Re: [assunnah]>>Tanya : Urutan Sedekah<

2013-02-12 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumussalam warohmatullaah wabarokaatuh.

Berikut ini artikel mengenai sedekah
http://al-atsariyyah.com/inilah-sedekah-terbaik.html

Dan tidak kalah pentingnya artikel berikut mengenai penghapus pahala sedekah 
-agar kita mewaspadainya-
http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/waspadailah-penghapus-pahala-sedekah.html 

http://almanhaj.or.id/content/3430/slash/0/setiap-manusia-wajib-bersedekah/
http://almanhaj.or.id/content/3409/slash/0/setiap-kebaikan-adalah-sedekah/
http://almanhaj.or.id/content/3408/slash/0/anjuran-bersuci-berdzikir-sedekah-dan-sabar/
http://almanhaj.or.id/content/2362/slash/0/saat-tepat-berinfak/


Semoga bermanfaat.






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Hukum voucher belanja?

2012-10-01 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh

Ana diberi secara cuma2 voucher belanja di toko PT XYZ dari perusahaan tempat 
ana bekerja.

Ana ragu untuk menggunakannya.
Pada bagian belakang voucher terdapat ketentuan2 sebagai berikut :

* Voucher ini hanya berlaku di toko-toko PT XYZ
* Masa berlaku voucher 12 bulan sejak tanggal diaktivasi.
* Setelah masa berlaku habis tidak dapat diperpanjang, atau diperbarui.
* Pembelian voucher hanya bisa dilakukan secara tunai di toko, atau 
transfer jika pembelian di kantor pusat. Voucher yg sudah dibeli tdk bisa 
dibatalkan atau ditukar dgn uang.

* Sisa saldo pada voucher tdk bisa  ditukar dengan uang tunai, atau 
voucher lainnya. Namun bisa digunakan utk pembelian barang berikutnya di toko 
PT XYZ, sampai berakhirnya masa berlaku voucher.
* Voucher tidak berlaku jika rusak, atau dipalsukan. PT XYZ berhak utk 
memeriksa keabsahan voucher.
* PT XYZ tdk bertanggungjawab jika voucher hilang, dan tidak 
bertanggungjawab utk mengganti saldo pada voucher yg hilang tersebut.
* PT XYZ berhak setiap saat merubah syarat & ketentuan ini dan 
perubahan tersebut akan disediakan di pusat informasi toko PT XYZ.
* Manajemen PT XYZ berhak mengambil keputusan terakhir atas segala 
perselisihan yg timbul sebagai akibat penggunaan voucher ini.

Apakah voucher ini halal digunakan?


[assunnah] OOT : Info kontrakan rumah

2012-09-26 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh.

Ana mau cari kontrakan rumah untuk suami istri di daerah bekasi, depok, atau 
bogor yang lingkungannya baik, mudah untuk mengakses tempat2 kajian, dan mudah 
dijangkau dengan kendaraan umum.
Mohon infonya via japri saja.

Jazakallah khoiron katsiro.

Re: [assunnah] Memasukkan obat ke dalam anus bagi berpuasa ?

2012-07-24 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh.

Pembatas puasa ada 6 :
1. Makan dan minum dengan sengaja.
2. Muntah dengan sengaja.
3. Haidh dan nifas.
4. Keluarnya mani dengan sengaja.
5. Berniat membatalkan puasa.
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.

Untuk dalil lengkapnya silakan klik alamat berikut :
http://muslim.or.id/ramadhan/pembatal-puasa.html




 From: andi rianto 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Tuesday, July 24, 2012 10:23 AM
Subject: [assunnah] Memasukkan obat ke dalam anus bagi berpuasa ?


 
 
 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Apakah membatalkan puasa bila memasukkan obat ke dalam anus bagi penderita 
ambeien yang sdg berpuasa ?
 
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 

Re: [assunnah]>>Puasa Ramadhan<

2012-07-19 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakatuh

Berikut ini artikel terkait
http://muslim.or.id/ramadhan/menentukan-awal-ramadhan-dengan-hilal-dan-hisab.html
HISAB DAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN DAN SYAWAL
http://almanhaj.or.id/content/2832/slash/0
MENENTUKAN RAMADHAN
http://almanhaj.or.id/content/2702/slash/0

Semoga bermanfaat.




From: moel yadi 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Thursday, July 19, 2012 11:43 AM
Subject: [assunnah] Puasa Ramadhan
 
Assalamu'alaikum Warohmatullahi wa barokatuh

Afan mau tanya dalil hisab rukhyah ,hilal rukhyah
Siapa saja yang boleh melihat hilat dan kesaksiannya atas berdasarkan apa

Mohon pencerahan 

Terima kasih

Wa 'Alikumsalam Warohmatullahi barokatuh

MULYADI




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Tempat Kos di Jl. Sudirman Jakarta.

2012-05-31 Terurut Topik Muhammad Salman
Ana pernah kos di jalan Talang Betutu Ujung No.23.
Kos untuk laki-laki. Harga cukup terjangkau, dulu ana bayar Rp 500 rb/bln.

Halte busway terdekat adalah halte Tosari.


Silakan antum cek lokasinya disini.
http://www.streetdirectory.co.id/indonesia/jakarta/travel/travel_id_15282/travel_site_209/travel_no_/


Semoga bermanfaat.



 From: fuad 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 30, 2012 9:29 PM
Subject: [assunnah] Re: Tempat Kos di Jl. Sudirman Jakarta.


 
Di daerah karet di seberang Gedung Menara Standard Chartered banyak kos-kosan, 
tapi di daerah situ memang kebanyakan kos nya campur (laki/perempuan) tapi 
kalau mau cari yang khusus laki ada kok.

