Re: [assunnah] Minta Penjelasan Hadist
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh. Insya Alloh penjelasan berikut bisa membantu. Barakallahu fiikum. Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh. Edy S. Pengertian Hadits *Hadits* adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah. Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini. - Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi - Hadits Mutawatir - Hadits Ahad - Hadits Shahih - Hadits Hasan - Hadits Dha'if - Menurut Macam Periwayatannya - Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul) - Hadits yang terputus sanadnya - Hadits Mu'allaq - Hadits Mursal - Hadits Mudallas - Hadits Munqathi - Hadits Mu'dhol - Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi - Hadits Maudhu' - Hadits Matruk - Hadits Mungkar - Hadits Mu'allal - Hadits Mudhthorib - Hadits Maqlub - Hadits Munqalib - Hadits Mudraj - Hadits Syadz - Beberapa pengertian dalam ilmu hadits - Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer -- I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi I.A. Hadits Mutawatir Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir: 1. Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. 2. Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy. 3. Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama. I.B. Hadits Ahad Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu: I.B.1. Hadits Shahih Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut : 1. Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an. 2. Harus bersambung sanadnya 3. Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil. 4. Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya) 5. Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) 6. Tidak cacat walaupun tersembunyi. I.B.2. Hadits Hasan Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz. I.B.3. Hadits Dha'if Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat. II. Menurut Macam Periwayatannya II.A. Hadits yang bersambung sanadnya Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul. II.B. Hadits yang terputus sanadnya II.B.1. Hadits Mu'allaq Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if. II.B.2. Hadits Mursal Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu. II.B.3. Hadits Mudallas Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya.Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya. II.B.4. Hadits Munqathi Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in. II.B.5. Hadits Mu'd
Re: [assunnah] tanya
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh. Insya Alloh penjelasan dibawah ini bisa bermanfaat. Barokallohu Fiik. Edy Suherman. Oleh Wahid bin 'Abdis Salam Baali. http://www.almanhaj.or.id/content/2174/slash/0 Di antara jama'ah ada yang datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan pertama masih kosong, tetapi dia malah memilih untuk menempati barisan kedua atau ketiga agar bisa bersandar ke tiang misalnya, atau memilih barisan belakang sehingga dia bisa bersandar ke dinding misalnya. Semuanya itu bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk segera menduduki barisan pertama yang didapatinya selama dia bisa sampai ke tempat tersebut, karena agungnya pahala yang ada padanya serta banyaknya keutamaan yang terkandung padanya. Dan seandainya dia tidak bisa sampai ke tempat itu kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia melakukan hal tersebut sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan dan shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya." [1] Dan dalam riwayat Muslim disebutkan: " Seandainya kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat di shaff terdepan, niscaya akan dilakukan undian." [2] Dengarlah keutamaan yang melimpah bagi orang yang bersuci dan bersegera mendatanginya. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, yang dinilai hasan oleh at-Tirmidzi serta dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih as-Sunan, dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada pada tahun itu." [3] Mengenai penafsiran kalimat, ghassala wa ightasala, para ulama memiliki dua pendapat: 1. Membasahi kepala dan mandi, sebagai upaya membersihkan diri secara maksimal. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak. 2. Mencampuri isterinya sehingga dia harus membersihkan diri dan mandi. Dan inilah pendapat Waki'. Mereka menyunnahkan seseorang mencampuri isterinya pada hari Jum'at karena dua alasan: a. Agar nafsu syahwatnya tersalurkan pada tempat yang halal sehingga dia berangkat menunaikan shalat Jum'at dan bisa menundukkan pandangan, mengonsentrasikan pikiran untuk mendengarkan khutbah dan mengambil pelajaran dari nasihat yang disampaikan. b. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan-nya itu Allah akan memberikan berkah sehingga akan mengeluarkan dari tulang rusuknya anak-anak yang shalih, sehingga dengan demikian itu telah menanamkan benihnya pada hari yang penuh berkah, yaitu hari Jum'at. Di antara yang memperkuat makna itu adalah: "Barangsiapa mandi seperti mandi janabat pada hari Jum'at dan kemudian pergi berangkat." Bakkara wa ibtakara, ada yang mengatakan, Hal tersebut sebagai ta'kiid (penekanan) dan ada juga yang mengatakan: bakkara berarti berangkat pagi-pagi ke masjid. Ibtakara berarti mendengar khuthbah dari sejak awal. Danaa min al-Imaam berarti menempati barisan-barisan pertama yang dekat dengan imam (khatib). Fastama'a walam yalghu berarti mendengarkan khutbah dan tidak lengah darinya oleh aktivitas lainnya. MELANGKAHI PUNDAK JAMA'AH YANG DATANG LEBIH AWAL PADA HARI JUM'AT Di antara kaum muslimin ada yang datang terlambat ke masjid, sehingga dia menyela jama'ah yang datang lebih awal dan duduk dengan melangkahi pundak mereka sehingga dia sampai ke barisan pertama. Dan ini jelas salah. Mestinya dia harus menempati tempat yang terakhir kali ia dapatkan. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya ada seseorang masuk masjid pada hari Jum'at sedang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan datang terlambat." [4] ORANG YANG MASUK KE MASJID BERDIRI DAN MENUNGGU SAMPAI ADZAN SELESAI DIKUMANDANGKAN, BARU KEMUDIAN MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID Sebagian orang jika memasuki masjid sedang khathib sudah berada di atas mimbar dan muadzin masih mengumandangkan adzan maka dia akan tetap berdiri sambil menunggu adzan selesai. Dan ketika muadzin selesai mengumandangkan adzan dan khatib menyampaikan khutbah, baru dia mulai mengerjakan shalat Tahiyy
Re: [assunnah] Membunuh binatang
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh. Afwan klo penjelasannya tidak mengarah pada halal/haromnya... Tapi Insya Alloh bisa dijadikan bahan rujukan anti. Barokallohu Fiik. ETIKA TERHADAP HEWAN Oleh: Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi http://www.almanhaj.or.id/content/370/slash/0 Orang muslim menganggap semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati. Oleh karena itu, ia menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta'ala kepadanya dan menerapkan etika-etika berikut terhadapnya: [1]. Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala." [Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah)] Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi." [Muttafaq Alaih] Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit." [Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim] [2]. Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut: Ketika Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda, "Artinya : Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu sebagai sasaran." [Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdanya: "Artinya : Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya." [Diriwayatkan Muslim] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda seperti di atas, karena melihat burung terbang mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dari sarangnya. [3]. Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya." [Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad] [4]. Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksan apa pun, baik dengan cara melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil berikut: Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Seorang wanita masuk neraka karena kucing. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah." [Diriwayatkan Al-Bukhari] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau bersabda: "Artinya : Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah)." [Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini shahih] [5]. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali)." [Diriwayatkan Muslim] Diriwayatkan, bahwa diperbolehkan membunuh burung gagak dan melaknatnya. [6]. Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam mencap unta zakat dengan tangannya yang suci. Sedangkan pemberian cap kepada selain unta, kambing, dan lembu, maka tidak diperbolehkan, karena Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda ketika melihat keledai dicap: "Artinya : Allah melaknat orang yang mencap keledai ini di wajahnya." [Diriwayatkan Muslim] [7]. Mengetahui hak Allah Ta'ala dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus dizakati. [8]. Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat kepada Allah Ta'ala dan lalai tidak dzikir kepada-Nya, karena dalil-dalil berikut: Allah Ta'ala berfirman: "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah." [Al-Munafiqun : 9] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda tentang kuda: "Artinya : Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian (karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang mendapat pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah, dan memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang atau padang rumput, maka orang tersebut mendapat kebaikan-kebaikan. Jika orang tersebut memutus talinya, kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu l
Re: [assunnah] tanya (juga)
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh. Insya Alloh ini bisa menjawab pertanyaannya. Barokallohu fiik. Oleh Wahid bin 'Abdis Salam Baali. http://www.almanhaj.or.id/content/2174/slash/0 Di antara jama'ah ada yang datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan pertama masih kosong, tetapi dia malah memilih untuk menempati barisan kedua atau ketiga agar bisa bersandar ke tiang misalnya, atau memilih barisan belakang sehingga dia bisa bersandar ke dinding misalnya. Semuanya itu bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk segera menduduki barisan pertama yang didapatinya selama dia bisa sampai ke tempat tersebut, karena agungnya pahala yang ada padanya serta banyaknya keutamaan yang terkandung padanya. Dan seandainya dia tidak bisa sampai ke tempat itu kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia melakukan hal tersebut sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: áóæú íóÚúáóãõ ÇáäøóÇÓõ ãóÇ Ýöí ÇáäøöÏóÇÁö æóÇáÕøóÝøö ÇúáÃóæøóáö Ëõãøó áóãú íóÌöÏõæÇ ÅöáÇøó Ãóäú íóÓúÊóåöãõæÇ Úóáóíúåö áÇóÓúÊóåóãõæÇ. "Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan dan shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya." [1] Dan dalam riwayat Muslim disebutkan: áóæú ÊóÚúáóãõæäó Ãóæú íóÚúáóãõæäó ãóÜÇ Ýöí ÇáÕøóÝøö ÇáúãõÞóÏøóãö áóßóÇäóÊú ÞõÑúÚóÉð. "Seandainya kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat di shaff terdepan, niscaya akan dilakukan undian." [2] Dengarlah keutamaan yang melimpah bagi orang yang bersuci dan bersegera mendatanginya. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, yang dinilai hasan oleh at-Tirmidzi serta dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih as-Sunan, dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ãóäú ÛóÓøóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóÇÛúÊóÓóáó Ëõãøó ÈóßøóÑó æóÇÈúÊóßóÑó æóãóÔóì æóáóãú íóÑúßóÈú æóÏóäóÇ ãöäó ÇúáÅöãóÇãö ÝóÇÓúÊóãóÚó æóáóãú íóáúÛõ ßóÇäó áóåõ Èößõáøö ÎõØúæóÉò Úóãóáõ ÓóäóÉò ÃóÌúÑõ ÕöíóÇãöåóÇ æóÞöíóÇãöåóÇ. "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada pada tahun itu." [3] Mengenai penafsiran kalimat, ghassala wa ightasala, para ulama memiliki dua pendapat: 1. Membasahi kepala dan mandi, sebagai upaya membersihkan diri secara maksimal. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak. 2. Mencampuri isterinya sehingga dia harus membersihkan diri dan mandi. Dan inilah pendapat Waki'. Mereka menyunnahkan seseorang mencampuri isterinya pada hari Jum'at karena dua alasan: a. Agar nafsu syahwatnya tersalurkan pada tempat yang halal sehingga dia berangkat menunaikan shalat Jum'at dan bisa menundukkan pandangan, mengonsentrasikan pikiran untuk mendengarkan khutbah dan mengambil pelajaran dari nasihat yang disampaikan. b. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan-nya itu Allah akan memberikan berkah sehingga akan mengeluarkan dari tulang rusuknya anak-anak yang shalih, sehingga dengan demikian itu telah menanamkan benihnya pada hari yang penuh berkah, yaitu hari Jum'at. Di antara yang memperkuat makna itu adalah: "Barangsiapa mandi seperti mandi janabat pada hari Jum'at dan kemudian pergi berangkat." Bakkara wa ibtakara, ada yang mengatakan, Hal tersebut sebagai ta'kiid (penekanan) dan ada juga yang mengatakan: bakkara berarti berangkat pagi-pagi ke masjid. Ibtakara berarti mendengar khuthbah dari sejak awal. Danaa min al-Imaam berarti menempati barisan-barisan pertama yang dekat dengan imam (khatib). Fastama'a walam yalghu berarti mendengarkan khutbah dan tidak lengah darinya oleh aktivitas lainnya. MELANGKAHI PUNDAK JAMA'AH YANG DATANG LEBIH AWAL PADA HARI JUM'AT Di antara kaum muslimin ada yang datang terlambat ke masjid, sehingga dia menyela jama'ah yang datang lebih awal dan duduk dengan melangkahi pundak mereka sehingga dia sampai ke barisan pertama. Dan ini jelas salah. Mestinya dia harus menempati tempat yang terakhir kali ia dapatkan. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya ada seseorang masuk masjid pada hari Jum'at sedang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ÇöÌúáöÓú ÝóÞóÏú ÂÐóíúÊó æóÂäóíúÊó. "Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan datang terlambat." [4] ORANG YANG MASUK KE MASJID BERDIRI DAN MENUNGGU SAMPAI ADZAN SELESAI DIKUMANDANGKAN, BARU KEMUDIAN MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID Sebagian orang jika memasuki masjid sedang khathib
Re: [assunnah] sholat setelah sholat ashar
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh. Insya Alloh penjelasan dibawah ini bisa membantu.. Barokallohu Fiik.. SHALAT-SHALAT SUNNAT YANG DITUNAIKAN SEHARI-HARI Oleh Syaikh Khalid al Husainan [a]. Shalat-Shalat Sunnat Rowatib Sabda Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Tidaklah seorang muslim mengerjakan shalat karena Allah setiap hari 12 rakaat shalat sunnah karena Allah, kecuali Allah akan membangunkan sebuah rumah baginya di Surga atau dibangunkan baginya sebuah rumah di Surga" [HR. Muslim no. 728] Rinciannya sebagai berikut: Sholat empat rakaat sebelum shalat dzuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah shalat maghrib, dua rakaat setelah shalat isya dan dua rakaat sebelum shalat subuh. Wahai saudaraku tercinta…"Tidakkah engkau mempunyai rasa rindu untuk dibangunkan rumah di Surga?!!" Peliharalah nasehat yang datang dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tetap mengerjakan shalat sunnah sebanyak 12 rakaat. [b]. Shalat Dhuha Shalat ini sebanding dengan 360 shadaqah. Hal ini bisa terwujud karena di dalam tubuh manusia ada 360 sendi (persendian)[1] setiap sendi tersebut membutuhkan shadaqah setiap harinya[2]. Shadaqah yang diperuntukkan pada persendian sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat, untuk mencukupi semuanya maka dua rokaat dari shalat dhuha dapat sebagai sarananya. Faedahnya Sebagaimana terdapat dalam shohih Muslim bahwa Rosul Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Pada setiap pagi, pada tiap-tiapp ruas persendian [3] di antara kalian memiliki hak, yaitu shadaqoh. Setiap tasbih (subhanallah) adalah shadaqoh, setiap tahmid adalah shadaqoh, setiap tahlil adalah shdaqoh, setiap takbir adalah shadaqoh, amar ma'ruf termasuk shadaqoh, mencegah dari kemungkaran termasuk shadaqoh, maka yang mencukupi demikian itu adalah shalat dhuha dua rokaat." [HR. Muslim dalam kitab Shalat al-Mufasirin wa Qashriha, bab Istihbab Shalat adh-Dhuha no. 720. Pent] yaitu ruas persendian/sendi Dan penjelasan yang lain ada pada hadits dari Abu HurairAh Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata : "Artinya : Aku telah diberikan nasehat oleh kekasihku (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) dengan tiga hal, yaitu berpuasa tiga hari (13-15), pada setiap bulan (Hijriyyah), dua rakaat shalat Dhuha, dan shalat witir sebelum aku hendak tidur. [HR. Bukhari, Kitab Ash-Shaum, bab: Puasa al-Biedh tanggal 13,14, dan 15 tiap bulan no. 1981; dan Muslim dalam kitab Shalatu Musafirin, bab: Dianjurkannya shalat Dhuha, no: 721. Pent] Waktunya sholat dhuha mulai terbitnya matahari dari ¼ jam setelah terbitnya matahari sampai kurang ¼ sebelum shalat zhuhur. Waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah ketika terik matahari mulai makin menyengat.[4] Jumlah raka'atnya paling sedikit dua rakaat. Sedangkan jumlah maksimalnya 12 rakaat dan ada pendapat lain bahwa jumlah maksimal raka'at dhuha tidak ada batasannya. [c]. Shalat Sunnat Sebelum Shalat Ashar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang shalat sunnah sebelum Ashar empat raka'at" [HR. Ahmad 2/117, Abu Dawud dalam kitab At-Tathawwu' bab Shalat sebelum Ashar no. 1270, Tirmidzi dalam kitab As-Shalah bab Riwayat tentang Empat Raka'at Sebelum Ashar, no. 430. Pent] [d]. Shalat Sunnat Sebelum Shalat Maghrib Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Shalatlah sebelum shalat Maghrib". Pada ucapan yang ketiga beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam menambahkan: "Bagi siapa yang mau." [HR. Bukhary no.1183 dan no. 7368. Pent] [e]. Shalat Sunnat Isya' Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Di antara dua adzan ada shalat, diantara dua adzan ada shalat." Pada ucapan ketiga, beliau bersabda: "Bagi siapa yang mau." [HR. Bukhary Kitab Adzan bab Diantara dua adzan ada shalat no. 624, 627 dan Muslim kitab Shalatu Musafirin, bab , bab: Diantara dua adzan ada shalat no. 838] Imam Nawawy berkata: "Yang dimaksud dengan dua adzan adalah adzan dan iqamah" [Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan] _ Foote Note [1]. Lihat Shahih Muslim no. 1007 dalam kitab az-Zakat bab: Bayaanu anna Ismash Shadaqah Yaqa'u Ala Kulli Nau'in Minal Ma'ruuf. [2]. Berdasarkan hadits Buraidah Radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Manusia memiliki tiga ratus enam puluh sendi dalam tubuhnya. Hendaknya ia bersedekah untuk semua sendi tersebut." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al Adab bab Imathatuk Adza 'Anith- Thariq no. 5242 dan Ahmad 5/354 dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/984, Irwa'ul Ghalil 2/213. [3]. aslinya tulang jari jemari dan telapak tangan kemudian di pergunakan buat seluruh tulang-tulang badan dan persendiannya, lihat syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/272. [4]. Berdasarkan hadits Rasulullah Sha
Re: [assunnah] Re: batas waktu shalat isya
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh. Insya Alloh penjelasan dibawah ini bisa bermanfaat.. Jazakallohu khoiron. 1. *Shalat. *Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat, dan tidak sah shalatnya. Jugatidak wajib baginya mengerjakan shalat, kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu rakaat sempuma, baik pada awal atau akhir waktunya. Contoh pada awal waktu: seorang wanita haid setelah matahari terbenam tetapi ia sempat mendapatkan sebanyak satu rakaat dari waktunya. Maka wajib baginya, setelah suci, mengqadha' shalat maghrib tersebut karena ia telah mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat sebelum kedatangan haid. Adapun contoh pada akhir waktu, seorang wanita suci dari haid sebelum matahari terbit dan masih sempat mendapatkan satu rakaat dari waktunya. Maka wajib baginya, setelah bersuci, mengqadha' shalat Subuh tersebut karena ia masih sempat mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat. Namun, jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu shalat yang tidak cukup untuk satu rakaat sempuma; seperti: kedatangan haid - pada contoh pertama - sesaat setelah matahari terbenam, atau suci dari haid - pada contoh kedua - sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut tidak wajib baginya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : *"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu." * (Hadits Muttafaq 'alaih). Pengertiannya, siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat berarti tidak mendapatkan shalat tersebut. Jika seorang wanita haid mendapatkan satu rakaat dari waktu Asar, apakah wajib baginya mengerjakan shalat dzuhur bersama Ashar, atau mendapatkan satu rakaat dari waktu Isya' apakah wajib baginya mengerjakan shalat Maghrib bersama Isya'? Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah ini. Dan yang benar, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang didapatkan sebagian waktunya saja, yaitu shalat Ashar dan Isya'. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : *"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar itu '*: (Hadits muttafaq 'alaih). Nabi tidak menyatakan "maka ia telah mendapatkan shalat Zuhur dan Ashar", juga tidak menyebutkan kewajiban shalat Zhuhur baginya. Dan menurut kaidah, seseorang itu pada prinsipnya bebas dari tanggungan. Inilah madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab. 9 (Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 3, hal. 70.) * Sumber : Darah kebiasaan Wanita, oleh : syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin. 2008/12/2 Irwansyah <[EMAIL PROTECTED]> >Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, > > *Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga > waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu > sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.* > > Berkaitan dengan pernyataan di atas, ana ada pertanyaan, apa hukumnya bagi > seorang wanita yang menangguhkan sholat isyanya hingga waktu-waktu tersebut > dan wanita tersebut mendapati dirinya haidh pada waktu tersebut, padahal > saat sebelum dia mendapatkan haidh, waktu sholat sudah tiba, dan dia belum > menunaikan kewajiban sholat tersebut? > > Wassalam, > > > > On 03/12/2008, chaerul14 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> Wassalaamualaikum warahmatullah wa barakaatuh,,, >> Untuk masalah batas waktu shalat isya, diriwayatkan bahwa Rasulullah >> pernah menunggu waktu shalat isya hingga tengah malam, dan ktika >> ditanya oleh sahabat beliau bersabda : "kalaulah tidak memberatkan >> umatku, maka akan aku tangguhkan waktu isya hingga 1/3 atau 1/2 >> malam".(nailul authar) >> Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga >> waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu >> sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya. >> >> Chaerul Anwar >> > > > > -- > Irwansyah > Ayahnya Sarah > KSA > > >
Re: [assunnah] batas waktu shalat isya
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh. Insya Alloh Penjelasan dibawah ini bisa membantu.. Barokallohu fiik. MANAKAH WAKTU YANG PALING AFDHAL UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/391/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Manakah waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan shalat ? Apakah shalat diawal waktu itu lebih afdhal ? Jawaban. Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i adalah lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya : ' Amalan apakah yang paling dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat pada waktunya' [1] Beliau tidak menjawab (shalat pada awal waktu) dikarenakan shalat lima waktu ada sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk diakhirkan. Misalnya shalat isya', sunnah untuk mengakhirkan pelaksanaannya sampai sepertiga malam, maka apabila seorang wanita bertanya mana yang lebih afdhal bagi saya, saya shalat isya' ketika adzan isya' atau mengakhirkan shalat isya' sepertiga malam ? Jawabannya : Yang lebih afdhal kalau dia mengakhirkan shalat isya' sampai sepertiga malam, karena pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya' sehingga para shahabat berkata : 'Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur, lalu beliau keluar dan shalat bersama mereka kemudian bersabda : Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya') kalaulah tidak memberatkan umatku'. [2] Demikian pula dianjurkan bagi para laki-laki muslimin yaitu laki-laki yang mengalami kesulitan di saat bepergian mereka berkata : Kami akhirkan shalat atau kami dahulukan ? Kita jawab : Yang lebih afdhal hendaknya mereka mengakhirkan. Demikian pula kalau sekelompok orang mengadakan piknik dan waktu isya' telah tiba, maka yang lebih afdhal melaksanakan shalat isya' pada waktunya atau mengakhrikannya ? Kita menjawab : 'Yang paling afdhal hendaklah mereka mengakhirkan shalat isya' kecuali kalau mengakhirkannya mendapat kesulitan, maka shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, hendaknya dikerjakan pada waktunya kecuali ada sebab-sebab tertentu. Adapun shalat fardhu selain shalat isya' dilaksanakan pada waktunya lebih utama kecuali ada sebab-sebab tertentu untuk mengakhirkannya. Adapun sebab-sebab tertentu antara lain. Apabila cuaca terlalu panas maka yang paling afdhal mengakhirkan shalat dhuhur pada saat cuaca dingin, yaitu mendekati waktu shalat ashar, maka apabila cuaca terasa panas yang afdhal shalat pada cuaca dingin, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Apabila cuaca sangat panas maka carilah waktu yang dingin untuk shalat, karena hawa panas itu berasal dari hembusan neraka jahannam' [3] Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat safar, Bilal berdiri untuk adzan maka Rasulullah bersabda : 'Carilah waktu dingin [4]. Kemudian Bilal berdiri lagi untuk adzan, Rasulullah mengizinkannya. Seorang yang mendapatkan shalat berjama'ah diakhir waktu sedangkan diawal waktu tidak ada jama'ah, maka mengakhirkan shalat lebih afdhal, seperti seseorang yang telah tiba waktu shalat sedangkan ia berada di daratan, ia mengetahui akan sampai ke satu desa dan mendapatkan shalat berjama'ah di akhir waktu, maka manakah yang lebih afdhal ia mendirikan shalat ketika waktu shalat tiba atau mengakhirkannya sehingga ia shalat secara berjama'ah ? Kita katakan :'Sesungguhnya yang lebih afdhal mengakhirkan shalat sehingga mendapatkan shalat secara berjama'ah, yang kami maksudkan mengakhirkan di sini demi hanya untuk mendapatkan shalat berjama'ah. [Disalin dari buku Majmu' Fatawa Arkanil Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah] _ Foote Note. [1]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqit, bab, Fadhul Shalat Liwaktiha, dan Muslim. Kitabul Al-Iman, bab Launul Iman billahi Ta'ala afdahl Al-Amal. [2]. Hadits Riwayat Muslim. Kitabul Masyajidi, bab Waktul isya' wa takhiruka. [3]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhri fi siddatil harri, dan Muslim, Kitabul Masajid, bab Istihbab Al-Ibrad di dhuhuri. [4]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhuri fi safar, dan Muslim. Kitabul Masajidi, bab Istihbab Al-Ibrad bi dhuhuri fi siddatil harri 2008/12/1 aisyah_muslimatussunnah <[EMAIL PROTECTED]> > assalamualaikum warahmatullah... > > afwan, mau tanya, batas waktu shalat isya yang benar itu jam berapa?ada > yang mengatakan jam 12 malam, berarti jika ada yang melaksanakan jam 3 > dini hari sekalian shalat tahajud itu sudah gak boleh ya? > mohon penjelasan > > jazakumullahkhair > > Aisyah > >