Re: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?

2012-04-08 Terurut Topik dodik suryanto
Betul Akh, dalam jangka panajng pemakaian msg bisa bikin tumor, bahkan alegi. 
Yang saya perhatikan jika alergi muncul maka akan membuat  panas pada empedu. 
dan ini membuat empedu menajdi panas dan penderitanya aknmudah ereksi.. danini 
memubat akanmuncul gangguan seksual di masa akndatang. hal i termasuk pada 
reaksi alergi maupun kecurigaan saya pada intoleransi laktosa susu sapi. 

--- On Mon, 3/26/12, Andy Prihatmoko  wrote:

From: Andy Prihatmoko 
Subject: Re: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, March 26, 2012, 10:13 PM

Saya ikut berkomentar, sayangnya belum ada alat ukur yang pasti (atau kah sudah 
ada tapi saya belum tahu?) apakah kandungan MSG di dalam tubuh kita sudah 
melewati ambang batas atau belum, kecuali jika sudah mudah terkena penyakit 
berkaitan dengan MSG ini seperti migran hingga vertigo, radang kerongkongan, 
sampai yang terparah tumor hingga kanker, baru lah pantang MSG atas saran 
dokter.

Masakan di rumah sudah dibuat oleh sang istri tanpa MSG dengan perpaduan 
gula-garam yang tepat atau dengan kemiri, tapi bagaimana dengan jajanan si 
suami di luar apakah takaran MSG sudah sesuai atau tidak oleh penjual makanan. 
Belum lagi si anak, sudah dibuatkan bekal ke sekolah tetap saja beli/dikasih 
snack ber-MSG karena pengaruh teman sekolahnya yang beli di kantin.

Andy
Sent from my BlackBerry? via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.


-Original Message-
From: "Agus Wahyu Sudarmaji" 
Date: Mon, 26 Mar 2012 14:26:36
Subject: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?

Penyedap Rasa Bisa Tidak Halal?

Assalamu'alaikum
Pak Anton, saya ingin bertanya mengenai penyedap rasa berupa vetsin ataupun MSG 
lainnya. Apa sih sebenarnya yang menjadi bahan dasar pembuat penyedap tersebut? 
Mengapa beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan adanya kasus penyedap 
tidak halal? Saya juga mendapat informasi melalui bacaan maupun seminar 
kesehatan bahwa MSG dapat berakibat buruk pada kesehatan, misalnya menyebabkan 
sakit kepala (sindrom rumah makan cina), apakah benar? Apa penyebabnya?
Di rumah, ibu kami sangat senang memasak dengan menggunakan MSG, kurang sedap 
katanya kalau tidak pakai. Mengingat sisi negatif MSG tersbut, apakah ada bahan 
pengganti bagi MSG supaya masakan bisa tetap sedap?
Terima kasih atas penjelasannya.
Nani, Jakarta

Jawaban:

Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Vetsin seperti MSG dan sejenisnya biasanya dibuat dengan cara fermentasi yaitu 
dengan memanfaatkan mikroorganisme yang mampu mengubah bahan baku (substrat) 
menjadi asam glutamat (dalam kasus pembuatan MSG). Asam glutamat ini kemudian 
diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG) dengan cara kimia. Mula-mula 
mikroorganisme (disebut juga dengan starter) yang khusus dapat menghasilkan 
asam glutamat diaktifkan dulu (direngenerasi atau disegarkan) dengan cara 
ditumbuhkan dulu dalam suatu media (tempat tumbuh bakteri yang berisi makanan 
bakteri), agar si bakteri ini bisa tumbuh dengan normal dimana sebelumnya dia 
berada dalam kondisi yang tidak normal, dalam bentuk kering misalnya, sehingga 
perlu pengkondisian dulu agar tumbuh normal. Setelah itu si bakteri diperbanyak 
secara bertahap, lagi-lagi si bakteri ditumbuhkan dalam media yang sesuai 
dimana perbanyakan dimulai dari kapasitas perbanyakan rendah sampai tinggi. 
Setelah itu si bakteri siap untuk memproduksi
 asam glutamat dengan menggunakan media yang mengandung bahan kaya gula 
(sebagai substrat). Bahan kaya gula yang digunakan sebagai substrat dalam 
pembuatan MSG ini biasanya adalah campuran molases (hasil samping industri 
gula) dan hasil hidrolisis pati (seperti pati jagung) dengan menggunakan enzim.
Yang menjadi titik kritis kehalalan MSG adalah media yang digunakan dalam 
pembuatannya, tidak selalu menggunakan bahan yang halal. Jika media yang 
digunakan mengandung bahan yang tidak halal maka MSG yang dihasilkan pun 
menjadi tidak halal pula. Inilah yang pernah terjadi dengan MSG yang diproduksi 
oleh PT Ajinomoto dimana pada suatu saat di tahun 2000, selama 3 bulan, PT 
Ajinomoto menggunakan Bactosoytone pada media yang digunakan pada tahap 
penyegaran bakteri. Setelah diperiksa MUI bahan baku pembuatan Bactosoytone 
adalah kacang kedele yang dihidrolisa dengan menggunakan enzim dimana enzim 
yang digunakan salah satunya adalah enzim yang berasal dari babi, akibatnya si 
enzim tersebut ada di Bactosoytone sehingga status Bactosoytone adalah haram. 
Dengan demikian, MSG yang dibuat dengan menggunakan Bactosoytone sebagai bahan 
media pada tahap penyegaran bakteri tersebut menjadi haram. Jika hanya dilihat 
di produk akhirnya saja yaitu MSG jelas enzim babi
 tidak akan terdeteksi karena seperti dijelaskan diatas proses pembuatan MSG 
tahapannya panjang, akan tetapi komisi fatwa MUI memutuskan haram MSG tersebut 
karena dua hal yaitu karena adanya pencampuran bahan halal dengan bahan haram 
(ikhtilat) dan adanya pemanfaatan unsur haram (intifa'). Alhamdulilah setelah 
temuan penggunaan Bactosoyto

Re: [assunnah] Apakah ini termasuk ghulul?

2012-04-08 Terurut Topik Ibnu Ismail
Baarakallaahu fikum,
Subhaanallaah, antum semua sangat memperhatikan kehalalan pendapatan antum, 
semoga antum semua senantiasa diberkahi oleh Allaah dalam setiap usaha antum 
dan juga keluarga antum, amin.
 


 From: Andy Prihatmoko 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Saturday, 7 April 2012, 5:24
Subject: Re: [assunnah] Apakah ini termasuk ghulul?
  
Afwan, Akhi Dimas.
Sebaiknya hal tsb. dikembalikan kepada kebijakan manajemen perusahaan apakah 
pernyataan atasan didukung oleh kebijakan manajemen perusahaan.

Andy
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

-Original Message-
From: dimas 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 06 Apr 2012 07:11:37 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Apakah ini termasuk ghulul?

Syukron atas jawabannya.
Bagaimana jika pemberian uang tersebut lalu diketahui atasan dan atasan
ternyata membolehkannya?
Apakah itu menjadikan uang tersebut halal?


On 01/04/2012 21:03, Andy Prihatmoko wrote:
>
> Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
>
> Antum sebaiknya cek lagi term and condition pada SPK (Surat Perintah
> Kerja) atau PO (Purchase Order) dan/atau kontrak jasa dengan customer
> antum bagaimana statement-nya. Perlu clear dulu! Pastinya customer
> antum dengan perusahaan antum ada dasar bermitra kerja, entah
> SPK/PO/kontrak. Scope of work dari training-nya apa detailnya. Apakah
> di luar materi training perusahaan antum masih bagian jasa perusahaan
> antum atau tidak, sekali lagi, cek SPK/PO/kontraknya.
>
> IMHO, kalau hanya berdasar statement antum "Karena ini di luar inti
> pekerjaan, maka customer itu membayar kepada perusahaan." Jadi, tetap
> tidak boleh menerima uang jasa meski dengan materi training dari antum
> sendiri, karena customer antum sudah membayar (invoicing) ke
> perusahaan meski di luar inti pekerjaan, di luar materi training
> perusahaan (kan?).
>
> Andy
>
> Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.
> 
> *From: * "ibnu_zahrud" 
> *Sender: * assunnah@yahoogroups.com
> *Date: *Sat, 31 Mar 2012 14:08:13 -
> *To: *
> *ReplyTo: * assunnah@yahoogroups.com
> *Subject: *[assunnah] Apakah ini termasuk ghulul?
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
>
> Mohon penjelasan dan nasehat dari teman2 sekalian..
>
> Ana bekerja di suatu perusahaan di bidang komputer.
> Inti pekerjaan dari perusahaan tpt ana bekerja adalah :
> 1. Installasi
> 2. Training operasional
> 3. Perbaikan
> 4. Maintenance (Perawatan)
> Salah satu customer, mengadakan BimTek (Bimbingan Teknis),
> yang berisi training2 (bkn dari perusahaan ana saja) utk para pegawainya.
> Karena ini di luar inti pekerjaan, maka customer itu membayar kpd
> perusahaan.
> Setelah ana memberikan training, customer memberikan jg sejumlah uang
> untuk membayar jasa training ana.
>
> Kalau masih dalam inti pekerjaan dan ana diberikan tips dan semacamnya,
> maka insyaAllah ana yakin kalau itu ghulul.
>
> Tapi, bagaimana menurut teman2 utk kasus ini? Apakah ini termasuk
> Ghulul juga?
>
> Syukron atas jawabannya
> Jazakallahu khairon..
> Barakallahu fikum..
>




