Hal: [assunnah] Info: SalafiDB 3.0 dirilis (Windows, Linux, Mac.)

2007-09-07 Terurut Topik Afri Amd
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Akhi sepertinya belum bisa di donlot.


- Pesan Asli 
Dari: Abu Said <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sabtu, 8 September, 2007 10:30:58
Topik: [assunnah] Info: SalafiDB 3.0 dirilis (Windows, Linux, Mac.)

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Alhamdulilah, dengan izin dari Allah Subhanahu Wata'ala saya dapat kembali 
merilis major version dari SalafiDB.
Versi 3.0 ini adalah pure Java program sehingga, insya Allah, bisa dijalankan 
pada semua platform termasuk Linux dan Mac.
Data baru: terjemahan ringkasan kitab Shahih Bukhari oleh Syaikh Al-Albani.

Data-data yang diindeks pada versi 3.0:

- Al-Quran: Arabic, transliterasi, terjemahan bahasa Indonesia dan bahasa 
Inggris (Dr. M. Taqiud-Din dan Dr. M. Khan dan Yusuf Ali). Anda dapat lebih 
lanjut menginstall 15 terjemahan Al-Qur'an dari bahasa lain (Malay, Japanese, 
dan lain-lain).
- Tafsir Ibnu Katsir (bahasa Inggris)
- Lebih dari 4300 (terjemahan bahasa Indonesia) hadits-hadits dari Shahih 
Bukhari, Shahih Muslim, Bulughul Maram dan An-Nawawiyyah.
- Lebih dari 2300 artikel dan fatwa dari situs almanhaj.or. id dan fatwa-ulama. 
com

Untuk download silahkan kunjungi HP:
http://salafidb.googlepages.com

Catatan rilis bisa dilihat disini:
http://salafidb.googlepages.com/releasenote

Untuk monitor indeks update silahkan subscribe ke milis SalafiDB:
http://tech.groups.yahoo.com/group/Salafi-DB/

Untuk pertanyaan, komentar dan lain-lain silahkan melalui japri atau ke milis 
SalafiDB.

Jazakumullah khair.

wassalamu'alaikum,
Abu Said


___
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://id.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: Hal: [assunnah] Tanya : Nikah Karena Hamil

2007-09-07 Terurut Topik adi cahya
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh
Hadis riwayat Abu Hurairah t, ia berkata: Rasulullah r bersabda: "Setiap anak 
itu dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang membuatnya 
menjadi seorang Yahudi, seorang Nasrani maupun seorang Majusi. Sebagaimana 
seekor binatang yang melahirkan seekor anak tanpa cacat, apakah kamu merasakan 
terdapat yang terpotong hidungnya?" [HR Muslim]

Semoga bermanfaat

adi cahyadi
LG Electronics Indonesia



Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Benar akhi, ana kemarin ikut taklim yang dibawakan oleh ust. Cholid Abri di 
Surabaya, beliau juga berpendapat sama dengan akh Afri, ada hadis dan fatwa 
ulama yang membahas masalah ini, yang pada intinya TIDAK ADA ANAK HARAM, yang 
haram adalah kelakuan Bapak/Ibunya, dan semua anak dilahirkan dalam keadaan 
SUCI. (afwan ana tidak hafal hadisnya, mungkin ikhwan ada yang tau mohon 
membantu pencerahannya).

Bilamana ada yang mengHARAMKAN seorang anak yang dilahirkan dapat menyampaikan 
dalilnya, jangan sampai kita mendahului Allah dan RasulNya dalam menetapkan 
suatu hukum.

Semoga Allah Subhanallahu wa Ta'ala senantiasa membimbing kita semua agar 
terhindarkan dari adzabNya. Wallahu 'alam bish-showab

Wassalamua'aikum warohmatullahi wabarokaatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Info: SalafiDB 3.0 dirilis (Windows, Linux, Mac.)

2007-09-07 Terurut Topik Abu Said
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Alhamdulilah, dengan izin dari Allah Subhanahu Wata'ala saya dapat kembali 
merilis major version dari SalafiDB.
Versi 3.0 ini adalah pure Java program sehingga, insya Allah, bisa dijalankan 
pada semua platform termasuk Linux dan Mac.
Data baru: terjemahan ringkasan kitab Shahih Bukhari oleh Syaikh Al-Albani.

Data-data yang diindeks pada versi 3.0:

- Al-Quran: Arabic, transliterasi, terjemahan bahasa Indonesia dan bahasa 
Inggris (Dr. M. Taqiud-Din dan Dr. M. Khan dan Yusuf Ali). Anda dapat lebih 
lanjut menginstall 15 terjemahan Al-Qur'an dari bahasa lain (Malay, Japanese, 
dan lain-lain).
- Tafsir Ibnu Katsir (bahasa Inggris)
- Lebih dari 4300 (terjemahan bahasa Indonesia) hadits-hadits dari Shahih 
Bukhari, Shahih Muslim, Bulughul Maram dan An-Nawawiyyah.
- Lebih dari 2300 artikel dan fatwa dari situs almanhaj.or.id dan 
fatwa-ulama.com

Untuk download silahkan kunjungi HP:
http://salafidb.googlepages.com

Catatan rilis bisa dilihat disini:
http://salafidb.googlepages.com/releasenote

Untuk monitor indeks update silahkan subscribe ke milis SalafiDB:
http://tech.groups.yahoo.com/group/Salafi-DB/

Untuk pertanyaan, komentar dan lain-lain silahkan melalui japri atau ke milis 
SalafiDB.

Jazakumullah khair.

wassalamu'alaikum,
Abu Said


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya hukum tahlilan

2007-09-07 Terurut Topik heru purnomo
waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu
1. Rasul maupun sahabat tidak pernah melakukan acara tersebut.
2. saya pernah megalaminya persis tetangga samping rumah ada yang meninggal.
saya katakan baik-baik kepada salah satu anggota keluarga, saya katakan "mohon 
maaf saya tidak bisa mengikuti acara tahlilan karena di dalam islam rasul 
maupun sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut", tetapi insyaallah 
silaturahmi kita tetap terjaga.

alhamdulillah dari tetangga saya tidak tersinggung.

abu mahdea


SUHARNI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya mohon bantuan rekan-rekan mengenai acara tahlilan yg biasa kita kenal 7 
harian,40 harian sampe 1000 harian dari orang yg telah meninggal.
1. Apakah dalam islam itu ada atau di benarkan acara tersebut kita lakukan
2. Dan kalau hal itu merupakan bid'ah sedangkan acara itu sudah menjadi hal 
yang biasa dilakukan di masyarakat kita ini. lalu bagaimana cara menyikapinya 
setidaknya menolak secara baik-baik.
3. jika sebelumnya tidak tahu akan hukumnya dan pernah mengadakan acara 
tersebut apakah ada dampaknya kepada si almarhum /almarhumah.

saya yang miskin ilmu ini sangat mengharapkan bantuan dari rekan-rekan agar 
saya dapat menjalankan semua ini  sesuai dengan ilmunya
terimakasih
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



-
Choose the right car based on your needs. Check out Yahoo! Autos new Car Finder 
tool.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Zakat Penghasilan ?

2007-09-07 Terurut Topik heru purnomo
waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu
hal ini juga pernah saya tanyakan kepada ust. ketika saya ikut kajian.
yang saya terima adalah, bahwa yang wajib zakat adalah harta yang mengendap dan 
mencapai nisab selama 1 tahun. sedangkan hasil dari penghasilan misal bulan ini 
kita punya penghasilan sekian, apakah penghasilan itu sudah sampai nisab? 
sehingga yang dianjurkan adalah kita banyak bersedakoh yang nilainya tidak di 
tentukan. kalau di nisbatkan ke zakat pertanian bagaimana caranya? apakah di 
nisbatkan dengan irigasi? atau tidak. (dengan irigasi 10%, tidak dengan irigasi 
5%)

sedangkan saat zaman rasul atau sahabat juga banyak yang mempunyai usaha 
dagang, dan itu tidak ada ceritanya zakat 2,5%, atau dari kalangan sahabat yang 
mendapat gaji dari pemerintah saat itu pun tidak ada ceritanya kalau 
penghasilan dari gaji mereka wajib di zakatkan.

mohon maaf apabila ada yang salah mohon di koreksi.

abu mahdea


edwar oktaviano <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana mau tanya tentang zakat penghasilan .. saat ini ana bekerja di sebuah 
perusahaan swasta yang menerima gaji setiap bulan..Dulu ana perna bertanya 
bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ...
ana mendapatkan 2 pendapat,, dimana pendapat pertama mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat hasil perntanian, dimana setiap kali menerima gaji 
langsung dikeluarkan 2,5 %... Pendapat yang mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat emas/harta dimana dengan cara mencapai nizab dan mencapai 
waktunya sampai satu tahun...Ana mau tahu sebenarnya pendapat yang rojih yang 
mana ? atau adalagi pendapat yang lain

tolong bagi ikhwan fillah yang mempunyai artikel tentang ini untuk menyampaikan 
nya

jazakmulallhu khairan

Edwar Oktaviano


-
Got a little couch potato?
Check out fun summer activities for kids.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: Hal: [assunnah] Tanya : Nikah Karena Hamil

2007-09-07 Terurut Topik anang dwicahyo
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Benar akhi, ana kemarin ikut taklim yang dibawakan oleh ust. Cholid Abri di 
Surabaya, beliau juga berpendapat sama dengan akh Afri, ada hadis dan fatwa 
ulama yang membahas masalah ini, yang pada intinya TIDAK ADA ANAK HARAM, yang 
haram adalah kelakuan Bapak/Ibunya, dan semua anak dilahirkan dalam keadaan 
SUCI. (afwan ana tidak hafal hadisnya, mungkin ikhwan ada yang tau mohon 
membantu pencerahannya).

Bilamana ada yang mengHARAMKAN seorang anak yang dilahirkan dapat menyampaikan 
dalilnya, jangan sampai kita mendahului Allah dan RasulNya dalam menetapkan 
suatu hukum.

Semoga Allah Subhanallahu wa Ta'ala senantiasa membimbing kita semua agar 
terhindarkan dari adzabNya. Wallahu 'alam bish-showab


Afri Amd <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaykum

Ya akhi status anak bukannya ANAK HARAM hanya statusnya dinisbatkan kepada 
ibunya. Jikalau anak yang lahir anak perempuan maka status walinya jatuh ke 
wali hakim. Dari mana antum bisa menghukumi anak tersebut dengan sebutan anak 
haram. Bisakah antum tunjukan dalilnya. Hati-hati dalam berhujah. Yang membaca 
bukan satu atau dua.

Wassalamu'alaykum

Afri


Wa'alaikum salaam

kalau masalah ini sangat simpel sebenarnya menghukuminya dengan qoidah bahwa 
syari'at jangan diakal-akali, biar bagaimanapun status anak yang dilahirkan 
dari hubungan zina maka itu adalah anak haram tidak terhapus dengan nikah atau 
apapun ia tidak punya ayah maupun ibu secara hukum waris dan hukum dalam islam 
lainnya. Tidak akan berubah statusnya walaupun nikah lagi  dilakukan sebagai 
pengakalan syariat, tidak ada perlakuan khusus untuk zina yang telah dilakukan 
selain bagi pelakunya untuk segera tobat dan jauhi perkara zina.

Menikah juga bukan solusi untuk kasus kecelakaan ini karena sang pejantan 
bukanlah tipe orang yang siap dan sholih memimpin rumah tangga (dilihat dari 
hasil perbuatannya) tanggung jawabnya bukan menikahi tapi bertobat dan 
meninggalkan zina serta belajar lagi agama.

Sebaiknya si wanita menikah (setelah melahirkan) dengan pria yang sudah menikah 
serta paham dan fasih dalam ilmu agama dan mau berpoligami supaya meringankan 
beban hidup wanita yang terlanjur berzina dan mengandung anak haram ini.

Sekali lagi syariat tidak bisa diakali maka saran untuk teman anda itu jauhilah 
zina karena pasti menyesal dan kasihan si anak hasil zina yang tidak berstatus 
jelas.


dhika <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

ingin bertanya juga.

dulu ada kasus teman hamil di luar nikah dan kemudian menikah. ada yang 
menyarankan setelah anak lahir untuk melakukan nikah lagi agar anaknya yang 
lahir jadi sah. apakah benar perlakuan ini. apakah ada perlakuan khusus 
(pernikahan) untuk masalah zinah ini.

jazakumullah khairan

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

dhika, Sby


Subject: Balasan: [assunnah] Tanya : Nikah Karena Hamil
Sent: Tuesday, September 04, 2007 3:06 PM
To: [EMAIL PROTECTED] s.com ; [EMAIL PROTECTED] com
From: Ibnu Rahmad
- Original Message -

dhika, Sby

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Alhamdulillah teman saya mau bergabung di milist ini, dengan tujuan mau 
memperbaiki diri dan memohon hidayah ALLAH Subhanahu wa Ta'ala.
terima kasih atas bantuan ilmunya dan hal ini sudah saya sampaikan semuanya 
(forward) kepada yang bersangkutan.

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


-
Boardwalk for $500? In 2007? Ha!
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya syariah dan fiqih

2007-09-07 Terurut Topik abu Aan bin Balkiah
Assalamua'laikum warohmatullah wabarokatuh

Mohon pencerahan dari pertanyaan saya.

1. Apakah arti dari hukum syariah dan hukum fiqih
2. Apakah hukum syariah sama dengan hukum fiqih
3. Apakah benar hukum fiqih dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan 
kondisi dimana hukum itu berlaku

Syukron

Abu Aaan bin Balkiah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Zakat Penghasilan ?

2007-09-07 Terurut Topik Budi Ari
Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH
   
  Mudah2an artikel berikut ini dapat bermanfaat.
   
  Adakah Zakat Profesi ?
  Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo
   
  Jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang diwajibkan bagi 
kaum muslimin untuk mengeluarkan harta mereka, pada saat mereka menerima upah 
setiap waktunya, apakah itu harian, mingguan atau bulanan dan lainnya akibat 
profesi yang mereka kerjakan, maka hal tersebut tidak terlepas dari dua hal, 
yang pertama hal tersebut merupakan suatu perkara yang diada-adakan dalam 
agama.  Dan yang kedua hal tersebut bertentangan dengan nash-nash shahih yang 
telah berdiri dengan kokoh.
   
  Berkaitan dengan yang pertama, zakat profesi tidak pernah diperintahkan oleh 
Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.  Sehingga dengan demikian konsekuensinya adalah 
amalan tersebut tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa 
sallam,
   
  “Man ‘amila ‘amalan laysa ‘alaiHi amrunaa faHuwa raddu” yang artinya 
“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkah maka ia 
tertolak” (HR. Muslim no. 1718 dan al Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq 
dalam Al Buyu’ dan Al I’tisham)
   
  Yang kedua, zakat profesi akan bertentangan dengan nash-nash yang shahih.  
Perhatikan sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam berikut ini,
   
  “Wa laysa fii maalin zakaatun hatta yahuula ‘alaiHil haul” yang artinya 
“Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun” (HR. Abu 
Dawud no. 1573 dan al Baihaqi, secara ringkas no. 7273-7274, dari jalur ‘Ali 
radhiyallaHu ‘anHu)
   
  Maka barangsiapa yang mewajibkan zakat atas harta kaum muslimin sebelum 1 
putaran haul atau lewat dari satu tahun hijriyah maka ia telah bertentangan 
dengan nash.  Demikian pula jika zakat profesi telah mewajibkan bagi kaum 
muslimin untuk mengeluarkan harta mereka untuk membayar zakatnya sebelum satu 
putaran haul maka ia telah terkalahkan dengan nash tersebut.
   
  Kita lihat sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam yang lain,
   
  “Wa laysa ‘alaika syai-un ya’nii fidz dzaHabi hatta yakuuna laka ‘isyruuna 
diinaaran” yang artinya “Dan tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun, yaitu emas, 
hingga engkau memiliki dua puluh dinar” (HR. Abu Dawud no. 1558, at Tirmidzi 
no. 616, an Nasai V/37, Ibnu Majah no. 1790 dan Ahmad I/121, dari jalur ‘Ali 
radhiyallaHu ‘anHu, dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari dan 
dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1391)
   
  Imam Malik rahimahullah mengatakan di dalam Kitabnya al Muwatha’, “Sunnah 
yang tidak diperselisihkan diantara kami, bahwa zakat tidak wajib dikeluarkan 
kecuali setelah mencapai dua puluh dinar”
   
  Imam asy Syaukani mengatakan ketika mensyarah hadits di atas mengatakan, 
“Sabda beliau, ‘Hingga engkau memiliki dua puluh dinar’, menunjukkan bahwa 
nishab emas adalah dua puluh dinar.  Demikian ini merupakan pendapat mayoritas 
ulama” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 2, hal. 278).
   
  Diketahui satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishabnya adalah 
20 dinar dikali dengan 4,25 gram emas menjadi 85 gram emas (Lihat al Fiqh al 
Islami wa Adillatuh I/146).  Dan emas yang dimaksud adalah emas 24 karat (Lihat 
Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3, hal. 22)
   
  Kemudian apakah dinar ataupum dirham bisa dikonversikan ke dalam uang kertas 
atau uang logam sebagaimana yang digunakan kaum muslimin pada saat ini untuk 
bermuamalah ?  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, harga atau 
nilai tukar itu tidak terbatas pada emas dan perak.  Rujukan dalam masalah ini 
adalah kebiasaan dan peristilahan.  Ia mengatakan,
   
  “Adapun dinar dan dirham, maka tidak diketahui batasan aslinya dan syar’inya, 
tetapi rujukannya adalah kepada kebiasaan dan istilah yang disepakati.  Karena 
pada dasarnya yang menjadi tujuan bukanlah uang itu, tetapi tujuannya adalah 
sebagai standar dalam bermuamalah dengannya” (Majmu’ al Fatawa IXX/251)
   
  Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim mengatakan mengomentari pendapat 
Syaikhul Islam di atas,  “Barangkali pendapat yang terakhir inilah, yaitu uang 
kertas adalah alat tukar yang berlaku padanya hukum-hukum alat tukar lainnya 
(seperti emas dan perak), adalah pendapat yang benar.  Dan dengannya, tersistem 
berbagai bentuk transaksi keuangan” (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, hal 27)
   
  Artinya fungsi dinar dan dirham adalah sama dengan uang kertas atau logam 
pada saat ini yaitu sebagai alat tukar untuk bermuamalah.
   
  Maka jika pada hari ini harga emas per 1 gram adalah Rp. 100.000,-, maka 
nishabnya adalah Rp. 8.500.000,-, dan zakat yang harus dikeluarkan setelah 
disimpan selama satu tahun hijriyah adalah 2,5% (setengah dinar dibagi 20 
dinar) dari nilai tersebut yaitu Rp. 212.500,- sebagaimana sabda Rasulullah 
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,
   
  “Fa-idzaa kaanat laka ‘isyruuna diinaaran wa haala ‘alaiHal haulu fafiiHaa 
nishfu diinaarin” yang artinya “Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah 
berla

Re: [assunnah] OOT: Tanya Linux... butuh banget

2007-09-07 Terurut Topik Abdussalam
On 8/23/07, Citra Adi Nugroho  wrote:

> -terus adakah software di linux yang setara dengan coreldraw? dan bagaimana 
> mendapatkannya? juga dengan photoshop (selain gimp, karena ana tidak 
> menemukan untuk mengubah mode warna menjadi CMYK di gimp).
>

Situs http://www.osalt.com/ mungkin dapat membantu untuk menemukan padanan 
software opensource terhadap software komersial.

Abdussalam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Hal: [assunnah] Tanya : Nikah Karena Hamil

2007-09-07 Terurut Topik Afri Amd
Assalamu'alaykum

Ya akhi status anak bukannya ANAK HARAM hanya statusnya dinisbatkan kepada 
ibunya. Jikalau anak yang lahir anak perempuan maka status walinya jatuh ke 
wali hakim. Dari mana antum bisa menghukumi anak tersebut dengan sebutan anak 
haram. Bisakah antum tunjukan dalilnya. Hati-hati dalam berhujah. Yang membaca 
bukan satu atau dua.

Wassalamu'alaykum

Afri



Wa'alaikum salaam

kalau masalah ini sangat simpel sebenarnya menghukuminya dengan qoidah bahwa 
syari'at jangan diakal-akali, biar bagaimanapun status anak yang dilahirkan 
dari hubungan zina maka itu adalah anak haram tidak terhapus dengan nikah atau 
apapun ia tidak punya ayah maupun ibu secara hukum waris dan hukum dalam islam 
lainnya. Tidak akan berubah statusnya walaupun nikah lagi  dilakukan sebagai 
pengakalan syariat, tidak ada perlakuan khusus untuk zina yang telah dilakukan 
selain bagi pelakunya untuk segera tobat dan jauhi perkara zina.

Menikah juga bukan solusi untuk kasus kecelakaan ini karena sang pejantan 
bukanlah tipe orang yang siap dan sholih memimpin rumah tangga (dilihat dari 
hasil perbuatannya) tanggung jawabnya bukan menikahi tapi bertobat dan 
meninggalkan zina serta belajar lagi agama.

Sebaiknya si wanita menikah (setelah melahirkan) dengan pria yang sudah menikah 
serta paham dan fasih dalam ilmu agama dan mau berpoligami supaya meringankan 
beban hidup wanita yang terlanjur berzina dan mengandung anak haram ini.

Sekali lagi syariat tidak bisa diakali maka saran untuk teman anda itu jauhilah 
zina karena pasti menyesal dan kasihan si anak hasil zina yang tidak berstatus 
jelas.



dhika <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

ingin bertanya juga.

dulu ada kasus teman hamil di luar nikah dan kemudian menikah. ada yang 
menyarankan setelah anak lahir untuk melakukan nikah lagi agar anaknya yang 
lahir jadi sah. apakah benar perlakuan ini. apakah ada perlakuan khusus 
(pernikahan) untuk masalah zinah ini.

jazakumullah khairan

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

dhika, Sby



Subject: Balasan: [assunnah] Tanya : Nikah Karena Hamil
Sent: Tuesday, September 04, 2007 3:06 PM
To: [EMAIL PROTECTED] s.com ; [EMAIL PROTECTED] com
From: Ibnu Rahmad
- Original Message -

dhika, Sby

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Alhamdulillah teman saya mau bergabung di milist ini, dengan tujuan mau 
memperbaiki diri dan memohon hidayah ALLAH Subhanahu wa Ta'ala.
terima kasih atas bantuan ilmunya dan hal ini sudah saya sampaikan semuanya 
(forward) kepada yang bersangkutan.

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


_
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Bank Syariah<

2007-09-07 Terurut Topik sik sumaedi
Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh,

Saya baru membaca sedikit tentang bank Syariah. Apabila ada yang salah, mohon 
koreksinya.

1. Setahu saya selama tidak ada Bank Sentral Syariah maka tidak akan pernah ada 
bank Syariah 100% di Indonesia. Persoalannya, tiap bank umum (baik Syariah 
maupun tidak) diharuskan menyimpan giro di BI kalau tidak salah 3 Triliun. 
Karena menyimpan di BI maka seluruh Bank akan memperoleh bunga dari BI. Jadi 
mau tidak mau bank syariah tetap berurusan dengan bunga tetapi bunga BI.

Akan tetapi perbedaan dalam treatment terhadap bunga tersebut dengan Bank Umum 
konvensional, Bank Syariah tidak menyalurkan bunga tersebut ke nasabahnya, akan 
tetapi menyalurkannya dalam bentuk aqad Al-Qard Al Hasan sebagai bantuan sosial 
untuk pembangunan jalan dan sejenisnya.

Untuk permasalahan produk bank Syariah sendiri bermacam-macam, dari sisi 
penghimpunan dana biasanya menggunakan akad Mudharabah maupun Wadi'ah. 
Sementara untuk sisi penyaluran dana biasanya mengadaptasi akad murabahah, 
musyarakah, maupun mudharabah. Pertanyaannya adalah apakah mereka menggunakan 
akad tersebut secara benar, tentunya dikembalikan pada masing-masing pelakunya. 
Bisa saja sistemnya sudah benar tetapi pelakunya tidak benar. Setahu saya untuk 
menjamin hal tersebut, Bank Syariah diharuskan memiliki badan pengawas Syariah 
(BPS) dan BPS ini dimonitor oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada di 
bawah tanggung jawab oleh MUI. Bank Syariah sebelum mengeluarkan produk harus 
mendapat persetujuan BPS dan DSN baru bisa mengeluarkan. Bila kemudian terjadi 
penyimpangan, saya melihat pada aspek manusianya sama dengan Islam turun secara 
sempurna tapi mengapa masih banyak kaum muslimin yang mencuri dan lain-lain.

Bank Syariah ini secara umum bisa dilihat dalam dua bentuk yaitu bank umum 
syariah artinya bank tersebut berdiri sendiri seperti Muamalat dan Cabang 
Syariah (Double Window) seperti BNI Syariah, dan lain-lain. Dalam konteks ini, 
Cabang Syariah, saya percaya tidak Syariah. Tetapi alasannya mendasarnya adalah 
karena keuntungan yang diperoleh dari Cabang Syariah tentunya akan disetor ke 
Bank Konvensional induknya sehingga hal ini tentunya akan memperkuat kedudukan 
bank konvensional atau dengan kata lain tolong menolong dalam kesalahan.

2. Untuk menjawab pertanyaan no. 2, Mari melihat dengan perspektif ekonomi. 
Krisis yang berkepanjangan yang dialamai oleh negeri salah satunya karena 
sektor riil tidak berjalan. Bank yang ada tidak menjalankan fungsi intermediasi 
dengan baik, mereka tidak menyalurkan ke dalam bentuk kredit ke masyarakat 
tetapi menyimpannya di BI atau tempat lainnya sehingga mereka memperoleh 
pendapatan dari selisih bunga tempat mereka menyimpan dengan selisih bunga yang 
mereka janjikan pada nasabah. Inilah yang disebut gejala Bubble Economic.

Jadi, kalau kita menabung di bank konvensional ada kemungkinan besar kita akan 
memperparah kondisi tersebut. Karena Bank konvensional tidak melanggar apapun 
bila ia melakukan usaha memperoleh keuntungan dengan tidak menyalurkannya.

Akan tetapi, kalau menabung di Bank Syariah, dalam hal ini bank umum syariah 
(terlepas dia syariah atau tidak), maka kita akan mempersempit terjadinya 
bubble economic karena bank Syariah dilarang melakukan itu dan saya percaya 
kontrol sosial masih ada bila mereka melanggar.

Jadi, menurut hemat saya kita tetap menabung di bank Syariah dengan alasan 
tersebut. Meskipun nantinya mereka tidak syariah, itu adalahh urasan para 
pengurus bank dengan 4JJI karena itu sudah di luar wilayah kita.

3. Sebaiknya bunga bank diambil dari tabungan karena kalau dibiarkan akan 
memperkuat kedudukan bank tersebut dan khawatirnya kita termasuk tolong 
menolong dalam keburukan. Adapun pemanfaatannya dapat digunakan untuk membangun 
fasilitas umum atau sejenisnya tetapi jangan untuk kepentingan pribadi untuk 
berhati-hati.

Kemudian untuk e-mail Umm Ismael, pertanyaan saya bagaimana kita bisa 
mengatakan margin tersebut adalah riba sementara akad yang digunakan adalah 
jual-beli bukan pinjam-meminjam sedangkan dalam jual-beli, pedagang boleh 
mengambil keuntungan? Agak berbeda kalau yang kita kritisi adalah bank Syariah 
menawarkan harga secara tunai maupun kredit.

FYI, bank syariah diperbolehkan untuk bertransaksi secara real dalam hal ini 
jual-beli, suatu hal yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum konvensional.

Demikian jawaban saya,

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan saya memohon ampun kepadaNya.

Sik Sumaedi
081514586817


Ervin Listyawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut:
1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di Indonesia?

2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional 
saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja, pembayaran-2x), 
ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya syariah?

3. Bagaimana caranya m

RE: [assunnah] Tanya: collagen dan lanolin, Haramkah?

2007-09-07 Terurut Topik iskandar
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh,

Kebetulan saya aktif di Yayasan Peduli Halal atau Halal Watch yang bertujuan 
mempromosikan agar kaum muslimin peduli dan mengetahui tentang kehalalan atau 
keharaman makanan atau barang-barang konsumsi lain. Saya akan mencoba menjawab 
pertanyaan tentan lanolin dan collagen ini.

