Re: [assunnah]>>Tanya : Urutan Sedekah<
Wa'alaikumussalam warohmatullaah wabarokaatuh. Berikut ini artikel mengenai sedekah http://al-atsariyyah.com/inilah-sedekah-terbaik.html Dan tidak kalah pentingnya artikel berikut mengenai penghapus pahala sedekah -agar kita mewaspadainya- http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/waspadailah-penghapus-pahala-sedekah.html http://almanhaj.or.id/content/3430/slash/0/setiap-manusia-wajib-bersedekah/ http://almanhaj.or.id/content/3409/slash/0/setiap-kebaikan-adalah-sedekah/ http://almanhaj.or.id/content/3408/slash/0/anjuran-bersuci-berdzikir-sedekah-dan-sabar/ http://almanhaj.or.id/content/2362/slash/0/saat-tepat-berinfak/ Semoga bermanfaat. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hukum voucher belanja?
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh Ana diberi secara cuma2 voucher belanja di toko PT XYZ dari perusahaan tempat ana bekerja. Ana ragu untuk menggunakannya. Pada bagian belakang voucher terdapat ketentuan2 sebagai berikut : * Voucher ini hanya berlaku di toko-toko PT XYZ * Masa berlaku voucher 12 bulan sejak tanggal diaktivasi. * Setelah masa berlaku habis tidak dapat diperpanjang, atau diperbarui. * Pembelian voucher hanya bisa dilakukan secara tunai di toko, atau transfer jika pembelian di kantor pusat. Voucher yg sudah dibeli tdk bisa dibatalkan atau ditukar dgn uang. * Sisa saldo pada voucher tdk bisa ditukar dengan uang tunai, atau voucher lainnya. Namun bisa digunakan utk pembelian barang berikutnya di toko PT XYZ, sampai berakhirnya masa berlaku voucher. * Voucher tidak berlaku jika rusak, atau dipalsukan. PT XYZ berhak utk memeriksa keabsahan voucher. * PT XYZ tdk bertanggungjawab jika voucher hilang, dan tidak bertanggungjawab utk mengganti saldo pada voucher yg hilang tersebut. * PT XYZ berhak setiap saat merubah syarat & ketentuan ini dan perubahan tersebut akan disediakan di pusat informasi toko PT XYZ. * Manajemen PT XYZ berhak mengambil keputusan terakhir atas segala perselisihan yg timbul sebagai akibat penggunaan voucher ini. Apakah voucher ini halal digunakan?
[assunnah] OOT : Info kontrakan rumah
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh. Ana mau cari kontrakan rumah untuk suami istri di daerah bekasi, depok, atau bogor yang lingkungannya baik, mudah untuk mengakses tempat2 kajian, dan mudah dijangkau dengan kendaraan umum. Mohon infonya via japri saja. Jazakallah khoiron katsiro.
Re: [assunnah] Memasukkan obat ke dalam anus bagi berpuasa ?
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh. Pembatas puasa ada 6 : 1. Makan dan minum dengan sengaja. 2. Muntah dengan sengaja. 3. Haidh dan nifas. 4. Keluarnya mani dengan sengaja. 5. Berniat membatalkan puasa. 6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari. Untuk dalil lengkapnya silakan klik alamat berikut : http://muslim.or.id/ramadhan/pembatal-puasa.html From: andi rianto To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Tuesday, July 24, 2012 10:23 AM Subject: [assunnah] Memasukkan obat ke dalam anus bagi berpuasa ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Apakah membatalkan puasa bila memasukkan obat ke dalam anus bagi penderita ambeien yang sdg berpuasa ? وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Re: [assunnah]>>Puasa Ramadhan<
Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakatuh Berikut ini artikel terkait http://muslim.or.id/ramadhan/menentukan-awal-ramadhan-dengan-hilal-dan-hisab.html HISAB DAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN DAN SYAWAL http://almanhaj.or.id/content/2832/slash/0 MENENTUKAN RAMADHAN http://almanhaj.or.id/content/2702/slash/0 Semoga bermanfaat. From: moel yadi To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 19, 2012 11:43 AM Subject: [assunnah] Puasa Ramadhan Assalamu'alaikum Warohmatullahi wa barokatuh Afan mau tanya dalil hisab rukhyah ,hilal rukhyah Siapa saja yang boleh melihat hilat dan kesaksiannya atas berdasarkan apa Mohon pencerahan Terima kasih Wa 'Alikumsalam Warohmatullahi barokatuh MULYADI Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Tempat Kos di Jl. Sudirman Jakarta.