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Shalat Jumat

2012-04-08 Terurut Topik haris syahdu
Assalamu,alaikum
Beberapa teman yang bekerja di perusahaan yang memang harus produksi non stop 
(4-5 group), sehingga dalam 1 bulan dia tidak bisa shalat jum'at  sehingga 
shalat dzuhur saja karena memang tidak bisa terus menerus tukar shift dengan 
temannya yang non muslim apakah hal ini masuk kategori rukshah atau darurat...? 
mohon sarannya...
atau mungkin ada yang memiliki case seperti ini minta sharing infonya beserta 
solusinya

terimakasih sebelumnya...
haris

[assunnah] Mohon Info Kajian Rutin sekitar Cibinong

2012-04-08 Terurut Topik jonny levar
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

afwan ana mohon info jadwal kajian rutin sekitar cibinong,,

Wassalamu'alaikum,


[assunnah] hukum:pinjam uang di bank

2012-04-08 Terurut Topik DINA SARI
Assalamua'alaykum Warohmatullah Wabarokatuh,
 
Afwan sebelumnya, ana ingin menanyakan:
1. Bagaimana hukumnya meminjam uang di bank syariah, yg pada prinsipnya 
menggunakan akad musyarakah?
2. Bagaimana hukum membeli rumah dengan cara kredit / KPR , karena tdk mampu 
membelinya secara kontan.
 
Syukron untuk jawabannya,
Wassalamu'alaykum Warohmatullah 

[assunnah] >>Studi Kritis Kisah Menyembelih Ja’ad bin Dirham<

2012-04-08 Terurut Topik waryanto
Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli 
Bid’ah, Ja’ad bin Dirham
A. Muqoddimah
Siapakah Ja’d bin Dirham ?
* Dia adalah gembong ahli bid’ah,
>   * Dialah yang pertama kali menyatakan bahwa al Qur’an bukan kalamulloh 
> namun makhluk,
>   * Dia pencetus bid’ah ta’thil,
>   * Dia menyatakan bahwa Alloh tidak punya tangan, tidak berbicara
kepada nabi Musa, tidak menjadikan nabi Ibrohim sebagai kholil (kekasih) serta 
penafian sifat Alloh lainnya.
>   * Dia adalah guru Jahm bin Shofwan, yang kepadanyalah di nisbahkan 
> sebuah kelompok sesat menyesatkan Jahmiyyah.
(tentang kehidupan dia selengkapnya bisa dilihat pada Bidayah wan Nihayah 10/19 
, MIzanul I’tidal 1/399 Lisanul Mizan 2/105 dan lainnya)
B. Al Kisah
Kholid bin Abdulloh al Qosri (beliau adalah seorang gubernur Iraq pada masa 
pemerintahan Bani
Umayyah) pada saat hari raya idul adhha selesai sholat berkhotbah
dihadapan kaum muslimin seraya mengatakan : “ Wahai sekalian manusia,
pulanglah kalian lalu sembelihlah binatang qurban, semoga Alloh menerima ibadah 
kurban kami dan kalian. Saya akan menyembelih Ja’d bin Dirham,
karena dia mengatakan bahwa Alloh tidak mengambil nabi Ibrohim sebagai
kholil dan tidak berbicara kepada nabi Musa. Maha tinggi Alloh atas apa
yang dikatakan oleh JA’d bin Dirham ini.” Lalu beliau turun dan
menyembelih Ja’d bin Dirham.”
C. Takhrij kisah 1
Kisah ini diriwayatkan oleh:
1. Imam Bukhori dalam Tarikh Kabir no : 142, 542, dan Kholq af’alil 
ibad no : 3,
2. Ibnu Abi HAtim dalam As Sunnah sebagaimana yang terdapat dalam 
Bidayah wan Nihayah 10/21,
3. Ad Darimi dalam Ar Rod alal Jahmiyyah no : 13, 388, dan Ar Rod alal  
bisyr al Marisi al Anid : 118,
4. Al Ajurri dalam Asy Syari’ah : 97, 328,
5. Al LAlika’I dalam Syarh ushulil I’tiqod no : 512,
6. Baihaqi dalam sunan al KUbro 10/205,
7. Ibnu Asakir dalam tarikh Dimasyq,
8. Al Mizzi dalam tahdzibul Kamal 8/118,
9. adz Dzahabi dalam Al uluw 99,100.
* Semuanya dari jalur Qosim bin Muhammad dari Abdur Rohman bin Muhammad 
bin HAbib dari bapaknya dari kakeknya HABib bin abi HAbib, dia berkata : Kholid 
bin Abdulloh al Qosri berkhutbah dihadaan kami di
daerah WAsith pada hari raya idul adhha, dan dia berkata : …(lalu beliau 
menyebutkan kisah diatas).”
.

