[assunnah] Tanya : Qoulul Mufid karya Syaikh Utsaimin
Assalamu'alaikum Ada yang tahu kitab Qoulul Mufid karya Syaikh Utsaimin hafidzahullah, yang sudah diterjemahkan? Judul, Penerbit dan harganya kalau ada. Mohon reply via japri saja. Jazaakallah khair Wassalam Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Jadual Kajian Rutin Di Kota Gresik
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh, afwan, ini ana sampaikan jadwal kajian di gresik kota. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh JADWAL KAJIAN RUTIN DI KOTA GRESIK PEKANHARI / WAKTUTEMA / PEMATERITEMPAT ISENINAQIDAH WASITHIYAHMASJID AT-TAQWA PONGANGAN BA'DA MAGHRIBUST. 'AUNUR ROFIQ, LC.JL. SAWIT- PERUMAHAN PONGANGAN INDAH KAMISTAFSIR ALQUR'ANMASJID AL-IHSAN -JL PROKLAMASI BA'DA ISYA'UST. 'AUNUR ROFIQ, LC.(TIMUR RUMAH SAKIT SEMEN GRESIK) JUM'ATMANHAJRUMAH KE RUMAH BA'DA ISYA'UST. 'AUNUR ROFIQ, LC. IISENINSYARAH RIYAADUSH SHOLIHINTPQ BAITURROHMAN JL TAMAN BRANTAS BA'DA MAGHRIBUST. 'AUNUR ROFIQ, LC.PERUMAHAN RANDU AGUNG KAMISKITAB TAUHIDMASJID AL-IHSAN -JL PROKLAMASI BA'DA ISYA'UST.MA'RUF NURSALAM, LC(TIMUR RUMAH SAKIT SEMEN GRESIK) SABTUSIFAT SHOLAT NABI rMASJID NURUL ILMI - KAWUNG BA'DA ASHAR ( Pk. 16.00 )UST.AHMAD SABIQ, LCJL. PROKLAMASI 54 (DEKAT REL KA PASAR SENGGOL) IIISENINSHOHIH MUSLIMMASJID AT-TAQWA PONGANGAN BA'DA MAGHRIBUST. 'AUNUR ROFIQ, LC.JL. SAWIT- PERUMAHAN PONGANGAN INDAH KAMISTAFSIR ALQUR'ANMASJID AL-IHSAN -JL PROKLAMASI BA'DA ISYA'UST. 'AUNUR ROFIQ, LC.(TIMUR RUMAH SAKIT SEMEN GRESIK) JUM'ATMANHAJRUMAH KE RUMAH BA'DA ISYA'UST. 'AUNUR ROFIQ, LC. IVSENINAQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AHMASJID AT-TAQWA PONGANGAN BA'DA MAGHRIBUST. 'AUNUR ROFIQ, LC.JL. SAWIT- PERUMAHAN PONGANGAN INDAH SELASASYARAH RIYAADUSH SHOLIHINMASJID TAQWA KEMASAN BA'DA MAGHRIBUST. MUBAROK BAMU'ALIM, LCJL. NYAI AGENG AREM-AREM Gg.III No. 11-13 KAMISKITAB TAUHIDMASJID AL-IHSAN -JL PROKLAMASI BA'DA ISYA'UST.MA'RUF NURSALAM, LC(TIMUR RUMAH SAKIT SEMEN GRESIK) SABTUSIFAT SHOLAT NABI rMASJID NURUL ILMI - KAWUNG BA'DA ASHAR ( Pk. 16.00 )UST.AHMAD SABIQ, LCJL. PROKLAMASI 54 (DEKAT REL KA PASAR SENGGOL) VKAMISTAFSIR ALQUR'ANMASJID AL-IHSAN -JL PROKLAMASI BA'DA ISYA'UST. 'AUNUR ROFIQ, LC.(TIMUR RUMAH SAKIT SEMEN GRESIK) Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs
[assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka? Syukron Nenden Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Hukum berkurban, harus tiap tahun?