Kajian ada di masjid mubasysyirin di Jl. Karet Belakang Selatan NO.1 Karet 
Setiabudi Jakarta Selatan, sementara ini yang sudah berjalan kajian tematik dua 
minggu sekali. Panitia rencana akan mengadakan kajian rutin malam jum'at dengan 
pemateri ustadz Abu Jarir insyaallah mulai nya minggu ini.

--- In assunnah@yahoogroups.com, edi sofiansyah  wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
>
>
> Ikhwan fillah, mohon informasi antum semua sekiranya ada yang mengetahui 
> tempat kos ikhwan diseputar Gedung Menara Standard Chartered (samping Gedung 
> Sampoerna) Sudirman Jakarta.
>
> Dan Juga info kajian diseputar daerah tersebut, Bantuan antum semua sangat 
> berarti buat ana.
>
> Jazakallohu khoiron katsir.
>
> Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
>
> Abu Fawwaz
> Batam Island,
> Website  http://www.almanhaj.or.id
>


 

Re: [assunnah]>>Buku Paduan Ramadhan<

2012-05-29 Terurut Topik Muhammad Salman
Mungkin salah satunya buku berikut 

Judul : Meneladani Rasulullah Shalallaahu 'alaihi wasalam dalam Berpuasa & 
Berhari Raya
Penulis : Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali al-Halabi & Syaikh Salim bin 'Ied 
al-Hilali

Artikelnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/category/view/62/page/1


From: Dian 
To: "assunnah@yahoogroups.com"  
Sent: Friday, May 25, 2012 3:43 PM
Subject: [assunnah] Buku Paduan Ramadhan
 
Bismillah,

Akhi wa Akhwati fillah,

Adakah yang tahu buku praktis tentang -panduan Ramadhan yang disertai dengan 
hadist dhoif seputar Ramadhan-.

Jazakallah Khair.

 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Jadi anggota group assunnah

2012-04-24 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh.


1. Lakukan registrasi. Salah satu caranya kirim email ke 
assunnah-subscr...@yahoogroups.com. Dan ikuti proses demi prosesnya.
2. Masuk ke halaman http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
* Klik link Edit Membership pada kiri atas.
Pada bagian

Step 2. Message Delivery
Pilih Daily Digest.

* Lalu klik tombol Save Changes.

Semoga bermanfaat.




 From: "budi.darma...@rsm.aajassociates.com" 

To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, April 23, 2012 5:18 PM
Subject: [assunnah] Jadi anggota group assunnah


 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana cara mendaftarkan teman ana mau masuk grup assunnah yang hanya satu 
kali dalam sehari (assunah digest)

jazza kallahu khoir

- Scanned  by Sophos Email Security --

 

Re: [assunnah] Apakah hukum meminang itu wajib?

2012-04-21 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Ana jawab secara singkat.
Pernah dengar kajian, bahwa meminang/khitbah adalah meminta izin kepada wali 
sang wanita untuk menikahi wanita tsb.
Dan nikah tidak sah tanpa wali.

Mungkin istilah meminang ini yang salah diartikan oleh kebanyakan kaum muslimin 
di Indonesia.
Harus diselenggarakan dengan meriah hampir2 seperti walimah.

Untuk informasi lebih lengkap beserta dalil, coba antum searching di yufid.com 
dengan keyword: meminang

Semoga bermanfaat.




 From: "ronihamdan...@yahoo.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Saturday, April 21, 2012 10:02 AM
Subject: [assunnah] Apakah hukum meminang itu wajib?
 
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh

Ana mau tanya, apakah hukum meminang itu wajib? Atau boleh kah tanpa meminang 
langsung menikah.?

Mohon bantuannya untk menjawab yg sesuai dg sunnah Nabi.

Syukron.
Wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
Powered by Telkomsel BlackBerry®





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Mohon penjelasan kedudukan syar'i pekerjaan ini

2012-03-30 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh.

Berikut ini adalah artikel tentang adab terhadap orang kafir. Di antaranya, 
sebagai berikut :

1. Tidak menyetujui keberadaannya di atas kekufuran dan tidak ridha
terhadap kekufuran.  Karena ridha terhadap kekufuran merupakan salah
satu kekufuran.

2. Membenci orang kafir karena Allah Azza wa Jalla juga benci kepadanya. Karena 
dalam Islam, cinta itu karena Allah, begitu juga benci karena
Allah. Oleh karena itu, selama Allah Azza wa Jalla membenci orang kafir
karena kekufurannya, maka seorang Mukmin harus juga membenci orang kafir 
tersebut.

3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan; loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan 
kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman :

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali
(teman akrab;  pemimpin;  pelindung; penolong) dengan meninggalkan
orang-orang mukmin. [Ali ‘Imrân/3: 28]

Baca artikel lengkapnya di : http://almanhaj.or.id/content/2942/slash/0

Oleh karena itu baiknya antum tinggalkan project animasi ini, jangan diambil, 
ana doakan semoga Allah memberikan antum rizqi yang berkah dari jalan-jalan 
yang lain.

Semoga bermanfaat.





 From: muhammad_azhari 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, March 30, 2012 2:16 PM
Subject: [assunnah] Mohon penjelasan kedudukan syar'i pekerjaan ini


 
Assalamu'alaikum

Saya mohon penjelasan mengenai permasalahan yg saya hadapi.
Saya seorang 3D animator.
Saat ini saya ditawari buat animasi bikin serial untuk VCD pendidikan tentang 
agama budha. Dalam proses produksi itu saya terlibat penyiapan asset 3D 
karakter2 untuk film tersebut.

Saya mohon penjelasannya secara syar'i, apakah pekerjaan seperti itu bisa 
dilakukan atau tidak.

Jazakallohu khoiron katsiro.

Wassalamu'alaikum.


 

Re: [assunnah] adik perempuan istri, apakah mahrom juga???

2012-03-06 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh.

Berikut ini artikel terkait dengan pertanyaan antum.


Pertanyaan.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang wanita yang
tinggal besama saudarinya yang telah bersuami. Tatkala bersama saudara
iparnya, ia tak berhijab. Bila diingatkan tentang hal itu, ia berdalih,
bahwa ia dengan iparnya adalah mahram muaqat (mahram sementara) sehingga
 boleh lepas hijab.

Jawaban.
...
http://jilbab.or.id/archives/113-saudara-ipar-adalah-maut/
---

Semoga bermanfaat.




 From: Diraf Bintoro 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Tuesday, March 6, 2012 5:28 PM
Subject: [assunnah] adik perempuan istri, apakah mahrom juga???


 
Assalamualykum warohmatulloh

apakah adik perempuan istri, adalah mahrom juga...???
jika mahrom,, apakah perlakuannya sama (adik perempuan istri tidak perlu 
memakai jilbab,, didepan kakak iparnya)
sepanjang pengetahuan ana dalam QS. An Nissa ayat 24 bahwa adik perempuan istri 
adalah mahrom juga,,
mohon penjelasannya disertai dalil???
 

Re: [assunnah] Menikah Dengan Akhwat Berbeda Pulau Hingga Perlu Berhutang

2012-01-10 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh.

Ana tidak melihat halangan dalam permasalahan ini. Pernikahan bisa dilaksanakan 
di tempat/daerah ikhwan bukan?
Semoga dimudahkan urusannya menuju pernikahan. Lanjutkan...




 From: Al Akhwat 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Saturday, January 7, 2012 12:16 PM
Subject: [assunnah] Menikah Dengan Akhwat Berbeda Pulau Hingga Perlu Berhutang
 

  
Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarokaatuh

Mohon jika diantara antum sekalian ada yang mengetahui hukum berhutang untuk 
menikah, tapi karena beda pulau dan akhwat tinggal di tempat yg memiliki biaya 
hidup tinggi maka memerlukan biaya yang besar dan akan mengakibatkan hutang 
yang cukup besar dikemudian hari dibandingkan jika ikhwan tersebut menikah 
dengan wanita yang tinggal lebih dekat dengan daerahnya; sementara ikhwan 
tersebut berprofesi sebagai pengjar pondok didaerahnya. Apakah ini termasuk 
hutang yang diperbolehkan dan mendesak? atau jika dilihat hanya hanya akan 
mendatangkan lebih banyak mudharat saja sehingga sebaiknya dihentikan? Mohon 
pencerahannya ikhwahfillah sekalian..

Jazaakumullohu khoiroo... 


 

Re: [assunnah] tanya kredit rumah

2012-01-10 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh.
Ana dapat informasi ini dari seorang ikhwan (kebetulan websitenya beliau yang 
buat). Insyaa Allaah aman dari riba.


http://riyaadhusshaalihin.com

Semoga bermanfaat.




 From: yahya abdurrahman 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Sunday, January 8, 2012 12:56 AM
Subject: [assunnah] tanya kredit rumah


 


 Assalamu'alaikum...

Ikhwan/Akhwat yang dirahmati Allah Ta'ala,
bagaimanakah hukum kredit rumah yang ada sekrang ini? apakah boleh kami 
mengambil rumah dengan cara tersebut?

Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.

Yahya Abdurrahman


 

Re: [assunnah] Mohon Info Kajian Salaf di Menteng - Jakarta Pusat ?

2011-10-19 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalaam warahmatullaah wabarakaatuh.

Ada di Matraman Dalam
Masjid Nur Ala Nur
Setiap Rabu Ba'da Maghrib
Oleh Ustadz Sulam

Rute:
Dari Masjid Jami' Matraman, ambil jalur kiri.
Kemudian belok kanan ke Jalan Dempo. Di jalan Dempo ini ada kantor MUI.
Kemudian belok kiri, lurus terus kurang lebih 100 m kita akan melewati Masjid 
Nur Ala Nur.




From: Abu Hauna 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 19, 2011 9:05 PM
Subject: [assunnah] Mohon Info Kajian Salaf di Menteng - Jakarta Pusat ?


 
Assalamu'alaykum.

Ikhwah fillah, mohon infonya segera jika mengetahui. Tempat
diselenggarakan kajian salaf di daerah Menteng - Jakarta Pusat (atau
wilayah yang terdekat dengannya).

Ada saudara kita yang ingin mengenal manhaj salaf lebih jauh, dan
domisili beliau di daerah situ.

Jazaakumullaahu khairan

Baarakallaahu fiikum

 

Re: [assunnah]>>TANYA : makmum masbuk pada imam rawatib<

2011-10-17 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh.


Untuk kasus seperti ini bisa ditarik pertanyaan juga, apakah boleh seseorang 
yang sedang sholat munfarid, kemudian merubah niat menjadi imam?

Berikut ini artikel yang terkait dengan persoalan ini :
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3071-bolehkah-menjadi-makmum-di-belakang-makmum-masbuk.html


SHALAT FARDHU BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/2313/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang 
melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat 
sunat?

Jawaban
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para 
sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka'at, kemudian beliau shalat lagi dua 
raka'at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat 
sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu'adz Radhiyallahu 'anhu, 
bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardu kaummnya, 
shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu'adz saat itu adalah 
shalat sunnat [1].

Wallahu walyut taufiq.

[Majalah Ad-Da'wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh 
seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat sirriyah, ia tidak tahu 
apakah orang tersebut sedang shalat fardhu atau shalat sunat? Dan apa yang 
harus dilakukan oleh seorang imam yang ketika orang ini masuk masjid ia 
mendapatinya sedang shalat, apakah ia perlu memberi isyarat agar orang tersebut 
ikut dalam shalatnya jika ia shalat fardhu, atau menjauhkannya jika ia sedang 
shalat sunat?

Jawaban
Yang benar adalah, tidak masalah adanya perbedaan niat antara imam dengan 
makmum, seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada 
orang yang sedang shalat sunnah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mu'adz bin 
Jabal pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu setelah melaksanakan 
shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pulang kepada 
kaumnya lalu shalat mengimami mereka shalat itu juga. Bagi Mu'adz itu adalah 
shalat sunat, sedangkan bagi kaumnya itu adalah shalat fardhu.

Jika seseorang masuk masjid, sementara anda sedang shalat fardhu atau shalat 
sunat, lalu ia berdiri bersama anda sehingga menjadi berjama'ah, maka itu tidak 
mengapa, anda tidak perlu memberinya isyarat agar tidak masuk, tapi ia 
dibiarkan masuk shalat berjama'ah bersama anda, dan setelah anda selesai ia 
berdiri menyempurnakannya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunat.

[Mukhtar Min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66-67, Syaikh Ibnu Utsaimin]

Semoga bermanfaat.



From: "antonsupriant...@gmail.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 13, 2011 8:52 PM
Subject: Re: [assunnah] TANYA : makmum masbuk pada imam rawatib

Wa alaikum salam. 
Mohon ijin untuk berbagi. Sepanjang yang saya ketahui, tidak masalah imam dan 
makmum berbeda niat shalat. Jadi dalam case ini imam tetap shalat sunnah 
rawatib dan makmum shalat fardhu.

Mohon koreksi bila salah.

--Original Message--
From: Dodik Setyo
Sender: assunnah@yahoogroups.com
To: assunnah@yahoogroups.com

  assalamu'alaykum, mau tanya, bagaimana hukum ato tata cara apabila kita 
sedang sholat rawatib, kmudian ada makmum yang tiba2 baru datang, dan mengira 
kita(yang sedang rawatib) dijadikan imam, bagaimana? syukron,,, 
wassalamu'alaykum 

Powered by Telkomsel BlackBerry®




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya: adakah SDIT bermanhaj salaf ?

2011-10-04 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalaam warahmatullaah wabarakaatuh.

Ana mungkin hanya bisa menjawab point ke 3 saja, berhubung ana tidak tinggal di 
Bandung.

Alhamdulillah ana pernah dengar dari tetangga ana yang anak nya baru masuk ITB, 
bahwa di sana kajian bermanhaj salaf sudah sangat populer di kalangan mahasiswa 
ITB.


Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat pada alamat berikut :
http://www.udrussunnah.blogspot.com/search/label/Jadwal%20Kajian%20dan%20Daurah

Semga bermanfaat.


From: sani 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, October 4, 2011 11:13 AM
Subject: [assunnah] Tanya: adakah SDIT bermanhaj salaf ?

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh

Ikhwani wa akhwati fillah, mohon bantuannya!
Insya allah akhir bulan oktober ana ada tugas belajar di bandung 
tepatnya di ITB. Untuk itu ana ingin mengetahui :
1. Adakah SDIT yang bermanhaj salaf dibandung?
2. Dimanakah tempat yang kondusif dan aman untuk bermukim yang tidak 
jauh dari ITB (kira-kira sekali naik angkutan umum saja)
3. Adakah kajian di ITB atau pun di sekitar  ITB

Jazakumullahu Khoir

-- 
sani

"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah 
penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka 
cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci 
mereka." (Umar bin Abdul Aziz)


 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya: Waktu-waktu sholat sunnah rawatib

2011-09-28 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalaam warahmatullaah wabarakaatuh.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menjelaskan dan memerinci sendiri makna “dua belas rakaat” yang
disebutkan dalam hadits di atas[4], yaitu: empat rakaat sebelum shalat
Zhuhur[5] dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua
rakaat sesudah Isya’ dan dua rakaat sebelum Subuh[6]. Adapun riwayat
yang menyebutkan: “…Dua rakaat sebelum shalat Ashar”, maka ini adalah
riwayat yang lemah[7] karena menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang
kami sebutkan sebelumnya. [8]

[4] Lihat keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shaalihiin 
(3/282).
[5] Dikerjakan dua raka’at – salam dan dua raka’at – salam (ed)
[6] HR an-Nasa-i (3/261), at-Tirmidzi (2/273) dan Ibnu Majah (1/361), 
dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih sunan Ibnu Majah (no. 935).
[7] Dinyatakan lemah oleh syaikh al-Albani dalam Dha’iful Jaami’ish Shagiir 
(no. 5672).
[8] Lihat kitab Bughyatul Mutathawwi’ (hal. 22).

Untuk lebih lengkapnya pembahasan tentang ini silakan menuju alamat berikut:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/keutamaan-shalat-sunnah-rawatib.html/comment-page-1#comments

Semoga bermanfaat.



From: Setyadi Fazrie 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Monday, September 26, 2011 5:58 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Waktu-waktu sholat sunnah rawatib


 
Assalamualaikum,

Saya ingin bertanya, mengenai waktu-waktu shalat sunnah rawatib yang
sesuai dengan sunnah,
dan apakah sholat sunah rawatib sebelum isya disunnahkan.
mohon penjelasan nya

jazakumulloh khoir.


 

[assunnah] Tanya : RFID pada telinga Udhiyah (Hewan Kurban)

2011-09-27 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalaamu 'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh.


Pada saat ini teknologi sudah diterapkan dalam berbagai bidang. Terkait dengan 
hewan ternak, sudah ada teknologi yang
 digunakan untuk membantu peternak dalam mendata, mengatur pemberian makan 
hewan ternak, dan sebagainya. Yaitu dengan menggunakan perangkat yang dikenal 
dengan Radio Frequency Identification (RFID).

Penggunaannya dengan memberikan tag yang kemudian dapat
 dibaca oleh alat pembaca. Sehingga setiap hewan teridentifikasi secara unik. 
Bentuk tag RFID yang digunakan pada hewan ternak ini ada beberapa macam 
diantaranya ada yang dipakaikan pada telinga hewan dengan cara ditindik/ditusuk 
seperti
 memakai anting. Dengan diameter kurang lebih sebesar tusuk gigi.

Didalam buku Ensiklopedi Larangan pada bab Hewan Kurban disebutkan hadits yang 
menjadi dasar bahwa
 hewan yang cacat telinganya haram untuk dijadikan Udhiyah (hewan kurban). 
Diantara bentuk cacat telinganya adalah terpotong pada bagian ujung, terpotong 
pada bagian samping, berlubang, dan terkoyak.

Kemudian ana juga pernah baca buku lainnya yang membahas tentang cacat telinga 
pada Udhiyah sebagai hal yang makruh.

#1 Pertanyaan pertama. Bagaimana hukum yang rajih penggunaan RFID pada Udhiyah 
dengan cara ditindik/ditusuk (dengan alat seukuran tusuk gigi) seperti ini?

Baru saja ana
 menemukan ayat berikut.

An-Nisa (4) :119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan 
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong 
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya , dan 
akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka 
merubahnya ". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain 
Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

#2 Pertanyaan berikutnya. Bagaimana tafsir dari ayat ini? Apakah bisa dikaitkan 
dengan pemakaian tag RFID dengan cara ditindik/ditusuk?

Barakallahu fiikum.


Re: [assunnah] Toko buku dan jadwal kajian di Semarang

2011-09-23 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh.

Ana dapat informasi jadwal kajian di semarang melalui website berikut:

http://nurussunnah.com

http://tempatkajian.wordpress.com/2011/03/17/masjid-sditq-pesantren-islam-al-irsyad-tengaran-semarang/

Semoga bermanfaat.

__
From: Abu Ahnaf 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 21, 2011 8:22 AM
Subject: [assunnah] Toko buku dan jadwal kajian di Semarang

Bismillah

Ikhwan fillah

Mohon bantuannya, informasi lokasi tempat Toko Buku dan jadwal kajian-kajian 
yang ada di daerah semarang

Ada saudara ana yang berada di Semarang, khususnya derah Tanah Mas
Beliau kesulitan untuk mencari toko buku dan jadwal kajian disana…

Mohon bantuannya, mungkin ada yang lebih tahu daerah sana

Sukran

Abu Ahnaf


 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya jadwal Kajian di Tangerang

2011-09-21 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh.

Apakah kajian di Tangerang (Bonang, Villa Ilhami, Palem Semi, SMA Pramitha) 
masih berlangsung dengan jadwal yang sama?

[assunnah] OOT : Tanya membuat aplikasi semacam PayPal

2011-09-06 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Ana ingin tanya tentang aplikasi semacam PayPal yang marak digunakan untuk 
transaksi online. Sebenarnya ana tidak terlalu paham dengan aplikasi ini, 
karena belum pernah mempelajari dan belum pernah menggunakan.

Sependek yang ana tau, kita bisa meletakkan dana kita dari 2 sumber :
1. Dari dana kita yang tersimpan di Bank.
2. Dari kartu kredit.

Keuntungannya data seperti no Kartu Kredit atau Bank Account akan terjaga 
kerahasiaannya dari pihak penerima uang (misalnya seperti toko online).

Sekarang yang menjadi pertanyaan ana adalah bagaimana hukumnya membuat aplikasi 
semacam PayPal ini?
Karena ada tawaran kerja di perusahaan software, yang jenis proyeknya seperti 
PayPal ini.

Minta nasehat dari Ustadz, apakah ana
 lanjutkan proses seleksi untuk bekerja di perusahaan ini atau tidak?


Re: [assunnah]>>Tanya tuntunan dan adab-adab untuk bayi yang baru lahir<

2011-08-26 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Berikut ini adalah halaman web yang menampilkan 7 buah atikel terkait dengan 
pertanyaan antum dari situs rumaysho.com.
Judul artikel "Hadiah di Hari Lahir (1 - 7)"

http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga.html?start=10

Sebagai tambahan, pengetahuan anak dan masalahnya silakan baca di
http://almanhaj.or.id/category/view/69/page/1

Semoga bermanfaat.

--- On Wed, 8/24/11, Sanusi Azza  wrote:

From: Sanusi Azza 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Date: Wednesday, August 24, 2011, 5:47 AM
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Maaf,� Bagaimanakah sebaiknya yang dilakukan seorang ayah selaku orang tua 
untuk sang jabang bayi yang baru lahir dari perut ibunya. Mohon penjelasannya 
mengenai tuntunan dan adab-adab yang sesuai apa yang telah dicontohkan.Syukron.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya kajian Ust. Abdul Hakim di Jakarta

2011-07-29 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
Seingat ana pekan yg lalu diberitahukan masih ada tanggal 30 Juli 2011.

--- On Fri, 7/29/11, Arief Firdaus  wrote:

From: Arief Firdaus 
Subject: [assunnah] Tanya kajian Ust. Abdul Hakim di Jakarta
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Date: Friday, July 29, 2011, 10:41 AM







 



  



  
  
  Assalamualaikum,

Apakah kajian ust. Abdul Hakim untuk besok masih ada atau sudah libur?

Jazakallahu atas jawabannya.






 





 



  





Re: [assunnah] Tanya Hukum mendapat tugas kegiatan Bid'ah

2011-07-27 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Ana juga pernah mengalami kondisi seperti itu. Ada beberapa kegiatan yang kalau 
ana ingat, sangat ana sesali. Karena ternyata baru ana sadari kesalahannya 
setelah kegiatan tersebut berlalu.

Ada juga saat dimana ana mengikuti rapat yang di dalamnya terdapat 
wacana-wacana kegiatan yang tidak didasari dengan ilmu, bahkan jelas-jelas 
bid'ah. Tapi ana hanya sanggup diam.

Sampai pada suatu saat ada momen dimana ana mendapat kesempatan untuk bicara, 
dan ana katakan kepada hadirin disana, yang kurang lebih maknanya "terkadang 
ana tidak setuju dengan usulan-usulan yang sering muncul ketika rapat". 
Alhamdulillah semua yang hadir cukup bijaksana mendengar perkataan ana. 
Walaupun mungkin, mereka terlihat sedikit kaget dan teringgung.

Sebenarnya ana tidak sendiri, karena ada juga beberapa orang yang ternyata 
tidak setuju dengan beberapa kegiatan di masjid, 
bahkan mereka bukan dari kalangan salafy.

Sekarang ta'mir masjid sudah tau kalau ana bermanhaj salaf. Ana lebih memilih 
untuk tidak terlibat sebagai pengurus ataupun menghadiri kegiatan-kegiatan yang 
penuh syubhat, tidak sesuai sunnah, bahkan jelas-jelas bertentangan. Mungkin 
perlu ana tambahkan juga bahwa warga disekitar masjid cukup "berwarna warni" 
ada Muhammadiyah, NU, IM, JT, dan HT.

Dengan cara berterusterang ana merasa lebih tenang. Semoga antum ditunjukan 
jalan yang terbaik, Insyaa Allah.


--- On Sun, 7/24/11, abdulmuiz...@gmail.com  wrote:

From: abdulmuiz...@gmail.com 
To: assunnah@yahoogroups.com, salafi-indone...@yahoogroups.com
Date: Sunday, July 24, 2011, 1:26 PM 
  
Assalamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh,

Ana diberi mandat menjadi sekretaris di Masjid sekitar rumah,

adapun ketua takmir beserta pengurusnya gemar melaksanakan amalan bid'ah.

bagaimana hukum yang menimpa saya dimana saya selalu bersedia membantu perihal 
kesekretariatan yang notabene sesuai dengan pemahaman mereka dalam 
menyelenggarakan berbagai kegiatan di masjid?

mohon sarannya, apa yang sebaiknya ana lakukan, menyeleksi setiap tugas atau 
keluar dari kepengurusan?

Dimana pemahaman ilmu ana tentang agama islam masih sedikit, jadi ana merasa 
belum berani untuk berargumen tentang masalah tersebut.

selama ini ana hanya diam saja, karena takut salah dalam menyampaikan sesuatu 
tanpa disertai ilmu yang haq.

Jazaakallahu khoyron katsiiro

Abdul Muiz




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya pengurusan jenazah

2011-04-06 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Kebetulan saya punya pertanyaan seputar masalah penguburan jenazah.
Telah dikenal pemahaman bahwa mayat ketika sudah berada di liang kubur, maka 
bagian wajahnya dibuka, kemudian dimiringkan, dan diciumkan ke tanah.
Apakah ini sesuai dengan sunnah?
Kebetulan saya punya video penyelenggaraan jenazah yg bahasannya cukup lengkap.
Tapi tidak disebutkan mengenai hal2 ini. Apakah ini termasuk kesalahan yg 
terjadi di masyarakat Islam Indonesia atau sesuai dengan Sunnah.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Saya ingin memajang terjemah ayat Al-Qur'an atau Hadits, bolehkah?

2010-12-29 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Misalnya ayat berikut :

"Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami  berikan
kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna  dan mereka di
dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang  tidak memperoleh di
akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu  apa yang telah mereka
usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah  mereka kerjakan". (Hud: 15, 16)


Atau hadits berikut :

"Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di  dunia,
Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa  memudahkan
urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan  memberinya kemudahan di
dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib  seseorang, Allah pun akan menutupi
‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah  akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama
hamba tersebut menolong  saudaranya". (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah)


Yang sudah dipercantik dengan background pemandangan atau design yang menarik
mata (tidak mengandung gambar mahluk hidup), kemudian saya cetak dan atau
mungkin ditambah bingkai. Kemudian saya letakan di tempat-tempat yang sering
dilewati seperti di dekat pesawat telepon, cermin yang setiap hari dilewati atau
singgah beberapa saat di tempat tersebut sehingga anggota keluarga dapat
membacanya.

Tujuan saya adalah untuk sarana nasehat-menasehati didalam lingkup keluarga.

Karena saya takut keliru, saya mohon nasehatnya. Jazakumullah khoiron katsiro.



  

[assunnah] Tanya masjid untuk i'tikaf di Tangerang

2010-08-30 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Mungkin ada ikhwah yang ada informasi masjid untuk I'tikaf di Tangerang.
Yang dekat akses nya dengan tempat makan (seperti rumah makan padang atau 
warteg), 

dan juga angkutan umum, info via japri m_salman...@yahoo.com

Jazakumullah khoiron katsiro.



  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : Kemana melaporkan keluhan terhadap sekolah?

2010-08-30 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

SMA 11 Tangerang membuat peraturan baru, yaitu mengganti seragam siswa putri 
dari yang sebelumnya memakai rok, diharuskan untuk dirubah menjadi celana 
panjang. Hal ini sangat memberatkan hati banyak orangtua siswa.
Ketika ditanyakan lewat telepon alasan yg diajukan sangat tidak masuk akal, 
yaitu sebagai berikut:

1. Mempermudah pergerakan siswa untuk menyesuaikan diri dengan program 
baru 
sekolah, yaitu "sistem perpindahan kelas".Jadi setiap pelajaran memiliki 
kelasnya khusus, dan ketika ingin berganti pelajaran harus pindah ke kelas yang 
lain.
2. Sekolah melihat ada sebagian siswi yang memakai rok yang tidak 
panjang/pendek.

Dua alasan diatas sama sekali tidak kuat. Dan untuk point ke 2 kenapa solusinya 
harus lari ke celana panjang, bukan mewajibkan utk memakai rok panjang. Sungguh 
aneh.

Ana juga menanyakan kepada salah seorang siswi apa alasan sekolah menerapkan 
peraturan tersebut, menurut info yang dia dengar SMA 11 Tangerang melalui 
pertaturan "celana panjang bagi siswa putri", ingin menjadi sekolah yang 
memiliki "Karakteristik".

Sungguh membuat pilu hati banyak orangtua lainnya. Sampai saat ini ada sebagian 
siswi yang sudah memakai celana panjang, dan sebagian lainnya tetap bertahan 
dengan rok panjang nya.

Bagaimana dengan siswi-siswi  yang berjilbab dan paham agama, tentu mereka akan 
merasakan penderitaan dalam batinnya, dan sangat besar kemungkinannya 
mempengaruhi psikologis mereka dalam belajar dan menghadapi ujian.

Mungkin ada ikhwah sekalian yang dapat memberikan info kepada ana, kemana 
sebaiknya ana melaporkan masalah ini. Karena banyak orangtua yang takut 
bertindak "tegas" terhadap sekolah, karena khawatir putri mereka akan 
diperlakukan dengan tidak baik nantinya oleh pihak sekolah.



  

Re: [assunnah] Tanya: Hukum Shalat diatas kuburan

2010-07-09 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam warahmatulaah wabarakatuh.
Ana pernah dengar syarah hadits ini. Sholat yang dimaksud adalah sholat jenazah,
yang didalamnya tidak ada rukuk dan sujud.
___
From: bram 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thu, July 8, 2010 3:26:02 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Hukum Shalat diatas kuburan

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
Afwan adakah ikhwan yang mau menjelaskan bagaimana hukumnya shalat diatas
kuburan/makam?
ana bingung karena Nabi juga pernah shalat diatas kuburan berdasarkan hadits
berikut :
...Tidak selayaknya mengaakhirkan penguburan mayat karena menunggu sebagian
keluarganya, kecuali jika hanya sebentar saja. Jika tidak maka menyegerakannya
adalah lebih utama. Jika keluarganya datang maka mereka bisa menshalati di atas
kuburannya sebagaimana yang diperbuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
saat beliau shalat di atas kuburan seorang perempuan yang suka membersihkan
masjid, lalu mereka menguburkannya tanpa memberitahu beliau, maka beliau
bersabda : "Tunjukkanlah kuburannya kepadaku". Maka merekapun menunjukkannya
lalu beliau shalat di atas kuburannya. [Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab shalat di
atas kubur setelah dimakamkan 1337, dan Muslim, Kitab Al-Janaiz, bab shalat di
atas kubur 956].
Jazaakallahu khairan.
-bram-








[assunnah] Kerja di perusahaan (smart card) dipakai oleh bank?

2010-07-04 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalamu'alaikum.
Ana mau bertanya bagaimana hukumnya bekerja di perusahaan yang meproduksi 
kartu smart card, seperti kartu ATM, baik hardware nya ataupun software dari 
kartu tersebut?





Re: [assunnah]>>Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'<

2010-06-17 Terurut Topik Muhammad Salman
From: "irin1...@yahoo.com" 
Sent: Thu, June 17, 2010 7:46:31 PM
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ?
Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung 
istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu?
Jazakallaah khairan katsiiran
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
Ummu Naufal


Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakatuh.
Berikut kisah Khaulah binti Tsalabah yang terkait dengan Dhihaar.
http://muslimah.or.id/kisah/wanita-yang-aduannya-didengar-allah-dari-langit-ketujuh.html

Contoh Zhihar
http://www.almanhaj.or.id/content/1572/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suamiku melemparkan sumpah 
talak kepada saya, dengan ucapannya : "Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan 
saudariku". Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan 
saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk 
memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan...

Jawaban
Kata-kata yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar 
karena dia berkata : "Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku 
-Zhihar -seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata 
kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa 
yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia 
melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah 
berfirman dalam masalah kafarat zhihar.

"Artinya : Orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik 
kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak 
sebelum kedua suami istri bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, 
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak 
mendapatkan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum 
keduanya bercampur. Maka barangsiapa yang tidak kuasa hendaklah ia memberi 
makan enam puluh orang miskian". [Al-Mujadilah : 2-3]

Maka ia tidak boleh mendekati anada dan bercumbu rayu dengan anda hingga ia 
mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya. Dan anda juga tidak boleh 
memberi peluang untuk hal tersebut sampai dia mengerkalan apa yang 
duperintahkan oleh Allah. Adapun perkataan keluarga sang istri bahwa ia harus 
memberi makan 30 orang fakir miskin adalah salah karena sesungguhnya ayat 
tersebut -sebagaimana yang anda ketahui- menunjukkan bahwa ia wajib membebaskan 
budak. Apabila tidak menemukannya maka ia harus puasa dua bulan berturut-turut. 
Apabila tidak mampu maka hendaklah ia memberi makan 60 orang miskin. 
Membebaskan budak berarti ia harus membebaskan budak belian dari perbudakan.

Puasa dua bulan berturut-turut berarti ia harus berpuasa dua bulan secara 
sempurna, tidak membatalkan puasa antara dua bulan itu sama sekali walaupun 
satu hari kecuali karena ada udzur yang memperbolehkannya seperti sakit atau 
bepergian. Namun apabila ia telah hilang udzurnya maka ia harus melanjurkan 
puasanya dan menyempurnakannya.

Adapun memberi makan enam puluh orang miskin maka ia mempunyai dua cara untuk 
melaksanakannya.

Pertama : Ia harus membuat makanan kemudian mengundang orang-orang miskin untuk 
memakannya.

Yang kedua : Ia harus membagi-bagikan beras dan semisalnya dari makanan pokok 
mausia kepada mereka, setiap orang mendapat satu mud gandum dan semisalnya 
serta setengah sha' selain makanan pokok.

[Fatawa Nur A'laa Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 111]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir 
Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]




Re: [assunnah] Tanya : hutang puasa masa kehamilan

2010-06-04 Terurut Topik Muhammad Salman

Wa'alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh.

Untuk pembayaran fidyah dengan makanan, tidak dengan uang, sama seperti zakat 
fitri.
Silakan lihat link berikut :
http://muslimah.or.id/fikih/pembayaran-fidyah.html
http://muslimah.or.id/fikih/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui.html
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-wanita-di-bulan-ramadhan.html
http://muslimah.or.id/fikih/fatwa-ramadhan-muslimah-qodho-puasa.html


2010/5/28 Azzahra Riyadi 

>
>
> Assalamu'alaikum..
>
> Mohon bantuanya untuk dapat memberikan pencerahan terhadap beberapa
> permasalahan yang sedang ana hadapi, jazakallahukhoir atas segala masukan
> antumsekalian.
> 1. Sekarang istri ana sedang mengandung akan tetapi beliu masih punya
> hutang puasa tahun lalu 8
> hari,bagaiman bayarnya?dan kalau bayar fidiyah bgm hitungnya?dan
> harus dibayar kemana?
> 2. Selama Masa Kehamilan apa saja yang
> harus ana lakukan menurut syariat Islam?
> 3. Ana sdh mencoba suruh memekai jilbap tetapi beliau belum mau
> pakai,kalau kerumah ibu ana baru mau,bgm sikap ana seharusnya.
>
> Semoga Allah Azzawajalla membalas kebaikan antum sekalian
> Wassalamu'alaikum
>
> Abu_zahra, bekasi


Re: [assunnah] OOT: Tanya smadav/smad-lock

2010-05-14 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam.
Ana pernah juga mengalami hal ini. File-file di flashdisk dihidden oleh virus. 
Kalau masalahnya sama, mungkin ummu ali bisa menampilkan hidden file (OS 
Windows XP), caranya masuk ke Windows Explorer, klik :
-> Tools 
-> Folder Options... 
-> pilih tab View 
-> kemudian pada bagian Hidden Files and Folders pilih radio button Show Hidden 
Files and Folders 
-> OK

Kadang ada juga virus yg menyembunyikan menu Folder Options. Jadi kita tidak 
bisa masuk ke menu terakhir untuk merubah option Show Hidden Files and Folders 
tersebut.
Mungkin bagi yang tahu tentang registry bisa menjawab lebih baik.





From: Nena Mattewakang 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tue, May 11, 2010 2:12:31 PM
Subject: [assunnah] OOT: Tanya smadav/smad-lock

   
Assalamu'alaikum,

Apakah ada yang bisa bantu bagaimana cara membuka/melihat file di flashdisk 
atau memory card yang ada smadav ato smadlock-nya? ??? karena pas saya 
sambungkan ke komputer tidak kelihatan semua filenya...

Mohon bantuannya ya..

Jazakullah khair..
ummu ali


 


  

Re: [assunnah] OOT : Tempat tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia

2010-05-14 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalam.
Alhamdulillah kebetulan ana kenal dengan seorang teman dari Malysia (Kuala 
Lumpur). Ana sudah tanyakan tentang tempat tinggal di daerah Bandar Tasik 
Selatan.
Karena dia tidak terlalu dekat dengan daerah tsb, dia hanya memberikan 
informasi harga penginapan disana sebagai berikut :
sebuah rumah : paling murah sekitar RM400-500
kalo cuma mau bilik aja : RM100-200 sudah boleh dapat.

Untuk nilai tukar ringgit sendiri mungkin sekitar Rp 2800 untuk RM 1.
Sedangkan untuk info kajian salaf di Kuala Lumpur ana tidak tahu. Mungkin antum 
bisa cari pada postingan milis ini, sepertinya ana pernah lihat.

Semoga bermanfaat.





From: agas 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wed, May 12, 2010 10:26:04 PM
Subject: [assunnah] OOT : Tempat tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia

   
Assalamu'alaikum,
Ana seorang ikhwan salaf yang insyaalloh minggu depan akan mulai bekerja
di Kuala Lumpur. Tetapi ana belum mendapatkan tempat tinggal atau kamar
kos. Apakah ada referensi dari antum dimanakah ana bisa mendapatkan
kamar kos di Kuala Lumpur? Kantor ana berada di Bandar Tasik Selatan.
Mungkin kalau ada informasi kamar kos di sekitar Bandar Tasik Selatan
boleh share ke ana.
Jazakumulloh khoir atas infonya,
Agas


 


  

[assunnah] Apakah mahar dikenakan zakat?

2010-02-13 Terurut Topik Muhammad Salman
Assalamu 'alaikum.
Saya ada pertanyaan, ketika seorang akhwat menikah dan kemudian mendapatkan 
mahar yang sudah mencukupi  nishab dan telah berlalu satu haul apakah dikenakan 
zakat mal?
Mohon penjelasannya.
Jazakallah khoiron katsiro.