Re: [iagi-net-l] Listrik Maning

2006-05-23 Terurut Topik Ardhie Permadi

Pak Rovicky 

Tulisan di bawah ini membuat saya kaget, khususnya yang menyangkut masalah 
pajak, karena berbeda dengan pemahaman saya.


Kutip on:
* peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan
dunia usaha sektor energi;
 Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar
pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti
sudah mulai berproduksi
Kutip off .

Sementara kalau kita perhatikan peraturan perpajakan, pengenaan pajak 
penghasilan dikenakan secara berjenjang. Pasal 17 UU Pajak Penghasilan 
menyatakan bahwa :

* Untuk WP Badan Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap :
  ** Penghasilan Kena Pajak s.d Rp 50.000.000 tarif pajak yang berlaku
   adalah sebesar 10%
  ** Penghasilan Kena Pajak  Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 tarif
   pajak yang berlaku adalah sebesar 15%
  ** dst ..

Sehingga bila ada perusahaan yang belum memiliki income, atau Penghasilan 
Kena Pajak = Rp. 0, dengan tarif pajak 10%, maka Pajak Penghasilan yang 
harus dibayar adalah sebesar Rp.0


Kesimpulannya ... Pajak Penghasilan hanya dikenakan terhadap Wajib Pajak 
yang memiliki penghasilan, kalau Wajib Pajak tersebut belum atau tidak 
memiliki penghasilan maka tidak ada pajak penghasilan terutang.


regards,
Ardhie


- Original Message - 
From: Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, May 24, 2006 10:35 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Listrik Maning


Kendala utama yg terlihat saat ini adalah belum terintegrasinya antara
kebijakan energi dan pelaksanaanya. Kebijakan Energi Nasional (KEN)
2005 sebenarnya sudah mengatur hal itu semua. KEN mengatur hingga
target kondisi energi di Indonesia hingga 2025. Keterpaksaan masih
sering menjadi alasan utama ketika kebijakan diambil. Problem lain ini
bisa dipilah menjadi beberapa item dibawah ini yg juga sudah diketahui
sejak dari tahun 2003, al :

   * belum terselesaikannya secara keseluruhan peraturan-peraturan
pelaksanaan sebagai implementasi dari ketiga UU tersebut;
 Ada peraturan yg agak rumit antara perturan daerah dan pusat,
peraturan/peruuan masalah energi dan bahkan dengan undang-undang air
tanah dll
   * subsidi BBM dan TDL yang belum sepenuhnya dihapuskan;
 Daya beli masyarakat menjadi kendala untuk menyelaraskan harga energi 
ini.

   * belum efisiennya sistim ketenagalistrikan;
 Efisiensi disini ada dua hal antara efisiensi karena memang
masalah fisika (karena transmisi) dan pencurian serta tunggakan
beberapa pengguna listrik PLN.
   * tarif dasar listrik yang berlaku saat ini belum pada posisi yang
memberikan keuntungan yang layak, baik bagi PLN sendiri maupun
investor listrik swasta;
 TDL ditentukan berdasarkan harga energi dan daya beli, ini
akhirnya seperti telur dan ayam, mana yg didahulukan ?
   * belum terpadunya peraturan perundang-undangan lintas sektor yang
mendukung kebijakan investasi di sektor energi termasuk peraturan
daerah yang sering tidak sinkron dengan kebijakan pusat;
   * masih lemahnya kemampuan para perencana energi daerah untuk
menganalisis kebutuhan dan penyediaan energi daerahnya. Selain itu,
ketidakseragaman data serta terbatasnya fasilitas yang tersedia
menjadi kendala bagi perencanaan energi daerah;
 Kebutuhan tenaga-tenaga energi di pemerintah daerah mestinya
diantisipasi baik oleh dunia pendidikan dan maupun PEMDA sendiri.
   * peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan
dunia usaha sektor energi;
 Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar
pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti
sudah mulai berproduksi
   * peraturan perundang-undangan yang ada diasumsikan belum dapat
menjamin kelangsungan investasi dalam jangka panjang;
 Stabilitas politis menjadi kunci. SBY telah menunjukkan
stabiitas lebih bagus ketimbang sebelumnya, semestinya investasi sudah
tidak lagi konsen dengan politic stability ini.
   * minat berinvestasi di daerah masih kurang, investor yang ada
saat ini maupun yang ingin masuk bukanlah investor yang sesungguhnya
melainkan hanya sebagai broker.
 Selain itu di dunia ini penggemar energi geothermal tidaknlah
banyak. SUdah seharusnya Indonesia yg memilki potensi yang 40% dari
cadangan dunia leading dalam pemanfaatannya serta riset-risetnya.

Kalau dirangkum uraian diatas, kendala utamanya masih masalah
keekonomian saat ini serta keberanian pemerintah untuk memberikan
prioritas pada energi geothermal bukan pada dasar keterpaksaan.

source :
http://rovicky.blogspot.com/2006/05/geothermal-dan-kebijakan-listrik.html
--
How to win the game without breaking the rule ? -- make the new one !


-
-  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-  Call For Papers until 26 May 2006 
-  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
-

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To 

Re: [iagi-net-l] Investasi Mineral 2006 Naik

2006-01-10 Terurut Topik Ardhie Permadi
Dari bi.go.id .
Kurs Tengah USD

  Periode Nilai 
  2005  
  Jan.  9165 
  Feb.  9260 
  Mar.  9480 
  Apr.  9570 
  May.  9495 
  Jun.  9713 
  Jul.  9819 
  Aug.  10240 
  Sep.  10310 
  Oct.  10090 



Best regards,
Ardhie


- Original Message - 
From: Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, January 11, 2006 7:42 AM
Subject: [iagi-net-l] Investasi Mineral 2006 Naik


Tahun 2005 -- investasi Rp 830 Milyar
Tahun 2006 -- investasi Rp 900 Milyar

Adakah yg tahu berapa rata2 US$ rate tahun 2005 ?
berapa perkiraan rate 2006 ?

Yg buat aku 'rada' heran dengan invest cuma segitu Milyar segitu
tetapi royaltinya kok bisa  (sepertinya wartawan salah kutip =
kurang tips .. upst !).
Target royalti 2005 sebesar Rp 4,05 triliun. Realisasinya Rp 4,7 triliun.
Pada 2006 ditargetkan PNBP bisa mencapai Rp 4,8 triliun.
Lah yg begini ini kan suangat menarik ta ... Pak Laung, Pak nDaru atau
temen tambang lain ada yg bisa njelasin ?

RDP
==


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Hemat BBM - PKB

2005-07-12 Terurut Topik Ardhie Permadi
Saya Pak Rovicky ???
Masih pak  saya masih subscribe kok di milist ini, belum ada keinginan
untuk unsubscribe tuh .. :-)

Penghematan BBM  saya setuju sekali. Saya percaya teman2 di IAGI
terutama yang bekerja di sektor minyak memiliki data (minimal perkiraan
kasar) tentang berapa besar jumlah kandungan minyak yang kita miliki. Kalau
teman2 tidak menemukan sumber2 baru atau cara2 baru untuk pengangkatan
minyak ... tentunya sudah bisa dihitung, sampai berapa tahun lagi kita dapat
disebut sebagai negara penghasil minyak.
Oleh karena itu . penghematan BBM memang harus dimulai dari diri kita
sendiri  rasanya tidak perlu menunggu adanya suatu keputusan pemerintah.
Suatu contoh misalnya penggunaan kendaraan . apakah memang diperlukan
misalnya si A di Jakarta menggunakan mobil yang ber-cc  2000, padahal
kendaraan tersebut hanya digunakan dari rumah ke kantor dan sebaliknya.
Mengapa tidak memilih untuk menggunakan kendaraan dengan cc yang lebih
kecil?

Pak Rovicky ... PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)  maaf saya tidak bisa
share tentang hal ini, karena PKB diadministrasikan oleh Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda) dan penerimaan PKB ini dicatat dalam APBD bukan APBN.


hanya pendapat.

Regards,
Ardhie



- Original Message -
From: Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, July 13, 2005 11:09 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Hemat BBM- share dari Rotarian Subagio


Aku lebih mathuk, ikutan manggut2 dengan Aris style ... pasar !!!
Problem utamanya adalah subsidi komoditi ini akan merancukan pasar.
Namun saya bukan penyokong 'free trade' saya lebih suka FAIR TRADE
 keseimbangan pasar (penjual-pembeli), bukan kebebasan.

Untuk dalam negeri emang tanpa subsidi terlihat akan kompetitif dan
natural. Kemandirian akan ada, walopun kita boleh saja kita bersedih
bahwa survival of fittest  masih terlihat kentara disini 

Namun juga bukan bebas pajak  pajak kendaraan bermotor menurut
saya masih diperlukan, karena sehubungan dengan fasilitas jalan yg
dilewatinya. Namun dasar pemikirannya karena beban penggunaan jalan '
fair tax'. Jadi disesuaikan dengan beban jalan atau sesuai berat
kendaraan. Kendaraan ringan pajaknya juga ringan. Truk tanah yg
sering ngrusak jalan pajaknya mestinya lebih besar. Pajak kendaraan
semestinya tidak disesuaikan dengan besarnya cc ataupun harga, ini
pemerasan yg mengaku wong mlarat pada wong sugih.

Enakan wong sugih ? .. Tunggu dulu ...
Pajak wong sugih semestinya dimasukkan dalam komponen pajak
pendapatan, bukan pada pajak pembelanjaan. Pajak wong sugih ini
sebagai bagian karena menikmati perolehan yg berlebih, jg kewajiban
menolong wong mlarat ... (hehehe menolong kok dipaksa ya :)

btw, tukang palak,  eh tukan pajak yg di milist masih enggak ya ?

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan

2005-03-22 Terurut Topik Ardhie Permadi
Pak Sugeng 

Sebenarnya atas pemotongan pajak penghasilan (PPh Ps. 21) terhadap
penghasilan yang diterima oleh pegawai, pemberi kerja berkewajiban untuk
membuat bukti pemotongan. Selanjutnya pemberi kerja ini berkewajiban juga
untuk melaporkan PPh Ps. 21 yang telah dipotong tersebut ke KPP (berdasarkan
data bukti pemotongan tadi), secara bulanan melalui SPT Masa PPh Ps. 21 dan
secara tahunan melalui SPT Tahunan PPh Ps. 21.
Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja, sebaiknya memang tidak
cukup puas hanya dengan melihat bahwa di slip gaji mereka sudah tercantum
potongan pajak penghasilan (Kel. A) apalagi hanya mendapat penjelasan lisan
bahwa pajak mereka sudah dibayarkan secara kolektif oleh kantor (Kel. B).
Pegawai tersebut juga diharapkan meminta hak mereka yaitu memperoleh Bukti
Pemotongan dari pemberi kerja. Bukti pemotongan inilah pak yang mungkin bisa
dibanggakan bahwa mereka telah membayar pajak.
Selanjutnya untuk pegawai yang telah ber-NPWP, bukti pemotongan tersebut
akan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sebagai bukti bahwa
untuk tahun X, pegawai A bekerja di perusahaan G, memperoleh penghasilan
kena pajak sebesar M, perhitungan pajak yang terutang sebesar J, telah
dipotong oleh PT G sebesar K, maka pajak yang masih harus dibayar sebesar N.



Regards,
Ardhie




- Original Message -
From: sugeng.hartono [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, March 21, 2005 4:17 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan


 Pak Ardhie Yth.
 Saya pernah mendapat keluhan dari bbrp kawan yang bekerja di sektor migas,
 bukan di OilCo tetapi di perusahaan services.
 Kelompok A: Slip gaji mereka ada potongan pajak pendapatan, tetapi mereka
 tidak pernah menerima surat perincian dari kantor Pajak atau kantor mereka
 (majikan).
 Kelompok B: Slip gaji mereka tidak ada potongan pajak, katanya sudah
dibayar
 kontor (majikan) secara kolektif.
 Mereka hanya bertanya-tanya saja, tidak tahu mesti berbuat apa.
 Bagaimana caranya agar kawan-2 ini menjadi melek pajak? Dan bangga bahwa
 mereka setiap bulan membayar pajak ke kas Negara? Apakah kantor Pajak bisa
 lebih proaktif menjemput bola, artinya mendatangi kantor-2 tersebut?
 Jawaban Pak Ardhie akan saya sampaikan kepada mereka.
 Trimakasih dan wassalam,

 sugeng



-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



[iagi-net-l] Info Pajak

2005-03-22 Terurut Topik Ardhie Permadi
Pak Ismail ...

Maaf, terlambat sekali saya merespon e-mail bapak. Alasannya klasik pak 
minggu ini sampai dengan akhir Maret merupakan masa2 sibuk bagi kami di
DitJen Pajak, tentunya dalam rangka melayani para Wajib Pajak yang akan
melaporkan SPT-nya.
Mohon maaf juga kepada rekan2 yang mengirimkan e-mail melalui japri dan
belum sempat saya respon, saya akan mencoba membahas email rekan2 sesegera
mungkin.

Pak Ismail 
Pertanyaan bapak mengenai pengenaan pajak (khusus) untuk usaha tertentu, ini
merupakan satu pertanyaan yang jawabannya akan banyak sekali. Secara garis
besar bisa saya sampaikan bahwa pengaturan khusus tsb bukan hanya masalah
jenis usaha saja, tetapi juga lokasi usaha, pelaku usaha merupakan hal2 yang
dipertimbangkan.
Akan lebih mudah untuk kita bahas bila misalkan P Ismail memberikan sedikit
petunjuk . misalkan bapak dalam waktu dekat akan membuka usaha tertentu
di daerah A, bagaimana aspek perpajakannya? Oke pak ...??

Pertanyaan bapak yang kedua . Well  I should say that God works in a
mysterious way.

Regards,
Ardhie


- Original Message -
From: ismail [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, March 21, 2005 9:33 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Pajak - UU


 Pak Ardhie , Makasih banyak pencerahannya, ada pertanyaan lagi :
 Dalam UU pajak kalau tidak salah ada kalimat ( pasal ? )  singkatnya :
Ada
 pengenaan pajak (khusus) untuk usaha tertentu, pertanyaan saya apa
devinisi
 usaha tertentu ini , meliputi usaha apa saja dan  bagaimana agar dapat
 fasilitas khusus tsb,
 Pertanyaan lain  Pak Ardhie ini geologist yg nyasar kepajak , atau ahli
 pajak yg nyasar ke geologi. Apakah ada memang permasalahan pajak yg
 membutuhkan geologist ( peluang bagi geologist untuk diversifikasi
 profesi.. )

 Salam,
 ISM


-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

2005-03-20 Terurut Topik Ardhie Permadi
Pak Minarwan .

Bila NPWP bapak belum dihapus, maka bapak masih memiliki kewajiban untuk
melaporkan SPT Tahunan, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.
Apabila permasalahannya adalah karena bapak keluar dari kantor lama di tahun
lalu, maka berdasarkan Keputusan Dir.Jen. Pajak No. 545/PJ./2000
selambat-lambatnya 1 bulan setelah seorang pegawai berhenti si pemberi kerja
memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Pemotongan (Form 1721 A1). Form
inilah yang harus bapak minta sebagai dasar untuk membuat SPT Tahunan bapak.

Mengenai pelaporan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebenarnya bapak
tidak perlu datang langsung ke KPP, bapak bisa mengirimkan via pos. Jika
dikirimkan di wilayah Indonesia, melalui pos tercatat (atau kilat khusus)
maka tanggal penerimaan Kantor Pos dan Giro dipersamakan dengan tanggal
penerimaan di KPP. Artinya bila dikirimkan melalui pos tercatat per tanggal
31 Maret, belum dianggap terlambat, walaupun baru diterima di KPP tujuan
tanggal 5 April.
Bila bapak hendak mengirimkan dari LN .. sebatas pengetahuan saya belum
ada pengaturan khusus, artinya apakah tanggal terima di Kantor Pos LN akan
disamakan dengan tanggal terima di KPP, oleh karena itu untuk amannya, agar
pengirimannya juga diperhitungkan dengan jangka waktu yang diperlukan untuk
SPT tersebut sampai di KPP. Misalnya 1 atau 2 minggu sebelum tanggal 31
Maret bapak sudah mengirimkan SPT.


Regards,
Ardhie Permadi

- Original Message -
From: Minarwan [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, March 18, 2005 6:44 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


 Saya juga ikut setuju, lebih baik diskusi soal pajaknya ini kita gelar
 di milis. Yang tidak ingin mailboxnya penuh kan tinggal del saja toh.

 Saya juga diam-diam mengikuti obrolan tentang perpajakan ini karena
 kebetulan (eh bukan kebetulan ding, tapi memang wajib) memiliki NPWP.
 Sejak memiliki NPWP sampe tahun lalu, saya tidak memiliki masalah.
 Tapi mungkin tahun ini akan mendapatkan sedikit masalah karena saya
 keluar dari kantor tahun lalu dan tidak bekerja sampai sekarang. Entah
 apakah formulir (nomor berapa yah saya lupa nih) saya masih dicetak
 oleh kantor tersebut atau tidak, saya sendiri belum mengecek.

 Apakah bisa jika pelaporan SPT dilakukan dari luar negeri supaya tidak
 melewati batas waktu tanggal 31 Maret??

 Salam
 Minarwan



-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan

2005-03-20 Terurut Topik Ardhie Permadi
Pak Ismail .

Wah ... ternyata bapak memperhatikan juga tentang perbedaan tarif PPh Ps. 21
untuk yang telah memiliki NPWP dengan yang belum memiliki NPWP. Wacana itu
memang sempat beredar pak, bahkan kalo saya tidak salah sempat masuk kedalam
draft RUU Perpajakan. Draft ini sekarang sedang diperbaiki oleh DitJen
Pajak, saya belum dapat info lagi apakah RUU perpajakan yang baru akan
mengadopsi perbedaan tarif tersebut.
Oleh karena itu  ajakan P Ismail agar rekan2 di IAGI memiliki NPWP
sangat positif. Sayang kan hanya karena tidak memiliki NPWP harus membayar
pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

NPWP bagi pegawai pajak . wajib pak hukumnya. Seluruh pegawai pajak
harus memiliki NPWP. Kalau saya tidak salah . hampir seluruh Departemen
(Dep Keuangan, Dep Dagri etc. ) juga telah mewajibkan pemilikan NPWP.

Regards,
Ardhie Permadi


- Original Message -
From: ismail [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, March 18, 2005 10:30 PM
Subject: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan


 Kabarnya nanti bagi yg tidak punya NPWP,  pajak penghasilannya (pph ps.21)
 nya akan dikenakan langsung yg tertinggi yaitu 40 % tidak lagi
 berjenjang.seperti sekarang ini.
 Sebagai contoh sekarang ini (kalau tdk salah perhitungan saya lho ),
 seseorang yg punya penghasilan kotor per tahun 120 juta ( gaji kotornya 10
 juta/bulan ) perhitungan pph nya sbb :
 PTKP ( bujangan)  : 12 juta (PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak , mulai
 diperlakukan thn.2005)
 Tunj.Jabatan   : 1,3 juta
 Jadi 120 juta - 13,3 juta : 116,7 juta ( ini yg kena pajak pph.psl.21 ) dg
 perhitungan sbb :
 25 juta x 5 %: 1.25 juta
 25 juta x 10 %  : 2,5 juta
 50 juta x 15 %   : 7,5 juta
 16,7 juta x 25 %: 4,175 juta
 Jadi pajak penghasilan (pph psl.21 ) yang harus dibayarkan : 15,425 juta (
 1,2 juta/per bulan ), ini sekarang meskipun si karyawan tersebut tidak
punya
 NPWP, Tapi nanti katanya kalau si karyawan tadi tidak punya NPWP ( sesuai
UU
 perpajakan yg baru itu ) maka pajak penghasilannya akan dikenakan langsung
 40% x 116,7 juta = 46,8 juta ( 3.9 juta perbulan ) Jadi kalau gaji kita
per
 bulan kotor 10 juta , maka kita hanya bawa pulang  6,1 juta , Apa betul
 ini...Kalau ini betul akan diberlakukan , maka sebaiknya yg belum
punya
 NPWP ya cepat cepatlah bikin,coba bayangkan ada selisih 30 jutaan lho, ini
 baru yang bergaji 10 juta/bulan lho, yang lebih besar akan lebih besar
lagi
 selisihnya.
 Lha kalau orang pajaknya sendiri itu pada punya NPWP kagak ya , yang DPR
 saja yg bikin UU kayaknya masih banyak yg belum punya..  hehe...
 Semboyan pajak itu kan  Kalau bisa dipersulit kenapa harus
 dipermudah:... yg ujung ujungnya TST
 Yang enak itu yg Gajinya kecil tapi penghasilannya ( sabetannya/komisi  )
 besar, masak mau masukin juga sabetannya, itu di SPT nya , kan sama dg
bunuh
 diri.   hehe

 ISM





-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

2005-03-20 Terurut Topik Ardhie Permadi
Pak Noor .


- Original Message -
From: Noor Syarifuddin [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Saturday, March 19, 2005 3:34 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?




 - kalau kita suatu waktu jadi pengangguran, apakah tetep wajib isi SPPT..?

Sepanjang NPWP belum dihapuskan, maka kewajiban melaporkan SPT masih tetap
ada pak.
Penghapusan NPWP untuk Orang Pribadi dapat dilakukan dengan alasan :
1. Meninggal dunia, atau
2. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

 - kalau kita pindah alamat, kenapa kok susah betul gantinya...?

Sebenarnya tidak susah pak, bapak hanya perlu memberitahukan secara tertulis
kepada KPP tempat bapak terdaftar mengenai perpindahan alamat tersebut.
Bila perpindahannya masih dalam wilayah kerja KPP yang bersangkutan, yang
terjadi hanya updating alamat.
Bila perpindahannya keluar dari wilayah kerja KPP, memang melalui suatu
proses tambahan, yang pada intinya KPP lama menginventarisir pelaksanaan
kewajiban perpajakan yang telah bapak laporkan di KPP lama, untuk
selanjutnya disampaikan ke KPP dimana wilayah kerjanya meliputi alamat bapak
yang baru.

 - kalau ganti kerjaan kenapa kok jadi rumit pajaknya..

Hal yang harus diperhatikan pada saat pindah kerja, dlm hal pajak, adalah
meminta form SPT 1721-A1 (bukti pemotongan) dari si pemberi kerja lama.
Peraturan perpajakan mewajibkan si pemberi kerja memberikan form SPT 1721-A1
untuk pegawai yang berhenti atau pensiun selambat-lambatnya 1 bulan sejak
pegawai tsb pindah atau pensiun. Utk kasus ini tidak menunggu sampai dengan
akhir tahun, pemberian 1721-A1 nya
Form 1721 A1 ini (sebaiknya bapak membuat dulu copy-nya) selanjutnya
disampaikan kepada pemberi kerja yang baru untuk selanjutnya dipergunakan
sebagai dasar perhitungan untuk memotong PPh Ps. 21.
Di akhir tahun pemberi kerja yang baru berkewajiban untuk memperhitungkan
form 1721 A1 dari pemberi kerja yang lama, pemotongan dan pelaporan PPh Ps.
21 yang telah dipotong atas penghasilan bapak untuk selanjutnya dibuatkan
form 1721 A1 untuk tahun yang bersangkutan.
Seterimanya form 1721 A1 dari pemberi kerja tadi, bapak tinggal
menuangkannya kedalam SPT Tahunan Pribadi bapak.

 - kalau ada kesalahan isi, kok bisa jadi seterusnya begitu...kenapa tidak
 ada perbaikan...?

Kesalahan isi seperti apa ya pak? Pada dasarnya SPT masih dapat diperbaiki
kok pak. Ada aturannya bahwa apabila terdapat kesalahan dalam pengisian SPT,
Wajib Pajak masih dapat memperbaikinya.

 - ekpat di Indonesia itu siapa yang bayar pajak...? kalau KPSnya, khan
cost
 recovery juga dong.itu namanya kita dikibulin...:-)

Untuk PPh Ps. 21, si pemberi kerja berkewajiban melakukan pemotongan pajak.


 - kalau kantor pajak bisa model buka di kantor kayak model di CPI aku
pikir
 bagus banget tuh.. abis suka liat di koran orang antri mau masukin
 laporan SPPT. kenapa gak pakai surat saja..?

Penyampaian SPT tidak harus datang ke KPP, bisa juga melalui Kantor Pos. Utk
yang melalui Pos, sebaiknya menggunakan Surat Tercatat (Kilat Khusus),
karena tanggal terima di Kantor Pos akan dianggap telah diterima di KPP.
Saat sekarang ini   DitJen Pajak sedang mengembangkan sistem agar
penyampaian SPT bisa melalui internet.
Semoga hal ini dapat memenuhi keinginan bapak.


Regards,
Ardhie




 - apakah ada simulasi cara ngitung pajak di internet, jadi kita bisa
hitung
 pajak kita sendiri sebelum kirim laporannyapaling nggak ini gak
membuat
 sistem pajak jadi lebih transparan...

 Sekedar sharing saja :
 Aku baru isi laproan pajak di sinidan siklus tahunannya kira-kira
 begini...:
 - setelah diisi, aku cek di internet kira-kira berapa pajaknya... di sini
 kita bisa hitung termasuk jumlah potongan pajaknya (jadi pajak langsung
 didiskon di depan, sesuai dengan isian yang kita kirim).. bahkan kalau
 ngisi via internet, dapat diskon tambahan beberapa persen lagi...
 - laporan tsb, kemudian aku poskan dan tunggu sampai ada tagihan pajak
bulan
 agustus nanti. nah sambil nunggu, dari sekarang (maret) sudah bisa mulai
 nabung:-)
 - september baru bayar pajaknya
 - bulan februari tahun depannya, akan ada tagihan awal yang besarnya 30%
 pajak tahun sebelumnya plus pre-printed form untuk laporan pajak
 berikutnya...detailnya sudah diisi, tinggal masukin penghasilan dan
potongan
 tahun itu..

 (semuanya gak ada kontak sama sekali dengan orang pajak, bahkan kantor
 pajaknya aku cuman tahu alamatnya doang he  he  he  h e)


 salam,



-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. 

Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan

2005-03-20 Terurut Topik Ardhie Permadi
Pak Iwan 

Principally .. pajak itu merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak.
Jadi . kalo tidak ada pajak penghasilan  penerimaan negara akan
berkurang, sehingga berkurang juga belanja negara.

Regards,
Ardhie Permadi


- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, March 21, 2005 6:39 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan



 Boleh tanya pak...mungkin agak basicapa sih logikanya seseorang harus
 membayar pajak penghasilan ???







-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan

2005-03-20 Terurut Topik Ardhie Permadi
Bu Nurhayati  dan juga Pak Ismail ([EMAIL PROTECTED])

Maaf sekalian saya coba informasikan ya.

Istri yang bekerja di satu pemberi kerja tidak perlu membuat NPWP terpisah
dari suami, karena penghasilan istri akan dilaporkan di SPT suami. Bila
diperhatikan di formulir induk SPT 1770S halaman 2 huruf I Bagian DIKENAKAN
PAJAK TERSENDIRI huruf a, terdapat kolom penghasilan istri dari satu pemberi
kerja. Penghasilan istri cukup dilaporkan di dalam kolom ini.

Selanjutnya tentang pembuatan NPWP mudah sekali kok 
kita tinggal datang ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
kita, meminta formulir pendaftaran NPWP, mengisi, melengkapi dengan
persyaratan yang ditentukan ... fotocopy KTP, KK, surat keterangan dari
kantor dimana kita bekerja , menyampaikannya kembali ke KPP tersebut.
Selanjutnya kita tinggal menunggu pembuatan kartu NPWP. Teorinya pendaftaran
ini bisa ditunggu, hanya tentu saja tergantung beban pekerjaan pada hari itu
dan jam berapa kita datang ke KPP. Sekedar informasi  KPP buka sejak jam
8.00 sampai jam 5.00.

Regards,
Ardhie Permadi



- Original Message -
From: Nurhayati [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, March 21, 2005 12:35 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan



Gimana caranya bikin NPWP sendiri, Pak Ardhie...?
Saya pikir saya sudah perlukan itu untuk membuat perusahaan
sendiriSusah memang jadi karyawan melulu... :)

Thanks,
Nhy


-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan + xls

2005-03-20 Terurut Topik Ardhie Permadi
Pak Bambang .

Saya baru saja mengirimkan form SPT 1770S via Japri. Semoga bermanfaat.

Regards,
Ardhie Permadi


- Original Message -
From: Gumilar, Bambang BSP-EPE/41 [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, March 21, 2005 11:44 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan + xls


Ada yang punya formulir SPT dalam format xls? Formulir yang di Web dalam
*.DOC jadi harus dipindahkan ke xls dulu. Terima kasih kalau ada yang mau
berbagi.

-bg
'lagi malas ngetik rumus di xls'


-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

2005-03-18 Terurut Topik Ardhie Permadi
Pak Razi 

Maaf, untuk tidak memenuhi e-mail teman2 lain yang juga terdaftar di milis
IAGI . kalo boleh saya usul diskusi kita via japri. Semoga bisa
diterima.

Regards,
Ardhie Permadi


- Original Message -
From: M. Fakhrur Razi [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, March 18, 2005 3:32 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


Pak , bisa dijelaskan sistem kontrol yang ada di dirjen pajak untk
menghindari penyalahgunaan uang pajak yg diterima dari para WP?
Apa alasan saya sebagai WP untuk percaya bahwa dirjen pajak jujur dalam
mengelola uang pajak ini.

- Razi -


-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

2005-03-17 Terurut Topik Ardhie Permadi
Bapak2  ibu2

Thanks utk bagi2 ceritanya, saya coba share lagi 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Kewajiban memiliki NPWP untuk Orang Pribadi (OP) sebelum tahun 2000 hanya
bagi mereka yang bekerja di lebih dari satu pemberi pekerja, mulai tahun
2001, berdasarkan UU Perpajakan tahun 2000, OP yang wajib memiliki NPWP
adalah OP yang memperoleh penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP), walaupun penghasilannya itu bersumber dari satu pemberi kerja.
PTKP untuk tahun 2005 dst adalah sebesar Rp. 12.000.000 per tahun utk OP
yang belum kawin, tambahan Rp. 1.200.000 per tahun utk yang kawin dan Rp.
1.200.000 utk setiap tanggungan (maksimal 3). So kalau ada OP yang statusnya
belum kawin dan memperoleh penghasilan  Rp. 12.000.000 per tahun maka sejak
tahun 2005 ini dia mempunyai kewajiban untuk memiliki NPWP.
Btw  IAGI sudah ber-NPWP belum?

Pak Parlaungan
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, yang dimaksud sbg Subjek Pajak dalam negri
adalah OP yang bertempat tinggal di Indonesia atau OP yang berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau OP yang dalam
suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia. Kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat OP
tersebut dilahirkan,  berada atau berniat untuk bertempat tinggal di
Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya.
So kesimpulannya bila si A tidak memiliki niatan untuk meninggalkan
Indonesia selama-lamanya, masih tetap memiliki kewajiban perpajakan di
Indonesia.
Contoh yang bapak sebutkan Ttg Expat Australia yang bekerja di Indonesia,
P3B Indonesia - Australia menentukan bahwa bila expat Australia tsb berada
di Indonesia lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan (bukan 6 bulan
dalam jangka waktu setahun) maka muncul kewajiban mendaftarkan diri sebagai
Wajib Pajak Indonesia, demikian sebaliknya.
Indonesia telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
lebih dari 40 negara.

Pengisian SPT
Bagi bapak2  ibu2 yang tidak memiliki penghasilan lain selain dari gaji
yang dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, maka mengisi SPT nya akan
sangat mudah, yaitu hanya memindahkan data yang ada di form 1721-A1 (bukti
pemotongan yang diterima dari Bendahara/Pemberi kerja) ke SPT 1770S (SPT utk
orang pribadi).
Akan tetapi bagi yang memiliki penghasilan lain, misalkan hasil keuntungan
penjualan harta, terima honor sebagai pembicara seminar, etc maka
keseluruhannya juga merupakan Objek Pajak, sehingga harus dilaporkan di SPT.

Rekan Edot 
SPT on-line .. Direktorat Jenderal Pajak sudah mengarah ke situ, bahkan
Keputusan Menteri Keuangannya sudah diterbitkan..


Regards,
Ardhie Permadi





- Original Message -
From: Suwandi Utoro, Edi (edsuwan) [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, March 18, 2005 7:44 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


Kalau kami di CPI lebih mudah sedikit, seperti halnya mas Herry kita
tinggal menyalin apa yang dipungut dan dilaporkan kantor (1721-AI) ke
dalam SPT kita sendiri (Form  1170 S) dan menyerahkannya ke orang Pajak
yang buka loket di kantor (biasanya 2 hari). Orang Pajak datang ke
kantor kami mungkin karena di CPI WP-nya banyak.
Saya ngebayangin seandainya pengisian SPT ini bisa on-lineakan
sangat memudahkan sekali yach.

Terima kasih.

Salam,
Edot


-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

2005-03-17 Terurut Topik Ardhie Permadi
Pak Amir 

Unfortunately . kenyataannya tidak bisa seperti yang bapak inginkan.
Penghasilan yang dikenakan pajak RI adalah seluruh penghasilan, baik itu
yang bersumber dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia. Dan seluruh (or
hampir seluruh) negara, yang mengenakan pajak penghasilan atas wajib
pajaknya, menerapkan pengertian tersebut di atas. Contoh yang dapat saya
berikan  Australia, AS, Singapura, Malaysia, Belanda, Jepang, Uzbek dan
masih banyak lagi.

Para expat yang bekerja di Indonesia pun dikenakan pajak RI. Bila expat tsb
dapat menunjukkan Ceritificate of Domicile (NPWP) dari Tax Authority di
negara asalnya maka pengenaan pajak didasarkan pada Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara tersebut. Bila tidak dapat
menunjukkan Certificate of Domicile maka yang berlaku adalah UU Pajak
Penghasilan kita.

Regards,
Ardhie Permadi

- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, March 18, 2005 12:53 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


 Sepertinya pekerja migran tidak perlu kena pajak RI.

 Karena :
 -tidak bekerja/ hidup di Indonesia, berarti tidak menikmati fasilitas yang
 diberikan pemerintah. (jalan, rumah sakit, pendidikan, dll).
 -pekerjaan tidak berhubungan dengan peerekonomian Indonesia (tidak
 menerima subsidi bbm, kurs rupiah, dll)


 Tapi jika masih ada keluarga tinggal / pulang - pergi ke Indonesia :
 -semestinya kena pajak??? berapa?

 Apakah para expat yang bekerja di Indonesia kena pajak RI?

 Regards,

 =
 AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO
 TOTAL EP INDONESIE
 BALIKPAPAN
 (62-542)-534283 - (62)-811592277
 =


 - Original Message -
  From: Ardhie Permadi [EMAIL PROTECTED]
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Sent: Thursday, March 17, 2005 4:22 PM
  Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
 
 
  Bapak2  ibu2 ..
  Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan.
 
  Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah
  memiliki
  penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu. Tarif
  pajak
  (persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang
  tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun.
  Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang
  bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang bekerja
  dan
  memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban
  melaporkan
  penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya setelah
  memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut.
  Khusus mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini
 belum
  merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit pajak
  yang
  nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun.
  Untuk bapak2  ibu2 yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya
  sekedar mengingatkan kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004
  selambat-lambatnya dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005.
 
  Regards,
  Ardhie Permadi
 




-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

2005-03-17 Terurut Topik Ardhie Permadi
Ada, di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) pak.

Regards,
Ardhie

- Original Message - 
From: M. Fakhrur Razi [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, March 18, 2005 2:37 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


Pajak yang diambil trus disalurkan kemana pak Ardhie? Ada gak laporan
bulanan/tahunan yg online ttg berapa banyak pajak yang masuk ke negara
dan laporan ttg pendistribusian pajak tersebut? atau WP hanya tahu
uangnya diambilin aja tanpa bisa tahu uang yang dia kasih ke pemerintah
itu disalurkan kemana ? 


- Razi -


-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-