RE: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
Tambahan : Itupun dengan catatan tidak hamil lagi di tahun yang ke-4... Jika qoradulloh di tahun yang ke-4 seorang istri hamil lagi dan dia akan menyusui ASI, maka dia akan qodho pd thn 7 untuk 3 tahun pertama dan 3 tahun kedua total sebanyak 180 hari (dgn asumsi semua kehamilan dan waktu menyusui melewati bulan ramadhan)...itupun dengan catatan tidak hamil lagi tahun tersebut Barangkali ada yang bisa menjelaskan dari sisi pendapatan yang 'berseberangan' jika keadaannya seperti diatas ?? Allohu a'lam. Abu abdirrahman -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of dhea s Sent: Friday, October 24, 2008 1:51 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Bismillah: 1. Ada penjelasan yang panjang dan lebar jika kita menerangkan bagaimana fiqh tentang rukhshah orang yang hamil atau menyusui saat Ramadhan. Dan ini, terutama bagi orang yang masih awam, akan sulit untuk menyimpulkan bagaimana simpelnya? 2. Saya ada cara mudah untuk memahamkan kepada orang awam. Begini: Orang hamil butuh waktu 9 bulan 10 hari. Dan orang menyusui butuh waktu 2 tahun berturut-turut untuk menyusui anaknya. Jadi seorang Ibu akan membutuhkan waktu 3 tahun berturut-turut untuk bisa melaksanakan AMANAH anak dengan baik. Nah, tidak mungkin seorang muslimah meng-qadha puasa pada tahun ke-4 khan? Misal: ia hamil tahun 2008, maka tidak mungkin ia meng-qadha puasa tahun 2012. Qadha harus dalam tahun yang sama. Namun, bagaimana padahal ia 3 tahun berturut-turut hamil dan menyusui. Maka, solusinya adalah FIDYAH. Jadi orang yang hamil dan atau menyusui, solusinya adalah fidyah saja. Ini dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada pendapat ulama lain yang mewajibkan qadha disamping fidhyah, ya? 3. Jika ada yang bilang, tidak mesti 3 tahun berturut-turut sebab seseorang bisa saja hamil dan puasa bersama-sama atau menyusui dan puasa. Maka, jawaban kami: Tidak ada yang menyangkal bahwa seorang ibu yang puasa padahal ia menyusui maka ASI-nya akan berkurang, baik jumlah maupun kandungan nutrisi. Sementara itu, merawat amanah bayi itu wajib.Dan bayi yang kekurangan ASI (jumlah dan kandungan nutrisi) akan terkena dampaknya. Demikian wallahu a’lam. --- --- On Sun, 10/19/08, Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, October 19, 2008, 8:32 PM coba merefer ke arsip assunnah berikut: http://www.mail- archive.com/ assunnah@ yahoogroups. com/msg17900. html Adhitya Ramadian _ _ __ From: abuyazid <[EMAIL PROTECTED] co.id> To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Saturday, October 11, 2008 6:51:35 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Untuk wanita hamil dan wanita menyusui dapat membayar fidyah saja. hal ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ust abdul hakim pada kajian di krukut sabtu pagi. Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Syaikh Albani -rahimahullah- (lihat Al-Irwa' penjelasannya) mengenai QS Al-Baqarah:185, ketentuan tsabit (tetap) berlaku bagi orang lanjut usia, pikun dan wanita hamil serta menyusui jika keduanya khawatir akan janin dan bayinya, namun keduanya wajib membayar fidyah. Semua syariat ini dan keabsahannya diketahui oleh ibnu Abbas melalui sunnah. (Al Albani menjelaskannya didalam kitab Al-irwa' 4/24) Karena itu Ibnu Abbas menyuruh anak perempuannya yang sedang hamil untuk berbuka dan berkata, "Kondisimu sama seperti orang tua renta, karena itu berbukalah dan berilah makan kepada satu orang miskin setiap harinya". (HR Abdur Razak dan Ad-Daruquthni Dari riwayat Nafi', ia berkata "Anak perempuan ibnu Umar bersuamikan seorang lelaki dari suku Quraisy, dia dalam keadaan hamil, kemudian dia merasa kehausan di bulan Ramadhan. Maka ibnu Umar menyuruhnya untuk berbuka dan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Irwa') Bagaimana Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menetapkan hukum seperti ini, tentu hal ini berasal dari Sunnah, tanpa diragukan lagi. Serta tidak seorang shabat pun yang menyangkalnya. wallahu 'alam abu yazid On 23 September 2008 pm 15:00:54 ubaidillah Azzam wrote: > Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA > Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar > dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah > Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar > mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa > harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah > mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa > (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui > dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
Bismillah: 1. Ada penjelasan yang panjang dan lebar jika kita menerangkan bagaimana fiqh tentang rukhshah orang yang hamil atau menyusui saat Ramadhan. Dan ini, terutama bagi orang yang masih awam, akan sulit untuk menyimpulkan bagaimana simpelnya? 