Sebagian besar lanolin dihasilkan dari wool pada saat wool diproses menjadi 
kain. Jadi pada umumnya lanolin berasal dari bulu domba. Jadi tentunya ini 
halal.

Collagen lain lagi.  Substansi ini adalah protein dari jaringan pengikat pada 
binatang dan merupakan jenis protein yang paling banyak pada mamalia, sekitar 
25% dari seluruh protein yang ada.

(Collagen is the main protein of connective tissue in animals and the most 
abundant protein in mammals, [1] making up about 25% of the total protein 
content)


Collagen bila direbus akan menghasilkan gelatin. Nah, sebagian besar gelatin 
diproduksi dari tulang binatang (TERMASUK BABI - bahkan mungkin sebagian 
besarnya) - berarti asal collagen pun juga sama. Artinya, sangat beralasan 
untuk dikatakan bahwa collagen sangat rawan status kehalalannya alias subhat; 
jadi sebaiknya dihindari pemakaiannya.

Semoga bermanfaat. Bagi yang berminat mengetahui lebih banyak tentang berbagai 
masalah kehalalan makanan terutama, buka website www.halalguide.info atau 
www.indohalal.com

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,


_

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of fahdiana usman
Sent: Thursday, September 06, 2007 9:42 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya: collagen dan lanolin, Haramkah?

Assalamu'alaikum
saya ingin menanyakan perihal bahan collagen dan lanolin yang terdapat pada
produk pembersih/scrub. apakah bahan-bahan tersebut haram seperti halnya
plasenta?
syukron


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] >>Perkara Yang Merusak Puasa<

2007-09-07 Terurut Topik Abu Harits
PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK PUASA

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1124/slash/0

Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau 
perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya 
dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah.

[1]. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Allah Azza Sya'nuhu berfirman.

"Artinya : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang 
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam"
[Al-Baqarah : 187]

Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum 
berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang 
yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan 
puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, 
karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum" [Hadits
Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan 
karena dipaksa" [1]

[2]. Muntah Dengan Sengaja

Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk 
mengqadha' puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya 
mengqadha' puasanya" [2]

[3]. Haidh dan Nifas

Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal 
ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha' kalau puasa tidak 
mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa ? Kami katakan : "Ya", 
Beliau berkata : 'Itulah (bukti) kurang agamanya" [Hadits Riwayat Muslim 79, 
dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]

Dalam riwayat lain.

"Artinya : Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah 
(bukti) kurang agamanya"

Perintah mengqadha' puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata.

"Artinya : Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ' Mengapa orang haid mengqadha' 
puasa tetapi tidak mengqadha shalat?' Aisyah berkata : 'Apakah engkau wanita 
Haruri[3], Aku menjawab : 'Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya'. 
Aisyah berkata : 'Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan 
untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat" [Hadits 
Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335]

[4]. Suntikan Yang Mengandung Makanan

Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang 
sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada 
orang yang puasa [4] Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut 
tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan 
tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan 
orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara 
seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh 
sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalalkan puasa.

[5]. Jima'

Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : "Jima' dengan sengaja, tidak 
ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, 
adapaun jika jima' tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu 
menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja"

Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66) : "Al-Qur'an menunjukkan bahwa jima' 
membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat 
akan hal ini".

Dalilnya adalah firman Allah.

"Artinya : Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan 
Allah untuk kalian" [Al-Baqarah : 187]

Diizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa) difahami dari 
sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima'. Barangsiapa yang merusak 
puasanya dengan jima' harus mengqadha' dan membayar kafarat, dalilnya adalah 
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (dia berkata) :

"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
kemudian ia berkata, 'Ya Rasulullah binasalah aku!' Rasulullah bertanya, 'Apa 
yang membuatmu binasa?' Orang itu menjawab, 'Aku menjimai istriku di bulan 
Ramadhan'. Rasulullah bersabda, 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?' 
Orang itu menjawb, 'Tidak'. Rasulullah bersabda, 'Apakah engkau mampu memberi 
makan enam puluh orang miskin?' Orang itu menjawab, 'Tidak' Rasulullah 
bersabda, 'Duduklah'. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma 
kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, 
'Bersedekahlah', Orang itu berkata, 'Tidak ada di antara dua kampung ini 
keluarga yang le

RE: [assunnah] Tanya2 sholat

2007-09-07 Terurut Topik iskandar
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh,

Terima kasih sebesar-besarnya bagi akh Adi Cahyadi yang telah memberikan 
jawaban yang memuaskan atas pertanyaan saya.

Insya Allah bermanfaat; karena saya pernah menyebutkan tenang larangan ini 
kepada seorang teman yang ilmu dien-nya jauh lebih baik daripada saya dan dia 
katanya tidak mengetahuinya. Jadi sekarang saya bisa memberikan informasi yang 
lebih lengkap kepada teman tersebut.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

_

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of adi cahya
Sent: Thursday, September 06, 2007 8:00 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya2 sholat

Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh
Dari Ibnu Abbas t bahwa Rasulullah r bersabda: "Ketahuilah bahwa aku
benar-benar dilarang untuk membaca al-Qur'an sewaktu ruku' dan sujud, adapun
sewaktu ruku' agungkanlah Tuhan dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah
dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan do'amu. [Riwayat Muslim].

semoga bermanfaat

adi cahyadi
LG Electronics Indonesia


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: Tanya Buku

2007-09-07 Terurut Topik antonw_abufaiz
Wa'alaikum salam wa rohmatulahi wa barokaatuh

coba buka www.assunnah.mine.nu , disitu bahkan ada download kajian-kajian 
audio, atau di www.islamhouse.com , kemudian ganti pilihan bahasanya.

semoga bermanfa'at

Wassalamu'alaikum

Abu Faiz


--- In assunnah@yahoogroups.com, "akhi_sunni" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
> Afwan, ana baru ikut kajian salaf, ana butuh kitab/buku yang
membahas akidah/mazdhab ahlus sunnah, bisakah ana diberikan
referensinya dan kalo ada yang gratisan bisa download dimana?
> Jazakumullah khoiron katsiiron
>
> Abdullah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Utang Puasa

2007-09-07 Terurut Topik unaisah aslam
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Afwan ana ada titipan pertanyaan, bagaimana hukumnya melalaikan utang puasa 
tahun lalu. kebiasaan akhwat tersebut mengakhirkan membayar utang puasa 
menjelang bulan romadhon. ketika menjelang bulan romadhon akhwat tersebut 
hamil.. dan mau membayar utang puasanya tapi tidak kuat... kemungkinan di bulan 
romadhon akhwat tersebut juga tidak bisa menunaikan ibadah puasa?
Mohon bantuannya bagaimana hukumnya? dan harus bagaimana untuk membayar utang 
puasanya?
Jakallah khairan


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya hadits

2007-09-07 Terurut Topik zahra_n
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

adakah yang tahu keshohihan hadits berikut:

"Kita (Kaum Muslimin) adalah suatu kaum yang bila telah merasa lapar barulah 
makan, dan apabila makan tidak hingga kenyang," kata Rasulullah.

"Tidak ada satu wadah pun yang diisi oleh Bani Adam, lebih buruk daripada 
perutnya. Cukuplah baginya beberapa suap untuk memperkokoh tulang belakangnya 
agar dapat tegak. Apabila tidak dapat dihindari, cukuplah sepertiga untuk 
makanannya, sepertiga lagi untuk minumannya, dan sepertiga lagi untuk 
nafasnya." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya yang 
bersumber dari Miqdam bin Ma'di Kasib)


Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

zahra amalia


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya hadits

2007-09-07 Terurut Topik dwiheriyanto84
assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

ada yang ingin ana tanyakan tentang hadits seputar puasa yaitu intinya 
bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menganjurkan puasa 
di pertengahan bulan sya'ban kecuali bagi yang telah terbiasa berpuasa semenjak 
awal sya'ban, bagaimana derajat hadits tersebut? kemudian bagaimana jika 
sebelum memasuki bulan ramadhan kita berpuasa dengan niat karena nazar?
atas perhatiannya jazakumullah khairan

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

dwi heriyanto


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: Re: [assunnah]>>Persen/Margin Bank Syariah, Jangan Salah Sangka<

2007-09-07 Terurut Topik Teuku Maulisa Asri (Poncha)
Assalamu'alaikum,

Mekanisme yang antum sampaikan tepat sekali, itulah yang terjadi. Seharusnya 
Bank harus bertransaksi dulu dengan Bpk. Budi dengan membeli rumahnya seharga 
300 juta sehingga rumah tersebut juga masuk dalam pembukuan bank dan secara 
pencatatan/akuntansinya juga sesuai aturan yang ditetapkan dan rumah tersebut 
menjadi stok barang murabahah.

Setelah itu baru bank melakukan transaksi jual beli (murabahah) dengan Bpk 
Amir. Dengan menjual ke Bpk Amir setinggi2nya terserah bank, sampai 1 milyar 
juga sah dan halal.

Mekanisme yang dilakukan oleh bank seolah2 sah2 aja karena ujung2nya rumah 
tersebut akan jadi milik pak Amir dan selama kredit sertifikat akan tetap 
berada di bank, jadi langsung aja bank kasih uang ke Pak Amir 100 juta karena 
pak amir udah punya 200 juta dan kasih wakalah/kuasa ke pak amir untuk membayar 
ke pak Budi sebesar Rp. 300 juta dibuktikan nanti dengan tanda 
terima/ajb/sertifikat.

Bank tidak berfikir bahwa dengan mekanime yang dilakukan itu, banyak aspek yang 
dilanggar terutama aspek syariahnya. Bank hanya berfikir terlalu ribet dan 
muter2 transaksinya.

Demikian. Wallahu'alam.


