Bls: [assunnah] OOT:lupa ID BB

2012-12-11 Terurut Topik budi yanto

Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh
Kalau gak bisa login pakai BlackBerryID, coba reset password-nya dari sini: 
https://blackberryid.blackberry.com/bbid/recoverpassword
http://blackberryid.blackberry.com/bbid/recoverpassword 

Semoga bermanfaat, Wassalamu'alaikum
budhyanto.as



 Dari: ummumig...@gmail.com ummumig...@gmail.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 11 Desember 2012 20:50
Judul: [assunnah] OOT:lupa ID BB


 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.   
Mohon bantuan kpd semua ikhwan akhwat yg ada millis ini,barangkali ada yg bs 
bantu ana.ana tadi downloud BBM yg versi terbaru qodarullah mskx hrs ingat iD 
BB,dan qodarullah ana lupa ID nya.gmn solusix ya?jk ada yg bs tlg diinfokan ke 
ana
​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا . 
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ ,
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
 

[assunnah] Bunga Bank u/ membangun rumah Dhuafa, bolehkah ?

2012-10-22 Terurut Topik budi yanto
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Ana mau tanya, apakah hukum nya penggunaan uang bunga bank yg besar u/ membiayai
pembangunan rumah dhuafa ?

Wassalamu'alaikum

budhyanto as




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]Tanya tentang Coca - Cola dan minuman sejenisnya

2012-09-21 Terurut Topik budi yanto
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

isu cocacola mengandung alkohol 0, sekian % itu berdasarkan penelitian ilmuwan 
perancis.
Ini Beritanya, search ajach banyak kok di berbagai situs ...

Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan soft drink (minuman ringan) dari 
merek-merek terkenal diketahui mengandung alkohol, salah satunya Coca Cola.
Menurut penelitian dan tes terbaru yang dilakukan Institut Konsumen Nasional 
Paris itu, minuman soda terkenal asal Amerika Coca-Cola mengandung alkohol.

INC yang berpusat di Paris itu mengatakan, selain Coca-Cola merek Pepsi Cola 
juga mengandung alkohol. Berita yang cukup mengejutkan ini dirilis Press TV 
pada Sabtu 30 Juni 2012.
Di antara yang dites itu, sebanyak sepuluh soft drink ditemukan mengandung 
alkohol. Di dalamnya termasuk dari merek yang populer, seperti Coca-Cola, Pepsi 
Cola, Coca-Cola Classic Light (dikenal sebagai Diet Cola di Inggris), dan Coke 
Zero. Sementara kola yang tidak mengandung alkohol, antara lain dari merek 
Auchan, Cora, Casino, Leader Price, dan Man U-Cola.

Majalah Perancis 60 Million Consumer menerbitkan hasil tes yang mengatakan 
bahwa tingkat alkohol yang terdapat pada Coca-Cola adalah 10 mg per liter atau 
sekitar 0,001 persen alkohol.

Tes itu juga menunjukkan adanya unsur tertentu, seperti terpen, yang dikenal 
sebagai alergen.

Bahan kontroversial lain yang terkandung dalam Coca-Cola adalah asam fosfat, 
pemanis atau pewarna E150d (karamel amonia sulfit). Bahan-bahan itu baru saja 
terdaftar oleh Negara Bagian California sebagai bahan berbahaya bagi kesehatan.
Coca-Cola dan Pepsi Cola telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan menggunakan 
bahan-bahan itu dalam produk mereka di Amerika Serikat.
“Ada kemungkinan bahwa jejak alkohol itu datang dari proses pembuatan Coca 
Cola,” ujar Michel Pepin, Direktur Ilmiah untuk Coca Cola Prancis. 
“Beberapa soft drink bisa saja kedapatan mengandung sedikit sekali alkohol 
akibat bahan baku yang digunakan,” ujar juru bicara Pepsi Cola. Namun, ia 
menambahkan, ”Resep Pepsi Cola tidak mengandung alkohol.”
Survei juga mengungkapkan bahwa jumlah gula yang tinggi terdapat dalam minuman 
tersebut, antara 17 dan 19 potong gula per liternya.


Kabar ini tentu meresahkan konsumen Muslim, karena Islam melarang tegas minuman 
beralkohol. [muslimdaily.net]

mengenai hukum meminumnya kembali ke antum, jika antum merasa was2 sebaiknya 
tinggalkan, sedangkan jika antum berkhusnudzon dengan label halal MUI, silahkan 
minum .. ana pribadi tidak minum karena minuman itu kurang baik u/ kesehatan 
... karena cocacola sendiri di Amerika pernah di demonstrasikan sebagai 
pembersih toilet duduk duduk dan membersihkan darah kecelakaan lalulintas ... 
namun apabila penelitian itu ternyata benar, maka kembali kepada kaidah  YANG 
BANYAKNYA MEMABUKKAN MAKA SEDIKITNYA PUN HARAM  wallahu'alam bishowab ... 
afwan silahkan antum cek lagi apa yang ana sampaikan 



 Dari: alfian rohmatul langitwarnawa...@gmail.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 21 September 2012 15:46
Judul: Re: [assunnah]Tanya tentang Coca - Cola dan minuman sejenisnya


 
wa fik barakallah.
Sebaiknya anda baca lebih cermat pernyataan2 diatas. Saya justru ingin
menyingkap syubhat. Bukan melempar syubhat.

Baiklah lebih baik topik digeneralisasi. apa hukum mengkonsumsi
makanan/minuman yg mengandung sedikit alkohol?

Pada tanggal 20/09/12, moh.wahy...@ymail.com moh.wahy...@ymail.com menulis:
 Kenapa kita masih sering mencari-cari syubhat thd sesuatu pdhl sdh terang
 baginya hukum pada sesuatu itu.

 Islam itu mudah dan Allah tabaraka wa ta'alaa tidak mempersulit hambanya.

 Jadi janganlah membuat sesuatu menjadi sulit kalau itu sudah terang dan
 mudah.

 بَارَكَ اللَّهُ فِيْك


 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!

 -Original Message-
 From: Fauzah Bt Muchasan fauzah...@hotmail.com
 Date: Thu, 20 Sep 2012 09:33:35
 Subject: RE: [assunnah]Tanya tentang Coca - Cola dan minuman sejenisnya

 Mungkin nukilan Abu Harits dikarenakan informasi yang menyatakan bahwa coca
 cola mengandung alkohol belum jelas statusnya, apakah benar mengandung
 alkohol? informasi itu dapat dari mana dan siapa yang  menemukannya ?

 Sedangkan dibawah ada nukilan Tetapi untuk di indonesia , The Cocacola
 Company telah dapat sertifikasi halal. Dan ini sudah jelas halal dan tidak
 samar lagi.
 Barangkali itulah dasar pengambilan nukilan dari abu Harits dari hukum
 meminum coca cola.

 Wallahu A'lam

 To: assunnah@yahoogroups.com
 From: ikhsanza...@gmail.com
 Date: Thu, 20 Sep 2012 15:58:10 +0700
 Subject: RE: [assunnah]Tanya tentang Coca - Cola dan minuman sejenisnya

  Afwan, nukilan jawaban antum tidak sesuai dengan yang ditanyakan.
 Pertanyaannya menitikberatkan coca cola yang terdapat kandungan alkohol
 bukan coca cola yang berasal dari orang yahudi.

 On Sep 20, 2012 2:22 PM, Abu Harits abu_har...@hotmail.com wrote:
 From: langitwarnawa...@gmail.com
 Date: Sat, 15 Sep 2012 

Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

2012-05-01 Terurut Topik budi yanto
Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu, kita 
do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai beliau 
kurang bisa ber-iltizam
tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti yg 
antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada alasan 
syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami yg 
istiqomah ...

jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya mencari 
cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini merasa 
terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah hukumnya bagi si 
akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg hanya Allah Ta'ala 
dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ... ana do'akan semoga kita 
tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama Allah Ta'ala yg lurus dan 
semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan tersebut ... Amiin Allahumma 
Amiin 




 Dari: Sholih iyad_sm...@yahoo.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26
Judul: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu


 
afwan,
pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam
 



 From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu


 
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.

 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya,
 bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan 
penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya 
atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang

Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

2012-04-30 Terurut Topik budi yanto
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.

 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya 
dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika 
keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang 
diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam 
pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. 
Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan 
penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah 
Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10]

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, 
apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena 
tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka 
disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11]

2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.
a). Dari Sisi Suami.
Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, 
atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri 
membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, 
dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap 
seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ 
يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian 
kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka 
melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] [12]

Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan 
tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri 
tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat 
di atas” [13]

b). Dari Sisi Isteri
Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik 

Bls: [assunnah] Tanya : Mengapa Para Ustadz Bermanhaj Salaf Tidak Tampil di TV

2011-08-03 Terurut Topik budi yanto
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh, ...

Akhi Rachmat Soegiharto yg di rahmati Allah, tahun lalu memang ada salah satu 
ustadz bermanhaj salaf yg tampil di televisi, kalau tidak salah ustadz Zaenal 
Abidin, namun dikarenakan jika tampil di televisi para ustadz tersebut banyak 
diatur dalam hal penyampaian materi dakwah seperti mungkin harus ada selingan 
musik, atau tidak boleh menyampaikan hal2 yg akan menimbulkan kontroversi 
padahal materi itu yg memang harus disampaikan maka ustadz zaenal tidak tayang 
kembali, afwan itu yg ana tahu  dan hanya ustadz zaenal yg pernah tampil 


Wassalamu'alaikum
budhyanto as


Dari: rachmat soegiharto rsoegiha...@yahoo.com
Kepada: assunnah wal jamaah assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 3 Agustus 2011 11:16
Judul: [assunnah] Tanya :  Mengapa Para Ustadz  Bermanhaj Salaf Tidak Tampil di 
TV

Ikhwan yang budiman,

Seorang teman yang mulai tertarik dengan dakwah salaf dan sering mendengar atau 
menyaksikan dakwah para dai salaf di internet, bertanya kepada ana mengapa para 
ustadz seperti ustadz Yazid Jawas, ustadz Abdul Hakim Abdat, dan yang lainnya 
tidak tampil di televisi? padahal para ustadz tersebut dinilai sangat berbobot, 
bahkan bila dibanding dengan da'i yang umumnya tampil di TV.   Apalagi karena 
yang disampaikan adalah dakwah yang sesuai dengan sunnah rasulullah shalallahu 
'alaihi wassalam.  Ana sendiri tidak paham, sehingga belum bisa memberikan 
penjelasan kepada teman yang bertanya tersebut.  Barangkali ada diantara ikhwan 
yang memahami hal ini, mohon pencerahannya.

Barakallahu fiekum.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Metode Aktivasi Otak Tengah

2010-05-17 Terurut Topik budi yanto
Assalamu'alaikum 

Ikhwan / Akhwat yang di Rahmati Allah Ta'ala ... apakah ada yang tahu Metode 
Aktivasi otak tengah yang beberapa bulan ini  sedang tren  dan digandrungi 
ibu2. apakah metode ini aman dan tidak bertentangan dengan syar'i

afwan jika pertanyaan ini pertah dimuat ... syukron untuk info dari antum semua

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
budhyanto as





Re: [assunnah] Suami aktif liqo

2010-04-12 Terurut Topik budi yanto
Sabar ya ummu, do'akan selalu suami ummu, dan jangan berdebat dengannya, semoga 
Allah Ta'ala membuka jalan kepada Ummu untuk mendakwahkan manhaj yang haq dan 
memudahkan suami ummu untuk membuka pintu untuk ber tholabul ilmi.

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

--- Pada Sab, 10/4/10, ibnu shodiqin ibnu_shodi...@yahoo.com menulis:

Dari: ibnu shodiqin ibnu_shodi...@yahoo.com
Judul: Re: [assunnah] Suami aktif liqo
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 10 April, 2010, 11:29 AM
Tetap taatlah pada suami ummu selama pada hal yang ma'ruf,semoga Alloh jalla wa 
ala membuka pintu hati buat suami ummu dan menetapkan kita dalam manhaj yang 
haq ini, insya Alloh.

 _ _ __
From: Nelly Tsabita Hanifah tsabi...@gmail. com
To: assun...@yahoogroup s.com
Sent: Fri, April 9, 2010 10:41:02 PM
Subject: Re: [assunnah] Suami aktif liqo

wa'alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh
ibu, sy ikut berdoa supaya Allah segera membuka hati suami ibu..
semoga kita termasuk hamba-Nya yg ditunjukkan jalan yg lurus..
Pada tanggal 09/04/10, emji_sugi emji_s...@yahoo. com menulis:

 assalamu 'alaikum
 suami ana sudah hampir 8 th aktif di liqo pks.bahkan termasuk kader yg 
 potensial.ana sendiri sudah 5 th masih aktif.tp belakangan ini setelah 
 beberapa kali ikut kajian salaf,entahlah sepertiny pikirin ini semakin 
 terbuka.dr awal keterlibatan di liqo pun bnyk hal2 yg bertentangan dengan 
 hati nurani karena kebetulan ana di lahirkan dan di didik dari keluarga yg 
 tegas dlm menjalankan syariat.Akhrny keraguan ini ana kemukakan pada suami.tp 
 suami sepertinya tidak berkenan dan menganggap pikiran ana sudah di cuci oleh 
 paham2 salafy.semakin kemari ana merasa semakin 'berbeda'dengan

 suami.dia memang tidak melarang ana ikut kajian salaf,akan tetapi ada dlm 
 hati kecil ini menginginkan agar suamipun ikut bertholabul ilmi di kajian 
 tersebut,karena ana sebagai istri merasa bahwa suami sudah semakin jauh 
 keterlibtannya dalam aktifitas hizbiyah,di tambah lagi sikap terhadap 
 murrobinya yg terkadang sangat taat sehingga terkesan taqlid terlebih lg 
 sikap murrobinya sendiri yg tidak suka jika muridnya ikut kajian salaf.

 ana mohon pencerahannya, karena sungguh tidak nyaman dalam keadaan seperti 
 ini.
 wassalam..
 ummu akmal
__


Bls: [assunnah] Klinik Khitan Wanita

2008-12-16 Terurut Topik budi yanto
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Akhi, di Jl. Pancoran Barat X ada Bidan Delima / Bidan Ambarwati, Insya Allah 
mereka mau.
Mereka orang IM / PKS, antum survey dulu aja kesana, afwan ana lupa alamat 
lengkap dan telephonenya nya.

budhyanto as



Dari: Indra Gunawan mig3...@gmail.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 16 Desember, 2008 11:24:50
Topik: [assunnah] Klinik Khitan Wanita

Assalamualaikum

Kepada rekan-rekan yang mengetahui alamat  no. tlp (klinik, bidan atau
rumah sakit) yang dapat menerima KHITAN PEREMPUAN mohon kiranya
diberitahukan pada saya karena untuk keperluan putri saya yang baru lahir.
Via JAPRI saja. Jazakumullah

Terima kasih.

Abu Khalil



Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru 
sekarang! http://id.messenger.yahoo.com



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Membayar Fidyah bagi Ibu menyusui

2008-08-28 Terurut Topik budi yanto
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ikhwan / Akhwat semua adakah yang tahu, bolehkah membayar fidyah bagi ibu 
menyusui yang dikumpulkan dalam 1 bulan seperti hadis anas bin Malik dibayarkan 
diluar bulan Ramadhon?
Wassalamu'alaikum
Budhyanto AS


New Email names for you!
Get the Email name you#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : status uang melayat

2008-08-07 Terurut Topik budi yanto
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ikhwan / akhwat yang dirahmati Allah ta'ala, apakah ada yang tahu bagaimana 
status uang melayat,
misalnya seorang nenek meninggal dunia meninggalkan 4 orang anak dan banyak 
cucu. nah ... dari teman
teman cucu ada yang melayat. apakah statusnya uang tersebut ? Apakah si cucu 
ini harus memberikan kepada 4 orang anak si Almarhumah? ataukah diambil cucu 
tersebut selaku penerima karena dia termasuk keluarga.
mohon infonya
Wassalam
Jazakallah Khayran
budhyanto as


---
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Wujudkah Tuhan?

2008-06-30 Terurut Topik budi yanto
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
akh Khairul,�semoga�di�http://www.almanhaj.or.id/content/765/slash/0� ini bisa 
menjawab pertanyaan lelaki tersebut, dan untuk ikhwah semua, apakah kisah ini 
pernah terjadi dizaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam atau zaman sahabat?

- Original Message 
From: Khairul Anwar bin Amir [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, June 26, 2008 19:41:12
Subject: [assunnah] Wujudkah Tuhan?

Assalamualaikum.

Saya berharap ada sesiapa dapat menjawab soalan saya ini.

Andaikan seorang lelaki datang kepada anda, dan bertanyakan tentang kewujudan 
Tuhan, bagaimana jawapan yang terbaik harus diberi?

Lelaki ini adalah seorang yang tidak percaya akan adanya Tuhan, agama, dan 
perkara ghaib. Lelaki ini adalah Atheist yang tentunya menolak dalil naqli.
 
[A]. Mengimani Wujud Allah Subhanahu wa Ta'ala
http://www.almanhaj.or.id/content/765/slash/

Wujud Allah telah dibuktikan oleh fitrah, akal, syara', dan indera.

[1]. Bukti fitrah tentang wujud Allah adalah bahwa iman kepada sang Pencipta 
merupakan fitrah setiap makhluk, tanpa terlebih dahulu berpikir atau belajar. 
Tidak akan berpaling dari tuntutan fitrah ini, kecuali orang yang di dalam 
hatinya terdapat sesuatu yang dapat memalingkannya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

Artinya : Semua bayi yang dilahirkan dalam keadaan fitrah. Ibu bapaknyalah 
yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[2]. Adapun bukti akal tentang wujud Allah adalah proses terjadinya semua 
makhluk, bahwa semua makhluk, yang terdahulu maupun yang akan datang, pasti ada 
yang menciptakan. Tidak mungkin menciptakan dirinya sendiri, dan tidak pula 
tercipta secara kebetulan. Tidak mungkin wujud itu ada dengan sendirinya, 
karena segala sesuatu tidak akan dapat menciptakan dirinya sendiri. Sebelum 
wujudnya tampak, berarti tidak ada.

Semua makhluk tidak mungkin tercipta secara kebetulan karena setiap yang 
diciptakan pasti mebutuhkan pencipta. Adanya makhluk-makhluk itu di atas 
undang-undang yang indah, tersusun rapi, dan saling terkait dengan erat antara 
sebab-musababnya dan antara alam semesta satu sama lainnya. Semua itu sama 
sekali menolak keberadaan seluruh makhluk secara kebetulan, karena sesuatu yang 
ada secara kebetulan, pada awalnya pasti tidak teratur.

Kalau makhluk tidak dapat menciptakan diri sendiri, dan tercipta secara 
kebetulan, maka jelaslah, makhluk-makhluk itu ada yang menciptakan, yaitu Allah 
Robb semesta alam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan dalil aqli (akal) dan dalil qath'i dalam 
surat Ath Thuur:

Artinya : Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang 
menciptakan (diri mereka sendiri)? [Ath Thuur: 35]

Dari ayat di atas tampak bahwa makhluk tidak diciptakan tanpa pencipta, dan 
makhluk tidak menciptakan dirinya sendiri. Jadi jelaslah, yang menciptakan 
makhluk adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ketika Jubair bin Muth'im mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa 
Sallam yang tengah membaca surat Ath Thuur dan sampai kepada ayat-ayat ini:

Artinya : Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun, atukah mereka yang 
menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan 
bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah 
di sisi mereka ada perbendaharaan Robbmu atau merekakah yang berkuasa? [Ath 
Thuur: 35-37]

Ia, yang tatkala itu masih musyrik berkata, Hatiku hampir saja terbang. Itulah 
permulaan menetapnya keimanan dalam hatiku. [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Dalam hal ini kami ingin memberikan satu contoh. Kalau ada seseorang berkata 
kepada Anda tentang istana yang dibangun, yang dikelilingi kebun-kebun, dialiri 
sungai-sungai, dialasi oleh hamparan karpet, dan dihiasi dengan berbagai 
perhiasan pokok dan penyempurna, lalu orang itu mengatakan kepada Anda bahwa 
istana dengan segala kesempurnaannya ini tercipta dengan sendirinya, atau 
tercipta secara kebetulan tanpa pencipta, pasti Anda tidak akan mempercayainya, 
dan menganggap perkataan itu adalah perkataan dusta dan dungu. Kini kami 
bertanya kepada Anda, masih mungkinkah alam semesta yang luas ini beserta 
apa-apa yang berada di dalamnya tercipta dengan sendirinya atau tercipta secara 
kebetulan?!

[3]. Bukti syara' tentang wujud Allah Subhanahu wa Ta'ala bahwa seluruh kitab 
langit berbicara tentang itu. Seluruh hukum yang mengandung kemaslahatan 
manusia yang dibawa kitab-kitab tersebut merupakan dalil bahwa kitab-kitab itu 
datang dari Robb Yang Maha Bijaksana dan Mengetahui segala kemaslahatan 
makhluknya. Berita-berita alam semesta yang dapat disaksikan oleh realitas akan 
kebenarannya yang didatangkan kitab-kitab itu juga merupakan dalil atau bukti 
bahwa kitab-kitab itu datang dari Robb Yang Maha Kuasa untuk mewujudkan apa 
yang dibeitakan itu.

[4]. Bukti inderawi tentang wujud Allah Subhanahu wa Ta'ala dapat dibagi 
menjadi dua:

[a] Kita dapat mendengar dan menyaksikan terkabulnya doa orang-orang 

Re: [assunnah] tanya sekaligus curhat

2006-06-02 Terurut Topik budi yanto
Assalamu'alaykum
Saya adalah orang Minang. Kedua orang tua saya bersuku Minang. Seperti yang 
sudah kita ketahui bersama Suku Minang menganut matrilineal meskipun kami 
memiliki falsafah Adat bersandi syarah, syarah bersandi Kitabullah.
Karena kami matrilineal, ibu saya selalu mewanti-wanti supaya hanya menikah 
dengan laki-laki Minang karena Minang melindungi kaum wanita terutama dalam 
masalah warisan.
Menurut hukum adat Minang anak wanita mewarisi seluruh harta warisan pusako 
(pusaka) tinggi. Menurut adat kami, harta pusaka dibagi kedalam dua bagian 
yaitu pusako tinggi dan pusako randah (rendah). Pusako tinggi adalah harta dari 
garis ibu atau harta nenek moyang yang hanya diwarisi oleh anak perempuan 
semuanya, anak laki-laki hanya memiliki hak tinggal atau hak guna dengan 
persetujuan saudara perempuannya.

Pusako randah adalah harta orang tua yang didapatkan dari usaha orang tua 
semasa pernikahan dan harta tersebut tidak terdapat di atas tanah pusako 
tinggi. Tentang pembagian harta warisan pusako randah ini juga tidak harus 
dengan syariat Islam, tergantung kepada persetujuan ahli waris yang ditinggal.

Menurut adat Minang, suami yang menuruti istri atau tinggal di rumah istri. 
Jika suami tersebut membangun rumah di atas tanah harta pusako tinggi maka yang 
memiliki hak besar atas rumah tersebut adalah istri (harta pusako tinggi bagi 
anak). Jika suami menceraikan istri atau suami marah kepada istri, maka yang 
harus meninggalkan rumah tersebut adalah suami. Jika istri marah atau minta 
diceraikan maka suami juga harus meniggalkan rumah.
Apabila suami adalah bersuku minang dan dia membangunkan rumah untuk 
keluarganya di atas tanah yang bukan pusako tinggi, jika suami menceraikan 
istrinya atau menikah lagi, maka rumah tersebut juga menjadi hak istri dan 
anak-anaknya sampai istrinya tersebut menikah lagi.
Awalnya saya mengira hukum warisan ini menurut syariah Islam. Dulu (ketika 
masih remaja) saya mengira Islam sangat memuliakan wanita yang dengan begitu 
tidak ada anak gadis yang tersia-siakan, meminimalkan kekerasan dalam rumah 
tangga yang banyak dilakoni kaum laki-laki, meminimalkan perceraian, wanita 
nyaman di rumah sendiri. Ibu juga sering membandingkan adat Minang dan adat 
Jawa. Terkesan ibu menakut-nakuti saya. Menurut ibu, adat Jawa istri dijadikan 
pembantu dalam rumah suaminya. Apabila ibu mertuanya jahat maka wanita itu 
diasap (diazab) kerja, kerja, dan kerja seperti pembantu. Jika suaminya sudah 
bosan dengan istri maka istri tersebut diceraikan dan tidak mendapatkan apa-apa 
dari harta suami. Istri tersebut diusir dari rumah suami dan disuruh balik ke 
rumah orang tuanya dan jika istri tersebut tidak mempunyai orang-tua atau 
kerabat lagi, gimana?

Begitulah ibu menasehati saya yang contoh-contohnya saya saksikan sendiri 
sehingga membuat saya yakin bahwa pendapat ibu benar.

Tetapi hidayah membuat saya bersungguh-sungguh dalam mempelajari dan 
mengamalkan agama. Beberapa hal yang saya mempelajari adalah fiqh; hukum waris, 
hubungan suami istri dalam Islam, hak suami dan hak istri. Disaat umur saya 
beranjak dewasa saya baru menyadari hukum Islam seperti adat jawa dan itu 
sempat membuat dada saya sesak, ngeri, dan shock membaca dalil-dalil. Sampai 
suatu ketika datang seorang laki-laki yang baik agamanya berkeinginan menikahi 
saya, lalu ibu menolaknya karena dia non-Minang. Saya juga tidak bisa 
mendakwahi ibu karena saya sendiri belum kuat dalam beragumentasi membela 
syariah Islam. Saya sendiri belum memahami hak suami yang lebih besar ketimbang 
hak orang tua kepada anak perempuannya. Saya belum mempunyai ilmu yang memadai 
untuk memahaminya. Yang ibu takutkan adalah kehilangan anak-anak perempuannya 
setelah menikah. Menurut ibu, Islam menyuruh wanita taat dan patuh kepada 
suami, orang tua istri tidak punya hak lagi atas anak perempuan mereka, 
sehingga tidak ada kesempatan lagi buat istri untuk mengurus ibu-bapaknya 
ketika mereka sudah tua. Anak yang menikahi laki-laki non Minang sama dengan 
kehilangan anak perempuan. Ibu juga pernah mengancam tidak akan menganggap anak 
lagi apabila saya nekad menikah dengan laki-laki tersebut. Banyak ibu-ibu 
Minang memaksa anaknya menikah hanya dengan orang Minang baik laki-laki maupun 
perempuan.

Saya bingung. Berbagai banyak pertanyaan yang belum terjawab bergelayut di otak 
saya.
Saya inginkan Islam Kaafah. Saya ingin menikah dan tinggal di rumah suami dan 
juga mengurus kedua orang tua saya. Tapi yang wajib berbakti kepada ibu-bapak 
hanyalah suami bukan istri. Sehingga beruntunglah orang tua yang memiliki anak 
laki-laki. Dan bahwa tidak mungkin wanita mengajak orang tua wanita tinggal 
dirumah suami sementara suami masih memiliki orang tua di rumahnya. Sehingga 
munculah pertanyaan-pertanyaan:

1. Apakah suami wajib berbakti kepada kedua orang tua termasuk orang tua istri?

2. Jika hanya orang tua suami, lalu siapakah yang mengasuh kedua orang tua 
istri apabila semua anaknya adalah perempuan?

3. Jika saya nekad menikahi