RE: [assunnah]>>Mengqodo Shoum romadhon<
From: zulfikar010...@yahoo.co.id Date: Tue, 5 Apr 2011 02:01:44 -0700 Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu Afwan ana mau tanya : permasalahan kira-kira seperti ini Istri ana kira-kira 7 bulan yang lalu melahirkan tepat 1 minggu sebelum romadhon Istri ana gak bisa puasa karena lagi nipas. Setalah 7 bulan ini istri ana bermaksud mengqodonya .Tapi berjalan 2 hari shoum anak ana yang lagi di susui muntah-muntah terus istri ana berhenti untuk mengqodo dan alhamdulillah anak ana mulai membaik Pertanyaanya:Apa boleh mengqodo shoum sampai lewat tahun(atau lewat bulan romadhon) tahun ini mengingat kondisi nya seperti ini. Atau menurut syar-i harusnya gimana? Terimakasih atas penjelasannya. >> Permasalahan ini sudah pernah dibahas, silakan merujuknya Wallahu 'alam RE: [assunnah]>>Tanya : Nifas dan menyusui??<< http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/55329 http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/55328 Adapun masalah qadha : Q A D H A http://almanhaj.or.id/content/1130/slash/0 BULAN RAMADHAN KEDUA TELAH DATANG TAPI IA BELUM MENGQADHA PUASA RAMADHAN YANG LALU http://almanhaj.or.id/content/1132/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian wanita memasuki bulan Ramadhan yang baru dan belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu, apa yang harus mereka lakukan .? Jawaban Yang wajib mereka lakukan adalah bertobat kepada Allah dari perbuatan ini, karena sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang untuk menunda qadha puasanya hingga datangnya bulan Ramdhan kedua tanpa adanya udzur (halangan), berdasarkan ucapan Aisyah Radhiaalahu 'anhu : "Saya mempunyai utang puasa yang harus saya lunasi dan saya tidak bisa mengqadha puasa itu kecuali di bulan Sya'ban", hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengqadha puasa hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Karena itu hendaknya para wanita itu bertobat kepada Allah atas apa yang telah mereka perbuat, dan mengqadha puasa tersebut setelah bulan Ramadhan kedua. [52 Su'alan an Ahkamil haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 17-18] Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Kajian pengurusan jenazah - Ciledug, Tangerang
assalamu'alaykum warohmatulloh wabarakatuh pondok jagung dimananya ciledug ya ukh? deket bintaro ato ga ya? Dari: Arty Nita Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 13 April, 2011 07:47:00 Judul: [assunnah] Kajian pengurusan jenazah - Ciledug, Tangerang wa'alaikumussalam warrahmatullah wabarakatuh in syaa Allahu ta'ala akan diadakan kajian tentang "Pengurusan Jenazah" oleh ustad Badrussalam pada 17 April 2011 di Masjid Abu Bakar Ash Siddiq, Pondok Jagung Ciledug. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian pengurusan jenazah - Ciledug, Tangerang
wa'alaikumussalam warrahmatullah wabarakatuh in syaa Allahu ta'ala akan diadakan kajian tentang "Pengurusan Jenazah" oleh ustad Badrussalam pada 17 April 2011 di Masjid Abu Bakar Ash Siddiq, Pondok Jagung Ciledug. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya hukum waris
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ikhwanfillah, ada saudara yg baru saja menjual rumahnya seharga X Milyar. Saudara ini terdiri dari Bapak, Ibunya sudah meninggal. Anak kandung bapak ibu ini ada 3 ( 2 laki2 dan 1 perempuan). Ibunya sebelum nikah dgn Bapak ini, sudah cerai dan bawa 2 anak perempuan. Sementara bapaknya, dulu juga pernah menikah dgn perempuan lain dan lahir 1 anak perempuan. Jadi, saat ini Bapak ini sudah menjual rumah tadi dan dibagikan ke anak2nya baik yg kandung maupun yg anak tiri. Pertanyaannya ; 1. Apakah kalau masih ada bapaknya, warisan boleh dibagi. 2. Berapa bagian yg masing2 org bisa mendapatkannya ? 3. Apakah dengan kondisi status anak2 spt itu semuanya mendapat bagian ? Sebelumnya terima kasih atas bantuan dan ilmunya ustadz, jazakumullah. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Wabah ulat bulu
asalamualaykum.. saya mau nanya pada saudara-saudaraku di milis ini, karena saya mendapatkan pertanyaan dari seorang kawan dimana pertanyaan itu adalah sebenarnya wabah ulat bulu yang sekarang melanda hampir seluruh kabupaten di indonesia ini apakah itu azab ataukah musibah yang di berikan oleh Alloh sebagai ujian / cobaan pada kita semua??? jawaban dan penjelasannya sangat di tunggu ya,, dan terimakasih atas penjelasannya. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya :i SMA Islam di Bekasi dan sekitarnya
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon informasi dari anggota milis Assunnah yang mengetahui SMA Islam bermanhaj salaf di daerah Bekasi dan sekitarnya. Jazakumullahu khairan katsiran, Wiwik Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Gambar tumbuhan dan kartun
Assalamualaikum, Maaf saya ingin memperoleh penjelasan lebih detail,apakah kalo gambar tumbuhan(buah,bunga dll) juga dimasukkan dalam hukum makhluk bernyawa? soalnya saya pernah mendengar kalo tumbuhan msh dibolehkan. Dan bagaimana jg dengan gambar2 kartun misalnya boneka dsb Mohon pencerahannya Terima kasih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Tidak mau menyusui anak