Ana pernah kos di jalan Talang Betutu Ujung No.23. Kos untuk laki-laki. Harga cukup terjangkau, dulu ana bayar Rp 500 rb/bln. Halte busway terdekat adalah halte Tosari. Silakan antum cek lokasinya disini. http://www.streetdirectory.co.id/indonesia/jakarta/travel/travel_id_15282/travel_site_209/travel_no_/ Semoga bermanfaat. From: fuad To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, May 30, 2012 9:29 PM Subject: [assunnah] Re: Tempat Kos di Jl. Sudirman Jakarta. Di daerah karet di seberang Gedung Menara Standard Chartered banyak kos-kosan, tapi di daerah situ memang kebanyakan kos nya campur (laki/perempuan) tapi kalau mau cari yang khusus laki ada kok. Kajian ada di masjid mubasysyirin di Jl. Karet Belakang Selatan NO.1 Karet Setiabudi Jakarta Selatan, sementara ini yang sudah berjalan kajian tematik dua minggu sekali. Panitia rencana akan mengadakan kajian rutin malam jum'at dengan pemateri ustadz Abu Jarir insyaallah mulai nya minggu ini. --- In assunnah@yahoogroups.com, edi sofiansyah wrote: > > Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh > > > Ikhwan fillah, mohon informasi antum semua sekiranya ada yang mengetahui > tempat kos ikhwan diseputar Gedung Menara Standard Chartered (samping Gedung > Sampoerna) Sudirman Jakarta. > > Dan Juga info kajian diseputar daerah tersebut, Bantuan antum semua sangat > berarti buat ana. > > Jazakallohu khoiron katsir. > > Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. > > Abu Fawwaz > Batam Island, > Website http://www.almanhaj.or.id >
Re: [assunnah]>>Buku Paduan Ramadhan<
Mungkin salah satunya buku berikut Judul : Meneladani Rasulullah Shalallaahu 'alaihi wasalam dalam Berpuasa & Berhari Raya Penulis : Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali al-Halabi & Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali Artikelnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/category/view/62/page/1 From: Dian To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Friday, May 25, 2012 3:43 PM Subject: [assunnah] Buku Paduan Ramadhan Bismillah, Akhi wa Akhwati fillah, Adakah yang tahu buku praktis tentang -panduan Ramadhan yang disertai dengan hadist dhoif seputar Ramadhan-. Jazakallah Khair. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Jadi anggota group assunnah
Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh. 1. Lakukan registrasi. Salah satu caranya kirim email ke assunnah-subscr...@yahoogroups.com. Dan ikuti proses demi prosesnya. 2. Masuk ke halaman http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Klik link Edit Membership pada kiri atas. Pada bagian Step 2. Message Delivery Pilih Daily Digest. * Lalu klik tombol Save Changes. Semoga bermanfaat. From: "budi.darma...@rsm.aajassociates.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, April 23, 2012 5:18 PM Subject: [assunnah] Jadi anggota group assunnah السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Bagaimana cara mendaftarkan teman ana mau masuk grup assunnah yang hanya satu kali dalam sehari (assunah digest) jazza kallahu khoir - Scanned by Sophos Email Security --
Re: [assunnah] Apakah hukum meminang itu wajib?
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Ana jawab secara singkat. Pernah dengar kajian, bahwa meminang/khitbah adalah meminta izin kepada wali sang wanita untuk menikahi wanita tsb. Dan nikah tidak sah tanpa wali. Mungkin istilah meminang ini yang salah diartikan oleh kebanyakan kaum muslimin di Indonesia. Harus diselenggarakan dengan meriah hampir2 seperti walimah. Untuk informasi lebih lengkap beserta dalil, coba antum searching di yufid.com dengan keyword: meminang Semoga bermanfaat. From: "ronihamdan...@yahoo.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, April 21, 2012 10:02 AM Subject: [assunnah] Apakah hukum meminang itu wajib? Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh Ana mau tanya, apakah hukum meminang itu wajib? Atau boleh kah tanpa meminang langsung menikah.? Mohon bantuannya untk menjawab yg sesuai dg sunnah Nabi. Syukron. Wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Mohon penjelasan kedudukan syar'i pekerjaan ini
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh. Berikut ini adalah artikel tentang adab terhadap orang kafir. Di antaranya, sebagai berikut : 1. Tidak menyetujui keberadaannya di atas kekufuran dan tidak ridha terhadap kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran merupakan salah satu kekufuran. 2. Membenci orang kafir karena Allah Azza wa Jalla juga benci kepadanya. Karena dalam Islam, cinta itu karena Allah, begitu juga benci karena Allah. Oleh karena itu, selama Allah Azza wa Jalla membenci orang kafir karena kekufurannya, maka seorang Mukmin harus juga membenci orang kafir tersebut. 3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan; loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman : لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman akrab; pemimpin; pelindung; penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. [Ali ‘Imrân/3: 28] Baca artikel lengkapnya di : http://almanhaj.or.id/content/2942/slash/0 Oleh karena itu baiknya antum tinggalkan project animasi ini, jangan diambil, ana doakan semoga Allah memberikan antum rizqi yang berkah dari jalan-jalan yang lain. Semoga bermanfaat. From: muhammad_azhari To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 30, 2012 2:16 PM Subject: [assunnah] Mohon penjelasan kedudukan syar'i pekerjaan ini Assalamu'alaikum Saya mohon penjelasan mengenai permasalahan yg saya hadapi. Saya seorang 3D animator. Saat ini saya ditawari buat animasi bikin serial untuk VCD pendidikan tentang agama budha. Dalam proses produksi itu saya terlibat penyiapan asset 3D karakter2 untuk film tersebut. Saya mohon penjelasannya secara syar'i, apakah pekerjaan seperti itu bisa dilakukan atau tidak. Jazakallohu khoiron katsiro. Wassalamu'alaikum.
