[assunnah] Jilbab Hitam Menurut Ulama Yaman
Jilbab Hitam Menurut Ulama YamanSumber: http://ustadzaris.com/jilbab-hitam-menurut-ulama-yaman Sebagian muslimah yang taat beragama beranggapan bahwa satu-satunya warna pakaian muslimah yang ‘nyunnah’ adalah hitam. Jika ada yang berpakaian dengan warna selain hitam -apapun warnanya- maka dia belum menjadi muslimah sejati. Lebih parah lagi, ada yang beranggapan bahwa warna hitam adalah tolak ukur muslimah yang bermanhaj salaf. Artinya jika warna pakaian seorang muslimah bukan hitam maka dia bukan muslimah salafiyyah (muslimah yang bermanhaj salaf). Untuk menilai anggapan di atas, marilah kita simak fatwa salah seorang ulama ahli sunnah di Yaman saat ini yaitu Syeikh Abdullah bin Utsman adz Dzimari. Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah ceramah ilmiah yang beliau sampaikan dengan judul ‘Barokah Tamassuk bis Sunnah’ (Keberkahan Berpegang Teguh dengan Sunnah/Ajaran Nabi). Ceramah ini beliau sampaikan pada tanggal 19 Shofar 1427 H di radio ad Durus as Salafiyyah minal Yaman. Fatwa beliau tentang warna pakaian muslimah ini tepatnya ada pada menit 59:47- 1:02:39. Rekaman kajian ini ada pada kami. Berikut ini transkrip fatwa beliau dan terjemahnya. القارئ: هذا السائل من ليبيا يقول ما الضابط للون بالنسبة لحجاب المرأة المسلمة الشرعي؟ Moderator mengatakan, “Ada seorang penanya dari Libia yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut. Apa warna yang pas untuk pakaian muslimah yang sejalan dengan syariat?” الجواب: اللون هو أحسن الألوان بالنسبة لحجاب المرأة هو لون الأسواد لأن الغالب علي هذا اللون أنه لا يكون ملفتا للرجال. Jawaban Syeikh Abdullah adz Dzimari, “Warna terbaik untuk pakaian seorang wanita adalah hitam dengan dua alasan. Alasan pertama, warna hitam biasanya tidak menarik dan memikat pandangan laki-laki. الأمر الثاني أن عائشة-رضي الله عنها- عندما ذكرت بعض نساء الصحابة -في رواية:نساء المهاجرين, و في رواية: نساء الأنصار- “رحم الله نساء المهاجرين عندما نزلت آية الحجاب عمدن إلي مروطهن وشققنها وحتي أصبحن كالغربان”. Alasan kedua, ketika Aisyah menceritakan sebagian istri para shahabat – pada satu riwayat dikatakan ‘istri para shahabat Mujahirin’ namun pada riwayat yang lain disebutkan ‘istri para shahabat Anshor- “Semoga Allah melimpahkan rahmatNya kepada para istri shahabat Muhajirin. Ketika ayat tentang jilbab turun, mereka robek kain korden lalu mereka kenakan sebagai jilbab sehingga mereka seperti burung gagak”. عائشة تشابه النساء كالغراب و الغراب يكون كله أسود اللون لا يري عليه أثر البياض. فهذا هو الأقرب و يكون بعيدا من أي لون أو تفصيل أو شكل للزينة. هذا من ناحية اللون. Dalam riwayat ini, Aisyah menyerupakan para shahabiyah dengan burung gagak. Sedangan buruk gagak itu seluruh tubuhnya berwarna hitam. Tidak ada warna putih sedikitpun. Inilah warna yang tepat karena dengan memakai warna pakaian seperti ini maka wanita yang bersangkutan terhindar dari warna pakaian, corak dan motif yang menari perhatian lawan jenis. و أما من ناحية الصفات فبعض أهل العلم ذكرثمان الصفات للحجاب الشرعي. أن يكون الحجاب فضفاضا واسعا, لا ضيقا, و أن يكون سميكا غليظا, لا شفافا و أن يكون هذا الحجاب من ثياب النساء, لا من ثياب الرجال و أن يكون سابغا للجسد كله لا يظهر شيئا من الجسد و أن يكون خاليا من العطور والبخور و غيرها من روائح. لأنها إذا خرجت لا يحل لها أن تخرج متعطرة أو متبخرة. وكذلك أن لا يكون ثوب الزينة. وكذلك أن لا يكون ثوب الشهرة. وكذلك أن لا تكون المرأة متشابة به بالكافرات. فمثل هذه الأوصاف ينبغي أن تراعي في الحجاب. Tentang criteria pakaian muslimah yang sesuai syariat, sebagian ulama menyebutkan ada delapan kriteria. 1. Longgar, lapang dan tidak ketat 2. Tebal dan tidak transparan 3. Model pakaian yang dipakai adalah model pakaian wanita, bukan model atau bentuk pakaian laki-laki 4. Menutup badan secara sempurna sehingga tidak ada satupun bagian badan yang nampak 5. Tidak diberi wewangian karena ketika keluar rumah seorang wanita dilarang untuk mengenakan wewangian 6. Tidak menarik perhatian lawan jenis 7. Bukan pakaian tampil beda yang menyebabkan orang yang memakainya menjadi kondang di masyarakat 8. Bukan model pakaian yang menjadi ciri khas wanita kafir sehingga dengan memakainya muslimah tersebut menyerupai wanita kafir. Inilah kriteria yang harus dipenuhi ketika seorang muslimah hendak berpakaian dengan sempurna. و أما اللون فقد سمعتم. و إذا كان هناك لون آخر هادئ و هو مشهور في أوساط البلد اللتي تعيش فيهاهذه المرأة و لا تكون منفردة به فلا مانع إذا كان غير ملفت. Tentang warna, telah kalian ketahui warna yang terbaik. Namun jika memang ada warna lembut(tidak mencolok) selain hitam yang biasa dipakai oleh para wanita di masyarakat setempat sehingga jika ada seorang muslimah yang mengenakannya maka dia tidak menjadi nyleneh di masyarakatnya maka tidak terlarang selama warna pakaian tersebut tidak menarik perhatian lawan jenis. Sampai di sini penjelasan Syeikh Abdullah adz Dzimari. Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa warna pakaian muslimah selain hitam itu diperbolehkan selama tidak menarik perhatian lawan. Tolak
[assunnah] jilbab panjang dan besar untuk sekolah
assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. afwan, mau numpang curhat. saya punya saudari masih kelas 2 smu di salah satu sekolah yang alhamdulillah di bawah naungan lembaga islam, permasalahan muncul saat siswi yang bersangkutan mengenakan jilbab ukuran panjang dan besar. pihak sekolah ternyata tidak membolehkan siswi yang bersangkutan mengenakan jilbab tersebut dengan alasan menyalahi aturan yang telah ditetapkan pihak sekolah bahwa seragam yang dikenakan siswa harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh sekolah, sampai-sampai pihak sekolah mengeluarkan kebijakan bahwa siswi tersebut harus "DIKELUARKAN" dari sekolah karena telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan. sedih dan sakit hati ini rasanya mendengar dan melihat saudari ku merasa "TERDHALIMI" hanya karena ingin menjalankan perintah dan aturan yang telah ditetapkan oleh ALLAH TA'ALA. dengan segala keberanian siswi yang bersangkutan mengajukan surat permohonan kepada pihak sekolah agar dapat tetap sekolah dan dapat diijinkan menjalankan keyakinannya ... bagaimana kita menyikapi hal ini? apa yang bisa saya lakukan untuk dapat membantu saudari ini? jazakumullahu khairan katsiran wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
Assalamu'alaikum, Ana ada pertanyaan yang menggelitik sudah lama, berkaitan dengan Jilbab, kalau tidak salah juga wanita muslimah diwajibkan mengenakan pakaian panjang menutupi aurat sampai ke mata kaki serta tidak menunjukkan liku2 tubuh, ana setuju, tapi kan tetap boleh pakai celana panjang yang tidak ngepres di tubuh? ini dibutuhkan terutama bagi kami kaum wanita yang mau tidak mau tetap harus bekerja yang memerlukan pakaian yang praktis dan tidak membahayakan (dalam arti bila pakai rok panjang bisa kesrimpet dan jatuh, malah terbuka bagian dalam tubuhnya). demikian juga dengan jilbab, bila menggunakan yang panjang bisa menghambat flexibilitas kami, bahkan mengancam nyawa bila kecantol benda yang berputar (pekerja pabrik mie, misalnya). Memang betul kaum wanita tidak perlu bekerja sekeras itu, tapi bila wanita tersebut membutuhkan biaya hidup untuk anak2 dan atau suami serta tidak ada pilihan lain, kan tetap harus dijalani pekerjaan tersebut. Jadi pertanyaan saya apakah ada keringanan untuk yang menjalani pekerjaan seperti di atas? Terimakasih bila ada yang bisa menerangkan Emmy --- On Tue, 6/1/09, saudah kuniyahku wrote: From: saudah kuniyahku Subject: Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Tuesday, 6 January, 2009, 10:06 AM bisa dilihat disini : http://muslimah. or.id/nasihat- untuk-muslimah/ adab-berpakaian- bagi-muslimah. html syukron - saudah - --- On Sun, 1/4/09, Sumarno(ADS) wrote: From: Sumarno(ADS) Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan To: assun...