Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-16 Terurut Topik Yusak
Mas Sony, saya lagi di Bintan NIH nyangkul! Tahu nggak semuanya pake Singapore 
dollar! Saya Tanya ke pelayannya, mbak kita ini di mana seh Koq semuanya 
Singapore dollar? Di Indonesia Pak, tapi kan semua tamunya orang luar jadi 
Singapore dollar. Pemilik Nya orang mana? Singapore Pak! Yah udah saya bilang 
besok pulang saya lapprkan ke Jakarta 

Sent from IPad


On 16 Agt 2012, at 16:10, sonny t pangestu sonnytpange...@yahoo.com wrote:

 ade 


PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak 28 Februari 2012.

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
-



Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-16 Terurut Topik don dibenedito
Saya kok cenderung setuju sama Nathan ya, dan lagi kalau mau bandingin
jamannya Nathan naek Rig sama terakhir om Fariman naek rig di Asamera mah
beda jauh kali ya ? Kecuali kalo pas di elnusa om Fariman masih mau naek
rig ? :)) (manager eksplorasi masa nge well site?)
Terus kalo akhir2 ini sering ke BPmigas, yang paling mencolok itu banyak
wajah2 muda kynya, kontras pas dengan yang diutarakan bu Nuning, 30 ribuan
pelamar untuk 60 bangku posisi. Kriteria milihnya pasti ruwet pisan yaa?
Saya harap pemuda2 harapan jaya, eh harapan bangsa tersebut memang mengerti
betul tanggung jawabnya mereka sebesar apa, dan selain itu juga fasih
teknis- non teknis nya operasi migas yg mereka awasi...

Kalo saya? Saya pribadi sih kadang merasa terbantu, kadang merasa ga
terbantu dan kalo ditanya jujur.. Saya aja yg orang indonesia kalo disuruh
ama juragan bule saya ke BPmigas mah saya rada berat hati ya kynya... Tapi
ya gimana ya..namanya juga nyangkul di indonesa, kalo mau sumur diapprove
ya kudu, kalo mau seismik diapprove ya kudu juga.. Kalo pejabatnya yg mau
ditemui rada susah ada waktu, ya ampe golf ato tenisnya dia pun saya ikutin
biar minimal punya kesempatan buat bicara curi-curi waktu.. (susah betul ya
kerjaan saya.. Kudu bikin bos bule saya hepi.. Dan bikin pejabat pengawas
saya juga hepi dan gak tersinggung sama saya)

Salam
Anonim tapi jujur rada males baca ulasan topiknya.. Mending biar damai
diganti yang lain aja yuk


On Monday, August 13, 2012, Bambang Kartika wrote:




 Mantap Pak Fariman, saya setuju sekali dengan anda, lamo tak basuo.
 Salam, BK.




 --- On *Fri, 8/10/12, far...@gmail.com javascript:_e({}, 'cvml',
 'far...@gmail.com'); far...@gmail.com javascript:_e({}, 'cvml',
 'far...@gmail.com');* wrote:


 From: far...@gmail.com javascript:_e({}, 'cvml', 'far...@gmail.com'); 
 far...@gmail.com javascript:_e({}, 'cvml', 'far...@gmail.com');
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 To: iagi-net@iagi.or.id javascript:_e({}, 'cvml',
 'iagi-net@iagi.or.id');
 Date: Friday, August 10, 2012, 8:27 PM

 Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari
 mulai tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau
 seandainya  ada sesuatu yang mentok, maka  untuk melancarkan operasi dan
 sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan
 operasi tapi  juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar.
 Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah
 lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara
 auditing (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari
 celah tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang
 sejauh ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang
 harus memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan
 pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh  bpmigas/bppka/bkka yang
 melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu
 sinkron.
 Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan
 juga mengamankan aturan.
 Kita bahas apa yang anda keluhkan:

 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,).
 Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu
 yang lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek
 baut longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu
 granit atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan
 apa yang terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling
 ), kasih tahu kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah
 kita adalah masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah,
 kalau kita tdk mengemukakannya. Saya tak tahu pasti (tolong Bu Nuning
 bantu) satu orang inspektor bpmigas itu memegang berapa oil coy dan
 biasanya selain masalah teknis juga mereka involve di masalah admin
 termasuk legal dan procurement (karena setiap rapat baik teknis, kontrak
 maupun legal biasanya itu itu juga orangnya).
 Masalah bisa saja terjwab saat itu juga atau dibawa ke Jakarta, karena
 menyangkut kebijakan
 2. Foto2 di rig floor dlsb itu sih manusiawi, kecuali kalau foto2 di rig
 floor dan lainnya sambil tidak memakai alat HSE (savety), atau surat
 tugasnya inspeksi Rig, tapi foto2 nya kebun kelapa sawit atau area
 transmigrasi, itu baru aneh.
 3. Datang pagi pulang siang. Setelah 6 jam diskusi di ruang company man,
 saya kira cukup. Kecuali kalau mereka ninggalin Rig, sementara masalah atau
 diskusinya belum selesai.
 Kalau semua hal sudah clear, mengapa mesti stay di rig.




Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik liamsi
Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi  dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



 Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
 ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
 pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
 orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
 diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
 nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
 Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
 negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
 asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
 Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
 ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
 indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
 belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
 belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
 bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
 didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
 tambahan sisanya...

 On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani
 nugrah...@bpmigas.go.id wrote:


 Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
 Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
 sesederhana yg
 dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
 menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
 dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
 hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
 sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
 berusaha keras menyelesaikan masalah ini.

 Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
 (yg suka
 ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi
 serba salah... Di
 satu sisi dituntut oleh KKKS utk
 menyetujui TKA, dan di sisi lainnya
 dituntut oleh yg
 lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja
 asing
 di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost
 recoverable bila
 sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah
 bahan panas dalam diskusi2 antara
 Exxonmobil dan
 BPMIGAS).

 Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan
 KKKS asing
 lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.

 Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah
 koreksi/kritik membangun
 utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras
 memperbaiki kekurangan
 tsb. Sebaliknya, kritik juga utk
 Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si
 bule2 itu enggak
 belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2
 Exxonmobil yg katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya
 sedikit mengurangi
 arogansinya dalam berdiskusi dgn kami
 (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik
 bila masing2 pihak
 saling menghargai satu sama lain, bukan merasa superior
 terhadap lainnya !! BPMIGAS juga harus belajar berdiskusi
 dgn lebih baik
 lagi.



 Salam,
 Nuning



 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 From: rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com
 Date: Wed, 15 Aug 2012 06:54:39 +0700
 To: iagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Saya kira kita ikuti aja aturan main, yg mau bikin PSC di
 Indonesia maka
 untuk urusan pelaksanaan Komitmen yg telah di janjikan ke
 MIGAS ya dg
 BPMigas, selama Komitmen ini dilaksanakan
 mestinya ya OK. Kalau itu kompeni
 asing tentunya ada

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik Bandono Salim
Hehehe he-eh, koh Liam, PIT sdh pke bhs Indonesia semua?
Ajakan/undangan dsb masih ber Inggris ria. 
Salam. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi  dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



 Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
 ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
 pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
 orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
 diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
 nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
 Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
 negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
 asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
 Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
 ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
 indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
 belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
 belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
 bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
 didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
 tambahan sisanya...

 On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani
 nugrah...@bpmigas.go.id wrote:


 Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
 Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
 sesederhana yg
 dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
 menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
 dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
 hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
 sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
 berusaha keras menyelesaikan masalah ini.

 Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
 (yg suka
 ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi
 serba salah... Di
 satu sisi dituntut oleh KKKS utk
 menyetujui TKA, dan di sisi lainnya
 dituntut oleh yg
 lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja
 asing
 di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost
 recoverable bila
 sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah
 bahan panas dalam diskusi2 antara
 Exxonmobil dan
 BPMIGAS).

 Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan
 KKKS asing
 lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.

 Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah
 koreksi/kritik membangun
 utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras
 memperbaiki kekurangan
 tsb. Sebaliknya, kritik juga utk
 Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si
 bule2 itu enggak
 belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2
 Exxonmobil yg katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya
 sedikit mengurangi
 arogansinya dalam berdiskusi dgn kami
 (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik
 bila masing2 pihak
 saling menghargai satu sama lain, bukan merasa superior
 terhadap lainnya !! BPMIGAS juga harus belajar berdiskusi
 dgn lebih baik
 lagi.



 Salam,
 Nuning



 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 From: rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com
 Date: Wed, 15 Aug 2012 06:54:39 +0700
 To: iagi-net@iagi.or.id

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik rakhmadi . avianto
Mengenai bahasa ini memang sebagai stimulus aja sih, untuk supaya komunikasi 
lancar, lha kalo instansi terkait ninjau ke luar Negri untuk membuktikan 
keunggulan Teknologi / pengalaman jur mung pake bahasa Tarsan

Bung Karno yg nota bene penggagas anti pemberian wilayah kerja aja jago bahasa 
Inggris lah kalo yg kesini nya ga mau ya ngga apa2 Koh Lie Am Sie

Hiks hiks gitu aja kok repot kata Gus Dur

Avi

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi  dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



 Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
 ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
 pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
 orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
 diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
 nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
 Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
 negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
 asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
 Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
 ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
 indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
 belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
 belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
 bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
 didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
 tambahan sisanya...

 On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani
 nugrah...@bpmigas.go.id wrote:


 Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
 Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
 sesederhana yg
 dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
 menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
 dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
 hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
 sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
 berusaha keras menyelesaikan masalah ini.

 Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
 (yg suka
 ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi
 serba salah... Di
 satu sisi dituntut oleh KKKS utk
 menyetujui TKA, dan di sisi lainnya
 dituntut oleh yg
 lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja
 asing
 di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost
 recoverable bila
 sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah
 bahan panas dalam diskusi2 antara
 Exxonmobil dan
 BPMIGAS).

 Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan
 KKKS asing
 lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.

 Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah
 koreksi/kritik membangun
 utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras
 memperbaiki kekurangan
 tsb. Sebaliknya, kritik juga utk
 Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si
 bule2 itu enggak
 belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2
 Exxonmobil yg katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya
 sedikit mengurangi
 arogansinya dalam berdiskusi dgn kami
 (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik
 bila masing2 pihak
 saling menghargai satu sama lain, bukan

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik Ruskamto
Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga 
berbahasa indonesia.  Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian.  Di 
jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan  TK/SD  yg ada bhs Inggrisnya, 
di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar 
aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja internasional 
krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh tinggi dari 
TKI.. 
Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm 
sama.. 
Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita 
gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja...
Ruskamto 1061

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi  dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



 Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
 ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
 pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
 orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
 diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
 nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
 Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
 negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
 asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
 Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
 ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
 indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
 belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
 belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
 bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
 didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
 tambahan sisanya...

