RE: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-10-31 Terurut Topik Zaki Yamani
Tambahan :

Itupun dengan catatan tidak hamil lagi di tahun yang ke-4...
Jika qoradulloh di tahun yang ke-4 seorang istri hamil lagi dan dia akan 
menyusui ASI, maka dia akan qodho pd thn 7 untuk 3 tahun pertama dan 3 tahun 
kedua total sebanyak 180 hari (dgn asumsi semua kehamilan dan waktu menyusui 
melewati bulan ramadhan)...itupun dengan catatan tidak hamil lagi tahun 
tersebut

Barangkali ada yang bisa menjelaskan dari sisi pendapatan yang 'berseberangan' 
jika keadaannya seperti diatas ??

Allohu a'lam.

Abu abdirrahman


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of dhea s
Sent: Friday, October 24, 2008 1:51 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

Bismillah:

1. Ada penjelasan yang panjang dan lebar jika kita menerangkan bagaimana fiqh 
tentang rukhshah orang yang hamil atau menyusui saat Ramadhan. Dan ini, 
terutama bagi orang yang masih awam, akan sulit untuk menyimpulkan bagaimana 
simpelnya?
2. Saya ada cara mudah untuk memahamkan kepada orang awam. Begini: Orang hamil 
butuh waktu 9 bulan 10 hari. Dan orang menyusui butuh waktu 2 tahun 
berturut-turut untuk menyusui anaknya. Jadi seorang Ibu akan membutuhkan waktu 
3 tahun berturut-turut untuk bisa melaksanakan AMANAH anak dengan baik. Nah, 
tidak mungkin seorang muslimah meng-qadha puasa pada tahun ke-4 khan? Misal: ia 
hamil tahun 2008, maka tidak mungkin ia meng-qadha puasa tahun 2012. Qadha 
harus dalam tahun yang sama. Namun, bagaimana padahal ia 3 tahun berturut-turut 
hamil dan menyusui. Maka, solusinya adalah FIDYAH. Jadi orang yang hamil dan 
atau menyusui, solusinya adalah fidyah saja. Ini dengan tidak mengurangi rasa 
hormat kepada pendapat ulama lain yang mewajibkan qadha disamping fidhyah, ya?
3. Jika ada yang bilang, tidak mesti 3 tahun berturut-turut sebab seseorang 
bisa saja hamil dan puasa bersama-sama atau menyusui dan puasa. Maka, jawaban 
kami: Tidak ada yang menyangkal bahwa seorang ibu yang puasa padahal ia 
menyusui maka ASI-nya akan berkurang, baik jumlah maupun kandungan nutrisi. 
Sementara itu, merawat amanah bayi itu wajib.Dan bayi yang kekurangan ASI 
(jumlah dan kandungan nutrisi) akan terkena dampaknya.

Demikian wallahu a’lam.



---

--- On Sun, 10/19/08, Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, October 19, 2008, 8:32 PM

coba merefer ke arsip assunnah berikut:

http://www.mail- archive.com/ assunnah@ yahoogroups. com/msg17900. html

Adhitya Ramadian

 _ _ __

From: abuyazid <[EMAIL PROTECTED] co.id>
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Saturday, October 11, 2008 6:51:35 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

Untuk wanita hamil dan wanita menyusui dapat membayar fidyah saja.
hal ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ust abdul hakim pada kajian di 
krukut sabtu pagi. Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Syaikh Albani 
-rahimahullah- (lihat Al-Irwa' penjelasannya)

mengenai QS Al-Baqarah:185, ketentuan tsabit (tetap) berlaku bagi orang lanjut 
usia, pikun dan wanita hamil serta menyusui jika keduanya khawatir akan janin 
dan bayinya, namun keduanya wajib membayar fidyah. Semua syariat ini dan 
keabsahannya diketahui oleh ibnu Abbas melalui sunnah. (Al Albani 
menjelaskannya didalam kitab Al-irwa' 4/24)

Karena itu Ibnu Abbas menyuruh anak perempuannya yang sedang hamil untuk 
berbuka dan berkata, "Kondisimu sama seperti orang tua renta, karena itu 
berbukalah dan berilah makan kepada satu orang miskin setiap harinya". (HR 
Abdur Razak dan Ad-Daruquthni

