RE: [assunnah]Tanya : Talak Ba'in
From: dedi16...@yahoo.com.sg Date: Tue, 20 Aug 2013 22:39:48 + Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Apa yg di maksud dengan talak ba'in? Bila sudah jatuh Talak-1 sejak 2 tahun lalu (sampai sekarang belum pernah rujuk) apakah masih bisa rujuk kembali? Bagaimana cara yang syar'i bila mereka ingin rujuk? Jazaakallohu khoiron 1. Talak ba'in adalah talak yang ketiga dengan derajat bainunah kubra’ (perpisahan besar) yang tidak menyisakan ikatan lagi antara keduanya sedikit pun sejak jatuhnya talak, bahkan tidak bisa menikahinya kembali sampai bekas istrinya itu telah digauli oleh suami yang lain. 2. SEORANG SUAMI MENCERAIKAN ISTRINYA DAN MENGINGINKAN RUJUK KEPADANYA SETELAH SATU TAHUN KEMUDIAN Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia ingin mengadakan akad nikah dengannya, sedangkan istrinya bersedia kembali kepadanya, padahal laki-laki tersebut belum merujuknya selama masa iddah?’ Jawaban Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka pernikahannya sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya kerelaan mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan pernikahannya dengan suaminya. Demikian juga dengan talak dua. Pernikahan keduanya hanya dilarang dengan adanya talak tiga hingga istri tersebut menikah dengan suami baru dan suami barunya menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkanNya kepada kamu yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah : 229-230] Talak yang terakhir inilah yang dimaksud dengan talak tiga menurut semua ulama-ulama. [Kitab Fatawad Da’wah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, juz 2 hal. 239] APAKAH RUJUK ITU DILAKUKAN SECARA PAKSA ATAS WANITA TANPA ADA KERELAAN? Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang mentalak istrinya secara sah juga sesuai sunnah kemudian ia menyerahkan surat talak dan ingin merujuknya. Apakah ia berhak merujuknya secara paksa tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu berpengaruh terhadap rujuk dengannya? Apa syarat-syarat rujuk? Berilah saya fatwa!” Jawaban Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit. Apabila sudah keluar dari masa iddahnya atau talaknya karena suatu penyakit dan bukan talak tiga, maka ia berhak rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah dan mahar baru disertai dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak yang terjadi dianggap talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga maka ia hanya boleh dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah menyenggamainya, sehingga apabila suami yang kedua mentalaknya atau meninggal maka dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama setelah habis masa iddahnya dengan akad dan mahar baru disertai kerelaannya. Iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Baik karena dicerai atau
[assunnah] Tanya : Talak ba'in
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Apa yg di maksud dengan talak ba'in? Bila sudah jatuh Talak-1 sejak 2 tahun lalu (sampai sekarang belum pernah rujuk) apakah masih bisa rujuk kembali? Bagaimana cara yang syar'i bila mereka ingin rujuk? Jazaakallohu khoiron Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh. Sedikit masukan,untuk: 1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak. 2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ). 3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut menjadi menurut atau sebaliknya ) ? Wallohu alam bishowab From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM Subject: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk? Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.. Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. Adapun pertanyaannya sbg berikut: 1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah. 2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan? 3. Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ Jawaban yg pertama,masih dikhilafkan oleh ulama,sebagian berkata jika marahnya sampai tidak sadar apa yg dia ucapkan maka itu tidak jatuh talak,tapi ustad abdul Hakim pernah berkata bahwa talak itu pasti dalam keadaan marah,jarang talak dalam keadaan gembira,jadi ustad berkata talak sambil marah selama tidak menghilangkan kesadaran dan dia sadar apa yg dia ucapkan,maka itu jatuh talak. Jawaban yg kedua,jika jatuh talak 3,maka istri harus dinikahi laki laki lain dulu,dan nikahnya bukan nikah dibuat buat,dan harus benar benar nikah yg tulus dai keinginan sendiri,dan harus berjima denga suami yg baru,jika memang nantinya istri itu bercerai dengan suami yg baru,barulah suami yg lama boleh menikah kembali dengan sang istri Jawaban yg ketiga,sebaiknya suami ini konsultasi ke pskiater terdekat,karena penyiksaan semacam ini ga pernah diajarkan dalam islam,bahkan diajaran kafir sekalipun cara seperti pegulat ini ga ada yg mengajarkan. بَارك اللَّهُ فِيْك بَارك اللَّهُ فِيْك /div Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: nea_...@yahoo.com Date: Tue, 13 Aug 2013 00:26:17 Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.. Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. Adapun pertanyaannya sbg berikut: 1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah. 2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan? 3. Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana cuma bisa jawab yg no 3 : itu namanya KDRT وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب Fadjri Mulia dengan Manhaj Salafush Shalih Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: nea_...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 13 Aug 2013 00:26:17 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk? Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.. Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. Adapun pertanyaannya sbg berikut: 1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah. 2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan? 3. Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
Afwan Akhi Ibnu, ... Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak Maksudnya begini, Si suami pada perselisihan masa lampau telah mengucap kata talak yg ke 1 dan ke 2. Lalu pd perselisihan kali ini mengucap pula talak yg ke 3. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: ibnu shodiqin ibnu_shodi...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 12 Aug 2013 18:28:07 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk? Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh. Sedikit masukan,untuk: 1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak. 2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ). 3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut menjadi menurut atau sebaliknya ) ? Wallohu alam bishowab From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM Subject: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk? Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.. Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. Adapun pertanyaannya sbg berikut: 1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah. 2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan? 3. Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id
Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
oh begitu... yah memang amat disayangkan begitu mudahnya para suami untuk mengucapkan kata-kata talak, cerai dan yang semisalnya ( seandainya saja mereka lebih mendalami akan ajaran agama mereka tentu tidak akan bermudah-mudah mengucapkan kata-kata tersebut ).. saran ana coba sharing ke pengadilan agama, insya Allah disana akan ada penyelesaian ( seandainya sah talaknya maka akan tidak berlarut-larut dalam hubungan yang dilarang ). wallohu alam bishowab ---Abu ar Rumaisha Mastono bin Shodiqin--- From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, August 13, 2013 9:57 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk? Afwan Akhi Ibnu, ... Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak Maksudnya begini, Si suami pada perselisihan masa lampau telah mengucap kata talak yg ke 1 dan ke 2. Lalu pd perselisihan kali ini mengucap pula talak yg ke 3. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: ibnu shodiqin Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 12 Aug 2013 18:28:07 -0700 (PDT) To: assunnah@yahoogroups.com ReplyTo: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk? Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh. Sedikit masukan,untuk: 1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak. 2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ). 3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut menjadi menurut atau sebaliknya ) ? Wallohu alam bishowab From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM Subject: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk? Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.. Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. Adapun pertanyaannya sbg berikut: 1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah. 2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan? 3. Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id
[assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.. Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. Adapun pertanyaannya sbg berikut: 1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah. 2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan? 3. Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Talak
Assalamualaykum.. Bolehkah merujuk istri yang baru saja ditalak, jika menunggu berapa lama? mohon dijelaskan dengan dalil yang shahih. Jazakallahu khoiron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: talak via sma
Assalamu'alaikum, Saudara ana rumah tangganya sedang dilanda masalah yang serius, lalu suami mengirim sms kepada istrinya seperti ini Saya Mau Mentalak Kamu. Apakah cara seperti ini berarti sudah jatuh talak? Jazakullah khairan kasiran... Ummu Ali Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya talak!
assalamu'alaikum saya mau tanya tentang talak. contoh kasus : ada suami istri yang sering bertengkar, dalam pertengkaran tersebut si istri itu sering berkata untuk minta cerai dan dalam kemarahannya si suami tersebut menyatakan bahwa akan mencerai istrinya. yang saya tanyakan : 1. apakah sudah jatuh talak sama istrinya tersebut, secara hukum islam, kalau sudah bisa sampai berapa kali talak tersebut, 2. bagaimana cara rujuk kembalinya. terimakasih! wassalamu'alaikum Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Talak
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya mau tanya soal talak: 1. bagaimana jatuh talak di hitung, apakah ketika suami menyatakan keinginannya untuk bercerai kepada istri atau setelah keputusan pengadilan jatuh? 2. apakah ada perjanjian pranikah di dalam Islam (karena setahu saya itu adalah Budaya Barat)? Syukron Katsiran Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Regards, Anna Raswanti Yahoo! Groups Sponsor ~-- Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/