[Ar-Royyan-5500] Fw: Tafakur di balik kesusahan
- Original Message - From: hendnata [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 07, 2006 8:14 AM Subject: [muslimwoi] Tafakur di balik kesusahan Seorang ibu mengeluhkan anaknya yang belum juga bisa berjalan dan berbicara di usia 3 tahun. Ia merasa takdir tidak adil. Apa sih dosa saya? Saya merasa tidak pernah berlaku jahat pada orang lain. Saya selalu sholat, berdo'a dan bersedekah, katanya putus asa. Firta, 35, sering sakit kepala. Ia kadang merasa 'terbuang' di tengah keramaian acara keluarga atau pertemuan kerabat. Mengapa saya yang harus menjadi perawan tua? Saya rajin sholat, cantik, cerdas, berpenghasilan. Perih rasanya melihat adik-adik saya bercengkrama dengan keluarganya, sementara saya masih saja sendiri. Manusia memang suka mengeluh. Ibu Intan mengeluhkan anaknya yang belum bisa berjalan, sementara Ibu Fatimah justru mengeluh karena anaknya kelewat aktif dan susah disuruh diam. Dan tahukah anda bahwa Jamilah, teman saya yang menikah muda dan dikarunia anak banyak kerap mengeluh tidak punya waktu buat diri sendiri? Boro- boro sempat jalan-jalan ke mall cuci mata, mau sholat aja dikerubutin anak-anak. Itulah manusia. Kata Allah, manusia itu tempatnya keluh kesah dan kikir. Kala mendapat kesulitan ia akan mengeluh panjang lebar dan kala mendapat anugerah ia bersifat kikir. Apakah keluh kesah akan menyelesaikan masalah? Tentu saja tidak. Alih-alih menyelesaikan, malah membuat energi batin kita habis tersedot. Bagaimana caranya agar kita bisa lapang dada kala mendapat kesusahan? Pertama, hadapi setiap kesulitan dengan tenang. Kata orang, ketenangan adalah separuh penyelesaian. Mampu bersikap tenang berarti kita telah setengah jalan. Kedua, yakinkan diri bahwa kita sanggup menyelesaikan persoalan tersebut. Jangan sungkan meminta bantuan orang lain. Ingat kita hidup bermasyarakat untuk saling menolong. Ketiga, bila persoalan itu sangat berat mengapa tidak oper bola saja kepada Allah? Ia yang menurunkan persoalan, Ia jualah yang memegang kuncinya. Curhat kepada orang lain memang membuat hati lega tapi rawan bocor yang malah bisa nambah persoalan. Curhat pada Allah dijamin engga bakalan ada yang bocorin. Keempat, bersabarlah sesungguhnya di balik kesulitan pasti ada kemudahan. Seperti firman Allah : inna ma'al usri yusro. Sayangnya, kita lebih cepat melihat dan merasakan 'bahaya' dan beratnya masalah ketimbang memandang persoalan dengan hati jernih. Kalau kita mau berpikir sejenak saja, Insya Allah kita akan sanggup melihat hikmah di balik semuanya. Di dunia ini kita cuma singgah. Kita disuruh mengais bekal untuk perjalanan yang lebih panjang. Mengapa hidup yang singkat ini melulu diisi dengan keluh kesah? Tersenyumlah dan raih 'yusro' di setiap 'usroh. Wassalam... -- - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah SAW, berkata: Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah SAW., Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini hadits hasan lagi shahih)
[Ar-Royyan-5501] Fw: Cara Deteksi Asam Urat Sejak Dini
- Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, December 22, 2006 8:51 AM Subject: [Milist Percikan-iman.com] Cara Deteksi Asam Urat Sejak Dini Cara Deteksi Asam Urat Sejak Dini Asam urat merupakan sebutan orang awam untuk rematik gout (gout artritis). Penyakit ini merupakan gangguan metabolik yang disebabkan asam urat (uric acid) yang menumpuk dalam jaringan tubuh. Asam urat adalah zat yang merupakan hasil akhir dari metabolisme purin dalam tubuh yang kemudian dibuang melalui urin. Pada kondisi gout, terdapat timbunan atau defosit kristal asam urat di dalam persendian. Mengapa di sendi? Sendi merupakan bagian yang paling mudah dihinggapi kristal-kristal asam urat selain juga pada bagian kulit dan ginjal yang merupakan akibat dari penambahan kadar asam urat dalam darah. Kristal-kristal tersebut akan menyebar ke dalam rongga-rongga sendi sehingga terjadilah peradangan akut atau terjadi gout. Jika terjadi selama bertahun-tahun, deposit kristal asam urat dalam sendi tersebut dapat mengakibatkan kerusakan sendi secara permanen. Asam urat atau gout artritis lebih sering menyerang laki-laki terutama yang berumur di atas usia 30 tahun, karena umumnya laki-laki sudah mempunyai kadar asam urat yang tinggi dalam darahnya. Sedangkan kadar asam urat pada wanita umumnya rendah dan baru meningkat setelah menopause. Produk buangan termasuk asam urat dan garam-garam anorganik dibuang melalui saluran ginjal, kandung kemih dan saluran kemih dalam bentuk urin. Kegagalan ginjal dalam proses pembuangan asam urat dalam jumlah yang cukup banyak dapat meningkatkan kadar asam urat dalam darah. Hal tersebut juga dapat menimbulkan komplikasi lain yaitu pengendapan asam urat dalam ginjal yang akhirnya terjadi pembentukan batu ginjal dari kristal asam urat. Serangan gout biasanya timbul secara mendadak/akut, kebanyakan menyerang pada malam hari. Jika gout menyerang, sendi-sendi yang terserang tampak merah, mengkilat, bengkak, kulit diatasnya terasa panas disertai rasa nyeri yang sangat hebat, dan persendian sulit digerakan. Serangan pertama gout pada umumnya berupa serangan akut yang terjadi pada pangkal ibu jari kaki, dan seringkali hanya satu sendi yang diserang. Namun gejala-gejala tersebut dapat juga terjadi pada sendi lain seperti pada tumit, lutut, siku dan lain-lain. Dalam kasus encok kronis dapat timbul tofus yaitu endapan seperti kapur di kulit yang membentuk suatu tonjolan atau benjolan yang menandai pengendapan kristal asam urat. Tofus sering timbul pada daun telinga, siku, tumit belakang dan punggung tangan. Berikut ini makanan yang dapat menaikkan kadar asam urat darah, yang harus dihindari atau dikontrol oleh penderita gout : - jeroan seperti usus, limpa, paru, hati, jantung, dan otak. - Melinjo dan olahannya seperti emping - Kacang-kacangan yang dikeringkan beserta olahannya seperti kedelai, - kacang tanah, kacang hijau, toge, oncom, tempe, tahu. - Kerang, kepiting, cumi-cumi, udang, ekstrak daging/kaldu - Minuman beralkohol seperti bir, tape, ragi, tuak, dan minuman hasil fermetasi lainnya. - Sayuran dan buah seperti : bayam, kangkung, daun singkong, asparagus, kacang polong, kacang buncis, kembang kol, nanas, durian, dan air kelapa. Penderita juga dianjurkan untuk memperbanyak minum air putih karena air membantu mengeluarkan asam urat melalui urin. Untuk memastikan seseorang terkena gout dapat dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : - pemeriksaan kadar asam urat di dalam darah - Apabila kadar asam urat dalam darah pada laki-laki lebih dari 7 mg/dl dan pada wanita lebih dari 6 mg/dl, maka dikatakan menderita asam urat tinggi yang memicu terjadinya gout. - pemeriksaan kadar asam urat dalam urin per 24 jam - kadar asam urat dalam urin berlebihan bila kadarnya lebih dari 800 mg/24 jam pada diet biasa atau lebih dari 600 mg/ 24 jam pada diet bebas purin. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kita tentang asam urat dan makanan apa yang harus kita hindari atau kontrol. Mari kita jaga kesehatan kita dengan tanaman obat asli Indonesia. -- - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah SAW, berkata: Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah SAW., Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini hadits hasan lagi shahih)
[Ar-Royyan-5502] Hilangnya hak paten KUNYIT
Asslmkm.Wr.Wb. Para Pejabat perkunyitan pada kemana ya? Wass / Jaerony.- KOMERSIALISASI KUNYIT HARUS SEIIZIN JEPANG Liputan6.com, Jakarta: Kekalahan Indonesia dalam soal hak paten pemanfaatan kunyit sebagai antibiotik bagi keperluan industri adalah dampak dari belum adanya undang-undang perlindungan genetik. Selain itu banyak juga warga yang enggan mematenkan penemuannya. Hal ini dikemukan staf Pertimbangan Hukum Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Herlianto, Selasa (12/12). Herlianto mencontohkan, sejak Ditjen HAKI berdiri pada 1991, paten barang lokal hanya 10 persen dari total yang didaftarkan. Padahal untuk mengajukan hak paten seorang pemohon hanya membayar biaya antara Rp 475 ribu hingga Rp 575 ribu ditambah biaya pemeriksaan Rp 2 juta. Biasanya permohonan diproses antara 24 hingga 36 bulan, kata Herlianto. Sementara menurut Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan Bioteknologi Mahmud Thohari, bila Indonesia tak waspada ditengarai akan banyak turunan genetis spesies tanaman obat lain yang mengalami nasib serupa. Banyak tanaman lain yang juga menjadi incaran pihak asing, kata Mahmud. Seperti diketahui, Indonesia terpaksa membayar royalti kepada Jepang dalam pemanfaatan kunyit. Padahal Indonesia adalah negara kedua terbesar yang kaya akan keanekaragaman hayati. Akibat kelengahan ini, kerugian yang harus ditanggung ditaksir mencapai miliaran dolar Amerika Serikat. (IAN/Inka Prawirasasra dan Suhanda) Liputan6.com, Jakarta: Banyak varietas tanaman lokal, berupa produk pertanian yang dihasilkan oleh Indonesia. Tapi kemudian dipatenkan negara lain. Kunyit, salah satu di antaranya. Ironisnya, untuk setiap pemanfaatan kunyit buat komersial dan industri, Indonesia harus membayar royalti kepada Jepang. Kepada SCTV, baru-baru ini, Kepala Pusat Varietas Departemen Kehutanan Hindarwati mengaku, perlindungan sumber daya genetik bagi varietas lokal, seperti kunyit saat ini memang lemah. Berdasarkan undang-undang yang ada, varietas tersebut tak dapat dipatenkan, hanya dilindungi dari kepunahan. Tak heran, Indonesia kalah cepat dari negara lain dalam hal klaim mengklaim tanaman asli. Ujungnya, royalti pun mengalir ke kas negara lain. Persoalan seperti di atas memang menjadi pekerjaan rumah bagi industri pertanian Indonesia. Meski pusat varietas tanaman telah dibentuk 2004, pendaftaran untuk mendapatkan perlidungan hukum hanya ditujukan bagi tanaman baru hasil persilangan. (ORS/Inka Prawirasasra dan Joni Marcos * . __,_._,___
[Ar-Royyan-5503] Pembagian hewan qurban di Kota Bogor mulai tahun ini dilakukan dengan sistim subsidi silang.