waalaikumus salam 1. Hukum Qurban, khilaf ulama, ada yang bilang sunnah muakkadah, ada yang bilang wajib. Yang bilang sunnah muakkadah adalah Jumhur (mayoritas) ulama, dan yang bilang wajib adalah Abu Hanifah. 2. Qurban dilakukan setiap tahun sekali, sebagaimana sholat setiap datang waktunya dikerjakan pada waktunya.. 3. Boleh berqurban di bukan daerah kita, boleh disembelihkan. Namun yang afdhal adalah sembelih sendiri, dalilnya adalah perbuatan nabi dalam berqurban, beliau menyembelih sendiri. Boleh disembelihkan, dalilnya adalah larangan Rasulullah memberi daging kepada tukang sembelih qurban dengan maksud gajinya/upahnya. Jadi, disembelihkan boleh. 4. Pequrban boleh memberikan semua daging qurbannya kepada orang lain. Boleh juga ia mengambil sepertiganya, sisanya untuk tetangga dan kawan-kawannya. bahkan boleh juga anda makan sendiri semuanya. Rasulullah pernah dalam safarnya berqurban dan tidak dibagikan dagingnya kepada siapapun. Wallahu a'lam == aam aminah [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu'alaikumwarohmatulloh Ada yang nitip pertanyaan Bagaimana hukum berkurban? kemudian apakah kurban itu harus tiap tahun atau seumur hidup cukup 1 kali. dan bolehkah kita berkurban di daerah bukan tempat kita tinggal tanpa disaksikan penyembelihannya, hewan kurban diberikan semuannya? mohon jawabannya wassalamu'alaikumwarohmatulloh Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Umur Kambing Qurban
Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya mau tanya sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Prof. Dr. K.H. Salim Umar di Harian Pikiran Rakyat Hari ini Rabu 12/12/07, bahwa Tidak sah qurbannya jika umur kambing qurban belum 1,5 tahun. Demikian mohon penjelasan dari para ustad. Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Hendri Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya kerjasama usaha Nabi dengan non muslim
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Ada yang bisa memberi penjelasan bagaimana muamalah dan kerjasama usaha Nabi dengan non muslim Wassalam Abu Abdullah Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Bolehkah Shalat 'Ied pada tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah
Assalamu'alaykum. Ikhwah Fillah, saya ingin bertanya, bolehkah kita melakukan shalat 'Ied pada tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah ? JazakallaHu khairan atas jawabannya. Budi Ari. - Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Kajian area Kuningan dan Thamrin
Syukron Pa ,.. ana sdh surf dialamat tersebut dan banyak bermanfaat .. semoga rekan lainnya dapat membantu mengupdate data nya ..segera.. Jazakumulloh khoiron katsiron Wibi Widharto [EMAIL PROTECTED] From: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, December 10, 2007 9:55 AM rasanya banyak posting2 di milis yg bertanya ttg tempat dan jadwal2 kajian. sy juga mempunyai problem serupa. meski ada web yg memuat daftar kajian2 yg ada, di http://jadwalkajian.wordpress.com namun menurut pendapat saya, agak2 kurang update, jika belum bisa dibilang terlambat. mungkin jika ada rekan2 yg mempunyai info lengkap jadwal, bisa meng update web tsb sehingga member milis bisa memanfaatkannya. On 12/10/07, H. Wibi Widharto [EMAIL PROTECTED] mailto:wibi.widharto%40pertamina.com wrote: Assalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh Kepada ikhwah sekalian, adakah kajian salaf di area kuningan ato thamrin , baik didalam jam kerja maupun diluar jam kerja setiap harinya Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya Umur Kambing Qurban
From:Hendri ( KSA Bandung )[EMAIL PROTECTED] Sent:Wed Dec 12, 2007 9:46 am Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya mau tanya sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Prof.Dr. K.H. Salim Umar di Harian Pikiran Rakyat Hari ini Rabu 12/12/07, bahwa Tidak sah qurbannya jika umur kambing qurban belum 1,5 tahun. Demikian mohon penjelasan Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Hendri Alhamdulillah.., Dibawah ini saya copy dari alamanhaj.or.id, syarat-syarat hewan kurban Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang Dan Kurus Hilang Setengah Tanduk Atau Telinganya http://www.almanhaj.or.id/content/1289/slash/0 Syarat-Syarat Hewan Kurban Dan Hewan Kurban Yang Utama Dan Yang Dimakruhkan Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar http://www.almanhaj.or.id/content/1711/slash/0 Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu. [1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. [2]. Telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jazaah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya. a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun d. Al-Jadza adalah yang telah sempurna berusia enam bulan [3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. a. Buta sebelah yang jelas/tampak b. Sakit yang jelas. c. Pincang yang jelas d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh. [4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut. [5]. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi. [6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah [Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, BadaaIush Shanai (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30). HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi. Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya. a. Gemuk b. Dagingnya banyak c. Bentuk fisiknya sempurna d. Bentuknya bagus e. Harganya mahal Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah. [1]. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar. [2]. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya putting susunya terputus- [3]. Gila [4]. Kehilangan gigi (ompong) [5]. Tidak bertanduk dan tanduknya patah Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayyaah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [1] [Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] _ Foote Note [1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123) .-pent _ Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id Its easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email
Re: [assunnah]Hukum Wanita Haidh dan Nifas masuk masjid
From: prastuti ari [EMAIL PROTECTED] Sent:Tue Dec 11, 2007 4:51 pm Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saya mau menanyakan perihal hukum wanita yang sedang haidh dan nifas masuk masjid. Hal ini dikarenakan biasanya kajian bertempat di masjid. Jazakumullah khairan atas jawabannya. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh prastuti Alhamdulillah..., Untuk masalah Hukum Wanita Haidh dan Nifas masuk masjid, saya copy secara ringkas penjelasan Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat yang ada di almanhaj.or.id dan untuk lebih jelasnya silakan merujuk ke alamat dibawah ini. Wallahu 'alam HUKUM TINGGAL ATAU DIAM DI MASJID BAGI ORANG JUNUB, PEREMPUAN HAID DAN NIFAS Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat http://www.almanhaj.or.id/content/2009/slash/0 Setelah kita mengetahui bahwa seluruh riwayat yang melarang orang yang junub dan perempuan haid/nifas berdiam atau tinggal di masjid semuanya dlaif. Demikian juga tafsir ayat 43 surat An-Nisaa yang melarang orang yang junub dan perempuan haid berdiam atau tinggal di masjid semuanya dlaif tidak ada satupun yang sah (shahih atau hasan). Bahkan tafsir yang shahih dan sesuai dengan maksud ayat ialah tafsir dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas di atas. Yaitu, musafir yang terkena janabah dan dia tidak mendapatkan air lalu dia tayammum sampai dia memperoleh air. Jadi yang dimaksud dengan firman Allah aabiri sabil ialah musafir. Bukanlah yang dimaksud orang yang masuk ke dalam masjid sekedar melewatinya tidak diam atau tinggal di dalamnya. Tafsir yang demikian selain tidak sesuai dengan susunan ayat dan menyalahi tafsir shahabat dan sejumlah dalil di bawah ini yang menjelaskan kepada kita bahwa orang yang junub dan perempuan yang haid atau nifas boleh diam atau tinggal di masjid. Dalil Pertama Dari 'Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku, Ambilkanlah untukku sajadah kecil [6] di masjid. Jawabku, Sesungguhnya aku sedang haidh. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya haidhmu itu tidak berada di tanganmu. Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad dan Iain-lain. Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah masuk ke dalam masjid walaupun sedang haidh. Dan ketegasan jawaban beliau kepada 'Aisyah menunjukkan bahwa haidhmu tidak menghalangimu masuk ke dalam masjid karena haidhmu tidak berada di tanganmu. Ada yang mengatakan, bahwa hadits di atas hanya menunjukkan bolehnya bagi perempuan haidh sekedar masuk ke dalam masjid atau melewatinya untuk satu keperluan kemudian segera keluar dari dalam masjid bukan untuk diam dan tinggal lama di dalam masjid. Saya jawab: Subhaanallah! Inilah ta'thil, yaitu menghilangkan sejumlah faedah yang ada di dalam hadits 'Aisyah di atas. Kalau benar apa yang dikatakannya tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian kepada 'Aisyah bahwa dia hanya boleh masuk ke dalam masjid dalam waktu yang singkat atau melewatinya sekedar mengambil sajadah kecil beliau dan tidak boleh diam dan tinggal lama di dalam masjid. Akan tetapi beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda secara umum masuk ke dalam masjid tanpa satupun pengecualian. Padahal saat itu 'Aisyah sangat membutuhkan penjelasan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkannya masuk ke dalam masjid dalam keadaan haidh. Sedangkan mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan menurut kaidah ushul yang telah disepakati. Oleh karena itu wajib bagi kita menetapkan dan mengamalkan keumuman sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu diperbolehkan bagi perempuan haidh untuk masuk ke dalam masjid secara mutlak, baik sebentar atau lama bahkan tinggal atau menetap di dalamnya sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan keempat. ... _ Try it now! Live Search: Better results, fast. http://get.live.com/search/overview Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Dalil Puasa Arofah
