RE: [assunnah] Tanya tentang ALIRAN SESAT
Assalaamu alaikum. Ana ingin urun rembug boleh? kebetulan ana pernah mengikuti salah satu aliran tersebut. Adapaun ciri ciri pengajaran mereka adalah : 1. Dalam melakukan kajian hanya diikuti oleh 2 atau 3 orang dan dilakukan dikamar/ruangan yang tertutup sehingga tidak ada orang yang tahu. 2. Dalil yang diajarkan adalah dalil tentang hijra. 3. Orang selain golongan mereka adalah kafir, maka termasuk orang tua kita sendiri sehingga kita boleh berbohong sama mereka dan merampas ( mencuri )harta mereka 4. Adanya baiat, 5 Ujung2nya Duit.yaitu duit yang dibayar saat kita akan dibaiat dg alasan bahwa dengan membayat "Sekian" maka dosa kita hilang. Jadi untuk kita yang masih awam. perhatikan point point diatas Insya Allah kita akan selamat. Wassalamu ;alaikum Nur Faried Collection Debt BPKB Jl. Mitra Sunter Boulevard Block C-2 Kav 90 RT. 008 RW. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara Jakarta Utara - 14330 Ph: 26605333 - Original Message - 11a. Tanya tentang ALIRAN SESAT Posted by: "yuni" [EMAIL PROTECTED] Mon Oct 29, 2007 8:11 pm (PST) Assalamu'alaiku " Akhir2 ini banyak aliran yang di cap sesat beredar dan menyebarkan ajarannya.Bagi saya dan teman2 yang masih kurang dalam ilmu agama dan berniat memperdalam agama jadi menimbulkan ketakutan.Bagaimana kalau nanti ketidak tahuan kami malah dibawa ke arah "sesat". Sebenarnya bagaimana cara menyaring informasi agar tidak terbawa sesat.Beberapa rekan sempat mempertanyakan keikutan saya dalam milist2 agama.seperti assunah ini. Maksud awal saya pasti..ingin menambah ilmu agama dengan harapan bisa meningkatkan kualitas ibadah..tapi dipertanyakan lagi oleh teman2 saya.." apa kamu yakin milist mu tidak disusupin ajaran yang sedang marak? apa kamu yakin sesuai tuntunan islam? apa kamu tidak takut terjebak ajaran sesat?..duh saya sungguh tidak mau bersuudzon..saya niat ingin belajar. Kalau terjebak..toh tidak hanya lewat milist,justru pergaulan juga bisa kan? tapi jadi timbul penasaran juga dalam diri saya, bagaimana sebenarnya menyaring ajaran...yang benar sesuai tuntunan Rosul dan ALLAH.Mohon bantuannya agar hati bisa lebih tenang" Terimakasih Wasalam YUNI Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] tanya hukum valas (Jawab)
HUKUM JUAL BELI VALUTA (1) Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad. Bila at Taqabudh ini telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa - apa hukumnya. Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar Amerika, maka hal ini tidak apa - apa sekalipun dia ingin mendapatkan keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dollar yang dibeli dan memberikan Riyal Saudi yang dijual. Sedangkan bila tanpa at Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke dalam riba nasi'ah. (Kitab ad Da'wah, edisi V, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jilid II, hal. 40) HUKUM JUAL BELI VALUTA (2) Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Hal itu tidak apa - apa, yakni bila seseorang membeli dollar atau mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, tidak apa - apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan secara langsung), bukan secara nasi'ah (tempo). Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak yaitu harus dari tangan ke tangan. WallaHul Musta'an. (Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364) Maraji' : Fatwa - fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M. Nur Faried From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of melda syl Sent: Kamis 09/11/2006 9:46 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] tanya hukum valas Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Mohon maaf kalau kurang berkenan atas tanggapan saya... Alangkah baiknya bila penyebutan diri dalam milis ini tidak menggunakan bahasa gaul seperti gw, elo dan lainnya. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Melda On 11/7/06, Endra Yanuar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh > > Saudara-saudaraku yang tercinta, gw mo nanya nech... > kemaren kan temen gw ngajakin untuk ikutan Valas. nah gw rada berminat > juga tuh untuk ikutan. > coz kyknya gampang buanget dpt duitnya. > Tapi gw denger-denger katanya valas itu haram. Tapi gw masih bingung nech > tuh beneran haram pa gk > > so gw minta tolong buat temen-temen yang ngerti untuk menjelaskan masalah > ini. > > makasih banyak lho sebelumnya. > > wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya :Zakat maal (emas)
Assalaamu ;alaikum ana mau tanya, apakah zakat atas emas pada tahun ke 2 itu sama dengan tahun pertama (85 grm) ?? contohnya : Tahun pertama ana punya emas 90 gram, dan tahun ke dua ana punya emas 110 gram, bagaimana cara menghitung zakat emas pada tahun ke 2 ? wassalamu 'alaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] OOT: Tanya mesjid meranti senen
assalaamu ;alaikum masjid meranti kalau naik kendaraan umum, lebih mudah turun didaerah poncol, lalu naik ojeg motor atau kendaraan roda tiga namanya "MOBET" tanya saja masjid meranti pasti diantar, ongkosnya Rp.3.000,- Wassalamu ;alaikum {Saya Gagal Bila Saya Berhenti Berusaha } From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of Nena Mattewakang Sent: Jumat 16/06/2006 14:40 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] OOT: Tanya mesjid meranti senen Assalamu'alaikum Ada yang tahu alamat dan rute ke masjid Meranti senen. Jazakumullahu, Nena Yahoo! Groups Sponsor ~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/mDk17A/lOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] >>Ceramah umum Ustadz Abu Haidar - (Usul)
Assalamu 'alaikum Ana usul bagaimana kalau isi cemarah tidak perlu di edit, karena semuanya adalah ilmu yang harus kita ketahui. Kalau misalnya durasinya terlalu panjang, panitia bisa buat jadi 2 atau 3 vcd saja. Wassalamu'alaikum __ From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of abu hanif Sent: Sen 8/15/2005 12:36 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] >>Ceramah umum Ustadz Abu Haidar - Serang Banten<< Insya Alloh ceramah ini di dokumentasikan dengan VCD, kata panitia mau di edit dulu sebelum disebarkan coba antum hubungi keetua panitia Akh Dodi Sumantri di 081315447617 - Original Message - From: otong sjachruddin To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, August 15, 2005 9:18 AM Subject: Re: [assunnah] >>Ceramah umum Ustadz Abu Haidar - Serang Banten<< Assalamualaikum warokhmatullah wabarokatuh, Sedianya saya ingin menghadiri ceramah ini, tapi berhalangan. Bagaimana saya mendapatkan risalah ceramah ini ? Wassalamualaium agung <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saudaraku > > Bencana Alam sering terjadi, kemaksiatan merajalela > > Ketahuilah setelah ini, peristiwa besar tengah > menanti > > Terbitnya matahari dari barat, keluarnya Dajjal dan > Turunnya Nabiyullah > > Isa AS, keluarnya bangsa ya'jud ma'jud hingga > hancurnya alam semesta dan > > manusia menerima catatan amalannya. > > Apakan Indahnya Syurga dan dahsyatnya Neraka telah > menuntun hati kita > > untuk memperbaiki diri kita...? > > Ikuti ceramah umum dengan tema beriman kepada hari > akhir > > dengan pembicara Al Ustad Abu Haidar As Sundawy > > pada hari Ahad(14 Agustus 2005) jam 09.00WIB > > di Masjid Al Muhajirin Penancangan Serang, Banten > > untuk informasi hub: > > Yasin 08881215770 > > Nurmadaniyah 0254 - 220262 Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim
Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim ? Pertanyaan: Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim ? Jawaban: Mendahului mengucapkan salam kepada orang non muslim adalah haram dan tidak boleh. Sebab Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata : "Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kamu bertemu mereka disuatu jalan, maka paksalah mereka kepada jalannya yang paling sempit." Tetapi apabila mereka mengucapkan salam kepada kita, maka kita wajib menjawabnya, yang didasarkan kepada keumuman firman Allah : "Dan apabila diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)." (QS. An-Nisa':86) Orang Yahudi juga pernah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan ucapan: As-Samu 'alaika ya Muhammad!" Padahal as-samu artinya kematian. Berarti mereka mendoakan mati kepada beliau. Lalu beliau berkata : "Sesungguhnya orang-orang Yahudi mengucapkan: 'As-samu'alikum'. Apabila mereka mengucapkan salam kepadamu, maka ucapkanlah: Wa'alaikum'." Apabila non-Muslim mengucapkan salam: As-samu'alaikum, maka kita harus membalasnya dengan ucapan: Wa'alaikum. Perkataan beliau: Wa'alaikum", merupakan dalil bahwa apabila mereka mengucapkan: 'As-salaamu'alaikum", yang berarti pada diri mereka ada keselamatan, maka kita juga membalas dengan ucapan yang sama. Maka sebagian ulama berpendapat apabila orang-orang Yahudi dan nasrani mengucapkan secara jelas: "As-salaamu 'alikum", maka kita juga boleh membalas dengan ucapan: "Alaikum salam". Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan dan pengagungan terhadap mereka. Tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, maka kita dapat membalasnya seperti apa yang dikatakan kepada kita. Sebab Islam datang dengan membawa keadilan dan memberikan haknya kepada setiap orang yang memang berhak. Dan, sebagaimana yang sudah diketahui, orang-orang muslim lebih tinggi kedudukan serta martabatnya di sisi Allah. Maka tak selayaknya mereka merendahkan diri kepada orang-orang non muslim, dengan mengucapkan salam terlebih dahulu. Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan, "Orang muslim tidak boleh memulai ucapan salam kepada orang-orang non-Muslim. Sebab Nabi Shallallahu alaaihi wa sallam melarang hal itu, disamping hal itu merendahkan martabat orang muslim bila harus mengagungkan orang non-muslim. Orang muslim lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam hal ini. Tetapi apabila mereka yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh membalasnya seperti salam yang mereka ucapkan. Kita juga tidak boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban, atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan diri mereka seperti halnya salam. Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Zakat profesi
ZAKAT PROFESI Jawaban tersebut merupakan fatwa dari Lembaga ulama untuk kajian ilmiah dan fatwa: Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani Soal : Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)? Jawab: Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan. Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul. Soal : Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang masih tersisa sedikit yang tersimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya? Jawab: Seorang muslim yang dapat terkumpul padannya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati. Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik saja. Insya Alah. Sumber: Majalah as-sunnah edisi 06/VII/1424/2003M Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Napak Tilas Maulid Nabi Shalallahu A'laihi Wa Sallam
Napak Tilas Maulid Nabi Shalallahu A'laihi Wa Sallam Di Nukil dari Milis assunnah NAPAK TILAS PERAYAAN MAULID Bagian 1 ü Pengantar ü Mukaddimah Siapakah Al Ubaidiyyun Al Qaddah? Silsilah mereka AKSI-AKSI mereka Apa kata ulama tentang mereka Pengantar Siapa tak kenal maka tak sayang, begitulah peribahasa yang sering kita dengar. Adapun dengan amalan agama, bagi siapa yang tidak tahu uswahnya (tauladannya) bisa jadi tersesat,ikut-ikutan terjebak dalam kegelapan[*] Bukannya pahala yang dituai bisa jadi dosa menjadi kubangannya. Dan Insya Allah dalam risalah berikut ini ,sedikit mengupas sejarah Perayaan khususnya Maulid Nabi yang amat populer dikalangan kaum muslimin.Agar jalan menjadi terang ,agar tersingkap titian menuju amalan shahih sehingga kita paham siapa tauladan kita dalam beramal.Bisa jadi setelah membacanya pepatah diatas berubah ,..semakin kenal semakin tak sayang,... Ini adalah PR yang tersisa dari tahun-tahun yang telah silam, dimana ketika terjadi diskusi yang cukup hangat tentang masalah maulid ini, pesertanya kabur lagi ngacir ketika dimintai pertanggungjawabannya terhadap apa yang ditulisnya atas nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang didakwa olehnya bahwa beliau membolehkan secara terang akan maulid ini.Namun sangat disayangkan diskusi ini diputus dengan gampangnya sambil menyatakan hal-hal yang tidak perlu, yakni tidak meladeni kembali untuk menetas jalan yang benar.Alangkah banyaknya diskusi yang semacam ini ,ketika terpojok lalu menutup majelis dengan hal-hal yang tidak bermutu.Sedangkan al haq adalah yang patut untuk diikuti. Dan terimakasih juga saya sampaikan kepada seorang member mailist ini yang mengirimkan kitab BID'AH Hauliyah (sebenarnya dikirmkan kpd Ust. di Medan, tapi saya kebagian juga) -sumber utama tulisan ini- ,walaupun telah lewat hampir 3 tahun tidaklah mengapa disampaikan sekarang. Catatan: Ini adalah risalah episode 1 dari rencana (Insya Allah) trilogi ttg Maulid: 1. Napak Tilas Perayaan Maulid 2. Menjawab Syubhat seputar Maulid 3. Ulama berbicara tentang Maulid Semoga bermanfaat adanya. [*] Imam Muslim dalam muqaddimah (1/10) shahihnya meriwayatkan sampai sanadnya kepada Muhammad bin Siriin, beliau berkata: Sesungguhnya ilmu itu agama, maka lihatlah darimana kalian mengambil agama kalian!! Mukaddimah Sesungguhnya penyelenggaraan perayaan yang memperingati peristiwa-perisiwa Islam tertentu yang kemudian dijadikan sebagai perantara untuk mendapat berkah itu, pada mulanya hanya dikenal oleh kelompok kebatinan yang buruk.Mereka adalah Bani Ubaid Al Qaddah yang menamakan dirinya sebagai Fatimiyyun.[1] "Upacara maulid adalah termasuk perbuatan yang dicontohkan oleh para ahli penyimpangan dan kesesatan,sesungguhnya orang yang pertama yang memunculkan perayaan upacara maulid adalah orang-orang dari Bani Fatimiyyun dari golongan Ubaidiyyun yang hidup dikurun waktu ke-4 Hijriyah.Mereka ini sengaja mengklaim dirinya sebagai pengikut Fathimah radhiallahu anha secara dzalim dan untuk mencemarkan nama baiknya padahal sebenarnya mereka adalah sekelompok orang-orang Yahudi atau ada yang mensinyalir bahwa mereka dari orang Majusi (penyembah api) bahkan ada yang mengatakan mereka berasal dari kelompok Atheis[2] Pendapat lain: As Suyuthi dalam Husnul Maqshud fi Amal Al Maulid menegaskan:"Orang yang pertama kali mengadakan peringatan hari Maulid Nabi adalah penduduk Irbal,Raja Agung Abu Sa'id Kau Kaburi bin Zainuddin Ali bin Bakitkin,seorang raja negeri Amjad.[3] Dan ini diikuti oleh Syaikh Muhammad bin Abu Ibrahim Alu Syaikh:"Bid'ah peringatan Maulid Nabi ini, pertama kali diadakan oleh Abu Sa'id Kau Kaburi pada abad ke-6 H ,syaikh Hamud Tuwaijiri :"Upacara peringatan maulid adalah bid'ah dalam Islam yang diadakan oleh sulthan Irbal pada akhir abd ke-6H atau pada awal abad ke-7H. Al Ubaidiyyun memasuki Mesir 362H dan raja terakhirnya Al Adhid meninggal 567H,sedangkan penguasa Irbal dilahirkan 549H dan meninggal 630H , ini menjadi bukti bahwa kelompok Ubadiyyun lebih dahulu daripada penguasa Irbal-Al Malik Al Mudzaffar-dalam mengadakan upacara peringatan maulid Nabi.Bukan tidak sah mengatakan bahwa penguasa Irbal adalah orang yang pertama kali mengadakan Maulid Nabi di Maushil, karena yang dilakukan Al Ubaidiyyun diadakan di negeri sendiri -Mesir, seperti yang dijelaskan dalam buku-buku sejarah Wallahu a'lam [4] Catatan kaki; [1]. Dr Ali bin Nafi' Al Ulyani :At Tabarruk Al Masyru'wa Attabarruk Al mamnu' *Orang yang pertama kali mengadakan bid'ah ini adalah Bani Ubaid Al Qadah: Al Bida' Al Hauliyah : Abdullah bin Abdul Aziz bin Ahmad At Tuwaiziri : (catatan kaki hal 147: Ahsan Al Kalam :44,Al Ibtida'251,Tarikh Ikhtifal bi Al maulid An Nabi :62,Naft Al Azhaar 185-186,Al Qaul Fasl:64) [2]. Dr.Said bin Ali Al Qohthoni :Nuurus Sunnah wa Dhulumatul Bid'ah : lihat hal 107 & catatan kaki (ed Indonesia) [3]. Abdullah bin Abdul Aziz bin Ahmad At Tuwaiz
[assunnah] Hal-hal Diluar Kebiasaan Haid
Hal-hal Diluar Kebiasaan Haid Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid : 1. Bertambah atau berkurangnya masa haid Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari. 2. Maju atau mundur waktu datangnya haid Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan. Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid. Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya : "Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja". (Al-Mughni, Juz 1, hal. 353) 3. Darah berwarna kuning atau keruh Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman. Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha. "Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci". Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci", tetapi beliau sebutkan dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid". Dan dalam Fathul Baari dijelaskan : "Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat lendir putih" dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah". Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata : "Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih", maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid. 4. Darah haid keluar secara terputus-putus Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi : 1. Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah. 2. Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid ? Madzhab Imam Asy-Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al-Faiq (disebutkan dalam kitab Al-Inshaaf), juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih; kalaupun dijadikan sebagai keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitungan quru' (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja. Begitupula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari; padahal tidaklah syari'at itu men
[assunnah] yasinan
Bismillahirrahmanirrahim Derajat Hadits Fadhilah Surat Yasin Oleh : Yazid bin Abdul Qadir Jawas Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam Jum'at (hari Jum'at menjelang khatib naik mimbar, tambahan-peny), ketika mengawali atau menutup majlis ta'lim, ketika ada atau setelah kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting. Saking seringnya surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, sehingga mengesankan, Al-Qur'an itu hanyalah berisi surat Yasin saja. Dan kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka. Al-Qur'an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari Al-Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa membaca Al-Qur'an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur'an setiap pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam setiap bulan sekali. (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya). Sebelum melanjutkan pembahasan, yang perlu dicamkan dan diingat dari tulisan ini, adalah dengan membahas masalah ini bukan berarti penulis melarang atau mengharamkan membaca surat Yasin. Sebagaimana surat-surat Al-Qur'an yang lain, surat Yasin juga harus kita baca. Akan tetapi di sini penulis hanya ingin menjelaskan kesalahan mereka yang menyandarkan tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Selain itu, untuk menegaskan bahwa tidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum'at, setiap memulai atau menutup majlis ilmu, ketika dan setelah kematian dan lain-lain. Mudah-mudahan keterangan berikut ini tidak membuat patah semangat, tetapi malah memotivasi untuk membaca dan menghafalkan seluruh isi Al-Qur'an serta mengamalkannya. KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG FADHILAH SURAT YASIN Kebanyakan umat Islam membaca surat Yasin karena sebagaimana dikemukakan diatas fadhilah dan ganjaran yang disediakan bagi orang yang membacanya. Tetapi, setelah penulis melakukan kajian dan penelitian tentang hadits-hadits yang menerangkan fadhilah surat Yasin, penulis dapati Semuanya Adalah Lemah. Perlu ditegaskan di sini, jika telah tegak hujjah dan dalil maka kita tidak boleh berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebab ancamannya adalah Neraka. (Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya). HADITS DHA'IF DAN MAUDHU' Adapun hadits-hadits yang semuanya dha'if (lemah) dan atau maudhu' (palsu) yang dijadikan dasar tentang fadhilah surat Yasin diantaranya adalah sebagai berikut : 1. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada malam Jum'at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya".(Ibnul Jauzi, Al-Maudhu'at, 1/247). Keterangan : Hadits ini Palsu. Ibnul Jauzi mengatakan, hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya. Imam Daruquthni berkata : Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits. (Periksa : Al-Maudhu'at, Ibnul Jauzi, I/246-247, Mizanul I'tidal III/549, Lisanul Mizan V/168, Al-Fawaidul Majmua'ah hal. 268 No. 944). 2. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya". Keterangan : Hadits ini Lemah. Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Mu'jamul Ausath dan As-Shaghir dari Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Kata Imam Bukhari, ia munkarul hadits. Kata Ibnu Ma'in, ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat). (Periksa : Mizanul I'tidal I:273-274 dan Lisanul Mizan I : 464-465). 3. "Artinya : Siapa yang terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam, kemudian ia mati maka ia mati syahid". Keterangan : Hadits ini Palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jam Shaghir dari Anas, tetapi dalam sanadnya ada Sa'id bin Musa Al-Azdy, ia seorang pendusta dan dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits. (Periksa :Tuhfatudz Dzakirin, hal. 340, Mizanul I'tidal II : 159-160, Lisanul Mizan III : 44-45). 4. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin pada permulaan siang (pagi hari) maka akan diluluskan semua hajatnya". Keterangan : Hadits ini Lemah. diriwayatkan oleh Ad-Darimi dari jalur Al-Walid bin Syuja'. Atha' bin Abi Rabah, pembawa hadits ini tidak pernah bertemu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab ia lahir sekitar tahun 24H dan wafat tahun 114H.(Periksa : Sunan Ad-Darimi 2:457, Misykatul Mashabih, takhrij No. 2177, Mizanul I'tidal III:70 dan Taqribut Tahdzib II:22). 5. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur'an dua kali". (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman). Keterang
[assunnah] RE: jawaban Tahlilan
Assalamu ;alaikum.. Ana sarankan agar akhi bersabar dalam berdakwah, karena dakwah kepada orang yang sudah terbiasa dg tradisi yang turun temurun itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mengenai HUkum tahlilan, dzikir bersama dan yasinan. Insya Allah akan ana kirimkan artikelnya satu persatu. semoga bermanfaat TAHLILAN (MENGIRIM PAHALA BACAAN KEPADA MAYIT) Berikut ini penulis bawakan sejumlah pendapat Ulama-ulama Syafi'iyah tentang masalah dimaksud, yang penulis kutip dari kitab-kitab Tafsir, Kitab-kitab Fiqih dan Kitab-kitab Syarah hadits, yang penulis pandang mu'tabar (dijadikan pegangan) di kalangan pengikut-pengikut madzhab Syafi'i. 1. Pendapat Imam As-Syafi'i rahimahullah. Imam An-Nawawi menyebutkan di dalam Kitabnya, SYARAH MUSLIM, demikian. "Artinya : Adapaun bacaan Qur'an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit), maka yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi. Sedang dalilnya Imam Syafi'i dan pengikut-pengikutnya, yaitu firman Allah (yang artinya), 'Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan pahala usahanya sendiri', dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya), 'Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal usahanya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang shaleh (laki/perempuan) yang berdo'a untuknya (mayit)". (An-Nawawi, SYARAH MUSLIM, juz 1 hal. 90). Juga Imam Nawawi di dalam kitab Takmilatul Majmu', Syarah Madzhab mengatakan. "Artinya : Adapun bacaan Qur'an dan mengirimkan pahalanya untuk mayit dan mengganti shalatnya mayit tsb, menurut Imam Syafi'i dan Jumhurul Ulama adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi, dan keterangan seperti ini telah diulang-ulang oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya, Syarah Muslim". (As-Subuki, TAKMILATUL MAJMU' Syarah MUHADZAB, juz X, hal. 426). (menggantikan shalatnya mayit, maksudnya menggantikan shalat yang ditinggalkan almarhum semasa hidupnya -pen). 2. Al-Haitami didalam Kitabnya, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH, mengatakan demikian. "Artinya : Mayit, tidak boleh dibacakan apapun, berdasarkan keterangan yang mutlak dari Ulama' Mutaqaddimin (terdahulu), bahwa bacaan (yang pahalanya dikirmkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, sebab pahala bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak dapat dipindahkan dari amil (yang mengamalkan) perbuatan itu, berdasarkan firman Allah (yang artinya), 'Dan manusia tidak memperoleh, kecuali pahala dari hasil usahanya sendiri". (Al-Haitami, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH, juz 2, hal. 9). 3. Imam Muzani, di dalam Hamisy AL-UM, mengatakan demikian. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan sebagaimana yang diberitakan Allah, bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri seperti halnya amalan adalah untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain". (Tepi AL-UM, AS-SYAFI'I, juz 7, hal.262). 4. Imam Al-Khuzani di dalam Tafsirnya mengatakan sbb. "Artinya : Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, bahwa bacaan Qur'an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi". (Al-Khazin, AL-JAMAL, juz 4, hal.236). 5. Di dalam Tafsir Jalalaian disebutkan demikian. "Artinya : Maka seseorang tidak memperoleh pahala sedikitpun dari hasil usaha orang lain". (Tafsir JALALAIN, 2/197). 6. Ibnu Katsir dalam tafsirnya TAFSIRUL QUR'ANIL AZHIM mengatakan (dalam rangka menafsirkan ayat 39 An-Najm). "Artinya : Yakni, sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada orang lain, demikian juga menusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan dari hasil amalnya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (ayat 39 An-Najm), Imam As-Syafi'i dan Ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan, baik dengan nash maupun dengan isyarat, dan tidak ada seorang Sahabatpun yang pernah mengamalkan perbuatan tersebut, kalau toh amalan semacam itu memang baik, tentu mereka lebih dahulu mengerjakannya, padahal amalan qurban (mendekatkan diri kepada Allah) hanya terbatas yang ada nash-nashnya (dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat". Demikian diantaranya pelbagai pendapat Ulama Syafi'iyah tentang TAHLILAN atau acara pengiriman pahala bacaan kepada mayit/roh, yang ternyata mereka mempunyai satu pandangan, yaitu bahwa mengirmkan pahala bacaan Qur'an kepada mayit/roh itu adalah tidak dapat sampai kepada mayit atau roh yang dikirimi, lebih-lebih lagi kalau yang dibaca itu selain Al-Qur'an, tentu saja akan lebih tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi. [Disalin dari buku Tahlilan dan Sela
[assunnah] Mengakhiri Bacaan Al-Qur'an Dengan 'Shadaqallahul 'Adzhiim
MENGAKHIRI BACAAN AL-QUR'AN DENGAN SHADAQALLAHUL ADZHIIM Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah pendapat Anda orang yang mengakhiri bacaan Al-Qur'an dengan (ucapan) 'Shadaqallahul 'Adzhiim?' Apakah kalimat ini ada dasarnya dalam syari'at ? Dan apakah orang yang mengucapkannya boleh dikatakan sebagai seorang ahli bid'ah ?" Jawaban. Kami tidak ragu, bahwa kebiasaan ini (mengucapkan 'Shadaqallahul 'Adzim setelah membaca Al-Qur'an) adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan, yang tidak terdapat pada masa As-Salafus Shalih. Dan patut diperhatikan bahwa bid'ah dalam agama itu tidak boleh ada. Karena bid'ah pada asalnya tidak dikenal (diketahui). Walaupun bid'ah itu kadang-kadang diterima di masyarakat dan dianggap baik, tetapi dia tetap dinamakan bid'ah yang sesat. Sebagaimana diisyaratkan oleh Abdullah bin Umar. "Artinya : Setiap bid'ah adalah sesat, meski manusia memandangnya baik". Ucapan : "Shadaqallahul 'Adzhiim (Benarlah apa yang difirmankan Allah Yang Maha Agung) adalah suatu ungkapan yang indah dan tepat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan siapakah yang lebih benar perkataan-Nya daripada Allah?" [An-Nisaa : 122] Akan tetapi jika setiap kali kita membaca sepuluh ayat kemudian diikuti dengan membaca Shadaqallahul Adzhiim, saya kuatir suatu hari nanti bacaan Shadaqallahul Adzhiim setelah membaca ayat-ayat Al-Qur'an menjadi seperti bacaan shalawat setelah adzan. Sebagian lain dari mereka mensyariatkan bacaan ini berdasarkan firman Allah Subahanahu wa Ta'ala. "Artinya : Katakanlah ; Shadaqallah (Benarlah apa yang difirmankan Allah)" [Ali Imran : 95] Mereka ini adalah seperti orang-orang yang membolehkan dzikir dengan membaca : Allah... Allah Allah [1], dengan (dalil) firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Katakanlah : Allah " [Ar-Ra'd : 16] Maka firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Katakanlah : Benarlah (apa yang difirmankan) Allah" tidak bisa dijadikan dalil tentang bolehnya mengucapkan 'Shadaqallahul Adzhiim setelah selesai membaca Al-Qur'an [Disalin dari Kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani.Fatwa-Fatwa Albani, hal 37-38, Pustaka At-Tauhid] sumber http://www.almanhaj.or.id _ Foote Note. [1] Yaitu kaum sufi atau semisalnya yang sesat, padahal tidak ada sama sekali dalil atas apa yang mereka dakwahkan ini, yaitu tentang bolehnya dzikir dengan lafal : 'Allah' saja, sebagaimana tampak dengan jelas bagi mereka yang memperhatikan jalannya ayat yang mereka bawakan sebagai hujjah -pent- Ayahnya Fauzan Yahoo! Groups Sponsor ~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/