Re: [assunnah]Wajibkah saya berkurban?

2011-11-01 Terurut Topik Ibnu Sapana
Bismillah.
Sebenarnya jumhur ulama memfatwakan hukum kurban adalah sunnat muakkad shg 
sebaiknya yg mampu, melakukan 
kurban.(http://almanhaj.or.id/content/2013/slash/0) 


Ana berasumsi saat ini Al Akh Abu Hadyan tinggal bersama orang tua jd kebutuhan 
rumah bukanlah hal yang paling mendesak. 
Karena itu ana sarankan antum utk berkurban. Semoga dg berkurban kehidupan 
antum lebih barokah. 

Wallahu a'lam.


IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: zubair uba ubazub...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 31 Oct 2011 16:32:12 
Subject: Re: [assunnah]Wajibkah saya berkurban?

Syukron atas penjelasannya akh.
Sekedar info tambahan, setelah ana jelaskan tentang hukum riba, ibu ana
langsung mengerti dan beliau sangat lunak dalam hal ini. Beliau menganggap
karena uang sudah di serahkan ke ana, selanjutnya terserah ana untuk apa
penggunaannya jika kuatir terjerat riba. Yang menjadi pertanyaan ana
wajibkah ana berkurban dengan kondisi demikian?

Wassalam,
Abu Hadyan

2011/10/31 Fauzah Bt Muchasan fauzah...@hotmail.com

 **


  Afwan sekedar saran.
 Ibu antum memberikan uang kepada antum dengan niat (amanat) untuk DP
 pembelian rumah dan antum menyetujuianya. Kemudian apabila antum ingin
 merubah amanat pemberian dari ibu itu kepada hal yang bukan amanatnya,
 sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu.

 Sebagai bahan renungan (dikutip dari
 http://almanhaj.or.id/content/3032/slash/0 )
 Allah Azza wa Jalla befirman :

 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ
 وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ , وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ
 أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ
 عَظِيمُُ

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan
 RasulNya, dan juga janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang
 dipercayakan kepadamu padahal kamu mengetahui. Dan Ketahuilah, bahwa
 hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya di
 sisi Allah-lah pahala yang besar. [Al Anfal:27, 28].

 Berkenaan dengan firman Allah Azza wa Jalla di atas, Syaikh Abdurrahman
 bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,”Allah Ta’ala memerintahkan para
 hambaNya yang beriman, agar mereka menunaikan amanah yang diembankan kepada
 mereka, baik berupa perintah-perintahNya maupun larangan-laranganNya.
 Sesungguhnya amanah adalah hal yang pernah Allah tawarkan kepada langit,
 bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu, dan
 mereka khawatir akan mengkhianatinya. Kemudian dipikullah amanat tersebut
 oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh. Maka
 barangsiapa yang menunaikan amanah tersebut, ia berhak meraih pahala dan
 ganjaran dari Allah. Adapun orang yang menyia-nyiakan amanah tersebut, ia
 berhak mendapat siksa yang pedih, dan ia menjadi orang yang berkhianat
 terhadap Allah dan RasulNya serta amanahNya. Dia telah menurunkan derajat
 dirinya sendiri dengan sifat tercela, yakni khianat. Dan telah telah
 melenyapkan dari dirinya kesempurnaan sifat, yaitu sifat amanah.” [3]

 Wallahu 'alam

  --
 To: assunnah@yahoogroups.com
 From: ubazub...@gmail.com
 Date: Mon, 31 Oct 2011 09:07:56 +0700
 Subject: [assunnah] Wajibkah saya berkurban?

 Assalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
 Ikhwah fillah, mohon pencerahan yang disertai dalil.
 Saya mendapat pemberian uang dari ibu, hasil pembagian warisan dari orang
 tua beliau, dengan niat dari ibu untuk DP rumah saya dan istri. Setelah
 saya tahu dan yaqin tentang KPR (apapun bentuk Banknya) serta segala hukum
 tentang riba, uang itu akhirnya saya jadikan tabungan sambil menambah
 sedikit demi sedikit sampai cukup untuk membeli rumah sederhana sekemampuan
 saya. Qoddarullah, istri saya hamil, kemudian kami menyepakati agar uang
 tadi dijadikan sebagai tabungan untuk biaya melahirkan. Kalau di hitung2
 insya Allah cukup untuk berqurban.
 Yang menjadi pertanyaan saya sesuai dengan judul, Wajibkah saya berqurban
 dengan kondisi demikian?
 Syukron wa Jazakumullahu untuk perhatian dan jawabannya nanti.

 Wassalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

 Abu Hadyan

  






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Wajibkah saya berkurban?

2011-10-31 Terurut Topik Fauzah Bt Muchasan

Afwan sekedar saran.
Ibu antum memberikan uang kepada antum dengan niat (amanat) untuk DP pembelian 
rumah dan antum menyetujuianya. Kemudian apabila antum ingin merubah amanat 
pemberian dari ibu itu kepada hal yang bukan amanatnya, sebaiknya 
dikonsultasikan terlebih dahulu.
 
Sebagai bahan renungan (dikutip dari http://almanhaj.or.id/content/3032/slash/0 
)
Allah Azza wa Jalla befirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا 
أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ , وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ 
وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ عَظِيمُُ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan RasulNya, 
dan juga janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu 
padahal kamu mengetahui. Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu 
hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. 
[Al Anfal:27, 28].

Berkenaan dengan firman Allah Azza wa Jalla di atas, Syaikh Abdurrahman bin 
Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,”Allah Ta’ala memerintahkan para hambaNya 
yang beriman, agar mereka menunaikan amanah yang diembankan kepada mereka, baik 
berupa perintah-perintahNya maupun larangan-laranganNya. Sesungguhnya amanah 
adalah hal yang pernah Allah tawarkan kepada langit, bumi dan gunung-gunung, 
maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu, dan mereka khawatir akan 
mengkhianatinya. Kemudian dipikullah amanat tersebut oleh manusia. Sesungguhnya 
manusia itu amat zhalim dan amat bodoh. Maka barangsiapa yang menunaikan amanah 
tersebut, ia berhak meraih pahala dan ganjaran dari Allah. Adapun orang yang 
menyia-nyiakan amanah tersebut, ia berhak mendapat siksa yang pedih, dan ia 
menjadi orang yang berkhianat terhadap Allah dan RasulNya serta amanahNya. Dia 
telah menurunkan derajat dirinya sendiri dengan sifat tercela, yakni khianat. 
Dan telah telah melenyapkan dari dirinya kesempurnaan sifat, yaitu sifat 
amanah.” [3] 
 
Wallahu 'alam
 



To: assunnah@yahoogroups.com
From: ubazub...@gmail.com
Date: Mon, 31 Oct 2011 09:07:56 +0700
Subject: [assunnah] Wajibkah saya berkurban?


Assalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
Ikhwah fillah, mohon pencerahan yang disertai dalil.
Saya mendapat pemberian uang dari ibu, hasil pembagian warisan dari orang tua 
beliau, dengan niat dari ibu untuk DP rumah saya dan istri. Setelah saya tahu 
dan yaqin tentang KPR (apapun bentuk Banknya) serta segala hukum tentang riba, 
uang itu akhirnya saya jadikan tabungan sambil menambah sedikit demi sedikit 
sampai cukup untuk membeli rumah sederhana sekemampuan saya. Qoddarullah, istri 
saya hamil, kemudian kami menyepakati agar uang tadi dijadikan sebagai tabungan 
untuk biaya melahirkan. Kalau di hitung2 insya Allah cukup untuk berqurban.
Yang menjadi pertanyaan saya sesuai dengan judul, Wajibkah saya berqurban 
dengan kondisi demikian?
Syukron wa Jazakumullahu untuk perhatian dan jawabannya nanti.

Wassalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

Abu Hadyan





  

Re: [assunnah]Wajibkah saya berkurban?

2011-10-31 Terurut Topik zubair uba
Syukron atas penjelasannya akh.
Sekedar info tambahan, setelah ana jelaskan tentang hukum riba, ibu ana
langsung mengerti dan beliau sangat lunak dalam hal ini. Beliau menganggap
karena uang sudah di serahkan ke ana, selanjutnya terserah ana untuk apa
penggunaannya jika kuatir terjerat riba. Yang menjadi pertanyaan ana
wajibkah ana berkurban dengan kondisi demikian?

Wassalam,
Abu Hadyan

2011/10/31 Fauzah Bt Muchasan fauzah...@hotmail.com

 **


  Afwan sekedar saran.
 Ibu antum memberikan uang kepada antum dengan niat (amanat) untuk DP
 pembelian rumah dan antum menyetujuianya. Kemudian apabila antum ingin
 merubah amanat pemberian dari ibu itu kepada hal yang bukan amanatnya,
 sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu.

 Sebagai bahan renungan (dikutip dari
 http://almanhaj.or.id/content/3032/slash/0 )
 Allah Azza wa Jalla befirman :

 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ
 وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ , وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ
 أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ
 عَظِيمُُ

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan
 RasulNya, dan juga janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang
 dipercayakan kepadamu padahal kamu mengetahui. Dan Ketahuilah, bahwa
 hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya di
 sisi Allah-lah pahala yang besar. [Al Anfal:27, 28].

 Berkenaan dengan firman Allah Azza wa Jalla di atas, Syaikh Abdurrahman
 bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,”Allah Ta’ala memerintahkan para
 hambaNya yang beriman, agar mereka menunaikan amanah yang diembankan kepada
 mereka, baik berupa perintah-perintahNya maupun larangan-laranganNya.
 Sesungguhnya amanah adalah hal yang pernah Allah tawarkan kepada langit,
 bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu, dan
 mereka khawatir akan mengkhianatinya. Kemudian dipikullah amanat tersebut
 oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh. Maka
 barangsiapa yang menunaikan amanah tersebut, ia berhak meraih pahala dan
 ganjaran dari Allah. Adapun orang yang menyia-nyiakan amanah tersebut, ia
 berhak mendapat siksa yang pedih, dan ia menjadi orang yang berkhianat
 terhadap Allah dan RasulNya serta amanahNya. Dia telah menurunkan derajat
 dirinya sendiri dengan sifat tercela, yakni khianat. Dan telah telah
 melenyapkan dari dirinya kesempurnaan sifat, yaitu sifat amanah.” [3]

 Wallahu 'alam

  --
 To: assunnah@yahoogroups.com
 From: ubazub...@gmail.com
 Date: Mon, 31 Oct 2011 09:07:56 +0700
 Subject: [assunnah] Wajibkah saya berkurban?

 Assalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
 Ikhwah fillah, mohon pencerahan yang disertai dalil.
 Saya mendapat pemberian uang dari ibu, hasil pembagian warisan dari orang
 tua beliau, dengan niat dari ibu untuk DP rumah saya dan istri. Setelah
 saya tahu dan yaqin tentang KPR (apapun bentuk Banknya) serta segala hukum
 tentang riba, uang itu akhirnya saya jadikan tabungan sambil menambah
 sedikit demi sedikit sampai cukup untuk membeli rumah sederhana sekemampuan
 saya. Qoddarullah, istri saya hamil, kemudian kami menyepakati agar uang
 tadi dijadikan sebagai tabungan untuk biaya melahirkan. Kalau di hitung2
 insya Allah cukup untuk berqurban.
 Yang menjadi pertanyaan saya sesuai dengan judul, Wajibkah saya berqurban
 dengan kondisi demikian?
 Syukron wa Jazakumullahu untuk perhatian dan jawabannya nanti.

 Wassalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

 Abu Hadyan

  



Re: [assunnah]Wajibkah saya berkurban?

2011-10-31 Terurut Topik dhea s
nimbrung, semoga manfaat:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
من كان له سعة ولم يضحّ فلا يقربنّ مصلانا
siapa yang memiliki keluangan rizqi tetapi tidak berqurban, maka jangan dekatii 
tempat shalat ied kami.
 
jadi, point-nya ada pada kata keluangan rizqi, dan ini yang tahu hanya antum 
sekeluarga. Jika antum merasa sedang luang rizqi-nya, maka antum terkena hadits 
tersebut. Wallahu a'lam
=

--- On Mon, 10/31/11, zubair uba ubazub...@gmail.com wrote:


From: zubair uba ubazub...@gmail.com
Subject: Re: [assunnah]Wajibkah saya berkurban?
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, October 31, 2011, 2:32 AM



 



Syukron atas penjelasannya akh.
Sekedar info tambahan, setelah ana jelaskan tentang hukum riba, ibu ana 
langsung mengerti dan beliau sangat lunak dalam hal ini. Beliau menganggap 
karena uang sudah di serahkan ke ana, selanjutnya terserah ana untuk apa 
penggunaannya jika kuatir terjerat riba. Yang menjadi pertanyaan ana wajibkah 
ana berkurban dengan kondisi demikian?

Wassalam,
Abu Hadyan


2011/10/31 Fauzah Bt Muchasan fauzah...@hotmail.com


 




Afwan sekedar saran.
Ibu antum memberikan uang kepada antum dengan niat (amanat) untuk DP pembelian 
rumah dan antum menyetujuianya. Kemudian apabila antum ingin merubah amanat 
pemberian dari ibu itu kepada hal yang bukan amanatnya, sebaiknya 
dikonsultasikan terlebih dahulu.
 
Sebagai bahan renungan (dikutip dari 
http://almanhaj.or.id/content/3032/slash/0 )
Allah Azza wa Jalla befirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا 
أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ , وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ 
وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ عَظِيمُُ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan RasulNya, 
dan juga janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu 
padahal kamu mengetahui. Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu 
hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. 
[Al Anfal:27, 28].

Berkenaan dengan firman Allah Azza wa Jalla di atas, Syaikh Abdurrahman bin 
Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,”Allah Ta’ala memerintahkan para hambaNya 
yang beriman, agar mereka menunaikan amanah yang diembankan kepada mereka, baik 
berupa perintah-perintahNya maupun larangan-laranganNya. Sesungguhnya amanah 
adalah hal yang pernah Allah tawarkan kepada langit, bumi dan gunung-gunung, 
maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu, dan mereka khawatir akan 
mengkhianatinya. Kemudian dipikullah amanat tersebut oleh manusia. Sesungguhnya 
manusia itu amat zhalim dan amat bodoh. Maka barangsiapa yang menunaikan amanah 
tersebut, ia berhak meraih pahala dan ganjaran dari Allah. Adapun orang yang 
menyia-nyiakan amanah tersebut, ia berhak mendapat siksa yang pedih, dan ia 
menjadi orang yang berkhianat terhadap Allah dan RasulNya serta amanahNya. Dia 
telah menurunkan derajat dirinya sendiri dengan sifat tercela, yakni khianat. 
Dan telah telah melenyapkan
 dari dirinya kesempurnaan sifat, yaitu sifat amanah.” [3]
 
Wallahu 'alam
 



To: assunnah@yahoogroups.com
From: ubazub...@gmail.com
Date: Mon, 31 Oct 2011 09:07:56 +0700
Subject: [assunnah] Wajibkah saya berkurban?

Assalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
Ikhwah fillah, mohon pencerahan yang disertai dalil.
Saya mendapat pemberian uang dari ibu, hasil pembagian warisan dari orang tua 
beliau, dengan niat dari ibu untuk DP rumah saya dan istri. Setelah saya tahu 
dan yaqin tentang KPR (apapun bentuk Banknya) serta segala hukum tentang riba, 
uang itu akhirnya saya jadikan tabungan sambil menambah sedikit demi sedikit 
sampai cukup untuk membeli rumah sederhana sekemampuan saya. Qoddarullah, istri 
saya hamil, kemudian kami menyepakati agar uang tadi dijadikan sebagai tabungan 
untuk biaya melahirkan. Kalau di hitung2 insya Allah cukup untuk berqurban.
Yang menjadi pertanyaan saya sesuai dengan judul, Wajibkah saya berqurban 
dengan kondisi demikian?
Syukron wa Jazakumullahu untuk perhatian dan jawabannya nanti.

Wassalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

Abu Hadyan













[assunnah] Wajibkah saya berkurban?

2011-10-30 Terurut Topik zubair uba
Assalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
Ikhwah fillah, mohon pencerahan yang disertai dalil.
Saya mendapat pemberian uang dari ibu, hasil pembagian warisan dari orang
tua beliau, dengan niat dari ibu untuk DP rumah saya dan istri. Setelah
saya tahu dan yaqin tentang KPR (apapun bentuk Banknya) serta segala hukum
tentang riba, uang itu akhirnya saya jadikan tabungan sambil menambah
sedikit demi sedikit sampai cukup untuk membeli rumah sederhana sekemampuan
saya. Qoddarullah, istri saya hamil, kemudian kami menyepakati agar uang
tadi dijadikan sebagai tabungan untuk biaya melahirkan. Kalau di hitung2
insya Allah cukup untuk berqurban.
Yang menjadi pertanyaan saya sesuai dengan judul, Wajibkah saya berqurban
dengan kondisi demikian?
Syukron wa Jazakumullahu untuk perhatian dan jawabannya nanti.

Wassalamu 'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

Abu Hadyan