--- Raras S [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Warohmatulloh, 1. Apakah ada yang mengetahui dalil puasa arofah ? 2. Bolehkah kita berpuasa dari 1 djulhijah sampai dengan tanggal 9 Djulhijah..? (apakah ini termasuk Bid'ah...?) Jazakallohu Khoir Ummu Abdillah Wa'alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh 1. Dalil puasa 'Arofah: Dari Abu Qotadah radhiyallohu 'anhu, dia berkata, Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa hari 'Arofah. Maka beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Menghapuskan dosa-dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.' (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim no. 1162) 2. Saya tidak tahu, tapi dalam suatu kajian, ustadz Yazid ketika menjelaskan hadits tentang 'Keutamaan melakukan amal shalih di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah', menyatakan amal-amal tersebut adalah: - haji ke baitulloh - umroh - taubat kepada Alloh - memperbanyak dzikrulloh - puasa tanggal 9 Dzulhijjah - infaq dan shodaqoh Dan beliau menjelaskan bahwasanya puasa tanggal 1-9 Dzulhijjah maka Nabi tidak melakukannya, sebagaimana dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallohu 'anha. Wallohu a'lam Mungkin ada yang mau menambahkan atau mengoreksi Wassalamu'alaykum warohmatulloh abu aban Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Mohon info imunisasi
Dede Fachri Zulkiram [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum, Mohon bantuan informasi tentang imunisasi. Apakah sudah ada vaksin imunisasi yang halal? Kalau sudah ada, ana mohon bisa dibantu nama vaksin dan peruntukannya agar mempermudah ana untuk follow up. JazakAllah Khair Wassalam, Abu Thalhah wa'alaikumsalam, afwan akh kebetulan istri ana msih kuliah di fakultas kedokteran dan alhamdulillah sudah punya anak, setahu beliau imunisasi yang ada sekarang ini halal tidak ada unsur yang menyebabkannya menjadi haram. Terlampir pertanyaan yang sama yang pernah ditanyakan di milis ini, yang dikirim oleh Abu Abdillah [EMAIL PROTECTED] tanggal Mon Aug 13, 2007 5:24 pm From: Dwi Styobudi [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 13, 2007 5:29:52 AM Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Afwan kalo pertayaan ini sudah pernah di bahas..Ana mau Tanya hukum tentang IMUNISASI karena ana belum faham, apakah di perbolehkan atau tidak mengingat adanya maslahat dan madharatnya terutama IMUNISASI yang ada di Indonesia, beserta dalil-dalil yang rojih tentang masalah ini. Syukron Alhamdulillah..., Imunisasi termasuk salah satu usaha manusia (ikhtiar) dalam pencegahan suatu jenis penyakit. Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan imunisasi manusia akan terbebas dari segala penyakit, karena sakit dan sehatnya seseorang adalah sudah menjadi kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala, Sang Khaliq (Pencipta) alam ini. Pro, kontra masalah imunisasi beredar luas di masyarakat, dengan masing-masing pihak membawakan argumentasi dan rujukannya, maslahat serta madharatnya bagi manusia. Dibawah ini, akan saya ringkaskan penjelasan masalah imunisasi dari majalah assunnah dan juga dari situs almanhaj.or.id semoga bermanfaat. Imunisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia, imunisasi diartikan pengebalan (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun) atau orang dewasa. Vaksin adalah suatu obat yang diberikan untuk membantu mencegah suatu penyakit. Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak. Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan. Dengan demikian. Imunisasi termasuk salah satu usaha manusia (ikhtiar) dalam pencegahan suatu jenis penyakit. Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan imunisasi manusia akan terbebas dari segala penyakit, karena sakit dan sehatnya seseorang adalah sudah menjadi kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala, Sang Khaliq (Pencipta) alam ini. Suatu contoh misalnya, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah mencanangkan bahwa dunia akan bebas penyakit Polio pada tahun 2000. Sebelumnya telah dilakukan program eradikasi Polio melalui gerakan imunisasi massal sejak tahun 1995-1997 yang ditindak lanjuti dengan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) di Indonesia dan diulang kembali tahun 2001. Manusia mempunyai rencana, tetapi Allah Subhanahu wa ta'ala menentukan segala sesuatun atas umatNya di dunia ini. Betapa tidak, manusia menganggap dunia akan bebas Polio, beberapa tahun kemudian justru penyakit yang dikira sudah pergi dan hilang karena program imunisasi tersebut, ternyata muncul kembali di Indonesia dan dunia-pun heboh karenanya. Sebagai muslim yang sudah ditunjuki kebenaran, tentunya kita harus yakin dan mengimani, bahwa semua penyakit itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, demikian juga obatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Allah akan menurunkan pula obat penawarnya [Hadits Riwayat Bukhari kitab Ath-Thibb, Bab Maa Anzalallahu Da'an Illa Anzala Lahu Syifa'an, hadits no. 5678] Selain itu kita juga meyakini bahwa setiap musibah atau penyakit adalah kehendak dan takdir yang ditetapkan Allah terhadap seseorang, dan tidak ada seorang pun yang dapat menghalanginya atau menolaknya. Sekali lagi, bahwa imunisasi itu termasuk ikhtiar manusia dalam pencegahan suatu penyakit, namun jangan lupa kita pun harus tawakal setelah berupaya menghindari musibah tersebut. Artinya : Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman [Al-Maidah : 23] Wallahu 'alam Sumber : Majalah As-Sunnah edisi 04/Th IX/1426H dan sumber lainnya. HUKUM IMUNISASI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/1860/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah ? Jawaban La basa (tidak masalah) berobat dengan cara
