RE: [balita-anda] OOT : tanya Dubai (was :Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan)

2007-03-27 Terurut Topik Rahman Gunawan
Hm... dubai is a nice country 

Kebetulan tau informasi nya ... 
Mengenai akomodasi (apartemen) sangat mahal compared to indo, utk apartemen
2kamar tanpa isi kira-kira 7000-8000. tetapi sebetulnya kalo mau lokasi agak
jauh dan lebih sederhana lagi bisa dapat yang lebih murah lagi. Kallau mau
makan + minum utk 2 orang kira2 abis 7000-7500 tapi ini juga tergantung
selera makan juga sih dan jumlah makan per hari nya.

Utk transportasi lumayan mahal kalo pakai taxi tapi kalo mau sewa mobil yang
kira-2 pakai corolla taun 2000-an menghabiskan dana 1500 per bulan (sewa)
tapi kalau hanya sendirian disana lebih baik pakai bis aja utk kesana
kemari.

Apabila ada tawaran kerja di sana mohon ditanyakan:
1. asuransi kesehatan utk keluarga
2. visa utk keluarga apakah ditanggung kantor?
3. biaya sekolah buat anak

Semua harga diatas adalah hrg uang dubai bukan US dollar.
Informasi lainnya japri aja ya ...

rgds,
rahman
info balita - http://www.balita-anda.com

email id: [EMAIL PROTECTED]
YM id: rahmanrr
mobile: +62817-RAHMAN

 -Original Message-
 From: Marthalena S. Napitupulu [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 
 moms dads,
 
 lg ngomongin outsourching jd inget ama suamiku. krm dia ada panggilan dr
 salah satu outsourching u/ bidang ME di timur tengah. salah satunya Dubai.
 nah kmrn dia ditanya mengenai salaray. cm suamiku bingung soale kg ngarti
 samsek disana tuh gimana kondisinya yah.  kira2 ada moms dads yg tinggal
 disana or mungkin tahu, untuk biaya hidup disana perbandingan dgn di Indo
 gimana yah... or mungkin bs sharing klo dpt penawaran spt ini kira2 apa
 aja
 yg hrs kita ketahui..
 
 thanks ya ..
 Martha



--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-27 Terurut Topik dhani resya
itulah.. peraturan tinggal peraturan tapi pada
kenyataannya suka diakalin tuh...

jadi pada prakteknya gini...

misal mba kerja di pt A tapi melalui PT B
(outsourcing) nah setiap tahun pt untuk outsourcingnya
oleh pt A dilelang, bisa aja tahun ini mba
outsourcingnya di pt B, tapi tahun depan bisa pt C, pt
D, dll padahal mba kerjanya tetap di pt A. nah setiap
kali ganti outsourcing status pegawai mba juga berubah
menjadi pegawai di pt outsourcing yang menang tender
tadi. yang dilaporkan ke depnakertrans dan jamsostek
juga ya status mba di pt outsourcing tadi, jadi
biarpun mba bekerja ber-tahun2 di pt A tapi di
depnakertrans mba dianggap sudah pindah perush krn pt
outsourcingnya ganti2. 

mungkin ada juga yang outsourcingnya tetap tapi setiap
kali teken kontrak dianggap pemutihan alias kontrak
baru bukan perpanjangan kontrak, biasanya pegawai ybs
di non aktifkan sebulan atau beberapa bulan baru
kemudian dipekerjakan lagi.

segitu aja sih yang aku tau, mengacu ke peraturan mana
juga aku ga ngerti cuma pada prakteknya kurang lebih
seperti itu, maaf kalo salah...


--- intan dima [EMAIL PROTECTED] wrote:

 dulu yg say apernah baca dari permenakertrans,
 kontrak boleh lebih dari 2 
 tahun, dan hanay boleh dilang sekali... selanjutnya
 harus jadi permanen..
 gitu kalo gak salah, tolong koreksinya
 
 - Original Message - 
 From: dhani resya [EMAIL PROTECTED]
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Sent: Tuesday, March 27, 2007 10:46 AM
 Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat
 Pengunduran diri dari 
 Perusahaan
 
 
  bisa aja oom... cuma outsourcingnya alias
  kontraktornya ganti-ganti... tapi oom kerjanya ya
  tetep di perusahaan tsb...
  soalnya kan yang dilaporkan ke depnaker ya
  outsourcingnya itu (kita dianggap karyawan di pt
  outsourcing bukan karyawan di tempat kita
 bekerja)...
  cmiiw ya...
 
  --- Jusuf Jaya Kusuma
  [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 
  jadi ngga ada pesangon yah Mba..?
  n, boleh ngga sih klo kontrak itu lebih dari 2
 thn ?
  alias permanen
  kontrak...
 
  Thanks n Regards
  JKU
  - Original Message - 
  From: Wenny Marlina
  [EMAIL PROTECTED]
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Sent: Tuesday, March 20, 2007 11:01 AM
  Subject: RE: [balita-anda] Resign letter / Surat
  Pengunduran diri dari
  Perusahaan
 
 
  Pasal 62
  Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan
 kerja
  sebelum berakhirnya
  jangka waktu yang ditetapkan dalam  perjanjian
 kerja
  waktu tertentu
  ,atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
  ketentuan sebagaimana
  dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) ,pihak yang
  mengakhiri hubungan kerja
  diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak
 lainnya
  sebesar upah
  pekerja/buruh sampai batas waktu
 berakhirnyajangka
  waktu perjanjian
  kerja.
 
  Oups koq jadi kayak orang HRD
 
  -Original Message-
  From: Jusuf Jaya Kusuma
  [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: 20 Maret 2007 10:54
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat
  Pengunduran diri dari
  Perusahaan
 
 
  klo untuk karyawan kontrak nasib gimana nih Mba
  Wenny ?
 
 
  Thanks n Regards
  JKU
 
 
 
 
  The information transmitted is intended only for
 the
  person or the
  entity to which it is addressed and may contain
  confidential and/or
  privileged material. If you have received it by
  mistake please notify
  the sender by return e-mail and delete this
 message
  including any of its
  attachments from your system. Any use, review,
  reliance or dissemination
  of this message in whole or in part is strictly
  prohibited. Please note
  that e-mails are susceptible to change. The views
  expressed herein do
  not necessarily represent those of PT Astra
  International Tbk and should
  not be construed as the views, offers or
 acceptances
  of PT Astra
  International Tbk.
 
 
 

--
  Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke:
  [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke:
  [EMAIL PROTECTED]
 
 
 
 

--
  Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke:
  [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke:
  [EMAIL PROTECTED]
 
 
 
 
 
  The information transmitted is intended only for
 the
  person or the entity to which it is addressed and
  may contain confidential and/or privileged
 material.
  If you have received it by mistake please notify
 the
  sender by return e-mail and delete this message
  including any of its attachments from your
 system.
  Any use, review, reliance or dissemination of
 this
  message in whole or in part is strictly
 prohibited.
  Please note that e-mails are susceptible to
 change.
  The views expressed herein do not necessarily
  represent those of PT Astra International Tbk and
  should not be construed as the views, offers or
  acceptances

Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-27 Terurut Topik Indrayati


 om JKU
klu menurut saya peraturan untuk karyawan outsorcing
ada dalam peraturan UU No. 13 th 2003 .. om bisa baca apa
isi peraturannnya bisa lihat lewat intrnet  tentang UU tsb.
sedikit yg saya tahu
u / karyawan kontrak hanya boleh 3 x kontrak u/ lama thnya
klu menurut uu no 13 tsb  2.1.2
keterangannya
2th pertama adalah kontrak 1
1th keduaadalah kontrak ke 2 perpanjagan kontrak
dan u/ kontrak 2th berikutnya adalah kontrak perbaharuan .
tp harus ada jedah 1bln
(kry tsb harus dirumahkan slm 1bln tp. gaji tdk dibayar ) baru bisa kerja 
slm 2th tsb.
bila dl masa perbaharuan tsb tdk mengalami ( dirumahkan ) slm 1bln maka 
otomatis\
karyawan tsb menjadi karyawan tetap. dan bila perusahaan melanggar lapor ke 
disnaker
atau klu diperusahaan om ada serikat pekerjannya biar mereka yg urus. dan 
difollow terus.
2.1.2. itu aturan pemerintah tp. ada jug perusahaan pakai 6bl,+6bl+ 6bln 
perbaharuan. )
ditempat saya ada yg melanggar dr ketentuan tersebut . sehinggah 
dipermasalahkan

oleh serikat pekerja jd.. karyawan tsb diangkat deh...

moga bermanfaat om

indra




At 05:00 PM 3/27/07 -0700, you wrote:

itulah.. peraturan tinggal peraturan tapi pada
kenyataannya suka diakalin tuh...

jadi pada prakteknya gini...

misal mba kerja di pt A tapi melalui PT B
(outsourcing) nah setiap tahun pt untuk outsourcingnya
oleh pt A dilelang, bisa aja tahun ini mba
outsourcingnya di pt B, tapi tahun depan bisa pt C, pt
D, dll padahal mba kerjanya tetap di pt A. nah setiap
kali ganti outsourcing status pegawai mba juga berubah
menjadi pegawai di pt outsourcing yang menang tender
tadi. yang dilaporkan ke depnakertrans dan jamsostek
juga ya status mba di pt outsourcing tadi, jadi
biarpun mba bekerja ber-tahun2 di pt A tapi di
depnakertrans mba dianggap sudah pindah perush krn pt
outsourcingnya ganti2.

mungkin ada juga yang outsourcingnya tetap tapi setiap
kali teken kontrak dianggap pemutihan alias kontrak
baru bukan perpanjangan kontrak, biasanya pegawai ybs
di non aktifkan sebulan atau beberapa bulan baru
kemudian dipekerjakan lagi.

segitu aja sih yang aku tau, mengacu ke peraturan mana
juga aku ga ngerti cuma pada prakteknya kurang lebih
seperti itu, maaf kalo salah...


--- intan dima [EMAIL PROTECTED] wrote:

 dulu yg say apernah baca dari permenakertrans,
 kontrak boleh lebih dari 2
 tahun, dan hanay boleh dilang sekali... selanjutnya
 harus jadi permanen..
 gitu kalo gak salah, tolong koreksinya

 - Original Message -
 From: dhani resya [EMAIL PROTECTED]
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Sent: Tuesday, March 27, 2007 10:46 AM
 Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat
 Pengunduran diri dari
 Perusahaan


  bisa aja oom... cuma outsourcingnya alias
  kontraktornya ganti-ganti... tapi oom kerjanya ya
  tetep di perusahaan tsb...
  soalnya kan yang dilaporkan ke depnaker ya
  outsourcingnya itu (kita dianggap karyawan di pt
  outsourcing bukan karyawan di tempat kita
 bekerja)...
  cmiiw ya...
 
  --- Jusuf Jaya Kusuma
  [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 
  jadi ngga ada pesangon yah Mba..?
  n, boleh ngga sih klo kontrak itu lebih dari 2
 thn ?
  alias permanen
  kontrak...
 
  Thanks n Regards
  JKU
  - Original Message -
  From: Wenny Marlina
  [EMAIL PROTECTED]
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Sent: Tuesday, March 20, 2007 11:01 AM
  Subject: RE: [balita-anda] Resign letter / Surat
  Pengunduran diri dari
  Perusahaan
 
 
  Pasal 62
  Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan
 kerja
  sebelum berakhirnya
  jangka waktu yang ditetapkan dalam  perjanjian
 kerja
  waktu tertentu
  ,atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
  ketentuan sebagaimana
  dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) ,pihak yang
  mengakhiri hubungan kerja
  diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak
 lainnya
  sebesar upah
  pekerja/buruh sampai batas waktu
 berakhirnyajangka
  waktu perjanjian
  kerja.
 
  Oups koq jadi kayak orang HRD
 
  -Original Message-
  From: Jusuf Jaya Kusuma
  [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: 20 Maret 2007 10:54
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat
  Pengunduran diri dari
  Perusahaan
 
 
  klo untuk karyawan kontrak nasib gimana nih Mba
  Wenny ?
 
 
  Thanks n Regards
  JKU
 
 
 
 
  The information transmitted is intended only for
 the
  person or the
  entity to which it is addressed and may contain
  confidential and/or
  privileged material. If you have received it by
  mistake please notify
  the sender by return e-mail and delete this
 message
  including any of its
  attachments from your system. Any use, review,
  reliance or dissemination
  of this message in whole or in part is strictly
  prohibited. Please note
  that e-mails are susceptible to change. The views
  expressed herein do
  not necessarily represent those of PT Astra
  International Tbk and should
  not be construed as the views, offers or
 acceptances
  of PT Astra
  International Tbk.
 
 
 

--
  Beli

Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-26 Terurut Topik dhani resya
bisa aja oom... cuma outsourcingnya alias
kontraktornya ganti-ganti... tapi oom kerjanya ya
tetep di perusahaan tsb... 
soalnya kan yang dilaporkan ke depnaker ya
outsourcingnya itu (kita dianggap karyawan di pt
outsourcing bukan karyawan di tempat kita bekerja)...
cmiiw ya...

--- Jusuf Jaya Kusuma
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 jadi ngga ada pesangon yah Mba..?
 n, boleh ngga sih klo kontrak itu lebih dari 2 thn ?
 alias permanen 
 kontrak...
 
 Thanks n Regards
 JKU
 - Original Message - 
 From: Wenny Marlina
 [EMAIL PROTECTED]
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Sent: Tuesday, March 20, 2007 11:01 AM
 Subject: RE: [balita-anda] Resign letter / Surat
 Pengunduran diri dari 
 Perusahaan
 
 
 Pasal 62
 Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja
 sebelum berakhirnya
 jangka waktu yang ditetapkan dalam  perjanjian kerja
 waktu tertentu
 ,atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
 ketentuan sebagaimana
 dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) ,pihak yang
 mengakhiri hubungan kerja
 diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
 sebesar upah
 pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnyajangka
 waktu perjanjian
 kerja.
 
 Oups koq jadi kayak orang HRD
 
 -Original Message-
 From: Jusuf Jaya Kusuma
 [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: 20 Maret 2007 10:54
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat
 Pengunduran diri dari
 Perusahaan
 
 
 klo untuk karyawan kontrak nasib gimana nih Mba
 Wenny ?
 
 
 Thanks n Regards
 JKU
 
 
 
 
 The information transmitted is intended only for the
 person or the
 entity to which it is addressed and may contain
 confidential and/or
 privileged material. If you have received it by
 mistake please notify
 the sender by return e-mail and delete this message
 including any of its
 attachments from your system. Any use, review,
 reliance or dissemination
 of this message in whole or in part is strictly
 prohibited. Please note
 that e-mails are susceptible to change. The views
 expressed herein do
 not necessarily represent those of PT Astra
 International Tbk and should
 not be construed as the views, offers or acceptances
 of PT Astra
 International Tbk.
 

--
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 
 

--
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 
 
 
 
 
 The information transmitted is intended only for the
 person or the entity to which it is addressed and
 may contain confidential and/or privileged material.
 If you have received it by mistake please notify the
 sender by return e-mail and delete this message
 including any of its attachments from your system.
 Any use, review, reliance or dissemination of this
 message in whole or in part is strictly prohibited.
 Please note that e-mails are susceptible to change.
 The views expressed herein do not necessarily
 represent those of PT Astra International Tbk and
 should not be construed as the views, offers or
 acceptances of PT Astra International Tbk.
 

--
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 
 




 

Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail QA for great tips from Yahoo! Answers users.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=listsid=396546091

--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-26 Terurut Topik intan dima
dulu yg say apernah baca dari permenakertrans, kontrak boleh lebih dari 2 
tahun, dan hanay boleh dilang sekali... selanjutnya harus jadi permanen..

gitu kalo gak salah, tolong koreksinya

- Original Message - 
From: dhani resya [EMAIL PROTECTED]

To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 27, 2007 10:46 AM
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari 
Perusahaan




bisa aja oom... cuma outsourcingnya alias
kontraktornya ganti-ganti... tapi oom kerjanya ya
tetep di perusahaan tsb...
soalnya kan yang dilaporkan ke depnaker ya
outsourcingnya itu (kita dianggap karyawan di pt
outsourcing bukan karyawan di tempat kita bekerja)...
cmiiw ya...

--- Jusuf Jaya Kusuma
[EMAIL PROTECTED] wrote:



jadi ngga ada pesangon yah Mba..?
n, boleh ngga sih klo kontrak itu lebih dari 2 thn ?
alias permanen
kontrak...

Thanks n Regards
JKU
- Original Message - 
From: Wenny Marlina

[EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 20, 2007 11:01 AM
Subject: RE: [balita-anda] Resign letter / Surat
Pengunduran diri dari
Perusahaan


Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam  perjanjian kerja
waktu tertentu
,atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) ,pihak yang
mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnyajangka
waktu perjanjian
kerja.

Oups koq jadi kayak orang HRD

-Original Message-
From: Jusuf Jaya Kusuma
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 20 Maret 2007 10:54
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat
Pengunduran diri dari
Perusahaan


klo untuk karyawan kontrak nasib gimana nih Mba
Wenny ?


Thanks n Regards
JKU




The information transmitted is intended only for the
person or the
entity to which it is addressed and may contain
confidential and/or
privileged material. If you have received it by
mistake please notify
the sender by return e-mail and delete this message
including any of its
attachments from your system. Any use, review,
reliance or dissemination
of this message in whole or in part is strictly
prohibited. Please note
that e-mails are susceptible to change. The views
expressed herein do
not necessarily represent those of PT Astra
International Tbk and should
not be construed as the views, offers or acceptances
of PT Astra
International Tbk.



--

Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke:
[EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke:
[EMAIL PROTECTED]




--

Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke:
[EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke:
[EMAIL PROTECTED]





The information transmitted is intended only for the
person or the entity to which it is addressed and
may contain confidential and/or privileged material.
If you have received it by mistake please notify the
sender by return e-mail and delete this message
including any of its attachments from your system.
Any use, review, reliance or dissemination of this
message in whole or in part is strictly prohibited.
Please note that e-mails are susceptible to change.
The views expressed herein do not necessarily
represent those of PT Astra International Tbk and
should not be construed as the views, offers or
acceptances of PT Astra International Tbk.



--

Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke:
[EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke:
[EMAIL PROTECTED]









Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail QA for great tips from Yahoo! Answers users.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=listsid=396546091

--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]




--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-26 Terurut Topik Icho


biasanya sih iya outsourchingnya ganti2
atau kontraknya diperbaharui hehe
ba deh.. alias banyak akal deh
asal jangan bab aja... banyak akal bulus

- Original Message - 
From: dhani resya [EMAIL PROTECTED]

To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 27, 2007 10:46 AM
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari 
Perusahaan




bisa aja oom... cuma outsourcingnya alias
kontraktornya ganti-ganti... tapi oom kerjanya ya
tetep di perusahaan tsb...
soalnya kan yang dilaporkan ke depnaker ya
outsourcingnya itu (kita dianggap karyawan di pt
outsourcing bukan karyawan di tempat kita bekerja)...
cmiiw ya...

--- Jusuf Jaya Kusuma
[EMAIL PROTECTED] wrote:



jadi ngga ada pesangon yah Mba..?
n, boleh ngga sih klo kontrak itu lebih dari 2 thn ?
alias permanen
kontrak...

Thanks n Regards
JKU
- Original Message - 
From: Wenny Marlina

[EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 20, 2007 11:01 AM
Subject: RE: [balita-anda] Resign letter / Surat
Pengunduran diri dari
Perusahaan


Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam  perjanjian kerja
waktu tertentu
,atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) ,pihak yang
mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnyajangka
waktu perjanjian
kerja.

Oups koq jadi kayak orang HRD

-Original Message-
From: Jusuf Jaya Kusuma
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 20 Maret 2007 10:54
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat
Pengunduran diri dari
Perusahaan


klo untuk karyawan kontrak nasib gimana nih Mba
Wenny ?


Thanks n Regards
JKU




The information transmitted is intended only for the
person or the
entity to which it is addressed and may contain
confidential and/or
privileged material. If you have received it by
mistake please notify
the sender by return e-mail and delete this message
including any of its
attachments from your system. Any use, review,
reliance or dissemination
of this message in whole or in part is strictly
prohibited. Please note
that e-mails are susceptible to change. The views
expressed herein do
not necessarily represent those of PT Astra
International Tbk and should
not be construed as the views, offers or acceptances
of PT Astra
International Tbk.



--

Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke:
[EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke:
[EMAIL PROTECTED]




--

Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke:
[EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke:
[EMAIL PROTECTED]





The information transmitted is intended only for the
person or the entity to which it is addressed and
may contain confidential and/or privileged material.
If you have received it by mistake please notify the
sender by return e-mail and delete this message
including any of its attachments from your system.
Any use, review, reliance or dissemination of this
message in whole or in part is strictly prohibited.
Please note that e-mails are susceptible to change.
The views expressed herein do not necessarily
represent those of PT Astra International Tbk and
should not be construed as the views, offers or
acceptances of PT Astra International Tbk.



--

Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke:
[EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke:
[EMAIL PROTECTED]









Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail QA for great tips from Yahoo! Answers users.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=listsid=396546091

--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]






The information transmitted is intended only for the person or the entity to 
which it is addressed and may contain confidential and/or privileged material. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message including any of its attachments from your system. Any 
use, review, reliance or dissemination of this message in whole or in part is 
strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. The 
views expressed herein do not necessarily represent those of PT Astra 
International Tbk and should not be construed as the views, offers or 
acceptances of PT Astra

Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-26 Terurut Topik Niken Ariati

Yah tergantung perusahaannya deh..
kalo perusahaannya baik..biar kontrak, (kalo diputus sepihak seperti pasal
62 atau proyeknya selesai) tetep bisa dapet pesangon (bisa 5 kali gaji
kok..)
Terus ada juga..perusahaan yang ngasih iming2 gaji dan lembur yang lebih
gede (ampe 30%) ke peg.kontrak dibanding yang permanen..(untuk jenjang
fungsional yang sama), tapi nggak dapet insurance or bonus.
Tapi, perusahaan yang bab (banyak akal bulus..) lebih banyak lagii...
abis 2 kali teken kontrak diistirahatkan dulu seminggu-2 minggu, terus
dipanggil lagi..untuk dikontrak lagi, or ya itu ganti nama perusahaan
outsorce, etc


Pada tanggal 27/03/07, Icho [EMAIL PROTECTED] menulis:



biasanya sih iya outsourchingnya ganti2
atau kontraknya diperbaharui hehe
ba deh.. alias banyak akal deh
asal jangan bab aja... banyak akal bulus

- Original Message -
From: dhani resya [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 27, 2007 10:46 AM
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari
Perusahaan


 bisa aja oom... cuma outsourcingnya alias
 kontraktornya ganti-ganti... tapi oom kerjanya ya
 tetep di perusahaan tsb...
 soalnya kan yang dilaporkan ke depnaker ya
 outsourcingnya itu (kita dianggap karyawan di pt
 outsourcing bukan karyawan di tempat kita bekerja)...
 cmiiw ya...

 --- Jusuf Jaya Kusuma
 [EMAIL PROTECTED] wrote:


 jadi ngga ada pesangon yah Mba..?
 n, boleh ngga sih klo kontrak itu lebih dari 2 thn ?
 alias permanen
 kontrak...

 Thanks n Regards
 JKU
 - Original Message -
 From: Wenny Marlina
 [EMAIL PROTECTED]
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Sent: Tuesday, March 20, 2007 11:01 AM
 Subject: RE: [balita-anda] Resign letter / Surat
 Pengunduran diri dari
 Perusahaan


 Pasal 62
 Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja
 sebelum berakhirnya
 jangka waktu yang ditetapkan dalam  perjanjian kerja
 waktu tertentu
 ,atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
 ketentuan sebagaimana
 dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) ,pihak yang
 mengakhiri hubungan kerja
 diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
 sebesar upah
 pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnyajangka
 waktu perjanjian
 kerja.

 Oups koq jadi kayak orang HRD

 -Original Message-
 From: Jusuf Jaya Kusuma
 [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: 20 Maret 2007 10:54
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat
 Pengunduran diri dari
 Perusahaan


 klo untuk karyawan kontrak nasib gimana nih Mba
 Wenny ?


 Thanks n Regards
 JKU




 The information transmitted is intended only for the
 person or the
 entity to which it is addressed and may contain
 confidential and/or
 privileged material. If you have received it by
 mistake please notify
 the sender by return e-mail and delete this message
 including any of its
 attachments from your system. Any use, review,
 reliance or dissemination
 of this message in whole or in part is strictly
 prohibited. Please note
 that e-mails are susceptible to change. The views
 expressed herein do
 not necessarily represent those of PT Astra
 International Tbk and should
 not be construed as the views, offers or acceptances
 of PT Astra
 International Tbk.


 --
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]



 --
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]





 The information transmitted is intended only for the
 person or the entity to which it is addressed and
 may contain confidential and/or privileged material.
 If you have received it by mistake please notify the
 sender by return e-mail and delete this message
 including any of its attachments from your system.
 Any use, review, reliance or dissemination of this
 message in whole or in part is strictly prohibited.
 Please note that e-mails are susceptible to change.
 The views expressed herein do not necessarily
 represent those of PT Astra International Tbk and
 should not be construed as the views, offers or
 acceptances of PT Astra International Tbk.


 --
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]









 Need Mail bonding?
 Go to the Yahoo! Mail QA for great tips from Yahoo! Answers users.
 http://answers.yahoo.com/dir/?link=listsid=396546091

 --
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info

[balita-anda] OOT : tanya Dubai (was :Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan)

2007-03-26 Terurut Topik Marthalena S. Napitupulu
moms dads,

lg ngomongin outsourching jd inget ama suamiku. krm dia ada panggilan dr
salah satu outsourching u/ bidang ME di timur tengah. salah satunya Dubai.
nah kmrn dia ditanya mengenai salaray. cm suamiku bingung soale kg ngarti
samsek disana tuh gimana kondisinya yah.  kira2 ada moms dads yg tinggal
disana or mungkin tahu, untuk biaya hidup disana perbandingan dgn di Indo
gimana yah... or mungkin bs sharing klo dpt penawaran spt ini kira2 apa aja
yg hrs kita ketahui..

thanks ya ..
Martha
- Original Message -
From: Icho [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 27, 2007 10:53 AM
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari
Perusahaan



 biasanya sih iya outsourchingnya ganti2
 atau kontraknya diperbaharui hehe
 ba deh.. alias banyak akal deh
 asal jangan bab aja... banyak akal bulus




--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-19 Terurut Topik regency

  Mohon bantuannya, kemarin ini ada yang punya
  surat untuk pengunduran diri dari perusahaan,
  draft nya kaya gimana yach
  please .
  Thank's
  dan peraturannya bagaimana yach kalau yang sudah bekerja 8 tahun


--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-19 Terurut Topik Lif Rahayu

Setahu saya, kalo mengudurkan diri di tempat saya nih, gak dapet apa-apa.
Tak ada pesangon atau sejenisnya. Rugi bandar...

On 3/21/07, regency [EMAIL PROTECTED] wrote:



  Mohon bantuannya, kemarin ini ada yang punya
  surat untuk pengunduran diri dari perusahaan,
  draft nya kaya gimana yach
  please .
  Thank's
  dan peraturannya bagaimana yach kalau yang sudah bekerja 8 tahun


--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]




Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-19 Terurut Topik Kartika Nusantari (PS - ENVIRONMENT)

Wahh masa sih mbak Lif
Masih untung diperusahaan saya donk ya.. kelipatan 3 tahun. Jd 3 thn pertama 
1 kali, 6 thn 2 kali, dst..

Itupun masih berasa kurang :p

- Original Message - 
From: Lif Rahayu [EMAIL PROTECTED]

To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 20, 2007 10:26 AM
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari 
Perusahaan




Setahu saya, kalo mengudurkan diri di tempat saya nih, gak dapet
apa-apa.
Tak ada pesangon atau sejenisnya. Rugi bandar...



--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



RE: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-19 Terurut Topik Wenny Marlina
Aturannya ada uang penghargaan masa kerja, spt di bawah:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

Pasal 162
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara
langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.  mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri; 
b.  tidak terikat dalam ikatan dinas; dan 
c.  tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran
diri. 
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas
kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.


*
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima. 
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit sebagai berikut: 
a.  masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.  masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.  masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.  masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
(empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.  masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5
(lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; 
f.  masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6
(enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; 
g.  masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
(tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h.  masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.  masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan
upah.
(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.  masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.  masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.  masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12
(duabelas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.  masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.  masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.  masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 21 (duapuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.  masa kerja 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 24 (duapuluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.  masa kerja 24 (duapuluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh )
bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.  biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.  penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 
d.  hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah

-Original Message-
From: Kartika Nusantari (PS - ENVIRONMENT)
[mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 20 Maret 2007 10:36
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari
Perusahaan

Wahh masa sih mbak Lif
Masih untung diperusahaan saya donk ya.. kelipatan 3 tahun. Jd 3 thn
pertama 
1 kali, 6 thn 2 kali, dst..
Itupun masih berasa kurang :p

- Original Message - 
From: Lif Rahayu [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 20, 2007 10:26 AM
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari 
Perusahaan


 Setahu saya, kalo mengudurkan diri di tempat saya nih, gak dapet
 apa-apa.
 Tak ada pesangon atau sejenisnya. Rugi bandar

Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-19 Terurut Topik Jusuf Jaya Kusuma


klo untuk karyawan kontrak nasib gimana nih Mba Wenny ?


Thanks n Regards
JKU




The information transmitted is intended only for the person or the entity to 
which it is addressed and may contain confidential and/or privileged material. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message including any of its attachments from your system. Any 
use, review, reliance or dissemination of this message in whole or in part is 
strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. The 
views expressed herein do not necessarily represent those of PT Astra 
International Tbk and should not be construed as the views, offers or 
acceptances of PT Astra International Tbk.

--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



RE: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-19 Terurut Topik Wenny Marlina
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam  perjanjian kerja waktu tertentu
,atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) ,pihak yang mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnyajangka waktu perjanjian
kerja.

Oups koq jadi kayak orang HRD

-Original Message-
From: Jusuf Jaya Kusuma [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 20 Maret 2007 10:54
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari
Perusahaan


klo untuk karyawan kontrak nasib gimana nih Mba Wenny ?


Thanks n Regards
JKU




The information transmitted is intended only for the person or the
entity to which it is addressed and may contain confidential and/or
privileged material. If you have received it by mistake please notify
the sender by return e-mail and delete this message including any of its
attachments from your system. Any use, review, reliance or dissemination
of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note
that e-mails are susceptible to change. The views expressed herein do
not necessarily represent those of PT Astra International Tbk and should
not be construed as the views, offers or acceptances of PT Astra
International Tbk.

--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]


--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-19 Terurut Topik Jusuf Jaya Kusuma


jadi ngga ada pesangon yah Mba..?
n, boleh ngga sih klo kontrak itu lebih dari 2 thn ? alias permanen 
kontrak...


Thanks n Regards
JKU
- Original Message - 
From: Wenny Marlina [EMAIL PROTECTED]

To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 20, 2007 11:01 AM
Subject: RE: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari 
Perusahaan



Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam  perjanjian kerja waktu tertentu
,atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) ,pihak yang mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnyajangka waktu perjanjian
kerja.

Oups koq jadi kayak orang HRD

-Original Message-
From: Jusuf Jaya Kusuma [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 20 Maret 2007 10:54
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari
Perusahaan


klo untuk karyawan kontrak nasib gimana nih Mba Wenny ?


Thanks n Regards
JKU




The information transmitted is intended only for the person or the
entity to which it is addressed and may contain confidential and/or
privileged material. If you have received it by mistake please notify
the sender by return e-mail and delete this message including any of its
attachments from your system. Any use, review, reliance or dissemination
of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note
that e-mails are susceptible to change. The views expressed herein do
not necessarily represent those of PT Astra International Tbk and should
not be construed as the views, offers or acceptances of PT Astra
International Tbk.

--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]


--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]





The information transmitted is intended only for the person or the entity to 
which it is addressed and may contain confidential and/or privileged material. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message including any of its attachments from your system. Any 
use, review, reliance or dissemination of this message in whole or in part is 
strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. The 
views expressed herein do not necessarily represent those of PT Astra 
International Tbk and should not be construed as the views, offers or 
acceptances of PT Astra International Tbk.

--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-19 Terurut Topik Kartika Nusantari (PS - ENVIRONMENT)

Berarti perusahaan saya udah sesuai UU ketenaga kerjaan ya..
Gak bisa minta tambah donkk hehehe.. :p

- Original Message - 
From: Wenny Marlina [EMAIL PROTECTED]

To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 20, 2007 10:49 AM
Subject: RE: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari 
Perusahaan



Aturannya ada uang penghargaan masa kerja, spt di bawah:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN


--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari Perusahaan

2007-03-19 Terurut Topik Lif Rahayu

Maaf-maaf, ada seh uang penghargaan saja, kalo yg lainnya tidak ada...



On 3/20/07, Kartika Nusantari (PS - ENVIRONMENT) 
[EMAIL PROTECTED] wrote:


Berarti perusahaan saya udah sesuai UU ketenaga kerjaan ya..
Gak bisa minta tambah donkk hehehe.. :p

- Original Message -
From: Wenny Marlina [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, March 20, 2007 10:49 AM
Subject: RE: [balita-anda] Resign letter / Surat Pengunduran diri dari
Perusahaan


Aturannya ada uang penghargaan masa kerja, spt di bawah:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN


--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]