RE: [assunnah]Tanya : Talak Ba'in

2013-08-22 Terurut Topik Abu Harits
From: dedi16...@yahoo.com.sg
Date: Tue, 20 Aug 2013 22:39:48 +
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 
Apa yg di maksud dengan talak ba'in?
Bila sudah jatuh Talak-1 sejak 2 tahun lalu (sampai sekarang belum pernah 
rujuk) apakah masih bisa rujuk kembali? Bagaimana cara yang syar'i bila mereka 
ingin rujuk?
Jazaakallohu khoiron



 

1. Talak ba'in adalah talak yang ketiga dengan derajat bainunah kubra’ 
(perpisahan besar) yang tidak menyisakan ikatan lagi antara keduanya sedikit 
pun sejak jatuhnya talak, bahkan tidak bisa menikahinya kembali sampai bekas 
istrinya itu telah digauli oleh suami yang lain.

 

2. SEORANG SUAMI MENCERAIKAN ISTRINYA DAN MENGINGINKAN RUJUK KEPADANYA SETELAH 
SATU TAHUN KEMUDIAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak 
istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan 
tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai 
istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia ingin mengadakan akad nikah 
dengannya, sedangkan istrinya bersedia kembali kepadanya, padahal laki-laki 
tersebut belum merujuknya selama masa iddah?’

Jawaban
Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka pernikahannya 
sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya kerelaan 
mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan pernikahannya dengan 
suaminya. Demikian juga dengan talak dua. Pernikahan keduanya hanya dilarang 
dengan adanya talak tiga hingga istri tersebut menikah dengan suami baru dan 
suami barunya menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ 
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ 
يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا 
حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ 
حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ 
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ 
بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ 
عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ 
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara 
yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu 
mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali 
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika 
kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum 
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh 
istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu 
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah 
orang-orang yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang 
kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan 
suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak 
ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika 
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah 
hukum-hukum Allah diterangkanNya kepada kamu yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah 
: 229-230]

Talak yang terakhir inilah yang dimaksud dengan talak tiga menurut semua 
ulama-ulama.
[Kitab Fatawad Da’wah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, juz 2 hal. 239]

APAKAH RUJUK ITU DILAKUKAN SECARA PAKSA ATAS WANITA TANPA ADA KERELAAN?
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki 
yang mentalak istrinya secara sah juga sesuai sunnah kemudian ia menyerahkan 
surat talak dan ingin merujuknya. Apakah ia berhak merujuknya secara paksa 
tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu berpengaruh terhadap rujuk 
dengannya? Apa syarat-syarat rujuk? Berilah saya fatwa!”

Jawaban
Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang 
mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah 
dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak 
tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit.

Apabila sudah keluar dari masa iddahnya atau talaknya karena suatu penyakit dan 
bukan talak tiga, maka ia berhak rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah 
dan mahar baru disertai dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak 
yang terjadi dianggap talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga 
maka ia hanya boleh dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah 
menyenggamainya, sehingga apabila suami yang kedua mentalaknya atau meninggal 
maka dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama setelah habis 
masa iddahnya dengan akad dan mahar baru disertai kerelaannya.

Iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Baik karena dicerai 
atau 

[assunnah] Tanya : Talak ba'in

2013-08-21 Terurut Topik dedi168sg
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Apa yg di maksud dengan talak ba'in?
Bila sudah jatuh Talak-1 sejak 2 tahun lalu (sampai sekarang belum pernah 
rujuk) apakah masih bisa rujuk kembali? Bagaimana cara yang syar'i bila mereka 
ingin rujuk?

Jazaakallohu khoiron 







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik ibnu shodiqin
Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh.

Sedikit masukan,untuk:
1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana 
juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah 
satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika 
memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak.

2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang 
talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan 
hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang 
lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ).

3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa 
apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah 
lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut 
menjadi menurut atau sebaliknya ) ?

Wallohu alam bishowab


From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM
Subject: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
 

Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. 


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik abuadamalfadani
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ 

Jawaban yg pertama,masih dikhilafkan oleh ulama,sebagian berkata jika marahnya 
sampai tidak sadar apa yg dia ucapkan maka itu tidak jatuh talak,tapi ustad 
abdul Hakim pernah berkata bahwa talak itu pasti dalam keadaan marah,jarang 
talak dalam keadaan gembira,jadi ustad berkata talak sambil marah selama tidak 
menghilangkan kesadaran dan dia sadar apa yg dia ucapkan,maka itu jatuh talak.

Jawaban yg kedua,jika jatuh talak 3,maka istri harus dinikahi laki laki lain 
dulu,dan nikahnya bukan nikah dibuat buat,dan harus benar benar nikah yg tulus 
dai keinginan sendiri,dan harus berjima denga suami yg baru,jika memang 
nantinya istri itu bercerai dengan suami yg baru,barulah suami yg lama boleh 
menikah kembali dengan sang istri

Jawaban yg ketiga,sebaiknya suami ini konsultasi ke pskiater terdekat,karena 
penyiksaan semacam ini ga pernah diajarkan dalam islam,bahkan diajaran kafir 
sekalipun cara seperti pegulat ini ga ada yg mengajarkan.

بَارك اللَّهُ فِيْك بَارك اللَّهُ فِيْك /div
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: nea_...@yahoo.com
Date: Tue, 13 Aug 2013 00:26:17 

Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. 


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik aad . fadjri
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Ana cuma bisa jawab yg no 3 : itu namanya KDRT  وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب 

Fadjri 

Mulia dengan Manhaj Salafush Shalih
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: nea_...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 13 Aug 2013 00:26:17 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. 



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik nea_lie
Afwan Akhi Ibnu, ... Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 
3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu 
kali talak

Maksudnya begini, Si suami pada perselisihan masa lampau telah mengucap kata 
talak yg ke 1 dan ke 2. Lalu pd perselisihan kali ini mengucap pula talak yg ke 
3. 



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: ibnu shodiqin ibnu_shodi...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 12 Aug 2013 18:28:07 
To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh.

Sedikit masukan,untuk:
1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana 
juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah 
satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika 
memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak.

2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang 
talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan 
hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang 
lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ).

3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa 
apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah 
lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut 
menjadi menurut atau sebaliknya ) ?

Wallohu alam bishowab


From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM
Subject: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?


Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id



Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik ibnu shodiqin
oh begitu... yah memang amat disayangkan begitu mudahnya para suami untuk 
mengucapkan kata-kata talak, cerai dan yang semisalnya                   ( 
seandainya saja mereka lebih mendalami akan ajaran agama mereka tentu tidak 
akan bermudah-mudah mengucapkan kata-kata tersebut )..  saran ana coba 
sharing ke pengadilan agama, insya Allah disana akan ada penyelesaian ( 
seandainya sah talaknya maka akan tidak berlarut-larut dalam hubungan yang 
dilarang ).

wallohu alam bishowab

---Abu ar Rumaisha Mastono bin Shodiqin---





 From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 13, 2013 9:57 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?



 

Afwan Akhi Ibnu, ... Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 
3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu 
kali talak

Maksudnya begini, Si suami pada perselisihan masa lampau telah mengucap kata 
talak yg ke 1 dan ke 2. Lalu pd perselisihan kali ini mengucap pula talak yg ke 
3.



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From:  ibnu shodiqin
Sender:  assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 12 Aug 2013 18:28:07 -0700 (PDT)
To: assunnah@yahoogroups.com
ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
 
Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh.

Sedikit masukan,untuk:
1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana 
juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah 
satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika 
memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak.

2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang 
talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan 
hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang 
lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ).

3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa 
apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah 
lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut 
menjadi menurut atau sebaliknya ) ?

Wallohu alam bishowab


From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM
Subject: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?


Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id

 

[assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-12 Terurut Topik nea_lie
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. 



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Talak

2010-11-05 Terurut Topik julian banderas
Assalamualaykum..
Bolehkah merujuk istri yang baru saja ditalak, jika menunggu berapa
lama? mohon dijelaskan dengan dalil yang shahih.
Jazakallahu khoiron.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: talak via sma

2010-07-28 Terurut Topik Nena Mattewakang
Assalamu'alaikum,

Saudara ana rumah tangganya sedang dilanda masalah yang serius, lalu suami 
mengirim sms kepada istrinya seperti ini Saya Mau Mentalak Kamu. Apakah cara 
seperti ini berarti sudah jatuh talak?

Jazakullah khairan kasiran...
Ummu Ali


 



  






  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tanya talak!

2005-07-26 Terurut Topik fajar
assalamu'alaikum

saya mau tanya tentang talak.
contoh kasus : ada suami istri yang sering bertengkar, dalam pertengkaran 
tersebut si istri itu sering berkata untuk minta cerai dan dalam kemarahannya 
si suami tersebut menyatakan bahwa akan mencerai istrinya.
yang saya tanyakan :
1. apakah sudah jatuh talak sama istrinya tersebut, secara hukum islam, kalau 
sudah bisa sampai berapa kali talak tersebut,
2. bagaimana cara rujuk kembalinya.

terimakasih!

wassalamu'alaikum






Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : Talak

2005-03-24 Terurut Topik Anna Raswanti


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya mau tanya soal talak:

1. bagaimana jatuh talak di hitung, apakah ketika suami menyatakan
keinginannya untuk bercerai kepada istri atau setelah keputusan
pengadilan jatuh?
2. apakah ada perjanjian pranikah di dalam Islam (karena setahu
saya itu adalah Budaya Barat)?

Syukron Katsiran

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

  

Regards,

Anna Raswanti

 







 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/