[assunnah] Adab-Adab Menyembelih Hewan
ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN Oleh Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah http://www.almanhaj.or.id/content/1728/slash/0 [1]. HARAM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya : 'Apakah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu? Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang Amirul Mukminin ?' Ali berkata : Beliau bersabda : Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid'ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi. [1] Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah. [2]. BERBUAT KASIH SAYANG KEPADA HEWAN (KAMBING) Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2] [3]. BERBUAT BAIK (IHSAN) KETIKA MENYEMBELIH Dengan melakukan beberapa perkara : [a]. Menajamkan Parang Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata. Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[3] [b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian). [4] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata. Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya. [5] [c]. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik. [5] [d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih Aisyah Radhiyallahu 'anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya. [6] Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri. [e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah. [7] Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini. [8] [4]. MENGHADAPKAN HEWAN SEMBELIHAN KE ARAH KIBLAT Nafi' menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat. [8] [5]. MELETAKKAN TELAPAK KAKI DI ATAS SISI HEWAN SEMBELIHAN Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata. Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut [9]
[assunnah] al Udhiiyyah (Hewan Qurban)
Al Udh-hiyyah (Hewan Qurban) Definisi Udhhiyyah Al Udhhiyyah adalah hewan yang disembelih pada hari an nahr (Iedul Adha) dan hari-hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Taala. Hukum Udhhiyyah Seluruh kaum muslimin telah sepakat mengenai disyariatkannya udhhiyah. Allah Taala berfirman, Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah (QS. Al Kautsar : 2) Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya (QS. Al Hajj : 34) Dari Anas bin Malik radhiyallaHu anHu, ia berkata, Nabi telah berkurban dengan dua domba yang berbulu hitam di atas warnanya yang putih. Beliau menyembelih dengan tangannya, membaca basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya di atas tubuh domba tersebut (HR. al Bukhari dan Muslim) Namun demikian para ulama berbeda pendapat mengenai hukum udhhiyah ini dan Syaikh al Utsaimin menjelaskan perbedaan tersebut, Jumhur ulama berpendapat bahwa udhhiyah hukumnya sunnah muakkadah dan ini merupakan pendapat madzhab Syafii, Malik dan Ahmad menurut riwayat yang masyhur dari mereka berdua (yakni Imam Malik dan Imam Ahmad). Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa hukum udhhiyah adalah wajib. Pendapat ini merupakan madzhab Abu Hanifah dan salah satu diantara dua riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Hukum Udhhiyah hal. 17) Dan nampaknya hukum udhhiyah ini wajib bagi yang mampu berdasarkan sabda Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam, Man kaana laHu saatun wa lam yudhahhi fa laa yaqrabanna mushallaanaa yang artinya Barangsiapa memiliki kemampuan dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami (HR. Ibnu Majah no. 3123, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2532) Syarat-syarat Hewan Kurban Kurban tidak boleh kecuali dari sapi, kambing dan unta, berdasarkan firman Allah Taala, Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya (QS. Al Hajj : 34) Syaikh al Utsaimin menjelaskan, Yang dimaksud binatang ternak adalah unta, sapi dan kambing. Makna ini terkenal di kalangan bangsa Arab. Hal ini telah dikatakan oleh al Hasan dan Qatadah serta ulama yang lain (Hukum Udhhiyah hal. 24) Dan hendaklah hewan ternak yang dikurbankan adalah hewan ternak yang sehat. Dari Ubaid bin Fairuz, ia berkata, Aku berkata kepada al Bara bin Azib, Beritahukanlah kepadaku apa saja binatang kurban yang dibenci atau dilarang Rasulullah ?, Dia (al Bara bin Azib) berkata, Rasulullah mengisyaratkan dengan tangan beliau begini, namun tanganku lebih pendek dari tangan beliau, Ada empat binatang yang tidak boleh digunakan untuk kurban, yaitu (1) hewan yang pincang dan yang nyata kepincangannya, (2) hewan yang salah satu matanya buta dan nyata kebutaannya, (3) hewan yang sakit dan nyata sakitnya dan (4) hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum (HR. Imam Malik dalam al Muwatha) Dan mengenai batasan umur hewan kurban yang akan disembelih Rasulullah ShallallaHu alayHi wa sallam bersabda, Janganlah kalain menyembelih kurban kecuali berupa musinnah kecuali apabila sulit bagi kalian maka sembelihlah jadzah dari domba (HR. Muslim) Musinnah adalah binatang ternak yang sudah tanggal giginya atau yang lebih tua dari itu. Dan jadzah adalah apa yang di bawahnya. Syaikh al Utsaimin menjelaskan, Unta yang sudah tanggal giginya adalah yang telah sempurna lima tahun. Adapun sapi apabila telah sempurna dua tahun. Pada kambing apabila telah sempurna satu tahun. Dan yang dimaksud dengan jadzah adalah yang telah berusia enam bulan. Jadi, tidak sah meyembelih kurban yang belum genap dari umur yang telah disebutkan (Hukum Udhhiyah hal. 24-25) Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Waktu untuk menyembelih hewan kurban adalah dari setelah shalat Ied hingga terbenamnya matahari pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Jadi waktu menyembelih kurban ada empat hari yaitu hari Ied setelah shalat, dan tiga hari sesudahnya. Barangsiapa yang menyembelih sebelum selesai shalat Ied atau sesudah matahari terbenam pada tanggal tiga belas maka sembelihannya tidak sah. Dari al Bara bin Azib radhiyallaHu anHu, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya hanyalah daging yang dipersembahkan kepada keluarganya, dan tidaklah mendapatkan dari nusuk sedikit pun (HR. al Bukhari)
Re: [assunnah] Tentang hukum memakai celana jeans
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Ustadz Zainal pernah menjawab pertanyaan serupa di kajian di Radio. Beliau menjawab kurang lebih bahwa tidak ada yang salah dengan bahan Jeans. Yang haram adalah karena biasanya celana jeans itu ketat, isbal, terus jarang dicuci (padahal dipakainya biasanya dengan menyeret tanah). Belum lagi kalau celana itu dilobangi di daerah aurat. Selanjutnya beliau menjawab kurang lebih bahwa seandainya bahan jeans itu dibuat menjadi celana yang sesuai dengan syariat (tidak ketat, tidak isbal, dll) maka Insya Alloh, tidak masalah untuk memakainya. Wallahu a'lam Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H) - Original Message From: Zaenal Muttaqin [EMAIL PROTECTED] To: assunnah assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, December 10, 2007 10:52:30 AM Subject: [assunnah] Tentang hukum memakai celana jeans Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Ana mau tanya bagaimana hukum nya jika kita memakai celana jeans? apakah diperbolehkan oleh syar'i? jika tidak apa landasan dan dalil yang menguatkan hal tersebut soalnya banyak teman -teman ana yang penasaran akan hal tsb. Terima kasih Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya : Dalil Puasa Arofah
--- Raras S [EMAIL PROTECTED] mailto:dey42s%40gmail.com com wrote: Assalamu'alaikum Warohmatulloh, 1. Apakah ada yang mengetahui dalil puasa arofah ? 2. Bolehkah kita berpuasa dari 1 djulhijah sampai dengan tanggal 9 Djulhijah..? (apakah ini termasuk Bid'ah...?) Jazakallohu Khoir Ummu Abdillah Wa’alaikumsalam Warohmatullah Wabarokatuh - Dalil Puasa Arafah يٌكَفِّرُ السَّنة المَاضٍيَةَ و البَاقٍيَةَ “(Puasa Arafah akan) menghapus dosa-dosa kecil setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim: 1162) - sebenarnya dianjurkan utk berpuasa 9 hari dimulai dari tgl 1 – 9 Dzulhijjah أنَّ النّبيّ صلى الله عليه و سلم كان يصُوم عاشُوراءَ و تسْعاً من ذيْ الحجَّةِ و ثلاثةٍ أيّامٍ من شَهر “Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa ‘Asyuro` dan (juga berpuasa) sembilan hari di bulan Dzulhijjah serta tiga hari di setiap bulannya.” (HR. Abu Dawud: 2437, lihat Shahih Sunan Abi Dawud 2/78) Namun, apabila amalan ini terasa berat, maka seseorang dapat mencukupkan diri dengan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini dikenal pula dengan nama puasa Arafah karena pada tanggal tersebut, orang yang sedang menjalankan haji berkumpul di Arafah untuk melakukan runtutan amalan yang wajib dikerjakan pada saat berhaji yaitu ibadah wukuf. Untuk penjelasan lebih, antum bisa lihat di Keutamaan 10 hari pertama BulanDzulhijjah http://www.almanhaj.or.id/content/2001/slash/0 Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Rizal --- Raras S [EMAIL PROTECTED] mailto:dey42s%40gmail.com com wrote: Assalamu'alaikum Warohmatulloh, 1. Apakah ada yang mengetahui dalil puasa arofah ? 2. Bolehkah kita berpuasa dari 1 djulhijah sampai dengan tanggal 9 Djulhijah..? (apakah ini termasuk Bid'ah...?) Jazakallohu Khoir Ummu Abdillah Wa'alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh 1. Dalil puasa 'Arofah: Dari Abu Qotadah radhiyallohu 'anhu, dia berkata, Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa hari 'Arofah. Maka beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Menghapuskan dosa-dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.' (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim no. 1162) 2. Saya tidak tahu, tapi dalam suatu kajian, ustadz Yazid ketika menjelaskan hadits tentang 'Keutamaan melakukan amal shalih di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah', menyatakan amal-amal tersebut adalah: - haji ke baitulloh - umroh - taubat kepada Alloh - memperbanyak dzikrulloh - puasa tanggal 9 Dzulhijjah - infaq dan shodaqoh Dan beliau menjelaskan bahwasanya puasa tanggal 1-9 Dzulhijjah maka Nabi tidak melakukannya, sebagaimana dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallohu 'anha. Wallohu a'lam Mungkin ada yang mau menambahkan atau mengoreksi Wassalamu'alaykum warohmatulloh abu aban Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Umur Kambing Qurban