 On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani
 nugrah...@bpmigas.go.id wrote:


 Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
 Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
 sesederhana yg
 dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
 menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
 dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
 hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
 sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
 berusaha keras menyelesaikan masalah ini.

 Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
 (yg suka
 ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi
 serba salah... Di
 satu sisi dituntut oleh KKKS utk
 menyetujui TKA, dan di sisi lainnya
 dituntut oleh yg
 lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja
 asing
 di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost
 recoverable bila
 sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah
 bahan panas dalam diskusi2 antara
 Exxonmobil dan
 BPMIGAS).

 Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan
 KKKS asing
 lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.

 Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah
 koreksi/kritik membangun
 utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras
 memperbaiki kekurangan
 tsb. Sebaliknya, kritik juga utk
 Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si
 bule2 itu enggak
 belajar bahasa Indonesia

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik Bambang P. Istadi
Cak Ismail,

Beberapa konferensi tingkat internasional yang diadakan di Indonesia sering 
minta pejabat untuk membuka konferensi tersebut atau memberikan keynote speech, 
namun sayangnya pakai bahasa Indonesia karena menurutnya terbentur UU Bahasa. 
Begitu dipanggung ada foto RI-12, dan bendera merah putih, menurutnya wajib 
memberikan speechnya dalam Bahasa Indonesia. Padahal hal yang disampaikan 
sangat menarik untuk didengar delegasi asing. Sayangnya tidak semua konferesi 
menyediakan penerjemah ataupun sang pejabat memberikan paper ulasan 
presentasi/keynote speech yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris. 
Nampaknya local wisdom hanya untuk orang lokal saja,..

Salam,
Bambang



On Aug 16, 2012, at 6:55 AM, Ruskamto rsoeri...@yahoo.com wrote:

 Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga 
 berbahasa indonesia.  Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian.  Di 
 jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan  TK/SD  yg ada bhs Inggrisnya, 
 di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar 
 aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja 
 internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh 
 tinggi dari TKI..
 Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm 
 sama..
 Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya 
 kita gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja...
 Ruskamto 1061

 -Original Message-
 From: lia...@indo.net.id
 Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
 untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi  dokumentasi Niaga , 
 Iptek
 - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
 - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
 PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
 misal PIT)
 - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
 /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta 
 di Indonesia yg
 belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
 Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
 Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
 kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
 PIT kan masuk ini ),
 ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
 ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
 Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
 kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
 maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
 diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
 Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
 dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
 sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
 Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
 daripada Indonesia
 yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
 ISM



 Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
 ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
 pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
 orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
 diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
 nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
 Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
 negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
 asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
 Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
 ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
 indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
 belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
 belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
 bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
 didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
 tambahan sisanya...

 On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani
 nugrah...@bpmigas.go.id wrote:


 Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
 Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
 sesederhana yg
 dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
 menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
 dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
 hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
 sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
 berusaha keras menyelesaikan masalah ini.

 Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
 (yg

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik Bandono Salim
Kalo keluar dari Indonesia yaa pAke bhs yang dikenal semua bangsa. 
Kan tadi cerita di Indonesia.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rakhmadi.avia...@gmail.com
Date: Wed, 15 Aug 2012 23:44:04 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Mengenai bahasa ini memang sebagai stimulus aja sih, untuk supaya komunikasi 
lancar, lha kalo instansi terkait ninjau ke luar Negri untuk membuktikan 
keunggulan Teknologi / pengalaman jur mung pake bahasa Tarsan

Bung Karno yg nota bene penggagas anti pemberian wilayah kerja aja jago bahasa 
Inggris lah kalo yg kesini nya ga mau ya ngga apa2 Koh Lie Am Sie

Hiks hiks gitu aja kok repot kata Gus Dur

Avi

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi  dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



 Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
 ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
 pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
 orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
 diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
 nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
 Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
 negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
 asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
 Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
 ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
 indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
 belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
 belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
 bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
 didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
 tambahan sisanya...

 On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani
 nugrah...@bpmigas.go.id wrote:


 Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
 Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
 sesederhana yg
 dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
 menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
 dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
 hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
 sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
 berusaha keras menyelesaikan masalah ini.

 Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
 (yg suka
 ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi
 serba salah... Di
 satu sisi dituntut oleh KKKS utk
 menyetujui TKA, dan di sisi lainnya
 dituntut oleh yg
 lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja
 asing
 di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost
 recoverable bila
 sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah
 bahan panas dalam diskusi2 antara
 Exxonmobil dan
 BPMIGAS).

 Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan
 KKKS asing
 lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.

 Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah
 koreksi/kritik membangun
 utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras
 memperbaiki kekurangan
 tsb. Sebaliknya, kritik juga utk

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik Bandono Salim
Lho kan kalau internasional yaa musti disediakan penterjemah, dan sudah ada kan 
alatnya?
Trus apa yang dibaca yaa ada terjemahan ke bhs masing2 lah, biar gak malu2in.
Kalo niatnya konferensi internasional ya musti sedia biaya tambahan untuk 
penterjemah termasuk peralatan kerasnya.
Salam .
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bambang P. Istadi bambang.ist...@energi-mp.com
Date: Thu, 16 Aug 2012 07:11:52 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Cak Ismail,

Beberapa konferensi tingkat internasional yang diadakan di Indonesia sering 
minta pejabat untuk membuka konferensi tersebut atau memberikan keynote speech, 
namun sayangnya pakai bahasa Indonesia karena menurutnya terbentur UU Bahasa. 
Begitu dipanggung ada foto RI-12, dan bendera merah putih, menurutnya wajib 
memberikan speechnya dalam Bahasa Indonesia. Padahal hal yang disampaikan 
sangat menarik untuk didengar delegasi asing. Sayangnya tidak semua konferesi 
menyediakan penerjemah ataupun sang pejabat memberikan paper ulasan 
presentasi/keynote speech yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris. 
Nampaknya local wisdom hanya untuk orang lokal saja,..

Salam,
Bambang



On Aug 16, 2012, at 6:55 AM, Ruskamto rsoeri...@yahoo.com wrote:

 Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga 
 berbahasa indonesia.  Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian.  Di 
 jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan  TK/SD  yg ada bhs Inggrisnya, 
 di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar 
 aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja 
 internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh 
 tinggi dari TKI..
 Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm 
 sama..
 Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya 
 kita gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja...
 Ruskamto 1061

 -Original Message-
 From: lia...@indo.net.id
 Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
 untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi  dokumentasi Niaga , 
 Iptek
 - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
 - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
 PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
 misal PIT)
 - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
 /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta 
 di Indonesia yg
 belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
 Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
 Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
 kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
 PIT kan masuk ini ),
 ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
 ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
 Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
 kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
 maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
 diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
 Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
 dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
 sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
 Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
 daripada Indonesia
 yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
 ISM



 Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
 ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
 pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
 orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
 diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
 nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
 Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
 negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
 asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
 Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
 ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
 indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
 belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
 belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
 bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
 didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
 tambahan

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik amin bunyamin
IAGI-neters yang berbahagia,

Sepakat dengan pendapat pak Rus dan pak Avi. Bahasa asing itu penting khususnya 
untuk explorasionist. Setidaknya sebagai bahasa pergaulan internasional. 
Apalagi dalam era informasi  globalisai. 

Tentunya dengan tidak mengesampingkan bahasa nasional sebagai simbol kedaulatan 
bangsa. Serta tidak melupakan pula bahasa daerah sebagai identitas akar budaya 
kita.

Namun menurut saya yang lebih penting lagi adalah menempatkan/menggunakannya 
secara tepat dan adil. Solusinya adalah menjaga spirit UU tersebut dengan 
teknis penerapannya yang lebih lentur, bijaksana dan bijaksini (mbulet lagi :).

Selamat idul fitri, mhn ikhlas memaafkan atas salah  khilaf.
aminb/3323
thxrgd,
amin bunyamin

-Original Message-
From: Ruskamto rsoeri...@yahoo.com
Date: Wed, 15 Aug 2012 23:57:19 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga 
berbahasa indonesia.  Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian.  Di 
jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan  TK/SD  yg ada bhs Inggrisnya, 
di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar 
aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja internasional 
krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh tinggi dari 
TKI.. 
Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm 
sama.. 
Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita 
gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja...
Ruskamto 1061

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi  dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



 Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
 ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
 pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
 orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
 diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
 nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
 Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
 negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
 asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
 Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
 ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
 indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
 belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
 belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
 bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
 didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
 tambahan sisanya...

 On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani
 nugrah...@bpmigas.go.id wrote:


 Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
 Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
 sesederhana yg
 dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
 menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
 dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
 hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
 sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik liamsi
sebetulnya tidak ada larangan mau mempelajari/ menggunakan 
bahasa asing itu , malah dianjurkan , yg diatur adalah untuk
hal hal tertentu bahsa Indonesia harus dikedepankan (bukan
berarti bhsa asing tidak boleh digunakan).lha wong dibeberapa pesantren 
pesantren itu bahasa asing malah
hukumnya wajib lho...( khususnya Inggris dan Arab malah jadi
bahasa wajib nya lho..padahal baru tingkat Tsanawiyah/Aliyah (
SMP/SMA) sdh sangat fasih nguasai 3 bahasa ( daerah, Indonesia
dan minimal satu bhs asing .. tak iye.. ).juga telah
banyak para peneliti-peneliti  kita yg berpendidikan tinggi
lulusan dari LN dan telah banyak berkiprah di forum forum
internasional , namun juga fasih dan mau menggunakan bhs
Indonesia di forum forum di DN lho...( tetap Indonesia banget
gitu lho ).   kata kuncinya Banggalah dg Barang
DN.
( Kemungkinan ada yang mengyudisiel reviewkan  / di MK kan
nggak ya UU Bahasa tsb .. )
Selamat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus , Merdeka...
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bagi yg berpuasa dan Selamat
Berhari Raya Iedul Fitri 3 hari lagi , Mohon Maaf Lahir Batin.
ISM




 Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku
 dan bangga berbahasa indonesia.  Namun kenyataannya hidup
 mungkin tidak demikian.  Di jaman globalisasi, anak-anak
 disekolahkan  TK/SD  yg ada bhs Inggrisnya, di-les-kan bhs
 Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar
 aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner
 kerja internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW
 philipine digaji jauh lbh tinggi dari TKI..
 Para Doctor
 tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita
 blm sama..
 Menurut saya harus ada Peraturan yang
 menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita gak terbang rendah
 hanya sekitar kawasan kita saja...
 Ruskamto 1061

 -Original Message-
 From: lia...@indo.net.id
 Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU
 No.24
 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB
 digunakan
 untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi 
 dokumentasi Niaga , Iptek
 - Dalam dokumen instansi
 pemerintah/negara
 - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah (
 Kontrak
 PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional
 di Indonesia ( misal PIT)
 - Untuk Komunikasi resmi dg
 intansi pemerintah ( presentasi
 /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan
 Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg
 belum mampu bhs
 Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
 Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)-
 Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP
 Migas
 kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya
 Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
 PIT kan masuk ini
 ),
 ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau
 tidak
 ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera,
 Bahasa
 Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
 kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
 maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar
 dapat bergaul dan diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
 Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
 dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg
 SDA
 sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
 Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi
 keindonesia-indonesian daripada Indonesia
 yg jadi ke
 Bule-bulean Tak iye.
 ISM



 Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu
 dgn
 ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
 pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
 orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris,
 mereka
 diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
 nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
 Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
 negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
 asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
 Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk
 bermasalah
 ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
 indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
 belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
 belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
 bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
 didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
 tambahan sisanya...

