RE: [assunnah]>>Mengqodo Shoum romadhon<

2011-04-12 Terurut Topik Abu Harits
From: zulfikar010...@yahoo.co.id
Date: Tue, 5 Apr 2011 02:01:44 -0700 
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu
Afwan ana mau tanya : permasalahan kira-kira seperti ini
Istri ana kira-kira 7 bulan yang lalu melahirkan tepat 1 minggu sebelum 
romadhon Istri ana gak bisa puasa karena lagi nipas. Setalah 7 bulan ini istri 
ana bermaksud mengqodonya .Tapi berjalan 2 hari shoum anak ana yang lagi di 
susui muntah-muntah terus istri ana berhenti untuk mengqodo dan alhamdulillah 
anak ana mulai membaik Pertanyaanya:Apa boleh mengqodo shoum sampai lewat 
tahun(atau lewat bulan romadhon) tahun ini mengingat kondisi nya seperti ini.
Atau menurut syar-i harusnya gimana?
Terimakasih atas penjelasannya.
>>
 
Permasalahan ini sudah pernah dibahas, silakan merujuknya
Wallahu 'alam

RE: [assunnah]>>Tanya : Nifas dan menyusui??<< 
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/55329
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/55328
 
Adapun masalah qadha :
Q A D H A http://almanhaj.or.id/content/1130/slash/0
BULAN RAMADHAN KEDUA TELAH DATANG TAPI IA BELUM MENGQADHA PUASA RAMADHAN YANG 
LALU
http://almanhaj.or.id/content/1132/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian wanita memasuki bulan 
Ramadhan yang baru dan belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu, apa yang harus 
mereka lakukan .?

Jawaban
Yang wajib mereka lakukan adalah bertobat kepada Allah dari perbuatan ini, 
karena sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang untuk menunda qadha puasanya 
hingga datangnya bulan Ramdhan kedua tanpa adanya udzur (halangan), berdasarkan 
ucapan Aisyah Radhiaalahu 'anhu : "Saya mempunyai utang puasa yang harus saya 
lunasi dan saya tidak bisa mengqadha puasa itu kecuali di bulan Sya'ban", hal 
ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengqadha puasa hingga datangnya bulan 
Ramadhan berikutnya. Karena itu hendaknya para wanita itu bertobat kepada Allah 
atas apa yang telah mereka perbuat, dan mengqadha puasa tersebut setelah bulan 
Ramadhan kedua. 

[52 Su'alan an Ahkamil haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 17-18]




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Kajian pengurusan jenazah - Ciledug, Tangerang

2011-04-12 Terurut Topik iyut rusdiany
assalamu'alaykum warohmatulloh wabarakatuh

pondok jagung dimananya ciledug ya ukh? deket bintaro ato ga ya?


Dari: Arty Nita 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 13 April, 2011 07:47:00
Judul: [assunnah] Kajian pengurusan jenazah - Ciledug, Tangerang

  
wa'alaikumussalam warrahmatullah wabarakatuh
in syaa Allahu ta'ala akan diadakan kajian tentang "Pengurusan Jenazah" oleh 
ustad Badrussalam pada 17 April 2011 di Masjid Abu Bakar Ash Siddiq, Pondok 
Jagung Ciledug.


 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Kajian pengurusan jenazah - Ciledug, Tangerang

2011-04-12 Terurut Topik Arty Nita
wa'alaikumussalam warrahmatullah wabarakatuh
in syaa Allahu ta'ala akan diadakan kajian tentang "Pengurusan Jenazah" oleh 
ustad Badrussalam pada 17 April 2011 di Masjid Abu Bakar Ash Siddiq, Pondok 
Jagung Ciledug.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya hukum waris

2011-04-12 Terurut Topik bambang . budiyanto
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Ikhwanfillah, ada saudara yg baru saja menjual rumahnya seharga X Milyar. 
Saudara ini terdiri dari Bapak, Ibunya sudah meninggal. Anak kandung bapak ibu 
ini ada 3 ( 2 laki2 dan 1 perempuan). Ibunya sebelum nikah dgn Bapak ini, sudah 
cerai dan bawa 2 anak perempuan. Sementara bapaknya, dulu juga pernah menikah 
dgn perempuan lain dan lahir 1 anak perempuan. Jadi, saat ini Bapak ini sudah 
menjual rumah tadi dan dibagikan ke anak2nya baik yg kandung maupun yg anak 
tiri. 

