Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Imam Malik. Beliau berkata : Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya. Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla 7/527. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21. [Penulis berkata : Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam 'Fathul Bari' (9/594). Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj] BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain. Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif. TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI Sebagian ulama mengatakan : Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi. [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas] Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil. AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan 'Amr bin Syu'aib. Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (9/592) : Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah. Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki. Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya Raudhatun Nadiyyah (2/26) berkata : Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing. Penulis berkata : Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya. BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin 'Umar, 'Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas. Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/592) : ...meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing.. Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing. [Disalin ringkas kembali dari kitab Ahkamul Aqiqah karya Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul Aqiqah terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.] dicopy dari http://www.almanhaj.or.id - Original Message - From: intan dima [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 1:31 PM Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) ooo beda lagi yah ... kalau saya, sekeluarga justru memakannya (disunatkan)... saya mengambil dari pendapat ulama, sebagai berikut: Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
tertolak karena Al-Qur'an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir. Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain [Al-Baqarah : 184] Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya dalam firman-Nya. Artinya : Dan wahib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin [Al-Baqarah : 184] Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka. Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. - Original Message - From: intan dima [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 1:31 PM Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) ooo beda lagi yah ... kalau saya, sekeluarga justru memakannya (disunatkan)... saya mengambil dari pendapat ulama, sebagai berikut: Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi. - Original Message - From: Dina Wibowo [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 11:44 AM Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Satu lagi tambahan, kalo kita bikin acara aqiqah, ortu si anak yang di aqiqahi tadi nggak boleh makan itu kambing . Salam, DINA -lndosat Mail--- (on scorpion) Disclaimer: This email has been scanned by Indosat VirusWall system !!! Indosat Mail Administrator - - DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. - Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau pernah Tanya ke para Ulama. Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak. Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ? Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana mengundang Tetangga saja dan Keluraga. Maaf jika kurang berkenan, Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin. AyahnyaArya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah ayahnya arya, ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual. untuk lbh jelasnya buka aja www.pesantrenvirtual.com semoga membantu Hitungan Fidyah Tanya: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa? Wasalamualaikum Wr.Wb. Jawab: Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'): 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.) 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.). Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') : 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta. 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya saja. Mutamakkin Billa -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah Dear mom,s and Dad,s, Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama, Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini setelah melahirkan atau saat menyusui. Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg ga bisa puasa karena melahirkan dan menyusui, Berapakah besarnya ? Siapa saja yg berhak menerimanya ? Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ? Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri sendiri yg membayarnya ? Maaf jika kurang berkenan Ayahnya Arya ** IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. ** __ This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. For more information please visit http://www.messagelabs.com/email __ - DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. - Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] -
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang baru dilahirkan adalah sunat dan sangat dianjurkan di dalam Islam. Pendapat yang sedemikian adalah pendapat mam-imam dan ahli fiqh. Oleh karena itu, silahkan melaksanakannya jika ada kemampuan untuk menghidupkan sunnah Rasulullah s.a.w ini. Sehingga ia juga akan menerima keutamaan dan pahala di sisi Allah s.w.t. Dalam menentukan waktu yang terbaik untuk seseorang itu melaksanakan aqiqah, ada Imam yg menyatakan bahwa penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, jika tidak dapat maka pada hari keempat belas, jika tidak dapat juga maka lakukanlah pada hari kedua puluh satu. Adapun jika pada hari-hari tersebut tidak dapat dilaksanakan kerana tidak berkemampuan, maka penyembelihan boleh dilakukan pada hari-hari lain yang memungkinkannya melaksanakan aqiqah tersebut (sampai dewasa juga boleh kok pak) Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunatkan juga memakan sebagian daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebagian lagi. kalau waktu saya meng-akikahkan putri saya, saya hanya selamatan saja (mengundang keluarga dekat), kambing saya pesan di orang yg memang bisa mengurus kakming akekah kita minta saja sekaligus, setelah kambing disembelih, tolong langsung dibuatkan sop kambing dan sate kambing o ya, pada saat penyembelihan kambing, usahakan bapak ikut melihatnya...biar lebih afdol hehehehe setelah itu, sekitar 25 persen dari sate dan sop minta dibawa ke rumah bapak untuk dimakan oleh keluarga saya, sisanya, saya minta dikirim ke yayasan yatim piatu ngirimnya sekitar jam2 anak2 yatim piatu makan siang biar pasti gak mubazir itu saja pak sharing saya. - Original Message - From: Hasbullah Hariyanto [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:02 AM Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau pernah Tanya ke para Ulama. Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak. Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ? Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana mengundang Tetangga saja dan Keluraga. Maaf jika kurang berkenan, Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin. AyahnyaArya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah ayahnya arya, ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual. untuk lbh jelasnya buka aja www.pesantrenvirtual.com semoga membantu Hitungan Fidyah Tanya: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa? Wasalamualaikum Wr.Wb. Jawab: Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'): 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.) 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.). Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') : 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta. 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya saja. Mutamakkin Billa -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday
RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Pelaksanaan Aqiqah batasannya sebelum anak tersebut beranjak dewasa ( kira-2 umur 17 th ). Untuk anak perempuan cukup sembelih kambing 1 ekor kalo laki-2 2 ekor. Untuk pemberiannya sih terserah orang tuanya, biasanya ada yg pakai adat Jawa, pengajian, atau langsung diserahkan ke Fakir Miskin. Semoga membantu Sulis PT. BENTOEL PRIMA Jl. Susanto 2 A Malang Phone : 0341-359621-20 Fax : 0341-359621 E-mail : [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:03 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau pernah Tanya ke para Ulama. Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak. Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ? Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana mengundang Tetangga saja dan Keluraga. Maaf jika kurang berkenan, Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin. AyahnyaArya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah ayahnya arya, ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual. untuk lbh jelasnya buka aja www.pesantrenvirtual.com semoga membantu Hitungan Fidyah Tanya: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa? Wasalamualaikum Wr.Wb. Jawab: Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'): 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.) 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.). Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') : 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta. 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya saja. Mutamakkin Billa -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah Dear mom,s and Dad,s, Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama, Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini setelah melahirkan atau saat menyusui. Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg ga bisa puasa karena melahirkan dan menyusui, Berapakah besarnya ? Siapa saja yg berhak menerimanya ? Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ? Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri sendiri yg membayarnya ? Maaf jika kurang berkenan Ayahnya Arya ** IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. ** __ This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. For more information please visit http://www.messagelabs.com/email __ - DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Pak Hasbullah, Untuk pelaksanaan aqiqah, kalo kita mau ikuti yang dilakukan oleh Rasulullah adalah hari ke 7 sesuadh kelahiran. Kalo di Indonesia (adat) biasanya hari ke 40 sesudah kelahiran. Namun bisa saja lebih dari karena disesuaikan dengan kemampuan orang tua, karena Islam tidak memberatkan ummatnya. Daging yang dibagikan sebaiknya sudah dalam keadaan masak, lebih bagus jika disertai makanan pokok, seperti nasi (dalam box). Berbeda dengan pembagian daging qurban. Mudah-mudahan bisa membantu. Satu lagi, cuma mengingatkan buat moms and dads, kalo menulis ucapan selamat hari raya Idul Fitri, hati2 menulis kata taqabbalallahu - nya, karena saya melihat masih ada yang salah. M. Tri Agus - Original Message - From: Hasbullah Hariyanto [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:02 AM Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau pernah Tanya ke para Ulama. Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak. Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ? Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana mengundang Tetangga saja dan Keluraga. Maaf jika kurang berkenan, Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin. AyahnyaArya - DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. - Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Fw: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Moms Dads, kalo kita aqiqah 3 kambing ( untuk 1 anak laki2 + 1 anak perempuan ) boleh ga ya kalo ditukar ama sapi ? soalnya banyak orang yang ga bisa makan kambing dengan bermacam2 alasan. Maaf loh pertanyaannya aga' aneh ... abis, aku bener2 ga tau. Thanks B4 - Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 10:21 AM - intan dima [EMAIL PROTECTED] 11/11/2004 09:27 AM Please respond to [EMAIL PROTECTED] To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang baru dilahirkan adalah sunat dan sangat dianjurkan di dalam Islam. Pendapat yang sedemikian adalah pendapat mam-imam dan ahli fiqh. Oleh karena itu, silahkan melaksanakannya jika ada kemampuan untuk menghidupkan sunnah Rasulullah s.a.w ini. Sehingga ia juga akan menerima keutamaan dan pahala di sisi Allah s.w.t. Dalam menentukan waktu yang terbaik untuk seseorang itu melaksanakan aqiqah, ada Imam yg menyatakan bahwa penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, jika tidak dapat maka pada hari keempat belas, jika tidak dapat juga maka lakukanlah pada hari kedua puluh satu. Adapun jika pada hari-hari tersebut tidak dapat dilaksanakan kerana tidak berkemampuan, maka penyembelihan boleh dilakukan pada hari-hari lain yang memungkinkannya melaksanakan aqiqah tersebut (sampai dewasa juga boleh kok pak) Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunatkan juga memakan sebagian daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebagian lagi. kalau waktu saya meng-akikahkan putri saya, saya hanya selamatan saja (mengundang keluarga dekat), kambing saya pesan di orang yg memang bisa mengurus kakming akekah kita minta saja sekaligus, setelah kambing disembelih, tolong langsung dibuatkan sop kambing dan sate kambing o ya, pada saat penyembelihan kambing, usahakan bapak ikut melihatnya...biar lebih afdol hehehehe setelah itu, sekitar 25 persen dari sate dan sop minta dibawa ke rumah bapak untuk dimakan oleh keluarga saya, sisanya, saya minta dikirim ke yayasan yatim piatu ngirimnya sekitar jam2 anak2 yatim piatu makan siang biar pasti gak mubazir itu saja pak sharing saya. - Original Message - From: Hasbullah Hariyanto [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:02 AM Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau pernah Tanya ke para Ulama. Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak. Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ? Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana mengundang Tetangga saja dan Keluraga. Maaf jika kurang berkenan, Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin. AyahnyaArya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah ayahnya arya, ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual. untuk lbh jelasnya buka aja www.pesantrenvirtual.com semoga membantu Hitungan Fidyah Tanya: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa? Wasalamualaikum Wr.Wb. Jawab: Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'): 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.) 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.). Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') : 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta. 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Semoga terbantu, saya kirim attach (dari email tetangga) mengenai syariah islam ini wass, Papa Dimas Adinda - Original Message - From: SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI) [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:40 AM Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Pelaksanaan Aqiqah batasannya sebelum anak tersebut beranjak dewasa kira-2 umur 17 th ). Untuk anak perempuan cukup sembelih kambing 1 ekor kalo laki-2 2 ekor. Untuk pemberiannya sih terserah orang tuanya, biasanya ada yg pakai adat Jawa, pengajian, atau langsung diserahkan ke Fakir Miskin. Semoga membantu Sulis PT. BENTOEL PRIMA Jl. Susanto 2 A Malang Phone : 0341-359621-20 Fax : 0341-359621 E-mail : [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:03 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau pernah Tanya ke para Ulama. Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak. Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ? Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana mengundang Tetangga saja dan Keluraga. Maaf jika kurang berkenan, Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin. AyahnyaArya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah ayahnya arya, ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual. untuk lbh jelasnya buka aja www.pesantrenvirtual.com semoga membantu Hitungan Fidyah Tanya: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa? Wasalamualaikum Wr.Wb. Jawab: Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'): 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.) 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.). Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') : 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta. 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya saja. Mutamakkin Billa -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah Dear mom,s and Dad,s, Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama, Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini setelah melahirkan atau saat menyusui. Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg ga bisa puasa karena melahirkan dan menyusui, Berapakah besarnya ? Siapa saja yg berhak menerimanya ? Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ? Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri sendiri yg membayarnya ? Maaf jika kurang berkenan Ayahnya Arya ** IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. ** __ This email has been scanned
RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Sorry pak Agus attach-nya kok nggak bisa di buka yach Thanks, Indah -Original Message- From: Agus Surya Putra [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 3:27 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Semoga terbantu, saya kirim attach (dari email tetangga) mengenai syariah islam ini wass, Papa Dimas Adinda - Original Message - From: SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI) [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:40 AM Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Pelaksanaan Aqiqah batasannya sebelum anak tersebut beranjak dewasa kira-2 umur 17 th ). Untuk anak perempuan cukup sembelih kambing 1 ekor kalo laki-2 2 ekor. Untuk pemberiannya sih terserah orang tuanya, biasanya ada yg pakai adat Jawa, pengajian, atau langsung diserahkan ke Fakir Miskin. Semoga membantu Sulis PT. BENTOEL PRIMA Jl. Susanto 2 A Malang Phone : 0341-359621-20 Fax : 0341-359621 E-mail : [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:03 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau pernah Tanya ke para Ulama. Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak. Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ? Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana mengundang Tetangga saja dan Keluraga. Maaf jika kurang berkenan, Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin. AyahnyaArya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah ayahnya arya, ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual. untuk lbh jelasnya buka aja www.pesantrenvirtual.com semoga membantu Hitungan Fidyah Tanya: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa? Wasalamualaikum Wr.Wb. Jawab: Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'): 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.) 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.). Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') : 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta. 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya saja. Mutamakkin Billa -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah Dear mom,s and Dad,s, Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama, Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini setelah melahirkan atau saat menyusui. Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg ga bisa puasa karena melahirkan dan menyusui, Berapakah besarnya ? Siapa saja yg berhak menerimanya ? Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ? Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri sendiri yg membayarnya ? Maaf jika kurang berkenan Ayahnya Arya ** IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. Before
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Pak Hasbullah, kalau boleh usul, akikah nya langsung aja ke Fakir miskin yang jarang sekali makan daging dan tidak perlu mengundang orang2, tapi terserah Bapak kalau mau selamatan. Tiap orang beda2 adat dan kebiasaan. Kalau saya minta tolong pengelola yang sudah biasa melaksanakan akikahan, dengan memberikan uang untuk pembelian kambing + biaya masaknya. Dan mereka benar2 menyalurkan ke daerah yang benar2 miskin. Wss, YULI
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Bu Yuli, Saya tertarik dg pengelola yg ibu maksud, ada kontak person+nomor telpnya bu? Trus bagaimana kita bisa tau bhw aqiqah kita telah disalurkan pd para fakir miskin? Apakah biasanya kita diundang ke tempat tsb atau gimana? Trimakasih atas infonya. - Original Message - From: DPPK/CDPP [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 11:29 AM Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Pak Hasbullah, kalau boleh usul, akikah nya langsung aja ke Fakir miskin yang jarang sekali makan daging dan tidak perlu mengundang orang2, tapi terserah Bapak kalau mau selamatan. Tiap orang beda2 adat dan kebiasaan. Kalau saya minta tolong pengelola yang sudah biasa melaksanakan akikahan, dengan memberikan uang untuk pembelian kambing + biaya masaknya. Dan mereka benar2 menyalurkan ke daerah yang benar2 miskin. Wss, YULI - DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. - Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) TO MBA IKA SAKAFARMA
Mbak, ini copy paste ya AQIQAH DENGAN KAMBING TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING Ada beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing. Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena : [1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya. [2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if. PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA] Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat. Imam As-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata : Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas. Imam Syaukhani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata : Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata : Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat. Mohon maaf kalau ada yg kurang berkenan. - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 10:38 AM Subject: Fw: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Moms Dads, kalo kita aqiqah 3 kambing ( untuk 1 anak laki2 + 1 anak perempuan ) boleh ga ya kalo ditukar ama sapi ? soalnya banyak orang yang ga bisa makan kambing dengan bermacam2 alasan. Maaf loh pertanyaannya aga' aneh ... abis, aku bener2 ga tau. Thanks B4 - Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 10:21 AM - intan dima [EMAIL PROTECTED] 11/11/2004 09:27 AM Please respond to [EMAIL PROTECTED] To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang baru dilahirkan adalah sunat dan sangat dianjurkan di dalam Islam. Pendapat yang sedemikian adalah pendapat mam-imam dan ahli fiqh. Oleh karena itu, silahkan melaksanakannya jika ada kemampuan untuk menghidupkan sunnah Rasulullah s.a.w ini. Sehingga ia juga akan menerima keutamaan dan pahala di sisi Allah s.w.t. Dalam menentukan waktu yang terbaik untuk seseorang itu melaksanakan aqiqah, ada Imam yg menyatakan bahwa penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, jika tidak dapat maka pada hari keempat belas, jika tidak dapat juga maka lakukanlah pada hari kedua puluh satu. Adapun jika pada hari-hari tersebut tidak dapat dilaksanakan kerana tidak berkemampuan, maka penyembelihan boleh dilakukan pada hari-hari lain yang memungkinkannya melaksanakan aqiqah tersebut (sampai dewasa juga boleh kok pak) Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunatkan juga memakan sebagian daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebagian lagi. kalau waktu saya meng-akikahkan putri saya, saya hanya selamatan saja (mengundang keluarga dekat), kambing saya pesan di orang yg memang bisa mengurus kakming akekah kita minta saja sekaligus, setelah kambing disembelih, tolong langsung dibuatkan sop kambing dan sate kambing o ya, pada saat penyembelihan kambing, usahakan bapak ikut melihatnya...biar lebih afdol hehehehe setelah itu, sekitar 25 persen dari sate dan sop minta dibawa ke rumah bapak untuk dimakan oleh keluarga saya, sisanya, saya minta dikirim ke yayasan yatim piatu ngirimnya sekitar jam2 anak2 yatim piatu makan siang biar pasti gak mubazir itu saja pak sharing saya. - Original Message - From: Hasbullah Hariyanto [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:02 AM Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar
RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Saya setuju pendapat bu Yuli, Selain manfaat lebih terasa bagi mereka juga kita tidak terlalu report selamatan di rumah. Jadi yg saya maksud selamatan sederhana hanya mengundang tetangga pengajian yg jumlahnya ga lebih dari sepuluh orang. Maklum rumahnya kecil. Mudah mudahan ada rejeki setelah lebaran nanti sehingga Aqiqah bisa di laksanakan. Terima kasih buat semuanya yg telah memberikan masukkan AyahnyaArya -Original Message- From: DPPK/CDPP [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, 11 November 2004 11:29 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Pak Hasbullah, kalau boleh usul, akikah nya langsung aja ke Fakir miskin yang jarang sekali makan daging dan tidak perlu mengundang orang2, tapi terserah Bapak kalau mau selamatan. Tiap orang beda2 adat dan kebiasaan. Kalau saya minta tolong pengelola yang sudah biasa melaksanakan akikahan, dengan memberikan uang untuk pembelian kambing + biaya masaknya. Dan mereka benar2 menyalurkan ke daerah yang benar2 miskin. Wss, YULI __ This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. For more information please visit http://www.messagelabs.com/email __ ** IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. ** __ This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. For more information please visit http://www.messagelabs.com/email __ - DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. - Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Satu lagi tambahan, kalo kita bikin acara aqiqah, ortu si anak yang di aqiqahi tadi nggak boleh makan itu kambing . Salam, DINA -Original Message- From: Agus Surya Putra [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 3:27 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Semoga terbantu, saya kirim attach (dari email tetangga) mengenai syariah islam ini wass, Papa Dimas Adinda - Original Message - From: SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI) [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:40 AM Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Pelaksanaan Aqiqah batasannya sebelum anak tersebut beranjak dewasa kira-2 umur 17 th ). Untuk anak perempuan cukup sembelih kambing 1 ekor kalo laki-2 2 ekor. Untuk pemberiannya sih terserah orang tuanya, biasanya ada yg pakai adat Jawa, pengajian, atau langsung diserahkan ke Fakir Miskin. Semoga membantu Sulis PT. BENTOEL PRIMA Jl. Susanto 2 A Malang Phone : 0341-359621-20 Fax : 0341-359621 E-mail : [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:03 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau pernah Tanya ke para Ulama. Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak. Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ? Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana mengundang Tetangga saja dan Keluraga. Maaf jika kurang berkenan, Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin. AyahnyaArya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah ayahnya arya, ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual. untuk lbh jelasnya buka aja www.pesantrenvirtual.com semoga membantu Hitungan Fidyah Tanya: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa? Wasalamualaikum Wr.Wb. Jawab: Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'): 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.) 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.). Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') : 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta. 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya saja. Mutamakkin Billa -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah Dear mom,s and Dad,s, Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama, Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini setelah melahirkan atau saat menyusui. Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg ga bisa puasa karena melahirkan dan menyusui, Berapakah besarnya ? Siapa saja yg berhak menerimanya ? Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ? Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri sendiri yg membayarnya ? Maaf jika kurang berkenan Ayahnya Arya ** IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. Before opening or using
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
ooo beda lagi yah ... kalau saya, sekeluarga justru memakannya (disunatkan)... saya mengambil dari pendapat ulama, sebagai berikut: Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi. - Original Message - From: Dina Wibowo [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 11:44 AM Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Satu lagi tambahan, kalo kita bikin acara aqiqah, ortu si anak yang di aqiqahi tadi nggak boleh makan itu kambing . Salam, DINA -Original Message- From: Agus Surya Putra [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 3:27 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Semoga terbantu, saya kirim attach (dari email tetangga) mengenai syariah islam ini wass, Papa Dimas Adinda - Original Message - From: SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI) [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:40 AM Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Pelaksanaan Aqiqah batasannya sebelum anak tersebut beranjak dewasa kira-2 umur 17 th ). Untuk anak perempuan cukup sembelih kambing 1 ekor kalo laki-2 2 ekor. Untuk pemberiannya sih terserah orang tuanya, biasanya ada yg pakai adat Jawa, pengajian, atau langsung diserahkan ke Fakir Miskin. Semoga membantu Sulis PT. BENTOEL PRIMA Jl. Susanto 2 A Malang Phone : 0341-359621-20 Fax : 0341-359621 E-mail : [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] -Original Message- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 9:03 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau pernah Tanya ke para Ulama. Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak. Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ? Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana mengundang Tetangga saja dan Keluraga. Maaf jika kurang berkenan, Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin. AyahnyaArya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah ayahnya arya, ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual. untuk lbh jelasnya buka aja www.pesantrenvirtual.com semoga membantu Hitungan Fidyah Tanya: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa? Wasalamualaikum Wr.Wb. Jawab: Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'): 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.) 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.). Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') : 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta. 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya saja. Mutamakkin Billa
Fw: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) TO MBA INTAN DIMA
To Mba' Intan. Terima kasih atas artikelnya. Sangat membantu sekali. Regards, Bunda Alvero - Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 01:40 PM - intan dima [EMAIL PROTECTED] 11/11/2004 01:00 PM Please respond to [EMAIL PROTECTED] To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) TO MBA IKA SAKAFARMA Mbak, ini copy paste ya AQIQAH DENGAN KAMBING TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING Ada beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing. Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena : [1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya. [2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if. PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA] Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat. Imam As-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata : Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas. Imam Syaukhani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata : Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata : Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat. Mohon maaf kalau ada yg kurang berkenan. - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 11, 2004 10:38 AM Subject: Fw: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) Moms Dads, kalo kita aqiqah 3 kambing ( untuk 1 anak laki2 + 1 anak perempuan ) boleh ga ya kalo ditukar ama sapi ? soalnya banyak orang yang ga bisa makan kambing dengan bermacam2 alasan. Maaf loh pertanyaannya aga' aneh ... abis, aku bener2 ga tau. Thanks B4 - Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 10:21 AM - - DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. - Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]