@yahoogroup s.com Date: Sunday, January 4, 2009, 11:27 PM Assalamu'alaikum Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab bagi kaum muslimah. Terima Kasih Sumarno Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh, Akhi, kewajiban mengenakan Jilbab bagi Muslimah sudah tidak ada khilaf lagi di antara Ulama baik yang dulu dan yang sekarang dan ini mutlak wajibnya, kewajiban ini seperti kewajiban – kewajiban yang lain seperti Sholat, Puasa, berbuat baik kepada kedua orang tua dan yang lainnya, khilaf yang terjadi hanyalah sebatas wajib atau tidaknya mengenakan cadar. Dalil yang dapat dipakai untuk hal ini di antaranya ayat 31 dari Surah An Nuur. Namun sebagian Umat Islam terkecoh dengan terjemahan Ayat 31 dari surah An Nuur (surah ke 24) dari Al Qur'an yang di terbitkan oleh Depag, apalagi ditambah dengan propaganda kaum sekuler yang dipelopori JIL (Ulil Absor dkk). Dalam Al Qur'an dan Terjemahan terbitan Depag, di situ ditrejemahkan "hendaklah mereka menutupkan/mengulurkan kudung...". Padahal seharusnya bukan begitu. Entah siapa yang menterjemahkan menjadi 'halus' begitu. Yang benarnya mestinya menjadi "supaya mereka mengulurkan kudung" Di dalam tata bahasa Arab, kata kerja / fi'il mudhori' (artinya kata kerja sekarang/akan datang - yang berarti bukan kata kerja perintah!) akan berubah menjadi kata kerja perintah / fi'il amr bila di depannya diberi huruf lam. Seperti Contoh ayat diatas di dalam surat An-Nuur 31 dengan terjemahan DEPAG: ..."Wal-yadhribna bikhumuurihinna 'ala juyubihinna..." Dan HENDAKLAH mereka (kaum wanita) mengulurkan kudungnya ke atas dada mereka" Penjelasan per kata dalam ayat di atas: Kata "wa yadhribna" bila tidak didahului huruf lam maka artinya "dan mereka wanita mengulurkan" Tetapi bila ada huruf lam - seperti ayat di atas, "wa-l-yadhribna..." maka artinya: "Dan haruslah mereka wanita mengulurkan... Dan suatu kewajiban pula sebagai seorang Muslim untuk memerintahkan istri dan anak – anaknya dan perempuan muslim lainya untuk menutup aurot dengan benar, untuk lebih jelasnya baca buku JILBAB AL MAR'AH AL MUSLIMAH FII AS-SUNNAH karya Syaikh Albani yang dalam edisi Indonesia dengan judul Jilbab Wanita Muslimah penerbit Media Hidayah. BarokaLLOHu fiik, Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh, Abu Yaasiin 2009/1/5 Sumarno(ADS) > Assalamu'alaikum > > Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab > bagi kaum muslimah. > > Terima Kasih > > Sumarno Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
"Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang terdahulu dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatilah Allah dan RasulNya sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabi) sesungguhnya Allah adalah Mahalembut laga Maha Mengetahui" [Al-Ahzab : 33-34] "Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demekian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Ahzab : 59] "Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannnya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka" [An-Nu ; 30-31] -- AbuAzzam Muzhoffar Motto : lebih baik sederhana dalam sunnah, daripada bersungguh-sungguh dalam bid'ah 2009/1/5 Sumarno(ADS) > Assalamu'alaikum > > Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab > bagi kaum muslimah. > > Terima Kasih > > Sumarno Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
bisa dilihat disini : http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/adab-berpakaian-bagi-muslimah.html syukron - saudah - --- On Sun, 1/4/09, Sumarno(ADS) wrote: From: Sumarno(ADS) Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, January 4, 2009, 11:27 PM Assalamu'alaikum Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab bagi kaum muslimah. Terima Kasih Sumarno Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
2009/1/5 Sumarno(ADS) : > Assalamu'alaikum > Wa'alaykumus salaam warahmatullah, > Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab > bagi kaum muslimah. > Allah 'Azza wa Jalla berfirman (yang artinya): "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. an-Nuur 24:31) "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." (QS. al-Ahzab 33:59) Lengkapnya lihat di: http://www.islam-qa.com/en/ref/13998 (mohon maaf dalam Bahasa Inggris). -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Menutupi seluruh badan 2. Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)…” (An-Nuur: 31) 3. Tebal tidak tipis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “… laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 125) Kata Ibnu Abdil Baar rahimahullah: “Yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang.” 4. Lebar tidak sempit Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku.” Beliau berkata: “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Adl-Dliya Al-Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Jilbab, hal. 131) 5. Tidak diberi wangi-wangian Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137) 6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141) 7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka. 8. Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu mahal/mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya.. Berkata Ibnul Atsir: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya..” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213) Demikian jawaban dari kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Wallahu a’lam. saudah --- On Sun, 1/4/09, Sumarno(ADS) wrote: From: Sumarno(ADS) Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, January 4, 2009, 11:27 PM Assalamu'alaikum Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab bagi kaum muslimah. Terima Kasih Sumarno
Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
HUKUM HIJAB Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah saya merasa mantap dengan pensyari’atan hijab yang menutup seluruh badan, saya pun telah melaksanakannya dengan mengenakan hijab tersebut sejak beberapa tahun. Saya pernah membaca beberapa buku yang membahas hijab, terutanma buku-buku tafsir pada bagian yang membahas hijab saat menafsirkan sebagian surat Al-Qur’an, seperti An-Nur dan Al-Ahzab. Tapi saya tidak tahu bagaimana memadukan antara pakaian kaum muslimat pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Khulafaur Rasyidin, para Khalifah Bani Umayyah dan urgensi hijab yang hampir saya anggap wajib atas semua wanita ? Jawaban. Harus kita ketahui, bahwa masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua : Pertama : Masa sebelum diwajibkan hijab. Pada saat itu, kaum wanita tidak menutup wajah dan tidak diwajibkan berlindung dibalik tabir. Kedua : Masa setelah diwajibkannya hijab, yaitu setelah tahun keenam. Saat itu kaum wanita diwajibkan berhijab, sehingga mereka, sebagaimana diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengatakan kepada putri-putrinya, isteri-isterinya dan isteri-isteri kaum mukminin ; Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka, sehingga mereka mengenakan kain hitam dan tidak ada yang tampak dari tubuh mereka kecuali sebelah mata untuk melihat jalanan. Alhamdulillah, di negara kita sampai saat ini kondisinya masih tetap pada jalan ini, yakni Al-Kitab dan As-Sunnah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melanggengkan apa yang telah dianugerahkan kepada kaum wanita kita, yaitu hijab yang menutup seluruh tubuh sesuai dengan tuntunan Kitabullah, sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pandangan yang benar. [Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang beliau tanda tanganinya] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq] - saudah - --- On Sun, 1/4/09, Sumarno(ADS) wrote: From: Sumarno(ADS) Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, January 4, 2009, 11:27 PM Assalamu'alaikum Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab bagi kaum muslimah. Terima Kasih Sumarno Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
surat al-ahzab ayat:59 dan an-nur dari 24_33 From: Sumarno(ADS) To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, January 5, 2009 12:27:19 PM Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan Assalamu'alaikum Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab bagi kaum muslimah. Terima Kasih Sumarno Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
Assalamu'alaikum Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab bagi kaum muslimah. Terima Kasih Sumarno Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Jilbab
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Solusi yang paling baik adalah Anda tetap memakai jilbab dengan mengabaikan keberatan dari orang tua. Insya Allah ini bentuk berbakti kepada orang tua. Bila Anda tetap konsisten dan dibarengi dengan menasehati orang tua bahwa jilbab itu diperintah oleh Allah, dan wajib, insya Allah orang tua bisa memahaminya. Pelan pelan aja, orang tua juga perlu waktu buat memahaminya. Insya Allah suatu saat mereka malah bisa bersyukur bahwa anaknya sudah pakai jilbab yang baik dan menjadi wanita yang shalihah. Bukankah ini impian semua orang tua? Mempunyai anak yang baik yang shalih dan shalihah? Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - 23. jilbab Posted by: "zero.8492" [EMAIL PROTECTED] zero.8492 Mon Sep 18, 2006 11:37 am (PST) assalamu'alaikum afwan ana mau tanya masalah pakaian wanita atau jilbab. ada kasus orang tua yang melarang anak perempuannya untuk mengenakan jilbab dengan berbagai alasan. ana mau minta saran atau solusi yang paling baik menurut antum. ana masih belum tau banyak masalah agama syukran wasalam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] jilbab
Wa'alaikumSalam Warahmatullahi Wabarokatuh Sebaiknya orang tua di nasehati dengan baik. ada beberapa cara, diantaranya datangkan orang yang lebih tua lagi dari orang tua, yang di hormati dan di kenal. seperti ustadznya orang tua tersebut. dan minta tolong untuk diberi nasehat untuk di izinkan memakai jilbab. Kalau yang menasehati orang yang lebih dihormati dan alim tentunya dengan cara yang ma'ruf, IsnyaAllah akan lebih didengar. Berdo'a kepada Allah, minta orang tua kita diberi hidayah. yang terakhir, usahakan tetap memakai jilbab, karena tidak ada ketaaan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Barokallahufiik, -AbuFaiz- - Original Message - From: zero.8492 <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Monday, September 18, 2006 9:23 AM Subject: [assunnah] jilbab > assalamu'alaikum > > afwan > ana mau tanya masalah pakaian wanita atau jilbab. > ada kasus orang tua yang melarang anak perempuannya untuk mengenakan > jilbab dengan berbagai alasan. > ana mau minta saran atau solusi yang paling baik menurut antum. > ana masih belum tau banyak masalah agama > syukran > > wasalam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] jilbab
assalamu'alaikum afwan ana mau tanya masalah pakaian wanita atau jilbab. ada kasus orang tua yang melarang anak perempuannya untuk mengenakan jilbab dengan berbagai alasan. ana mau minta saran atau solusi yang paling baik menurut antum. ana masih belum tau banyak masalah agama syukran wasalam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Jilbab Wanita Muslimah
Jilbab Wanita Muslimah Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan." Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya." 2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah." Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19). 3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS) Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain terse
[assunnah] Jilbab, baju kurung dan Khimar - pertanyaan tambahan 2
Sekali lagi, Jazakallah Khoiron Katsiro. Ana mendapat ilmu dari penjelasan antum. Ijinkan ana bertukar pendapat dan pemahaman, sebab pemahaman ana mungkin salah. setelah membaca buku tersebut. Untuk kata "merangkapi" ana masih belum mendapatkan intinya, yaitu apakah double dipakai atau tidak ketika tidak ada udzur syar'i? Kiranya Akhi Budi bisa menjawab hal ini. Kemudian Akhi Budi, ana nukilkan Annur-31. 31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. Kalimat yang ana tebalkan dan beri warna dimana ana pahami dalam buku Jilbab untuk muslimah (Syaikh Al-Albani) adalah : Khimar hendaklah dipakai dan kemudian yang tidak diperbolehkan terlihat adalah perhiasannya (perhiasan yang nampak ketika khimar digunakan) dan perhiasan tersebut diperbolehkan diperlihatkan kepada orang-orang yang dikecualikan. Apakah seperti itu maksudnya? Dan seperti apakah makna perhiasan tersebut ? Afwan apa yang ana sampaikan cukup ngejelimet, namun Insya Allah ini semata-mata untuk memahami agama ini. Mungkin ana salah memahami isi buku tersebut. Jadi Ikhwan semua, khususnya Akhi Budi. Ana mengharapkan ada penjelasan yang cukup detail tentang hal ini. Jazakallah khoiron Katsiro. Abu Bishna -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Budi Ari Sent: 25 July, 2006 1:46 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah] Jilbab, baju kurung dan Khimar - pertanyaan tambahan Sama-sama Pak, Saya memahaminya jilbab adalah yang merangkapi khimar, hal ini saya pahami ketika saya bertanya kepada Ustadz Yazid, semoga Allah Ta'ala menjaganya, ketika saya berselisih paham dengan Ibunda saya. Ustadz ibunda saya bilang kalau sudah berhenti haid maka tidak wajib memakai jilbab berdasarkan QS. An Nur ayat 60, artinya kepala dan rambut boleh kelihatan. (Semoga Allah Ta'ala mengampuni Ustadz tersebut, dari pemahaman ini ada wanita2 muslimah yang telah berhenti haid memperlihatkan kepala dan rambutnya kepada yang tidak berhak) Namun jawaban dari Ustadz Yazid yang saya pahami adalah, meskipun jilbabnya dilepas namun khimarnya (biasanya yang disebut khimar jika di indonesia adalah jilbab) tetap tidak boleh dilepas. Nah mengenai di rumah memakai khimar atau tidak, Bapak bisa membaca QS. An Nur ayat 31 secara lengkap. Jika yang dirumah hanya ada suami (dan yang disebutkan oleh QS An Nur : 31) maka khimar boleh dilepas (otomatis jilbab pun boleh dilepas). Namun jika di rumah ada selain itu maka wanita muslimah dewasa wajib mengenakan khimarnya. Demikian pemahaman saya Pak Jazakallah Khairan Budi Ari. "Yadi H." <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Jazakallah atas penjelasannya Akhi Budi. Afwan satu lagi yang ana kurang jelas. Perkataan "merangkapi" tersebut. 1. Apakah saling terlepas seperti yang antum tuliskan bahwa : [Tetapi biasanya para akhawaat di Indonesia menyebut khimar dengan jilbab, sedangkan baju yang menutupi seluruh tubuh mereka, mereka sebut baju (kurung), namun pemakaiannya telah memenuhi kaidah nash2 di atas. wallaHu a'lam] 2. Ataukah menjelaskan bahwa jilbab dipakai diatas atau dikenakan menutupi khimar dan baju kurung itu sendiri. (seperti tulisan antum : "Jadi yang dimaksud dengan khimar adalah kerudung yang menutup kepala hingga ke ke dada sedangkan jilbab adalah yang merangkapi khimar hingga ke seluruh tubuh) ==> jilbab sebagai tambahan setelah dipakainya khimar dan baju kurung, karena ada penjelasan dari buku tersebut, bahwa apabila dirumah dipakai cukup khimar dan pakaian yang menutup tubuh, sedangkan kalau keluar rumah harus dikenakan jilbab sebagai hijab) Afwan akhi semua kalau pertanyaan ini agak berbelit, karena ana butuh ilmu untuk amalan ini. Jazakallah khoiron Katsiro. Abu Bishna -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com Sent: 24 July, 2006 6:45 PM Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Yadi, Saya coba ambil tentang definisi khimar dan jilbab dari buku yang Bapak baca ya Tentang Khimar, Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka,
RE: [assunnah] Jilbab, baju kurung dan Khimar - pertanyaan tambahan
Sama-sama Pak, Saya memahaminya jilbab adalah yang merangkapi khimar, hal ini saya pahami ketika saya bertanya kepada Ustadz Yazid, semoga Allah Ta'ala menjaganya, ketika saya berselisih paham dengan Ibunda saya. Ustadz ibunda saya bilang kalau sudah berhenti haid maka tidak wajib memakai jilbab berdasarkan QS. An Nur ayat 60, artinya kepala dan rambut boleh kelihatan. (Semoga Allah Ta'ala mengampuni Ustadz tersebut, dari pemahaman ini ada wanita2 muslimah yang telah berhenti haid memperlihatkan kepala dan rambutnya kepada yang tidak berhak) Namun jawaban dari Ustadz Yazid yang saya pahami adalah, meskipun jilbabnya dilepas namun khimarnya (biasanya yang disebut khimar jika di indonesia adalah jilbab) tetap tidak boleh dilepas. Nah mengenai di rumah memakai khimar atau tidak, Bapak bisa membaca QS. An Nur ayat 31 secara lengkap. Jika yang dirumah hanya ada suami (dan yang disebutkan oleh QS An Nur : 31) maka khimar boleh dilepas (otomatis jilbab pun boleh dilepas). Namun jika di rumah ada selain itu maka wanita muslimah dewasa wajib mengenakan khimarnya. Demikian pemahaman saya Pak Jazakallah Khairan Budi Ari. "Yadi H." <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Jazakallah atas penjelasannya Akhi Budi. Afwan satu lagi yang ana kurang jelas. Perkataan "merangkapi" tersebut. 1. Apakah saling terlepas seperti yang antum tuliskan bahwa : [Tetapi biasanya para akhawaat di Indonesia menyebut khimar dengan jilbab, sedangkan baju yang menutupi seluruh tubuh mereka, mereka sebut baju (kurung), namun pemakaiannya telah memenuhi kaidah nash2 di atas. wallaHu a'lam] 2. Ataukah menjelaskan bahwa jilbab dipakai diatas atau dikenakan menutupi khimar dan baju kurung itu sendiri. (seperti tulisan antum : "Jadi yang dimaksud dengan khimar adalah kerudung yang menutup kepala hingga ke ke dada sedangkan jilbab adalah yang merangkapi khimar hingga ke seluruh tubuh) ==> jilbab sebagai tambahan setelah dipakainya khimar dan baju kurung, karena ada penjelasan dari buku tersebut, bahwa apabila dirumah dipakai cukup khimar dan pakaian yang menutup tubuh, sedangkan kalau keluar rumah harus dikenakan jilbab sebagai hijab) Afwan akhi semua kalau pertanyaan ini agak berbelit, karena ana butuh ilmu untuk amalan ini. Jazakallah khoiron Katsiro. Abu Bishna -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com Sent: 24 July, 2006 6:45 PM Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Yadi, Saya coba ambil tentang definisi khimar dan jilbab dari buku yang Bapak baca ya Tentang Khimar, Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan janganlah menampaklan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar (kerudung) mereka ke dada mereka dan jangan menampakan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka ..." (QS An Nur 31) Khimar adalah sejenis kerudung yang tidak menutup dada. Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari berkata, "Khimar yang dipakai wanita adalah seperti sorban yang biasa dipakai laki laki" Pengertian firman Allah Ta'ala, "...kecuali yang biasa nampak ..." ditafsirkan Abdullah bin Abbas ra. dan beberapa sahabat yang lain adalah wajah dan kedua telapak tangannya. Menurut Al Qurthubi, dalil yang menguatkan pendapat tersebut adalah sebuah hadits dari Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, "Wahai Asma', sesungguhnya wanita itu bila telah mencapai masa haid tidak patut ada bagian tubuh yang kelihatan kecuali ini dan ini. Beliau berkata demikian sambil menunjuk ke wajah dan kedua tangannya" (HR. Abu Dawud II/182-183 dan Al Baihaqi II/226 dari Aisyah ra., hadits ini dinilai kuat oleh Imam Al Baihaqi dan Syaikh Al Albani) Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Ibnu Abbas dan para Ulama' yang sependapat dengannya dari kalangan sahabat, tabi'in dan mufassirin dalam menafsirkan ayat, "... kecuali yang biasa nampak ..." merujuk kepada kebiasaan yang terjadi pada masa diturunkan ayat tersebut dan mereka pun menjadi kokoh hujahnya karena merujuk tradisi tersebut. Sedangkan tentang jilbab Allah Ta'ala berfirman, "Wahai Nabi, katakanlah kepadamu dan kepada istri istri orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ..." (QS Al Ahzab 59) Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari I/336 mengatakan, "Jilbab adalah pakaian yang dikenakan wanita merangkapi khimar ..." Al Qurthubi membenarkan definisi di atas dalam kitab Tafsirnya Ibnu Katsir III/518, "Jilbab adalah selendang yang merangkapi khimar ..." Al Albani mengatakan, "Barangkali yang dimaksudkan adalah pakaian aba'ah yang sekarang ini dipakai oleh wanita Nejed, Irak dan lainnya" Jadi yang dimaksud dengan khimar adalah kerudung yang menutup kepala hingga ke ke dada sedangkan jilbab adalah yang merangkapi khimar hingga ke seluruh tubuh [Tetapi biasanya para akhawaat di Indonesia menyebut khimar dengan jilbab, sedangkan baju yang menutupi seluruh tubuh mereka, mereka sebut baju