Assalamu'alaikum Ada sebagian orang (Ibu) yang sejak awal tidak mau menyusui anaknya (bukan karena tidak ada ASI), apakah perbuatan tersebut berdosa? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Menyapih anak kurang dari 2 tahun<
From: dee_ra.rin...@yahoo.com Date: Wed, 6 Apr 2011 20:09:18 + Saya ingin menanyakan tentang menyapih anak kurang dari 2 tahun karena mau ditinggal haji(masa dihalaqah). bagaimana hukumnya ? >>> Dibolehkan untuk menyapihnya sebelum dua tahun, atas kerelaan dan musyawarah atau disusukan kepada orang lain (selama pelaksanaan ibadah haji). Secara ringkas, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan" [al Baqarah/2 : 233]. Secara lengkap silakan baca URGENSI MEMBERI ASI KEPADA BAYI http://almanhaj.or.id/content/2052/slash/0 Wallahu a'lam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hukum Gambar Makhluk Bernyawa pada Pakaian Anak-Anak
Bismillah Hukum Gambar Makhluk Bernyawa pada Pakaian Anak-Anak Pertanyaan : Banyak pakaian untuk anak-anak bergambar makhluk bernyawa. Sebagian pakaian ini termasuk dihinakan seperti sepatu dan pakaian dalam anak-anak di bawah umur tiga tahun. Sebagian yang lain bukan termasuk yang dihinakan bahkan dijaga serta diperhatikan kebersihannya. Lalu apa hukum pakaian-pakaian ini? Jawab : Ahlul ilmi mengatakan: ‘Sesungguhnya haram memakaikan kepada anak-anak apa-apa yang haram dipakaikan kepada orang dewasa’. Apa yang padanya terdapat gambar makhluk bernyawa maka haram dipakaikan kepada orang dewasa sehingga memakaikannya kepada anak kecil juga haram, dan ini memang benar. Yang selayaknya dilakukan kaum muslimin adalah menghentikan pakaian-pakaian dan sepatu-sepatu seperti ini sehingga orang-orang yang berbuat kejahatan dan kerusakan tidak bisa mengintervensi kita dari sisi ini. Bila sudah dihentikan maka mereka tidak akan mendapatkan jalan untuk menyampaikannya ke negeri-negeri ini dan mereka tidak bisa membuat sepele perkaranya di kalangan penduduk negeri ini. [Sumber: Tanya Jawab seputar Problema Wanita dan Rumah Tanggaoleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal 158, terbitan Pustaka Salafiyah]. http://www.tamansunnah.com/wanita-keluarga/gambar-makhluk-bernyawa-pada-pakaian-anak-anak.html#more-290 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
RE: [assunnah] menyapih anak kurang dari 2 tahun
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Menyusukan anak itu sepenuhnya diatur oleh sang ibu. Bahkan Allah tidak memberikan keharusan tentang menyusukan bayi. Allah hanya menyarankan agar bayi disusukan genap 2 tahun lamanya. Maha Besar dan Maha Mengetahui Allah. Saya sebagai seorang Akhli, bisa menjelaskan kenapa bayi disusukan 2 tahun lamanya. Silahkan Ibu mengatur pemberian susu ibu tersebut sesuai ketetapan yang ibu yakini. Kalau ibu berat ingin menyusukan sampai dua tahun, berangkatlah menunaikan ibadah haji,setelah anak selesai berusia 2 tahun. Ibadah haji bisa diatur waktunya, tetapi umur anak berjalan dari hari kehari dari bulan kebulan dari tahun ketahun. Selain daripada itu saya ingin bertanya apakah air susu ibu masih cukup untuk diberikan kepada bayinya. Kalau tidak cukup, maka berbahaya bahwa ibu masih menyusui; anak bukan netek namanya tetapi ngempeng. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra Pengurus PPM Darul Ihsan To: assunnah@yahoogroups.com From: dee_ra.rin...@yahoo.com Date: Wed, 6 Apr 2011 20:09:18 + Subject: [assunnah] menyapih anak kurang dari 2 tahun Saya ingin menanyakan tentang menyapih anak kurang dari 2 tahun karena mau ditinggal haji(masa dihalaqah). bagaimana hukumnya Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Usaha kamar kos - kosan
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Demi kehati-hatian lebih baik ditentukan saja, khusus ikhwan, atau khusus akhwat Barakallahufik Sent from my BlackBerry® wireless device from STC -Original Message- From: dedy.juna...@exxonmobil.com Date: Sun, 10 Apr 2011 10:52:21 Assalamualaikum, Ana punya rumah, sekarang ini rumah tersebut ana sekat-sekat menjadi 10 kamar. Rumah tersebut ana jadikan kamar kos - kosan. Namun yang menjadi beban pikiran ana adalah para penyewa yang menyewa kamar sekarang bercampur antara suami istri, laki2 bujangan, wanita bujangan. Walau di rumah tersebut ada ibu mertua ana yang tinggal di salah satu kamar bertugas mengawasi mereka , dan pembagian kamar mandi sudah ditentukan bagi pria dan wanita, namun bagaimana pandangan menurut syariat dengan usaha ana yang sudah seperti usaha losmen ini ? Mohon saran dan nasehatnya. Syukron. Wassalam, Abu Muhshanah. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya asuransi jiwa<
From: DINA SARI To: assunnah@yahoogroups.com Date: Tuesday, April 12, 2011, 3:10 AM Assalamualaikum Warohmatullahi,, Afwan sebelumnya,, ana ingin menanyakan bagaimana hukumnya ikut program asuransi, misalnya asuransi jiwa,, Jazakullah khoiron,, Wassalamualaikum Warohmatullah DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta http://almanhaj.or.id/content/360/slash/0 Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. "Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan".[Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran [Al-Ma'idah : 2] Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya". [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya. Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat. [Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesi