[iagi-net-l] [Fwd: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?]]
Original Message Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?] From:"Priyo Pribadi Soemarno" <[EMAIL PROTECTED]> Date:Mon, June 27, 2005 6:48 am To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] -- On Fri, 24 Jun 2005 08:32:26 +0700 (WIT) Mas Yanto meneruskan berita tentang kasus Cepu-EMOI sbb.: -- Original Message ---- > Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? From:"Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]> > Date:Wed, June 22, 2005 9:39 am > To: iagi-net@iagi.or.id > --- Kontrak KKS WK Cepu . > > Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. > Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. (PPS) Ada dua masalah prinsip disini , yaitu : a) status hukum kontrak tersebut , apakah TAC atau PSC . Emangnya kalau tetap TAC gak bisa ?? Kayaknya PSC onshore Jawa belum pernah ada . b) Komposisi 45:45:10 memang secara angka akan dikatakan Indonesia 55 dan EMOI 45 . Posisi Indonesia jelas lebih tinggi , karena itu logikanya PERTAMINA yang seharusnya menjadi operator . > Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. (PPS) Memang akan ruwet , pihak EMOI pasti akan menjaga betul2 semua kepentingan bisnisnya . Persoalannya adalah ,nasi udah jadi bubur . Kita lalai menjaga warisan leluhur tersebut ketika terjadi perubahan atau asimilasi dari TAC HPG dengan masuknya "Giant company : EMOI" . Kelalaian ini harus dibayar mahal . Catat saja berbagai kelalaian masa lalu yang menyebabkan negara sangat dirugikan , siapa yang bertanggung jawab ?? Tidakkah poin nomer 4 diatas > menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. (PPS) KEPASTIAN HUKUM adalah salah satu yang membuat investor malas masuk ke Indonesia . Hukum bisa dibolak-balik se-enak pemimpin yang kuasa . Mana ada yang tertarik memasukkan investasinya ke Indonesia ?? Khan mestinya ada tatanan hukum yang berlaku universal , tidak se-enak gue ,... Aku juga binun , ms . > > Kemampuan :> Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan jika kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow. ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan eksplorasi) (PPS) Pernyataan pak Kurtubi ada benarnya . Institusi keuangan dunia hanya akan meminjamkan uangnya kalau ada liability . Sementara ini , PERTAMINA kesulitan liability , tidak punya jaminan pembayaran , buktinya ngurusin BBM saja masih harus "nyusu" sama ibunya . Belum lagi persoalan tuntutan KBH yang menyebabkan pihak pendana dari Amerika masih pikir2 . Perusahaan2 besar lain yang sulit cari dana pinjaman antara lain PLN , meskipun nafsu untuk membangun pembangkit listrik nya begitu besar , mereka tidak punya jaminan pembayaran . Apalagi yang mau digadaikan untuk menjamin pembayaran pinjaman ?? > > Lain-lain : Pengelolaan teknis? gak usah diragukan dengan SDM kita. Pengelolaan manajemen ? Korupsi? Tugas bersamalah untuk memeranginya. ..deleted... Seol
[iagi-net-l] [Fwd: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?]]
Original Message Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?] From:"Priyo Pribadi Soemarno" <[EMAIL PROTECTED]> Date:Tue, June 28, 2005 4:24 am To: [EMAIL PROTECTED] -- On Mon, 27 Jun 2005 08:48:06 +0700 (WIT) Mas Yanto Sumantri menulis sbb.: Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?] > > Dik Priyo > > Terima kasih , bahwa Anda memberikan tanggapan akan "keluh kesah" dan kehawatiran teman teman IAGI, rupanya di millis ini masih ada yang perduli dengan problema pemanfaatna SDA untuk kepentingan nasional. Sedikit catatan mengenai komentar Anda mengenai "nyusu". > Agak kurang tepat kalau dikatakan dalam persoalan BBM Pertamina "nyusu" sama ibunya. > Sebab dengan diberlakukan UU No. 22 / 2001 mengenai Migas , maka Pertamina sebagai perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk pengadaan BBM. Pengadaan BBm akan berpindah menjadi kewajiban Pemerintah (ingat dalam era UU No 8/1971 memang itu menjadi kewajiban Pertamina sehingga Pertamina mendapatkan retensi dari hasil migas PSC). > Jadi pembelian crude , BBM maupun penyulingan crude dalam negri untuk penyediaan BBM seharusnya berada dalam koridor bisnis). > Nah disinilah Pemerintah bersifat ambivalent (walaupun dapat dimaklumi) dalam memposisikan Pertamina yaitu disisi atu meyuruh Pertamina menjadi perusahaan disisi alin tetap digandoli PSO (public Service Obligation) yang menjadikan cash flow-nya berdarah - darah. > Dus, komenta MenKeu bahwa Pertamina tidak "profesional" dalam mengelola pengadaan BBM itu hanyalah ungkapan yang sama sekali tidak berdasar dan menggambarkan ketidak tahuan - nya mengenai bisnis minyak internasional. > > Jadi , yang harus di"kasihani" adalah Pertamina yang menanggung beban begitu berat , dimaki maki lagi !!! > Saat ini Pertamina sangat kesulitan untuk melaksanakn operasinya , antara lain program program pemboranm eksplorasi , eksploitasi , pemeliharaan produksi dsb , diakibatkan oleh berkurangnya dana Pertamina akibat tersedot oleh biaya pengadaan BBM. > Hal ini dapat dibaca di media. (PPS) Mas Yanto dan Rekans CORPS , saya minta maaf kalau terdapat kata yang kurang mengena dan terlalu ekstreem dalam tulisan saya terdahulu . Kemungkinan besar perubahan posisi PERTAMINA sehubungan dengan pemberlakuan UU 22 tahun 2001 tidak tersosialisasi dengan baik atau tidak begitu jelas ruang lingkupnya bagi orang2 awam termasuk saya . Logika berfikir yang saya anut adalah sederhana , yaitu 1) Hapus subsidi BBM ,.karena subsidi BBM adalah memberatkan keuangan negara dan mnegakibatkan "nilai semu" pada perhitungan ekonomi , maka subsidi BBM harus dihapuskan dan harus bertahap agar keadaan ekonomi tidak goncang . Masalah ini memang merupakan tugas Pemerintah RI 2) Upaya lain adalah kurangi impor BBM , karena jumlah BBM yang diimpor juga merefleksikan besaran subsidi yang harus disiapkan . Kurangi impor ini dapat diatasi dengan penghematan penggunaan BBM dan menaikkan produksi minyak dalam negeri . Menaikkan produksi minyak jelas tugas PERTAMINA Kampanye penghematan penggunaan BBM nampaknya belum terasa , karena malahan sejak krisis tahun 1997 , konsumsi BBM naik terus , PLN malah banyak membeli pembangkit diesel untuk mengatasi kelangkaan listrik dan kita tahu berapa besar biaya produksi listrik yang menggunakan diesel . 3) Penyediaan BBM dengan pembelian jangka panjang (future trading) . Nampaknya kemampuan PERTAMINA dalam merencanakan penyediaan BBM dalam jangka panjang banyak mengalami masalah . Sejak tahun 2001 , dimana diberlakukannya UU no.22 tersebut , semestinya PERTAMINA sudah mengambil ancang2 untuk membeli BBM dengan kontrak jangka panjang , misalnya 5 tahun-an . Kontrak jangka panjang akan menghindarkan kita dari dampak kenaikan harga minyak yang meroket sejak 2 tahun yang lalu . Masalahnya , kontrak jangka panjang memerlukan jaminan pembayaran yang besar , bahkan mestinya sudah bayar dimuka , tetapi nampaknya dana tidak tersedia atau tidak cukup atau tidak ter"manage" dengan baik . Akibatnya seperti yang kita alami saat ini , BBM naik terus dan PERTAMINA kejar2an dengan harga pasaran , padahal subsidi yang harus disediakan oleh Pemerintah juga semakin besar dan harus ditanggung pembayarannya pada saat yang sama . Kejar2an seperti ini sangat melelahkan dan sangat mengkhawatirkan . Mengapa pihak pembeli2 crude oil Indonesia bisa membeli minyak Indonesia dengan pola pembayaran dimuka , mengapa kita tidak bisa beli BBM dengan pola yang sama ?? Kemungkinan besar , penerimaan uang dari penjualan minyak Indonesia diterima oleh Rekening Departemen Keuangan RI , sedangkan pe
[iagi-net-l] [Fwd: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?]]
Original Message Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?] From:"Priyo Pribadi Soemarno" <[EMAIL PROTECTED]> Date:Tue, June 28, 2005 4:24 am To: [EMAIL PROTECTED] -- On Mon, 27 Jun 2005 08:48:06 +0700 (WIT) Mas Yanto Sumantri menulis sbb.: Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?] > > Dik Priyo > > Terima kasih , bahwa Anda memberikan tanggapan akan "keluh kesah" dan kehawatiran teman teman IAGI, rupanya di millis ini masih ada yang perduli dengan problema pemanfaatna SDA untuk kepentingan nasional. Sedikit catatan mengenai komentar Anda mengenai "nyusu". > Agak kurang tepat kalau dikatakan dalam persoalan BBM Pertamina "nyusu" sama ibunya. > Sebab dengan diberlakukan UU No. 22 / 2001 mengenai Migas , maka Pertamina sebagai perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk pengadaan BBM. Pengadaan BBm akan berpindah menjadi kewajiban Pemerintah (ingat dalam era UU No 8/1971 memang itu menjadi kewajiban Pertamina sehingga Pertamina mendapatkan retensi dari hasil migas PSC). > Jadi pembelian crude , BBM maupun penyulingan crude dalam negri untuk penyediaan BBM seharusnya berada dalam koridor bisnis). > Nah disinilah Pemerintah bersifat ambivalent (walaupun dapat dimaklumi) dalam memposisikan Pertamina yaitu disisi atu meyuruh Pertamina menjadi perusahaan disisi alin tetap digandoli PSO (public Service Obligation) yang menjadikan cash flow-nya berdarah - darah. > Dus, komenta MenKeu bahwa Pertamina tidak "profesional" dalam mengelola pengadaan BBM itu hanyalah ungkapan yang sama sekali tidak berdasar dan menggambarkan ketidak tahuan - nya mengenai bisnis minyak internasional. > > Jadi , yang harus di"kasihani" adalah Pertamina yang menanggung beban begitu berat , dimaki maki lagi !!! > Saat ini Pertamina sangat kesulitan untuk melaksanakn operasinya , antara lain program program pemboranm eksplorasi , eksploitasi , pemeliharaan produksi dsb , diakibatkan oleh berkurangnya dana Pertamina akibat tersedot oleh biaya pengadaan BBM. > Hal ini dapat dibaca di media. (PPS) Mas Yanto dan Rekans CORPS , saya minta maaf kalau terdapat kata yang kurang mengena dan terlalu ekstreem dalam tulisan saya terdahulu . Kemungkinan besar perubahan posisi PERTAMINA sehubungan dengan pemberlakuan UU 22 tahun 2001 tidak tersosialisasi dengan baik atau tidak begitu jelas ruang lingkupnya bagi orang2 awam termasuk saya . Logika berfikir yang saya anut adalah sederhana , yaitu 1) Hapus subsidi BBM ,.karena subsidi BBM adalah memberatkan keuangan negara dan mnegakibatkan "nilai semu" pada perhitungan ekonomi , maka subsidi BBM harus dihapuskan dan harus bertahap agar keadaan ekonomi tidak goncang . Masalah ini memang merupakan tugas Pemerintah RI 2) Upaya lain adalah kurangi impor BBM , karena jumlah BBM yang diimpor juga merefleksikan besaran subsidi yang harus disiapkan . Kurangi impor ini dapat diatasi dengan penghematan penggunaan BBM dan menaikkan produksi minyak dalam negeri . Menaikkan produksi minyak jelas tugas PERTAMINA Kampanye penghematan penggunaan BBM nampaknya belum terasa , karena malahan sejak krisis tahun 1997 , konsumsi BBM naik terus , PLN malah banyak membeli pembangkit diesel untuk mengatasi kelangkaan listrik dan kita tahu berapa besar biaya produksi listrik yang menggunakan diesel . 3) Penyediaan BBM dengan pembelian jangka panjang (future trading) . Nampaknya kemampuan PERTAMINA dalam merencanakan penyediaan BBM dalam jangka panjang banyak mengalami masalah . Sejak tahun 2001 , dimana diberlakukannya UU no.22 tersebut , semestinya PERTAMINA sudah mengambil ancang2 untuk membeli BBM dengan kontrak jangka panjang , misalnya 5 tahun-an . Kontrak jangka panjang akan menghindarkan kita dari dampak kenaikan harga minyak yang meroket sejak 2 tahun yang lalu . Masalahnya , kontrak jangka panjang memerlukan jaminan pembayaran yang besar , bahkan mestinya sudah bayar dimuka , tetapi nampaknya dana tidak tersedia atau tidak cukup atau tidak ter"manage" dengan baik . Akibatnya seperti yang kita alami saat ini , BBM naik terus dan PERTAMINA kejar2an dengan harga pasaran , padahal subsidi yang harus disediakan oleh Pemerintah juga semakin besar dan harus ditanggung pembayarannya pada saat yang sama . Kejar2an seperti ini sangat melelahkan dan sangat mengkhawatirkan . Mengapa pihak pembeli2 crude oil Indonesia bisa membeli minyak Indonesia dengan pola pembayaran dimuka , mengapa kita tidak bisa beli BBM dengan pola yang sama ?? Kemungkinan besar , penerimaan uang dari penjualan minyak Indonesia diterima oleh Rekening Departemen Keuangan RI , sedangkan pe
Re: [iagi-net-l] [Fwd: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?]]
nya berapa, Cost per barel, DMO feenya dan last but not least klaim sunk cost-nya. ar-. Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Seorang wartwan memberitahukan ke saya kontrak ini akan di ttd sabtukemaren, ternyata batal.Kalau berita yg kali ini benar, berarti masih ada waktu untukmemberikan masukan terhadap pemerintah tentang bentuk kontrak yg akandi ttd, kalau tidak dibatalkan perpanjangannya. Salah satunya mungkinide "crafting" (pengembalian daerah non produktip), hanya area ygproduktip saja yg diperpanjang kontraknya. Bentuk kontrak ini yg masihdapat diperjuangkan untuk merubah bentuk atau term PSC-nya.Skalian saja di launch bentuk PSC baru yg lebih menghasilkan lahanproduktip. dan mengurangi "lahan tidur".RDP==2005-06-27 05:01:37Kontrak Cepu-Exxon Ditandatangani 90 hari lagiJakarta, MingguPemerintah akhirnya menyepakati masalah prinsip dalam perpanjangankontrak Blok Cepu dengan pihak Exxo nMobil, namun penandatangankontraknya rencananya baru bisa dilaksanakan sekitar 90 hari atau tigabulan lagi.Juru Bicara Tim Perunding Blok Cepu, Rizal Mallarangeng, pada akhirpekan menjelaskan bahwa kesepakatan prinsip antara Pemerintah denganpihak ExxonMobil telah tercapai sehingga dalam perpanjangan kontraknantinya hanya memikirkan masalah prosedural saja."Tidak ada lagi hal-hal yang prinsipil yang menjadi perdebatan antaraPemerintah dan ExxonMobil. Dengan demikian, dalam perpanjangan kontrakhanya masalah prosedural saja," ungkapnya.Dijelaskannya bahwa hal prinsip yang disepakati antara lain persoalanpenyertaan modal (participating interest) dan bagi hasil berdasarkantingkat harga minyak mentah di pasar dunia. Menurut dia, setelahkesepakatan ini (tiga bulan lagi) maka akan dituangkan bentuk kontrakatau joint operation agreement (JOA).Mengenai penyertaan modal, lanjutnya, bahwa pihak Pertamina danExxonMobil diwajibkan menyiapkan modal masing-masing sebanyak 45persen. Sedangkan bagi Pemerintah Daerah, bila ingin ikutberpartisipasi juga harus menenamkan modalnya sebesar 10 persen.Sementara itu, Ketua Tim Negosiasi Pertamina, Martiono Hadiantomenjelaskan Pertamina menunda penandatangan kontrak dengan ExxonMobilkarena hasil kesepakatan akan dibawa ke rapat umum pemegang saham(RUPS) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2005.Sedangkan ketika ditanya mengenai hasil produksi dari blok Ceputersebut terutama menyangkut Domestic Market Obligation (DM0), iahanya menjelaskan bahwa hal tersebut mengikuti ketentuan yang berlakudalam perundang-undangannya. "Soal itu (DMO), tentunya mengikutistandar aturan yang ada," katanya. (Ant/Glo) [EMAIL PROTECTED] wrote: ------------ Original Message -------- Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?] From: "Priyo Pribadi Soemarno" Date: Mon, June 27, 2005 6:48 am To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] -- On Fri, 24 Jun 2005 08:32:26 +0700 (WIT) Mas Yanto meneruskan berita tentang kasus Cepu-EMOI sbb.: -- Original Message > Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? From: "Ariadi Subandrio" > Date: Wed, June 22, 2005 9:39 am > To: iagi-net@iagi.or.id > --- Kontrak KKS WK Cepu . > > Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. > Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. (PPS) Ada dua masalah prinsip disini , yaitu : a) status hukum kontrak tersebut , apakah TAC atau PSC . Emangnya kalau tetap TAC gak bisa ?? Kayaknya PSC onshore Jawa belum pernah ada . b) Komposisi 45:45:10 memang secara angka akan dikatakan Indonesia 55 dan EMOI 45 . Posisi Indonesia jelas lebih tinggi , karena itu logikanya PERTAMINA yang seharusnya menjadi operator . > Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. (PPS) Memang akan ruwet , pihak EMOI pasti akan menjaga betul2 semua kepentingan bisnisnya . Persoalannya adalah ,nasi udah jadi bubur . Kita lalai menjaga warisan leluhur tersebut ketika terjadi perubahan atau asimilasi dari TAC HPG dengan masuknya "Giant company : EMOI" . Kelalaian ini haru
[iagi-net-l] [Fwd: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?]]
Original Message Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?] From:"Priyo Pribadi Soemarno" <[EMAIL PROTECTED]> Date:Mon, June 27, 2005 6:48 am To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] -- On Fri, 24 Jun 2005 08:32:26 +0700 (WIT) Mas Yanto meneruskan berita tentang kasus Cepu-EMOI sbb.: -- Original Message ---- > Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? From:"Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]> > Date:Wed, June 22, 2005 9:39 am > To: iagi-net@iagi.or.id > --- Kontrak KKS WK Cepu . > > Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. > Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. (PPS) Ada dua masalah prinsip disini , yaitu : a) status hukum kontrak tersebut , apakah TAC atau PSC . Emangnya kalau tetap TAC gak bisa ?? Kayaknya PSC onshore Jawa belum pernah ada . b) Komposisi 45:45:10 memang secara angka akan dikatakan Indonesia 55 dan EMOI 45 . Posisi Indonesia jelas lebih tinggi , karena itu logikanya PERTAMINA yang seharusnya menjadi operator . > Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. (PPS) Memang akan ruwet , pihak EMOI pasti akan menjaga betul2 semua kepentingan bisnisnya . Persoalannya adalah ,nasi udah jadi bubur . Kita lalai menjaga warisan leluhur tersebut ketika terjadi perubahan atau asimilasi dari TAC HPG dengan masuknya "Giant company : EMOI" . Kelalaian ini harus dibayar mahal . Catat saja berbagai kelalaian masa lalu yang menyebabkan negara sangat dirugikan , siapa yang bertanggung jawab ?? Tidakkah poin nomer 4 diatas > menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. (PPS) KEPASTIAN HUKUM adalah salah satu yang membuat investor malas masuk ke Indonesia . Hukum bisa dibolak-balik se-enak pemimpin yang kuasa . Mana ada yang tertarik memasukkan investasinya ke Indonesia ?? Khan mestinya ada tatanan hukum yang berlaku universal , tidak se-enak gue ,... Aku juga binun , ms . > > Kemampuan :> Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan jika kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow. ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan eksplorasi) (PPS) Pernyataan pak Kurtubi ada benarnya . Institusi keuangan dunia hanya akan meminjamkan uangnya kalau ada liability . Sementara ini , PERTAMINA kesulitan liability , tidak punya jaminan pembayaran , buktinya ngurusin BBM saja masih harus "nyusu" sama ibunya . Belum lagi persoalan tuntutan KBH yang menyebabkan pihak pendana dari Amerika masih pikir2 . Perusahaan2 besar lain yang sulit cari dana pinjaman antara lain PLN , meskipun nafsu untuk membangun pembangkit listrik nya begitu besar , mereka tidak punya jaminan pembayaran . Apalagi yang mau digadaikan untuk menjamin pembayaran pinjaman ?? > > Lain-lain : Pengelolaan teknis? gak usah diragukan dengan SDM kita. Pengelolaan manajemen ? Korupsi? Tugas bersamalah untuk memeranginya. ..deleted... Seol
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
ontrak tersebut tetap > merupakan wilayah kerja > Pertamina (Persero). Kalau kita melihat kronologis > kontrak TAC ini, merupakan > pembaharuan perjanjian TAC yang dilakukan pada 1997 > kepada PT HPG pada dasarnya > adalah usaha melegalkan (pemutihan) atas > ''pelanggaran'' yang telah terjadi > sebelumnya dengan adanya unsur asing dalam kepemilikan > saham pengelola TAC di > Blok Cepu tersebut atas perjanjian TAC awal (1980) > sesuai UU No 8 th 1971. > > Potensi cadangan migas di Blok Cepu sangatlah besar, > kandungan minyak mencapai > 2,6 miliar barel, kandungan gas sekitar 11 triliun > kaki kubik. Sebuah cadangan > spektakuler bagi bangsa ini. Dan yang lebih menarik > lagi adalah lokasi minyak di > Blok Cepu ada di daratan sehingga tidak di perlukan > teknologi yang sangat > canggih untuk mengeksplorasi. Kedalaman prospek > 3000-4000 meter bukan hal > > yang > baru bagi anak-anak bangsa untuk mengeksplorasinya. > Jadi, apakah masih > diperlukan kontraktor asing di sana? > > Salah satu yang memberatkan pemerintah untuk membagi > minyak kita kepada mereka > adalah Exxon mengaku menemukan cadangan di Blok Cepu > tersebut, tapi benarkah > pernyataan Exxon tersebut? Hal ini saya mengutip > pernyataan Profesor > Koesoemadinata, yang terlibat langsung dalam > eksplorasi Blok Cepu. ''Faktanya, > semua pengeboran sepenuhnya oleh Humpuss Patragas > (HPG) penentuan titik lokasi > pengeboran, yang akhirnya menemukan cadangan yang > nyata, juga oleh ahli-ahli > HPG, bukan pihak asing manapun, Exxon hanya melakukan > areal magnetic survey yang > tidak berpengaruh,'' kata Koesoemadinata. > > Jadi, jelas-jelas penemuan cadangan minyak dengan > kapasitas produksi 300 ribu > barel/hari tersebut semata mata hasil kerja > orang-orang Indonesia sendiri. > Bahkan pada 1998, Profesor Koesoemadinata yang > memegang sendiri ketika rembesan > minyak mulai muncul. Seharusnya tak ada alasan lagi > Pertamina untuk melanjutkan > kontraknya sehingga 100 persen keuntungan untuk > negara/pemerintah tidak perlu > sharing dengan Exxon. > > Dalam kasus Exxon ini, penulis sangat mendukung sikap > Kwik Kian Gie, dalam > tulisannya di Bisnis Indonesia, pada 23 Mei 2005. > Kepada executive vice > president Exxon Mobil ketika mencoba meyakinkan > tentang negosiasi kontrak, Kwik > berani menyatakan, ''Saya bukan inlander.'' > > Cadangan yang spektakuler itu adalah harapan baru > bangsa Indonesia. Tentunya > sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia pada > umumnya dan warga Jawa > Timur pada khususnya, tempat Blok Cepu berada, apabila > kekayaan alam itu > dikelola anak bangsa. Mari kita kembalikan legenda > Cepu sebagai kota penghasil > minyak, menuju Indonesia yang jaya. > > On 6/22/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: >> Silakan membuat surat pernyataan/petisi atas nama IAGI, >> intinya 'menolak'. Ditanda-tangani (tertulis/emali) oleh >> anggota IAGI (kecuali yang kerja di EMI, kali yaaa..). >> Tembusan ke seluruh parpol dan LSM. >> Mungkin cuma ini yang bisa dilakukan sekarang. >> >> >> >> >> >> >> >> Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]> >> 22/06/2005 01:12 PM >> Please respond to iagi-net >> >> >> To: iagi-net@iagi.or.id >> cc: >> Subject:RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa >> yang tanda tangan WK Cepu? >> >> >> >> Bang, >> >> kita emang butuh minyak secepatnya, >> >> kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya, >> >> kita juga butuh menanggulangi busung lapar, >> >> kita juga butuh naggulangi polio, >> >> kita juga butuh senjata, >> >> kita butuh perbaikan sekolah banyak, >> >> kita butuh infrastruktur banyak, >> >> kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya... >> >> apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? >> >> >> >> Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track >> record-nya ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan >> memproduksikan) Struktur Banyu Urip itu yang sudah keluar >> sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya dari minyak >> Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan >> 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus >> ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan >> menjadi : "Kenapa EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak >> bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka dapat >> ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-j
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
> Rekan anggota Mahawarman yang baik Saya lampirkan salah satu diskusi dalam iagi (ikatan ahli geologi indonesia) - net , yang menunjukan kehawatiran mengenai hingar- bingar Cepu. Sambil kita memperhatikan LatDikSar yang sedang berlangsung , mungkin ada baiknya kita memperhatikan juga soal yang tidak kalah pentingnya ini. Yanto R.Sumantri / III. > - Original Message - > From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:12 pm > Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? > > > > Bang, > > kita emang butuh minyak secepatnya, > > kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya, > > kita juga butuh menanggulangi busung lapar, > > kita juga butuh naggulangi polio, > > kita juga butuh senjata, > > kita butuh perbaikan sekolah banyak, > > kita butuh infrastruktur banyak, > > kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya... > > apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? > > > > Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya > ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur > Banyu Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan > hasilnya dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah > berjalan 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus > ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa > EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah > Abang jamin mereka dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, > jangan-jangan habis ini mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu > dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit > (gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya > sumur BU-3 dengan tagihan yang belasan juta dolar itu).Sudah jadi "rahasia umum" bahwa EMOI selalu melakukan "mark up" dalam biaya biaya operasi mereka i Cepu, data datanya lengkap ada di BPPKA (dulu) atau BP Migas (sekarang), dan ini dikemukakan oleh rekan BP Migas dam diskusi panel.an YRS)(catat > Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup > memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak > perlu sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau. > > salam, > > > > "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Cak, > > Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010 > baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa > rakyat sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun > 2010? Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini > nggak begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he. > > > -Original Message- > From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? > > > Kontrak KKS WK Cepu - . > > > > Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim > negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam > dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim > yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi > split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah > terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro > 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas > blok Cepu tersebut. > > > > Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : > > > > Kontrak/Legall & Kepemilikan: > > Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah > menjadi kontrak PSC? > Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke > Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC? > Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak > atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? > Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu > beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan > preseden hukumnya? > Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa > komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang > anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga > posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina. > Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut > (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang > ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
> REKANS SOALNYA YANG TERPENTING BUKAN HANYA SOAL 'SPLIT' , TAPI BAGAIMANA PERTAMINA SEBAGAI PEMILIK AWAL DARI LAHAN ( YANG AKAN MEMBELA KEPENTINGAN NASIONAL) , ATAU DALAM ARTI YANG LEBIH LUGAS MENYELAMATKAN UANG NEGARA DAPAT BERPERAN DENGAN SEMPURNA. DUS , (ADUH PAKAE BHS BELANDA BIAR KEREN) SAMPAI DIMANA KEKUASAAN PERTAMINA DALAM MENGONTROL COST (APALAGI INVESTMENT COST UNTUK PRODUCTION FACILITIES). PENGALAMAN TELAH MEMBUKTIKAN BAHWA "MARK UP" SUDAH MERUPAKAN POLICY MEREKA UNTUK MEMBERIKAN MAXIMUM INTAKE MEREKA. TERLAU BERCURIGA ? AKH DALAM REAL BISNIS , APALAGI SUDAH ADA TRACK RECORD-NYA TENTU MERUPAKAN KEHARUSAN. ADALAH WAJAR KALAU PERTAMINA MENEMPATKAN BEBERAPA ORANGNYA DALAM POSISI POSISI STRATEGIS , UMPAMA VP FINANCE , ACCOUNTANTS , DSB. ATAUKAH DALAM BENTUK JOINT OPERATING BODY ?? TENTUNYA ORANG YANG KAPABEL DAN MEMPUNTAI INTEGRITAS TINGGI PASTI ADA LAH , ORANG ORANG SEPERTI INI. SI - ABAH 6/23/05, OK Taufik <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Sudah telat Mir...kata Rizal M. minggu depan tandatangan kerjasama >> dengan Exxon sudah dilakuka, jauh sekali perbedaan bagihasil harga >> tertinggi dan terendah..harga ini di patok berdasarkan range waktu >> berapa lama? selama masa kontrak atau harga pasar crude oil harian? > > Namanya juga "Perang informasi" ... > Di Pihak EMI (maaf sdr Rizal M, kalau saya menganggap saya berdiri > disisi berbeda dengan anda) tentu saja akan menyatakan bahwa deal dan > kesepakatan sudah dibuat, bahwa keputusan sudah final, terutama karena > mereka merasa sedang diatas angin. > > "Perang media" ini, sangat sangat penting untuk saat ini. Informasi > bahwa "kamu telah kalah" adalah sebuah upaya untuk mengendurkan > semangat lawan. Sebuah upaya untuk mempercepat 'kemenangan' yg yakin > akan diraihnya. > > Banyak yg tanya ke saya untuk apa sih gunanya berbusa-busa di milist ini ? > Saya hanya diem .. > dalam hati berkata ... "saya hanya ingin belajar mengasah otak" > > Kemerdekaan Indonesia itu diputuskan hanya dalam beberapa hari. > Kalau anda ingin tahu apa arti sejuta tahun, tanyalah geologist. > Kalau anda ingin tahu arti sebulan, tanyalah pegawai negeri. > Kalau anda ingin tahu apa arti sehari, tanyalah redaktur koran. > Kalau anda ingin tahu apa arti satu detik, tanyalah Michael Schumacher. > > Setiap detik, setiap langkah, > harus diisi dengan sesuatu yang berarti. > > Salam > > RDP > > - > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina > (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id > Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) > Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) > Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) > Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau > [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) > Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) > - > > - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
6/23/05, OK Taufik <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Sudah telat Mir...kata Rizal M. minggu depan tandatangan kerjasama > dengan Exxon sudah dilakuka, jauh sekali perbedaan bagihasil harga > tertinggi dan terendah..harga ini di patok berdasarkan range waktu > berapa lama? selama masa kontrak atau harga pasar crude oil harian? Namanya juga "Perang informasi" ... Di Pihak EMI (maaf sdr Rizal M, kalau saya menganggap saya berdiri disisi berbeda dengan anda) tentu saja akan menyatakan bahwa deal dan kesepakatan sudah dibuat, bahwa keputusan sudah final, terutama karena mereka merasa sedang diatas angin. "Perang media" ini, sangat sangat penting untuk saat ini. Informasi bahwa "kamu telah kalah" adalah sebuah upaya untuk mengendurkan semangat lawan. Sebuah upaya untuk mempercepat 'kemenangan' yg yakin akan diraihnya. Banyak yg tanya ke saya untuk apa sih gunanya berbusa-busa di milist ini ? Saya hanya diem .. dalam hati berkata ... "saya hanya ingin belajar mengasah otak" Kemerdekaan Indonesia itu diputuskan hanya dalam beberapa hari. Kalau anda ingin tahu apa arti sejuta tahun, tanyalah geologist. Kalau anda ingin tahu arti sebulan, tanyalah pegawai negeri. Kalau anda ingin tahu apa arti sehari, tanyalah redaktur koran. Kalau anda ingin tahu apa arti satu detik, tanyalah Michael Schumacher. Setiap detik, setiap langkah, harus diisi dengan sesuatu yang berarti. Salam RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
oro dengan pembagian 45% Pertamina, 45% Exxon, dan 10% untuk Pemkab Bojonegoro. Rizal menjelaskan, formula pembagian (split) 85:15 itu berarti Exxon akan mendapatkan 15% dari 45% (saham) menjadi sekitar 6,7%. "Split 85:15 itu berlaku kalau harga minyak tertentu, katakanlah US$45 atau lebih. Kalau sekarang harga minyak US$59 per barel, berarti berlaku split yang tadi." Kalau formula pembagiannya 70:30, berarti Exxon mendapatkan 30% dari 45%, yakni 13,5%. "Itulah poin optimal yang bisa didapat kontraktor. Ada lagi formula 80:20, 75:25. Saya tidak bisa menjelaskan detailnya sekarang, karena belum ditandatangani. Tetapi ide dasarnya begitu. Semakin tinggi harga minyak, semakin tinggi penghasilan Indonesia, semakin besar pemasukan bagi Indonesia." Namun, lanjut Rizal lagi, pemerintah juga membuatkan langkah pengamanan bagi investor bila harga minyak jatuh atau rendah, yaitu formula bagi hasil yang 13,5%. Formula itu, menurut dia, sudah jauh lebih bagus bagi pemerintah jika dibandingkan dengan hasil perundingan sebelumnya. Pada 2004, Exxon mendapatkan 20% untuk berapa pun nilai atau harga minyak yang terjadi saat itu. Sebelumnya, anggota tim perunding pemerintah untuk Blok Cepu, M Iksan, menyebutkan ada empat formula kesepakatan pemerintah dan Exxon, di antaranya formula bagi hasil 6,5% untuk harga minyak di atas US$45 barel serta bagi hasil 13,5% bila harga minyak berada di bawah US$35 barel. Pemerintah dan Exxon, kata dia, saat ini tinggal membahas soal-soal di luar pembahasan utama, di antaranya masalah legal. (Tia/Hnr/E-1) On 6/23/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > jika masih ada waktu , diskusi bisa diperlebar lagi, > mengajak rekan-rekan asosiasi/ profesional lain , reservoir engineer, > drilling engineer, > production, oil & gas engineering/ construction misal dari IATMI, PII, > dll untuk bersama-sama > menunjukan bahwa sdm indonesia berlimpah ruah, kalau cuma mengembangkan > lapangan on shore. > . > > > > > > > "R.P. Koesoemadinata" <[EMAIL PROTECTED]> > 22/06/2005 10:07 PM > Please respond to iagi-net > > > To: > cc: > Subject:Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan > WK Cepu? > > > Dari diskusi di Seminar mengenai Cepu dan juga dari mailing list ini saya > berkesimpulan bahwa sebetulnya msalahnya bukan apakah Pertamina itu mampu > atau tidak mengelola lapangan Banyuurip dll di Cepu (Modal? Bank2 akan > ngantri menawarkan kredit, SDM? Sdr. Rovicki sdh menunjukkan kemampuan SDM > dalam negeri, Expertise? consultant asing/dalam negeri akan ngantri juga, > Technology? dewasa ini dapat dibeli/disewa, juga akan ngantri, Management? > mungkin ini merupakan titik lemah Pertamina, tetapi management dewasa ini > bisa disewa, legalitas? kan kontrak TAC mau berakhir, tidak ada keharusan > untuk diperpanjang, apa lagi?) tetapi masalahnya adalah murni masalah > politik. Sekarang apakah IAGI sebagai suatu lembaga profesi mau ikut > memberikan pandangan/ sikap politik? > Mungkin SBY melihat kepentingan politik yang lebih besar lagi bagi negara > kita ini, daripada ngurusin Cepu, sehingga terpaksa dikorbankan. Tetapi > sayangnya dia tidak terus terang, dan dicari dalih2 yang tidak kena. > Tetapi > mungkin juga secara politis dia tidak bisa terus terang. Jadi masalahnya > adalah masalah politik yang merupakan urusannya DPR. IAGI hanya bisa > memberikan masukan pada DPR bahwa dari segi professional orang Indonesia > mampu mengexplorasikan dan memproduksikan ladang2 minyak Cepu dalam waktu > singkat. Alasan bahwa > orang Indonesia belum mampu mengelola ladang2 minyak di Cepu, itulah yang > sangat menusuk hati kita para anggota IAGI, dan para profesional Indonesia > dalam bidang perminyakan dan ini perlu diluruskan. > Wassalam > RPK > > - Original Message - > From: "OK Taufik" <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Wednesday, June 22, 2005 5:56 PM > Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? > > > > Amir al Amin menyambung idemu buat petisi, mungkin bisa disampaikan ke > > anggota DPR di bawah ini..silahkan saja buat konsepnya supaya > > kuedarkan ke milis lainnya yg kuikutin > > = > > Ami Taher > > Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS > > > > Setiap tanggal 20 Mei kita peringati hari kebangkitan > > nasional. Ada pesan yang > > sangat berarti untuk pewaris negeri yang tak boleh > > henti, yaitu pentingnya > > sebuah harga diri. Bagi sebuah negeri harga diri > > adalah harga mati. Tak ada > > eksistesi tanpa harga diri. > > > > Saat ini, semangat kebangkitan bangsa kita kembali > > diuji. Salah satu ujian
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
jika masih ada waktu , diskusi bisa diperlebar lagi, mengajak rekan-rekan asosiasi/ profesional lain , reservoir engineer, drilling engineer, production, oil & gas engineering/ construction misal dari IATMI, PII, dll untuk bersama-sama menunjukan bahwa sdm indonesia berlimpah ruah, kalau cuma mengembangkan lapangan on shore. . "R.P. Koesoemadinata" <[EMAIL PROTECTED]> 22/06/2005 10:07 PM Please respond to iagi-net To: cc: Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Dari diskusi di Seminar mengenai Cepu dan juga dari mailing list ini saya berkesimpulan bahwa sebetulnya msalahnya bukan apakah Pertamina itu mampu atau tidak mengelola lapangan Banyuurip dll di Cepu (Modal? Bank2 akan ngantri menawarkan kredit, SDM? Sdr. Rovicki sdh menunjukkan kemampuan SDM dalam negeri, Expertise? consultant asing/dalam negeri akan ngantri juga, Technology? dewasa ini dapat dibeli/disewa, juga akan ngantri, Management? mungkin ini merupakan titik lemah Pertamina, tetapi management dewasa ini bisa disewa, legalitas? kan kontrak TAC mau berakhir, tidak ada keharusan untuk diperpanjang, apa lagi?) tetapi masalahnya adalah murni masalah politik. Sekarang apakah IAGI sebagai suatu lembaga profesi mau ikut memberikan pandangan/ sikap politik? Mungkin SBY melihat kepentingan politik yang lebih besar lagi bagi negara kita ini, daripada ngurusin Cepu, sehingga terpaksa dikorbankan. Tetapi sayangnya dia tidak terus terang, dan dicari dalih2 yang tidak kena. Tetapi mungkin juga secara politis dia tidak bisa terus terang. Jadi masalahnya adalah masalah politik yang merupakan urusannya DPR. IAGI hanya bisa memberikan masukan pada DPR bahwa dari segi professional orang Indonesia mampu mengexplorasikan dan memproduksikan ladang2 minyak Cepu dalam waktu singkat. Alasan bahwa orang Indonesia belum mampu mengelola ladang2 minyak di Cepu, itulah yang sangat menusuk hati kita para anggota IAGI, dan para profesional Indonesia dalam bidang perminyakan dan ini perlu diluruskan. Wassalam RPK - Original Message - From: "OK Taufik" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Wednesday, June 22, 2005 5:56 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? > Amir al Amin menyambung idemu buat petisi, mungkin bisa disampaikan ke > anggota DPR di bawah ini..silahkan saja buat konsepnya supaya > kuedarkan ke milis lainnya yg kuikutin > = > Ami Taher > Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS > > Setiap tanggal 20 Mei kita peringati hari kebangkitan > nasional. Ada pesan yang > sangat berarti untuk pewaris negeri yang tak boleh > henti, yaitu pentingnya > sebuah harga diri. Bagi sebuah negeri harga diri > adalah harga mati. Tak ada > eksistesi tanpa harga diri. > > Saat ini, semangat kebangkitan bangsa kita kembali > diuji. Salah satu ujiannya > adalah tentang perpanjangan kontrak pengelolaan minyak > antara pemerintah kita > dengan perusahaan Exxon Mobil milik Amerika Serikat, > di Blok Cepu, Jawa Timur, > dengan kandungan yang cukup menggiurkan, diperkirakan > memiliki potensi cadangan > 2.600 juta barel. (Produksi minyak nasional per tahun > sekitar 400 juta > barel/tahun). > > Negara mana yang tak iri dan ingin memiliki kekayaan > alam negeri jamrud > khatulistiwa ini, upaya apapun akan mereka tempuh > untuk dapat menambang kekayaan > dari negeri ini? Untuk itulah seharusnya pemerintah > dalam kebijakannya selalu > berpegang kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, berbunyi > ''bumi, air dan kekayaan > alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara > dan dipergunakan untuk > sebesar-besar kemakmuran rakyat.'' > > Untuk kasus Exxon terlihat amat aneh. Penulis melihat > adanya kejanggalan dalam > negosiasi perpanjangan kontrak di Blok Cepu. Hal ini > berkaitan dengan isyarat > pemerintah dalam memberikan angin kepada pihak Exxon > untuk memperpanjang > kontrak, karena jika dilihat dari sisi bisnis > jelas-jelas membiarkan asing masuk > Blok Cepu merupakan kerugian besar bagi negara. > Sebagai wakil rakyat, penulis > dengan tegas telah mengingatkan dalam dalam rapat > dengar pendapat dengan menteri > ESDM, kepala BP Migas, dan dirut Pertamina pada 16 Mei > 2005, bahwa pemerintah > tidak perlu memperpanjang kontrak pengelolaan Blok > Cepu, cukup sudah serahkan > saja pada Pertamina, secara legal tidak ada aturan > yang dilanggar. Hal senada > juga diungkapkan oleh Kurtubi, seorang ahli > perminyakan, di Republika, pada 23 > Mei 2005. > > Kronologi Pada 1980, Pertamina bekerja sama dengan PT > Humpuss Patragas (HPG) > dalam bentuk Technical Assistance Contract (TAC) untuk > daerah Blok Cepu dengan > masa kontrak 30 tahun, sehingga ak
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Dari diskusi di Seminar mengenai Cepu dan juga dari mailing list ini saya berkesimpulan bahwa sebetulnya msalahnya bukan apakah Pertamina itu mampu atau tidak mengelola lapangan Banyuurip dll di Cepu (Modal? Bank2 akan ngantri menawarkan kredit, SDM? Sdr. Rovicki sdh menunjukkan kemampuan SDM dalam negeri, Expertise? consultant asing/dalam negeri akan ngantri juga, Technology? dewasa ini dapat dibeli/disewa, juga akan ngantri, Management? mungkin ini merupakan titik lemah Pertamina, tetapi management dewasa ini bisa disewa, legalitas? kan kontrak TAC mau berakhir, tidak ada keharusan untuk diperpanjang, apa lagi?) tetapi masalahnya adalah murni masalah politik. Sekarang apakah IAGI sebagai suatu lembaga profesi mau ikut memberikan pandangan/ sikap politik? Mungkin SBY melihat kepentingan politik yang lebih besar lagi bagi negara kita ini, daripada ngurusin Cepu, sehingga terpaksa dikorbankan. Tetapi sayangnya dia tidak terus terang, dan dicari dalih2 yang tidak kena. Tetapi mungkin juga secara politis dia tidak bisa terus terang. Jadi masalahnya adalah masalah politik yang merupakan urusannya DPR. IAGI hanya bisa memberikan masukan pada DPR bahwa dari segi professional orang Indonesia mampu mengexplorasikan dan memproduksikan ladang2 minyak Cepu dalam waktu singkat. Alasan bahwa orang Indonesia belum mampu mengelola ladang2 minyak di Cepu, itulah yang sangat menusuk hati kita para anggota IAGI, dan para profesional Indonesia dalam bidang perminyakan dan ini perlu diluruskan. Wassalam RPK - Original Message - From: "OK Taufik" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Wednesday, June 22, 2005 5:56 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Amir al Amin menyambung idemu buat petisi, mungkin bisa disampaikan ke anggota DPR di bawah ini..silahkan saja buat konsepnya supaya kuedarkan ke milis lainnya yg kuikutin = Ami Taher Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS Setiap tanggal 20 Mei kita peringati hari kebangkitan nasional. Ada pesan yang sangat berarti untuk pewaris negeri yang tak boleh henti, yaitu pentingnya sebuah harga diri. Bagi sebuah negeri harga diri adalah harga mati. Tak ada eksistesi tanpa harga diri. Saat ini, semangat kebangkitan bangsa kita kembali diuji. Salah satu ujiannya adalah tentang perpanjangan kontrak pengelolaan minyak antara pemerintah kita dengan perusahaan Exxon Mobil milik Amerika Serikat, di Blok Cepu, Jawa Timur, dengan kandungan yang cukup menggiurkan, diperkirakan memiliki potensi cadangan 2.600 juta barel. (Produksi minyak nasional per tahun sekitar 400 juta barel/tahun). Negara mana yang tak iri dan ingin memiliki kekayaan alam negeri jamrud khatulistiwa ini, upaya apapun akan mereka tempuh untuk dapat menambang kekayaan dari negeri ini? Untuk itulah seharusnya pemerintah dalam kebijakannya selalu berpegang kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, berbunyi ''bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.'' Untuk kasus Exxon terlihat amat aneh. Penulis melihat adanya kejanggalan dalam negosiasi perpanjangan kontrak di Blok Cepu. Hal ini berkaitan dengan isyarat pemerintah dalam memberikan angin kepada pihak Exxon untuk memperpanjang kontrak, karena jika dilihat dari sisi bisnis jelas-jelas membiarkan asing masuk Blok Cepu merupakan kerugian besar bagi negara. Sebagai wakil rakyat, penulis dengan tegas telah mengingatkan dalam dalam rapat dengar pendapat dengan menteri ESDM, kepala BP Migas, dan dirut Pertamina pada 16 Mei 2005, bahwa pemerintah tidak perlu memperpanjang kontrak pengelolaan Blok Cepu, cukup sudah serahkan saja pada Pertamina, secara legal tidak ada aturan yang dilanggar. Hal senada juga diungkapkan oleh Kurtubi, seorang ahli perminyakan, di Republika, pada 23 Mei 2005. Kronologi Pada 1980, Pertamina bekerja sama dengan PT Humpuss Patragas (HPG) dalam bentuk Technical Assistance Contract (TAC) untuk daerah Blok Cepu dengan masa kontrak 30 tahun, sehingga akan berakhir 2010. Tahun 1994, Ampolex Ltd dari Australia resmi membeli 49 persen saham HPG. Tidak berapa lama Ampolex Ltd diakuisisi oleh Mobil Energy dan Proteleum Australia (MEPA) dan menunjuk Mobil oil Indonesia (MOI) sebagai representatif segala hak dan kewajiban menyangkut 49 persen saham di HPG. Hal ini melanggar ketentuan TAC. Guna melegalkan pemboran disusun dokumen perjanjian baru yang disebut ''TAC Plus''. Kurun waktu 1998-2000 adalah masa perundingan dalam rangka akuisisi 100 persen saham HPG oleh MOI bersamaan dengan Mobil Internasional sebagai iInduk MOI diakuisisi oleh Exxon di AS. Bergantilah nama MOI menjadi Exxon Mobil Indonesia (EMI) Menurut Profesor Koesoemadinata, guru besar geologi ITB, mantan penasihat teknis geologi HPG, tahun 1998 ditemukan cadangan minyak yang spektakuler di Cepu oleh HPG yang waktu itu masih memilki 51 persen sahamnya. Namun
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
alau kita melihat kronologis kontrak TAC ini, merupakan pembaharuan perjanjian TAC yang dilakukan pada 1997 kepada PT HPG pada dasarnya adalah usaha melegalkan (pemutihan) atas ''pelanggaran'' yang telah terjadi sebelumnya dengan adanya unsur asing dalam kepemilikan saham pengelola TAC di Blok Cepu tersebut atas perjanjian TAC awal (1980) sesuai UU No 8 th 1971. Potensi cadangan migas di Blok Cepu sangatlah besar, kandungan minyak mencapai 2,6 miliar barel, kandungan gas sekitar 11 triliun kaki kubik. Sebuah cadangan spektakuler bagi bangsa ini. Dan yang lebih menarik lagi adalah lokasi minyak di Blok Cepu ada di daratan sehingga tidak di perlukan teknologi yang sangat canggih untuk mengeksplorasi. Kedalaman prospek 3000-4000 meter bukan hal yang baru bagi anak-anak bangsa untuk mengeksplorasinya. Jadi, apakah masih diperlukan kontraktor asing di sana? Salah satu yang memberatkan pemerintah untuk membagi minyak kita kepada mereka adalah Exxon mengaku menemukan cadangan di Blok Cepu tersebut, tapi benarkah pernyataan Exxon tersebut? Hal ini saya mengutip pernyataan Profesor Koesoemadinata, yang terlibat langsung dalam eksplorasi Blok Cepu. ''Faktanya, semua pengeboran sepenuhnya oleh Humpuss Patragas (HPG) penentuan titik lokasi pengeboran, yang akhirnya menemukan cadangan yang nyata, juga oleh ahli-ahli HPG, bukan pihak asing manapun, Exxon hanya melakukan areal magnetic survey yang tidak berpengaruh,'' kata Koesoemadinata. Jadi, jelas-jelas penemuan cadangan minyak dengan kapasitas produksi 300 ribu barel/hari tersebut semata mata hasil kerja orang-orang Indonesia sendiri. Bahkan pada 1998, Profesor Koesoemadinata yang memegang sendiri ketika rembesan minyak mulai muncul. Seharusnya tak ada alasan lagi Pertamina untuk melanjutkan kontraknya sehingga 100 persen keuntungan untuk negara/pemerintah tidak perlu sharing dengan Exxon. Dalam kasus Exxon ini, penulis sangat mendukung sikap Kwik Kian Gie, dalam tulisannya di Bisnis Indonesia, pada 23 Mei 2005. Kepada executive vice president Exxon Mobil ketika mencoba meyakinkan tentang negosiasi kontrak, Kwik berani menyatakan, ''Saya bukan inlander.'' Cadangan yang spektakuler itu adalah harapan baru bangsa Indonesia. Tentunya sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan warga Jawa Timur pada khususnya, tempat Blok Cepu berada, apabila kekayaan alam itu dikelola anak bangsa. Mari kita kembalikan legenda Cepu sebagai kota penghasil minyak, menuju Indonesia yang jaya. On 6/22/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Silakan membuat surat pernyataan/petisi atas nama IAGI, > intinya 'menolak'. Ditanda-tangani (tertulis/emali) oleh anggota > IAGI (kecuali yang kerja di EMI, kali yaaa..). > Tembusan ke seluruh parpol dan LSM. > Mungkin cuma ini yang bisa dilakukan sekarang. > > > > > > > > Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]> > 22/06/2005 01:12 PM > Please respond to iagi-net > > > To: iagi-net@iagi.or.id > cc: > Subject:RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan > WK Cepu? > > > > Bang, > > kita emang butuh minyak secepatnya, > > kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya, > > kita juga butuh menanggulangi busung lapar, > > kita juga butuh naggulangi polio, > > kita juga butuh senjata, > > kita butuh perbaikan sekolah banyak, > > kita butuh infrastruktur banyak, > > kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya... > > apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? > > > > Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya > ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur Banyu > Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya > dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan 4 > tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus ancaman) minta > perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa EM gak ditindak > aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka > dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-jangan habis ini > mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu dulu. Atau minta > proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit (gak masuk akal) > kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya sumur BU-3 dengan > tagihan yang belasan juta dolar itu). > > > > Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup > memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu > sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau. > > salam, > > > > "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Cak, > > Kita kan butuh minyak secep
RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Menurut orang yang suka ber suudzon alias curigaan, peristiwa kelangkaan BBM ahir2 ini ada hubungannya dengan penggiringan opini publik bahwa Pertamina nggak becus ngurusin minyak dan butuh memproduksi minyak (terutama di blok Cepu) secepatnya. Orang tahunya blok Cepu dikerjakan Exxon Mobil, jadi kalau Cepu mau diproduksi secepatnya harus diserahkan ke EMOI. Nggak tahu deh apakah hipotesa tersebut betul atau salah Salam Oki Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Bang, kita emang butuh minyak secepatnya, kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya, kita juga butuh menanggulangi busung lapar, kita juga butuh naggulangi polio, kita juga butuh senjata, kita butuh perbaikan sekolah banyak, kita butuh infrastruktur banyak, kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya... apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur Banyu Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-jangan habis ini mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit (gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya sumur BU-3 dengan tagihan yang belasan juta dolar itu). Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau. salam, __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Silakan membuat surat pernyataan/petisi atas nama IAGI, intinya 'menolak'. Ditanda-tangani (tertulis/emali) oleh anggota IAGI (kecuali yang kerja di EMI, kali yaaa..). Tembusan ke seluruh parpol dan LSM. Mungkin cuma ini yang bisa dilakukan sekarang. Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]> 22/06/2005 01:12 PM Please respond to iagi-net To: iagi-net@iagi.or.id cc: Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Bang, kita emang butuh minyak secepatnya, kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya, kita juga butuh menanggulangi busung lapar, kita juga butuh naggulangi polio, kita juga butuh senjata, kita butuh perbaikan sekolah banyak, kita butuh infrastruktur banyak, kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya... apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur Banyu Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-jangan habis ini mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit (gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya sumur BU-3 dengan tagihan yang belasan juta dolar itu). Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau. salam, "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Cak, Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010 baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa rakyat sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini nggak begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he. -Original Message- From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Kontrak KKS WK Cepu - . Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Kontrak/Legall & Kepemilikan: Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah menjadi kontrak PSC? Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden hukumnya? Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina. Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. Kemampuan : Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya ju
RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Status TAC kan BELUM diubah menjadi PSC, tetapi akan di PSC-kan. "Peraturan" menyangkut hukum, hukum tergantung argument dan penafsirannya. CEPU >>> Kuasa Pertambangan Migas Cepu dipegang oleh PEMERINTAH (Menurut UU) >>> Pemerintah memberikan "Kuasa" kepada PERTAMINA untuk mengembangkan >>> PERTAMINA 100% sahamnya dimiliki oleh PEMERINTAH. Dus Pemerintah sebagai pemilik Pertamina berhak untuk menentukan "arah" kemana jalannya permainan ini, tinggal rakyat/melalui DPR yang mengawasi jalannya permainan. Pertanyaannya: BERANI nggak Pertamina melawan/menggugat PEMILIKnya? Ya misalnya lewat PTUN itu. Aku rasa nggak lah. -Original Message- From: O.K Taufik [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 1:08 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Ya itu masalahnya bang, lapangan itu statusnyakan TAC kapan berubahnya jadi PSC?, menurut saya kalau pemerintah RI sendiri tak peduli dengan aturan yg pernah dikeluarkannya.. Pertaminalah yg harus melakukan legal action. Bagaimana juga lapangan itu asset mereka PTUN-kan saja pemerintah. -Original Message- From: Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:50 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Upst, ini bukan "extension contract" lho, yang saya baca dan dengar di media adalah negosiasi "contract baru" (PSC) antara Pemerintah RI vs kontraktor. -Original Message- From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:13 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Deleted apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? deleted - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Ya itu masalahnya bang, lapangan itu statusnyakan TAC kapan berubahnya jadi PSC?, menurut saya kalau pemerintah RI sendiri tak peduli dengan aturan yg pernah dikeluarkannya.. Pertaminalah yg harus melakukan legal action. Bagaimana juga lapangan itu asset mereka PTUN-kan saja pemerintah. -Original Message- From: Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:50 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Upst, ini bukan "extension contract" lho, yang saya baca dan dengar di media adalah negosiasi "contract baru" (PSC) antara Pemerintah RI vs kontraktor. -Original Message- From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:13 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Deleted apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? deleted - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Saya rasa hampir semua G&G nasional sepakat dengan apa yang diungkapkan oleh bapak2 disini. Dan sepertinya sudah cukup banyak diskusi dalam milis ini dengan puncaknya seminar yang diadakan IAGI HAGI kemarin. Hanya saja, saya belum melihat satu pernyataan sikap yg mewakili G&G nasional ttg Cepu ini .(atau mungkin sudah dibuat ?) Mungkin tidak dengan dimotori organisasi/lembaga (IAGI HAGI mungkin ?) membuat press release semacam pernyataan satu sikap G&G tentang cepu misalnya ...yang berani menyatakan menolak segala bentuk manipulasi ttg perpanjang kontrak Cepu ? Sepertinya kalo hanya sekedar berdebat kusir dan berdiskusi di milis TANPA keinginan untuk berani menyampaikan kepada orang2 diluar komunitas G&G walaupun mungkin berlawanan dengan pendapat pihak lain rasa2nya kok mubazir ya . Salam, JE - Original Message - From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:12 PM Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Bang, kita emang butuh minyak secepatnya, kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya, kita juga butuh menanggulangi busung lapar, kita juga butuh naggulangi polio, kita juga butuh senjata, kita butuh perbaikan sekolah banyak, kita butuh infrastruktur banyak, kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya... apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur Banyu Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-jangan habis ini mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit (gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya sumur BU-3 dengan tagihan yang belasan juta dolar itu). Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau. salam, "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Cak, Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010 baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa rakyat sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini nggak begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he. -Original Message- From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Kontrak KKS WK Cepu - . Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Kontrak/Legall & Kepemilikan: Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah menjadi kontrak PSC? Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden hukumnya? Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina. Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya.
RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Upst, ini bukan "extension contract" lho, yang saya baca dan dengar di media adalah negosiasi "contract baru" (PSC) antara Pemerintah RI vs kontraktor. -Original Message- From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 12:13 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Deleted apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? deleted - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Bang, kita emang butuh minyak secepatnya, kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya, kita juga butuh menanggulangi busung lapar, kita juga butuh naggulangi polio, kita juga butuh senjata, kita butuh perbaikan sekolah banyak, kita butuh infrastruktur banyak, kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya... apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur Banyu Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-jangan habis ini mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit (gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya sumur BU-3 dengan tagihan yang belasan juta dolar itu). Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau. salam, "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Cak, Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010 baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa rakyat sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini nggak begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he. -Original Message- From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Kontrak KKS WK Cepu - . Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Kontrak/Legall & Kepemilikan: Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah menjadi kontrak PSC? Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden hukumnya? Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina. Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. Kemampuan : Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow". ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi lapang
RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Ada yg perlu diluruskan dalam masalah Cepu Blok 1.Bahwa Pemerintah Indonesia dengan perangkat hukumnya sedang dipermainkan oleh EMI, jadi bukan Indonesia yg melanggar kesepakatan..Issue yg beredar di luar sana sudah membalik, Indonesia yg salah karena tak meneruskan kontrak ke EMI..padahal hukum Indonesia yg lagi di perkosa sama EMI, kalau akhirnya mereka menang jadilah pemerintah ini lemah di mata Investor, "lemah" artinya bisa ditekan, dimanfaatkan, diperas, dikadalin. 2.Kurtubi begitu terpesonanya dengan hayalan Multi effect kalau EMI yg mengoperasikan Blok Cepu ini, padahal siapa saja yg mengoperasikan tetap saja kemungkinan itu muncul, logikanya malah pemain dalam negeri membuat alirang hasil SDA ini tidak banyak yg mengalir ke LN. 3.Masalah ini sebenarnyakan pure soal bisnis, sebagai pemilik resmi lapangan tersebut..semestinya Pertamina ngotot untuk meminta kembali Cepu blok, walaupun harus berhadapan dengan pemerintah RI sekarang secara hukum , Pertamina harus berani melakukannya. 4. SBY-kan belum tentu menang untuk 5 tahun kedepan, tapi kalau perjanjian yg cacat hukum ini akan terlaksana, ini akan meninggalkan PR buat bangsa Indonesia kedepannya. -Original Message- From: Indra Sumbodo [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 10:43 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? All, Apa yang diulas oleh Ari sangat menarik, dan poin-poin yang sangat penting dari perpanjangan kontrak ini : 1. Legal Aspect 2. Kelangsungan dari Investment di Indonesia Dua aspek diatas akan menjadi preseden bukan hanya untuk Dunianya Indonesia, tapi juga "world wide", tidak terbatas hanya pada bidang Oil : 1. Legal aspect dari TAC menjadi PSC, a. Seperti yang dikatakan Ari ini akan menjadi Preseden buruk dari pemerintah yang tidak taat hukum. Apapun hukumnya kalau ada kepentingan "Pemerintah ", hukum jadi nisbi. b. Setiap pengelola TAC akan minta disamakan dengan EXXON c. Split Scenario, terutama 10 % participating interest untuk Pemda/BUMD. Ini lebih amburadul lagi, dimana kepentingan para pemodal/pengusaha yang jadi pejabat di kabinetnya SBY sudah membayangkan hasil yang melimpah dari interest ini dengan jadi subkon disetiap bidang ataupun pemodal. Dan yang paling amburadul, setiap Pemda penghasil minyak dan mungkin penghasil tambang lainnya akan meminta hal yang sama denga pemda Bojo. Hasilnya.bisa ditebak, para PR akan menjadi super sibuk, super lieur, dan no more oil co but PR co. 2. Kelangsungan dari Investment di Indonesia a. Akibat dari kuatnya pemerkosaan Hukum, setiap Investor Asing akan mikir sejuta kali untuk invest di Indonesia dalam berbagai bidang, karena KAsus ini sudah diblow-up disejumlah media masa luar. b. Dengan kemungkinan kekacauan yang timbul dari permintaan setiap Pemda penghasil tambang, security dan juga aside cost yang timbul, akan menjadi beban buat para investor Hasilnya...mendingan Invest dinegara lain Tapi, balik lagi ke persoalan pokok, ada kepentingan lain yang lebih besar daripada perpanjangan kontrak TAC ini. Ada orang-orang yang super pinter dan greedy (selain para oportunis yang sok pinter dan paling sering memberikan wawancara) yang tidak memberikan INPUT yang benar ttg Konsekwensi Perpanjangan TAC yang nabrak segala aturan ini pada Oom SBY yang lagi jalan-jalan Ke Philipina. Ended-up...he will be suffer and probably fell down. Kita lihat apa yang akan terjadi di awal kisah sinetron dan side effectnya.. ids - Original Message - From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:39 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Kontrak KKS WK Cepu - . Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Kontrak/Legall & Kepemilikan: Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah menjadi kontrak PSC? Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC),
RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
emang hasil dari cepu buat rakyat kayaknya kalau hasil bumi indonesia buat rakyat enggak akan ada deh yang busung lapar Regards Kartiko-Samodro Telp : 3852 "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> 22/06/2005 12:06 PM Please respond to iagi-net To: cc: Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Cak, Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010 baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa rakyat sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini nggak begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he. -Original Message- From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Kontrak KKS WK Cepu - . Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Kontrak/Legall & Kepemilikan: Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah menjadi kontrak PSC? Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden hukumnya? Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina. Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. Kemampuan : Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow". ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan eksplorasi) Lain-lain : Pengelolaan teknis? - gak usah diragukan dengan SDM kita. Pengelolaan manajemen ? Korupsi? - Tugas bersamalah untuk memeranginya. Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi pemerintah ini adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer kita, dll sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim sunk cost yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul kepermukaan. Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi lain ada eksploitasi opini. Gelap banget sih negeri ini. Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, aa akhirnya, hanya sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan. lam-salam, ar-. Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On 6/21/05, ismail wrote: > Dar
RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Cak, Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun 2010 baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa rakyat sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini nggak begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he. -Original Message- From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Kontrak KKS WK Cepu - . Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Kontrak/Legall & Kepemilikan: Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah menjadi kontrak PSC? Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden hukumnya? Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina. Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. Kemampuan : Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow". ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan eksplorasi) Lain-lain : Pengelolaan teknis? - gak usah diragukan dengan SDM kita. Pengelolaan manajemen ? Korupsi? - Tugas bersamalah untuk memeranginya. Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi pemerintah ini adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer kita, dll sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim sunk cost yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul kepermukaan. Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi lain ada eksploitasi opini. Gelap banget sih negeri ini. Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, aa akhirnya, hanya sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan. lam-salam, ar-. Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On 6/21/05, ismail wrote: > Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya hampir dipastikan > Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari Pengamat > Perminyakannya. > Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini diberbagai forum tentang > kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV tsb, Alasan > Pragmatislah yg diperhitungkan untuk memutuskannya.karena memang problemnya > ada
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
All, Apa yang diulas oleh Ari sangat menarik, dan poin-poin yang sangat penting dari perpanjangan kontrak ini : 1. Legal Aspect 2. Kelangsungan dari Investment di Indonesia Dua aspek diatas akan menjadi preseden bukan hanya untuk Dunianya Indonesia, tapi juga "world wide", tidak terbatas hanya pada bidang Oil : 1. Legal aspect dari TAC menjadi PSC, a. Seperti yang dikatakan Ari ini akan menjadi Preseden buruk dari pemerintah yang tidak taat hukum. Apapun hukumnya kalau ada kepentingan "Pemerintah ", hukum jadi nisbi. b. Setiap pengelola TAC akan minta disamakan dengan EXXON c. Split Scenario, terutama 10 % participating interest untuk Pemda/BUMD. Ini lebih amburadul lagi, dimana kepentingan para pemodal/pengusaha yang jadi pejabat di kabinetnya SBY sudah membayangkan hasil yang melimpah dari interest ini dengan jadi subkon disetiap bidang ataupun pemodal. Dan yang paling amburadul, setiap Pemda penghasil minyak dan mungkin penghasil tambang lainnya akan meminta hal yang sama denga pemda Bojo. Hasilnya.bisa ditebak, para PR akan menjadi super sibuk, super lieur, dan no more oil co but PR co. 2. Kelangsungan dari Investment di Indonesia a. Akibat dari kuatnya pemerkosaan Hukum, setiap Investor Asing akan mikir sejuta kali untuk invest di Indonesia dalam berbagai bidang, karena KAsus ini sudah diblow-up disejumlah media masa luar. b. Dengan kemungkinan kekacauan yang timbul dari permintaan setiap Pemda penghasil tambang, security dan juga aside cost yang timbul, akan menjadi beban buat para investor Hasilnya...mendingan Invest dinegara lain Tapi, balik lagi ke persoalan pokok, ada kepentingan lain yang lebih besar daripada perpanjangan kontrak TAC ini. Ada orang-orang yang super pinter dan greedy (selain para oportunis yang sok pinter dan paling sering memberikan wawancara) yang tidak memberikan INPUT yang benar ttg Konsekwensi Perpanjangan TAC yang nabrak segala aturan ini pada Oom SBY yang lagi jalan-jalan Ke Philipina. Ended-up...he will be suffer and probably fell down. Kita lihat apa yang akan terjadi di awal kisah sinetron dan side effectnya.. ids - Original Message - From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:39 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Kontrak KKS WK Cepu - . Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Kontrak/Legall & Kepemilikan: Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah menjadi kontrak PSC? Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden hukumnya? Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina. Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. Kemampuan : Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow". ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pol
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Kurtubi ini siapa, dan apa sih backgroundnya? Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]> 22/06/2005 10:39 AM Please respond to iagi-net To: iagi-net@iagi.or.id cc: Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? Kontrak KKS WK Cepu ? . Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Kontrak/Legall & Kepemilikan: Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah menjadi kontrak PSC? Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden hukumnya? Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina. Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) ? kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. Kemampuan : Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow". ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan eksplorasi) Lain-lain : Pengelolaan teknis? ? gak usah diragukan dengan SDM kita. Pengelolaan manajemen ? Korupsi? ? Tugas bersamalah untuk memeranginya. Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi pemerintah ini adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer kita, dll sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim sunk cost yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul kepermukaan. Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi lain ada eksploitasi opini. Gelap banget sih negeri ini. Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, ?.aa akhirnya, hanya sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan. lam-salam, ar-. Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On 6/21/05, ismail wrote: > Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya hampir dipastikan > Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari Pengamat > Perminyakannya. > Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini diberbagai forum tentang > kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV tsb, Alasan > Pragmatislah yg diperhitungkan untuk memutuskannya.karena memang problemnya > ada di pihak Indoz ( supaya cepat berproduksi shg dapat menambah penghasilan > negara secepatnya guna menambah APBN).Rasanya alasan alasan masalah G & G , > Kemampuan mengelola sendiri , dll kalah dg alasan pragmatis tsb. > > Ism Kalau alasan pragmatis supaya leb
Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
Kontrak KKS WK Cepu . Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Kontrak/Legall & Kepemilikan: Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah menjadi kontrak PSC? Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden hukumnya? Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela anaknya sendiri, mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina. Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. Kemampuan : Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan jika kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow. ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan eksplorasi) Lain-lain : Pengelolaan teknis? gak usah diragukan dengan SDM kita. Pengelolaan manajemen ? Korupsi? Tugas bersamalah untuk memeranginya. Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi pemerintah ini adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer kita, dll sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim sunk cost yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul kepermukaan. Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi lain ada eksploitasi opini. Gelap banget sih negeri ini. Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, .aa akhirnya, hanya sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan. lam-salam, ar-. Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On 6/21/05, ismail wrote: > Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya hampir dipastikan > Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari Pengamat > Perminyakannya. > Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini diberbagai forum tentang > kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV tsb, Alasan > Pragmatislah yg diperhitungkan untuk memutuskannya.karena memang problemnya > ada di pihak Indoz ( supaya cepat berproduksi shg dapat menambah penghasilan > negara secepatnya guna menambah APBN).Rasanya alasan alasan masalah G & G , > Kemampuan mengelola sendiri , dll kalah dg alasan pragmatis tsb. > > Ism Kalau alasan pragmatis supaya lebih cepat lagi adalah memanfaatkan fasilitas yg saat ini sudah ada di sana ... which is operated by Pertamina JOB Petrochina ... Ini akan lebih cepet lagi ... dibandinkan menunggu pembangunan fasilitas dari EM. Atau bisa saja joint operation ... Tinggal "pasang pipa pralon" produksi dah jalan deh ...hehehehe Jadi apa iya alasan pragmatis ? I doubt it Kalo polit