Hendri ( KSA Bandung ) [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya mau tanya sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Prof. Dr. K.H. Salim Umar di Harian Pikiran Rakyat Hari ini Rabu 12/12/07, bahwa Tidak sah qurbannya jika umur kambing qurban belum 1,5 tahun. Demikian mohon penjelasan dari para ustad. Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Hendri [2]. Telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jazaah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya. a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun d. Al-Jadza adalah yang telah sempurna berusia enam bulan sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1711/slash/0 Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Bu Nenden, saran ana sebaiknya ucapan terimakasih yang biasanya terjadi dimasyarakat kita , kita salurkan kepada yang berhak seperti misalnya di samping meja nya Bu Nenden di siapkan kotak amal jariyah misalnya untuk Masjid atau Yatim piatu dan nanti jika ada yang mau memberi hadiah bisa langsung memasukan kedalam kotak tersebut tanpa harus memberati Bu Nenden, jangan sampai kita terkena fitnah dunia dan akhirat dengan menerima hadiah yang jumlahnya tidak seberapa tetapi memberatkan diri kita nanti di yaumul qiyamah. Wallahu a'lam. - Original Message From: nenden lucu [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 12 December, 2007 12:38:20 PM Subject: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka? Syukron Nenden Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Qoulul Mufid karya Syaikh Utsaimin
- Original Message - From: Sapta Purnomo [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, December 12, 2007 1:44 PM Assalamu'alaikum Ada yang tahu kitab Qoulul Mufid karya Syaikh Utsaimin hafidzahullah, yang sudah diterjemahkan? Judul, Penerbit dan harganya kalau ada. Mohon reply via japri saja. Jazaakallah khair Wassalam Wa`alaykumussalam Sudah diterjemahkan oleh penerbit Darul Falah dengan judul yg sama dgn judul aslinya Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Adab-Adab Menyembelih Hewan
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ana ada titipan pertanyaan, mohon kiranya bisa dijelaskan berserta dalil dan argumentasinya. Pada Point 3d Sehubungan dengan QS. Al Hajj ayat 36 dg terjemahan sbb : Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Apakah untuk kambing, domba, kibas dan sejenisnya posisi hewan direbahkan dan untuk onta, sapi, kerbau dan sejenisnya pada posisi berdiri ? Jazakumullahu Khoiron Katsiron Abu Shalih -- You should get protected against Identity Theft - Clean up your tracks now! www.smartpctools.com/smartpc Original message From: Abu Harits [EMAIL PROTECTED] Date: 13-Dec-07 7:58:56 AM ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN Oleh Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah http://www.almanhaj.or.id/content/1728/slash/0 [1]. HARAM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya : 'Apakah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu? Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang Amirul Mukminin ?' Ali berkata : Beliau bersabda : Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid'ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi. [1] Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah. [2]. BERBUAT KASIH SAYANG KEPADA HEWAN (KAMBING) Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2] [3]. BERBUAT BAIK (IHSAN) KETIKA MENYEMBELIH Dengan melakukan beberapa perkara : [a]. Menajamkan Parang Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata. Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[3] [b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: "Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian)." [4] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata. "Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya". [5] [c]. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik. [5] [d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih Aisyah Radhiyallahu 'anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya. [6] Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih
[assunnah] RE: Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia
Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokaatuh, Masalah ini (hilal) sudah menjadi perbincangan setiap tahun, terutama dalam menghadapi awal bulan Ramadhan dan Idul Fithri, hampir semua lembaga, ormas Islam dan pemerintah ikut terlibat langsung dalam mengintip dan menghitung bulan, walau akhirnya perbedaan tetap terjadi. Perselisihan yang sangat mencolok, justru terjadi dalam tubuh ormas Islam dan lembaga lain yang sama-sama mereka menggunakan metode hisab, diantara mereka ada yang menggunakan istilah 'hilal hakiki dan prinsip wilayatul hikmi, sedangkan ada juga ormas Islam menggunakan hisab dengan kriteria tinggi bulan minimal 2 derajat. Ormas Islam dengan metode hilal hakiki dan prinsip wilayatul hikmi. Berpedoman apabila menurut perhitungan astronomi (hisab) hilal sudah terlihat disebagian tempat Indonesia walau dibawah 2 derajat, maka