RE: [assunnah]>>Tanya Aqiqah laki-laki dg satu Kambing<
From: shalehawann...@yahoo.com Date: Thu, 19 Sep 2013 10:40:06 + Assalamu'alaykum.. Ikwahfillah sekalian, Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan aqiqah. Apakah benar paling lambat harus dilakukan di hari ke-7 bayi lahir? Apabila belum mampu membeli 2 ekor kambing (seandainya anak lelaki), bolehkan dicicil 1 kambing dahulu, dan kalo sudah mampu nanti memotong 1 kambing lagi? Berapa lama batas waktunya? Apakah 2 ekor kambing (seandainya anak lelaki) harus di-aqiqah-kan di tempat yg sama? Apakah boleh 1 kambing di kota A dan 1 lagi di kota B? Demikianlah. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaykum.. -Muslimah S- > 1. WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) : “Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.” Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : “Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj] 2. BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas. Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….” Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/ 3. ’Aqiqah Kemudian pada hari ketujuh, disunnahkan bagi kedua orang tua untuk meng’aqiqahi anaknya, mencukur rambutnya dan diberikan nama. Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda. كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (kambing) untuknya ada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.”[4] ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meng’aqiqahi al-Hasan dan al-Husain pada hari ketujuh.” [5] ‘Aqiqah hanya boleh dengan kambing. Bagi anak laki-laki disembelih dua ekor kambing, sedangkan bagi anak perempuan disembelih seekor kambing. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. “Bayi laki-laki di’aqiqahi dengan dua ekor kambing dan bayi perempuan dengan seekor kambing.”[6] Bagi orang tua yang tidak mampu, maka tidak mengapa ber’aqiqah dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنٍ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meng’aqiqahi al-Hasan dengan seekor kambing dan al-Husain dengan seekor kambing.” [7] Hadits ini shahih. Dari hadits ini, ada ulama yang berpendapat bahwa ‘aqiqah anak laki-laki adalah dengan seekor kambi
[assunnah] Tanya : Aqiqah di dua tempat
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh. saya ingin menanyakan, apabila meng aqiqah kan anak laki2, 2 kambing, apakah boleh 2 kambing itu disembelih dan dibagikan di 2 tempat (kota) yang berbeda dan di hari yang tidak sama?
RE: [assunnah]>>Tanya : Aqiqah<
> From: idaneptuniasu...@yahoo.com > Date: Mon, 17 Oct 2011 06:29:33 + > Assalammu'alaikum,ana ingin menyambung pertanyaan adik ,ia mempunyai anak > laki2 (pada saat meninggal berusia 8 bulan,dan blm di aqiqah) pertanyaannya : > apakah anak adik ana tersebut tetap harus melaksanakan aqiqah untuk almarhum > anaknya? Mohon bantuan atas jawabannya > Wassalammu'alaikum, > Sent from my BlackBerry® > Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Ibadah aqîqah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, bagi orang tua yang penghasilan bulanannya tidak mencukupi kecuali untuk kebutuhan keluarga saja, atau dari keluarga tidak mampu, maka tidak masalah bila tidak melaksanakan aqîqah ini untuk anak-anaknya. Allah berfirman : لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". [al-Baqarah/2:286]. Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian". [HR Muslim]. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0 Wallahu 'alam
[assunnah] Tanya : Aqiqah
Assalammu'alaikum,ana ingin menyambung pertanyaan adik ,ia mempunyai anak laki2 (pada saat meninggal berusia 8 bulan,dan blm di aqiqah) pertanyaannya : apakah anak adik ana tersebut tetap harus melaksanakan aqiqah untuk almarhum anaknya? Mohon bantuan atas jawabannya Wassalammu'alaikum, Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya : Aqiqah<
From: adisult...@yahoo.co.id Date: Wed, 24 Aug 2011 13:33:28 -0700 Bismillah Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Para ikhwah dan tholabatul 'ilm serta para asatidz yang ada di forum ini, ana mau bertanya: saat ini ana sedang cuti karena isteri ana sedang melahirkan dan insyaAllah kami akan mengaqiqahi anak kami, akan tetapi cuti ana sudah habis dan harus kembali bekerja (bekerja di lain daerah) apakah kami boleh mengaqiqahi anak kami dgn catatan ana(ayahnya) tdk berada di tempat? Apakah mencukur rambutnya boleh diwakilkan pada orang laen??? Mohon pencerahannya, jazaakumullah khairon katsiro 'adi Dibolehkan orang lain mengurusi aqiqah. BOLEHNYA ORANG LAIN MENGURUSI SEMBELIHAN NASIKAH (AQIQAH) http://almanhaj.or.id/content/695/slash/0 Diperbolehkan selain wali anak, untuk mengurusi sembelihan nasikah dan tidak ada larangan dalam hal itu. Dalilnya adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Samurah Radhiyallahu ‘anhu. كُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ “Artinya : Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya…” Berkata Al-Allamah Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (5/133) : “Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “disembelih untuknya” ada dalil di dalamnya bahwa boleh bagi orang lain untuk mengurusi penyembelihan nasikah tersebut, sebagaimana bolehnya kerabat mengurusi kerabatnya dan seseorang mengurusi dirinya” Kami katakan : Perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk dalil yang terbesar atas kebolehan tersebut di mana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengaqiqahi kedua cucunya Al-Hasan dan Al-Husain.
