Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<

2010-04-13 Terurut Topik mutiara umi sumayyah
wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh

alhamdulillah islam itu mudah pak... dan syariat yang ada sudah cukup jelas
insya Allah. bahwa yang dibutuhkan seorang perempuan dalam safarnya adalah
laki-laki yang merupakan mahromnya untuk menemaninya, dan ulama mencukupkan
penjelasan sampai di situ, bukan sebaliknya, yang dibutuhkan laki-laki
adalah seorang perempuan yang merupakan mahromnya dalam safarnya untuk
ditemani.

wallahua'lam.

Ummu Sumayyah


2010/4/12 imam setyawan 

>
>
> assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh
>
> setelah menyimak sesuai saran akhi..clear bagi saya bahwa safar bagi
> seorang perempuan itu dilarang jika tidak didampingi mahramnya.
>
> tapi masalah yang saya hadapi ini adalah :
>
> 1. ibu saya safar dengan mahram saya
> 2. pada saat yang sama istri saya safar dengan mahram saya
>
> atau dengan kata lain ; saya safar dengan 2 orang wanita yang keduanya
> adalah mahram saya..(maaf salah satunya adalah istri saya bukan mahram)
>
> Apakah hal ini pernah dikaji ? dan apakah boleh ? kalau boleh berapa
> batasan maximal seorang laki-laki bisa menghandle mahram-mahramnya?
>
> smoga pertanyaan saya bukan untuk cari pembenaran tapi untuk mencari
> kebenaran, mohon dibantu..
>
> wassalamualaikum warahmatullahiwabaraakatuh
>
> abukaffi , jakarta utara
>



Bls: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<

2010-04-12 Terurut Topik Abu shaquille
 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Kalau dia melaksanakan rukun haji semuanya InsyaAllah syah hajinya tapi dia 
berdosa karena melanggar larangan Allah . seperti Shalat menggunakan sarung 
curian selagi dia berwudhu dan menjalankan rukun sholat maka shalatnya 
InsyaAllah sah, tapi dia berdoasa,Walahu a'lam
Nb. kalau seorang perempuan hanya punya dana cukup untuk dirinya saja maka dia 
belum kena kewajiban haji sampai ada dana dan mahrom untuk dirinya . mudah 
insyaallah , masih banyak jalan mencari pahala yang lain.

Silakan baca penjelasan dibawah ini.
Wanita Tidak Mempunyai Mahram Pendamping Haji, Wanita Pergi Sendiri Haji Tanpa 
Mahram
http://www.almanhaj.or.id/content/421/slash/0

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا 
مُتَقَبَّلًا.

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang 
baik, dan amal yang diterima”


Dari: Ery Sy 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sab, 10 April, 2010 21:45:03
Judul: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<

Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan 
pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal 
tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat 
kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan 
pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat 
haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan 
haji atau kelompok pengajiannya. .. bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan 
bagaimana status ibadah hajinya..?  mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau 
tidak/ sah atau tidak...?)

Terima kasih
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Ery

--- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn  wrote:

From: shafiee ibn 
Subject: Re: [assunnah]>> Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM

wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu.
Sila semak di http://www.almanhaj.or.id/content/1463/slash/0

--- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin  wrote:

From: ahmad Solihin 
Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM

assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh

para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah 
tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau 
berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya 
terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu.

tolong minta penjelasannya

wsalam 

Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com


Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<

2010-04-12 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Berikut kutipan yang saya ambil dari buku "Panduan Praktis Manasik Haji & Umrah 
Menurut Al Qur'an dan as-Sunnah" karya Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali al-Halabi 
al-Atsari, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i halaman 16.

BAB II : HUKUM & PERINGATAN

...

Ketiga :

Hendaknya kaum wanita tidak pergi haji (safar) sendirian tanpa mahramkarena ini 
jelas-jelas haram, dan nash (dalil) tentang hal ini jelas sekali.

Adapun yang setara hukumnya dengan itu -bahkan mungkin lebih keras larangannya- 
adalah perginya seorang wanita bersama rombongan kaumnya yang biasa disebut 
ats-Tsiqaat. Mereka menyangka bahwa hal itu diperbolehkan, padahal sebenarnya 
tidak demikian.

Saya telah melihat sebagian orang menamakan perbuatan seperti itu -demi 
mencari-cari pembenaran (legitimasi)- dengan nama 'Uhbatun Nisaa' (rombongan 
wanita). Lantas apa yang terjadi selanjutnya ?

Adanya mahram bagi sebagian kaum wanita tidak ada kaitannya sama sekali -dari 
sisi diperbolehkannya- dengan wanita-wanita yang lain! Bahkan, keberadaan 
mereka di tengah-tengah kaum wanita lebih memberikan peluang kepada bertambah 
banyaknya dosa dan penyebab-penyebabnya, di samping telah membuka pintu-pintu 
untuk berbuat dosa!

...

Mudah-mudahan kebimbangan bapak Ery dan Pak Ahmad terjawab oleh tulisan di 
atas. Saya yang masih fakir ilmu ini hanya bisa menasehatkan agar bapak Ery, 
Pak Ahmad dan keluarga senantiasa sabar dalam ketaatan kepada Allah. 
Mudah-mudahan dengan meninggalkan larangan Allah, bapak Ery dan sekeluarga 
mendapat pahala yang berlimpah serta diberi pengganti yang lebih baik. Yakinlah 
itu

Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


From: Ery Sy 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sat, 10 April, 2010 17:45:03
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<
Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan 
pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal 
tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat 
kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan 
pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat 
haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan 
haji atau kelompok pengajiannya. .. bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan 
bagaimana status ibadah hajinya..?  mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau 
tidak/ sah atau tidak...?)

Terima kasih
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Ery

--- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn  wrote:

From: shafiee ibn 
Subject: Re: [assunnah]>> Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM

wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu.
Sila semak di http://www.almanhaj .or.id/content/ 1463/slash/ 0

--- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin  wrote:

From: ahmad Solihin 
Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM

assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh

para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah 
tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau 
berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya 
terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu.

tolong minta penjelasannya

wsalam ..


Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<

2010-04-12 Terurut Topik imam setyawan
assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh

setelah menyimak sesuai saran akhi..clear bagi saya bahwa safar bagi seorang 
perempuan itu dilarang jika tidak didampingi mahramnya.

tapi masalah yang saya hadapi ini adalah :

1. ibu saya safar dengan mahram saya
2. pada saat yang sama istri saya safar dengan mahram saya

atau dengan kata lain ; saya safar dengan 2 orang wanita yang keduanya adalah 
mahram saya..(maaf salah satunya adalah istri saya bukan mahram)

Apakah hal ini pernah dikaji ? dan apakah boleh ? kalau boleh berapa batasan 
maximal seorang laki-laki bisa menghandle mahram-mahramnya?

smoga pertanyaan saya bukan untuk cari pembenaran tapi untuk mencari kebenaran, 
mohon dibantu..

wassalamualaikum warahmatullahiwabaraakatuh

abukaffi , jakarta utara


From: shafiee ibn 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Fri, April 9, 2010 9:08:36 PM
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<

wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu.

Sila semak di http://www.almanhaj.or.id/content/1463/slash/0

--- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin  wrote:

From: ahmad Solihin 
Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM

assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh

para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah 
tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau 
berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya 
terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu.
tolong minta penjelasannya
wsalam ..
Ahmad kisai

--- Pada Rab, 7/4/10, imam setyawan  menulis:

Dari: imam setyawan 
Judul: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
Kepada: assun...@yahoogroup s.com
Tanggal: Rabu, 7 April, 2010, 7:06 AM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Saya mau tanya , apakah boleh 1 orang laki2 safar dengan 2 orang wanita 
mahramnya?

misal saya safar bersama ibu kandung dan istri? (safar untuk haji/umrah)atau 1 
wanita muslimah harus didampingi oleh 1 laki-laki mahramnya?

terimakasih

Wassalamualaikum warahmatullahiwabar akaatuh


Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<

2010-04-10 Terurut Topik Ery Sy
Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan 
pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal 
tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat 
kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan 
pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat 
haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan 
haji atau kelompok pengajiannya... bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan 
bagaimana status ibadah hajinya..?  mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau 
tidak/ sah atau tidak...?)

Terima kasih
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Ery


--- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn  wrote:

From: shafiee ibn 
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM

 wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu.
Sila semak di http://www.almanhaj .or.id/content/ 1463/slash/ 0

--- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin  wrote:

From: ahmad Solihin 
Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM

assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh

para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah 
tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau 
berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya 
terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu.

tolong minta penjelasannya

wsalam ..


Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<

2010-04-09 Terurut Topik shafiee ibn
wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu.

Sila semak di http://www.almanhaj.or.id/content/1463/slash/0

--- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin  wrote:

From: ahmad Solihin 
Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM

assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh

para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah 
tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau 
berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya 
terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu.
tolong minta penjelasannya
wsalam ..
Ahmad kisai

--- Pada Rab, 7/4/10, imam setyawan  menulis:

Dari: imam setyawan 
Judul: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
Kepada: assun...@yahoogroup s.com
Tanggal: Rabu, 7 April, 2010, 7:06 AM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Saya mau tanya , apakah boleh 1 orang laki2 safar dengan 2 orang wanita 
mahramnya?

misal saya safar bersama ibu kandung dan istri? (safar untuk haji/umrah)atau 1 
wanita muslimah harus didampingi oleh 1 laki-laki mahramnya?

terimakasih

Wassalamualaikum warahmatullahiwabar akaatuh







Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita

2010-04-08 Terurut Topik ahmad Solihin
assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh

para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah 
tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau 
berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya 
terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu.
tolong minta penjelasannya
wsalam ..
Ahmad kisai

--- Pada Rab, 7/4/10, imam setyawan  menulis:

Dari: imam setyawan 
Judul: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 7 April, 2010, 7:06 AM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Saya mau tanya , apakah boleh 1 orang laki2 safar dengan 2 orang wanita 
mahramnya?

misal saya safar bersama ibu kandung dan istri? (safar untuk haji/umrah)atau 1 
wanita muslimah harus didampingi oleh 1 laki-laki mahramnya?

terimakasih

Wassalamualaikum warahmatullahiwabar akaatuh























  Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com


[assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita

2010-04-07 Terurut Topik imam setyawan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Saya mau tanya , apakah boleh 1 orang laki2 safar dengan 2 orang wanita 
mahramnya?
misal saya safar bersama ibu kandung dan istri? (safar untuk haji/umrah)
atau 1 wanita muslimah harus didampingi oleh 1 laki-laki mahramnya?

terimakasih

Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh


  


[assunnah] Tanya : Mahrom

2007-11-20 Terurut Topik aditya syarief
Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Ana mau bertanya, apabila seorang istri berzina dan melahirkan anak. Maka 
anaknya ini akan dinasabkan ke suaminya. Sebagaimana risalah yang ana kutip 
dari situs http://www.almanhaj.or.id berikut ini.
……
[3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina
Apabila seorang isteri berzina –baik diketahui suaminya [14] atau tidak- 
kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya 
bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan 
para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang 
berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)” [Hadits shahih riwayat 
Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang 
panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari 
jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas]

Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu 
milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang 
(laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. 
Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun 
terhadap anak tersebut.
……..
Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering 
terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui 
suami. Wallahu a’lam
Sumber: Almanhaj.or.id, disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk 
Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, 
Cetakan I – Th 1423H/2002M
.

Kemudian dari artikel berikutnya dengan sumber yang sama dikatakan,

Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya 
adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena 
di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi 
Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti hukum 
had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat 
demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat 
dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat 
bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai 
dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut 
sebelum orang lain [26] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. 
Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut 
telah hamil [27]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak 
tersebut dinasabkan?

Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang 
menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu 
menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini –di mana perempuan 
yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan 
menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu 
: “Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan 
bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut)”. Ini 
disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia 
hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian 
laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa 
anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. 
Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang 
bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris,
 dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits 
diatas yaitu : “…. Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun 
(atas anak tersebut)”.

Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya 
kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak 
terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak 
dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih 
jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. 
Wallahu a’lam [28]
…….
Nah…yang ana tanyakan adalah, apakah ini berarti jika seorang anak lahir dari 
hubungan zina dengan kasus tadi (seorang istri berzina) ia memiliki 3 riwayat 
mahrom…
Maksudnya, ia memiliki mahrom dari hubungan dengan ayah biologis, ayah nasab, 
dan ibu. Apakah benar seperti itu?

Jazakallah khoir atas jawabannya.
 
Wassalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh

Aditya Syarief D.
+6281510050097
   
-
Get easy, one-click access to your favorites.  Make Yahoo! your homepage.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting 

Re: [assunnah] Tanya Mahrom

2006-10-16 Terurut Topik heri ts
Was-salaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Saya belum bisa buka attachment antum.
Namun mengenai kebingungan antum mengenai apakah sepupu dari suami bukan 
mahram, maka jawabnya iya. Adik kandung dari suami saja bukan mahram, apalagi 
sepupu suami.
Jika suami meninggal, maka adik ataupun sepupu sang suami tersebut boleh 
menikahi wanita yang telah ditinggal suaminya tersebut.
Begitupun dengan sepupu isteri. Adik kandung dan sepupu isteri kita bukan 
mahram kita. Jadi kita terkena larangan-larangan terhadap seseorang yang bukan 
mahram kita, seperti khalwat, safar.



- Original Message 
From: Tri Untoro <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 16, 2006 4:09:34 PM
Subject: [assunnah] Tanya Mahrom

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dari artikel tentang mahrom yang saya baca dari http://www.almanhaj .or.id
Oleh Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Latif

Saya coba buat bagan di ms-word (file att) karena saya masih sedikit bingung
Yang saya buat adalah Mahrom Karena Nasab (Keluarga)

Mohon koreksinya:

Beberapa yang saya masih bingung antara lain:

apakah sepupu dari pihak suami dan dari pihak istri itu bukan mahrom (artinya 
kita tidak boleh safar, kholwat (berdua-duaan) , berjabat tangan dan lain-lain.

jazakallah khairan katsiran
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Tanya Mahrom

2006-10-16 Terurut Topik Tri Untoro
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dari artikel tentang mahrom yang saya baca dari  http://www.almanhaj.or.id
Oleh Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Latif

Saya coba buat bagan di ms-word (file att) karena saya masih sedikit bingung
Yang saya buat adalah Mahrom Karena Nasab (Keluarga)

Mohon koreksinya:

Beberapa yang saya masih bingung antara lain:

apakah sepupu dari pihak suami dan dari pihak istri itu bukan mahrom (artinya 
kita tidak boleh safar, kholwat (berdua-duaan), berjabat tangan dan lain-lain.

jazakallah khairan katsiran
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


MAHROM.rar
Description: Binary data


Re: [assunnah] tanya Mahrom

2006-10-12 Terurut Topik Hermi Putriati
On Mon, 9 Oct 2006 16:33:05 +0700
  "Tri Untoro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assallamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh 

Wa'alaykumus salaam Warahmatullahi wabarakaatuh
> Afwan, saya ingin menanyakan siapa saja wanita yang kita 
>tidak boleh
> berjabat tangan/berpelukan dengannya.

Mahram  berasal dari kalangan wanita, yaitu 
orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki 
selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh 
melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh 
berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, 
boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari 
hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram 
karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan 
mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh 
golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur 
laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya 
ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek 
(bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, 
seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek 
(bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, 
seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah 
atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik 
dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu 
(keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah 
baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala 
dalam firman-Nya :ِ
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu 
yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, 
saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara 
ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari 
saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari 
saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan 
mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di 
sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah 
disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala:
"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah 
menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian 
dari penyusuan." (An-Nisa 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui 
seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai 
berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke 
atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah 
berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan 
An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu 
perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari 
keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan 
An-Nisa: 23.
> Ini berhubungan dengan hari raya yang akan datang yang 
>biasanya akan
> berkumpul saudara2 dari ayah dan ibu dalam 1 pertemuan 
>(halal bi halal)

mengenai halal bi halal termasuk Bid'ah, dengan dalil 
berikut :
Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha :
'Barangsiapa melakukan amal yang tidak ada perintah dari 
kami maka tertolak'' (H.R. Bukhari dan Muslim).
  Allahu Ta'ala 'alam. Semoga bermanfaat



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] tanya Mahrom

2006-10-09 Terurut Topik Tri Untoro
Assallamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh 

Afwan, saya ingin menanyakan siapa saja wanita yang kita tidak boleh
berjabat tangan/berpelukan dengannya.

Ini berhubungan dengan hari raya yang akan datang yang biasanya akan
berkumpul saudara2 dari ayah dan ibu dalam 1 pertemuan (halal bi halal)

Terima Kasih


--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.407 / Virus Database: 268.12.12/462 - Release Date: 10/3/2006




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/