbirullaHu, AllaHu Akbar, AllaHu Akbar, AllaHu Akbar”Cukup banyak manusia menyalahi dzikir yang bersumber dari kaum salafush shalih, dengan membaca dzikir – dzikir lain, melakukan penambahan , serta membuat lafazh – lafazh baru yang tidak memiliki dasar sama sekali.Sehingga al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari
 (II/536) mengatakan, “Dan zaman sekarang ini telah terjadi penambahan dalam hal takbir tersebut yang tidak memiliki dasar sama sekali”Maraji’:Meneladani Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dalam Berhari Raya, Syaikh Ali Hasan bin Ali Al Halabi Al Atsari, Pustaka Imam Asy Syafi’i, Bogor, Cetakan Pertama, September 2005.  lupus kecil [EMAIL PROTECTED] wrote: 
 assalamualaikumsaya mau tanya, lafadz takbir yang bagaimanakah yang di syariatkan oleh islam.karena saat ini banyak sekali lafadz2 takbir yang saya sendiri juga tidak mengetahui dasar dalilnya.wassalamualaikumabu latif-How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low PC-to-Phone call rates.Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallambersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti diamasuk surga'" (HR.
 Bukhari)[Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari] 
		Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates starting at 1¢/min.
__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___



Re: [assunnah] Tanya: E-book tuntunan haji dan umrah

2006-10-13 Terurut Topik heri ts
Wa'alaikumussalam,

Antum bisa download di www.islamhouse.com, pada kategori fiqih/hukum.
Semoga bermanfaat.


- Original Message 
From: Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 12, 2006 11:07:02 PM
Subject: [assunnah] Tanya: E-book tuntunan haji dan umrah

Assalaamu 'alaykum,

Apakah ada yang memiliki e-book (lebih disukai dalam PDF) tuntunan haji dan
umrah yang detail sesuai Sunnah?

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] zakat profesi

2006-10-13 Terurut Topik Budi Ari



Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh   Adakah Zakat Profesi !? Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat. Allah Ta'ala berfirman,“Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan’” (QS. At Taubah 34 – 35)Dan Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan
 dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka” (HR. Muslim, Kitab Az Zakah) Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syar’i adalah sebagai berikut :Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,“Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun” (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun.Sahabat Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata pada suatu atsar, “Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga
 menjalani putaran haul” (HR. Tirmidzi, hadits shahih)(Lihat juga Kitab Taudhihul Ahkam 3/33-36, Kitab Subulus Salam 2/256-259, Kitab Bulughul Maram yang ditakhrij oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279)Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah
 adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakat karena hartanya tidak mencapai nishab.Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang
 mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil syar’inya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur’an, kitab – kitab hadits shahih, ataupun kitab – kitab ulama’ ahlus sunnah)Adapun atsar tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat,
 adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui nishab dan haul. Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh khalifah – khalifah yang sebelumnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman ataupun Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHum Artinya adalah apa yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tidak dapat dijadikan dalil dan cukuplah Al Qur’an dan As Sunnah 

[assunnah] Gibah membatalkan puasa ?

2006-10-13 Terurut Topik Vico Dian
Assalamualaikum,

ana jg mau tau bgmn hukumnya ghibah saat sedang berpuasa tetapi ada hubungannya 
dengan pekerjaan. Untuk informasi ana termasuk di manajemen perusahaan tempat 
ana bekerja, jadi terkadang membicarakan masalah/keburukan karyawan di kantor.

Terima kasih...wassalamualaikum
coco


- Original Message -
From: melda syl
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 12, 2006 7:53 AM
Subject: [assunnah] Gibah membatalkan puasa ?

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Tadi pagi dalam perjalanan ke kantor ana ngobrol dengan teman,
ujung-ujungnya gibah... sementara hari ini ana sedang puasa.
Ana menyesal... Bagaimanakah puasa ana hari ini ? hanya dapat lapar dan
hauskah ana ? batalkah puasa ana ? Apa yg harus ana lakukan ?
Mohon penjelasannya...