Dari riwayat Nafi', ia berkata "Anak perempuan ibnu Umar bersuamikan seorang 
lelaki dari suku Quraisy, dia dalam keadaan hamil, kemudian dia merasa kehausan 
di bulan Ramadhan. Maka ibnu Umar menyuruhnya untuk berbuka dan memberi makan 
kepada satu orang miskin setiap harinya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Irwa')

Bagaimana Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menetapkan hukum seperti ini, tentu hal ini 
berasal dari Sunnah, tanpa diragukan lagi. Serta tidak seorang shabat pun yang 
menyangkalnya.

wallahu 'alam
abu yazid



On 23 September 2008 pm 15:00:54 ubaidillah Azzam wrote:

> Ibu menyusui HARUS MENG  QADHA PUASA
> Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar
> dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah
> Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar
> mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa
> harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah
> mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa
> (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui
> dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH

Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-10-31 Terurut Topik dhea s
Bismillah:

1. Ada penjelasan yang panjang dan lebar jika kita menerangkan bagaimana fiqh 
tentang rukhshah orang yang hamil atau menyusui saat Ramadhan. Dan ini, 
terutama bagi orang yang masih awam, akan sulit untuk menyimpulkan bagaimana 
simpelnya?
2. Saya ada cara mudah untuk memahamkan kepada orang awam. Begini: Orang hamil 
butuh waktu 9 bulan 10 hari. Dan orang menyusui butuh waktu 2 tahun 
berturut-turut untuk menyusui anaknya. Jadi seorang Ibu akan membutuhkan waktu 
3 tahun berturut-turut untuk bisa melaksanakan AMANAH anak dengan baik. Nah, 
tidak mungkin seorang muslimah meng-qadha puasa pada tahun ke-4 khan? Misal: ia 
hamil tahun 2008, maka tidak mungkin ia meng-qadha puasa tahun 2012. Qadha 
harus dalam tahun yang sama. Namun, bagaimana padahal ia 3 tahun berturut-turut 
hamil dan menyusui. Maka, solusinya adalah FIDYAH. Jadi orang yang hamil dan 
atau menyusui, solusinya adalah fidyah saja. Ini dengan tidak mengurangi rasa 
hormat kepada pendapat ulama lain yang mewajibkan qadha disamping fidhyah, ya?
3. Jika ada yang bilang, tidak mesti 3 tahun berturut-turut sebab seseorang 
bisa saja hamil dan puasa bersama-sama atau menyusui dan puasa. Maka, jawaban 
kami: Tidak ada yang menyangkal bahwa seorang ibu yang puasa padahal ia 
menyusui maka ASI-nya akan berkurang, baik jumlah maupun kandungan nutrisi. 
Sementara itu, merawat amanah bayi itu wajib.Dan bayi yang kekurangan ASI 
(jumlah dan kandungan nutrisi) akan terkena dampaknya.

Demikian wallahu a’lam.



---

--- On Sun, 10/19/08, Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, October 19, 2008, 8:32 PM

coba merefer ke arsip assunnah berikut:

http://www.mail- archive.com/ assunnah@ yahoogroups. com/msg17900. html

Adhitya Ramadian

 _ _ __

From: abuyazid <[EMAIL PROTECTED] co.id>
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Saturday, October 11, 2008 6:51:35 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

Untuk wanita hamil dan wanita menyusui dapat membayar fidyah saja.
hal ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ust abdul hakim pada kajian di 
krukut sabtu pagi. Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Syaikh Albani 
-rahimahullah- (lihat Al-Irwa' penjelasannya)

mengenai QS Al-Baqarah:185, ketentuan tsabit (tetap) berlaku bagi orang lanjut 
usia, pikun dan wanita hamil serta menyusui jika keduanya khawatir akan janin 
dan bayinya, namun keduanya wajib membayar fidyah. Semua syariat ini dan 
keabsahannya diketahui oleh ibnu Abbas melalui sunnah. (Al Albani 
menjelaskannya didalam kitab Al-irwa' 4/24)

Karena itu Ibnu Abbas menyuruh anak perempuannya yang sedang hamil untuk 
berbuka dan berkata, "Kondisimu sama seperti orang tua renta, karena itu 
berbukalah dan berilah makan kepada satu orang miskin setiap harinya". (HR 
Abdur Razak dan Ad-Daruquthni

Dari riwayat Nafi', ia berkata "Anak perempuan ibnu Umar bersuamikan seorang 
lelaki dari suku Quraisy, dia dalam keadaan hamil, kemudian dia merasa kehausan 
di bulan Ramadhan. Maka ibnu Umar menyuruhnya untuk berbuka dan memberi makan 
kepada satu orang miskin setiap harinya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Irwa')

Bagaimana Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menetapkan hukum seperti ini, tentu hal ini 
berasal dari Sunnah, tanpa diragukan lagi. Serta tidak seorang shabat pun yang 
menyangkalnya.

wallahu 'alam
abu yazid



On 23 September 2008 pm 15:00:54 ubaidillah Azzam wrote:

> Ibu menyusui HARUS MENG  QADHA PUASA
> Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar
> dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah
> Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar
> mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa
> harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah
> mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa
> (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui
> dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain
> (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI...
>
> Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu
> adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu
> anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI
>
> Berbuka mengikuti tempat dimana berada
> DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan
> jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini
> mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata
> maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita
> diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat
> melihat...
>
> Wallahu A'l

Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-10-23 Terurut Topik Adhitya Ramadian P
coba merefer ke arsip assunnah berikut:

http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg17900.html

Adhitya Ramadian




From: abuyazid <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, October 11, 2008 6:51:35 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

Untuk wanita hamil dan wanita menyusui dapat membayar fidyah saja.
hal ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ust abdul hakim pada kajian di 
krukut sabtu pagi. Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Syaikh Albani 
-rahimahullah- (lihat Al-Irwa' penjelasannya)

mengenai QS Al-Baqarah:185, ketentuan tsabit (tetap) berlaku bagi orang lanjut 
usia, pikun dan wanita hamil serta menyusui jika keduanya khawatir akan janin 
dan bayinya, namun keduanya wajib membayar fidyah. Semua syariat ini dan 
keabsahannya diketahui oleh ibnu Abbas melalui sunnah. (Al Albani 
menjelaskannya didalam kitab Al-irwa' 4/24)

Karena itu Ibnu Abbas menyuruh anak perempuannya yang sedang hamil untuk 
berbuka dan berkata, "Kondisimu sama seperti orang tua renta, karena itu 
berbukalah dan berilah makan kepada satu orang miskin setiap harinya". (HR 
Abdur Razak dan Ad-Daruquthni

Dari riwayat Nafi', ia berkata "Anak perempuan ibnu Umar bersuamikan seorang 
lelaki dari suku Quraisy, dia dalam keadaan hamil, kemudian dia merasa kehausan 
di bulan Ramadhan. Maka ibnu Umar menyuruhnya untuk berbuka dan memberi makan 
kepada satu orang miskin setiap harinya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Irwa')

Bagaimana Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menetapkan hukum seperti ini, tentu hal ini 
berasal dari Sunnah, tanpa diragukan lagi. Serta tidak seorang shabat pun yang 
menyangkalnya.

wallahu 'alam
abu yazid

On 23 September 2008 pm 15:00:54 ubaidillah Azzam wrote:
> Ibu menyusui HARUS MENG  QADHA PUASA
> Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar
> dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah
> Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar
> mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa
> harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah
> mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa
> (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui
> dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain
> (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI...
>
> Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu
> adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu
> anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI
>
> Berbuka mengikuti tempat dimana berada
> DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan
> jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini
> mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata
> maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita
> diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat
> melihat...
>
> Wallahu A'lamu
>
>
>
> - Original Message ----
> From: Syamsul Ariefin 
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:49:25 PM
> Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
>
> Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini
> dalilnya dari mana?
>
> Wallahu a'lam
> Syamsul
>
>
> 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED] com>
>
> > waalaikumus salam:
> >
> > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh
> > tidak puasa dan HANYA fidyah.
> > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka
> > qadha dan fidyah
> > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus
> > shiyam
> >
> > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di
> > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut
> > Jakarta. Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja
> > waktu bukan kota jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa
> > detik atau menit. Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag
> > RI, karena dibikin oleh orang yang pakar dalam ilmu falak.
> > wallahu a'lam
> >
> >
> > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com  > com>> wrote:
> > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com >
> > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
> > To: [EMAIL PROTECTED] S.COM 
> > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM
> >
> > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:
> >
> > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah

Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-10-18 Terurut Topik abuyazid
Untuk wanita hamil dan wanita menyusui dapat membayar fidyah saja.
hal ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ust abdul hakim pada kajian di 
krukut sabtu pagi. Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Syaikh Albani 
-rahimahullah- (lihat Al-Irwa' penjelasannya)

mengenai QS Al-Baqarah:185, ketentuan tsabit (tetap) berlaku bagi orang lanjut 
usia, pikun dan wanita hamil serta menyusui jika keduanya khawatir akan janin 
dan bayinya, namun keduanya wajib membayar fidyah. Semua syariat ini dan 
keabsahannya diketahui oleh ibnu Abbas melalui sunnah. (Al Albani 
menjelaskannya didalam kitab Al-irwa' 4/24)

Karena itu Ibnu Abbas menyuruh anak perempuannya yang sedang hamil untuk 
berbuka dan berkata, "Kondisimu sama seperti orang tua renta, karena itu 
berbukalah dan berilah makan kepada satu orang miskin setiap harinya". (HR 
Abdur Razak dan Ad-Daruquthni

Dari riwayat Nafi', ia berkata "Anak perempuan ibnu Umar bersuamikan seorang 
lelaki dari suku Quraisy, dia dalam keadaan hamil, kemudian dia merasa kehausan 
di bulan Ramadhan. Maka ibnu Umar menyuruhnya untuk berbuka dan memberi makan 
kepada satu orang miskin setiap harinya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Irwa')

Bagaimana Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menetapkan hukum seperti ini, tentu hal ini 
berasal dari Sunnah, tanpa diragukan lagi. Serta tidak seorang shabat pun yang 
menyangkalnya.

wallahu 'alam
abu yazid



On 23 September 2008 pm 15:00:54 ubaidillah Azzam wrote:
> Ibu menyusui HARUS MENG  QADHA PUASA
> Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar
> dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah
> Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar
> mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa
> harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah
> mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa
> (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter). Karena ibu menyusui
> dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain
> (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI...
>
> Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu
> adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu
> anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI
>
> Berbuka mengikuti tempat dimana berada
> DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan
> jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini
> mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata
> maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita
> diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat
> melihat...
>
> Wallahu A'lamu
>
>
>
> - Original Message ----
> From: Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]>
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:49:25 PM
> Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
>
> Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini
> dalilnya dari mana?
>
> Wallahu a'lam
> Syamsul
>
>
> 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED] com>
>
> > waalaikumus salam:
> >
> > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh
> > tidak puasa dan HANYA fidyah.
> > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka
> > qadha dan fidyah
> > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus
> > shiyam
> >
> > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di
> > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut
> > Jakarta. Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja
> > waktu bukan kota jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa
> > detik atau menit. Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag
> > RI, karena dibikin oleh orang yang pakar dalam ilmu falak.
> > wallahu a'lam
> >
> >
> > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com  > com>> wrote:
> > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com >
> > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
> > To: [EMAIL PROTECTED] S.COM 
> > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM
> >
> > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:
> >
> > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin
> > puasa, apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu?
> >
> > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang
> > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap
> > orang/media: tv, r

RE: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-10-18 Terurut Topik Agus Wahyu Sudarmaji
Akhi, apakah fatwa sekelas Ibnu Abbas tidak bisa kita ikuti hingga antum 
mengatakan bahwa "Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA"?



-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of ubaidillah Azzam
Sent: Tuesday, September 23, 2008 3:01 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA
Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu
Umar dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya
surah Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih)
ibnu umar mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua
halangan puasa harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya
karena Rasulullah mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang
benar2 tidak mampu puasa (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh
tabib/dokter). Karena ibu menyusui dan wanita hamil termasuk pada kolom
MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain (secara dhahir) maka ia WAJIB
MENGGANTI...

Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu
adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu
anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI

Berbuka mengikuti tempat dimana berada
DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan
jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di
sini mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara
mata maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita
diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut
saat melihat...