Kalau tidak salah, sistem ini sudah digunakan di BDB2 :) -- Salam A. Yahya Sjarifuddin. 2006-12-31 13:29:10 WIB PEMBAGIAN HEWAN QURBAN DENGAN POLA SUBSIDI SILANG (Oleh: Iyan Sofiyan (Staf Humas)) Pembagian hewan qurban di Kota Bogor mulai tahun ini dilakukan dengan sistim subsidi silang. Pembagian hewan qurban di Kota Bogor mulai tahun ini dilakukan dengan sistim subsidi silang. Artinya satu wilayah yang kelebihan hewan qurban dan jumlah fakir miskinnya sedikit, diberikan kepada wilayah yang qubannya sedikit dengan jumlah fakir miskinnya banyak. Seperti halnya, di Perumahan Graha Bogor Indah tercatat ada 10 ekor sapi, dengan jumlah mustahiqnya sedikit, sehingga sebagian hewan qurbannya diberikan ke daerah yang minus. “Ini kami lakukan untuk pemerataan. sehingga warga miskin yang ada di Kota Bogor semuanya bisa merasakan daging qurban. kata Walikota Bogor H. Daini Budiarto seusai melaksanakan sholat Idul Adha di Rumah Dinasnya Jalan Pajajaran, Minggu (31/12) “Jadi mulai tahun ini kita himpun sesuai dengan data yang tercatat melalui situs masjid online. Sedangkan untuk praktek pembagiannya bisa diberikan setelah hewan qurbannya dipotong ataupun diserahkan langsung hewan qurbannya yang masih hidup. Untuk tahun ini kita baru bisa mendistribusikan hewan qurban dari daerah yang surplus, ke daerah yang minus, “ jelasnya. Menurut Diani, kalau pembagiannya merata semua warga miskin di Kota Bogor yang tercatat 41 ribu KK bisa merasakan daging qurban. “ Tapi ini merupakan langkah awal, “ kata Diani seraya berharap dimasa yang akan datang bisa terus berlanjut. Lebih lanjut Diani berharap dari tahun ke tahun sprit berqurban akan terus tumbuh, yang tidak hanya hanya dilakukan pada hari raya Idul Adha. Makanya, dalam keseharian kepedulian berqurban harus turus tumbuh, Sebab, tidak sedikit warga masyarakat yang jarang makan daging, bahkan mungkin hanya makan daging setahun sekali, apalagi dengan kondisi ekonomi yang sangat sukit ditambah lagi kenaikan harga beras yang terus melambung naik. Selama ini kita masih melihat ada rumah tangga yang masih bisa mengkonsumsi makanan yang berlebih, sedangkan dilain pihak ada tetangganya yang masih kekurangan, Makanya, perlu kepedulian semua pihak untuk membantu warga yang kurang mampu, “ pinta Diani. Oleh karena itu Walikota menghimbau kepada para Ketua RT, dan RW untuk selalu melakukan pendekatan-pendekatan kepada para agniya atau masyarakat yang mampu sehingga mereka akan tergerak untuk membantu warga yang kurang mampu. Ditempat terpisah Kepala Bagian Sosial Kota Bogor H. Edgar Suratman, selaku panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kota Bogor mengatakan, jumlah hewan qurban yang disembelih di Kota Bogor pada Idul Adha tahun ini tercatat untuk hewan qurban sapi berjumlah 285 ekor, dan kambing sebanyak 5.578 ekor. Usai melaksanakan sholat Idul Adha, Edgar menyerahkan hewan qurban seekor sapi kepada DKM Masjid Aistiqoma RT 03 RW 02 Kelurahan Situ Gede Kecamatan Bogor Barat. Hewan Qurban tersebut diterima Ketua DKM Al Istiqomah M. Sayuti. Menurut Ketua DKM M.Sayuti, hewan qurban yang disembelih di Masjid Al Istiqomah sebanyak 1 ekor sapi, dan 5 ekor kambing yang dibagikan kepada 300 kaum dhuafa, dan yatim piatu.(yan) -- - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah SAW, berkata: Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah SAW., Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini hadits hasan lagi shahih)
[Ar-Royyan-5504] NIKAH GRATIS KELUARGA TIDAK MAMPU DI KOTA BOGOR
Kalau yang tidak mampu tapi bukan secara materi, bagaimana ya? :)\ Mungkin bisa kita rintis untuk dibuatkan programnya juga. -- Salam A. Yahya Sjarifuddin. 2006-12-28 14:00:00 WIB NIKAH GRATIS KELUARGA TIDAK MAMPU DI KOTA BOGOR Sebagai wujud kepedulan untuk membantu keluarga kurang mampu khususnya bagi yang akan melangsungkan pernikahan, Pemkot Bogor bekerjasama dengan Kandepag dan Tim Penggerak PKK Kota Bogor menggelar nikah massal gratis. “Saya terima nikahnya Erni Susanti (20) dengan mas kawin uang Rp 20 ribu dibayar kontan, “kata Achmad Firdaus (23) ketika mengucapkan ijab kabul pernikahannya di Masjid Raya Bogor, Rabu (27/12) Firdaus dan Erni adalah salah satu pasangan pengantin yang berbahagia dari 35 pasangan yang dinikahkan massal. Kebahagiaan pasangan ini terlebih lagi ketika melangsungkan Akad Nikah yang menjadi saksinya orang nomor satu di Kota Bogor yakni Walikota H. Diani Budiarto. Selain itu saksi lainnya adalah plt (pejabat yang melaksanakan tugas) Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kota Bogor H. Kholiq Mawardi. Sementara akad nikah dipimpin Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Bogor Utara Suganda. Pelaksanaan nikah massal digelar dalam rangkaian memperingati Hari Amal Bhakti