Re: [assunnah] adik perempuan istri, apakah mahrom juga???
Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh. Berikut ini artikel terkait dengan pertanyaan antum. Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang wanita yang tinggal besama saudarinya yang telah bersuami. Tatkala bersama saudara iparnya, ia tak berhijab. Bila diingatkan tentang hal itu, ia berdalih, bahwa ia dengan iparnya adalah mahram muaqat (mahram sementara) sehingga boleh lepas hijab. Jawaban. ... http://jilbab.or.id/archives/113-saudara-ipar-adalah-maut/ --- Semoga bermanfaat. From: Diraf Bintoro To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Tuesday, March 6, 2012 5:28 PM Subject: [assunnah] adik perempuan istri, apakah mahrom juga??? Assalamualykum warohmatulloh apakah adik perempuan istri, adalah mahrom juga...??? jika mahrom,, apakah perlakuannya sama (adik perempuan istri tidak perlu memakai jilbab,, didepan kakak iparnya) sepanjang pengetahuan ana dalam QS. An Nissa ayat 24 bahwa adik perempuan istri adalah mahrom juga,, mohon penjelasannya disertai dalil???
Re: [assunnah] Menikah Dengan Akhwat Berbeda Pulau Hingga Perlu Berhutang
Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh. Ana tidak melihat halangan dalam permasalahan ini. Pernikahan bisa dilaksanakan di tempat/daerah ikhwan bukan? Semoga dimudahkan urusannya menuju pernikahan. Lanjutkan... From: Al Akhwat To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, January 7, 2012 12:16 PM Subject: [assunnah] Menikah Dengan Akhwat Berbeda Pulau Hingga Perlu Berhutang Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarokaatuh Mohon jika diantara antum sekalian ada yang mengetahui hukum berhutang untuk menikah, tapi karena beda pulau dan akhwat tinggal di tempat yg memiliki biaya hidup tinggi maka memerlukan biaya yang besar dan akan mengakibatkan hutang yang cukup besar dikemudian hari dibandingkan jika ikhwan tersebut menikah dengan wanita yang tinggal lebih dekat dengan daerahnya; sementara ikhwan tersebut berprofesi sebagai pengjar pondok didaerahnya. Apakah ini termasuk hutang yang diperbolehkan dan mendesak? atau jika dilihat hanya hanya akan mendatangkan lebih banyak mudharat saja sehingga sebaiknya dihentikan? Mohon pencerahannya ikhwahfillah sekalian.. Jazaakumullohu khoiroo...
Re: [assunnah] tanya kredit rumah
Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh. Ana dapat informasi ini dari seorang ikhwan (kebetulan websitenya beliau yang buat). Insyaa Allaah aman dari riba. http://riyaadhusshaalihin.com Semoga bermanfaat. From: yahya abdurrahman To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Sunday, January 8, 2012 12:56 AM Subject: [assunnah] tanya kredit rumah Assalamu'alaikum... Ikhwan/Akhwat yang dirahmati Allah Ta'ala, bagaimanakah hukum kredit rumah yang ada sekrang ini? apakah boleh kami mengambil rumah dengan cara tersebut? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Yahya Abdurrahman
Re: [assunnah] Mohon Info Kajian Salaf di Menteng - Jakarta Pusat ?
Wa'alaikumsalaam warahmatullaah wabarakaatuh. Ada di Matraman Dalam Masjid Nur Ala Nur Setiap Rabu Ba'da Maghrib Oleh Ustadz Sulam Rute: Dari Masjid Jami' Matraman, ambil jalur kiri. Kemudian belok kanan ke Jalan Dempo. Di jalan Dempo ini ada kantor MUI. Kemudian belok kiri, lurus terus kurang lebih 100 m kita akan melewati Masjid Nur Ala Nur. From: Abu Hauna To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, October 19, 2011 9:05 PM Subject: [assunnah] Mohon Info Kajian Salaf di Menteng - Jakarta Pusat ? Assalamu'alaykum. Ikhwah fillah, mohon infonya segera jika mengetahui. Tempat diselenggarakan kajian salaf di daerah Menteng - Jakarta Pusat (atau wilayah yang terdekat dengannya). Ada saudara kita yang ingin mengenal manhaj salaf lebih jauh, dan domisili beliau di daerah situ. Jazaakumullaahu khairan Baarakallaahu fiikum
Re: [assunnah]>>TANYA : makmum masbuk pada imam rawatib<
Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh. Untuk kasus seperti ini bisa ditarik pertanyaan juga, apakah boleh seseorang yang sedang sholat munfarid, kemudian merubah niat menjadi imam? Berikut ini artikel yang terkait dengan persoalan ini : http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3071-bolehkah-menjadi-makmum-di-belakang-makmum-masbuk.html SHALAT FARDHU BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://almanhaj.or.id/content/2313/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunat? Jawaban Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka'at, kemudian beliau shalat lagi dua raka'at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu'adz Radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardu kaummnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu'adz saat itu adalah shalat sunnat [1]. Wallahu walyut taufiq. [Majalah Ad-Da'wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz] Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat sirriyah, ia tidak tahu apakah orang tersebut sedang shalat fardhu atau shalat sunat? Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang imam yang ketika orang ini masuk masjid ia mendapatinya sedang shalat, apakah ia perlu memberi isyarat agar orang tersebut ikut dalam shalatnya jika ia shalat fardhu, atau menjauhkannya jika ia sedang shalat sunat? Jawaban Yang benar adalah, tidak masalah adanya perbedaan niat antara imam dengan makmum, seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mu'adz bin Jabal pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu setelah melaksanakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pulang kepada kaumnya lalu shalat mengimami mereka shalat itu juga. Bagi Mu'adz itu adalah shalat sunat, sedangkan bagi kaumnya itu adalah shalat fardhu. Jika seseorang masuk masjid, sementara anda sedang shalat fardhu atau shalat sunat, lalu ia berdiri bersama anda sehingga menjadi berjama'ah, maka itu tidak mengapa, anda tidak perlu memberinya isyarat agar tidak masuk, tapi ia dibiarkan masuk shalat berjama'ah bersama anda, dan setelah anda selesai ia berdiri menyempurnakannya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunat. [Mukhtar Min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66-67, Syaikh Ibnu Utsaimin] Semoga bermanfaat. From: "antonsupriant...@gmail.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, October 13, 2011 8:52 PM Subject: Re: [assunnah] TANYA : makmum masbuk pada imam rawatib Wa alaikum salam. Mohon ijin untuk berbagi. Sepanjang yang saya ketahui, tidak masalah imam dan makmum berbeda niat shalat. Jadi dalam case ini imam tetap shalat sunnah rawatib dan makmum shalat fardhu. Mohon koreksi bila salah. --Original Message-- From: Dodik Setyo Sender: assunnah@yahoogroups.com To: assunnah@yahoogroups.com assalamu'alaykum, mau tanya, bagaimana hukum ato tata cara apabila kita sedang sholat rawatib, kmudian ada makmum yang tiba2 baru datang, dan mengira kita(yang sedang rawatib) dijadikan imam, bagaimana? syukron,,, wassalamu'alaykum Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: adakah SDIT bermanhaj salaf ?
Wa'alaikumsalaam warahmatullaah wabarakaatuh. Ana mungkin hanya bisa menjawab point ke 3 saja, berhubung ana tidak tinggal di Bandung. Alhamdulillah ana pernah dengar dari tetangga ana yang anak nya baru masuk ITB, bahwa di sana kajian bermanhaj salaf sudah sangat populer di kalangan mahasiswa ITB. Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat pada alamat berikut : http://www.udrussunnah.blogspot.com/search/label/Jadwal%20Kajian%20dan%20Daurah Semga bermanfaat. From: sani To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, October 4, 2011 11:13 AM Subject: [assunnah] Tanya: adakah SDIT bermanhaj salaf ? Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh Ikhwani wa akhwati fillah, mohon bantuannya! Insya allah akhir bulan oktober ana ada tugas belajar di bandung tepatnya di ITB. Untuk itu ana ingin mengetahui : 1. Adakah SDIT yang bermanhaj salaf dibandung? 2. Dimanakah tempat yang kondusif dan aman untuk bermukim yang tidak jauh dari ITB (kira-kira sekali naik angkutan umum saja) 3. Adakah kajian di ITB atau pun di sekitar ITB Jazakumullahu Khoir -- sani "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka." (Umar bin Abdul Aziz) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Waktu-waktu sholat sunnah rawatib
Wa'alaikumsalaam warahmatullaah wabarakaatuh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dan memerinci sendiri makna “dua belas rakaat” yang disebutkan dalam hadits di atas[4], yaitu: empat rakaat sebelum shalat Zhuhur[5] dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya’ dan dua rakaat sebelum Subuh[6]. Adapun riwayat yang menyebutkan: “…Dua rakaat sebelum shalat Ashar”, maka ini adalah riwayat yang lemah[7] karena menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang kami sebutkan sebelumnya. [8] [4] Lihat keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shaalihiin (3/282). [5] Dikerjakan dua raka’at – salam dan dua raka’at – salam (ed) [6] HR an-Nasa-i (3/261), at-Tirmidzi (2/273) dan Ibnu Majah (1/361), dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih sunan Ibnu Majah (no. 935). [7] Dinyatakan lemah oleh syaikh al-Albani dalam Dha’iful Jaami’ish Shagiir (no. 5672). [8] Lihat kitab Bughyatul Mutathawwi’ (hal. 22). Untuk lebih lengkapnya pembahasan tentang ini silakan menuju alamat berikut: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/keutamaan-shalat-sunnah-rawatib.html/comment-page-1#comments Semoga bermanfaat. From: Setyadi Fazrie To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Monday, September 26, 2011 5:58 PM Subject: [assunnah] Tanya: Waktu-waktu sholat sunnah rawatib Assalamualaikum, Saya ingin bertanya, mengenai waktu-waktu shalat sunnah rawatib yang sesuai dengan sunnah, dan apakah sholat sunah rawatib sebelum isya disunnahkan. mohon penjelasan nya jazakumulloh khoir.