Terima kasih sebelumnya,
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Melda



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] OOT: Ingin menyumbang Buku

2006-10-13 Terurut Topik Budi Ari
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Ikhwah fillah rahimakumullah

Saya dari panitia Gerakan 1000 Buku (G1000B) sebuah milist Islam, ingin membuka 
kesempatan kepada ikhwah sekalian yang mengelola mesjid dan perpustakaan agar 
dapat menghubungi saya (via japri) karena pada saat ini insya Allah kami akan 
memberikan sumbangan buku-buku Islami.

Insya Allah buku-buku yang akan kami sumbang berasal dari penerbit-penerbit 
yang menerbitkan buku-buku yang bermanhaj yang shahih seperti Pustaka Imam 
Syafi'i, Pustaka Ibnu Katsir, Darus Sunnah dan lainnya.

Tetapi kami juga mohon maaf jika sekiranya semua permintaan buku sumbangan 
tersebut tidak dapat kami penuhi karena kuota yang kami miliki juga sangat 
terbatas, insya Allah kami akan memprioritaskan kepada tempat-tempat yang 
benar2 membutuhkannya.

JazakallaHu Khairan
BarakallaHu fiikum

Budi Ari


Allah Ta'ala berfirman, Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, 
dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.  
Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang 
besar (QS. An Nisaa' : 48)

Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga' (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]



-
Do you Yahoo!?
Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail.



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Re: Tanya: Aqiqah Anak

2006-10-13 Terurut Topik Maskur
Saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika pada hari ke tujuh tersebut si orang 
tua belum melaksanakan aqiqah karena belum mampu membeli kambing?



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Tanya : hadits mengangkat tangan ketika berdoa

2006-10-13 Terurut Topik Nuryanto, Arief
Assalamu'alaikum wa rahmatullohi wa barokaatuhu

Ikhwah fillah,
Mohon kepada yang mengetahui beberapa hadist mengenai berdoa dengan mengangkat 
tangan, sudilah kiranya mempostingkannya + takhrijnya melalui milis ini.
Sebagaimana yang disampaikan Ibnu Taimiyah.
---
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa mengangkat tangan pada saat berdoa 
adalah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang sangat banyak, tetapi tentang 
mengusap wajah dengan kedua telapak tangan tidak saya temukan kecuali satu atau 
dua hadits, itupun tidak bisa dipakai sebagai dasar amalan tersebut.[Majmu 
Fatawa 22/519]

Terima kasih sebelumnya.
Jazakumullohu khairan

Arief Nur




NOTICE - This message and any attached files may contain information that is 
confidential and intended only for use by the intended recipient. If you are 
not the intended recipient or the person responsible for delivering the message 
to the intended recipient, be advised that you have received this message in 
error and that any dissemination, copying or use of this message or attachment 
is strictly forbidden, as is the disclosure of the information therein. If you 
have received this message in error please notify the sender immediately and 
delete the message.




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Balasan: [assunnah] Tanya: E-book tuntunan haji dan umrah

2006-10-13 Terurut Topik haris dz
Semoga Bermanfaat.


[Catatan Admin]
Bagi yang berminat terhadap file yang dikirimkan oleh akh haris dz, silakan 
menghubungi via JAPRI langsung kepada yang bersangkutan. File yang di-attach di 
dalam email ini, Haji___Umrah_Seperti_Rasulullah.pdf, tulisan Syaikh Al Albani, 
berukuran 151 KB, diluar ketentuan maksimal pengiriman attachment di dalam 
milis Assunnah sebesar 100 KB per pengiriman email. Demikian untuk diketahui 
bersama. Wallahu'alam.



--- Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED] menulis:

 Assalaamu 'alaykum,

 Apakah ada yang memiliki e-book (lebih disukai
 dalam PDF) tuntunan haji dan
 umrah yang detail sesuai Sunnah?

