[assunnah] Tanya : Qoulul Mufid karya Syaikh Utsaimin

2007-12-12 Terurut Topik Sapta Purnomo
Assalamu'alaikum
 
Ada yang tahu kitab Qoulul Mufid karya Syaikh Utsaimin hafidzahullah,
yang sudah diterjemahkan?
Judul, Penerbit dan harganya kalau ada.
Mohon reply via japri saja.
Jazaakallah khair
 
Wassalam
 



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Jadual Kajian Rutin Di Kota Gresik

2007-12-12 Terurut Topik achmad choiri
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh,

afwan, ini ana sampaikan jadwal kajian di gresik kota.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

JADWAL KAJIAN RUTIN DI KOTA GRESIK
PEKANHARI / WAKTUTEMA / PEMATERITEMPAT
ISENINAQIDAH WASITHIYAHMASJID AT-TAQWA PONGANGAN
BA'DA MAGHRIBUST. 'AUNUR ROFIQ, LC.JL. SAWIT- PERUMAHAN PONGANGAN INDAH
KAMISTAFSIR ALQUR'ANMASJID AL-IHSAN -JL PROKLAMASI
BA'DA ISYA'UST. 'AUNUR ROFIQ, LC.(TIMUR RUMAH SAKIT SEMEN GRESIK)
JUM'ATMANHAJRUMAH KE RUMAH
BA'DA ISYA'UST. 'AUNUR ROFIQ, LC. 
IISENINSYARAH RIYAADUSH SHOLIHINTPQ BAITURROHMAN JL TAMAN BRANTAS
BA'DA MAGHRIBUST. 'AUNUR ROFIQ, LC.PERUMAHAN RANDU AGUNG
KAMISKITAB TAUHIDMASJID AL-IHSAN -JL PROKLAMASI
BA'DA ISYA'UST.MA'RUF NURSALAM, LC(TIMUR RUMAH SAKIT SEMEN GRESIK)
SABTUSIFAT SHOLAT NABI rMASJID NURUL ILMI - KAWUNG
BA'DA ASHAR ( Pk. 16.00 )UST.AHMAD SABIQ, LCJL. PROKLAMASI 54 (DEKAT REL KA 
PASAR SENGGOL)
IIISENINSHOHIH MUSLIMMASJID AT-TAQWA PONGANGAN
BA'DA MAGHRIBUST. 'AUNUR ROFIQ, LC.JL. SAWIT- PERUMAHAN PONGANGAN INDAH
KAMISTAFSIR ALQUR'ANMASJID AL-IHSAN -JL PROKLAMASI
BA'DA ISYA'UST. 'AUNUR ROFIQ, LC.(TIMUR RUMAH SAKIT SEMEN GRESIK)
JUM'ATMANHAJRUMAH KE RUMAH
BA'DA ISYA'UST. 'AUNUR ROFIQ, LC. 
IVSENINAQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AHMASJID AT-TAQWA PONGANGAN
BA'DA MAGHRIBUST. 'AUNUR ROFIQ, LC.JL. SAWIT- PERUMAHAN PONGANGAN INDAH
SELASASYARAH RIYAADUSH SHOLIHINMASJID TAQWA KEMASAN
BA'DA MAGHRIBUST. MUBAROK BAMU'ALIM, LCJL. NYAI AGENG AREM-AREM Gg.III No. 11-13
KAMISKITAB TAUHIDMASJID AL-IHSAN -JL PROKLAMASI
BA'DA ISYA'UST.MA'RUF NURSALAM, LC(TIMUR RUMAH SAKIT SEMEN GRESIK)
SABTUSIFAT SHOLAT NABI rMASJID NURUL ILMI - KAWUNG
BA'DA ASHAR ( Pk. 16.00 )UST.AHMAD SABIQ, LCJL. PROKLAMASI 54 (DEKAT REL KA 
PASAR SENGGOL)
VKAMISTAFSIR ALQUR'ANMASJID AL-IHSAN -JL PROKLAMASI
BA'DA ISYA'UST. 'AUNUR ROFIQ, LC.(TIMUR RUMAH SAKIT SEMEN GRESIK)


  

Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

[assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih

2007-12-12 Terurut Topik nenden lucu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana 
dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan 
lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya 
ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita 
menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita 
laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan 
apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka?
Syukron

Nenden 




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Hukum berkurban, harus tiap tahun?

2007-12-12 Terurut Topik dhea s
waalaikumus salam 
   
1. Hukum Qurban, khilaf ulama, ada yang bilang sunnah muakkadah, ada yang 
bilang wajib. Yang bilang sunnah muakkadah adalah Jumhur (mayoritas) ulama, dan 
yang bilang wajib adalah Abu Hanifah.
   
2. Qurban dilakukan setiap tahun sekali, sebagaimana sholat setiap datang 
waktunya dikerjakan pada waktunya..
   
3. Boleh berqurban di bukan daerah kita, boleh disembelihkan. Namun yang afdhal 
adalah sembelih sendiri, dalilnya adalah perbuatan nabi dalam berqurban, beliau 
menyembelih sendiri. Boleh disembelihkan, dalilnya adalah larangan Rasulullah 
memberi daging kepada tukang sembelih qurban dengan maksud gajinya/upahnya. 
Jadi, disembelihkan boleh.
   
