RE: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?

2008-01-22 Terurut Topik Retno Apriyatiningsih
klo dari sisi medisnya gimana ya...

-Original Message-
From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?


Reposting, dari sisi agama...

-- Forwarded message --
From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED]
Date: Nov 4, 2006 2:12 PM
Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
To: balita-anda@balita-anda.com

Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut :
http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html
''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih
hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya
kemarin.

Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari
Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta
Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh
Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi
laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah
mubah.(Nik/H-1).


http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html
Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana
upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat perempuan
membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari
kalangan agamawan muslim?

Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang maksud
sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya
simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris?
Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis
Islam
sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan?
Apa
argumentasinya?

http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/
Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam
Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau
berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi
lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits
Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang
perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab
hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya'

--
waksss, dah kadung nyunat Salwaa


--
Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada
http://www.netpersada.com
http://www.myidol88.blogspot.com
http://www.bayipertama.com?id=lucky
Sell Everything, Everywhere, Everytime

--
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]


--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?

2008-01-22 Terurut Topik boedoet
lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi...

On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote:

 klo dari sisi medisnya gimana ya...

 -Original Message-
 From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?


 Reposting, dari sisi agama...

 -- Forwarded message --
 From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED]
 Date: Nov 4, 2006 2:12 PM
 Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
 To: balita-anda@balita-anda.com

 Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut :
 http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html
 ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih
 hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya
 kemarin.

 Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari
 Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta
 Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh
 Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi
 laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah
 mubah.(Nik/H-1).


 http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html
 Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana
 upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat
 perempuan
 membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari
 kalangan agamawan muslim?

 Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang
 maksud
 sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya
 simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris?
 Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis
 Islam
 sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan?
 Apa
 argumentasinya?


 http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/
 Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam
 Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau
 berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi
 lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits
 Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang
 perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab
 hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya'

 --
 waksss, dah kadung nyunat Salwaa


 --
 Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada
 http://www.netpersada.com
 http://www.myidol88.blogspot.com
 http://www.bayipertama.com?id=lucky
 Sell Everything, Everywhere, Everytime

 --
 Kirim bunga, http://www.indokado.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]


 --
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]




-- 
Intan Dima
http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik)
http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak)
http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi)

Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada
katalog jilbab dan busana).


RE: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?

2008-01-22 Terurut Topik Retno Apriyatiningsih
ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum adawaktu itu 
udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh...

-Original Message-
From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?


lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi...

On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote:

 klo dari sisi medisnya gimana ya...

 -Original Message-
 From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?


 Reposting, dari sisi agama...

 -- Forwarded message --
 From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED]
 Date: Nov 4, 2006 2:12 PM
 Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
 To: balita-anda@balita-anda.com

 Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut :
 http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html
 ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih
 hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya
 kemarin.

 Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari
 Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta
 Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh
 Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi
 laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah
 mubah.(Nik/H-1).


 http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html
 Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana
 upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat
 perempuan
 membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari
 kalangan agamawan muslim?

 Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang
 maksud
 sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya
 simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris?
 Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis
 Islam
 sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan?
 Apa
 argumentasinya?


 http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/
 Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam
 Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau
 berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi
 lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits
 Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang
 perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab
 hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya'

 --
 waksss, dah kadung nyunat Salwaa


 --
 Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada
 http://www.netpersada.com
 http://www.myidol88.blogspot.com
 http://www.bayipertama.com?id=lucky
 Sell Everything, Everywhere, Everytime

 --
 Kirim bunga, http://www.indokado.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]


 --
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]




-- 
Intan Dima
http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik)
http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak)
http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi)

Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada
katalog jilbab dan busana).


--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?

2008-01-22 Terurut Topik Lif Rahayu
udah saya forward td, judul medikalisasi. justru gak boleh dr sisi
medis. coba cek inboxnya deh.

On 1/22/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum adawaktu
 itu udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh...

 -Original Message-
 From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?


 lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi...

 On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  klo dari sisi medisnya gimana ya...
 
  -Original Message-
  From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
 
 
  Reposting, dari sisi agama...
 
  -- Forwarded message --
  From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED]
  Date: Nov 4, 2006 2:12 PM
  Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
  To: balita-anda@balita-anda.com
 
  Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut :
  http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html
  ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih
  hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya
  kemarin.
 
  Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari
  Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta
  Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh
  Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi
  laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah
  mubah.(Nik/H-1).
 
 
  http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html
  Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana
  upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat
  perempuan
  membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari
  kalangan agamawan muslim?
 
  Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang
  maksud
  sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya
  simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris?
  Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis
  Islam
  sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan?
  Apa
  argumentasinya?
 
 
 
 http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/
  Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam
  Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau
  berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi
  lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits
  Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang
  perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab
  hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya'
 
  --
  waksss, dah kadung nyunat Salwaa
 
 
  --
  Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada
  http://www.netpersada.com
  http://www.myidol88.blogspot.com
  http://www.bayipertama.com?id=lucky
  Sell Everything, Everywhere, Everytime
 
  --
  Kirim bunga, http://www.indokado.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 
 
  --
  Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 
 


 --
 Intan Dima
 http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik)
 http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak)
 http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi)

 Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada
 katalog jilbab dan busana).


 --
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



--
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?

2008-01-22 Terurut Topik sefty_YMKI
Klo putriku Nayla..dulu juga ga disunat seperti pd umumnya..
hanya ditoreh sedikit...jd dr sisi medis aku ikutin dr sisi agama ambil 
sunnah nya..(ditoreh sedikit alias syarat saja..)





Sefty
~ Bekerja keras tanpa beristirahat akan menghasilkan orang seperti Jack 
yaitu seorang yg mati dg cepat dan Jean seorang janda yg kaya



Lif Rahayu [EMAIL PROTECTED] 
01/23/2008 12:36 PM
Please respond to
balita-anda@balita-anda.com


To
balita-anda@balita-anda.com
cc

Subject
Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?






udah saya forward td, judul medikalisasi. justru gak boleh dr sisi
medis. coba cek inboxnya deh.

On 1/22/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum 
adawaktu
 itu udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh...

 -Original Message-
 From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?


 lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi...

 On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
 
  klo dari sisi medisnya gimana ya...
 
  -Original Message-
  From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
 
 
  Reposting, dari sisi agama...
 
  -- Forwarded message --
  From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED]
  Date: Nov 4, 2006 2:12 PM
  Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
  To: balita-anda@balita-anda.com
 
  Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut :
  http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html
  ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih
  hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya
  kemarin.
 
  Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari
  Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta
  Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh
  Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi
  laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah
  mubah.(Nik/H-1).
 
 
  http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html
  Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? 
Bagaimana
  upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat
  perempuan
  membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan 
dari
  kalangan agamawan muslim?
 
  Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang
  maksud
  sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang 
hanya
  simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung 
klitoris?
  Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban 
feminis
  Islam
  sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan 
dihapuskan?
  Apa
  argumentasinya?
 
 
 
 
http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/

  Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam
  Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau
  berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi
  lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits
  Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang
  perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab
  hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya'
 
  --
  waksss, dah kadung nyunat Salwaa
 
 
  --
  Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada
  http://www.netpersada.com
  http://www.myidol88.blogspot.com
  http://www.bayipertama.com?id=lucky
  Sell Everything, Everywhere, Everytime
 
  --
  Kirim bunga, http://www.indokado.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 
 
  --
  Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 
 


 --
 Intan Dima
 http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik)
 http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak)
 http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi)

 Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada
 katalog jilbab dan busana).


 --
 Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED

RE: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?

2008-01-22 Terurut Topik Retno Apriyatiningsih
maaf ga dapet yang subjectnya medikalasi...pleasee forward lagi ya

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:57 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?


Klo putriku Nayla..dulu juga ga disunat seperti pd umumnya..
hanya ditoreh sedikit...jd dr sisi medis aku ikutin dr sisi agama ambil 
sunnah nya..(ditoreh sedikit alias syarat saja..)





Sefty
~ Bekerja keras tanpa beristirahat akan menghasilkan orang seperti Jack 
yaitu seorang yg mati dg cepat dan Jean seorang janda yg kaya



Lif Rahayu [EMAIL PROTECTED] 
01/23/2008 12:36 PM
Please respond to
balita-anda@balita-anda.com


To
balita-anda@balita-anda.com
cc

Subject
Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?






udah saya forward td, judul medikalisasi. justru gak boleh dr sisi
medis. coba cek inboxnya deh.

On 1/22/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum 
adawaktu
 itu udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh...

 -Original Message-
 From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?


 lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi...

 On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
 
  klo dari sisi medisnya gimana ya...
 
  -Original Message-
  From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
 
 
  Reposting, dari sisi agama...
 
  -- Forwarded message --
  From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED]
  Date: Nov 4, 2006 2:12 PM
  Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
  To: balita-anda@balita-anda.com
 
  Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut :
  http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html
  ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih
  hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya
  kemarin.
 
  Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari
  Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta
  Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh
  Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi
  laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah
  mubah.(Nik/H-1).
 
 
  http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html
  Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? 
Bagaimana
  upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat
  perempuan
  membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan 
dari
  kalangan agamawan muslim?
 
  Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang
  maksud
  sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang 
hanya
  simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung 
klitoris?
  Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban 
feminis
  Islam
  sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan 
dihapuskan?
  Apa
  argumentasinya?
 
 
 
 
http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/

  Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam
  Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau
  berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi
  lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits
  Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang
  perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab
  hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya'
 
  --
  waksss, dah kadung nyunat Salwaa
 
 
  --
  Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada
  http://www.netpersada.com
  http://www.myidol88.blogspot.com
  http://www.bayipertama.com?id=lucky
  Sell Everything, Everywhere, Everytime
 
  --
  Kirim bunga, http://www.indokado.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 
 
  --
  Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
 
 


 --
 Intan Dima
 http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik)
 http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak)
 http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi)

 Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada
 katalog jilbab dan busana

Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?

2008-01-22 Terurut Topik Lif Rahayu
sudah diforward lagi ya, jeng...:).
SOL.


On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote:

 maaf ga dapet yang subjectnya medikalasi...pleasee forward lagi ya

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED]
 [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:57 PM
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?


 Klo putriku Nayla..dulu juga ga disunat seperti pd umumnya..
 hanya ditoreh sedikit...jd dr sisi medis aku ikutin dr sisi agama ambil
 sunnah nya..(ditoreh sedikit alias syarat saja..)





 Sefty
 ~ Bekerja keras tanpa beristirahat akan menghasilkan orang seperti Jack
 yaitu seorang yg mati dg cepat dan Jean seorang janda yg kaya



 Lif Rahayu [EMAIL PROTECTED]
 01/23/2008 12:36 PM
 Please respond to
 balita-anda@balita-anda.com


 To
 balita-anda@balita-anda.com
 cc

 Subject
 Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?






 udah saya forward td, judul medikalisasi. justru gak boleh dr sisi
 medis. coba cek inboxnya deh.

 On 1/22/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED] wrote:
  ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum
 adawaktu
  itu udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh...
 
  -Original Message-
  From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
 
 
  lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi...
 
  On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
  
   klo dari sisi medisnya gimana ya...
  
   -Original Message-
   From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED]
   Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM
   To: balita-anda@balita-anda.com
   Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
  
  
   Reposting, dari sisi agama...
  
   -- Forwarded message --
   From: Bunda_Salwaa [EMAIL PROTECTED]
   Date: Nov 4, 2006 2:12 PM
   Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
   To: balita-anda@balita-anda.com
  
   Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut :
   http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html
   ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih
   hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya
   kemarin.
  
   Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari
   Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta
   Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh
   Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi
   laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah
   mubah.(Nik/H-1).
  
  
   http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html
   Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan?
 Bagaimana
   upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat
   perempuan
   membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan
 dari
   kalangan agamawan muslim?
  
   Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang
   maksud
   sunat dianjurkan dalam Islam oleh MUI, apakah sunat perempuan yang
 hanya
   simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung
 klitoris?
   Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban
 feminis
   Islam
   sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan
 dihapuskan?
   Apa
   argumentasinya?
  
  
  
 

 http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/

   Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam
   Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau
   berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: Berkhitan itu sunat bagi
   lelaki dan penghormatan bagi perempuan. Referensi lain adalah hadits
   Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang
   perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab
   hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya'
  
   --
   waksss, dah kadung nyunat Salwaa
  
  
   --
   Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada
   http://www.netpersada.com
   http://www.myidol88.blogspot.com
   http://www.bayipertama.com?id=lucky
   Sell Everything, Everywhere, Everytime
  
   --
   Kirim bunga, http://www.indokado.com
   Info balita: http://www.balita-anda.com
   Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
   menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  
  
   --
   Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
   Info balita: http://www.balita-anda.com
   Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
   menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  
  
 
 
  --
  Intan Dima
  http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik)
  http

Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?

2008-01-22 Terurut Topik bunqka
Betul Mba, anak saya Kayla (2,5 tahun) sunatnya juga begitu, sunat bayinya
merupakan bagian dari paket bersalin di RS Muhammadiyah-jaksel, tapi ada
pemberitahuan dan ditanyakan kesediaannya dulu ke ortu sebelum bayi kita
ditindik dan disunat...

Vita

2008/1/23 [EMAIL PROTECTED]:

 Klo putriku Nayla..dulu juga ga disunat seperti pd umumnya..
 hanya ditoreh sedikit...jd dr sisi medis aku ikutin dr sisi agama ambil
 sunnah nya..(ditoreh sedikit alias syarat saja..)





 Sefty
 ~ Bekerja keras tanpa beristirahat akan menghasilkan orang seperti Jack
 yaitu seorang yg mati dg cepat dan Jean seorang janda yg kaya




Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?

2008-01-22 Terurut Topik Rita Setiyawati


Sunat perempuan?

Salah satu sunnah bagi kita yang beragama Islam, dengan constraint yang 
sudah sangat2 jelas didalam dalil2nya di berbagai hadits, dimana dalam 
menyunat tak boleh berlebihan yang bisa membawa mudharat. Hal ini 
tentulah sejalan dengan penelitian medis, dimana yang dilarang adalah 
apabila berlebihan. Simpel kan ya?


Saya menyalin pembahasannya terutama dari segi agama di blog dgn link 
berikut :


http://ummufaishol.multiply.com/journal/item/3

Monggo.


Rita




RE: [balita-anda] Sunat Perempuan

2003-09-17 Terurut Topik Rina Sofiany
Kalau mbak punya artikel tentang sunat perempuan yg sedikit itu hanya
menyentuh (aku pernah baca bagian ini tapi lupa baca dimana) mungkin
bisa diposting sekalian.

Rina Sofiany - bundanya Nadya
http://rina.rustamaji.com


-Original Message-
From: Mama Angina [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, September 17, 2003 2:00 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan


Fyi..

Mempertanyakan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia


-
 Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



RE: [balita-anda] Sunat Perempuan

2003-09-17 Terurut Topik Meily Ika Permata
Setahu saya, khitan untuk perempuan hanyalah dengan
membersihkan/menggores sedikit. Masalah khitan perempuan yang banyak
ditentang tersebut sudah beberapa tahun yang lalu saya ketahui. Saya
pernah mendiskusikan hal ini ke para orangtua (keluarga), apakah khitan
itu tidak berbahaya. Dijelaskan pada saya bahwa khitan pada perempuan
dilakukan dengan hati-hati, menggores sedikit dengan tujuan membersihkan
dan tidak memotong dengan memotong yang banyak.
Anak saya, dikhitan waktu berumur 3 hari. Suster yang mengkhitankan
sebelumnya juga menjelaskan kepada saya bahwa khitan yang akan mereka
lakukan tidak seperti yang banyak dibayangkan orang (memotong yang
banyak), melainkan hanya sedikit menggores (CMIIW) dengan disertai niat
dan doa. Alasannya, kalau memotong banyak, maka ditakutkan akan
mengganggu fungsi seksualnya. Saya katakan kepada suster, memang seperti
itulah definisi khitan perempuan yang saya tahu dan saya yakini
dipraktekkan di Indonesia.
Sebenarnya yang mungkin dipertanyakan/diperdebatkan adalah caranya.
Memang segala sesuatunya itu harus dilakukan oleh ahlinya dan yang
mengetahui ilmunya. 
 
Meily

-Original Message-
From: Aida [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, September 17, 2003 3:33 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Sunat Perempuan



Saya cuplik pendapat dari ustadz pengasuh Tanya jawab di keluarga
muslim.com.

Semoga kita bisa mengambil hikmah dari tulisan ini dan tidak berburuk
sangka terhadap hukum Alloh SWT. 


HUKUM KHITANAN DAN MASALAH KHITAN PEREMPUAN 

 Khitan atau khitanan dalam bahasa Arab berasal dari kata
(khatana-yakhtinu-khatnan-khitaanan) artinya memotong. Secara
terminology pengertian khitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan.
Menurut Imam Al-Mawardi, ulama fikih madzhab Syafi'i, khitan bagi
laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar (penis)
sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah
membuang bagian dalam faraj (vagina) yaitu ujung kelentit atau gumpalan
jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva pada bagian atas
kemaluan wanita. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I'zar dan bagi
perempuan disebut khafd. Namun keduanya lazim disebut khitan dan pada
beberapa negara disebut juga sunat atau sunatan karena mengikuti sunnah
Rasulullah saw sesuai dengan sunnaah fitrah.
Imam An-Nawai dari kalangan ulama madzhab Syafi'I berpendapat bahwa
bentuk khitan yang diwajibkan pada laki-laki adalah memotong kulit kulup
yang menutupi kepala zakar, sehingga dapat terbuka sama-sekali.
Sedangkan menurut Abul Ma'ali Al-Juwaini, khitan pada laki-laki wajib
memotong kulup , yaitu kulit yang menutupi kepada zakar sedemikian rupa
sehingga tidak ada lagi kulup yang tersisa.
Dalam syariat Islam, khitan merupakan suatu ajaran yang dibawa oleh Nabi
Muhammad Saw. sebagai kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim As. Disebutkan
dalam sebuah hadits yang artinya: Nabi Ibrahim berkhitan setelah
mencapai usia 80 tahun (melalui perintah Allah) dan Nabi Ibrahim di
Qadum (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam sebagian riwayat sirah Nabi
Muhammad Saw diperoleh keterangan bahwa konon beliau dilahirkan dalam
kedaan bersih dan suci dengan kondisi berkhitan serta dipotong pusarnya
atas kodrat Allah SWT sebagai keistimewaan kelahiran beliau.
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum berkhitan bagi
laki-laki. Madzzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum berkhitan
bagi laki-laki adalah sunnah (muakkadah). Dasar pendapat mereka adalah
sabda nabi saw.: Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan suatu
kemuliaan (makramah) bagi perempuan. (HR. Jama'ah). Adapun menurut
madzhab Syafi'i dan Hambali, hokum berkhitan wajib bagi laki-laki. Kedua
mazhab ini berlandaskan pada dalil al-Qur'an : Dan siapakah yang lebih
baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada
Allah sedang diapun mengerjakan kebaikan dan mengikuti ajaran Ibrahim
yang lurus?..(QS.Al-Maidah:125) Salah satu ajaran Nabi Ibrahim adalah
berkhitan. Bahkan Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa
orang yang tidak berkhitan tidak sah menjadi imam dan tidak diterima
syahadatnya (kesaksiannya). 
Dalam salah satu hadits Nabi SAW bersabda kepada orang yang masuk Islam
yang artinya : Potonglah rambut bekas jahiliyahmu dan berkhitanlah (HR
Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud). Dalam riwayat lain dikatakan pula:
Sesungguhnya kulup (aqluf) dalam Islam tidak boleh ketinggalan untuk
disunat, melainkan harus berkhitan walaupun umurnya sudah 80 tahun.(HR
al-Baihaqi). Selanjutnya Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang
yang tidak berkhitan tidak boleh dimakan sembelihannya dan tidak sah
salatnya yang meungkin menurutnya disamping tidak mengikuti sunnah Rasul
juga karena sulit untuk bersuci dari najis kecingnya.
Ulama fikih juga berbeda pendapat mengenai khitan bagi wanita. Menurut
mahzab Hanafi dan Hanbali, khitan bagi wanita merupakan suatu kehormatan
atau kemuliaan dan hukumnya mubah (boleh saja), seperti sabda Nabi SAW:
Khitan itu sunah bagi laki-laki dan makramah

Re: [balita-anda] Sunat Perempuan

2003-09-17 Terurut Topik Ferro
cuma disebutkan mengalami penderitaan, tap penderitaan seperti apa?
di indonesia, hampir semua wanita di-khitan, tapi apa pernah ada
kasus wanita menderita karena khitan?

salam,
papa dewa
--
  Striving for Excellence
--
- Original Message -
From: Security Sumbawa Operator [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, September 18, 2003 7:06 AM
Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan


Perasaan ku kalau di baca sangat jelas kenapa harus dilarang


 [EMAIL PROTECTED] 09/17/03 04:02PM 
kurang jelas alasan dilarangnya/dipertanyakannya apa...?

(lagian si lies marcoes natsir ini cuma pemerhati kan... ;))
--
  Striving for Excellence
--
- Original Message -
From: Mama Angina [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, September 17, 2003 1:59 PM
Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan


 Fyi..

 Mempertanyakan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia

 Oleh: Lies Marcoes Natsir

 AWAL Januari, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan kampanye zero
tolerance atas praktik sunat perempuan.
 Kampanye ini sangat penting mengingat lebih dari 150 juta perempuan,
terutama remaja dan anak-anak, mengalami
 penderitaan akibat praktik melukai atau memotong alat kelamin perempuan
ini. Bahkan, di beberapa negara, tak sedikit
 yang mempraktikkan infibulasi, yaitu praktik memotong klitoris serta
menjahit tepi-tepinya dengan menyisakan sedikit
 lubang untuk buang air dan haid. Dalam laporan PBB, Indonesia termasuk
negara yang masih mempraktikkan sunat perempuan.

 BERTEPATAN dengan kegiatan itu, Radio Hilversum Belanda mewawancarai saya.
Sebagai pemerhati isu kesehatan reproduksi
 dan pernah melakukan penelitian praktik sunat perempuan di Indonesia,
barangkali cukup alasan bagi saya untuk diwawancarai.
 Namun, saya sempat dibuat tertegun ketika ditanya sikap Indonesia yang
adem-ayem menghadapi kegiatan internasional itu
 jika memang praktik serupa ada di sini.

 Tulisan ini mengelaborasi praktik sunat perempuan (selanjutnya disingkat
SP) di Indonesia dan jika memang ada, mengapa
 dianggap angin lalu. Sikap itu ternyata berbeda dengan, misalnya, upaya
negara-negara Afrika.

 Penelitian Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah Mada (PPK UGM)
(Muhajir Darwin dkk, 2002) tentang praktik SP
 di Madura dan Yogyakarta membuktikan, praktik SP dilakukan keluarga Jawa
di kedua wilayah itu, terlepas dari agama dan
 tingkatan sosialnya. Penelitian ini mendukung temuan sebelumnya (Anita
Rahman, PKW UI, 1997) di wilayah Jawa Barat dan
 Jakarta. Dari kajian historis, Feillard mencatat praktik ini
terdokumentasi dalam laporan Pemerintah Hindia Belanda,
 terutama di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi (Feillard dan Marcoes, Female
Circumcision in Indonesia: To Islamize in Ceremony
 or Secrecy, 1998: 337-365).

 Hal yang membedakan antara SP di Indonesia dan Afrika adalah cara
pelaksanaannya. Di Indonesia, SP umumnya dilakukan
 sangat sederhana: melukai sebagian kecil alat kelamin bagian dalam, bahkan
kadang-kadang simbolis saja. Misalnya,
 sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak.
Namun, tak sedikit yang melakukannya dengan memakai
 pisau, gunting, dan jarum jahit.

 Bahkan, di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata
yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak.
 Dengan demikian, tak dapat disangkal SP di Indonesia memang dipraktikkan.
Pertanyaannya, seberapa jauh perlukaan akibat
 praktik itu secara medis dan psikologis mengganggu kesehatan perempuan.
Studi yang memadai di bidang kesehatan medis masih
 perlu dilakukan.

 Persoalan ideologis

 Yang menarik, di Indonesia praktik SP meningkat mengiringi munculnya
kecenderungan formalisasi ritual keagamaan belakangan
 ini.
 Banyak keluarga muda, yang orangtuanya sendiri tidak menerapkan SP dengan
alasan bukan kewajiban agama, kini justru
 mempraktikkan pada anak perempuan mereka dengan alasan memenuhi anjuran
agama.

 Mengapa praktik sunat perempuan di Indonesia tidak dianggap masalah, dan
bahkan cenderung disangkal, meskipun hampir setiap
 keluarga mempraktikkan? Jawaban secara harfiah, sunat perempuan disangkal
karena sunat dalam arti harfiah, seperti memotong
 klitoris, tidak pernah ada laporannya. Kita hampir tidak pernah mendapat
laporan tentang praktik sunat dengan tingkat
 kebrutalan tertentu, serta meninggalkan dampak negatif yang secara medis
membahayakan kesehatan perempuan. Jadi, apabila
 dibandingkan dengan apa yang terjadi di Afrika, praktik sunat di Indonesia
memang tidak ada apa-apanya.

 Akan tetapi, jika dianalisis dengan pendekatan ideologis, betapapun
simbolisnya, alasan di balik praktik itu ternyata sama
 persis dengan alasan pemotongan kelamin yang terjadi di Afrika. Lebih dari
sekadar proses inisiasi menuju kedewasaan
 (Turner, 1967), atau purifikasi (Muhajir, 2002), SP dilakukan dengan
tujuan mengontrol dorongan seksual perempuan.

 Dasarnya anggapan kolektif bahwa