Re: [assunnah] Re: Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional

2012-10-18 Terurut Topik Evan Rizaldhi
jawabannya di sini :

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3494-hukum-jual-beli-dua-harga.html



Pada 18 Oktober 2012 07:27, Abu Al Fatih bang...@yahoo.co.id menulis:

 **


 2012/10/16 fachri.fai...@rsm.aajassociates.com

 **


 Kemudian Bank menjualnya kepada pembeli dengan bentuk angsuran yang
 harganya harus sama jika dibeli secara tunai. 


  Bisa dijelaskan pak lebih detil tentang pernyataan di atas, karena
 waktu itu saya juga pernah menanyakan hal ini namun belum terjawab oleh
 ustadz di milis tetangga. Misalkan saya mau usaha kredit barang. Katakanlah
 HP yang harga aslinya 1 juta. Kemudian saya beli dan saya jual kembali
 dengan cara kredit. Namun ada pilihan harga yaitu jika diangsur selama 1
 tahun maka harga HP nya menjadi 1,5 juta, atau jika diangsur selama 2 tahun
 menjadi 2 juta. Tapi kalo mau beli langsung tanpa kredit maka saya jual 1,1
 juta saja.

 Nah saya sangat berharap bisa diberikan dalil-dalil baik itu pendapat2
 ulama ahlusunnah kontemporer secara gamblang.

  




-- 
Evan Rizaldhi
YogYess Bubur (Jagung Manis  Ketan Item)
Jl. Sisingamangaraja 29, Yogyakarta (depan Kampus El Rahma, Karangkajen)


[assunnah] Hukum mencukur kumis orang yang akan berkurban

2012-10-18 Terurut Topik ade haris
Assalamu'alaykum

mohon penjelasan bagaimana hukum mencukur kumis untuk orang yang akan berkurban?

jazakallah 

wassalamu'alaykum


Abu Faiz

Re: [assunnah] Re: Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional

2012-10-18 Terurut Topik Abu Al Fatih
Setelah membaca penjelasan di atas, maka dengan pemahaman saya yang
terbatas, apa yang saya contohkan sebelumnya adalah boleh menurut pendapat
jumhur ulama, karena sejatinya setelah berpisah dengan pembeli, hanya
terjadi 1 transaksi.

Namun apakah pernyataan sebelumnya mesti dikoreksi karena beliau mengatakan
harga kredit harus sama dengan harga tunai? Di sini yang masih kontradiktif
dengan penjelasan di atas.

Mohon bisa dijelaskan secara singkat agar saya pribadi tidak ragu lagi
dalam berhujjah.

Jazakallah khairan


[assunnah] Ketika makmum boleh berpisah dengan imam?

2012-10-18 Terurut Topik Abu Al Fatih
Assalamu'alaikum.

Hal hal apa sajakah yang dibolehkannya seorang makmum boleh berpisah dengan
imam atau mengulang sholat wajib dikarenakan ada ketakutan bahwa sholat di
belakang imam sebelumnya tidak sah dan wajib mengulangi sholat tersebut.
(yang kami ketahui cuma 2 yaitu imamnya diketahui musyrik dan tidak
tuma'minah artinya rukun sholat ditinggalkan)

Karena sering kami perhatikan di mesjid-mesjid ketika imam selesai
mengucapkan salam ada 1 atau 2 orang yang langsung berdiri berjamaah
kembali yang sepertinya mengulang sholat fardhu sebelumnya.

Mohon pencerahannya.

Jazakallah khairan.


Bls: [assunnah] OOT : Mhn info tilang sim

2012-10-18 Terurut Topik fauzi hasan
Assalamualaikum 
gambang kok cuma ikutin hakim aja kesalahannya apa, pas hakim ketok palu anda 
tinggal bayar ke yg disebutkan hakim lalu tinggal ambil sim/stnk ditempat yang 
sama. 


Wassalamualikum 




 Dari: davidm...@yahoo.com davidm...@yahoo.com
Kepada: Assunnah assunnah@yahoogroups.com 
Dikirim: Selasa, 16 Oktober 2012 16:23
Judul: [assunnah] OOT : Mhn info tilang sim
 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Mohon info mengikuti sidang tilang SIM di pengadilan, mungkin diantara anggota 
milis ada yg pernah ditilang 
Mhn share pengalamannya. 

Salam
Powered by Telkomsel BlackBerry®
 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Hukuk wanita bekerja Safar-Tanpa mahrom / karena kemiskinan

2012-10-18 Terurut Topik Erik-
Bismillah

Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh

Kepada Ustadz atau saudara muslim sekalian yg saya hormati, saya ada sebuah
pertanyaan yaitu :
Bagaimana kah hukum wanita yg bekerja keluar kota karena memang kebutuhan /
kemiskina yg harus dia lakukan.
diluar kota itu tanpa mahrom dan hidup sendirian.
Bagaimanakah hukumnya?
Apakah boleh ketika keluar kota tersebut dia BERNIAT untuk BERMUKIM ?,
sehingga terlepas dari larangan wanita bepergian tanpa mahrom?
lalu bagaimana juga TKI / TKW kita yg kearab saudi untuk bekerja?? bolehkah
mereka berniat Mukim disana??

Mohon pendapat dari ustadz atau ikhwan sekalian,

Jazakumullah Khair


[assunnah] Kajian Ustadz Abdul Hakim di Masjid Walikota Depok Diliburkan

2012-10-18 Terurut Topik Ari Hadi
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Diumumkan kepada ikhwah fillah semua, kajian Ustadz Abdul Hakim bin Amir
Abdat yang sedianya akan diselenggarakan tgl 21 Oktober 2012 di Masjid
Agung Baitul Kamal Walikota Depok sementara diliburkan. Mohon dapat
diinformasikan ke yang lainnya.


Info Panitia: 085691908380


Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih dan
jazakumullahu khoiron.


[assunnah] OOT : Jasa Perbaikan Parabola

2012-10-18 Terurut Topik Andy Prihatmoko
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته. 

Mohon informasi tukang perbaikan setting parabola (mungkin bergeser, sinyal 
lemah) di sekitar Ciledug. Bbrp channel gambar suka getar spt TV Makkah, dsb. 
Mohon bukan dari timnya Pak S**d* karena sudah berkali-kali dijanjikan hari 
untuk datang ke rumah namun hanya janji tanpa kabar. 

Tukang parabolanya mohon yg jujur dan amanah serta after sales service yg baik.

Mohon japri saja. شكرا.

أبو أنيسة

Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT : Mhn info tilang sim

2012-10-18 Terurut Topik Marchel Beding
Proses Sidang di Pengadilan karena di tilang saya belum pernah karena Ratusan 
Orang berjubel sesak.

Saya pernah ditilang dan ketika di tilang Polisi memberi Daftar Harga Tilang 
kesalahan saya.
Atas dasar apapun ketika itu saya langsung berkata sudah tilang saja

Ketika di tempat Pengadilan untuk Pengambilan SIM/STNK ternyata Banyak sekali 
yang kena tilang.
Ketika baru parkir dari tempat tujuan sudah banyak Calo yang datang ke orang 
yang mau ambil STNK/SIM dengan menawarkan Jasa Pengambilan SIM/STNK dengan cara 
cepat (Tanpa Sidang)

Proses Sidang pada dasarnya orang yang disidang akan dipanggil 1 per 1 dan 
dijelaskan kesalahan dan dendanya namun ketika itu saya lihat Ruang sidang 
sudah Sesak Penuh dengan Ratusan Orang sementara di Luar yang menggunakan Jasa 
Calo juga Ratusa orang.

Ternyata Denda tilang yang disodorkan Polisi  berbeda dengan daftar denda di 
Sidang.

Alhasil Niat mau mengikuti sidang namun melihat banyak orang yang di sidang dan 
banyaknya Calo dengan terpaksa menggunakan Jasa Calo untuk pengambilan SIM
dengan berbagai Harga 1 Calo dengan yang lain hanya selisih 5 ribu. dan 
ternyata roses pengambilan dengan Calo hanya memakan waktu 30-45 menit menunggu.
Klo saya kena dari calo ketika itu 85 Ribu (Jakarta Selatan) namun Adik saya 
hanya 45 Ribu (Jakarta Barat) saya tidak tahu kenapa bisa berbeda




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT : Mhn info tilang sim

2012-10-18 Terurut Topik Abu Zaid
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.

Sekedar sharing pengalaman saya  teman saya dulu waktu kena tilang di
Surabaya. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu :
1. Mengikuti Sidang
Yaitu dengan datang pada tanggal persidangan ke kantor pengadilan negeri
surabaya jln. raya arjuna. Prosedur disana adalah antri yang cukup lama
sampai nama kita dipanggil di persidangan  lalu hakim akan membacakan ttg
masalah kita  akan diketok palu besarnya denda kita. Jika ingin membela
diri sebenarnya bisa dilakukan pada saat ini (spt dulu kisah seorang
pengacara di sby ditilang gara2 plat nomor mobilnya yg tidak standart lalu
dia banding di pengadilan  akhirnya dia memenangkan perkaranya), tapi
biasanya kita sih pasrah saja menerima keputusan hakim. Jika sudah langsung
bayar di tempat yg ditentukan  ambil SIM kita.
2. Dengan Tidak Mengikuti Sidang
Yaitu dengan datang 1 hari setelah tanggal sidang. Caranya yaitu dengan
datang ke tempat yang sama dengan diatas (PN Surabaya) tetapi langsung
menuju ke LOKET Pengambilan SIM/STNK (LOKET Resmi  ada petunjuk arahnya)
yang kena tilang. Antum bisa tanya saja tempatnya ketika sampai disana,
tetapi hati2 banyak calo yg menawarkan jasa pengambilan SIM/STNK. Abaikan
saja calo2 tsb, langsung menuju ke LOKET Pengambilan SIM/STNK saja. Nanti
disana (di loket) kita tinggal menyerahkan surat Tilang kita ke petugas
loket, lalu petugas loket akan mencari SIM/STNK kita yg kena tilang dan
setelah ketemu kita akan diberitahukan berapa rupiah yang harus kita
bayarkan. Tinggal bayar, lalu SIM/STNK kita akan diserahkan oleh petugas,
maka selesailah urusan Tilang ini...
Alhamdulillah cara yang kedua ini dulu yang saya lakukan dan hanya kurang
dari 10 menit urusan sudah beres.. karena kebetulan di loketnya tidak pakai
antri..

Silahkan antum coba yang menurut antum terbaik pak davidmuis...
Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Adibomo Abu Zaid


2012/10/16 davidm...@yahoo.com

 **


 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

 Mohon info mengikuti sidang tilang SIM di pengadilan, mungkin diantara
 anggota milis ada yg pernah ditilang
 Mhn share pengalamannya.

 Salam
 Powered by Telkomsel BlackBerry®




[assunnah] Hadits Puasa 9 hari Dzulhijjah

2012-10-18 Terurut Topik rendra
حدثنا مسدد ثنا أبو عوانة عن الحر بن الصباح عن هنيدة بن خالد عن امرأته عن بعض 
أزواج النبي صلى الله عليه وسلم قالت 
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم تسع ذي الحجة ويوم عاشوراء وثلاثة أيام من 
كل شهر أول اثنين من الشهر والخميس

“Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berpuasa 9 hari (pertama bulan 
Dzulhijjah), puasa hari ‘Asyura, puasa 3 hari dalam setiap bulan, serta puasa 
Senin Kamis pertama dalam setiap bulan” 
(HR. Abu Dawud nomor 2437).

Pertanyaan :

1.  Apakah ada ikhtilaf Ulama dalam menghukumi derajat hadits di atas ?

2.  Jika memang ada, Mohon bisa di jelaskan dimana letak khilaf tersebut dan 
mana yang raajih. 

جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا
Abu-Raafi' Al-Majakartiy
   (pin BB 29A83B51)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Kurban Dan Pensyariatannya

2012-10-18 Terurut Topik Abu Abdillah

HUKUM MEMBAWA KURBAN KE LAIN DAERAH
http://almanhaj.or.id/content/2528/slash/0/hukum-membawa-kurban-ke-lain-daerah/
KURBAN DAN PENSYARIATANNYA
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://almanhaj.or.id/content/2013/slash/0/kurban-dan-pensyariatannya/

Hukum Kurban
Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan 
amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim 
dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan 
diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan 
Al-Aqiqah” [1]. Disyariatkannya kurban sudah merupakan ijma yang disepakati 
kaum muslimin [2]. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, 
yang terbagi dalam beberapa pendapat.