D. Kemasyhuran kisah ini
* Kisah ini sering berulang-ulang disebutkan dalam berbagai kitab
tauhid, kisah ini selalu muncul dikebanyakan kitab yang menyebutkan
tentang aqidah ulama’ salaf tentang kalamulloh. Dan yang mengisyaratakan atas 
kemasyhurannya adalah Imam Ibnu KAtsir dalam bidayah wan Nihayah
10/21. beliau berkata : “Kisah ini diriwayatkan oleh ….. dan banyak lagi dari 
kalangan ulama’ yang menulis kitab aqidah.”
* Adz Dzahabi saat menyebutkan biografi ja’d bin dirham ini dalam
mizan I’tidal 1/399 begitu pula dengan Ibnu HAJar dalam lisan mizan 2/10 
berkata : “Dia termasuk tabi’in, seorang ahli bid’ah sesat, dia
mengatakan bahwa Alloh tidak menjadikan Ibrohim sebagai kholil juga
tidak berbicara kepada MuSa.dia dibunuh di Iraq pada hari raya idul
adhha. Dan kisahnya sangat mayhur.”
.
E. Sisi kelemahan kisah ini
* Syaikh masyhur berkata : “sanad kisah ini lemah, bukan hanya satu
rowi yang dipermasalahkan. Kisah ini berkisar pada jalur Qosim bin
Muhammad, sedangkan dia seorang rowi yang dipermasalahkan, sedangkan
Abdur Rohman dan bapaknya tidak dikenal.
* Imam Adz DZahabi dalam MIzan  3/387 berkata : “Qosim bin Muhammad
bin HUmaid al MA’mari perowi kisah disembelinya ja’d bin Dirham, dia di
tsiqohkan oleh Qutaibah. Namun YAhya bin MA’in berkata tentang dia :
Pendusta yang keji.
* BErkata ad DArimi : dia bukan seperti yang dikatakan oleh YAhya (bin 
MA’in) saya pernah bertemu dengannya di Baghdad.
* Adz DZahabi berkata: “Saya mengira bahwa dia hanya meriwayatkan
kisah tentang ja’d ini saja. Dia diriwayatkan oleh Abkr al A’yun, hasan
bin Shobbah, dan qutaibah. Wafat tahun 228 H)
* Imam Al LAlika’I membela qosim ini, seakan-akan beliau merasa bahwa
dia bukanlah seorang yang dikenal riwayatnya. Beliau berkata : “Qosim
bin Abu Sufyan ini adalah Qosim bin Muhammad bin HUmaid al MA’mari.
Qutaibah bin sa’id meriwayatkan kisah ini dan mentsiqohkannya. Abbas bin Abu 
Tholib dan Hasan bin Shobbah juga meriwayatkan kisah ini darinya,
dan dalam ceritanya hasan  dan Abbas bahwa kholid Al Qosri berkhutbah di daerah 
wasith.”
* Syaikh MAsyhur berkata : “Anggaplah kisah ini selamat dari qosim
ini, maka dia tidak selamat dari perowi setelahnya, karena dalam riwayat ini 
juga ada Abdur Rohman bin Muhammad dan bapaknya, dan keduanya tidak dikenal
* Imam Adz DZahabi dalam mizan 3/299 berkata tentang Abdur Rohman ini : 
Dia tidak dikenal.”
* Ibnu HAJar mengatakan bahwa dia maqbul (bisa diterima). Maksudnya
apabila ada yang menguatkannya, namun jika tidak maka dia itu lemah.
Sedangkan bapaknya yaitu Muhammad bin HAbib adalah seora

