Bls: [assunnah] OOT:lupa ID BB
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh Kalau gak bisa login pakai BlackBerryID, coba reset password-nya dari sini: https://blackberryid.blackberry.com/bbid/recoverpassword http://blackberryid.blackberry.com/bbid/recoverpassword Semoga bermanfaat, Wassalamu'alaikum budhyanto.as Dari: ummumig...@gmail.com ummumig...@gmail.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 11 Desember 2012 20:50 Judul: [assunnah] OOT:lupa ID BB السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. Mohon bantuan kpd semua ikhwan akhwat yg ada millis ini,barangkali ada yg bs bantu ana.ana tadi downloud BBM yg versi terbaru qodarullah mskx hrs ingat iD BB,dan qodarullah ana lupa ID nya.gmn solusix ya?jk ada yg bs tlg diinfokan ke ana جَزَاك اللّهُ خَيْرًا . وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ , Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
[assunnah] Bunga Bank u/ membangun rumah Dhuafa, bolehkah ?
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Ana mau tanya, apakah hukum nya penggunaan uang bunga bank yg besar u/ membiayai pembangunan rumah dhuafa ? Wassalamu'alaikum budhyanto as Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]Tanya tentang Coca - Cola dan minuman sejenisnya
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh isu cocacola mengandung alkohol 0, sekian % itu berdasarkan penelitian ilmuwan perancis. Ini Beritanya, search ajach banyak kok di berbagai situs ... Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan soft drink (minuman ringan) dari merek-merek terkenal diketahui mengandung alkohol, salah satunya Coca Cola. Menurut penelitian dan tes terbaru yang dilakukan Institut Konsumen Nasional Paris itu, minuman soda terkenal asal Amerika Coca-Cola mengandung alkohol. INC yang berpusat di Paris itu mengatakan, selain Coca-Cola merek Pepsi Cola juga mengandung alkohol. Berita yang cukup mengejutkan ini dirilis Press TV pada Sabtu 30 Juni 2012. Di antara yang dites itu, sebanyak sepuluh soft drink ditemukan mengandung alkohol. Di dalamnya termasuk dari merek yang populer, seperti Coca-Cola, Pepsi Cola, Coca-Cola Classic Light (dikenal sebagai Diet Cola di Inggris), dan Coke Zero. Sementara kola yang tidak mengandung alkohol, antara lain dari merek Auchan, Cora, Casino, Leader Price, dan Man U-Cola. Majalah Perancis 60 Million Consumer menerbitkan hasil tes yang mengatakan bahwa tingkat alkohol yang terdapat pada Coca-Cola adalah 10 mg per liter atau sekitar 0,001 persen alkohol. Tes itu juga menunjukkan adanya unsur tertentu, seperti terpen, yang dikenal sebagai alergen. Bahan kontroversial lain yang terkandung dalam Coca-Cola adalah asam fosfat, pemanis atau pewarna E150d (karamel amonia sulfit). Bahan-bahan itu baru saja terdaftar oleh Negara Bagian California sebagai bahan berbahaya bagi kesehatan. Coca-Cola dan Pepsi Cola telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan menggunakan bahan-bahan itu dalam produk mereka di Amerika Serikat. “Ada kemungkinan bahwa jejak alkohol itu datang dari proses pembuatan Coca Cola,” ujar Michel Pepin, Direktur Ilmiah untuk Coca Cola Prancis. “Beberapa soft drink bisa saja kedapatan mengandung sedikit sekali alkohol akibat bahan baku yang digunakan,” ujar juru bicara Pepsi Cola. Namun, ia menambahkan, ”Resep Pepsi Cola tidak mengandung alkohol.” Survei juga mengungkapkan bahwa jumlah gula yang tinggi terdapat dalam minuman tersebut, antara 17 dan 19 potong gula per liternya. Kabar ini tentu meresahkan konsumen Muslim, karena Islam melarang tegas minuman beralkohol. [muslimdaily.net] mengenai hukum meminumnya kembali ke antum, jika antum merasa was2 sebaiknya tinggalkan, sedangkan jika antum berkhusnudzon dengan label halal MUI, silahkan minum .. ana pribadi tidak minum karena minuman itu kurang baik u/ kesehatan ... karena cocacola sendiri di Amerika pernah di demonstrasikan sebagai pembersih toilet duduk duduk dan membersihkan darah kecelakaan lalulintas ... namun apabila penelitian itu ternyata benar, maka kembali kepada kaidah YANG BANYAKNYA MEMABUKKAN MAKA SEDIKITNYA PUN HARAM wallahu'alam bishowab ... afwan silahkan antum cek lagi apa yang ana sampaikan Dari: alfian rohmatul langitwarnawa...@gmail.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Jumat, 21 September 2012 15:46 Judul: Re: [assunnah]Tanya tentang Coca - Cola dan minuman sejenisnya wa fik barakallah. Sebaiknya anda baca lebih cermat pernyataan2 diatas. Saya justru ingin menyingkap syubhat. Bukan melempar syubhat. Baiklah lebih baik topik digeneralisasi. apa hukum mengkonsumsi makanan/minuman yg mengandung sedikit alkohol? Pada tanggal 20/09/12, moh.wahy...@ymail.com moh.wahy...@ymail.com menulis: Kenapa kita masih sering mencari-cari syubhat thd sesuatu pdhl sdh terang baginya hukum pada sesuatu itu. Islam itu mudah dan Allah tabaraka wa ta'alaa tidak mempersulit hambanya. Jadi janganlah membuat sesuatu menjadi sulit kalau itu sudah terang dan mudah. بَارَكَ اللَّهُ فِيْك Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Fauzah Bt Muchasan fauzah...@hotmail.com Date: Thu, 20 Sep 2012 09:33:35 Subject: RE: [assunnah]Tanya tentang Coca - Cola dan minuman sejenisnya Mungkin nukilan Abu Harits dikarenakan informasi yang menyatakan bahwa coca cola mengandung alkohol belum jelas statusnya, apakah benar mengandung alkohol? informasi itu dapat dari mana dan siapa yang menemukannya ? Sedangkan dibawah ada nukilan Tetapi untuk di indonesia , The Cocacola Company telah dapat sertifikasi halal. Dan ini sudah jelas halal dan tidak samar lagi. Barangkali itulah dasar pengambilan nukilan dari abu Harits dari hukum meminum coca cola. Wallahu A'lam To: assunnah@yahoogroups.com From: ikhsanza...@gmail.com Date: Thu, 20 Sep 2012 15:58:10 +0700 Subject: RE: [assunnah]Tanya tentang Coca - Cola dan minuman sejenisnya Afwan, nukilan jawaban antum tidak sesuai dengan yang ditanyakan. Pertanyaannya menitikberatkan coca cola yang terdapat kandungan alkohol bukan coca cola yang berasal dari orang yahudi. On Sep 20, 2012 2:22 PM, Abu Harits abu_har...@hotmail.com wrote: From: langitwarnawa...@gmail.com Date: Sat, 15 Sep 2012
Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu
Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu, kita do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti yg antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada alasan syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami yg istiqomah ... jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya mencari cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini merasa terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah hukumnya bagi si akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg hanya Allah Ta'ala dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ... ana do'akan semoga kita tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama Allah Ta'ala yg lurus dan semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan tersebut ... Amiin Allahumma Amiin Dari: Sholih iyad_sm...@yahoo.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26 Judul: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu afwan, pihak suami disini sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di waktu tidak bekerja (libur). namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam. setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak merokok. menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga. Wallahu a'lam From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh jadi tidak perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48 Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu From: iyad_sm...@yahoo.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu. KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9] Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut. 1. Mubah (Diperbolehkan). Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229] Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang
Bls: [assunnah]Istri yang Khulu