Pertama : Wajib Bagi Yang Mampu
Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari 
Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad [3] dan salah satu riwayat dari 
Ahmad bin Hanbal [4]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah [5]. Dan 
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu 
adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian 
Allah padanya” [6]

Kedua : Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi Yang Mampu
Inilah pendapat jumhur ulama [7]. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu 
Hazm yang mengatakan : “Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat yang 
menyatakan wajibnya. Yang benar, menurut jumhur, kurban itu tidak wajib. Dan 
tidak ada peselisihan, jika ia merupakan salah satu syi’ar agama” [8]

Ketiga : Fardhu Kifayah
Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi’i

Dalil Pendapat Pertama
1. Hadits Al-Bara bin Azib, beiau berkata :

ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ 
اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

“Abu Burdah telah menyembelih kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Gantilah”, ia menjawab, 
“Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai 
penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu” [Muttafaq 
Alaih]

Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk 
mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. Tentunya, 
hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib saja.

2. Hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali beliau berkata : 

قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ 
خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ 
أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), 
kemudian berkhutbah lalu menyembelih kurbannya dan bersabda : “Barangsiapa yang 
menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya. 
Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah” 
{Muttafaq Alaih]

3. Hadits Anas bin Malik, beliau berkata :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ 
فَلْيُعِدْ 

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barangsiapa yang telah 
menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi” [Muttafaq Alaih]

4. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata :
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Iedul 
Adha) di Madinah. Lalu beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) 
dalam keadaan menyangka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. 
Lalu Nabi memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi 
sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih” [9]

Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada hadits-hadits 
tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib. Pertama : kata perintah, dan 
Kedua : perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan wajib, tidak 
diperintahkan untuk mengulanginya.

Ketiga hadits diatas dikomentari Ibnu Hajar dengan pernyataannya : “Orang yang 
mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan. 
Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah penjelasan 
syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang 
yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika matahri sudah terbit, 
maka ulangi shalat kamu” [10]

5. Hadits Abu Hurairah, beliau berkata :

قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ 
يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang memiliki 
kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat 
shalat kami” [11]

Hadits ini jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan dan 
enggan menyembelih kurban. 

[assunnah] Wajibkah Melaksanakan Ibadah Kurban?

2012-10-18 Terurut Topik Abu Abdillah

CARA MENYEMBELIH HEWAB KURBAN
http://almanhaj.or.id/content/2301/slash/0/mana-yang-lebih-baik-untuk-berkurban-cara-menyembelih-hewan-hurban/
 
WAJIBKAH MELAKSANAKAN IBADAH KURBAN?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/

Pertanyaan.
Apakah setiap kaum Muslimin itu harus berkurban ? Bolehkah lima orang bersekutu 
dalam mengurbankan satu binatang kurban ?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab :

الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

Udhhiyyah (hewan kurban) adalah hewan yang disembelih oleh seseorang dalam 
rangka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla pada hari raya Idul 'Adha dan tiga 
hari setelahnya. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah yang paling afdhal 
(terbaik). Karena Allah Azza wa Jalla menyebutkannya beriringan setelah 
perintah shalat dalam firman-Nya :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah 
shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Allâh juga berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ 
الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ 
الْمُسْلِمِينَ 

Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk 
Allâh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang 
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri 
(kepada Allâh). [al-An'am/6:162-163]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkurban dengan dua hewan, satu 
atas nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kelurga dan yang satu lagi 
atas nama semua umat beliau yang beriman.[1] Dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam memotivasi dan menyemangati umatnya agar melakukan ibadah ini.

Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah 
tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa 
ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari 
Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa 
Jalla :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang 
yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi 
setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat :

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka 
janganlah dia mendekati masjid kami. [4]

Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah 
ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan 
keluarganya. Dan tidak sah dua orang atau lebih bersekutu dalam kepemilikan 
seekor kambing kurban. Sedangkan pada sapi atau unta, maka itu boleh ada tujuh 
orang bersekutu dalam kepemilikannya. Sekali lagi, ini dalam kepemilikan. 
Adapun bersekutu dalam pahala, maka tidak apa-apa seseorang berkurban dengan 
satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya, meskipun jumlahnya banyak. 
Bahkan dia boleh berkurban atas nama dirinya dan seluruh Ulama Islam atau yang 
serupa dengan itu, (misalnya) atas nama banyak orang sampai tidak ada yang bisa 
menghitungnya kecuali Allah Azza wa Jalla . 

Catatan :
Disini, saya merasa perlu mengingatkan satu hal yang sering dilakukan oleh umat 
dengan keyakinan bahwa ibadah kurban itu dilakukan khusus atas nama orang-orang 
yang sudah mati. Sampai-sampai jika mereka ditanya, Sudahkah kamu melakukan 
ibadah kurban atas nama dirimu ? maka dia akan menjawab, Apakah saya 
melaksanakan ibadah kurban ? padahal saya masih hidup ?! Dia mengingkarinya. 
Sepantasnya untuk diketahui bahwa ibadah kurban itu disyari'atkan bagi kaum 
Muslimin yang masih hidup. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah khusus 
yang merupakan kewajiban orang yang masih hidup. Oleh karena itu tidak ada 
riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ibadah kurban atas nama keluarga dekat 
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah meninggal, tidak pula atas nama 
istri-istri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam secara khusus. Beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama Khadijah 
Radhiyallahu anha , istri pertama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga 
tidak atas nama Zainab binti Khuzaimah Radhiyallahu anha, istri beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meninggal tidak lama setelah beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam nikahi, juga tidak berkurban atas nama Hamzah bin 
Abdul Mutthalib, paman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang syahid dalam 
perang Uhud. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkurban atas nama 
dirinya dan semua keluarganya. Ini 

{Spam?} HELLO GOOD FRIEND

2012-10-18 Terurut Topik DR MARCUS CHURCHILL
Hello friend,
 
I am Dr. Marcus Churchill Head of Accounting Audit Department of a Bank from 
One Cabot Square, London E14 4QJ here in England (Credit Suisse Bank). I am 
writing to you about a business proposal that will be of an immense benefit to 
both of us. In my department, I discovered a Sum of £16.5 Million (Sixteen 
Million Five Hundred Thousand Pounds Sterling) in an account that Belongs to 
one of our foreign customers Late Business Mogul Mr. Moises Saba Masri 
Billionaire, a Jew from Mexico that was a victim of a helicopter crash, killing 
him and family members. Saba was 46-years-old. Also in the chopper at the time 
of the crash was his wife, their son Avraham (Albert) and his daughter-in-law. 
The pilot was also dead.
 
The choice of contacting you was aroused from the geographical nature of where 
you live, particularly due to the sensitivity of the transaction and the 
confidentiality herein. Now our bank has been waiting for any of the relatives 
to come-up for the claim but nobody has done that. I personally have been 
unsuccessful in locating the relatives, I seek your consent to present you as 
the next of kin/Will Beneficiary to the deceased so that the proceeds of this 
account valued at £16.5 Million Pounds can be paid to you.
 
This will be disbursed or shared in these percentages, 60% to me and 40% to 
you.  All I require now is your honest Co-operation, Confidentiality, Trust and 
mutual commitment to enable us execute this transaction successfully. I 
guarantee you that this will be executed under a legitimate arrangement that 
will protect you from any breach of the law.
 
Please, provide me the following, as we have 7 days to run it through. This is 
very URGENT PLEASE.-  Respond through this email address; 
drmarcuschurch...@hotmail.com

1. Full Name:
2. Your Direct Mobile Number:
3. Your Contact Address:

Having gone through a methodical search, I decided to contact you hoping that 
you will find this proposal interesting. Please on your confirmation of this 
message and indicating your interest I will furnish you with more information.
Endeavor to let me know your decision rather than keep me waiting.
 
Thanking you in anticipation of your favorable reply.
 
Best Regards,
Dr. Marcus Churchill.
Tel: +447045799329