[assunnah] Tanya : Aqiqah
Bismillah Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Para ikhwah dan tholabatul 'ilm serta para asatidz yang ada di forum ini, ana mau bertanya: saat ini ana sedang cuti karena isteri ana sedang melahirkan dan insyaAllah kami akan mengaqiqahi anak kami, akan tetapi cuti ana sudah habis dan harus kembali bekerja (bekerja di lain daerah) apakah kami boleh mengaqiqahi anak kami dgn catatan ana(ayahnya) tdk berada di tempat? Apakah mencukur rambutnya boleh diwakilkan pada orang laen??? Mohon pencerahannya, jazaakumullah khairon katsiro 'adi Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : AQIQAH
Bismillah, Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh Ana ada pertanyaan bagaimana hukum syar'i : 1. mengadakan aqiqah anak laki-laki yang dilakukan di dua tempat berbeda, misal satu kambing di rumah sendiri dan satunya di rumah orang tua. 2. jika kita meng'aqiqah untuk diri sendiri apa masih dibilang aqiqah atau shadaqah biasa Mungkin pertanyaan ana sudah pernah dibahas di milist ini tapi ana belum menemukan jawabannya. Mungkin ikhwah di milis ini bisa bagi ilmunya ke ana Jazakallah khoiron Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Aqiqah untuk Bayi yang Keguguran
Assalamu'alaikum, Apakah bayi yang keguguran dalam kandungan perlu diaqiqahi? (bila kurang dari 4 bulan, dan bila sudah 4 bulan ke atas) Wassalamu'alaikum, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Aqiqah di 2 tempat
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.. Mau tanya tentang aqiqah, apakah boleh menyembelih 2 ekor kambing di 2 tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda pula untuk anak laki-laki? Jazakalloh.. Wassalam Abu Abdurrahman Fatih
[assunnah] Tanya : aqiqah saat bayi berumur 4 bulan
Bismillah, Bolehkah mengaqiqahkan anak saat umurnya sudah menginjak 4 bulan lebih, sebenarnya niat sudah Ada sejak anak lahir, tapi rezeki baru Ada sekarang, jazzakallah khoiron katsiro Salam, Evi Hekasari binti Nuhazar
[assunnah] Tanya Aqiqah
Assalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuh Saya ingin bertanya sedikit kepada rekan - rekan di milist assunnah mengenai pelaksanaan aqiqah, apakah daging kambing aqiqah yang disembelih ketika dibagikan haruskah dalam keadaan sudah dimasak ataukah boleh jika kita membagikan daging mentahnya saja? Jika ada mohon besrta dalilnya. Jazakallaah khairan katsiiran Wassalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuuh Herdyan
Re: [assunnah] tanya- Aqiqah
Silahkan Antum rujuk ke: http://www.almanhaj.or.id/content/857/slash/0 Penjelasan tentang aqiqah dipaparkan di situ. (Abu Umar Abdillah) - Original Message - From: Atmahadi Widodo To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 12:45 PM Subject: Re: [assunnah] tanya- Aqiqah File terlampir 2008/11/1 jay nudin <[EMAIL PROTECTED]> > Assalamu alaikum > mohon penjelasan mengenai Aqiqah, baik hukumnya, caranya, waktunya maupun > jumlahnya dan lain hal yang berkaitan. > Bagaimana jika ternyata kita belum di-aqiqahkan oleh orang tua kita waktu > lahir? > Apakah Aqiqah bisa dibarengkan dengan kurban saat idul qurban? > > terima kasih. > wassalamu alaikum. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya- Aqiqah
Assalamu alaikum mohon penjelasan mengenai Aqiqah, baik hukumnya, caranya, waktunya maupun jumlahnya dan lain hal yang berkaitan. Bagaimana jika ternyata kita belum di-aqiqahkan oleh orang tua kita waktu lahir? Apakah Aqiqah bisa dibarengkan dengan kurban saat idul qurban? terima kasih. wassalamu alaikum. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya aqiqah
Ana mau tanya, Apakah anak yang meninggal dalam kandungan setelah berusia 4 bulan lebih, disunnahkan untuk di aqiqahkan juga? Apakah ada dalil atau ijma ulama tentang hal ini? Jazakumullah khoir, Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Aqiqah sebelum 7 hari?
Assalamualaykum warohmatullohi wabarokaatuh, Maaf jika pertanyaan yang sama pernah ada di milist ini. Ada titipan soal dari seorang teman : 1. Apa hukumnya seseorang meng-aqiqahi anaknya sebelum 7 hari, dan orang tersebut telah melaksanakan aqiqah untuk anaknya yang kedua sebelum tujuh hari? Hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan dia di dalam masalah ini. Kaifa? Jazakallohu katsiiron atas jawabannya Ahmad Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] >>Tanya aqiqah atau kurban dahulu<
> "dany rakhmad"<[EMAIL PROTECTED]> Wrote: > Assalaamu'alaikum > manakah yg wajib didahulukan, aqiqah atau kurban. Sedangkan istri saya > saat ini masih mengandung (blum melahirkan) == Assalamu'alaikum, Antara Aqiqah dan Qurban masing-masing punya waktunya, kalau saat ini antum sudah sanggup berqurban ya qurban lebih utama. Apabila pada saat anak untum lahir tetapi antum tidak sanggup untuk mengaqiqahkannya maka tidak ada kewajiban aqiqah bagi untum. Jangan untum menunda rezeki yang ada untuk beramal dikemudian hari karena untum tidak akan pernah tau apa yang akan terjadi dikemudian hari. Demikian, sekedar saran. Wallahu'alam. Wassalamu'alaikum, Abu Aufar JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT] http://www.almanhaj.or.id/content/857/slash/0 Penulis berkata : Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya aqiqah atau kurban dahulu
Assalaamu'alaikum manakah yg wajib didahulukan, aqiqah atau kurban. Sedangkan istri saya saat ini masih mengandung (blum melahirkan) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya AQIQAH
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Ya akhi, untuk pelaksanaan Aqiqah adalah pada hari ke tujuh setelah kelahiran. Karena hadist yang mengatakan "Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam 'Fathul Bari? (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj] Sedang kan hadist yang menyatakan Aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 adalah sebagai berikut : Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya] Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi." [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas] Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil. Tulisan ini ana nukil dari http://www.almanhaj.or.id Oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i. Jadi janganlah kita membuat amalan-amalan baru yang tidak ada dasar syariat yang kuat.. Seperti sabda Rasulullah : "Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah (Al-Qur'an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru, dan setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah di dalam neraka" Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak. (HR.Muslim) Allahu A'lam Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. ____ From: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, March 06, 2007 1:42 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya AQIQAH Assalamualaikum mengenai aqiqah. bagaimana jika hal itu tidak dilaksanakan 7 / 14 / 21 hari setelah hari kelahiran? karena saya sering melihat & mendengar ada orang yg meng-aqiqah-kan putra/putrinya di luar hari2 itu dan bahkan ada juga yang baru meng-aqiqah-kan anaknya pas sang anak udah besar. Apakah juga boleh jika aqiqah dilakukan ketika sang anak tersebut sudah menikah? Wassalamualaikum ~Andi~ Yahoo! Groups Sponsor ~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/kOt0.A/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya AQIQAH
Assalamualaikum mengenai aqiqah. bagaimana jika hal itu tidak dilaksanakan 7 / 14 / 21 hari setelah hari kelahiran? karena saya sering melihat & mendengar ada orang yg meng-aqiqah-kan putra/putrinya di luar hari2 itu dan bahkan ada juga yang baru meng-aqiqah-kan anaknya pas sang anak udah besar. Apakah juga boleh jika aqiqah dilakukan ketika sang anak tersebut sudah menikah? Wassalamualaikum ~Andi~ - Original Message From: aepsupriatna <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, March 5, 2007 10:17:02 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya : Nujuh bulanan Wa'alaikumussalam wa rohmatullaahi wa barokaatuh, Pada saat Aqiqah, kita bisa langsung membagikannya kepada tetangga atau fakir miskin secara dor to dor dan dibolehkan juga untuk mengundang mereka datang ke rumah untuk berbagi rasa syukur dan dihidangkan makanan dari hewan aqiqah. Namun perlu diingat berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat. Jadi acara-acara yang terjadi pada aqiqahan selama ini seperti baca rawi/marhabaan atau ceramah khusus di hari aqiqah adalah tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita. wassalamu'alaikum Abu Nida On Mon, 05 Mar 2007 15:55:35 +0700, Eva Latifah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh, > > Maaf, mau sekalian tanya, bagaimana kalau dengan Aqiqah, apakah > diperbolehkan melakukan selamatan atau acara untuk aqiqah dan dalam > acara itu sebaiknya diisi dengan apa, apa boleh berbentuk pengajian atau > hanya ceramah atau langsung proses potong rambutnya ? > Saya sudah coba cari di file, yang ada hanya aturan aqiqah tapi mengenai > tata cara pengadaannya saya kurang jelas. > Mohon penjelasan. > > jazakumullaahu khair > > Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh > > Eva > > > - Original Message - > From: Rostiyan N > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Monday, March 05, 2007 2:52 PM > Subject: RE: [assunnah] Tanya : Nujuh bulanan > > Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh, > Betul Akh Junindar. > Buat akhi Ferry. Nujuh bulanan itu adalah tradisi lokal yang di > infiltrasi kedalam ajaran Islam oleh orang2 yang bodoh syariat dari masa > ke masa, sehingga pada generasi sekarang ini ajaran bid'ah dan ngawur > ini telah menular ke orang2 islam. orang2 Islam awam menganggapnya > bagian dari ajaran Islam. Padahal Islam sama sekali berlepas diri dari > ajaran ritual itu. > Coba deh bayangin, apa kepikir sama orang2 yang suka nujuh bulanan itu, > dimasa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, kalau ada istri sahabat yang > hamil 7 bulan, atau bahkan istri Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam > sendiri tengah hamil, apa pakai acara nujuh bulanan segala? Atau istri > para ulama2 salaf di jaman sahabat, tabi'in, tabiut tabi'in, apa mereka > ngadain acara nujuh bulanan? Juga apakah imam yang 4 (Imam Malik, Imam > Hanafi, Imam Syafi'i, Imam Hambali) melegalkan acara nujuh bulanan ini > sebagai ajaran Islam? Tidak satupun riwayat maupun dalil mengenai adanya > ajaran acara ritual ini. > Demikian pula para ulama imam ahli hadits "Ashabul kutubus sittah" > (Bukhari, muslim, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-I, Ibnu Majah), tidak > satupun dalam kitab2 hadits mereka ada ajaran mengenai nujuh bulanan ini. > Jadi mari kita kembali kepada sunnah yang shahih dimana Nabi > shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang > mengada-adakan sesuatu amalan dalam urusan agama yang bukan datang dari > kami (Allah dan Rasul-Nya), maka tertolaklah amalnya itu". (SHAHIH, > riwayat Muslim Juz 5,133), > lebih keras lagi coba fahami hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam > berikut ini: > "Amma ba'du! Maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah > (Al-Qur'an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW. Dan > sejelek-jelek urusan adalah yang baru / yang diada-adakan (Muhdast) dan > setiap yang muhdast adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah adalah sesat > dan setiap kesesatan tempatnya di neraka" (SHAHIH, riwayat Muslim Juz 3, > 11, riwayat Ahmad Juz 3, 310, riwayat Ibnu Majah no 45) > Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaauh > Akh Novy (1966) TV dinner still cooling? Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV. http://tv.yahoo.com/ Yahoo! Groups Sponsor ~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website
Re: [assunnah] Tanya Aqiqah (urgent)
Assalamu'alaikum saya kutipkan dari almanhaj.or.id WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) : "Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya." Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : "Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam 'Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj] TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi." [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas] Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil. Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0 Supatmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Warohmatullhi Wabarokaatuh, Ikhwah Fillah... Kalo pada saat anak kita lahir kita belum mampu melaksanakan aqiqah, apa boleh kita melaksanakan aqiqah setelah kita merasa mampu (anaknya sudah besar) ? Mohon bantuannya. Wassalamu'alaikum - Sponsored Link $200,000 mortgage for $660/mo - 30/15 yr fixed, reduce debt, home equity - Click now for info Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Aqiqah (urgent)
Assalamu'alaikum Warohmatullhi Wabarokaatuh, Ikhwah Fillah... Kalo pada saat anak kita lahir kita belum mampu melaksanakan aqiqah, apa boleh kita melaksanakan aqiqah setelah kita merasa mampu (anaknya sudah besar) ? Mohon bantuannya. Wassalamu'alaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Aqiqah
Assalamualaikum, Semua tergantung niatnya Mba Supatmi. Kalau niatnya untuk Aqiqah, walaupun dilakukan pada saat hari qur'ban, karena kebetulan, ya pahalanya akan dapat pahala Aqiqah bukan Qur'ban. Lain dengan kita menghajikan orang tua atau orang lain, kita akan dapat pahala dari haji tersebut juga. Insya Allah membantu. Wassallam, Saad --- Supatmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > asssalamu'alaikum > > Saya mau Tanya,di lingkungan tempat saya tinggal > pada saat hari raya > qurban > Biasanya ada orang yang menyerahkan hewan qurban > tetapi niatnya untuk > aqiqah anaknya. > Sah tidak aqiqah seperti itu ? > > Mohon penjelasannya. > jazakallahu khoir... > wassalamu'alaikum > > Yuli Muhamad Saad Jl.Panca Warga VI Blok A1 Cipinang Besar Selatan Jakarta 13410 +62811967667 +62218190149 -- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya Aqiqah
ana ada artikel tentang aqiqah.. mudah2an bermanfaat [Catatan Admin] Mohon saat mengirimkan email attachment, ketentuan maksimal besar file attachment 100 KB per pengiriman email dapat diperhatikan. Bagi yang memerlukan file "aqiqah.pdf" dapat menghubungi akh Hanif Nur Idharudin via JAPRI, karena file yang dikirimkan besarnya 131 KB, diluar ketentuan posting di milis Assunnah. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Wallahu'alam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Aqiqah
asssalamu'alaikum Saya mau Tanya,di lingkungan tempat saya tinggal pada saat hari raya qurban Biasanya ada orang yang menyerahkan hewan qurban tetapi niatnya untuk aqiqah anaknya. Sah tidak aqiqah seperti itu ? Mohon penjelasannya. jazakallahu khoir... wassalamu'alaikum Yuli Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabaraktuh bagaimana jika ketika lahiran kedua orangtuanya sangatlah kekurangan,... untuk membayar rumah sakit untuk lahiran saja mrk. harus meminjam uang,... belum lagi keperluan bayi pun krn. dpt. sumbangan, dikrn.kan suaminya hanya tukang angkut sampah dan ibunya tidak bekerja. apalagi jika ternyata anaknya yang lahir adalah seorang putra sehingga untuk membeli 2 kambing pun mrk. belum tentu bisa,...(ditambah lagi harus membayar jasa penyembelihan dll) Apakah bisa di lakukan setelah mrk. punya biaya untuk membeli kambing tersebut, Bagaimana jika mrk. bisa membeli kambingnya setelah uangnya terkumpul ketika anaknya sudah sekolah di SD,... (misalnya ) Terimakasih atas nasihatnya,... Wassalamu'alaikum warrohmatullahi wabarakatuh Wiwin --- - Forwarded by Erwina Purnamawati/SEA-NZMP Indonesia/NZDB on 10/12/2006 04:10 PM - Sent by: "Hermi Putriati" <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak 10/10/2006 01:08 PM Please respond to assunnah Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Berikut ana informasikan beberapa Dalil seputar masalah Aqiqah, Semoga bermanfaat. Beliau Shallallhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar pada hari ketujuh kelahiran Bayi dilaksanakan aqiqah. Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru lahir. (Fathul Bari, 9/500) Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman bin 'Amir radhiallahu 'anhu mengatakan: "Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya." (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5472) Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan diberikan nama." (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami'ush Shahih (4/233): "Ini hadits shahih".) Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang makna sabda Rasulullah Shallallalhu 'alaihi wa sallam ini. Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang ada , datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. ('Aunul Ma'bud, 8/27) Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah hari ketujuh ini. ('Aunul Ma'bud, 8/28) Dalam Nailul Authar (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan riwayat dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Abu Dawud no. 2842, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467) Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka: "Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan." (HR. At-Tirmidzi no. 1433, shahih dalam Irwa'ul Ghalil no. 1166) Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz radhiallahu 'anha, mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: "Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak mengapa kambing jantan ataupun kambing betina." (HR. Abu Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish) Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih
Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak
Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Berikut ana informasikan beberapa Dalil seputar masalah Aqiqah, Semoga bermanfaat. Beliau Shallallhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar pada hari ketujuh kelahiran Bayi dilaksanakan aqiqah. Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru lahir. (Fathul Bari, 9/500) Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman bin Amir radhiallahu 'anhu mengatakan: Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5472) Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan diberikan nama. (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jamiush Shahih (4/233): Ini hadits shahih.) Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang makna sabda Rasulullah Shallallalhu 'alaihi wa sallam ini. Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang ada , datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. (Aunul Mabud, 8/27) Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah hari ketujuh ini. (Aunul Mabud, 8/28) Dalam Nailul Authar (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan riwayat dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. (HR. Abu Dawud no. 2842, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467) Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh Ummul Muminin Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka: Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan. (HR. At-Tirmidzi no. 1433, shahih dalam Irwaul Ghalil no. 1166) Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz radhiallahu 'anha, mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak mengapa kambing jantan ataupun kambing betina. (HR. Abu Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish) Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih membutuhkan tenaga untuk mengolahnya. (Tuhfatul Wadud bi Ahkamil Maulud hal. 75-76) Selain penyembelihan hewan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dicukur pula rambut bayi. Ini bisa disimak dari ucapan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya dan diberikan nama. (HR. Abu Dawud no. 2838. Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih Sunan Abu Dawud) Akan tetapi perlu diperhatikan, rambut bayi harus dicukur habis pada keseluruhan bagian kepala, tidak boleh hanya mencukur habis pada sebagian kepala saja dan membiarkan bagian yang lainnya, yang diistilahkan dengan qaza. Berkenaan dengan larangan ini Abdullah ibnu Umar radhiallahu 'anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallammelarang dari qaza. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5920 dan Muslim no. 2120)kemudian juga disyariatkannya mengoleskan zafaran atau jenis wewangian yang lain pada kepala bayi setelah dicukur. (Aunul Mabud, 8/33). Jika ada cara/ritual lain yang menyimpang dari apa yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi
[assunnah] Tanya: Aqiqah Anak
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarokatuh Ana mau tanya, Apa hokum aqiqah anak yang kalo di jambi ini terkenal sekali namanya dengan barzanzi! Terima kasih atas bantuannya Wassalam wr wb soni Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: aqiqah dengan pembacaan barjanji
