[iagi-net-l] [Fwd: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?]]

2005-06-28 Terurut Topik yrsnki
 Original Message 
Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu
lagi .. siapa yang tanda tangan WK  Cepu?] From:"Priyo Pribadi
Soemarno" <[EMAIL PROTECTED]> Date:Mon, June 27,
2005 6:48 am
To:  [EMAIL PROTECTED]
Cc:  [EMAIL PROTECTED]
--

On  Fri, 24 Jun 2005 08:32:26 +0700 (WIT) Mas Yanto  meneruskan berita 
tentang kasus Cepu-EMOI  sbb.:

-- Original Message ----
> Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
From:"Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]>
> Date:Wed, June 22, 2005 9:39 am
> To:  iagi-net@iagi.or.id
> ---
Kontrak KKS WK Cepu – .
>
> Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim
negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam
  dalam acara Economic Challenge di Metro TV,  bahwa kemungkinan besar 
skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan 
komposisi split 85:15.
> Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share
ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu
  kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu 
tersebut.
(PPS)
Ada dua masalah prinsip disini , yaitu :
a) status hukum kontrak tersebut , apakah TAC  atau PSC . Emangnya kalau
   tetap TAC  gak bisa ?? Kayaknya PSC onshore Jawa belum pernah ada .
b) Komposisi 45:45:10  memang secara angka akan dikatakan Indonesia 55
   dan EMOI 45 . Posisi Indonesia jelas lebih tinggi , karena itu 
logikanya PERTAMINA yang seharusnya menjadi operator .


> Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :
  Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut 
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) – kebayang
ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
(PPS)
Memang akan ruwet , pihak EMOI pasti akan menjaga betul2  semua
kepentingan bisnisnya . Persoalannya adalah ,nasi udah jadi bubur .
Kita lalai menjaga warisan leluhur tersebut ketika terjadi perubahan atau
asimilasi dari TAC HPG dengan masuknya  "Giant company : EMOI" . Kelalaian
ini harus dibayar mahal .
Catat saja berbagai kelalaian masa lalu yang menyebabkan negara sangat
dirugikan , siapa yang bertanggung jawab ??

Tidakkah poin nomer 4 diatas
> menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak
dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya
ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU
22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum
Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan
kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak
PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia?
bingung aku.
(PPS)
KEPASTIAN HUKUM   adalah salah satu yang membuat investor malas masuk ke
Indonesia . Hukum bisa dibolak-balik  se-enak pemimpin  yang kuasa . Mana
ada yang tertarik memasukkan investasinya ke Indonesia ?? Khan mestinya
ada tatanan hukum yang berlaku universal , tidak se-enak gue ,...
Aku juga binun , ms .
>
>  Kemampuan :>
   Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang
Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan “jika kita
tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan
menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu.
   Kan Pertamina kesulitan cash flow”.
 ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project.
Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada 
dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu
banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan 
Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana 
untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan eksplorasi)
(PPS)
Pernyataan pak Kurtubi ada benarnya .
Institusi keuangan dunia hanya akan meminjamkan uangnya kalau ada
liability . Sementara ini , PERTAMINA kesulitan liability , tidak punya
jaminan pembayaran , buktinya ngurusin BBM saja masih harus "nyusu"  sama
ibunya . Belum lagi persoalan tuntutan KBH yang menyebabkan pihak pendana
dari Amerika masih pikir2 .
Perusahaan2 besar lain yang sulit cari dana pinjaman antara lain PLN ,
meskipun nafsu untuk membangun pembangkit listrik nya begitu besar ,
mereka tidak punya jaminan pembayaran .
Apalagi yang mau digadaikan untuk menjamin pembayaran pinjaman ??
>
>  Lain-lain :
   Pengelolaan teknis? – gak usah diragukan dengan SDM kita.
   Pengelolaan manajemen ? Korupsi? – Tugas bersamalah untuk
   memeranginya.
..deleted...
   Seol

[iagi-net-l] [Fwd: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?]]

2005-06-28 Terurut Topik yrsnki
 Original Message 
Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l]  Cepu
lagi .. siapa yang tanda tangan WK  Cepu?] From:"Priyo Pribadi
Soemarno" <[EMAIL PROTECTED]> Date:Tue, June 28,
2005 4:24 am
To:  [EMAIL PROTECTED]
--

On Mon, 27 Jun 2005 08:48:06 +0700 (WIT) Mas Yanto Sumantri menulis sbb.:
Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l]  Cepu
lagi .. siapa yang tanda tangan WK  Cepu?]

>
>   Dik Priyo
>
>   Terima kasih , bahwa Anda memberikan tanggapan akan "keluh kesah" dan
kehawatiran teman teman IAGI, rupanya di millis ini masih ada yang
perduli dengan problema pemanfaatna SDA untuk kepentingan nasional.
Sedikit catatan mengenai komentar Anda mengenai "nyusu".
>   Agak kurang tepat kalau dikatakan dalam persoalan BBM Pertamina
"nyusu"   sama ibunya.
>   Sebab dengan diberlakukan UU No. 22 / 2001 mengenai Migas , maka
Pertamina   sebagai perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk 
pengadaan BBM. Pengadaan BBm akan berpindah menjadi kewajiban 
Pemerintah (ingat dalam era UU No 8/1971 memang itu menjadi kewajiban
Pertamina sehingga Pertamina mendapatkan retensi dari hasil migas 
PSC).
>   Jadi pembelian crude , BBM maupun penyulingan crude dalam negri untuk
penyediaan BBM seharusnya berada dalam koridor bisnis).
>   Nah disinilah Pemerintah bersifat ambivalent (walaupun dapat
dimaklumi)   dalam memposisikan Pertamina yaitu disisi atu meyuruh 
Pertamina menjadi perusahaan disisi alin tetap digandoli PSO (public 
Service Obligation) yang menjadikan cash flow-nya berdarah - darah.
>   Dus, komenta MenKeu bahwa Pertamina tidak "profesional" dalam
mengelola pengadaan BBM itu hanyalah ungkapan yang sama sekali tidak 
berdasar dan menggambarkan ketidak tahuan - nya mengenai bisnis minyak
internasional.
>
>   Jadi , yang harus di"kasihani" adalah Pertamina yang menanggung beban
begitu berat , dimaki maki lagi !!!
>   Saat ini Pertamina sangat kesulitan untuk melaksanakn operasinya ,
antara lain program program pemboranm eksplorasi , eksploitasi ,
pemeliharaan produksi dsb , diakibatkan oleh berkurangnya dana 
Pertamina akibat tersedot oleh biaya pengadaan BBM.
>   Hal ini dapat dibaca di media.

(PPS)
Mas Yanto dan Rekans CORPS , saya minta maaf kalau terdapat kata yang
kurang mengena dan terlalu ekstreem  dalam tulisan saya terdahulu .
Kemungkinan besar perubahan posisi PERTAMINA sehubungan dengan
pemberlakuan UU 22 tahun 2001 tidak tersosialisasi dengan baik atau tidak
begitu jelas ruang lingkupnya bagi orang2 awam termasuk saya .

Logika berfikir yang saya anut adalah sederhana , yaitu
1) Hapus subsidi BBM ,.karena subsidi BBM  adalah memberatkan keuangan
negara dan mnegakibatkan  "nilai semu" pada perhitungan ekonomi , maka
subsidi BBM harus dihapuskan dan harus bertahap agar keadaan ekonomi tidak
goncang . Masalah ini memang merupakan tugas Pemerintah RI

2) Upaya lain adalah kurangi impor BBM , karena jumlah BBM yang diimpor
juga merefleksikan besaran subsidi yang harus disiapkan . Kurangi impor
ini dapat diatasi dengan penghematan penggunaan BBM dan menaikkan produksi
minyak dalam negeri .
Menaikkan produksi minyak jelas tugas PERTAMINA
Kampanye penghematan penggunaan BBM nampaknya belum terasa , karena
malahan sejak krisis tahun 1997 , konsumsi BBM naik terus , PLN malah
banyak membeli pembangkit diesel untuk mengatasi kelangkaan listrik dan
kita tahu berapa besar biaya produksi listrik yang menggunakan diesel .

3) Penyediaan BBM dengan pembelian jangka panjang (future trading) .
Nampaknya kemampuan PERTAMINA  dalam merencanakan penyediaan BBM dalam
jangka panjang banyak mengalami masalah . Sejak tahun 2001 , dimana
diberlakukannya UU no.22 tersebut , semestinya PERTAMINA  sudah mengambil
ancang2 untuk membeli BBM dengan kontrak jangka panjang , misalnya 5
tahun-an . Kontrak jangka panjang akan menghindarkan kita dari dampak
kenaikan harga minyak yang meroket sejak 2 tahun yang lalu . Masalahnya ,
kontrak jangka panjang memerlukan jaminan pembayaran yang besar , bahkan
mestinya sudah bayar dimuka , tetapi nampaknya  dana tidak tersedia atau
tidak cukup atau tidak ter"manage"  dengan baik .
Akibatnya seperti yang kita alami saat ini , BBM naik terus dan PERTAMINA
 kejar2an dengan harga pasaran , padahal subsidi yang harus disediakan
oleh Pemerintah juga semakin besar dan harus ditanggung pembayarannya pada
saat yang sama .
Kejar2an seperti ini sangat melelahkan dan sangat mengkhawatirkan .
Mengapa pihak pembeli2  crude oil Indonesia bisa membeli minyak Indonesia
dengan pola pembayaran dimuka , mengapa kita tidak bisa beli BBM dengan
pola yang sama ??
Kemungkinan besar , penerimaan uang dari penjualan minyak Indonesia
diterima oleh Rekening Departemen Keuangan RI , sedangkan pe

[iagi-net-l] [Fwd: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?]]

2005-06-28 Terurut Topik yrsnki
 Original Message 
Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l]  Cepu
lagi .. siapa yang tanda tangan WK  Cepu?] From:"Priyo Pribadi
Soemarno" <[EMAIL PROTECTED]> Date:Tue, June 28,
2005 4:24 am
To:  [EMAIL PROTECTED]
--

On Mon, 27 Jun 2005 08:48:06 +0700 (WIT) Mas Yanto Sumantri menulis sbb.:
Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l]  Cepu
lagi .. siapa yang tanda tangan WK  Cepu?]

>
>   Dik Priyo
>
>   Terima kasih , bahwa Anda memberikan tanggapan akan "keluh kesah" dan
kehawatiran teman teman IAGI, rupanya di millis ini masih ada yang
perduli dengan problema pemanfaatna SDA untuk kepentingan nasional.
Sedikit catatan mengenai komentar Anda mengenai "nyusu".
>   Agak kurang tepat kalau dikatakan dalam persoalan BBM Pertamina
"nyusu"   sama ibunya.
>   Sebab dengan diberlakukan UU No. 22 / 2001 mengenai Migas , maka
Pertamina   sebagai perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk 
pengadaan BBM. Pengadaan BBm akan berpindah menjadi kewajiban 
Pemerintah (ingat dalam era UU No 8/1971 memang itu menjadi kewajiban
Pertamina sehingga Pertamina mendapatkan retensi dari hasil migas 
PSC).
>   Jadi pembelian crude , BBM maupun penyulingan crude dalam negri untuk
penyediaan BBM seharusnya berada dalam koridor bisnis).
>   Nah disinilah Pemerintah bersifat ambivalent (walaupun dapat
dimaklumi)   dalam memposisikan Pertamina yaitu disisi atu meyuruh 
Pertamina menjadi perusahaan disisi alin tetap digandoli PSO (public 
Service Obligation) yang menjadikan cash flow-nya berdarah - darah.
>   Dus, komenta MenKeu bahwa Pertamina tidak "profesional" dalam
mengelola pengadaan BBM itu hanyalah ungkapan yang sama sekali tidak 
berdasar dan menggambarkan ketidak tahuan - nya mengenai bisnis minyak
internasional.
>
>   Jadi , yang harus di"kasihani" adalah Pertamina yang menanggung beban
begitu berat , dimaki maki lagi !!!
>   Saat ini Pertamina sangat kesulitan untuk melaksanakn operasinya ,
antara lain program program pemboranm eksplorasi , eksploitasi ,
pemeliharaan produksi dsb , diakibatkan oleh berkurangnya dana 
Pertamina akibat tersedot oleh biaya pengadaan BBM.
>   Hal ini dapat dibaca di media.

(PPS)
Mas Yanto dan Rekans CORPS , saya minta maaf kalau terdapat kata yang
kurang mengena dan terlalu ekstreem  dalam tulisan saya terdahulu .
Kemungkinan besar perubahan posisi PERTAMINA sehubungan dengan
pemberlakuan UU 22 tahun 2001 tidak tersosialisasi dengan baik atau tidak
begitu jelas ruang lingkupnya bagi orang2 awam termasuk saya .

Logika berfikir yang saya anut adalah sederhana , yaitu
1) Hapus subsidi BBM ,.karena subsidi BBM  adalah memberatkan keuangan
negara dan mnegakibatkan  "nilai semu" pada perhitungan ekonomi , maka
subsidi BBM harus dihapuskan dan harus bertahap agar keadaan ekonomi tidak
goncang . Masalah ini memang merupakan tugas Pemerintah RI

2) Upaya lain adalah kurangi impor BBM , karena jumlah BBM yang diimpor
juga merefleksikan besaran subsidi yang harus disiapkan . Kurangi impor
ini dapat diatasi dengan penghematan penggunaan BBM dan menaikkan produksi
minyak dalam negeri .
Menaikkan produksi minyak jelas tugas PERTAMINA
Kampanye penghematan penggunaan BBM nampaknya belum terasa , karena
malahan sejak krisis tahun 1997 , konsumsi BBM naik terus , PLN malah
banyak membeli pembangkit diesel untuk mengatasi kelangkaan listrik dan
kita tahu berapa besar biaya produksi listrik yang menggunakan diesel .

3) Penyediaan BBM dengan pembelian jangka panjang (future trading) .
Nampaknya kemampuan PERTAMINA  dalam merencanakan penyediaan BBM dalam
jangka panjang banyak mengalami masalah . Sejak tahun 2001 , dimana
diberlakukannya UU no.22 tersebut , semestinya PERTAMINA  sudah mengambil
ancang2 untuk membeli BBM dengan kontrak jangka panjang , misalnya 5
tahun-an . Kontrak jangka panjang akan menghindarkan kita dari dampak
kenaikan harga minyak yang meroket sejak 2 tahun yang lalu . Masalahnya ,
kontrak jangka panjang memerlukan jaminan pembayaran yang besar , bahkan
mestinya sudah bayar dimuka , tetapi nampaknya  dana tidak tersedia atau
tidak cukup atau tidak ter"manage"  dengan baik .
Akibatnya seperti yang kita alami saat ini , BBM naik terus dan PERTAMINA
 kejar2an dengan harga pasaran , padahal subsidi yang harus disediakan
oleh Pemerintah juga semakin besar dan harus ditanggung pembayarannya pada
saat yang sama .
Kejar2an seperti ini sangat melelahkan dan sangat mengkhawatirkan .
Mengapa pihak pembeli2  crude oil Indonesia bisa membeli minyak Indonesia
dengan pola pembayaran dimuka , mengapa kita tidak bisa beli BBM dengan
pola yang sama ??
Kemungkinan besar , penerimaan uang dari penjualan minyak Indonesia
diterima oleh Rekening Departemen Keuangan RI , sedangkan pe

Re: [iagi-net-l] [Fwd: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?]]

2005-06-26 Terurut Topik Harry Kusna
nya berapa, Cost per 
barel, DMO feenya dan last but not least klaim sunk cost-nya. ar-. Rovicky Dwi 
Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Seorang wartwan memberitahukan ke saya 
kontrak ini akan di ttd sabtukemaren, ternyata batal.Kalau berita yg kali ini 
benar, berarti masih ada waktu untukmemberikan masukan terhadap pemerintah 
tentang bentuk kontrak yg akandi ttd, kalau tidak dibatalkan perpanjangannya. 
Salah satunya mungkinide "crafting" (pengembalian daerah non produktip), hanya 
area ygproduktip saja yg diperpanjang kontraknya. Bentuk kontrak ini yg 
masihdapat diperjuangkan untuk merubah bentuk atau term PSC-nya.Skalian saja di 
launch bentuk PSC baru yg lebih menghasilkan lahanproduktip. dan mengurangi 
"lahan tidur".RDP==2005-06-27 05:01:37Kontrak 
Cepu-Exxon Ditandatangani 90 hari lagiJakarta, MingguPemerintah akhirnya 
menyepakati masalah prinsip dalam perpanjangankontrak Blok Cepu dengan pihak 
Exxo
 nMobil,
 namun penandatangankontraknya rencananya baru bisa dilaksanakan sekitar 90 
hari atau tigabulan lagi.Juru Bicara Tim Perunding Blok Cepu, Rizal 
Mallarangeng, pada akhirpekan menjelaskan bahwa kesepakatan prinsip antara 
Pemerintah denganpihak ExxonMobil telah tercapai sehingga dalam perpanjangan 
kontraknantinya hanya memikirkan masalah prosedural saja."Tidak ada lagi 
hal-hal yang prinsipil yang menjadi perdebatan antaraPemerintah dan ExxonMobil. 
Dengan demikian, dalam perpanjangan kontrakhanya masalah prosedural saja," 
ungkapnya.Dijelaskannya bahwa hal prinsip yang disepakati antara lain 
persoalanpenyertaan modal (participating interest) dan bagi hasil 
berdasarkantingkat harga minyak mentah di pasar dunia. Menurut dia, 
setelahkesepakatan ini (tiga bulan lagi) maka akan dituangkan bentuk 
kontrakatau joint operation agreement (JOA).Mengenai penyertaan modal, 
lanjutnya, bahwa pihak Pertamina danExxonMobil diwajibkan menyiapkan modal 
masing-masing sebanyak 45persen. Sedangkan bagi
 Pemerintah Daerah, bila ingin ikutberpartisipasi juga harus menenamkan 
modalnya sebesar 10 persen.Sementara itu, Ketua Tim Negosiasi Pertamina, 
Martiono Hadiantomenjelaskan Pertamina menunda penandatangan kontrak dengan 
ExxonMobilkarena hasil kesepakatan akan dibawa ke rapat umum pemegang 
saham(RUPS) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 
2005.Sedangkan ketika ditanya mengenai hasil produksi dari blok Ceputersebut 
terutama menyangkut Domestic Market Obligation (DM0), iahanya menjelaskan bahwa 
hal tersebut mengikuti ketentuan yang berlakudalam perundang-undangannya. "Soal 
itu (DMO), tentunya mengikutistandar aturan yang ada," katanya. (Ant/Glo)

[EMAIL PROTECTED] wrote:

------------ Original Message --------
Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu
lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?] From: "Priyo Pribadi
Soemarno" 
Date: Mon, June 27,
2005 6:48 am
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
--

On Fri, 24 Jun 2005 08:32:26 +0700 (WIT) Mas Yanto meneruskan berita 
tentang kasus Cepu-EMOI sbb.:

-- Original Message 
> Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
From: "Ariadi Subandrio" 
> Date: Wed, June 22, 2005 9:39 am
> To: iagi-net@iagi.or.id
> ---
Kontrak KKS WK Cepu – .
>
> Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim
negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam
dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar 
skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan 
komposisi split 85:15.
> Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share
ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu
kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu 
tersebut.
(PPS)
Ada dua masalah prinsip disini , yaitu :
a) status hukum kontrak tersebut , apakah TAC atau PSC . Emangnya kalau
tetap TAC gak bisa ?? Kayaknya PSC onshore Jawa belum pernah ada .
b) Komposisi 45:45:10 memang secara angka akan dikatakan Indonesia 55
dan EMOI 45 . Posisi Indonesia jelas lebih tinggi , karena itu 
logikanya PERTAMINA yang seharusnya menjadi operator .


> Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :
Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut 
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) – kebayang
ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
(PPS)
Memang akan ruwet , pihak EMOI pasti akan menjaga betul2 semua
kepentingan bisnisnya . Persoalannya adalah ,nasi udah jadi bubur .
Kita lalai menjaga warisan leluhur tersebut ketika terjadi perubahan atau
asimilasi dari TAC HPG dengan masuknya "Giant company : EMOI" . Kelalaian
ini haru

[iagi-net-l] [Fwd: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?]]

2005-06-26 Terurut Topik yrsnki
 Original Message 
Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu
lagi .. siapa yang tanda tangan WK  Cepu?] From:"Priyo Pribadi
Soemarno" <[EMAIL PROTECTED]> Date:Mon, June 27,
2005 6:48 am
To:  [EMAIL PROTECTED]
Cc:  [EMAIL PROTECTED]
--

On  Fri, 24 Jun 2005 08:32:26 +0700 (WIT) Mas Yanto  meneruskan berita 
tentang kasus Cepu-EMOI  sbb.:

-- Original Message ----
> Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
From:"Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]>
> Date:Wed, June 22, 2005 9:39 am
> To:  iagi-net@iagi.or.id
> ---
Kontrak KKS WK Cepu – .
>
> Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim
negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam
  dalam acara Economic Challenge di Metro TV,  bahwa kemungkinan besar 
skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan 
komposisi split 85:15.
> Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share
ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu
  kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu 
tersebut.
(PPS)
Ada dua masalah prinsip disini , yaitu :
a) status hukum kontrak tersebut , apakah TAC  atau PSC . Emangnya kalau
   tetap TAC  gak bisa ?? Kayaknya PSC onshore Jawa belum pernah ada .
b) Komposisi 45:45:10  memang secara angka akan dikatakan Indonesia 55
   dan EMOI 45 . Posisi Indonesia jelas lebih tinggi , karena itu 
logikanya PERTAMINA yang seharusnya menjadi operator .


> Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :
  Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut 
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) – kebayang
ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
(PPS)
Memang akan ruwet , pihak EMOI pasti akan menjaga betul2  semua
kepentingan bisnisnya . Persoalannya adalah ,nasi udah jadi bubur .
Kita lalai menjaga warisan leluhur tersebut ketika terjadi perubahan atau
asimilasi dari TAC HPG dengan masuknya  "Giant company : EMOI" . Kelalaian
ini harus dibayar mahal .
Catat saja berbagai kelalaian masa lalu yang menyebabkan negara sangat
dirugikan , siapa yang bertanggung jawab ??

Tidakkah poin nomer 4 diatas
> menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak
dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya
ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU
22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum
Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan
kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak
PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia?
bingung aku.
(PPS)
KEPASTIAN HUKUM   adalah salah satu yang membuat investor malas masuk ke
Indonesia . Hukum bisa dibolak-balik  se-enak pemimpin  yang kuasa . Mana
ada yang tertarik memasukkan investasinya ke Indonesia ?? Khan mestinya
ada tatanan hukum yang berlaku universal , tidak se-enak gue ,...
Aku juga binun , ms .
>
>  Kemampuan :>
   Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang
Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan “jika kita
tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan
menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu.
   Kan Pertamina kesulitan cash flow”.
 ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project.
Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada 
dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu
banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan 
Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana 
untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan eksplorasi)
(PPS)
Pernyataan pak Kurtubi ada benarnya .
Institusi keuangan dunia hanya akan meminjamkan uangnya kalau ada
liability . Sementara ini , PERTAMINA kesulitan liability , tidak punya
jaminan pembayaran , buktinya ngurusin BBM saja masih harus "nyusu"  sama
ibunya . Belum lagi persoalan tuntutan KBH yang menyebabkan pihak pendana
dari Amerika masih pikir2 .
Perusahaan2 besar lain yang sulit cari dana pinjaman antara lain PLN ,
meskipun nafsu untuk membangun pembangkit listrik nya begitu besar ,
mereka tidak punya jaminan pembayaran .
Apalagi yang mau digadaikan untuk menjamin pembayaran pinjaman ??
>
>  Lain-lain :
   Pengelolaan teknis? – gak usah diragukan dengan SDM kita.
   Pengelolaan manajemen ? Korupsi? – Tugas bersamalah untuk
   memeranginya.
..deleted...
   Seol

Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-22 Terurut Topik liamsi
ontrak tersebut tetap
> merupakan wilayah kerja
> Pertamina (Persero). Kalau kita melihat kronologis
> kontrak TAC ini, merupakan
> pembaharuan perjanjian TAC yang dilakukan pada 1997
> kepada PT HPG pada dasarnya
> adalah usaha melegalkan (pemutihan) atas
> ''pelanggaran'' yang telah terjadi
> sebelumnya dengan adanya unsur asing dalam kepemilikan
> saham pengelola TAC di
> Blok Cepu tersebut atas perjanjian TAC awal (1980)
> sesuai UU No 8 th 1971.
>
> Potensi cadangan migas di Blok Cepu sangatlah besar,
> kandungan minyak mencapai
> 2,6 miliar barel, kandungan gas sekitar 11 triliun
> kaki kubik. Sebuah cadangan
> spektakuler bagi bangsa ini. Dan yang lebih menarik
> lagi adalah lokasi minyak di
> Blok Cepu ada di daratan sehingga tidak di perlukan
> teknologi yang sangat
> canggih untuk mengeksplorasi. Kedalaman prospek
> 3000-4000 meter bukan hal
>
> yang
> baru bagi anak-anak bangsa untuk mengeksplorasinya.
> Jadi, apakah masih
> diperlukan kontraktor asing di sana?
>
> Salah satu yang memberatkan pemerintah untuk membagi
> minyak kita kepada mereka
> adalah Exxon mengaku menemukan cadangan di Blok Cepu
> tersebut, tapi benarkah
> pernyataan Exxon tersebut? Hal ini saya mengutip
> pernyataan Profesor
> Koesoemadinata, yang terlibat langsung dalam
> eksplorasi Blok Cepu. ''Faktanya,
> semua pengeboran sepenuhnya oleh Humpuss Patragas
> (HPG) penentuan titik lokasi
> pengeboran, yang akhirnya menemukan cadangan yang
> nyata, juga oleh ahli-ahli
> HPG, bukan pihak asing manapun, Exxon hanya melakukan
> areal magnetic survey yang
> tidak berpengaruh,'' kata Koesoemadinata.
>
> Jadi, jelas-jelas penemuan cadangan minyak dengan
> kapasitas produksi 300 ribu
> barel/hari tersebut semata mata hasil kerja
> orang-orang Indonesia sendiri.
> Bahkan pada 1998, Profesor Koesoemadinata yang
> memegang sendiri ketika rembesan
> minyak mulai muncul. Seharusnya tak ada alasan lagi
> Pertamina untuk melanjutkan
> kontraknya sehingga 100 persen keuntungan untuk
> negara/pemerintah tidak perlu
> sharing dengan Exxon.
>
> Dalam kasus Exxon ini, penulis sangat mendukung sikap
> Kwik Kian Gie, dalam
> tulisannya di Bisnis Indonesia, pada 23 Mei 2005.
> Kepada executive vice
> president Exxon Mobil ketika mencoba meyakinkan
> tentang negosiasi kontrak, Kwik
> berani menyatakan, ''Saya bukan inlander.''
>
> Cadangan yang spektakuler itu adalah harapan baru
> bangsa Indonesia. Tentunya
> sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia pada
> umumnya dan warga Jawa
> Timur pada khususnya, tempat Blok Cepu berada, apabila
> kekayaan alam itu
> dikelola anak bangsa. Mari kita kembalikan legenda
> Cepu sebagai kota penghasil
> minyak, menuju Indonesia yang jaya.
>
> On 6/22/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>> Silakan membuat surat pernyataan/petisi  atas nama IAGI,
>> intinya 'menolak'. Ditanda-tangani (tertulis/emali) oleh
>> anggota IAGI (kecuali yang kerja di EMI, kali yaaa..).
>> Tembusan ke seluruh parpol dan LSM.
>> Mungkin cuma ini yang bisa dilakukan sekarang.
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]>
>> 22/06/2005 01:12 PM
>> Please respond to iagi-net
>>
>>
>> To: iagi-net@iagi.or.id
>> cc:
>> Subject:RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa
>> yang tanda tangan WK Cepu?
>>
>>
>>
>> Bang,
>>
>> kita emang butuh minyak secepatnya,
>>
>> kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya,
>>
>> kita juga butuh menanggulangi busung lapar,
>>
>> kita juga butuh naggulangi polio,
>>
>> kita juga butuh senjata,
>>
>> kita butuh perbaikan sekolah banyak,
>>
>> kita butuh infrastruktur banyak,
>>
>> kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya...
>>
>> apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?
>>
>>
>>
>> Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track
>> record-nya ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan
>> memproduksikan) Struktur Banyu Urip itu yang sudah keluar
>> sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya dari minyak
>> Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan
>> 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus
>> ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan
>> menjadi : "Kenapa EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak
>> bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka dapat
>> ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-j

Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-22 Terurut Topik yrsnki
>
  Rekan anggota Mahawarman yang baik

  Saya lampirkan salah satu diskusi dalam iagi (ikatan ahli geologi
  indonesia) - net , yang menunjukan kehawatiran mengenai hingar-
  bingar Cepu.
  Sambil kita memperhatikan LatDikSar yang sedang berlangsung , mungkin
  ada baiknya kita memperhatikan juga  soal yang tidak kalah pentingnya
  ini.

  Yanto R.Sumantri / III.

> - Original Message -
> From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:12 pm
> Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
>
>
>
> Bang,
>
> kita emang butuh minyak secepatnya,
>
> kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya,
>
> kita juga butuh menanggulangi busung lapar,
>
> kita juga butuh naggulangi polio,
>
> kita juga butuh senjata,
>
> kita butuh perbaikan sekolah banyak,
>
> kita butuh infrastruktur banyak,
>
> kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya...
>
> apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?
>
>
>
> Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya
> ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur
> Banyu Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan
> hasilnya dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah
> berjalan 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus
> ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa
> EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah
> Abang jamin mereka dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?,
> jangan-jangan habis ini mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu
> dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit
> (gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya
> sumur BU-3 dengan tagihan yang belasan juta dolar itu).Sudah jadi
"rahasia umum" bahwa EMOI selalu melakukan "mark up" dalam biaya biaya
  operasi mereka i Cepu, data datanya lengkap ada di BPPKA (dulu) atau BP
  Migas (sekarang), dan ini dikemukakan oleh rekan BP Migas dam diskusi
  panel.an YRS)(catat
> Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup
> memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak
> perlu sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau.
>
> salam,
>
>
>
> "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Cak,
>
> Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010
> baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa
> rakyat sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun
> 2010? Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini
> nggak begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he.
>
>
> -Original Message-
> From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
>
>
> Kontrak KKS WK Cepu - .
>
>
>
> Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim
> negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam
> dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim
> yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi
> split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah
> terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro
> 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas
> blok Cepu tersebut.
>
>
>
> Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :
>
>
>
> Kontrak/Legall & Kepemilikan:
>
> Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah
> menjadi kontrak PSC?
> Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke
> Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
> Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak
> atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
> Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu
> beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan
> preseden hukumnya?
> Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa
> komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang
> anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga
> posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina.
> Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut
> (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang
> ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi 

Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-22 Terurut Topik yrsnki
>   REKANS

   SOALNYA YANG TERPENTING BUKAN HANYA SOAL 'SPLIT' , TAPI
   BAGAIMANA PERTAMINA SEBAGAI PEMILIK AWAL DARI LAHAN ( YANG
   AKAN MEMBELA KEPENTINGAN NASIONAL) , ATAU DALAM ARTI YANG LEBIH
   LUGAS MENYELAMATKAN UANG NEGARA DAPAT BERPERAN DENGAN SEMPURNA.

   DUS , (ADUH PAKAE BHS BELANDA BIAR KEREN) SAMPAI DIMANA KEKUASAAN
   PERTAMINA DALAM MENGONTROL COST (APALAGI INVESTMENT COST UNTUK
   PRODUCTION FACILITIES).

   PENGALAMAN TELAH MEMBUKTIKAN BAHWA "MARK UP" SUDAH MERUPAKAN POLICY
   MEREKA UNTUK MEMBERIKAN MAXIMUM INTAKE MEREKA.

   TERLAU BERCURIGA ? AKH DALAM REAL BISNIS , APALAGI SUDAH ADA
   TRACK RECORD-NYA  TENTU MERUPAKAN KEHARUSAN.

   ADALAH WAJAR KALAU PERTAMINA MENEMPATKAN BEBERAPA ORANGNYA DALAM
   POSISI POSISI STRATEGIS , UMPAMA VP FINANCE , ACCOUNTANTS , DSB.
   ATAUKAH DALAM BENTUK JOINT OPERATING BODY ??
   TENTUNYA ORANG YANG KAPABEL DAN MEMPUNTAI INTEGRITAS TINGGI
   PASTI ADA LAH , ORANG ORANG SEPERTI INI.

   SI - ABAH








   6/23/05, OK Taufik <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Sudah telat Mir...kata Rizal M. minggu depan tandatangan kerjasama
>> dengan  Exxon sudah dilakuka, jauh sekali perbedaan bagihasil harga
>> tertinggi dan terendah..harga ini di patok berdasarkan range waktu
>> berapa lama? selama masa kontrak atau harga pasar crude oil harian?
>
> Namanya juga "Perang informasi" ...
> Di Pihak EMI (maaf sdr Rizal M, kalau saya menganggap saya berdiri
> disisi berbeda dengan anda) tentu saja akan menyatakan bahwa deal dan
> kesepakatan sudah dibuat, bahwa keputusan sudah final, terutama karena
> mereka merasa sedang diatas angin.
>
> "Perang media" ini, sangat sangat penting untuk saat ini. Informasi
> bahwa "kamu telah kalah" adalah sebuah upaya untuk mengendurkan
> semangat lawan. Sebuah upaya untuk mempercepat 'kemenangan' yg yakin
> akan diraihnya.
>
> Banyak yg tanya ke saya untuk apa sih gunanya berbusa-busa di milist ini ?
> Saya hanya diem ..
> dalam hati  berkata ... "saya hanya ingin belajar mengasah otak"
>
> Kemerdekaan Indonesia itu diputuskan hanya dalam beberapa hari.
> Kalau anda ingin tahu apa arti sejuta tahun, tanyalah geologist.
> Kalau anda ingin tahu arti sebulan, tanyalah pegawai negeri.
> Kalau anda ingin tahu apa arti sehari, tanyalah redaktur koran.
> Kalau anda ingin tahu apa arti satu detik, tanyalah Michael Schumacher.
>
> Setiap detik, setiap langkah,
> harus diisi dengan sesuatu yang berarti.
>
> Salam
>
> RDP
>
> -
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
> Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
> Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
> -
>
>



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-22 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
6/23/05, OK Taufik <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Sudah telat Mir...kata Rizal M. minggu depan tandatangan kerjasama
> dengan  Exxon sudah dilakuka, jauh sekali perbedaan bagihasil harga
> tertinggi dan terendah..harga ini di patok berdasarkan range waktu
> berapa lama? selama masa kontrak atau harga pasar crude oil harian?

Namanya juga "Perang informasi" ... 
Di Pihak EMI (maaf sdr Rizal M, kalau saya menganggap saya berdiri
disisi berbeda dengan anda) tentu saja akan menyatakan bahwa deal dan
kesepakatan sudah dibuat, bahwa keputusan sudah final, terutama karena
mereka merasa sedang diatas angin.

"Perang media" ini, sangat sangat penting untuk saat ini. Informasi
bahwa "kamu telah kalah" adalah sebuah upaya untuk mengendurkan
semangat lawan. Sebuah upaya untuk mempercepat 'kemenangan' yg yakin
akan diraihnya.

Banyak yg tanya ke saya untuk apa sih gunanya berbusa-busa di milist ini ?
Saya hanya diem .. 
dalam hati  berkata ... "saya hanya ingin belajar mengasah otak"

Kemerdekaan Indonesia itu diputuskan hanya dalam beberapa hari.
Kalau anda ingin tahu apa arti sejuta tahun, tanyalah geologist.
Kalau anda ingin tahu arti sebulan, tanyalah pegawai negeri.
Kalau anda ingin tahu apa arti sehari, tanyalah redaktur koran.
Kalau anda ingin tahu apa arti satu detik, tanyalah Michael Schumacher.

Setiap detik, setiap langkah, 
harus diisi dengan sesuatu yang berarti.

Salam

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-22 Terurut Topik OK Taufik
oro dengan pembagian 45%
Pertamina, 45% Exxon, dan 10% untuk Pemkab Bojonegoro.
Rizal menjelaskan, formula pembagian (split) 85:15 itu berarti Exxon
akan mendapatkan 15% dari 45% (saham) menjadi sekitar 6,7%. "Split
85:15 itu berlaku kalau harga minyak tertentu, katakanlah US$45 atau
lebih. Kalau sekarang harga minyak US$59 per barel, berarti berlaku
split yang tadi."


Kalau formula pembagiannya 70:30, berarti Exxon mendapatkan 30% dari
45%, yakni 13,5%. "Itulah poin optimal yang bisa didapat kontraktor.
Ada lagi formula 80:20, 75:25. Saya tidak bisa menjelaskan detailnya
sekarang, karena belum ditandatangani. Tetapi ide dasarnya begitu.
Semakin tinggi harga minyak, semakin tinggi penghasilan Indonesia,
semakin besar pemasukan bagi Indonesia."


Namun, lanjut Rizal lagi, pemerintah juga membuatkan langkah
pengamanan bagi investor bila harga minyak jatuh atau rendah, yaitu
formula bagi hasil yang 13,5%. Formula itu, menurut dia, sudah jauh
lebih bagus bagi pemerintah jika dibandingkan dengan hasil perundingan
sebelumnya. Pada 2004, Exxon mendapatkan 20% untuk berapa pun nilai
atau harga minyak yang terjadi saat itu.

Sebelumnya, anggota tim perunding pemerintah untuk Blok Cepu, M Iksan,
menyebutkan ada empat formula kesepakatan pemerintah dan Exxon, di
antaranya formula bagi hasil 6,5% untuk harga minyak di atas US$45
barel serta bagi hasil 13,5% bila harga minyak berada di bawah US$35
barel. Pemerintah dan Exxon, kata dia, saat ini tinggal membahas
soal-soal di luar pembahasan utama, di antaranya masalah legal.
(Tia/Hnr/E-1)

On 6/23/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> jika masih ada waktu , diskusi  bisa diperlebar lagi,
> mengajak rekan-rekan asosiasi/ profesional  lain , reservoir engineer,
> drilling engineer,
> production, oil & gas engineering/  construction misal dari  IATMI,  PII,
> dll  untuk bersama-sama
> menunjukan bahwa sdm indonesia berlimpah ruah, kalau cuma mengembangkan
> lapangan on shore.
> .
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> "R.P. Koesoemadinata" <[EMAIL PROTECTED]>
> 22/06/2005 10:07 PM
> Please respond to iagi-net
> 
> 
> To: 
> cc:
> Subject:Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan 
> WK Cepu?
> 
> 
> Dari diskusi di Seminar mengenai Cepu dan juga dari mailing list ini saya
> berkesimpulan bahwa sebetulnya msalahnya bukan apakah Pertamina itu mampu
> atau tidak mengelola lapangan Banyuurip dll di Cepu (Modal? Bank2 akan
> ngantri menawarkan kredit, SDM? Sdr. Rovicki sdh menunjukkan kemampuan SDM
> dalam negeri, Expertise? consultant asing/dalam negeri akan ngantri juga,
> Technology? dewasa ini dapat dibeli/disewa, juga akan ngantri, Management?
> mungkin ini merupakan titik lemah Pertamina, tetapi management dewasa ini
> bisa disewa, legalitas? kan kontrak TAC mau berakhir, tidak ada keharusan
> untuk diperpanjang, apa lagi?)  tetapi masalahnya adalah murni masalah
> politik. Sekarang apakah IAGI sebagai suatu lembaga profesi mau ikut
> memberikan pandangan/ sikap politik?
> Mungkin SBY melihat kepentingan politik yang lebih besar  lagi bagi negara
> kita ini, daripada ngurusin Cepu, sehingga terpaksa dikorbankan. Tetapi
> sayangnya dia tidak terus terang, dan dicari dalih2 yang tidak kena.
> Tetapi
> mungkin juga secara politis dia tidak bisa terus terang. Jadi masalahnya
> adalah masalah politik yang merupakan urusannya DPR. IAGI hanya bisa
> memberikan masukan pada DPR bahwa dari segi professional  orang Indonesia
> mampu mengexplorasikan dan memproduksikan ladang2 minyak Cepu dalam waktu
> singkat. Alasan bahwa
> orang Indonesia belum mampu mengelola ladang2 minyak di Cepu, itulah yang
> sangat menusuk hati kita para anggota IAGI, dan para profesional Indonesia
> dalam bidang perminyakan dan ini perlu diluruskan.
> Wassalam
> RPK
> 
> - Original Message -
> From: "OK Taufik" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Wednesday, June 22, 2005 5:56 PM
> Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
> 
> 
> > Amir al Amin menyambung idemu buat petisi, mungkin bisa disampaikan ke
> > anggota DPR di bawah ini..silahkan saja buat konsepnya supaya
> > kuedarkan ke milis lainnya yg kuikutin
> > =
> > Ami Taher
> > Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS
> >
> > Setiap tanggal 20 Mei kita peringati hari kebangkitan
> > nasional. Ada pesan yang
> > sangat berarti untuk pewaris negeri yang tak boleh
> > henti, yaitu pentingnya
> > sebuah harga diri. Bagi sebuah negeri harga diri
> > adalah harga mati. Tak ada
> > eksistesi tanpa harga diri.
> >
> > Saat ini, semangat kebangkitan bangsa kita kembali
> > diuji. Salah satu ujian

Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-22 Terurut Topik Amir . AL-AMIN
jika masih ada waktu , diskusi  bisa diperlebar lagi,
mengajak rekan-rekan asosiasi/ profesional  lain , reservoir engineer, 
drilling engineer, 
production, oil & gas engineering/  construction misal dari  IATMI,  PII, 
dll  untuk bersama-sama
menunjukan bahwa sdm indonesia berlimpah ruah, kalau cuma mengembangkan 
lapangan on shore.
.






"R.P. Koesoemadinata" <[EMAIL PROTECTED]>
22/06/2005 10:07 PM
Please respond to iagi-net

 
To: 
cc: 
    Subject:        Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan 
WK Cepu?


Dari diskusi di Seminar mengenai Cepu dan juga dari mailing list ini saya
berkesimpulan bahwa sebetulnya msalahnya bukan apakah Pertamina itu mampu
atau tidak mengelola lapangan Banyuurip dll di Cepu (Modal? Bank2 akan
ngantri menawarkan kredit, SDM? Sdr. Rovicki sdh menunjukkan kemampuan SDM
dalam negeri, Expertise? consultant asing/dalam negeri akan ngantri juga,
Technology? dewasa ini dapat dibeli/disewa, juga akan ngantri, Management?
mungkin ini merupakan titik lemah Pertamina, tetapi management dewasa ini
bisa disewa, legalitas? kan kontrak TAC mau berakhir, tidak ada keharusan
untuk diperpanjang, apa lagi?)  tetapi masalahnya adalah murni masalah
politik. Sekarang apakah IAGI sebagai suatu lembaga profesi mau ikut
memberikan pandangan/ sikap politik?
Mungkin SBY melihat kepentingan politik yang lebih besar  lagi bagi negara
kita ini, daripada ngurusin Cepu, sehingga terpaksa dikorbankan. Tetapi
sayangnya dia tidak terus terang, dan dicari dalih2 yang tidak kena. 
Tetapi
mungkin juga secara politis dia tidak bisa terus terang. Jadi masalahnya
adalah masalah politik yang merupakan urusannya DPR. IAGI hanya bisa
memberikan masukan pada DPR bahwa dari segi professional  orang Indonesia
mampu mengexplorasikan dan memproduksikan ladang2 minyak Cepu dalam waktu 
singkat. Alasan bahwa
orang Indonesia belum mampu mengelola ladang2 minyak di Cepu, itulah yang
sangat menusuk hati kita para anggota IAGI, dan para profesional Indonesia
dalam bidang perminyakan dan ini perlu diluruskan.
Wassalam
RPK

- Original Message - 
From: "OK Taufik" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 5:56 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?


> Amir al Amin menyambung idemu buat petisi, mungkin bisa disampaikan ke
> anggota DPR di bawah ini..silahkan saja buat konsepnya supaya
> kuedarkan ke milis lainnya yg kuikutin
> =
> Ami Taher
> Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS
>
> Setiap tanggal 20 Mei kita peringati hari kebangkitan
> nasional. Ada pesan yang
> sangat berarti untuk pewaris negeri yang tak boleh
> henti, yaitu pentingnya
> sebuah harga diri. Bagi sebuah negeri harga diri
> adalah harga mati. Tak ada
> eksistesi tanpa harga diri.
>
> Saat ini, semangat kebangkitan bangsa kita kembali
> diuji. Salah satu ujiannya
> adalah tentang perpanjangan kontrak pengelolaan minyak
> antara pemerintah kita
> dengan perusahaan Exxon Mobil milik Amerika Serikat,
> di Blok Cepu, Jawa Timur,
> dengan kandungan yang cukup menggiurkan, diperkirakan
> memiliki potensi cadangan
> 2.600 juta barel. (Produksi minyak nasional per tahun
> sekitar 400 juta
> barel/tahun).
>
> Negara mana yang tak iri dan ingin memiliki kekayaan
> alam negeri jamrud
> khatulistiwa ini, upaya apapun akan mereka tempuh
> untuk dapat menambang kekayaan
> dari negeri ini? Untuk itulah seharusnya pemerintah
> dalam kebijakannya selalu
> berpegang kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, berbunyi
> ''bumi, air dan kekayaan
> alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
> dan dipergunakan untuk
> sebesar-besar kemakmuran rakyat.''
>
> Untuk kasus Exxon terlihat amat aneh. Penulis melihat
> adanya kejanggalan dalam
> negosiasi perpanjangan kontrak di Blok Cepu. Hal ini
> berkaitan dengan isyarat
> pemerintah dalam memberikan angin kepada pihak Exxon
> untuk memperpanjang
> kontrak, karena jika dilihat dari sisi bisnis
> jelas-jelas membiarkan asing masuk
> Blok Cepu merupakan kerugian besar bagi negara.
> Sebagai wakil rakyat, penulis
> dengan tegas telah mengingatkan dalam dalam rapat
> dengar pendapat dengan menteri
> ESDM, kepala BP Migas, dan dirut Pertamina pada 16 Mei
> 2005, bahwa pemerintah
> tidak perlu memperpanjang kontrak pengelolaan Blok
> Cepu, cukup sudah serahkan
> saja pada Pertamina, secara legal tidak ada aturan
> yang dilanggar. Hal senada
> juga diungkapkan oleh Kurtubi, seorang ahli
> perminyakan, di Republika, pada 23
> Mei 2005.
>
> Kronologi Pada 1980, Pertamina bekerja sama dengan PT
> Humpuss Patragas (HPG)
> dalam bentuk Technical Assistance Contract (TAC) untuk
> daerah Blok Cepu dengan
> masa kontrak 30 tahun, sehingga ak

Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-22 Terurut Topik R.P. Koesoemadinata

Dari diskusi di Seminar mengenai Cepu dan juga dari mailing list ini saya
berkesimpulan bahwa sebetulnya msalahnya bukan apakah Pertamina itu mampu
atau tidak mengelola lapangan Banyuurip dll di Cepu (Modal? Bank2 akan
ngantri menawarkan kredit, SDM? Sdr. Rovicki sdh menunjukkan kemampuan SDM
dalam negeri, Expertise? consultant asing/dalam negeri akan ngantri juga,
Technology? dewasa ini dapat dibeli/disewa, juga akan ngantri, Management?
mungkin ini merupakan titik lemah Pertamina, tetapi management dewasa ini
bisa disewa, legalitas? kan kontrak TAC mau berakhir, tidak ada keharusan
untuk diperpanjang, apa lagi?)  tetapi masalahnya adalah murni masalah
politik. Sekarang apakah IAGI sebagai suatu lembaga profesi mau ikut
memberikan pandangan/ sikap politik?
Mungkin SBY melihat kepentingan politik yang lebih besar  lagi bagi negara
kita ini, daripada ngurusin Cepu, sehingga terpaksa dikorbankan. Tetapi
sayangnya dia tidak terus terang, dan dicari dalih2 yang tidak kena. Tetapi
mungkin juga secara politis dia tidak bisa terus terang. Jadi masalahnya
adalah masalah politik yang merupakan urusannya DPR. IAGI hanya bisa
memberikan masukan pada DPR bahwa dari segi professional  orang Indonesia
mampu mengexplorasikan dan memproduksikan ladang2 minyak Cepu dalam waktu 
singkat. Alasan bahwa

orang Indonesia belum mampu mengelola ladang2 minyak di Cepu, itulah yang
sangat menusuk hati kita para anggota IAGI, dan para profesional Indonesia
dalam bidang perminyakan dan ini perlu diluruskan.
Wassalam
RPK

- Original Message - 
From: "OK Taufik" <[EMAIL PROTECTED]>

To: 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 5:56 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?



Amir al Amin menyambung idemu buat petisi, mungkin bisa disampaikan ke
anggota DPR di bawah ini..silahkan saja buat konsepnya supaya
kuedarkan ke milis lainnya yg kuikutin
=
Ami Taher
Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS

Setiap tanggal 20 Mei kita peringati hari kebangkitan
nasional. Ada pesan yang
sangat berarti untuk pewaris negeri yang tak boleh
henti, yaitu pentingnya
sebuah harga diri. Bagi sebuah negeri harga diri
adalah harga mati. Tak ada
eksistesi tanpa harga diri.

Saat ini, semangat kebangkitan bangsa kita kembali
diuji. Salah satu ujiannya
adalah tentang perpanjangan kontrak pengelolaan minyak
antara pemerintah kita
dengan perusahaan Exxon Mobil milik Amerika Serikat,
di Blok Cepu, Jawa Timur,
dengan kandungan yang cukup menggiurkan, diperkirakan
memiliki potensi cadangan
2.600 juta barel. (Produksi minyak nasional per tahun
sekitar 400 juta
barel/tahun).

Negara mana yang tak iri dan ingin memiliki kekayaan
alam negeri jamrud
khatulistiwa ini, upaya apapun akan mereka tempuh
untuk dapat menambang kekayaan
dari negeri ini? Untuk itulah seharusnya pemerintah
dalam kebijakannya selalu
berpegang kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, berbunyi
''bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.''

Untuk kasus Exxon terlihat amat aneh. Penulis melihat
adanya kejanggalan dalam
negosiasi perpanjangan kontrak di Blok Cepu. Hal ini
berkaitan dengan isyarat
pemerintah dalam memberikan angin kepada pihak Exxon
untuk memperpanjang
kontrak, karena jika dilihat dari sisi bisnis
jelas-jelas membiarkan asing masuk
Blok Cepu merupakan kerugian besar bagi negara.
Sebagai wakil rakyat, penulis
dengan tegas telah mengingatkan dalam dalam rapat
dengar pendapat dengan menteri
ESDM, kepala BP Migas, dan dirut Pertamina pada 16 Mei
2005, bahwa pemerintah
tidak perlu memperpanjang kontrak pengelolaan Blok
Cepu, cukup sudah serahkan
saja pada Pertamina, secara legal tidak ada aturan
yang dilanggar. Hal senada
juga diungkapkan oleh Kurtubi, seorang ahli
perminyakan, di Republika, pada 23
Mei 2005.

Kronologi Pada 1980, Pertamina bekerja sama dengan PT
Humpuss Patragas (HPG)
dalam bentuk Technical Assistance Contract (TAC) untuk
daerah Blok Cepu dengan
masa kontrak 30 tahun, sehingga akan berakhir 2010.
Tahun 1994, Ampolex Ltd dari
Australia resmi membeli 49 persen saham HPG. Tidak
berapa lama Ampolex Ltd
diakuisisi oleh Mobil Energy dan Proteleum Australia
(MEPA) dan menunjuk Mobil
oil Indonesia (MOI) sebagai representatif segala hak
dan kewajiban menyangkut 49
persen saham di HPG. Hal ini melanggar ketentuan TAC.
Guna melegalkan pemboran
disusun dokumen perjanjian baru yang disebut ''TAC
Plus''. Kurun waktu 1998-2000
adalah masa perundingan dalam rangka akuisisi 100
persen saham HPG oleh MOI
bersamaan dengan Mobil Internasional sebagai iInduk
MOI diakuisisi oleh Exxon di
AS. Bergantilah nama MOI menjadi Exxon Mobil Indonesia
(EMI)

Menurut Profesor Koesoemadinata, guru besar geologi
ITB, mantan penasihat teknis
geologi HPG, tahun 1998 ditemukan cadangan minyak yang
spektakuler di Cepu oleh
HPG yang waktu itu masih memilki 51 persen sahamnya.
Namun 

Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-22 Terurut Topik OK Taufik
alau kita melihat kronologis
kontrak TAC ini, merupakan
pembaharuan perjanjian TAC yang dilakukan pada 1997
kepada PT HPG pada dasarnya
adalah usaha melegalkan (pemutihan) atas
''pelanggaran'' yang telah terjadi
sebelumnya dengan adanya unsur asing dalam kepemilikan
saham pengelola TAC di
Blok Cepu tersebut atas perjanjian TAC awal (1980)
sesuai UU No 8 th 1971.

Potensi cadangan migas di Blok Cepu sangatlah besar,
kandungan minyak mencapai
2,6 miliar barel, kandungan gas sekitar 11 triliun
kaki kubik. Sebuah cadangan
spektakuler bagi bangsa ini. Dan yang lebih menarik
lagi adalah lokasi minyak di
Blok Cepu ada di daratan sehingga tidak di perlukan
teknologi yang sangat
canggih untuk mengeksplorasi. Kedalaman prospek
3000-4000 meter bukan hal 

yang
baru bagi anak-anak bangsa untuk mengeksplorasinya.
Jadi, apakah masih
diperlukan kontraktor asing di sana?

Salah satu yang memberatkan pemerintah untuk membagi
minyak kita kepada mereka
adalah Exxon mengaku menemukan cadangan di Blok Cepu
tersebut, tapi benarkah
pernyataan Exxon tersebut? Hal ini saya mengutip
pernyataan Profesor
Koesoemadinata, yang terlibat langsung dalam
eksplorasi Blok Cepu. ''Faktanya,
semua pengeboran sepenuhnya oleh Humpuss Patragas
(HPG) penentuan titik lokasi
pengeboran, yang akhirnya menemukan cadangan yang
nyata, juga oleh ahli-ahli
HPG, bukan pihak asing manapun, Exxon hanya melakukan
areal magnetic survey yang
tidak berpengaruh,'' kata Koesoemadinata.

Jadi, jelas-jelas penemuan cadangan minyak dengan
kapasitas produksi 300 ribu
barel/hari tersebut semata mata hasil kerja
orang-orang Indonesia sendiri.
Bahkan pada 1998, Profesor Koesoemadinata yang
memegang sendiri ketika rembesan
minyak mulai muncul. Seharusnya tak ada alasan lagi
Pertamina untuk melanjutkan
kontraknya sehingga 100 persen keuntungan untuk
negara/pemerintah tidak perlu
sharing dengan Exxon.

Dalam kasus Exxon ini, penulis sangat mendukung sikap
Kwik Kian Gie, dalam
tulisannya di Bisnis Indonesia, pada 23 Mei 2005.
Kepada executive vice
president Exxon Mobil ketika mencoba meyakinkan
tentang negosiasi kontrak, Kwik
berani menyatakan, ''Saya bukan inlander.''

Cadangan yang spektakuler itu adalah harapan baru
bangsa Indonesia. Tentunya
sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia pada
umumnya dan warga Jawa
Timur pada khususnya, tempat Blok Cepu berada, apabila
kekayaan alam itu
dikelola anak bangsa. Mari kita kembalikan legenda
Cepu sebagai kota penghasil
minyak, menuju Indonesia yang jaya. 

On 6/22/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Silakan membuat surat pernyataan/petisi  atas nama IAGI,
> intinya 'menolak'. Ditanda-tangani (tertulis/emali) oleh anggota
> IAGI (kecuali yang kerja di EMI, kali yaaa..).
> Tembusan ke seluruh parpol dan LSM.
> Mungkin cuma ini yang bisa dilakukan sekarang.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]>
> 22/06/2005 01:12 PM
> Please respond to iagi-net
> 
> 
> To: iagi-net@iagi.or.id
> cc:
> Subject:RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan 
> WK Cepu?
> 
> 
> 
> Bang,
> 
> kita emang butuh minyak secepatnya,
> 
> kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya,
> 
> kita juga butuh menanggulangi busung lapar,
> 
> kita juga butuh naggulangi polio,
> 
> kita juga butuh senjata,
> 
> kita butuh perbaikan sekolah banyak,
> 
> kita butuh infrastruktur banyak,
> 
> kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya...
> 
> apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?
> 
> 
> 
> Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya
> ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur Banyu
> Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya
> dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan 4
> tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus ancaman) minta
> perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa EM gak ditindak
> aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka
> dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-jangan habis ini
> mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu dulu. Atau minta
> proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit (gak masuk akal)
> kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya sumur BU-3 dengan
> tagihan yang belasan juta dolar itu).
> 
> 
> 
> Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup
> memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu
> sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau.
> 
> salam,
> 
> 
> 
> "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Cak,
> 
> Kita kan butuh minyak secep

RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-22 Terurut Topik oki musakti
Menurut orang yang suka ber suudzon alias curigaan, peristiwa kelangkaan BBM 
ahir2 ini ada hubungannya dengan penggiringan opini publik bahwa Pertamina 
nggak becus ngurusin minyak dan  butuh memproduksi minyak (terutama di blok 
Cepu) secepatnya.
 
 Orang tahunya blok Cepu dikerjakan Exxon Mobil, jadi kalau Cepu mau diproduksi 
secepatnya harus diserahkan ke EMOI. 
 
Nggak tahu deh apakah hipotesa tersebut betul atau salah
 
Salam
Oki


Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Bang,

kita emang butuh minyak secepatnya,

kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya,

kita juga butuh menanggulangi busung lapar,

kita juga butuh naggulangi polio,

kita juga butuh senjata,

kita butuh perbaikan sekolah banyak,

kita butuh infrastruktur banyak,

kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya...

apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?



Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya ExxonMobil, 
orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur Banyu Urip itu yang 
sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya dari minyak Banyu 
Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan 4 tahun itu. Yang terjadi 
adalah rengek2an (mungkin plus ancaman) minta perpanjangan kontrak. 
Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak 
bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka dapat ngocor 2008 dengan 
180.000 barel per day?, jangan-jangan habis ini mereka minta sunk cost dulu, 
minta ini minta itu dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang 
sangat melangit (gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close 
out nya sumur BU-3 dengan tagihan yang belasan juta dolar itu).



Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup 
memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu sampe 
paska 2010. Asalkan pemerintah mau.

salam,



__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik Amir . AL-AMIN
Silakan membuat surat pernyataan/petisi  atas nama IAGI,
intinya 'menolak'. Ditanda-tangani (tertulis/emali) oleh anggota 
IAGI (kecuali yang kerja di EMI, kali yaaa..).
Tembusan ke seluruh parpol dan LSM. 
Mungkin cuma ini yang bisa dilakukan sekarang.







Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]>
22/06/2005 01:12 PM
Please respond to iagi-net

 
To: iagi-net@iagi.or.id
cc: 
Subject:        RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan 
WK Cepu?



Bang,

kita emang butuh minyak secepatnya,

kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya,

kita juga butuh menanggulangi busung lapar,

kita juga butuh naggulangi polio,

kita juga butuh senjata,

kita butuh perbaikan sekolah banyak,

kita butuh infrastruktur banyak,

kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya...

apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?

 

Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya 
ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur Banyu 
Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya 
dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan 4 
tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus ancaman) minta 
perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa EM gak ditindak 
aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka 
dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-jangan habis ini 
mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu dulu. Atau minta 
proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit (gak masuk akal) 
kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya sumur BU-3 dengan 
tagihan yang belasan juta dolar itu).

 

Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup 
memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu 
sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau.

salam,



"Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Cak,

Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010 
baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa rakyat 
sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? 
Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini nggak 
begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he. 


-Original Message-
From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?


Kontrak KKS WK Cepu - .



Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi 
versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara 
Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan 
diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. 
Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share 
ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun 
dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. 



Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :



Kontrak/Legall & Kepemilikan:

Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah 
menjadi kontrak PSC?
Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke 
Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak 
atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu 
beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan 
preseden hukumnya?
Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa 
komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang 
anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga 
posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina.
Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut 
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang 
ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC 
yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi 
kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga 
dengan yang lain-lainnya.
UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum 
Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan 
kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC 
dengan penghentian atas WK tersebut.
maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.

Kemampuan :

Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang 
Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang 
ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya ju

RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik Parlaungan (RTI)
Status TAC kan BELUM diubah menjadi PSC, tetapi akan di PSC-kan.

"Peraturan" menyangkut hukum, hukum tergantung argument dan
penafsirannya.

CEPU >>> Kuasa Pertambangan Migas Cepu dipegang oleh PEMERINTAH (Menurut
UU) >>> Pemerintah memberikan "Kuasa" kepada PERTAMINA untuk
mengembangkan >>> PERTAMINA 100% sahamnya dimiliki oleh PEMERINTAH. Dus
Pemerintah sebagai pemilik Pertamina berhak untuk menentukan "arah"
kemana jalannya permainan ini, tinggal rakyat/melalui DPR yang mengawasi
jalannya permainan. 

Pertanyaannya: BERANI nggak Pertamina melawan/menggugat PEMILIKnya? Ya
misalnya lewat PTUN itu. Aku rasa nggak lah.


-Original Message-
From: O.K Taufik [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 1:08 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

Ya itu masalahnya bang, lapangan itu statusnyakan TAC kapan berubahnya
jadi PSC?, menurut saya kalau pemerintah RI sendiri tak peduli dengan
aturan yg pernah dikeluarkannya.. Pertaminalah yg harus melakukan  legal
action. Bagaimana juga lapangan itu asset mereka PTUN-kan saja
pemerintah.

-Original Message-
From: Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:50 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

Upst, ini bukan "extension contract" lho, yang saya baca dan dengar di
media adalah negosiasi "contract baru" (PSC) antara Pemerintah RI vs
kontraktor. 

-Original Message-
From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:13 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?


Deleted

apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?

 
deleted


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-





-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik O.K Taufik
Ya itu masalahnya bang, lapangan itu statusnyakan TAC kapan berubahnya
jadi PSC?, menurut saya kalau pemerintah RI sendiri tak peduli dengan
aturan yg pernah dikeluarkannya.. Pertaminalah yg harus melakukan  legal
action. Bagaimana juga lapangan itu asset mereka PTUN-kan saja
pemerintah.

-Original Message-
From: Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:50 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

Upst, ini bukan "extension contract" lho, yang saya baca dan dengar di
media adalah negosiasi "contract baru" (PSC) antara Pemerintah RI vs
kontraktor. 

-Original Message-
From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:13 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?


Deleted

apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?

 
deleted


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik Joni Erwoko
Saya rasa hampir semua G&G nasional sepakat dengan apa yang diungkapkan oleh 
bapak2 disini. Dan sepertinya sudah cukup banyak diskusi dalam milis ini 
dengan puncaknya seminar yang diadakan IAGI HAGI kemarin. Hanya saja, saya 
belum melihat satu pernyataan sikap yg mewakili G&G nasional ttg Cepu ini 
.(atau mungkin sudah dibuat ?)


Mungkin tidak dengan dimotori organisasi/lembaga (IAGI HAGI mungkin ?) 
membuat press release semacam pernyataan satu sikap G&G tentang cepu 
misalnya ...yang berani menyatakan menolak segala bentuk manipulasi ttg 
perpanjang kontrak Cepu ?
Sepertinya kalo hanya sekedar berdebat kusir dan berdiskusi di milis TANPA 
keinginan untuk berani menyampaikan kepada orang2 diluar komunitas G&G 
walaupun mungkin berlawanan dengan pendapat pihak lain rasa2nya kok 
mubazir ya .


Salam,
JE


- Original Message - 
From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]>

To: 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:12 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?



Bang,

kita emang butuh minyak secepatnya,

kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya,

kita juga butuh menanggulangi busung lapar,

kita juga butuh naggulangi polio,

kita juga butuh senjata,

kita butuh perbaikan sekolah banyak,

kita butuh infrastruktur banyak,

kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya...

apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?



Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya
ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur
Banyu Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan
hasilnya dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah
berjalan 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus
ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa
EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah
Abang jamin mereka dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?,
jangan-jangan habis ini mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu
dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit
(gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya
sumur BU-3 dengan tagihan yang belasan juta dolar itu).



Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup
memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak
perlu sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau.

salam,



"Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Cak,

Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010
baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa
rakyat sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun
2010? Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini
nggak begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he.


-Original Message-
From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?


Kontrak KKS WK Cepu - .



Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim
negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam
dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim
yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi
split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah
terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro
10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas
blok Cepu tersebut.



Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :



Kontrak/Legall & Kepemilikan:

Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah
menjadi kontrak PSC?
Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke
Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak
atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu
beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan
preseden hukumnya?
Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa
komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang
anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga
posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina.
Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang
ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC
yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga
menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?,
juga dengan yang lain-lainnya.

RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik Parlaungan (RTI)
Upst, ini bukan "extension contract" lho, yang saya baca dan dengar di
media adalah negosiasi "contract baru" (PSC) antara Pemerintah RI vs
kontraktor. 

-Original Message-
From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:13 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?


Deleted

apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?

 
deleted


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik Ariadi Subandrio

Bang,

kita emang butuh minyak secepatnya,

kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya,

kita juga butuh menanggulangi busung lapar,

kita juga butuh naggulangi polio,

kita juga butuh senjata,

kita butuh perbaikan sekolah banyak,

kita butuh infrastruktur banyak,

kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya...

apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?

 

Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya ExxonMobil, 
orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur Banyu Urip itu yang 
sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya dari minyak Banyu 
Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan 4 tahun itu. Yang terjadi 
adalah rengek2an (mungkin plus ancaman) minta perpanjangan kontrak. 
Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak 
bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka dapat ngocor 2008 dengan 
180.000 barel per day?, jangan-jangan habis ini mereka minta sunk cost dulu, 
minta ini minta itu dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang 
sangat melangit (gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close 
out nya sumur BU-3 dengan tagihan yang belasan juta dolar itu).

 

Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup 
memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu sampe 
paska 2010. Asalkan pemerintah mau.

salam,



"Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Cak,

Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010 baru 
dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa rakyat sabar 
rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? Kemudian 2010 lalu 
angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini nggak begitu peduli "siapa" nya 
tetapi hasilnya he he. 


-Original Message-
From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?


Kontrak KKS WK Cepu - .



Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi 
versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic 
Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk 
pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang 
berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, 
Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa 
yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. 



Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :



Kontrak/Legall & Kepemilikan:

Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah menjadi 
kontrak PSC?
Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke Negara 
melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas WK 
tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu beralih 
dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden 
hukumnya?
Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa 
komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, 
misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai 
operator adalah valid pada Pertamina.
Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC 
hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang ruwetnya, keruwetanlah 
yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang 
lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak 
PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang 
lain-lainnya.
UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum 
Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali 
ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan 
penghentian atas WK tersebut.
maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.

Kemampuan :

Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang 
Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang 
ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain 
untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow". ## 
kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah 
dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan 
minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, 
HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun 
kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi 
lapang

RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik O.K Taufik
Ada yg perlu diluruskan dalam masalah Cepu Blok 
1.Bahwa Pemerintah Indonesia dengan perangkat hukumnya sedang dipermainkan oleh 
EMI, jadi bukan Indonesia yg melanggar kesepakatan..Issue yg beredar di luar 
sana sudah membalik, Indonesia yg salah karena tak meneruskan kontrak ke 
EMI..padahal hukum Indonesia yg lagi di perkosa sama EMI, kalau akhirnya mereka 
menang jadilah pemerintah ini lemah di mata Investor, "lemah" artinya bisa 
ditekan, dimanfaatkan, diperas, dikadalin.

2.Kurtubi begitu terpesonanya dengan hayalan Multi effect kalau EMI yg 
mengoperasikan Blok Cepu ini, padahal siapa saja yg mengoperasikan tetap saja 
kemungkinan itu muncul, logikanya malah pemain dalam negeri membuat alirang 
hasil SDA ini tidak banyak yg mengalir ke LN.

3.Masalah ini sebenarnyakan pure soal bisnis, sebagai pemilik resmi lapangan 
tersebut..semestinya Pertamina ngotot untuk meminta kembali Cepu blok, walaupun 
 harus berhadapan dengan pemerintah RI sekarang secara hukum , Pertamina harus 
berani melakukannya.

4. SBY-kan belum tentu menang untuk 5 tahun kedepan, tapi kalau perjanjian yg 
cacat hukum ini akan terlaksana, ini akan meninggalkan PR buat bangsa Indonesia 
kedepannya.



-Original Message-
From: Indra Sumbodo [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 10:43 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

All,

Apa yang diulas oleh Ari sangat menarik, dan poin-poin yang sangat penting 
dari perpanjangan kontrak ini :

1. Legal Aspect
2. Kelangsungan dari Investment di Indonesia

Dua aspek diatas akan menjadi preseden bukan hanya untuk Dunianya Indonesia, 
tapi juga "world wide", tidak terbatas hanya pada bidang Oil :

1.  Legal aspect dari TAC menjadi PSC,
 a. Seperti yang dikatakan Ari ini akan menjadi Preseden buruk dari 
pemerintah yang tidak taat hukum.
Apapun hukumnya kalau ada kepentingan "Pemerintah ", hukum jadi 
nisbi.
 b. Setiap pengelola TAC akan minta disamakan dengan EXXON
 c. Split Scenario, terutama 10 % participating interest untuk 
Pemda/BUMD. Ini lebih amburadul lagi, dimana kepentingan para 
pemodal/pengusaha
 yang jadi pejabat di kabinetnya SBY sudah membayangkan hasil yang 
melimpah dari interest ini dengan jadi subkon disetiap bidang ataupun 
pemodal.
 Dan yang paling amburadul, setiap Pemda penghasil minyak dan 
mungkin penghasil tambang lainnya akan meminta hal yang sama denga pemda 
Bojo.
 Hasilnya.bisa ditebak, para PR akan menjadi super sibuk, 
super lieur, dan no more oil co but PR co.

2. Kelangsungan dari Investment di Indonesia
a. Akibat dari kuatnya pemerkosaan Hukum, setiap Investor Asing akan 
mikir sejuta kali untuk invest di Indonesia dalam berbagai bidang, karena 
KAsus ini
sudah diblow-up disejumlah media masa luar.
b. Dengan kemungkinan kekacauan yang timbul dari permintaan setiap Pemda 
penghasil tambang, security dan juga aside cost yang timbul, akan menjadi
beban buat para investor
Hasilnya...mendingan Invest dinegara lain

Tapi, balik lagi ke persoalan pokok, ada kepentingan lain yang lebih besar 
daripada perpanjangan kontrak TAC ini. Ada orang-orang yang super pinter dan 
greedy (selain para oportunis yang sok pinter dan paling sering memberikan 
wawancara) yang tidak memberikan INPUT yang benar ttg Konsekwensi 
Perpanjangan TAC yang nabrak segala aturan ini pada Oom SBY yang lagi 
jalan-jalan Ke Philipina.
Ended-up...he will be suffer and probably fell down.
Kita lihat apa yang akan terjadi di awal kisah sinetron dan side 
effectnya..

ids
- Original Message - 
From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:39 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?



Kontrak KKS WK Cepu - .



Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim
negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam
dalam acara Economic Challenge di Metro TV,  bahwa kemungkinan besar
skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan
komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut
adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda
Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi
Operator atas blok Cepu tersebut.



Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :



Kontrak/Legall & Kepemilikan:

   Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian
berubah menjadi kontrak PSC?
   Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali
ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
   Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan
kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
   Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu
beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), 

RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik Ferdinandus . KARTIKO-SAMODRO
emang hasil dari cepu buat rakyat    

kayaknya kalau hasil bumi indonesia buat rakyat enggak akan ada deh yang 
busung lapar

Regards

Kartiko-Samodro
Telp : 3852





"Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]>
22/06/2005 12:06 PM
Please respond to iagi-net

 
To: 
cc: 
Subject:        RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan 
WK Cepu?


Cak,

Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010 
baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa rakyat 
sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? 
Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini nggak 
begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he. 


-Original Message-
From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?


Kontrak KKS WK Cepu - .

 

Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi 
versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara 
Economic Challenge di Metro TV,  bahwa kemungkinan besar skim yang akan 
diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. 
Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share 
ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun 
dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. 

 

Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :

 

Kontrak/Legall & Kepemilikan:

   Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah 
menjadi kontrak PSC?
   Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke 
Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
   Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak 
atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
   Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu 
beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan 
preseden hukumnya?
   Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa 
komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang 
anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga 
posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina.
   Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut 
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang 
ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
   Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC 
yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi 
kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga 
dengan yang lain-lainnya.
   UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk 
hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang 
akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi 
kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut.
   maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.

 Kemampuan :

   Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang 
Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang 
ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak 
lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash 
flow". ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu 
project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung 
pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah 
begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan 
bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan 
dana untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan 
eksplorasi)

 Lain-lain :

   Pengelolaan teknis? - gak usah diragukan dengan SDM kita.
   Pengelolaan manajemen ? Korupsi? - Tugas bersamalah untuk memeranginya.

Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi pemerintah 
ini adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer kita, 
dll sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab 
extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara 
parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim sunk 
cost yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur pada 
WK PSC versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul 
kepermukaan. Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi 
lain ada eksploitasi opini. Gelap banget sih negeri ini.

 

Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, aa akhirnya, 
hanya sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan.

 

lam-salam,
ar-.

Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On 6/21/05, ismail 
wrote:
> Dar

RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik Parlaungan (RTI)
Cak,

Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010 baru 
dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa rakyat sabar 
rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? Kemudian 2010 lalu 
angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini nggak begitu peduli "siapa" nya 
tetapi hasilnya he he. 


-Original Message-
From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?


Kontrak KKS WK Cepu - .

 

Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi 
versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic 
Challenge di Metro TV,  bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk 
pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang 
berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, 
Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa 
yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. 

 

Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :

 

Kontrak/Legall & Kepemilikan:

   Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah 
menjadi kontrak PSC?
   Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke 
Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
   Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas 
WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
   Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu 
beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan 
preseden hukumnya?
   Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa 
komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, 
misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai 
operator adalah valid pada Pertamina.
   Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut 
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang ruwetnya, 
keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
   Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang 
lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak 
PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang 
lain-lainnya.
   UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum 
Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali 
ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan 
penghentian atas WK tersebut.
   maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.

 Kemampuan :

   Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang 
Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang 
ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain 
untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow". ## 
kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah 
dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan 
minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, 
HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun 
kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi 
lapangan produksi (bukan eksplorasi)

 Lain-lain :

   Pengelolaan teknis? - gak usah diragukan dengan SDM kita.
   Pengelolaan manajemen ? Korupsi? - Tugas bersamalah untuk memeranginya.

Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi pemerintah ini 
adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer kita, dll 
sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab 
extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara 
parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim sunk cost 
yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC 
versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul kepermukaan. 
Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi lain ada eksploitasi 
opini. Gelap banget sih negeri ini.

 

Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, aa akhirnya, hanya 
sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan.

 

lam-salam,
ar-.

Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On 6/21/05, ismail 
wrote:
> Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya hampir dipastikan
> Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari Pengamat
> Perminyakannya.
> Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini diberbagai forum tentang
> kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV tsb, Alasan
> Pragmatislah yg diperhitungkan untuk memutuskannya.karena memang problemnya
> ada

Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik Indra Sumbodo

All,

Apa yang diulas oleh Ari sangat menarik, dan poin-poin yang sangat penting 
dari perpanjangan kontrak ini :


1. Legal Aspect
2. Kelangsungan dari Investment di Indonesia

Dua aspek diatas akan menjadi preseden bukan hanya untuk Dunianya Indonesia, 
tapi juga "world wide", tidak terbatas hanya pada bidang Oil :


1.  Legal aspect dari TAC menjadi PSC,
a. Seperti yang dikatakan Ari ini akan menjadi Preseden buruk dari 
pemerintah yang tidak taat hukum.
   Apapun hukumnya kalau ada kepentingan "Pemerintah ", hukum jadi 
nisbi.

b. Setiap pengelola TAC akan minta disamakan dengan EXXON
c. Split Scenario, terutama 10 % participating interest untuk 
Pemda/BUMD. Ini lebih amburadul lagi, dimana kepentingan para 
pemodal/pengusaha
yang jadi pejabat di kabinetnya SBY sudah membayangkan hasil yang 
melimpah dari interest ini dengan jadi subkon disetiap bidang ataupun 
pemodal.
Dan yang paling amburadul, setiap Pemda penghasil minyak dan 
mungkin penghasil tambang lainnya akan meminta hal yang sama denga pemda 
Bojo.
Hasilnya.bisa ditebak, para PR akan menjadi super sibuk, 
super lieur, dan no more oil co but PR co.


2. Kelangsungan dari Investment di Indonesia
   a. Akibat dari kuatnya pemerkosaan Hukum, setiap Investor Asing akan 
mikir sejuta kali untuk invest di Indonesia dalam berbagai bidang, karena 
KAsus ini

   sudah diblow-up disejumlah media masa luar.
   b. Dengan kemungkinan kekacauan yang timbul dari permintaan setiap Pemda 
penghasil tambang, security dan juga aside cost yang timbul, akan menjadi

   beban buat para investor
   Hasilnya...mendingan Invest dinegara lain

Tapi, balik lagi ke persoalan pokok, ada kepentingan lain yang lebih besar 
daripada perpanjangan kontrak TAC ini. Ada orang-orang yang super pinter dan 
greedy (selain para oportunis yang sok pinter dan paling sering memberikan 
wawancara) yang tidak memberikan INPUT yang benar ttg Konsekwensi 
Perpanjangan TAC yang nabrak segala aturan ini pada Oom SBY yang lagi 
jalan-jalan Ke Philipina.

Ended-up...he will be suffer and probably fell down.
Kita lihat apa yang akan terjadi di awal kisah sinetron dan side 
effectnya..


ids
- Original Message - 
From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]>

To: 
Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:39 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?



Kontrak KKS WK Cepu - .



Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim
negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam
dalam acara Economic Challenge di Metro TV,  bahwa kemungkinan besar
skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan
komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut
adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda
Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi
Operator atas blok Cepu tersebut.



Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :



Kontrak/Legall & Kepemilikan:

  Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian
berubah menjadi kontrak PSC?
  Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali
ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
  Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan
kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
  Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu
beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan
preseden hukumnya?
  Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri,
mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan
pd sang anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%,
sehingga posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina.
  Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang
ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
  Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak
TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga
menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?,
juga dengan yang lain-lainnya.
  UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk
hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang
akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi
kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut.
  maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.

Kemampuan :

  Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan
kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika
kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan
menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina
kesulitan cash flow". ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pol

Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik Amir . AL-AMIN
Kurtubi ini siapa, dan apa sih backgroundnya?






Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]>
22/06/2005 10:39 AM
Please respond to iagi-net

 
To: iagi-net@iagi.or.id
cc: 
Subject:        Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan 
WK Cepu?



Kontrak KKS WK Cepu ? .

 

Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi 
versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara 
Economic Challenge di Metro TV,  bahwa kemungkinan besar skim yang akan 
diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. 
Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share 
ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun 
dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. 

 

Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :

 

Kontrak/Legall & Kepemilikan:

   Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah 
menjadi kontrak PSC?
   Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke 
Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
   Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak 
atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
   Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu 
beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan 
preseden hukumnya?
   Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa 
komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang 
anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga 
posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina.
   Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut 
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) ? kebayang 
ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
   Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC 
yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi 
kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga 
dengan yang lain-lainnya.
   UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk 
hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang 
akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi 
kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut.
   maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.

 Kemampuan :

   Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang 
Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang 
ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak 
lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash 
flow". ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu 
project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung 
pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah 
begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan 
bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan 
dana untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan 
eksplorasi)

 Lain-lain :

   Pengelolaan teknis? ? gak usah diragukan dengan SDM kita.
   Pengelolaan manajemen ? Korupsi? ? Tugas bersamalah untuk memeranginya.

Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi pemerintah 
ini adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer kita, 
dll sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab 
extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara 
parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim sunk 
cost yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur pada 
WK PSC versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul 
kepermukaan. Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi 
lain ada eksploitasi opini. Gelap banget sih negeri ini.

 

Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, ?.aa akhirnya, 
hanya sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan.

 

lam-salam,
ar-.

Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On 6/21/05, ismail 
wrote:
> Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya hampir 
dipastikan
> Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari Pengamat
> Perminyakannya.
> Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini diberbagai forum 
tentang
> kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV tsb, Alasan
> Pragmatislah yg diperhitungkan untuk memutuskannya.karena memang 
problemnya
> ada di pihak Indoz ( supaya cepat berproduksi shg dapat menambah 
penghasilan
> negara secepatnya guna menambah APBN).Rasanya alasan alasan masalah G & 
G ,
> Kemampuan mengelola sendiri , dll kalah dg alasan pragmatis tsb.
> 
> Ism

Kalau alasan pragmatis  supaya leb

Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?

2005-06-21 Terurut Topik Ariadi Subandrio

Kontrak KKS WK Cepu – .

 

Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi 
versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic 
Challenge di Metro TV,  bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk 
pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang 
berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, 
Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa 
yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. 

 

Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :

 

Kontrak/Legall & Kepemilikan:

   Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah 
menjadi kontrak PSC?
   Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke 
Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
   Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas 
WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
   Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu 
beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan 
preseden hukumnya?
   Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela “anak”nya sendiri, mengapa 
komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, 
misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai 
operator adalah valid pada Pertamina.
   Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut 
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) – kebayang ruwetnya, 
keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
   Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang 
lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak 
PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang 
lain-lainnya.
   UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum 
Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali 
ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan 
penghentian atas WK tersebut.
   maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.

 Kemampuan :

   Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang 
Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan “jika kita tendang 
ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain 
untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow”. ## 
kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah 
dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan 
minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, 
HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun 
kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi 
lapangan produksi (bukan eksplorasi)

 Lain-lain :

   Pengelolaan teknis? – gak usah diragukan dengan SDM kita.
   Pengelolaan manajemen ? Korupsi? – Tugas bersamalah untuk memeranginya.

Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi pemerintah ini 
adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer kita, dll 
sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab 
extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara 
parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim sunk cost 
yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC 
versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul kepermukaan. 
Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi lain ada eksploitasi 
opini. Gelap banget sih negeri ini.

 

Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, ….aa akhirnya, hanya 
sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan.

 

lam-salam,
ar-.

Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On 6/21/05, ismail 
wrote:
> Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya hampir dipastikan
> Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari Pengamat
> Perminyakannya.
> Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini diberbagai forum tentang
> kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV tsb, Alasan
> Pragmatislah yg diperhitungkan untuk memutuskannya.karena memang problemnya
> ada di pihak Indoz ( supaya cepat berproduksi shg dapat menambah penghasilan
> negara secepatnya guna menambah APBN).Rasanya alasan alasan masalah G & G ,
> Kemampuan mengelola sendiri , dll kalah dg alasan pragmatis tsb.
> 
> Ism

Kalau alasan pragmatis  supaya lebih cepat lagi adalah
memanfaatkan fasilitas yg saat ini sudah ada di sana ... which is
operated by Pertamina JOB Petrochina ...
Ini akan lebih cepet lagi ... dibandinkan menunggu pembangunan
fasilitas dari EM.
Atau bisa saja joint operation ... Tinggal "pasang pipa pralon"
produksi dah jalan deh ...hehehehe

Jadi apa iya alasan pragmatis ? I doubt it 
Kalo polit