Re: [assunnah] Re: Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional
jawabannya di sini : http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3494-hukum-jual-beli-dua-harga.html Pada 18 Oktober 2012 07:27, Abu Al Fatih bang...@yahoo.co.id menulis: ** 2012/10/16 fachri.fai...@rsm.aajassociates.com ** Kemudian Bank menjualnya kepada pembeli dengan bentuk angsuran yang harganya harus sama jika dibeli secara tunai. Bisa dijelaskan pak lebih detil tentang pernyataan di atas, karena waktu itu saya juga pernah menanyakan hal ini namun belum terjawab oleh ustadz di milis tetangga. Misalkan saya mau usaha kredit barang. Katakanlah HP yang harga aslinya 1 juta. Kemudian saya beli dan saya jual kembali dengan cara kredit. Namun ada pilihan harga yaitu jika diangsur selama 1 tahun maka harga HP nya menjadi 1,5 juta, atau jika diangsur selama 2 tahun menjadi 2 juta. Tapi kalo mau beli langsung tanpa kredit maka saya jual 1,1 juta saja. Nah saya sangat berharap bisa diberikan dalil-dalil baik itu pendapat2 ulama ahlusunnah kontemporer secara gamblang. -- Evan Rizaldhi YogYess Bubur (Jagung Manis Ketan Item) Jl. Sisingamangaraja 29, Yogyakarta (depan Kampus El Rahma, Karangkajen)
[assunnah] Hukum mencukur kumis orang yang akan berkurban
Assalamu'alaykum mohon penjelasan bagaimana hukum mencukur kumis untuk orang yang akan berkurban? jazakallah wassalamu'alaykum Abu Faiz
Re: [assunnah] Re: Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional
Setelah membaca penjelasan di atas, maka dengan pemahaman saya yang terbatas, apa yang saya contohkan sebelumnya adalah boleh menurut pendapat jumhur ulama, karena sejatinya setelah berpisah dengan pembeli, hanya terjadi 1 transaksi. Namun apakah pernyataan sebelumnya mesti dikoreksi karena beliau mengatakan harga kredit harus sama dengan harga tunai? Di sini yang masih kontradiktif dengan penjelasan di atas. Mohon bisa dijelaskan secara singkat agar saya pribadi tidak ragu lagi dalam berhujjah. Jazakallah khairan
[assunnah] Ketika makmum boleh berpisah dengan imam?
Assalamu'alaikum. Hal hal apa sajakah yang dibolehkannya seorang makmum boleh berpisah dengan imam atau mengulang sholat wajib dikarenakan ada ketakutan bahwa sholat di belakang imam sebelumnya tidak sah dan wajib mengulangi sholat tersebut. (yang kami ketahui cuma 2 yaitu imamnya diketahui musyrik dan tidak tuma'minah artinya rukun sholat ditinggalkan) Karena sering kami perhatikan di mesjid-mesjid ketika imam selesai mengucapkan salam ada 1 atau 2 orang yang langsung berdiri berjamaah kembali yang sepertinya mengulang sholat fardhu sebelumnya. Mohon pencerahannya. Jazakallah khairan.
Bls: [assunnah] OOT : Mhn info tilang sim
Assalamualaikum gambang kok cuma ikutin hakim aja kesalahannya apa, pas hakim ketok palu anda tinggal bayar ke yg disebutkan hakim lalu tinggal ambil sim/stnk ditempat yang sama. Wassalamualikum Dari: davidm...@yahoo.com davidm...@yahoo.com Kepada: Assunnah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 16 Oktober 2012 16:23 Judul: [assunnah] OOT : Mhn info tilang sim السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه Mohon info mengikuti sidang tilang SIM di pengadilan, mungkin diantara anggota milis ada yg pernah ditilang Mhn share pengalamannya. Salam Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hukuk wanita bekerja Safar-Tanpa mahrom / karena kemiskinan
Bismillah Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Kepada Ustadz atau saudara muslim sekalian yg saya hormati, saya ada sebuah pertanyaan yaitu : Bagaimana kah hukum wanita yg bekerja keluar kota karena memang kebutuhan / kemiskina yg harus dia lakukan. diluar kota itu tanpa mahrom dan hidup sendirian. Bagaimanakah hukumnya? Apakah boleh ketika keluar kota tersebut dia BERNIAT untuk BERMUKIM ?, sehingga terlepas dari larangan wanita bepergian tanpa mahrom? lalu bagaimana juga TKI / TKW kita yg kearab saudi untuk bekerja?? bolehkah mereka berniat Mukim disana?? Mohon pendapat dari ustadz atau ikhwan sekalian, Jazakumullah Khair
[assunnah] Kajian Ustadz Abdul Hakim di Masjid Walikota Depok Diliburkan
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Diumumkan kepada ikhwah fillah semua, kajian Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat yang sedianya akan diselenggarakan tgl 21 Oktober 2012 di Masjid Agung Baitul Kamal Walikota Depok sementara diliburkan. Mohon dapat diinformasikan ke yang lainnya. Info Panitia: 085691908380 Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih dan jazakumullahu khoiron.
[assunnah] OOT : Jasa Perbaikan Parabola
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته. Mohon informasi tukang perbaikan setting parabola (mungkin bergeser, sinyal lemah) di sekitar Ciledug. Bbrp channel gambar suka getar spt TV Makkah, dsb. Mohon bukan dari timnya Pak S**d* karena sudah berkali-kali dijanjikan hari untuk datang ke rumah namun hanya janji tanpa kabar. Tukang parabolanya mohon yg jujur dan amanah serta after sales service yg baik. Mohon japri saja. شكرا. أبو أنيسة Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT : Mhn info tilang sim
Proses Sidang di Pengadilan karena di tilang saya belum pernah karena Ratusan Orang berjubel sesak. Saya pernah ditilang dan ketika di tilang Polisi memberi Daftar Harga Tilang kesalahan saya. Atas dasar apapun ketika itu saya langsung berkata sudah tilang saja Ketika di tempat Pengadilan untuk Pengambilan SIM/STNK ternyata Banyak sekali yang kena tilang. Ketika baru parkir dari tempat tujuan sudah banyak Calo yang datang ke orang yang mau ambil STNK/SIM dengan menawarkan Jasa Pengambilan SIM/STNK dengan cara cepat (Tanpa Sidang) Proses Sidang pada dasarnya orang yang disidang akan dipanggil 1 per 1 dan dijelaskan kesalahan dan dendanya namun ketika itu saya lihat Ruang sidang sudah Sesak Penuh dengan Ratusan Orang sementara di Luar yang menggunakan Jasa Calo juga Ratusa orang. Ternyata Denda tilang yang disodorkan Polisi berbeda dengan daftar denda di Sidang. Alhasil Niat mau mengikuti sidang namun melihat banyak orang yang di sidang dan banyaknya Calo dengan terpaksa menggunakan Jasa Calo untuk pengambilan SIM dengan berbagai Harga 1 Calo dengan yang lain hanya selisih 5 ribu. dan ternyata roses pengambilan dengan Calo hanya memakan waktu 30-45 menit menunggu. Klo saya kena dari calo ketika itu 85 Ribu (Jakarta Selatan) namun Adik saya hanya 45 Ribu (Jakarta Barat) saya tidak tahu kenapa bisa berbeda Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT : Mhn info tilang sim
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh. Sekedar sharing pengalaman saya teman saya dulu waktu kena tilang di Surabaya. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu : 1. Mengikuti Sidang Yaitu dengan datang pada tanggal persidangan ke kantor pengadilan negeri surabaya jln. raya arjuna. Prosedur disana adalah antri yang cukup lama sampai nama kita dipanggil di persidangan lalu hakim akan membacakan ttg masalah kita akan diketok palu besarnya denda kita. Jika ingin membela diri sebenarnya bisa dilakukan pada saat ini (spt dulu kisah seorang pengacara di sby ditilang gara2 plat nomor mobilnya yg tidak standart lalu dia banding di pengadilan akhirnya dia memenangkan perkaranya), tapi biasanya kita sih pasrah saja menerima keputusan hakim. Jika sudah langsung bayar di tempat yg ditentukan ambil SIM kita. 2. Dengan Tidak Mengikuti Sidang Yaitu dengan datang 1 hari setelah tanggal sidang. Caranya yaitu dengan datang ke tempat yang sama dengan diatas (PN Surabaya) tetapi langsung menuju ke LOKET Pengambilan SIM/STNK (LOKET Resmi ada petunjuk arahnya) yang kena tilang. Antum bisa tanya saja tempatnya ketika sampai disana, tetapi hati2 banyak calo yg menawarkan jasa pengambilan SIM/STNK. Abaikan saja calo2 tsb, langsung menuju ke LOKET Pengambilan SIM/STNK saja. Nanti disana (di loket) kita tinggal menyerahkan surat Tilang kita ke petugas loket, lalu petugas loket akan mencari SIM/STNK kita yg kena tilang dan setelah ketemu kita akan diberitahukan berapa rupiah yang harus kita bayarkan. Tinggal bayar, lalu SIM/STNK kita akan diserahkan oleh petugas, maka selesailah urusan Tilang ini... Alhamdulillah cara yang kedua ini dulu yang saya lakukan dan hanya kurang dari 10 menit urusan sudah beres.. karena kebetulan di loketnya tidak pakai antri.. Silahkan antum coba yang menurut antum terbaik pak davidmuis... Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Adibomo Abu Zaid 2012/10/16 davidm...@yahoo.com ** السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه Mohon info mengikuti sidang tilang SIM di pengadilan, mungkin diantara anggota milis ada yg pernah ditilang Mhn share pengalamannya. Salam Powered by Telkomsel BlackBerry®
