[assunnah] Jilbab Hitam Menurut Ulama Yaman

2011-12-11 Terurut Topik LINA NZA
Jilbab Hitam Menurut Ulama YamanSumber:  
http://ustadzaris.com/jilbab-hitam-menurut-ulama-yaman


Sebagian muslimah yang taat beragama beranggapan bahwa satu-satunya warna 
pakaian muslimah yang ‘nyunnah’ adalah hitam. Jika ada yang berpakaian dengan 
warna selain hitam -apapun warnanya- maka dia belum menjadi muslimah sejati. 
Lebih parah lagi, ada yang beranggapan bahwa warna hitam adalah tolak
ukur muslimah yang bermanhaj salaf. Artinya jika warna pakaian seorang
muslimah bukan hitam maka dia bukan muslimah salafiyyah (muslimah yang
bermanhaj salaf).

Untuk menilai anggapan di atas, marilah kita simak fatwa salah seorang ulama 
ahli sunnah di Yaman saat ini yaitu Syeikh Abdullah bin Utsman adz Dzimari. 
Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah ceramah ilmiah yang 
beliau sampaikan dengan judul ‘Barokah Tamassuk bis Sunnah’ (Keberkahan 
Berpegang Teguh dengan Sunnah/Ajaran Nabi). Ceramah ini
beliau sampaikan pada tanggal 19 Shofar 1427 H di radio ad Durus as
Salafiyyah minal Yaman. Fatwa beliau tentang warna pakaian muslimah ini
tepatnya ada pada menit 59:47- 1:02:39. Rekaman kajian ini ada pada
kami.

Berikut ini transkrip fatwa beliau dan terjemahnya.
القارئ: هذا السائل من ليبيا يقول ما الضابط للون بالنسبة لحجاب المرأة المسلمة 
الشرعي؟
Moderator mengatakan, “Ada seorang penanya dari Libia yang mengajukan 
pertanyaan sebagai berikut. Apa warna yang pas untuk pakaian muslimah
yang sejalan dengan syariat?”

الجواب: اللون هو أحسن الألوان بالنسبة لحجاب المرأة هو لون الأسواد لأن الغالب 
علي هذا اللون أنه لا يكون ملفتا للرجال.
Jawaban Syeikh Abdullah adz Dzimari, “Warna terbaik untuk pakaian seorang 
wanita adalah hitam dengan dua alasan. Alasan pertama, warna hitam biasanya 
tidak menarik dan memikat pandangan laki-laki.

الأمر الثاني أن عائشة-رضي الله عنها- عندما ذكرت بعض نساء الصحابة -في
رواية:نساء المهاجرين, و في رواية: نساء الأنصار- “رحم الله نساء المهاجرين عندما 
نزلت آية الحجاب عمدن إلي مروطهن وشققنها وحتي أصبحن كالغربان”.

Alasan kedua, ketika Aisyah menceritakan sebagian istri para shahabat – pada 
satu riwayat dikatakan ‘istri para shahabat Mujahirin’ namun
pada riwayat yang lain disebutkan ‘istri para shahabat Anshor- “Semoga
Allah melimpahkan rahmatNya kepada para istri shahabat Muhajirin. Ketika ayat 
tentang jilbab turun, mereka robek kain korden lalu mereka kenakan sebagai 
jilbab sehingga mereka seperti burung gagak”.
عائشة تشابه النساء كالغراب و الغراب يكون كله أسود اللون لا يري عليه أثر
البياض. فهذا هو الأقرب و يكون بعيدا من أي لون أو تفصيل أو شكل للزينة.
هذا من ناحية اللون.

Dalam riwayat ini, Aisyah menyerupakan para shahabiyah dengan burung
gagak. Sedangan buruk gagak itu seluruh tubuhnya berwarna hitam. Tidak
ada warna putih sedikitpun. Inilah warna yang tepat karena dengan
memakai warna pakaian seperti ini maka wanita yang bersangkutan
terhindar dari warna pakaian, corak dan motif yang menari perhatian
lawan jenis.

و أما من ناحية الصفات فبعض أهل العلم ذكرثمان الصفات للحجاب الشرعي. أن
يكون الحجاب فضفاضا واسعا, لا ضيقا, و أن يكون سميكا غليظا, لا شفافا و أن
يكون هذا الحجاب من ثياب النساء, لا من ثياب الرجال و أن يكون سابغا للجسد
كله لا يظهر شيئا من الجسد و أن يكون خاليا من العطور والبخور و غيرها من
روائح. لأنها إذا خرجت لا يحل لها أن تخرج متعطرة أو متبخرة. وكذلك أن لا
يكون ثوب الزينة. وكذلك أن لا يكون ثوب الشهرة. وكذلك أن لا تكون المرأة
متشابة به بالكافرات.
فمثل هذه الأوصاف ينبغي أن تراعي في الحجاب.

Tentang criteria pakaian muslimah yang sesuai syariat, sebagian ulama 
menyebutkan ada delapan kriteria.
1. Longgar, lapang dan tidak ketat
2. Tebal dan tidak transparan
3. Model pakaian yang dipakai adalah model pakaian wanita, bukan model 
atau bentuk pakaian laki-laki
4. Menutup badan secara sempurna sehingga tidak ada satupun bagian 
badan yang nampak
5. Tidak diberi wewangian karena ketika keluar rumah seorang wanita 
dilarang untuk mengenakan wewangian
6. Tidak menarik perhatian lawan jenis
7. Bukan pakaian tampil beda yang menyebabkan orang yang memakainya 
menjadi kondang di masyarakat
8. Bukan model pakaian yang menjadi ciri khas wanita kafir sehingga
dengan memakainya muslimah tersebut menyerupai wanita kafir. Inilah
kriteria yang harus dipenuhi ketika seorang muslimah hendak berpakaian
dengan sempurna.
و أما اللون فقد سمعتم. و إذا كان هناك لون آخر هادئ و هو مشهور في أوساط
البلد اللتي تعيش فيهاهذه المرأة و لا تكون منفردة به فلا مانع إذا كان غير ملفت.
Tentang warna, telah kalian ketahui warna yang terbaik.
Namun jika memang ada warna lembut(tidak mencolok) selain hitam yang
biasa dipakai oleh para wanita di masyarakat setempat sehingga jika ada
seorang muslimah yang mengenakannya maka dia tidak menjadi nyleneh di
masyarakatnya maka tidak terlarang selama warna pakaian tersebut tidak
menarik perhatian lawan jenis.
Sampai di sini penjelasan Syeikh Abdullah adz Dzimari.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa warna pakaian muslimah selain hitam itu 
diperbolehkan selama tidak menarik perhatian lawan. Tolak 

[assunnah] jilbab panjang dan besar untuk sekolah

2011-01-25 Terurut Topik emma karaman
assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
afwan, mau numpang curhat. saya punya saudari masih kelas 2 smu di salah 
satu sekolah yang alhamdulillah di bawah naungan lembaga islam, permasalahan 
muncul saat siswi yang bersangkutan mengenakan jilbab ukuran panjang dan besar. 
pihak sekolah ternyata tidak membolehkan siswi yang bersangkutan mengenakan 
jilbab tersebut dengan alasan menyalahi aturan yang telah ditetapkan pihak 
sekolah bahwa seragam yang dikenakan siswa harus sesuai dengan standar yang 
telah ditentukan oleh sekolah, sampai-sampai pihak sekolah mengeluarkan 
kebijakan bahwa siswi tersebut harus "DIKELUARKAN" dari sekolah karena telah 
menyalahi aturan yang telah ditetapkan. sedih dan sakit hati ini rasanya 
mendengar dan melihat saudari ku merasa "TERDHALIMI" hanya karena ingin 
menjalankan perintah dan aturan yang telah ditetapkan oleh ALLAH TA'ALA. dengan 
segala keberanian siswi yang bersangkutan mengajukan surat permohonan kepada 
pihak sekolah agar dapat tetap sekolah dan dapat diijinkan menjalankan 
keyakinannya ... bagaimana kita menyikapi hal ini? apa yang bisa saya lakukan 
untuk dapat membantu saudari ini?
jazakumullahu khairan katsiran
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan

2009-01-11 Terurut Topik emmy atmahadi
Assalamu'alaikum,
Ana ada pertanyaan yang menggelitik sudah lama, berkaitan dengan Jilbab, kalau 
tidak salah juga wanita muslimah diwajibkan mengenakan pakaian panjang menutupi 
aurat sampai ke mata kaki serta tidak menunjukkan liku2 tubuh, ana setuju, tapi 
kan tetap boleh pakai celana panjang yang tidak ngepres di tubuh? ini 
dibutuhkan terutama bagi kami kaum wanita yang mau tidak mau tetap harus 
bekerja yang memerlukan pakaian yang praktis dan tidak membahayakan (dalam arti 
bila pakai rok panjang bisa kesrimpet dan jatuh, malah terbuka bagian dalam 
tubuhnya). demikian juga dengan jilbab, bila menggunakan yang panjang bisa 
menghambat flexibilitas kami, bahkan mengancam nyawa bila kecantol benda yang 
berputar (pekerja pabrik mie, misalnya).
Memang betul kaum wanita tidak perlu bekerja sekeras itu, tapi bila wanita 
tersebut membutuhkan biaya hidup untuk anak2 dan atau suami serta tidak ada 
pilihan lain, kan tetap harus dijalani pekerjaan tersebut.
Jadi pertanyaan saya apakah ada keringanan untuk yang menjalani pekerjaan 
seperti di atas?
Terimakasih bila ada yang bisa menerangkan
Emmy


--- On Tue, 6/1/09, saudah kuniyahku  wrote:

From: saudah kuniyahku 
Subject: Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 6 January, 2009, 10:06 AM

bisa dilihat disini :
http://muslimah. or.id/nasihat- untuk-muslimah/ adab-berpakaian- bagi-muslimah. 
html

syukron
- saudah -


--- On Sun, 1/4/09, Sumarno(ADS)  wrote:

From: Sumarno(ADS) 
Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Sunday, January 4, 2009, 11:27 PM

Assalamu'alaikum

Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
bagi kaum muslimah.

Terima Kasih

Sumarno



Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan

2009-01-11 Terurut Topik Abu Yaasiin Yusuf
Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh,

Akhi, kewajiban mengenakan Jilbab bagi Muslimah sudah tidak ada khilaf lagi di 
antara Ulama baik yang dulu dan yang sekarang dan ini mutlak wajibnya, 
kewajiban ini seperti kewajiban – kewajiban yang lain seperti Sholat, Puasa, 
berbuat baik kepada kedua orang tua dan yang lainnya, khilaf yang terjadi 
hanyalah sebatas wajib atau tidaknya mengenakan cadar.

Dalil yang dapat dipakai untuk hal ini di antaranya ayat 31 dari Surah An Nuur.

Namun sebagian Umat Islam terkecoh dengan terjemahan Ayat 31 dari surah An Nuur 
(surah ke 24) dari Al Qur'an yang di terbitkan oleh Depag, apalagi ditambah 
dengan propaganda kaum sekuler yang dipelopori JIL (Ulil Absor dkk).

Dalam Al Qur'an dan Terjemahan terbitan Depag, di situ ditrejemahkan "hendaklah 
mereka menutupkan/mengulurkan kudung...".  Padahal seharusnya bukan begitu. 
Entah siapa yang menterjemahkan menjadi 'halus' begitu. Yang benarnya mestinya 
menjadi "supaya mereka mengulurkan kudung"

Di dalam tata bahasa Arab, kata kerja / fi'il mudhori' (artinya kata kerja 
sekarang/akan datang  - yang berarti bukan kata kerja perintah!)  akan berubah 
menjadi kata kerja perintah /  fi'il amr  bila di depannya diberi huruf lam.

Seperti Contoh ayat diatas di dalam surat An-Nuur 31 dengan terjemahan DEPAG:  
..."Wal-yadhribna bikhumuurihinna 'ala juyubihinna..."  Dan HENDAKLAH 
mereka (kaum wanita) mengulurkan kudungnya ke atas dada mereka"

Penjelasan per kata dalam ayat di atas:

Kata "wa yadhribna" bila tidak didahului huruf lam maka artinya "dan mereka 
wanita mengulurkan"

Tetapi bila ada huruf lam - seperti ayat di atas,  "wa-l-yadhribna..."  maka 
artinya: "Dan haruslah mereka wanita mengulurkan...

Dan suatu kewajiban pula sebagai seorang Muslim untuk memerintahkan istri dan 
anak – anaknya dan perempuan muslim lainya untuk menutup aurot dengan benar, 
untuk lebih jelasnya baca buku JILBAB AL MAR'AH AL MUSLIMAH FII AS-SUNNAH karya 
Syaikh Albani yang dalam edisi Indonesia dengan judul Jilbab Wanita Muslimah 
penerbit Media Hidayah.

