RE: [assunnah]>>Tanya Aqiqah laki-laki dg satu Kambing<

2013-09-19 Terurut Topik Abu Harits
From: shalehawann...@yahoo.com
Date: Thu, 19 Sep 2013 10:40:06 +
Assalamu'alaykum..
Ikwahfillah sekalian,
Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan aqiqah.
Apakah benar paling lambat harus dilakukan di hari ke-7 bayi lahir?
Apabila belum mampu membeli 2 ekor kambing (seandainya anak lelaki), bolehkan 
dicicil 1 kambing dahulu, dan kalo sudah mampu nanti memotong 1 kambing lagi? 
Berapa lama batas waktunya?
Apakah 2 ekor kambing (seandainya anak lelaki) harus di-aqiqah-kan di tempat yg 
sama? Apakah boleh 1 kambing di kota A dan 1 lagi di kota B?
Demikianlah. Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu'alaykum..
-Muslimah S-
>

 

1. WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan 
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah 
berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist 
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu 
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh 
berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat 
aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam 
Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka 
gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian 
lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada 
hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari 
riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari 
Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : 

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari 
ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang 
lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar 
dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan 
hadist ini mungkar dan mudraj]

 

2. BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh 
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan 
Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua 
berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” 
(9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah 
menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. 
Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi 
laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah 
dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki 
dengan dua kambing.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/

 

3. ’Aqiqah
Kemudian pada hari ketujuh, disunnahkan bagi kedua orang tua untuk meng’aqiqahi 
anaknya, mencukur rambutnya dan diberikan nama.

Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ 
وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى.

“Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (kambing) untuknya ada hari 
ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.”[4]

‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
meng’aqiqahi al-Hasan dan al-Husain pada hari ketujuh.” [5]

‘Aqiqah hanya boleh dengan kambing. Bagi anak laki-laki disembelih dua ekor 
kambing, sedangkan bagi anak perempuan disembelih seekor kambing.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.

“Bayi laki-laki di’aqiqahi dengan dua ekor kambing dan bayi perempuan dengan 
seekor kambing.”[6]

Bagi orang tua yang tidak mampu, maka tidak mengapa ber’aqiqah dengan seekor 
kambing untuk anak laki-laki. Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas 
radhiyallaahu ‘anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنٍ 
وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

“Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meng’aqiqahi al-Hasan 
dengan seekor kambing dan al-Husain dengan seekor kambing.” [7]

Hadits ini shahih. Dari hadits ini, ada ulama yang berpendapat bahwa ‘aqiqah 
anak laki-laki adalah dengan seekor kambi

[assunnah] Tanya : Aqiqah di dua tempat

2011-10-21 Terurut Topik dimas firmanda
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

saya ingin menanyakan, apabila meng aqiqah kan anak laki2, 2 kambing, apakah 
boleh 2 kambing itu disembelih dan dibagikan di 2 tempat (kota) yang berbeda 
dan di hari yang tidak sama?

RE: [assunnah]>>Tanya : Aqiqah<

2011-10-18 Terurut Topik Abu Harits

> From: idaneptuniasu...@yahoo.com
> Date: Mon, 17 Oct 2011 06:29:33 +
> Assalammu'alaikum,ana ingin menyambung pertanyaan adik ,ia mempunyai anak 
> laki2 (pada saat meninggal berusia 8 bulan,dan blm di aqiqah) pertanyaannya : 
> apakah anak adik ana tersebut tetap harus melaksanakan aqiqah untuk almarhum 
> anaknya? Mohon bantuan atas jawabannya
> Wassalammu'alaikum,
> Sent from my BlackBerry®
> 
 
Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat 
jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 
4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum 
menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa 
kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan 
menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk 
anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. 

Ibadah aqîqah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, 
bagi orang tua yang penghasilan bulanannya tidak mencukupi kecuali untuk 
kebutuhan keluarga saja, atau dari keluarga tidak mampu, maka tidak masalah 
bila tidak melaksanakan aqîqah ini untuk anak-anaknya. Allah berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". 
[al-Baqarah/2:286]. 

Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا 
مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

"Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan 
kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian". [HR Muslim]. 

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0
Wallahu 'alam
  

[assunnah] Tanya : Aqiqah

2011-10-17 Terurut Topik idaneptuniasukri
Assalammu'alaikum,ana ingin menyambung pertanyaan adik ,ia mempunyai anak laki2 
(pada saat meninggal berusia 8 bulan,dan blm di aqiqah) pertanyaannya : apakah 
anak adik ana tersebut tetap harus melaksanakan aqiqah untuk almarhum anaknya? 
Mohon bantuan atas jawabannya

Wassalammu'alaikum,

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tanya : Aqiqah<

2011-08-25 Terurut Topik Abu Harits

From: adisult...@yahoo.co.id
Date: Wed, 24 Aug 2011 13:33:28 -0700




Bismillah
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Para ikhwah dan tholabatul 'ilm serta para asatidz yang ada di forum ini, ana 
mau bertanya: saat ini ana sedang cuti karena isteri ana sedang melahirkan dan 
insyaAllah kami akan mengaqiqahi anak kami, akan tetapi cuti ana sudah habis 
dan harus kembali bekerja (bekerja di lain daerah) apakah kami boleh 
mengaqiqahi anak kami dgn catatan ana(ayahnya) tdk berada di tempat? Apakah 
mencukur rambutnya boleh diwakilkan pada orang laen???
Mohon pencerahannya, jazaakumullah khairon katsiro
'adi

 
Dibolehkan orang lain mengurusi aqiqah.
 
BOLEHNYA ORANG LAIN MENGURUSI SEMBELIHAN NASIKAH (AQIQAH)
http://almanhaj.or.id/content/695/slash/0
 
Diperbolehkan selain wali anak, untuk mengurusi sembelihan nasikah dan tidak 
ada larangan dalam hal itu. Dalilnya adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam dari hadits Samurah Radhiyallahu ‘anhu.

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ

“Artinya : Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari 
ketujuh kelahirannya…”

Berkata Al-Allamah Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (5/133) : “Ucapan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “disembelih untuknya” ada dalil di dalamnya 
bahwa boleh bagi orang lain untuk mengurusi penyembelihan nasikah tersebut, 
sebagaimana bolehnya kerabat mengurusi kerabatnya dan seseorang mengurusi 
dirinya”

Kami katakan :
Perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk dalil yang terbesar 
atas kebolehan tersebut di mana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah 
mengaqiqahi kedua cucunya Al-Hasan dan Al-Husain.