Pertanyaannya ; 
1. Apakah kalau masih ada bapaknya, warisan boleh dibagi.
 2. Berapa bagian yg masing2 org bisa mendapatkannya ?  
3. Apakah dengan kondisi status anak2 spt itu semuanya mendapat bagian ?  

Sebelumnya terima kasih atas bantuan dan ilmunya ustadz, jazakumullah.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 


Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Wabah ulat bulu

2011-04-12 Terurut Topik humeyra
asalamualaykum..

saya mau nanya pada saudara-saudaraku di milis ini, karena saya mendapatkan 
pertanyaan dari seorang kawan dimana pertanyaan itu adalah sebenarnya wabah 
ulat bulu yang sekarang melanda hampir seluruh kabupaten di indonesia ini 
apakah itu azab ataukah musibah yang di berikan oleh Alloh sebagai ujian / 
cobaan pada kita semua???

jawaban dan penjelasannya sangat di tunggu ya,, dan terimakasih  atas 
penjelasannya.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya :i SMA Islam di Bekasi dan sekitarnya

2011-04-12 Terurut Topik Wiwik A Setyawati
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon informasi dari anggota milis Assunnah yang mengetahui SMA Islam bermanhaj 
salaf di daerah Bekasi dan sekitarnya.

Jazakumullahu khairan katsiran,

Wiwik



  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Gambar tumbuhan dan kartun

2011-04-12 Terurut Topik Triana Susanti
Assalamualaikum,

Maaf saya  ingin memperoleh penjelasan lebih detail,apakah kalo gambar 
tumbuhan(buah,bunga dll) juga dimasukkan dalam hukum makhluk bernyawa? soalnya 
saya pernah mendengar kalo tumbuhan msh dibolehkan. Dan bagaimana jg dengan 
gambar2 kartun misalnya boneka dsb

Mohon pencerahannya 

Terima kasih




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Tidak mau menyusui anak

2011-04-12 Terurut Topik Mulyono
Assalamu'alaikum

Ada sebagian orang (Ibu) yang sejak awal tidak mau menyusui anaknya (bukan 
karena tidak ada ASI), apakah perbuatan tersebut berdosa? 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Menyapih anak kurang dari 2 tahun<

2011-04-12 Terurut Topik Abu Harits
From: dee_ra.rin...@yahoo.com
Date: Wed, 6 Apr 2011 20:09:18 + 
Saya ingin menanyakan tentang menyapih anak kurang dari 2 tahun karena mau 
ditinggal haji(masa dihalaqah). bagaimana hukumnya ?
>>>
 
Dibolehkan untuk menyapihnya sebelum dua tahun, atas kerelaan dan musyawarah 
atau disusukan kepada orang lain (selama pelaksanaan ibadah haji).

Secara ringkas, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

 Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan 
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu 
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu 
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan 
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan" [al Baqarah/2 : 
233].
 
Secara lengkap silakan baca URGENSI MEMBERI ASI KEPADA BAYI 
http://almanhaj.or.id/content/2052/slash/0

Wallahu a'lam
 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Hukum Gambar Makhluk Bernyawa pada Pakaian Anak-Anak

2011-04-12 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah


Hukum Gambar Makhluk Bernyawa pada Pakaian Anak-Anak


Pertanyaan :
Banyak pakaian untuk anak-anak bergambar  makhluk bernyawa. Sebagian pakaian ini
termasuk dihinakan seperti  sepatu dan pakaian dalam anak-anak di bawah umur
tiga tahun. Sebagian  yang lain bukan termasuk yang dihinakan bahkan dijaga
serta diperhatikan  kebersihannya. Lalu apa hukum pakaian-pakaian ini?

Jawab :
Ahlul ilmi mengatakan: ‘Sesungguhnya  haram memakaikan kepada anak-anak apa-apa
yang haram dipakaikan kepada  orang dewasa’. Apa yang padanya terdapat gambar
makhluk bernyawa maka  haram dipakaikan kepada orang dewasa sehingga
memakaikannya kepada anak  kecil juga haram, dan ini memang benar. Yang
selayaknya dilakukan kaum  muslimin adalah menghentikan pakaian-pakaian dan
sepatu-sepatu seperti  ini sehingga orang-orang yang berbuat kejahatan dan
kerusakan tidak bisa  mengintervensi kita dari sisi ini. Bila sudah dihentikan
maka mereka  tidak akan mendapatkan jalan untuk menyampaikannya ke negeri-negeri
ini  dan mereka tidak bisa membuat sepele perkaranya di kalangan penduduk
negeri ini.