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu Ana ingin tanyakan apakah boleh pada saat aqiqah diawali dengan pembacaan barjanji, karena hal ini selalu dilakukan didaerah ana, dan mohon jelaskan awal munculnya barjanji sekaligus tokohnya dan saat ini dinegara mana saja yg masih lakukan hal ini. Sekian Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu Umar Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Aqiqah untuk diri sendiri
--- Nena Mattewakang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >Assalamualaikum, Wa'alikum salam warokhmatullohi wabarokaatuhu. > > Ana mo tanya ada kewajiban sesorang setelah dewasa > dan sudah > berpenghasilan untuk melaksanakan aqiqah, dimana > waktu kecil tidak > diaqiqah kerena keluarga tidak mampu? >Dan apakah > bisa aqiqah dijadikan > satu dengan kurban? Maksunya menyerahkan hewan > kurban dengan niat > aqiqah diri sendiri Sebenarnya sudah cukup sering pertanyaan semisal. Meski begitu insya Allah ana coba membantu. Selengkapnya silahkan akhuna lihat di situs http://www.almanhaj.or.id. Kategori: Qurban dan Aqiqah. Demikianlah potongan artikelnya. <> AHKAMUL AQIQAH Oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i ... TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : ?Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.? [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas] Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil. ... JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT] Penulis berkata : Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa. <> > > Wassalam, > Nena > Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Warokhmatullohi wabarokatuh. Abu Hilmy __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Aqiqah untuk diri sendiri
Assalamualaikum, Ana mo tanya ada kewajiban sesorang setelah dewasa dan sudah berpenghasilan untuk melaksanakan aqiqah, dimana waktu kecil tidak diaqiqah kerena keluarga tidak mampu? Dan apakah bisa aqiqah dijadikan satu dengan kurban? Maksunya menyerahkan hewan kurban dengan niat aqiqah diri sendiri Wassalam, Nena - To help you stay safe and secure online, we've developed the all new Yahoo! Security Centre. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Aqiqah dan Qurban (1)
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat, "Jenis kambing aqiqah boleh kambing laki laki atau kambing perempuan sama saja ..." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk yang Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004, hal. 256). Wassalamu'alaikum - Original Message - Date: Thu, 18 Aug 2005 09:40:29 +0700 From: [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Aqiqah dan Qurban (1) Assalammuálaikum warohmatullahi wabarakatuh. Afwan, ikhwan semuanya... Ana mau bertanya adakah hadist yang menyiratkan bahwa kambing aqiqah harus kambing jantan, atau sebaliknya. Atau tidak ada kekhususan, asalkan apabila 2 kambing harus sejenis. Mohon pencerahannya berserta dalil yang sahih. Insya Allah. Maaf jika sudah dibahas sebelumnya. Jazakullah khoir. Assalammuálaikum. Abu Thasya (L - 1971) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Aqiqah dan Qurban (1)
Assalammuálaikum warohmatullahi wabarakatuh. Afwan, ikhwan semuanya... Ana mau bertanya adakah hadist yang menyiratkan bahwa kambing aqiqah harus kambing jantan, atau sebaliknya. Atau tidak ada kekhususan, asalkan apabila 2 kambing harus sejenis. Mohon pencerahannya berserta dalil yang sahih. Insya Allah. Maaf jika sudah dibahas sebelumnya. Jazakullah khoir. Assalammuálaikum. Abu Thasya (L - 1971) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Aqiqah dan Qurban (2)
Wa'alaikumsalam warahmatullah... semoga kita bisa mengambil manfaat dari milis ini ya akhi... Ini ana ambilkan pembahasan tentang "Aqiqah dan Qurban". semoga bisa memberi pencerahan kepada antum. Pembahasan ini ada di www.almanhaj.or.id Afwan... Wassalamu'alaikum warahmatullah... AHKAMUL AQIQAH (2) Oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2] [D]. AQIQAH DENGAN KAMBING TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing. Dalam "Fathul Bari" (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : "Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah." Menurut beliau : "Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing". Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena : [1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya. [2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if. PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA] Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat. Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata : "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas." Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata : "Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil." Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata : "Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat." BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING Firman Alloh Ta'ala : "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah " [Al-Maidah : 4] Firman Alloh Ta'ala : "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan." [Al-An'am : 121] Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : "Bismillahi wa Allohu Akbar". MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID'AH DAN JAHILIYAH "Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : "Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)] Al-'Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya "Irwaul Ghalil" (4/388) berkata : "Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam." Al-'Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya "Nailul Aithar" (6/214) menyatakan : "Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah).." Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : "Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil .dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah." [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar. BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dala
Re: [assunnah] Tanya : Aqiqah dan Qurban (1)
