Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-11 Terurut Topik Si Eko
 Imam Malik. Beliau berkata : Kalau bayi itu meninggal
sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini
dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud
hal.35.
Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat
ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh
pada hari ke-14, jika tidak  bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil
dari riwayat Thabrani dalm kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim
dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari
ke-14 atau hari ke-21.

[Penulis berkata : Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek
hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam 'Fathul Bari'
(9/594). Dan dijelaskan pula  tentang kedhaifannya bahkan hadist ini
mungkar
dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata :
Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat
timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama
yang
menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak),
seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah
hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa
kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa. Mungkin
mereka
berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi :

Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai
nabi. [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan
Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu
waktu
(tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak
diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun
anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan 'Amr bin Syu'aib.
Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam
Fathul Bari (9/592) : Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah
bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan
dalam masalah aqiqah.

Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427)
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : Hadist ini
menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah
setengah dari bayi laki-laki.

Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya Raudhatun
Nadiyyah (2/26) berkata : Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk
bayi
perempuan  adalah satu kambing.

Penulis berkata : Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan
satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan
Abdullah bin 'Umar, 'Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua
berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul
Bari (9/592) : ...meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih),
tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi
laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing..


Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah
dengan dua kambing.

Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

[Disalin ringkas kembali dari kitab Ahkamul Aqiqah karya Abu Muhammad
'Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul Aqiqah
terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.]


dicopy dari http://www.almanhaj.or.id


- Original Message - 
From: intan dima [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 1:31 PM
Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 ooo beda lagi yah ...
 kalau saya, sekeluarga justru memakannya (disunatkan)... saya mengambil
dari
 pendapat ulama, sebagai berikut:

 Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin
 dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling
 layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam.
Walaubagaimanapun
 berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan

Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-11 Terurut Topik Si Eko
 tertolak karena
Al-Qur'an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir.
  Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain [Al-Baqarah : 184]
Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu
menjalankannya dalam firman-Nya.
  Artinya : Dan wahib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin
[Al-Baqarah : 184]
Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui  termasuk orang
yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.





Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.


- Original Message - 
From: intan dima [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 1:31 PM
Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 ooo beda lagi yah ...
 kalau saya, sekeluarga justru memakannya (disunatkan)... saya mengambil
dari
 pendapat ulama, sebagai berikut:

 Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin
 dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling
 layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam.
Walaubagaimanapun
 berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita
 disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah
 sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi. 


 - Original Message -
 From: Dina Wibowo [EMAIL PROTECTED]
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, November 11, 2004 11:44 AM
 Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


  Satu lagi tambahan,
  kalo kita bikin acara aqiqah, ortu si anak yang di aqiqahi
  tadi nggak boleh makan itu kambing .
 
  Salam,
  DINA
 
-lndosat Mail--- (on scorpion)

Disclaimer: This email has been scanned by Indosat VirusWall system !!!

Indosat Mail Administrator


-

-

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita  Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket 
merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor 
ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. 
Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan 
tarif Rp 1.500. 

-
 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik Hasbullah Hariyanto
Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's

Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau
pernah Tanya ke para Ulama.

Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak.
Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ?
Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin
atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk
acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana
mengundang Tetangga saja dan Keluraga.

Maaf jika kurang berkenan, 

Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin 
Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin.

 
AyahnyaArya

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah

ayahnya arya,
ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual.
untuk lbh jelasnya buka aja 
www.pesantrenvirtual.com


semoga membantu





Hitungan Fidyah
Tanya:

Assalamualaikum Wr.Wb.

Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana
penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk
pauknya dan kalau diuangkan berapa?

Wasalamualaikum Wr.Wb.


Jawab:

Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat
Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah,
yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang
meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha'
puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori
pertama (membayar fidyah dan qadha'):
1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan
anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya,
sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan
berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang
berkepanjangan, dll.).

Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa,
seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok
setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia
mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang
mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan
berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu
lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya
saja.


Mutamakkin Billa



-Original Message-
From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah




Dear mom,s and Dad,s,
Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama, 
Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini setelah melahirkan
atau saat menyusui.

Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg ga bisa puasa karena
melahirkan dan menyusui,
Berapakah besarnya ?
Siapa saja yg berhak menerimanya ?
Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ?
Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri sendiri yg membayarnya
?

Maaf jika kurang berkenan

Ayahnya Arya

**
IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and
privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all
copies. You may not rely on advice and documents received by email unless
confirmed by a signed Thiess letter. Before opening or using attachments,
check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to
resupplying any affected attachments.
**

__
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email 
__

-

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita  Anak 2004-2005
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10
paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung.
Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap
kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun
Excelcom dengan tarif Rp 1.500. 

-
 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

-


Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik intan dima
Hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang baru dilahirkan adalah sunat dan
sangat dianjurkan di dalam Islam. Pendapat yang sedemikian adalah pendapat
mam-imam dan ahli fiqh. Oleh karena itu, silahkan melaksanakannya jika ada
kemampuan untuk menghidupkan sunnah Rasulullah s.a.w ini. Sehingga ia juga
akan menerima keutamaan dan pahala di sisi Allah s.w.t.

Dalam menentukan waktu yang terbaik untuk seseorang itu melaksanakan aqiqah,
ada Imam yg menyatakan bahwa penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari
ketujuh, jika tidak dapat maka pada hari keempat belas, jika tidak dapat
juga maka lakukanlah pada hari kedua puluh satu. Adapun jika pada hari-hari
tersebut tidak dapat dilaksanakan kerana tidak berkemampuan, maka
penyembelihan boleh dilakukan pada hari-hari lain yang memungkinkannya
melaksanakan aqiqah tersebut (sampai dewasa juga boleh kok pak)

Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari
kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak
menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun
berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita
disunatkan juga memakan sebagian daging tersebut, bersedekah sebahagian dan
menghadiahkan sebagian lagi.

kalau waktu saya meng-akikahkan putri saya, saya hanya selamatan saja
(mengundang keluarga dekat), kambing saya pesan di orang yg memang bisa
mengurus kakming akekah kita minta saja sekaligus, setelah kambing
disembelih, tolong langsung dibuatkan sop kambing dan sate kambing o ya,
pada saat penyembelihan kambing, usahakan bapak ikut melihatnya...biar lebih
afdol hehehehe

setelah itu, sekitar 25 persen dari sate dan sop minta dibawa ke rumah bapak
untuk dimakan oleh keluarga saya, sisanya, saya minta dikirim ke yayasan
yatim piatu ngirimnya sekitar jam2 anak2 yatim piatu makan siang
biar pasti gak mubazir

itu saja pak sharing saya.




- Original Message -
From: Hasbullah Hariyanto [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 9:02 AM
Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's

 Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau
 pernah Tanya ke para Ulama.

 Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak.
 Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ?
 Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin
 atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk
 acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana
 mengundang Tetangga saja dan Keluraga.

 Maaf jika kurang berkenan,

 Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin
 Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin.


 AyahnyaArya

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah

 ayahnya arya,
 ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual.
 untuk lbh jelasnya buka aja
 www.pesantrenvirtual.com


 semoga membantu





 Hitungan Fidyah
 Tanya:

 Assalamualaikum Wr.Wb.

 Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana
 penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk
 pauknya dan kalau diuangkan berapa?

 Wasalamualaikum Wr.Wb.


 Jawab:

 Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat
 Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah,
 yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang
 meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha'
 puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk
kategori
 pertama (membayar fidyah dan qadha'):
 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan
 anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya,
 sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.)
 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan
 berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang
 berkepanjangan, dll.).

 Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') :
 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi
berpuasa,
 seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

 Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan
pokok
 setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia
 mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang
 mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga
dibayarkan
 berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan
itu
 lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya
 saja.


 Mutamakkin Billa



 -Original Message-
 From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Tuesday

RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI)
Pelaksanaan Aqiqah batasannya sebelum anak tersebut beranjak dewasa ( kira-2
umur 17 th ).
Untuk anak perempuan cukup sembelih kambing 1 ekor kalo laki-2 2 ekor.
Untuk pemberiannya sih terserah orang tuanya, biasanya ada yg pakai adat
Jawa, pengajian, atau langsung diserahkan ke Fakir Miskin.

Semoga membantu
Sulis
PT. BENTOEL PRIMA
Jl. Susanto 2 A Malang
Phone : 0341-359621-20
Fax : 0341-359621
E-mail : [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED]  


-Original Message-
From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 9:03 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's

Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau
pernah Tanya ke para Ulama.

Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak.
Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ?
Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin
atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk
acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana
mengundang Tetangga saja dan Keluraga.

Maaf jika kurang berkenan, 

Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin 
Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin.

 
AyahnyaArya

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah

ayahnya arya,
ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual.
untuk lbh jelasnya buka aja 
www.pesantrenvirtual.com


semoga membantu





Hitungan Fidyah
Tanya:

Assalamualaikum Wr.Wb.

Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana
penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk
pauknya dan kalau diuangkan berapa?

Wasalamualaikum Wr.Wb.


Jawab:

Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat
Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah,
yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang
meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha'
puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori
pertama (membayar fidyah dan qadha'):
1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan
anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya,
sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan
berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang
berkepanjangan, dll.).

Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa,
seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok
setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia
mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang
mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan
berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu
lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya
saja.


Mutamakkin Billa



-Original Message-
From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah




Dear mom,s and Dad,s,
Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama, 
Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini setelah melahirkan
atau saat menyusui.

Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg ga bisa puasa karena
melahirkan dan menyusui,
Berapakah besarnya ?
Siapa saja yg berhak menerimanya ?
Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ?
Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri sendiri yg membayarnya
?

Maaf jika kurang berkenan

Ayahnya Arya

**
IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and
privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all
copies. You may not rely on advice and documents received by email unless
confirmed by a signed Thiess letter. Before opening or using attachments,
check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to
resupplying any affected attachments.
**

__
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email 
__

-

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita  Anak 2004-2005
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16

Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik Tri Agustiyadi
Pak Hasbullah,
Untuk pelaksanaan aqiqah, kalo kita mau ikuti yang dilakukan oleh Rasulullah
adalah hari ke 7 sesuadh kelahiran. Kalo di Indonesia (adat) biasanya hari
ke 40 sesudah kelahiran. Namun bisa saja lebih dari karena disesuaikan
dengan kemampuan orang tua, karena Islam tidak memberatkan ummatnya.
Daging yang dibagikan sebaiknya sudah dalam keadaan masak, lebih bagus jika
disertai makanan pokok, seperti nasi (dalam box). Berbeda dengan pembagian
daging qurban.
Mudah-mudahan bisa membantu.

Satu lagi, cuma mengingatkan buat moms and dads, kalo menulis ucapan selamat
hari raya Idul Fitri, hati2 menulis kata taqabbalallahu - nya, karena saya
melihat masih ada yang salah.

M. Tri Agus

- Original Message - 
From: Hasbullah Hariyanto [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 9:02 AM
Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's

 Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau
 pernah Tanya ke para Ulama.

 Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak.
 Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ?
 Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin
 atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk
 acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana
 mengundang Tetangga saja dan Keluraga.

 Maaf jika kurang berkenan,

 Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin
 Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin.


 AyahnyaArya




-

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita  Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket 
merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor 
ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. 
Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan 
tarif Rp 1.500. 

-
 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



Fw: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik ika
Moms  Dads,

kalo kita aqiqah 3 kambing ( untuk 1 anak laki2 + 1 anak perempuan )
boleh ga ya kalo ditukar ama sapi ? soalnya banyak orang yang ga bisa 
makan kambing dengan bermacam2 alasan.

Maaf loh pertanyaannya aga' aneh ...
abis, aku bener2 ga tau.

Thanks B4

- Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 10:21 AM 
-

intan dima [EMAIL PROTECTED] 
11/11/2004 09:27 AM
Please respond to
[EMAIL PROTECTED]


To
[EMAIL PROTECTED]
cc

Subject
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)






Hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang baru dilahirkan adalah sunat dan
sangat dianjurkan di dalam Islam. Pendapat yang sedemikian adalah pendapat
mam-imam dan ahli fiqh. Oleh karena itu, silahkan melaksanakannya jika ada
kemampuan untuk menghidupkan sunnah Rasulullah s.a.w ini. Sehingga ia juga
akan menerima keutamaan dan pahala di sisi Allah s.w.t.

Dalam menentukan waktu yang terbaik untuk seseorang itu melaksanakan 
aqiqah,
ada Imam yg menyatakan bahwa penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari
ketujuh, jika tidak dapat maka pada hari keempat belas, jika tidak dapat
juga maka lakukanlah pada hari kedua puluh satu. Adapun jika pada 
hari-hari
tersebut tidak dapat dilaksanakan kerana tidak berkemampuan, maka
penyembelihan boleh dilakukan pada hari-hari lain yang memungkinkannya
melaksanakan aqiqah tersebut (sampai dewasa juga boleh kok pak)

Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin 
dari
kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak
menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun
berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita
disunatkan juga memakan sebagian daging tersebut, bersedekah sebahagian 
dan
menghadiahkan sebagian lagi.

kalau waktu saya meng-akikahkan putri saya, saya hanya selamatan saja
(mengundang keluarga dekat), kambing saya pesan di orang yg memang bisa
mengurus kakming akekah kita minta saja sekaligus, setelah kambing
disembelih, tolong langsung dibuatkan sop kambing dan sate kambing o 
ya,
pada saat penyembelihan kambing, usahakan bapak ikut melihatnya...biar 
lebih
afdol hehehehe

setelah itu, sekitar 25 persen dari sate dan sop minta dibawa ke rumah 
bapak
untuk dimakan oleh keluarga saya, sisanya, saya minta dikirim ke yayasan
yatim piatu ngirimnya sekitar jam2 anak2 yatim piatu makan siang
biar pasti gak mubazir

itu saja pak sharing saya.