[assunnah] Tanya : RFID pada telinga Udhiyah (Hewan Kurban)
Assalaamu 'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh. Pada saat ini teknologi sudah diterapkan dalam berbagai bidang. Terkait dengan hewan ternak, sudah ada teknologi yang digunakan untuk membantu peternak dalam mendata, mengatur pemberian makan hewan ternak, dan sebagainya. Yaitu dengan menggunakan perangkat yang dikenal dengan Radio Frequency Identification (RFID). Penggunaannya dengan memberikan tag yang kemudian dapat dibaca oleh alat pembaca. Sehingga setiap hewan teridentifikasi secara unik. Bentuk tag RFID yang digunakan pada hewan ternak ini ada beberapa macam diantaranya ada yang dipakaikan pada telinga hewan dengan cara ditindik/ditusuk seperti memakai anting. Dengan diameter kurang lebih sebesar tusuk gigi. Didalam buku Ensiklopedi Larangan pada bab Hewan Kurban disebutkan hadits yang menjadi dasar bahwa hewan yang cacat telinganya haram untuk dijadikan Udhiyah (hewan kurban). Diantara bentuk cacat telinganya adalah terpotong pada bagian ujung, terpotong pada bagian samping, berlubang, dan terkoyak. Kemudian ana juga pernah baca buku lainnya yang membahas tentang cacat telinga pada Udhiyah sebagai hal yang makruh. #1 Pertanyaan pertama. Bagaimana hukum yang rajih penggunaan RFID pada Udhiyah dengan cara ditindik/ditusuk (dengan alat seukuran tusuk gigi) seperti ini? Baru saja ana menemukan ayat berikut. An-Nisa (4) :119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya , dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya ". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. #2 Pertanyaan berikutnya. Bagaimana tafsir dari ayat ini? Apakah bisa dikaitkan dengan pemakaian tag RFID dengan cara ditindik/ditusuk? Barakallahu fiikum.
Re: [assunnah] Toko buku dan jadwal kajian di Semarang
Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh. Ana dapat informasi jadwal kajian di semarang melalui website berikut: http://nurussunnah.com http://tempatkajian.wordpress.com/2011/03/17/masjid-sditq-pesantren-islam-al-irsyad-tengaran-semarang/ Semoga bermanfaat. __ From: Abu Ahnaf To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 21, 2011 8:22 AM Subject: [assunnah] Toko buku dan jadwal kajian di Semarang Bismillah Ikhwan fillah Mohon bantuannya, informasi lokasi tempat Toko Buku dan jadwal kajian-kajian yang ada di daerah semarang Ada saudara ana yang berada di Semarang, khususnya derah Tanah Mas Beliau kesulitan untuk mencari toko buku dan jadwal kajian disana… Mohon bantuannya, mungkin ada yang lebih tahu daerah sana Sukran Abu Ahnaf Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya jadwal Kajian di Tangerang
Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh. Apakah kajian di Tangerang (Bonang, Villa Ilhami, Palem Semi, SMA Pramitha) masih berlangsung dengan jadwal yang sama?
[assunnah] OOT : Tanya membuat aplikasi semacam PayPal
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ana ingin tanya tentang aplikasi semacam PayPal yang marak digunakan untuk transaksi online. Sebenarnya ana tidak terlalu paham dengan aplikasi ini, karena belum pernah mempelajari dan belum pernah menggunakan. Sependek yang ana tau, kita bisa meletakkan dana kita dari 2 sumber : 1. Dari dana kita yang tersimpan di Bank. 2. Dari kartu kredit. Keuntungannya data seperti no Kartu Kredit atau Bank Account akan terjaga kerahasiaannya dari pihak penerima uang (misalnya seperti toko online). Sekarang yang menjadi pertanyaan ana adalah bagaimana hukumnya membuat aplikasi semacam PayPal ini? Karena ada tawaran kerja di perusahaan software, yang jenis proyeknya seperti PayPal ini. Minta nasehat dari Ustadz, apakah ana lanjutkan proses seleksi untuk bekerja di perusahaan ini atau tidak?
Re: [assunnah]>>Tanya tuntunan dan adab-adab untuk bayi yang baru lahir<
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Berikut ini adalah halaman web yang menampilkan 7 buah atikel terkait dengan pertanyaan antum dari situs rumaysho.com. Judul artikel "Hadiah di Hari Lahir (1 - 7)" http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga.html?start=10 Sebagai tambahan, pengetahuan anak dan masalahnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/category/view/69/page/1 Semoga bermanfaat. --- On Wed, 8/24/11, Sanusi Azza wrote: From: Sanusi Azza To: "assunnah@yahoogroups.com" Date: Wednesday, August 24, 2011, 5:47 AM Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Maaf,� Bagaimanakah sebaiknya yang dilakukan seorang ayah selaku orang tua untuk sang jabang bayi yang baru lahir dari perut ibunya. Mohon penjelasannya mengenai tuntunan dan adab-adab yang sesuai apa yang telah dicontohkan.Syukron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya kajian Ust. Abdul Hakim di Jakarta
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Seingat ana pekan yg lalu diberitahukan masih ada tanggal 30 Juli 2011. --- On Fri, 7/29/11, Arief Firdaus wrote: From: Arief Firdaus Subject: [assunnah] Tanya kajian Ust. Abdul Hakim di Jakarta To: "assunnah@yahoogroups.com" Date: Friday, July 29, 2011, 10:41 AM Assalamualaikum, Apakah kajian ust. Abdul Hakim untuk besok masih ada atau sudah libur? Jazakallahu atas jawabannya.