4. Pequrban boleh memberikan semua daging qurbannya kepada orang lain. Boleh 
juga ia mengambil sepertiganya, sisanya untuk tetangga dan kawan-kawannya. 
bahkan boleh juga anda makan sendiri semuanya. Rasulullah pernah dalam safarnya 
berqurban dan tidak dibagikan dagingnya kepada siapapun. 
Wallahu a'lam
==

aam aminah [EMAIL PROTECTED] wrote:
assalamu'alaikumwarohmatulloh
Ada yang nitip pertanyaan
Bagaimana hukum berkurban? kemudian apakah kurban itu harus tiap tahun atau 
seumur hidup cukup 1 kali. dan bolehkah kita berkurban di daerah bukan tempat 
kita tinggal tanpa disaksikan penyembelihannya, hewan kurban diberikan 
semuannya? 
mohon jawabannya
wassalamu'alaikumwarohmatulloh


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya Umur Kambing Qurban

2007-12-12 Terurut Topik Hendri ( KSA Bandung )
Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Saya mau tanya sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Prof. 
Dr. K.H. Salim Umar di Harian Pikiran Rakyat Hari ini Rabu 12/12/07, bahwa 
Tidak sah qurbannya jika umur kambing qurban belum 1,5 tahun.
Demikian mohon penjelasan dari para ustad.

Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Hendri


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya kerjasama usaha Nabi dengan non muslim

2007-12-12 Terurut Topik Muhammad ridwan
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh 

Ada yang bisa memberi penjelasan bagaimana muamalah dan kerjasama usaha Nabi 
dengan non muslim 

Wassalam
Abu Abdullah 



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Bolehkah Shalat 'Ied pada tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah

2007-12-12 Terurut Topik Budi Ari
Assalamu'alaykum.
   
  Ikhwah Fillah, saya ingin bertanya, bolehkah kita melakukan shalat 'Ied pada 
tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah ?
   
  JazakallaHu khairan atas jawabannya.
   
  Budi Ari.

   
-
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah]Kajian area Kuningan dan Thamrin

2007-12-12 Terurut Topik H. Wibi Widharto
Syukron Pa ,.. ana sdh surf dialamat tersebut dan banyak bermanfaat  .. semoga 
rekan lainnya dapat membantu mengupdate data nya ..segera..

Jazakumulloh khoiron katsiron
Wibi Widharto
[EMAIL PROTECTED]


From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Monday, December 10, 2007 9:55 AM
rasanya banyak posting2 di milis yg bertanya
ttg tempat dan jadwal2 kajian.

sy juga mempunyai problem serupa.
meski ada web yg memuat daftar kajian2 yg ada, di

http://jadwalkajian.wordpress.com 

namun menurut pendapat saya, agak2 kurang update,
jika belum bisa dibilang terlambat.

mungkin jika ada rekan2 yg mempunyai info
lengkap jadwal, bisa meng update web tsb
sehingga member milis bisa memanfaatkannya.

On 12/10/07, H. Wibi Widharto [EMAIL PROTECTED]
mailto:wibi.widharto%40pertamina.com  wrote:

 Assalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh

 Kepada ikhwah sekalian, adakah kajian salaf di area kuningan ato
thamrin
 , baik didalam jam kerja maupun diluar jam kerja setiap harinya


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Tanya Umur Kambing Qurban

2007-12-12 Terurut Topik Abu Abdillah
From:Hendri ( KSA Bandung )[EMAIL PROTECTED]
Sent:Wed Dec 12, 2007 9:46 am
Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya mau tanya sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI 
Jabar Prof.Dr. K.H. Salim Umar di Harian Pikiran Rakyat Hari ini 
Rabu 12/12/07, bahwa Tidak sah qurbannya jika umur kambing qurban 
belum 1,5 tahun.
Demikian mohon penjelasan 
Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Hendri

Alhamdulillah..,
Dibawah ini saya copy dari alamanhaj.or.id, syarat-syarat hewan kurban

Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang Dan Kurus Hilang Setengah 
Tanduk Atau Telinganya
http://www.almanhaj.or.id/content/1289/slash/0

Syarat-Syarat Hewan Kurban Dan Hewan Kurban Yang Utama Dan Yang Dimakruhkan

Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
http://www.almanhaj.or.id/content/1711/slash/0

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah 
memenuhinya, yaitu.

[1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, 
baik domba atau kambing biasa.

[2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia 
setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang 
lainnya.

a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah 
dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke 
dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti 
buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

[4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di 
izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan 
hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang 
beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

[5]. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban 
dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
[6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan 
syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka 
sembelihan kurbannya tidak sah

[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, 
Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).

HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. 
Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing 
biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat 
sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli 
yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.

a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.

[1]. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau 
melebar.
[2]. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti 
–misalnya putting susunya terputus-
[3]. Gila
[4]. Kehilangan gigi (ompong)
[5]. Tidak bertanduk dan tanduknya patah

Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang 
lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung 
telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ 
(telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek 
telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang 
tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [1]

[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia 
Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin 
Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu 
Katsir]
_
Foote Note
[1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan 
bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang 
mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123) 
.-pent

_
Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id It’s easy to 
create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email 

Re: [assunnah]Hukum Wanita Haidh dan Nifas masuk masjid

2007-12-12 Terurut Topik Abu Abdillah
From: prastuti ari [EMAIL PROTECTED]
Sent:Tue Dec 11, 2007 4:51 pm
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saya mau menanyakan perihal hukum wanita yang sedang haidh dan 
nifas masuk masjid. Hal ini dikarenakan biasanya kajian bertempat 
di masjid.
Jazakumullah khairan atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
prastuti

Alhamdulillah...,
Untuk masalah Hukum Wanita Haidh dan Nifas masuk masjid, saya copy secara 
ringkas penjelasan Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat yang ada di 
almanhaj.or.id dan untuk lebih jelasnya silakan merujuk ke alamat dibawah 
ini. Wallahu 'alam