 --
 Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad
 Hamim
 (l. 1400 H/1980 M)


___
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://beta.id.yahoo.com/




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] tanya lafadz takbir

2006-10-13 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumsalam,

Berikut lafadz takbir yang bisa digunakan:

Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam –wallahu a'lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu
ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari
shahabat Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu:

أَنَّهُ كَانَ يُكَبِرُ أَيَّامَ التَّشْرِيْقِ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ
أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad
yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi
(3/315) dan Yahya bin Sa'id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas,
dengan tiga kali takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu 'Abbas disebutkan:

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلَّ
اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

(Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)

Wallahu a'lam
Syamsul


On 10/12/06, lupus kecil [EMAIL PROTECTED] wrote:

 assalamualaikum
 saya mau tanya, lafadz takbir yang bagaimanakah yang di syariatkan oleh
 islam.
 karena saat ini banyak sekali lafadz2 takbir yang saya sendiri juga tidak
 mengetahui dasar dalilnya.
 wassalamualaikum
 abu latif


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] OOT:pertanyaan

2006-10-13 Terurut Topik Yuliandri Heru Kussumaputra
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

langsung aja, saya punya beberapa pertanyaan:
1. menurut syari'at zakat fitrah itu 2,5 kilogram atau liter? kalo 2,5 liter = 
berapa kilogram? masalahnya beras yang biasa saya makan, takarannya dalam 
bentuk kilogram.
2. bolehkah berzakat fitrah melalui panti asuhan muslim? atau harus langsung 
kepada yang berhak? siapakah yang berhak yang terdekat dengan kita?
3. dari UI Depok tertangkap siaran di frek 92.6 FM yang nama stasiunnya RIAS. 
lokasinya kalo nggak salah di Bogor. apakah ada yang pernah dengar radio ini? 
apa mereka bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah salafushalih? bisakah kita mencari 
ilmu lewat radio ini? siapa pengasuh radio ini?

atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih wa Jazakumullahu khoiron 
katsiron

Wassalamu'alaikum warahamtullahi wabarakatuh


-
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] masalah download

2006-10-13 Terurut Topik eval putra
assalamu'alaikum W W
ana pernah download file almanhaj versi 30 tanpa ada masalah, tapi sekarang mau 
download yang versi 34 kenapa sulit banget ya, mesti ngisi pass word., 
adakah ikhwah yang bisa bantu ?
jazakallah.

abu azka


-
All-new Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster.



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Tanya ttg shalat

2006-10-13 Terurut Topik samira nadam
Assalamu `alaikum,

Saya punya beberapa pertanyaan.
1. Bagaimana cara  melaksanakan solat sunnah fajar? apakah dilaksanakan 2 
rakaat sebelum subuh begitu selesai azan atau bagaimana ya?
2. Jika seseorang masih ingin melaksanakan solat tahajjud dan istikharah di 
malam2 ramadhan ini sbg ibadah malam, ketentuannya bagaimana? katanya solat 
tarawih yg sdh diakhiri witir sdh dihitung sbg solat malam...apakah masih bisa 
melaksanakan tahajjud sekitar jam 1 atau 2 malam?

Syukron atas jawabannya

Wassalam



-
Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com.  Check it out.



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Syaikh Al'Afasy

2006-10-13 Terurut Topik Dede Salman Alfarisi
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

ada yg ikhwah tahu gak tentang Syaikh Al'Afasy? atau mungkin ada ikhwah yg 
tinggal di kuwait yg tau ttg beliau?

Syukron

Cc  japri ya



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] OOT: Fw: Technician in Oil Gas Industry - Needed!

2006-10-13 Terurut Topik hery marsanto
FYI


- Forwarded Message 
From: SINTESA Resourcing [EMAIL PROTECTED]
To: SINTESA Resourcing [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, 12 October, 2006 1:18:32 PM
Subject: [oilgasprof] Technician in Oil  Gas Industry - Needed!!!

Our Client, Premier Oil - Indonesia Operation, an multinational Oil  Gas
company located in Indonesia is seeking for the following positions :

Production Technician (Prod-T)

Qualifications:

* A full trade qualification or suitable higher educational
qualification

* Fluent in both written and spoken English.