Wa'alaikumsalam warahmatullah... semoga kita bisa mengambil manfaat dari milis ini ya akhi... Ini ana ambilkan pembahasan tentang "Aqiqah dan Qurban". semoga bisa memberi pencerahan kepada antum. Pembahasan ini ada di www.almanhaj.or.id Afwan... Wassalamu'alaikum warahmatullah... AHKAMUL AQIQAH (1)OlehAbu Muhammad 'Ishom bin Mar'iBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2][A]. PENGERTIAN AQIQAHImam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syari maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah). [B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAHHadist no.1 :Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent]Hadist no.2 :Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, NasaI 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]Hadist no.3 :Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]Hadist no.4 :Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing. [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied]Hadist no.5 :Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), NasaI (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]Hadist no.6 :Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya. [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mujamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAHHUKUM AQIQAH SUNNAHAl-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : .berdasarkan hadist no.5 dari Amir bin Syuaib. BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAHIbnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : Orang-orang Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba. [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/588)].WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUHBerdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/594) :Sabda Rasulullah pada perkataan pada hari ketujuh kelahirannya (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik
[assunnah] tanya aqiqah
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh Apakah ada batasan umur sang anak untuk di aqiqahi, atau apakah aqiqah itu bisa dilakun kapan aja. Terimakasih, maaf kalau udah pernah ada yang membahasnya. == Akses Internet TELKOMNet-Instan beri Diskon s.d. 50 % khusus untuk wilayah Jawa Timur. Informasi selengkapnya di www.telkomnetinstan.com atau hub 0800-1-INSTAN (467826) == Yahoo! Groups Sponsor ~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya aqiqah oleh nenek boleh nggak ?
Assalamau'alaiakum terima kasih atas jawabnya .. tetapi pertanyaan ana belum terjawab :) 1.bolah nggak nenek mengaqidahi cucu ? 2. bila boleh apakah perlu ikkrar seragterima kambing pada ortunya kaerna ortu yang berhak / disunahkan aqidah ? wassalamua'aliakum.. --- Didik S Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > assalmu'alaikum warahmatullah wabarakatuh > > semoga bisa menjawab discopy dari > http://www.almanhaj.or.id > > wassalamu'aikumw arahmatullah wabarakatuh > > > AHKAMUL AQIQAH > > > Oleh > Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i > Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2] > > > > [A]. PENGERTIAN AQIQAH > > Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya > Tuhfatul Maudud hal.25-26, > mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah > ialah Menyembelih hewan pada > hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya > Ibnu Qayyim rahimahulloh > berkata : > > Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu > disebut demikian karena > mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama. > > Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat > bahwa apabila ditinjau > dari segi syari maka yang dimaksud dengan aqiqah > adalah makna berkurban atau > menyembelih (an-nasikah). > > [B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH > > Hadist no.1 : > Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : > Rasululloh bersabda : Aqiqah > dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah > hewan dan hilangkanlah > semua gangguan darinya. [Shahih Hadits Riwayat > Bukhari (5472), untuk lebih > lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul > Ghalil (1171), Syaikh > Albani] > > Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut > bayi atau menghilangkan > semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan > Nailul Authar (5/35), Cetakan > Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent] > > Hadist no.2 : > Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah > bersabda : Semua anak bayi > tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari > ketujuhnya disembelih hewan > (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. > [Shahih, Hadits Riwayat Abu > Dawud 2838, Tirmidzi 1552, NasaI 7/166, Ibnu Majah > 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, > 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya] > > Hadist no.3 : > Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : > Bayi laki-laki diaqiqahi > dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu > kambing. [Shahih, Hadits > Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), > Ibnu Majah (3163), dengan > sanad hasan] > > Hadist no.4 : > Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : > Menaqiqahi Hasan dan Husain > dengan satu kambing dan satu kambing. [HR Abu Dawud > (2841) Ibnu Jarud dalam > kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan > sanadnya shahih sebagaimana > dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied] > > Hadist no.5 : > Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, > Rasulullah > bersabda : Barangsiapa diantara kalian yang ingin > menyembelih (kambing) > karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan > untuk laki-laki dua kambing > yang sama dan untuk perempuan satu kambing. > [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat > Abu Dawud (2843), NasaI (7/162-163), Ahmad (2286, > 3176) dan Abdur Razaq > (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)] > > Hadist no.6 : > Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, > dia berkata : Rasulullah > bersabda : Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah > dengan perak kepada orang > miskin seberat timbangan rambutnya. [Sanadnya > Hasan, Hadits iwayat Ahmad > (6/390), Thabrani dalam Mujamul Kabir 1/121/2, > dan al-Baihaqi (9/304) dari > Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil] > > Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat > diambil hukum-hukum > mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh > Rasulullah para sahabat > serta para ulama salafus sholih. > > [C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH > > HUKUM AQIQAH SUNNAH > > Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata > dalam Nailul Authar > (6/213) : Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya > aqiqah dengan hadist > Nabi : .berdasarkan hadist no.5 dari Amir bin > Syuaib. > > BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN > MEMBID'AHKAN AQIAH > > Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan > mengatakan bahwa : Orang- > orang Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur > kebenaran dengan akalnya, saat > ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai > kaum Islam Liberal, pen) > mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini > jelas menyimpang jauh dari > hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah > karena berdalih dengan > hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba. > [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu > Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud > hal.20, dan Ibnu Hajar al- > Asqalani dalam Fathul Bari (9/588)]. > === message truncated === __ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - now with 250MB free storage. Learn more. http://info.mail.yahoo.com/mail_250
Re: [assunnah] tanya aqiqah oleh nenek boleh nggak ?
ta : Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya. Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla 7/527. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke- 14 atau hari ke-21. [Penulis berkata : Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/594). Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj] BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain. Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif. TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi. [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas] Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil. AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan Amr bin Syuaib. "Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (9/592) : Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah. Imam Ash-Shanani rahimahulloh dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki. Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya Raudhatun Nadiyyah (2/26) berkata : Telah menjadi ijma ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing. Penulis berkata : Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya. BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin Umar, Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas. Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/592) : ..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki- laki dengan satu kambing . Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing. [Disalin ringkas kembali dari kitab Ahkamul Aqiqah karya Abu Muhammad Ishom bin Mari, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul Aqiqah terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.] Original Message - From: nunu linda To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, March 16, 2005 12:09 PM Subject: [assunnah] tanya aqiqah oleh nenek boleh nggak ? Assalamau'alaikum... afwan ana mau tanya ... apakah seorang cucu boleh atau bisa di aqidahi oleh nenek nya di sebabkan ortu cucu belum mampu meng aqiqahinya ? bila boleh bagaimana caranya apakah harus ada ikrar serah terima dari nenek dan ortu ? ( misal saya serahkan kambing/ uang ...saya terima kambing/ uang untuk saya gunakan aqiqah a
[assunnah] tanya aqiqah oleh nenek boleh nggak ?
Assalamau'alaikum... afwan ana mau tanya ... apakah seorang cucu boleh atau bisa di aqidahi oleh nenek nya di sebabkan ortu cucu belum mampu meng aqiqahinya ? bila boleh bagaimana caranya apakah harus ada ikrar serah terima dari nenek dan ortu ? ( misal saya serahkan kambing/ uang ...saya terima kambing/ uang untuk saya gunakan aqiqah anak saya ...dsb ) ? ( harus ada ikrar atau tidak ? ) terima kasih atas jawabannya semoga jadi ibadah kita amiin wassalamua 'alikum.. __ Do you Yahoo!? Yahoo! Small Business - Try our new resources site! http://smallbusiness.yahoo.com/resources/ Yahoo! Groups Sponsor ~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya AQIQAH
Assalamu'alaikum wr. wb. Ana juga memiliki permasalahan agak mirip dengan Ukhty Saddiah, tapi bedanya ana telah menjalankan 3x aqiqah untuk anak ana tetapi setelah berlalu 7, 14 dan 21 hari setelah kelahiran. Selama ini ana menganggap masalah waktu aqiqah ini merupakan masalah khilafiyah sebab ada sebagian ulama yang berpegang harus pada hari ke-7, ada sebagian yang berpendapat boleh dilaksanakan di hari ke-7, 14 dan 21, serta ada pula yang berpendapat bahwa pelaksanaan di hari ke-7 adalah mengejar keutamaan, sedangkan Aqiqah tetap sah bila anak tersebut belum baligh. Nah, selama ini ana lebih condong ke pendapat yang terakhir. Bagaimana menurut team As-Sunnah. mohon penjelasan dan dalilnya. Sukron Katsira... Abu Azzam On Fri, 4 Feb 2005 23:42:04 +0700 "Saddiah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualikum.wr.wb > > Team Assunnah yg dirahmati oleh ALLAH swt,saya ada >pertanyaan seputar > masalah Aqiqah > dan minta bantuannya supaya lebih jelas. > 1. Yg saya ketahui aqiqah di sunnat kan pelaksanaannya >ketika anak berusia 7 > hari.Bagaimana >hukumnya apabilah aqiqah dilaksanakan setelah usia >anak lebih dari usia > tersebut. >Sampai batasan usia berapakah aqiqah boleh dilakukan. > > 2. Bagaimanakah tatacara pelaksanaan Aqiqah dan apakah >daging dari hewan > kurban aqiqah boleh >juga dimakan oleh keluarga yg melaksanakan aqiqah. > > 3. Apakah pelaksanaan aqiqah boleh di barengi / digabung >dengan pelaksanaan > walimahan. > > Jazakumullahu Khoiron Katsiron atas bantuannya dan >semoga Allah memberikan > pemahaman > kepada kita dalam hal agama. > > > Wassalamualaikum.wr.wb > > Ummu Bahiroh Taqiyyah === Akses Internet TELKOMNet-Instan beri Diskon s.d. 50 % khusus untuk wilayah Jawa Timur. Informasi selengkapnya di www.telkomnetinstan.com atau hub 0800-1-INSTAN (467826) === Yahoo! Groups Sponsor ~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya AQIQAH ( File)
Assalamualaikum.wr.wb. Utk pertanyaan no.2 sudah terjawabkan (Jazakumullah) tetapi tolong diperjelas lagi mengenai pertanyaan no.1 dan no.3.karena ketika anak saya berusia 7 hari belum di Aqiqah kan dan sekarang anak saya telah berusia 2 tahun saya mempunyai keinginan utk menunaikan nya. Dan bila dilaksankan apakah masih memperoleh pahala sunnat nya. Tolong di perjelas supaya kami sekeluarga terhindar dari Bid'ah dikarenakan ketidakpahaman kami. wassalamu'alaikum.wr.wb -Original Message- From: noor [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Saturday, February 05, 2005 12:08 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Fw: [assunnah] Tanya AQIQAH ( File) Assalamu 'alaikum afwan lewat japri. karena kalau lewat millist tidakbisa makai attach.. ana ada file ttg aqiqah ..semoga bermanfaat wassalamu ;alaikum - Original Message - From: "Saddiah" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Friday, February 04, 2005 11:42 PM Subject: [assunnah] Tanya AQIQAH > Assalamualikum.wr.wb > > Team Assunnah yg dirahmati oleh ALLAH swt,saya ada pertanyaan seputar > masalah Aqiqah > dan minta bantuannya supaya lebih jelas. > 1. Yg saya ketahui aqiqah di sunnat kan pelaksanaannya ketika anak berusia 7 > hari.Bagaimana > hukumnya apabilah aqiqah dilaksanakan setelah usia anak lebih dari usia > tersebut. > Sampai batasan usia berapakah aqiqah boleh dilakukan. > > 2. Bagaimanakah tatacara pelaksanaan Aqiqah dan apakah daging dari hewan > kurban aqiqah boleh > juga dimakan oleh keluarga yg melaksanakan aqiqah. > > 3. Apakah pelaksanaan aqiqah boleh di barengi / digabung dengan pelaksanaan > walimahan. > > Jazakumullahu Khoiron Katsiron atas bantuannya dan semoga Allah memberikan > pemahaman > kepada kita dalam hal agama. > > > Wassalamualaikum.wr.wb > > Ummu Bahiroh Taqiyyah Yahoo! Groups Sponsor ~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya AQIQAH
Assalamualikum.wr.wb Team Assunnah yg dirahmati oleh ALLAH swt,saya ada pertanyaan seputar masalah Aqiqah dan minta bantuannya supaya lebih jelas. 1. Yg saya ketahui aqiqah di sunnat kan pelaksanaannya ketika anak berusia 7 hari.Bagaimana hukumnya apabilah aqiqah dilaksanakan setelah usia anak lebih dari usia tersebut. Sampai batasan usia berapakah aqiqah boleh dilakukan. 2. Bagaimanakah tatacara pelaksanaan Aqiqah dan apakah daging dari hewan kurban aqiqah boleh juga dimakan oleh keluarga yg melaksanakan aqiqah. 3. Apakah pelaksanaan aqiqah boleh di barengi / digabung dengan pelaksanaan walimahan. Jazakumullahu Khoiron Katsiron atas bantuannya dan semoga Allah memberikan pemahaman kepada kita dalam hal agama. Wassalamualaikum.wr.wb Ummu Bahiroh Taqiyyah Yahoo! Groups Sponsor ~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya aqiqah
Assalamualaikum. Tulisan ini ana ambil dari majalah Al-Furqon Edisi: 12 Th.II / Rojab 1424 yang disarikan dari soal jawab bersama Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman (murid dari Muhaddits Abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah) pada acara daurah di Lawang Jatim tanggal 24-28 Rabiuts Tsani 1424H. Aqiqah Bagi Orang Dewasa >Soal: Hadits bahwasanya Nabi shalallahualaihi wassalam meng-aqiqahi dirinya setelah diutus sebagai Nabi dikatakan oleh Nawawi bahwa hadits tersebut munkar karena kesendirian Abdullah bin Al-Muharrar. Bagaimana komentar Anda tentang perkataan ini? >Jawab: Perkataan Nawawi ini telah didahului sebelumnya oleh perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Ilal Hadits. Maka seorang selayaknya untuk menyandarkan kepada sumber aslinya. Pernyataan bahwa hadits ini munkar adalah perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Ilal Hadits menukil dari Abu Zurah Ar-Razi, bukan dari ayahnya. Syaikh kami telah menanggapi perkataan ini dalam Silsilah As-Shahihah (6/502-506 n0. 2726) dan beliau menshahihkan hadits ini. Oleh karena itu, saya kemarin mengatakan tentang hadits ini: Dishahihkan oleh sebagian ahli hadits. Itulah yang saya katakan dan saya tahu persis perbedaan pendapat dikalangan ulama, tentang keabsahan dan kelemahannya sekalipun hati saya lebih cenderung untuk mengatakan bahwa hadits ini hasan. Untuk lebih detailnya dapat diperiksa Silsilah As-Shahihah juz 6 hal. 502-506. >Soal: Dan bolehkah bagi seorang yang belum meng-aqiqahi dirinya untuk melakukannya tatkala sudah dewasa dan bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang membidahkannya? >Jawab: Kita tidak mengatakannya bidah. Sebagian ahli ilmu telah mengamalkannya (diantaranya adalah imam Muhammad bin Sirin, Hasan Al-Bashri, Ibnu Hazm, Al-Albani, Lajnah Daimah, pendapat Hanabilah dan sejumlah para fuqaha. -pent). Aqiqah bagi orang dewasa boleh berdasarkan hadits di atas. Dan kapan saja terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hadits lebih-lebih dalam masalah rumit seperti ini, hendaknya penuntut ilmu untuk menghargai perselisihan pendapat. Sehingga ia dapat memahami kapan dia mengingkari dan kapan dia membahas. Merupakan musibah sekarang ini-terutama pemuda dakwah salafiyyah- mereka tidak memahami ilmu syari, tetapi ingin menghukumi masalah-masalah rumit seperti ini yang belum ada keterangan yang jelas dari para ulama salaf. Jadi, perdalamlah ilmu syari terlebih dahulu dan jangan sibukkan dengan masalah-masalah rumit seperti ini. Jadi kesimpulannya: aqiqah tetap wajib bagi yang belum melakukannya dan sudah baligh. __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/