Wallahu A'lamu


- Original Message 
From: Syamsul Ariefin mailto:syamsul.ariefin%40gmail.com> gmail.com>
To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com
Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:49:25 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur,
ini
dalilnya dari mana?

Wallahu a'lam
Syamsul


2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED] com>

> waalaikumus salam:
>
> 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh
tidak
> puasa dan HANYA fidyah.
> 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka
> qadha dan fidyah
> Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR,
kitabus
> shiyam
>
> 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini
di
> Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut
Jakarta.
> Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu
bukan kota
> jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau
menit.
> Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena
dibikin
> oleh orang yang pakar dalam ilmu falak.
> wallahu a'lam
>
>
> --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com
>
> wrote:
> From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com >
> Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
> To: [EMAIL PROTECTED] S.COM 
> Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM
>
> Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:
>
> 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin
puasa,
> apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu?
>
> 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana
yang
> dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap
orang/media:
> tv, radio berbeda-beda.
>
> wassalaamu'alaikum.
>
> jainudin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-10-18 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Jazakallah khairan akh Sasminto.

Inilah yang saya maksudkan, jika mempunyai satu pendapat, maka hendaknya
disandarkan pada sebuah dalil dan bukan dari ra'yu semata.

Sepaham saya pun demikian, terasa ganjil jika kita berbuka puasa lantaran
mengikuti waktu Jakarta, sementara di Saudi matahari masih bersinar.

Wallahu a'lam
Syamsul

2008/9/23 Sasminto <[EMAIL PROTECTED]>

>Yang ana pahami dari kajian masalah shaum di masjid Sudirman Tower, Jkt
> yang dibawakan oleh Ust. Sulam Adireja adalah bahwa berbuka setelah
> terbenamnya matahari, selama matahari belum tenggelam maka waktu maghrib
> belum tiba. Maka kalau kita di pesawat yang kebetulan ke arah barat dari
> jakarta, kita harus menunggu matahari terbenam meskipun waktu shaoum akan
> lebih lama, karena itu sejalan dengan dalil *"Apabila malam telah tiba
> dari arah sini dan siang telah berlalu dari arah sini serta matahari pun
> terbenam, maka orang yang berpuasa sudah boleh berbuka"* (HR. Bukhari no.
> 1853 dan Muslim 1100).
>  Demikian juga sebaliknya kalau kita naik pesawat dari Arab Saudi ke
> Indonesia maka matahari terbenam lebih cepat, maka tentu waktu puasa kita
> akan lebih pendek.
> Tidak dibenarkan bahwa untuk melihat apakah matahari sudah terbenam atau
> belum dengan sengaja naik ke tempat yang tinggi misal, atap rumah, tower,
> dan lain-lain karena yang demikian termasuk takaluf.
> Tolong dikoreksi kalau salah.
>
>
> - Original Message -
> *From:* Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]>
> *To:* assunnah@yahoogroups.com
> *Sent:* Tuesday, September 23, 2008 1:49 PM
> *Subject:* Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
>
>  Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur,
> ini
> dalilnya dari mana?
>
> Wallahu a'lam
> Syamsul
>
> 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED]>
>
> > waalaikumus salam:
> >
> > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh
> tidak
> > puasa dan HANYA fidyah.
> > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka
> > qadha dan fidyah
> > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus
> > shiyam
> >
> > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di
> > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut
> Jakarta.
> > Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan
> kota
> > jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit.
> > Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena
> dibikin
> > oleh orang yang pakar dalam ilmu falak.
> > wallahu a'lam
> >
> >
> > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL 
> > PROTECTED] 40gmail.com>>
> > wrote:
> > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED]   40gmail.com>>
> > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
> > To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM   40YAHOOGROUPS.COM>
> > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM
> >
> > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:
> >
> > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin
> puasa,
> > apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu?
> >
> > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang
> > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap
> orang/media:
> > tv, radio berbeda-beda.
> >
> > wassalaamu'alaikum.
> >
> > jainudin
>
>  
>


Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-10-18 Terurut Topik indragunawan gunawan
assalaamu'alaikum,
Saya tanya pada saudara perempuan, apakah dia sudah bayar fidyah atau akan 
mengqodo shaumnya setelah hamil beberapa tahun lalu.
Dia jawab membayar fidyah, karena ibu hamil itu lamanya 9 bulan dan akan sulit 
mengqodo puasa yang ditinggalkan selama 9 bulan.
bagaimana menurut ikhwan fillah ?
syukron jazakumullah.
Indra Gunawan.


--- On Tue, 9/23/08, ubaidillah Azzam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: ubaidillah Azzam <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 23, 2008, 1:00 AM

Ibu menyusui HARUS MENG  QADHA PUASA

Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar dan 
Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah Al-Baqarah 
ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar mengatakan bahwa 
tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa harus diqadha, hal 
ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah mengijinkan orang tua yang 
pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa (sakit menahun yang 
ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui dan wanita hamil 
termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain (secara dhahir) maka ia 
WAJIB MENGGANTI...

Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu adalah 
fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu anhum berfatwa 
FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI

Berbuka mengikuti tempat dimana berada

DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan jima', 
makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini mengandung 
ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata maupun ILMU, maka 
kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita diperintah untuk melihat, 
maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat melihat...

Wallahu A'lamu



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-10-09 Terurut Topik Sasminto
Yang ana pahami dari kajian masalah shaum di masjid Sudirman Tower, Jkt yang 
dibawakan oleh Ust. Sulam Adireja adalah bahwa berbuka setelah terbenamnya 
matahari, selama matahari belum tenggelam maka waktu maghrib belum tiba. Maka 
kalau kita di pesawat yang kebetulan ke arah barat dari jakarta, kita harus 
menunggu matahari terbenam meskipun waktu shaoum akan lebih lama, karena itu 
sejalan dengan dalil "Apabila malam telah tiba dari arah sini dan siang telah 
berlalu dari arah sini serta matahari pun terbenam, maka orang yang berpuasa 
sudah boleh berbuka" (HR. Bukhari no. 1853 dan Muslim 1100).
 Demikian juga sebaliknya kalau kita naik pesawat dari Arab Saudi ke Indonesia 
maka matahari terbenam lebih cepat, maka tentu waktu puasa kita akan lebih 
pendek. 
Tidak dibenarkan bahwa untuk melihat apakah matahari sudah terbenam atau belum 
dengan sengaja naik ke tempat yang tinggi misal, atap rumah, tower, dan 
lain-lain karena yang demikian termasuk takaluf. 
Tolong dikoreksi kalau salah.

  - Original Message - 
  From: Syamsul Ariefin 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, September 23, 2008 1:49 PM
  Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui


  Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini
  dalilnya dari mana?

  Wallahu a'lam
  Syamsul

  2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED]>

  > waalaikumus salam:
  >
  > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak
  > puasa dan HANYA fidyah.
  > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka
  > qadha dan fidyah
  > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus
  > shiyam
  >
  > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di
  > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta.
  > Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota
  > jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit.
  > Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin
  > oleh orang yang pakar dalam ilmu falak.
  > wallahu a'lam
  >
  >
  > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] >
  > wrote:
  > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] >
  > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
  > To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM 
  > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM
  >
  > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:
  >
  > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa,
  > apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu?
  >
  > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang
  > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media:
  > tv, radio berbeda-beda.
  >
  > wassalaamu'alaikum.
  >
  > jainudin


   

Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-10-09 Terurut Topik ubaidillah Azzam
Ibu menyusui HARUS MENG  QADHA PUASA
Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar dan 
Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah Al-Baqarah 
ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar mengatakan bahwa 
tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa harus diqadha, hal 
ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah mengijinkan orang tua yang 
pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa (sakit menahun yang 
ditashkhihkan oleh tabib/dokter). Karena ibu menyusui dan wanita hamil termasuk 
pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain (secara dhahir) maka ia WAJIB 
MENGGANTI...

Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu adalah 
fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu anhum berfatwa 
FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI

Berbuka mengikuti tempat dimana berada
DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan jima', 
makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini mengandung 
ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata maupun ILMU, maka 
kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita diperintah untuk melihat, 
maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat melihat...

Wallahu A'lamu



- Original Message 
From: Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:49:25 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini
dalilnya dari mana?

Wallahu a'lam
Syamsul


2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED] com>

> waalaikumus salam:
>
> 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak
> puasa dan HANYA fidyah.
> 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka
> qadha dan fidyah
> Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus
> shiyam
>
> 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di
> Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta.
> Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota
> jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit.
> Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin
> oleh orang yang pakar dalam ilmu falak.
> wallahu a'lam
>
>
> --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com  com>>
> wrote:
> From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com >
> Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
> To: [EMAIL PROTECTED] S.COM 
> Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM
>
> Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:
>
> 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa,
> apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu?
>
> 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang
> dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media:
> tv, radio berbeda-beda.
>
> wassalaamu'alaikum.
>
> jainudin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-10-09 Terurut Topik Irwansyah
Assalamu'alaikum,

Menanggapi jawaban dhea, setau ana, kalau wanita yang sedang menyusui tidak 
berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya dan bayinya, maka ia tidak wajib 
membayar fidyah, tapi tetap wajib meng-qadha puasanya. Mengenai jawaban nomor 2 
(dua), ana punya pertanyaan, bagaimana kalau kita sahur di Saudi, kemudian 
melakukan perjalanan ke Jakarta, waktu berbuka puasa yang mana yang harus kita 
ikuti, apakah tetap waktu berbuka puasa di Saudi atau di Jakarta atau waktu 
berbuka di tempat kita sedang melintas?

Wassalam,

Irwansyah


On 15/09/2008, dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> waalaikumus salam:
>
> 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak
> puasa dan HANYA fidyah.
> 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka
> qadha dan fidyah
> Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus
> shiyam
>
> 2. Antum ikuti waktu dimana antum sahur. Misal: antum sahur hari ini di
> Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta.
> Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota
> jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit.
> Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin
> oleh orang yang pakar dalam ilmu falak.
> wallahu a'lam
>
> --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] >
> wrote:
> From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] >
> Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
> To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM 
> Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM
>
> Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:
>
> 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa,
> apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu?
>
> 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang
> dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media:
> tv, radio berbeda-beda.
>
> wassalaamu'alaikum.
>
> jainudin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-09-23 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini
dalilnya dari mana?

Wallahu a'lam
Syamsul


2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED]>

> waalaikumus salam:
>
> 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak
> puasa dan HANYA fidyah.
> 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka
> qadha dan fidyah
> Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus
> shiyam
>
> 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di
> Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta.
> Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota
> jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit.
> Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin
> oleh orang yang pakar dalam ilmu falak.
> wallahu a'lam
>
>
> --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] >
> wrote:
> From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] >
> Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
> To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM 
> Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM
>
> Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:
>
> 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa,
> apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu?
>
> 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang
> dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media:
> tv, radio berbeda-beda.
>
> wassalaamu'alaikum.
>
> jainudin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-09-22 Terurut Topik dhea s
waalaikumus salam:

1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak 
puasa dan HANYA fidyah.
1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka qadha 
dan fidyah
Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus shiyam

2. Antum ikuti waktu dimana antum sahur. Misal: antum sahur hari ini di 
Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta. Jika 
anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota 
jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit. Lebih 
selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin oleh orang 
yang pakar dalam ilmu falak.
wallahu a'lam



--- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM
Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM

Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:

1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, 
apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu?

2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang 
dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: tv, 
radio berbeda-beda.

wassalaamu'alaikum.

jainudin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-09-20 Terurut Topik Adhitya Ramadian P
wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Ana coba menjawab yang point 2 ya...
Kalo bisa biasakanlah untuk melihat waktu2 sholat seperti yang telah Islam 
ajarkan, waktu Maghrib sudah masuk jika sudah terlahat ufuk merah di barat, 
jadi dimanapun antum bisa berdasarkan itu, jika hujan coba tunggu panggilan 
adzan di tempat terdekat.

Wallahu'alam bi showab

wasalam,

Adhitya Ramadian



- Original Message 
From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED]>
To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM
Sent: Tuesday, September 9, 2008 6:36:45 AM
Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:
1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, 
apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu?
2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang 
dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: tv, 
radio berbeda-beda.
wassalaamu'alaikum.

jainudin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui

2008-09-13 Terurut Topik jainudin jaenud
Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya:
1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, 
apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu?
2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang 
dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: tv, 
radio berbeda-beda.
wassalaamu'alaikum.

jainudin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/