 On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani
 nugrah...@bpmigas.go.id wrote:


 Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
 Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
 sesederhana yg
 dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak

RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-14 Terurut Topik Nugrahani

Terima kasih atas penjelasannya, mas Bambang Is.
Kami punya data beberapa KKKS nasional yang tidak dapat melaksanakan 
komitmennya karena (sebagian besar) terkendala finansial dan punya catatan juga 
beberapa KKKS nasional yang kemudian berubah menjadi KKKS asing (baik berubah 
asing sebagian maupun menjadi asing seluruhnya). Itu kenyataannya. Kami 
sungguh bangga dan sangat mendukung bila ada KKKS nasional yang bisa memenuhi 
komitmen kerjanya dan kemudian berhasil berproduksi. Saat ini jumlah KKKS 
nasional seperti itu masih sangat sedikit. Jumlah Wilayah Kerja Eksplorasi yang 
bertambah secara signifikan sayangnya tidak diikuti dengan pencapaian komitmen 
kerja yang signifikan (yang pada gilirannya tidak dapat mencapai / meningkatkan 
target produksi).  Mudah2an keadaan ini dapat berubah menjadi lebih baik di 
masa mendatang. 


Salam,
Nuning



-Original Message-
From: Bambang P. Istadi [mailto:bambang.ist...@energi-mp.com] 
Sent: 14 Agustus 2012 8:39
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Mbak Nuning,

Saya cenderung setuju dengan kang Fariman. Selama ini saya berinteraksi dengan 
BPMIGAS, saya merasa terbantu. Rekan2 di BPMIGAS selalu mencari solusi, 
bersama-sama mencari jalan keluar masalah yang dihadapi namun tidak melanggar 
fungsinya sebagai pengawas. So maju terus pantang mundur mbak. Tapi disisi lain 
kita tidak boleh memandang remeh kritik, ngga ada asap kalau ngga ada api khan. 
Buat saja angket tingkat kepuasan dan kinerja, siapa tahu memang ada aspek2 
yang dirasakan sebagai micro management atau yang bisa diperbaiki sebagai 
bagian dari continous improvement BPMIGAS. Toch tujuan KKKS dan BPMIGAS sama2 
menaikkan produksi seefisien mungkin. Saya dukung mbak!

Kalau kritik datang dari politisi seperti pak Rizal pastinya punya agenda 
tersendiri. Apalagi single out BPMIGAS sebagai sasaran tembak. Politisi pasti 
ada maunya. Mungkin saja tuduhan produksi turun sementara cost recovery naik 
karena ada faktor2 lain dan tidak melulu kesalahan BPMIGAS. Mungkin saja karena 
rongrongan didaerah dan fasilitas produksi dan lapangan sudah tua. Jangankan 
lapangan, orang sudah tua aja perlu berbagai macam vitamin, suplemen dan lebih 
sering kedokter, dan faktor U ngga bisa dibohongin, ngga fit dan bisa lari 
kencang seperti yang masih muda. Jadi lapanganpun mungkin saja demikian.

Soal usir asing biar dikelola nasional,. Kita juga musti lihat kasus per kasus. 
Kalau kita lihat ONWJ, produksinya naik setelah dipengang oleh PHE. Kalau WMO, 
karena ketidak pastian perpanjangan, maka tidak ada investasi setahun lebih, 
produksi langsung terjun bebas, meskipun sekarang cenderung naik walau belum 
sebesar dulu. Kalau CPP, setelah diambil alih, produksinya sulit naik, tidak 
sebesar jaman Caltex,.. Namun saya percaya bakalan naik karena ada kang Suryadi 
disana. Kalau MS produksi stabil dan jumlah recovery jauh lebih besar dari 
prediksi Hudbay setelah diambil alih Kondur. Tapi coba tenggok TAC dan KSO yang 
sebagian besar dikelola nasional. Berapa banyak yang perform dan kontribusi 
terhadap produksi nasional?

Ini baru bicara produksi, belum soal eksplorasi dan reserve replacement. 
Lapangan yang ditemukan akhir2 ini on average lebih kecil, penemuan lebih 
jarang dan makan waktu lebih lama untuk dikembangkan. Dalam hal attracting 
exploration money, kita kalah bersaing dengan Thailand dan Vietnam. Apakah ini 
kesalahan BPMIGAS atau kebijakan fiskal DepKeu yang membuat kurang menarik 
untuk investor?

Penyakit perusahaan nasional biasanya klasik. Kemauan ada, kemampuan ada, 
teknologi bisa dibeli, opportunity bisa diciptakan, tapi access terhadap dana 
sulit. Kalau perusahaan asing punya access ke-money market dan berbagai 
instrumen financial, saham, bond issuance, warrant dan kadang dibantu 
pemerintahnya, eg. Jepang. Namun perusahaan nasional, mau pinjem ke bank 
nasional bunganya tinggi sekali, mau pinjem dari luar ratenya dapet LIBOR+++. 
Nah, kalau begini dan investor asing tidak tertarik, atau yang tertarik 
perusahaan itu2 saja, tidak attract new players, atau peran asing dikerdilkan, 
apakah bisa tergantikan oleh perusahaan nasional? Apakah nasional siap masuk 
frontier exploration, wildcat drilling dan deepwater plays dan menguak potensi 
yang masih banyak ini?

salam,
Bambang


On Aug 12, 2012, at 9:38 AM, Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id wrote:



 Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman.

 Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran 
 atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan 
 sepotong-sepotong.

 Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang 
 berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap 
 eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku 
 cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini,  
 sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-14 Terurut Topik kartiko samodro
wah  extreme banget Mas...mungkin oknum atau yang kelihatan pas yang enggak
berkenan di hati saja..

Seingat saya selama berhubungan dengan BPMigas baik baik saja..
Pertanyaan dan inputnya sering cerdas dan cukup membantu mencarikan solusi

Yang saya belum mengerti sampai sekarang justru mengapa Migas dan BPMigas
 dipisahkan padahal kalau disatukan  mungkin akan lebih effisien dan
effektif dalam kinerjanya.

2012/8/10 Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com

 Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun
 lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi
 terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat
 puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau
 topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak
 tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan
 membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar
 begini).

 Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka
 dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas
 bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa
 kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya:
 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar
 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man)
 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai
 background fotonya)
 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?)
 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule
 (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau
 jangan2 ex tukang tambal ban)
 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client
 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan
 orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi
 orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja?

 Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow.

 Salam KKN,
 Natan

 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com:
  Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)
 
  DR. RIZAL RAMLI
  Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
  PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
  Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.
 
  Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
  Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari
 Muhammadiyan
  dan NU, dan para tim pembela.
  Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
  menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
  organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.
 
  Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses
 pembuatan
  Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
  oleh USAID dengan motif:
  1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
  2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
  disesuaikan dengan harga internasional.
  3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan
 bahkan
  risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.
 
  Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
  Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR
 atas
  saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
  Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.
 
  Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak
 ada
  kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian
 Gie
  dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh,
  undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono
  sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.
 
  Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke
 Washington
  telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk
  kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
  undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan
  conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang
  dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan
  pinjaman.
 
  Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh,
  ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia
 membuat
  Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini
  dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00.
  Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan
  pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar
 kita
  dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat
  sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu,
 Pemerintah
  Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas
 termasuk.
  Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan 

RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-14 Terurut Topik Dandy Hidayat

Semoga apa yang dilihat oleh mas Nataniel itu hanya segelintir oknum , saya 
yakin dengan kredibilitas BPMIGAS , justru jika ada oknum BPMIGAS sperti 
demikian , bisa saja justru bermula dari kita para operator. 

Kita yang ngajak BPMIGAS ngobrol lama - lama di ruang kumpeni man biar dia 
nggak lihat rig floor yang berantakan 

Kita yang ngajak Photo - photo dengan latar belakang rig , kita juga yang 
memulainya agar kunjungan kerja tampak bagus dan nyata ... 

Atau kita yang memberikan kemudahan internetan di ruang kumpeny man agar sang 
BPMIGAS menghabiskan waktu sambil internetan dan tidak melihat kondisi real-nya 

Pengalaman 1,5 tahun berhubungan dengan BPMIGAS sejauh ini baik , kalau kena 
omelan wajar lah ... BPMIGAS wakil pemerintah , kita wakil pengusaha, ada 
kepentingan yang beda yang perlu di persatukan bukan dijadikan ajang caci maki. 

Ada ribuan pegawai BPMIGAS mulai Hulu sampai Hilir , kantornya ada 14 lantai 
(koreksi kalau salah) dengan ribuan tenaga kerja, sample 5  - 10 orang saja 
belum merpresentasikan seperti apa BPMIGAS. 

Nah kalau mau , kita mulai dari diri sendiri . dan jangan selamanya menyalahkan 
BPMIGAS . Ikuti aturan , benahi data dan pelaporan. Jujur dalam melaporkan dll 
. ingat konsep dasar tindak kriminal ... Kejadian akan bermula bila ada 
Kesempatan ...

Salam 

Dandy 



Date: Wed, 15 Aug 2012 00:18:42 +0700
From: kartiko.samo...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

wah  extreme banget Mas...mungkin oknum atau yang kelihatan pas yang enggak 
berkenan di hati saja..
Seingat saya selama berhubungan dengan BPMigas baik baik saja..Pertanyaan dan 
inputnya sering cerdas dan cukup membantu mencarikan solusi

Yang saya belum mengerti sampai sekarang justru mengapa Migas dan BPMigas  
dipisahkan padahal kalau disatukan  mungkin akan lebih effisien dan effektif 
dalam kinerjanya.


2012/8/10 Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com

Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun

lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi

terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat

puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau

topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak

tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan

membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar

begini).



Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka

dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas

bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa

kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya:

1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar

2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man)

2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai

background fotonya)

3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?)

4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule

(maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau

jangan2 ex tukang tambal ban)

5. Sibuk internetan/email2an di kantor client

6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan

orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi

orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja?



Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow.



Salam KKN,

Natan



2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com:

 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)



 DR. RIZAL RAMLI

 Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012

 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.

 Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.



 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin

 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan

 dan NU, dan para tim pembela.

 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini

 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan

 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.



