[assunnah] Tanya Asuransi Takaful

2013-09-02 Terurut Topik Muhammad Nawir
Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuhu
ustadz pengasuh dan rekan rekan milist yang semoga selalu di rahmati oleh
Allah subhanahu wata'ala.

mohon informasi mengenai asuransi takaful, soal nya kemarin ana
mendengarkan kajian ustadz Erwandi  hafidzhahullah ada penanya yang
menanyakan asuransi tersebut, cuma pada saat dijawab oleh ustadz ana kurang
jelas, hanya terdengar bahwa direkomendasikan oleh lembaga keuangan islam
dan OKI , apakah benar yang ana dengar, ana takut salah dengar,

apakah asuransi tersebut benar benar syar'i?

Jazakumullahu Khoiron


Muhammad Nawir


[assunnah] Tanya : Asuransi?

2012-05-10 Terurut Topik aryu mash
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Seorang temen ada yang menjadi agen asuransi, dan dia terus mengajak
saya untuk ikut dalam asuransi yang dia jual. Saya pernah dengar kalau
asuransi itu diharamkan Islam, tapi dia juga menawarkan produk yang
lain (asuransi syariah).
pertanyaan saya:
Apakah hukum asuransi dalam Islam??
Benarkah ada asuransi yang sesuai syariah??
mohon pencerahannya...
Jazakumullah Khoiran

Wassalamu'alaikum
MYA




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Tanya : Asuransi?

2012-05-10 Terurut Topik Abu Harits

From: parpent...@gmail.com
Date: Thu, 10 May 2012 14:27:23 +0700 




Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Seorang temen ada yang menjadi agen asuransi, dan dia terus mengajak
saya untuk ikut dalam asuransi yang dia jual. Saya pernah dengar kalau
asuransi itu diharamkan Islam, tapi dia juga menawarkan produk yang
lain (asuransi syariah).
pertanyaan saya:
Apakah hukum asuransi dalam Islam??
Benarkah ada asuransi yang sesuai syariah??
mohon pencerahannya...
Jazakumullah Khoiran
Wassalamu'alaikum
MYA

 
1. Apakah hukum asuransi dalam Islam?? 
Asuransi konvensional (at-Ta'min at-Tijaari) : Dilarang mayoritas ulama dan 
peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Larangan ini juga menjadi ketetapan 
Majlis Hai`ah Kibar 'Ulama (Majlis Ulama Besar, Saudi Arabia) no. 55, tanggal 
4/4/1397 H, dan ketetapan no. 9 Majlis Majma' al-Fiqh dibawah Munazhamah 
al-Mu'tamar al-Islami (OKI). Juga diharamkan dalam keputusan al-Mu'tamar 
al-'Alami al-Awal lil-Iqtishad al-Islami di Makkah tahun 1396 H
 
2. Benarkah ada asuransi yang sesuai syariah??
Para ulama memberikan solusi dalam masalah asuransi ini. Yaitu dengan 
merumuskan satu jenis asuransi syariat yang didasarkan kepada akad tabarru'at, 
yang dinamakan at-Ta'min at-Ta'awuni (asuransi ta'awun) atau at-Ta'mien 
at-Tabaaduli.
 
PENGERTIAN ASURANSI TA'AWUN ATAU AT-TA'MIEN AT-TA'AWUNI
Para ulama kontemporer mendefinisikan at-Ta'mien at-Ta'awuni sebagai berikut.

1. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko 
bahaya tertentu. Mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah 
uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang 
yang tertimpa kerugian di antara mereka.

Apabila premi yang terkumpul tidak mencukupi untuk biaya pertanggungan, maka 
anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. 
Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan dari yang dikeluarkan untuk 
pertanggungan, maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. 
Setiap anggota asuransi ini sebagai penanggung dan tertanggung sekaligus. 
Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. 

Gambaran secara jelas jenis asuransi ini, yaitu seperti halnya bentuk usaha 
kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan, akan tetapi 
hanya untuk mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya di antara 
mereka. Mereka membaginya sesuai tata cara yang telah dijelaskan dan 
disepakati.[9]

2. Asuransi ta'awun, ialah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan 
resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari 
anggotanya dengan cara mengumpulkan sejumlah uang, untuk kemudian menunaikan 
ganti rugi (pertanggungan) ketika terjadi resiko bahaya, sebagaimana yang sudah 
ditetapkan.[10]

3. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat 
mengumpulkan dana), yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayarkan 
dari setiap anggotanya. Masing-masing anggota mengambil dari shunduq tersebut 
bagian tertentu (sebagai gantinya, pertanggungan) apabila tertimpa kerugian 
(bahaya, resiko) tertentu.

4. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko 
bahaya serupa, dan masing-masing memiliki bagian tertentu yang dikhususkan 
untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya (resiko). 

Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus 
dikeluarkan sebagai ganti rugi (pertanggungan), maka anggota memiliki hak untuk 
meminta kembali. Dan apabila terjadi kekurangan, maka para anggota diminta 
untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau ganti rugi yang 
seharusnya dikurangi sesuai ketidakmampuan tersebut.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0
Silakan baca juga ASURANSI DAN HUKUMNYA 
http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0
Wallahu a'lam


  

[assunnah] Tanya : Asuransi

2012-04-08 Terurut Topik Dian
Bismillah,

Afwan mau nanya,

1. Bolehkah mengambil asuransi yang merupakan fasilitas kantor (tidak dipotong 
dari gaji).
2. Bagaimana hukum uang/gaji yang diterima saat sudah mengundurkan diri dari 
Lembaga Pemerintahan. Saat itu kami menerima sampai 3 kali, kami ditempatkan di 
daerah, sedangkan gaji ditransfer dari pemerintah pusat. 


Baarokallahu fiikum,
Jazakallah khair.

[assunnah] Tanya: asuransi

2012-03-13 Terurut Topik Tri
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mohon penjelasan mengenai hukumnya jika kita mengikuti program asuransi baik 
itu asuransi kendaraan, asuransi kesehatan, dan sebagainya.

Jazakumullahu khairan atas penjelasannya.

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]Tanya asuransi

2012-03-09 Terurut Topik Resco Nusantara
Wa'alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Bagi yang ingin mengetahui hukum dan seluk beluk permasalahan muamalah (KPR, 
Bank, Asuransi dll) bisa membuka situs pengusahamuslim yang diasuh oleh 
ustadz-ustadz bermanhaj salaf

Masalah Asuransi silakan baca artikel di almanhaj.or.id

ASURANSI DAN HUKUMNYA[1] http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0
PERBEDAAN ANTARA ASURANSI TA'AWUN DAN ASURANSI KONVENSIONAL
http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0
HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK
http://almanhaj.or.id/content/1237/slash/0
ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI ATAS MOBIL [KENDARAAN]
http://almanhaj.or.id/content/600/slash/0
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN BAGI HASIL YANG HANYA MENGAMBIL KESEMPATAN [DALAM 
KESEMPITAN] http://almanhaj.or.id/content/625/slash/0

 Dari: Tri annisaheldavinc...@yahoo.co.id
Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
Dikirim: Sabtu, 3 Maret 2012 14:08
Judul: [assunnah] Tanya asuransi
 
� 
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh,
Mohon penjelasan mengenai hukum kita mengikuti program asuransi baik asuransi 
jiwa / investasi / kendaraan dsb nya





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Tanya asuransi jiwa

2011-04-12 Terurut Topik Mangaraja Palianja Nasution
From: DINA SARI diena_m_s...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, April 12, 2011, 3:10 AM 
Assalamualaikum Warohmatullahi,,
Afwan sebelumnya,,
ana ingin menanyakan bagaimana hukumnya ikut program asuransi, misalnya 
asuransi jiwa,,
Jazakullah khoiron,,
Wassalamualaikum Warohmatullah


DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/360/slash/0

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa
tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya
melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau
menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi
tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman
Allah Ta'ala.

Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan.[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social)
adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok
orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim,
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa)
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma
ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang
keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan
tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah
Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan
tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran 
[Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong
saudaranya. [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah
2699]

Ini
sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang
membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain
dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali
terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan
antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu
sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang
dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan.
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad,
kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula
At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid 

[assunnah] Tanya asuransi jiwa

2011-04-11 Terurut Topik DINA SARI
Assalamualaikum Warohmatullahi,,

Afwan sebelumnya,,
ana ingin menanyakan bagaimana hukumnya ikut program asuransi, misalnya 
asuransi jiwa,,


Jazakullah khoiron,,
Wassalamualaikum Warohmatullah




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tanya asuransi syariah

2011-01-02 Terurut Topik Inaha setiyo Budi
assalamualaikum.
ana mau tanya masalah asuransi kesehatan itu boleh apa ngak sesuai 
syariat,sistem dari pada asuransi tsb kayak kita menabung dengan lama waktu yg 
udah disepakati.
syukrion.
assalamualaikum.






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tanya asuransi kesehatan

2011-01-01 Terurut Topik Inaha setiyo Budi
assalamualaikum.
ana mau tanya, istri berencana mau ikut asuransi kesehatan buat anak ana,klau 
menurut hukum ISLAM boleh apa ngak asuransi itu, yg sistemnya kita menabung .
assalaumualaikum .syukron.






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya asuransi kesehatan

2010-12-13 Terurut Topik Inaha setiyo Budi
assalamualaikum.
ana mau tanya istri berencana mau ikut asuransi kesehatan buat anak ana,klau 
menurut hukum ISLAM boleh apa ngak asuransi itu yg sistem kita menabung .
assalaumualaikum .syukron.






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-13 Terurut Topik Tuwuh S Winedya
Assalaamu'alaikum wa rohmatullaah wa barokaatuh,

Maaf sebelumnya kalau ada salah2 kata.

Ditinjau dari riwayat2 tentang kegiatan muamalah pada masa2 khulafaur rosyidin 
dan beberapa orang khalifah yang terkenal dalam sejarah, warga negara Islam 
kala itu mengalami kemakmuran yang sedemikian sehingga orang kaya sulit mencari 
tempat untuk berzakat.

Orang2 miskin pada kala itu bisa dientaskan bukanlah karena mereka bisa 
berinvestasi dengan sedikitnya penghasilan yang mereka miliki untuk kemudian 
bisa beroleh manfaat berlipat ganda berkat manfaat akumulasi bagi hasil dari 
lembaga pengelola dana berdasarkan prinsip syariah ala masa kini.

Juga tidak ditemukan adanya catatan kalau umat miskin di kala itu bisa 
mendapatkan proteksi dari musibah2 yang dialaminya dari dana bersama dimana dia 
ikut menyumbangkan dana di dalamnya.

Yang ada kala itu adalah baitul maal wal tamwiil, satu badan yang mengumpulkan 
dana dari orang2 yang niatnya lillaahi ta'ala (tanpa ada iming2 bagi hasil atau 
proteksi musibah dan semacamnya) yang dikelola oleh orang2 yang amanah, yang 
dananya dipergunakan untuk semata2 kemaslahatan umat Islam seluruhnya.

Saudara2 sebangsa dan seiman, dapatkah antum temui kemuliaan seperti ini pada 
umat2 sekarang ?

Dapatkah kita samakan niatan amal untuk akhirat dengan amal untuk dunia ?

Semoga Allah SSWT memberikan bangsa ini petunjuk dan pertolongan melalui masa2 
kegelapan ...

Wassaalam.


--- On Fri, 7/11/08, fadlillah ramadhan [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: fadlillah ramadhan [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, July 11, 2008, 11:01 AM

afwan...
ikut nimbrung juga dalam hal asuransi ini.
saya dulu pernah kuliah MK asuransi, sekarang saya masih semester 5 di kampus.
kalay asuransi yang dibicarakan di milis ini, yang saya lihat hanyalah asuransi 
konvensional belaka.
tanpa ada yang tahu sebenernya asuransi syariha yang sebenarnya.
bukannya saya sok mengajari, tapi setahu saya asuransi yang berdasarkan syariah 
itu memeng bener2 sangat membantu bagi umat muslim yang ada...

kelemahan umat ini adalah suka menghambur2kan uangnya sekarang, tanpa melihat 
kedepannya bagaimana.
itu yang mebuat umat ini selalu miskin karena berfikiran konservatif.
saya juga pernah beberapa kali mengikuti training tentang asuransi syariah
dan saya menyimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sangat bagus untuk umat ini.
tidak adanya dana hangus, berdasarkan akad tabarru', dan dibalut oleh Al-Quran.

fadly



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-13 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

inilah yang telah disebutkan sebagai, penyaluran dana kepada asuransi 
konvensional yang pada kasus di timur tengah telah dilarang, istilah bahasa 
asingnya reinsurance.
sebetulnya perusahan antum lah yang termasuk dalam kategori ini. dalam hal ini 
memang hak antum (atas dasar kontrak) mendapat tunjangan. tapi dana di 
perusahaan konvensional dengan jumlah yang besar tersebut pasti berputar,... 
apakah lari ke saham haram atau bisnis lain.
tentunya syariat islam telah mengatur hal ini.
kalau ana pribadi melihat ada subhat pada perusahaan antum. tapi masalah antum 
boleh mengambil dana. ana juga tidak tahu barang kali ada yang kompeten 
dalam hal ini ya Ustadz2 ana juga sedang  menunggu...


- Original Message 
From: Muhammad Abdurrahman Maemun [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 10, 2008 5:16:59 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

Ana di kontrak dikatakan dapat tunjangan melahirkan, tunjangan sakit, tetapi 
perusahaan ana mengamanahkannya ke asuransi konvensional, jadi kalau berobat 
claim kesana, disimpan disana 10juta untuk setahun, apakah saya boleh mengambil 
secukupnya saja, dibawah 10juta.


--- On Thu, 7/10/08, ryo saeba [EMAIL PROTECTED] com wrote:
From: ryo saeba [EMAIL PROTECTED] com
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Thursday, July 10, 2008, 1:51 PM

bismillah,

afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, 
awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya 
kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan 
disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon 
penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau 
diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal 
haram menurut agama.

jazakumullah khairan katziran

barakallahu fy'kum


- Original Message 
From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] co.id
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

Wa'alaykummussalam

Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu 
pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah 
bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk 
progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya 
memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur 
tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan 
menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) 
ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya :
asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan,
yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga.

Wassalamualaykum.

Hermawan


--- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis:
Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM

Assalamu'alaikum.

Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk 
mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan.

