Re: [assunnah]Tanya: Sholat Taubat
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyariatkan shalat ini pada saat bertaubat. Dari Asma bin Al-Hakam Al-Fazari, dia bercerita, aku pernah mendengar Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya aku adalah seseorang yang jika mendengar sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah memberiku manfaat dari hadits tersebut sesuai dengan kehendak-Nya untuk memberi manfaat kepadaku. Dan jika ada seseorang dari Sahabatnya menyampaikan hadits maka aku memintanya bersumpah. Jika dia mau bersumpah kepadaku, maka aku akan membenarkannya. Sesungguhnya Abu Bakar telah memberitahuku, dan Abu Bakar adalah seorang yang jujur, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun (bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya” Silah baca selanjutnya; http://almanhaj.or.id/content/2363/slash/0/shalat-taubat-shalat-antara-adzan-dan-iqamah/ 2013/5/21 pungk...@yahoo.com ** السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ikhwan fillah, Mohon penjelasannya apakah sholat taubat disyari'atkan oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمََ dan para sahabat ? Kalau iya, apakah ada dasar hadits yg shahih beserta kaifiyah detail pelaksanaannya sesuai sunnah nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمََ. جَزَاك اللهُ خَيْرًا وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Pungky Heru Prabowo Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [assunnah] Bersyukur atas milis ini
Alhamdulillah. Ana setuju dan ingin menambah kalau pertanyaan yang dikemukakan ngak bisa didapatkn dari artikel yg ada apa bisa asatizah yang ada berbagi sesama mereka untuk menjawab kalau ustadz yang ada sibuk dengan urusan yang lain. 2013/4/9 Abu Al Kindi kangazz...@gmail.com ** Assalaamu'alaykum Para Ustadz dan anggota milis yg dirahmati Alloh - sy sangat bersyukur dg adanya milis ini- krn sy dpt dg mdh bertanya kpd org2 yg berilmu syar'i walaupun kondisi fisik sulit utk bertemu muka- dan Alhamdulillah mndptkn jawabannya dg mudah pula- smg milis ini snantiasa diberkahi dan dirahmati Alloh- smg Ustadz Pembina diberi wkt utk menjwb smua pertanyaan- smg Ustadz Pembina dpt ditambah shingga lbh cepat dlm menjawab pertanyaan jamaah - syukron ya Ustadz- syukron ya Akhi- Barokallohufik- Aamiin- Wassalam
Re: [assunnah]Hukum MLM
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh. Hukum mlm adalah haram. Coba anta lihat di link ini; http://almanhaj.or.id/content/1489/slash/0/hukum-syari-bisnis-multi-level-marketing-mlm/dan http://almanhaj.or.id/content/2220/slash/0/penjelasan-majma-al-fiqh-al-islami-seputar-hukum-syari-perusahaan-perusahaan-multi-level-marketing/ semoga bermanfaat 2013/2/17 ummumig...@gmail.com ** Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.. Mohon bantuan kpd ikhwan dan akhwat yg ada dmilis ini or para assaatid dan assatidzah untuk membantu ana menjawab pertanyaan saudara kita ttg hukum dr MLM. Sudilah kiranya antum semua mentransfer ilmux kpd kami.atas kesediaanx ana ucapkan جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Re: [assunnah] Tanya tentang riba
Wa'alaikumussalam Coba mas ikuti link ini, http://almanhaj.or.id/content/3023/slash/0/riba-bukan-perniagaan/ http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0/jika-seseorang-bertaubat-dari-riba-apa-yang-harus-dia-kerjakan-dengan-uang-yang-ada-padanya/ http://almanhaj.or.id/content/2243/slash/0/apa-yang-harus-dilakukan-pada-bunga-yang-diambil-dari-bank/ http://almanhaj.or.id/content/2201/slash/0/perbedaan-antara-riba-fadhl-dan-riba-nasiah/ http://almanhaj.or.id/content/1801/slash/0/perbedaan-risywah-sogokan-dan-riba/ http://almanhaj.or.id/content/1887/slash/0/apakah-riba-itu-diharamkan-kepada-pihak-yang-memberi-pinjaman-saja-dan-tidak-kepada-yang-berhutang/ 2013/2/13 Hartoyo ** Assalaamu'alaikum. Barokallahu fikum. Afwan, adakah yang memiliki artikel tentang riba, akibat dari riba, hukuman bagi pemakan riba, syukron jazaakumullahu khoir. Hartoyo
Re: [assunnah]Tanya masalah mahrom
Wa'alaikumussalam mas bisa ikuti di link ini, http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0/hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram/ http://almanhaj.or.id/content/83/slash/0/mahrom-bagi-wanita/ http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0/yang-dianggap-mahrom-padahal-bukan/ Semaga bisa membantu. 2013/2/11 Hartoyo ** Assalaamu'alaikum. Afwan, adakah diantara ihwan yg tau tentang mahrom secara rinci berdasarkan Al Qur'an dan sunnah. Syukron hartoyo
Re: [assunnah]Tanya soal KHITBAH
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah: 1. Khitbah (Peminangan) Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ. “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1] Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu. Sila lihat rincinya di link ini http://almanhaj.or.id/content/3231/slash/0/khitbah-peminangan/ 2013/2/1 Esti IceTea ** assalamualaikum wr wb... ikhwah, ana mau nanya prihal khitbah, syaratnya, hukum2nya juga.. jazzakallah sebelumnya Sent from Yahoo! Mail on Android
Re: [assunnah] Buku Panduan Dzikir dan Doa'a
anta bisa lihat di link ini www.islamhouse.com/files/id/ih_books/single/id_tuhfatu_alakhyar2.doc On Thu, Dec 27, 2012 at 8:45 AM, Nizar, Akhmad (ECM - RIAU) akhmad.ni...@rekindworleyparsons.com wrote: ** Assalamu'alaikum.. mohon informasi lengkap untuk buku panduan Zikir dan Do’a yang sesuai sunnah ** ** Jazakumullah. Abu Nazri ** ** ** ** ** ** *** WORLEYPARSONS GROUP NOTICE *** This email is confidential. If you are not the intended recipient, you must not disclose or use the information contained in it. If you have received this email in error, please notify us immediately by return email and delete the email and any attachments. Any personal views or opinions expressed by the writer may not necessarily reflect the views or opinions of any company in the WorleyParsons Group of Companies.
Re: [assunnah]Bagaimana Politik atau Pemerintahan menurut salafus shaleh?
Untuk manfaat akhi marchel dan selainnya yang tidak punya cara untuk akses ke linknya internet, ana copaskan saja. Rabu, 7 September 2005 13:06:28 WIB SALAFIYAH DAN POLITIK Oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly Sesungguhnya Salafiyyah meniadakan untuk uluran apa saja kepada Hizbiyah Siasiyyah (gerakan politik) yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dan bukan sebagai wasilah (perantara), mereka yang berusaha mencapai kekuasaan dengan segala makar, kelicikan dan tipu daya, serta menjadikan Islam sebagai syiar (simbol). Jika mereka telah mencapai apa saja yang diinginkan, merekapun berpaling dari jalan Islam ! Yang demikian itu karena makna politik didalam benak mereka adalah : Kemampuan memperdaya dan menipu, dan seni membentuk jawaban-jawaban yang bermuatan (politis), serta perbuatan-perbuatan yang mempunyai halusinasi, yang diibaratkan dalam bentuk bejana yang diletakkan didalamnya baik itu warna, rasa dan baunya. Politik seperti ini dalam pandangan Salafiyyin (mereka yang mengikuti pemahaman Salafus Shalih) serupa dengan kemunafikan ; karena dalam politik seperti ini ada sikap tidak konsisten pada aqidah, mereka mengotori jiwa Islam, merusak keimanan, melepaskan ikatan Al-Wala' (loyalitas) dan Al-Bara' (kebencian), serta menipu kaum muslimin, para dai yang fajir (jahat) tersebut menjadikan politik sebagai tangga saja, mereka menggembor-gemborkan dakwaan untuk menolak kedzaliman, menolong kaum muslimin, meringankan bahaya atau menghilangkan kemungkaran. Dan kami telah melihat kebanyakan mereka itu berubah dan tidak merubah. Dan orang yang berbuat seperti cara mereka, tidak akan keluar dengan selamat dari permainan politik, dan tidak akan kembali dengan kemenangan. Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa Salafiyyah (dakwah yang menyeru kepada Al Qur'an dan sunnah dengan pemahaman sahabat nabi) tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, tidak memahami keadaan/kondisi mereka, tidak berusaha dengan sunguh-sungguh memulai kehidupan Islam yang berlandaskan kepada Manhaj Nubuwah (ajaran nabi), kemudian setelah itu mewujudkan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dimuka bumi, agar agama itu seluruhnya menjadi milik Allah Subhanahu wa Ta'ala tiada sekutu bagi-Nya, agar tersebar keadilan dimana-mana. Oleh karena itu salafiyah menjadikan hal diatas sebagai salah satu dari tujuan-tujuannya, berusaha merealisasikan, beramal untuk mencapainya, serta mengajak kaum muslimin, khususnya para da'i Salafi untuk bersatu diatasnya, agar kalimat mereka satu. Meskipun demikian, kami melihat sebagian orang yang masih ingusan, menyangka/menuduh bahwasan dakwah salafiyyah pada saat ini tidak ada politik didalam manhajnya ! dia beralasan bahwa memulai kehidupan Islam bukan dari tujuan mereka, yang tercantum pada sampul belakang kitab-kitab mereka. Sesungguhnya tuduhan ini hanyalah untuk merobohkan dakwah Salafiyyah, sekalipun ia berusaha mengatakan akan mendirikannya, semua itu ia lakukan untuk mengelabui teman-temannya. Dibawah ini ada keterangan yang sepatutnya untuk diketahui: 1. Sesungguhnya memulai kehidupan Islam diatas Manhaj Nubuwah (ajaran nabi) dan menumbuhkan masyarakat Rabbani, dan merealisasikan hukum Allah Azza wa Jalla dimuka bumi adalah hal yang ditegaskan oleh dakwah salafiyah dengan (tiada rasa harap dan takut), karena dakwah salafiyah akarnya kembali kepada generasi sahabat, dan metodenya adalah dasar-dasar yang telah ditetapkan oleh ulama Rabbani. Manhaj salafiyah dalam merubah adalah seperti para sahabat nabi dan ulama, yaitu dengan mengikuti sunnah bukan berbuat bid'ah. Dan manhaj seperti ini bertolak belakang dengan dakwah-dakwah masa kini yang mendakwahkan telah mendahului dalam segalanya dan dakwah-dakwah ini bagaikan tunas yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi tidak dapat tegak sedikitpun. 2. Sesungguhnya tujuan umum yang ditegaskan dakwah salafiyyah semuanya untuk merubah (kepada yang baik) : (a). Mengembalikan umat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman sahabat Nabi , ini adalah merubah kondisi umat. (b). Membersihkan kotoran yang masih melekat pada kehidupan kaum muslimin berupa kesyirikan dengan berbagai macam bentuknya. Memperingatkan mereka dari perbuatan bid'ah yang munkar dan pemikiran-pemikiran batil yang masuk, mensucikan sunnah dari riwayat-riwayat yang dha'if dan palsu yang mengotori kebersihan Islam dan menghalangi kemajuan kaum muslimin, ini dalam rangka merubah kondisi umat. (c). Menyeru kaum muslimin untuk mengamalkan hukum-hukum Islam, berhias dengan keutamaan-keutamaan dan adab-adab agama yang membuahkan ridha Allah didunia dan akhirat, serta mewujudkan kebahagiaan dan kemuliaan bagi mereka : ini juga dalam rangka merubah kondisi umat. (d). Dan sesungguhnya menghidupkan ijtihad yang benar sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah serta pemahaman sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menghilangkan sikap fanatik madzhab, serta melenyapkan fanatik golongan agar kaum muslimin kembali bersaudara, dan bersatu diatas ajaran Allah Azza wa Jalla