* Computer literate

* Have analytical and diagnostic skills in Offshore hydrocarbon
process operations

* Good personal and interpersonal skills

* Good mechanical aptitude

* Practical and dexterous

* Have good work ethic and positive attitude

* Able to work in team

* At least 5 years experience in Oil/Gas Production Operations as
Production Technician


Mechanical Technician  (Mech-T)

Qualifications:

* A full trade qualification or suitable higher educational
qualification

* Have experience and highly hands-on skill in maintenance of
turbine compressor and generator

* Have experience and hands-on skill in maintenance and overhaul of
diesel engine, gas engine, and pump

* Fluent in both written and spoken English.

* Computer literate

* Good personal and interpersonal skills

* Practical and dexterous

* Have good work ethic and positive attitude

* Able to work in team

* At least 5 years experience as mechanic in oil  gas,
petrochemical, service company or other similar industry

Desirable:

* Have experience in taking and analyzing vibration data

* Have experience in basic alignment


Interested candidates are requested to send in their complete CV in English
with current  expected salary

and recent photograph via email to : [EMAIL PROTECTED]

Please put the position applied Prod-T /  Mech-T on the subject line.  Only
short listed candidates will be notified.

If you wish to receive our client vacancy, kindly join our mailing list
at www.sintesa-resourcing.com/career.html


Graha Atrium, 6th Floor, Suite 6.02B, Jl. Senen Raya 135, Jakarta 10410,
INDONESIA

Ph.+62 21 350 6 555, 350 4545, Fax.+62 21 350 7 555,
Email: [EMAIL PROTECTED]


___
Try the all-new Yahoo! Mail. The New Version is radically easier to use – The 
Wall Street Journal
http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Re: Apakah air masuk telinga membatalkan puasa

2006-10-13 Terurut Topik Nena Mattewakang
Assalamu'alaikum,

Sewaktu ana ikut kajian ustadz Amran Amry, beliau mengatakan tak mengapa sikit 
gigi dalam keadaan berpuasa, hal ini menunjuk pada Rosululloh shollallohu 
‘alaihi wa sallam yang selalu bersiwak...

mohon maaf kalo ada kekurangan

Jazakumullah


Widodo(JN) [EMAIL PROTECTED] wrote:
apa hukumnya sikat gigi di waktu puasa?


janggo janggo writes:
 Assalaamu'alaikum

 Munkin ada di antara akhwan yang tahu, apakah kalau mandi kemudian air masuk 
 telinga puasa kita bisa batal ?

 Wassalaamu'alaikum...


Best Regards,

Wiwid
PT.Jetcoms Netindo
Sastra Graha, Penthouse Suite
Jl.Raya Perjuangan No.21
Kebon Jeruk, Jakarta 11530
Ph.( 021 ) 5358848


-
Try the all-new Yahoo! Mail . The New Version is radically easier to use – 
The Wall Street Journal



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: [assunnah] Tanya: E-book tuntunan haji dan umrah

2006-10-13 Terurut Topik ummu raihanah



Wa alaykumussalam

alhamdulillah ana punya,..manasik haji dan umrah dalam format PDF karya sayikh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,..bagi siapa saja yg berminat silahkan hubungi ana via japri (jalur pribadi) karena filenya cukup besar 297 kb tidak mungkin dikirim via milis.

ummu raihanah

Naseem,Riyadh,KSA


From: "Ahmad Ridha" [EMAIL PROTECTED]
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya: E-book tuntunan haji dan umrah
Date: Thu, 12 Oct 2006 19:07:02 +0300

Assalaamu 'alaykum,

Apakah ada yang memiliki e-book (lebih disukai dalam PDF) tuntunan haji dan
umrah yang detail sesuai Sunnah?

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



-
Express yourself instantly with MSN Messenger! MSN Messenger Download today it's FREE!


__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___




[assunnah] OOT : Tanya 1 syawal 1427

2006-10-13 Terurut Topik m.jafar
assalamu alaikaum wr wb

ana ingin mencari informasi yang akurat mengenai 1 syawal  1427 :

1. tepatnya tanggal berapa pada penanggalan masehi tahun ini ?
2. apa hukumnya jika ada sebagian yang menyatakan bhw telah jatuh 1 syawal tapi 
ada sebagian yang masih puasa ?
3. kita sebagai orang awam berpatokan pada siapa (disertai hadits) ?

terima kasih

wassalam

jafar



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] tanya hukum alis wanita yang dicukur atau dicabut???