Terimakasih
Wasalam,

UNI


- Original Message -
From: hilda adek
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

2008-07-11 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

semoga nanti ada penjelasan yang lebih akurat,.. kita tunggu..
karena dari paparan yang antum sebut saja sudah cukup jelas ketidak sesuaian 
dengan syariatnya.
pada poin klaim. jelas bila terjadi banyak klaim pada awal2 maka pihak asuransi 
akan merugi, dan ini yang tidak sesuai syar'i.
karena seharusnya bila terjadi banyak klaim, maka pihak asuransi seharusnya 
menaikan nominal premi.

sebaliknya, pembagian yang terjadi apabila tidak terdapat klaim adalah 60:40 
atau 70:30, bahkan pada kasus lain bisa lebih besar bagiannya untuk pihak 
asuransi,...inilah yang jadi pertanyaan juga, apa betul begini yang sesuai 
syariat? meskipun terdapat akad pada awal2nya.

dan berikutnya,..prinsip asuransi syariah/taawun adalah terdapat prinsip tolong 
menolong atas dasar keikhlasan, untuk membantu saudara2 kita yang perlu. nah, 
dalam hal ini jadi pertanyaan di benak ana, Apakah kita bisa memastikan para 
agen asuransi syariah tersebut, memiliki tujuan sesuai dengan apa yang sudah 
semestinya (sesuai syariat) yakni prinsip keikhlasan dan tolong menolong, 
karena ini bisa bias, dengan prinsip mencari nafkah, sebagai bagian dari bentuk 
profesi, yang tentunya mengharap keuntungan.(masa sih ngga?) jadi berbeloklah 
motifnya, menjadi mengumpul sebanyak2 premi dengan target komisi nah,...Pa 
Ustadz lah yang berwenang untuk menjawabmari kita tunggu saja...


- Original Message 
From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 10, 2008 9:49:21 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Assalamualaykum,
sedikit ana akan menjelaskan dari segi teori yang ana ketahui.

Asuransi syariah dengan asuransi konvensional dari beberapa segi memang 
terdapat perbedaan misalnya dalam hal pengelolaan dana dari premi yang 
dibayarkan peserta :
dalam asuransi syariah dana tersebut dibedakan menjadi dana mudharabah dan dana 
tabarru, yang mana hasil dari investasi dari dana tersebut akan dibagikan/ 
diberikan bagi hasil berdasarkan persentase tertentu antara pihak asuransi 
dengan pemegang polis sedangkan dalam asuransi konvensional tidak terdapat 
pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan dana (kecuali unit link dan program 
partipacing polis, program ini mencontoh mode asuransi syariah), semua dana 
pengembangan menjadi milik perusahaan asuransi dan untuk biaya pengelolaan.

Tetapi dalam hal pembentukan premi pada dasarnya tidak terdapat perbedaan 
antara asuransi syariah dengan konvensional karena tingkat premi mengandung 
unsur :
- tingkat bunga (discount rate)
- tingkat mortalita
- biaya.
tetapi dalam unsur biaya asuransi konvensional dan syariah terdapat perbedaan 
dalam hal dana yang digunakan untuk biaya tahun pertama (premi pertama) untuk 
asuransi konvensional umumnya dana tersebut akan habis untuk biaya agen, 
administrasi dan pengelolaan. sedangkan untuk ass. syariah dana pada tahun 
pertama masih ada.
Dalam hal klaim, memang jika terjadi klaim ditahun-tahun awal akan merugikan 
pihak asuransi baik syariah maupun konvensional tapi hal tersebut biasanya 
ditanggulangi dengan menutup sebanyak-banyaknya polis asuransi tersebut atau 
biasa disebut hukum bilangan besar. sehingga banyak perusahaan asuransi 
memberikan janji fee yang cukup besar bagi agen yang dapat menutup polis 
asuransi. dan banyak lagi perbedaan-perbedaan antara dua jenis asuransi ini.

Sebenarnya ana juga masih bingung, mengenai ASURANSI SYARIAH ini apakah ada 
fatwa yang menyebutkan Halal/Haram. karena dalam pembentukan produk ass. 
syariah masih terdapat tingkat bunga dan sama dengan produk asuransi 
konvensional (yang berbeda hanya pengelolaan dana nya saja)

Wassalamualaykum.
Hermawan.


--- Pada Sel, 8/7/08, fini endrastiti [EMAIL PROTECTED] com menulis:

Dari: fini endrastiti [EMAIL PROTECTED] com
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Selasa, 8 Juli, 2008, 11:08 AM

assalamualaikum,
memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja 
dengan asuransi nonsyariah
mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikir. 
...mengandung riba' sih.
pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) 
orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru 
beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. 
setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai 
puluhan jutawaduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? 
pastinya bukan duit dari langit dong.
hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk ,,
afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu...


 _ _ _ _ _ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-11 Terurut Topik fadlillah ramadhan
afwan...
ikut nimbrung juga dalam hal asuransi ini.
saya dulu pernah kuliah MK asuransi, sekarang saya masih semester 5 di kampus.
kalay asuransi yang dibicarakan di milis ini, yang saya lihat hanyalah asuransi 
konvensional belaka.
tanpa ada yang tahu sebenernya asuransi syariha yang sebenarnya.
bukannya saya sok mengajari, tapi setahu saya asuransi yang berdasarkan syariah 
itu memeng bener2 sangat membantu bagi umat muslim yang ada...

kelemahan umat ini adalah suka menghambur2kan uangnya sekarang, tanpa melihat 
kedepannya bagaimana.
itu yang mebuat umat ini selalu miskin karena berfikiran konservatif.
saya juga pernah beberapa kali mengikuti training tentang asuransi syariah...
dan saya menyimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sangat bagus untuk umat ini.
tidak adanya dana hangus, berdasarkan akad tabarru', dan dibalut oleh Al-Quran.

fadly



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-11 Terurut Topik Muhammad Abdurrahman Maemun
Ana di kontrak dikatakan dapat tunjangan melahirkan, tunjangan sakit, tetapi 
perusahaan ana mengamanahkannya ke asuransi konvensional, jadi kalau berobat 
claim kesana, disimpan disana 10juta untuk setahun, apakah saya boleh mengambil 
secukupnya saja, dibawah 10juta.


--- On Thu, 7/10/08, ryo saeba [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: ryo saeba [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 10, 2008, 1:51 PM

bismillah,

afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, 
awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya 
kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan 
disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon 
penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau 
diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal 
haram menurut agama.

jazakumullah khairan katziran

barakallahu fy'kum



- Original Message 
From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] co.id
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

Wa'alaykummussalam

Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu 
pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah 
bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk 
progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya 
memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur 
tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan 
menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) 
ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya :
asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan,
yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga.

Wassalamualaykum.

Hermawan



--- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis:
Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM

Assalamu'alaikum.

Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk 
mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan.

Terimakasih
Wasalam,

UNI



- Original Message -
From: hilda adek
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan 
[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-10 Terurut Topik ryo saeba
bismillah,
afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, 
awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya 
kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan 
disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon 
penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau 
diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal 
haram menurut agama.
jazakumullah khairan katziran
barakallahu fy'kum


- Original Message 
From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

Wa'alaykummussalam

Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu 
pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah 
bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk 
progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya 
memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur 
tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan 
menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) 
ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya :
asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan,
yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga.

Wassalamualaykum.

Hermawan


--- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis:

Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM

Assalamu'alaikum.

Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk 
mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan.

Terimakasih
Wasalam,

UNI


- Original Message -
From: hilda adek
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan 
[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi 
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar 
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang 
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang 
bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

2008-07-10 Terurut Topik hermawan wahidin
Assalamualaykum,
sedikit ana akan menjelaskan dari segi teori yang ana ketahui.

Asuransi syariah dengan asuransi konvensional dari beberapa segi memang 
terdapat perbedaan misalnya dalam hal pengelolaan dana dari premi yang 
dibayarkan peserta :
dalam asuransi syariah dana tersebut dibedakan menjadi dana mudharabah dan dana 
tabarru, yang mana hasil dari investasi dari dana tersebut akan dibagikan/ 
diberikan bagi hasil berdasarkan persentase tertentu antara pihak asuransi 
dengan pemegang polis sedangkan dalam asuransi konvensional tidak terdapat 
pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan dana (kecuali unit link dan program 
partipacing polis, program ini mencontoh mode asuransi syariah), semua dana 
pengembangan menjadi milik perusahaan asuransi dan untuk biaya pengelolaan.

Tetapi dalam hal pembentukan premi pada dasarnya tidak terdapat perbedaan 
antara asuransi syariah dengan konvensional karena tingkat premi mengandung 
unsur :
- tingkat bunga (discount rate)
- tingkat mortalita
- biaya.
tetapi dalam unsur biaya asuransi konvensional dan syariah terdapat perbedaan 
dalam hal dana yang digunakan untuk biaya tahun pertama (premi pertama) untuk 
asuransi konvensional umumnya dana tersebut akan habis untuk biaya agen, 
administrasi dan pengelolaan. sedangkan untuk ass. syariah dana pada tahun 
pertama masih ada.
Dalam hal klaim, memang jika terjadi klaim ditahun-tahun awal akan merugikan 
pihak asuransi baik syariah maupun konvensional tapi hal tersebut biasanya 
ditanggulangi dengan menutup sebanyak-banyaknya polis asuransi tersebut atau 
biasa disebut hukum bilangan besar. sehingga banyak perusahaan asuransi 
memberikan janji fee yang cukup besar bagi agen yang dapat menutup polis 
asuransi. dan banyak lagi perbedaan-perbedaan antara dua jenis asuransi ini.

Sebenarnya ana juga masih bingung, mengenai ASURANSI SYARIAH ini apakah ada 
fatwa yang menyebutkan Halal/Haram. karena dalam pembentukan produk ass. 
syariah masih terdapat tingkat bunga dan sama dengan produk asuransi 
konvensional (yang berbeda hanya pengelolaan dana nya saja)

Wassalamualaykum.
Hermawan.


--- Pada Sel, 8/7/08, fini endrastiti [EMAIL PROTECTED] menulis:

Dari: fini endrastiti [EMAIL PROTECTED]
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 8 Juli, 2008, 11:08 AM

assalamualaikum,
memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja 
dengan asuransi nonsyariah
mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikir. 
...mengandung riba' sih.
pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) 
orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru 
beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. 
setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai 
puluhan jutawaduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? 
pastinya bukan duit dari langit dong.
hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk ,,
afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu...




Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-09 Terurut Topik hermawan wahidin
Wa'alaykummussalam

Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu 
pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah 
bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk 
progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya 
memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur 
tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan 
menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) 
ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya :
asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan,
yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga.

Wassalamualaykum.

Hermawan


--- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] menulis:

Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED]
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM

Assalamu'alaikum.

Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk 
mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan.

Terimakasih
Wasalam,

UNI


- Original Message -
From: hilda adek
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan 
[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi 
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar 
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang 
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang 
bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan 
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan 
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah سبحانه و 
تعالى dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak 
mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah 
سبحانه و تعالى.

Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, 
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran [Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi صلی الله عليه وسلم.

Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya 
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

2008-07-09 Terurut Topik Rivai Abdillah
Afwan ikut nimbrung,
berkenaan dengan asuransi syariah, pada awal-awal ana bergabung dengan Takaful, 
ana sering bertemu dengan Ust. Hakim di masjid Baiturahman minangkabau, beliau 
pernah menanyakan ke ana tentang proses bisnis di Takaful, waktu itu ana jawab 
belum tahu karena ana baru masuk saat itu dan ana katakan kepada beliau, dan 
yang ana tau juga sampai saat ini ust. Hakim belum berani mengeluarkan 
kesimpulan tentang asuransi syariah.
Pada tahun 2006 ana pernah diceritakan dari sekertaris Dewan Syariah Takaful, 
bahwa beliau pernah di undang oleh kedubes Arab Saudi untuk melakukan workshop 
yang berkaitan dengan ekonomi syariah, kalau tidak salah disana juga datang 
salah satu dari khibar Ulama Saudi namanya ana lupa.
Saat ini sehubungan dengan makin gencarnya pertanyaan tentang konsep asuransi 
syariah dan terus terang ana juga agak kuatir dengan konsep asuransi syariah 
ini, ana dan teman ana di takaful sedang mendekati beberapa ust. untuk 
memberikan informasi yang insya Allah kami akan terangkan dengan 
sejelas-jelasnya bagaimana Takaful itu beroperasi, agar kita semua tahu dengan 
jelas dan terperinci bagaimana sebenarnya hukum dari asuransi syariah.

NB: Ada yang bisa membantu ana untuk merefrensikan ust. mana yang dapat 
dimintakan waktu untuk membicarakan ini?


- Original Message -
From: agung riksana
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 08, 2008 10:33 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

bismillah,
ana rasa tetap belum jelas, karena belum ada fatwa yg menjelaskan mengenai 
hukum asuransi yang sifatnya dibeli label syari.
tentunya kajian tersebut, dapat memberikan penjelasan apakah betul asuransi yg 
diberi label syari itu prinsip2 dilapangannya memang diperbolehkan secara syari 
atau tidak...maka ini harus secara rinci di bahas per poin

contoh:
1.seorang agen asuransi syariah, mendapat komisi, dari asuransi syari, karena 
sudah menarik anggota untuk membuka salah satu produk asuransi syariah. 
bagaimana penjelasan dan aturan2 berkaitan dengan komisi yg sesuai syar'i?
2.asuransi syar'i terkadang merupakan anak perusahaan (bersifat tidak 
independen) dari perusahaan asuransi yg konvensional. contoh: asuransi syariah 
prudential, dibawah perusahaan prudential yg non syar'i, yang dapat 
memungkinkan asuransi prudensial syariah melakukan reinsurance kepada 
asuransi prudential non syar'i. Bagaimana penjelasan untuk contoh seperti ini?

maka, saran ana:
1.dijelaskan pada masyarakat luas. karena sekarang terjadi perdebatan di 
masyarakat berkaitan dengan masalah ini.
2.apabila telah ada keputusan seperti kasus di timur tengah (asuransi berlabel 
syar'i yang diharamkan) maka berdasar kajian/ fatwa tersebut, di sampaikan 
kepada MUI sebagai pihak yg mendukung pelaksanaan asuransi syari ini, sebagai 
penjelasan, argumentasi bahwa prinsip2 asuransi syar'i yg sekarang berajalan 
masih tidak sesuai dengan syariat islam.

demikian perlu dilaksanakan sebagai bentuk nasihat, seperti yang telah 
diwajibkan bagi yang mampu oleh Rasul Shalallhu alihi wassalam


- Original Message 
From: hilda adek [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, June 9, 2008 12:42:10 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan 
[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

2008-07-09 Terurut Topik fini endrastiti
assalamualaikum,
memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja 
dengan asuransi nonsyariah
mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo 
dipikir-pikirmengandung riba' sih.
pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) 
orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru 
beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. 
setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai 
puluhan jutawaduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? 
pastinya bukan duit dari langit dong.
hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk,,
afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu...



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

2008-07-07 Terurut Topik agung riksana
bismillah,
ana rasa tetap belum jelas, karena belum ada fatwa yg menjelaskan mengenai 
hukum asuransi yang sifatnya dibeli label syari.
tentunya kajian tersebut, dapat memberikan penjelasan apakah betul asuransi yg 
diberi label syari itu prinsip2 dilapangannya memang diperbolehkan secara syari 
atau tidak...maka ini harus secara rinci di bahas per poin

contoh:
1.seorang agen asuransi syariah, mendapat komisi, dari asuransi syari, karena 
sudah menarik anggota untuk membuka salah satu produk asuransi syariah. 
bagaimana penjelasan dan aturan2 berkaitan dengan komisi yg sesuai syar'i?
2.asuransi syar'i terkadang merupakan anak perusahaan (bersifat tidak 
independen) dari perusahaan asuransi yg konvensional. contoh: asuransi syariah 
prudential, dibawah perusahaan prudential yg non syar'i, yang dapat 
memungkinkan asuransi prudensial syariah melakukan reinsurance kepada 
asuransi prudential non syar'i. Bagaimana penjelasan untuk contoh seperti ini?

maka, saran ana:
1.dijelaskan pada masyarakat luas. karena sekarang terjadi perdebatan di 
masyarakat berkaitan dengan masalah ini.
2.apabila telah ada keputusan seperti kasus di timur tengah (asuransi berlabel 
syar'i yang diharamkan) maka berdasar kajian/ fatwa tersebut, di sampaikan 
kepada MUI sebagai pihak yg mendukung pelaksanaan asuransi syari ini, sebagai 
penjelasan, argumentasi bahwa prinsip2 asuransi syar'i yg sekarang berajalan 
masih tidak sesuai dengan syariat islam.

demikian perlu dilaksanakan sebagai bentuk nasihat, seperti yang telah 
diwajibkan bagi yang mampu oleh Rasul Shalallhu alihi wassalam


- Original Message 
From: hilda adek [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, June 9, 2008 12:42:10 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan 
[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi 
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar 
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang 
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang 
bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan 
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan 
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah سبحانه و 
تعالى dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak 
mengharapkan timbal balik duniawi. Hal

[assunnah] Tanya : Asuransi Pendidikan Syariah

2007-09-17 Terurut Topik ronny rochanandi
Assamu Alaikum Wr Wb

Kepada Yth Rekan rekan milis 

Mohon kiranya dapat diterangkan apa hukumnya apabila
kita mengikuti asuransi syariah untuk pendidikan anak,
apakah bisa dibilang sama dengan asuransi jiwa...

Mohon pencerahannya.

Jazakumullah Khair

Wassalam

Rochanandi


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Asuransi Pendidikan Syariah

2007-09-17 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam 
tidak ada asuransi yang syariah karena asuransi itu sendiri bertentangan dengan 
syariah. Dengan mengikuti asuransi berarti kita kurang beriman pada ketetapan 
Alloh dan menggantungkan harapan kita pada asuransi sebagai penjamin hidup dan 
kelangsungan hidup orang yang diasuransikan. Padahal setiap orang sudah diatur 
rizkinya dan hidup matinya. maka dari itu tidak akan ada asuransi syariah 
karena kebanyakan masih merupakan asuransi komersil dan segeralah tarik diri 
dan jauhkan diri anda dari asuransi yang anda ikuti. Adapun bentuk asuransi 
yang dibolehkan adalah asuransi dalam pengertian jaminan sosial, seperti ; 
sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau 
membangun masjid atau membantu kaum fakir. Tidak ada bentuk jaminan sosial yang 
menjaminkan diri pribadi.
Semoga membawa hidayah wassalamualaikum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
 
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0
 
Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.
 
 Jawaban.
 Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.
 
 Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok 
orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid 
atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan 
menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan 
pengelabuan terhadap manusia.
 
 Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta’ala.
 
 “Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) 
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan 
syaitan” [Al-Maidah : 90]
 
 Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) 
adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok 
orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak 
yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.
 
 Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).
 
 Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma 
ba’du.
 
 Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya 
asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya 
yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara 
perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang 
suci dan dilarang keras.
 
 Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan 
tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan 
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan 
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah 
Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan 
tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman 
Allah Subhanahu wa Ta’ala.
 
 “Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan 
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” 
[Al-Ma’idah : 2]
 
 Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
 
 “Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong 
saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du’at wat Taubah 
2699]
 
 Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.
 
 Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan 
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang 
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang 
membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang 
lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama 
sekali terlepas dari praktek 

Re: [assunnah]Tanya: asuransi kesehatan

2007-05-15 Terurut Topik John Franklin
On 5/8/07, Yurizal [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum
 ana mau tanya mengenai hukumnya asuransi kesehatan, sesuai dengan 
 sunnah rasulullah apakah hal ini bertentangan?
 ana minta tolong ke antum sekalian, karena ada yang menawarkan 
 asuransi kesehatan. terima kasih
 Wassalamu'alaikum
 Yurizal

Wa'alaikum salam

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=360bagian=0

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian
orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang
haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga
masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok
orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun
masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan
menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan
pengelabuan terhadap manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam
firman Allah Ta'ala.

Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social)
adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh
sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir,
anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah
dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam
semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya,
amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya
asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan
bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan
cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh
syariat yang suci dan dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan
tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang
membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak
modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah
pahala Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang
membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini
termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran
[Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong
saudaranya [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah
2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang
membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang
lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama
sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas
membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan).
Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi
orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan
kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula
At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad 

[assunnah] tanya: asuransi kesehatan

2007-05-12 Terurut Topik Yurizal
Assalamu'alaikum

ana mau tanya mengenai hukumnya asuransi kesehatan, sesuai dengan sunnah 
rasulullah apakah hal ini bertentangan?

ana minta tolong ke antum sekalian, karena ada yang menawarkan asuransi 
kesehatan. terima kasih

Wassalamu'alaikum

Yurizal


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Asuransi Jiwa

2006-12-21 Terurut Topik Amir
Assalamu'alaikum warahmatulahi wabarokatuh.

Mohon pencerahannya:
1. Bagaimana hukum asuransi jiwa?
2. Apa hukumnya bekerja di tempat tersebut?

Terimakasih,
Amir

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya Asuransi Kesehatan dan pendidikan

2005-11-20 Terurut Topik hmarsanto
-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, November 16, 2005 6:47 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya Asuransi Kesehatan dan pendidikan
Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Sahabat sekalian. Bagaimana hukum tentang asuransi kesehatan dan 
pendidikan untuk anak dalam hukum Islam.
syukron.
Wassalam.

HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan
jiwa dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang
menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat
mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan,
kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada
selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika
mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi
ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia
adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini
dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di
dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa
jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim
(orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu -waktu yang dekat, maka
justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent),
Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan
keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir

[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa
Syaikh Muhammad bin Utsaimin]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal
37-38 Darul Haq]

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1237bagian=0

___ 
Yahoo! Model Search 2005 - Find the next catwalk superstars - 
http://uk.news.yahoo.com/hot/model-search/




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya Asuransi Kesehatan dan pendidikan

2005-11-17 Terurut Topik Halik Sahbana
Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Sahabat sekalian. Bagaimana hukum tentang asuransi kesehatan dan 
pendidikan untuk anak dalam hukum Islam.

syukron.
Wassalam.






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya ASURANSI

2005-08-24 Terurut Topik Abu Abdillah
From: haerudin [EMAIL PROTECTED]
Date: Tue Aug 23, 2005  8:17 am
Subject: tanya kredit dan asuransi Assalamu 
alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu
Saya punya beberapa pertanyaan yang sering kita jumpai dikehidupan 
sehari-hari :
1. Apa hukumnya sistem asuransi seperti asuransi kendaraan, 
asuransi kesehatan dan asuransi-asuransi yang lainnya?
2. Apa hukumnya jual beli kredit seperti misal karyawan yang mau 
beli kendaraan atau rumah dikarenakan uang tidak cukup maka 
dilakukan sistem pembelian kredit?
Terima kasih atas bantuannya
Wassalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu

Alhamdulillah, sebagai jawaban pertanyaan diatas saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat


HUKUM MENGASURANSIKAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari 
sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan 
bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, 
perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang 
mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh 
mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut 
yang dibolehkan dan yang tidak ?

Jawaban
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui 
kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari 
perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang 
diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar 
asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.

Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa 
pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar 
(parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si 
pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila 
kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang 
telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi 
kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si 
pengasuransi menjadi pihak merugi.

Transaksi-transaksi seperti jenis inilah –yakni akad yang menjadikan 
seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan 
Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan 
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan 
penyembahan berhala.

Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan 
saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar 
(manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan 
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak 
jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]
[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan 
jiwa dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang 
menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat 
mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, 
kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada 
selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika 
mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi 
ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia 
adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini 
dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di 
dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa 
jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim 
(orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu –waktu yang dekat, maka 
justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), 
Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan 
keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir

[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa 
Syaikh Muhammad bin Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
37-38 Darul Haq]
Sumber http://www.almanhaj.or.id

_
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get