[assunnah] Hadits Puasa 9 hari Dzulhijjah
حدثنا مسدد ثنا أبو عوانة عن الحر بن الصباح عن هنيدة بن خالد عن امرأته عن بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم تسع ذي الحجة ويوم عاشوراء وثلاثة أيام من كل شهر أول اثنين من الشهر والخميس “Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berpuasa 9 hari (pertama bulan Dzulhijjah), puasa hari ‘Asyura, puasa 3 hari dalam setiap bulan, serta puasa Senin Kamis pertama dalam setiap bulan” (HR. Abu Dawud nomor 2437). Pertanyaan : 1. Apakah ada ikhtilaf Ulama dalam menghukumi derajat hadits di atas ? 2. Jika memang ada, Mohon bisa di jelaskan dimana letak khilaf tersebut dan mana yang raajih. جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا Abu-Raafi' Al-Majakartiy (pin BB 29A83B51) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kurban Dan Pensyariatannya
HUKUM MEMBAWA KURBAN KE LAIN DAERAH http://almanhaj.or.id/content/2528/slash/0/hukum-membawa-kurban-ke-lain-daerah/ KURBAN DAN PENSYARIATANNYA Oleh Ustadz Kholid Syamhudi http://almanhaj.or.id/content/2013/slash/0/kurban-dan-pensyariatannya/ Hukum Kurban Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan Al-Aqiqah” [1]. Disyariatkannya kurban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin [2]. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat. Pertama : Wajib Bagi Yang Mampu Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad [3] dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal [4]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah [5]. Dan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya” [6] Kedua : Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi Yang Mampu Inilah pendapat jumhur ulama [7]. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu Hazm yang mengatakan : “Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat yang menyatakan wajibnya. Yang benar, menurut jumhur, kurban itu tidak wajib. Dan tidak ada peselisihan, jika ia merupakan salah satu syi’ar agama” [8] Ketiga : Fardhu Kifayah Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi’i Dalil Pendapat Pertama 1. Hadits Al-Bara bin Azib, beiau berkata : ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ “Abu Burdah telah menyembelih kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Gantilah”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu” [Muttafaq Alaih] Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. Tentunya, hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib saja. 2. Hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali beliau berkata : قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), kemudian berkhutbah lalu menyembelih kurbannya dan bersabda : “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah” {Muttafaq Alaih] 3. Hadits Anas bin Malik, beliau berkata : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ فَلْيُعِدْ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi” [Muttafaq Alaih] 4. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Iedul Adha) di Madinah. Lalu beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) dalam keadaan menyangka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Lalu Nabi memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih” [9] Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada hadits-hadits tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib. Pertama : kata perintah, dan Kedua : perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan wajib, tidak diperintahkan untuk mengulanginya. Ketiga hadits diatas dikomentari Ibnu Hajar dengan pernyataannya : “Orang yang mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan. Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah penjelasan syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika matahri sudah terbit, maka ulangi shalat kamu” [10] 5. Hadits Abu Hurairah, beliau berkata : قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami” [11] Hadits ini jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan dan enggan menyembelih kurban.
[assunnah] Wajibkah Melaksanakan Ibadah Kurban?
