[Ar-Royyan-5500] Fw: Tafakur di balik kesusahan

2007-01-01 Terurut Topik agus rasidi


- Original Message - 
From: hendnata [EMAIL PROTECTED]

To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, June 07, 2006 8:14 AM
Subject: [muslimwoi] Tafakur di balik kesusahan

Seorang ibu mengeluhkan anaknya yang belum juga bisa berjalan dan 
berbicara di usia 3 tahun. Ia merasa takdir tidak adil. Apa sih 
dosa saya? Saya merasa tidak pernah berlaku jahat pada orang lain. 
Saya selalu sholat, berdo'a dan bersedekah, katanya putus asa. 
Firta, 35, sering sakit kepala. Ia kadang merasa 'terbuang' di 
tengah keramaian acara keluarga atau pertemuan kerabat.
Mengapa saya yang harus menjadi perawan tua? Saya rajin sholat, 
cantik, cerdas, berpenghasilan. Perih rasanya melihat adik-adik saya 
bercengkrama dengan keluarganya, sementara saya masih saja sendiri.
Manusia memang suka mengeluh. Ibu Intan mengeluhkan anaknya yang 
belum bisa berjalan, sementara Ibu Fatimah justru mengeluh karena 
anaknya kelewat aktif dan susah disuruh diam. Dan tahukah anda 
bahwa  Jamilah, teman saya yang menikah muda dan dikarunia anak 
banyak kerap mengeluh tidak punya waktu buat diri sendiri? Boro-
boro sempat jalan-jalan ke mall cuci mata, mau sholat aja 
dikerubutin anak-anak.
Itulah manusia. Kata Allah,  manusia itu tempatnya keluh kesah dan 
kikir. Kala mendapat kesulitan ia akan mengeluh panjang lebar dan 
kala mendapat anugerah ia bersifat kikir. Apakah keluh kesah akan 
menyelesaikan masalah? Tentu saja tidak. Alih-alih menyelesaikan, 
malah membuat energi batin kita habis tersedot. Bagaimana caranya 
agar kita bisa lapang dada kala mendapat kesusahan?
Pertama, hadapi setiap kesulitan dengan tenang. Kata orang, 
ketenangan adalah separuh penyelesaian. Mampu bersikap tenang 
berarti kita telah setengah jalan.
Kedua, yakinkan diri bahwa kita sanggup menyelesaikan persoalan 
tersebut. Jangan sungkan meminta bantuan orang lain. Ingat kita 
hidup bermasyarakat untuk saling menolong.
Ketiga, bila persoalan itu sangat berat mengapa tidak oper bola saja 
kepada Allah? Ia yang menurunkan persoalan, Ia jualah yang memegang 
kuncinya. Curhat kepada orang lain memang membuat hati lega tapi 
rawan bocor yang malah bisa nambah persoalan. Curhat pada Allah 
dijamin engga bakalan ada yang bocorin.
Keempat, bersabarlah sesungguhnya di balik kesulitan pasti ada 
kemudahan. Seperti firman Allah : inna ma'al usri yusro. Sayangnya, 
kita lebih cepat melihat dan merasakan 'bahaya' dan beratnya masalah 
ketimbang memandang persoalan dengan hati jernih.
Kalau kita mau berpikir sejenak saja, Insya Allah kita akan sanggup 
melihat hikmah di balik semuanya. Di dunia ini kita cuma singgah. 
Kita disuruh mengais bekal untuk perjalanan yang lebih panjang. 
Mengapa hidup yang singkat ini melulu diisi dengan keluh kesah? 
Tersenyumlah dan raih 'yusro' di setiap 'usroh.


Wassalam...



--
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah 
SAW,  berkata:  Saya  hafal  salah  satu  dari   sabda  Rasulullah  SAW., 
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak 
meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini 
hadits hasan lagi shahih)




[Ar-Royyan-5501] Fw: Cara Deteksi Asam Urat Sejak Dini

2007-01-01 Terurut Topik agus rasidi


- Original Message - 
From: [EMAIL PROTECTED]

To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, December 22, 2006 8:51 AM
Subject: [Milist Percikan-iman.com] Cara Deteksi Asam Urat Sejak Dini

Cara Deteksi Asam Urat Sejak Dini

Asam urat merupakan sebutan orang awam untuk rematik gout (gout
artritis). Penyakit ini merupakan gangguan metabolik yang disebabkan asam
urat (uric acid) yang menumpuk dalam jaringan tubuh. Asam urat adalah zat
yang merupakan hasil akhir dari metabolisme purin dalam tubuh yang
kemudian dibuang melalui urin. Pada kondisi gout, terdapat timbunan atau
defosit kristal asam urat di dalam persendian.

Mengapa di sendi? Sendi merupakan bagian yang paling mudah dihinggapi
kristal-kristal asam urat selain juga pada bagian kulit dan ginjal yang
merupakan akibat dari penambahan kadar asam urat dalam darah.
Kristal-kristal tersebut akan menyebar ke dalam rongga-rongga sendi
sehingga terjadilah peradangan akut atau terjadi gout. Jika terjadi selama
bertahun-tahun, deposit kristal asam urat dalam sendi tersebut dapat
mengakibatkan kerusakan sendi secara permanen.

Asam urat atau gout artritis lebih sering menyerang laki-laki terutama
yang berumur di atas usia 30 tahun, karena umumnya laki-laki sudah
mempunyai kadar asam urat yang tinggi dalam darahnya. Sedangkan kadar asam
urat pada wanita umumnya rendah dan baru meningkat setelah menopause.

Produk buangan termasuk asam urat dan garam-garam anorganik dibuang
melalui saluran ginjal, kandung kemih dan saluran kemih dalam bentuk urin.
Kegagalan ginjal dalam proses pembuangan asam urat dalam jumlah yang
cukup banyak dapat meningkatkan kadar asam urat dalam darah. Hal tersebut
juga dapat menimbulkan komplikasi lain yaitu pengendapan asam urat
dalam ginjal yang akhirnya terjadi pembentukan batu ginjal dari kristal
asam urat.

Serangan gout biasanya timbul secara mendadak/akut, kebanyakan
menyerang pada malam hari. Jika gout menyerang, sendi-sendi yang terserang
tampak merah, mengkilat, bengkak, kulit diatasnya terasa panas disertai
rasa nyeri yang sangat hebat, dan persendian sulit digerakan. Serangan
pertama gout pada umumnya berupa serangan akut yang terjadi pada pangkal
ibu jari kaki, dan seringkali hanya satu sendi yang diserang. Namun
gejala-gejala tersebut dapat juga terjadi pada sendi lain seperti pada
tumit, lutut, siku dan lain-lain.

Dalam kasus encok kronis dapat timbul tofus yaitu endapan seperti kapur
di kulit yang membentuk suatu tonjolan atau benjolan yang menandai
pengendapan kristal asam urat. Tofus sering timbul pada daun telinga, siku,
tumit belakang dan punggung tangan.

Berikut ini makanan yang dapat menaikkan kadar asam urat darah, yang
harus dihindari atau dikontrol oleh penderita gout :
- jeroan seperti usus, limpa, paru, hati, jantung, dan otak.
- Melinjo dan olahannya seperti emping
- Kacang-kacangan yang dikeringkan beserta olahannya seperti kedelai, -
kacang tanah, kacang hijau, toge, oncom, tempe, tahu.
- Kerang, kepiting, cumi-cumi, udang, ekstrak daging/kaldu
- Minuman beralkohol seperti bir, tape, ragi, tuak, dan minuman hasil
fermetasi lainnya.
- Sayuran dan buah seperti : bayam, kangkung, daun singkong, asparagus,
kacang polong, kacang buncis, kembang kol, nanas, durian, dan air
kelapa.

Penderita juga dianjurkan untuk memperbanyak minum air putih karena air
membantu mengeluarkan asam urat melalui urin.

Untuk memastikan seseorang terkena gout dapat dilakukan pemeriksaan
sebagai berikut :
- pemeriksaan kadar asam urat di dalam darah
- Apabila kadar asam urat dalam darah pada laki-laki lebih dari 7 mg/dl
dan pada wanita lebih dari 6 mg/dl, maka dikatakan menderita asam urat
tinggi yang memicu terjadinya gout.
- pemeriksaan kadar asam urat dalam urin per 24 jam
- kadar asam urat dalam urin berlebihan bila kadarnya lebih dari 800
mg/24 jam pada diet biasa atau lebih dari 600 mg/ 24 jam pada diet bebas
purin.

Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kita tentang asam urat dan
makanan apa yang harus kita hindari atau kontrol. Mari kita jaga
kesehatan kita dengan tanaman obat asli Indonesia.


--
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah 
SAW,  berkata:  Saya  hafal  salah  satu  dari   sabda  Rasulullah  SAW., 
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak 
meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini 
hadits hasan lagi shahih)




[Ar-Royyan-5502] Hilangnya hak paten KUNYIT

2007-01-01 Terurut Topik jaerony
Asslmkm.Wr.Wb.
Para Pejabat perkunyitan pada kemana ya?

Wass / Jaerony.-


KOMERSIALISASI KUNYIT HARUS SEIIZIN JEPANG


Liputan6.com, Jakarta: Kekalahan Indonesia dalam soal hak paten pemanfaatan 
kunyit sebagai antibiotik bagi keperluan industri adalah dampak dari belum 
adanya undang-undang perlindungan genetik. Selain itu banyak juga warga yang 
enggan mematenkan penemuannya. Hal ini dikemukan staf Pertimbangan Hukum 
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Herlianto, Selasa (12/12). 
Herlianto mencontohkan, sejak Ditjen HAKI berdiri pada 1991, paten barang lokal 
hanya 10 persen dari total yang didaftarkan. Padahal untuk mengajukan hak paten 
seorang pemohon hanya membayar biaya antara Rp 475 ribu hingga Rp 575 ribu 
ditambah biaya pemeriksaan Rp 2 juta. Biasanya permohonan diproses antara 24 
hingga 36 bulan, kata Herlianto. 

Sementara menurut Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan Bioteknologi 
Mahmud Thohari, bila Indonesia tak waspada ditengarai akan banyak turunan 
genetis spesies tanaman obat lain yang mengalami nasib serupa. Banyak tanaman 
lain yang juga menjadi incaran pihak asing, kata Mahmud. 

Seperti diketahui, Indonesia terpaksa membayar royalti kepada Jepang dalam 
pemanfaatan kunyit. Padahal Indonesia adalah negara kedua terbesar yang kaya 
akan keanekaragaman hayati. Akibat kelengahan ini, kerugian yang harus 
ditanggung ditaksir mencapai miliaran dolar Amerika Serikat. (IAN/Inka 
Prawirasasra dan Suhanda) 


Liputan6.com, Jakarta: Banyak varietas tanaman lokal, berupa produk pertanian 
yang dihasilkan oleh Indonesia. Tapi kemudian dipatenkan negara lain. Kunyit, 
salah satu di antaranya. Ironisnya, untuk setiap pemanfaatan kunyit buat 
komersial dan industri, Indonesia harus membayar royalti kepada Jepang. 
Kepada SCTV, baru-baru ini, Kepala Pusat Varietas Departemen Kehutanan 
Hindarwati mengaku, perlindungan sumber daya genetik bagi varietas lokal, 
seperti kunyit saat ini memang lemah. Berdasarkan undang-undang yang ada, 
varietas tersebut tak dapat dipatenkan, hanya dilindungi dari kepunahan. Tak 
heran, Indonesia kalah cepat dari negara lain dalam hal klaim mengklaim tanaman 
asli. Ujungnya, royalti pun mengalir ke kas negara lain. 

Persoalan seperti di atas memang menjadi pekerjaan rumah bagi industri 
pertanian Indonesia. Meski pusat varietas tanaman telah dibentuk 2004, 
pendaftaran untuk mendapatkan perlidungan hukum hanya ditujukan bagi tanaman 
baru hasil persilangan. (ORS/Inka Prawirasasra dan Joni Marcos


*

. 
__,_._,___ 

[Ar-Royyan-5503] Pembagian hewan qurban di Kota Bogor mulai tahun ini dilakukan dengan sistim subsidi silang.

2007-01-01 Terurut Topik Achmad Y. Sjarifuddin
Kalau tidak salah, sistem ini sudah digunakan di BDB2 :)

--
Salam
A. Yahya Sjarifuddin.


2006-12-31 13:29:10 WIB

PEMBAGIAN HEWAN QURBAN DENGAN POLA SUBSIDI SILANG
(Oleh: Iyan Sofiyan (Staf Humas))

Pembagian hewan qurban di Kota Bogor mulai tahun ini dilakukan dengan
sistim subsidi silang.

Pembagian hewan qurban di Kota Bogor mulai tahun ini dilakukan dengan
sistim subsidi silang. Artinya satu wilayah yang kelebihan hewan
qurban dan jumlah fakir miskinnya sedikit, diberikan kepada wilayah
yang qubannya sedikit dengan jumlah fakir miskinnya banyak.

Seperti halnya, di Perumahan Graha Bogor Indah tercatat ada 10 ekor
sapi, dengan jumlah mustahiqnya sedikit, sehingga sebagian hewan
qurbannya diberikan ke daerah yang minus. “Ini kami lakukan untuk
pemerataan. sehingga warga miskin yang ada di Kota Bogor semuanya bisa
merasakan daging qurban. kata Walikota Bogor H. Daini Budiarto seusai
melaksanakan sholat Idul Adha di Rumah Dinasnya Jalan Pajajaran,
Minggu (31/12)

“Jadi mulai tahun ini kita himpun sesuai dengan data yang tercatat
melalui situs masjid online. Sedangkan untuk praktek pembagiannya bisa
diberikan setelah hewan qurbannya dipotong ataupun diserahkan langsung
hewan qurbannya yang masih hidup. Untuk tahun ini kita baru bisa
mendistribusikan hewan qurban dari daerah yang surplus, ke daerah yang
minus, “ jelasnya.

Menurut Diani, kalau pembagiannya merata semua warga miskin di Kota
Bogor yang tercatat 41 ribu KK bisa merasakan daging qurban. “ Tapi
ini merupakan langkah awal, “ kata Diani seraya berharap dimasa yang
akan datang bisa terus berlanjut.

Lebih lanjut Diani berharap dari tahun ke tahun sprit berqurban akan
terus tumbuh, yang tidak hanya hanya dilakukan pada hari raya Idul
Adha. Makanya, dalam keseharian kepedulian berqurban harus turus
tumbuh, Sebab, tidak sedikit warga masyarakat yang jarang makan
daging, bahkan mungkin hanya makan daging setahun sekali, apalagi
dengan kondisi ekonomi yang sangat sukit ditambah lagi kenaikan harga
beras yang terus melambung naik.

Selama ini kita masih melihat ada rumah tangga yang masih bisa
mengkonsumsi makanan yang berlebih, sedangkan dilain pihak ada
tetangganya yang masih kekurangan, Makanya, perlu kepedulian semua
pihak untuk membantu warga yang kurang mampu, “ pinta Diani.

Oleh karena itu Walikota menghimbau kepada para Ketua RT, dan RW untuk
selalu melakukan pendekatan-pendekatan kepada para agniya atau
masyarakat yang mampu sehingga mereka akan tergerak untuk membantu
warga yang kurang mampu.

Ditempat terpisah Kepala Bagian Sosial Kota Bogor H. Edgar Suratman,
selaku panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kota Bogor
mengatakan, jumlah hewan qurban yang disembelih di Kota Bogor pada
Idul Adha tahun ini tercatat untuk hewan qurban sapi berjumlah 285
ekor, dan kambing sebanyak 5.578 ekor.

Usai melaksanakan sholat Idul Adha, Edgar menyerahkan hewan qurban
seekor sapi kepada DKM Masjid Aistiqoma RT 03 RW 02 Kelurahan Situ
Gede Kecamatan Bogor Barat. Hewan Qurban tersebut diterima Ketua DKM
Al Istiqomah M. Sayuti.

Menurut Ketua DKM M.Sayuti, hewan qurban yang disembelih di Masjid Al
Istiqomah sebanyak 1 ekor sapi, dan 5 ekor kambing yang dibagikan
kepada 300 kaum dhuafa, dan yatim piatu.(yan)

--
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah 
SAW,  berkata:  Saya  hafal  salah  satu  dari   sabda  Rasulullah  SAW., 
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak 
meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini 
hadits hasan lagi shahih)



[Ar-Royyan-5504] NIKAH GRATIS KELUARGA TIDAK MAMPU DI KOTA BOGOR

2007-01-01 Terurut Topik Achmad Y. Sjarifuddin
Kalau yang tidak mampu tapi bukan secara materi, bagaimana ya? :)\
Mungkin bisa kita rintis untuk dibuatkan programnya juga.

--
Salam
A. Yahya Sjarifuddin.


2006-12-28 14:00:00 WIB

NIKAH GRATIS KELUARGA TIDAK MAMPU DI KOTA BOGOR

Sebagai wujud kepedulan untuk membantu keluarga kurang mampu khususnya
bagi yang akan melangsungkan pernikahan, Pemkot Bogor bekerjasama
dengan Kandepag dan Tim Penggerak PKK Kota Bogor menggelar nikah
massal gratis.

“Saya terima nikahnya Erni Susanti (20) dengan mas kawin uang Rp 20
ribu dibayar kontan, “kata Achmad Firdaus (23) ketika mengucapkan ijab
kabul pernikahannya di Masjid Raya Bogor, Rabu (27/12)

Firdaus dan Erni adalah salah satu pasangan pengantin yang berbahagia
dari 35 pasangan yang dinikahkan massal. Kebahagiaan pasangan ini
terlebih lagi ketika melangsungkan Akad Nikah yang menjadi saksinya
orang nomor satu di Kota Bogor yakni Walikota H. Diani Budiarto.
Selain itu saksi lainnya adalah plt (pejabat yang melaksanakan tugas)
Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kota Bogor H. Kholiq
Mawardi. Sementara akad nikah dipimpin Kepala KUA (Kantor Urusan
Agama) Bogor Utara Suganda.

Pelaksanaan nikah massal digelar dalam rangkaian memperingati Hari
Amal Bhakti Departemen Agama ke 61 ini digelar oleh Kantor Departemen
Agama bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Tim Penggerak
PKK Kota Bogor.

Ke 35 pasangan yang dinikahkan massal dari keluarga tidak mampu dari
di 6 wilayah Kecamatan se Kota Bogor. “ Saya sangat bersyukur dengan
adanya pernikahan massal ini, karena saya sudah lama ingin
melangsungkan pernikahan, “ ujar Firdaus

Sedangkan Erni mengatakan, keinginan untuk menikah sudah lama tapi
karena terbentur oleh biaya terpaksa ditunda-tunda terus, Makanya,
ketika ada pendaftaran nikah massal gratis di Depag, saya mendaftarkan
diri, “ “ujar Erni yang mengaku sudah lebih dari dua tahun berpacaran.

Dari 35 pasangan yang dinikahkan massal, panitia memilih pengantin
dengan penampilan terbaik. Panitia memberikan hadiah menginap semalam
di Hotel Salak Bogor untuk penampilan terbaik pertama, dan menginap di
hotel mirah di Hotel untuk penampilan terbaik kedua.

Pasangan yang memperoleh hadiah menginap di Hotel Salak pasangan
Hendra (22) dan Siti Nur’ani (17) Warga Bantar Kemang RT 05/13
Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur. Sedangkan hadiah
menginap di Hotel Mirah diraih pasangan Iyah Qomariah (28) dan Mulyana
Warga Gang Masjid Jalan A.Yani Kecamatan Tanah Sareal.

Ketika ditanya bagaimana perasaannya mendapat hadiah bulan madu di
Hotel Salak Hendra mengaku, tidak menyangka bakal menginap di Hotel
Salak. “ Jangankan untuk menginap di hotel mengijakkan kakipun di
hotel salak belum pernah“ ujar lelaki yang sehari-harinya sebagai
penyanyi di cafe – cafe.

Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bogor Hj Fauziah Diani
Budiarto mengatakan, jika dibandingkan tahun lalu pelaksanaan nikah
massal ini mengalami penurun dari jumlah. “ Kalau tahun lalu yang
dinikahkan massal sebanyak 51 pasangan. Sedangkan tahun sekarang ada
35 pasangan dari 6 wilayah Kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota
Bogor” , kata Fauziah

Menurut Fauziah, kegitan nikah massal ini merupakan wujud kepedulian
untuk membantu warga yang kurang mampu dalam upaya membantu harkat dan
derajat sesamanya, sehingga mereka mampu hidup berkelurga dengan
tunduk dan patuh kepada perintah Allah SWT dengan mengikuti sunah
Rasulnya serta legal pernikahannya berdasarkan aturan negara.(yan)

--
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah 
SAW,  berkata:  Saya  hafal  salah  satu  dari   sabda  Rasulullah  SAW., 
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak 
meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini 
hadits hasan lagi shahih)



[Ar-Royyan-5505] GUDANG MIRAS TERBESAR DI KOTA BOGOR DI BONGKAR

2007-01-01 Terurut Topik Achmad Y. Sjarifuddin
Alhamdulillah, bagaimana dengan yang di Cibinong, Sukahati dan sekitarnya?

--
Salam
A. Yahya Sjarifuddin.


2006-12-29 18:05:00 WIB

GUDANG MIRAS TERBESAR DI KOTA BOGOR DI BONGKAR
(Oleh: Iyan Sofiyan (Staf Humas))

Gudang minuman keras (miras) Toko 1001 milik Santoso yang berlokasi di
Jalan Dewi Sartika No: 9AA Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor di
bongkar Petugas Gabungan Pemkot Bogor.

Dalam operasi mendadak yang dilancarkan petugas Satpol PP, Kepolisian,
dan Denpom Bogor Jum’at (29/12) siang disita ribuan botol miras.
Barang bukti hasil penyitaan dibawa ke Mapolresta Bogor

Selain menyita ribuan botol miras dengan jenis alkohol golong B dan C
antara 15 sampai 45 %, petugas gabungan yang dipimpin Asisten Tata
Praja Kota Bogor H. Achmad Sarief menyegel gudang berlatai tiga yang
dijadikan tempat menyimpan miras-miras yang siap dipasarkan tersebut.
Disamping Toko 1001 petugas gabungan juga menyita ratusan botol miras
dari Toko Berkat yang lokasinya tidak jauh dari toko 1001, masih di
Jalan Dewi Sartika.

Ketika petugas melakukan penyitaan pemilik Gudang Santoso tidak bisa
berbuiat banyak, ia hanya pasrah ketika puluhan petugas mengangkut
botol – botol miras tersebut dengan menggunakan tiga kendaraan kijang
terbuka, dan truk milik Satpol PP.

Asisten Tata Praja Kota Bogor H. Achmad Sarief menegaskan, operasi
yang dilancarkan dilakukan secara mendadak. “ Sebelumnya kita
melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya dan setelah terbukti
bahwa didalam gudang itu ada tersimpan ribuan miras, kami langsung
bergerak, “ ujar Sarief.

Sebenarnya kata Sarief, penggerebekan terhadap distributor terbesar
Toko 1001 milik Santoso ini merupakan yang kedua kalinya. Menjelang
lebaran Idul fitri lalu kita juga telah menyita ribuan botol miras
didalam gudang tersebut. Bahkan, pemiliknya telah diperingati untuk
tidak lagi menyimpan miras yang akan dipasarkan di Kota Bogor Tapi
ternyata peringatan Pemkot tidak digubrisnya, “ tandas Sarief.

Makanya, lanjut Sarief, untuk penggerebekan kali kali ini, pihaknya
terpaksa menyegel gudang yang dijadikan tempat menyimpan miras
berbagai jenis tersebut. Selain toko 1001 masih ada dua lagi yang akan
menjadi Target Operasi (TO), “ kata Sarief tanpa menyebutkan dua
lokasi dimaksud.

