RE: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
klo dari sisi medisnya gimana ya... -Original Message- From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? Reposting, dari sisi agama... -- Forwarded message -- From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED] Date: Nov 4, 2006 2:12 PM Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? To: balita-anda@balita-anda.com Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin. Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1). http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat perempuan membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari kalangan agamawan muslim? Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang maksud sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris? Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis Islam sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan? Apa argumentasinya? http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/ Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya' -- waksss, dah kadung nyunat Salwaa -- Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada http://www.netpersada.com http://www.myidol88.blogspot.com http://www.bayipertama.com?id=lucky Sell Everything, Everywhere, Everytime -- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi... On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: klo dari sisi medisnya gimana ya... -Original Message- From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? Reposting, dari sisi agama... -- Forwarded message -- From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED] Date: Nov 4, 2006 2:12 PM Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? To: balita-anda@balita-anda.com Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin. Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1). http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat perempuan membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari kalangan agamawan muslim? Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang maksud sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris? Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis Islam sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan? Apa argumentasinya? http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/ Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya' -- waksss, dah kadung nyunat Salwaa -- Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada http://www.netpersada.com http://www.myidol88.blogspot.com http://www.bayipertama.com?id=lucky Sell Everything, Everywhere, Everytime -- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Intan Dima http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik) http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak) http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi) Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada katalog jilbab dan busana).
RE: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum adawaktu itu udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh... -Original Message- From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi... On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: klo dari sisi medisnya gimana ya... -Original Message- From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? Reposting, dari sisi agama... -- Forwarded message -- From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED] Date: Nov 4, 2006 2:12 PM Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? To: balita-anda@balita-anda.com Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin. Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1). http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat perempuan membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari kalangan agamawan muslim? Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang maksud sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris? Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis Islam sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan? Apa argumentasinya? http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/ Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya' -- waksss, dah kadung nyunat Salwaa -- Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada http://www.netpersada.com http://www.myidol88.blogspot.com http://www.bayipertama.com?id=lucky Sell Everything, Everywhere, Everytime -- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Intan Dima http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik) http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak) http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi) Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada katalog jilbab dan busana). -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
udah saya forward td, judul medikalisasi. justru gak boleh dr sisi medis. coba cek inboxnya deh. On 1/22/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum adawaktu itu udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh... -Original Message- From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi... On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: klo dari sisi medisnya gimana ya... -Original Message- From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? Reposting, dari sisi agama... -- Forwarded message -- From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED] Date: Nov 4, 2006 2:12 PM Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? To: balita-anda@balita-anda.com Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin. Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1). http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat perempuan membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari kalangan agamawan muslim? Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang maksud sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris? Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis Islam sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan? Apa argumentasinya? http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/ Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya' -- waksss, dah kadung nyunat Salwaa -- Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada http://www.netpersada.com http://www.myidol88.blogspot.com http://www.bayipertama.com?id=lucky Sell Everything, Everywhere, Everytime -- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Intan Dima http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik) http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak) http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi) Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada katalog jilbab dan busana). -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
Klo putriku Nayla..dulu juga ga disunat seperti pd umumnya.. hanya ditoreh sedikit...jd dr sisi medis aku ikutin dr sisi agama ambil sunnah nya..(ditoreh sedikit alias syarat saja..) Sefty ~ Bekerja keras tanpa beristirahat akan menghasilkan orang seperti Jack yaitu seorang yg mati dg cepat dan Jean seorang janda yg kaya Lif Rahayu [EMAIL PROTECTED] 01/23/2008 12:36 PM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To balita-anda@balita-anda.com cc Subject Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? udah saya forward td, judul medikalisasi. justru gak boleh dr sisi medis. coba cek inboxnya deh. On 1/22/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum adawaktu itu udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh... -Original Message- From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi... On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: klo dari sisi medisnya gimana ya... -Original Message- From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? Reposting, dari sisi agama... -- Forwarded message -- From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED] Date: Nov 4, 2006 2:12 PM Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? To: balita-anda@balita-anda.com Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin. Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1). http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat perempuan membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari kalangan agamawan muslim? Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang maksud sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris? Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis Islam sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan? Apa argumentasinya? http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/ Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya' -- waksss, dah kadung nyunat Salwaa -- Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada http://www.netpersada.com http://www.myidol88.blogspot.com http://www.bayipertama.com?id=lucky Sell Everything, Everywhere, Everytime -- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Intan Dima http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik) http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak) http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi) Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada katalog jilbab dan busana). -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED
RE: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
maaf ga dapet yang subjectnya medikalasi...pleasee forward lagi ya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:57 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? Klo putriku Nayla..dulu juga ga disunat seperti pd umumnya.. hanya ditoreh sedikit...jd dr sisi medis aku ikutin dr sisi agama ambil sunnah nya..(ditoreh sedikit alias syarat saja..) Sefty ~ Bekerja keras tanpa beristirahat akan menghasilkan orang seperti Jack yaitu seorang yg mati dg cepat dan Jean seorang janda yg kaya Lif Rahayu [EMAIL PROTECTED] 01/23/2008 12:36 PM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To balita-anda@balita-anda.com cc Subject Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? udah saya forward td, judul medikalisasi. justru gak boleh dr sisi medis. coba cek inboxnya deh. On 1/22/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum adawaktu itu udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh... -Original Message- From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi... On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: klo dari sisi medisnya gimana ya... -Original Message- From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? Reposting, dari sisi agama... -- Forwarded message -- From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED] Date: Nov 4, 2006 2:12 PM Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? To: balita-anda@balita-anda.com Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin. Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1). http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat perempuan membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari kalangan agamawan muslim? Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang maksud sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris? Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis Islam sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan? Apa argumentasinya? http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/ Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya' -- waksss, dah kadung nyunat Salwaa -- Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada http://www.netpersada.com http://www.myidol88.blogspot.com http://www.bayipertama.com?id=lucky Sell Everything, Everywhere, Everytime -- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Intan Dima http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik) http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak) http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi) Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada katalog jilbab dan busana
Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
sudah diforward lagi ya, jeng...:). SOL. On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: maaf ga dapet yang subjectnya medikalasi...pleasee forward lagi ya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:57 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? Klo putriku Nayla..dulu juga ga disunat seperti pd umumnya.. hanya ditoreh sedikit...jd dr sisi medis aku ikutin dr sisi agama ambil sunnah nya..(ditoreh sedikit alias syarat saja..) Sefty ~ Bekerja keras tanpa beristirahat akan menghasilkan orang seperti Jack yaitu seorang yg mati dg cepat dan Jean seorang janda yg kaya Lif Rahayu [EMAIL PROTECTED] 01/23/2008 12:36 PM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To balita-anda@balita-anda.com cc Subject Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? udah saya forward td, judul medikalisasi. justru gak boleh dr sisi medis. coba cek inboxnya deh. On 1/22/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum adawaktu itu udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh... -Original Message- From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi... On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote: klo dari sisi medisnya gimana ya... -Original Message- From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? Reposting, dari sisi agama... -- Forwarded message -- From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED] Date: Nov 4, 2006 2:12 PM Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? To: balita-anda@balita-anda.com Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin. Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1). http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat perempuan membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari kalangan agamawan muslim? Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang maksud sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris? Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis Islam sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan? Apa argumentasinya? http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/ Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya' -- waksss, dah kadung nyunat Salwaa -- Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada http://www.netpersada.com http://www.myidol88.blogspot.com http://www.bayipertama.com?id=lucky Sell Everything, Everywhere, Everytime -- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Intan Dima http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik) http
Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
Betul Mba, anak saya Kayla (2,5 tahun) sunatnya juga begitu, sunat bayinya merupakan bagian dari paket bersalin di RS Muhammadiyah-jaksel, tapi ada pemberitahuan dan ditanyakan kesediaannya dulu ke ortu sebelum bayi kita ditindik dan disunat... Vita 2008/1/23 [EMAIL PROTECTED]: Klo putriku Nayla..dulu juga ga disunat seperti pd umumnya.. hanya ditoreh sedikit...jd dr sisi medis aku ikutin dr sisi agama ambil sunnah nya..(ditoreh sedikit alias syarat saja..) Sefty ~ Bekerja keras tanpa beristirahat akan menghasilkan orang seperti Jack yaitu seorang yg mati dg cepat dan Jean seorang janda yg kaya
Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
Sunat perempuan? Salah satu sunnah bagi kita yang beragama Islam, dengan constraint yang sudah sangat2 jelas didalam dalil2nya di berbagai hadits, dimana dalam menyunat tak boleh berlebihan yang bisa membawa mudharat. Hal ini tentulah sejalan dengan penelitian medis, dimana yang dilarang adalah apabila berlebihan. Simpel kan ya? Saya menyalin pembahasannya terutama dari segi agama di blog dgn link berikut : http://ummufaishol.multiply.com/journal/item/3 Monggo. Rita
RE: [balita-anda] Sunat Perempuan
Kalau mbak punya artikel tentang sunat perempuan yg sedikit itu hanya menyentuh (aku pernah baca bagian ini tapi lupa baca dimana) mungkin bisa diposting sekalian. Rina Sofiany - bundanya Nadya http://rina.rustamaji.com -Original Message- From: Mama Angina [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 17, 2003 2:00 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan Fyi.. Mempertanyakan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia - Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
RE: [balita-anda] Sunat Perempuan
Setahu saya, khitan untuk perempuan hanyalah dengan membersihkan/menggores sedikit. Masalah khitan perempuan yang banyak ditentang tersebut sudah beberapa tahun yang lalu saya ketahui. Saya pernah mendiskusikan hal ini ke para orangtua (keluarga), apakah khitan itu tidak berbahaya. Dijelaskan pada saya bahwa khitan pada perempuan dilakukan dengan hati-hati, menggores sedikit dengan tujuan membersihkan dan tidak memotong dengan memotong yang banyak. Anak saya, dikhitan waktu berumur 3 hari. Suster yang mengkhitankan sebelumnya juga menjelaskan kepada saya bahwa khitan yang akan mereka lakukan tidak seperti yang banyak dibayangkan orang (memotong yang banyak), melainkan hanya sedikit menggores (CMIIW) dengan disertai niat dan doa. Alasannya, kalau memotong banyak, maka ditakutkan akan mengganggu fungsi seksualnya. Saya katakan kepada suster, memang seperti itulah definisi khitan perempuan yang saya tahu dan saya yakini dipraktekkan di Indonesia. Sebenarnya yang mungkin dipertanyakan/diperdebatkan adalah caranya. Memang segala sesuatunya itu harus dilakukan oleh ahlinya dan yang mengetahui ilmunya. Meily -Original Message- From: Aida [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 17, 2003 3:33 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Sunat Perempuan Saya cuplik pendapat dari ustadz pengasuh Tanya jawab di keluarga muslim.com. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari tulisan ini dan tidak berburuk sangka terhadap hukum Alloh SWT. HUKUM KHITANAN DAN MASALAH KHITAN PEREMPUAN Khitan atau khitanan dalam bahasa Arab berasal dari kata (khatana-yakhtinu-khatnan-khitaanan) artinya memotong. Secara terminology pengertian khitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Menurut Imam Al-Mawardi, ulama fikih madzhab Syafi'i, khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar (penis) sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah membuang bagian dalam faraj (vagina) yaitu ujung kelentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva pada bagian atas kemaluan wanita. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I'zar dan bagi perempuan disebut khafd. Namun keduanya lazim disebut khitan dan pada beberapa negara disebut juga sunat atau sunatan karena mengikuti sunnah Rasulullah saw sesuai dengan sunnaah fitrah. Imam An-Nawai dari kalangan ulama madzhab Syafi'I berpendapat bahwa bentuk khitan yang diwajibkan pada laki-laki adalah memotong kulit kulup yang menutupi kepala zakar, sehingga dapat terbuka sama-sekali. Sedangkan menurut Abul Ma'ali Al-Juwaini, khitan pada laki-laki wajib memotong kulup , yaitu kulit yang menutupi kepada zakar sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi kulup yang tersisa. Dalam syariat Islam, khitan merupakan suatu ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. sebagai kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim As. Disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya: Nabi Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun (melalui perintah Allah) dan Nabi Ibrahim di Qadum (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam sebagian riwayat sirah Nabi Muhammad Saw diperoleh keterangan bahwa konon beliau dilahirkan dalam kedaan bersih dan suci dengan kondisi berkhitan serta dipotong pusarnya atas kodrat Allah SWT sebagai keistimewaan kelahiran beliau. Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum berkhitan bagi laki-laki. Madzzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum berkhitan bagi laki-laki adalah sunnah (muakkadah). Dasar pendapat mereka adalah sabda nabi saw.: Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan suatu kemuliaan (makramah) bagi perempuan. (HR. Jama'ah). Adapun menurut madzhab Syafi'i dan Hambali, hokum berkhitan wajib bagi laki-laki. Kedua mazhab ini berlandaskan pada dalil al-Qur'an : Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah sedang diapun mengerjakan kebaikan dan mengikuti ajaran Ibrahim yang lurus?..(QS.Al-Maidah:125) Salah satu ajaran Nabi Ibrahim adalah berkhitan. Bahkan Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang tidak berkhitan tidak sah menjadi imam dan tidak diterima syahadatnya (kesaksiannya). Dalam salah satu hadits Nabi SAW bersabda kepada orang yang masuk Islam yang artinya : Potonglah rambut bekas jahiliyahmu dan berkhitanlah (HR Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud). Dalam riwayat lain dikatakan pula: Sesungguhnya kulup (aqluf) dalam Islam tidak boleh ketinggalan untuk disunat, melainkan harus berkhitan walaupun umurnya sudah 80 tahun.(HR al-Baihaqi). Selanjutnya Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang tidak berkhitan tidak boleh dimakan sembelihannya dan tidak sah salatnya yang meungkin menurutnya disamping tidak mengikuti sunnah Rasul juga karena sulit untuk bersuci dari najis kecingnya. Ulama fikih juga berbeda pendapat mengenai khitan bagi wanita. Menurut mahzab Hanafi dan Hanbali, khitan bagi wanita merupakan suatu kehormatan atau kemuliaan dan hukumnya mubah (boleh saja), seperti sabda Nabi SAW: Khitan itu sunah bagi laki-laki dan makramah
Re: [balita-anda] Sunat Perempuan
cuma disebutkan mengalami penderitaan, tap penderitaan seperti apa? di indonesia, hampir semua wanita di-khitan, tapi apa pernah ada kasus wanita menderita karena khitan? salam, papa dewa -- Striving for Excellence -- - Original Message - From: Security Sumbawa Operator [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, September 18, 2003 7:06 AM Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan Perasaan ku kalau di baca sangat jelas kenapa harus dilarang [EMAIL PROTECTED] 09/17/03 04:02PM kurang jelas alasan dilarangnya/dipertanyakannya apa...? (lagian si lies marcoes natsir ini cuma pemerhati kan... ;)) -- Striving for Excellence -- - Original Message - From: Mama Angina [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 17, 2003 1:59 PM Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan Fyi.. Mempertanyakan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia Oleh: Lies Marcoes Natsir AWAL Januari, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan kampanye zero tolerance atas praktik sunat perempuan. Kampanye ini sangat penting mengingat lebih dari 150 juta perempuan, terutama remaja dan anak-anak, mengalami penderitaan akibat praktik melukai atau memotong alat kelamin perempuan ini. Bahkan, di beberapa negara, tak sedikit yang mempraktikkan infibulasi, yaitu praktik memotong klitoris serta menjahit tepi-tepinya dengan menyisakan sedikit lubang untuk buang air dan haid. Dalam laporan PBB, Indonesia termasuk negara yang masih mempraktikkan sunat perempuan. BERTEPATAN dengan kegiatan itu, Radio Hilversum Belanda mewawancarai saya. Sebagai pemerhati isu kesehatan reproduksi dan pernah melakukan penelitian praktik sunat perempuan di Indonesia, barangkali cukup alasan bagi saya untuk diwawancarai. Namun, saya sempat dibuat tertegun ketika ditanya sikap Indonesia yang adem-ayem menghadapi kegiatan internasional itu jika memang praktik serupa ada di sini. Tulisan ini mengelaborasi praktik sunat perempuan (selanjutnya disingkat SP) di Indonesia dan jika memang ada, mengapa dianggap angin lalu. Sikap itu ternyata berbeda dengan, misalnya, upaya negara-negara Afrika. Penelitian Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah Mada (PPK UGM) (Muhajir Darwin dkk, 2002) tentang praktik SP di Madura dan Yogyakarta membuktikan, praktik SP dilakukan keluarga Jawa di kedua wilayah itu, terlepas dari agama dan tingkatan sosialnya. Penelitian ini mendukung temuan sebelumnya (Anita Rahman, PKW UI, 1997) di wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Dari kajian historis, Feillard mencatat praktik ini terdokumentasi dalam laporan Pemerintah Hindia Belanda, terutama di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi (Feillard dan Marcoes, Female Circumcision in Indonesia: To Islamize in Ceremony or Secrecy, 1998: 337-365). Hal yang membedakan antara SP di Indonesia dan Afrika adalah cara pelaksanaannya. Di Indonesia, SP umumnya dilakukan sangat sederhana: melukai sebagian kecil alat kelamin bagian dalam, bahkan kadang-kadang simbolis saja. Misalnya, sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak. Namun, tak sedikit yang melakukannya dengan memakai pisau, gunting, dan jarum jahit. Bahkan, di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Dengan demikian, tak dapat disangkal SP di Indonesia memang dipraktikkan. Pertanyaannya, seberapa jauh perlukaan akibat praktik itu secara medis dan psikologis mengganggu kesehatan perempuan. Studi yang memadai di bidang kesehatan medis masih perlu dilakukan. Persoalan ideologis Yang menarik, di Indonesia praktik SP meningkat mengiringi munculnya kecenderungan formalisasi ritual keagamaan belakangan ini. Banyak keluarga muda, yang orangtuanya sendiri tidak menerapkan SP dengan alasan bukan kewajiban agama, kini justru mempraktikkan pada anak perempuan mereka dengan alasan memenuhi anjuran agama. Mengapa praktik sunat perempuan di Indonesia tidak dianggap masalah, dan bahkan cenderung disangkal, meskipun hampir setiap keluarga mempraktikkan? Jawaban secara harfiah, sunat perempuan disangkal karena sunat dalam arti harfiah, seperti memotong klitoris, tidak pernah ada laporannya. Kita hampir tidak pernah mendapat laporan tentang praktik sunat dengan tingkat kebrutalan tertentu, serta meninggalkan dampak negatif yang secara medis membahayakan kesehatan perempuan. Jadi, apabila dibandingkan dengan apa yang terjadi di Afrika, praktik sunat di Indonesia memang tidak ada apa-apanya. Akan tetapi, jika dianalisis dengan pendekatan ideologis, betapapun simbolisnya, alasan di balik praktik itu ternyata sama persis dengan alasan pemotongan kelamin yang terjadi di Afrika. Lebih dari sekadar proses inisiasi menuju kedewasaan (Turner, 1967), atau purifikasi (Muhajir, 2002), SP dilakukan dengan tujuan mengontrol dorongan seksual perempuan. Dasarnya anggapan kolektif bahwa