2006-10-13 Terurut Topik ipunz gilo
Assalamualaikum Wr Wb

Saya mau tanya tentang wanita yang sudah nikah atau belum yang alisnya dicukur 
atau dicabut?

Wasalamualaikum


-
Get your own web address for just $1.99/1st yr. We'll help. Yahoo! Small 
Business.



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Menunda Zakat Mal Dan Fithri

2006-10-13 Terurut Topik Abu Harits
LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI SEBELUM IED

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya telah menyiapkan zakat fithri 
sebelum hari raya untuk saya berikan kepada seorang fakir yang saya kenal, 
tetapi saya lupa mengeluarkannya. Saya tidak ingat kecuali pada saat shalat 
Ied, dan saya mengeluarkannya sesudah shalat. Apakah hukumnya ?

Jawaban
Tidak diragukan bahwa sunnahnya ialah mengeluarkan zakat fithri sebelum 
shalat Ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Tetapi tidak berdosa atasmu mengenai apa yang telah Anda perbuat, 
sebab mengeluarkannya sesudah shalat itu berpahala, Alhamdulillah. Meskipun 
terdapat dalam hadits bahwa itu termasuk sedekah, tetapi itu tidak menjadi 
penghalang untuk mendapatkan pahala. Kami berharap semoga hal itu diterima 
(di sisi Allah) dan menjadi zakat secara sempurna karena Anda tidak menunda 
dengan sengaja dan Anda terlambat hanya karena lupa. Allah Subhanahu wa 
ta'ala berfirman dalam kitabNya yang agung.

Artinya : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau 
kami tersalah [Al-Baqarah : 286]

Telah diriwayatkan degnan shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bahwa beliau bersabda.

Artinya : Allah Azza wa Jalla telah berfirman : Sungguh engkau telah 
melakukannya

Dan Dia megabulkan doa hamba-hambaNya yang beriman untuk tidak menghukum 
akibat kealpaan.

HUKUM MENUNDA ZAKAT MAL DAN FITHRI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh seseorang menyimpan zakat 
mal atau zakat fithri untuk diberikan kepada seorang fakir yang belum pernah 
ditemunya ?

Jawaban
Jika waktu tersebut pendek tidak lama, maka tidak mengapa menyimpan zakat 
tersebut hingga dapat diberikan kepada sebagian orang fakir dari kaum 
kerabatnya atau orang yang sangat fakir dan membutuhkan. Tetapi jangka waktu 
tersebut tidak lama, hanya beberapa hari saja. Ini dalam hubungannya dengan 
zakat mal. Adapun zakat fithri tidak boleh ditunda, tetapi wajib diberikan 
sebelum shalat Ied, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Zakat fithri dikeluarkansehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya 
tidak mengapa, dan tidak boleh ditunda sesudah shalat Ied.

DISUNNAHKAN MEMBAGI ZAKAT FITHRI KEPADA KAUM FAKIR NEGERINYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Berhubung dengan zakat fithri ; apakah 
zakat tersebut dibagikan kaum fakir negeri kami ataukah kepada selain mereka 
? Jika kami bermusafir tiga hari sebelu Ied, maka apa yang kami lakukan 
mengenai zakat fitrah tersebut ?

Jawaban.
Yang disunnahkan adalah membagi-bagikan zakat fithri kepada kaum fakir 
negerinya pada pagi hari raya sebelum shalat, dan boleh membagi-bagikan 
sehari atau dua hari sebelumnya, mulai hari ke 28. Apabila orang yang 
berkewajiban zakat fithri tersebut melakukan perjalanan dua hari atau lebih 
sebelum hari raya, maka ia mengeluarkan zakat di negeri Islam yang dituju. 
Jika bukan negeri Islam, maka carilah sebagian muslim yang fakir dan 
serahkan kepada mereka. Jika perjalanannya sesudah kebolehan mengeluarkan 
zakat fthri (zakatnya diberikan kepada penduduk negerinya), maka tujuannya, 
antara lain ; berbuat kebajikan kepada mereka dan menghalang-halngi mereka 
dari perbuatan mengemis kepada orang lain pada hari-hari Idul Fithri.