Re: Bls: [assunnah] Offline Almanhaj.or.id versi 12.09.05 [zip]
ana telah download boyhosting.tk/download tapi filwnya ngak bisa dibuka. ada msg tentang servernya ngak ada. 2012/9/28 Ikhsan Zaher ikhsanza...@gmail.com ** kalau di android, dari berbagai aplikasi reader rss feed yang ada, saya lebih suka memakai gReader.. SIlahkan download dari Google Play Store, free 2012/9/28 Andi Abu Musyaffa priyonoa...@yahoo.com ** Bagaimana caranya membuka langganan tulisan tsb di iphone/ipad atau android? *From:* teddy rachmayadi t.rachmay...@gmail.com *To:* assunnah@yahoogroups.com *Sent:* Saturday, September 8, 2012 6:36 PM *Subject:* Re: Bls: [assunnah] Offline Almanhaj.or.id versi 12.09.05 [zip] Google reader (google.com/reader) punya fitur untuk berlangganan tulisan dr suatu situs. Regards, Ted On Sep 8, 2012 2:40 PM, Zella Marta zellama...@yahoo.co.id wrote: ** Bismillah. Alhamdulillah, ana bisa buka juga link tsb. Sekalian tanya, bisa langganan ng ya? seperti blog yang masuk ke email pribadi sehingga kita bisa lihat artikel-artikel terbaru. Jazakumullahu khoyron *Dari:* alhambra camage...@gmail.com *Kepada:* assunnah@yahoogroups.com *Dikirim:* Kamis, 6 September 2012 10:19 *Judul:* Re: [assunnah] Offline Almanhaj.or.id http://almanhaj.or.id/versi 12.09.05 [zip] 2012/9/5 tohaboy toha...@gmail.com size +- 43MB http://boyhosting.tk/download.php?title=almanhaj.or.id%2005.09.2012.zipfile=1346835574almanhaj.or.id%2005.09.2012.zip Publised on: http://blog.tohaboy.web.id/2012/offline-almanhaj-or-id-versi-12-09-05-zip.view.blog.tohaboy wa'alaikumussalam warahamtullah wabarakatuh afwan, apakah ada link lain untuk download. ana tidak bisa akses .tk -- ~
Re: [assunnah] Tanya: Ibadah di kuburan
Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam - sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa: Adapun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah 'Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[7] silahkan semak di http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0/shalat-di-tanah-bersedekap-ketika-itidal-shalat-di-masjid-nabi-padahal-ada-kuburannya/ 2012/9/10 taufiqur rokhman rokhman_tau...@yahoo.com ** Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasan, ada sebagian ikhwah yang membantah larangan beribadah dikuburan dengan dalih hadits bahwasanya Rasulullah pernah mensholati jenazah wanita hitam legam, di kuburan..apakah sholat jenazah ini pengkhususan dan pengecualian dari ibadah2 yang dilarang.. Bagaimana dengan masjidil haram yang didalamnya ada makam Rasulullah? apakah makam Rasulullah masih berada di lingkungan masjid? Lalu dengan dalih diatas, sebagian saudara-saudara kita membolehkan ibadah di kuburan?? Jazakallahu khairan atas penjelasannya
Re: [assunnah]Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah
Coba anta lihat link ini http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0. Semoga anta mendapat pemahaman yang benar seputar tahlilan. 2012/4/16 sarif_depok ipoedthree...@yahoo.com ** Assalamualaikum saya belum lama ikut kajian salaf. Mohon penjelasan tentang Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah Syukron,jazakillah khoiron
Re: [assunnah] Tanya kajian di malaysia -Syah Alam-
InsyaAllah ada tapi kok hari dan masanya ngak sesuai dengan masa lapang bapak. 2012/3/1 Rusdian Nur Hayyi rusdia...@rocketmail.com ** Insya ALLAH ana akan dinas kerja dan menetap di daerah syah alam, selangor. Apa di syah alam juga ada kajian rutinnya? Jazakumullahu khoiraan
Re: [assunnah] Membuat jamaah baru