 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan

 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori

 oleh USAID dengan motif:

 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.

 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas

 disesuaikan dengan harga internasional.

 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan

 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.



 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan

 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas

 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat

 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.



 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-14 Terurut Topik leonardl

Dimana-mana, alam bawah sadar seorang pekerja adalah mewakili kepentingan 
perusahaannya. Jadi sekali2 kita yang bekerja di KKKS memposisikan diri sebagai 
karyawan BPMIGAS. Mudah2an dengan cara seperti itu kita jadi bijaksana dan 
bijaksini.

LL



Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id
Date: Wed, 15 Aug 2012 00:39:19 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas


Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak sesederhana yg dikemukakan. 
Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg menentukan harga melainkan 
PERDA-PERDA setempat. Hambatan dalam masalah tanah di Cepu, bukanlah dari 
BPMIGAS (dalam hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara / dalam posisi yg 
sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah berusaha keras 
menyelesaikan masalah ini.

Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain (yg suka ngomong soal 
asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi serba salah... Di satu sisi 
dituntut oleh KKKS utk menyetujui TKA, dan di sisi lainnya dituntut oleh yg 
lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja asing di Exxonmobil itu 
seabrek-abrek banyaknya (dan cost recoverable bila sdh disetujui BPMIGAS - dan 
ini adalah bahan panas dalam diskusi2 antara Exxonmobil dan BPMIGAS).

Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan KKKS asing lainnya 
memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.

Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah koreksi/kritik membangun utk 
BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras memperbaiki kekurangan tsb. 
Sebaliknya, kritik juga utk Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si bule2 itu 
enggak belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2 Exxonmobil yg 
katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya sedikit mengurangi arogansinya dalam 
berdiskusi dgn kami (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik bila masing2 pihak 
saling menghargai satu sama lain, bukan merasa superior terhadap lainnya !! 
BPMIGAS juga harus belajar berdiskusi dgn lebih baik lagi.



Salam,
Nuning



Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com
Date: Wed, 15 Aug 2012 06:54:39 +0700
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Saya kira kita ikuti aja aturan main, yg mau bikin PSC di Indonesia maka untuk 
urusan pelaksanaan Komitmen yg telah di janjikan ke MIGAS ya dg BPMigas, selama 
Komitmen ini dilaksanakan mestinya ya OK. Kalau itu kompeni asing tentunya ada 
sejumlah Kerja Tenaga asing yg diijinkan untuk bekerja di Indonesia. Biasanya 
persoalan bermula dari kedua hal ini. Kalau kedua hal in lancar mestinya ya OK.

Kok kalau saya melihatnya hambatan bukan di personelnya tapi lebih di persoalan 
operation yg berhubungan dg masyarakat misalnya, pembelian tanah yg harganya 
harus ikut JUKLAK BPMigas padahal kenyataan di lapangan memang mintanya tinggi. 
Ini banyak terjadi pada proses aquisisi seismik, pemboran dll. Contoh kasus 
besar adalah pembelian tanah untuk jalan pipanisani minyak dari blok Cepunya 
ExxonMobil temen2 di BPMigas tentu tahumengenai hal ini, krn proses aquisisi 
tanha terhambat sebagai akibatnya maka produksi minyak mentah dari blok Cepu 
jadi terhambat, mungkin peran serta BPMigas disitu di perlukan.

Yg lain mungkin proses AFE yg menurut saya mestinya bisa di percepat, 
seandainya dalam diskusi teknis sudah OK, pernah ngalami diskusi teknis sudah 
OK tapi belum di teken juga, ini mungkin krn para pejabat tinggi bagian signing 
selalu sibuk shg hal kaya gini terlewati. Mestinya kalau team teknis sudah OK 
ya direalisasikan saja asalkan semua itu sudah sesuai dg yg di diskusikan dan 
disetujui pada saat diskusi tsb.

Dulu saya bekerja di EM, selama ini yg saya tahu integritas di perusahan asing 
sangat tinggi terutama yg menyangkut misal Budget Rencana Pemboran, Aquisisi 
Seismic dll, budgetnya tidak di mark-up, bbrp TSA memang dirasa perlu krn 
ngebor di laut dalam tentu penuh resiko ya tinggal di kaji bersama seperti 
proses yg ada kalau memang OK ya approve kalau ngga OK yg jangan di approve.

Yg terahir mungkin kemampuan bahasa Inggris temen2 di BPMigas hendaknya di 
tingkatkan biar diskusi bisa berjalan lancar, maksudnya tidak ada lagi yg 
membicarakan lagi masalah setelah rapat selesai.

Mohon maaf sebelumnya tulisan ini adalah kritik membangun, demi kebaikan kita 
bersama.

Salam dan selamat puasa
Avi NPA 0666 nomor cantik

2012/8/15 Dandy Hidayat dhida...@live.commailto:dhida...@live.com
Semoga apa yang dilihat oleh mas Nataniel itu hanya segelintir oknum , saya 
yakin dengan kredibilitas BPMIGAS , justru jika ada oknum BPMIGAS sperti 
demikian , bisa saja justru bermula dari kita para operator.

Kita yang ngajak BPMIGAS ngobrol lama - lama di ruang kumpeni man biar dia 
nggak lihat rig floor yang berantakan

Kita

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-13 Terurut Topik Bambang P. Istadi
 cuman mengkritik aja.

 Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila 
 Pemerintah memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS 
 juga ikut berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau 
 bagian atau apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan 
 mengendalikan cost recovery, produksi,  penerimaan negara, dll,  dari para 
 oil company se Indonesia.

 Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan 
 PP) sistem PSC-nya.  Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production 
 sharing   rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake 
 sistem yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake 
 sistem Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama 
 sistemnya masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu 
 menuruti peraturan termasuk PSC/KKS.  BPMIGAS juga selalu diaudit (rame 
 banget yg mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll).

 Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang 
 mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi 
 KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut 
 aja, wong namanya juga Badan Pelaksana.



 Salam,
 Nuning
 (Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS)





 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: far...@gmail.com
 Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai 
 tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau 
 seandainya  ada sesuatu yang mentok, maka  untuk melancarkan operasi dan 
 sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan 
 operasi tapi  juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar.
 Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah 
 lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing 
 (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah 
 tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh 
 ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus 
 memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan 
 pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh  bpmigas/bppka/bkka yang 
 melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu 
 sinkron.
 Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan 
 juga mengamankan aturan.
 Kita bahas apa yang anda keluhkan:

 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,).
 Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang 
 lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut 
 longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit 
 atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang 
 terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih 
 tahu kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah 
 masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk 
 mengemukakannya. Saya tak tahu pasti (tolong Bu Nuning bantu) satu orang 
 inspektor bpmigas itu memegang berapa oil coy dan biasanya selain masalah 
 teknis juga mereka involve di masalah admin termasuk legal dan procurement 
 (karena setiap rapat baik teknis, kontrak maupun legal biasanya itu itu juga 
 orangnya).
 Masalah bisa saja terjwab saat itu juga atau dibawa ke Jakarta, karena 
 menyangkut kebijakan
 2. Foto2 di rig floor dlsb itu sih manusiawi, kecuali kalau foto2 di rig 
 floor dan lainnya sambil tidak memakai alat HSE (savety), atau surat tugasnya 
 inspeksi Rig, tapi foto2 nya kebun kelapa sawit atau area transmigrasi, itu 
 baru aneh.
 3. Datang pagi pulang siang. Setelah 6 jam diskusi di ruang company man, saya 
 kira cukup. Kecuali kalau mereka ninggalin Rig, sementara masalah atau 
 diskusinya belum selesai.
 Kalau semua hal sudah clear, mengapa mesti stay di rig. Gangguin orang kerja 
 malah nantinya
 4. Kalau ada bule ...
 saya juga sampai sekarang lebih suka berinteraksi sama Melayu dibanding bule.
 Kalau ada masalah dengan si bule, kasih tahu org bpmigas, masalahnya sedetail 
 mungkin, baru org bpmigas lakukan investigasi. Jangan lupa utk ngasih data 
 lengkap mengenai bule itu dan terangkan juga apa dosanya. Data bahwa si bule 
 itu cuma tukang tambal ban tentunya yg punya bukan orang bpmigas, tapi orang 
 perusahaan, kasih data itu, dngan data yang akurat, saya yakin org bpmigas 
 mau mengusir org tsb. Pengalaman saya, ada lebih dari 4 orang bule yang di 
 run-off karena spec kerjanya nggak bener (kebanyakan she ex serdadu perang 
 VietNam).
 5. Sibuk internetan/imel2 an.
 Bisa

RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-12 Terurut Topik Dandy Hidayat

Mas Zardi 

Terimakasih atas koreksinya , benar Sdr Dr Rizal Ramli menjadi Menko saat 
Presiden Gus Dur . 

Semoga tidak menjadi fitnah .. 

Salam 

Dandy

To: iagi-net@iagi.or.id
From: za...@bdg.centrin.net.id
Date: Sat, 11 Aug 2012 14:36:32 +
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas




Dandy...

Setelah saya tengok ke belakang, pd saat Megawati jadi presiden, menko ekuin 
nya Prof Dorodjatun K...:)

Menarik lihat iklan Kompas tgl 9 Aug hal 21. Iklan pembelaan UU Migas tayang 
1/2 halaman. Siapa ya sponsor nya?

Dan menarik lihat status fesbuk nya Cak ADB...:D

Selamat akhir pekan,

Wass,

Zardi®From:  Dandy Hidayat dhida...@live.com
Date: Sat, 11 Aug 2012 19:48:18 +0800To: iagiiagi-net@iagi.or.idReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Dengan Hormat

Coba tengok kebelakang .. waktu Megawati jadi Presiden siapa Menko 
Perekonomiannya .. 

Setalah itu siapa yang menjual Gas dari Tangguh ke China dengan Harga murah ... 
dll 

Maaf saya nggak respek dengan Sdr Dr.Rizal Ramli .. 

Salam 

Dandy 

To: iagi-net@iagi.or.id
From: anoms...@gmail.com
Date: Sat, 11 Aug 2012 09:32:52 +
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Rizal Ramli ini dulu ketika jadi menteri jg tdk berbuat apa2 tetapi setelah 
berposisi diluar baru berkoar-koar.
Mau dirubah seperti apa juga sistem kita ini akan sama aja,,pasti ada lg pihak2 
yg kontra dan koar2. Akan banyak interpretasi negatif yg lain lagi.
Hukum itu simple saja yg penting yg menjalankan itu profesional semua.

Salam ngabuburit
-seto-
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom:  Ok Taufik ok.tau...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 16:49:54 +0700To: iagi-netiagi-net@iagi.or.idReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

  Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) 
   
  
  
  



  


  
  
  
DR. RIZAL RAMLI
Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.
 
Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota 
Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan 
dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim 
pembela.
Inisiatif untuk meminta judicial review 
tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis
 yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling 
besar di Indonesia.

Saya ingin menyampaikan beberapa hal. 
Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. 
Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif:
1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas 
disesuaikan dengan harga internasional.
3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan 
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.
 
Pertama kali draft undang-undang ini 
diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa 
pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada 
waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan 
Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

Kemudian selama pemerintahan Gus Dur 
Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin 
dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan 
oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian
 diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan 
saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan 
USAID mengirim laporan ke Washington telah  berhasil menggolkan 
undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika 
di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh
 asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering 
diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, 
undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman.


Dalam sejarah Indonesia, itu banyak 
sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 
dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi 
BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan 
ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang 
Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman 
U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita 
dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat 
sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, 
Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang 
Migas termasuk. Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar 
negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk 
menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan
 strategis, kepentingan

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-12 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Good point Nathan. 
Teman di BP Migas , jawab dong , karena ada pertanyaan pada e mail itu.

si Abah



 From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id
To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Friday, August 10, 2012 8:53 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
 

Cukup banyak kok orang BPMIGAS yg ikutan milis IAGI ini. Salah satu mantan 
presiden IAGI pun orang BPMIGAS.

Sering banget juga pokok bahasan yang menyinggung BPMIGAS di milis ini atau 
dibahas khusus di acara luncheon talk.  

Kayaknya  gak adil deh Bila menilai keseluruhan kinerja BPMIGAS buruk gara2 
ada orang BPMIGAS yang ke rig dan ngobrol2 dan foto2an dan internetan. 


Salam,
Nuning





Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun
lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi
terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat
puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau
topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak
tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan
membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar
begini).

Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka
dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas
bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa
kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya:
1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar
2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man)
2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai
background fotonya)
3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?)
4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule
(maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau
jangan2 ex tukang tambal ban)
5. Sibuk internetan/email2an di kantor client
6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan
orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi
orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja?

Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow.

Salam KKN,
Natan

2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com:
 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)

 DR. RIZAL RAMLI
 Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
 Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.

 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
 dan NU, dan para tim pembela.
 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
 oleh USAID dengan motif:
 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
 disesuaikan dengan harga internasional.
 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada
 kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie
 dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh,
 undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono
 sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

 Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington
 telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk
 kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
 undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan
 conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang
 dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan
 pinjaman.

 Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh,
 ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat
 Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini
 dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00.
 Undang

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-12 Terurut Topik Bambang Kartika


sdh dijawab sama Ibu Nuning.
BK.



--- On Mon, 8/13/12, Yanto R. Sumantri yrs_...@yahoo.com wrote:

From: Yanto R. Sumantri yrs_...@yahoo.com
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, August 13, 2012, 3:10 AM

Good point Nathan. Teman di BP Migas , jawab dong , karena ada pertanyaan pada 
e mail itu.
si Abah
From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id
 To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id 
 Sent: Friday, August 10, 2012 8:53 PM
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
   


Cukup banyak kok orang BPMIGAS yg ikutan milis IAGI ini. Salah satu mantan 
presiden IAGI pun orang BPMIGAS.

Sering banget juga pokok bahasan yang menyinggung BPMIGAS di milis ini atau 
dibahas khusus di acara luncheon talk.  

Kayaknya  gak adil deh Bila menilai keseluruhan kinerja BPMIGAS buruk gara2 
ada orang BPMIGAS yang ke rig dan ngobrol2 dan foto2an dan internetan. 


Salam,
Nuning





Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re:
 [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun
lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi
terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat
puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau
topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak
tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan
membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar
begini).

Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka
dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas
bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa
kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya:
1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar
2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man)
2. Foto-foto
 di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai
background fotonya)
3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?)
4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule
(maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau
jangan2 ex tukang tambal ban)
5. Sibuk internetan/email2an di kantor client
6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan
orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi
orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja?

Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow.

Salam KKN,
Natan

2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com:
 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)

 DR. RIZAL RAMLI
 Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
 PERIHAL
 PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
 Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.

 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
 dan NU, dan para tim pembela.
 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
 oleh USAID dengan motif:
 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
 disesuaikan dengan harga internasional.
 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir
 yang sangat menguntungkan dan bahkan
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada
 kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie
 dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh,
 undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono
 sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

 Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington
 telah  berhasil
 menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk
 kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
 undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan
 conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang
 dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan
 pinjaman.

 Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya

RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-11 Terurut Topik Dandy Hidayat

Dengan Hormat

Coba tengok kebelakang .. waktu Megawati jadi Presiden siapa Menko 
Perekonomiannya .. 

Setalah itu siapa yang menjual Gas dari Tangguh ke China dengan Harga murah ... 
dll 

Maaf saya nggak respek dengan Sdr Dr.Rizal Ramli .. 

Salam 

Dandy 

To: iagi-net@iagi.or.id
From: anoms...@gmail.com
Date: Sat, 11 Aug 2012 09:32:52 +
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Rizal Ramli ini dulu ketika jadi menteri jg tdk berbuat apa2 tetapi setelah 
berposisi diluar baru berkoar-koar.
Mau dirubah seperti apa juga sistem kita ini akan sama aja,,pasti ada lg pihak2 
yg kontra dan koar2. Akan banyak interpretasi negatif yg lain lagi.
Hukum itu simple saja yg penting yg menjalankan itu profesional semua.

Salam ngabuburit
-seto-
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom:  Ok Taufik ok.tau...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 16:49:54 +0700To: iagi-netiagi-net@iagi.or.idReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

  Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) 
   
  
  
  



  


  
  
  
DR. RIZAL RAMLI
Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.
 
Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota 
Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan 
dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim 
pembela.
Inisiatif untuk meminta judicial review 
tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis
 yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling 
besar di Indonesia.

Saya ingin menyampaikan beberapa hal. 
Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. 
Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif:
1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas 
disesuaikan dengan harga internasional.
3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan 
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.
 
Pertama kali draft undang-undang ini 
diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa 
pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada 
waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan 
Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

Kemudian selama pemerintahan Gus Dur 
Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin 
dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan 
oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian
 diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan 
saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan 
USAID mengirim laporan ke Washington telah  berhasil menggolkan 
undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika 
di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh
 asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering 
diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, 
undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman.


Dalam sejarah Indonesia, itu banyak 
sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 
dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi 
BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan 
ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang 
Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman 
U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita 
dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat 
sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, 
Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang 
Migas termasuk. Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar 
negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk 
menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan
 strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng 
persyaratan daripada undang-undang tersebut.

Ini semuanya kebanyakan bertentangan 
dengan Undang-Undang Dasar 1945, banyak sekali undang-undang begini. Dan
 ini adalah pintu masuk dari liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam 
bidang ekonomi. Jadi, kalau zaman Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di 
Indonesia, itu harus pakai senjata, harus pakai pasukan. Kalau sekarang 
itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi presiden ya, siapa saja, partai 
apa saja boleh berkuasa. Yang penting, undang-undang dalam bidang 
ekonominya itu merupakan pesanan dari kepentingan asing. Dari situlah 
Indonesia dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang yang 
bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan 
itikad untuk memanfaatkan semua

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-11 Terurut Topik Ok Taufik
Tentunya dia mempunyai itikad baik bersama unsur ormas dan komponen
masyarakat lainnya dalam melihat kelemahan UU migas tersebut, Pak Bandono
juga kan suka meributkan UU migas ini (rada tak setuju..bukan begitu?),
kita lebih suka antipati ke oknumnya saja tanpa melihat esensinya.

2012/8/11 suryadi_oe...@yahoo.com

 Dihari baik dan bulan baik Ramadhan ini, sebaiknya gak usahlah kita saling
 salah menyalahkan orang lain, mari saja kita berdoa smg negeri ini jauh
 dari malapetaka dan segera memberikan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.

 Salam,
 SO


 Powered by Telkomsel BlackBerryĀ®
 --
 *From: * rakhmadi.avia...@gmail.com
 *Date: *Sat, 11 Aug 2012 11:52:18 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Itulah mas kok bisa gitu ya saat punya kuasa apa lupa yah
 Sedih mikirin orang kaya dia tuh

 Pas di dalam dulu kaya kuda tunggangan kemana mau nurut aja sekarang ga di
 kusirin jadi Liar

 Quo va dis yah

 Avi
 0666 nomor cantik
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Dandy Hidayat dhida...@live.com
 *Date: *Sat, 11 Aug 2012 19:48:18 +0800
 *To: *iagiiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Dengan Hormat

 Coba tengok kebelakang .. waktu Megawati jadi Presiden siapa Menko
 Perekonomiannya ..

 Setalah itu siapa yang menjual Gas dari Tangguh ke China dengan Harga
 murah ... dll

 Maaf saya nggak respek dengan Sdr Dr.Rizal Ramli ..

 Salam

 Dandy

 --
 To: iagi-net@iagi.or.id
 From: anoms...@gmail.com
 Date: Sat, 11 Aug 2012 09:32:52 +
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Rizal Ramli ini dulu ketika jadi menteri jg tdk berbuat apa2 tetapi
 setelah berposisi diluar baru berkoar-koar.
 Mau dirubah seperti apa juga sistem kita ini akan sama aja,,pasti ada lg
 pihak2 yg kontra dan koar2. Akan banyak interpretasi negatif yg lain lagi.
 Hukum itu simple saja yg penting yg menjalankan itu profesional semua.

 Salam ngabuburit
 -seto-
 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT
 --
 *From: * Ok Taufik ok.tau...@gmail.com
 *Date: *Fri, 10 Aug 2012 16:49:54 +0700
 *To: *iagi-netiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)
  *DR. RIZAL RAMLI*
 *Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012*
 *PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.*
 *Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.*

 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
 dan NU, dan para tim pembela.
 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
 oleh USAID dengan motif:
 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
 disesuaikan dengan harga internasional.
 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan
 bahkan  risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak
 ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik
 Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur
 jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak
 Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat
 cepat.

 Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke
 Washington telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting
 untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
 undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan *
 conditionalities*-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa
 yang dikenal sebagai *loan-tied laws*, undang-undang yang dikaitkan
 dengan pinjaman.

 Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh,
 ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat
 Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini
 dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00.
 Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan
 pinjaman U$400.000.000,00

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-11 Terurut Topik Nugrahani


Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman.

Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran 
atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan 
sepotong-sepotong.
 
Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang 
berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap 
eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku 
cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini,  
sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa pake BB).  Jumlah pegawai 
BPMIGAS kalo gak salah sekitar 700-an orang. Sekarang lagi mengadakan 
rekruitmen  (menggunakan EO), utk mengisi sekitar 60-an posisi yg saat ini 
belum terisi. Pengalaman kerja yg dibutuhkan 0-15 tahun. Dan katanya ada 35.000 
pelamar (iya, 35 ribu-an orang) yg berjuang utk mengisi 60 kursi di BPMIGAS 
(ini utk posisi staf dan kasubdin. Klo utk posisi Kadiv yg saat ini beberapa 
kosong, kayaknya tetep pake rekruitmennya khusus). Jadi meskipun sering 
dimaki-maki di berbagai jejaring dan milis, tetap aja banyak peminatnya tuh 
BPMIGAS. 

Info juga bhw saat ini komposisi pegawai BPMIGAS, mayoritas adalah eks KKKS 
(oil company) dan oil services, yaitu sekitar 60%. Pegawai yg eks Pertamina 
sekarang hanya sekitar 20%. Sisanya dari yg lain (Lemigas, Migas, dll). Jadi, 
anda2 yg sekarang kerja di oil company dan oil services, tugas anda juga utk 
membina mental para yunior (dan eks yunior) yg kerja (atau akan kerja) di 
BPMIGAS supaya tetap memiliki etos kerja seperti di tempat saudara, yang amat 
anda banggakan itu ! Jangan cuman mengkritik aja.  

Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila Pemerintah 
memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS juga ikut 
berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau bagian atau 
apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan mengendalikan 
cost recovery, produksi,  penerimaan negara, dll,  dari para oil company se 
Indonesia.  

Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan 
PP) sistem PSC-nya.  Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production 
sharing   rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake sistem 
yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake sistem 
Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama sistemnya 
masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu menuruti 
peraturan termasuk PSC/KKS.  BPMIGAS juga selalu diaudit (rame banget yg 
mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll). 

Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang 
mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi 
KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut 
aja, wong namanya juga Badan Pelaksana.



Salam,
Nuning
(Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS)





Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: far...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai 
tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau 
seandainya  ada sesuatu yang mentok, maka  untuk melancarkan operasi dan 
sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan 
operasi tapi  juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. 
Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah 
lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing 
(waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa 
melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya 
rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi 
keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam 
hal ini diwakilkan oleh  bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga 
aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. 
Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga 
mengamankan aturan. 
Kita bahas apa yang anda keluhkan: 

1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). 
Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang 
lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut 
longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit 
atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang 
terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu 
kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah 
masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk 
mengemukakannya. Saya tak

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-11 Terurut Topik Bandono Salim
Selamat bekerja. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id
Date: Sun, 12 Aug 2012 02:43:26 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas


Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman.

Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran 
atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan 
sepotong-sepotong.
 
Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang 
berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap 
eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku 
cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini,  
sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa pake BB).  Jumlah pegawai 
BPMIGAS kalo gak salah sekitar 700-an orang. Sekarang lagi mengadakan 
rekruitmen  (menggunakan EO), utk mengisi sekitar 60-an posisi yg saat ini 
belum terisi. Pengalaman kerja yg dibutuhkan 0-15 tahun. Dan katanya ada 35.000 
pelamar (iya, 35 ribu-an orang) yg berjuang utk mengisi 60 kursi di BPMIGAS 
(ini utk posisi staf dan kasubdin. Klo utk posisi Kadiv yg saat ini beberapa 
kosong, kayaknya tetep pake rekruitmennya khusus). Jadi meskipun sering 
dimaki-maki di berbagai jejaring dan milis, tetap aja banyak peminatnya tuh 
BPMIGAS. 

Info juga bhw saat ini komposisi pegawai BPMIGAS, mayoritas adalah eks KKKS 
(oil company) dan oil services, yaitu sekitar 60%. Pegawai yg eks Pertamina 
sekarang hanya sekitar 20%. Sisanya dari yg lain (Lemigas, Migas, dll). Jadi, 
anda2 yg sekarang kerja di oil company dan oil services, tugas anda juga utk 
membina mental para yunior (dan eks yunior) yg kerja (atau akan kerja) di 
BPMIGAS supaya tetap memiliki etos kerja seperti di tempat saudara, yang amat 
anda banggakan itu ! Jangan cuman mengkritik aja.  

Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila Pemerintah 
memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS juga ikut 
berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau bagian atau 
apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan mengendalikan 
cost recovery, produksi,  penerimaan negara, dll,  dari para oil company se 
Indonesia.  

Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan 
PP) sistem PSC-nya.  Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production 
sharing   rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake sistem 
yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake sistem 
Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama sistemnya 
masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu menuruti 
peraturan termasuk PSC/KKS.  BPMIGAS juga selalu diaudit (rame banget yg 
mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll). 

Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang 
mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi 
KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut 
aja, wong namanya juga Badan Pelaksana.



Salam,
Nuning
(Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS)





Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: far...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai 
tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau 
seandainya  ada sesuatu yang mentok, maka  untuk melancarkan operasi dan 
sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan 
operasi tapi  juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. 
Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah 
lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing 
(waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa 
melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya 
rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi 
keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam 
hal ini diwakilkan oleh  bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga 
aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. 
Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga 
mengamankan aturan. 
Kita bahas apa yang anda keluhkan: 

1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). 
Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang 
lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut 
longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit 
atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-10 Terurut Topik Nataniel Mangiwa
Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun
lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi
terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat
puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau
topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak
tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan
membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar
begini).

Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka
dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas
bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa
kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya:
1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar
2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man)
2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai
background fotonya)
3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?)
4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule
(maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau
jangan2 ex tukang tambal ban)
5. Sibuk internetan/email2an di kantor client
6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan
orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi
orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja?

Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow.

Salam KKN,
Natan

2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com:
 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)

 DR. RIZAL RAMLI
 Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
 Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.

 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
 dan NU, dan para tim pembela.
 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
 oleh USAID dengan motif:
 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
 disesuaikan dengan harga internasional.
 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada
 kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie
 dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh,
 undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono
 sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

 Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington
 telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk
 kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
 undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan
 conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang
 dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan
 pinjaman.

 Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh,
 ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat
 Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini
 dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00.
 Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan
 pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita
 dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat
 sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah
 Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk.
 Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh
 prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk menyejahterakan
 rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan strategis,
 kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan daripada
 undang-undang tersebut.

 Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, banyak
 sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari liberalisasi
 dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi. Jadi, kalau zaman Belanda dulu,
 Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai 

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-10 Terurut Topik Nugrahani

Cukup banyak kok orang BPMIGAS yg ikutan milis IAGI ini. Salah satu mantan 
presiden IAGI pun orang BPMIGAS.

Sering banget juga pokok bahasan yang menyinggung BPMIGAS di milis ini atau 
dibahas khusus di acara luncheon talk.  

Kayaknya  gak adil deh Bila menilai keseluruhan kinerja BPMIGAS buruk gara2 
ada orang BPMIGAS yang ke rig dan ngobrol2 dan foto2an dan internetan. 


Salam,
Nuning





Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun
lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi
terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat
puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau
topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak
tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan
membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar
begini).

Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka
dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas
bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa
kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya:
1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar
2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man)
2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai
background fotonya)
3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?)
4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule
(maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau
jangan2 ex tukang tambal ban)
5. Sibuk internetan/email2an di kantor client
6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan
orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi
orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja?

Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow.

Salam KKN,
Natan

2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com:
 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)

 DR. RIZAL RAMLI
 Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
 Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.

 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
 dan NU, dan para tim pembela.
 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
 oleh USAID dengan motif:
 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
 disesuaikan dengan harga internasional.
 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada
 kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie
 dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh,
 undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono
 sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

 Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington
 telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk
 kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
 undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan
 conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang
 dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan
 pinjaman.

 Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh,
 ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat
 Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini
 dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00.
 Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan
 pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita
 dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat
 sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah
 Indonesia diberikan pinjaman U

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-10 Terurut Topik rakhmadi . avianto
Kritik itu mungkin untuk di cerna kalau tidak bener kan waktu yg akan berkata

Malah bagus dg adanya masukan tsb dg demikian BPMigas dan jajarannya bisa 
pasang rambu yg lebih baik SOP buat misalnya inspeksi dll, kalo semua 
berjalan normal so nothing to worry toh

Malam
Avi

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id
Date: Fri, 10 Aug 2012 13:53:57 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Cukup banyak kok orang BPMIGAS yg ikutan milis IAGI ini. Salah satu mantan 
presiden IAGI pun orang BPMIGAS.

Sering banget juga pokok bahasan yang menyinggung BPMIGAS di milis ini atau 
dibahas khusus di acara luncheon talk.  

Kayaknya  gak adil deh Bila menilai keseluruhan kinerja BPMIGAS buruk gara2 
ada orang BPMIGAS yang ke rig dan ngobrol2 dan foto2an dan internetan. 


Salam,
Nuning





Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun
lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi
terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat
puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau
topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak
tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan
membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar
begini).

Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka
dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas
bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa
kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya:
1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar
2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man)
2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai
background fotonya)
3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?)
4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule
(maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau
jangan2 ex tukang tambal ban)
5. Sibuk internetan/email2an di kantor client
6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan
orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi
orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja?

Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow.

Salam KKN,
Natan

2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com:
 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)

 DR. RIZAL RAMLI
 Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
 Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.

 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
 dan NU, dan para tim pembela.
 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
 oleh USAID dengan motif:
 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
 disesuaikan dengan harga internasional.
 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada
 kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie
 dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh,
 undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono
 sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

 Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington
 telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk
 kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
 undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan
 conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang
 dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan
 pinjaman.

 Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh,
 ADB

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-10 Terurut Topik nugrahanip

Ada kok SOP utk inspeksi.
Terima kasih untuk masukannya (harusnya  bilang gitu,  ya..). 


Salam,
Nuning
 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rakhmadi.avia...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 14:27:34 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Kritik itu mungkin untuk di cerna kalau tidak bener kan waktu yg akan berkata

Malah bagus dg adanya masukan tsb dg demikian BPMigas dan jajarannya bisa 
pasang rambu yg lebih baik SOP buat misalnya inspeksi dll, kalo semua 
berjalan normal so nothing to worry toh

Malam
Avi

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id
Date: Fri, 10 Aug 2012 13:53:57 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Cukup banyak kok orang BPMIGAS yg ikutan milis IAGI ini. Salah satu mantan 
presiden IAGI pun orang BPMIGAS.

Sering banget juga pokok bahasan yang menyinggung BPMIGAS di milis ini atau 
dibahas khusus di acara luncheon talk.  

Kayaknya  gak adil deh Bila menilai keseluruhan kinerja BPMIGAS buruk gara2 
ada orang BPMIGAS yang ke rig dan ngobrol2 dan foto2an dan internetan. 


Salam,
Nuning





Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun
lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi
terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat
puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau
topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak
tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan
membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar
begini).

Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka
dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas
bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa
kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya:
1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar
2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man)
2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai
background fotonya)
3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?)
4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule
(maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau
jangan2 ex tukang tambal ban)
5. Sibuk internetan/email2an di kantor client
6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan
orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi
orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja?

Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow.

Salam KKN,
Natan

2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com:
 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)

 DR. RIZAL RAMLI
 Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
 Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.

 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
 dan NU, dan para tim pembela.
 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
 oleh USAID dengan motif:
 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
 disesuaikan dengan harga internasional.
 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada
 kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie
 dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh,
 undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono
 sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

 Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington
 telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk
 kepentingan bisnis Amerika di sektor migas

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-10 Terurut Topik MINARWAN
Ugh saya bingung dan tangan saya gatal, jadi saya nimbrung saja deh,
mumpung sudah week end.

Hukum ekonomi bilang kalau barang murah, yang membeli pasti banyak.
Karena murah, yang menggunakan nanti akan seenaknya saja, toh murah
kok. Harga jual migas hendak dimurahkan, memang bisa, namun berarti
harus disubsidi oleh pemerintah. Katakanlah kita bisa menghitung biaya
produksi migas dan kemudian menjual dengan harga biaya produksi+untung
secukupnya (tak mungkin jika tak ambil untung karena perlu modal awal
untuk mencari dan memproduksi migas, lalu mesin produksi bisa aus,
perlu diganti dll, kemudian juga ada manusia yang perlu digaji). Tapi
berapa tahun kita bisa bertahan seperti ini? 10 tahun? 50? 100? 200
tahun? (kalau Indonesia masih berbentuk NKRI). Harga migas murah untuk
generasi kita, tapi bagaimana nanti di generasi anak cucu kita?
Masihkah akan tetap murah?

Kalau takut pihak asing diuntungkan, sederhana saja, jangan beli
minyak/bensin dari pom bensin asing. Tesco dan Carrefour saja tak bisa
berkembang di Jepang karena orang Jepang tak mau belanja di sana.
Sederhana saja kan? Jangan beli bensin di Petronas, BP, Shell atau
ESSO, belilah hanya di Pertamina (konon, katanya kilang PTM
mendapatkan suplai minyak mentah dari broker PT tertentu, minyaknya
dari luar negeri, apakah mungkin membeli minyak LN dengan harga dalam
negeri?)

Kita selalu mengutip UUD 45 Pasal 33 dan mengatakan SDA harus
digunakan untuk kemakmuran rakyat, tapi mekanisme agar rakyat
Indonesia, bukan hanya generasi sekarang, tapi hingga
generasi-generasi yang akan datang untuk bisa menikmati SDA ini pun
tak jelas. Baru-baru ini ada ide petroleum fund, saya pikir opsi ini
menarik, kalau kita memiliki dana abadi, misal nanti bisa menyediakan
pendidikan gratis dan asuransi kesehatan gratis selamanya, paling
tidak tak cuma generasi kita yang menikmati duit migas ini. Tapi
petroleum fund bukan tak ada kelemahannya, supaya nilainya bertambah,
dana ini ini pun harus dikelola dan diinvestasikan dan dengan benar
oleh orang2 yang jujur. Kalau ekonomi global kolaps, petroleum fund
ini pun bisa hilang seperti yang dialami UAE yang berinvestasi di
Citibank.

Tentang pinjaman/utang Indonesia, namanya juga utang bukan sumbangan
jadi pantaslah pihak peminjam memberikan persyaratan. Solusinya
sederhana, jangan mengutang atau meminjam uang dari orang lain. Lah
kalau tak ngutang, dari mana mendapatkan duit untuk subsidi
bermacam-macam yah? Dari mana sumber dana untuk menggaji pegawai
pemerintah, menjalankan operasional pemerintahan dan jalan-jalan
?...upst..maap.

Saya tak yakin jika kita benar-benar tahu apa masalah kita, jadi yah
akhirnya menyalahkan ini, itu dan inu; lalu ujung-ujungnya salah pihak
asing, asing dan asing. Bukankah sikap demikian biasanya kita lihat
pada diri orang yang belum dewasa? Kesulitan timbul karena tingkah
laku kita sendiri, tapi yang salah justru orang lain. Ada korupsi di
mana-mana, ada intrik politik kotor di sana-sini, orang-orang yang
curang malah memiliki kekuasaan, yang sekarang tak memiliki kekuasaan
hendak masuk ke sistem dan mengira mereka bisa memanfaatkan kekuasaan
itu, lalu di saat bersamaan populasi naik tak terkontrol, anak cucu
berebut lapangan pekerjaan.

Ada satu usulan Pak Doktor yang sangat saya sukai, naikkan gaji rakyat
Indonesia, mungkin seharusnya dimulai dari poin ini. Eh tapi kok Pak
Doktor tak suka pegawai BPMigas digaji tinggi? Jadi bagaimana
sebaiknya?

Maaf kalau uneg-uneg saya ini tak terstruktur untuk sebuah diskusi yang baik :)

Salam
min

2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com:
 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)

 DR. RIZAL RAMLI
 Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
 Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.

 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
 dan NU, dan para tim pembela.
 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
 oleh USAID dengan motif:
 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
 disesuaikan dengan harga internasional.
 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak 

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-10 Terurut Topik koko_krunch86
Mas Nathan, kalau memang begitu orgnya, kenapa ngga ditanya aja sama sampean, 
kenapa cuma sbntr, kenapa cuma foto dll. 
Khan lebih bagus sampean tanya alasannya apa.dan coba berikan saran. :)
Saya kira dengan aksi nyata lapangan sampean (bukan aksi nyata sampean ngetik 
dimilist) akan lebih baik drpd aksi nyata sampean ngetik dimilist saja :)


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun
lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi
terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat
puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau
topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak
tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan
membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar
begini).

Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka
dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas
bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa
kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya:
1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar
2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man)
2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai
background fotonya)
3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?)
4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule
(maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau
jangan2 ex tukang tambal ban)
5. Sibuk internetan/email2an di kantor client
6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan
orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi
orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja?

Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow.

Salam KKN,
Natan

2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com:
 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)

 DR. RIZAL RAMLI
 Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
 Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.

 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
 dan NU, dan para tim pembela.
 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
 oleh USAID dengan motif:
 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
 disesuaikan dengan harga internasional.
 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada
 kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie
 dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh,
 undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono
 sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

 Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington
 telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk
 kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
 undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan
 conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang
 dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan
 pinjaman.

 Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh,
 ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat
 Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini
 dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00.
 Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan
 pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita
 dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat
 sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah
 Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-10 Terurut Topik farwir
Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai 
tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau 
seandainya  ada sesuatu yang mentok, maka  untuk melancarkan operasi dan 
sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan 
operasi tapi  juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. 
Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah 
lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing 
(waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa 
melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya 
rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi 
keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam 
hal ini diwakilkan oleh  bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga 
aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. 
Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga 
mengamankan aturan. 
Kita bahas apa yang anda keluhkan: 

1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). 
Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang 
lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut 
longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit 
atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang 
terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu 
kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah 
masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk 
mengemukakannya. Saya tak tahu pasti (tolong Bu Nuning bantu) satu orang 
inspektor bpmigas itu memegang berapa oil coy dan biasanya selain masalah 
teknis juga mereka involve di masalah admin termasuk legal dan procurement 
(karena setiap rapat baik teknis, kontrak maupun legal biasanya itu itu juga 
orangnya). 
Masalah bisa saja terjwab saat itu juga atau dibawa ke Jakarta, karena 
menyangkut kebijakan 
2. Foto2 di rig floor dlsb itu sih manusiawi, kecuali kalau foto2 di rig floor 
dan lainnya sambil tidak memakai alat HSE (savety), atau surat tugasnya 
inspeksi Rig, tapi foto2 nya kebun kelapa sawit atau area transmigrasi, itu 
baru aneh. 
3. Datang pagi pulang siang. Setelah 6 jam diskusi di ruang company man, saya 
kira cukup. Kecuali kalau mereka ninggalin Rig, sementara masalah atau 
diskusinya belum selesai. 
Kalau semua hal sudah clear, mengapa mesti stay di rig. Gangguin orang kerja 
malah nantinya 
4. Kalau ada bule ...
saya juga sampai sekarang lebih suka berinteraksi sama Melayu dibanding bule. 
Kalau ada masalah dengan si bule, kasih tahu org bpmigas, masalahnya sedetail 
mungkin, baru org bpmigas lakukan investigasi. Jangan lupa utk ngasih data 
lengkap mengenai bule itu dan terangkan juga apa dosanya. Data bahwa si bule 
itu cuma tukang tambal ban tentunya yg punya bukan orang bpmigas, tapi orang 
perusahaan, kasih data itu, dngan data yang akurat, saya yakin org bpmigas mau 
mengusir org tsb. Pengalaman saya, ada lebih dari 4 orang bule yang di run-off 
karena spec kerjanya nggak bener (kebanyakan she ex serdadu perang VietNam). 
5. Sibuk internetan/imel2 an. 
Bisa rekreasi dan bisa juga kirim laporan. 
Terus harusnya bagaimana ?. 
Kalau pergi ke camp, nanti dibilang orang bpmigas  kerjanya cuma tidur. Serba 
sala juga, kecuali dari mulai datang sampai dia pulang imel imelan, ya 
terangkan sama mereka masalah yg kita hadapi dan yg harus kita bahas  
 6. Kurang paham tujuan inspeksi.  Hal ini nggak pernah terjadi dengan 
saya. Karena setiap akan melakukan inspeksi selalu ada diskusi sebelumnya. 
Tidak jarang saya yang minta untuk diinspeksi (biasanya lokasi yang rumit 
pembuatannya, baik faktor alam ataupun masyarakat, yg hubungannya dengan 
justifikasi cost) dan tidak jarang juga menangguhkan rencana inspeksi, karena 
tidak/belum  ada masalah. Tergantung kebutuhan, apakah ada masalah atau nggak. 

Saya tidak membela siapapun, tapi saya merasa terbantu dengan adanya 
bpmigas/bppka/bkka, apalagi waktu zamannya sekitar 80 sumur  pemboran dalam 
setahun, terasa sekali. Zamannya Gulf drilling campaign. 


Terima kasih

Fariman
Pensiunan AsameraGulfCopi



Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun
lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi
terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat
puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau
topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak
tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-10 Terurut Topik koko_krunch86
Lucu juga statementnya si oom nataniel.
Hehehe

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: far...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai 
tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau 
seandainya  ada sesuatu yang mentok, maka  untuk melancarkan operasi dan 
sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan 
operasi tapi  juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. 
Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah 
lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing 
(waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa 
melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya 
rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi 
keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam 
hal ini diwakilkan oleh  bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga 
aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. 
Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga 
mengamankan aturan. 
Kita bahas apa yang anda keluhkan: 

1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). 
Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang 
lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut 
longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit 
atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang 
terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu 
kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah 
masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk 
mengemukakannya. Saya tak tahu pasti (tolong Bu Nuning bantu) satu orang 
inspektor bpmigas itu memegang berapa oil coy dan biasanya selain masalah 
teknis juga mereka involve di masalah admin termasuk legal dan procurement 
(karena setiap rapat baik teknis, kontrak maupun legal biasanya itu itu juga 
orangnya). 
Masalah bisa saja terjwab saat itu juga atau dibawa ke Jakarta, karena 
menyangkut kebijakan 
2. Foto2 di rig floor dlsb itu sih manusiawi, kecuali kalau foto2 di rig floor 
dan lainnya sambil tidak memakai alat HSE (savety), atau surat tugasnya 
inspeksi Rig, tapi foto2 nya kebun kelapa sawit atau area transmigrasi, itu 
baru aneh. 
3. Datang pagi pulang siang. Setelah 6 jam diskusi di ruang company man, saya 
kira cukup. Kecuali kalau mereka ninggalin Rig, sementara masalah atau 
diskusinya belum selesai. 
Kalau semua hal sudah clear, mengapa mesti stay di rig. Gangguin orang kerja 
malah nantinya 
4. Kalau ada bule ...
saya juga sampai sekarang lebih suka berinteraksi sama Melayu dibanding bule. 
Kalau ada masalah dengan si bule, kasih tahu org bpmigas, masalahnya sedetail 
mungkin, baru org bpmigas lakukan investigasi. Jangan lupa utk ngasih data 
lengkap mengenai bule itu dan terangkan juga apa dosanya. Data bahwa si bule 
itu cuma tukang tambal ban tentunya yg punya bukan orang bpmigas, tapi orang 
perusahaan, kasih data itu, dngan data yang akurat, saya yakin org bpmigas mau 
mengusir org tsb. Pengalaman saya, ada lebih dari 4 orang bule yang di run-off 
karena spec kerjanya nggak bener (kebanyakan she ex serdadu perang VietNam). 
5. Sibuk internetan/imel2 an. 
Bisa rekreasi dan bisa juga kirim laporan. 
Terus harusnya bagaimana ?. 
Kalau pergi ke camp, nanti dibilang orang bpmigas  kerjanya cuma tidur. Serba 
sala juga, kecuali dari mulai datang sampai dia pulang imel imelan, ya 
terangkan sama mereka masalah yg kita hadapi dan yg harus kita bahas  
 6. Kurang paham tujuan inspeksi.  Hal ini nggak pernah terjadi dengan 
saya. Karena setiap akan melakukan inspeksi selalu ada diskusi sebelumnya. 
Tidak jarang saya yang minta untuk diinspeksi (biasanya lokasi yang rumit 
pembuatannya, baik faktor alam ataupun masyarakat, yg hubungannya dengan 
justifikasi cost) dan tidak jarang juga menangguhkan rencana inspeksi, karena 
tidak/belum  ada masalah. Tergantung kebutuhan, apakah ada masalah atau nggak. 

Saya tidak membela siapapun, tapi saya merasa terbantu dengan adanya 
bpmigas/bppka/bkka, apalagi waktu zamannya sekitar 80 sumur  pemboran dalam 
setahun, terasa sekali. Zamannya Gulf drilling campaign. 


Terima kasih

Fariman
Pensiunan AsameraGulfCopi



Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun
lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-10 Terurut Topik liamsi
Wah Topik ini cukup ramai juga , mungkin karena banyak
menyangkut Nasib geologist jadi pingin ikutan Urun
rembug :
UU Migas ini termasuk yg sering dipermasalahkan sejak lahirnya.
UU Migas ini menjadi landasan operasional Industri Migas ,
dapat dibayangkan kalau UU ini  sering diubah ubah hal ini akan
menimbulkan ketidak tentuan shg dpt menghambat investasi
khususnya di ekplorasi.Coba kalau Uji materi MK nanti
menyetujui Pembatalan UU Migas dan kembali ke UU sebelumnya
maka Bubarlah itu BP Migas kembali lagi ke Pertamina (
BKKA).terus gimana dg WK WK hasil pelelangan ... kita lihat
saja hasil dari keputusan MK nya nanti.
Pada waktu Baru usia 3 Tahun sejak lahirnya UU ini sudah
diperkarakan di MK dan Keputuannya MK waktu itu (2004) ada tiga
pasal di UU ini yg harus diamputasi , kemudian tidak lama UU
ini dibawa ke MK lagi ( Uji materi kedua)untungnya waktu itu
ditolak oleh MK, penolakan ini  bukan karena materi yg dajukan
( belum masuk pokok perkaranya ) tetapi yg ditolak adalah yg
mengajukannya karena tidak memenuhi sarat, Kemudian pada waktu
ada gonjang ganjing kenaikan harga minyak di tahun 2008
dibentuklah Panitia Angket BBM dimana salah satu rekomendasinya
agar dilakukan Perubahan thd UU Migas , Kemudian yg terakhir
saat ini Uji materi yg sedang berjalan di MK seperti berita di
awal topik ini.Dalam bberapa berita media sudah kedengeran ada tanda tanda
bahwa UU Migas akan diubah lagi ( spt kemarin ttg berita ada
wacana untuk menyediakan petroleum fund di UU Migas yg baru ),
Nah kalau UU ini akan ditata ulang , dalam kondisi  saat ini
saya yakin akan banyak yg di overhoul khususnya ttg
menerjemahkan SDA Dikuasai Negara penjabarannya terhadap
keberadaan Industri Migas yg akan diberi kuasa pertambangannya
( Ekplorasi/ekploitasi ) bagaimana peran BUMN atau Swasta,
Kemudian yg ramai juga ttg Perpanjangan Kontrak , Keberadaan BP
Migas ( apakah sama , atau ganti bentuk lain misalnya BUMN atau
malah dikembalikan kesemula / Ptm ), maasalah kontrak , masalah
kewenangan daerah termasuk adanya PI adanya petroleum fund dll
sampai masalah keterbukaan data , ini semua akan memerlukan
perdebatan / kajian panjang agar tidak mental' lagi di MK
karena dipermasahakan lagi .Pada waktu MK memutuskan untuk mengamputasi tiga 
pasalnya UU
Migas ( 2004 ) kalau kita baca laporanya ada 230 halaman lebih
catatan perdebatannya dari para pakar baik dari pihak
pemerintah maupun dari pihak penggugat , bayangkan Hanya untuk
merubah 3 kalimat pendek diperlukan kalimat yg panjang nya 230
halaman lebih , waktu itu Ketua MK Pak Jimly A , Lha sekarang
Ketua MK nya Pak MD bisa bisa lain nasibnya nanti UU Migas yg
sedang diajukan di MK ini.. keputannya bida Ditolak ,
Diterima atau Diterima/Ditolak sebagian. . Wallhualam
Wah udah Ngantuuk lagi habis sahurstop dulu sampai
disini
ISM




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak 28 Februari 2012.

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
-



Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-10 Terurut Topik Bandono Salim
Kembali kan saja dasarnya UUD. Kalau tidak sesuai, ya batAlkan saja. Tercapai 
tidak pengasaan oleh negara dan kesejahteraan rakyat?
Itu lho kok masih ada yang bilan gengsi negara di gedein, rakyat sengsara 
diabiarin??
Walah walah, sdh kelluar dari rel UUD.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Date: Sat, 11 Aug 2012 05:57:08 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Wah Topik ini cukup ramai juga , mungkin karena banyak
menyangkut Nasib geologist jadi pingin ikutan Urun
rembug :
UU Migas ini termasuk yg sering dipermasalahkan sejak lahirnya.
UU Migas ini menjadi landasan operasional Industri Migas ,
dapat dibayangkan kalau UU ini  sering diubah ubah hal ini akan
menimbulkan ketidak tentuan shg dpt menghambat investasi
khususnya di ekplorasi.Coba kalau Uji materi MK nanti
menyetujui Pembatalan UU Migas dan kembali ke UU sebelumnya
maka Bubarlah itu BP Migas kembali lagi ke Pertamina (
BKKA).terus gimana dg WK WK hasil pelelangan ... kita lihat
saja hasil dari keputusan MK nya nanti.
Pada waktu Baru usia 3 Tahun sejak lahirnya UU ini sudah
diperkarakan di MK dan Keputuannya MK waktu itu (2004) ada tiga
pasal di UU ini yg harus diamputasi , kemudian tidak lama UU
ini dibawa ke MK lagi ( Uji materi kedua)untungnya waktu itu
ditolak oleh MK, penolakan ini  bukan karena materi yg dajukan
( belum masuk pokok perkaranya ) tetapi yg ditolak adalah yg
mengajukannya karena tidak memenuhi sarat, Kemudian pada waktu
ada gonjang ganjing kenaikan harga minyak di tahun 2008
dibentuklah Panitia Angket BBM dimana salah satu rekomendasinya
agar dilakukan Perubahan thd UU Migas , Kemudian yg terakhir
saat ini Uji materi yg sedang berjalan di MK seperti berita di
awal topik ini.Dalam bberapa berita media sudah kedengeran ada tanda tanda
bahwa UU Migas akan diubah lagi ( spt kemarin ttg berita ada
wacana untuk menyediakan petroleum fund di UU Migas yg baru ),
Nah kalau UU ini akan ditata ulang , dalam kondisi  saat ini
saya yakin akan banyak yg di overhoul khususnya ttg
menerjemahkan SDA Dikuasai Negara penjabarannya terhadap
keberadaan Industri Migas yg akan diberi kuasa pertambangannya
( Ekplorasi/ekploitasi ) bagaimana peran BUMN atau Swasta,
Kemudian yg ramai juga ttg Perpanjangan Kontrak , Keberadaan BP
Migas ( apakah sama , atau ganti bentuk lain misalnya BUMN atau
malah dikembalikan kesemula / Ptm ), maasalah kontrak , masalah
kewenangan daerah termasuk adanya PI adanya petroleum fund dll
sampai masalah keterbukaan data , ini semua akan memerlukan
perdebatan / kajian panjang agar tidak mental' lagi di MK
karena dipermasahakan lagi .Pada waktu MK memutuskan untuk mengamputasi tiga 
pasalnya UU
Migas ( 2004 ) kalau kita baca laporanya ada 230 halaman lebih
catatan perdebatannya dari para pakar baik dari pihak
pemerintah maupun dari pihak penggugat , bayangkan Hanya untuk
merubah 3 kalimat pendek diperlukan kalimat yg panjang nya 230
halaman lebih , waktu itu Ketua MK Pak Jimly A , Lha sekarang
Ketua MK nya Pak MD bisa bisa lain nasibnya nanti UU Migas yg
sedang diajukan di MK ini.. keputannya bida Ditolak ,
Diterima atau Diterima/Ditolak sebagian. . Wallhualam
Wah udah Ngantuuk lagi habis sahurstop dulu sampai
disini
ISM




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak 28 Februari 2012.

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out