Re: [balita-anda] Dr. Az
coba pake browser Opera mbak,.. lumayan sakti...bisa copy isi situs yg seharusnya diprotek (ie: detik,kompas ) biar ga terlalu merasa bersalah ngelanggar copyright dan utk menghormati yg punya situs sebaiknya kalo ngopy isi situs lain cantumin aja sumbernya/url-nya ;) On 6/2/05, intan dima <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > gak bisa, di kompas com ada copyrightnya gak bisa di copy pasteada > yg tau mirrornya? > AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
RE: [balita-anda] Dr. Az
Jadi inget kejadian kakak iparku dulu. Ama dr. Az juga. Awalnya cuma mo laparoscopi pas dipertengahan operasi katanya ada pelengketan usus akhirnya ususnya dibersihin (ada bukti foto n rekamannya). Kirain setelah operasi da beres palingan tinggal recovery. Eh, malah panas tinggi dan infeksi akhirnya masuk ICU kalo ga salah 3 hari. Yg tadinya dateng segar bugar malah sambil bercanda eh pulangnya pake kursi roda :( Yg tadinya cuma rawat inap beberapa hari, malah sampe 2 mingguan Yg tadinya diperkirakan cuma belasan jt malah jadi puluhan jt. Trus walaupun da pulang kerumah harus tetap kontrol karena bekas jahitan operasinya masih mengeluarhan (maaf) nanah :( Yang lebih sedih lagi katanya setelah laparoscopi kemungkinan akan hamil. Sekarang da 2 th masih belom hamil juga. Katanya saluran kandungan yg dibersihin kemarin mampet lagi karena infeksi :( Tapi kita masih bersyukur akhirnya sembuh dan sape sekarang sehat wal afiat :) Btw, hukuman 1 th dengan masa percobaan 2 th itu maksudnya apa ya ? Maaf jadi curhat "Irpan, Irpan - ID (Foundation)" <[EMAIL PROTECTED]> 06/02/2005 02:51 PM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To cc Subject RE: [balita-anda] Dr. Az Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun Gara-gara Malapraktik Pasar Minggu, Warta Kota Kirim Teman | Print Artikel Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing. Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia pada saat melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri terdakwa. Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya pada 25 Oktober 2003 pukul 19.57. Setelah usai memberikan pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit. Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada, Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB, dia mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang baru melahirkan. Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan pulang. Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan bau tak sedap. Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Azen melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami pendarahan hebat sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik. Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit. Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa melihat ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi, terdakwa lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu dengan obat. Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai meragukan dokter Azen. Debora pun menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain yakni dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr Ridyanti di RS Internasional Bintaro. Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo Setyawan sampai kondisinya membaik. Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin I Wayan Rena menghukum terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya perkara Rp 1.000. Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men Kes?PER
RE: [balita-anda] Dr. Az
Return Receipt Your RE: [balita-anda] Dr. Az document : was Yohanna Aipassa/INF/JIEP/PAMA received by: at: 06/02/2005 16:06:11
RE: [balita-anda] Dr. Az
Return Receipt Your RE: [balita-anda] Dr. Az document : was Sarjana Muhammad/ID/ARNOTTS/CSC received by: at: 02/06/2005 03:37:36 PM ZE7 ** This e-mail and any files transmitted with it may contain confidential information and is intended solely for use by the individual to whom it is addressed. If you received this e-mail in error, please notify the sender, do not disclose its contents to others and delete it from your system. ** AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
RE: [balita-anda] Dr. Az
Return Receipt Your RE: [balita-anda] Dr. Az document : was Emilia Budiman/ID/TLS/PwC received by: at: 02/06/2005 03:15:48 PM ZE7 AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
RE: [balita-anda] Dr. Az
Return Receipt Your RE: [balita-anda] Dr. Az document : was sefty YMKI/YAMAHA received by: at: 06/02/2005 03:10:44 PM AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
RE: [balita-anda] Dr. Az
Return Receipt Your RE: [balita-anda] Dr. Az document : was Marina Siahaan/PRS/JIEP/PAMA received by: at: 06/02/2005 15:15:48
RE: [balita-anda] Dr. Az [Email Checked - APAC]
Return Receipt Your RE: [balita-anda] Dr. Az [Email Checked - APAC] document: wasYuliana S Dewi/Tax/Jakarta/ErnstYoung/ID received by: at:06/02/2005 03:08:46 PM ZE7 AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
RE: [balita-anda] Dr. Az
Return Receipt Your RE: [balita-anda] Dr. Az document : was Agata Ambar/FIN/JIEP/PAMA received by: at: 06/02/2005 15:09:19
Re: [balita-anda] Dr. Az
ini saya copy paste dari millist sebelah Rumah Sakit Pondok Indah Digugat Malpraktik > > > > > > Jakarta, Sinar Harapan > > > > Ny Masnur Surjadi (35) dan Ny Debora Lidya (28) yang pernah dirawat di RS Pondok Indah (RSPI) Jakarta bisa mengubah anggapan rumah sakit terkenal dan "mewah" selalu pelayanannya pun teratas. Keduanya menggugat terjadi malpraktik disana. > > > > Ny Masnur pada 10 Juni 1995 pernah dirawat di RSPI karena menderita sakit di pinggangnya. Saat itu, ia tengah hamil enam bulan. Suami Masnur menelepon dr Leo Natasurya dari bagian internis RSPI. Dr Leo menemukan ada sesuatu yang tidak beres berupa batu pada kandung kemih sehingga harus dioperasi. Operasi pun berjalan dengan lancar dan batu di kandung kemih diangkat. > > Selanjutnya, dokter bagian urologi RSPI dr FS, yang kini sudah tidak praktik lagi di RSPI memasang selang kateter dari ginjal ke kandung kemih. "Saat itu, dokter tidak menjelaskan dan meminta izin pada saya seputar pemasangan kateter tersebut dan saya tidak diberitahu kapan kateter tersebut dicopot. Saya sering kontrol ke RSPI bahkan sampai saya mengandung anak kedua, saya tetap kontrol ke RSPI. Tapi kenapa pihak RSPI tidak memberitahu bahwa ada kateter yang dipasang di tubuh saya?" ujarnya kepada beberapa wartawan dari media elektronik dan cetak, di Jakarta, Jumat (11/6). > > Ini diketahui setelah dia melakukan konsultasi dan pemeriksaan di dokter internis RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Pada 22 Agustus 2003, Masnur menjalani operasi untuk mengngkat kateter di RS Graha Medika. > > > > Sementara itu, Ny Debora juga mengalami masalah di RSPI. Pada 25 Oktober 2003, ibu muda ini melahirkan anak perempuan di RSPI. Proses persalinannya yang berlangsung normal ini dibantu oleh dr Azen Salim. > > > > Beberapa saat setelah melahirkan, ia mengalami pendarahan dan perutnya terasa kejang. Menurut dokter, apa yang dialami Debora hanya merupakan pengecilan rahim biasa. Ia pun akhirnya dirawat selama tiga hari di RSPI. > > > > Setelah dua hari berada di rumah, dia merasakan kejang perut. Pada 30 Oktober 2003, dr Azen melakukan USG dan hasilnya menunjukkan ada plasenta yang tertinggal. "Saat itu dokter menyarankan untuk dikuret. Beberapa hari kemudian, dokter melakukan USG kembali dan hasilnya menyebutkan bahwa rahim telah bersih," ujarnya. > > > > Namun, Debora masih mengalami kejang perut. Ia kemudian konsultasi lagi dengan dr Azen. Dengan menggunakan USG empat dimensi, dokter mengatakan bahwa tidak ada plasenta yang tertinggal di dalam rahim. > > > > Merasa tidak puas, ibu dua anak ini mencari second opinion ke tiga rumah sakit, yakni RS Bunda, RS Internasional Bintaro, dan RS Asih. Hasil USG di ketiga rumah sakit tersebut yang hanya menggunakan USG dua dimensi menunjukkan bahwa masih ada plasenta yang tertinggal di dalam rahim. > > > > Dokter di ketiga rumah sakit tersebut menyarankan agar dia dikuret untuk mengeluarkan plasenta yang masih tertinggal itu. Kuret yang kedua kalinya, tidak di RSPI melainkan di RS Bunda. "Plasenta yang tertinggal dalam rahim saya ternyata sudah membusuk dan rahim saya sudah terinfeksi sehingga harus diangkat," lanjut Debora. > > > > Kuasa hukum Ny Masnur, Hotma Sitompul dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron mengatakan ia dan kliennya tidak berniat mengambil keuntungan dari masalah ini. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak ada lagi orang yang mengalami nasib yang sama dengan kedua ibu ini. > > > > Menanggapi hal tersebut Risk Management RSPI dr Agus Wahyudi mengatakan pihaknya menghormati dan merespons kedua kasus ini. "Kita sudah menjalankan sesuai dengan standar prosedur yang ada dalam hal ini kita telah memenuhi undangan pihak kuasa hukum kedua ibu tersebut dan kita telah menjelakan semua termasuk kepada keluara kedua ibu itu, dr Azen sendiri telah menjelaskan kepada Ibu Debora. Dengan demikian berarti tidak ada malpraktik. Kasus ini> juga sudah pernah kami laporkan ke Departemen Kesehatan," paparnya. (van) > - Original Message - From: "intan dima" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, June 02, 2005 2:38 PM Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az > gak bisa, di kompas com ada copyrightnya gak bisa di copy pasteada > yg tau mirrornya? > > - Original Message - > From: "Gunawan Yusuf" <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Thursday, June 02, 2005 2:34 PM > Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az > > > > saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk.. > > - Original Message - > > From: "palai rinuak" <[EMAIL PROTECTED]> > > To: > > Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM > > Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az > > > > > > > > > AYO GALANG SO
RE: [balita-anda] Dr. Az
Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun Gara-gara Malapraktik Pasar Minggu, Warta Kota Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing. Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia pada saat melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri terdakwa. Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya pada 25 Oktober 2003 pukul 19.57. Setelah usai memberikan pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit. Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada, Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB, dia mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang baru melahirkan. Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan pulang. Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan bau tak sedap. Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Azen melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami pendarahan hebat sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik. Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit. Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa melihat ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi, terdakwa lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu dengan obat. Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai meragukan dokter Azen. Debora pun menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain yakni dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr Ridyanti di RS Internasional Bintaro. Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo Setyawan sampai kondisinya membaik. Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin I Wayan Rena menghukum terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya perkara Rp 1.000. Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu minggu mendatang. (Yos) -Original Message- From: Gunawan Yusuf [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, June 02, 2005 2:35 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk.. AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Dr. Az
Iya, Emang betul ga bisa dicopy paste, tp ini aku akalin di print as pdf file & terus bisa aku highlight buat di copy paste : Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun Gara-gara Malapraktik Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing. Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia pada saat melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri terdakwa. Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya pada 25 Oktober 2003 pukul 19.57. Setelah usai memberikan pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit. Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada, Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB, dia mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang baru melahirkan. Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan pulang. Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan bau tak sedap. Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Azen melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami pendarahan hebat sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik. Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit. Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa melihat ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi, terdakwa lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu dengan obat. Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai meragukan dokter Azen. Debora pun menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain yakni dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr Ridyanti di RS Internasional Bintaro. Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo Setyawan sampai kondisinya membaik. Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin I Wayan Rena menghukum terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya perkara Rp 1.000. Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Page 1 of 2 Cetak Berita 6/2/2005 http://www.kompas.com/kirim_berita/print.cfm?nnum=72381 Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu minggu mendatang. (Yos) Url : /metro/news/0506/02/094228.htm At 02:38 PM 6/2/2005, intan dima wrote: gak bisa, di kompas com ada copyrightnya gak bisa di copy pasteada yg tau mirrornya? - Original Message - From: "Gunawan Yusuf" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, June 02, 2005 2:34 PM Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk.. - Original Message - From: "palai rinuak" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, h
RE: [balita-anda] Dr. Az
Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun Gara-gara Malapraktik Pasar Minggu, Warta Kota Kirim Teman | Print Artikel Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing. Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia pada saat melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri terdakwa. Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya pada 25 Oktober 2003 pukul 19.57. Setelah usai memberikan pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit. Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada, Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB, dia mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang baru melahirkan. Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan pulang. Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan bau tak sedap. Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Azen melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami pendarahan hebat sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik. Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit. Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa melihat ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi, terdakwa lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu dengan obat. Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai meragukan dokter Azen. Debora pun menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain yakni dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr Ridyanti di RS Internasional Bintaro. Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo Setyawan sampai kondisinya membaik. Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin I Wayan Rena menghukum terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya perkara Rp 1.000. Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu minggu mendatang. (Yos) -Original Message- From: Gunawan Yusuf [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, June 02, 2005 2:35 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk.. - Original Message - From: "palai rinuak" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az Beritanya bisa baca di http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm Bunda-nya Arvanda AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH
Re: [balita-anda] Dr. Az
http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm: Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun Gara-gara Malapraktik Pasar Minggu, Warta Kota Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing. Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia pada saat melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri terdakwa. Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya pada 25 Oktober 2003 pukul 19.57. Setelah usai memberikan pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit. Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada, Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB, dia mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang baru melahirkan. Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan pulang. Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan bau tak sedap. Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Azen melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami pendarahan hebat sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik. Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit. Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa melihat ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi, terdakwa lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu dengan obat. Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai meragukan dokter Azen. Debora pun menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain yakni dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr Ridyanti di RS Internasional Bintaro. Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo Setyawan sampai kondisinya membaik. Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin I Wayan Rena menghukum terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya perkara Rp 1.000. Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu minggu mendatang. (Yos) saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk.. AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Dr. Az
gak bisa, di kompas com ada copyrightnya gak bisa di copy pasteada yg tau mirrornya? - Original Message - From: "Gunawan Yusuf" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, June 02, 2005 2:34 PM Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk.. - Original Message - From: "palai rinuak" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Dr. Az
saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk.. - Original Message - From: "palai rinuak" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az Beritanya bisa baca di http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm Bunda-nya Arvanda AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Dr. Az
Dini Febrina <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Moms, Dads, Sorry kalau udah basi maklum nih jarang up date berita , katanya kasus dugaan mal praktek dr. Az (Rs. Pd. Indah) lagi disidang ya? mau dong beritanya (JAPRI) Thanks Dini Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
Re: [balita-anda] Dr. Az
Oke deh, ntar nyoba cari di ww.kompas.com :-( Kalo penyebab kasusnya sih udah tahu, dimilis ini jg pernah heboh ... Lagi pengen tahu perkembangan kasusnya aja, soalnya sering kasus dugaan malpraktek yang nggak jelas kelanjutannya. terima kasih Dini AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Dr. Az
korbannya dr. azen ini katanya ada 2 orang, berikut kutipannya "RSPI Jakarta diduga melakukan malpratik". RS Pondok Indah diduga melakukan malpraktik terhadap dua orang korban yaitu Ny. Debora Lidya dan Ny. Masnur Surjadi. Kasus Ny. Masnur terjadi pada 10 Juni 1995 ketika hamil 6 bulan di tangani dokter kandungan RS Pondok Indah, Dr. Azen Salim. Tanpa sepengetahuannya pada kemaluannya dipasang selang kateter dan tersimpan selama 8 tahun. Akibatnya mengalami pembengkakan ginjal. Sedangkan Ny. Debora terjadi akibat tertinggalnya plasenta. (Hr. Terbit 12/6/04) http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=498&Itemid=2 AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Dr. Az
Beritanya bisa baca di http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm Bunda-nya Arvanda AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Dr. Az
Pls Jalum aja .. aku juga pengen tau .. Tks ... Liesye - Original Message - From: "Dini Febrina" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; Sent: Thursday, June 02, 2005 12:08 PM Subject: [balita-anda] Dr. Az Moms, Dads, Sorry kalau udah basi maklum nih jarang up date berita , katanya kasus dugaan mal praktek dr. Az (Rs. Pd. Indah) lagi disidang ya? mau dong beritanya (JAPRI) Thanks Dini AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]