> Abdus Shomad Muhammad<[EMAIL PROTECTED]> Wrote:
>
> Dari pengamatan ana Bank Syariah yang ada sekarang khusunya di Indonesia
> (ana tidak begitu tau yg di luar Indonesia) praktek operasinya sama dengan
> bank konvensional. Hanya saja ada pergantian beberapa istilah seperti bunga
> diganti margin, kredit diganti pembiayaan, perjanjian diganti akad.
>
> Sebagai contoh praktek murabahah (jual beli). Rukun jual beli itu harus ada
> penjual dan pembeli, ada barang, ada kesepakatan harga dan ada akad.
>
> Praktek di Bank Syariah di Indonesia seperti ini. Misal Bapak Amir akan beli
> rumah, ybs menemukan rumah yang akan dijual, katakanlah yang menjual Bapak
> Budi. Dari tawar menawar harga terjadi kesepakatan harga rumah Rp. 300 juta.
> Bapak Amir hanya mempunyai tabungan Rp.200 juta. kekurangannya yang Rp.100
> juta ybs mengajukan pembiayaan rumah (KPR) di Bank Syariah. Oleh Bank
> Syariah pengajuan pembiayaan rumah Bapak Amir diproses, Bapak Amir
> menyerahkan beberapa data dan dokumen sebagai bahan analisa petugas Bank,
> petugas Bank Syariah juga melakukan survey atas rumah yang akan di beli
> Bapak Amir tsb. Setelah ada keputusan aproval, proses selanjutnya, adalah
> tanda tangan akad pembiayaan, dalam akad tsb dokumen-dokumen asli seperti
> sertifikat tanah diserahkan ke Bank Syariah, sebagai jaminan dan diikat hak
> tanggungan. Setelah semuanya ok, pada saat bersamaan dengan tanda tangan
> akad pembiayaan, maka transaksi jual beli rumah antara Bapak Amir dengan
> Bapak Budi terjadi. Untuk selanjutnya Bapak Amir memiliki kewajiban
> mengangsur pokok+margin ke Bank Syariah. (kurang lebih beginilah praktek
> yang ada).
>
> Dalam buku FATWA-FATWA JUAL BELI di terbitkan oleh Pustaka Imam Syafi'i
> disusun oleh Ahmad bin 'Abdurrazaq ad-Duwaisy (judul asli Fataawaa al-Laznah
> ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'-Al-Buyuu' (1)) fatwa nomor
> 17354 halaman 164 dikatakan bahwa praktek seperti ini haram, sebab yang
> demikian itu merupakan bentuk kerjasama dengan syarat penambahan, dan itu
> jelas riba.
> Allaah Ta'ala berfirmn : "Dan Allaah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
> riba" (Al Baqarah 275)
>
> Nabi Shalallaahu 'alaihi wassalam bersabda : "Allaah melaknat orang yang
> memakan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua orang saksinya,
> serta penulisnya. (HR Muslim).
>
> Mengenai fatwa tersebut, lengkapnya dapat dilihat di almanhaj.or.id
> Jual Beli Dengan Perantara http://www.almanhaj.or.id/content/2223/slash/0
>
> Sedikit analisa ana :
> Bapak Amir tidak melakukan jual beli dengan Bank Syariah, tetapi jual beli
> dengan Bapak Budi. Dalam akad pembiayaan Bank Syariah terdapat klausula yg
> menyatakan bahwa Bapak Amir bertransaski jual beli dengan Bank Syariah.
> (dimana letak jual belinya). Dalam hal ini Bank hanya melunasi
> pembayaran rumah untuk Bapak Amir, kemudian Bank Syariah meminta ganti dari
> Bapak Amir memberikan tambahan. Wallaahu a'lam bi showab.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Tanya: Rukyah di Balikpapan dan Makasar

2007-09-07 Terurut Topik Ibnu Rahmad
Wa'alaykum salaam
Kalau menurut ana ahsannya ruqiyah dilakukan oleh suami dan mahromnya para 
wanita tersebut sehingga tidak menimbulkan mudhorot jika harus memegang anggota 
tubuhnya. Cara rukyah yang syar'i bisa antum lihat di buku mengobati sihir dan 
guna-guna atau tentang rukyah terbitan pustaka imam syafii. Caranya yang ana 
tahu silakan saja antum bacakan ayat2 mulai dari Al fatihah, 3 surat terakhir, 
ayat kursiy atau semburkan dan minumkan air yang dibacakan ayat al fatihah. 
Kalau belum juga maka bacakan al baqoroh, kemudian ali imron. kalau belum 
bacakan saja sampai khotam qur'annya. Kalau antum mau istirahat setelkan 
murotal dekatnya.
Ingat antum ketika membaca berwudhu dan insya Alloh tidak akan bisa disakiti 
sang jin yang mengamuk dalam tubuh si wanita (pengalaman ana sendiri). Bacakan 
terus ayat sampai jin itu mau keluar. terkadang perlu dialog dengan jinnya tapi 
jika ia minta sesajen atau syarat apapun jangan pernah dituruti karena itu tipu 
dayanya saja. Jika masih bandel juga bisa dipukul badan yang kerasukan dengan 
kayu (sedang saja pukulannya).
Air zam zam dan atau madu bisa juga diminumkan sebagai terapi dari dalam.
Yang terpenting adalah bahwa ruqyah adalah seperti senjata api yang ditembakkan 
ke sasaran bisa kena bisa meleset jadi tidak selalu ruqyah berhasil, apalagi 
kalau jin yang masuk adalah jin muslim yang fasiq (jin mubtadi). Terapi ruqyah 
berkala dan terus menerus terkadang dibutuhkan agar tidak muncul atau kambuh 
lagi.
Mudah2an bermanfaat wassalamualaikum.

Hidayatullah ibnu Rahmad


Abu Hafidz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

Beberapa istri teman ana di kantor cabang menurut informasi atasannya, terkena 
gangguan jin dan sudah dirukyah beberapa orang tetapi masih terkena gangguan. 
Ana duga rukyahnya mungkin belum syar'i. Mohon informasi bagi yang dapat 
memberikan rujukan ustadz atau saudara kita yang dapat membantu mengatasi hal 
tersebut untuk daerah Makasar dan Balikpapan.
Mungkin alamat atau nomor telepon yang bisa dihubungi.

Jazakallohu khoiron atas bantuannya.

Wa'alaykumsallam warohmatullohi wabarokatuh.


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] TANYA : Masjid yang mengadakan shalat Tarawih secara Sunnah?

2007-09-07 Terurut Topik melda syl
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Ana juga mau tanya masjid di wilayah Bekasi, khususnya Bekasi Timur yang 
menyelenggarakan sholat tarawih sesuai sunnah?

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Melda


On 9/6/07, hafid sirad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
>
> Apakah ada yang tahu mana saja masjid-masjid di Jakarta yang mengadakan
> shalat tarawih sesuai dengan sunnah.
> Mohon bantuannya
>
> Jazakallahu.
>
> Wassalamu'alaykum


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Persen/Margin Bank Syariah, Jangan Salah Sangka

2007-09-07 Terurut Topik abdulloh
setahu ana yang juga pernah berpengalaman dengan bank syariah
yang masih perlu diperhatikan
- adanya klausul denda jika terlambat pembayaran ...ke arah riba
- adanya klausul harus ikut asuransi, seperti asuransi kebakaran, kematian dan 
lain-lain lihat artikel2 tentang haramnya asuransi
- adanya klausul pelunasan dipercepat sehingga jika bisa mempercepat maaka 
harganya akan berubah dari harga aqad menjadi lebih murah karena ada potongan 
margin x masa sisa cicilan

bisa dijelaskan


UD Huda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaykum

Bagaimana dengan pinjaman uang yang (ternyata juga) diberikan Bank Syariah . 
Bank tersebut menawarkan pinjaman berupa uang kepada karyawan di tempat kami 
dengan "uang jasa" flat.

Setahu saya dari beberapa fatwa ulama, untuk muamalah pembiayaan kendaraan atau 
rumah, bukan aqad jual belinya yang dipermasalahkan tetapi lebih pada mekanisme 
jual belinya, yaitu barang yang ditransaksikan "belum singgah" kepemilikannya 
kepada bank. mohon diperiksa kembali.

Sebagai praktisi perbankan syariah, barangkali antum bisa memberikan informasi 
kendala/dimana "belum sesuai"-nya (sebagaimana antum sampaikan bahwa "Secara 
murni 100% bank syariah sesuai dengan konsep Rasulullah memang belum bisa 
dijalankan") yang sudah teridentifikasi oleh para praktisi perbankan syariah 
sendiri.

Wassalamu'alaykum
Abu A'isyah
Bekasi


"Teuku Maulisa Asri (Poncha)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum,

Sedikit ngasih pendapat karena saya sampai saat ini masih bekerja di salah satu 
Bank Syariah, dimana sebelumnya saya dari 2 bank Konvensional.

Masalah beli rumah, mobil, kereta, kalau dilihat secara sekilas memang mirip 
dengan bank Konvensional bahkan sama persis, hanya saja bedanya cara melafaskan 
pertama kali dan disitu pointnya dia jadi riba atau tidak.

Apapun ceritanya setiap orang yang berdagang harus punya keuntungan, berapapun 
keuntungannya Rasulullah tidak pernah melarangnya bahkan kalau jual rugi baru 
dilarang.

Sudah menjadi metode di dunia manapun, kalau perhitungan-perhitungan lebih 
mudah ditanggap dengan menggunakan persentase (%). Jadi jangan terlalu sempit 
pemikiran kita, bahwa kalau sudah dengan persentasekah namanya, marjinkah 
namanya, itu sudah riba, haram.

Barang apa yang dijual, yang tidak bisa dihitung Marjin atau persennya? Kita 
beli telor ayam di pasar aja bisa kita hitung berapa marjin yang tukang telor 
kenakan, apa lantas beli telor juga jadi riba. Kemudian apa bedanya beli rumah 
yang dicicil sekian tahun dengan beli telor.

Kenapa terjadi perbedaan yang 5 tahun dan 15 tahun? Karena bank syariah juga 
membeli rumah tersebut dengan uang nasabah yang harus juga dibagi hasil 
keuntungannya dengan pemilik dana/nasabah. Bank harus juga memperkirakan 
keadaan perekonomian selama 5 s/d 15 tahun kemudian. Kalau bank rugi akan 
berdampak juga kepada nasabah.

Kenapa kalau dihitung2 justru lebih mahal di Bank Syariah? Karena bank syariah 
menetapkan hal tersebut tetap sampai masa kredit/pembiayaan. Tidak pernah akan 
berubah. Kalau sampai 15 tahun, ya siap2 aja kalau terjadi krisis seperti waktu 
itu, tetapi untuk sektor swasta juga perorangan merasa tenang, karena tidak 
mungkin cicilan naik, sementara secara logika pendapatan/gaji setiap tahun khan 
selalu naik untuk yang perorangan. Sementara kalau di Bank konvensional, bisa 
berubah2 dan biasanya kalau naiknya cepet banget tetapi giliran turun lagi, 
ntar-ntar...sehingga tidak ada kepastian dan ketenangan, bisa2 rusak cash flow 
dibuatnya.

Secara murni 100% bank syariah sesuai dengan konsep Rasulullah memang belum 
bisa dijalankan. Karena apa? Apa antum-antum semua juga udah siap kalau bank 
rugi atau nasabah ada yang macet, tabungan antum-antum juga gak balik? Kalau 
bank rugi, kerugiannya akan di shere ke semua penabung yang akibatnya uang 
tabungan nasabah akan berkurang, apa kita udah siap untuk konsep seperti itu 
(Profit & Loss Sharing), itu yang benar konsep islam.

Yang dipakai Bank Syariah sekarang adalah konsep Revenue Sharing, jadi apabila 
bank merugi atau ada nasabah yang macet kreditnya, nasabah tidak akan 
menanggung, paling bagi hasilnya aja yang agak berkurang.

Demikian, sekedar ikut sharing, mudah2an ada manfaatnya. Wallahu'alam.

Wassalamu'alaikum.
Abu Aufar


-
Boardwalk for $500? In 2007? Ha!
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<

Re: [assunnah]>>Persen/Margin Bank Syariah, Jangan Salah Sangka<

2007-09-07 Terurut Topik Mas Dian
Bagaimana kalau sudut pandangnya begini. Saya berutang ke bank, kemudian saya 
belikan rumah. saya bisa langsung menempati itu rumah. dan saya tidak memiliki 
kewajiban terhadap si pemilik rumah. dan saya hanya berkewajiban kepada bank 
sebagai pemberi utang.

salam
dian


Abdus Shomad Muhammad wrote:
>
> Dari pengamatan ana Bank Syariah yang ada sekarang khusunya di
> Indonesia (ana tidak begitu tau yg di luar Indonesia) praktek
> operasinya sama dengan bank konvensional. Hanya saja ada pergantian
> beberapa istilah seperti bunga diganti margin, kredit diganti
> pembiayaan, perjanjian diganti akad.
>
> Sebagai contoh praktek murabahah (jual beli). Rukun jual beli itu
> harus ada penjual dan pembeli, ada barang, ada kesepakatan harga dan
> ada akad.
>
> Praktek di Bank Syariah di Indonesia seperti ini. Misal Bapak Amir
> akan beli rumah, ybs menemukan rumah yang akan dijual, katakanlah yang
> menjual Bapak Budi. Dari tawar menawar harga terjadi kesepakatan harga
> rumah Rp. 300 juta. Bapak Amir hanya mempunyai tabungan Rp.200 juta.
> kekurangannya yang Rp.100 juta ybs mengajukan pembiayaan rumah (KPR)
> di Bank Syariah. Oleh Bank Syariah pengajuan pembiayaan rumah Bapak
> Amir diproses, Bapak Amir menyerahkan beberapa data dan dokumen
> sebagai bahan analisa petugas Bank, petugas Bank Syariah juga
> melakukan survey atas rumah yang akan di beli Bapak Amir tsb. Setelah
> ada keputusan aproval, proses selanjutnya, adalah tanda tangan akad
> pembiayaan, dalam akad tsb dokumen-dokumen asli seperti sertifikat
> tanah diserahkan ke Bank Syariah, sebagai jaminan dan diikat hak
> tanggungan. Setelah semuanya ok, pada saat bersamaan dengan tanda
> tangan akad pembiayaan, maka transaksi jual beli rumah antara Bapak
> Amir dengan Bapak Budi terjadi. Untuk selanjutnya Bapak Amir memiliki
> kewajiban mengangsur pokok+margin ke Bank Syariah. (kurang lebih
> beginilah praktek yang ada).
>
> Dalam buku FATWA-FATWA JUAL BELI di terbitkan oleh Pustaka Imam
> Syafi'i disusun oleh Ahmad bin 'Abdurrazaq ad-Duwaisy (judul asli
> Fataawaa al-Laznah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal
> Iftaa'-Al-Buyuu' (1)) fatwa nomor 17354 halaman 164 dikatakan bahwa
> praktek seperti ini haram, sebab yang demikian itu merupakan bentuk
> kerjasama dengan syarat penambahan, dan itu jelas riba.
> Allaah Ta'ala berfirmn : "Dan Allaah menghalalkan jual beli dan
> mengharamkan riba" (Al Baqarah 275)
>
> Nabi Shalallaahu 'alaihi wassalam bersabda : "Allaah melaknat orang
> yang memakan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua orang
> saksinya, serta penulisnya. (HR Muslim).
>
> Mengenai fatwa tersebut, lengkapnya dapat dilihat di almanhaj.or.id
> Jual Beli Dengan Perantara
> http://www.almanhaj.or.id/content/2223/slash/0
> 
>
> Sedikit analisa ana :
> Bapak Amir tidak melakukan jual beli dengan Bank Syariah, tetapi jual
> beli dengan Bapak Budi. Dalam akad pembiayaan Bank Syariah terdapat
> klausula yg menyatakan bahwa Bapak Amir bertransaski jual beli dengan
> Bank Syariah. (dimana letak jual belinya). Dalam hal ini Bank
> hanya melunasi pembayaran rumah untuk Bapak Amir, kemudian Bank
> Syariah meminta ganti dari Bapak Amir memberikan tambahan. Wallaahu
> a'lam bi showab.
>
> mudah mudahan Allaah ta'ala senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan
> keselamatan kepada Nabi Muhammad Shalallaahu 'alaihi wassalam ,
> keluarga dan para`sahabatnya.
>
> Tambahan
> Sebaga referensi tambahan silakan baca juga.
> Rukun Mudharabah http://www.almanhaj.or.id/content/2072/slash/0
> 
> Hakikat Mudharabah http://www.almanhaj.or.id/content/2073/slash/0
> 
> Membagi Kerugian Dalam Mudharabah
> http://www.almanhaj.or.id/content/2075/slash/0
> 
>
>
> - Original Message 
> From: Teuku Maulisa Asri (Poncha) <[EMAIL PROTECTED]
> >
> To: assunnah@yahoogroups.com 
> Sent: Thursday, September 6, 2007 3:07:19 PM
> Subject: [assunnah] Persen/Margin Bank Syariah, Jangan Salah Sangka
>
> Assalamu'alaikum,
>
> Sedikit ngasih pendapat karena saya sampai saat ini masih bekerja di
> salah satu Bank Syariah, dimana sebelumnya saya dari 2 bank Konvensional.
>
> Masalah beli rumah, mobil, kereta, kalau dilihat secara sekilas memang
> mirip dengan bank Konvensional bahkan sama persis, hanya saja bedanya
> cara melafaskan pertama kali dan disitu pointnya dia jadi riba atau tidak.
>
> Apapun ceritanya setiap orang yang berdagang harus punya keuntungan,
> berapapun keuntungannya Rasulullah tidak pernah melarangnya bahkan
> kalau jual rugi baru dilarang.
>
> Sudah menjadi metode di dunia manapun, kalau perhitungan- perhitungan
> lebih mudah ditanggap dengan menggunakan persentase (%). Jadi jangan
> terlalu sempit pemikiran kita, bahwa kalau sudah dengan persentasekah
> namanya, marjinkah namanya, itu sudah r

Re: [assunnah] Tanya : Nikah Karena Hamil

2007-09-07 Terurut Topik dhika
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

terima kasih atas bantuan ilmunya dan hal ini sudah saya sampaikan semuanya 
(forward) kepada yang bersangkutan.
Alhamdulillah teman saya mau bergabung di milist ini, dengan tujuan mau 
memperbaiki diri dan memohon hidayah ALLAH Subhanahu wa Ta'ala.