Re: [assunnah] Tanya Hukum mendapat tugas kegiatan Bid'ah
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Ana juga pernah mengalami kondisi seperti itu. Ada beberapa kegiatan yang kalau ana ingat, sangat ana sesali. Karena ternyata baru ana sadari kesalahannya setelah kegiatan tersebut berlalu. Ada juga saat dimana ana mengikuti rapat yang di dalamnya terdapat wacana-wacana kegiatan yang tidak didasari dengan ilmu, bahkan jelas-jelas bid'ah. Tapi ana hanya sanggup diam. Sampai pada suatu saat ada momen dimana ana mendapat kesempatan untuk bicara, dan ana katakan kepada hadirin disana, yang kurang lebih maknanya "terkadang ana tidak setuju dengan usulan-usulan yang sering muncul ketika rapat". Alhamdulillah semua yang hadir cukup bijaksana mendengar perkataan ana. Walaupun mungkin, mereka terlihat sedikit kaget dan teringgung. Sebenarnya ana tidak sendiri, karena ada juga beberapa orang yang ternyata tidak setuju dengan beberapa kegiatan di masjid, bahkan mereka bukan dari kalangan salafy. Sekarang ta'mir masjid sudah tau kalau ana bermanhaj salaf. Ana lebih memilih untuk tidak terlibat sebagai pengurus ataupun menghadiri kegiatan-kegiatan yang penuh syubhat, tidak sesuai sunnah, bahkan jelas-jelas bertentangan. Mungkin perlu ana tambahkan juga bahwa warga disekitar masjid cukup "berwarna warni" ada Muhammadiyah, NU, IM, JT, dan HT. Dengan cara berterusterang ana merasa lebih tenang. Semoga antum ditunjukan jalan yang terbaik, Insyaa Allah. --- On Sun, 7/24/11, abdulmuiz...@gmail.com wrote: From: abdulmuiz...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com, salafi-indone...@yahoogroups.com Date: Sunday, July 24, 2011, 1:26 PM Assalamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh, Ana diberi mandat menjadi sekretaris di Masjid sekitar rumah, adapun ketua takmir beserta pengurusnya gemar melaksanakan amalan bid'ah. bagaimana hukum yang menimpa saya dimana saya selalu bersedia membantu perihal kesekretariatan yang notabene sesuai dengan pemahaman mereka dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan di masjid? mohon sarannya, apa yang sebaiknya ana lakukan, menyeleksi setiap tugas atau keluar dari kepengurusan? Dimana pemahaman ilmu ana tentang agama islam masih sedikit, jadi ana merasa belum berani untuk berargumen tentang masalah tersebut. selama ini ana hanya diam saja, karena takut salah dalam menyampaikan sesuatu tanpa disertai ilmu yang haq. Jazaakallahu khoyron katsiiro Abdul Muiz Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya pengurusan jenazah
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Kebetulan saya punya pertanyaan seputar masalah penguburan jenazah. Telah dikenal pemahaman bahwa mayat ketika sudah berada di liang kubur, maka bagian wajahnya dibuka, kemudian dimiringkan, dan diciumkan ke tanah. Apakah ini sesuai dengan sunnah? Kebetulan saya punya video penyelenggaraan jenazah yg bahasannya cukup lengkap. Tapi tidak disebutkan mengenai hal2 ini. Apakah ini termasuk kesalahan yg terjadi di masyarakat Islam Indonesia atau sesuai dengan Sunnah. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Saya ingin memajang terjemah ayat Al-Qur'an atau Hadits, bolehkah?
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Misalnya ayat berikut : "Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan". (Hud: 15, 16) Atau hadits berikut : "Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya". (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah) Yang sudah dipercantik dengan background pemandangan atau design yang menarik mata (tidak mengandung gambar mahluk hidup), kemudian saya cetak dan atau mungkin ditambah bingkai. Kemudian saya letakan di tempat-tempat yang sering dilewati seperti di dekat pesawat telepon, cermin yang setiap hari dilewati atau singgah beberapa saat di tempat tersebut sehingga anggota keluarga dapat membacanya. Tujuan saya adalah untuk sarana nasehat-menasehati didalam lingkup keluarga. Karena saya takut keliru, saya mohon nasehatnya. Jazakumullah khoiron katsiro.