2. Saya ada cara mudah untuk memahamkan kepada orang awam. Begini: Orang hamil butuh waktu 9 bulan 10 hari. Dan orang menyusui butuh waktu 2 tahun berturut-turut untuk menyusui anaknya. Jadi seorang Ibu akan membutuhkan waktu 3 tahun berturut-turut untuk bisa melaksanakan AMANAH anak dengan baik. Nah, tidak mungkin seorang muslimah meng-qadha puasa pada tahun ke-4 khan? Misal: ia hamil tahun 2008, maka tidak mungkin ia meng-qadha puasa tahun 2012. Qadha harus dalam tahun yang sama. Namun, bagaimana padahal ia 3 tahun berturut-turut hamil dan menyusui. Maka, solusinya adalah FIDYAH. Jadi orang yang hamil dan atau menyusui, solusinya adalah fidyah saja. Ini dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada pendapat ulama lain yang mewajibkan qadha disamping fidhyah, ya? 3. Jika ada yang bilang, tidak mesti 3 tahun berturut-turut sebab seseorang bisa saja hamil dan puasa bersama-sama atau menyusui dan puasa. Maka, jawaban kami: Tidak ada yang menyangkal bahwa seorang ibu yang puasa padahal ia menyusui maka ASI-nya akan berkurang, baik jumlah maupun kandungan nutrisi. Sementara itu, merawat amanah bayi itu wajib.Dan bayi yang kekurangan ASI (jumlah dan kandungan nutrisi) akan terkena dampaknya. Demikian wallahu a’lam. --- --- On Sun, 10/19/08, Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, October 19, 2008, 8:32 PM coba merefer ke arsip assunnah berikut: http://www.mail- archive.com/ assunnah@ yahoogroups. com/msg17900. html Adhitya Ramadian _ _ __ From: abuyazid <[EMAIL PROTECTED] co.id> To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Saturday, October 11, 2008 6:51:35 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Untuk wanita hamil dan wanita menyusui dapat membayar fidyah saja. hal ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ust abdul hakim pada kajian di krukut sabtu pagi. Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Syaikh Albani -rahimahullah- (lihat Al-Irwa' penjelasannya) mengenai QS Al-Baqarah:185, ketentuan tsabit (tetap) berlaku bagi orang lanjut usia, pikun dan wanita hamil serta menyusui jika keduanya khawatir akan janin dan bayinya, namun keduanya wajib membayar fidyah. Semua syariat ini dan keabsahannya diketahui oleh ibnu Abbas melalui sunnah. (Al Albani menjelaskannya didalam kitab Al-irwa' 4/24) Karena itu Ibnu Abbas menyuruh anak perempuannya yang sedang hamil untuk berbuka dan berkata, "Kondisimu sama seperti orang tua renta, karena itu berbukalah dan berilah makan kepada satu orang miskin setiap harinya". (HR Abdur Razak dan Ad-Daruquthni Dari riwayat Nafi', ia berkata "Anak perempuan ibnu Umar bersuamikan seorang lelaki dari suku Quraisy, dia dalam keadaan hamil, kemudian dia merasa kehausan di bulan Ramadhan. Maka ibnu Umar menyuruhnya untuk berbuka dan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Irwa') Bagaimana Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menetapkan hukum seperti ini, tentu hal ini berasal dari Sunnah, tanpa diragukan lagi. Serta tidak seorang shabat pun yang menyangkalnya. wallahu 'alam abu yazid On 23 September 2008 pm 15:00:54 ubaidillah Azzam wrote: > Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA > Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar > dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah > Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar > mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa > harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah > mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa > (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui > dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain > (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI... > > Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu > adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu > anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI > > Berbuka mengikuti tempat dimana berada > DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan > jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini > mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata > maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita > diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat > melihat... > > Wallahu A'l
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
coba merefer ke arsip assunnah berikut: http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg17900.html Adhitya Ramadian From: abuyazid <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, October 11, 2008 6:51:35 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Untuk wanita hamil dan wanita menyusui dapat membayar fidyah saja. hal ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ust abdul hakim pada kajian di krukut sabtu pagi. Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Syaikh Albani -rahimahullah- (lihat Al-Irwa' penjelasannya) mengenai QS Al-Baqarah:185, ketentuan tsabit (tetap) berlaku bagi orang lanjut usia, pikun dan wanita hamil serta menyusui jika keduanya khawatir akan janin dan bayinya, namun keduanya wajib membayar fidyah. Semua syariat ini dan keabsahannya diketahui oleh ibnu Abbas melalui sunnah. (Al Albani menjelaskannya didalam kitab Al-irwa' 4/24) Karena itu Ibnu Abbas menyuruh anak perempuannya yang sedang hamil untuk berbuka dan berkata, "Kondisimu sama seperti orang tua renta, karena itu berbukalah dan berilah makan kepada satu orang miskin setiap harinya". (HR Abdur Razak dan Ad-Daruquthni Dari riwayat Nafi', ia berkata "Anak perempuan ibnu Umar bersuamikan seorang lelaki dari suku Quraisy, dia dalam keadaan hamil, kemudian dia merasa kehausan di bulan Ramadhan. Maka ibnu Umar menyuruhnya untuk berbuka dan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Irwa') Bagaimana Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menetapkan hukum seperti ini, tentu hal ini berasal dari Sunnah, tanpa diragukan lagi. Serta tidak seorang shabat pun yang menyangkalnya. wallahu 'alam abu yazid On 23 September 2008 pm 15:00:54 ubaidillah Azzam wrote: > Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA > Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar > dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah > Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar > mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa > harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah > mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa > (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui > dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain > (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI... > > Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu > adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu > anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI > > Berbuka mengikuti tempat dimana berada > DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan > jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini > mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata > maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita > diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat > melihat... > > Wallahu A'lamu > > > > - Original Message ---- > From: Syamsul Ariefin > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:49:25 PM > Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > > Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini > dalilnya dari mana? > > Wallahu a'lam > Syamsul > > > 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED] com> > > > waalaikumus salam: > > > > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh > > tidak puasa dan HANYA fidyah. > > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka > > qadha dan fidyah > > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus > > shiyam > > > > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di > > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut > > Jakarta. Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja > > waktu bukan kota jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa > > detik atau menit. Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag > > RI, karena dibikin oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. > > wallahu a'lam > > > > > > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com > com>> wrote: > > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com > > > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > > To: [EMAIL PROTECTED] S.COM > > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM > > > > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: > > > > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
Untuk wanita hamil dan wanita menyusui dapat membayar fidyah saja. hal ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ust abdul hakim pada kajian di krukut sabtu pagi. Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Syaikh Albani -rahimahullah- (lihat Al-Irwa' penjelasannya) mengenai QS Al-Baqarah:185, ketentuan tsabit (tetap) berlaku bagi orang lanjut usia, pikun dan wanita hamil serta menyusui jika keduanya khawatir akan janin dan bayinya, namun keduanya wajib membayar fidyah. Semua syariat ini dan keabsahannya diketahui oleh ibnu Abbas melalui sunnah. (Al Albani menjelaskannya didalam kitab Al-irwa' 4/24) Karena itu Ibnu Abbas menyuruh anak perempuannya yang sedang hamil untuk berbuka dan berkata, "Kondisimu sama seperti orang tua renta, karena itu berbukalah dan berilah makan kepada satu orang miskin setiap harinya". (HR Abdur Razak dan Ad-Daruquthni Dari riwayat Nafi', ia berkata "Anak perempuan ibnu Umar bersuamikan seorang lelaki dari suku Quraisy, dia dalam keadaan hamil, kemudian dia merasa kehausan di bulan Ramadhan. Maka ibnu Umar menyuruhnya untuk berbuka dan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Irwa') Bagaimana Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menetapkan hukum seperti ini, tentu hal ini berasal dari Sunnah, tanpa diragukan lagi. Serta tidak seorang shabat pun yang menyangkalnya. wallahu 'alam abu yazid On 23 September 2008 pm 15:00:54 ubaidillah Azzam wrote: > Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA > Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar > dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah > Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar > mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa > harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah > mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa > (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter). Karena ibu menyusui > dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain > (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI... > > Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu > adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu > anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI > > Berbuka mengikuti tempat dimana berada > DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan > jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini > mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata > maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita > diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat > melihat... > > Wallahu A'lamu > > > > - Original Message ---- > From: Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]> > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:49:25 PM > Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > > Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini > dalilnya dari mana? > > Wallahu a'lam > Syamsul > > > 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED] com> > > > waalaikumus salam: > > > > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh > > tidak puasa dan HANYA fidyah. > > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka > > qadha dan fidyah > > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus > > shiyam > > > > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di > > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut > > Jakarta. Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja > > waktu bukan kota jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa > > detik atau menit. Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag > > RI, karena dibikin oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. > > wallahu a'lam > > > > > > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com > com>> wrote: > > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com > > > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > > To: [EMAIL PROTECTED] S.COM > > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM > > > > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: > > > > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin > > puasa, apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? > > > > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang > > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap > > orang/media: tv, r
RE: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
Akhi, apakah fatwa sekelas Ibnu Abbas tidak bisa kita ikuti hingga antum mengatakan bahwa "Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA"? -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ubaidillah Azzam Sent: Tuesday, September 23, 2008 3:01 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter). Karena ibu menyusui dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI... Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI Berbuka mengikuti tempat dimana berada DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat melihat... Wallahu A'lamu - Original Message From: Syamsul Ariefin mailto:syamsul.ariefin%40gmail.com> gmail.com> To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:49:25 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini dalilnya dari mana? Wallahu a'lam Syamsul 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED] com> > waalaikumus salam: > > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak > puasa dan HANYA fidyah. > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka > qadha dan fidyah > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus > shiyam > > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta. > Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota > jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit. > Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin > oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. > wallahu a'lam > > > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com > > wrote: > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com > > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > To: [EMAIL PROTECTED] S.COM > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM > > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: > > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, > apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? > > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: > tv, radio berbeda-beda. > > wassalaamu'alaikum. > > jainudin Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
Jazakallah khairan akh Sasminto. Inilah yang saya maksudkan, jika mempunyai satu pendapat, maka hendaknya disandarkan pada sebuah dalil dan bukan dari ra'yu semata. Sepaham saya pun demikian, terasa ganjil jika kita berbuka puasa lantaran mengikuti waktu Jakarta, sementara di Saudi matahari masih bersinar. Wallahu a'lam Syamsul 2008/9/23 Sasminto <[EMAIL PROTECTED]> >Yang ana pahami dari kajian masalah shaum di masjid Sudirman Tower, Jkt > yang dibawakan oleh Ust. Sulam Adireja adalah bahwa berbuka setelah > terbenamnya matahari, selama matahari belum tenggelam maka waktu maghrib > belum tiba. Maka kalau kita di pesawat yang kebetulan ke arah barat dari > jakarta, kita harus menunggu matahari terbenam meskipun waktu shaoum akan > lebih lama, karena itu sejalan dengan dalil *"Apabila malam telah tiba > dari arah sini dan siang telah berlalu dari arah sini serta matahari pun > terbenam, maka orang yang berpuasa sudah boleh berbuka"* (HR. Bukhari no. > 1853 dan Muslim 1100). > Demikian juga sebaliknya kalau kita naik pesawat dari Arab Saudi ke > Indonesia maka matahari terbenam lebih cepat, maka tentu waktu puasa kita > akan lebih pendek. > Tidak dibenarkan bahwa untuk melihat apakah matahari sudah terbenam atau > belum dengan sengaja naik ke tempat yang tinggi misal, atap rumah, tower, > dan lain-lain karena yang demikian termasuk takaluf. > Tolong dikoreksi kalau salah. > > > - Original Message - > *From:* Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]> > *To:* assunnah@yahoogroups.com > *Sent:* Tuesday, September 23, 2008 1:49 PM > *Subject:* Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > > Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, > ini > dalilnya dari mana? > > Wallahu a'lam > Syamsul > > 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED]> > > > waalaikumus salam: > > > > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh > tidak > > puasa dan HANYA fidyah. > > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka > > qadha dan fidyah > > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus > > shiyam > > > > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di > > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut > Jakarta. > > Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan > kota > > jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit. > > Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena > dibikin > > oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. > > wallahu a'lam > > > > > > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL > > PROTECTED] 40gmail.com>> > > wrote: > > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] 40gmail.com>> > > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > > To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM 40YAHOOGROUPS.COM> > > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM > > > > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: > > > > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin > puasa, > > apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? > > > > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang > > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap > orang/media: > > tv, radio berbeda-beda. > > > > wassalaamu'alaikum. > > > > jainudin > > >
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
assalaamu'alaikum, Saya tanya pada saudara perempuan, apakah dia sudah bayar fidyah atau akan mengqodo shaumnya setelah hamil beberapa tahun lalu. Dia jawab membayar fidyah, karena ibu hamil itu lamanya 9 bulan dan akan sulit mengqodo puasa yang ditinggalkan selama 9 bulan. bagaimana menurut ikhwan fillah ? syukron jazakumullah. Indra Gunawan. --- On Tue, 9/23/08, ubaidillah Azzam <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: ubaidillah Azzam <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui To: assunnah@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 23, 2008, 1:00 AM Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI... Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI Berbuka mengikuti tempat dimana berada DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat melihat... Wallahu A'lamu Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
Yang ana pahami dari kajian masalah shaum di masjid Sudirman Tower, Jkt yang dibawakan oleh Ust. Sulam Adireja adalah bahwa berbuka setelah terbenamnya matahari, selama matahari belum tenggelam maka waktu maghrib belum tiba. Maka kalau kita di pesawat yang kebetulan ke arah barat dari jakarta, kita harus menunggu matahari terbenam meskipun waktu shaoum akan lebih lama, karena itu sejalan dengan dalil "Apabila malam telah tiba dari arah sini dan siang telah berlalu dari arah sini serta matahari pun terbenam, maka orang yang berpuasa sudah boleh berbuka" (HR. Bukhari no. 1853 dan Muslim 1100). Demikian juga sebaliknya kalau kita naik pesawat dari Arab Saudi ke Indonesia maka matahari terbenam lebih cepat, maka tentu waktu puasa kita akan lebih pendek. Tidak dibenarkan bahwa untuk melihat apakah matahari sudah terbenam atau belum dengan sengaja naik ke tempat yang tinggi misal, atap rumah, tower, dan lain-lain karena yang demikian termasuk takaluf. Tolong dikoreksi kalau salah. - Original Message - From: Syamsul Ariefin To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 23, 2008 1:49 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini dalilnya dari mana? Wallahu a'lam Syamsul 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED]> > waalaikumus salam: > > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak > puasa dan HANYA fidyah. > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka > qadha dan fidyah > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus > shiyam > > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta. > Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota > jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit. > Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin > oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. > wallahu a'lam > > > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] > > wrote: > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] > > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM > > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: > > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, > apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? > > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: > tv, radio berbeda-beda. > > wassalaamu'alaikum. > > jainudin
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter). Karena ibu menyusui dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI... Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI Berbuka mengikuti tempat dimana berada DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat melihat... Wallahu A'lamu - Original Message From: Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:49:25 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini dalilnya dari mana? Wallahu a'lam Syamsul 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED] com> > waalaikumus salam: > > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak > puasa dan HANYA fidyah. > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka > qadha dan fidyah > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus > shiyam > > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta. > Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota > jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit. > Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin > oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. > wallahu a'lam > > > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com com>> > wrote: > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com > > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > To: [EMAIL PROTECTED] S.COM > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM > > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: > > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, > apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? > > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: > tv, radio berbeda-beda. > > wassalaamu'alaikum. > > jainudin Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
Assalamu'alaikum, Menanggapi jawaban dhea, setau ana, kalau wanita yang sedang menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya dan bayinya, maka ia tidak wajib membayar fidyah, tapi tetap wajib meng-qadha puasanya. Mengenai jawaban nomor 2 (dua), ana punya pertanyaan, bagaimana kalau kita sahur di Saudi, kemudian melakukan perjalanan ke Jakarta, waktu berbuka puasa yang mana yang harus kita ikuti, apakah tetap waktu berbuka puasa di Saudi atau di Jakarta atau waktu berbuka di tempat kita sedang melintas? Wassalam, Irwansyah On 15/09/2008, dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > waalaikumus salam: > > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak > puasa dan HANYA fidyah. > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka > qadha dan fidyah > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus > shiyam > > 2. Antum ikuti waktu dimana antum sahur. Misal: antum sahur hari ini di > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta. > Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota > jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit. > Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin > oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. > wallahu a'lam > > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] > > wrote: > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] > > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM > > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: > > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, > apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? > > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: > tv, radio berbeda-beda. > > wassalaamu'alaikum. > > jainudin Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini dalilnya dari mana? Wallahu a'lam Syamsul 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED]> > waalaikumus salam: > > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak > puasa dan HANYA fidyah. > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka > qadha dan fidyah > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus > shiyam > > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta. > Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota > jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit. > Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin > oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. > wallahu a'lam > > > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] > > wrote: > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] > > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM > > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: > > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, > apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? > > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: > tv, radio berbeda-beda. > > wassalaamu'alaikum. > > jainudin Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
waalaikumus salam: 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak puasa dan HANYA fidyah. 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka qadha dan fidyah Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus shiyam 2. Antum ikuti waktu dimana antum sahur. Misal: antum sahur hari ini di Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta. Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit. Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. wallahu a'lam --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: tv, radio berbeda-beda. wassalaamu'alaikum. jainudin Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh Ana coba menjawab yang point 2 ya... Kalo bisa biasakanlah untuk melihat waktu2 sholat seperti yang telah Islam ajarkan, waktu Maghrib sudah masuk jika sudah terlahat ufuk merah di barat, jadi dimanapun antum bisa berdasarkan itu, jika hujan coba tunggu panggilan adzan di tempat terdekat. Wallahu'alam bi showab wasalam, Adhitya Ramadian - Original Message From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED]> To: ASSUNNAH@YAHOOGROUPS.COM Sent: Tuesday, September 9, 2008 6:36:45 AM Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: tv, radio berbeda-beda. wassalaamu'alaikum. jainudin Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: tv, radio berbeda-beda. wassalaamu'alaikum. jainudin Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/