- Original Message -
From: Hasbullah Hariyanto [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 9:02 AM
Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's

 Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau
 pernah Tanya ke para Ulama.

 Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak.
 Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ?
 Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir 
miskin
 atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang 
utk
 acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana
 mengundang Tetangga saja dan Keluraga.

 Maaf jika kurang berkenan,

 Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin
 Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin.


 AyahnyaArya

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah

 ayahnya arya,
 ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual.
 untuk lbh jelasnya buka aja
 www.pesantrenvirtual.com


 semoga membantu





 Hitungan Fidyah
 Tanya:

 Assalamualaikum Wr.Wb.

 Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana
 penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk
 pauknya dan kalau diuangkan berapa?

 Wasalamualaikum Wr.Wb.


 Jawab:

 Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar 
ayat
 Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah,
 yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang
 meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha'
 puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk
kategori
 pertama (membayar fidyah dan qadha'):
 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan
 anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya,
 sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.)
 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan
 berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang
 berkepanjangan, dll.).

 Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') 
:
 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi
berpuasa,
 seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

 Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu

Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik Agus Surya Putra
Semoga terbantu, saya kirim attach (dari email tetangga) mengenai syariah
islam ini

wass,
Papa Dimas  Adinda

- Original Message -
From: SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI) [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 9:40 AM
Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 Pelaksanaan Aqiqah batasannya sebelum anak tersebut beranjak dewasa
 kira-2
 umur 17 th ).
 Untuk anak perempuan cukup sembelih kambing 1 ekor kalo laki-2 2 ekor.
 Untuk pemberiannya sih terserah orang tuanya, biasanya ada yg pakai adat
 Jawa, pengajian, atau langsung diserahkan ke Fakir Miskin.

 Semoga membantu
 Sulis
 PT. BENTOEL PRIMA
 Jl. Susanto 2 A Malang
 Phone : 0341-359621-20
 Fax : 0341-359621
 E-mail : [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED]


 -Original Message-
 From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, November 11, 2004 9:03 AM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's

 Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau
 pernah Tanya ke para Ulama.

 Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak.
 Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ?
 Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin
 atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk
 acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana
 mengundang Tetangga saja dan Keluraga.

 Maaf jika kurang berkenan,

 Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin
 Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin.


 AyahnyaArya

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah

 ayahnya arya,
 ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual.
 untuk lbh jelasnya buka aja
 www.pesantrenvirtual.com


 semoga membantu





 Hitungan Fidyah
 Tanya:

 Assalamualaikum Wr.Wb.

 Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana
 penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk
 pauknya dan kalau diuangkan berapa?

 Wasalamualaikum Wr.Wb.


 Jawab:

 Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat
 Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah,
 yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang
 meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha'
 puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk
kategori
 pertama (membayar fidyah dan qadha'):
 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan
 anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya,
 sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.)
 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan
 berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang
 berkepanjangan, dll.).

 Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') :
 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi
berpuasa,
 seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

 Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan
pokok
 setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia
 mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang
 mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga
dibayarkan
 berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan
itu
 lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya
 saja.


 Mutamakkin Billa



 -Original Message-
 From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah




 Dear mom,s and Dad,s,
 Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama,
 Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini setelah melahirkan
 atau saat menyusui.

 Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg ga bisa puasa
karena
 melahirkan dan menyusui,
 Berapakah besarnya ?
 Siapa saja yg berhak menerimanya ?
 Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ?
 Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri sendiri yg
membayarnya
 ?

 Maaf jika kurang berkenan

 Ayahnya Arya

 **
 IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and
 privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all
 copies. You may not rely on advice and documents received by email unless
 confirmed by a signed Thiess letter. Before opening or using attachments,
 check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to
 resupplying any affected attachments.
 **

 __
 This email has been scanned

RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik Indah Wahyu Pertami
Sorry pak Agus attach-nya kok nggak bisa di buka yach

Thanks,

Indah


-Original Message-
From: Agus Surya Putra [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 3:27 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


Semoga terbantu, saya kirim attach (dari email tetangga) mengenai syariah
islam ini

wass,
Papa Dimas  Adinda

- Original Message -
From: SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI) [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 9:40 AM
Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 Pelaksanaan Aqiqah batasannya sebelum anak tersebut beranjak dewasa
 kira-2
 umur 17 th ).
 Untuk anak perempuan cukup sembelih kambing 1 ekor kalo laki-2 2 ekor.
 Untuk pemberiannya sih terserah orang tuanya, biasanya ada yg pakai adat
 Jawa, pengajian, atau langsung diserahkan ke Fakir Miskin.

 Semoga membantu
 Sulis
 PT. BENTOEL PRIMA
 Jl. Susanto 2 A Malang
 Phone : 0341-359621-20
 Fax : 0341-359621
 E-mail : [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED]


 -Original Message-
 From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, November 11, 2004 9:03 AM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and Dad's

 Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya pengalaman yg sama atau
 pernah Tanya ke para Ulama.

 Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak.
 Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ?
 Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan kepada Fakir miskin
 atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu mengundang Byk orang utk
 acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan Selamatan Sederhana
 mengundang Tetangga saja dan Keluraga.

 Maaf jika kurang berkenan,

 Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin
 Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin.


 AyahnyaArya

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah

 ayahnya arya,
 ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual.
 untuk lbh jelasnya buka aja
 www.pesantrenvirtual.com


 semoga membantu





 Hitungan Fidyah
 Tanya:

 Assalamualaikum Wr.Wb.

 Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana
 penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk
 pauknya dan kalau diuangkan berapa?

 Wasalamualaikum Wr.Wb.


 Jawab:

 Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat
 Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah,
 yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang
 meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha'
 puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk
kategori
 pertama (membayar fidyah dan qadha'):
 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan
 anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya,
 sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.)
 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan
 berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang
 berkepanjangan, dll.).

 Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') :
 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi
berpuasa,
 seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

 Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan
pokok
 setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia
 mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang
 mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga
dibayarkan
 berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan
itu
 lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya
 saja.


 Mutamakkin Billa



 -Original Message-
 From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah




 Dear mom,s and Dad,s,
 Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama,
 Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini setelah melahirkan
 atau saat menyusui.

 Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg ga bisa puasa
karena
 melahirkan dan menyusui,
 Berapakah besarnya ?
 Siapa saja yg berhak menerimanya ?
 Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ?
 Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri sendiri yg
membayarnya
 ?

 Maaf jika kurang berkenan

 Ayahnya Arya

 **
 IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and
 privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all
 copies. You may not rely on advice and documents received by email unless
 confirmed by a signed Thiess letter. Before

Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik DPPK/CDPP
Pak Hasbullah, kalau boleh usul, akikah nya langsung aja ke Fakir miskin
yang jarang sekali makan daging dan tidak perlu mengundang orang2, tapi
terserah Bapak kalau mau selamatan. Tiap orang beda2 adat dan kebiasaan.
Kalau saya minta tolong pengelola yang sudah biasa melaksanakan akikahan,
dengan memberikan uang untuk pembelian kambing + biaya masaknya. Dan mereka
benar2 menyalurkan ke daerah yang benar2 miskin. 

Wss,

YULI

Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik Mochtar
Bu Yuli,
Saya tertarik dg pengelola yg ibu maksud, ada kontak person+nomor telpnya
bu?
Trus bagaimana kita bisa tau bhw aqiqah kita telah disalurkan pd para fakir
miskin? Apakah biasanya kita diundang ke tempat tsb atau gimana?  Trimakasih
atas infonya.

- Original Message - 
From: DPPK/CDPP [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 11:29 AM
Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


Pak Hasbullah, kalau boleh usul, akikah nya langsung aja ke Fakir miskin
yang jarang sekali makan daging dan tidak perlu mengundang orang2, tapi
terserah Bapak kalau mau selamatan. Tiap orang beda2 adat dan kebiasaan.
Kalau saya minta tolong pengelola yang sudah biasa melaksanakan akikahan,
dengan memberikan uang untuk pembelian kambing + biaya masaknya. Dan mereka
benar2 menyalurkan ke daerah yang benar2 miskin.

Wss,

YULI



-

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita  Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket 
merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor 
ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. 
Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan 
tarif Rp 1.500. 

-
 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) TO MBA IKA SAKAFARMA

2004-11-10 Terurut Topik intan dima
Mbak, ini copy paste ya

AQIQAH DENGAN KAMBING


TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Ada beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing
untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan
keharusan untuk aqiqah dengan kambing.


Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan
lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing
semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain
kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani,
Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan
harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul
Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata : Pada
lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing
untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan
persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.

Imam Syaukhani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata : Sudah jelas
bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua
penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk
ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya
persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan)
lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama
yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata : Orang yang
melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun
cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun
yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas
dari catat.

Mohon maaf kalau ada yg kurang berkenan.



- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 10:38 AM
Subject: Fw: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 Moms  Dads,

 kalo kita aqiqah 3 kambing ( untuk 1 anak laki2 + 1 anak perempuan )
 boleh ga ya kalo ditukar ama sapi ? soalnya banyak orang yang ga bisa
 makan kambing dengan bermacam2 alasan.

 Maaf loh pertanyaannya aga' aneh ...
 abis, aku bener2 ga tau.

 Thanks B4

 - Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 10:21 AM
 -

 intan dima [EMAIL PROTECTED]
 11/11/2004 09:27 AM
 Please respond to
 [EMAIL PROTECTED]


 To
 [EMAIL PROTECTED]
 cc

 Subject
 Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)






 Hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang baru dilahirkan adalah sunat dan
 sangat dianjurkan di dalam Islam. Pendapat yang sedemikian adalah pendapat
 mam-imam dan ahli fiqh. Oleh karena itu, silahkan melaksanakannya jika ada
 kemampuan untuk menghidupkan sunnah Rasulullah s.a.w ini. Sehingga ia juga
 akan menerima keutamaan dan pahala di sisi Allah s.w.t.

 Dalam menentukan waktu yang terbaik untuk seseorang itu melaksanakan
 aqiqah,
 ada Imam yg menyatakan bahwa penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari
 ketujuh, jika tidak dapat maka pada hari keempat belas, jika tidak dapat
 juga maka lakukanlah pada hari kedua puluh satu. Adapun jika pada
 hari-hari
 tersebut tidak dapat dilaksanakan kerana tidak berkemampuan, maka
 penyembelihan boleh dilakukan pada hari-hari lain yang memungkinkannya
 melaksanakan aqiqah tersebut (sampai dewasa juga boleh kok pak)

 Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin
 dari
 kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak
 menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun
 berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita
 disunatkan juga memakan sebagian daging tersebut, bersedekah sebahagian
 dan
 menghadiahkan sebagian lagi.

 kalau waktu saya meng-akikahkan putri saya, saya hanya selamatan saja
 (mengundang keluarga dekat), kambing saya pesan di orang yg memang bisa
 mengurus kakming akekah kita minta saja sekaligus, setelah kambing
 disembelih, tolong langsung dibuatkan sop kambing dan sate kambing o
 ya,
 pada saat penyembelihan kambing, usahakan bapak ikut melihatnya...biar
 lebih
 afdol hehehehe

 setelah itu, sekitar 25 persen dari sate dan sop minta dibawa ke rumah
 bapak
 untuk dimakan oleh keluarga saya, sisanya, saya minta dikirim ke yayasan
 yatim piatu ngirimnya sekitar jam2 anak2 yatim piatu makan siang
 biar pasti gak mubazir

 itu saja pak sharing saya.




 - Original Message -
 From: Hasbullah Hariyanto [EMAIL PROTECTED]
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, November 11, 2004 9:02 AM
 Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar

RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik Hasbullah Hariyanto


 

Saya setuju pendapat bu Yuli, Selain manfaat lebih terasa bagi mereka juga
kita tidak terlalu report selamatan di rumah. 
Jadi yg saya maksud selamatan sederhana hanya mengundang tetangga pengajian
yg jumlahnya ga lebih dari sepuluh orang.
Maklum rumahnya kecil.
Mudah mudahan ada rejeki setelah lebaran nanti sehingga Aqiqah bisa di
laksanakan. 
 Terima kasih buat semuanya yg telah memberikan masukkan

AyahnyaArya

-Original Message-
From: DPPK/CDPP [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, 11 November 2004 11:29 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

Pak Hasbullah, kalau boleh usul, akikah nya langsung aja ke Fakir miskin
yang jarang sekali makan daging dan tidak perlu mengundang orang2, tapi
terserah Bapak kalau mau selamatan. Tiap orang beda2 adat dan kebiasaan.

Kalau saya minta tolong pengelola yang sudah biasa melaksanakan akikahan,
dengan memberikan uang untuk pembelian kambing + biaya masaknya. Dan mereka
benar2 menyalurkan ke daerah yang benar2 miskin. 



Wss,



YULI

__
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email 
__

**
IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. 
If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not 
rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed 
Thiess letter. Before opening or using attachments, check them for viruses and 
defects. Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments.
**

__
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email 
__

-

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita  Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket 
merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor 
ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. 
Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan 
tarif Rp 1.500. 

-
 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik Dina Wibowo
Satu lagi tambahan,
kalo kita bikin acara aqiqah, ortu si anak yang di aqiqahi 
tadi nggak boleh makan itu kambing .

Salam,
DINA
 
-Original Message-
From: Agus Surya Putra [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 3:27 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
Semoga terbantu, saya kirim attach (dari email tetangga) 
mengenai syariah
islam ini

wass,
Papa Dimas  Adinda
- Original Message -
From: SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI) 
[EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 9:40 AM
Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


Pelaksanaan Aqiqah batasannya sebelum anak tersebut 
beranjak dewasa
kira-2
umur 17 th ).
Untuk anak perempuan cukup sembelih kambing 1 ekor kalo 
laki-2 2 ekor.
Untuk pemberiannya sih terserah orang tuanya, biasanya 
ada yg pakai adat
Jawa, pengajian, atau langsung diserahkan ke Fakir 
Miskin.

Semoga membantu
Sulis
PT. BENTOEL PRIMA
Jl. Susanto 2 A Malang
Phone : 0341-359621-20
Fax : 0341-359621
E-mail : [EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

-Original Message-
From: Hasbullah Hariyanto 
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 9:03 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and 
Dad's

Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya 
pengalaman yg sama atau
pernah Tanya ke para Ulama.

Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak.
Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ?
Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan 
kepada Fakir miskin
atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu 
mengundang Byk orang utk
acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan 
Selamatan Sederhana
mengundang Tetangga saja dan Keluraga.

Maaf jika kurang berkenan,
Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin
Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin.
AyahnyaArya
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah
ayahnya arya,
ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual.
untuk lbh jelasnya buka aja
www.pesantrenvirtual.com
semoga membantu


Hitungan Fidyah
Tanya:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan 
bagaimana
penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa 
makan plus lauk
pauknya dan kalau diuangkan berapa?

Wasalamualaikum Wr.Wb.
Jawab:
Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah 
wajib, berdasar ayat
Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) 
membayar fidyah,
yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184) 
Orang yang
meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah 
dan mengqadha'
puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. 
Yang masuk
kategori
pertama (membayar fidyah dan qadha'):
1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila 
menghawatirkan kesehatan
anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan 
anaknya,
sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus 
membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang 
bulan Ramadhan
berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, 
bepergian yang
berkepanjangan, dll.).

Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah 
saja, tanpa qadha') :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak 
memungkinkan lagi
berpuasa,
seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi 
kesembuhannya.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah 
satu mud (makanan
pokok
setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang 
meninggalkan 5 hari, ia
mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 
gram, atau yang
mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). 
Boleh juga
dibayarkan
berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. 
Karena wajarnya makan
itu
lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan 
lauk-pauk. Sewajarnya
saja.

Mutamakkin Billa

-Original Message-
From: Hasbullah Hariyanto 
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah


Dear mom,s and Dad,s,
Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama,
Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini 
setelah melahirkan
atau saat menyusui.

Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg 
ga bisa puasa
karena
melahirkan dan menyusui,
Berapakah besarnya ?
Siapa saja yg berhak menerimanya ?
Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ?
Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri 
sendiri yg
membayarnya
?
Maaf jika kurang berkenan
Ayahnya Arya
**
IMPORTANT - This email and any attachments may be 
confidential and
privileged. If received in error, please contact Thiess 
and delete all
copies. You may not rely on advice and documents 
received by email unless
confirmed by a signed Thiess letter. Before opening or 
using

Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)

2004-11-10 Terurut Topik intan dima
ooo beda lagi yah ...
kalau saya, sekeluarga justru memakannya (disunatkan)... saya mengambil dari
pendapat ulama, sebagai berikut:

Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin
dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling
layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun
berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita
disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah
sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi. 


- Original Message -
From: Dina Wibowo [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 11:44 AM
Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 Satu lagi tambahan,
 kalo kita bikin acara aqiqah, ortu si anak yang di aqiqahi
 tadi nggak boleh makan itu kambing .

 Salam,
 DINA

  -Original Message-
 From: Agus Surya Putra [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Thursday, November 11, 2004 3:27 AM
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
 
 
  Semoga terbantu, saya kirim attach (dari email tetangga)
 mengenai syariah
  islam ini
 
  wass,
  Papa Dimas  Adinda
 
  - Original Message -
 From: SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI)
 [EMAIL PROTECTED]
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Thursday, November 11, 2004 9:40 AM
  Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
 
 
  Pelaksanaan Aqiqah batasannya sebelum anak tersebut
 beranjak dewasa
  kira-2
  umur 17 th ).
  Untuk anak perempuan cukup sembelih kambing 1 ekor kalo
 laki-2 2 ekor.
  Untuk pemberiannya sih terserah orang tuanya, biasanya
 ada yg pakai adat
  Jawa, pengajian, atau langsung diserahkan ke Fakir
 Miskin.
 
  Semoga membantu
  Sulis
  PT. BENTOEL PRIMA
  Jl. Susanto 2 A Malang
  Phone : 0341-359621-20
  Fax : 0341-359621
  E-mail : [EMAIL PROTECTED]
 mailto:[EMAIL PROTECTED]
 
 
  -Original Message-
  From: Hasbullah Hariyanto
 [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Thursday, November 11, 2004 9:03 AM
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Subject: RE: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
 
 
  Terima kasih buat masukkan nya semua dari Mom's and
 Dad's
 
  Satu lagi yg Ingin saya tanyakan mungkin punya
 pengalaman yg sama atau
  pernah Tanya ke para Ulama.
 
  Mengenai pelaksanaan Aqiqah buat anak.
  Kapan di laksanakannya, adakah batasan sampai kapan ?
  Bisakah Kambing yg kita sembelih langsung kita berikan
 kepada Fakir miskin
  atau anak Yatim Piatu, sehingga kita tidak perlu
 mengundang Byk orang utk
  acara penyembelihan Kambing tsb. tetapi cukup dengan
 Selamatan Sederhana
  mengundang Tetangga saja dan Keluraga.
 
  Maaf jika kurang berkenan,
 
  Saya Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin
  Semoga Amal Ibadah kita di terima Allah swt. Amin.
 
 
  AyahnyaArya
 
  -Original Message-
  From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Wednesday, 10 November 2004 10:30 AM
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Subject: RE: [balita-anda] Bayar Fidyah
 
  ayahnya arya,
  ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual.
  untuk lbh jelasnya buka aja
  www.pesantrenvirtual.com
 
 
  semoga membantu
 
 
 
 
 
  Hitungan Fidyah
  Tanya:
 
  Assalamualaikum Wr.Wb.
 
  Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan
 bagaimana
  penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa
 makan plus lauk
  pauknya dan kalau diuangkan berapa?
 
  Wasalamualaikum Wr.Wb.
 
 
  Jawab:
 
  Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah
 wajib, berdasar ayat
  Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa)
 membayar fidyah,
  yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184)
 Orang yang
  meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah
 dan mengqadha'
  puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja.
 Yang masuk
  kategori
  pertama (membayar fidyah dan qadha'):
  1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila
 menghawatirkan kesehatan
  anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan
 anaknya,
  sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus
 membayar fidyah.)
  2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang
 bulan Ramadhan
  berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila,
 bepergian yang
  berkepanjangan, dll.).
 
  Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah
 saja, tanpa qadha') :
  1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak
 memungkinkan lagi
  berpuasa,
  seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
  2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi
 kesembuhannya.
 
  Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah
 satu mud (makanan
  pokok
  setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang
 meninggalkan 5 hari, ia
  mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675
 gram, atau yang
  mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka).
 Boleh juga
  dibayarkan
  berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat.
 Karena wajarnya makan
  itu
  lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan
 lauk-pauk. Sewajarnya
  saja.
 
 
  Mutamakkin Billa

Fw: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) TO MBA INTAN DIMA

2004-11-10 Terurut Topik ika
To Mba' Intan.

Terima kasih atas artikelnya.  Sangat membantu sekali.

Regards,
Bunda Alvero

- Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 01:40 PM 
-

intan dima [EMAIL PROTECTED] 
11/11/2004 01:00 PM
Please respond to
[EMAIL PROTECTED]


To
[EMAIL PROTECTED]
cc

Subject
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) TO MBA IKA SAKAFARMA






Mbak, ini copy paste ya

AQIQAH DENGAN KAMBING


TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Ada beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor 
kambing
untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan
keharusan untuk aqiqah dengan kambing.


Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan
lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing
semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan 
selain
kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani,
Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan
harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing 
Idul
Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata : Pada
lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing
untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan
persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.

Imam Syaukhani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata : Sudah 
jelas
bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa 
semua
penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk
ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya
persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta 
(sembelihan)
lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama
yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang 
bathil.

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata : Orang yang
melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya 
sekalipun
cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun
yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas
dari catat.

Mohon maaf kalau ada yg kurang berkenan.



- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 11, 2004 10:38 AM
Subject: Fw: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


 Moms  Dads,

 kalo kita aqiqah 3 kambing ( untuk 1 anak laki2 + 1 anak perempuan )
 boleh ga ya kalo ditukar ama sapi ? soalnya banyak orang yang ga bisa
 makan kambing dengan bermacam2 alasan.

 Maaf loh pertanyaannya aga' aneh ...
 abis, aku bener2 ga tau.

 Thanks B4

 - Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 10:21 AM
 -




-

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita  Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 
paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. 
Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap 
kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun 
Excelcom dengan tarif Rp 1.500. 

-
 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]