HUKUM TINGGAL ATAU DIAM DI MASJID BAGI ORANG JUNUB, PEREMPUAN HAID DAN NIFAS

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/2009/slash/0


Setelah kita mengetahui bahwa seluruh riwayat yang melarang orang yang junub 
dan perempuan haid/nifas berdiam atau tinggal di masjid semuanya dla’if. 
Demikian juga tafsir ayat 43 surat An-Nisaa yang melarang orang yang junub 
dan perempuan haid berdiam atau tinggal di masjid semuanya dla’if tidak ada 
satupun yang sah (shahih atau hasan). Bahkan tafsir yang shahih dan sesuai 
dengan maksud ayat ialah tafsir dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas di 
atas. Yaitu, musafir yang terkena janabah dan dia tidak mendapatkan air lalu 
dia tayammum sampai dia memperoleh air. Jadi yang dimaksud dengan firman 
Allah ‘aabiri sabil ialah musafir. Bukanlah yang dimaksud orang yang masuk 
ke dalam masjid sekedar melewatinya tidak diam atau tinggal di dalamnya. 
Tafsir yang demikian selain tidak sesuai dengan susunan ayat dan menyalahi 
tafsir shahabat dan sejumlah dalil di bawah ini yang menjelaskan kepada kita 
bahwa orang yang junub dan perempuan yang haid atau nifas boleh diam atau 
tinggal di masjid.

Dalil Pertama
Dari 'Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 
kepadaku, Ambilkanlah untukku sajadah kecil [6] di masjid. Jawabku, 
Sesungguhnya aku sedang haidh. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda, Sesungguhnya haidhmu itu tidak berada di tanganmu.

Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad dan 
Iain-lain.

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah bahwa Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah masuk ke dalam 
masjid walaupun sedang haidh. Dan ketegasan jawaban beliau kepada 'Aisyah 
menunjukkan bahwa haidhmu tidak menghalangimu masuk ke dalam masjid karena 
haidhmu tidak berada di tanganmu.

Ada yang mengatakan, bahwa hadits di atas hanya menunjukkan bolehnya bagi 
perempuan haidh sekedar masuk ke dalam masjid atau melewatinya untuk satu 
keperluan kemudian segera keluar dari dalam masjid bukan untuk diam dan 
tinggal lama di dalam masjid.

Saya jawab: Subhaanallah! Inilah ta'thil, yaitu menghilangkan sejumlah 
faedah yang ada di dalam hadits 'Aisyah di atas. Kalau benar apa yang 
dikatakannya tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan 
pengecualian kepada 'Aisyah bahwa dia hanya boleh masuk ke dalam masjid 
dalam waktu yang singkat atau melewatinya sekedar mengambil sajadah kecil 
beliau dan tidak boleh diam dan tinggal lama di dalam masjid. Akan tetapi 
beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda secara umum masuk ke dalam 
masjid tanpa satupun pengecualian. Padahal saat itu 'Aisyah sangat 
membutuhkan penjelasan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang 
memerintahkannya masuk ke dalam masjid dalam keadaan haidh. Sedangkan 
mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan 
menurut kaidah ushul yang telah disepakati. Oleh karena itu wajib bagi kita 
menetapkan dan mengamalkan keumuman sabda beliau shallallahu 'alaihi wa 
sallam yaitu diperbolehkan bagi perempuan haidh untuk masuk ke dalam masjid 
secara mutlak, baik sebentar atau lama bahkan tinggal atau menetap di 
dalamnya sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan keempat.
...

_
Try it now! Live Search: Better results, fast. 
http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Dalil Puasa Arofah

2007-12-12 Terurut Topik buntoro thok
--- Raras S [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum Warohmatulloh,
 1. Apakah ada yang mengetahui dalil puasa arofah ?
 2. Bolehkah kita berpuasa dari 1 djulhijah sampai
 dengan tanggal 9
 Djulhijah..? (apakah ini termasuk Bid'ah...?)
 Jazakallohu Khoir
 Ummu Abdillah

Wa'alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh

1. Dalil puasa 'Arofah:

Dari Abu Qotadah radhiyallohu 'anhu, dia berkata,
Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
ditanya tentang puasa hari 'Arofah. Maka beliau
shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Menghapuskan
dosa-dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan
datang.' (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim no. 1162)

2. Saya tidak tahu, tapi dalam suatu kajian, ustadz
Yazid ketika menjelaskan hadits tentang 'Keutamaan
melakukan amal shalih di sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah', menyatakan amal-amal tersebut adalah:
- haji ke baitulloh
- umroh
- taubat kepada Alloh
- memperbanyak dzikrulloh
- puasa tanggal 9 Dzulhijjah
- infaq dan shodaqoh
Dan beliau menjelaskan bahwasanya puasa tanggal 1-9
Dzulhijjah maka Nabi tidak melakukannya, sebagaimana
dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah
radhiyallohu 'anha.
Wallohu a'lam
Mungkin ada yang mau menambahkan atau mengoreksi

Wassalamu'alaykum warohmatulloh 

abu aban


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Mohon info imunisasi

2007-12-12 Terurut Topik zaki medan
Dede Fachri Zulkiram [EMAIL PROTECTED]
wrote: Assalamualaikum,
Mohon bantuan informasi tentang imunisasi. Apakah sudah ada vaksin 
imunisasi yang halal? Kalau sudah ada, ana mohon bisa dibantu nama 
vaksin dan peruntukannya agar mempermudah ana untuk follow up.
JazakAllah Khair
Wassalam,
Abu Thalhah

wa'alaikumsalam,
afwan akh kebetulan istri ana msih kuliah di fakultas kedokteran dan 
alhamdulillah sudah punya anak, setahu beliau imunisasi yang ada sekarang ini 
halal tidak ada unsur yang menyebabkannya menjadi haram.