[assunnah] Tanya : Asuransi

2012-04-08 Terurut Topik Dian
Bismillah,

Afwan mau nanya,

1. Bolehkah mengambil asuransi yang merupakan fasilitas kantor (tidak dipotong 
dari gaji).
2. Bagaimana hukum uang/gaji yang diterima saat sudah mengundurkan diri dari 
Lembaga Pemerintahan. Saat itu kami menerima sampai 3 kali, kami ditempatkan di 
daerah, sedangkan gaji ditransfer dari pemerintah pusat. 


Baarokallahu fiikum,
Jazakallah khair.

[assunnah] OOT : Dibutuhkan Segera Guru AUTIS - Wanita

2012-04-08 Terurut Topik LINA NZA
Dibutuhkan segera!
 2 orang guru untuk anak autis, lokasi Depok.

    Persyaratan:

    1. Wanita Muslimah (diutamakan berjilbab)

    2. Penyabar
    3. Latar belakang PGTK/sederajat
    4. Belum menikah

    fasilitas:

    1.Gaji 1 jt/bln + uang makan.
    2.Training terapi autis


    Jam kerja : 7.00 s/d 17.00

    Bagi yang berminat silahkan hubungi 0853 666 33029.

jazaakumullah khairan,
ummu adiv


Re: [assunnah] Tanya : Ihya As-Sunnah Tasikmalaya

2012-04-08 Terurut Topik Yusuf Assundawy
silahkan bisa berkunjung ke websitenya di http://miastasikmalaya.com/
profile dari mahad Ihya Assunnah Tasikmalaya

Re: [assunnah] Dauroh V Amsterdam

2012-04-08 Terurut Topik Dawam AtmosudiroDawam
Asalamualaikum.
Mohon info alamat Dauroh di Amsterdam.
Insya Allah 22 April s.d 11 Mei ana sedang di Delf. Jika memungkinkan ana insya 
Allah akan gabung.

Syukron
D Atmosudiro.

Dikirim dari iPad saya


Pada 29 Mar 2012, pukul 15:22, Uatdie Ariantie  menulis:

> Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
>
> DAUROH ILMIAH ISLAM ke V
> membahas
> (Pokok-Pokok Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah)
> (karya Syeikh Al Utsaimin Rahimahulloh)
>
> Oleh:  Al Ustadz  Abu Haidar As Sundawi (dari Indonesia )
> 27 April 2012 - 10 Mei 2012
>  Materi Keseharian:
>
> Membahas Kitab Syarah Lum'atul I'tiqod (karya Syeikh Al Utsaimin Rahimahulloh)
> Setiap hari jam: 19.00- 21.00 CET ( Kecuali hari Ahad )
>  Sub tema ;
>   27/4/12: Muqoddimah ttg kaidah umum dalam memahami Asma & Sifat Allah
>  28/4/12 : Menerima ayat-ayat dan hadist-hadist tentang sifat
>  30/4/12 : Targhib terhadap sunnah dan tahdzir dari bid'ah
>  1/5/12  : Ayat - ayat sifat
>  2/5/12  : Hadist - hadist sifat
>  3/5/12  : Al-Quran kalamulloh
>  4/5/12  : Orang mukmin bisa melihat Allah di akhirat
>  5/5/12  : Qadha dan qadar
>  7/5/12  : Iman adalah ucapan dan amalan
>  8/5/12  : Tanda - tanda kiamat
>  9/5/12  : Hak-hak Nabi shalallohu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya
>
> DISIARKAN MELALUI YAHOO MESSENGER
> ID= euromoslim.amster...@yahoo.com




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/