Afwan. menurut ana mereka yang melakukan sholat berjamaah (kedua) sedangkan Imam jamaah pertama masih dalam shalat mereka adalah orang-orang beramal tanpa ilmu. Mereka seharusnya masuk sebagai musbu' dan meneruskan shalat setelah imam salam. Bukan membuat jamaah kedua. Permasalahan yang diperselisihkan (dua jamaah) adalah (shalat) jama'ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut). Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama'ah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin rawatibnya hukumnya makruh, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil... lihat pembahasan seterusnya di link : HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0 HUKUM JAMA'AH KEDUA DALAM SATU MASJID http://almanhaj.or.id/content/2996/slash/0 allahu'alam. 2012/3/1 moh.wahy...@ymail.com Numpang tanya apa hukumnya seseorang/beberapa orang membuat shaft jamaah baru dalam shalat dengan imam yg baru ketika jamaah shalat yg sebelumnya belum selesai (imam belum mengucapkan salam). Bagaimana status shalatnya? Apakah sah ? Bagaimana dalilnya menurut al quran dan sunnah ? Syukran Jazakallahu khairan Sent from my BlackBerry smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Pembagian Catatan Amal
Kaum muslimin *rahimakumullah*, tatkala lembaran catatan amal dibagikan, setiap umat berlutut di atas lutut mereka dan menanti panggilan untuk menghadap Rabb semesta alam. Allah *Ta’ala* berfirman: وَتَرَى كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً كُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَى إِلَى كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ (28) *“Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.”* (QS. Al-Jaatsiyaat: 28). Semua berlutut menunggu dipanggil untuk menghadap Rabb semesta alam. Ketika seorang hamba tahu bahwa dirinyalah yang dicari dengan panggilan itu, maka seruan itu akan langsung menggetarkan hatinya. Tubuhnya gemetar dan ketakutan yang besar langsung menyelimutinya. Berubahlah rona wajahnya dan menjadi hampalah pikirannya. Kemudian kitab catatan amalnya dibentangkan dan dibuka di hadapannya. lihat selanjutnya di : http://muslim.or.id/aqidah/pembagian-catatan-amal.html
[assunnah] Masalah Kufur Dan Takfir (Pengkafiran)
Terkait dengan perkara Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Terhadap Masalah Kufur Dan Takfir bisa dilihat di link ini http://almanhaj.or.id/content/3175/slash/0 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya: Waktu-waktu sholat sunnah rawatib
berkait shalat rawatib silah lihat di http://almanhaj.or.id/content/2362/slash/0 , http://almanhaj.or.id/content/815/slash/0 dan http://almanhaj.or.id/content/176/slash/0 2011/9/26 Setyadi Fazrie aji2...@gmail.com Assalamualaikum, Saya ingin bertanya, mengenai waktu-waktu shalat sunnah rawatib yang sesuai dengan sunnah, dan apakah sholat sunah rawatib sebelum isya disunnahkan. mohon penjelasan nya jazakumulloh khoir. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Sembelihan orang kristen
2011/8/13 haris syahdu harissyah...@yahoo.co.id Assalamu'alikum 1. Bagaimana hukum memakan sembelihan orang kristen, karena teman ana ada yg mengatakan boleh berdasarkan Alqur'an bahwa sembelihan ahlul kitab halal ( ahlul kitab itu nasrani dan yahudi, sedangkan kristen itu nasrani ) , yg bilang ga boleh berdasarkan alquran bahwa dilarang makan sembelihan tidak menyebut nama Alloh ( meski kristen/nasrani kemungkinan besar mereka tidak menyebut bismillah saat menyemblih ). 