Departemen Agama ke 61 ini digelar oleh Kantor Departemen Agama bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Tim Penggerak PKK Kota Bogor. Ke 35 pasangan yang dinikahkan massal dari keluarga tidak mampu dari di 6 wilayah Kecamatan se Kota Bogor. “ Saya sangat bersyukur dengan adanya pernikahan massal ini, karena saya sudah lama ingin melangsungkan pernikahan, “ ujar Firdaus Sedangkan Erni mengatakan, keinginan untuk menikah sudah lama tapi karena terbentur oleh biaya terpaksa ditunda-tunda terus, Makanya, ketika ada pendaftaran nikah massal gratis di Depag, saya mendaftarkan diri, “ “ujar Erni yang mengaku sudah lebih dari dua tahun berpacaran. Dari 35 pasangan yang dinikahkan massal, panitia memilih pengantin dengan penampilan terbaik. Panitia memberikan hadiah menginap semalam di Hotel Salak Bogor untuk penampilan terbaik pertama, dan menginap di hotel mirah di Hotel untuk penampilan terbaik kedua. Pasangan yang memperoleh hadiah menginap di Hotel Salak pasangan Hendra (22) dan Siti Nur’ani (17) Warga Bantar Kemang RT 05/13 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur. Sedangkan hadiah menginap di Hotel Mirah diraih pasangan Iyah Qomariah (28) dan Mulyana Warga Gang Masjid Jalan A.Yani Kecamatan Tanah Sareal. Ketika ditanya bagaimana perasaannya mendapat hadiah bulan madu di Hotel Salak Hendra mengaku, tidak menyangka bakal menginap di Hotel Salak. “ Jangankan untuk menginap di hotel mengijakkan kakipun di hotel salak belum pernah“ ujar lelaki yang sehari-harinya sebagai penyanyi di cafe – cafe. Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bogor Hj Fauziah Diani Budiarto mengatakan, jika dibandingkan tahun lalu pelaksanaan nikah massal ini mengalami penurun dari jumlah. “ Kalau tahun lalu yang dinikahkan massal sebanyak 51 pasangan. Sedangkan tahun sekarang ada 35 pasangan dari 6 wilayah Kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Bogor” , kata Fauziah Menurut Fauziah, kegitan nikah massal ini merupakan wujud kepedulian untuk membantu warga yang kurang mampu dalam upaya membantu harkat dan derajat sesamanya, sehingga mereka mampu hidup berkelurga dengan tunduk dan patuh kepada perintah Allah SWT dengan mengikuti sunah Rasulnya serta legal pernikahannya berdasarkan aturan negara.(yan) -- - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah SAW, berkata: Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah SAW., Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini hadits hasan lagi shahih)
[Ar-Royyan-5505] GUDANG MIRAS TERBESAR DI KOTA BOGOR DI BONGKAR
Alhamdulillah, bagaimana dengan yang di Cibinong, Sukahati dan sekitarnya? -- Salam A. Yahya Sjarifuddin. 2006-12-29 18:05:00 WIB GUDANG MIRAS TERBESAR DI KOTA BOGOR DI BONGKAR (Oleh: Iyan Sofiyan (Staf Humas)) Gudang minuman keras (miras) Toko 1001 milik Santoso yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika No: 9AA Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor di bongkar Petugas Gabungan Pemkot Bogor. Dalam operasi mendadak yang dilancarkan petugas Satpol PP, Kepolisian, dan Denpom Bogor Jum’at (29/12) siang disita ribuan botol miras. Barang bukti hasil penyitaan dibawa ke Mapolresta Bogor Selain menyita ribuan botol miras dengan jenis alkohol golong B dan C antara 15 sampai 45 %, petugas gabungan yang dipimpin Asisten Tata Praja Kota Bogor H. Achmad Sarief menyegel gudang berlatai tiga yang dijadikan tempat menyimpan miras-miras yang siap dipasarkan tersebut. Disamping Toko 1001 petugas gabungan juga menyita ratusan botol miras dari Toko Berkat yang lokasinya tidak jauh dari toko 1001, masih di Jalan Dewi Sartika. Ketika petugas melakukan penyitaan pemilik Gudang Santoso tidak bisa berbuiat banyak, ia hanya pasrah ketika puluhan petugas mengangkut botol – botol miras tersebut dengan menggunakan tiga kendaraan kijang terbuka, dan truk milik Satpol PP. Asisten Tata Praja Kota Bogor H. Achmad Sarief menegaskan, operasi yang dilancarkan dilakukan secara mendadak. “ Sebelumnya kita melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya dan setelah terbukti bahwa didalam gudang itu ada tersimpan ribuan miras, kami langsung bergerak, “ ujar Sarief. Sebenarnya kata Sarief, penggerebekan terhadap distributor terbesar Toko 1001 milik Santoso ini merupakan yang kedua kalinya. Menjelang lebaran Idul fitri lalu kita juga telah menyita ribuan botol miras didalam gudang tersebut. Bahkan, pemiliknya telah diperingati untuk tidak lagi menyimpan miras yang akan dipasarkan di Kota Bogor Tapi ternyata peringatan Pemkot tidak digubrisnya, “ tandas Sarief. Makanya, lanjut Sarief, untuk penggerebekan kali kali ini, pihaknya terpaksa menyegel gudang yang dijadikan tempat menyimpan miras berbagai jenis tersebut. Selain toko 1001 masih ada dua lagi yang akan menjadi Target Operasi (TO), “ kata Sarief tanpa menyebutkan dua lokasi dimaksud. Menurut Achmad Sarief, pihaknya belum bisa menyebutkan dua lokasi distributor yang akan menjadi sasaran penertiban, soalnya dikhawatirkan akan bocor, “ Pokoknya lihat saja nanti dua distributor terbesar miras lainnya akan kami tindak, “tandasnya. Lebih lanjut Sarief mengatakan, operasi penertiban penjualan miras akan terus berlanjut, tidak hanya terbatas pada distributornya, termasuk juga para pengecer di warung-warung yang ada di Kota Bogor. Operasi dilakukan untuk menyambut datangnya Idul Adha, dan malam pergantian tahun,“ jelasnya. Sudah menjadi kebiasaan setiap pergantian tahun, banyak warga menyambut datangnya tahun baru dengan hura–hura yang tidak lepas dengan konsumsi miras. Karena itu melalui operasi yang kami gelar diharapkan akan bisa mengurangi konsumsi miras. “ Kita ketahui salah satu dari tindakan kriminalitas selalu diawali dari konsumsi miras, “ tambah Sarief. (yan) -- - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah SAW, berkata: Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah SAW., Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini hadits hasan lagi shahih)
[Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan
Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan Kamis, 28 Des 06 15:39 WIB Assalamualaikum wr wb. Yth. Ustadz. Ahmad Sarwat, Lc. Mohon izin bertanya. Bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban oleh panitia qurban dan uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya kepanitian, antara lain: konsumsi panitia, sewa peralatan, pembelian kantung-kantung plastik dan membayar kebersihan tempat (halaman masjid). Biasanya uang tersebut tidak selalu habis maka sisanya disimpan sebagai kas Masjid. Apakah hal yang demikian dibolehkan? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban Ustadz. Wassalamualaikum wr. wb. Herry Riyadi Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa para ulama seluruhnya sepakat untuk mengharamkan menjual daging hewan qurban. Dalilnya adalah sabda nabi SAW: من باع جلد أضحية فلا أضحية له - رواه الحاكم وصححه Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun. (HR Hakim) Al-Hakim menshahihkan hadits ini dalam kitab Al-Mauhibah jilid 4 halaman 697. Sedangkan tentang hukum menjual kulit dan bulunya, ada sebagian yang membolehkannya, yaitu kalangan Imam Abu Hanifah. Namun beliau membolehkannya dengan syarat, yaitu dengan selain uang dinar dan dirham (uang), tetapi dengan barang dagangan alias barter. Yang benar-benar membolehkan menjual dengan imbalan uang adalah Atha'. Selebihnya, jumhur ulama sepakat mengharamkan jual beli daging qurban. Sebagian ulama mazhab As-Syafi'i membolehkan menjual daging hewan qurban sebatas orang miskin yang telah menerimanya. Sedangkan pihak yang memiliki hewan, atau orang yang menerima lewat sedekah, diharamkan menjualnya. Kulit itu telah menjadi milik orang miskin, sehingga sebagai pemilik, dia berhak menjualnya. Kebolehan itu sendiri karena pertimbangan bahwa orang miskin itu mungkin membutuhkan hal-hal lain di luar daging atau kulit hewan qurban itu. Disebutkan di dalam kitab Bughytul Mustarsyidin halaman 258: Orang faqir berhak untuk mengelola bagiannya dari hewan qurban, meski dia menjualnya kembali kepada seorang muslim. Hal itu karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari kalangan orang kaya... Hal yang sama juga terdapat di dalam kitab lainnya seperti Busyral Karim halaman 127 dan kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 296-299 serta kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 525. Haramnya menjual kulit hewan qurban ini juga tela ditetapkan olehKeputusan Muktamar ke-27Nahdhatul-Ulama di Situbondo pada tanggal 8-21 Desember 1984. Bunyinya: Menjual kulit hewan qurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit itu) yang fakir/miskin. Sedangkan mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang muktamad tidak boleh. Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. Source : http://www.eramuslim.com/usm/mkn/45933d08.htm http://www.eramuslim.com/usm/mkn/45933d08.htm
Re: [Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan
agus rasidi wrote: Yang benar-benar membolehkan menjual dengan imbalan uang adalah Atha'. Selebihnya, jumhur ulama sepakat mengharamkan jual beli daging qurban. Yang dimaksud dengan Atha' disini apa ya? Apakah bapak-bapak ada yang tahu? mohon di-share. Trims. -- Salam A. Yahya Sjarifuddin. -- - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah SAW, berkata: Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah SAW., Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini hadits hasan lagi shahih)
[Ar-Royyan-5510] Adam Air, setahun yang lalu.
Mesin Rusak, Adam Air Mendarat Darurat di Juanda Surabaya (ANTARA News) - Pesawat terbang Adam Air jenis Boeing 737 Seri 200 tujuan Surabaya-Manado, terpaksa mendarat kembali (return to base) secara darurat di Bandara Juanda Surabaya, karena mengalami kerusakan mesin, Selasa siang (24/1). Mesin nomor dua rusak, sehingga pesawat harus kembali ke Juanda, kata Airport Duty Manager Bandara Juanda, Wiryatmo, di hubungi di Surabaya yang membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pesawat Adam Air Nomor Penerbangan KI-574 tujuan Surabaya-Manado berangkat dari Juanda sekitar pukul 13.12 WIB. Namun, setelah beberapa saat terbang, pesawat mengalami kerusakan pada mesin nomor dua. Pesawat akhirnya melakukan holding di suatu titik di atas untuk membuang bahan bakar sampai pukul 14.30 WIB, dan kemudian mendarat pukul 14.35 WIB dengan normal.Semua penumpang, juga kru selamat, ungkapnya. Pesawat Adam Air dengan registrasi PKKR mengangkut penumpang sebanyak 120 orang, terdiri dari 117 penumpang dewasa dan tiga anak-anak. Akibat mesin rusak, pesawat yang dipiloti Kapten Fajar tersebut harus menjalani perbaikan, sementara para penumpang dialihkan menggunakan pesawat lainnya. Pesawat masih dalam perbaikan, sedangkan penumpang sudah diangkut dengan pesawat lainnya pukul 15.45 WIB, tutur Wiryatmo menambahkan.(*) Copyright ? 2006 ANTARA 24 Januari 2006 17:14 http://www.antara.co.id/print/index.php?id=26645 -- - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah SAW, berkata: Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah SAW., Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini hadits hasan lagi shahih)
Re: [Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan
Hasil browsing ttg Atha' menunjukkan Atha' itu nama orang tepatnya Imam Atha' (tabi'in). Demikian, pak. Lengkapnya : BARANG SIAPA MENJUAL KULIT KURBAN, TIDAK ADA PAHALA KURBAN BAGINYA Soal : 1.. Ustadz tolong jelaskan hukum menjual kulit hewan kurban? (Taufik Hidayat, Yogya) 2.. Bagaimana kalau kulit hewan ditukar dengan daging, lalu daging itu diberikan kepada fakir miskin, bolehkah? (Hassan, Bantul) Jawab : Tidak boleh hukumnya menjual kulit hewan kurban. Demikianlah pendapat jumhur ulama tiga mazhab (Imam Maliki, Syafi’i, dan Ahmad) (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/352; Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah, hal. 85). Hukum ini berlaku bagi pekurban (al-mudhahhi/shahibul kurban) dan juga berlaku bagi siapa saja yang mewakili pekurban, misalnya takmir masjid atau panitia kurban pada suatu instansi. Dalil haramnya menjual kulit kurban ada dua, yaitu hadis-hadis Nabi SAW yang melarang menjual kulit kurban, dan hukum syar’i bahwa status kepemilikan kambing kurban telah lenyap dari pekurban pada saat kurban disembelih. Hadits-hadits Nabi SAW itu di antaranya : 1.Dari Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah memerintahkan aku mengurusi unta-unta beliau (hadyu) dan membagikan daging-dagingnya, kulit-kulitnya…untuk kaum miskin. Nabi memerintahkanku pula untuk tidak memberikan sesuatu pun darinya bagi penyembelihnya (jagal) [sebagai upah].” (Muttafaq ‘alaihi) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/95) Dari hadits di atas, Imam Asy-Syirazi mengatakan,”Tidak boleh menjual sesuatu dari hadyu dan kurban, baik kurban yang wajib (nadzar) atau kurban yang sunnah.” (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240) 2.Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Barangsiapa menjual kulit kurbannya, maka tidak ada [pahala] kurban baginya.” (Man baa’a jilda udhiyyatihu fa-laa udh-hiyyata lahu) (HR. Al-Hakim Al-Baihaqi) (Hadis ini sahih menurut Imam Suyuthi. Lihat Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, II/167) Dari hadits ini para ulama menyimpulkan haramnya pekurban untuk menjual kulit kurbannya (Syaikh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, II/179, Syaikh Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’, II/281). Adapun dalil kedua, berupa hukum syara’ tentang status kepemilikan kambing kurban. Pada saat disembelih, hilanglah kepemilikan kurban dari pekurban. Maka dari itu, jika pekurban atau wakilnya menjual kulit kurban, sama saja dia menjual sesuatu yang bukan miliknya lagi. Ini jelas tidak boleh. Dalam masalah ini Imam Asy-Syirazi berkata,”Ketidakbolehan menjual kulit kurban juga dikarenakan hadyu atau kurban itu telah keluar dari kepemilikan pekurban sebagai taqarrub kepada Allah, maka tidak boleh ada yang kembali kepadanya kecuali apa yang dibolehkan sebagai rukhsah yaitu dimakan (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240; As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, II/333). Jadi, jelaslah bahwa menjual kulit kurban itu haram hukumnya. Haram pula menjadikan kulit kurban sebagai upah kepada jagal (penyembelih) kurban. Lalu kulit kurban itu akan diapakan? Kulit kurban itu dapat disedekahkan oleh al-mudhahhi (shahibul kurban) kepada fakir dan miskin (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/242). Inilah yang afdhol (utama). Jadi perlakuan pada kulit kurban sama dengan bagian-bagian hewan kurban lainnya (yang berupa daging), yakni disedekahkan kepada fakir dan miskin. Dalilnya adalah hadis sahih dari Ali bin Abi Thalib RA di atas. Boleh pula kulit kurban itu dimanfaatkan oleh pekurban, misalnya dibuat sandal, khuf (semacam sepatu), atau timba. Dalilnya adalah hadits Aisyah RA. Aisyah RA meriwayatkan bahwa orang-orang Arab Badui pernah datang berombongan minta daging kurban pada saat Idul Adha. Rasulullah SAW lalu bersabda,”Simpanlah sepertiga dan sedekahkanlah sisanya.” Setelah itu ada yang berkata kepada Rasulullah SAW,”Wahai Rasululah sesungguhnya orang-orang biasa memanfaatkan kurban-kurban mereka, mereka membuat lemak darinya, dan membuat wadah-wadah penampung air darinya.” Rasulullah menjawab,”Apa masalahnya?” Mereka menjawab,”Wahai Rasulullah, Anda telah melarang menyimpan daging-daging kurban lebih dari tiga hari.” Rasulullah SAW menjawab,”Sesungguhnya aku melarang hal itu karena adanya orang Baduwi yang datang berombongan minta daging kurban (min ajli ad-daafah). [Sekarang] makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” (HR. Tirmidzi, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/97; Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240). Hadits ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan kulit kurban misalnya untuk dijadikan wadah-wadah penampung air dan sebagainya (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240) Memang ada sebagian ulama yang membolehkan menjual kulit kurban. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh menjual kulit kurban tapi bukan dengan dinar dan dirham (uang). Maksudnya, boleh menjual kulit kurban dengan menukarkan kulit itu dengan suatu barang dagangan (al-‘uruudh) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam,
[Ar-Royyan-5512] Video Hukum Gantung Sadam Husein
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi roojiun http://mohammadihsan.multiply.com/video/item/3 -- - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah SAW, berkata: Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah SAW., Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini hadits hasan lagi shahih)
Re: [Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan
AWW Dulu pernah dilakukan usaha untuk benar2 tidak menjual kulit kurban dengan cara memberikan kepada penerima qurban (fakir/miskin) lalu terserah kepada penerima qurban mau diapain itu kulit, dan karena mereka juga tidak tahu mau diapain itu kulit, akhirnya kulit itu dijual kepada pencari kulit kambing (bukan panitia) dengan harga yang seenaknya pembeli, dan penjual pun tidak perduli dengan harga yang ditawarkan oleh pembeli,karena sebenarnya mereka juga tidak butuh kulit kambingnya. Nah, berdasarkan kasus tersebut, apa tidak lebih baik kalo panitia yang nego dengan penjual agar mendapat harga yang tinggi,kemudian uang itu diserahkan lagi kepada penerima qurban, kan mereka lebih senang karena mendapat uang yang lebih banyak? Hayooo, ini kayaknya kembali lagi ke masalah Saklek dan Non Saklek, kalo orang saklek pasti tetep tidak setuju, kalo yang gak saklek, pasti berpikir lebih jauh, bahwa penjualan kulit itu tidak untuk kepentingan panitia, atau siapapun kecuali untuk kepentingan penerima qurban. Bagaimana? Lana's WWW - Original message follows - Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan Kamis, 28 Des 06 15:39 WIB Assalamualaikum wr wb. Yth. Ustadz. Ahmad Sarwat, Lc. Mohon izin bertanya. Bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban oleh panitia qurban dan uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya kepanitian, antara lain: konsumsi panitia, sewa peralatan, pembelian kantung-kantung plastik dan membayar kebersihan tempat (halaman masjid). Biasanya uang tersebut tidak selalu habis maka sisanya disimpan sebagai kas Masjid. Apakah hal yang demikian dibolehkan? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban Ustadz. Wassalamualaikum wr. wb. Herry Riyadi Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa para ulama seluruhnya sepakat untuk mengharamkan menjual daging hewan qurban. Dalilnya adalah sabda nabi SAW: -- - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah SAW, berkata: Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah SAW., Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini hadits hasan lagi shahih)
[Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan
Asslmkm.Wr.Wb. Postingan yang lalu ada menyinggung soal Fiqih Prioritas karangan .?? mungkin Yusuf Qaradhawi (saya lupa). Jika dikonteks-kan ke sana -- pertimbangan prioritas --, apalagi dengan pengalaman yang sudah pernah dijalankan, menurut saya, tidak perlu dipersoalkan. Soal harga, kerendahan atau murah?, itu juga relatif. Jadi, saya kira nggak masalah. Enteng di urusan dan enteng di kerja saja Pak! Wass / Jaerony.- - Original Message - From: Lana Sularto [EMAIL PROTECTED] To: jamaah@arroyyan.com Sent: Tuesday, January 02, 2007 1:30 PM Subject: Re: [Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan AWW Dulu pernah dilakukan usaha untuk benar2 tidak menjual kulit kurban dengan cara memberikan kepada penerima qurban (fakir/miskin) lalu terserah kepada penerima qurban mau diapain itu kulit, dan karena mereka juga tidak tahu mau diapain itu kulit, akhirnya kulit itu dijual kepada pencari kulit kambing (bukan panitia) dengan harga yang seenaknya pembeli, dan penjual pun tidak perduli dengan harga yang ditawarkan oleh pembeli,karena sebenarnya mereka juga tidak butuh kulit kambingnya. Nah, berdasarkan kasus tersebut, apa tidak lebih baik kalo panitia yang nego dengan penjual agar mendapat harga yang tinggi,kemudian uang itu diserahkan lagi kepada penerima qurban, kan mereka lebih senang karena mendapat uang yang lebih banyak? Hayooo, ini kayaknya kembali lagi ke masalah Saklek dan Non Saklek, kalo orang saklek pasti tetep tidak setuju, kalo yang gak saklek, pasti berpikir lebih jauh, bahwa penjualan kulit itu tidak untuk kepentingan panitia, atau siapapun kecuali untuk kepentingan penerima qurban. Bagaimana? Lana's WWW - Original message follows - Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan Kamis, 28 Des 06 15:39 WIB Assalamualaikum wr wb. Yth. Ustadz. Ahmad Sarwat, Lc. Mohon izin bertanya. Bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban oleh panitia qurban dan uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya kepanitian, antara lain: konsumsi panitia, sewa peralatan, pembelian kantung-kantung plastik dan membayar kebersihan tempat (halaman masjid). Biasanya uang tersebut tidak selalu habis maka sisanya disimpan sebagai kas Masjid. Apakah hal yang demikian dibolehkan? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban Ustadz. Wassalamualaikum wr. wb. Herry Riyadi Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa para ulama seluruhnya sepakat untuk mengharamkan menjual daging hewan qurban. Dalilnya adalah sabda nabi SAW: -- - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah SAW, berkata: Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah SAW., Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini hadits hasan lagi shahih)
[Ar-Royyan-5516] Menjalani Pekerjaan yang Tidak Disukai
Kompas, 24 Desember 2006 Karier MENJALANI PEKERJAAN YANG TIDAK DISUKAI Ada banyak alasan yang terlontar dari mulut mereka yang tidak suka dengan pekerjaan yang dijalaninya saat ini, mulai dari ketidakcocokan dengan tugas yang diemban, beban kerja yang dinilai terlampau berat, sampai suasana kantor yang tidak nyaman. Kondisi ini memang sangat dilematis karena ketidaknyamanan di atas mau tidak mau harus dilakoni untuk bisa mendapatkan penghasilan. Akan tetapi kondisi di atas bukanlah alasan untuk tidak meningkatkan atau paling tidak mempertahankan performa kerja, bagaimanapun hal tersebut akan mempengaruhi penilaian kerja dan track record seorang karyawan. Oleh karenanya, sambil berusaha mencari keadaan yang lebih baik, beberapa tips berikut bisa digunakan untuk menyiasati problem di atas. 1. Cobalah untuk tetap berpikir positif, antara lain dengan menganggap bahwa semua ini adalah sebuah proses belajar di mana Anda bisa memetik hal-hal baru untuk menghadapi tugas atau dunia baru di masa mendatang. Dengan begini, hati Anda akan tetap tenang saat bekerja, toh suasana hati yang panas juga tidak akan membawa Anda keluar dari masalah bukan? 2. Daripada terus-terusan mengeluh, lebih baik membuka mata kalau-kalau ada kesempatan yang terbuka, entah itu mutasi ke bagian lain dengan tugas atau pekerjaan yang lebih sesuai dengan bidang yang dikuasai, pelatihan-pelatihan yang tentunya akan menambah skill dan pengetahuan, atau bahkan lowongan kerja di tempat lain. 3. Cobalah untuk mencari kutipan kata-kata yang bisa memotivasi Anda saat bekerja. Tulis ulang kata-kata tersebut dengan rapi, hias sedemikian rupa sesuai dengan selera, dan letakkan di meja kerja Anda. 4. Sambil menjaga serta membuka jaringan sosial di luar kantor, Anda bisa mengembangkan hobi dan minat saat liburan atau pada waktu senggang daripada Anda hanyut memikirkan pekerjaan Anda. Lagi pula, siapa tahu hobi tersebut bisa berguna di masa mendatang. ASP. **