  

[assunnah] Tanya : Aqiqah

2011-08-24 Terurut Topik adisult...@yahoo.co.id
Bismillah
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Para ikhwah dan tholabatul 'ilm serta para asatidz yang ada di forum ini, ana 
mau bertanya: saat ini ana sedang cuti karena isteri ana sedang melahirkan dan 
insyaAllah kami akan mengaqiqahi anak kami, akan tetapi cuti ana sudah habis 
dan harus kembali bekerja (bekerja di lain daerah) apakah kami boleh 
mengaqiqahi anak kami dgn catatan ana(ayahnya) tdk berada di tempat? Apakah 
mencukur rambutnya boleh diwakilkan pada orang laen???
Mohon pencerahannya, jazaakumullah khairon katsiro


'adi




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : AQIQAH

2011-08-24 Terurut Topik riny wuri
Bismillah,
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh

Ana ada pertanyaan bagaimana hukum syar'i :
1. mengadakan aqiqah anak laki-laki yang dilakukan di dua tempat berbeda, misal 
satu kambing di rumah sendiri dan satunya di rumah orang tua. 
2. jika kita meng'aqiqah untuk diri sendiri apa masih dibilang aqiqah atau 
shadaqah biasa

Mungkin pertanyaan ana sudah pernah dibahas di milist ini tapi ana belum 
menemukan jawabannya.
Mungkin ikhwah di milis ini bisa bagi ilmunya ke ana

Jazakallah khoiron




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Aqiqah untuk Bayi yang Keguguran

2011-05-26 Terurut Topik Mulyono
Assalamu'alaikum,

Apakah bayi yang keguguran dalam kandungan perlu diaqiqahi? 

(bila kurang dari 4 bulan, dan bila sudah 4 bulan ke atas)


Wassalamu'alaikum,




 






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Aqiqah di 2 tempat

2010-07-01 Terurut Topik Faizal Rachman
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh..

Mau tanya tentang aqiqah, apakah boleh menyembelih 2 ekor kambing di 2 tempat 
yang berbeda dan waktu yang berbeda pula untuk anak laki-laki?

Jazakalloh..
Wassalam

Abu Abdurrahman Fatih





[assunnah] Tanya : aqiqah saat bayi berumur 4 bulan

2010-06-20 Terurut Topik Evi Hekasari
Bismillah,
Bolehkah  mengaqiqahkan anak  saat umurnya sudah menginjak 4 bulan lebih,
sebenarnya niat sudah Ada sejak anak lahir, tapi rezeki baru Ada sekarang,
jazzakallah khoiron katsiro

Salam,

Evi Hekasari binti Nuhazar


[assunnah] Tanya Aqiqah

2010-05-27 Terurut Topik Al Fajr
Assalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuh

Saya ingin bertanya sedikit kepada rekan - rekan di milist assunnah 
mengenai pelaksanaan aqiqah, apakah daging kambing aqiqah yang 
disembelih ketika dibagikan haruskah dalam keadaan sudah dimasak ataukah 
boleh jika kita membagikan daging mentahnya saja? Jika ada mohon besrta 
dalilnya.

Jazakallaah khairan katsiiran

Wassalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuuh

Herdyan


Re: [assunnah] tanya- Aqiqah

2008-11-09 Terurut Topik Moch Iqbal
Silahkan Antum rujuk ke:
http://www.almanhaj.or.id/content/857/slash/0

Penjelasan tentang aqiqah dipaparkan di situ.

(Abu Umar Abdillah)


- Original Message -
From: Atmahadi Widodo
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 05, 2008 12:45 PM
Subject: Re: [assunnah] tanya- Aqiqah

File terlampir


2008/11/1 jay nudin <[EMAIL PROTECTED]>

> Assalamu alaikum
> mohon penjelasan mengenai Aqiqah, baik hukumnya, caranya, waktunya maupun
> jumlahnya dan lain hal yang berkaitan.
> Bagaimana jika ternyata kita belum di-aqiqahkan oleh orang tua kita waktu
> lahir?
> Apakah Aqiqah bisa dibarengkan dengan kurban saat idul qurban?
>
> terima kasih.
> wassalamu alaikum.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tanya- Aqiqah

2008-11-01 Terurut Topik jay nudin
Assalamu alaikum
mohon penjelasan mengenai Aqiqah, baik hukumnya, caranya, waktunya maupun 
jumlahnya dan lain hal yang berkaitan.
Bagaimana jika ternyata kita belum di-aqiqahkan oleh orang tua kita waktu lahir?
Apakah Aqiqah bisa dibarengkan dengan kurban saat idul qurban?

terima kasih.
wassalamu alaikum.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tanya aqiqah

2008-07-01 Terurut Topik Agus Wahyu Sudarmaji
Ana mau tanya,
Apakah anak yang meninggal dalam kandungan setelah berusia 4 bulan lebih, 
disunnahkan untuk di aqiqahkan juga?
Apakah ada dalil atau ijma ulama tentang hal ini?
Jazakumullah khoir,



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Aqiqah sebelum 7 hari?

2007-12-18 Terurut Topik ibnu tadjudin
Assalamualaykum warohmatullohi wabarokaatuh,

Maaf jika pertanyaan yang sama pernah ada di milist ini.

Ada titipan soal dari seorang teman :
1. Apa hukumnya seseorang meng-aqiqahi anaknya sebelum 7 hari, dan orang  
tersebut telah melaksanakan aqiqah untuk anaknya yang kedua sebelum tujuh  
hari?
Hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan dia di dalam masalah ini.  
Kaifa?

Jazakallohu katsiiron atas jawabannya


Ahmad


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] >>Tanya aqiqah atau kurban dahulu<

2007-11-29 Terurut Topik Teuku Maulisa Asri (Poncha)
> "dany rakhmad"<[EMAIL PROTECTED]> Wrote: 
> Assalaamu'alaikum
> manakah yg wajib didahulukan, aqiqah atau kurban. Sedangkan istri saya
> saat ini masih mengandung (blum melahirkan)
==

Assalamu'alaikum,

Antara Aqiqah dan Qurban masing-masing punya waktunya, kalau saat ini antum 
sudah sanggup berqurban ya qurban lebih utama. Apabila pada saat anak untum 
lahir tetapi antum tidak sanggup untuk mengaqiqahkannya maka tidak ada 
kewajiban aqiqah bagi untum. Jangan untum menunda rezeki yang ada untuk beramal 
dikemudian hari karena untum tidak akan pernah tau apa yang akan terjadi 
dikemudian hari.

Demikian, sekedar saran. Wallahu'alam.

Wassalamu'alaikum,
Abu Aufar

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN 
SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]
http://www.almanhaj.or.id/content/857/slash/0

Penulis berkata : “Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah 
menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab 
aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau 
dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan 
salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk 
adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.”


