Re: [assunnah] Product halal

2007-09-30 Terurut Topik Joy Rizki PD
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

fatmawati fatmawati abdul fattah wrote:
 WA'ALAIKUM SALAM
 Kebetulan saya berdomisili di negri non muslim, dan memang untuk mencari
 makanan yang benar2 halal sangat sulit. Namun tidak berarti tidak ada
 makanan yang bebas dari lemak babi, untuk itu ada panduan khusus dalam
 membeli makanan, ada kode tertentu makanan atau product yang mengandung
 lemak babi.
 Di antara kode2 makanan / produck yang mengandung lemak babi adalah :
 E100,E110,E120,E140,E141,E153,E210,E213,E214,E216,E234,E252,E270,E280,E325,E326,E327,
 E334,E335,E336,E337,E422,E430,E431,E432,E433,E434,E435,E436,E440,E470,E471,E472,E473,
 E475,E476,E477,E478,E481,EE482,E483,E491,E492,E631,E635,E904.
 Sumber : Majalah IQRA' yang di terbitkan oleh DOMPET DU'AFA HONG KONG.

Majalah IQRA harus menyebutkan sumbernya
karena ada informasi link yang menyatakan
bahwa daftar tersebut merupakan HOAX atau berita bohong
bisa di cek di http://priyadi.net/archives/2006/12/27/hoax-kode-produk-babi/

Atau sebagai contoh saja
kita cek langsung kode E100
di wikipedia E100 adalah cucurmin
atau akar kuning (bumbu) yang digunakan sebagai pewarna

Atau di site lain
E100 meruapakan additives yang diperbolehkan bagi vegetarian
artinya E100 terlepas dari unsur hewani
http://homepage.ntlworld.com/cliffordmarsden/additives.html

Ahsannya tanya sama ikhwan atau akhwat yang belajar di teknik pangan atau 
farmasi, atau yang pernah berhubungan lansung dengan zat2 ini

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] mohon pembatasan pengiriman pesan

2007-09-30 Terurut Topik protel
Alhamdulillah, gmail dapat diakses lewat outlook express. tentu saja dengan 
diaktifkan dulu fitur pop3 pada settingan gmail. gmail memakai SSL, jadi port 
pop-nya 995 dan port smtp 465. semoga bermanfaat


On 9/30/07, aan [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum

 Informasi dari akhi Ronni as-Salafi sangat bermanfaat sekali, ya akhi
 bisakah accounts GMail diakses lewat Outlook Ekspress???

 Andrian


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Kafarat Berpuasa 2 Bulan Berturut-turut

2007-09-30 Terurut Topik A Suryadi
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Apakah kafarat berpuasa 2 bulan berturut-turut karena jima' di siang hari juga 
berlaku bagi suami-istri yang TIDAK BERPUASA Ramadhan karena alasan syar'i 
(contohnya safar)? Misalnya, sewaktu mudik bawa mobil sendiri dari Jakarta ke 
Surabaya, di tengah perjalanan istirahat di penginapan, kemudian kebablasan 
sampai jima' di siang hari di bulan Ramadhan.

Jazaakalloh khoiron khatsiro

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Suryadi


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] OOT: pembangunan masjid

2007-09-30 Terurut Topik surono
[Catatan Admin]
Bagi pelanggan milis Assunnah yang memiliki informasi atas pertanyaan dari akh 
Surono, silakan dijawab via JAPRI langsung kepada yang bersangkutan, tidak 
dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian tambahan informasi dari kami untuk dapat 
diperhatikan. Wallahu'alam
---


assalamualaikum...

di perumahan ana sudah dibentuk dkm dan sekarang kami sholat berjamaah di rumah 
yang belum dihuni (perumahan baru) atas ijin pemiliknya.
kami berencana untuk membuat sebuah masjid dan kami telah membuat proposal. 
barangkali ada yang bisa memberi kami masukan kemana mengajukan proposal kami 
mengingat dana kami terbatas.

terima kasih

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?

2007-09-30 Terurut Topik Abu Harits
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah
http://www.almanhaj.or.id/content/1147/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum 
menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan 
kepada faqir miskin di negeri lain .?

Jawaban
Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.

Allah berfirman :
Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa 
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah [Al-Hasyr : 7]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami 
ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak 
[Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah 
ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya 
zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 
supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada 
akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan 
sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya 
mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang 
bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh 
dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah 
ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu 
pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut 
para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya 
yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut 
dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang 
miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis 
yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i 
ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa 
membebaskan diri dari kewajiban.

Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di 
negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana 
dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama 
(Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak 
usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena 
seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar 
tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah 
dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, 
waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah 
ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir 
ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar 
zakat fithri yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang 
senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .?

Jawaban
Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang 
telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan 
mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan 
kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai 
zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh 
para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih 
tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu 
berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad 
itu tidak dianggap.

Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : Ada yang 
mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah. 
Maka Imam Ahmad berkomentar : Mereka meninggalkan hadits Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan kata si Fulan. Padahal 
Ibnu Umar berkata :

Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum 
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan 
hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak 
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah 
utusan Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah 

Re: [assunnah] OOT: INFO :LOWONGAN kalbe farma 2007

2007-09-30 Terurut Topik FAUZAN
Afwan, menurut ana pribadi, bukankah hal ini termasuk dalam saling menolong 
sesama muslim? sangat tidak bijaksana jika informasi informasi penting dibatasi 
dengan alasan mengurangi trafik email. kita yang tidak membutuhkannya mungkin 
merasa terganggu, tapi sadarlah bahwa kemungkinan ada saudara saudara kita yang 
membutuhkan info lowongan seperti ini. dan ana yakin maksud dari akh Fuad yang 
posting info ini adalah baik, yaitu berbagi untuk rekan rekan semanhaj terlebih 
dahulu. Malah menurut ana inilah yang harusnya dilakukan untuk mempererat 
ukhuwah kita. Afwan jika ada kesalahan.

Allahua'lam


On Thu, 27 Sep 2007 13:38:01 +0700, fuad iskandar
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 [Catatan Admin]
 Email bersubject OOT berkaitan dengan informasi lowongan kerja, mohon
 dapat dibatasi jumlah pengirimannya ke milis Assunnah. Hal ini untuk
 dapat sedikit mengurangi trafik email di dalam milis Assunnah. Demikian
 tambahan informasi yang dapat kami sampaikan. Wallahu'alam
 ---


--
Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi
0856-336-4677
Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: haruskah saya bercadar jika......?

2007-09-30 Terurut Topik farid_fadh
2. ana merasa, dengan cadar kita tidak bisa bergerak dengan bebas.
dengan cadar, kita hanya bisa berdakwah di kalangan tertentu saja.
bagaimana dengan sikap ana yang tidak ingin memakai cadar ini?
apakah salah?

assalamualaikum

pertama, memakai cadar merupakan bagian dari syariat islam baik yang 
berpendapat sunnah ataupun wajib. Hanya saja tidaklah patut pemilihan sunnah 
atau wajibnya memakai cadar karena hal2 diluar syariat..misalnya saya pilih 
sunnah saja lah karena nanti kalo pake cadar akan begini dan begitu...walaupun 
misalnya seandainya dikaji mendalam pendapat yang sunnah yang lebih kuat dari 
yang wajib.

kedua, sebenarnya tidaklah benar bahwa dengan cadar tidak bisa berdakwah dan 
hanya bisa berdakwah dikalangan tertentu. pengalaman ana pribadi dengan istri 
ana yang bercadar, tinggal di daerah yang tidak banyak wanita yang memakai 
cadar tidaklah menghalangi dakwah itu sendiri. hal yang sama juga ana jumpai 
pada kebanyakan ikhwan seperti misalnya istri salah seorang ustad di jogja. 
Demikian juga hal ini, sebagaimana juga ikhwan mereka memanjangkan jenggot dan 
tidak musbil...hal ini kalo dipandang menghalangi dakwah maka sangat sangat 
keliru. bagaimana mungkin penegakan syariat kok malah menghambat dakwah. Hal 
ini terjadi pada sebagian saudara kita di firqah ikhwanul muslimin misalnya, 
mereka menganggap hal ini akan menghalangi dan menghambat dakwah, padahal 
menegakkan syariat islam, berpakaian sesuai syariat islam merupakan bagian dari 
dakwah itu sendiri. Lihatlah berapa banyak orang yang akan mulai 
bertanya...kenapa kita harus memendekkan pakaian sampai di atas mata kaki, 
kenapa kita harus bercadar, apakah pakaian saya ini tidak syari..bukankah ini 
pintu masuk untuk dakwah ketika mereka mulai bertanya hal itu kepada ukhti.

ketiga, ala kulli hal berdakwah itu harus diatas bashiroh (ilmu), yaitu 
bashiroh terhadap yang akan didakwahkan, pengetahuan terhadap kondisi 
mad'u-nya, dan bashiroh terhadap wasilah-wasilah dakwah. Dan juga akhlaq dalam 
berdakwah sangat penting, karena kadang-kadang banyak masalah yang berat tapi 
dapat diterima oleh orang awam karena kebaikan akhlaq dai-nya, kebaikan tutur 
katanya, kelembutan. Dan betapa banyak juga orang awam yang jatuh kedalam 
kekeliruan karena terpesona dengan akhlaq dainya. demikian sebaliknya banyak 
perkara yang mudah tapi tidak dapat diterima oleh orang karena akhlaq dainya 
yang buruk, tidak sabaran, dan tutur kata yang keras lagi kasar. Oleh karena 
itu sering dikatakan oleh para ulama: al-ashlu fid dakwah ar-rifqu wal liinu 
yaitu pokok dalam dakwah adalah kasih sayang dan kelemahlembutan.

Jadi singkatnya, tinggalkan lah alasan2 bahwa bercadar akan menghalangi dakwah, 
jika anti berpendapat wajibnya maka wajib bagi anti pakai cadar, adapun jika 
sunnah tidaklah berarti kemudian ditinggalkan, justru karena sunnah maka 
lakukanlah. Ala kulli hal keadaan akhir tetap sama yaitu keduanya memakai 
cadar, bukan begitu ya ukhti?

Kalo ada kesalahan mohon dimaafkan dan dikoreksi. wallahu ta'ala a'lam.

Wassalamualaikum
abu shofiyyah Farid Fadhillah
Dhahran, saudi arabia


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Tanya: hukum memakan binatang

2007-09-30 Terurut Topik Abu Abdillah
From:m. yakut anas [EMAIL PROTECTED]
Sent:Tue Sep 25, 2007 12:23 pm
Assalammu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Bagaimana hukum memakan binatang biawak, tupai, dan penyu?

Alhamdulillah..,
Penjelasan pertanyaan diatas, saya copy dari almanhaj.or.id, adapun untuk tupai 
mungkin yang dimaksud adalah musang, karena musang adalah binatang yang sering 
diburu, wallahu 'alam.

[10]. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1

Berdasarkan hadits .
Artinya : Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari 
makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi 
dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan 
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani 
dalam As-Shahihah no. 2390)]

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan 
selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa 
sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah 
bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi).

“Artinya : Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya. 
[Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943]

Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau pernah 
masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke rumah Maimunah. Di 
sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : 
Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan !, lalu 
merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab. Serta merta 
Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini haram hai 
Rasulullah? Beliau menjawab : “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung 
kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas 
aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat 
Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946]

Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya –sekalipun lebih shahih dan lebih 
jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rahman bin Syibl di atas atau 
melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara 
keduanya.Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) menyatukannya bahwa 
larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang 
yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan 
bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk 
memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya 
makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-Albani dan 
Al-Mausu’ah Al-Manahi As-Syar’iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al-Hilali]

[b]. Musang
http://www.almanhaj.or.id/content/2065/slash/1

Musang adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan kelicikannya dia 
bisa sering bersama binatang-binatang buas menyeramkan lainnya. Di antara 
keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati dan 
menggelembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar disangka 
mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung 
menerkamnya. [Miftah Dar Sa’adah Ibnul Qayyim 2/153]

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memakannya menjadi dua 
pendapat.

Pertama : Halal
Ini madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad. [Mughni Muhtaj 4/299, 
Al-Muqni 3/528]

Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang yang tidak menjijikan 
dan dia tidak menyerang dengan taringnya.

Kedua : Haram
Ini pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang popular dalam madzhab Ahmad. 
[Badai Shanai 5/39, Al-Mughni 11/67]

Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam 
hadits.

Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua karena musang termasuk binatang 
buas. Alasan pendapat pertama tidak bisa diterima karena menyelisihi fakta. 
Wallahu A’lam
Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat 
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1
Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, 
Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat 
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafi'i, Laits, 
Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih 
karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. 
Wallahu A’lam

_
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : 

Re: [assunnah] Tanya: Kemana sebaiknya membayar zakat??

2007-09-30 Terurut Topik dhea s
wa alaikumus salam warahmatullah
   
Sebaiknya, antum-antum yang kira-kira aqidahnya sudah bener, manhajnya sudah 
bener, dan juga kejujurannya juga sudah bener, maka sebaiknya antum-antum itu 
membuat lembaga zakat. Cobalah antum-antum itu mengemban amanah ummat Islam, 
yaitu mengelola dan menyalurkan dana zakat secara islamy. Jangan sampai, karena 
tidak ada yang amanah menurut antum, akhirnya masyarakat menyerahkan zakatnya 
kepada parpol atau lembaga dari sekte sesat atau dari aliran-aliran tertentu. 
Ini musibah, bukan.
   
Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat, maka beberapa sahabat yang 
waktu itu hadir pada kewafatan Rasulullah langsung bersepakat mengambil 
keputusan untuk MENERUSKAN TAMPUK kekhilafahan Rasulullah, yaitu dengan 
mengangkat Abu Bakar. Padahal kita tahu, bahwa Rasulullah sebelum wafat tidak 
mewasiatkan khilafah kepada siapa dan siapa, namun para sahabat sudah otomatis 
tahu walaupun tidak diberitahu bahwa mengurusi ummat adalah perkara penting 
yang tidak boleh ditinggal. Maka, mereka pun sepakat walaupun ternyata yang 
menyepakati itu beberapa orang saja, hingga hal itu disepakati akhirnya oleh 
seluruh penduduk madinah.
   
Maka, cobalah antum-antum membuat hal serupa. Dan saya melihat ada kawan kita  
sudah mempraktikkan hal itu dengan mendirikan lembaga amil dengan tetap 
berusaha agar praktik pengelolaan dan penyalurannya sesuai praktik Rasulullah 
beserta para sahabat dengan merujuk pada kitab-kitab para ulama.
   
Siapa berikutnya? Wallahu a'lam

Risdy [EMAIL PROTECTED] wrote:
assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

seperti kita ketahui, keberadaan badan2 pengelola zakat, sepertinya sudah 
berorientasi ke bisnis, bahkan cenderung mengesampingkan aspek syar'i
misalnya zakat fitrah yang hanya untuk kaum fakir miskin yang diserahkan 
sebelum sholat ied
atau zakat maal yang cenderung diputer dan dipake buat kepentingan pribadi atau 
partainya dulu
atau kurang transparannya sehingga tidak pernah ada audit dari akuntan publik

berangkat dari permasalahan di atas, kemana kita sebaiknya membayar zakat 
(fitrah, maal, dan sebagainya)??
ataukah kita salurkan sendiri2 saja??

mohon jawabannya

wassalam

Risdy


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Kafarat Berpuasa 2 Bulan Berturut-turut

2007-09-30 Terurut Topik Abu Abdillah
From:A Suryadi [EMAIL PROTECTED]
Sent:Sun Sep 30, 2007 3:42 pm
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Apakah kafarat berpuasa 2 bulan berturut-turut karena jima' di 
siang hari juga berlaku bagi suami-istri yang TIDAK BERPUASA 
Ramadhan karena alasan syar'i (contohnya safar)? Misalnya, sewaktu 
mudik bawa mobil sendiri dari Jakarta ke Surabaya, di tengah 
perjalanan istirahat di penginapan, kemudian kebablasan
sampai jima' di siang hari di bulan Ramadhan.
Jazaakalloh khoiron khatsiro
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Alhamdulillah..,
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin  mejelaskan tentang perjalanan yang 
membolehkan buka puasa dan qashar shalat adalah perjalanan berjarak sekitar 
83 setengah Km. Ada sebagian ulama yang tidak menentukan jaraknya, tetapi 
terserah kepada kebiasaan masyarakat. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam 
melakukan qashar shalat ketika menempuh perjalanan tiga farsakh. Yang jelas 
perjalanan haram tak membolehkan qashar shalat atau buka puasa, sebab 
perjalanan maksiat tak pantas mendapat keringanan hukum (rukhsah). Tetapi 
ada pula sebagian ulama yang tak membedakan antara perjalanan yang 
dibenarkan dengan yang tidak karena mereka menganggap dalil yang 
bersangkutan berlaku umum. Dalam hal ini, Allahlah yang Maha Mengetahui

Kemudian, apabila dalam perjalanan (sewaktu istirahat di penginapan) terlanjur 
berhubungan suami istri di siang hari ramadhan, maka menurut kami mereka tidak 
dikenakan kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan tak wajib 
kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu perjalanan dibolehkan 
menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau bersenggama.

Untuk lebih jelasnya saya copy dari almanhaj.or.id

BERSENGGAMA DI SIANG HARI RAMADHAN KETIKA DALAM PERJALANAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1063/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang tiba di Mekkah 
dari Abha pada malam hari. Di pagi harinya, ia dibisikkan syaithan hingga 
bersenggama dengan istrinya, maka bagaimana hukumnya .?

Jawaban.
Orang yang datang ke Mekkah bersama istrinya untuk beribadah umrah pada 
malam hari dan di pagi harinya berpuasa serta pada pagi tersebut terlanjur 
melakukan hubungan suami istri, maka menurut kami mereka tidak dikenakan 
kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan tak wajib 
kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu perjalanan dibolehkan 
menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau bersenggama. 
Berpuasa tidak wajib bagi yang menempuh perjalanan sebagaimana firman Allah:

Artinya : Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan 
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang 
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. [Al-Baqarah : 184]

Karena itu, saya harapkan kepada saudara-saudara yang diminta fatwa di 
Mekkah, umpamanya, bila ada yang bertanya bahwa ia telah bersenggama ketika 
sedang berpuasa. Maka yang pertama kali dipertanyakan adalah apakah ia 
sedang menempuh perjalanan atau tidak .? Jika jawabnya Ya, maka baginya 
tidak ada kewajiban lain selain qadla. Jika jawabannya Tidak, yakni 
senggama dilakukan di kampung halamannya sendiri, maka keduanya menerima 
akibat :
[1] rusak puasanya,
[2] wajib imsak sepanjang hari terjadinya,
[3] wajib qadla atas puasanya,
[4] berdosa, dan
[5] wajib kaffarat, yaitu ; memerdekakan budak belian ; jika tak mampu, 
wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi 
makan enam puluh (60) orang miskin.

_
Try it now! Live Search: Better results, fast. 
http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/