[Sumber: Tanya Jawab seputar Problema Wanita dan Rumah Tanggaoleh Asy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal 158, terbitan Pustaka Salafiyah].
http://www.tamansunnah.com/wanita-keluarga/gambar-makhluk-bernyawa-pada-pakaian-anak-anak.html#more-290


 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

RE: [assunnah] menyapih anak kurang dari 2 tahun

2011-04-12 Terurut Topik Dr . Salamun Sastra
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyusukan anak itu sepenuhnya diatur oleh sang ibu.

Bahkan Allah tidak memberikan keharusan tentang menyusukan bayi.
Allah hanya menyarankan agar bayi disusukan genap 2 tahun lamanya.
Maha Besar dan Maha Mengetahui Allah.

Saya sebagai seorang Akhli, bisa menjelaskan kenapa bayi disusukan 2 tahun 
lamanya.

Silahkan Ibu mengatur pemberian susu ibu tersebut sesuai ketetapan yang ibu 
yakini.

Kalau ibu berat ingin menyusukan sampai dua tahun, berangkatlah menunaikan 
ibadah haji,setelah anak selesai berusia 2 tahun.
Ibadah haji bisa diatur waktunya, tetapi umur anak berjalan dari hari kehari 
dari bulan kebulan dari tahun ketahun.

Selain daripada itu saya ingin bertanya apakah air susu ibu masih cukup untuk 
diberikan kepada bayinya.

Kalau tidak cukup, maka berbahaya bahwa ibu masih menyusui; anak bukan netek 
namanya tetapi 
ngempeng.
Wassalam
Prof DR Dr KH Salamun Sastra
Pengurus PPM Darul Ihsan


To: assunnah@yahoogroups.com
From: dee_ra.rin...@yahoo.com
Date: Wed, 6 Apr 2011 20:09:18 +
Subject: [assunnah] menyapih anak kurang dari 2 tahun

Saya ingin menanyakan tentang menyapih anak kurang dari 2 tahun karena mau 
ditinggal haji(masa dihalaqah). bagaimana hukumnya




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Usaha kamar kos - kosan

2011-04-12 Terurut Topik madinah_sen111
‎​وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Demi kehati-hatian lebih baik ditentukan saja, khusus ikhwan, atau khusus akhwat

Barakallahufik
Sent from my BlackBerry® wireless device from STC

-Original Message-
From: dedy.juna...@exxonmobil.com
Date: Sun, 10 Apr 2011 10:52:21 

Assalamualaikum,

Ana punya rumah, sekarang ini rumah tersebut ana sekat-sekat menjadi 10
kamar. Rumah tersebut ana jadikan kamar kos - kosan. Namun yang menjadi
beban pikiran ana adalah para penyewa yang menyewa kamar sekarang bercampur
antara suami istri, laki2 bujangan, wanita bujangan. Walau di rumah
tersebut ada ibu mertua ana yang tinggal di salah satu kamar bertugas
mengawasi mereka , dan pembagian kamar mandi sudah ditentukan bagi pria dan
wanita, namun bagaimana pandangan menurut syariat dengan usaha ana yang
sudah seperti usaha  losmen ini ? Mohon saran dan nasehatnya. Syukron.

Wassalam,
Abu Muhshanah.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya asuransi jiwa<

2011-04-12 Terurut Topik Mangaraja Palianja Nasution
From: DINA SARI 
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, April 12, 2011, 3:10 AM 
Assalamualaikum Warohmatullahi,,
Afwan sebelumnya,,
ana ingin menanyakan bagaimana hukumnya ikut program asuransi, misalnya 
asuransi jiwa,,
Jazakullah khoiron,,
Wassalamualaikum Warohmatullah


DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/360/slash/0

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa
tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya
melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau
menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi
tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman
Allah Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan".[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social)
adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok
orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim,
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa)
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma
ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang
keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan
tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah
Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan
tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran 
[Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong
saudaranya". [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah
2699]

Ini
sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang
membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain
dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali
terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan
antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu
sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang
dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan.
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad,
kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula
At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesi