Re: [iagi-net-l] Listrik Maning
Pak Rovicky Tulisan di bawah ini membuat saya kaget, khususnya yang menyangkut masalah pajak, karena berbeda dengan pemahaman saya. Kutip on: * peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan dunia usaha sektor energi; Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti sudah mulai berproduksi Kutip off . Sementara kalau kita perhatikan peraturan perpajakan, pengenaan pajak penghasilan dikenakan secara berjenjang. Pasal 17 UU Pajak Penghasilan menyatakan bahwa : * Untuk WP Badan Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap : ** Penghasilan Kena Pajak s.d Rp 50.000.000 tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 10% ** Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 15% ** dst .. Sehingga bila ada perusahaan yang belum memiliki income, atau Penghasilan Kena Pajak = Rp. 0, dengan tarif pajak 10%, maka Pajak Penghasilan yang harus dibayar adalah sebesar Rp.0 Kesimpulannya ... Pajak Penghasilan hanya dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan, kalau Wajib Pajak tersebut belum atau tidak memiliki penghasilan maka tidak ada pajak penghasilan terutang. regards, Ardhie - Original Message - From: Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, May 24, 2006 10:35 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Listrik Maning Kendala utama yg terlihat saat ini adalah belum terintegrasinya antara kebijakan energi dan pelaksanaanya. Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2005 sebenarnya sudah mengatur hal itu semua. KEN mengatur hingga target kondisi energi di Indonesia hingga 2025. Keterpaksaan masih sering menjadi alasan utama ketika kebijakan diambil. Problem lain ini bisa dipilah menjadi beberapa item dibawah ini yg juga sudah diketahui sejak dari tahun 2003, al : * belum terselesaikannya secara keseluruhan peraturan-peraturan pelaksanaan sebagai implementasi dari ketiga UU tersebut; Ada peraturan yg agak rumit antara perturan daerah dan pusat, peraturan/peruuan masalah energi dan bahkan dengan undang-undang air tanah dll * subsidi BBM dan TDL yang belum sepenuhnya dihapuskan; Daya beli masyarakat menjadi kendala untuk menyelaraskan harga energi ini. * belum efisiennya sistim ketenagalistrikan; Efisiensi disini ada dua hal antara efisiensi karena memang masalah fisika (karena transmisi) dan pencurian serta tunggakan beberapa pengguna listrik PLN. * tarif dasar listrik yang berlaku saat ini belum pada posisi yang memberikan keuntungan yang layak, baik bagi PLN sendiri maupun investor listrik swasta; TDL ditentukan berdasarkan harga energi dan daya beli, ini akhirnya seperti telur dan ayam, mana yg didahulukan ? * belum terpadunya peraturan perundang-undangan lintas sektor yang mendukung kebijakan investasi di sektor energi termasuk peraturan daerah yang sering tidak sinkron dengan kebijakan pusat; * masih lemahnya kemampuan para perencana energi daerah untuk menganalisis kebutuhan dan penyediaan energi daerahnya. Selain itu, ketidakseragaman data serta terbatasnya fasilitas yang tersedia menjadi kendala bagi perencanaan energi daerah; Kebutuhan tenaga-tenaga energi di pemerintah daerah mestinya diantisipasi baik oleh dunia pendidikan dan maupun PEMDA sendiri. * peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan dunia usaha sektor energi; Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti sudah mulai berproduksi * peraturan perundang-undangan yang ada diasumsikan belum dapat menjamin kelangsungan investasi dalam jangka panjang; Stabilitas politis menjadi kunci. SBY telah menunjukkan stabiitas lebih bagus ketimbang sebelumnya, semestinya investasi sudah tidak lagi konsen dengan politic stability ini. * minat berinvestasi di daerah masih kurang, investor yang ada saat ini maupun yang ingin masuk bukanlah investor yang sesungguhnya melainkan hanya sebagai broker. Selain itu di dunia ini penggemar energi geothermal tidaknlah banyak. SUdah seharusnya Indonesia yg memilki potensi yang 40% dari cadangan dunia leading dalam pemanfaatannya serta riset-risetnya. Kalau dirangkum uraian diatas, kendala utamanya masih masalah keekonomian saat ini serta keberanian pemerintah untuk memberikan prioritas pada energi geothermal bukan pada dasar keterpaksaan. source : http://rovicky.blogspot.com/2006/05/geothermal-dan-kebijakan-listrik.html -- How to win the game without breaking the rule ? -- make the new one ! - - PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru - Call For Papers until 26 May 2006 - Submit to: [EMAIL PROTECTED] - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To
Re: [iagi-net-l] Investasi Mineral 2006 Naik
Dari bi.go.id . Kurs Tengah USD Periode Nilai 2005 Jan. 9165 Feb. 9260 Mar. 9480 Apr. 9570 May. 9495 Jun. 9713 Jul. 9819 Aug. 10240 Sep. 10310 Oct. 10090 Best regards, Ardhie - Original Message - From: Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id; [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 11, 2006 7:42 AM Subject: [iagi-net-l] Investasi Mineral 2006 Naik Tahun 2005 -- investasi Rp 830 Milyar Tahun 2006 -- investasi Rp 900 Milyar Adakah yg tahu berapa rata2 US$ rate tahun 2005 ? berapa perkiraan rate 2006 ? Yg buat aku 'rada' heran dengan invest cuma segitu Milyar segitu tetapi royaltinya kok bisa (sepertinya wartawan salah kutip = kurang tips .. upst !). Target royalti 2005 sebesar Rp 4,05 triliun. Realisasinya Rp 4,7 triliun. Pada 2006 ditargetkan PNBP bisa mencapai Rp 4,8 triliun. Lah yg begini ini kan suangat menarik ta ... Pak Laung, Pak nDaru atau temen tambang lain ada yg bisa njelasin ? RDP == - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Hemat BBM - PKB
Saya Pak Rovicky ??? Masih pak saya masih subscribe kok di milist ini, belum ada keinginan untuk unsubscribe tuh .. :-) Penghematan BBM saya setuju sekali. Saya percaya teman2 di IAGI terutama yang bekerja di sektor minyak memiliki data (minimal perkiraan kasar) tentang berapa besar jumlah kandungan minyak yang kita miliki. Kalau teman2 tidak menemukan sumber2 baru atau cara2 baru untuk pengangkatan minyak ... tentunya sudah bisa dihitung, sampai berapa tahun lagi kita dapat disebut sebagai negara penghasil minyak. Oleh karena itu . penghematan BBM memang harus dimulai dari diri kita sendiri rasanya tidak perlu menunggu adanya suatu keputusan pemerintah. Suatu contoh misalnya penggunaan kendaraan . apakah memang diperlukan misalnya si A di Jakarta menggunakan mobil yang ber-cc 2000, padahal kendaraan tersebut hanya digunakan dari rumah ke kantor dan sebaliknya. Mengapa tidak memilih untuk menggunakan kendaraan dengan cc yang lebih kecil? Pak Rovicky ... PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) maaf saya tidak bisa share tentang hal ini, karena PKB diadministrasikan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan penerimaan PKB ini dicatat dalam APBD bukan APBN. hanya pendapat. Regards, Ardhie - Original Message - From: Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, July 13, 2005 11:09 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Hemat BBM- share dari Rotarian Subagio Aku lebih mathuk, ikutan manggut2 dengan Aris style ... pasar !!! Problem utamanya adalah subsidi komoditi ini akan merancukan pasar. Namun saya bukan penyokong 'free trade' saya lebih suka FAIR TRADE keseimbangan pasar (penjual-pembeli), bukan kebebasan. Untuk dalam negeri emang tanpa subsidi terlihat akan kompetitif dan natural. Kemandirian akan ada, walopun kita boleh saja kita bersedih bahwa survival of fittest masih terlihat kentara disini Namun juga bukan bebas pajak pajak kendaraan bermotor menurut saya masih diperlukan, karena sehubungan dengan fasilitas jalan yg dilewatinya. Namun dasar pemikirannya karena beban penggunaan jalan ' fair tax'. Jadi disesuaikan dengan beban jalan atau sesuai berat kendaraan. Kendaraan ringan pajaknya juga ringan. Truk tanah yg sering ngrusak jalan pajaknya mestinya lebih besar. Pajak kendaraan semestinya tidak disesuaikan dengan besarnya cc ataupun harga, ini pemerasan yg mengaku wong mlarat pada wong sugih. Enakan wong sugih ? .. Tunggu dulu ... Pajak wong sugih semestinya dimasukkan dalam komponen pajak pendapatan, bukan pada pajak pembelanjaan. Pajak wong sugih ini sebagai bagian karena menikmati perolehan yg berlebih, jg kewajiban menolong wong mlarat ... (hehehe menolong kok dipaksa ya :) btw, tukang palak, eh tukan pajak yg di milist masih enggak ya ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan
Pak Sugeng Sebenarnya atas pemotongan pajak penghasilan (PPh Ps. 21) terhadap penghasilan yang diterima oleh pegawai, pemberi kerja berkewajiban untuk membuat bukti pemotongan. Selanjutnya pemberi kerja ini berkewajiban juga untuk melaporkan PPh Ps. 21 yang telah dipotong tersebut ke KPP (berdasarkan data bukti pemotongan tadi), secara bulanan melalui SPT Masa PPh Ps. 21 dan secara tahunan melalui SPT Tahunan PPh Ps. 21. Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja, sebaiknya memang tidak cukup puas hanya dengan melihat bahwa di slip gaji mereka sudah tercantum potongan pajak penghasilan (Kel. A) apalagi hanya mendapat penjelasan lisan bahwa pajak mereka sudah dibayarkan secara kolektif oleh kantor (Kel. B). Pegawai tersebut juga diharapkan meminta hak mereka yaitu memperoleh Bukti Pemotongan dari pemberi kerja. Bukti pemotongan inilah pak yang mungkin bisa dibanggakan bahwa mereka telah membayar pajak. Selanjutnya untuk pegawai yang telah ber-NPWP, bukti pemotongan tersebut akan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sebagai bukti bahwa untuk tahun X, pegawai A bekerja di perusahaan G, memperoleh penghasilan kena pajak sebesar M, perhitungan pajak yang terutang sebesar J, telah dipotong oleh PT G sebesar K, maka pajak yang masih harus dibayar sebesar N. Regards, Ardhie - Original Message - From: sugeng.hartono [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, March 21, 2005 4:17 PM Subject: Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan Pak Ardhie Yth. Saya pernah mendapat keluhan dari bbrp kawan yang bekerja di sektor migas, bukan di OilCo tetapi di perusahaan services. Kelompok A: Slip gaji mereka ada potongan pajak pendapatan, tetapi mereka tidak pernah menerima surat perincian dari kantor Pajak atau kantor mereka (majikan). Kelompok B: Slip gaji mereka tidak ada potongan pajak, katanya sudah dibayar kontor (majikan) secara kolektif. Mereka hanya bertanya-tanya saja, tidak tahu mesti berbuat apa. Bagaimana caranya agar kawan-2 ini menjadi melek pajak? Dan bangga bahwa mereka setiap bulan membayar pajak ke kas Negara? Apakah kantor Pajak bisa lebih proaktif menjemput bola, artinya mendatangi kantor-2 tersebut? Jawaban Pak Ardhie akan saya sampaikan kepada mereka. Trimakasih dan wassalam, sugeng - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -
[iagi-net-l] Info Pajak
Pak Ismail ... Maaf, terlambat sekali saya merespon e-mail bapak. Alasannya klasik pak minggu ini sampai dengan akhir Maret merupakan masa2 sibuk bagi kami di DitJen Pajak, tentunya dalam rangka melayani para Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT-nya. Mohon maaf juga kepada rekan2 yang mengirimkan e-mail melalui japri dan belum sempat saya respon, saya akan mencoba membahas email rekan2 sesegera mungkin. Pak Ismail Pertanyaan bapak mengenai pengenaan pajak (khusus) untuk usaha tertentu, ini merupakan satu pertanyaan yang jawabannya akan banyak sekali. Secara garis besar bisa saya sampaikan bahwa pengaturan khusus tsb bukan hanya masalah jenis usaha saja, tetapi juga lokasi usaha, pelaku usaha merupakan hal2 yang dipertimbangkan. Akan lebih mudah untuk kita bahas bila misalkan P Ismail memberikan sedikit petunjuk . misalkan bapak dalam waktu dekat akan membuka usaha tertentu di daerah A, bagaimana aspek perpajakannya? Oke pak ...?? Pertanyaan bapak yang kedua . Well I should say that God works in a mysterious way. Regards, Ardhie - Original Message - From: ismail [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, March 21, 2005 9:33 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Pajak - UU Pak Ardhie , Makasih banyak pencerahannya, ada pertanyaan lagi : Dalam UU pajak kalau tidak salah ada kalimat ( pasal ? ) singkatnya : Ada pengenaan pajak (khusus) untuk usaha tertentu, pertanyaan saya apa devinisi usaha tertentu ini , meliputi usaha apa saja dan bagaimana agar dapat fasilitas khusus tsb, Pertanyaan lain Pak Ardhie ini geologist yg nyasar kepajak , atau ahli pajak yg nyasar ke geologi. Apakah ada memang permasalahan pajak yg membutuhkan geologist ( peluang bagi geologist untuk diversifikasi profesi.. ) Salam, ISM - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -
Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
Pak Minarwan . Bila NPWP bapak belum dihapus, maka bapak masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005. Apabila permasalahannya adalah karena bapak keluar dari kantor lama di tahun lalu, maka berdasarkan Keputusan Dir.Jen. Pajak No. 545/PJ./2000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah seorang pegawai berhenti si pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Pemotongan (Form 1721 A1). Form inilah yang harus bapak minta sebagai dasar untuk membuat SPT Tahunan bapak. Mengenai pelaporan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebenarnya bapak tidak perlu datang langsung ke KPP, bapak bisa mengirimkan via pos. Jika dikirimkan di wilayah Indonesia, melalui pos tercatat (atau kilat khusus) maka tanggal penerimaan Kantor Pos dan Giro dipersamakan dengan tanggal penerimaan di KPP. Artinya bila dikirimkan melalui pos tercatat per tanggal 31 Maret, belum dianggap terlambat, walaupun baru diterima di KPP tujuan tanggal 5 April. Bila bapak hendak mengirimkan dari LN .. sebatas pengetahuan saya belum ada pengaturan khusus, artinya apakah tanggal terima di Kantor Pos LN akan disamakan dengan tanggal terima di KPP, oleh karena itu untuk amannya, agar pengirimannya juga diperhitungkan dengan jangka waktu yang diperlukan untuk SPT tersebut sampai di KPP. Misalnya 1 atau 2 minggu sebelum tanggal 31 Maret bapak sudah mengirimkan SPT. Regards, Ardhie Permadi - Original Message - From: Minarwan [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, March 18, 2005 6:44 PM Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? Saya juga ikut setuju, lebih baik diskusi soal pajaknya ini kita gelar di milis. Yang tidak ingin mailboxnya penuh kan tinggal del saja toh. Saya juga diam-diam mengikuti obrolan tentang perpajakan ini karena kebetulan (eh bukan kebetulan ding, tapi memang wajib) memiliki NPWP. Sejak memiliki NPWP sampe tahun lalu, saya tidak memiliki masalah. Tapi mungkin tahun ini akan mendapatkan sedikit masalah karena saya keluar dari kantor tahun lalu dan tidak bekerja sampai sekarang. Entah apakah formulir (nomor berapa yah saya lupa nih) saya masih dicetak oleh kantor tersebut atau tidak, saya sendiri belum mengecek. Apakah bisa jika pelaporan SPT dilakukan dari luar negeri supaya tidak melewati batas waktu tanggal 31 Maret?? Salam Minarwan - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -
Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan
Pak Ismail . Wah ... ternyata bapak memperhatikan juga tentang perbedaan tarif PPh Ps. 21 untuk yang telah memiliki NPWP dengan yang belum memiliki NPWP. Wacana itu memang sempat beredar pak, bahkan kalo saya tidak salah sempat masuk kedalam draft RUU Perpajakan. Draft ini sekarang sedang diperbaiki oleh DitJen Pajak, saya belum dapat info lagi apakah RUU perpajakan yang baru akan mengadopsi perbedaan tarif tersebut. Oleh karena itu ajakan P Ismail agar rekan2 di IAGI memiliki NPWP sangat positif. Sayang kan hanya karena tidak memiliki NPWP harus membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi. NPWP bagi pegawai pajak . wajib pak hukumnya. Seluruh pegawai pajak harus memiliki NPWP. Kalau saya tidak salah . hampir seluruh Departemen (Dep Keuangan, Dep Dagri etc. ) juga telah mewajibkan pemilikan NPWP. Regards, Ardhie Permadi - Original Message - From: ismail [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, March 18, 2005 10:30 PM Subject: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan Kabarnya nanti bagi yg tidak punya NPWP, pajak penghasilannya (pph ps.21) nya akan dikenakan langsung yg tertinggi yaitu 40 % tidak lagi berjenjang.seperti sekarang ini. Sebagai contoh sekarang ini (kalau tdk salah perhitungan saya lho ), seseorang yg punya penghasilan kotor per tahun 120 juta ( gaji kotornya 10 juta/bulan ) perhitungan pph nya sbb : PTKP ( bujangan) : 12 juta (PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak , mulai diperlakukan thn.2005) Tunj.Jabatan : 1,3 juta Jadi 120 juta - 13,3 juta : 116,7 juta ( ini yg kena pajak pph.psl.21 ) dg perhitungan sbb : 25 juta x 5 %: 1.25 juta 25 juta x 10 % : 2,5 juta 50 juta x 15 % : 7,5 juta 16,7 juta x 25 %: 4,175 juta Jadi pajak penghasilan (pph psl.21 ) yang harus dibayarkan : 15,425 juta ( 1,2 juta/per bulan ), ini sekarang meskipun si karyawan tersebut tidak punya NPWP, Tapi nanti katanya kalau si karyawan tadi tidak punya NPWP ( sesuai UU perpajakan yg baru itu ) maka pajak penghasilannya akan dikenakan langsung 40% x 116,7 juta = 46,8 juta ( 3.9 juta perbulan ) Jadi kalau gaji kita per bulan kotor 10 juta , maka kita hanya bawa pulang 6,1 juta , Apa betul ini...Kalau ini betul akan diberlakukan , maka sebaiknya yg belum punya NPWP ya cepat cepatlah bikin,coba bayangkan ada selisih 30 jutaan lho, ini baru yang bergaji 10 juta/bulan lho, yang lebih besar akan lebih besar lagi selisihnya. Lha kalau orang pajaknya sendiri itu pada punya NPWP kagak ya , yang DPR saja yg bikin UU kayaknya masih banyak yg belum punya.. hehe... Semboyan pajak itu kan Kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah:... yg ujung ujungnya TST Yang enak itu yg Gajinya kecil tapi penghasilannya ( sabetannya/komisi ) besar, masak mau masukin juga sabetannya, itu di SPT nya , kan sama dg bunuh diri. hehe ISM - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -
Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
Pak Noor . - Original Message - From: Noor Syarifuddin [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Saturday, March 19, 2005 3:34 AM Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? - kalau kita suatu waktu jadi pengangguran, apakah tetep wajib isi SPPT..? Sepanjang NPWP belum dihapuskan, maka kewajiban melaporkan SPT masih tetap ada pak. Penghapusan NPWP untuk Orang Pribadi dapat dilakukan dengan alasan : 1. Meninggal dunia, atau 2. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya - kalau kita pindah alamat, kenapa kok susah betul gantinya...? Sebenarnya tidak susah pak, bapak hanya perlu memberitahukan secara tertulis kepada KPP tempat bapak terdaftar mengenai perpindahan alamat tersebut. Bila perpindahannya masih dalam wilayah kerja KPP yang bersangkutan, yang terjadi hanya updating alamat. Bila perpindahannya keluar dari wilayah kerja KPP, memang melalui suatu proses tambahan, yang pada intinya KPP lama menginventarisir pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah bapak laporkan di KPP lama, untuk selanjutnya disampaikan ke KPP dimana wilayah kerjanya meliputi alamat bapak yang baru. - kalau ganti kerjaan kenapa kok jadi rumit pajaknya.. Hal yang harus diperhatikan pada saat pindah kerja, dlm hal pajak, adalah meminta form SPT 1721-A1 (bukti pemotongan) dari si pemberi kerja lama. Peraturan perpajakan mewajibkan si pemberi kerja memberikan form SPT 1721-A1 untuk pegawai yang berhenti atau pensiun selambat-lambatnya 1 bulan sejak pegawai tsb pindah atau pensiun. Utk kasus ini tidak menunggu sampai dengan akhir tahun, pemberian 1721-A1 nya Form 1721 A1 ini (sebaiknya bapak membuat dulu copy-nya) selanjutnya disampaikan kepada pemberi kerja yang baru untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar perhitungan untuk memotong PPh Ps. 21. Di akhir tahun pemberi kerja yang baru berkewajiban untuk memperhitungkan form 1721 A1 dari pemberi kerja yang lama, pemotongan dan pelaporan PPh Ps. 21 yang telah dipotong atas penghasilan bapak untuk selanjutnya dibuatkan form 1721 A1 untuk tahun yang bersangkutan. Seterimanya form 1721 A1 dari pemberi kerja tadi, bapak tinggal menuangkannya kedalam SPT Tahunan Pribadi bapak. - kalau ada kesalahan isi, kok bisa jadi seterusnya begitu...kenapa tidak ada perbaikan...? Kesalahan isi seperti apa ya pak? Pada dasarnya SPT masih dapat diperbaiki kok pak. Ada aturannya bahwa apabila terdapat kesalahan dalam pengisian SPT, Wajib Pajak masih dapat memperbaikinya. - ekpat di Indonesia itu siapa yang bayar pajak...? kalau KPSnya, khan cost recovery juga dong.itu namanya kita dikibulin...:-) Untuk PPh Ps. 21, si pemberi kerja berkewajiban melakukan pemotongan pajak. - kalau kantor pajak bisa model buka di kantor kayak model di CPI aku pikir bagus banget tuh.. abis suka liat di koran orang antri mau masukin laporan SPPT. kenapa gak pakai surat saja..? Penyampaian SPT tidak harus datang ke KPP, bisa juga melalui Kantor Pos. Utk yang melalui Pos, sebaiknya menggunakan Surat Tercatat (Kilat Khusus), karena tanggal terima di Kantor Pos akan dianggap telah diterima di KPP. Saat sekarang ini DitJen Pajak sedang mengembangkan sistem agar penyampaian SPT bisa melalui internet. Semoga hal ini dapat memenuhi keinginan bapak. Regards, Ardhie - apakah ada simulasi cara ngitung pajak di internet, jadi kita bisa hitung pajak kita sendiri sebelum kirim laporannyapaling nggak ini gak membuat sistem pajak jadi lebih transparan... Sekedar sharing saja : Aku baru isi laproan pajak di sinidan siklus tahunannya kira-kira begini...: - setelah diisi, aku cek di internet kira-kira berapa pajaknya... di sini kita bisa hitung termasuk jumlah potongan pajaknya (jadi pajak langsung didiskon di depan, sesuai dengan isian yang kita kirim).. bahkan kalau ngisi via internet, dapat diskon tambahan beberapa persen lagi... - laporan tsb, kemudian aku poskan dan tunggu sampai ada tagihan pajak bulan agustus nanti. nah sambil nunggu, dari sekarang (maret) sudah bisa mulai nabung:-) - september baru bayar pajaknya - bulan februari tahun depannya, akan ada tagihan awal yang besarnya 30% pajak tahun sebelumnya plus pre-printed form untuk laporan pajak berikutnya...detailnya sudah diisi, tinggal masukin penghasilan dan potongan tahun itu.. (semuanya gak ada kontak sama sekali dengan orang pajak, bahkan kantor pajaknya aku cuman tahu alamatnya doang he he he h e) salam, - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M.
Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan
Pak Iwan Principally .. pajak itu merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak. Jadi . kalo tidak ada pajak penghasilan penerimaan negara akan berkurang, sehingga berkurang juga belanja negara. Regards, Ardhie Permadi - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, March 21, 2005 6:39 PM Subject: Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan Boleh tanya pak...mungkin agak basicapa sih logikanya seseorang harus membayar pajak penghasilan ??? - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -
Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan
Bu Nurhayati dan juga Pak Ismail ([EMAIL PROTECTED]) Maaf sekalian saya coba informasikan ya. Istri yang bekerja di satu pemberi kerja tidak perlu membuat NPWP terpisah dari suami, karena penghasilan istri akan dilaporkan di SPT suami. Bila diperhatikan di formulir induk SPT 1770S halaman 2 huruf I Bagian DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI huruf a, terdapat kolom penghasilan istri dari satu pemberi kerja. Penghasilan istri cukup dilaporkan di dalam kolom ini. Selanjutnya tentang pembuatan NPWP mudah sekali kok kita tinggal datang ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal kita, meminta formulir pendaftaran NPWP, mengisi, melengkapi dengan persyaratan yang ditentukan ... fotocopy KTP, KK, surat keterangan dari kantor dimana kita bekerja , menyampaikannya kembali ke KPP tersebut. Selanjutnya kita tinggal menunggu pembuatan kartu NPWP. Teorinya pendaftaran ini bisa ditunggu, hanya tentu saja tergantung beban pekerjaan pada hari itu dan jam berapa kita datang ke KPP. Sekedar informasi KPP buka sejak jam 8.00 sampai jam 5.00. Regards, Ardhie Permadi - Original Message - From: Nurhayati [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, March 21, 2005 12:35 PM Subject: RE: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan Gimana caranya bikin NPWP sendiri, Pak Ardhie...? Saya pikir saya sudah perlukan itu untuk membuat perusahaan sendiriSusah memang jadi karyawan melulu... :) Thanks, Nhy - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -
Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan + xls
Pak Bambang . Saya baru saja mengirimkan form SPT 1770S via Japri. Semoga bermanfaat. Regards, Ardhie Permadi - Original Message - From: Gumilar, Bambang BSP-EPE/41 [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, March 21, 2005 11:44 AM Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan + xls Ada yang punya formulir SPT dalam format xls? Formulir yang di Web dalam *.DOC jadi harus dipindahkan ke xls dulu. Terima kasih kalau ada yang mau berbagi. -bg 'lagi malas ngetik rumus di xls' - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -
Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
Pak Razi Maaf, untuk tidak memenuhi e-mail teman2 lain yang juga terdaftar di milis IAGI . kalo boleh saya usul diskusi kita via japri. Semoga bisa diterima. Regards, Ardhie Permadi - Original Message - From: M. Fakhrur Razi [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, March 18, 2005 3:32 PM Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? Pak , bisa dijelaskan sistem kontrol yang ada di dirjen pajak untk menghindari penyalahgunaan uang pajak yg diterima dari para WP? Apa alasan saya sebagai WP untuk percaya bahwa dirjen pajak jujur dalam mengelola uang pajak ini. - Razi - - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -
Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
Bapak2 ibu2 Thanks utk bagi2 ceritanya, saya coba share lagi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban memiliki NPWP untuk Orang Pribadi (OP) sebelum tahun 2000 hanya bagi mereka yang bekerja di lebih dari satu pemberi pekerja, mulai tahun 2001, berdasarkan UU Perpajakan tahun 2000, OP yang wajib memiliki NPWP adalah OP yang memperoleh penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), walaupun penghasilannya itu bersumber dari satu pemberi kerja. PTKP untuk tahun 2005 dst adalah sebesar Rp. 12.000.000 per tahun utk OP yang belum kawin, tambahan Rp. 1.200.000 per tahun utk yang kawin dan Rp. 1.200.000 utk setiap tanggungan (maksimal 3). So kalau ada OP yang statusnya belum kawin dan memperoleh penghasilan Rp. 12.000.000 per tahun maka sejak tahun 2005 ini dia mempunyai kewajiban untuk memiliki NPWP. Btw IAGI sudah ber-NPWP belum? Pak Parlaungan Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, yang dimaksud sbg Subjek Pajak dalam negri adalah OP yang bertempat tinggal di Indonesia atau OP yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau OP yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat OP tersebut dilahirkan, berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. So kesimpulannya bila si A tidak memiliki niatan untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya, masih tetap memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Contoh yang bapak sebutkan Ttg Expat Australia yang bekerja di Indonesia, P3B Indonesia - Australia menentukan bahwa bila expat Australia tsb berada di Indonesia lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan (bukan 6 bulan dalam jangka waktu setahun) maka muncul kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Indonesia, demikian sebaliknya. Indonesia telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan lebih dari 40 negara. Pengisian SPT Bagi bapak2 ibu2 yang tidak memiliki penghasilan lain selain dari gaji yang dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, maka mengisi SPT nya akan sangat mudah, yaitu hanya memindahkan data yang ada di form 1721-A1 (bukti pemotongan yang diterima dari Bendahara/Pemberi kerja) ke SPT 1770S (SPT utk orang pribadi). Akan tetapi bagi yang memiliki penghasilan lain, misalkan hasil keuntungan penjualan harta, terima honor sebagai pembicara seminar, etc maka keseluruhannya juga merupakan Objek Pajak, sehingga harus dilaporkan di SPT. Rekan Edot SPT on-line .. Direktorat Jenderal Pajak sudah mengarah ke situ, bahkan Keputusan Menteri Keuangannya sudah diterbitkan.. Regards, Ardhie Permadi - Original Message - From: Suwandi Utoro, Edi (edsuwan) [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, March 18, 2005 7:44 AM Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? Kalau kami di CPI lebih mudah sedikit, seperti halnya mas Herry kita tinggal menyalin apa yang dipungut dan dilaporkan kantor (1721-AI) ke dalam SPT kita sendiri (Form 1170 S) dan menyerahkannya ke orang Pajak yang buka loket di kantor (biasanya 2 hari). Orang Pajak datang ke kantor kami mungkin karena di CPI WP-nya banyak. Saya ngebayangin seandainya pengisian SPT ini bisa on-lineakan sangat memudahkan sekali yach. Terima kasih. Salam, Edot - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -
Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
Pak Amir Unfortunately . kenyataannya tidak bisa seperti yang bapak inginkan. Penghasilan yang dikenakan pajak RI adalah seluruh penghasilan, baik itu yang bersumber dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia. Dan seluruh (or hampir seluruh) negara, yang mengenakan pajak penghasilan atas wajib pajaknya, menerapkan pengertian tersebut di atas. Contoh yang dapat saya berikan Australia, AS, Singapura, Malaysia, Belanda, Jepang, Uzbek dan masih banyak lagi. Para expat yang bekerja di Indonesia pun dikenakan pajak RI. Bila expat tsb dapat menunjukkan Ceritificate of Domicile (NPWP) dari Tax Authority di negara asalnya maka pengenaan pajak didasarkan pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara tersebut. Bila tidak dapat menunjukkan Certificate of Domicile maka yang berlaku adalah UU Pajak Penghasilan kita. Regards, Ardhie Permadi - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, March 18, 2005 12:53 PM Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? Sepertinya pekerja migran tidak perlu kena pajak RI. Karena : -tidak bekerja/ hidup di Indonesia, berarti tidak menikmati fasilitas yang diberikan pemerintah. (jalan, rumah sakit, pendidikan, dll). -pekerjaan tidak berhubungan dengan peerekonomian Indonesia (tidak menerima subsidi bbm, kurs rupiah, dll) Tapi jika masih ada keluarga tinggal / pulang - pergi ke Indonesia : -semestinya kena pajak??? berapa? Apakah para expat yang bekerja di Indonesia kena pajak RI? Regards, = AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO TOTAL EP INDONESIE BALIKPAPAN (62-542)-534283 - (62)-811592277 = - Original Message - From: Ardhie Permadi [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, March 17, 2005 4:22 PM Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? Bapak2 ibu2 .. Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan. Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah memiliki penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu. Tarif pajak (persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun. Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang bekerja dan memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban melaporkan penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya setelah memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut. Khusus mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini belum merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit pajak yang nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun. Untuk bapak2 ibu2 yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya sekedar mengingatkan kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004 selambat-lambatnya dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005. Regards, Ardhie Permadi - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -
Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
Ada, di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) pak. Regards, Ardhie - Original Message - From: M. Fakhrur Razi [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, March 18, 2005 2:37 PM Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? Pajak yang diambil trus disalurkan kemana pak Ardhie? Ada gak laporan bulanan/tahunan yg online ttg berapa banyak pajak yang masuk ke negara dan laporan ttg pendistribusian pajak tersebut? atau WP hanya tahu uangnya diambilin aja tanpa bisa tahu uang yang dia kasih ke pemerintah itu disalurkan kemana ? - Razi - - To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) -