Terlampir pertanyaan yang sama yang pernah ditanyakan di milis ini, yang 
dikirim oleh Abu Abdillah [EMAIL PROTECTED] tanggal
Mon Aug 13, 2007 5:24 pm 

From: Dwi Styobudi [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, August 13, 2007 5:29:52 AM
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Afwan kalo pertayaan ini sudah pernah di bahas..Ana mau Tanya hukum
tentang IMUNISASI karena ana belum faham, apakah di perbolehkan
atau tidak mengingat adanya maslahat dan madharatnya terutama
IMUNISASI yang ada di Indonesia, beserta dalil-dalil yang rojih
tentang masalah ini.
Syukron

Alhamdulillah...,
Imunisasi termasuk salah satu usaha manusia (ikhtiar) dalam pencegahan suatu
jenis penyakit. Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan imunisasi manusia
akan terbebas dari segala penyakit, karena sakit dan sehatnya seseorang
adalah sudah menjadi kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala, Sang Khaliq
(Pencipta) alam ini.

Pro, kontra masalah imunisasi beredar luas di masyarakat, dengan
masing-masing pihak membawakan argumentasi dan rujukannya, maslahat serta
madharatnya bagi manusia.

Dibawah ini, akan saya ringkaskan penjelasan masalah imunisasi dari majalah
assunnah dan juga dari situs almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

Imunisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia, imunisasi diartikan
pengebalan (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan imunisasi
diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu.
Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan
pada mulut anak balita (bawah lima tahun) atau orang dewasa.

Vaksin adalah suatu obat yang diberikan untuk membantu mencegah suatu
penyakit. Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini
berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak
tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul
pada masa kanak-kanak.

Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin
jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya
vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini
sudah jarang ditemukan.

Dengan demikian. Imunisasi termasuk salah satu usaha manusia (ikhtiar) dalam
pencegahan suatu jenis penyakit. Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan
imunisasi manusia akan terbebas dari segala penyakit, karena sakit dan
sehatnya seseorang adalah sudah menjadi kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala,
Sang Khaliq (Pencipta) alam ini.

Suatu contoh misalnya, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah mencanangkan
bahwa dunia akan bebas penyakit Polio pada tahun 2000. Sebelumnya telah
dilakukan program eradikasi Polio melalui gerakan imunisasi massal sejak
tahun 1995-1997 yang ditindak lanjuti dengan Program Pekan Imunisasi
Nasional (PIN) di Indonesia dan diulang kembali tahun 2001.

Manusia mempunyai rencana, tetapi Allah Subhanahu wa ta'ala menentukan
segala sesuatun atas umatNya di dunia ini. Betapa tidak, manusia menganggap
dunia akan bebas Polio, beberapa tahun kemudian justru penyakit yang dikira
sudah pergi dan hilang karena program imunisasi tersebut, ternyata muncul
kembali di Indonesia dan dunia-pun heboh karenanya.

Sebagai muslim yang sudah ditunjuki kebenaran, tentunya kita harus yakin dan
mengimani, bahwa semua penyakit itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala,
demikian juga obatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Allah akan
menurunkan pula obat penawarnya [Hadits Riwayat Bukhari kitab Ath-Thibb,
Bab Maa Anzalallahu Da'an Illa Anzala Lahu Syifa'an, hadits no. 5678]

Selain itu kita juga meyakini bahwa setiap musibah atau penyakit adalah
kehendak dan takdir yang ditetapkan Allah terhadap seseorang, dan tidak ada
seorang pun yang dapat menghalanginya atau menolaknya.

Sekali lagi, bahwa imunisasi itu termasuk ikhtiar manusia dalam pencegahan
suatu penyakit, namun jangan lupa kita pun harus tawakal setelah berupaya
menghindari musibah tersebut.

Artinya : Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu
benar-benar orang yang beriman [Al-Maidah : 23]

Wallahu 'alam
Sumber : Majalah As-Sunnah edisi 04/Th IX/1426H dan sumber lainnya.

HUKUM IMUNISASI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1860/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan
imunisasi sebelum tertimpa musibah ?

Jawaban
La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara 

[assunnah] Adab-Adab Menyembelih Hewan

2007-12-12 Terurut Topik Abu Harits
ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN

Oleh
Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli
Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah
http://www.almanhaj.or.id/content/1728/slash/0

[1]. HARAM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH
Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi 
Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya : 'Apakah 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?

Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : 
Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku 
yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan 
padaku empat perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang Amirul Mukminin ?' 
Ali berkata : Beliau bersabda :

Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah 
melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang 
yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid'ah dan Allah melaknat orang 
yang merubah tanda-tanda di bumi. [1]

Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan 
hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun 
yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para 
wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena 
sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.

[2]. BERBUAT KASIH SAYANG KEPADA HEWAN (KAMBING)
Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya 
Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2]

[3]. BERBUAT BAIK (IHSAN) KETIKA MENYEMBELIH
Dengan melakukan beberapa perkara :

[a]. Menajamkan Parang
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal 
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata.

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika 
kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara 
membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara 
menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya 
dan menyenangkan sembelihannya.[3]

[b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas 
pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing 
tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan:

Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. 
(dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa 
kematian). [4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata.

Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia 
menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya. [5]

[c]. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang 
menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar 
berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik. 
[5]

[d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
Aisyah Radhiyallahu 'anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu 
dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam 
menyembelihnya. [6]

Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini 
menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak 
boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi 
dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan 
hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. 
Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih 
dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang 
menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala 
hewan dengan tangan kiri.

[e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar 
kerongkongan dan labah. [7]

Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah 
ini. [8]

[4]. MENGHADAPKAN HEWAN SEMBELIHAN KE ARAH KIBLAT
Nafi' menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika 
disembelih tidak diarahkan kearah kiblat. [8]

[5]. MELETAKKAN TELAPAK KAKI DI ATAS SISI HEWAN SEMBELIHAN
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna 
putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan 
beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu 
kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut [9]


[assunnah] al Udhiiyyah (Hewan Qurban)

2007-12-12 Terurut Topik Budi Ari
Al Udh-hiyyah (Hewan Qurban)
   
  Definisi Udhhiyyah
   
  Al Udhhiyyah adalah hewan yang disembelih pada hari an nahr (‘Iedul Adha) dan 
hari-hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
   
   
  Hukum Udhhiyyah
   
  Seluruh kaum muslimin telah sepakat mengenai disyariatkannya udhhiyah.  Allah 
Ta’ala berfirman,
   
  “Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2)
   
  “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya 
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah 
kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah 
dirilah kamu kepada-Nya” (QS. Al Hajj : 34)
   
  Dari Anas bin Malik radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata,
   
  “Nabi telah berkurban dengan dua domba yang berbulu hitam di atas warnanya 
yang putih.  Beliau menyembelih dengan tangannya, membaca basmalah dan 
bertakbir.  Beliau meletakkan kakinya di atas tubuh domba tersebut” (HR. al 
Bukhari dan Muslim)
   
  Namun demikian para ulama berbeda pendapat mengenai hukum udhhiyah ini dan 
Syaikh al Utsaimin menjelaskan perbedaan tersebut,
   
  “Jumhur ulama berpendapat bahwa udhhiyah hukumnya sunnah muakkadah dan ini 
merupakan pendapat madzhab Syafi’i, Malik dan Ahmad menurut riwayat yang 
masyhur dari mereka berdua (yakni Imam Malik dan Imam Ahmad).
   
  Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa hukum udhhiyah adalah wajib.  
Pendapat ini merupakan madzhab Abu Hanifah dan salah satu diantara dua riwayat 
dari Imam Ahmad.  Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyah” (Hukum Udhhiyah hal. 17)
   
  Dan nampaknya hukum udhhiyah ini wajib bagi yang mampu berdasarkan sabda 
Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,
   
  “Man kaana laHu sa’atun wa lam yudhahhi fa laa yaqrabanna mushallaanaa” yang 
artinya “Barangsiapa memiliki kemampuan dan tidak berkurban, maka janganlah ia 
mendekati tempat shalat kami” (HR. Ibnu Majah no. 3123, dihasankan oleh Syaikh 
al Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2532)
   
   
  Syarat-syarat Hewan Kurban   
  Kurban tidak boleh kecuali dari sapi, kambing dan unta, berdasarkan firman 
Allah Ta’ala,
   
  “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya 
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah 
kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah 
dirilah kamu kepada-Nya” (QS. Al Hajj : 34)
   
  Syaikh al Utsaimin menjelaskan,
   
  “Yang dimaksud binatang ternak adalah unta, sapi dan kambing.  Makna ini 
terkenal di kalangan bangsa Arab.  Hal ini telah dikatakan oleh al Hasan dan 
Qatadah serta ulama yang lain” (Hukum Udhhiyah hal. 24)
   
  Dan hendaklah hewan ternak yang dikurbankan adalah hewan ternak yang sehat.  
Dari ‘Ubaid bin Fairuz, ia berkata, 
   
  “Aku berkata kepada al Bara’ bin Azib, ‘Beritahukanlah kepadaku apa saja 
binatang kurban yang dibenci atau dilarang Rasulullah ?’, Dia (al Bara’ bin 
Azib) berkata,
   
  ‘Rasulullah mengisyaratkan dengan tangan beliau begini, namun tanganku lebih 
pendek dari tangan beliau,
   
  ‘Ada empat binatang yang tidak boleh digunakan untuk kurban, yaitu (1) hewan 
yang pincang dan yang nyata kepincangannya, (2) hewan yang salah satu matanya 
buta dan nyata kebutaannya, (3) hewan yang sakit dan nyata sakitnya dan (4) 
hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum’’” (HR. Imam Malik dalam al Muwatha’)
   
  Dan mengenai batasan umur hewan kurban yang akan disembelih Rasulullah 
ShallallaHu ‘alayHi wa sallam bersabda,
   
  “Janganlah kalain menyembelih kurban kecuali berupa musinnah kecuali apabila 
sulit bagi kalian maka sembelihlah jadz’ah dari domba” (HR. Muslim)
   
  Musinnah adalah binatang ternak yang sudah tanggal giginya atau yang lebih 
tua dari itu.  Dan jadz’ah adalah apa yang di bawahnya.  Syaikh al Utsaimin 
menjelaskan,
   
  “Unta yang sudah tanggal giginya adalah yang telah sempurna lima tahun.  
Adapun sapi apabila telah sempurna dua tahun.  Pada kambing apabila telah 
sempurna satu tahun.  Dan yang dimaksud dengan jadz’ah adalah yang telah 
berusia enam bulan.  Jadi, tidak sah meyembelih kurban yang belum genap dari 
umur yang telah disebutkan” (Hukum Udhhiyah hal. 24-25)
   
   
  Waktu Penyembelihan Hewan Kurban   
  Waktu untuk menyembelih hewan kurban adalah dari setelah shalat ‘Ied hingga 
terbenamnya matahari pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.  Jadi 
waktu menyembelih kurban ada empat hari yaitu hari ‘Ied setelah shalat, dan 
tiga hari sesudahnya.
   
  Barangsiapa yang menyembelih sebelum selesai shalat ‘Ied atau sesudah 
matahari terbenam pada tanggal tiga belas maka sembelihannya tidak sah.  Dari 
al Bara’ bin Azib radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam 
bersabda,
   
  “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya hanyalah 
daging yang dipersembahkan kepada keluarganya, dan tidaklah mendapatkan dari 
nusuk sedikit pun” (HR. al Bukhari)
   
 

Re: [assunnah] Tentang hukum memakai celana jeans

2007-12-12 Terurut Topik Faidzin Firdhaus
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz Zainal pernah menjawab pertanyaan serupa di kajian di Radio.
Beliau menjawab kurang lebih bahwa tidak ada yang salah dengan bahan Jeans.
Yang haram adalah karena biasanya celana jeans itu ketat, isbal, terus jarang 
dicuci (padahal dipakainya biasanya dengan menyeret tanah). Belum lagi kalau 
celana itu dilobangi di daerah aurat.

Selanjutnya beliau menjawab kurang lebih bahwa seandainya bahan jeans itu 
dibuat menjadi celana yang sesuai dengan syariat (tidak ketat, tidak isbal, 
dll) maka Insya Alloh, tidak masalah untuk memakainya.

Wallahu a'lam
 
Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)

- Original Message 
From: Zaenal Muttaqin [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, December 10, 2007 10:52:30 AM
Subject: [assunnah] Tentang hukum memakai celana jeans

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Ana mau tanya bagaimana hukum nya jika kita memakai celana jeans?
apakah diperbolehkan oleh syar'i? jika tidak apa landasan dan dalil yang 
menguatkan hal tersebut
soalnya banyak teman -teman ana yang penasaran akan hal tsb.
Terima kasih 

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya : Dalil Puasa Arofah

2007-12-12 Terurut Topik rizal
--- Raras S [EMAIL PROTECTED] mailto:dey42s%40gmail.com com wrote:
 Assalamu'alaikum Warohmatulloh,
 1. Apakah ada yang mengetahui dalil puasa arofah ?
 2. Bolehkah kita berpuasa dari 1 djulhijah sampai
 dengan tanggal 9
 Djulhijah..? (apakah ini termasuk Bid'ah...?)
 Jazakallohu Khoir
 Ummu Abdillah

Wa’alaikumsalam Warohmatullah Wabarokatuh
- Dalil Puasa Arafah

يٌكَفِّرُ السَّنة المَاضٍيَةَ و البَاقٍيَةَ

“(Puasa Arafah akan) menghapus dosa-dosa kecil setahun yang lalu dan setahun
yang akan datang.” (HR. Muslim: 1162)

- sebenarnya dianjurkan utk berpuasa 9 hari dimulai dari tgl 1 – 9
Dzulhijjah

أنَّ النّبيّ صلى الله عليه و سلم كان يصُوم عاشُوراءَ و تسْعاً من ذيْ
الحجَّةِ و ثلاثةٍ أيّامٍ من شَهر

“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa ‘Asyuro` dan (juga
berpuasa) sembilan hari di bulan Dzulhijjah serta tiga hari di setiap
bulannya.” (HR. Abu Dawud: 2437, lihat Shahih Sunan Abi Dawud 2/78)

Namun, apabila amalan ini terasa berat, maka seseorang dapat mencukupkan
diri dengan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini dikenal pula dengan
nama puasa Arafah karena pada tanggal tersebut, orang yang sedang
menjalankan haji berkumpul di Arafah untuk melakukan runtutan amalan yang
wajib dikerjakan pada saat berhaji yaitu ibadah wukuf.

Untuk penjelasan lebih, antum bisa lihat di 

Keutamaan 10 hari pertama BulanDzulhijjah
http://www.almanhaj.or.id/content/2001/slash/0

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Rizal

--- Raras S [EMAIL PROTECTED] mailto:dey42s%40gmail.com com wrote:
 Assalamu'alaikum Warohmatulloh,
 1. Apakah ada yang mengetahui dalil puasa arofah ?
 2. Bolehkah kita berpuasa dari 1 djulhijah sampai
 dengan tanggal 9
 Djulhijah..? (apakah ini termasuk Bid'ah...?)
 Jazakallohu Khoir
 Ummu Abdillah

Wa'alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh

1. Dalil puasa 'Arofah:

Dari Abu Qotadah radhiyallohu 'anhu, dia berkata,
Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
ditanya tentang puasa hari 'Arofah. Maka beliau
shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Menghapuskan
dosa-dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan
datang.' (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim no. 1162)

2. Saya tidak tahu, tapi dalam suatu kajian, ustadz
Yazid ketika menjelaskan hadits tentang 'Keutamaan
melakukan amal shalih di sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah', menyatakan amal-amal tersebut adalah:
- haji ke baitulloh
- umroh
- taubat kepada Alloh
- memperbanyak dzikrulloh
- puasa tanggal 9 Dzulhijjah
- infaq dan shodaqoh
Dan beliau menjelaskan bahwasanya puasa tanggal 1-9
Dzulhijjah maka Nabi tidak melakukannya, sebagaimana
dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah
radhiyallohu 'anha.
Wallohu a'lam
Mungkin ada yang mau menambahkan atau mengoreksi

Wassalamu'alaykum warohmatulloh 

abu aban


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya Umur Kambing Qurban

2007-12-12 Terurut Topik Mas Gee
Hendri ( KSA Bandung ) [EMAIL PROTECTED]
wrote: Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya mau tanya sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Prof. 
Dr. K.H. Salim Umar di Harian Pikiran Rakyat Hari ini Rabu 12/12/07, bahwa 
Tidak sah qurbannya jika umur kambing qurban belum 1,5 tahun.
Demikian mohon penjelasan dari para ustad.

Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Hendri


[2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah 
tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1711/slash/0


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih

2007-12-12 Terurut Topik hery marsanto
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
Bu Nenden, saran ana sebaiknya ucapan terimakasih yang biasanya terjadi 
dimasyarakat kita , kita salurkan kepada yang berhak seperti misalnya di 
samping meja nya Bu Nenden di siapkan kotak amal jariyah misalnya untuk Masjid 
atau Yatim piatu dan nanti jika ada yang mau memberi hadiah bisa langsung 
memasukan kedalam kotak tersebut tanpa harus memberati Bu Nenden, jangan sampai 
kita terkena fitnah dunia dan akhirat dengan menerima hadiah yang jumlahnya 
tidak seberapa tetapi memberatkan diri kita nanti di yaumul qiyamah.
Wallahu a'lam.

- Original Message 
From: nenden lucu [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 12 December, 2007 12:38:20 PM
Subject: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana 
dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan 
lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya 
ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita 
menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita 
laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan 
apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka?

Syukron
Nenden 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Qoulul Mufid karya Syaikh Utsaimin

2007-12-12 Terurut Topik Naufal
- Original Message -
From: Sapta Purnomo [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, December 12, 2007 1:44 PM
 Assalamu'alaikum
 Ada yang tahu kitab Qoulul Mufid karya Syaikh Utsaimin hafidzahullah,
 yang sudah diterjemahkan?
 Judul, Penerbit dan harganya kalau ada.
 Mohon reply via japri saja.
 Jazaakallah khair

 Wassalam

Wa`alaykumussalam

Sudah diterjemahkan oleh penerbit Darul Falah dengan judul yg sama dgn judul
aslinya




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Adab-Adab Menyembelih Hewan

2007-12-12 Terurut Topik Abu Shalih









Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ana ada titipan pertanyaan, mohon kiranya bisa dijelaskan berserta dalil dan argumentasinya.

 Pada Point 3d
Sehubungan dengan 
QS. Al Hajj ayat 36 dg terjemahan sbb :
 Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. 
 
Apakah untuk kambing, domba,  kibas dan sejenisnya posisi hewan direbahkan dan untuk onta, sapi, kerbau dan sejenisnya pada posisi berdiri ?


Jazakumullahu Khoiron Katsiron

Abu Shalih

--

You should get protected against Identity Theft - Clean up your tracks now!
www.smartpctools.com/smartpc


 Original message 
From: Abu Harits [EMAIL PROTECTED]
Date: 13-Dec-07 7:58:56 AM

ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN

Oleh
Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli
Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah
http://www.almanhaj.or.id/content/1728/slash/0

[1]. HARAM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH
Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi 
Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya : 'Apakah 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?

Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : 
Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku 
yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan 
padaku empat perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang Amirul Mukminin ?' 
Ali berkata : Beliau bersabda :

Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah 
melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang 
yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid'ah dan Allah melaknat orang 
yang merubah tanda-tanda di bumi. [1]

Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan 
hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun 
yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para 
wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena 
sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.

[2]. BERBUAT KASIH SAYANG KEPADA HEWAN (KAMBING)
Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya 
Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2]

[3]. BERBUAT BAIK (IHSAN) KETIKA MENYEMBELIH
Dengan melakukan beberapa perkara :

[a]. Menajamkan Parang
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal 
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata.

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika 
kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara 
membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara 
menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya 
dan menyenangkan sembelihannya.[3]

[b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas 
pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing 
tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan:

"Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. 
(dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa 
kematian)." [4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata.

"Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia 
menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya". [5]

[c]. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang 
menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar 
berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik. 
[5]

[d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
Aisyah Radhiyallahu 'anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu 
dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam 
menyembelihnya. [6]

Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini 
menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak 
boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi 
dalam keadaan berbaring karena lebih 

[assunnah] RE: Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia

2007-12-12 Terurut Topik Abu Harits
Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokaatuh,

Masalah ini (hilal) sudah menjadi perbincangan setiap tahun, terutama dalam 
menghadapi awal bulan Ramadhan dan Idul Fithri, hampir semua lembaga, ormas 
Islam dan pemerintah ikut terlibat langsung dalam mengintip dan menghitung 
bulan, walau akhirnya perbedaan tetap terjadi.

Perselisihan yang sangat mencolok, justru terjadi dalam tubuh ormas Islam 
dan lembaga lain yang sama-sama mereka menggunakan metode hisab, diantara 
mereka ada yang menggunakan istilah 'hilal hakiki dan prinsip wilayatul 
hikmi, sedangkan ada juga ormas Islam menggunakan hisab dengan kriteria 
tinggi bulan minimal 2 derajat.

Ormas Islam dengan metode hilal hakiki dan prinsip wilayatul hikmi. 
Berpedoman apabila menurut perhitungan astronomi (hisab) hilal sudah 
terlihat disebagian tempat Indonesia walau dibawah 2 derajat, maka esok 
harinya sudah merupakan awal bulan baru. Akan tetapi bagi ormas Islam yang 
menggunakan metode hisab dengan berpedoman minimal tinggi bulan 2 derajat, 
walaupun hilal menurut perhitungan astronomi mereka dapat terlihat tetapi 
tidak memenuhi persyaratan 2 derajat, mereka hanya mengatakan hilal sudah 
wujud di sebagian tempat namun tidak bisa di ru'yat, dan esok harinya mereka 
menggenapkan perhitungan bulan menjadi 30 hari.

Kemudian masalah akan timbul, yaitu ormas-ormas Islam dan lembaga lain yang 
menggunakan metode hisab, biasanya mereka sudah terpaku (percaya sekali) 
dengan kalkulasi astronomi dan tidak memerlukan lagi adanya pelaksanaan 
ru’yatul hilal bil-fi’li yakni langsung melihat bulan baru. Sehingga apabila 
ada keputusan bahwa hilal sudah terlihat (seperti kasus sekarang ini, 
penentuan awal Dzulhijjah pemerintah Saudi Arabia berbeda dengan perhitangan 
hisab di Indonesia dan negeri lainnya), mereka akan menanyakan mana buktinya 
...??? apa mungkin akan terlihat ???

Pertanyaan itu bukanlah hal baru, sebab setiap ada perbedaan akan timbul 
juga suatu pertanyaan. Dan kita mengetahui ; Keyakinan serta pembuktian 
orang yang melihat langsung tentunya akan berbeda dengan keyakinan dan 
pembuktian orang yang menyandarkan suatu kepastian berdasarkan perkiraan..!!

Dengan demikian, keputusan pemerintah Saudi Arabia dalam menetukan 1 
Dzulhijjah adalah sebuah keputusan yang sudah final dan dapat dipertanggung 
jawabkan dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Adapun Moonsighting.com, adalah sebuah perangkat lunak yang dibuat oleh 
manusia untuk mempermudah dalam Astronomical Calculation, dan actually suatu 
perkiraan atau perhitungan tetap saja harus dilihat secara real di lapangan.

Wallahu 'alam

From: Saipah Gathers [EMAIL PROTECTED]
Date: Tue, 11 Dec 2007 04:31:25 -0800 (PST)
Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokaatuh,
Jika kita amati selama beberapa tahun ini, keputusan moon sighted by HJC 
Saudi Arabia hasil nya sama dengan Astronomical Calculation,Makanya banyak 
orang Geram dengan keputusan nya, dikarenakan tidak banyak nya bukti-bukti 
yg akurat
tentang terlihat nyaHilal di Saudi Arabia. Di lain pihak berfatwa haram 
dengan
hisab/ astronomical calculation, dilain fihak juga berfatwa dengan 
mengikuti hilal
nya dimana bertempat tinggal, lalu bagaimana dengan EID ADHA Hari Arafah ?
kami masyarakat yg tinggal di North America betul-betul di buat bingung.
Mungkin juga dengan masyarakat Indonesia, sudah ketinggalan hari pertama 1 
Dhulhijah.

Salam
umm Ismael

Moonsighting. com commentarry on the Saudi Arabian sighting:

No sighting is possible anywhere in the world

Official Decision and Announcement of the High Judiciary Council of Saudi 
Arabia:
Since the moon of Dhul-Hijjah was sighted Sunday, December 9, 2007 evening 
here in Saudi Arabia, we shall be completing twenty nine (29) days of 
Dhul-Qi'dah, inshaa'Allaah.
Subsequently, 1 Dhul-Hijjah will be Monday, 10 December 2007, and the 
Muslims performing Hajj will be in 'Arafah on Tuesday, December 18 (9 
Dhul-Hijjah 1428), and the Muslim Ummah shall be celebrating 'Eid al-Adhaa 
on Wednesday, December 19, (10 Dhul-Hijjah 1428), inshaa'Allaah.

Comment by Moonsighting. com: The moon was not even born on Sunday, 
December 9, Maghrib time in Saudi Arabia, and moon actually set 23 minutes 
before sun set at Makkah

_
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this 

Re: [assunnah]Tanya hukum menerima tanda terima kasih

2007-12-12 Terurut Topik Abu Harits
From: nenden lucu [EMAIL PROTECTED]
Date: Wed Dec 12, 2007 4:38 pm
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang 
sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari 
masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik 
lekat dengan yang namanya KKN. 
Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana
hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena 
tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak 
meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses 
permohonan mereka?
Syukron
Nenden

Alhamdulillah..
Saya copy dari almanhaj.or.id secara ringkas masalah yang berhubungan dengan 
hadiah (uang atau barang tanda terima kasih) bagi pegawai.

PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2283/slash/0

Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan 
jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di 
antaranya :

1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk 
pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang 
dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang 
muslim.
2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan 
syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara 
tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. 
Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan 
kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian 
untuk membalas budi.[12]
4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan 
saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan 
hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.
5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan 
setelahnya. [13]

HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan 
perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya 
menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas 
mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga 
berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang 
ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. 
Dan Abu Hamid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku 
Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya 
dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.

Ia (orang tersebut, Red) berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,”

Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Kalau 
engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, 
sampai hadiah itu mendatangimu?”

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu 
beliau bersabda : “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan 
yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang 
dan berkata “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika 
dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau 
benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang 
kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan 
membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang 
mengembik,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua 
tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku 
sampaikan,” (rawi berkata),”Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku 
dengar dengan kedua telingaku.” [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832]

Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang 
haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan 
dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang 
muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat 
tentang permasalahan itu.

Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian.

Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14]
Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah 
pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang 
pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi 
pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, 
baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan 
menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, 
atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan