[assunnah] Tanya Asuransi Takaful
Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuhu ustadz pengasuh dan rekan rekan milist yang semoga selalu di rahmati oleh Allah subhanahu wata'ala. mohon informasi mengenai asuransi takaful, soal nya kemarin ana mendengarkan kajian ustadz Erwandi hafidzhahullah ada penanya yang menanyakan asuransi tersebut, cuma pada saat dijawab oleh ustadz ana kurang jelas, hanya terdengar bahwa direkomendasikan oleh lembaga keuangan islam dan OKI , apakah benar yang ana dengar, ana takut salah dengar, apakah asuransi tersebut benar benar syar'i? Jazakumullahu Khoiron Muhammad Nawir
[assunnah] Tanya : Asuransi?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Seorang temen ada yang menjadi agen asuransi, dan dia terus mengajak saya untuk ikut dalam asuransi yang dia jual. Saya pernah dengar kalau asuransi itu diharamkan Islam, tapi dia juga menawarkan produk yang lain (asuransi syariah). pertanyaan saya: Apakah hukum asuransi dalam Islam?? Benarkah ada asuransi yang sesuai syariah?? mohon pencerahannya... Jazakumullah Khoiran Wassalamu'alaikum MYA Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Tanya : Asuransi?
From: parpent...@gmail.com Date: Thu, 10 May 2012 14:27:23 +0700 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Seorang temen ada yang menjadi agen asuransi, dan dia terus mengajak saya untuk ikut dalam asuransi yang dia jual. Saya pernah dengar kalau asuransi itu diharamkan Islam, tapi dia juga menawarkan produk yang lain (asuransi syariah). pertanyaan saya: Apakah hukum asuransi dalam Islam?? Benarkah ada asuransi yang sesuai syariah?? mohon pencerahannya... Jazakumullah Khoiran Wassalamu'alaikum MYA 1. Apakah hukum asuransi dalam Islam?? Asuransi konvensional (at-Ta'min at-Tijaari) : Dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Larangan ini juga menjadi ketetapan Majlis Hai`ah Kibar 'Ulama (Majlis Ulama Besar, Saudi Arabia) no. 55, tanggal 4/4/1397 H, dan ketetapan no. 9 Majlis Majma' al-Fiqh dibawah Munazhamah al-Mu'tamar al-Islami (OKI). Juga diharamkan dalam keputusan al-Mu'tamar al-'Alami al-Awal lil-Iqtishad al-Islami di Makkah tahun 1396 H 2. Benarkah ada asuransi yang sesuai syariah?? Para ulama memberikan solusi dalam masalah asuransi ini. Yaitu dengan merumuskan satu jenis asuransi syariat yang didasarkan kepada akad tabarru'at, yang dinamakan at-Ta'min at-Ta'awuni (asuransi ta'awun) atau at-Ta'mien at-Tabaaduli. PENGERTIAN ASURANSI TA'AWUN ATAU AT-TA'MIEN AT-TA'AWUNI Para ulama kontemporer mendefinisikan at-Ta'mien at-Ta'awuni sebagai berikut. 1. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian di antara mereka. Apabila premi yang terkumpul tidak mencukupi untuk biaya pertanggungan, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan dari yang dikeluarkan untuk pertanggungan, maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota asuransi ini sebagai penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Gambaran secara jelas jenis asuransi ini, yaitu seperti halnya bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan, akan tetapi hanya untuk mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya di antara mereka. Mereka membaginya sesuai tata cara yang telah dijelaskan dan disepakati.[9] 2. Asuransi ta'awun, ialah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari anggotanya dengan cara mengumpulkan sejumlah uang, untuk kemudian menunaikan ganti rugi (pertanggungan) ketika terjadi resiko bahaya, sebagaimana yang sudah ditetapkan.[10] 3. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana), yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayarkan dari setiap anggotanya. Masing-masing anggota mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu (sebagai gantinya, pertanggungan) apabila tertimpa kerugian (bahaya, resiko) tertentu. 4. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa, dan masing-masing memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya (resiko). Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi (pertanggungan), maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Dan apabila terjadi kekurangan, maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau ganti rugi yang seharusnya dikurangi sesuai ketidakmampuan tersebut. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0 Silakan baca juga ASURANSI DAN HUKUMNYA http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0 Wallahu a'lam
[assunnah] Tanya : Asuransi
Bismillah, Afwan mau nanya, 1. Bolehkah mengambil asuransi yang merupakan fasilitas kantor (tidak dipotong dari gaji). 2. Bagaimana hukum uang/gaji yang diterima saat sudah mengundurkan diri dari Lembaga Pemerintahan. Saat itu kami menerima sampai 3 kali, kami ditempatkan di daerah, sedangkan gaji ditransfer dari pemerintah pusat. Baarokallahu fiikum, Jazakallah khair.
[assunnah] Tanya: asuransi
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Mohon penjelasan mengenai hukumnya jika kita mengikuti program asuransi baik itu asuransi kendaraan, asuransi kesehatan, dan sebagainya. Jazakumullahu khairan atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]Tanya asuransi
Wa'alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh. Bagi yang ingin mengetahui hukum dan seluk beluk permasalahan muamalah (KPR, Bank, Asuransi dll) bisa membuka situs pengusahamuslim yang diasuh oleh ustadz-ustadz bermanhaj salaf Masalah Asuransi silakan baca artikel di almanhaj.or.id ASURANSI DAN HUKUMNYA[1] http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0 PERBEDAAN ANTARA ASURANSI TA'AWUN DAN ASURANSI KONVENSIONAL http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0 HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK http://almanhaj.or.id/content/1237/slash/0 ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI ATAS MOBIL [KENDARAAN] http://almanhaj.or.id/content/600/slash/0 PERUSAHAAN-PERUSAHAAN BAGI HASIL YANG HANYA MENGAMBIL KESEMPATAN [DALAM KESEMPITAN] http://almanhaj.or.id/content/625/slash/0 Dari: Tri annisaheldavinc...@yahoo.co.id Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 3 Maret 2012 14:08 Judul: [assunnah] Tanya asuransi � Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh, Mohon penjelasan mengenai hukum kita mengikuti program asuransi baik asuransi jiwa / investasi / kendaraan dsb nya Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya asuransi jiwa
From: DINA SARI diena_m_s...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com Date: Tuesday, April 12, 2011, 3:10 AM Assalamualaikum Warohmatullahi,, Afwan sebelumnya,, ana ingin menanyakan bagaimana hukumnya ikut program asuransi, misalnya asuransi jiwa,, Jazakullah khoiron,, Wassalamualaikum Warohmatullah DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta http://almanhaj.or.id/content/360/slash/0 Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.[Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran [Al-Ma'idah : 2] Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya. [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya. Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat. [Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid
[assunnah] Tanya asuransi jiwa
Assalamualaikum Warohmatullahi,, Afwan sebelumnya,, ana ingin menanyakan bagaimana hukumnya ikut program asuransi, misalnya asuransi jiwa,, Jazakullah khoiron,, Wassalamualaikum Warohmatullah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya asuransi syariah
assalamualaikum. ana mau tanya masalah asuransi kesehatan itu boleh apa ngak sesuai syariat,sistem dari pada asuransi tsb kayak kita menabung dengan lama waktu yg udah disepakati. syukrion. assalamualaikum. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya asuransi kesehatan
assalamualaikum. ana mau tanya, istri berencana mau ikut asuransi kesehatan buat anak ana,klau menurut hukum ISLAM boleh apa ngak asuransi itu, yg sistemnya kita menabung . assalaumualaikum .syukron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya asuransi kesehatan
assalamualaikum. ana mau tanya istri berencana mau ikut asuransi kesehatan buat anak ana,klau menurut hukum ISLAM boleh apa ngak asuransi itu yg sistem kita menabung . assalaumualaikum .syukron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Assalaamu'alaikum wa rohmatullaah wa barokaatuh, Maaf sebelumnya kalau ada salah2 kata. Ditinjau dari riwayat2 tentang kegiatan muamalah pada masa2 khulafaur rosyidin dan beberapa orang khalifah yang terkenal dalam sejarah, warga negara Islam kala itu mengalami kemakmuran yang sedemikian sehingga orang kaya sulit mencari tempat untuk berzakat. Orang2 miskin pada kala itu bisa dientaskan bukanlah karena mereka bisa berinvestasi dengan sedikitnya penghasilan yang mereka miliki untuk kemudian bisa beroleh manfaat berlipat ganda berkat manfaat akumulasi bagi hasil dari lembaga pengelola dana berdasarkan prinsip syariah ala masa kini. Juga tidak ditemukan adanya catatan kalau umat miskin di kala itu bisa mendapatkan proteksi dari musibah2 yang dialaminya dari dana bersama dimana dia ikut menyumbangkan dana di dalamnya. Yang ada kala itu adalah baitul maal wal tamwiil, satu badan yang mengumpulkan dana dari orang2 yang niatnya lillaahi ta'ala (tanpa ada iming2 bagi hasil atau proteksi musibah dan semacamnya) yang dikelola oleh orang2 yang amanah, yang dananya dipergunakan untuk semata2 kemaslahatan umat Islam seluruhnya. Saudara2 sebangsa dan seiman, dapatkah antum temui kemuliaan seperti ini pada umat2 sekarang ? Dapatkah kita samakan niatan amal untuk akhirat dengan amal untuk dunia ? Semoga Allah SSWT memberikan bangsa ini petunjuk dan pertolongan melalui masa2 kegelapan ... Wassaalam. --- On Fri, 7/11/08, fadlillah ramadhan [EMAIL PROTECTED] wrote: From: fadlillah ramadhan [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, July 11, 2008, 11:01 AM afwan... ikut nimbrung juga dalam hal asuransi ini. saya dulu pernah kuliah MK asuransi, sekarang saya masih semester 5 di kampus. kalay asuransi yang dibicarakan di milis ini, yang saya lihat hanyalah asuransi konvensional belaka. tanpa ada yang tahu sebenernya asuransi syariha yang sebenarnya. bukannya saya sok mengajari, tapi setahu saya asuransi yang berdasarkan syariah itu memeng bener2 sangat membantu bagi umat muslim yang ada... kelemahan umat ini adalah suka menghambur2kan uangnya sekarang, tanpa melihat kedepannya bagaimana. itu yang mebuat umat ini selalu miskin karena berfikiran konservatif. saya juga pernah beberapa kali mengikuti training tentang asuransi syariah dan saya menyimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sangat bagus untuk umat ini. tidak adanya dana hangus, berdasarkan akad tabarru', dan dibalut oleh Al-Quran. fadly Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
bismillah, inilah yang telah disebutkan sebagai, penyaluran dana kepada asuransi konvensional yang pada kasus di timur tengah telah dilarang, istilah bahasa asingnya reinsurance. sebetulnya perusahan antum lah yang termasuk dalam kategori ini. dalam hal ini memang hak antum (atas dasar kontrak) mendapat tunjangan. tapi dana di perusahaan konvensional dengan jumlah yang besar tersebut pasti berputar,... apakah lari ke saham haram atau bisnis lain. tentunya syariat islam telah mengatur hal ini. kalau ana pribadi melihat ada subhat pada perusahaan antum. tapi masalah antum boleh mengambil dana. ana juga tidak tahu barang kali ada yang kompeten dalam hal ini ya Ustadz2 ana juga sedang menunggu... - Original Message From: Muhammad Abdurrahman Maemun [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 10, 2008 5:16:59 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Ana di kontrak dikatakan dapat tunjangan melahirkan, tunjangan sakit, tetapi perusahaan ana mengamanahkannya ke asuransi konvensional, jadi kalau berobat claim kesana, disimpan disana 10juta untuk setahun, apakah saya boleh mengambil secukupnya saja, dibawah 10juta. --- On Thu, 7/10/08, ryo saeba [EMAIL PROTECTED] com wrote: From: ryo saeba [EMAIL PROTECTED] com Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Thursday, July 10, 2008, 1:51 PM bismillah, afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal haram menurut agama. jazakumullah khairan katziran barakallahu fy'kum - Original Message From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] co.id To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Wa'alaykummussalam Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya : asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan, yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga. Wassalamualaykum. Hermawan --- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis: Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM Assalamu'alaikum. Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan. Terimakasih Wasalam, UNI - Original Message - From: hilda adek To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
bismillah, semoga nanti ada penjelasan yang lebih akurat,.. kita tunggu.. karena dari paparan yang antum sebut saja sudah cukup jelas ketidak sesuaian dengan syariatnya. pada poin klaim. jelas bila terjadi banyak klaim pada awal2 maka pihak asuransi akan merugi, dan ini yang tidak sesuai syar'i. karena seharusnya bila terjadi banyak klaim, maka pihak asuransi seharusnya menaikan nominal premi. sebaliknya, pembagian yang terjadi apabila tidak terdapat klaim adalah 60:40 atau 70:30, bahkan pada kasus lain bisa lebih besar bagiannya untuk pihak asuransi,...inilah yang jadi pertanyaan juga, apa betul begini yang sesuai syariat? meskipun terdapat akad pada awal2nya. dan berikutnya,..prinsip asuransi syariah/taawun adalah terdapat prinsip tolong menolong atas dasar keikhlasan, untuk membantu saudara2 kita yang perlu. nah, dalam hal ini jadi pertanyaan di benak ana, Apakah kita bisa memastikan para agen asuransi syariah tersebut, memiliki tujuan sesuai dengan apa yang sudah semestinya (sesuai syariat) yakni prinsip keikhlasan dan tolong menolong, karena ini bisa bias, dengan prinsip mencari nafkah, sebagai bagian dari bentuk profesi, yang tentunya mengharap keuntungan.(masa sih ngga?) jadi berbeloklah motifnya, menjadi mengumpul sebanyak2 premi dengan target komisi nah,...Pa Ustadz lah yang berwenang untuk menjawabmari kita tunggu saja... - Original Message From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 10, 2008 9:49:21 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Assalamualaykum, sedikit ana akan menjelaskan dari segi teori yang ana ketahui. Asuransi syariah dengan asuransi konvensional dari beberapa segi memang terdapat perbedaan misalnya dalam hal pengelolaan dana dari premi yang dibayarkan peserta : dalam asuransi syariah dana tersebut dibedakan menjadi dana mudharabah dan dana tabarru, yang mana hasil dari investasi dari dana tersebut akan dibagikan/ diberikan bagi hasil berdasarkan persentase tertentu antara pihak asuransi dengan pemegang polis sedangkan dalam asuransi konvensional tidak terdapat pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan dana (kecuali unit link dan program partipacing polis, program ini mencontoh mode asuransi syariah), semua dana pengembangan menjadi milik perusahaan asuransi dan untuk biaya pengelolaan. Tetapi dalam hal pembentukan premi pada dasarnya tidak terdapat perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional karena tingkat premi mengandung unsur : - tingkat bunga (discount rate) - tingkat mortalita - biaya. tetapi dalam unsur biaya asuransi konvensional dan syariah terdapat perbedaan dalam hal dana yang digunakan untuk biaya tahun pertama (premi pertama) untuk asuransi konvensional umumnya dana tersebut akan habis untuk biaya agen, administrasi dan pengelolaan. sedangkan untuk ass. syariah dana pada tahun pertama masih ada. Dalam hal klaim, memang jika terjadi klaim ditahun-tahun awal akan merugikan pihak asuransi baik syariah maupun konvensional tapi hal tersebut biasanya ditanggulangi dengan menutup sebanyak-banyaknya polis asuransi tersebut atau biasa disebut hukum bilangan besar. sehingga banyak perusahaan asuransi memberikan janji fee yang cukup besar bagi agen yang dapat menutup polis asuransi. dan banyak lagi perbedaan-perbedaan antara dua jenis asuransi ini. Sebenarnya ana juga masih bingung, mengenai ASURANSI SYARIAH ini apakah ada fatwa yang menyebutkan Halal/Haram. karena dalam pembentukan produk ass. syariah masih terdapat tingkat bunga dan sama dengan produk asuransi konvensional (yang berbeda hanya pengelolaan dana nya saja) Wassalamualaykum. Hermawan. --- Pada Sel, 8/7/08, fini endrastiti [EMAIL PROTECTED] com menulis: Dari: fini endrastiti [EMAIL PROTECTED] com Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Selasa, 8 Juli, 2008, 11:08 AM assalamualaikum, memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja dengan asuransi nonsyariah mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikir. ...mengandung riba' sih. pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai puluhan jutawaduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? pastinya bukan duit dari langit dong. hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk ,, afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu... _ _ _ _ _ _ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
afwan... ikut nimbrung juga dalam hal asuransi ini. saya dulu pernah kuliah MK asuransi, sekarang saya masih semester 5 di kampus. kalay asuransi yang dibicarakan di milis ini, yang saya lihat hanyalah asuransi konvensional belaka. tanpa ada yang tahu sebenernya asuransi syariha yang sebenarnya. bukannya saya sok mengajari, tapi setahu saya asuransi yang berdasarkan syariah itu memeng bener2 sangat membantu bagi umat muslim yang ada... kelemahan umat ini adalah suka menghambur2kan uangnya sekarang, tanpa melihat kedepannya bagaimana. itu yang mebuat umat ini selalu miskin karena berfikiran konservatif. saya juga pernah beberapa kali mengikuti training tentang asuransi syariah... dan saya menyimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sangat bagus untuk umat ini. tidak adanya dana hangus, berdasarkan akad tabarru', dan dibalut oleh Al-Quran. fadly Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Ana di kontrak dikatakan dapat tunjangan melahirkan, tunjangan sakit, tetapi perusahaan ana mengamanahkannya ke asuransi konvensional, jadi kalau berobat claim kesana, disimpan disana 10juta untuk setahun, apakah saya boleh mengambil secukupnya saja, dibawah 10juta. --- On Thu, 7/10/08, ryo saeba [EMAIL PROTECTED] wrote: From: ryo saeba [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, July 10, 2008, 1:51 PM bismillah, afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal haram menurut agama. jazakumullah khairan katziran barakallahu fy'kum - Original Message From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] co.id To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Wa'alaykummussalam Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya : asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan, yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga. Wassalamualaykum. Hermawan --- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis: Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM Assalamu'alaikum. Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan. Terimakasih Wasalam, UNI - Original Message - From: hilda adek To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
bismillah, afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal haram menurut agama. jazakumullah khairan katziran barakallahu fy'kum - Original Message From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Wa'alaykummussalam Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya : asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan, yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga. Wassalamualaykum. Hermawan --- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis: Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM Assalamu'alaikum. Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan. Terimakasih Wasalam, UNI - Original Message - From: hilda adek To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
Assalamualaykum, sedikit ana akan menjelaskan dari segi teori yang ana ketahui. Asuransi syariah dengan asuransi konvensional dari beberapa segi memang terdapat perbedaan misalnya dalam hal pengelolaan dana dari premi yang dibayarkan peserta : dalam asuransi syariah dana tersebut dibedakan menjadi dana mudharabah dan dana tabarru, yang mana hasil dari investasi dari dana tersebut akan dibagikan/ diberikan bagi hasil berdasarkan persentase tertentu antara pihak asuransi dengan pemegang polis sedangkan dalam asuransi konvensional tidak terdapat pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan dana (kecuali unit link dan program partipacing polis, program ini mencontoh mode asuransi syariah), semua dana pengembangan menjadi milik perusahaan asuransi dan untuk biaya pengelolaan. Tetapi dalam hal pembentukan premi pada dasarnya tidak terdapat perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional karena tingkat premi mengandung unsur : - tingkat bunga (discount rate) - tingkat mortalita - biaya. tetapi dalam unsur biaya asuransi konvensional dan syariah terdapat perbedaan dalam hal dana yang digunakan untuk biaya tahun pertama (premi pertama) untuk asuransi konvensional umumnya dana tersebut akan habis untuk biaya agen, administrasi dan pengelolaan. sedangkan untuk ass. syariah dana pada tahun pertama masih ada. Dalam hal klaim, memang jika terjadi klaim ditahun-tahun awal akan merugikan pihak asuransi baik syariah maupun konvensional tapi hal tersebut biasanya ditanggulangi dengan menutup sebanyak-banyaknya polis asuransi tersebut atau biasa disebut hukum bilangan besar. sehingga banyak perusahaan asuransi memberikan janji fee yang cukup besar bagi agen yang dapat menutup polis asuransi. dan banyak lagi perbedaan-perbedaan antara dua jenis asuransi ini. Sebenarnya ana juga masih bingung, mengenai ASURANSI SYARIAH ini apakah ada fatwa yang menyebutkan Halal/Haram. karena dalam pembentukan produk ass. syariah masih terdapat tingkat bunga dan sama dengan produk asuransi konvensional (yang berbeda hanya pengelolaan dana nya saja) Wassalamualaykum. Hermawan. --- Pada Sel, 8/7/08, fini endrastiti [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: fini endrastiti [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 8 Juli, 2008, 11:08 AM assalamualaikum, memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja dengan asuransi nonsyariah mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikir. ...mengandung riba' sih. pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai puluhan jutawaduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? pastinya bukan duit dari langit dong. hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk ,, afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu... Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Wa'alaykummussalam Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya : asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan, yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga. Wassalamualaykum. Hermawan --- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM Assalamu'alaikum. Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan. Terimakasih Wasalam, UNI - Original Message - From: hilda adek To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah سبحانه و تعالى dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah سبحانه و تعالى. Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran [Al-Ma'idah : 2] Dan sabda nabi صلی الله عليه وسلم. Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
Afwan ikut nimbrung, berkenaan dengan asuransi syariah, pada awal-awal ana bergabung dengan Takaful, ana sering bertemu dengan Ust. Hakim di masjid Baiturahman minangkabau, beliau pernah menanyakan ke ana tentang proses bisnis di Takaful, waktu itu ana jawab belum tahu karena ana baru masuk saat itu dan ana katakan kepada beliau, dan yang ana tau juga sampai saat ini ust. Hakim belum berani mengeluarkan kesimpulan tentang asuransi syariah. Pada tahun 2006 ana pernah diceritakan dari sekertaris Dewan Syariah Takaful, bahwa beliau pernah di undang oleh kedubes Arab Saudi untuk melakukan workshop yang berkaitan dengan ekonomi syariah, kalau tidak salah disana juga datang salah satu dari khibar Ulama Saudi namanya ana lupa. Saat ini sehubungan dengan makin gencarnya pertanyaan tentang konsep asuransi syariah dan terus terang ana juga agak kuatir dengan konsep asuransi syariah ini, ana dan teman ana di takaful sedang mendekati beberapa ust. untuk memberikan informasi yang insya Allah kami akan terangkan dengan sejelas-jelasnya bagaimana Takaful itu beroperasi, agar kita semua tahu dengan jelas dan terperinci bagaimana sebenarnya hukum dari asuransi syariah. NB: Ada yang bisa membantu ana untuk merefrensikan ust. mana yang dapat dimintakan waktu untuk membicarakan ini? - Original Message - From: agung riksana To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 08, 2008 10:33 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah bismillah, ana rasa tetap belum jelas, karena belum ada fatwa yg menjelaskan mengenai hukum asuransi yang sifatnya dibeli label syari. tentunya kajian tersebut, dapat memberikan penjelasan apakah betul asuransi yg diberi label syari itu prinsip2 dilapangannya memang diperbolehkan secara syari atau tidak...maka ini harus secara rinci di bahas per poin contoh: 1.seorang agen asuransi syariah, mendapat komisi, dari asuransi syari, karena sudah menarik anggota untuk membuka salah satu produk asuransi syariah. bagaimana penjelasan dan aturan2 berkaitan dengan komisi yg sesuai syar'i? 2.asuransi syar'i terkadang merupakan anak perusahaan (bersifat tidak independen) dari perusahaan asuransi yg konvensional. contoh: asuransi syariah prudential, dibawah perusahaan prudential yg non syar'i, yang dapat memungkinkan asuransi prudensial syariah melakukan reinsurance kepada asuransi prudential non syar'i. Bagaimana penjelasan untuk contoh seperti ini? maka, saran ana: 1.dijelaskan pada masyarakat luas. karena sekarang terjadi perdebatan di masyarakat berkaitan dengan masalah ini. 2.apabila telah ada keputusan seperti kasus di timur tengah (asuransi berlabel syar'i yang diharamkan) maka berdasar kajian/ fatwa tersebut, di sampaikan kepada MUI sebagai pihak yg mendukung pelaksanaan asuransi syari ini, sebagai penjelasan, argumentasi bahwa prinsip2 asuransi syar'i yg sekarang berajalan masih tidak sesuai dengan syariat islam. demikian perlu dilaksanakan sebagai bentuk nasihat, seperti yang telah diwajibkan bagi yang mampu oleh Rasul Shalallhu alihi wassalam - Original Message From: hilda adek [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, June 9, 2008 12:42:10 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0 Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
assalamualaikum, memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja dengan asuransi nonsyariah mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikirmengandung riba' sih. pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai puluhan jutawaduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? pastinya bukan duit dari langit dong. hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk,, afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu... Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
bismillah, ana rasa tetap belum jelas, karena belum ada fatwa yg menjelaskan mengenai hukum asuransi yang sifatnya dibeli label syari. tentunya kajian tersebut, dapat memberikan penjelasan apakah betul asuransi yg diberi label syari itu prinsip2 dilapangannya memang diperbolehkan secara syari atau tidak...maka ini harus secara rinci di bahas per poin contoh: 1.seorang agen asuransi syariah, mendapat komisi, dari asuransi syari, karena sudah menarik anggota untuk membuka salah satu produk asuransi syariah. bagaimana penjelasan dan aturan2 berkaitan dengan komisi yg sesuai syar'i? 2.asuransi syar'i terkadang merupakan anak perusahaan (bersifat tidak independen) dari perusahaan asuransi yg konvensional. contoh: asuransi syariah prudential, dibawah perusahaan prudential yg non syar'i, yang dapat memungkinkan asuransi prudensial syariah melakukan reinsurance kepada asuransi prudential non syar'i. Bagaimana penjelasan untuk contoh seperti ini? maka, saran ana: 1.dijelaskan pada masyarakat luas. karena sekarang terjadi perdebatan di masyarakat berkaitan dengan masalah ini. 2.apabila telah ada keputusan seperti kasus di timur tengah (asuransi berlabel syar'i yang diharamkan) maka berdasar kajian/ fatwa tersebut, di sampaikan kepada MUI sebagai pihak yg mendukung pelaksanaan asuransi syari ini, sebagai penjelasan, argumentasi bahwa prinsip2 asuransi syar'i yg sekarang berajalan masih tidak sesuai dengan syariat islam. demikian perlu dilaksanakan sebagai bentuk nasihat, seperti yang telah diwajibkan bagi yang mampu oleh Rasul Shalallhu alihi wassalam - Original Message From: hilda adek [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, June 9, 2008 12:42:10 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0 Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah سبحانه و تعالى dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal
[assunnah] Tanya : Asuransi Pendidikan Syariah
Assamu Alaikum Wr Wb Kepada Yth Rekan rekan milis Mohon kiranya dapat diterangkan apa hukumnya apabila kita mengikuti asuransi syariah untuk pendidikan anak, apakah bisa dibilang sama dengan asuransi jiwa... Mohon pencerahannya. Jazakumullah Khair Wassalam Rochanandi Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Asuransi Pendidikan Syariah
waalaikum salaam tidak ada asuransi yang syariah karena asuransi itu sendiri bertentangan dengan syariah. Dengan mengikuti asuransi berarti kita kurang beriman pada ketetapan Alloh dan menggantungkan harapan kita pada asuransi sebagai penjamin hidup dan kelangsungan hidup orang yang diasuransikan. Padahal setiap orang sudah diatur rizkinya dan hidup matinya. maka dari itu tidak akan ada asuransi syariah karena kebanyakan masih merupakan asuransi komersil dan segeralah tarik diri dan jauhkan diri anda dari asuransi yang anda ikuti. Adapun bentuk asuransi yang dibolehkan adalah asuransi dalam pengertian jaminan sosial, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Tidak ada bentuk jaminan sosial yang menjaminkan diri pribadi. Semoga membawa hidayah wassalamualaikum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0 Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala. “Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan†[Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran†[Al-Ma’idah : 2] Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya†[Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du’at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek
Re: [assunnah]Tanya: asuransi kesehatan
On 5/8/07, Yurizal [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum ana mau tanya mengenai hukumnya asuransi kesehatan, sesuai dengan sunnah rasulullah apakah hal ini bertentangan? ana minta tolong ke antum sekalian, karena ada yang menawarkan asuransi kesehatan. terima kasih Wassalamu'alaikum Yurizal Wa'alaikum salam DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=360bagian=0 Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran [Al-Ma'idah : 2] Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya. Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat. [Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
[assunnah] tanya: asuransi kesehatan
Assalamu'alaikum ana mau tanya mengenai hukumnya asuransi kesehatan, sesuai dengan sunnah rasulullah apakah hal ini bertentangan? ana minta tolong ke antum sekalian, karena ada yang menawarkan asuransi kesehatan. terima kasih Wassalamu'alaikum Yurizal Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Asuransi Jiwa
Assalamu'alaikum warahmatulahi wabarokatuh. Mohon pencerahannya: 1. Bagaimana hukum asuransi jiwa? 2. Apa hukumnya bekerja di tempat tersebut? Terimakasih, Amir __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya Asuransi Kesehatan dan pendidikan
-Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 16, 2005 6:47 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya Asuransi Kesehatan dan pendidikan Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Sahabat sekalian. Bagaimana hukum tentang asuransi kesehatan dan pendidikan untuk anak dalam hukum Islam. syukron. Wassalam. HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ? Jawaban Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu -waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir [Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 37-38 Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1237bagian=0 ___ Yahoo! Model Search 2005 - Find the next catwalk superstars - http://uk.news.yahoo.com/hot/model-search/ Yahoo! Groups Sponsor ~-- 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Asuransi Kesehatan dan pendidikan
Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Sahabat sekalian. Bagaimana hukum tentang asuransi kesehatan dan pendidikan untuk anak dalam hukum Islam. syukron. Wassalam. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya ASURANSI
From: haerudin [EMAIL PROTECTED] Date: Tue Aug 23, 2005 8:17 am Subject: tanya kredit dan asuransi Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu Saya punya beberapa pertanyaan yang sering kita jumpai dikehidupan sehari-hari : 1. Apa hukumnya sistem asuransi seperti asuransi kendaraan, asuransi kesehatan dan asuransi-asuransi yang lainnya? 2. Apa hukumnya jual beli kredit seperti misal karyawan yang mau beli kendaraan atau rumah dikarenakan uang tidak cukup maka dilakukan sistem pembelian kredit? Terima kasih atas bantuannya Wassalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu Alhamdulillah, sebagai jawaban pertanyaan diatas saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat HUKUM MENGASURANSIKAN HARTA MILIK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak ? Jawaban Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya. Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar (parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi menjadi pihak merugi. Transaksi-transaksi seperti jenis inilah yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala. Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar (manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)] [Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani] HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ? Jawaban Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir [Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 37-38 Darul Haq] Sumber http://www.almanhaj.or.id _ Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/ Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get