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya aqiqah atau kurban dahulu

2007-11-27 Terurut Topik dany rakhmad
Assalaamu'alaikum

manakah yg wajib didahulukan, aqiqah atau kurban. Sedangkan istri saya
saat ini masih mengandung (blum melahirkan)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya AQIQAH

2007-03-07 Terurut Topik Junindar, : Mr.
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Ya akhi, untuk pelaksanaan Aqiqah adalah pada hari ke tujuh setelah kelahiran. 
Karena hadist yang mengatakan "Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan 
pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia 
(Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan 
oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam 'Fathul Bari? (9/594)." Dan dijelaskan pula 
tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

Sedang kan hadist yang menyatakan Aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 adalah 
sebagai berikut :

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak bayi 
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan 
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, Hadits Riwayat Abu 
Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 
22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya 
maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang 
dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri 
setelah beliau diangkat sebagai nabi." [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur 
Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan 
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu 
(tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak 
diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun 
anak kecil.

Tulisan ini ana nukil dari http://www.almanhaj.or.id Oleh Abu Muhammad 'Ishom 
bin Mar'i.

Jadi janganlah kita membuat amalan-amalan baru yang tidak ada dasar syariat 
yang kuat..

Seperti sabda Rasulullah :

"Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah (Al-Qur'an), dan 
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru, dan setiap yang 
baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah di dalam neraka"

Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari 
kami, maka amalan itu tertolak. (HR.Muslim)

Allahu A'lam

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

____

From: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, March 06, 2007 1:42 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya AQIQAH

Assalamualaikum

mengenai aqiqah.
bagaimana jika hal itu tidak dilaksanakan 7 / 14 / 21 hari setelah hari
kelahiran?
karena saya sering melihat & mendengar ada orang yg meng-aqiqah-kan
putra/putrinya di luar hari2 itu dan bahkan ada juga yang baru
meng-aqiqah-kan anaknya pas sang anak udah besar.
Apakah juga boleh jika aqiqah dilakukan ketika sang anak tersebut sudah
menikah?

Wassalamualaikum

~Andi~


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/kOt0.A/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya AQIQAH

2007-03-07 Terurut Topik Subkhan Zainal Abidin
Assalamualaikum

mengenai aqiqah.
bagaimana jika hal itu tidak dilaksanakan 7 / 14 / 21 hari setelah hari 
kelahiran?
karena saya sering melihat & mendengar ada orang yg meng-aqiqah-kan 
putra/putrinya di luar hari2 itu dan bahkan ada juga yang baru meng-aqiqah-kan 
anaknya pas sang anak udah besar.
Apakah juga boleh jika aqiqah dilakukan ketika sang anak tersebut sudah menikah?

Wassalamualaikum

~Andi~



- Original Message 
From: aepsupriatna <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, March 5, 2007 10:17:02 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Nujuh bulanan

Wa'alaikumussalam wa rohmatullaahi wa barokaatuh,

Pada saat Aqiqah, kita bisa langsung membagikannya kepada tetangga atau fakir 
miskin secara dor to dor dan dibolehkan juga untuk mengundang mereka datang ke 
rumah untuk berbagi rasa syukur dan dihidangkan makanan dari hewan aqiqah. 
Namun perlu diingat berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk 
menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian 
ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Jadi acara-acara yang terjadi pada aqiqahan selama ini seperti baca 
rawi/marhabaan atau ceramah khusus di hari aqiqah adalah tidak pernah 
dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak 
pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya 
perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada 
kita. Dan ini termasuk dalam hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan 
oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah 
kita.

wassalamu'alaikum
Abu Nida



On Mon, 05 Mar 2007 15:55:35 +0700, Eva Latifah <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh,
>
> Maaf, mau sekalian tanya, bagaimana kalau dengan Aqiqah, apakah
> diperbolehkan melakukan selamatan atau acara untuk aqiqah dan dalam
> acara itu sebaiknya diisi dengan apa, apa boleh berbentuk pengajian atau
> hanya ceramah atau langsung proses potong rambutnya ?
> Saya sudah coba cari di file, yang ada hanya aturan aqiqah tapi mengenai
> tata cara pengadaannya saya kurang jelas.
> Mohon penjelasan.
>
> jazakumullaahu khair
>
> Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
>
> Eva
>
>
> - Original Message -
> From: Rostiyan N
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Monday, March 05, 2007 2:52 PM
> Subject: RE: [assunnah] Tanya : Nujuh bulanan
>
> Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh,
> Betul Akh Junindar.
> Buat akhi Ferry. Nujuh bulanan itu adalah tradisi lokal yang di
> infiltrasi kedalam ajaran Islam oleh orang2 yang bodoh syariat dari masa
> ke masa, sehingga pada generasi sekarang ini ajaran bid'ah dan ngawur
> ini telah menular ke orang2 islam. orang2 Islam awam menganggapnya
> bagian dari ajaran Islam. Padahal Islam sama sekali berlepas diri dari
> ajaran ritual itu.
> Coba deh bayangin, apa kepikir sama orang2 yang suka nujuh bulanan itu,
> dimasa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, kalau ada istri sahabat yang
> hamil 7 bulan, atau bahkan istri Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam
> sendiri tengah hamil, apa pakai acara nujuh bulanan segala? Atau istri
> para ulama2 salaf di jaman sahabat, tabi'in, tabiut tabi'in, apa mereka
> ngadain acara nujuh bulanan? Juga apakah imam yang 4 (Imam Malik, Imam
> Hanafi, Imam Syafi'i, Imam Hambali) melegalkan acara nujuh bulanan ini
> sebagai ajaran Islam? Tidak satupun riwayat maupun dalil mengenai adanya
> ajaran acara ritual ini.
> Demikian pula para ulama imam ahli hadits "Ashabul kutubus sittah"
> (Bukhari, muslim, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-I, Ibnu Majah), tidak
> satupun dalam kitab2 hadits mereka ada ajaran mengenai nujuh bulanan ini.
> Jadi mari kita kembali kepada sunnah yang shahih dimana Nabi
> shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang
> mengada-adakan sesuatu amalan dalam urusan agama yang bukan datang dari
> kami (Allah dan Rasul-Nya), maka tertolaklah amalnya itu". (SHAHIH,
> riwayat Muslim Juz 5,133),
> lebih keras lagi coba fahami hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam
> berikut ini:
> "Amma ba'du! Maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah
> (Al-Qur'an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW. Dan
> sejelek-jelek urusan adalah yang baru / yang diada-adakan (Muhdast) dan
> setiap yang muhdast adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah adalah sesat
> dan setiap kesesatan tempatnya di neraka" (SHAHIH, riwayat Muslim Juz 3,
> 11, riwayat Ahmad Juz 3, 310, riwayat Ibnu Majah no 45)
> Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaauh
> Akh Novy (1966)



TV dinner still cooling?
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.
http://tv.yahoo.com/


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website

Re: [assunnah] Tanya Aqiqah (urgent)

2006-11-09 Terurut Topik Ridwan Rusdiantoro
Assalamu'alaikum

saya kutipkan dari almanhaj.or.id

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan 
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh 
berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) :

"Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist 
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu 
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh 
berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat 
aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam 
Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka 
gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya."