[Disalin dari buku Fatawa Al-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, 
Penyusun Muhammad Al-Musnid, terbitan Darul Haq]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1169bagian=0

_
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] tanya lafadz takbir

2006-10-13 Terurut Topik hery marsanto
TAKBIR PADA IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al Halabi AlAtsari
sumber http://www.almanhaj.or.id

Allah Ta'ala berfirman :

Artinya : Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian 
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, 
mudah-mudahan kalian mau bersyukur.

Telah pasti riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

Artinya : Beliau keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga 
tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila 
beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir.[1]

Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani:

Dalam hadits ini ada dalil disyari'atkannya melakukan takbir secara jahr 
(keras/bersuara) di jalanan menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan 
kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini 
hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita ...

Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa 
mengeraskan takbir disini tidak disyari'atkan berkumpul atas satu suara 
(menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent) 
sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang.

Demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika 
membacanya atau tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan 
berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan. Hendaknya kita 
hati-hati dari perbuatan tersebut[2], dan hendaklah kita selalu meletakkan di 
hadapan mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, 
maka beliau rahimahullah menjawab :

Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling benar tentang takbir ini yang 
jumhur salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta imam berpegang 
dengannya adalah : Hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari 
Arafah sampai akhir hari Tasyriq ( tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan 
setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk 
mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Ini merupakan 
kesepakatan para imam yang empat. [Majmu Al -Fatawa 24/220 dan lihat 'Subulus 
Salam' 2/71-72]

Aku katakan : Ucapan beliau rahimahullah : '(dilakukan) setelah selesai shalat' 
-secara khusus tidaklah dilandasi dalil. Yang benar, takbir dilakukan pada 
setiap waktu tanpa pengkhususan.

Yang menunjukkan demikian adalah ucapan Imam Bukhari dalam kitab 'Iedain dari 
Shahih Bukhari 2/416 : Bab Takbir pada hari-hari Mina, dan pada keesokan 
paginya menuju Arafah.

Umar Radliallahu 'anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang 
yang berada di masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula 
orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina gemuruh dengan suara takbir.

Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima 
waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada 
hari-hari itu seluruhnya.

Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di 
belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq 
bersama kaum pria di masjid.

Pada pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, Ibnu Umar mengeraskan takbir hingga ia 
tiba di mushalla, kemudian ia tetap bertakbir hingga datang imam. [Diriwayatkan 
oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dengan isnad yang shahih. 
Lihat Irwaul Ghalil' 650]

Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata 
cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari 
sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.

Seperti Ibnu Mas'ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh:

Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa 
lillahil hamdu.

Artinya : Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang benar 
kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan untuk Allah segala 
pujian. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang shahih]

Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir dengan lafadh:

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, wa lillahil hamdu, Allahu Akbar, wa 
Ajalla Allahu Akbar 'alaa maa hadanaa.

Artinya : Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagi Allah 
lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha Besar atas 
petunjuk yang diberikannya pada kita.
[Diriwayatkan oleh Al Baihaqi 3/315 dan sanadnya shahih]

Abdurrazzaq[3] -dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As Sunanul Kubra (3/316)- 
meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu anhu, 
ia berkata:

Artinya : Agungkanlah Allah dengan mengucapkan : Allahu Akbar, Allahu Akbar, 
Allahu Akbar kabira.

Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini 
dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada 
asalnya. Sehingga Al-Hafidh 

[assunnah] Live kajian via paltalk dari daurah Ramadhan di Surabaya

2006-10-13 Terurut Topik arif sulistiyono
Insya Allah, mulai hari sabtu jam 8.00 - 11.30 Wib,  tgl 14 Oktober 2006 - 
hingga berakhirnya bulan Ramadhan, Mahad Ali al-Irsyad Surabaya akan menyiarkan 
live kajian via paltalk - room kajian salaf indonesia -.

cat : Panitia menyediakan tempat menginap untuk ikhwan dan akhwat.



-
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/