Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<
wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah islam itu mudah pak... dan syariat yang ada sudah cukup jelas insya Allah. bahwa yang dibutuhkan seorang perempuan dalam safarnya adalah laki-laki yang merupakan mahromnya untuk menemaninya, dan ulama mencukupkan penjelasan sampai di situ, bukan sebaliknya, yang dibutuhkan laki-laki adalah seorang perempuan yang merupakan mahromnya dalam safarnya untuk ditemani. wallahua'lam. Ummu Sumayyah 2010/4/12 imam setyawan > > > assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh > > setelah menyimak sesuai saran akhi..clear bagi saya bahwa safar bagi > seorang perempuan itu dilarang jika tidak didampingi mahramnya. > > tapi masalah yang saya hadapi ini adalah : > > 1. ibu saya safar dengan mahram saya > 2. pada saat yang sama istri saya safar dengan mahram saya > > atau dengan kata lain ; saya safar dengan 2 orang wanita yang keduanya > adalah mahram saya..(maaf salah satunya adalah istri saya bukan mahram) > > Apakah hal ini pernah dikaji ? dan apakah boleh ? kalau boleh berapa > batasan maximal seorang laki-laki bisa menghandle mahram-mahramnya? > > smoga pertanyaan saya bukan untuk cari pembenaran tapi untuk mencari > kebenaran, mohon dibantu.. > > wassalamualaikum warahmatullahiwabaraakatuh > > abukaffi , jakarta utara >
Bls: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته بسم الله الرحمن الرحيم Kalau dia melaksanakan rukun haji semuanya InsyaAllah syah hajinya tapi dia berdosa karena melanggar larangan Allah . seperti Shalat menggunakan sarung curian selagi dia berwudhu dan menjalankan rukun sholat maka shalatnya InsyaAllah sah, tapi dia berdoasa,Walahu a'lam Nb. kalau seorang perempuan hanya punya dana cukup untuk dirinya saja maka dia belum kena kewajiban haji sampai ada dana dan mahrom untuk dirinya . mudah insyaallah , masih banyak jalan mencari pahala yang lain. Silakan baca penjelasan dibawah ini. Wanita Tidak Mempunyai Mahram Pendamping Haji, Wanita Pergi Sendiri Haji Tanpa Mahram http://www.almanhaj.or.id/content/421/slash/0 اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima” Dari: Ery Sy Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sab, 10 April, 2010 21:45:03 Judul: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan haji atau kelompok pengajiannya. .. bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan bagaimana status ibadah hajinya..? mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau tidak/ sah atau tidak...?) Terima kasih Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Ery --- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn wrote: From: shafiee ibn Subject: Re: [assunnah]>> Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< To: assun...@yahoogroup s.com Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu. Sila semak di http://www.almanhaj.or.id/content/1463/slash/0 --- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin wrote: From: ahmad Solihin Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita To: assun...@yahoogroup s.com Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu. tolong minta penjelasannya wsalam Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com
Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Berikut kutipan yang saya ambil dari buku "Panduan Praktis Manasik Haji & Umrah Menurut Al Qur'an dan as-Sunnah" karya Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali al-Halabi al-Atsari, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i halaman 16. BAB II : HUKUM & PERINGATAN ... Ketiga : Hendaknya kaum wanita tidak pergi haji (safar) sendirian tanpa mahramkarena ini jelas-jelas haram, dan nash (dalil) tentang hal ini jelas sekali. Adapun yang setara hukumnya dengan itu -bahkan mungkin lebih keras larangannya- adalah perginya seorang wanita bersama rombongan kaumnya yang biasa disebut ats-Tsiqaat. Mereka menyangka bahwa hal itu diperbolehkan, padahal sebenarnya tidak demikian. Saya telah melihat sebagian orang menamakan perbuatan seperti itu -demi mencari-cari pembenaran (legitimasi)- dengan nama 'Uhbatun Nisaa' (rombongan wanita). Lantas apa yang terjadi selanjutnya ? Adanya mahram bagi sebagian kaum wanita tidak ada kaitannya sama sekali -dari sisi diperbolehkannya- dengan wanita-wanita yang lain! Bahkan, keberadaan mereka di tengah-tengah kaum wanita lebih memberikan peluang kepada bertambah banyaknya dosa dan penyebab-penyebabnya, di samping telah membuka pintu-pintu untuk berbuat dosa! ... Mudah-mudahan kebimbangan bapak Ery dan Pak Ahmad terjawab oleh tulisan di atas. Saya yang masih fakir ilmu ini hanya bisa menasehatkan agar bapak Ery, Pak Ahmad dan keluarga senantiasa sabar dalam ketaatan kepada Allah. Mudah-mudahan dengan meninggalkan larangan Allah, bapak Ery dan sekeluarga mendapat pahala yang berlimpah serta diberi pengganti yang lebih baik. Yakinlah itu Wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- From: Ery Sy To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sat, 10 April, 2010 17:45:03 Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan haji atau kelompok pengajiannya. .. bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan bagaimana status ibadah hajinya..? mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau tidak/ sah atau tidak...?) Terima kasih Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Ery --- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn wrote: From: shafiee ibn Subject: Re: [assunnah]>> Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< To: assun...@yahoogroup s.com Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu. Sila semak di http://www.almanhaj .or.id/content/ 1463/slash/ 0 --- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin wrote: From: ahmad Solihin Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita To: assun...@yahoogroup s.com Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu. tolong minta penjelasannya wsalam ..
Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<
assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh setelah menyimak sesuai saran akhi..clear bagi saya bahwa safar bagi seorang perempuan itu dilarang jika tidak didampingi mahramnya. tapi masalah yang saya hadapi ini adalah : 1. ibu saya safar dengan mahram saya 2. pada saat yang sama istri saya safar dengan mahram saya atau dengan kata lain ; saya safar dengan 2 orang wanita yang keduanya adalah mahram saya..(maaf salah satunya adalah istri saya bukan mahram) Apakah hal ini pernah dikaji ? dan apakah boleh ? kalau boleh berapa batasan maximal seorang laki-laki bisa menghandle mahram-mahramnya? smoga pertanyaan saya bukan untuk cari pembenaran tapi untuk mencari kebenaran, mohon dibantu.. wassalamualaikum warahmatullahiwabaraakatuh abukaffi , jakarta utara From: shafiee ibn To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Fri, April 9, 2010 9:08:36 PM Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu. Sila semak di http://www.almanhaj.or.id/content/1463/slash/0 --- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin wrote: From: ahmad Solihin Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita To: assun...@yahoogroup s.com Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu. tolong minta penjelasannya wsalam .. Ahmad kisai --- Pada Rab, 7/4/10, imam setyawan menulis: Dari: imam setyawan Judul: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita Kepada: assun...@yahoogroup s.com Tanggal: Rabu, 7 April, 2010, 7:06 AM Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya mau tanya , apakah boleh 1 orang laki2 safar dengan 2 orang wanita mahramnya? misal saya safar bersama ibu kandung dan istri? (safar untuk haji/umrah)atau 1 wanita muslimah harus didampingi oleh 1 laki-laki mahramnya? terimakasih Wassalamualaikum warahmatullahiwabar akaatuh
Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<
Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan haji atau kelompok pengajiannya... bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan bagaimana status ibadah hajinya..? mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau tidak/ sah atau tidak...?) Terima kasih Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Ery --- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn wrote: From: shafiee ibn Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu. Sila semak di http://www.almanhaj .or.id/content/ 1463/slash/ 0 --- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin wrote: From: ahmad Solihin Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita To: assun...@yahoogroup s.com Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu. tolong minta penjelasannya wsalam ..
Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<
wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu. Sila semak di http://www.almanhaj.or.id/content/1463/slash/0 --- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin wrote: From: ahmad Solihin Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu. tolong minta penjelasannya wsalam .. Ahmad kisai --- Pada Rab, 7/4/10, imam setyawan menulis: Dari: imam setyawan Judul: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita Kepada: assun...@yahoogroup s.com Tanggal: Rabu, 7 April, 2010, 7:06 AM Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya mau tanya , apakah boleh 1 orang laki2 safar dengan 2 orang wanita mahramnya? misal saya safar bersama ibu kandung dan istri? (safar untuk haji/umrah)atau 1 wanita muslimah harus didampingi oleh 1 laki-laki mahramnya? terimakasih Wassalamualaikum warahmatullahiwabar akaatuh
Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu. tolong minta penjelasannya wsalam .. Ahmad kisai --- Pada Rab, 7/4/10, imam setyawan menulis: Dari: imam setyawan Judul: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 7 April, 2010, 7:06 AM Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya mau tanya , apakah boleh 1 orang laki2 safar dengan 2 orang wanita mahramnya? misal saya safar bersama ibu kandung dan istri? (safar untuk haji/umrah)atau 1 wanita muslimah harus didampingi oleh 1 laki-laki mahramnya? terimakasih Wassalamualaikum warahmatullahiwabar akaatuh Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com
[assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya mau tanya , apakah boleh 1 orang laki2 safar dengan 2 orang wanita mahramnya? misal saya safar bersama ibu kandung dan istri? (safar untuk haji/umrah) atau 1 wanita muslimah harus didampingi oleh 1 laki-laki mahramnya? terimakasih Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh
[assunnah] Tanya : Mahrom
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Ana mau bertanya, apabila seorang istri berzina dan melahirkan anak. Maka anaknya ini akan dinasabkan ke suaminya. Sebagaimana risalah yang ana kutip dari situs http://www.almanhaj.or.id berikut ini. [3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina Apabila seorang isteri berzina baik diketahui suaminya [14] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut) [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas] Maksud sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut. .. Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui suami. Wallahu alam Sumber: Almanhaj.or.id, disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M . Kemudian dari artikel berikutnya dengan sumber yang sama dikatakan, Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Taala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [26] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [27]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak tersebut dinasabkan? Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini di mana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut). Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits diatas yaitu : . Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut). Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu alam [28] . Nah yang ana tanyakan adalah, apakah ini berarti jika seorang anak lahir dari hubungan zina dengan kasus tadi (seorang istri berzina) ia memiliki 3 riwayat mahrom Maksudnya, ia memiliki mahrom dari hubungan dengan ayah biologis, ayah nasab, dan ibu. Apakah benar seperti itu? Jazakallah khoir atas jawabannya. Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Aditya Syarief D. +6281510050097 - Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting
Re: [assunnah] Tanya Mahrom
Was-salaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Saya belum bisa buka attachment antum. Namun mengenai kebingungan antum mengenai apakah sepupu dari suami bukan mahram, maka jawabnya iya. Adik kandung dari suami saja bukan mahram, apalagi sepupu suami. Jika suami meninggal, maka adik ataupun sepupu sang suami tersebut boleh menikahi wanita yang telah ditinggal suaminya tersebut. Begitupun dengan sepupu isteri. Adik kandung dan sepupu isteri kita bukan mahram kita. Jadi kita terkena larangan-larangan terhadap seseorang yang bukan mahram kita, seperti khalwat, safar. - Original Message From: Tri Untoro <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, October 16, 2006 4:09:34 PM Subject: [assunnah] Tanya Mahrom Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dari artikel tentang mahrom yang saya baca dari http://www.almanhaj .or.id Oleh Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Saya coba buat bagan di ms-word (file att) karena saya masih sedikit bingung Yang saya buat adalah Mahrom Karena Nasab (Keluarga) Mohon koreksinya: Beberapa yang saya masih bingung antara lain: apakah sepupu dari pihak suami dan dari pihak istri itu bukan mahrom (artinya kita tidak boleh safar, kholwat (berdua-duaan) , berjabat tangan dan lain-lain. jazakallah khairan katsiran Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Mahrom
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dari artikel tentang mahrom yang saya baca dari http://www.almanhaj.or.id Oleh Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Saya coba buat bagan di ms-word (file att) karena saya masih sedikit bingung Yang saya buat adalah Mahrom Karena Nasab (Keluarga) Mohon koreksinya: Beberapa yang saya masih bingung antara lain: apakah sepupu dari pihak suami dan dari pihak istri itu bukan mahrom (artinya kita tidak boleh safar, kholwat (berdua-duaan), berjabat tangan dan lain-lain. jazakallah khairan katsiran Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ MAHROM.rar Description: Binary data
Re: [assunnah] tanya Mahrom
On Mon, 9 Oct 2006 16:33:05 +0700 "Tri Untoro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assallamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Wa'alaykumus salaam Warahmatullahi wabarakaatuh > Afwan, saya ingin menanyakan siapa saja wanita yang kita >tidak boleh > berjabat tangan/berpelukan dengannya. Mahram berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram. Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan). Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan: 1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita 2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita 3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu 4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu 5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu 6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita 7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala dalam firman-Nya :ِ "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23) Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala: "Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan." (An-Nisa 23) Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut: 1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23. 2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23. 3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23. 4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23. > Ini berhubungan dengan hari raya yang akan datang yang >biasanya akan > berkumpul saudara2 dari ayah dan ibu dalam 1 pertemuan >(halal bi halal) mengenai halal bi halal termasuk Bid'ah, dengan dalil berikut : Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha : 'Barangsiapa melakukan amal yang tidak ada perintah dari kami maka tertolak'' (H.R. Bukhari dan Muslim). Allahu Ta'ala 'alam. Semoga bermanfaat Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya Mahrom
Assallamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Afwan, saya ingin menanyakan siapa saja wanita yang kita tidak boleh berjabat tangan/berpelukan dengannya. Ini berhubungan dengan hari raya yang akan datang yang biasanya akan berkumpul saudara2 dari ayah dan ibu dalam 1 pertemuan (halal bi halal) Terima Kasih -- No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.1.407 / Virus Database: 268.12.12/462 - Release Date: 10/3/2006 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/