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh jadi tidak perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48 Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu From: iyad_sm...@yahoo.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu. KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9] Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut. 1. Mubah (Diperbolehkan). Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229] Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10] Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11] 2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan. a). Dari Sisi Suami. Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ “Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] [12] Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas” [13] b). Dari Sisi Isteri Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik
Bls: [assunnah] Tanya : Mengapa Para Ustadz Bermanhaj Salaf Tidak Tampil di TV
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh, ... Akhi Rachmat Soegiharto yg di rahmati Allah, tahun lalu memang ada salah satu ustadz bermanhaj salaf yg tampil di televisi, kalau tidak salah ustadz Zaenal Abidin, namun dikarenakan jika tampil di televisi para ustadz tersebut banyak diatur dalam hal penyampaian materi dakwah seperti mungkin harus ada selingan musik, atau tidak boleh menyampaikan hal2 yg akan menimbulkan kontroversi padahal materi itu yg memang harus disampaikan maka ustadz zaenal tidak tayang kembali, afwan itu yg ana tahu dan hanya ustadz zaenal yg pernah tampil Wassalamu'alaikum budhyanto as Dari: rachmat soegiharto rsoegiha...@yahoo.com Kepada: assunnah wal jamaah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Rabu, 3 Agustus 2011 11:16 Judul: [assunnah] Tanya : Mengapa Para Ustadz Bermanhaj Salaf Tidak Tampil di TV Ikhwan yang budiman, Seorang teman yang mulai tertarik dengan dakwah salaf dan sering mendengar atau menyaksikan dakwah para dai salaf di internet, bertanya kepada ana mengapa para ustadz seperti ustadz Yazid Jawas, ustadz Abdul Hakim Abdat, dan yang lainnya tidak tampil di televisi? padahal para ustadz tersebut dinilai sangat berbobot, bahkan bila dibanding dengan da'i yang umumnya tampil di TV. Apalagi karena yang disampaikan adalah dakwah yang sesuai dengan sunnah rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam. Ana sendiri tidak paham, sehingga belum bisa memberikan penjelasan kepada teman yang bertanya tersebut. Barangkali ada diantara ikhwan yang memahami hal ini, mohon pencerahannya. Barakallahu fiekum. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Metode Aktivasi Otak Tengah
Assalamu'alaikum Ikhwan / Akhwat yang di Rahmati Allah Ta'ala ... apakah ada yang tahu Metode Aktivasi otak tengah yang beberapa bulan ini sedang tren dan digandrungi ibu2. apakah metode ini aman dan tidak bertentangan dengan syar'i afwan jika pertanyaan ini pertah dimuat ... syukron untuk info dari antum semua Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh budhyanto as
Re: [assunnah] Suami aktif liqo
Sabar ya ummu, do'akan selalu suami ummu, dan jangan berdebat dengannya, semoga Allah Ta'ala membuka jalan kepada Ummu untuk mendakwahkan manhaj yang haq dan memudahkan suami ummu untuk membuka pintu untuk ber tholabul ilmi. Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh --- Pada Sab, 10/4/10, ibnu shodiqin ibnu_shodi...@yahoo.com menulis: Dari: ibnu shodiqin ibnu_shodi...@yahoo.com Judul: Re: [assunnah] Suami aktif liqo Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Sabtu, 10 April, 2010, 11:29 AM Tetap taatlah pada suami ummu selama pada hal yang ma'ruf,semoga Alloh jalla wa ala membuka pintu hati buat suami ummu dan menetapkan kita dalam manhaj yang haq ini, insya Alloh. _ _ __ From: Nelly Tsabita Hanifah tsabi...@gmail. com To: assun...@yahoogroup s.com Sent: Fri, April 9, 2010 10:41:02 PM Subject: Re: [assunnah] Suami aktif liqo wa'alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh ibu, sy ikut berdoa supaya Allah segera membuka hati suami ibu.. semoga kita termasuk hamba-Nya yg ditunjukkan jalan yg lurus.. Pada tanggal 09/04/10, emji_sugi emji_s...@yahoo. com menulis: assalamu 'alaikum suami ana sudah hampir 8 th aktif di liqo pks.bahkan termasuk kader yg potensial.ana sendiri sudah 5 th masih aktif.tp belakangan ini setelah beberapa kali ikut kajian salaf,entahlah sepertiny pikirin ini semakin terbuka.dr awal keterlibatan di liqo pun bnyk hal2 yg bertentangan dengan hati nurani karena kebetulan ana di lahirkan dan di didik dari keluarga yg tegas dlm menjalankan syariat.Akhrny keraguan ini ana kemukakan pada suami.tp suami sepertinya tidak berkenan dan menganggap pikiran ana sudah di cuci oleh paham2 salafy.semakin kemari ana merasa semakin 'berbeda'dengan suami.dia memang tidak melarang ana ikut kajian salaf,akan tetapi ada dlm hati kecil ini menginginkan agar suamipun ikut bertholabul ilmi di kajian tersebut,karena ana sebagai istri merasa bahwa suami sudah semakin jauh keterlibtannya dalam aktifitas hizbiyah,di tambah lagi sikap terhadap murrobinya yg terkadang sangat taat sehingga terkesan taqlid terlebih lg sikap murrobinya sendiri yg tidak suka jika muridnya ikut kajian salaf. ana mohon pencerahannya, karena sungguh tidak nyaman dalam keadaan seperti ini. wassalam.. ummu akmal __
Bls: [assunnah] Klinik Khitan Wanita
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Akhi, di Jl. Pancoran Barat X ada Bidan Delima / Bidan Ambarwati, Insya Allah mereka mau. Mereka orang IM / PKS, antum survey dulu aja kesana, afwan ana lupa alamat lengkap dan telephonenya nya. budhyanto as Dari: Indra Gunawan mig3...@gmail.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Selasa, 16 Desember, 2008 11:24:50 Topik: [assunnah] Klinik Khitan Wanita Assalamualaikum Kepada rekan-rekan yang mengetahui alamat no. tlp (klinik, bidan atau rumah sakit) yang dapat menerima KHITAN PEREMPUAN mohon kiranya diberitahukan pada saya karena untuk keperluan putri saya yang baru lahir. Via JAPRI saja. Jazakumullah Terima kasih. Abu Khalil Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Membayar Fidyah bagi Ibu menyusui
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ikhwan / Akhwat semua adakah yang tahu, bolehkah membayar fidyah bagi ibu menyusui yang dikumpulkan dalam 1 bulan seperti hadis anas bin Malik dibayarkan diluar bulan Ramadhon? Wassalamu'alaikum Budhyanto AS New Email names for you! Get the Email name you#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : status uang melayat
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ikhwan / akhwat yang dirahmati Allah ta'ala, apakah ada yang tahu bagaimana status uang melayat, misalnya seorang nenek meninggal dunia meninggalkan 4 orang anak dan banyak cucu. nah ... dari teman teman cucu ada yang melayat. apakah statusnya uang tersebut ? Apakah si cucu ini harus memberikan kepada 4 orang anak si Almarhumah? ataukah diambil cucu tersebut selaku penerima karena dia termasuk keluarga. mohon infonya Wassalam Jazakallah Khayran budhyanto as --- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Wujudkah Tuhan?
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh akh Khairul,�semoga�di�http://www.almanhaj.or.id/content/765/slash/0� ini bisa menjawab pertanyaan lelaki tersebut, dan untuk ikhwah semua, apakah kisah ini pernah terjadi dizaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam atau zaman sahabat? - Original Message From: Khairul Anwar bin Amir [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, June 26, 2008 19:41:12 Subject: [assunnah] Wujudkah Tuhan? Assalamualaikum. Saya berharap ada sesiapa dapat menjawab soalan saya ini. Andaikan seorang lelaki datang kepada anda, dan bertanyakan tentang kewujudan Tuhan, bagaimana jawapan yang terbaik harus diberi? Lelaki ini adalah seorang yang tidak percaya akan adanya Tuhan, agama, dan perkara ghaib. Lelaki ini adalah Atheist yang tentunya menolak dalil naqli. [A]. Mengimani Wujud Allah Subhanahu wa Ta'ala http://www.almanhaj.or.id/content/765/slash/ Wujud Allah telah dibuktikan oleh fitrah, akal, syara', dan indera. [1]. Bukti fitrah tentang wujud Allah adalah bahwa iman kepada sang Pencipta merupakan fitrah setiap makhluk, tanpa terlebih dahulu berpikir atau belajar. Tidak akan berpaling dari tuntutan fitrah ini, kecuali orang yang di dalam hatinya terdapat sesuatu yang dapat memalingkannya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: Artinya : Semua bayi yang dilahirkan dalam keadaan fitrah. Ibu bapaknyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi [Hadits Riwayat Al-Bukhari] [2]. Adapun bukti akal tentang wujud Allah adalah proses terjadinya semua makhluk, bahwa semua makhluk, yang terdahulu maupun yang akan datang, pasti ada yang menciptakan. Tidak mungkin menciptakan dirinya sendiri, dan tidak pula tercipta secara kebetulan. Tidak mungkin wujud itu ada dengan sendirinya, karena segala sesuatu tidak akan dapat menciptakan dirinya sendiri. Sebelum wujudnya tampak, berarti tidak ada. Semua makhluk tidak mungkin tercipta secara kebetulan karena setiap yang diciptakan pasti mebutuhkan pencipta. Adanya makhluk-makhluk itu di atas undang-undang yang indah, tersusun rapi, dan saling terkait dengan erat antara sebab-musababnya dan antara alam semesta satu sama lainnya. Semua itu sama sekali menolak keberadaan seluruh makhluk secara kebetulan, karena sesuatu yang ada secara kebetulan, pada awalnya pasti tidak teratur. Kalau makhluk tidak dapat menciptakan diri sendiri, dan tercipta secara kebetulan, maka jelaslah, makhluk-makhluk itu ada yang menciptakan, yaitu Allah Robb semesta alam. Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan dalil aqli (akal) dan dalil qath'i dalam surat Ath Thuur: Artinya : Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? [Ath Thuur: 35] Dari ayat di atas tampak bahwa makhluk tidak diciptakan tanpa pencipta, dan makhluk tidak menciptakan dirinya sendiri. Jadi jelaslah, yang menciptakan makhluk adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ketika Jubair bin Muth'im mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang tengah membaca surat Ath Thuur dan sampai kepada ayat-ayat ini: Artinya : Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun, atukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Robbmu atau merekakah yang berkuasa? [Ath Thuur: 35-37] Ia, yang tatkala itu masih musyrik berkata, Hatiku hampir saja terbang. Itulah permulaan menetapnya keimanan dalam hatiku. [Hadits Riwayat Al-Bukhari] Dalam hal ini kami ingin memberikan satu contoh. Kalau ada seseorang berkata kepada Anda tentang istana yang dibangun, yang dikelilingi kebun-kebun, dialiri sungai-sungai, dialasi oleh hamparan karpet, dan dihiasi dengan berbagai perhiasan pokok dan penyempurna, lalu orang itu mengatakan kepada Anda bahwa istana dengan segala kesempurnaannya ini tercipta dengan sendirinya, atau tercipta secara kebetulan tanpa pencipta, pasti Anda tidak akan mempercayainya, dan menganggap perkataan itu adalah perkataan dusta dan dungu. Kini kami bertanya kepada Anda, masih mungkinkah alam semesta yang luas ini beserta apa-apa yang berada di dalamnya tercipta dengan sendirinya atau tercipta secara kebetulan?! [3]. Bukti syara' tentang wujud Allah Subhanahu wa Ta'ala bahwa seluruh kitab langit berbicara tentang itu. Seluruh hukum yang mengandung kemaslahatan manusia yang dibawa kitab-kitab tersebut merupakan dalil bahwa kitab-kitab itu datang dari Robb Yang Maha Bijaksana dan Mengetahui segala kemaslahatan makhluknya. Berita-berita alam semesta yang dapat disaksikan oleh realitas akan kebenarannya yang didatangkan kitab-kitab itu juga merupakan dalil atau bukti bahwa kitab-kitab itu datang dari Robb Yang Maha Kuasa untuk mewujudkan apa yang dibeitakan itu. [4]. Bukti inderawi tentang wujud Allah Subhanahu wa Ta'ala dapat dibagi menjadi dua: [a] Kita dapat mendengar dan menyaksikan terkabulnya doa orang-orang
Re: [assunnah] tanya sekaligus curhat
Assalamu'alaykum Saya adalah orang Minang. Kedua orang tua saya bersuku Minang. Seperti yang sudah kita ketahui bersama Suku Minang menganut matrilineal meskipun kami memiliki falsafah Adat bersandi syarah, syarah bersandi Kitabullah. Karena kami matrilineal, ibu saya selalu mewanti-wanti supaya hanya menikah dengan laki-laki Minang karena Minang melindungi kaum wanita terutama dalam masalah warisan. Menurut hukum adat Minang anak wanita mewarisi seluruh harta warisan pusako (pusaka) tinggi. Menurut adat kami, harta pusaka dibagi kedalam dua bagian yaitu pusako tinggi dan pusako randah (rendah). Pusako tinggi adalah harta dari garis ibu atau harta nenek moyang yang hanya diwarisi oleh anak perempuan semuanya, anak laki-laki hanya memiliki hak tinggal atau hak guna dengan persetujuan saudara perempuannya. Pusako randah adalah harta orang tua yang didapatkan dari usaha orang tua semasa pernikahan dan harta tersebut tidak terdapat di atas tanah pusako tinggi. Tentang pembagian harta warisan pusako randah ini juga tidak harus dengan syariat Islam, tergantung kepada persetujuan ahli waris yang ditinggal. Menurut adat Minang, suami yang menuruti istri atau tinggal di rumah istri. Jika suami tersebut membangun rumah di atas tanah harta pusako tinggi maka yang memiliki hak besar atas rumah tersebut adalah istri (harta pusako tinggi bagi anak). Jika suami menceraikan istri atau suami marah kepada istri, maka yang harus meninggalkan rumah tersebut adalah suami. Jika istri marah atau minta diceraikan maka suami juga harus meniggalkan rumah. Apabila suami adalah bersuku minang dan dia membangunkan rumah untuk keluarganya di atas tanah yang bukan pusako tinggi, jika suami menceraikan istrinya atau menikah lagi, maka rumah tersebut juga menjadi hak istri dan anak-anaknya sampai istrinya tersebut menikah lagi. Awalnya saya mengira hukum warisan ini menurut syariah Islam. Dulu (ketika masih remaja) saya mengira Islam sangat memuliakan wanita yang dengan begitu tidak ada anak gadis yang tersia-siakan, meminimalkan kekerasan dalam rumah tangga yang banyak dilakoni kaum laki-laki, meminimalkan perceraian, wanita nyaman di rumah sendiri. Ibu juga sering membandingkan adat Minang dan adat Jawa. Terkesan ibu menakut-nakuti saya. Menurut ibu, adat Jawa istri dijadikan pembantu dalam rumah suaminya. Apabila ibu mertuanya jahat maka wanita itu diasap (diazab) kerja, kerja, dan kerja seperti pembantu. Jika suaminya sudah bosan dengan istri maka istri tersebut diceraikan dan tidak mendapatkan apa-apa dari harta suami. Istri tersebut diusir dari rumah suami dan disuruh balik ke rumah orang tuanya dan jika istri tersebut tidak mempunyai orang-tua atau kerabat lagi, gimana? Begitulah ibu menasehati saya yang contoh-contohnya saya saksikan sendiri sehingga membuat saya yakin bahwa pendapat ibu benar. Tetapi hidayah membuat saya bersungguh-sungguh dalam mempelajari dan mengamalkan agama. Beberapa hal yang saya mempelajari adalah fiqh; hukum waris, hubungan suami istri dalam Islam, hak suami dan hak istri. Disaat umur saya beranjak dewasa saya baru menyadari hukum Islam seperti adat jawa dan itu sempat membuat dada saya sesak, ngeri, dan shock membaca dalil-dalil. Sampai suatu ketika datang seorang laki-laki yang baik agamanya berkeinginan menikahi saya, lalu ibu menolaknya karena dia non-Minang. Saya juga tidak bisa mendakwahi ibu karena saya sendiri belum kuat dalam beragumentasi membela syariah Islam. Saya sendiri belum memahami hak suami yang lebih besar ketimbang hak orang tua kepada anak perempuannya. Saya belum mempunyai ilmu yang memadai untuk memahaminya. Yang ibu takutkan adalah kehilangan anak-anak perempuannya setelah menikah. Menurut ibu, Islam menyuruh wanita taat dan patuh kepada suami, orang tua istri tidak punya hak lagi atas anak perempuan mereka, sehingga tidak ada kesempatan lagi buat istri untuk mengurus ibu-bapaknya ketika mereka sudah tua. Anak yang menikahi laki-laki non Minang sama dengan kehilangan anak perempuan. Ibu juga pernah mengancam tidak akan menganggap anak lagi apabila saya nekad menikah dengan laki-laki tersebut. Banyak ibu-ibu Minang memaksa anaknya menikah hanya dengan orang Minang baik laki-laki maupun perempuan. Saya bingung. Berbagai banyak pertanyaan yang belum terjawab bergelayut di otak saya. Saya inginkan Islam Kaafah. Saya ingin menikah dan tinggal di rumah suami dan juga mengurus kedua orang tua saya. Tapi yang wajib berbakti kepada ibu-bapak hanyalah suami bukan istri. Sehingga beruntunglah orang tua yang memiliki anak laki-laki. Dan bahwa tidak mungkin wanita mengajak orang tua wanita tinggal dirumah suami sementara suami masih memiliki orang tua di rumahnya. Sehingga munculah pertanyaan-pertanyaan: 1. Apakah suami wajib berbakti kepada kedua orang tua termasuk orang tua istri? 2. Jika hanya orang tua suami, lalu siapakah yang mengasuh kedua orang tua istri apabila semua anaknya adalah perempuan? 3. Jika saya nekad menikahi