2. Apakah orang kristen saat ini dapat dikatakan ahlul kitab ? jazakallahu sebelumya haris MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin http://almanhaj.or.id/content/481/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kami kadang-kadang terpaksa harus makan di luar kost tempat tinggal, yaitu di salah satu restaurant Amerika cepat saji (Kentucky, Burger). Semua makanan di situ adalah daging ayam dan daging sapi dan kami tidak tahu bagaimana hewan itu disembelih, apakah dengan cara strum listrik atau ditembak ataukah di cekik. Kami juga tidak tahu apakah disebutkan nama Allah atasnya atau tidak. Pertanyaannya adalah : Apakah boleh bagi kami makan di situ atau tidak ? Terima kasih. Jawaban. Kami nasehatkan agar tidak makan daging syubhat (masih diragukan) yang ada di situ, sebab boleh jadi tidak halal. Sebab biasanya orang-orang Amerika tidak mempunyai komitmen dengan penyembelihan syar'i, yaitu penyembelihan dengan pisau yang tajam, menghabiskan semua darahnya dan menyebut nama Allah atasnya. Kebanyakan penyembelihan mereka dilakukan dengan sengatan listrik atau dicelup ke dalam air panas supaya kulit dan bulunya terkelupas dengan mudah agar timbangannya bertambah berat karena menetapnya darah di dalam daging. Dan di sisi lain mereka tidak mengakui adanya keharusan menyebut nama Allah di saat menyembelih. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. Artinya : Janganlah kamu memakan hewan yang disembelih tidak menyebutkan nama Allah atasnya. [Al-An'am : 121] Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan kita memakan sembelihan ahlu kitab, karena dahulu mereka menyebut nama Allah ketika menyembelihnya dan mereka lakukan dengan pisau hingga darahnya habis tuntas melalui tempat sembelihan. Demikianlah dahulu kebiasaan mereka, mereka lakukan itu karena mereka komit kepada ajaran yang ada di dalam Kitab Suci yang mereka akui. Sedangkan pada abad-abad belakangan ini mereka sudah tidak mengetahui ajaran yang ada di dalam Kitab Suci mereka, maka mereka menjadi seperti orang-orang murtad. Maka dari itu kami berpendapat untuk tidak memakan hewan sembelihan mereka. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Apa itu Manhaj Salaf
sila semak link ini untuk bisa tahu tentang manhaj salaf http://almanhaj.or.id/content/1533/slash/0 2011/7/25 abdulmuiz...@gmail.com ** Bismillah.. Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh, Adakah diantara ikhwan/akhwat yang berkenan berbagi ilmu mengenai apa itu manhaj salaf, kewajiban berilmu mengikutinya, dan segala hal mendasar yang berhubungan dengannya. Ana baru saja tahu dan belum banyak mengenal serta mengerti tentang manhaj salaf. Selama ini ana beramal sesuai dengan yang umum di masyarakat. Mohon kiranya jika ada yang memiliki rujukan ebook yang bagus, bisa dikirimkan link downloadnya atau alamat situsnya bisa via japri atau ke milis Barokallahu fiikum Abdul Muiz - Sent by emoze push mail.
Re: [assunnah] Perihal 'buang air kecil'
wa'alaikumussalam. mungkin link ini bisa menjawab pertanyaan anta http://almanhaj.or.id/content/1783/slash/0 2011/7/14 kalepl...@gmail.com اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Sebelumnya afwan klo pertanyaan ana dibawah ini sudah dibahas atau mngkn sudah terlalu sering ikhwan fillah dengar di kajian-kajian. Ana mau menanyakan adakah ikhwan yg msh ingat ttg hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sedang membuang hajat kecil dengan berdiri (afwan, ana lupa bagaimana riwayatnya yg benar). Mohon diberikan matan dan perawinya.. جَزَاك اللّهُ خَيْرً -ibnu khamid assisimi- Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya : wali pernikahan
Coba lihat link ini, moga menemui jawabannya ; http://almanhaj.or.id/content/537/slash/0 2011/5/5 dedy dedy_...@yahoo.co.id Assalamu'alaikum.. Ikhwan fillah Ana mau tanya. Apa bila ada seorang akhwat mempunyai ayah beragama nasrani (katolik) apakah bisa jadi wali pernikahannya??? namun jika tidak bisa lantas siapa yang berhak menjadi wali pernikahannya?? Jazakumullah khair. Wassalamu'alaikum.