BarokaLLOHu fiik,

Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh,

Abu Yaasiin



2009/1/5 Sumarno(ADS) 

>   Assalamu'alaikum
>
> Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
> bagi kaum muslimah.
>
> Terima Kasih
>
> Sumarno



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan

2009-01-09 Terurut Topik Abu Azzam Muzhoffar
"Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang terdahulu dan
dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatilah Allah dan RasulNya
sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul
bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang
dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabi)
sesungguhnya Allah adalah Mahalembut laga Maha Mengetahui" [Al-Ahzab :
33-34]

"Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka yang demekian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang" [Al-Ahzab : 59]

"Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannnya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau
putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka" [An-Nu ; 30-31]

-- 
AbuAzzam Muzhoffar
Motto : lebih baik sederhana dalam sunnah, daripada bersungguh-sungguh dalam
bid'ah



2009/1/5 Sumarno(ADS) 

>   Assalamu'alaikum
>
> Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
> bagi kaum muslimah.
>
> Terima Kasih
>
> Sumarno



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan

2009-01-09 Terurut Topik saudah kuniyahku
bisa dilihat disini :
http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/adab-berpakaian-bagi-muslimah.html

syukron
- saudah -


--- On Sun, 1/4/09, Sumarno(ADS)  wrote:

From: Sumarno(ADS) 
Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, January 4, 2009, 11:27 PM

Assalamu'alaikum

Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
bagi kaum muslimah.

Terima Kasih

Sumarno



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan

2009-01-09 Terurut Topik Ahmad Ridha
2009/1/5 Sumarno(ADS) :
> Assalamu'alaikum
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

> Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
> bagi kaum muslimah.
>

Allah 'Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian
kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
(QS. an-Nuur 24:31)

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang." (QS. al-Ahzab 33:59)

Lengkapnya lihat di: http://www.islam-qa.com/en/ref/13998 (mohon maaf
dalam Bahasa Inggris).

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan

2009-01-09 Terurut Topik saudah kuniyahku
Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai 
berikut:
 
1. Menutupi seluruh badan
 
2. Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka 
menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan 
perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka 
meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada 
mereka)…” (An-Nuur: 31)
 
3. Tebal tidak tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi 
hakikatnya mereka telanjang…”
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“… laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. 
Ath-Thabrani dalam Al-Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana 
dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, 
hal. 125)
Kata Ibnu Abdil Baar rahimahullah: “Yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari 
bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka 
wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka 
telanjang.”
 
4. Lebar tidak sempit
Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah 
Al-Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu 
ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Mengapa engkau tidak 
memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku.” 
Beliau berkata: “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah 
memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan 
bentuk tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Adl-Dliya Al-Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi 
dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Jilbab, hal. 131)
 
5. Tidak diberi wangi-wangian
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang 
agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud 
dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
 
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai 
pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh 
Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
 
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak sabdanya 
memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai 
mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.
 
8. Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan 
tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu 
mahal/mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang 
jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya..
Berkata Ibnul Atsir: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia 
karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia 
mengangkat pandangan ke arahnya jadilah orang tadi merasa bangga diri dan 
sombong. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan 
memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api 
padanya..” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani 
dalam Jilbab, hal. 213)
 
Demikian jawaban dari kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah yang ditulis oleh 
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Wallahu a’lam.

saudah



--- On Sun, 1/4/09, Sumarno(ADS)  wrote:

From: Sumarno(ADS) 
Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, January 4, 2009, 11:27 PM

Assalamu'alaikum

Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
bagi kaum muslimah.

Terima Kasih

Sumarno

Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan

2009-01-09 Terurut Topik saudah kuniyahku
HUKUM HIJAB

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah saya merasa 
mantap dengan pensyari’atan hijab yang menutup seluruh badan, saya pun telah 
melaksanakannya dengan mengenakan hijab tersebut sejak beberapa tahun. Saya 
pernah membaca beberapa buku yang membahas hijab, terutanma buku-buku tafsir 
pada bagian yang membahas hijab saat menafsirkan sebagian surat Al-Qur’an, 
seperti An-Nur dan Al-Ahzab. Tapi saya tidak tahu bagaimana memadukan antara 
pakaian kaum muslimat pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para 
Khulafaur Rasyidin, para Khalifah Bani Umayyah dan urgensi hijab yang hampir 
saya anggap wajib atas semua wanita ?

Jawaban.
Harus kita ketahui, bahwa masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi 
menjadi dua :

Pertama : Masa sebelum diwajibkan hijab. Pada saat itu, kaum wanita tidak 
menutup wajah dan tidak diwajibkan berlindung dibalik tabir.

Kedua : Masa setelah diwajibkannya hijab, yaitu setelah tahun keenam. Saat itu 
kaum wanita diwajibkan berhijab, sehingga mereka, sebagaimana diperintahkan 
Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar 
mengatakan kepada putri-putrinya, isteri-isterinya dan isteri-isteri kaum 
mukminin ; Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka, sehingga mereka 
mengenakan kain hitam dan tidak ada yang tampak dari tubuh mereka kecuali 
sebelah mata untuk melihat jalanan. Alhamdulillah, di negara kita sampai saat 
ini kondisinya masih tetap pada jalan ini, yakni Al-Kitab dan As-Sunnah.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melanggengkan apa yang telah dianugerahkan 
kepada kaum wanita kita, yaitu hijab yang menutup seluruh tubuh sesuai dengan 
tuntunan Kitabullah, sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan 
pandangan yang benar.

[Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang beliau tanda tanganinya]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

- saudah -



--- On Sun, 1/4/09, Sumarno(ADS)  wrote:

From: Sumarno(ADS) 
Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, January 4, 2009, 11:27 PM

Assalamu'alaikum

Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
bagi kaum muslimah.

Terima Kasih

Sumarno



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan

2009-01-09 Terurut Topik siti tahara
surat al-ahzab ayat:59 dan an-nur dari 24_33




From: Sumarno(ADS) 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, January 5, 2009 12:27:19 PM
Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan

Assalamu'alaikum

Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
bagi kaum muslimah.

Terima Kasih

Sumarno



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Jilbab Bagi Perempuan

2009-01-04 Terurut Topik Sumarno(ADS)
Assalamu'alaikum

Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
bagi kaum muslimah.

Terima Kasih

Sumarno



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Jilbab

2006-09-21 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Solusi yang paling baik adalah Anda tetap memakai jilbab dengan mengabaikan
keberatan dari orang tua. Insya Allah ini bentuk berbakti kepada orang tua.
Bila Anda tetap konsisten dan dibarengi dengan menasehati orang tua bahwa
jilbab itu diperintah oleh Allah, dan wajib, insya Allah orang tua bisa
memahaminya. Pelan pelan aja, orang tua juga perlu waktu buat memahaminya.

Insya Allah suatu saat mereka malah bisa bersyukur bahwa anaknya sudah pakai
jilbab yang baik dan menjadi wanita yang shalihah. Bukankah ini impian semua
orang tua? Mempunyai anak yang baik yang shalih dan shalihah?

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


- Original Message -
23. jilbab
Posted by: "zero.8492" [EMAIL PROTECTED]   zero.8492
Mon Sep 18, 2006 11:37 am (PST)
assalamu'alaikum

afwan
ana mau tanya masalah pakaian wanita atau jilbab.
ada kasus orang tua yang melarang anak perempuannya untuk mengenakan
jilbab dengan berbagai alasan.
ana mau minta saran atau solusi yang paling baik menurut antum.
ana masih belum tau banyak masalah agama
syukran

wasalam




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] jilbab

2006-09-20 Terurut Topik Gatot Ariwibowo
Wa'alaikumSalam Warahmatullahi Wabarokatuh

Sebaiknya orang tua di nasehati dengan baik. ada beberapa cara, diantaranya
datangkan orang yang lebih tua lagi dari orang tua, yang di hormati dan di
kenal. seperti ustadznya orang tua tersebut. dan minta tolong untuk diberi
nasehat untuk di izinkan memakai jilbab.
Kalau yang menasehati orang yang lebih dihormati dan alim tentunya dengan
cara yang ma'ruf, IsnyaAllah akan lebih  didengar.
Berdo'a kepada Allah, minta orang tua kita diberi hidayah.
yang terakhir, usahakan tetap memakai jilbab, karena tidak ada ketaaan
kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Barokallahufiik,

-AbuFaiz-


- Original Message -
From: zero.8492 <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, September 18, 2006 9:23 AM
Subject: [assunnah] jilbab

> assalamu'alaikum
>
> afwan
> ana mau tanya masalah pakaian wanita atau jilbab.
> ada kasus orang tua yang melarang anak perempuannya untuk mengenakan
> jilbab dengan berbagai alasan.
> ana mau minta saran atau solusi yang paling baik menurut antum.
> ana masih belum tau banyak masalah agama
> syukran
>
> wasalam




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] jilbab

2006-09-18 Terurut Topik zero.8492
assalamu'alaikum

afwan
ana mau tanya masalah pakaian wanita atau jilbab.
ada kasus orang tua yang melarang anak perempuannya untuk mengenakan
jilbab dengan berbagai alasan.
ana mau minta saran atau solusi yang paling baik menurut antum.
ana masih belum tau banyak masalah agama
syukran

wasalam




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Jilbab Wanita Muslimah

2006-09-17 Terurut Topik Syaiful Achmad
Jilbab Wanita Muslimah

Oleh:
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany  

 
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf 
dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika 
seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota 
badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua 
telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi 
syarat-syarat sebagai berikut :


1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : 
"Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan 
mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan 
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka 
menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan 
mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka 
(mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau 
saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki 
mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau 
wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan 
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang 
belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar 
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu 
beruntung."

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah 
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : 
"Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak 
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita 
menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali 
yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan 
kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita 
Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu 
bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan." 

Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. 
Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah 
bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian 
tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! 
Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika 
ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah 
dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."

2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan 
janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan 
ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang 
menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan 
oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di 
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang 
jahiliyah."

Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, 
seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta 
meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang 
melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal 
oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun 
setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan 
Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam 
Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya 
serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat 
laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika 
tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti 
menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir 
umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) 
telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. 
Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di 
dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga 
tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari 
perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; 
Hadits lain terse

[assunnah] Jilbab, baju kurung dan Khimar - pertanyaan tambahan 2

2006-07-25 Terurut Topik Yadi H.
Sekali lagi, Jazakallah Khoiron Katsiro.
Ana mendapat ilmu dari penjelasan antum.
Ijinkan ana bertukar pendapat dan pemahaman, sebab pemahaman ana mungkin
salah.
setelah membaca buku tersebut.

Untuk kata "merangkapi" ana masih belum mendapatkan intinya, yaitu apakah
double dipakai atau tidak ketika tidak ada udzur syar'i?
Kiranya Akhi Budi bisa menjawab hal ini.

Kemudian Akhi Budi, ana nukilkan Annur-31.

31.  Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Kalimat yang ana tebalkan dan beri warna dimana ana pahami dalam buku Jilbab
untuk muslimah (Syaikh Al-Albani) adalah :
Khimar hendaklah dipakai dan kemudian yang tidak diperbolehkan terlihat
adalah perhiasannya (perhiasan yang nampak ketika khimar digunakan)
dan perhiasan tersebut diperbolehkan diperlihatkan kepada orang-orang yang
dikecualikan. Apakah seperti itu maksudnya?
Dan seperti apakah makna perhiasan tersebut ?

Afwan apa yang ana sampaikan cukup ngejelimet, namun Insya Allah ini
semata-mata untuk memahami agama ini.
Mungkin ana salah memahami isi buku tersebut.
Jadi Ikhwan semua, khususnya Akhi Budi.
Ana mengharapkan ada penjelasan yang cukup detail  tentang hal ini.

Jazakallah khoiron Katsiro.

Abu Bishna



-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of Budi Ari
Sent: 25 July, 2006 1:46 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Jilbab, baju kurung dan Khimar - pertanyaan
tambahan

Sama-sama Pak,

Saya memahaminya jilbab adalah yang merangkapi khimar, hal ini saya pahami
ketika saya bertanya kepada Ustadz Yazid, semoga Allah Ta'ala menjaganya,
ketika saya berselisih paham dengan Ibunda saya.

Ustadz ibunda saya bilang kalau sudah berhenti haid maka tidak wajib
memakai jilbab berdasarkan QS. An Nur ayat 60, artinya kepala dan rambut
boleh kelihatan. (Semoga Allah Ta'ala mengampuni Ustadz tersebut, dari
pemahaman ini ada wanita2 muslimah yang telah berhenti haid memperlihatkan
kepala dan rambutnya kepada yang tidak berhak)

Namun jawaban dari Ustadz Yazid yang saya pahami adalah, meskipun
jilbabnya dilepas namun khimarnya (biasanya yang disebut khimar jika di
indonesia adalah jilbab) tetap tidak boleh dilepas.

Nah mengenai di rumah memakai khimar atau tidak, Bapak bisa membaca QS. An
Nur ayat 31 secara lengkap. Jika yang dirumah hanya ada suami (dan yang
disebutkan oleh QS An Nur : 31) maka khimar boleh dilepas (otomatis jilbab
pun boleh dilepas). Namun jika di rumah ada selain itu maka wanita muslimah
dewasa wajib mengenakan khimarnya.

Demikian pemahaman saya Pak
Jazakallah Khairan
Budi Ari.



"Yadi H." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Jazakallah atas penjelasannya Akhi Budi.

Afwan satu lagi yang ana kurang jelas.

Perkataan "merangkapi" tersebut.
1. Apakah saling terlepas seperti yang antum tuliskan bahwa :
[Tetapi biasanya para akhawaat di Indonesia menyebut khimar dengan
jilbab, sedangkan baju yang menutupi seluruh tubuh mereka,
mereka sebut baju (kurung), namun pemakaiannya telah memenuhi kaidah
nash2 di atas. wallaHu a'lam]
2. Ataukah menjelaskan bahwa jilbab dipakai diatas atau dikenakan menutupi
khimar dan baju kurung itu sendiri.
(seperti tulisan antum : "Jadi yang dimaksud dengan khimar adalah
kerudung yang menutup kepala hingga ke ke dada sedangkan
jilbab adalah yang merangkapi khimar hingga ke seluruh tubuh)
==> jilbab sebagai tambahan setelah dipakainya khimar dan baju kurung,
karena ada penjelasan dari buku tersebut, bahwa
apabila dirumah dipakai cukup khimar dan pakaian yang menutup tubuh,
sedangkan kalau keluar rumah harus dikenakan
jilbab sebagai hijab)

Afwan akhi semua kalau pertanyaan ini agak berbelit, karena ana butuh ilmu
untuk amalan ini.

Jazakallah khoiron Katsiro.

Abu Bishna


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com
Sent: 24 July, 2006 6:45 PM
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Yadi,

Saya coba ambil tentang definisi khimar dan jilbab dari buku yang Bapak baca
ya

Tentang Khimar, Allah Ta'ala berfirman,

"Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan
mereka,

RE: [assunnah] Jilbab, baju kurung dan Khimar - pertanyaan tambahan

2006-07-25 Terurut Topik Budi Ari
Sama-sama Pak,
   
  Saya memahaminya jilbab adalah yang merangkapi khimar, hal ini saya pahami 
ketika saya bertanya kepada Ustadz Yazid, semoga Allah Ta'ala menjaganya, 
ketika saya berselisih paham dengan Ibunda saya.  
   
  Ustadz ibunda saya bilang kalau sudah berhenti haid maka tidak wajib memakai 
jilbab berdasarkan QS. An Nur ayat 60, artinya kepala dan rambut boleh 
kelihatan. (Semoga Allah Ta'ala mengampuni Ustadz tersebut, dari pemahaman ini 
ada wanita2 muslimah yang telah berhenti haid memperlihatkan kepala dan 
rambutnya kepada yang tidak berhak)
   
   Namun jawaban dari Ustadz Yazid yang saya pahami adalah, meskipun jilbabnya 
dilepas namun khimarnya (biasanya yang disebut khimar jika di indonesia adalah 
jilbab) tetap tidak boleh dilepas.
   
  Nah mengenai di rumah memakai khimar atau tidak, Bapak bisa membaca QS. An 
Nur ayat 31 secara lengkap.  Jika yang dirumah hanya ada suami (dan yang 
disebutkan oleh QS An Nur : 31) maka khimar boleh dilepas (otomatis jilbab pun 
boleh dilepas).  Namun jika di rumah ada selain itu maka wanita muslimah dewasa 
wajib mengenakan khimarnya.
   
  Demikian pemahaman saya Pak
  Jazakallah Khairan
  Budi Ari.
   
  

"Yadi H." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Jazakallah atas penjelasannya Akhi Budi.

Afwan satu lagi yang ana kurang jelas.

Perkataan "merangkapi" tersebut.
1. Apakah saling terlepas seperti yang antum tuliskan bahwa :
[Tetapi biasanya para akhawaat di Indonesia menyebut khimar dengan
jilbab, sedangkan baju yang menutupi seluruh tubuh mereka,
mereka sebut baju (kurung), namun pemakaiannya telah memenuhi kaidah
nash2 di atas. wallaHu a'lam]
2. Ataukah menjelaskan bahwa jilbab dipakai diatas atau dikenakan menutupi
khimar dan baju kurung itu sendiri.
(seperti tulisan antum : "Jadi yang dimaksud dengan khimar adalah
kerudung yang menutup kepala hingga ke ke dada sedangkan
jilbab adalah yang merangkapi khimar hingga ke seluruh tubuh)
==> jilbab sebagai tambahan setelah dipakainya khimar dan baju kurung,
karena ada penjelasan dari buku tersebut, bahwa
apabila dirumah dipakai cukup khimar dan pakaian yang menutup tubuh,
sedangkan kalau keluar rumah harus dikenakan
jilbab sebagai hijab)

Afwan akhi semua kalau pertanyaan ini agak berbelit, karena ana butuh ilmu
untuk amalan ini.

Jazakallah khoiron Katsiro.


Abu Bishna

-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: 24 July, 2006 6:45 PM
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Yadi,

Saya coba ambil tentang definisi khimar dan jilbab dari buku yang Bapak baca
ya

Tentang Khimar, Allah Ta'ala berfirman,

"Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, memelihara kemaluan mereka dan janganlah menampaklan perhiasan
mereka, kecuali yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar
(kerudung) mereka ke dada mereka dan jangan menampakan perhiasan mereka
kecuali kepada suami mereka ..." (QS An Nur 31)

Khimar adalah sejenis kerudung yang tidak menutup dada. Ibnu Hajar dalam
kitabnya Fathul Bari berkata, "Khimar yang dipakai wanita adalah seperti
sorban yang biasa dipakai laki – laki"

Pengertian firman Allah Ta'ala, "...kecuali yang biasa nampak ..."
ditafsirkan Abdullah bin Abbas ra. dan beberapa sahabat yang lain adalah
wajah dan kedua telapak tangannya.

Menurut Al Qurthubi, dalil yang menguatkan pendapat tersebut adalah sebuah
hadits dari Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, "Wahai Asma',
sesungguhnya wanita itu bila telah mencapai masa haid tidak patut ada bagian
tubuh yang kelihatan kecuali ini dan ini. Beliau berkata demikian sambil
menunjuk ke wajah dan kedua tangannya" (HR. Abu Dawud II/182-183 dan Al
Baihaqi II/226 dari Aisyah ra., hadits ini dinilai kuat oleh Imam Al Baihaqi
dan Syaikh Al Albani)

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Ibnu Abbas dan para Ulama' yang sependapat
dengannya dari kalangan sahabat, tabi'in dan mufassirin dalam menafsirkan
ayat, "... kecuali yang biasa nampak ..." merujuk kepada kebiasaan yang
terjadi pada masa diturunkan ayat tersebut dan mereka pun menjadi kokoh
hujahnya karena merujuk tradisi tersebut.

Sedangkan tentang jilbab Allah Ta'ala berfirman,

"Wahai Nabi, katakanlah kepadamu dan kepada istri – istri orang beriman,
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ..." (QS Al
Ahzab 59)

Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari I/336 mengatakan, "Jilbab
adalah pakaian yang dikenakan wanita merangkapi khimar ..."

Al Qurthubi membenarkan definisi di atas dalam kitab Tafsirnya Ibnu Katsir
III/518, "Jilbab adalah selendang yang merangkapi khimar ..."

Al Albani mengatakan, "Barangkali yang dimaksudkan adalah pakaian aba'ah
yang sekarang ini dipakai oleh wanita Nejed, Irak dan lainnya"

Jadi yang dimaksud dengan khimar adalah kerudung yang menutup kepala hingga
ke ke dada sedangkan jilbab adalah yang merangkapi khimar hingga ke seluruh
tubuh

[Tetapi biasanya para akhawaat di Indonesia menyebut khimar dengan jilbab,
sedangkan baju yang menutupi seluruh tubuh mereka, mereka sebut baju