esok harinya sudah merupakan awal bulan baru. Akan tetapi bagi ormas Islam yang menggunakan metode hisab dengan berpedoman minimal tinggi bulan 2 derajat, walaupun hilal menurut perhitungan astronomi mereka dapat terlihat tetapi tidak memenuhi persyaratan 2 derajat, mereka hanya mengatakan hilal sudah wujud di sebagian tempat namun tidak bisa di ru'yat, dan esok harinya mereka menggenapkan perhitungan bulan menjadi 30 hari. Kemudian masalah akan timbul, yaitu ormas-ormas Islam dan lembaga lain yang menggunakan metode hisab, biasanya mereka sudah terpaku (percaya sekali) dengan kalkulasi astronomi dan tidak memerlukan lagi adanya pelaksanaan ruyatul hilal bil-fili yakni langsung melihat bulan baru. Sehingga apabila ada keputusan bahwa hilal sudah terlihat (seperti kasus sekarang ini, penentuan awal Dzulhijjah pemerintah Saudi Arabia berbeda dengan perhitangan hisab di Indonesia dan negeri lainnya), mereka akan menanyakan mana buktinya ...??? apa mungkin akan terlihat ??? Pertanyaan itu bukanlah hal baru, sebab setiap ada perbedaan akan timbul juga suatu pertanyaan. Dan kita mengetahui ; Keyakinan serta pembuktian orang yang melihat langsung tentunya akan berbeda dengan keyakinan dan pembuktian orang yang menyandarkan suatu kepastian berdasarkan perkiraan..!! Dengan demikian, keputusan pemerintah Saudi Arabia dalam menetukan 1 Dzulhijjah adalah sebuah keputusan yang sudah final dan dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan tuntunan syariat. Adapun Moonsighting.com, adalah sebuah perangkat lunak yang dibuat oleh manusia untuk mempermudah dalam Astronomical Calculation, dan actually suatu perkiraan atau perhitungan tetap saja harus dilihat secara real di lapangan. Wallahu 'alam From: Saipah Gathers [EMAIL PROTECTED] Date: Tue, 11 Dec 2007 04:31:25 -0800 (PST) Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokaatuh, Jika kita amati selama beberapa tahun ini, keputusan moon sighted by HJC Saudi Arabia hasil nya sama dengan Astronomical Calculation,Makanya banyak orang Geram dengan keputusan nya, dikarenakan tidak banyak nya bukti-bukti yg akurat tentang terlihat nyaHilal di Saudi Arabia. Di lain pihak berfatwa haram dengan hisab/ astronomical calculation, dilain fihak juga berfatwa dengan mengikuti hilal nya dimana bertempat tinggal, lalu bagaimana dengan EID ADHA Hari Arafah ? kami masyarakat yg tinggal di North America betul-betul di buat bingung. Mungkin juga dengan masyarakat Indonesia, sudah ketinggalan hari pertama 1 Dhulhijah. Salam umm Ismael Moonsighting. com commentarry on the Saudi Arabian sighting: No sighting is possible anywhere in the world Official Decision and Announcement of the High Judiciary Council of Saudi Arabia: Since the moon of Dhul-Hijjah was sighted Sunday, December 9, 2007 evening here in Saudi Arabia, we shall be completing twenty nine (29) days of Dhul-Qi'dah, inshaa'Allaah. Subsequently, 1 Dhul-Hijjah will be Monday, 10 December 2007, and the Muslims performing Hajj will be in 'Arafah on Tuesday, December 18 (9 Dhul-Hijjah 1428), and the Muslim Ummah shall be celebrating 'Eid al-Adhaa on Wednesday, December 19, (10 Dhul-Hijjah 1428), inshaa'Allaah. Comment by Moonsighting. com: The moon was not even born on Sunday, December 9, Maghrib time in Saudi Arabia, and moon actually set 23 minutes before sun set at Makkah _ Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview Its easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this
Re: [assunnah]Tanya hukum menerima tanda terima kasih
From: nenden lucu [EMAIL PROTECTED] Date: Wed Dec 12, 2007 4:38 pm Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka? Syukron Nenden Alhamdulillah.. Saya copy dari almanhaj.or.id secara ringkas masalah yang berhubungan dengan hadiah (uang atau barang tanda terima kasih) bagi pegawai. PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH http://www.almanhaj.or.id/content/2283/slash/0 Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya : 1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim. 2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat. 3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12] 4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan. 5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya. [13] HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut. Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. Dan Abu Hamid as Saidi Radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya. Ia (orang tersebut, Red) berkata,Ini harta kalian, dan ini hadiah, Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu? Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu beliau bersabda : Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik, lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: Ya Allah, telah aku sampaikan, (rawi berkata),Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku. [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832] Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu. Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian. Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14] Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai. Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan