Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Mas Sony, saya lagi di Bintan NIH nyangkul! Tahu nggak semuanya pake Singapore dollar! Saya Tanya ke pelayannya, mbak kita ini di mana seh Koq semuanya Singapore dollar? Di Indonesia Pak, tapi kan semua tamunya orang luar jadi Singapore dollar. Pemilik Nya orang mana? Singapore Pak! Yah udah saya bilang besok pulang saya lapprkan ke Jakarta Sent from IPad On 16 Agt 2012, at 16:10, sonny t pangestu sonnytpange...@yahoo.com wrote: ade PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. -
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Saya kok cenderung setuju sama Nathan ya, dan lagi kalau mau bandingin jamannya Nathan naek Rig sama terakhir om Fariman naek rig di Asamera mah beda jauh kali ya ? Kecuali kalo pas di elnusa om Fariman masih mau naek rig ? :)) (manager eksplorasi masa nge well site?) Terus kalo akhir2 ini sering ke BPmigas, yang paling mencolok itu banyak wajah2 muda kynya, kontras pas dengan yang diutarakan bu Nuning, 30 ribuan pelamar untuk 60 bangku posisi. Kriteria milihnya pasti ruwet pisan yaa? Saya harap pemuda2 harapan jaya, eh harapan bangsa tersebut memang mengerti betul tanggung jawabnya mereka sebesar apa, dan selain itu juga fasih teknis- non teknis nya operasi migas yg mereka awasi... Kalo saya? Saya pribadi sih kadang merasa terbantu, kadang merasa ga terbantu dan kalo ditanya jujur.. Saya aja yg orang indonesia kalo disuruh ama juragan bule saya ke BPmigas mah saya rada berat hati ya kynya... Tapi ya gimana ya..namanya juga nyangkul di indonesa, kalo mau sumur diapprove ya kudu, kalo mau seismik diapprove ya kudu juga.. Kalo pejabatnya yg mau ditemui rada susah ada waktu, ya ampe golf ato tenisnya dia pun saya ikutin biar minimal punya kesempatan buat bicara curi-curi waktu.. (susah betul ya kerjaan saya.. Kudu bikin bos bule saya hepi.. Dan bikin pejabat pengawas saya juga hepi dan gak tersinggung sama saya) Salam Anonim tapi jujur rada males baca ulasan topiknya.. Mending biar damai diganti yang lain aja yuk On Monday, August 13, 2012, Bambang Kartika wrote: Mantap Pak Fariman, saya setuju sekali dengan anda, lamo tak basuo. Salam, BK. --- On *Fri, 8/10/12, far...@gmail.com javascript:_e({}, 'cvml', 'far...@gmail.com'); far...@gmail.com javascript:_e({}, 'cvml', 'far...@gmail.com');* wrote: From: far...@gmail.com javascript:_e({}, 'cvml', 'far...@gmail.com'); far...@gmail.com javascript:_e({}, 'cvml', 'far...@gmail.com'); Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas To: iagi-net@iagi.or.id javascript:_e({}, 'cvml', 'iagi-net@iagi.or.id'); Date: Friday, August 10, 2012, 8:27 PM Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau seandainya ada sesuatu yang mentok, maka untuk melancarkan operasi dan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan operasi tapi juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga mengamankan aturan. Kita bahas apa yang anda keluhkan: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk mengemukakannya. Saya tak tahu pasti (tolong Bu Nuning bantu) satu orang inspektor bpmigas itu memegang berapa oil coy dan biasanya selain masalah teknis juga mereka involve di masalah admin termasuk legal dan procurement (karena setiap rapat baik teknis, kontrak maupun legal biasanya itu itu juga orangnya). Masalah bisa saja terjwab saat itu juga atau dibawa ke Jakarta, karena menyangkut kebijakan 2. Foto2 di rig floor dlsb itu sih manusiawi, kecuali kalau foto2 di rig floor dan lainnya sambil tidak memakai alat HSE (savety), atau surat tugasnya inspeksi Rig, tapi foto2 nya kebun kelapa sawit atau area transmigrasi, itu baru aneh. 3. Datang pagi pulang siang. Setelah 6 jam diskusi di ruang company man, saya kira cukup. Kecuali kalau mereka ninggalin Rig, sementara masalah atau diskusinya belum selesai. Kalau semua hal sudah clear, mengapa mesti stay di rig.
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi dokumentasi Niaga , Iptek - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( misal PIT) - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S masuk ini)- Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia ( PIT kan masuk ini ), ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya maukah kedaulatan kita bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan diterima di pergaulan internasional.. ini persoalan lain.) Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb ( Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian daripada Indonesia yg jadi ke Bule-bulean Tak iye. ISM Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia. Lho nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia. Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah ya...kadang enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa indonesia...bener kata ibu nugrahani biar bule itu jg belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami bulenya memang belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan bpmigas mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg didiskusikan, sehingga saya cukup hanya menerangkan tambahan sisanya... On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id wrote: Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi. Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak sesederhana yg dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg menentukan harga melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan dalam masalah tanah di Cepu, bukanlah dari BPMIGAS (dalam hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara / dalam posisi yg sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah berusaha keras menyelesaikan masalah ini. Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain (yg suka ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi serba salah... Di satu sisi dituntut oleh KKKS utk menyetujui TKA, dan di sisi lainnya dituntut oleh yg lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja asing di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost recoverable bila sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah bahan panas dalam diskusi2 antara Exxonmobil dan BPMIGAS). Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan KKKS asing lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya. Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah koreksi/kritik membangun utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras memperbaiki kekurangan tsb. Sebaliknya, kritik juga utk Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si bule2 itu enggak belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2 Exxonmobil yg katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya sedikit mengurangi arogansinya dalam berdiskusi dgn kami (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik bila masing2 pihak saling menghargai satu sama lain, bukan merasa superior terhadap lainnya !! BPMIGAS juga harus belajar berdiskusi dgn lebih baik lagi. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® From: rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com Date: Wed, 15 Aug 2012 06:54:39 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Saya kira kita ikuti aja aturan main, yg mau bikin PSC di Indonesia maka untuk urusan pelaksanaan Komitmen yg telah di janjikan ke MIGAS ya dg BPMigas, selama Komitmen ini dilaksanakan mestinya ya OK. Kalau itu kompeni asing tentunya ada
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Hehehe he-eh, koh Liam, PIT sdh pke bhs Indonesia semua? Ajakan/undangan dsb masih ber Inggris ria. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi dokumentasi Niaga , Iptek - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( misal PIT) - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S masuk ini)- Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia ( PIT kan masuk ini ), ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya maukah kedaulatan kita bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan diterima di pergaulan internasional.. ini persoalan lain.) Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb ( Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian daripada Indonesia yg jadi ke Bule-bulean Tak iye. ISM Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia. Lho nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia. Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah ya...kadang enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa indonesia...bener kata ibu nugrahani biar bule itu jg belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami bulenya memang belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan bpmigas mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg didiskusikan, sehingga saya cukup hanya menerangkan tambahan sisanya... On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id wrote: Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi. Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak sesederhana yg dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg menentukan harga melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan dalam masalah tanah di Cepu, bukanlah dari BPMIGAS (dalam hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara / dalam posisi yg sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah berusaha keras menyelesaikan masalah ini. Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain (yg suka ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi serba salah... Di satu sisi dituntut oleh KKKS utk menyetujui TKA, dan di sisi lainnya dituntut oleh yg lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja asing di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost recoverable bila sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah bahan panas dalam diskusi2 antara Exxonmobil dan BPMIGAS). Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan KKKS asing lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya. Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah koreksi/kritik membangun utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras memperbaiki kekurangan tsb. Sebaliknya, kritik juga utk Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si bule2 itu enggak belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2 Exxonmobil yg katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya sedikit mengurangi arogansinya dalam berdiskusi dgn kami (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik bila masing2 pihak saling menghargai satu sama lain, bukan merasa superior terhadap lainnya !! BPMIGAS juga harus belajar berdiskusi dgn lebih baik lagi. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® From: rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com Date: Wed, 15 Aug 2012 06:54:39 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Mengenai bahasa ini memang sebagai stimulus aja sih, untuk supaya komunikasi lancar, lha kalo instansi terkait ninjau ke luar Negri untuk membuktikan keunggulan Teknologi / pengalaman jur mung pake bahasa Tarsan Bung Karno yg nota bene penggagas anti pemberian wilayah kerja aja jago bahasa Inggris lah kalo yg kesini nya ga mau ya ngga apa2 Koh Lie Am Sie Hiks hiks gitu aja kok repot kata Gus Dur Avi Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi dokumentasi Niaga , Iptek - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( misal PIT) - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S masuk ini)- Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia ( PIT kan masuk ini ), ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya maukah kedaulatan kita bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan diterima di pergaulan internasional.. ini persoalan lain.) Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb ( Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian daripada Indonesia yg jadi ke Bule-bulean Tak iye. ISM Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia. Lho nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia. Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah ya...kadang enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa indonesia...bener kata ibu nugrahani biar bule itu jg belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami bulenya memang belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan bpmigas mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg didiskusikan, sehingga saya cukup hanya menerangkan tambahan sisanya... On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id wrote: Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi. Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak sesederhana yg dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg menentukan harga melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan dalam masalah tanah di Cepu, bukanlah dari BPMIGAS (dalam hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara / dalam posisi yg sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah berusaha keras menyelesaikan masalah ini. Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain (yg suka ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi serba salah... Di satu sisi dituntut oleh KKKS utk menyetujui TKA, dan di sisi lainnya dituntut oleh yg lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja asing di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost recoverable bila sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah bahan panas dalam diskusi2 antara Exxonmobil dan BPMIGAS). Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan KKKS asing lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya. Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah koreksi/kritik membangun utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras memperbaiki kekurangan tsb. Sebaliknya, kritik juga utk Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si bule2 itu enggak belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2 Exxonmobil yg katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya sedikit mengurangi arogansinya dalam berdiskusi dgn kami (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik bila masing2 pihak saling menghargai satu sama lain, bukan
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga berbahasa indonesia. Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian. Di jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan TK/SD yg ada bhs Inggrisnya, di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh tinggi dari TKI.. Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm sama.. Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja... Ruskamto 1061 -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi dokumentasi Niaga , Iptek - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( misal PIT) - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S masuk ini)- Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia ( PIT kan masuk ini ), ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya maukah kedaulatan kita bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan diterima di pergaulan internasional.. ini persoalan lain.) Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb ( Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian daripada Indonesia yg jadi ke Bule-bulean Tak iye. ISM Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia. Lho nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia. Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah ya...kadang enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa indonesia...bener kata ibu nugrahani biar bule itu jg belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami bulenya memang belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan bpmigas mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg didiskusikan, sehingga saya cukup hanya menerangkan tambahan sisanya... On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id wrote: Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi. Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak sesederhana yg dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg menentukan harga melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan dalam masalah tanah di Cepu, bukanlah dari BPMIGAS (dalam hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara / dalam posisi yg sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah berusaha keras menyelesaikan masalah ini. Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain (yg suka ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi serba salah... Di satu sisi dituntut oleh KKKS utk menyetujui TKA, dan di sisi lainnya dituntut oleh yg lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja asing di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost recoverable bila sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah bahan panas dalam diskusi2 antara Exxonmobil dan BPMIGAS). Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan KKKS asing lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya. Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah koreksi/kritik membangun utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras memperbaiki kekurangan tsb. Sebaliknya, kritik juga utk Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si bule2 itu enggak belajar bahasa Indonesia
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Cak Ismail, Beberapa konferensi tingkat internasional yang diadakan di Indonesia sering minta pejabat untuk membuka konferensi tersebut atau memberikan keynote speech, namun sayangnya pakai bahasa Indonesia karena menurutnya terbentur UU Bahasa. Begitu dipanggung ada foto RI-12, dan bendera merah putih, menurutnya wajib memberikan speechnya dalam Bahasa Indonesia. Padahal hal yang disampaikan sangat menarik untuk didengar delegasi asing. Sayangnya tidak semua konferesi menyediakan penerjemah ataupun sang pejabat memberikan paper ulasan presentasi/keynote speech yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris. Nampaknya local wisdom hanya untuk orang lokal saja,.. Salam, Bambang On Aug 16, 2012, at 6:55 AM, Ruskamto rsoeri...@yahoo.com wrote: Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga berbahasa indonesia. Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian. Di jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan TK/SD yg ada bhs Inggrisnya, di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh tinggi dari TKI.. Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm sama.. Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja... Ruskamto 1061 -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi dokumentasi Niaga , Iptek - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( misal PIT) - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S masuk ini)- Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia ( PIT kan masuk ini ), ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya maukah kedaulatan kita bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan diterima di pergaulan internasional.. ini persoalan lain.) Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb ( Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian daripada Indonesia yg jadi ke Bule-bulean Tak iye. ISM Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia. Lho nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia. Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah ya...kadang enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa indonesia...bener kata ibu nugrahani biar bule itu jg belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami bulenya memang belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan bpmigas mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg didiskusikan, sehingga saya cukup hanya menerangkan tambahan sisanya... On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id wrote: Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi. Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak sesederhana yg dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg menentukan harga melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan dalam masalah tanah di Cepu, bukanlah dari BPMIGAS (dalam hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara / dalam posisi yg sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah berusaha keras menyelesaikan masalah ini. Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain (yg
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Kalo keluar dari Indonesia yaa pAke bhs yang dikenal semua bangsa. Kan tadi cerita di Indonesia. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: rakhmadi.avia...@gmail.com Date: Wed, 15 Aug 2012 23:44:04 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mengenai bahasa ini memang sebagai stimulus aja sih, untuk supaya komunikasi lancar, lha kalo instansi terkait ninjau ke luar Negri untuk membuktikan keunggulan Teknologi / pengalaman jur mung pake bahasa Tarsan Bung Karno yg nota bene penggagas anti pemberian wilayah kerja aja jago bahasa Inggris lah kalo yg kesini nya ga mau ya ngga apa2 Koh Lie Am Sie Hiks hiks gitu aja kok repot kata Gus Dur Avi Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi dokumentasi Niaga , Iptek - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( misal PIT) - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S masuk ini)- Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia ( PIT kan masuk ini ), ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya maukah kedaulatan kita bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan diterima di pergaulan internasional.. ini persoalan lain.) Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb ( Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian daripada Indonesia yg jadi ke Bule-bulean Tak iye. ISM Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia. Lho nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia. Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah ya...kadang enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa indonesia...bener kata ibu nugrahani biar bule itu jg belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami bulenya memang belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan bpmigas mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg didiskusikan, sehingga saya cukup hanya menerangkan tambahan sisanya... On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id wrote: Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi. Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak sesederhana yg dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg menentukan harga melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan dalam masalah tanah di Cepu, bukanlah dari BPMIGAS (dalam hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara / dalam posisi yg sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah berusaha keras menyelesaikan masalah ini. Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain (yg suka ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi serba salah... Di satu sisi dituntut oleh KKKS utk menyetujui TKA, dan di sisi lainnya dituntut oleh yg lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja asing di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost recoverable bila sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah bahan panas dalam diskusi2 antara Exxonmobil dan BPMIGAS). Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan KKKS asing lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya. Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah koreksi/kritik membangun utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras memperbaiki kekurangan tsb. Sebaliknya, kritik juga utk
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Lho kan kalau internasional yaa musti disediakan penterjemah, dan sudah ada kan alatnya? Trus apa yang dibaca yaa ada terjemahan ke bhs masing2 lah, biar gak malu2in. Kalo niatnya konferensi internasional ya musti sedia biaya tambahan untuk penterjemah termasuk peralatan kerasnya. Salam . Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bambang P. Istadi bambang.ist...@energi-mp.com Date: Thu, 16 Aug 2012 07:11:52 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Cak Ismail, Beberapa konferensi tingkat internasional yang diadakan di Indonesia sering minta pejabat untuk membuka konferensi tersebut atau memberikan keynote speech, namun sayangnya pakai bahasa Indonesia karena menurutnya terbentur UU Bahasa. Begitu dipanggung ada foto RI-12, dan bendera merah putih, menurutnya wajib memberikan speechnya dalam Bahasa Indonesia. Padahal hal yang disampaikan sangat menarik untuk didengar delegasi asing. Sayangnya tidak semua konferesi menyediakan penerjemah ataupun sang pejabat memberikan paper ulasan presentasi/keynote speech yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris. Nampaknya local wisdom hanya untuk orang lokal saja,.. Salam, Bambang On Aug 16, 2012, at 6:55 AM, Ruskamto rsoeri...@yahoo.com wrote: Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga berbahasa indonesia. Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian. Di jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan TK/SD yg ada bhs Inggrisnya, di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh tinggi dari TKI.. Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm sama.. Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja... Ruskamto 1061 -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi dokumentasi Niaga , Iptek - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( misal PIT) - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S masuk ini)- Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia ( PIT kan masuk ini ), ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya maukah kedaulatan kita bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan diterima di pergaulan internasional.. ini persoalan lain.) Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb ( Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian daripada Indonesia yg jadi ke Bule-bulean Tak iye. ISM Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia. Lho nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia. Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah ya...kadang enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa indonesia...bener kata ibu nugrahani biar bule itu jg belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami bulenya memang belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan bpmigas mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg didiskusikan, sehingga saya cukup hanya menerangkan tambahan
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
IAGI-neters yang berbahagia, Sepakat dengan pendapat pak Rus dan pak Avi. Bahasa asing itu penting khususnya untuk explorasionist. Setidaknya sebagai bahasa pergaulan internasional. Apalagi dalam era informasi globalisai. Tentunya dengan tidak mengesampingkan bahasa nasional sebagai simbol kedaulatan bangsa. Serta tidak melupakan pula bahasa daerah sebagai identitas akar budaya kita. Namun menurut saya yang lebih penting lagi adalah menempatkan/menggunakannya secara tepat dan adil. Solusinya adalah menjaga spirit UU tersebut dengan teknis penerapannya yang lebih lentur, bijaksana dan bijaksini (mbulet lagi :). Selamat idul fitri, mhn ikhlas memaafkan atas salah khilaf. aminb/3323 thxrgd, amin bunyamin -Original Message- From: Ruskamto rsoeri...@yahoo.com Date: Wed, 15 Aug 2012 23:57:19 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga berbahasa indonesia. Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian. Di jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan TK/SD yg ada bhs Inggrisnya, di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh tinggi dari TKI.. Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm sama.. Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja... Ruskamto 1061 -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi dokumentasi Niaga , Iptek - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( misal PIT) - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S masuk ini)- Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia ( PIT kan masuk ini ), ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya maukah kedaulatan kita bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan diterima di pergaulan internasional.. ini persoalan lain.) Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb ( Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian daripada Indonesia yg jadi ke Bule-bulean Tak iye. ISM Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia. Lho nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia. Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah ya...kadang enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa indonesia...bener kata ibu nugrahani biar bule itu jg belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami bulenya memang belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan bpmigas mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg didiskusikan, sehingga saya cukup hanya menerangkan tambahan sisanya... On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id wrote: Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi. Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak sesederhana yg dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg menentukan harga melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan dalam masalah tanah di Cepu, bukanlah dari BPMIGAS (dalam hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara / dalam posisi yg sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
sebetulnya tidak ada larangan mau mempelajari/ menggunakan bahasa asing itu , malah dianjurkan , yg diatur adalah untuk hal hal tertentu bahsa Indonesia harus dikedepankan (bukan berarti bhsa asing tidak boleh digunakan).lha wong dibeberapa pesantren pesantren itu bahasa asing malah hukumnya wajib lho...( khususnya Inggris dan Arab malah jadi bahasa wajib nya lho..padahal baru tingkat Tsanawiyah/Aliyah ( SMP/SMA) sdh sangat fasih nguasai 3 bahasa ( daerah, Indonesia dan minimal satu bhs asing .. tak iye.. ).juga telah banyak para peneliti-peneliti kita yg berpendidikan tinggi lulusan dari LN dan telah banyak berkiprah di forum forum internasional , namun juga fasih dan mau menggunakan bhs Indonesia di forum forum di DN lho...( tetap Indonesia banget gitu lho ). kata kuncinya Banggalah dg Barang DN. ( Kemungkinan ada yang mengyudisiel reviewkan / di MK kan nggak ya UU Bahasa tsb .. ) Selamat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus , Merdeka... Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bagi yg berpuasa dan Selamat Berhari Raya Iedul Fitri 3 hari lagi , Mohon Maaf Lahir Batin. ISM Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga berbahasa indonesia. Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian. Di jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan TK/SD yg ada bhs Inggrisnya, di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh tinggi dari TKI.. Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm sama.. Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja... Ruskamto 1061 -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24 tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi dokumentasi Niaga , Iptek - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( misal PIT) - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S masuk ini)- Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia ( PIT kan masuk ini ), ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya maukah kedaulatan kita bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan diterima di pergaulan internasional.. ini persoalan lain.) Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb ( Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian daripada Indonesia yg jadi ke Bule-bulean Tak iye. ISM Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia. Lho nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia. Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah ya...kadang enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa indonesia...bener kata ibu nugrahani biar bule itu jg belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami bulenya memang belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan bpmigas mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg didiskusikan, sehingga saya cukup hanya menerangkan tambahan sisanya... On Aug 15, 2012 7:39 AM, Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id wrote: Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi. Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak sesederhana yg dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak
RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Terima kasih atas penjelasannya, mas Bambang Is. Kami punya data beberapa KKKS nasional yang tidak dapat melaksanakan komitmennya karena (sebagian besar) terkendala finansial dan punya catatan juga beberapa KKKS nasional yang kemudian berubah menjadi KKKS asing (baik berubah asing sebagian maupun menjadi asing seluruhnya). Itu kenyataannya. Kami sungguh bangga dan sangat mendukung bila ada KKKS nasional yang bisa memenuhi komitmen kerjanya dan kemudian berhasil berproduksi. Saat ini jumlah KKKS nasional seperti itu masih sangat sedikit. Jumlah Wilayah Kerja Eksplorasi yang bertambah secara signifikan sayangnya tidak diikuti dengan pencapaian komitmen kerja yang signifikan (yang pada gilirannya tidak dapat mencapai / meningkatkan target produksi). Mudah2an keadaan ini dapat berubah menjadi lebih baik di masa mendatang. Salam, Nuning -Original Message- From: Bambang P. Istadi [mailto:bambang.ist...@energi-mp.com] Sent: 14 Agustus 2012 8:39 To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Mbak Nuning, Saya cenderung setuju dengan kang Fariman. Selama ini saya berinteraksi dengan BPMIGAS, saya merasa terbantu. Rekan2 di BPMIGAS selalu mencari solusi, bersama-sama mencari jalan keluar masalah yang dihadapi namun tidak melanggar fungsinya sebagai pengawas. So maju terus pantang mundur mbak. Tapi disisi lain kita tidak boleh memandang remeh kritik, ngga ada asap kalau ngga ada api khan. Buat saja angket tingkat kepuasan dan kinerja, siapa tahu memang ada aspek2 yang dirasakan sebagai micro management atau yang bisa diperbaiki sebagai bagian dari continous improvement BPMIGAS. Toch tujuan KKKS dan BPMIGAS sama2 menaikkan produksi seefisien mungkin. Saya dukung mbak! Kalau kritik datang dari politisi seperti pak Rizal pastinya punya agenda tersendiri. Apalagi single out BPMIGAS sebagai sasaran tembak. Politisi pasti ada maunya. Mungkin saja tuduhan produksi turun sementara cost recovery naik karena ada faktor2 lain dan tidak melulu kesalahan BPMIGAS. Mungkin saja karena rongrongan didaerah dan fasilitas produksi dan lapangan sudah tua. Jangankan lapangan, orang sudah tua aja perlu berbagai macam vitamin, suplemen dan lebih sering kedokter, dan faktor U ngga bisa dibohongin, ngga fit dan bisa lari kencang seperti yang masih muda. Jadi lapanganpun mungkin saja demikian. Soal usir asing biar dikelola nasional,. Kita juga musti lihat kasus per kasus. Kalau kita lihat ONWJ, produksinya naik setelah dipengang oleh PHE. Kalau WMO, karena ketidak pastian perpanjangan, maka tidak ada investasi setahun lebih, produksi langsung terjun bebas, meskipun sekarang cenderung naik walau belum sebesar dulu. Kalau CPP, setelah diambil alih, produksinya sulit naik, tidak sebesar jaman Caltex,.. Namun saya percaya bakalan naik karena ada kang Suryadi disana. Kalau MS produksi stabil dan jumlah recovery jauh lebih besar dari prediksi Hudbay setelah diambil alih Kondur. Tapi coba tenggok TAC dan KSO yang sebagian besar dikelola nasional. Berapa banyak yang perform dan kontribusi terhadap produksi nasional? Ini baru bicara produksi, belum soal eksplorasi dan reserve replacement. Lapangan yang ditemukan akhir2 ini on average lebih kecil, penemuan lebih jarang dan makan waktu lebih lama untuk dikembangkan. Dalam hal attracting exploration money, kita kalah bersaing dengan Thailand dan Vietnam. Apakah ini kesalahan BPMIGAS atau kebijakan fiskal DepKeu yang membuat kurang menarik untuk investor? Penyakit perusahaan nasional biasanya klasik. Kemauan ada, kemampuan ada, teknologi bisa dibeli, opportunity bisa diciptakan, tapi access terhadap dana sulit. Kalau perusahaan asing punya access ke-money market dan berbagai instrumen financial, saham, bond issuance, warrant dan kadang dibantu pemerintahnya, eg. Jepang. Namun perusahaan nasional, mau pinjem ke bank nasional bunganya tinggi sekali, mau pinjem dari luar ratenya dapet LIBOR+++. Nah, kalau begini dan investor asing tidak tertarik, atau yang tertarik perusahaan itu2 saja, tidak attract new players, atau peran asing dikerdilkan, apakah bisa tergantikan oleh perusahaan nasional? Apakah nasional siap masuk frontier exploration, wildcat drilling dan deepwater plays dan menguak potensi yang masih banyak ini? salam, Bambang On Aug 12, 2012, at 9:38 AM, Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id wrote: Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman. Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan sepotong-sepotong. Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini, sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
wah extreme banget Mas...mungkin oknum atau yang kelihatan pas yang enggak berkenan di hati saja.. Seingat saya selama berhubungan dengan BPMigas baik baik saja.. Pertanyaan dan inputnya sering cerdas dan cukup membantu mencarikan solusi Yang saya belum mengerti sampai sekarang justru mengapa Migas dan BPMigas dipisahkan padahal kalau disatukan mungkin akan lebih effisien dan effektif dalam kinerjanya. 2012/8/10 Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar begini). Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man) 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai background fotonya) 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?) 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau jangan2 ex tukang tambal ban) 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja? Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow. Salam KKN, Natan 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk. Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan
RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Semoga apa yang dilihat oleh mas Nataniel itu hanya segelintir oknum , saya yakin dengan kredibilitas BPMIGAS , justru jika ada oknum BPMIGAS sperti demikian , bisa saja justru bermula dari kita para operator. Kita yang ngajak BPMIGAS ngobrol lama - lama di ruang kumpeni man biar dia nggak lihat rig floor yang berantakan Kita yang ngajak Photo - photo dengan latar belakang rig , kita juga yang memulainya agar kunjungan kerja tampak bagus dan nyata ... Atau kita yang memberikan kemudahan internetan di ruang kumpeny man agar sang BPMIGAS menghabiskan waktu sambil internetan dan tidak melihat kondisi real-nya Pengalaman 1,5 tahun berhubungan dengan BPMIGAS sejauh ini baik , kalau kena omelan wajar lah ... BPMIGAS wakil pemerintah , kita wakil pengusaha, ada kepentingan yang beda yang perlu di persatukan bukan dijadikan ajang caci maki. Ada ribuan pegawai BPMIGAS mulai Hulu sampai Hilir , kantornya ada 14 lantai (koreksi kalau salah) dengan ribuan tenaga kerja, sample 5 - 10 orang saja belum merpresentasikan seperti apa BPMIGAS. Nah kalau mau , kita mulai dari diri sendiri . dan jangan selamanya menyalahkan BPMIGAS . Ikuti aturan , benahi data dan pelaporan. Jujur dalam melaporkan dll . ingat konsep dasar tindak kriminal ... Kejadian akan bermula bila ada Kesempatan ... Salam Dandy Date: Wed, 15 Aug 2012 00:18:42 +0700 From: kartiko.samo...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas wah extreme banget Mas...mungkin oknum atau yang kelihatan pas yang enggak berkenan di hati saja.. Seingat saya selama berhubungan dengan BPMigas baik baik saja..Pertanyaan dan inputnya sering cerdas dan cukup membantu mencarikan solusi Yang saya belum mengerti sampai sekarang justru mengapa Migas dan BPMigas dipisahkan padahal kalau disatukan mungkin akan lebih effisien dan effektif dalam kinerjanya. 2012/8/10 Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar begini). Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man) 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai background fotonya) 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?) 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau jangan2 ex tukang tambal ban) 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja? Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow. Salam KKN, Natan 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Dimana-mana, alam bawah sadar seorang pekerja adalah mewakili kepentingan perusahaannya. Jadi sekali2 kita yang bekerja di KKKS memposisikan diri sebagai karyawan BPMIGAS. Mudah2an dengan cara seperti itu kita jadi bijaksana dan bijaksini. LL Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id Date: Wed, 15 Aug 2012 00:39:19 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi. Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak sesederhana yg dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg menentukan harga melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan dalam masalah tanah di Cepu, bukanlah dari BPMIGAS (dalam hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara / dalam posisi yg sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah berusaha keras menyelesaikan masalah ini. Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain (yg suka ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi serba salah... Di satu sisi dituntut oleh KKKS utk menyetujui TKA, dan di sisi lainnya dituntut oleh yg lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja asing di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost recoverable bila sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah bahan panas dalam diskusi2 antara Exxonmobil dan BPMIGAS). Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan KKKS asing lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya. Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah koreksi/kritik membangun utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras memperbaiki kekurangan tsb. Sebaliknya, kritik juga utk Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si bule2 itu enggak belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2 Exxonmobil yg katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya sedikit mengurangi arogansinya dalam berdiskusi dgn kami (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik bila masing2 pihak saling menghargai satu sama lain, bukan merasa superior terhadap lainnya !! BPMIGAS juga harus belajar berdiskusi dgn lebih baik lagi. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® From: rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com Date: Wed, 15 Aug 2012 06:54:39 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Saya kira kita ikuti aja aturan main, yg mau bikin PSC di Indonesia maka untuk urusan pelaksanaan Komitmen yg telah di janjikan ke MIGAS ya dg BPMigas, selama Komitmen ini dilaksanakan mestinya ya OK. Kalau itu kompeni asing tentunya ada sejumlah Kerja Tenaga asing yg diijinkan untuk bekerja di Indonesia. Biasanya persoalan bermula dari kedua hal ini. Kalau kedua hal in lancar mestinya ya OK. Kok kalau saya melihatnya hambatan bukan di personelnya tapi lebih di persoalan operation yg berhubungan dg masyarakat misalnya, pembelian tanah yg harganya harus ikut JUKLAK BPMigas padahal kenyataan di lapangan memang mintanya tinggi. Ini banyak terjadi pada proses aquisisi seismik, pemboran dll. Contoh kasus besar adalah pembelian tanah untuk jalan pipanisani minyak dari blok Cepunya ExxonMobil temen2 di BPMigas tentu tahumengenai hal ini, krn proses aquisisi tanha terhambat sebagai akibatnya maka produksi minyak mentah dari blok Cepu jadi terhambat, mungkin peran serta BPMigas disitu di perlukan. Yg lain mungkin proses AFE yg menurut saya mestinya bisa di percepat, seandainya dalam diskusi teknis sudah OK, pernah ngalami diskusi teknis sudah OK tapi belum di teken juga, ini mungkin krn para pejabat tinggi bagian signing selalu sibuk shg hal kaya gini terlewati. Mestinya kalau team teknis sudah OK ya direalisasikan saja asalkan semua itu sudah sesuai dg yg di diskusikan dan disetujui pada saat diskusi tsb. Dulu saya bekerja di EM, selama ini yg saya tahu integritas di perusahan asing sangat tinggi terutama yg menyangkut misal Budget Rencana Pemboran, Aquisisi Seismic dll, budgetnya tidak di mark-up, bbrp TSA memang dirasa perlu krn ngebor di laut dalam tentu penuh resiko ya tinggal di kaji bersama seperti proses yg ada kalau memang OK ya approve kalau ngga OK yg jangan di approve. Yg terahir mungkin kemampuan bahasa Inggris temen2 di BPMigas hendaknya di tingkatkan biar diskusi bisa berjalan lancar, maksudnya tidak ada lagi yg membicarakan lagi masalah setelah rapat selesai. Mohon maaf sebelumnya tulisan ini adalah kritik membangun, demi kebaikan kita bersama. Salam dan selamat puasa Avi NPA 0666 nomor cantik 2012/8/15 Dandy Hidayat dhida...@live.commailto:dhida...@live.com Semoga apa yang dilihat oleh mas Nataniel itu hanya segelintir oknum , saya yakin dengan kredibilitas BPMIGAS , justru jika ada oknum BPMIGAS sperti demikian , bisa saja justru bermula dari kita para operator. Kita yang ngajak BPMIGAS ngobrol lama - lama di ruang kumpeni man biar dia nggak lihat rig floor yang berantakan Kita
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
cuman mengkritik aja. Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila Pemerintah memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS juga ikut berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau bagian atau apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan mengendalikan cost recovery, produksi, penerimaan negara, dll, dari para oil company se Indonesia. Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan PP) sistem PSC-nya. Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production sharing rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake sistem yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake sistem Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama sistemnya masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu menuruti peraturan termasuk PSC/KKS. BPMIGAS juga selalu diaudit (rame banget yg mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll). Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut aja, wong namanya juga Badan Pelaksana. Salam, Nuning (Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: far...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau seandainya ada sesuatu yang mentok, maka untuk melancarkan operasi dan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan operasi tapi juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga mengamankan aturan. Kita bahas apa yang anda keluhkan: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk mengemukakannya. Saya tak tahu pasti (tolong Bu Nuning bantu) satu orang inspektor bpmigas itu memegang berapa oil coy dan biasanya selain masalah teknis juga mereka involve di masalah admin termasuk legal dan procurement (karena setiap rapat baik teknis, kontrak maupun legal biasanya itu itu juga orangnya). Masalah bisa saja terjwab saat itu juga atau dibawa ke Jakarta, karena menyangkut kebijakan 2. Foto2 di rig floor dlsb itu sih manusiawi, kecuali kalau foto2 di rig floor dan lainnya sambil tidak memakai alat HSE (savety), atau surat tugasnya inspeksi Rig, tapi foto2 nya kebun kelapa sawit atau area transmigrasi, itu baru aneh. 3. Datang pagi pulang siang. Setelah 6 jam diskusi di ruang company man, saya kira cukup. Kecuali kalau mereka ninggalin Rig, sementara masalah atau diskusinya belum selesai. Kalau semua hal sudah clear, mengapa mesti stay di rig. Gangguin orang kerja malah nantinya 4. Kalau ada bule ... saya juga sampai sekarang lebih suka berinteraksi sama Melayu dibanding bule. Kalau ada masalah dengan si bule, kasih tahu org bpmigas, masalahnya sedetail mungkin, baru org bpmigas lakukan investigasi. Jangan lupa utk ngasih data lengkap mengenai bule itu dan terangkan juga apa dosanya. Data bahwa si bule itu cuma tukang tambal ban tentunya yg punya bukan orang bpmigas, tapi orang perusahaan, kasih data itu, dngan data yang akurat, saya yakin org bpmigas mau mengusir org tsb. Pengalaman saya, ada lebih dari 4 orang bule yang di run-off karena spec kerjanya nggak bener (kebanyakan she ex serdadu perang VietNam). 5. Sibuk internetan/imel2 an. Bisa
RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Mas Zardi Terimakasih atas koreksinya , benar Sdr Dr Rizal Ramli menjadi Menko saat Presiden Gus Dur . Semoga tidak menjadi fitnah .. Salam Dandy To: iagi-net@iagi.or.id From: za...@bdg.centrin.net.id Date: Sat, 11 Aug 2012 14:36:32 + Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Dandy... Setelah saya tengok ke belakang, pd saat Megawati jadi presiden, menko ekuin nya Prof Dorodjatun K...:) Menarik lihat iklan Kompas tgl 9 Aug hal 21. Iklan pembelaan UU Migas tayang 1/2 halaman. Siapa ya sponsor nya? Dan menarik lihat status fesbuk nya Cak ADB...:D Selamat akhir pekan, Wass, Zardi®From: Dandy Hidayat dhida...@live.com Date: Sat, 11 Aug 2012 19:48:18 +0800To: iagiiagi-net@iagi.or.idReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Dengan Hormat Coba tengok kebelakang .. waktu Megawati jadi Presiden siapa Menko Perekonomiannya .. Setalah itu siapa yang menjual Gas dari Tangguh ke China dengan Harga murah ... dll Maaf saya nggak respek dengan Sdr Dr.Rizal Ramli .. Salam Dandy To: iagi-net@iagi.or.id From: anoms...@gmail.com Date: Sat, 11 Aug 2012 09:32:52 + Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Rizal Ramli ini dulu ketika jadi menteri jg tdk berbuat apa2 tetapi setelah berposisi diluar baru berkoar-koar. Mau dirubah seperti apa juga sistem kita ini akan sama aja,,pasti ada lg pihak2 yg kontra dan koar2. Akan banyak interpretasi negatif yg lain lagi. Hukum itu simple saja yg penting yg menjalankan itu profesional semua. Salam ngabuburit -seto- Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: Ok Taufik ok.tau...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 16:49:54 +0700To: iagi-netiagi-net@iagi.or.idReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk. Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan strategis, kepentingan
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Good point Nathan. Teman di BP Migas , jawab dong , karena ada pertanyaan pada e mail itu. si Abah From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, August 10, 2012 8:53 PM Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Cukup banyak kok orang BPMIGAS yg ikutan milis IAGI ini. Salah satu mantan presiden IAGI pun orang BPMIGAS. Sering banget juga pokok bahasan yang menyinggung BPMIGAS di milis ini atau dibahas khusus di acara luncheon talk. Kayaknya gak adil deh Bila menilai keseluruhan kinerja BPMIGAS buruk gara2 ada orang BPMIGAS yang ke rig dan ngobrol2 dan foto2an dan internetan. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar begini). Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man) 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai background fotonya) 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?) 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau jangan2 ex tukang tambal ban) 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja? Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow. Salam KKN, Natan 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
sdh dijawab sama Ibu Nuning. BK. --- On Mon, 8/13/12, Yanto R. Sumantri yrs_...@yahoo.com wrote: From: Yanto R. Sumantri yrs_...@yahoo.com Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id Date: Monday, August 13, 2012, 3:10 AM Good point Nathan. Teman di BP Migas , jawab dong , karena ada pertanyaan pada e mail itu. si Abah From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, August 10, 2012 8:53 PM Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Cukup banyak kok orang BPMIGAS yg ikutan milis IAGI ini. Salah satu mantan presiden IAGI pun orang BPMIGAS. Sering banget juga pokok bahasan yang menyinggung BPMIGAS di milis ini atau dibahas khusus di acara luncheon talk. Kayaknya gak adil deh Bila menilai keseluruhan kinerja BPMIGAS buruk gara2 ada orang BPMIGAS yang ke rig dan ngobrol2 dan foto2an dan internetan. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar begini). Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man) 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai background fotonya) 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?) 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau jangan2 ex tukang tambal ban) 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja? Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow. Salam KKN, Natan 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya
RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Dengan Hormat Coba tengok kebelakang .. waktu Megawati jadi Presiden siapa Menko Perekonomiannya .. Setalah itu siapa yang menjual Gas dari Tangguh ke China dengan Harga murah ... dll Maaf saya nggak respek dengan Sdr Dr.Rizal Ramli .. Salam Dandy To: iagi-net@iagi.or.id From: anoms...@gmail.com Date: Sat, 11 Aug 2012 09:32:52 + Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Rizal Ramli ini dulu ketika jadi menteri jg tdk berbuat apa2 tetapi setelah berposisi diluar baru berkoar-koar. Mau dirubah seperti apa juga sistem kita ini akan sama aja,,pasti ada lg pihak2 yg kontra dan koar2. Akan banyak interpretasi negatif yg lain lagi. Hukum itu simple saja yg penting yg menjalankan itu profesional semua. Salam ngabuburit -seto- Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: Ok Taufik ok.tau...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 16:49:54 +0700To: iagi-netiagi-net@iagi.or.idReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk. Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan daripada undang-undang tersebut. Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, banyak sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi. Jadi, kalau zaman Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai senjata, harus pakai pasukan. Kalau sekarang itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi presiden ya, siapa saja, partai apa saja boleh berkuasa. Yang penting, undang-undang dalam bidang ekonominya itu merupakan pesanan dari kepentingan asing. Dari situlah Indonesia dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan itikad untuk memanfaatkan semua
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Tentunya dia mempunyai itikad baik bersama unsur ormas dan komponen masyarakat lainnya dalam melihat kelemahan UU migas tersebut, Pak Bandono juga kan suka meributkan UU migas ini (rada tak setuju..bukan begitu?), kita lebih suka antipati ke oknumnya saja tanpa melihat esensinya. 2012/8/11 suryadi_oe...@yahoo.com Dihari baik dan bulan baik Ramadhan ini, sebaiknya gak usahlah kita saling salah menyalahkan orang lain, mari saja kita berdoa smg negeri ini jauh dari malapetaka dan segera memberikan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia. Salam, SO Powered by Telkomsel BlackBerryĀ® -- *From: * rakhmadi.avia...@gmail.com *Date: *Sat, 11 Aug 2012 11:52:18 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Itulah mas kok bisa gitu ya saat punya kuasa apa lupa yah Sedih mikirin orang kaya dia tuh Pas di dalam dulu kaya kuda tunggangan kemana mau nurut aja sekarang ga di kusirin jadi Liar Quo va dis yah Avi 0666 nomor cantik Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Dandy Hidayat dhida...@live.com *Date: *Sat, 11 Aug 2012 19:48:18 +0800 *To: *iagiiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Dengan Hormat Coba tengok kebelakang .. waktu Megawati jadi Presiden siapa Menko Perekonomiannya .. Setalah itu siapa yang menjual Gas dari Tangguh ke China dengan Harga murah ... dll Maaf saya nggak respek dengan Sdr Dr.Rizal Ramli .. Salam Dandy -- To: iagi-net@iagi.or.id From: anoms...@gmail.com Date: Sat, 11 Aug 2012 09:32:52 + Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Rizal Ramli ini dulu ketika jadi menteri jg tdk berbuat apa2 tetapi setelah berposisi diluar baru berkoar-koar. Mau dirubah seperti apa juga sistem kita ini akan sama aja,,pasti ada lg pihak2 yg kontra dan koar2. Akan banyak interpretasi negatif yg lain lagi. Hukum itu simple saja yg penting yg menjalankan itu profesional semua. Salam ngabuburit -seto- Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- *From: * Ok Taufik ok.tau...@gmail.com *Date: *Fri, 10 Aug 2012 16:49:54 +0700 *To: *iagi-netiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) *DR. RIZAL RAMLI* *Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012* *PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.* *Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.* Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan * conditionalities*-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai *loan-tied laws*, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman. Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan sepotong-sepotong. Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini, sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa pake BB). Jumlah pegawai BPMIGAS kalo gak salah sekitar 700-an orang. Sekarang lagi mengadakan rekruitmen (menggunakan EO), utk mengisi sekitar 60-an posisi yg saat ini belum terisi. Pengalaman kerja yg dibutuhkan 0-15 tahun. Dan katanya ada 35.000 pelamar (iya, 35 ribu-an orang) yg berjuang utk mengisi 60 kursi di BPMIGAS (ini utk posisi staf dan kasubdin. Klo utk posisi Kadiv yg saat ini beberapa kosong, kayaknya tetep pake rekruitmennya khusus). Jadi meskipun sering dimaki-maki di berbagai jejaring dan milis, tetap aja banyak peminatnya tuh BPMIGAS. Info juga bhw saat ini komposisi pegawai BPMIGAS, mayoritas adalah eks KKKS (oil company) dan oil services, yaitu sekitar 60%. Pegawai yg eks Pertamina sekarang hanya sekitar 20%. Sisanya dari yg lain (Lemigas, Migas, dll). Jadi, anda2 yg sekarang kerja di oil company dan oil services, tugas anda juga utk membina mental para yunior (dan eks yunior) yg kerja (atau akan kerja) di BPMIGAS supaya tetap memiliki etos kerja seperti di tempat saudara, yang amat anda banggakan itu ! Jangan cuman mengkritik aja. Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila Pemerintah memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS juga ikut berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau bagian atau apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan mengendalikan cost recovery, produksi, penerimaan negara, dll, dari para oil company se Indonesia. Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan PP) sistem PSC-nya. Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production sharing rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake sistem yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake sistem Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama sistemnya masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu menuruti peraturan termasuk PSC/KKS. BPMIGAS juga selalu diaudit (rame banget yg mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll). Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut aja, wong namanya juga Badan Pelaksana. Salam, Nuning (Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: far...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau seandainya ada sesuatu yang mentok, maka untuk melancarkan operasi dan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan operasi tapi juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga mengamankan aturan. Kita bahas apa yang anda keluhkan: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk mengemukakannya. Saya tak
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Selamat bekerja. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id Date: Sun, 12 Aug 2012 02:43:26 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman. Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan sepotong-sepotong. Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini, sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa pake BB). Jumlah pegawai BPMIGAS kalo gak salah sekitar 700-an orang. Sekarang lagi mengadakan rekruitmen (menggunakan EO), utk mengisi sekitar 60-an posisi yg saat ini belum terisi. Pengalaman kerja yg dibutuhkan 0-15 tahun. Dan katanya ada 35.000 pelamar (iya, 35 ribu-an orang) yg berjuang utk mengisi 60 kursi di BPMIGAS (ini utk posisi staf dan kasubdin. Klo utk posisi Kadiv yg saat ini beberapa kosong, kayaknya tetep pake rekruitmennya khusus). Jadi meskipun sering dimaki-maki di berbagai jejaring dan milis, tetap aja banyak peminatnya tuh BPMIGAS. Info juga bhw saat ini komposisi pegawai BPMIGAS, mayoritas adalah eks KKKS (oil company) dan oil services, yaitu sekitar 60%. Pegawai yg eks Pertamina sekarang hanya sekitar 20%. Sisanya dari yg lain (Lemigas, Migas, dll). Jadi, anda2 yg sekarang kerja di oil company dan oil services, tugas anda juga utk membina mental para yunior (dan eks yunior) yg kerja (atau akan kerja) di BPMIGAS supaya tetap memiliki etos kerja seperti di tempat saudara, yang amat anda banggakan itu ! Jangan cuman mengkritik aja. Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila Pemerintah memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS juga ikut berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau bagian atau apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan mengendalikan cost recovery, produksi, penerimaan negara, dll, dari para oil company se Indonesia. Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan PP) sistem PSC-nya. Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production sharing rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake sistem yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake sistem Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama sistemnya masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu menuruti peraturan termasuk PSC/KKS. BPMIGAS juga selalu diaudit (rame banget yg mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll). Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut aja, wong namanya juga Badan Pelaksana. Salam, Nuning (Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: far...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau seandainya ada sesuatu yang mentok, maka untuk melancarkan operasi dan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan operasi tapi juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga mengamankan aturan. Kita bahas apa yang anda keluhkan: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar begini). Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man) 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai background fotonya) 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?) 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau jangan2 ex tukang tambal ban) 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja? Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow. Salam KKN, Natan 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk. Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan daripada undang-undang tersebut. Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, banyak sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi. Jadi, kalau zaman Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Cukup banyak kok orang BPMIGAS yg ikutan milis IAGI ini. Salah satu mantan presiden IAGI pun orang BPMIGAS. Sering banget juga pokok bahasan yang menyinggung BPMIGAS di milis ini atau dibahas khusus di acara luncheon talk. Kayaknya gak adil deh Bila menilai keseluruhan kinerja BPMIGAS buruk gara2 ada orang BPMIGAS yang ke rig dan ngobrol2 dan foto2an dan internetan. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar begini). Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man) 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai background fotonya) 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?) 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau jangan2 ex tukang tambal ban) 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja? Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow. Salam KKN, Natan 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Kritik itu mungkin untuk di cerna kalau tidak bener kan waktu yg akan berkata Malah bagus dg adanya masukan tsb dg demikian BPMigas dan jajarannya bisa pasang rambu yg lebih baik SOP buat misalnya inspeksi dll, kalo semua berjalan normal so nothing to worry toh Malam Avi Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id Date: Fri, 10 Aug 2012 13:53:57 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Cukup banyak kok orang BPMIGAS yg ikutan milis IAGI ini. Salah satu mantan presiden IAGI pun orang BPMIGAS. Sering banget juga pokok bahasan yang menyinggung BPMIGAS di milis ini atau dibahas khusus di acara luncheon talk. Kayaknya gak adil deh Bila menilai keseluruhan kinerja BPMIGAS buruk gara2 ada orang BPMIGAS yang ke rig dan ngobrol2 dan foto2an dan internetan. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar begini). Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man) 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai background fotonya) 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?) 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau jangan2 ex tukang tambal ban) 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja? Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow. Salam KKN, Natan 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Ada kok SOP utk inspeksi. Terima kasih untuk masukannya (harusnya bilang gitu, ya..). Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: rakhmadi.avia...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 14:27:34 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Kritik itu mungkin untuk di cerna kalau tidak bener kan waktu yg akan berkata Malah bagus dg adanya masukan tsb dg demikian BPMigas dan jajarannya bisa pasang rambu yg lebih baik SOP buat misalnya inspeksi dll, kalo semua berjalan normal so nothing to worry toh Malam Avi Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id Date: Fri, 10 Aug 2012 13:53:57 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Cukup banyak kok orang BPMIGAS yg ikutan milis IAGI ini. Salah satu mantan presiden IAGI pun orang BPMIGAS. Sering banget juga pokok bahasan yang menyinggung BPMIGAS di milis ini atau dibahas khusus di acara luncheon talk. Kayaknya gak adil deh Bila menilai keseluruhan kinerja BPMIGAS buruk gara2 ada orang BPMIGAS yang ke rig dan ngobrol2 dan foto2an dan internetan. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar begini). Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man) 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai background fotonya) 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?) 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau jangan2 ex tukang tambal ban) 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja? Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow. Salam KKN, Natan 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Ugh saya bingung dan tangan saya gatal, jadi saya nimbrung saja deh, mumpung sudah week end. Hukum ekonomi bilang kalau barang murah, yang membeli pasti banyak. Karena murah, yang menggunakan nanti akan seenaknya saja, toh murah kok. Harga jual migas hendak dimurahkan, memang bisa, namun berarti harus disubsidi oleh pemerintah. Katakanlah kita bisa menghitung biaya produksi migas dan kemudian menjual dengan harga biaya produksi+untung secukupnya (tak mungkin jika tak ambil untung karena perlu modal awal untuk mencari dan memproduksi migas, lalu mesin produksi bisa aus, perlu diganti dll, kemudian juga ada manusia yang perlu digaji). Tapi berapa tahun kita bisa bertahan seperti ini? 10 tahun? 50? 100? 200 tahun? (kalau Indonesia masih berbentuk NKRI). Harga migas murah untuk generasi kita, tapi bagaimana nanti di generasi anak cucu kita? Masihkah akan tetap murah? Kalau takut pihak asing diuntungkan, sederhana saja, jangan beli minyak/bensin dari pom bensin asing. Tesco dan Carrefour saja tak bisa berkembang di Jepang karena orang Jepang tak mau belanja di sana. Sederhana saja kan? Jangan beli bensin di Petronas, BP, Shell atau ESSO, belilah hanya di Pertamina (konon, katanya kilang PTM mendapatkan suplai minyak mentah dari broker PT tertentu, minyaknya dari luar negeri, apakah mungkin membeli minyak LN dengan harga dalam negeri?) Kita selalu mengutip UUD 45 Pasal 33 dan mengatakan SDA harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, tapi mekanisme agar rakyat Indonesia, bukan hanya generasi sekarang, tapi hingga generasi-generasi yang akan datang untuk bisa menikmati SDA ini pun tak jelas. Baru-baru ini ada ide petroleum fund, saya pikir opsi ini menarik, kalau kita memiliki dana abadi, misal nanti bisa menyediakan pendidikan gratis dan asuransi kesehatan gratis selamanya, paling tidak tak cuma generasi kita yang menikmati duit migas ini. Tapi petroleum fund bukan tak ada kelemahannya, supaya nilainya bertambah, dana ini ini pun harus dikelola dan diinvestasikan dan dengan benar oleh orang2 yang jujur. Kalau ekonomi global kolaps, petroleum fund ini pun bisa hilang seperti yang dialami UAE yang berinvestasi di Citibank. Tentang pinjaman/utang Indonesia, namanya juga utang bukan sumbangan jadi pantaslah pihak peminjam memberikan persyaratan. Solusinya sederhana, jangan mengutang atau meminjam uang dari orang lain. Lah kalau tak ngutang, dari mana mendapatkan duit untuk subsidi bermacam-macam yah? Dari mana sumber dana untuk menggaji pegawai pemerintah, menjalankan operasional pemerintahan dan jalan-jalan ?...upst..maap. Saya tak yakin jika kita benar-benar tahu apa masalah kita, jadi yah akhirnya menyalahkan ini, itu dan inu; lalu ujung-ujungnya salah pihak asing, asing dan asing. Bukankah sikap demikian biasanya kita lihat pada diri orang yang belum dewasa? Kesulitan timbul karena tingkah laku kita sendiri, tapi yang salah justru orang lain. Ada korupsi di mana-mana, ada intrik politik kotor di sana-sini, orang-orang yang curang malah memiliki kekuasaan, yang sekarang tak memiliki kekuasaan hendak masuk ke sistem dan mengira mereka bisa memanfaatkan kekuasaan itu, lalu di saat bersamaan populasi naik tak terkontrol, anak cucu berebut lapangan pekerjaan. Ada satu usulan Pak Doktor yang sangat saya sukai, naikkan gaji rakyat Indonesia, mungkin seharusnya dimulai dari poin ini. Eh tapi kok Pak Doktor tak suka pegawai BPMigas digaji tinggi? Jadi bagaimana sebaiknya? Maaf kalau uneg-uneg saya ini tak terstruktur untuk sebuah diskusi yang baik :) Salam min 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Mas Nathan, kalau memang begitu orgnya, kenapa ngga ditanya aja sama sampean, kenapa cuma sbntr, kenapa cuma foto dll. Khan lebih bagus sampean tanya alasannya apa.dan coba berikan saran. :) Saya kira dengan aksi nyata lapangan sampean (bukan aksi nyata sampean ngetik dimilist) akan lebih baik drpd aksi nyata sampean ngetik dimilist saja :) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar begini). Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man) 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai background fotonya) 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?) 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau jangan2 ex tukang tambal ban) 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja? Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow. Salam KKN, Natan 2012/8/10 Ok Taufik ok.tau...@gmail.com: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau seandainya ada sesuatu yang mentok, maka untuk melancarkan operasi dan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan operasi tapi juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga mengamankan aturan. Kita bahas apa yang anda keluhkan: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk mengemukakannya. Saya tak tahu pasti (tolong Bu Nuning bantu) satu orang inspektor bpmigas itu memegang berapa oil coy dan biasanya selain masalah teknis juga mereka involve di masalah admin termasuk legal dan procurement (karena setiap rapat baik teknis, kontrak maupun legal biasanya itu itu juga orangnya). Masalah bisa saja terjwab saat itu juga atau dibawa ke Jakarta, karena menyangkut kebijakan 2. Foto2 di rig floor dlsb itu sih manusiawi, kecuali kalau foto2 di rig floor dan lainnya sambil tidak memakai alat HSE (savety), atau surat tugasnya inspeksi Rig, tapi foto2 nya kebun kelapa sawit atau area transmigrasi, itu baru aneh. 3. Datang pagi pulang siang. Setelah 6 jam diskusi di ruang company man, saya kira cukup. Kecuali kalau mereka ninggalin Rig, sementara masalah atau diskusinya belum selesai. Kalau semua hal sudah clear, mengapa mesti stay di rig. Gangguin orang kerja malah nantinya 4. Kalau ada bule ... saya juga sampai sekarang lebih suka berinteraksi sama Melayu dibanding bule. Kalau ada masalah dengan si bule, kasih tahu org bpmigas, masalahnya sedetail mungkin, baru org bpmigas lakukan investigasi. Jangan lupa utk ngasih data lengkap mengenai bule itu dan terangkan juga apa dosanya. Data bahwa si bule itu cuma tukang tambal ban tentunya yg punya bukan orang bpmigas, tapi orang perusahaan, kasih data itu, dngan data yang akurat, saya yakin org bpmigas mau mengusir org tsb. Pengalaman saya, ada lebih dari 4 orang bule yang di run-off karena spec kerjanya nggak bener (kebanyakan she ex serdadu perang VietNam). 5. Sibuk internetan/imel2 an. Bisa rekreasi dan bisa juga kirim laporan. Terus harusnya bagaimana ?. Kalau pergi ke camp, nanti dibilang orang bpmigas kerjanya cuma tidur. Serba sala juga, kecuali dari mulai datang sampai dia pulang imel imelan, ya terangkan sama mereka masalah yg kita hadapi dan yg harus kita bahas 6. Kurang paham tujuan inspeksi. Hal ini nggak pernah terjadi dengan saya. Karena setiap akan melakukan inspeksi selalu ada diskusi sebelumnya. Tidak jarang saya yang minta untuk diinspeksi (biasanya lokasi yang rumit pembuatannya, baik faktor alam ataupun masyarakat, yg hubungannya dengan justifikasi cost) dan tidak jarang juga menangguhkan rencana inspeksi, karena tidak/belum ada masalah. Tergantung kebutuhan, apakah ada masalah atau nggak. Saya tidak membela siapapun, tapi saya merasa terbantu dengan adanya bpmigas/bppka/bkka, apalagi waktu zamannya sekitar 80 sumur pemboran dalam setahun, terasa sekali. Zamannya Gulf drilling campaign. Terima kasih Fariman Pensiunan AsameraGulfCopi Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Lucu juga statementnya si oom nataniel. Hehehe Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: far...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau seandainya ada sesuatu yang mentok, maka untuk melancarkan operasi dan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan operasi tapi juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga mengamankan aturan. Kita bahas apa yang anda keluhkan: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk mengemukakannya. Saya tak tahu pasti (tolong Bu Nuning bantu) satu orang inspektor bpmigas itu memegang berapa oil coy dan biasanya selain masalah teknis juga mereka involve di masalah admin termasuk legal dan procurement (karena setiap rapat baik teknis, kontrak maupun legal biasanya itu itu juga orangnya). Masalah bisa saja terjwab saat itu juga atau dibawa ke Jakarta, karena menyangkut kebijakan 2. Foto2 di rig floor dlsb itu sih manusiawi, kecuali kalau foto2 di rig floor dan lainnya sambil tidak memakai alat HSE (savety), atau surat tugasnya inspeksi Rig, tapi foto2 nya kebun kelapa sawit atau area transmigrasi, itu baru aneh. 3. Datang pagi pulang siang. Setelah 6 jam diskusi di ruang company man, saya kira cukup. Kecuali kalau mereka ninggalin Rig, sementara masalah atau diskusinya belum selesai. Kalau semua hal sudah clear, mengapa mesti stay di rig. Gangguin orang kerja malah nantinya 4. Kalau ada bule ... saya juga sampai sekarang lebih suka berinteraksi sama Melayu dibanding bule. Kalau ada masalah dengan si bule, kasih tahu org bpmigas, masalahnya sedetail mungkin, baru org bpmigas lakukan investigasi. Jangan lupa utk ngasih data lengkap mengenai bule itu dan terangkan juga apa dosanya. Data bahwa si bule itu cuma tukang tambal ban tentunya yg punya bukan orang bpmigas, tapi orang perusahaan, kasih data itu, dngan data yang akurat, saya yakin org bpmigas mau mengusir org tsb. Pengalaman saya, ada lebih dari 4 orang bule yang di run-off karena spec kerjanya nggak bener (kebanyakan she ex serdadu perang VietNam). 5. Sibuk internetan/imel2 an. Bisa rekreasi dan bisa juga kirim laporan. Terus harusnya bagaimana ?. Kalau pergi ke camp, nanti dibilang orang bpmigas kerjanya cuma tidur. Serba sala juga, kecuali dari mulai datang sampai dia pulang imel imelan, ya terangkan sama mereka masalah yg kita hadapi dan yg harus kita bahas 6. Kurang paham tujuan inspeksi. Hal ini nggak pernah terjadi dengan saya. Karena setiap akan melakukan inspeksi selalu ada diskusi sebelumnya. Tidak jarang saya yang minta untuk diinspeksi (biasanya lokasi yang rumit pembuatannya, baik faktor alam ataupun masyarakat, yg hubungannya dengan justifikasi cost) dan tidak jarang juga menangguhkan rencana inspeksi, karena tidak/belum ada masalah. Tergantung kebutuhan, apakah ada masalah atau nggak. Saya tidak membela siapapun, tapi saya merasa terbantu dengan adanya bpmigas/bppka/bkka, apalagi waktu zamannya sekitar 80 sumur pemboran dalam setahun, terasa sekali. Zamannya Gulf drilling campaign. Terima kasih Fariman Pensiunan AsameraGulfCopi Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Wah Topik ini cukup ramai juga , mungkin karena banyak menyangkut Nasib geologist jadi pingin ikutan Urun rembug : UU Migas ini termasuk yg sering dipermasalahkan sejak lahirnya. UU Migas ini menjadi landasan operasional Industri Migas , dapat dibayangkan kalau UU ini sering diubah ubah hal ini akan menimbulkan ketidak tentuan shg dpt menghambat investasi khususnya di ekplorasi.Coba kalau Uji materi MK nanti menyetujui Pembatalan UU Migas dan kembali ke UU sebelumnya maka Bubarlah itu BP Migas kembali lagi ke Pertamina ( BKKA).terus gimana dg WK WK hasil pelelangan ... kita lihat saja hasil dari keputusan MK nya nanti. Pada waktu Baru usia 3 Tahun sejak lahirnya UU ini sudah diperkarakan di MK dan Keputuannya MK waktu itu (2004) ada tiga pasal di UU ini yg harus diamputasi , kemudian tidak lama UU ini dibawa ke MK lagi ( Uji materi kedua)untungnya waktu itu ditolak oleh MK, penolakan ini bukan karena materi yg dajukan ( belum masuk pokok perkaranya ) tetapi yg ditolak adalah yg mengajukannya karena tidak memenuhi sarat, Kemudian pada waktu ada gonjang ganjing kenaikan harga minyak di tahun 2008 dibentuklah Panitia Angket BBM dimana salah satu rekomendasinya agar dilakukan Perubahan thd UU Migas , Kemudian yg terakhir saat ini Uji materi yg sedang berjalan di MK seperti berita di awal topik ini.Dalam bberapa berita media sudah kedengeran ada tanda tanda bahwa UU Migas akan diubah lagi ( spt kemarin ttg berita ada wacana untuk menyediakan petroleum fund di UU Migas yg baru ), Nah kalau UU ini akan ditata ulang , dalam kondisi saat ini saya yakin akan banyak yg di overhoul khususnya ttg menerjemahkan SDA Dikuasai Negara penjabarannya terhadap keberadaan Industri Migas yg akan diberi kuasa pertambangannya ( Ekplorasi/ekploitasi ) bagaimana peran BUMN atau Swasta, Kemudian yg ramai juga ttg Perpanjangan Kontrak , Keberadaan BP Migas ( apakah sama , atau ganti bentuk lain misalnya BUMN atau malah dikembalikan kesemula / Ptm ), maasalah kontrak , masalah kewenangan daerah termasuk adanya PI adanya petroleum fund dll sampai masalah keterbukaan data , ini semua akan memerlukan perdebatan / kajian panjang agar tidak mental' lagi di MK karena dipermasahakan lagi .Pada waktu MK memutuskan untuk mengamputasi tiga pasalnya UU Migas ( 2004 ) kalau kita baca laporanya ada 230 halaman lebih catatan perdebatannya dari para pakar baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak penggugat , bayangkan Hanya untuk merubah 3 kalimat pendek diperlukan kalimat yg panjang nya 230 halaman lebih , waktu itu Ketua MK Pak Jimly A , Lha sekarang Ketua MK nya Pak MD bisa bisa lain nasibnya nanti UU Migas yg sedang diajukan di MK ini.. keputannya bida Ditolak , Diterima atau Diterima/Ditolak sebagian. . Wallhualam Wah udah Ngantuuk lagi habis sahurstop dulu sampai disini ISM ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. -
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Kembali kan saja dasarnya UUD. Kalau tidak sesuai, ya batAlkan saja. Tercapai tidak pengasaan oleh negara dan kesejahteraan rakyat? Itu lho kok masih ada yang bilan gengsi negara di gedein, rakyat sengsara diabiarin?? Walah walah, sdh kelluar dari rel UUD. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Sat, 11 Aug 2012 05:57:08 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Wah Topik ini cukup ramai juga , mungkin karena banyak menyangkut Nasib geologist jadi pingin ikutan Urun rembug : UU Migas ini termasuk yg sering dipermasalahkan sejak lahirnya. UU Migas ini menjadi landasan operasional Industri Migas , dapat dibayangkan kalau UU ini sering diubah ubah hal ini akan menimbulkan ketidak tentuan shg dpt menghambat investasi khususnya di ekplorasi.Coba kalau Uji materi MK nanti menyetujui Pembatalan UU Migas dan kembali ke UU sebelumnya maka Bubarlah itu BP Migas kembali lagi ke Pertamina ( BKKA).terus gimana dg WK WK hasil pelelangan ... kita lihat saja hasil dari keputusan MK nya nanti. Pada waktu Baru usia 3 Tahun sejak lahirnya UU ini sudah diperkarakan di MK dan Keputuannya MK waktu itu (2004) ada tiga pasal di UU ini yg harus diamputasi , kemudian tidak lama UU ini dibawa ke MK lagi ( Uji materi kedua)untungnya waktu itu ditolak oleh MK, penolakan ini bukan karena materi yg dajukan ( belum masuk pokok perkaranya ) tetapi yg ditolak adalah yg mengajukannya karena tidak memenuhi sarat, Kemudian pada waktu ada gonjang ganjing kenaikan harga minyak di tahun 2008 dibentuklah Panitia Angket BBM dimana salah satu rekomendasinya agar dilakukan Perubahan thd UU Migas , Kemudian yg terakhir saat ini Uji materi yg sedang berjalan di MK seperti berita di awal topik ini.Dalam bberapa berita media sudah kedengeran ada tanda tanda bahwa UU Migas akan diubah lagi ( spt kemarin ttg berita ada wacana untuk menyediakan petroleum fund di UU Migas yg baru ), Nah kalau UU ini akan ditata ulang , dalam kondisi saat ini saya yakin akan banyak yg di overhoul khususnya ttg menerjemahkan SDA Dikuasai Negara penjabarannya terhadap keberadaan Industri Migas yg akan diberi kuasa pertambangannya ( Ekplorasi/ekploitasi ) bagaimana peran BUMN atau Swasta, Kemudian yg ramai juga ttg Perpanjangan Kontrak , Keberadaan BP Migas ( apakah sama , atau ganti bentuk lain misalnya BUMN atau malah dikembalikan kesemula / Ptm ), maasalah kontrak , masalah kewenangan daerah termasuk adanya PI adanya petroleum fund dll sampai masalah keterbukaan data , ini semua akan memerlukan perdebatan / kajian panjang agar tidak mental' lagi di MK karena dipermasahakan lagi .Pada waktu MK memutuskan untuk mengamputasi tiga pasalnya UU Migas ( 2004 ) kalau kita baca laporanya ada 230 halaman lebih catatan perdebatannya dari para pakar baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak penggugat , bayangkan Hanya untuk merubah 3 kalimat pendek diperlukan kalimat yg panjang nya 230 halaman lebih , waktu itu Ketua MK Pak Jimly A , Lha sekarang Ketua MK nya Pak MD bisa bisa lain nasibnya nanti UU Migas yg sedang diajukan di MK ini.. keputannya bida Ditolak , Diterima atau Diterima/Ditolak sebagian. . Wallhualam Wah udah Ngantuuk lagi habis sahurstop dulu sampai disini ISM ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out