Re: [assunnah] Tanya : Sholat Qobla Jum'at
Wa'alaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat diterima. Sementara bagi shalat ba'da jum'at silah antum lihat di http://almanhaj.or.id/content/2167/slash/0 eddy 2011/4/28 slamet pujianto abih.a...@gmail.com Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh Apakah hal tersebut sama berlaku untuk Sholat Ba'da Jum'at...? Karena sering kali saya menjumpai setelah selesai Shalat Jum'at banyak yang shalat lagi 2 raka'at. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Slamet Pujianto 2011/4/20 Abu Harits abu_har...@hotmail.com From: bkc1...@cc.m-kagaku.co.jp Date: Tue, 19 Apr 2011 13:00:34 +0700 Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh Para Ihkwan minta di jelaskan apakah ada contoh atau dalil untuk melakukan sholat Qobla Jum'at Ana sudah menjelaskan ke teman ana bahwa tidak ada Sholat Qobla Jum'at tapi kebanyakan pengertian teman ana bahwa sholat Jum'at sama dengan Sholat Dhuhur karena kalau tidak bisa sholat Jum'at dapat diganti dengan Sholat Dhuhur, jadi kalau sholat Dhuhur ada qobla artinya Sholat jum'at juga demikian. Mohon bantuan Para Ihkwan untuk menjelaskan masalah ini Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Jazaakumullau khairan Suseno Al-Albani rahimahullah mengatakan, Semua hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum'at Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah tidak ada yang shahih sama sekali, yang sebagian lebih dha'if dari sebagian yang lain. [1] Silakan baca di Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at http://almanhaj.or.id/content/2167/slash/0 Apakah Shalat Jum'at Memiliki Shalat Sunnat Qabliyah? Tidak pernah ditetapkan bagi shalat Jum'at shalat sunnat qabliyah tertentu. Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil yang menunjukkan hal tersebut Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum'at, lalu mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum'at itu dengan jum'at yang lain dan ditambah tiga hari [1] Dan sebuah riwayat dari Abu Dawud Barangsiapa mandi hari jum'at dan memakai pakaian yang terbaik serta memakai wangi-wangian jika ia memilikinya, kemudian ia menghadiri shalat Jum'at, dan tidak juga melangkahi leher (barisan) orang-orang, lalu dia mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya diam jika imam telah keluar (menuju ke mimbar) sampai selesai dari shalatnya, maka ia akan menjadi kaffarah baginya atas apa yang terjadi antara hari itu dengan hari Jum'at sebelumnya Selengkapnya baca Shalat Sunnat Jum'at http://almanhaj.or.id/content/2356/slash/0 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Apakah diperbolehkan seorang muslim masuk ke dalam gereja ??
Wa'alaikum salam anti mungkin boleh melihatnya di sini http://almanhaj.or.id/content/1948/slash/0 eddy - PERGI KE GEREJA DAN SHALAT DI RUMAH ORANG NASHRANI SHALAT DI RUMAH ORANG NASHRANI Oleh Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Pertanyaan. Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Adakalanya ketika tiba waktu shalat, saya sedang berada di rumah salah seorang mereka, lalu saya mengambil sajadah saya dan shalat di depan mereka. Apakah shalat saya sah, sementara rumah itu adalah rumah mereka ? Jawaban Ya, shalat anda sah –semoga Allah menambahkan antusias untuk mentaatiNya- terutama pelaksanaan shalat yang lima tepat pada waktunya. Dan seharusnya anda berambisi untuk melaksanakannya secara berjama'ah, yang dengan begitu anda memakmurkan masjid sejauh kemampuan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Juz 2, hal.76] PERGI KE GEREJA Pertanyaan. Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Mereka meminta saya untuk pergi bersama mereka ke gereja, lalu saya menolak sampai saya bertanya lebih dahulu tentang hukumnya, apakah boleh pergi bersama mereka karena toleransi agama Islam dan karena Islam adalah agama sosial disamping untuk meluaskan medan dakwah ke jalan Islam. Demikian ini, tentu anda ketahui bahwa agama Nashrani Protestan, sebagaimana yang mereka katakan, bahwa dalam sembahyang mereka tidak ada sujud dan ruku'. Perlu diketahui, bahwa insya Allah, mustahil saya akan memeluk agama Nashrani. Jawaban Jika kepergian anda bersama mereka ke gereja sekedar untuk menunjukkan toleransi dan kemudahan, maka itu tidak boleh, tapi jika itu sebagai pembukaan untuk menyeru mereka kepada Islam dan meluaskan cakupannya, dan anda sendiri tidak ikut serta dalam peribadatan mereka serta tidak khawatir akan terpengaruh oleh keyakinan, kebiasaan dan tradisi mereka, maka hal itu boleh. Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz. 2, hal. 75-76] MASUKNYA NON MUSLIM KE MASJID ATAU MUSHALLA Pertanyaan. Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum masuknya non muslim ke masjid atau mushalla kaum muslimin, baik itu untuk menghadiri shalat ataupun untuk mendengarkan ceramah? Jawaban Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya, wa ba'du. Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang naskahnya sebagai berikut : Diharamkan atas kaum muslimin membiarkan orang kafir mana pun untuk masuk ke Masjdil Haram, karena ini sesuatu yang diharamkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini” [At-Taubah : 28] Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fiqih dibolehkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian lainnya mengatakan tidak boleh karena dikiaskan kepada Masjidl Haram. Yang benar adalah boleh demi kemaslahatan syar'iyyah dan kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk mendengarkan ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 2, hal. 76] MASUK KE GEREJA Pertanyaan. Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum masuknya seorang muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah? Jawaban Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” [HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455] Tapi jika untuk kemaslahatan syar'iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa. Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Juz. 2, hal. 76-77] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq] 2011/4/29 Keisha keishakeis...@yahoo.com Assalamualaikum .. Dear All, Saya mempunyai teman baik dari kuliah non muslim, pada bulan juni mendatang dia akan melangsungkan pernikahannya di gereja (akad nikah) dan dia sangat ingin saya untuk menghadirinya karena saya adalah teman baiknya. Tetapi yang menjadi kendala saya adalah saya berhijab dan merasa sungkan untuk menghadirinya
Re: [assunnah]Lupa Berhutang ?
Akhi boleh lihat link ini - http://almanhaj.or.id/content/2093/slash/0 dan http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0 2011/4/27 Anggi Lesmana anggi.lesm...@gmail.com Assalamu'alaikum, Mohon pencerahannya, bagaimana seharusnya yang dilakukan oleh seseorang yang dia berhutang uang kepada oranglain, namun lupa orangnya dan jumlah uang yang ia dipinjami oleh sipeminjam tersebut. Sementara orang yang berhutang ini, sangat segera ingin mengembalikan ataupun menyelesaikan hutang tersebut. Dia hanya ingat bahwa dia berhutang. Mengingat pentingnya menyelesaikan hutang sebelum ajal menjemput, sebagaimana Rasulullah tidak mau menyalati jenazahnya orang yang masih punya beban hutang. Jazakumullahu khairan. Abu Hauna al-Batawy
Re: [assunnah]Tanya tentang cara membayar fidyah
Moga link ini bisa menemukan jawabannya http://almanhaj.or.id/content/2807/slash/0 2011/4/28 dwijoko susilo jocko_b...@yahoo.com Assalamu'alaikum warahmatulloh wabarokatuh. Ana mau tanya,bagaimana cara membayar fidyah? Berapa banyak makanan yang harus dikeluarkan? Apakah harus memberitahukan kepada penerima fidyah bahwa yang kita berikan adalah makanan fidyah? Lalu apakah selama 1 bl (bl ramadhan) fidyah dberikan pada orang yang sama? Sent from Yahoo! Mail on jocko_b201@Android