Re: [assunnah] Product halal
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh fatmawati fatmawati abdul fattah wrote: WA'ALAIKUM SALAM Kebetulan saya berdomisili di negri non muslim, dan memang untuk mencari makanan yang benar2 halal sangat sulit. Namun tidak berarti tidak ada makanan yang bebas dari lemak babi, untuk itu ada panduan khusus dalam membeli makanan, ada kode tertentu makanan atau product yang mengandung lemak babi. Di antara kode2 makanan / produck yang mengandung lemak babi adalah : E100,E110,E120,E140,E141,E153,E210,E213,E214,E216,E234,E252,E270,E280,E325,E326,E327, E334,E335,E336,E337,E422,E430,E431,E432,E433,E434,E435,E436,E440,E470,E471,E472,E473, E475,E476,E477,E478,E481,EE482,E483,E491,E492,E631,E635,E904. Sumber : Majalah IQRA' yang di terbitkan oleh DOMPET DU'AFA HONG KONG. Majalah IQRA harus menyebutkan sumbernya karena ada informasi link yang menyatakan bahwa daftar tersebut merupakan HOAX atau berita bohong bisa di cek di http://priyadi.net/archives/2006/12/27/hoax-kode-produk-babi/ Atau sebagai contoh saja kita cek langsung kode E100 di wikipedia E100 adalah cucurmin atau akar kuning (bumbu) yang digunakan sebagai pewarna Atau di site lain E100 meruapakan additives yang diperbolehkan bagi vegetarian artinya E100 terlepas dari unsur hewani http://homepage.ntlworld.com/cliffordmarsden/additives.html Ahsannya tanya sama ikhwan atau akhwat yang belajar di teknik pangan atau farmasi, atau yang pernah berhubungan lansung dengan zat2 ini Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] mohon pembatasan pengiriman pesan
Alhamdulillah, gmail dapat diakses lewat outlook express. tentu saja dengan diaktifkan dulu fitur pop3 pada settingan gmail. gmail memakai SSL, jadi port pop-nya 995 dan port smtp 465. semoga bermanfaat On 9/30/07, aan [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Informasi dari akhi Ronni as-Salafi sangat bermanfaat sekali, ya akhi bisakah accounts GMail diakses lewat Outlook Ekspress??? Andrian Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kafarat Berpuasa 2 Bulan Berturut-turut
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Apakah kafarat berpuasa 2 bulan berturut-turut karena jima' di siang hari juga berlaku bagi suami-istri yang TIDAK BERPUASA Ramadhan karena alasan syar'i (contohnya safar)? Misalnya, sewaktu mudik bawa mobil sendiri dari Jakarta ke Surabaya, di tengah perjalanan istirahat di penginapan, kemudian kebablasan sampai jima' di siang hari di bulan Ramadhan. Jazaakalloh khoiron khatsiro Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Suryadi Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: pembangunan masjid
[Catatan Admin] Bagi pelanggan milis Assunnah yang memiliki informasi atas pertanyaan dari akh Surono, silakan dijawab via JAPRI langsung kepada yang bersangkutan, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian tambahan informasi dari kami untuk dapat diperhatikan. Wallahu'alam --- assalamualaikum... di perumahan ana sudah dibentuk dkm dan sekarang kami sholat berjamaah di rumah yang belum dihuni (perumahan baru) atas ijin pemiliknya. kami berencana untuk membuat sebuah masjid dan kami telah membuat proposal. barangkali ada yang bisa memberi kami masukan kemana mengajukan proposal kami mengingat dana kami terbatas. terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ? Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah http://www.almanhaj.or.id/content/1147/slash/0 Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan kepada faqir miskin di negeri lain .? Jawaban Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du. Allah berfirman : Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah [Al-Hasyr : 7] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim] Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban. Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain. Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar zakat fithri yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .? Jawaban Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh. Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad itu tidak dianggap. Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah. Maka Imam Ahmad berkomentar : Mereka meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan kata si Fulan. Padahal Ibnu Umar berkata : Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ? Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut. Jawaban Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah
Re: [assunnah] OOT: INFO :LOWONGAN kalbe farma 2007
Afwan, menurut ana pribadi, bukankah hal ini termasuk dalam saling menolong sesama muslim? sangat tidak bijaksana jika informasi informasi penting dibatasi dengan alasan mengurangi trafik email. kita yang tidak membutuhkannya mungkin merasa terganggu, tapi sadarlah bahwa kemungkinan ada saudara saudara kita yang membutuhkan info lowongan seperti ini. dan ana yakin maksud dari akh Fuad yang posting info ini adalah baik, yaitu berbagi untuk rekan rekan semanhaj terlebih dahulu. Malah menurut ana inilah yang harusnya dilakukan untuk mempererat ukhuwah kita. Afwan jika ada kesalahan. Allahua'lam On Thu, 27 Sep 2007 13:38:01 +0700, fuad iskandar [EMAIL PROTECTED] wrote: [Catatan Admin] Email bersubject OOT berkaitan dengan informasi lowongan kerja, mohon dapat dibatasi jumlah pengirimannya ke milis Assunnah. Hal ini untuk dapat sedikit mengurangi trafik email di dalam milis Assunnah. Demikian tambahan informasi yang dapat kami sampaikan. Wallahu'alam --- -- Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi 0856-336-4677 Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119 Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: haruskah saya bercadar jika......?
2. ana merasa, dengan cadar kita tidak bisa bergerak dengan bebas. dengan cadar, kita hanya bisa berdakwah di kalangan tertentu saja. bagaimana dengan sikap ana yang tidak ingin memakai cadar ini? apakah salah? assalamualaikum pertama, memakai cadar merupakan bagian dari syariat islam baik yang berpendapat sunnah ataupun wajib. Hanya saja tidaklah patut pemilihan sunnah atau wajibnya memakai cadar karena hal2 diluar syariat..misalnya saya pilih sunnah saja lah karena nanti kalo pake cadar akan begini dan begitu...walaupun misalnya seandainya dikaji mendalam pendapat yang sunnah yang lebih kuat dari yang wajib. kedua, sebenarnya tidaklah benar bahwa dengan cadar tidak bisa berdakwah dan hanya bisa berdakwah dikalangan tertentu. pengalaman ana pribadi dengan istri ana yang bercadar, tinggal di daerah yang tidak banyak wanita yang memakai cadar tidaklah menghalangi dakwah itu sendiri. hal yang sama juga ana jumpai pada kebanyakan ikhwan seperti misalnya istri salah seorang ustad di jogja. Demikian juga hal ini, sebagaimana juga ikhwan mereka memanjangkan jenggot dan tidak musbil...hal ini kalo dipandang menghalangi dakwah maka sangat sangat keliru. bagaimana mungkin penegakan syariat kok malah menghambat dakwah. Hal ini terjadi pada sebagian saudara kita di firqah ikhwanul muslimin misalnya, mereka menganggap hal ini akan menghalangi dan menghambat dakwah, padahal menegakkan syariat islam, berpakaian sesuai syariat islam merupakan bagian dari dakwah itu sendiri. Lihatlah berapa banyak orang yang akan mulai bertanya...kenapa kita harus memendekkan pakaian sampai di atas mata kaki, kenapa kita harus bercadar, apakah pakaian saya ini tidak syari..bukankah ini pintu masuk untuk dakwah ketika mereka mulai bertanya hal itu kepada ukhti. ketiga, ala kulli hal berdakwah itu harus diatas bashiroh (ilmu), yaitu bashiroh terhadap yang akan didakwahkan, pengetahuan terhadap kondisi mad'u-nya, dan bashiroh terhadap wasilah-wasilah dakwah. Dan juga akhlaq dalam berdakwah sangat penting, karena kadang-kadang banyak masalah yang berat tapi dapat diterima oleh orang awam karena kebaikan akhlaq dai-nya, kebaikan tutur katanya, kelembutan. Dan betapa banyak juga orang awam yang jatuh kedalam kekeliruan karena terpesona dengan akhlaq dainya. demikian sebaliknya banyak perkara yang mudah tapi tidak dapat diterima oleh orang karena akhlaq dainya yang buruk, tidak sabaran, dan tutur kata yang keras lagi kasar. Oleh karena itu sering dikatakan oleh para ulama: al-ashlu fid dakwah ar-rifqu wal liinu yaitu pokok dalam dakwah adalah kasih sayang dan kelemahlembutan. Jadi singkatnya, tinggalkan lah alasan2 bahwa bercadar akan menghalangi dakwah, jika anti berpendapat wajibnya maka wajib bagi anti pakai cadar, adapun jika sunnah tidaklah berarti kemudian ditinggalkan, justru karena sunnah maka lakukanlah. Ala kulli hal keadaan akhir tetap sama yaitu keduanya memakai cadar, bukan begitu ya ukhti? Kalo ada kesalahan mohon dimaafkan dan dikoreksi. wallahu ta'ala a'lam. Wassalamualaikum abu shofiyyah Farid Fadhillah Dhahran, saudi arabia Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya: hukum memakan binatang
From:m. yakut anas [EMAIL PROTECTED] Sent:Tue Sep 25, 2007 12:23 pm Assalammu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Bagaimana hukum memakan binatang biawak, tupai, dan penyu? Alhamdulillah.., Penjelasan pertanyaan diatas, saya copy dari almanhaj.or.id, adapun untuk tupai mungkin yang dimaksud adalah musang, karena musang adalah binatang yang sering diburu, wallahu 'alam. [10]. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1 Berdasarkan hadits . Artinya : Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390)] Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi). Artinya : Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya. [Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943] Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan !, lalu merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab. Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini haram hai Rasulullah? Beliau menjawab : Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946] Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya sekalipun lebih shahih dan lebih jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rahman bin Syibl di atas atau melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara keduanya.Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) menyatukannya bahwa larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-Albani dan Al-Mausuah Al-Manahi As-Syariyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al-Hilali] [b]. Musang http://www.almanhaj.or.id/content/2065/slash/1 Musang adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan kelicikannya dia bisa sering bersama binatang-binatang buas menyeramkan lainnya. Di antara keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati dan menggelembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar disangka mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung menerkamnya. [Miftah Dar Saadah Ibnul Qayyim 2/153] Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memakannya menjadi dua pendapat. Pertama : Halal Ini madzhab Syafii dan salah satu riwayat dari Ahmad. [Mughni Muhtaj 4/299, Al-Muqni 3/528] Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang yang tidak menjijikan dan dia tidak menyerang dengan taringnya. Kedua : Haram Ini pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang popular dalam madzhab Ahmad. [Badai Shanai 5/39, Al-Mughni 11/67] Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam hadits. Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua karena musang termasuk binatang buas. Alasan pendapat pertama tidak bisa diterima karena menyelisihi fakta. Wallahu Alam Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm] http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1 Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84] Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346] Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu Alam _ Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview Its easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting :
Re: [assunnah] Tanya: Kemana sebaiknya membayar zakat??
wa alaikumus salam warahmatullah Sebaiknya, antum-antum yang kira-kira aqidahnya sudah bener, manhajnya sudah bener, dan juga kejujurannya juga sudah bener, maka sebaiknya antum-antum itu membuat lembaga zakat. Cobalah antum-antum itu mengemban amanah ummat Islam, yaitu mengelola dan menyalurkan dana zakat secara islamy. Jangan sampai, karena tidak ada yang amanah menurut antum, akhirnya masyarakat menyerahkan zakatnya kepada parpol atau lembaga dari sekte sesat atau dari aliran-aliran tertentu. Ini musibah, bukan. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat, maka beberapa sahabat yang waktu itu hadir pada kewafatan Rasulullah langsung bersepakat mengambil keputusan untuk MENERUSKAN TAMPUK kekhilafahan Rasulullah, yaitu dengan mengangkat Abu Bakar. Padahal kita tahu, bahwa Rasulullah sebelum wafat tidak mewasiatkan khilafah kepada siapa dan siapa, namun para sahabat sudah otomatis tahu walaupun tidak diberitahu bahwa mengurusi ummat adalah perkara penting yang tidak boleh ditinggal. Maka, mereka pun sepakat walaupun ternyata yang menyepakati itu beberapa orang saja, hingga hal itu disepakati akhirnya oleh seluruh penduduk madinah. Maka, cobalah antum-antum membuat hal serupa. Dan saya melihat ada kawan kita sudah mempraktikkan hal itu dengan mendirikan lembaga amil dengan tetap berusaha agar praktik pengelolaan dan penyalurannya sesuai praktik Rasulullah beserta para sahabat dengan merujuk pada kitab-kitab para ulama. Siapa berikutnya? Wallahu a'lam Risdy [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh seperti kita ketahui, keberadaan badan2 pengelola zakat, sepertinya sudah berorientasi ke bisnis, bahkan cenderung mengesampingkan aspek syar'i misalnya zakat fitrah yang hanya untuk kaum fakir miskin yang diserahkan sebelum sholat ied atau zakat maal yang cenderung diputer dan dipake buat kepentingan pribadi atau partainya dulu atau kurang transparannya sehingga tidak pernah ada audit dari akuntan publik berangkat dari permasalahan di atas, kemana kita sebaiknya membayar zakat (fitrah, maal, dan sebagainya)?? ataukah kita salurkan sendiri2 saja?? mohon jawabannya wassalam Risdy Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Kafarat Berpuasa 2 Bulan Berturut-turut
From:A Suryadi [EMAIL PROTECTED] Sent:Sun Sep 30, 2007 3:42 pm Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Apakah kafarat berpuasa 2 bulan berturut-turut karena jima' di siang hari juga berlaku bagi suami-istri yang TIDAK BERPUASA Ramadhan karena alasan syar'i (contohnya safar)? Misalnya, sewaktu mudik bawa mobil sendiri dari Jakarta ke Surabaya, di tengah perjalanan istirahat di penginapan, kemudian kebablasan sampai jima' di siang hari di bulan Ramadhan. Jazaakalloh khoiron khatsiro Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Alhamdulillah.., Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin mejelaskan tentang perjalanan yang membolehkan buka puasa dan qashar shalat adalah perjalanan berjarak sekitar 83 setengah Km. Ada sebagian ulama yang tidak menentukan jaraknya, tetapi terserah kepada kebiasaan masyarakat. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qashar shalat ketika menempuh perjalanan tiga farsakh. Yang jelas perjalanan haram tak membolehkan qashar shalat atau buka puasa, sebab perjalanan maksiat tak pantas mendapat keringanan hukum (rukhsah). Tetapi ada pula sebagian ulama yang tak membedakan antara perjalanan yang dibenarkan dengan yang tidak karena mereka menganggap dalil yang bersangkutan berlaku umum. Dalam hal ini, Allahlah yang Maha Mengetahui Kemudian, apabila dalam perjalanan (sewaktu istirahat di penginapan) terlanjur berhubungan suami istri di siang hari ramadhan, maka menurut kami mereka tidak dikenakan kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan tak wajib kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu perjalanan dibolehkan menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau bersenggama. Untuk lebih jelasnya saya copy dari almanhaj.or.id BERSENGGAMA DI SIANG HARI RAMADHAN KETIKA DALAM PERJALANAN http://www.almanhaj.or.id/content/1063/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang tiba di Mekkah dari Abha pada malam hari. Di pagi harinya, ia dibisikkan syaithan hingga bersenggama dengan istrinya, maka bagaimana hukumnya .? Jawaban. Orang yang datang ke Mekkah bersama istrinya untuk beribadah umrah pada malam hari dan di pagi harinya berpuasa serta pada pagi tersebut terlanjur melakukan hubungan suami istri, maka menurut kami mereka tidak dikenakan kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan tak wajib kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu perjalanan dibolehkan menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau bersenggama. Berpuasa tidak wajib bagi yang menempuh perjalanan sebagaimana firman Allah: Artinya : Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. [Al-Baqarah : 184] Karena itu, saya harapkan kepada saudara-saudara yang diminta fatwa di Mekkah, umpamanya, bila ada yang bertanya bahwa ia telah bersenggama ketika sedang berpuasa. Maka yang pertama kali dipertanyakan adalah apakah ia sedang menempuh perjalanan atau tidak .? Jika jawabnya Ya, maka baginya tidak ada kewajiban lain selain qadla. Jika jawabannya Tidak, yakni senggama dilakukan di kampung halamannya sendiri, maka keduanya menerima akibat : [1] rusak puasanya, [2] wajib imsak sepanjang hari terjadinya, [3] wajib qadla atas puasanya, [4] berdosa, dan [5] wajib kaffarat, yaitu ; memerdekakan budak belian ; jika tak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi makan enam puluh (60) orang miskin. _ Try it now! Live Search: Better results, fast. http://get.live.com/search/overview Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/