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

dhika, Sby


- Original Message -
From: Ibnu Rahmad
To: assunnah@yahoogroups.com ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, September 04, 2007 3:06 PM
Subject: Balasan: [assunnah] Tanya : Nikah Karena Hamil

Wa'alaikum salaam
kalau masalah ini sangat simpel sebenarnya menghukuminya dengan qoidah bahwa 
syari'at jangan diakal-akali, biar bagaimanapun status anak yang dilahirkan 
dari hubungan zina maka itu adalah anak haram tidak terhapus dengan nikah atau 
apapun ia tidak punya ayah maupun ibu secara hukum waris dan hukum dalam islam 
lainnya. Tidak akan berubah statusnya walaupun nikah lagi  dilakukan sebagai 
pengakalan syariat, tidak ada perlakuan khusus untuk zina yang telah dilakukan 
selain bagi pelakunya untuk segera tobat dan jauhi perkara zina.
Menikah juga bukan solusi untuk kasus kecelakaan ini karena sang pejantan 
bukanlah tipe orang yang siap dan sholih memimpin rumah tangga (dilihat dari 
hasil perbuatannya) tanggung jawabnya bukan menikahi tapi bertobat dan 
meninggalkan zina serta belajar lagi agama.
Sebaiknya si wanita menikah (setelah melahirkan) dengan pria yang sudah menikah 
serta paham dan fasih dalam ilmu agama dan mau berpoligami supaya meringankan 
beban hidup wanita yang terlanjur berzina dan mengandung anak haram ini.
Sekali lagi syariat tidak bisa diakali maka saran untuk teman anda itu jauhilah 
zina karena pasti menyesal dan kasihan si anak hasil zina yang tidak berstatus 
jelas.


dhika <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

ingin bertanya juga.
dulu ada kasus teman hamil di luar nikah dan kemudian menikah. ada yang 
menyarankan setelah anak lahir untuk melakukan nikah lagi agar anaknya yang 
lahir jadi sah. apakah benar perlakuan ini. apakah ada perlakuan khusus 
(pernikahan) untuk masalah zinah ini.

jazakumullah khairan

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

dhika, Sby


--
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] OOT: Tanya Linux... butuh banget

2007-09-07 Terurut Topik Aldebaran Chandra
Pake apapun yang penting halal, ya tho?
BTW, saran ana pake Mandriva 2007 aja seperti ana, pake Ubuntu juga oke, ana 
sebenarnya mau pake Fedora tapi DVDnya rusak, yang bener cuma Mandriva jadi ya 
terpaksa, tapi bukan karena Mandriva jelek, lho!
antara Mandriva-Fedora-Ubuntu hanya beda filosofi saja, tapi karena anda 
mengaku masih pemula, ana sarankan Mandriva dulu saja.
--
Aldebaran Chandra


On 8/23/07, Citra Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
>
> ikhwan sekalian.. ana ingin sekali memakai linux.. cuma ada beberapa
> kendala...
>
> Kendala ana:
> ketika pake ubuntu:
> -Ana pernah pakai linux ubuntu, tapi ternyata tidak bisa memainkan file
> mp3.. jadi ana tidak bisa mendengar rekaman kajian.. dari sumber ubuntu
> katanya bisa cuma mesti download file dengan cara yang ribet yang ga ngerti
> caranya...
> -Tidak bisa nyimpan dan merubah file di partisi windows, dan ana gak tau
> cara ngubah partisi windows ke format linux tanpa menghilangkan file-file
> nya
>
> pernah juga pakai mandrake 2005,
> -cuma printer ga kedetect
> -tidak bisa file mp3 juga..
>
> -terus adakah software di linux yang setara dengan coreldraw? dan
> bagaimana mendapatkannya? juga dengan photoshop (selain gimp, karena ana
> tidak menemukan untuk mengubah mode warna menjadi CMYK di gimp).
>
> Jazakallahu khairan
>
> 'Abu Abdillah 'Adi al-Jawi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] OOT: Info Bekam di Semarang

2007-09-07 Terurut Topik diananto_krisnandono
Bapak ana pada bulan Juli 2007 terkena stroke, penyebabnya adalah darah tinggi 
yang disebabkan asam urat yang melebihi batas normal. Sekarang menggunakan 
pengobatan medis (dokter) dan juga ana beri suplemen habbatus sauda. Selain 
itu, ana juga ingin menggunakan bekam sebagai metode pengobatan Bapak ana. 
Alamat Bapak ana di Semarang sedangkan ana bekerja di Jakarta. Mohon bantuannya 
bagi yang memilki informasi praktik bekam di Semarang. Terima kasih.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Mendulang Pahala di bulan Ramadhan - Padang

2007-09-07 Terurut Topik Teddi Rafdianto
Dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan, Majelis Taklim Ibnu
Taimiyah Yayasan Dar el-Iman Padang akan mengadakan acara Tabliqh
akbar yang mengangkat Tema Mendulang Pahala di bulan Ramadhan.
Acara yang bertujuan untuk mengingatkan kita kembali akan kaidah-kaidah atau 
amalan-amalan yang sebaiknya kita lakukan dan pelihara di bulan yang penuh 
berkah ini Insyaallah akan dilaksanakan pada :



Hari: Ahad, 9 September 2007

Tempat  : Mesjid Baitul Muttaqien 
Jln. S.Parman Depan Pasar Ulak Karang 
Padang Sumatera Barat

Pemateri : Ust Faisal Abdurahman, LC dan Ust Ahmad Daniel,LC



Informasi :

Toko Buku Al-atsary 0751-7801636

Rahmat 085263627094 
Regards
Teddi Rafdianto
Yahoo-Id : uda_teddi 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Berjamaah atau sendiri

2007-09-07 Terurut Topik Junindar, : Mr.
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

(1) Umar bin Al-Khatab radhiyallahu 'anhu menunjuk Ubay bin Ka'ab
sebagai imam untuk kaum pria dan Sulaiman bin Abi Hatsmah sebagai imam
untuk kaum wanita.
(2)  'Arjafah Ats-Tsaqafi bercerita: "Dahulu Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu 'anhu memerintahkan kaum muslimin untuk mengerjakan shalat
tarawih secara berjama'ah. Beliau mengangkat imam khusus bagi kaum pria
dan wanita. Ketika itu saya ditujuk sebagai imam bagi kaum wanita.

Kedua atsar di atas diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (II/94).

Setelah membaca dari hadist2 diatas, manakah yang lebih utama sholat
tarawih berjamaah atau sendiri2 (Bagi wanita), jika kondisinya tidak ada
imam khusus untuk pria dan wanita  ?? karena sepengetahuan saya untuk
wanita lebih baik sholat di rumah (tolong di koreksi jika salah)...

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] kpr syariah

2007-09-07 Terurut Topik Saipah Gathers
Wa'alaykumasalam,
Sebenarnya jual beli itu hanya melibatkan pihak 1 dan 2, tapi kalo kita lihat 
masalah kpr rumah, ada pihak 3 yaitu bank,jadi nya rancu,
adanya mark up,margin,bunga dll.Inilah yg sedang dipermasalahkan
apakah istilah-istilah itu termasuk riba yg terselubung.
Dalam islam kan berhutang itu adalah tolong menolong antara si kaya kepada yg 
miskin,jadi tidak ada istilah melebihkan pembayaran utangnya atau denda.
   
Sebenarnya bisa saja menghindari riba,tidak usah pake istilah margin atau 
profit.Contoh nya :

Developer dan Bank adalah satu perusahaan,misalnya PT.A developer membangun 
beberapa rumah sudah siap huni,kemudian memasarkan/menjual yg harganya memang 
lebih mahal dari harga pasaran(bisa jadi 2 x lipat),memasarkan produknya dengan 
satu cara saja yaitu dengan credit 10 th(krn tolong-menolong),tidak cash.

Transaksinya hanya pembeli dan penjual(developer),tidak harus melibatkan pihak 
ke 3(bank).Di buat perjanjian misalnya masa kredit
10 th, dalam masa itu dibuat kepemilikan bersama,antara pembeli dan 
developer,jadi masing2 tidak dapat menipu atau menjual lagi ke orang lain tanpa 
persetujuan ke dua belah pihak.Jika dalam masa
ikatan kontrak utang-piutang pihak pertama bermasalah,biasanya diberi tangguh 
selama 3 bulan,jika tidak ada ahli warisnya yg meneruskan, rumah itu harus 
dijual ke orang lain,pihak 1,2 harus setuju,hasil dari penjualan rumah itu,utk 
membayar sisa utang nya ke developer,jika ada kelebihan berarti keuntungan 
pihak 1,jika ada kekurangan berarti kerugian pihak 1,wajar saja krn pihak1 kan 
yg 
menempati rumah itu,mungkin nilai bangunannya yg merosot krn kurang terawat.

salam
umm Ismael

  
bagus wijanarko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaikum..

ana sudah coba telusuri untuk dapatkan bank syariah untuk kpr.
sekarang baru keluar btn syariah, akan tetapi ana mentok ketika pihak bank ana 
minta untuk stok barang dulu baru dijual ke ana, bukannya akad dulu baru bank 
beli ke developer rumah yang ana ingin kan. karena nabi salallahu alaih salam 
melarang menjual barang yang bukan miliknya.

semoga bermanfaat.
wallahu'alam

bagus w


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Info Kajian Jakarta Timur, Pondok Kopi, Bintara

2007-09-07 Terurut Topik abu aisyah alinda
Tambahan sedikit, ada juga didaerah Bintara di komplek DUTA KRANJI 
   
  Hari  : Minggu
  Waktu  : Ba'da Maghrib s/d Isya
  Pemateri : Ust. Ilham Tabhrani
  Kajian : Kitab Fathul Majid
   
  

amin udin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum 

Kajian yang ana ketahui dan letaknya dekat dengan pondok kelapa, ada beberapa 
tempat :

1. Masjid Nurul Islam (Nuris) letaknya dekat dengan Rumah Sakit Islam Pondok 
Kopi

Hari : Senin
Waktu : Ba'da Magrib – Isya
Pemateri : Ust. Ilham Tabhrani
Kajian : Kitab Lu'lu wal Marjan (Hadits-hadits shohih yang disepakati oleh 
Bukhori dan Muslim)

2. Musholla Pasar Bintara Cakung (letaknya di musholla pasar cakung/depan 
stasiun cakung)

Hari : Senin, Rabu, Jum'at
Waktu : Ba'da Magrib – Isya
Pemateri : Ust. Ihsan, Akh Shidiq, dan Akh Ulil
Kajian : Bahasa Arab percakapan (untuk pemula dan lanjutan)

3. Musholla Pasar Bintara Cakung (letaknya di musholla pasar cakung/depan 
stasiun cakung)

Hari : Sabtu
Waktu : Ba'da Magrib – Isya
Pemateri : Ust. Ihsan
Kajian : Kitab Tauhid

Sebetulnya ada beberapa tempat lain yang menyelenggarakan kajian bermanhaj 
salaf di daerah Jakarta timur, pondok kelapa dan sekitarnya. Hanya saja, saya 
mengetahui dua tempat yang telah disebutkan diatas. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Sholat tarawih dan qiyamulail

2007-09-07 Terurut Topik Doddy Darmajana
Assalamualaykum

Mohon bantuan jawaban, Apakah sholat tarawih adalah pengganti sholat malam 
(tahajud).  Bila sudah melakukan sholat tarawih apa dibolehkan melakukan sholat 
tahajud?  Bila boleh bagaimana caranya, Apakah kita tidak usah solat witir 
dulu, sehingga witir dilakukan pada sholat tahajud?

Jazakulloh khoiran

Doddy  A.D



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya Buku

2007-09-07 Terurut Topik Dony Rahadian
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh,
buka aja alamat berikut:

http://www.almanhaj.or.id 

atau kalo nggak, ada buku yang bagus judulnya "Panduan
Akidah Lengkap", penerbit: ibnu katsir.

--- akhi_sunni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
> Afwan, ana baru ikut kajian salaf, ana butuh
> kitab/buku yang membahas akidah/mazdhab ahlus
> sunnah, bisakah ana diberikan referensinya dan kalo
> ada yang gratisan bisa download dimana?
> Jazakumullah khoiron katsiiron
> 
> Abdullah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya tentang tempat i'tikaf di jakarta

2007-09-07 Terurut Topik setyo wati
Assalammu'alaikum wr.wb

Ana ada titipan pertanyaan dari teman di ma'had al
ukhuwah_solo, tentang tempat i'tikaf yang bagus
(sesuai dgn syar'i)untuk ihkwan di jakarta barat
(cengkareng) atau jakarta selatan. karena teman dari
ma'had di solo ingin pulang ke jakarta.

Jazakumullohu khairon


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya hukum tahlilan

2007-09-07 Terurut Topik SUHARNI









 Assalamu 
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
Saya mohon 
bantuan rekan-rekan mengenai acara tahlilan yg biasa kita kenal 7 harian,40 
harian 
sampe 1000 
harian dari orang yg telah meninggal.
1. 
   Apakah dalam islam itu ada atau  di benarkan acara 
tersebut kita lakukan
2. 
   Dan kalau hal itu merupakan bid'ah sedangkan acara itu sudah 
menjadi hal yang biasa dilakukan 
   di 
masyarakat kita ini. lalu bagaimana cara menyikapinya setidaknya menolak secara 
baik -baik.
3. 
   jika sebelumnya  tidak tahu akan hukumnya dan pernah 
mengadakan acara tersebut apakah ada 
   dampaknya 
kepada si almarhum /almarhumah.
 
saya yang miskin 
ilmu ini sangat mengharapkan bantuan dari rekan-rekan agar saya dapat 
menjalankan 
semua ini 
  sesuai dengan  ilmunya
terimakasihWassalamu 
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php








   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___



Re: [assunnah]>>Tanya2 sholat<

2007-09-07 Terurut Topik Ibnu Rahmad
"Wiwid (JN)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaikum,
saya berumur 22 tahun, namun yang saya rasakan kenapa shalat saya gak pernah 
khusyuk. saya ingin banget bisa shalat khusyuk...
mohon pencerahannya


waalaikum salaam 
berikut ini ada artikel yang dapat disimak dan direnungkan semoga 
bermanfaat
 
KACAUNYA PIKIRAN KETIKA SHALAT
 
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/538/slash/0
 
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ketika saya hendak shalat, saya sedang 
kacau pikiran dan banyak yang dipikirkan, dan rasanya saya tidak begitu sadar 
terhadap diri saya sendiri kecuali setelah salam, lalu saya mengulangi lagi, 
namun saya rasakan seperti semula, sampai-sampai saya lupa tasyahud awal dan 
tidak tahu lagi berapa rakaat yang telah saya kerjakan. Hal ini semakin 
menambah kekhawatiran dan rasa takut saya kepada murka Allah, kemudian saya 
sujud sahwi. Saya mohon bimbingannya, dan saya haturkan terima kasih.
 
Jawaban.
Bisikan itu berasal dari syetan, yang wajib bagi anda adalah memelihara shalat, 
konsentrasi dan thuma’ninah dalam melaksanakannya sehingga anda dapat 
melaksanakannya dengan penuh kesadaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah 
berfirman.
 
Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) 
orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya[Al-Mukminun : 1-2]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang yang tidak sempurna 
shalatnya dan tidak thumaninah dalam melaksanakannya, beliau menyuruhnya untuk 
mengulangi shalatnya, beliaupun bersabda.
 
Artinya : Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu, lalu 
berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah (takbiratul ihram), lalu 
bacalah ayat-ayat Al-QuRan yang mudah bagimu, kemudian rukulah sampai engkau 
tenang dalam posisi ruku, lalu bangkitlah (berdiri dari ruku) sampai engkau 
berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi sujud, lalu 
bangkitlah (dari sujud) sampai engkau tenang dalam posisi duduk. Kemudian, 
lakukan itu semua dalam semua shalat[Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 757, Muslim 
kitab Ash-Shalah 397]
 
 Jika anda sadar bahwa anda sedang shalat di hadapan Allah dan bemunajat 
kepadaNya, maka hal itu akan mendorong anda untuk khusyu dan konsentrasi ketika 
shalat, syetan pun akan menjauh dari anda sehingga selamatlah anda dari 
bisikkannya. Jika dalam shalat anda terasa banyak godaan, meniuplah tiga kali 
ke samping kiri dan memohonlah perlindungan Allah tiga kali dari godaan syetan 
yang terkutuk, insya Allah hal ini akan membebaskan anda.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah menyuruh salah seorang sahabatnya 
melakukan itu, ketika orang tersebut berkata,Wahai Rasulullah, sesungguhnya 
syetan telah menyelinap diantara diriku dan shalatku serta bacaanku, ia 
mengacaukan shalatkU[Muslim, kitab As-Salam 2203 dari hadits Utsman bin Abu 
Al-Ash]
 
Jadi, anda tidak perlu mengulangi shalat karena godaan, akan tetapi hendaknya 
anda sujud sahwi jika anda telah melakukan apa yang diwajibkan itu. Misalnya, 
anda tidak melakukan tasyahud awal karena lupa, atau tidak membaca tasbih 
ketika ruku atau sujud karena lupa, atau anda ragu apakah tiga rakaat atau 
empat rakaat ketika shalat Zhuhur umpamanya, maka anggaplah itu tiga rakaat, 
lalu sempurnakanlah shalat, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam. Jika 
dalam shalat Maghrib anda ragu apakah baru dua rakaat atau sudah tiga rakaat, 
maka anggaplah itu baru dua rakaat lalu sempurnakan, kemudian sujud sahwi dua 
kali sebelum salam, karena demikianlah yang diperintahkan Nabi Shallallahu 
alaihi wa sallam.
 
Semoga Allah melindungi anda dari godaan setan dan menunjuki anda kepada yang 
diridahiNya.
 
[Kitab Ad-Dawah, hal 76, Syaikh Ibnu Baz]
 
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa 
Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 188-190 Darul 
Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Zakat Penghasilan ?

2007-09-07 Terurut Topik edwar oktaviano
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
   
Ana mau tanya tentang zakat penghasilan .. saat ini ana bekerja di sebuah 
perusahaan swasta yang menerima gaji setiap bulan..Dulu ana perna bertanya 
bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ...
ana mendapatkan 2 pendapat,, dimana pendapat pertama mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat hasil perntanian, dimana setiap kali menerima gaji 
langsung dikeluarkan 2,5 %... Pendapat yang mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat emas/harta dimana dengan cara mencapai nizab dan mencapai 
waktunya sampai satu tahun...Ana mau tahu sebenarnya pendapat yang rojih yang 
mana ? atau adalagi pendapat yang lain
   
tolong bagi ikhwan fillah yang mempunyai artikel tentang ini untuk menyampaikan 
nya
   
jazakmulallhu khairan
   
Edwar Oktaviano

   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya Buku (Aqidah Ahlus sunnah wal Jama'ah)

2007-09-07 Terurut Topik Rostiyan N
Wa 'alaikumus salam wa rohmatullaahi wa barokaatuh.
Ya akhii, Allahu yubaarik fiikum.
Mengenai buku, salah satunya coba antum cari kitab "Syarah Aqidah Ahlus Sunnah 
wal jama'ah" oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,
adapun kalo yang bisa di download , antum coba download file Al Manhaj versi 37 
di : http://src.annajiyah.or.id/download/almanhaj.or.id/
semoga, paling tidak file2 kompilasi di file ini dapat memberikan banyak ilmu 
buat antum.
Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh.
Akh Novy (1966)

akhi_sunni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Afwan, ana baru ikut kajian salaf, ana butuh kitab/buku yang membahas 
akidah/mazdhab ahlus sunnah, bisakah ana diberikan referensinya dan kalo ada 
yang gratisan bisa download dimana?
Jazakumullah khoiron katsiiron

Abdullah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/