CARA MENYEMBELIH HEWAB KURBAN http://almanhaj.or.id/content/2301/slash/0/mana-yang-lebih-baik-untuk-berkurban-cara-menyembelih-hewan-hurban/ WAJIBKAH MELAKSANAKAN IBADAH KURBAN? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/ Pertanyaan. Apakah setiap kaum Muslimin itu harus berkurban ? Bolehkah lima orang bersekutu dalam mengurbankan satu binatang kurban ? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين Udhhiyyah (hewan kurban) adalah hewan yang disembelih oleh seseorang dalam rangka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla pada hari raya Idul 'Adha dan tiga hari setelahnya. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah yang paling afdhal (terbaik). Karena Allah Azza wa Jalla menyebutkannya beriringan setelah perintah shalat dalam firman-Nya : إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2] Allâh juga berfirman : قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allâh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allâh). [al-An'am/6:162-163] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkurban dengan dua hewan, satu atas nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kelurga dan yang satu lagi atas nama semua umat beliau yang beriman.[1] Dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi dan menyemangati umatnya agar melakukan ibadah ini. Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa Jalla : إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2] Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat : مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka janganlah dia mendekati masjid kami. [4] Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan keluarganya. Dan tidak sah dua orang atau lebih bersekutu dalam kepemilikan seekor kambing kurban. Sedangkan pada sapi atau unta, maka itu boleh ada tujuh orang bersekutu dalam kepemilikannya. Sekali lagi, ini dalam kepemilikan. Adapun bersekutu dalam pahala, maka tidak apa-apa seseorang berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya, meskipun jumlahnya banyak. Bahkan dia boleh berkurban atas nama dirinya dan seluruh Ulama Islam atau yang serupa dengan itu, (misalnya) atas nama banyak orang sampai tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Allah Azza wa Jalla . Catatan : Disini, saya merasa perlu mengingatkan satu hal yang sering dilakukan oleh umat dengan keyakinan bahwa ibadah kurban itu dilakukan khusus atas nama orang-orang yang sudah mati. Sampai-sampai jika mereka ditanya, Sudahkah kamu melakukan ibadah kurban atas nama dirimu ? maka dia akan menjawab, Apakah saya melaksanakan ibadah kurban ? padahal saya masih hidup ?! Dia mengingkarinya. Sepantasnya untuk diketahui bahwa ibadah kurban itu disyari'atkan bagi kaum Muslimin yang masih hidup. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah khusus yang merupakan kewajiban orang yang masih hidup. Oleh karena itu tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ibadah kurban atas nama keluarga dekat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah meninggal, tidak pula atas nama istri-istri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam secara khusus. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama Khadijah Radhiyallahu anha , istri pertama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak atas nama Zainab binti Khuzaimah Radhiyallahu anha, istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meninggal tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam nikahi, juga tidak berkurban atas nama Hamzah bin Abdul Mutthalib, paman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang syahid dalam perang Uhud. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkurban atas nama dirinya dan semua keluarganya. Ini
{Spam?} HELLO GOOD FRIEND
Hello friend, I am Dr. Marcus Churchill Head of Accounting Audit Department of a Bank from One Cabot Square, London E14 4QJ here in England (Credit Suisse Bank). I am writing to you about a business proposal that will be of an immense benefit to both of us. In my department, I discovered a Sum of £16.5 Million (Sixteen Million Five Hundred Thousand Pounds Sterling) in an account that Belongs to one of our foreign customers Late Business Mogul Mr. Moises Saba Masri Billionaire, a Jew from Mexico that was a victim of a helicopter crash, killing him and family members. Saba was 46-years-old. Also in the chopper at the time of the crash was his wife, their son Avraham (Albert) and his daughter-in-law. The pilot was also dead. The choice of contacting you was aroused from the geographical nature of where you live, particularly due to the sensitivity of the transaction and the confidentiality herein. Now our bank has been waiting for any of the relatives to come-up for the claim but nobody has done that. I personally have been unsuccessful in locating the relatives, I seek your consent to present you as the next of kin/Will Beneficiary to the deceased so that the proceeds of this account valued at £16.5 Million Pounds can be paid to you. This will be disbursed or shared in these percentages, 60% to me and 40% to you. All I require now is your honest Co-operation, Confidentiality, Trust and mutual commitment to enable us execute this transaction successfully. I guarantee you that this will be executed under a legitimate arrangement that will protect you from any breach of the law. Please, provide me the following, as we have 7 days to run it through. This is very URGENT PLEASE.- Respond through this email address; drmarcuschurch...@hotmail.com 1. Full Name: 2. Your Direct Mobile Number: 3. Your Contact Address: Having gone through a methodical search, I decided to contact you hoping that you will find this proposal interesting. Please on your confirmation of this message and indicating your interest I will furnish you with more information. Endeavor to let me know your decision rather than keep me waiting. Thanking you in anticipation of your favorable reply. Best Regards, Dr. Marcus Churchill. Tel: +447045799329