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.35. Sebagian 
lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada 
hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari 
riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari 
Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari 
ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang rawi yang 
lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar 
dalam 'Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan 
hadist ini mungkar dan mudraj]

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya 
maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang 
dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri 
setelah beliau diangkat sebagai nabi." [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur 
Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan 
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu 
(tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak 
diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun 
anak kecil.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0



Supatmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullhi Wabarokaatuh,
Ikhwah Fillah...
Kalo pada saat anak kita lahir kita belum mampu melaksanakan aqiqah,
apa boleh kita melaksanakan aqiqah setelah kita merasa mampu (anaknya
sudah besar) ?

Mohon bantuannya.
Wassalamu'alaikum



-
Sponsored Link

$200,000 mortgage for $660/mo - 30/15 yr fixed, reduce debt, home equity - 
Click now for info



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Tanya Aqiqah (urgent)

2006-11-07 Terurut Topik Supatmi
Assalamu'alaikum Warohmatullhi Wabarokaatuh,
Ikhwah Fillah...
Kalo pada saat anak kita lahir kita belum mampu melaksanakan aqiqah,
apa boleh kita melaksanakan aqiqah setelah kita merasa mampu (anaknya
sudah besar) ?

Mohon bantuannya.
Wassalamu'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] Tanya Aqiqah

2006-11-05 Terurut Topik Mohammad Saad
Assalamualaikum,

Semua tergantung niatnya Mba Supatmi. Kalau niatnya
untuk Aqiqah, walaupun dilakukan pada saat hari
qur'ban, karena kebetulan, ya pahalanya akan dapat
pahala Aqiqah bukan Qur'ban. Lain dengan kita
menghajikan orang tua atau orang lain, kita akan dapat
pahala dari haji tersebut juga. Insya Allah membantu.

Wassallam,
Saad


--- Supatmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> asssalamu'alaikum
>
> Saya mau Tanya,di lingkungan tempat saya tinggal
> pada saat hari raya
> qurban
> Biasanya ada orang yang menyerahkan hewan qurban
> tetapi niatnya untuk
> aqiqah anaknya.
> Sah tidak aqiqah seperti itu ?
>
> Mohon penjelasannya.
> jazakallahu khoir...
> wassalamu'alaikum
>
> Yuli


Muhamad Saad
Jl.Panca Warga VI Blok A1
Cipinang Besar Selatan
Jakarta 13410
+62811967667
+62218190149


--
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: [assunnah] Tanya Aqiqah

2006-11-05 Terurut Topik Hanif Nur Idharudin
ana ada artikel tentang aqiqah.. mudah2an bermanfaat


[Catatan Admin]
Mohon saat mengirimkan email attachment, ketentuan maksimal besar file 
attachment 100 KB per pengiriman email dapat diperhatikan. Bagi yang memerlukan 
file "aqiqah.pdf" dapat menghubungi akh Hanif Nur Idharudin via JAPRI, karena 
file yang dikirimkan besarnya 131 KB, diluar ketentuan posting di milis 
Assunnah. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Wallahu'alam



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Tanya Aqiqah

2006-11-03 Terurut Topik Supatmi
asssalamu'alaikum

Saya mau Tanya,di lingkungan tempat saya tinggal pada saat hari raya
qurban
Biasanya ada orang yang menyerahkan hewan qurban tetapi niatnya untuk
aqiqah anaknya.
Sah tidak aqiqah seperti itu ?

Mohon penjelasannya.
jazakallahu khoir...
wassalamu'alaikum

Yuli



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak

2006-10-13 Terurut Topik erwina . purnamawati
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabaraktuh
bagaimana jika ketika lahiran kedua orangtuanya sangatlah kekurangan,...
untuk membayar rumah sakit untuk lahiran saja mrk. harus meminjam uang,...
belum lagi keperluan bayi pun krn. dpt. sumbangan, dikrn.kan suaminya
hanya tukang angkut sampah dan ibunya tidak bekerja.
apalagi jika ternyata anaknya yang lahir adalah seorang putra sehingga
untuk membeli 2 kambing pun mrk. belum tentu bisa,...(ditambah lagi harus
membayar jasa penyembelihan dll)

Apakah bisa di lakukan setelah mrk. punya biaya untuk membeli kambing
tersebut, 
Bagaimana jika mrk. bisa membeli kambingnya setelah uangnya terkumpul
ketika anaknya sudah sekolah di SD,... (misalnya )

Terimakasih atas nasihatnya,...
Wassalamu'alaikum warrohmatullahi wabarakatuh
Wiwin
---


- Forwarded by Erwina Purnamawati/SEA-NZMP Indonesia/NZDB on 10/12/2006
04:10 PM -

Sent by: "Hermi Putriati" <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject:  Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak
10/10/2006 01:08 PM
Please respond to assunnah

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
Berikut ana informasikan beberapa Dalil seputar masalah
Aqiqah, Semoga bermanfaat.

Beliau Shallallhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar
pada hari ketujuh kelahiran Bayi dilaksanakan aqiqah.
Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru
lahir. (Fathul Bari, 9/500)

Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman
bin 'Amir radhiallahu 'anhu mengatakan:
"Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam
bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah
hewan dan hilangkanlah gangguan darinya." (Shahih, HR.
Al-Bukhari no. 5472)

Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu
menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengatakan:
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan
diberikan nama." (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami'ush Shahih
(4/233): "Ini hadits shahih".)
Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa setiap anak
tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang
makna sabda Rasulullah Shallallalhu 'alaihi wa sallam ini.
Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang
ada , datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau
menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila
seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan
belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat
kepada kedua orang tuanya. ('Aunul Ma'bud, 8/27)

Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini
pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada
hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak
disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah
hari ketujuh ini. ('Aunul Ma'bud, 8/28)

Dalam Nailul Authar (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini
merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi
oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan
riwayat dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya
bahwa Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih
untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua
ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor
kambing untuk anak perempuan." (HR. Abu Dawud no. 2842,
shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467)

Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh
Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka:
"Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak
laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak
perempuan." (HR. At-Tirmidzi no. 1433, shahih dalam
Irwa'ul Ghalil no. 1166)

Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz radhiallahu
'anha, mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengatakan:
"Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki
dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak
mengapa kambing jantan ataupun kambing betina." (HR. Abu
Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh
Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish)

Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk
mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum
diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga
yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal
ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap
nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta
orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan
gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah
dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih
gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih

Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak

2006-10-12 Terurut Topik Hermi Putriati
Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
Berikut ana informasikan beberapa Dalil seputar masalah 
Aqiqah, Semoga bermanfaat.