[assunnah] Tanya masjid untuk i'tikaf di Tangerang
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Mungkin ada ikhwah yang ada informasi masjid untuk I'tikaf di Tangerang. Yang dekat akses nya dengan tempat makan (seperti rumah makan padang atau warteg), dan juga angkutan umum, info via japri m_salman...@yahoo.com Jazakumullah khoiron katsiro. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Kemana melaporkan keluhan terhadap sekolah?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. SMA 11 Tangerang membuat peraturan baru, yaitu mengganti seragam siswa putri dari yang sebelumnya memakai rok, diharuskan untuk dirubah menjadi celana panjang. Hal ini sangat memberatkan hati banyak orangtua siswa. Ketika ditanyakan lewat telepon alasan yg diajukan sangat tidak masuk akal, yaitu sebagai berikut: 1. Mempermudah pergerakan siswa untuk menyesuaikan diri dengan program baru sekolah, yaitu "sistem perpindahan kelas".Jadi setiap pelajaran memiliki kelasnya khusus, dan ketika ingin berganti pelajaran harus pindah ke kelas yang lain. 2. Sekolah melihat ada sebagian siswi yang memakai rok yang tidak panjang/pendek. Dua alasan diatas sama sekali tidak kuat. Dan untuk point ke 2 kenapa solusinya harus lari ke celana panjang, bukan mewajibkan utk memakai rok panjang. Sungguh aneh. Ana juga menanyakan kepada salah seorang siswi apa alasan sekolah menerapkan peraturan tersebut, menurut info yang dia dengar SMA 11 Tangerang melalui pertaturan "celana panjang bagi siswa putri", ingin menjadi sekolah yang memiliki "Karakteristik". Sungguh membuat pilu hati banyak orangtua lainnya. Sampai saat ini ada sebagian siswi yang sudah memakai celana panjang, dan sebagian lainnya tetap bertahan dengan rok panjang nya. Bagaimana dengan siswi-siswi yang berjilbab dan paham agama, tentu mereka akan merasakan penderitaan dalam batinnya, dan sangat besar kemungkinannya mempengaruhi psikologis mereka dalam belajar dan menghadapi ujian. Mungkin ada ikhwah sekalian yang dapat memberikan info kepada ana, kemana sebaiknya ana melaporkan masalah ini. Karena banyak orangtua yang takut bertindak "tegas" terhadap sekolah, karena khawatir putri mereka akan diperlakukan dengan tidak baik nantinya oleh pihak sekolah.
Re: [assunnah] Tanya: Hukum Shalat diatas kuburan
Wa'alaikumsalam warahmatulaah wabarakatuh. Ana pernah dengar syarah hadits ini. Sholat yang dimaksud adalah sholat jenazah, yang didalamnya tidak ada rukuk dan sujud. ___ From: bram To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thu, July 8, 2010 3:26:02 PM Subject: [assunnah] Tanya: Hukum Shalat diatas kuburan Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. Afwan adakah ikhwan yang mau menjelaskan bagaimana hukumnya shalat diatas kuburan/makam? ana bingung karena Nabi juga pernah shalat diatas kuburan berdasarkan hadits berikut : ...Tidak selayaknya mengaakhirkan penguburan mayat karena menunggu sebagian keluarganya, kecuali jika hanya sebentar saja. Jika tidak maka menyegerakannya adalah lebih utama. Jika keluarganya datang maka mereka bisa menshalati di atas kuburannya sebagaimana yang diperbuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau shalat di atas kuburan seorang perempuan yang suka membersihkan masjid, lalu mereka menguburkannya tanpa memberitahu beliau, maka beliau bersabda : "Tunjukkanlah kuburannya kepadaku". Maka merekapun menunjukkannya lalu beliau shalat di atas kuburannya. [Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab shalat di atas kubur setelah dimakamkan 1337, dan Muslim, Kitab Al-Janaiz, bab shalat di atas kubur 956]. Jazaakallahu khairan. -bram-
[assunnah] Kerja di perusahaan (smart card) dipakai oleh bank?
Assalamu'alaikum. Ana mau bertanya bagaimana hukumnya bekerja di perusahaan yang meproduksi kartu smart card, seperti kartu ATM, baik hardware nya ataupun software dari kartu tersebut?
Re: [assunnah]>>Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'<
From: "irin1...@yahoo.com" Sent: Thu, June 17, 2010 7:46:31 PM Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ? Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu? Jazakallaah khairan katsiiran Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh Ummu Naufal Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakatuh. Berikut kisah Khaulah binti Tsalabah yang terkait dengan Dhihaar. http://muslimah.or.id/kisah/wanita-yang-aduannya-didengar-allah-dari-langit-ketujuh.html Contoh Zhihar http://www.almanhaj.or.id/content/1572/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suamiku melemparkan sumpah talak kepada saya, dengan ucapannya : "Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan saudariku". Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan... Jawaban Kata-kata yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar karena dia berkata : "Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku -Zhihar -seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah berfirman dalam masalah kafarat zhihar. "Artinya : Orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka barangsiapa yang tidak kuasa hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskian". [Al-Mujadilah : 2-3] Maka ia tidak boleh mendekati anada dan bercumbu rayu dengan anda hingga ia mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya. Dan anda juga tidak boleh memberi peluang untuk hal tersebut sampai dia mengerkalan apa yang duperintahkan oleh Allah. Adapun perkataan keluarga sang istri bahwa ia harus memberi makan 30 orang fakir miskin adalah salah karena sesungguhnya ayat tersebut -sebagaimana yang anda ketahui- menunjukkan bahwa ia wajib membebaskan budak. Apabila tidak menemukannya maka ia harus puasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu maka hendaklah ia memberi makan 60 orang miskin. Membebaskan budak berarti ia harus membebaskan budak belian dari perbudakan. Puasa dua bulan berturut-turut berarti ia harus berpuasa dua bulan secara sempurna, tidak membatalkan puasa antara dua bulan itu sama sekali walaupun satu hari kecuali karena ada udzur yang memperbolehkannya seperti sakit atau bepergian. Namun apabila ia telah hilang udzurnya maka ia harus melanjurkan puasanya dan menyempurnakannya. Adapun memberi makan enam puluh orang miskin maka ia mempunyai dua cara untuk melaksanakannya. Pertama : Ia harus membuat makanan kemudian mengundang orang-orang miskin untuk memakannya. Yang kedua : Ia harus membagi-bagikan beras dan semisalnya dari makanan pokok mausia kepada mereka, setiap orang mendapat satu mud gandum dan semisalnya serta setengah sha' selain makanan pokok. [Fatawa Nur A'laa Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 111] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Re: [assunnah] Tanya : hutang puasa masa kehamilan
Wa'alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. Untuk pembayaran fidyah dengan makanan, tidak dengan uang, sama seperti zakat fitri. Silakan lihat link berikut : http://muslimah.or.id/fikih/pembayaran-fidyah.html http://muslimah.or.id/fikih/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui.html http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-wanita-di-bulan-ramadhan.html http://muslimah.or.id/fikih/fatwa-ramadhan-muslimah-qodho-puasa.html 2010/5/28 Azzahra Riyadi > > > Assalamu'alaikum.. > > Mohon bantuanya untuk dapat memberikan pencerahan terhadap beberapa > permasalahan yang sedang ana hadapi, jazakallahukhoir atas segala masukan > antumsekalian. > 1. Sekarang istri ana sedang mengandung akan tetapi beliu masih punya > hutang puasa tahun lalu 8 > hari,bagaiman bayarnya?dan kalau bayar fidiyah bgm hitungnya?dan > harus dibayar kemana? > 2. Selama Masa Kehamilan apa saja yang > harus ana lakukan menurut syariat Islam? > 3. Ana sdh mencoba suruh memekai jilbap tetapi beliau belum mau > pakai,kalau kerumah ibu ana baru mau,bgm sikap ana seharusnya. > > Semoga Allah Azzawajalla membalas kebaikan antum sekalian > Wassalamu'alaikum > > Abu_zahra, bekasi
Re: [assunnah] OOT: Tanya smadav/smad-lock
Wa'alaikumsalam. Ana pernah juga mengalami hal ini. File-file di flashdisk dihidden oleh virus. Kalau masalahnya sama, mungkin ummu ali bisa menampilkan hidden file (OS Windows XP), caranya masuk ke Windows Explorer, klik : -> Tools -> Folder Options... -> pilih tab View -> kemudian pada bagian Hidden Files and Folders pilih radio button Show Hidden Files and Folders -> OK Kadang ada juga virus yg menyembunyikan menu Folder Options. Jadi kita tidak bisa masuk ke menu terakhir untuk merubah option Show Hidden Files and Folders tersebut. Mungkin bagi yang tahu tentang registry bisa menjawab lebih baik. From: Nena Mattewakang To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tue, May 11, 2010 2:12:31 PM Subject: [assunnah] OOT: Tanya smadav/smad-lock Assalamu'alaikum, Apakah ada yang bisa bantu bagaimana cara membuka/melihat file di flashdisk atau memory card yang ada smadav ato smadlock-nya? ??? karena pas saya sambungkan ke komputer tidak kelihatan semua filenya... Mohon bantuannya ya.. Jazakullah khair.. ummu ali
Re: [assunnah] OOT : Tempat tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia
Wa'alaikumsalam. Alhamdulillah kebetulan ana kenal dengan seorang teman dari Malysia (Kuala Lumpur). Ana sudah tanyakan tentang tempat tinggal di daerah Bandar Tasik Selatan. Karena dia tidak terlalu dekat dengan daerah tsb, dia hanya memberikan informasi harga penginapan disana sebagai berikut : sebuah rumah : paling murah sekitar RM400-500 kalo cuma mau bilik aja : RM100-200 sudah boleh dapat. Untuk nilai tukar ringgit sendiri mungkin sekitar Rp 2800 untuk RM 1. Sedangkan untuk info kajian salaf di Kuala Lumpur ana tidak tahu. Mungkin antum bisa cari pada postingan milis ini, sepertinya ana pernah lihat. Semoga bermanfaat. From: agas To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wed, May 12, 2010 10:26:04 PM Subject: [assunnah] OOT : Tempat tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia Assalamu'alaikum, Ana seorang ikhwan salaf yang insyaalloh minggu depan akan mulai bekerja di Kuala Lumpur. Tetapi ana belum mendapatkan tempat tinggal atau kamar kos. Apakah ada referensi dari antum dimanakah ana bisa mendapatkan kamar kos di Kuala Lumpur? Kantor ana berada di Bandar Tasik Selatan. Mungkin kalau ada informasi kamar kos di sekitar Bandar Tasik Selatan boleh share ke ana. Jazakumulloh khoir atas infonya, Agas
[assunnah] Apakah mahar dikenakan zakat?
Assalamu 'alaikum. Saya ada pertanyaan, ketika seorang akhwat menikah dan kemudian mendapatkan mahar yang sudah mencukupi nishab dan telah berlalu satu haul apakah dikenakan zakat mal? Mohon penjelasannya. Jazakallah khoiron katsiro.