RE: [assunnah] Artikel Almanhaj ?

2013-05-08 Terurut Topik Fauzah Bt Muchasan
Untuk artikel-artikel majalah assunnah tahun 2013 
Silakan hubungi :
Alamat Redaksi & Pemasaran:






http://majalah-assunnah.com


Jl. Raya Solo-Purwodadi Km. 8
 Selokaton, Gondangrejo
 Solo (57773) Indonesia
Email Redaksi: 
 reda...@majalah-assunnah.com
(08122589079)
Email Pemasaran: 
 pemasa...@majalah-assunnah.com(08121533647, 081575792961)

To: assunnah@yahoogroups.com
From: mazedd...@gmail.com
Date: Mon, 6 May 2013 13:11:21 +0800
Subject: [assunnah] Artikel Almanhaj ?
















 



  



  
  
  Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu



Kenapa dalam situs http://almanhaj.or.id ngak ada artikel2 majalah assunnah 
tahun 2013 ?



jazakallah khairan kathiran








 









  

[assunnah] >>Banci Dalam Tinjauan Syariat<

2013-05-08 Terurut Topik Prada Aisyah
BANCI DALAM TINJAUAN SYARIAT

Oleh
Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, MA
http://almanhaj.or.id/content/3606/slash/0/banci-dalam-tinjauan-syariat/

Salah satu kebanggaan kita sebagai kaum Muslimin ialah syariat Islam itu
sendiri. Kita bangga karena memiliki syariat paling lengkap di dunia.
Syariat yang mengatur segalanya, dari perkara yang paling besar hingga yang
paling sepele. Semua yang menyangkut kemaslahatan manusia di dunia dan
akhirat tak lepas dari tinjauan syariat. Laki-laki, perempuan, tua, muda,
besar, kecil, penguasa, rakyat jelata; semuanya diatur secara adil dan bij
aksana. Bahkan kaum banci pun tak lepas dari pembahasan.

Benar, kaum banci yang sering menjadi ledekan dan bahan tertawaan, ternyata
tidak diabaikan oleh syariat begitu saja, sebab ia juga manusia mukallaf
sebagaimana lelaki dan wanita normal. Karenanya, dalam fiqih Islam, kita
mengenal istilah mukhannats (banci/bencong), mutarajjilah (wanita yang
kelelakian), dan khuntsa (interseks/berkelamin ganda).

Masing-masing dari istilah ini memiliki definisi dan konsekuensi berbeda.
Akan tetapi, dua istilah yang pertama biasanya berkonotasi negatif, baik di
mata masyarakat maupun syariat. Sedangkan yang ketiga belum tentu demikian.

Untuk lebih jelasnya, perlu diperhatikan definisi para ulama tentang banci
dan waria, berangkat dari hadits shahîh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâri
berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ
النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ
فُلاَنًا

َDari Ibnu Abbas, katanya, "Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat
para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau,
‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa
sallam mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan”[1]

Dalam riwayat lain disebutkan:

،لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ
مِنَ الرِّجَالِ بالنِّسَاءِ والمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بالرِّجَالِ

Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang
menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki [2]

Riwayat yang kedua ini menafsirkan tentang yang dimaksud dengan mukhannats
dan mutarajjilah dalam hadits yang pertama. Sehingga menjadi jelas bahwa
yang dimaksud mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan, baik
dari cara berjalan, cara berpakaian, gaya bicara, maupun sifat-sifat
feminin lainnya. Sedangkan mutarajjilah adalah wanita yang menyerupai
laki-laki dalam hal-hal tersebut.[3]

Secara bahasa, kata mukhannats berasal dari kata dasar khanitsa-yakhnatsu.
Artinya, berlaku lembut. Dari istilah umum tersebut, maka istilah banci,
bencong, waria cocok untuk mengartikan mukhannats. Sedangkan untuk istilah,
mutarajjilah, mungkin terjemahan yang paling mendekati adalah “wanita
tomboy”.

Dalam Syarahnya, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan, bahwa laknat
dan celaan Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam tadi khusus ditujukan
kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut
bersifat pembawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha
meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila ia tidak mau
berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia
berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap ridha dengan perangainya
tadi.

Adapun sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa mukhannats alami tidak
dianggap tercela ataupun berdosa. Maksudnya ialah seseorang yang tidak bisa
meninggalkan cara berbicara yang lembut dan gerakan gemulai setelah ia
berusaha meninggalkannya. Sedangkan bila ia masih dapat meninggalkannya
walaupun secara bertahap, maka ia dianggap berdosa bila melakukannya tanpa
udzur.[4]

Dari keterangan tadi, dapat disimpulkan bahwa banci terbagi menjadi dua.
Pertama: Banci alami. Yaitu seseorang yang ucapannya lembut dan tubuhnya
gemulai secara alami, dan ia tidak dikenal sebagai orang yang suka berbuat
keji. Maka orang seperti ini tidak dianggap fasik. Dia bukan orang yang
dimaksud oleh hadits-hadits di atas sebagai objek celaan dan laknat.

Kedua: Banci karena sengaja meniru-niru kaum wanita, dengan melembutkan
suara ketika berbicara, atau menggerakan anggota badan dengan lemah
gemulai. Perbuatan ini adalah kebiasaan tercela dan maksiat yang menjadikan
pelakunya tergolong fasik.[5]

Pembagian ini juga berlaku bagi wanita yang menyerupai laki-laki (waria).
Sebab pada dasarnya kaum wanita juga terkena perintah dan larangan dalam
agama sebagaimana laki-laki, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya.

Jadi, tindakan menyerupai lawan jenis yang disengaja bukanlah hal sepele.
Tindakan itu tergolong dosa besar dan merupakan perbuatan tercela. Nantinya
tidak hanya berpengaruh secara lahiriyah, namun juga merusak kejiwaan.
Seorang banci memiliki fisik seperti laki-laki, namun jiwanya menyerupai
wanita. Demikian pula wa

RE: [assunnah] Tanya tentang pernikahan

2013-05-08 Terurut Topik chandraleka
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh



Tidak ada aturan seperti itu dalam Islam yang melarang pernikahan 2 anak 
kandung dalam tahun yang sama.

Tetapi mungkin kalau kita memahami pikiran orang tua, kemungkinan mengadakan 
walimah pernikahan 2 anak dalam tahun yang sama termasuk memberatkan, baik dari 
segi biaya dan pikiran. Saran saya, coba dibicarakan dengan orang tua, syukur 
syukur kalau masalah biaya dan lain lain dipegang anak ybs, sehingga orang tua 
tinggal tenang – tenang saja.



Wallahu’alam.

Chandra Abu Maryam

http://buku-islam.blogspot.com





From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com]
Sent: Wednesday, May 08, 2013 7:49 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Digest Number 5835





1


 

 Tanya tentang pernikahan


Tue May 7, 2013 1:29 pm (PDT) . Posted by:


  
hsx170


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, ada kerabat yang memiliki masalah 
tentang pernikahan, jadi ceritanya, kakak teman ana seorang wanita, dia baru 
saja menikah bulan maret tahun ini, setelah itu adiknya seorang laki2 ingin 
meminta izin untuk menikah di tahun ini pula, tapi orang tuanya melarang, 
dikarenakan, dalam 1 tahun 2 anak dilarang menikah secara bersamaan dalam tahun 
yang sama, perhitungannya harus beda 1 tahun, kakaknya menikah di bulan maret 
2013, adiknya baru diizinkan nikah di bulan maret 2014, padahal adiknya sudah 
mapan, dan memang sudah siap.

yang ingin saya tanyakan adalah
apakah ada dalam hukum islam, melarang adanya pernikahan 2 anak kandung dalam 
tahun yang sama? Terimakasih, wassalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh

Andri



[assunnah] Kajian Masjid Jannatul Firdaus Taman Galaxy, Ust. Abu Haidar - Bekasi Selatan

2013-05-08 Terurut Topik Abu Haykal
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh

Alhamdulillah, kami atas nama DKM Masjid Jannatul Firdaus dan Masjid
Al Ihsan mengundang kaum muslimin dan muslimat untuk menghadiri kajian
rutin setiap bulan yang InsyaAlloh Ta'ala akan dilaksanakan pada hari
Sabtu ini.
(Kajian Ilmiah rutin Sabtu pekan ke 2, sebelumnya di Masjid Al Ihsan
PTM VJS, karena sedang di renovasi maka dipindah lokasi)

Tema : Aqidah, Dzikrul Maut

Pemateri: Ust. Abu Haidar as-Sundawy
Hari/Tanggal: Sabtu, 1 Rajab 1434H / 11 Mei  2013
Waktu: 09.00 pagi - Selesai
Tempat: Masjid Jannatul Firdaus, belakang sekolah PB Sudirman Taman Galaxy

Terbuka untuk Umum Ikhwan dan Akhwat

Keterangan Map:
http://i45.tinypic.com/15cyrr7.jpg

Jalur Transportasi:
Kendaraan arah kalimalang turun di superindo jaka permai, naik 05A
turun jogging track taman aster/masjid jannatul firdaus.

Bagi yang membawa kendaraan mobil/motor, dari jogging track jalan
terus, sebelum jembatan belok kiri, parkir di halaman parkir SMA PB
Sudirman.

Contact person :
Abu Abdillah 0811179759
pin 27BE77FA
Abu Fakhry 08551020015
pin 21434C69

Jazakumullohu khoir atas perhatiannya




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya tentang pernikahan

2013-05-08 Terurut Topik dawamFirst Name Atmosudiro
Waalaikumussalam
Aturan yang tidak memperbolehkan menikahakan anak 2x dalam satu tahun BUKAN 
ATURAN ISLAM tapi aturan orang Jawa.
Adapun maksud aturan itu adalah agar pernikahan tersebut tidak menganggu 
stabilitas ekonomi orang tua. Namun persoalan ekonomi tersebut biasanya 
diistilahkan dengan tulak sarik (dimistikkan)
Sampai  dengan saat ini normalnya yang menanggung beban biaya pernikahan adalah 
orang tua. Ini kebiasaan jawa lama.
Biasanya orang jawa mengkaitkan suatu larangan dengan istilah TULAK SARIK. 
Pengertian itu cenderung sirik.
Syukron
atmo






 Dari: "andrim...@gmail.com" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 7 Mei 2013 23:10
Judul: [assunnah] Tanya tentang pernikahan



 
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, ada kerabat yang memiliki masalah 
tentang pernikahan, jadi ceritanya, kakak teman ana seorang wanita, dia baru 
saja menikah bulan maret tahun ini, setelah itu adiknya seorang laki2 ingin 
meminta izin untuk menikah di tahun ini pula, tapi orang tuanya melarang, 
dikarenakan, dalam 1 tahun 2 anak dilarang menikah secara bersamaan dalam tahun 
yang sama, perhitungannya harus beda 1 tahun, kakaknya menikah di bulan maret 
2013, adiknya baru diizinkan nikah di bulan maret 2014, padahal adiknya sudah 
mapan, dan memang sudah siap.

yang ingin saya tanyakan adalah
apakah ada dalam hukum islam, melarang adanya pernikahan 2 anak kandung dalam 
tahun yang sama? Terimakasih, wassalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh

Andri

 

[assunnah] LIPIA Butuhkan Beberapa Orang Dosen

2013-05-08 Terurut Topik Umm Najmi
Saturday, 04 May 2013 16:36  administrator
LIPIA Butuhkan Beberapa Orang Dosen
Diumumkan bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan
Islam dan Arab (LIPIA) di Indonesia membutuhkan beberapa anggota staff
dosen yang menguasai bahasa Arab dengan baik dengan beberapa
spesialisasi berikut ini:

1. Tarbiyah (Pendidikan)

2. Ilmu Psikologi

3. Pengajaran bahasa Arab untuk non-Arab

4. Manhaj dan Metode pengajaran

5. Bahasa Inggris

6. Statistik

7. Matematika

8. Fiqh

9. Komputer

10. Manajemen Keuangan

Bagi yang berminat untuk setiap item dari spesialisai-spesialisasi di atas 
serta memiliki kapabilitas dalam
bidang masing-masing harap mengirimkan lamaran kerjanya ke no. fax:
021-7826002, atau email:ia...@hotmail.com
 

http://lipia.org/ina/index.php?option=com_content&view=article&id=129%3Alipia-butuhkan-beberapa-orang-dosen&catid=67%3Apendidikan&Itemid=58


RE: [assunnah] SHU Koperasi

2013-05-08 Terurut Topik Faezal Kurniawan
Pastinya sekarang banyak koperasi yang tidak 100% Simpan Pinjam...
Kalau KOPERASI yang 100% bukan Simpan Pinjam ( ada TOKO ), apakah SHU-nya tidak 
riba...?

From: Indra
Sent: Tuesday, May 07, 2013 3:52 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] SHU Koperasi


Apabila kegiatan usaha koperasi 100% simpan pinjam yang menjadikan bunga 
sebagai sumber keuntungan, maka keuntungan tersebut adalah riba..
SHU yang dibagikan pun menjadi haram hukumnya.

On 02/05/2013 10:39, Faezal Kurniawan wrote:


Bismillah

Saudaraku ada yang mau saya tanyakan tentang hukum SHU Koperasi.
Koperasi itu sendiri bisnis utamanya adalah Simpan Pinjam sama seperti BANK.

Syukron,
FK








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Lowongan Kerja di pesantren islam internasional al-andalus

2013-05-08 Terurut Topik luthfi_abdulla02
assalamualaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

pesantren islam internasional al-andalus [piia] adalah sebuah lembaga 
pendidikan yg berlokasi di jonggol kab. bogor, piia sedang membutuhkan beberapa 
tenaga untuk mengisi posisi sebagai berikut : 
- kepala asrama
- kepala TU
- kabid kurikulum

dengan kualifikasi sebagai berikut : 
- pendidikan minimal S1
- berpengalaman dalam bidangnya minimal 2 tahun
- menguasai microsoft office dengan baik
- berakidah ahlussunnah
- bisa bekerja dalam tim
- lancar berbehasa inggris lisan dan tulisan

bagi yang berminat dan memenuhi syarat atau kualifikasi yang telah ditentukan, 
bisa mengirimkan lamarannya beserta cv ke email berikut :  wak...@yahoo.com 

syukraan wa jazaakumullahu khairan

wassalamualaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/