Beliau Shallallhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar 
pada hari ketujuh kelahiran Bayi dilaksanakan aqiqah. 
Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru 
lahir. (Fathul Bari, 9/500)

Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman 
bin ‘Amir radhiallahu 'anhu mengatakan:
“Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam 
bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah 
hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.” (Shahih, HR. 
Al-Bukhari no. 5472)

Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu 
menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam mengatakan:
”Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari 
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan 
diberikan nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata 
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih 
(4/233): “Ini hadits shahih”.)
Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa setiap anak 
tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang 
makna sabda Rasulullah Shallallalhu 'alaihi wa sallam ini. 
Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang 
ada , datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau 
menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila 
seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan 
belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat 
kepada kedua orang tuanya. (‘Aunul Ma’bud, 8/27)

Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini 
pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada 
hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak 
disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah 
hari ketujuh ini. (‘Aunul Ma’bud, 8/28)

Dalam Nailul Authar (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini 
merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi 
oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan 
riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya 
bahwa Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih 
untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua 
ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor 
kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Dawud no. 2842, 
shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467)

Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh 
Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka:
“Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak 
laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak 
perempuan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1433, shahih dalam 
Irwa’ul Ghalil no. 1166)

Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz radhiallahu 
'anha, mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengatakan:
“Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki 
dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak 
mengapa kambing jantan ataupun kambing betina.” (HR. Abu 
Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 
2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh 
Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish)

Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk 
mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum 
diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga 
yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal 
ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap 
nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta 
orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan 
gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah 
dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih 
gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih 
membutuhkan tenaga untuk mengolahnya. (Tuhfatul Wadud bi 
Ahkamil Maulud hal. 75-76)
Selain penyembelihan hewan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dicukur pula 
rambut bayi. Ini bisa disimak dari ucapan beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh 
Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu:
”Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari 
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya dan 
diberikan nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838. Asy-Syaikh 
Al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih Sunan Abu Dawud) 
Akan tetapi perlu diperhatikan, rambut bayi harus dicukur 
habis pada keseluruhan bagian kepala, tidak boleh hanya 
mencukur habis pada sebagian kepala saja dan membiarkan 
bagian yang lainnya, yang diistilahkan dengan qaza’. 
Berkenaan dengan larangan ini ‘Abdullah ibnu ‘Umar 
radhiallahu 'anhuma mengatakan:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallammelarang dari qaza’. (Shahih, HR. Al-Bukhari 
no. 5920 dan Muslim no. 2120)kemudian juga disyariatkannya 
mengoleskan za’faran atau jenis wewangian yang lain pada 
kepala bayi setelah dicukur. (‘Aunul Ma’bud, 8/33).

Jika ada cara/ritual lain yang menyimpang dari apa yang 
diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi

[assunnah] Tanya: Aqiqah Anak

2006-10-09 Terurut Topik indarwan_h
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Ana mau tanya, Apa hokum aqiqah anak yang kalo di jambi ini terkenal sekali
namanya dengan barzanzi!
Terima kasih atas bantuannya

Wassalam wr wb
soni




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya: aqiqah dengan pembacaan barjanji

2006-08-02 Terurut Topik Umar Bilahmar
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu

Ana ingin tanyakan apakah boleh pada saat aqiqah diawali dengan pembacaan 
barjanji, karena hal ini selalu dilakukan didaerah ana, dan mohon jelaskan awal 
munculnya barjanji sekaligus tokohnya dan saat ini dinegara mana saja yg masih 
lakukan hal ini. Sekian

Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu

Umar





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya Aqiqah untuk diri sendiri

2005-12-14 Terurut Topik hilmy hilmy

--- Nena Mattewakang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>Assalamu’alaikum,
Wa'alikum salam warokhmatullohi wabarokaatuhu.

>
>   Ana mo tanya ada kewajiban sesorang setelah dewasa
> dan sudah 
> berpenghasilan untuk melaksanakan aqiqah, dimana
> waktu kecil tidak 
> diaqiqah kerena keluarga tidak mampu? 
>Dan apakah
> bisa aqiqah dijadikan 
> satu dengan kurban? Maksunya menyerahkan hewan
> kurban dengan niat 
> aqiqah diri sendiri

Sebenarnya sudah cukup sering pertanyaan semisal.
Meski begitu
insya Allah ana coba membantu.
Selengkapnya silahkan akhuna lihat di situs
http://www.almanhaj.or.id. Kategori: Qurban dan Aqiqah.

Demikianlah potongan artikelnya.
<>
AHKAMUL AQIQAH

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i

...
TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS
NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak
diaqiqahi pada masa kecilnya 
maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa".
Mungkin mereka berpegang 
dengan hadist Anas yang berbunyi : ?Rasulullah
mengaqiqahi dirinya sendiri 
setelah beliau diangkat sebagai nabi.? [Dhaif mungkar,
Hadits Riwayat Abdur 
Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari
Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali
karena hadistnya dhaif dan 
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau
aqiqah hanya pada satu waktu 
(tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari
hari kelahirannya. Tidak 
diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini
mencakup orang dewasa maupun 
anak kecil.
...

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK
SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA
NIAT]

Penulis berkata : “Dalam masalah ini pendapat yang
benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah
dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab
aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang
tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak
ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah
satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan
Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.”
<>

>
>   Wassalam,
> Nena 
>   

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Warokhmatullohi wabarokatuh.
Abu Hilmy

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya Aqiqah untuk diri sendiri

2005-12-14 Terurut Topik Nena Mattewakang
   Assalamu’alaikum,
   
  Ana mo tanya ada kewajiban sesorang setelah dewasa dan sudah 
berpenghasilan untuk melaksanakan aqiqah, dimana waktu kecil tidak 
diaqiqah kerena keluarga tidak mampu? Dan apakah bisa aqiqah dijadikan 
satu dengan kurban? Maksunya menyerahkan hewan kurban dengan niat 
aqiqah diri sendiri
   
  Wassalam,
Nena 

-
To help you stay safe and secure online, we've developed the all new 
Yahoo! Security Centre.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya : Aqiqah dan Qurban (1)

2005-08-19 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh


Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat,


"Jenis kambing aqiqah boleh kambing laki laki atau kambing perempuan sama
saja ..." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk
yang Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004, hal. 256).



Wassalamu'alaikum



- Original Message -
   Date: Thu, 18 Aug 2005 09:40:29 +0700
   From: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya : Aqiqah dan Qurban (1)

Assalammuálaikum warohmatullahi wabarakatuh.

Afwan, ikhwan semuanya...
Ana mau bertanya adakah hadist yang menyiratkan bahwa kambing aqiqah harus
kambing jantan, atau sebaliknya. Atau tidak ada kekhususan, asalkan apabila
2 kambing harus sejenis. Mohon pencerahannya berserta dalil yang sahih.
Insya Allah.
Maaf jika sudah dibahas sebelumnya.

Jazakullah khoir. Assalammuálaikum.

Abu Thasya (L - 1971)






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : Aqiqah dan Qurban (1)

2005-08-18 Terurut Topik ibnu_rahmad_arya
Assalammuálaikum warohmatullahi wabarakatuh.

Afwan, ikhwan semuanya...
Ana mau bertanya adakah hadist yang menyiratkan bahwa kambing aqiqah harus 
kambing jantan, atau sebaliknya. Atau tidak ada kekhususan, asalkan apabila 2 
kambing harus sejenis. Mohon pencerahannya berserta dalil yang sahih.
Insya Allah.
Maaf jika sudah dibahas sebelumnya.

Jazakullah khoir. Assalammuálaikum.

Abu Thasya (L - 1971)





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya : Aqiqah dan Qurban (2)

2005-07-08 Terurut Topik adji
Wa'alaikumsalam warahmatullah...

semoga kita bisa mengambil manfaat dari milis ini ya akhi...
Ini ana ambilkan pembahasan tentang "Aqiqah dan Qurban". semoga bisa memberi 
pencerahan kepada antum. Pembahasan ini ada di www.almanhaj.or.id

Afwan...
Wassalamu'alaikum warahmatullah...


AHKAMUL AQIQAH (2)

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]

[D]. AQIQAH DENGAN KAMBING

TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor 
kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan 
keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam "Fathul Bari" (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : 
"Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak 
domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah." 
Menurut beliau : "Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing".

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan 
lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing 
semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain 
kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam 
Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus 
mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, 
meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata : "Pada lafadz 
syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah 
tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, 
mereka hanya berdalil dengan qiyas."

Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata : "Sudah jelas 
bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua 
penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. 
Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan 
antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh 
karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat 
dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil."

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata : "Orang yang 
melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun 
cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang 
tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat."

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta'ala : "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan 
sebutlah nama Allah…" [Al-Maidah : 4]

Firman Alloh Ta'ala : "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak 
disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu 
adalah suatu kefasikan." [Al-An'am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan 
telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya 
Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika 
meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang 
disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : 
"Bismillahi wa Allohu Akbar".

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID'AH 
DAN JAHILIYAH

"Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau 
mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan 
aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas 
tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : "Jadikanlah (gantikanlah) 
darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu 
Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-'Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya "Irwaul Ghalil" (4/388) berkata : 
"Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan 
orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam."

Al-'Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya "Nailul Aithar" (6/214) menyatakan : 
"Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan 
darah sembelihan aqiqah).."

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya 
dia berkata : "Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak 
kecil….dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah." [Hadits Riwayat Thabrani], 
maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN 
LAINNYA

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti 
ditegaskan Imam Malik dala

Re: [assunnah] Tanya : Aqiqah dan Qurban (1)

2005-07-07 Terurut Topik adji




Wa'alaikumsalam warahmatullah...
 
semoga kita bisa mengambil manfaat dari milis ini ya akhi...
 
Ini ana ambilkan pembahasan tentang "Aqiqah dan Qurban". semoga bisa memberi pencerahan kepada antum. Pembahasan ini ada di www.almanhaj.or.id
 
Afwan...
Wassalamu'alaikum warahmatullah... 
AHKAMUL AQIQAH (1)OlehAbu Muhammad 'Ishom bin Mar'iBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2][A]. PENGERTIAN AQIQAHImam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).
 [B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAHHadist no.1 :Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]Hadist no.2 :Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]Hadist no.3 :Dari Aisyah dia berkata :
 Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]Hadist no.4 :Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]Hadist no.5 :Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]Hadist no.6 :Dari Fatimah binti Muhammad ketika
 melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAHHUKUM AQIQAH SUNNAHAl-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.” BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAHIbnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan
 akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUHBerdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu
 adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik

[assunnah] tanya aqiqah

2005-03-21 Terurut Topik akip wicaksono


Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Apakah ada batasan umur sang anak untuk di aqiqahi, atau 
apakah aqiqah itu bisa dilakun kapan aja.

Terimakasih, maaf kalau udah pernah ada yang membahasnya.


==
Akses Internet TELKOMNet-Instan beri Diskon s.d. 50 % khusus untuk wilayah Jawa 
Timur.
Informasi selengkapnya di www.telkomnetinstan.com atau hub 0800-1-INSTAN 
(467826)
==





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] tanya aqiqah oleh nenek boleh nggak ?

2005-03-18 Terurut Topik nunu linda


Assalamau'alaiakum
terima kasih atas jawabnya ..
tetapi pertanyaan ana belum terjawab :)
1.bolah nggak nenek mengaqidahi cucu ?
2. bila boleh apakah perlu ikkrar seragterima kambing 
 pada ortunya kaerna ortu yang berhak / disunahkan
aqidah ?

wassalamua'aliakum..


--- Didik S Nugroho <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> assalmu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
> 
> semoga bisa menjawab discopy dari
> http://www.almanhaj.or.id
> 
> wassalamu'aikumw arahmatullah wabarakatuh
> 
> 
> AHKAMUL AQIQAH
> 
> 
> Oleh
> Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
> Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
> 
> 
> 
> [A]. PENGERTIAN AQIQAH
> 
> Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya
> “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, 
> mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah
> ialah “Menyembelih hewan pada 
> hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya
> Ibnu Qayyim rahimahulloh 
> berkata :
> 
> “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu
> disebut demikian karena 
> mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”
> 
> Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat
> bahwa apabila ditinjau 
> dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah
> adalah makna berkurban atau 
> menyembelih (an-nasikah). 
> 
> [B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH
> 
> Hadist no.1 :
> Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata :
> Rasululloh bersabda : “Aqiqah 
> dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah
> hewan dan hilangkanlah 
> semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat
> Bukhari (5472), untuk lebih 
> lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul
> Ghalil (1171), Syaikh 
> Albani]
> 
> Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut
> bayi atau menghilangkan 
> semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan
> Nailul Authar (5/35), Cetakan 
> Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
> 
> Hadist no.2 :
> Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah
> bersabda : “Semua anak bayi 
> tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari
> ketujuhnya disembelih hewan 
> (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”
> [Shahih, Hadits Riwayat Abu 
> Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah
> 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 
> 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
> 
> Hadist no.3 :
> Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda :
> “Bayi laki-laki diaqiqahi 
> dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu
> kambing.” [Shahih, Hadits 
> Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513),
> Ibnu Majah (3163), dengan 
> sanad hasan]
> 
> Hadist no.4 :
> Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda :
> “Menaqiqahi Hasan dan Husain 
> dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud
> (2841) Ibnu Jarud dalam 
> kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan
> sanadnya shahih sebagaimana 
> dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
> 
> Hadist no.5 :
> Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya,
> Rasulullah 
> bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin
> menyembelih (kambing) 
> karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan
> untuk laki-laki dua kambing 
> yang sama dan untuk perempuan satu kambing.”
> [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat 
> Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286,
> 3176) dan Abdur Razaq 
> (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
> 
> Hadist no.6 :
> Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan,
> dia berkata : Rasulullah 
> bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah
> dengan perak kepada orang 
> miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya
> Hasan, Hadits iwayat Ahmad 
> (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2,
> dan al-Baihaqi (9/304) dari 
> Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
> 
> Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat
> diambil hukum-hukum 
> mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh
> Rasulullah para sahabat 
> serta para ulama salafus sholih.
> 
> [C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH
> 
> HUKUM AQIQAH SUNNAH
> 
> Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata
> dalam Nailul Authar 
> (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya
> aqiqah dengan hadist 
> Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin
> Syu’aib.” 
> 
> BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN
> MEMBID'AHKAN AQIAH
> 
> Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan
> mengatakan bahwa : “Orang-
> orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur
> kebenaran dengan akalnya, saat 
> ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai
> kaum Islam Liberal, pen) 
> mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini
> jelas menyimpang jauh dari 
> hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah
> karena berdalih dengan 
> hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.”
> [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu 
> Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud”
> hal.20, dan Ibnu Hajar al-
> Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].
> 

=== message truncated ===




__ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Mail - now with 250MB free storage. Learn more. 
http://info.mail.yahoo.com/mail_250





 

Re: [assunnah] tanya aqiqah oleh nenek boleh nggak ?

2005-03-16 Terurut Topik Didik S Nugroho
ta : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka 
gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini 
dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. 
Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat 
ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh 
pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil 
dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim 
dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : 

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-
14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah 
karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar 
dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan 
hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan 
mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan 
diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang 
sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu 
Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit 
dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya 
maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang 
dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri 
setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur 
Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan 
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu 
(tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak 
diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun 
anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. "Setelah 
menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul 
Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi 
jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam 
masalah aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) 
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini 
menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah 
setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya “Raudhatun 
Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi
perempuan adalah satu kambing.”

Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan 
satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh 
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan 
Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua 
berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” 
(9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah 
menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. 
Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-
laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah 
dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki 
dengan dua kambing.

[Disalin ringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom 
bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan 
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” 
terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.]


 Original Message - 

  From: nunu linda 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, March 16, 2005 12:09 PM
  Subject: [assunnah] tanya aqiqah oleh nenek boleh nggak ?


  Assalamau'alaikum...

  afwan ana mau tanya ...
  apakah seorang cucu boleh atau bisa  di aqidahi oleh
  nenek nya di sebabkan ortu cucu belum mampu meng
  aqiqahinya ?
  bila boleh bagaimana caranya apakah harus ada ikrar
  serah terima dari nenek dan ortu ?
  ( misal saya serahkan kambing/ uang  ...saya terima
  kambing/ uang untuk saya gunakan aqiqah a

[assunnah] tanya aqiqah oleh nenek boleh nggak ?

2005-03-15 Terurut Topik nunu linda



Assalamau'alaikum...

afwan ana mau tanya ...
apakah seorang cucu boleh atau bisa  di aqidahi oleh
nenek nya di sebabkan ortu cucu belum mampu meng
aqiqahinya ?
bila boleh bagaimana caranya apakah harus ada ikrar
serah terima dari nenek dan ortu ?
( misal saya serahkan kambing/ uang  ...saya terima
kambing/ uang untuk saya gunakan aqiqah anak saya
...dsb ) ? ( harus ada ikrar atau tidak ? )
terima kasih atas jawabannya semoga jadi ibadah kita 
amiin
wassalamua 'alikum..




__ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!
http://smallbusiness.yahoo.com/resources/ 





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya AQIQAH

2005-02-06 Terurut Topik RAHARDI


Assalamu'alaikum wr. wb.

Ana juga memiliki permasalahan agak mirip dengan Ukhty 
Saddiah, tapi bedanya ana telah menjalankan 3x aqiqah 
untuk anak ana tetapi setelah berlalu 7, 14 dan 21 hari 
setelah kelahiran.

Selama ini ana menganggap masalah waktu aqiqah ini 
merupakan masalah khilafiyah sebab ada sebagian ulama yang 
berpegang harus pada hari ke-7, ada sebagian yang 
berpendapat boleh dilaksanakan di hari ke-7, 14 dan 21, 
serta ada pula yang berpendapat bahwa pelaksanaan di hari 
ke-7 adalah mengejar keutamaan, sedangkan Aqiqah tetap sah 
bila anak tersebut belum baligh. Nah, selama ini ana lebih 
condong ke pendapat yang terakhir.

Bagaimana menurut team As-Sunnah. mohon penjelasan dan 
dalilnya.

Sukron Katsira...

Abu Azzam



On Fri, 4 Feb 2005 23:42:04 +0700
  "Saddiah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Assalamualikum.wr.wb
> 
> Team Assunnah yg dirahmati oleh ALLAH swt,saya ada 
>pertanyaan seputar
> masalah Aqiqah
> dan minta bantuannya supaya lebih jelas.
> 1. Yg saya ketahui aqiqah di sunnat kan pelaksanaannya 
>ketika anak berusia 7
> hari.Bagaimana
>hukumnya apabilah aqiqah dilaksanakan setelah usia 
>anak lebih dari usia
> tersebut.
>Sampai batasan usia berapakah aqiqah boleh dilakukan.
> 
> 2. Bagaimanakah tatacara pelaksanaan Aqiqah dan apakah 
>daging dari hewan
> kurban aqiqah boleh
>juga dimakan oleh keluarga yg melaksanakan aqiqah.
> 
> 3. Apakah pelaksanaan aqiqah boleh di barengi / digabung 
>dengan pelaksanaan
> walimahan.
> 
> Jazakumullahu Khoiron Katsiron atas bantuannya dan 
>semoga Allah memberikan
> pemahaman
> kepada kita dalam hal agama.
> 
> 
> Wassalamualaikum.wr.wb
> 
> Ummu Bahiroh Taqiyyah



===
Akses Internet TELKOMNet-Instan beri Diskon s.d. 50 % khusus untuk wilayah Jawa 
Timur.
Informasi selengkapnya di www.telkomnetinstan.com atau hub 0800-1-INSTAN 
(467826)
===





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] Tanya AQIQAH ( File)

2005-02-06 Terurut Topik Saddiah


Assalamualaikum.wr.wb.

Utk pertanyaan no.2 sudah terjawabkan (Jazakumullah) tetapi tolong
diperjelas lagi mengenai pertanyaan no.1 dan no.3.karena ketika 
anak saya berusia 7 hari belum di Aqiqah kan dan sekarang anak saya 
telah berusia 2 tahun saya mempunyai keinginan utk menunaikan nya.
Dan bila dilaksankan apakah masih memperoleh pahala sunnat nya.
Tolong di perjelas supaya kami sekeluarga terhindar dari
Bid'ah dikarenakan ketidakpahaman kami.

wassalamu'alaikum.wr.wb


-Original Message-
From: noor [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, February 05, 2005 12:08 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Fw: [assunnah] Tanya AQIQAH ( File)

Assalamu 'alaikum

afwan lewat japri. karena kalau lewat millist tidakbisa makai attach..
ana ada file ttg aqiqah ..semoga bermanfaat

wassalamu ;alaikum


- Original Message -
From: "Saddiah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Friday, February 04, 2005 11:42 PM
Subject: [assunnah] Tanya AQIQAH

> Assalamualikum.wr.wb
>
> Team Assunnah yg dirahmati oleh ALLAH swt,saya ada pertanyaan seputar
> masalah Aqiqah
> dan minta bantuannya supaya lebih jelas.
> 1. Yg saya ketahui aqiqah di sunnat kan pelaksanaannya ketika anak berusia
7
> hari.Bagaimana
> hukumnya apabilah aqiqah dilaksanakan setelah usia anak lebih dari
usia
> tersebut.
> Sampai batasan usia berapakah aqiqah boleh dilakukan.
>
> 2. Bagaimanakah tatacara pelaksanaan Aqiqah dan apakah daging dari hewan
> kurban aqiqah boleh
> juga dimakan oleh keluarga yg melaksanakan aqiqah.
>
> 3. Apakah pelaksanaan aqiqah boleh di barengi / digabung dengan
pelaksanaan
> walimahan.
>
> Jazakumullahu Khoiron Katsiron atas bantuannya dan semoga Allah memberikan
> pemahaman
> kepada kita dalam hal agama.
>
>
> Wassalamualaikum.wr.wb
>
> Ummu Bahiroh Taqiyyah





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya AQIQAH

2005-02-04 Terurut Topik Saddiah


Assalamualikum.wr.wb

Team Assunnah yg dirahmati oleh ALLAH swt,saya ada pertanyaan seputar
masalah Aqiqah
dan minta bantuannya supaya lebih jelas.
1. Yg saya ketahui aqiqah di sunnat kan pelaksanaannya ketika anak berusia 7
hari.Bagaimana
hukumnya apabilah aqiqah dilaksanakan setelah usia anak lebih dari usia
tersebut.
Sampai batasan usia berapakah aqiqah boleh dilakukan.

2. Bagaimanakah tatacara pelaksanaan Aqiqah dan apakah daging dari hewan
kurban aqiqah boleh
juga dimakan oleh keluarga yg melaksanakan aqiqah.

3. Apakah pelaksanaan aqiqah boleh di barengi / digabung dengan pelaksanaan
walimahan.

Jazakumullahu Khoiron Katsiron atas bantuannya dan semoga Allah memberikan
pemahaman
kepada kita dalam hal agama.


Wassalamualaikum.wr.wb

Ummu Bahiroh Taqiyyah






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] tanya aqiqah

2004-12-03 Terurut Topik Abu Abdillah


Assalamu’alaikum.
Tulisan ini ana ambil dari majalah Al-Furqon Edisi: 12
Th.II / Rojab 1424 yang disarikan dari soal jawab
bersama Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman (murid
dari Muhaddits Abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani rahimahullah) pada acara daurah di Lawang
Jatim tanggal 24-28 Rabiuts Tsani 1424H.

Aqiqah Bagi Orang Dewasa
>Soal: Hadits bahwasanya Nabi shalallahu’alaihi
wassalam meng-aqiqahi dirinya setelah diutus sebagai
Nabi dikatakan oleh Nawawi bahwa hadits tersebut
munkar karena kesendirian Abdullah bin Al-Muharrar.
Bagaimana komentar Anda tentang perkataan ini?

>Jawab: Perkataan Nawawi ini telah didahului
sebelumnya oleh perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal
Hadits. Maka seorang selayaknya untuk menyandarkan
kepada sumber aslinya. Pernyataan bahwa hadits ini
munkar adalah perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal
Hadits menukil dari Abu Zur’ah Ar-Razi, bukan dari
ayahnya. Syaikh kami telah menanggapi perkataan ini
dalam Silsilah As-Shahihah (6/502-506 n0. 2726) dan
beliau menshahihkan hadits ini. Oleh karena itu, saya
kemarin mengatakan tentang hadits ini: “Dishahihkan
oleh sebagian ahli hadits”. Itulah yang saya katakan
dan saya tahu persis perbedaan pendapat dikalangan
ulama, tentang keabsahan dan kelemahannya sekalipun
hati saya lebih cenderung untuk mengatakan bahwa
hadits ini hasan. Untuk lebih detailnya dapat
diperiksa Silsilah As-Shahihah juz 6 hal. 502-506.

>Soal: Dan bolehkah bagi seorang yang belum
meng-aqiqahi dirinya untuk melakukannya tatkala sudah
dewasa dan bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang
membid’ahkannya?

>Jawab: Kita tidak mengatakannya bid’ah. Sebagian ahli
ilmu telah mengamalkannya (diantaranya adalah imam
Muhammad bin Sirin, Hasan Al-Bashri, Ibnu Hazm,
Al-Albani, Lajnah Daimah, pendapat Hanabilah dan
sejumlah para fuqaha’. -pent). Aqiqah bagi orang
dewasa boleh berdasarkan hadits di atas. Dan kapan
saja terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hadits
lebih-lebih dalam masalah rumit seperti ini, hendaknya
penuntut ilmu untuk menghargai perselisihan pendapat.
Sehingga ia dapat memahami kapan dia mengingkari dan
kapan dia membahas. Merupakan musibah sekarang
ini-terutama pemuda dakwah salafiyyah- mereka tidak
memahami ilmu syar’i, tetapi ingin menghukumi
masalah-masalah rumit seperti ini yang belum ada
keterangan yang jelas dari para ulama salaf. Jadi,
perdalamlah ilmu syar’i terlebih dahulu dan jangan
sibukkan dengan masalah-masalah rumit seperti ini.

Jadi kesimpulannya: aqiqah tetap wajib bagi yang belum
melakukannya dan sudah baligh.

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/