Menurut Achmad Sarief, pihaknya belum bisa menyebutkan dua lokasi
distributor yang akan menjadi sasaran penertiban, soalnya
dikhawatirkan akan bocor, “ Pokoknya lihat saja nanti dua distributor
terbesar miras lainnya akan kami tindak, “tandasnya.

Lebih lanjut Sarief mengatakan, operasi penertiban penjualan miras
akan terus berlanjut, tidak hanya terbatas pada distributornya,
termasuk juga para pengecer di warung-warung yang ada di Kota Bogor.
Operasi dilakukan untuk menyambut datangnya Idul Adha, dan malam
pergantian tahun,“ jelasnya.

Sudah menjadi kebiasaan setiap pergantian tahun, banyak warga
menyambut datangnya tahun baru dengan hura–hura yang tidak lepas
dengan konsumsi miras. Karena itu melalui operasi yang kami gelar
diharapkan akan bisa mengurangi konsumsi miras. “ Kita ketahui salah
satu dari tindakan kriminalitas selalu diawali dari konsumsi miras, “
tambah Sarief. (yan)

--
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah 
SAW,  berkata:  Saya  hafal  salah  satu  dari   sabda  Rasulullah  SAW., 
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak 
meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini 
hadits hasan lagi shahih)



[Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan

2007-01-01 Terurut Topik agus rasidi
Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan

Kamis, 28 Des 06 15:39 WIB



Assalamualaikum wr wb.



Yth. Ustadz. Ahmad Sarwat, Lc.

Mohon izin bertanya. Bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban oleh
panitia qurban dan uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya
kepanitian, antara lain: konsumsi panitia, sewa peralatan, pembelian
kantung-kantung plastik dan membayar kebersihan tempat (halaman masjid).
Biasanya uang tersebut tidak selalu habis maka sisanya disimpan sebagai kas
Masjid. Apakah hal yang demikian dibolehkan?



Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban Ustadz.



Wassalamualaikum wr. wb.



Herry Riyadi





Jawaban



Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa para ulama seluruhnya
sepakat untuk mengharamkan menjual daging hewan qurban. Dalilnya adalah
sabda nabi SAW:



من باع جلد أضحية فلا أضحية له - رواه الحاكم وصححه



Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban
apapun. (HR Hakim)



Al-Hakim menshahihkan hadits ini dalam kitab Al-Mauhibah jilid 4 halaman
697.



Sedangkan tentang hukum menjual kulit dan bulunya, ada sebagian yang
membolehkannya, yaitu kalangan Imam Abu Hanifah. Namun beliau membolehkannya
dengan syarat, yaitu dengan selain uang dinar dan dirham (uang), tetapi
dengan barang dagangan alias barter.



Yang benar-benar membolehkan menjual dengan imbalan uang adalah Atha'.
Selebihnya, jumhur ulama sepakat mengharamkan jual beli daging qurban.



Sebagian ulama mazhab As-Syafi'i membolehkan menjual daging hewan qurban
sebatas orang miskin yang telah menerimanya. Sedangkan pihak yang memiliki
hewan, atau orang yang menerima lewat sedekah, diharamkan menjualnya.



Kulit itu telah menjadi milik orang miskin, sehingga sebagai pemilik, dia
berhak menjualnya. Kebolehan itu sendiri karena pertimbangan bahwa orang
miskin itu mungkin membutuhkan hal-hal lain di luar daging atau kulit hewan
qurban itu.



Disebutkan di dalam kitab Bughytul Mustarsyidin halaman 258: Orang faqir
berhak untuk mengelola bagiannya dari hewan qurban, meski dia menjualnya
kembali kepada seorang muslim. Hal itu karena dia telah memiliki apa yang
telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari
kalangan orang kaya...



Hal yang sama juga terdapat di dalam kitab lainnya seperti Busyral Karim
halaman 127 dan kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 296-299 serta kitab
Asnal Matalib jilid 1 halaman 525.



Haramnya menjual kulit hewan qurban ini juga tela ditetapkan olehKeputusan
Muktamar ke-27Nahdhatul-Ulama di Situbondo pada tanggal 8-21 Desember 1984.
Bunyinya: Menjual kulit hewan qurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya
(yang berhak atas kulit-kulit itu) yang fakir/miskin. Sedangkan mustahiq
yang kaya, menurut pendapat yang muktamad tidak boleh.



Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Ahmad Sarwat, Lc.







Source :  http://www.eramuslim.com/usm/mkn/45933d08.htm
http://www.eramuslim.com/usm/mkn/45933d08.htm



Re: [Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan

2007-01-01 Terurut Topik Achmad Y. Sjarifuddin
agus rasidi wrote:
 
 Yang benar-benar membolehkan menjual dengan imbalan uang adalah Atha'.
 Selebihnya, jumhur ulama sepakat mengharamkan jual beli daging qurban.

Yang dimaksud dengan Atha' disini apa ya?
Apakah bapak-bapak ada yang tahu? mohon di-share.
Trims.

--
Salam
A. Yahya Sjarifuddin.

--
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah 
SAW,  berkata:  Saya  hafal  salah  satu  dari   sabda  Rasulullah  SAW., 
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak 
meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini 
hadits hasan lagi shahih)



[Ar-Royyan-5510] Adam Air, setahun yang lalu.

2007-01-01 Terurut Topik Achmad Y. Sjarifuddin
Mesin Rusak, Adam Air Mendarat Darurat di Juanda

Surabaya (ANTARA News) - Pesawat terbang Adam Air jenis Boeing 737
Seri 200 tujuan Surabaya-Manado, terpaksa mendarat kembali (return to
base) secara darurat di Bandara Juanda Surabaya, karena mengalami
kerusakan mesin, Selasa siang (24/1).

Mesin nomor dua rusak, sehingga pesawat harus kembali ke Juanda, kata
Airport Duty Manager Bandara Juanda, Wiryatmo, di hubungi di Surabaya
yang membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pesawat Adam Air Nomor Penerbangan KI-574 tujuan
Surabaya-Manado berangkat dari Juanda sekitar pukul 13.12 WIB. Namun,
setelah beberapa saat terbang, pesawat mengalami kerusakan pada mesin
nomor dua.

Pesawat akhirnya melakukan holding di suatu titik di atas untuk membuang
bahan bakar sampai pukul 14.30 WIB, dan kemudian mendarat pukul 14.35
WIB dengan normal.Semua penumpang, juga kru selamat, ungkapnya.

Pesawat Adam Air dengan registrasi PKKR mengangkut penumpang sebanyak
120 orang, terdiri dari 117 penumpang dewasa dan tiga anak-anak.

Akibat mesin rusak, pesawat yang dipiloti Kapten Fajar tersebut harus
menjalani perbaikan, sementara para penumpang dialihkan menggunakan
pesawat lainnya.

Pesawat masih dalam perbaikan, sedangkan penumpang sudah diangkut
dengan pesawat lainnya pukul 15.45 WIB, tutur Wiryatmo menambahkan.(*)

Copyright ? 2006 ANTARA
24 Januari 2006 17:14
http://www.antara.co.id/print/index.php?id=26645

--
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah 
SAW,  berkata:  Saya  hafal  salah  satu  dari   sabda  Rasulullah  SAW., 
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak 
meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini 
hadits hasan lagi shahih)



Re: [Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan

2007-01-01 Terurut Topik agus rasidi

Hasil browsing ttg Atha'
menunjukkan Atha' itu nama orang tepatnya Imam Atha' (tabi'in).
Demikian, pak.

Lengkapnya :
BARANG SIAPA MENJUAL KULIT KURBAN, TIDAK ADA PAHALA KURBAN BAGINYA
Soal :
 1.. Ustadz tolong jelaskan hukum menjual kulit hewan kurban? (Taufik 
Hidayat, Yogya)


 2.. Bagaimana kalau kulit hewan ditukar dengan daging, lalu daging itu 
diberikan kepada fakir miskin, bolehkah? (Hassan, Bantul)


Jawab :
Tidak boleh hukumnya menjual kulit hewan kurban. Demikianlah pendapat jumhur 
ulama tiga mazhab (Imam Maliki, Syafi’i, dan Ahmad) (Ibnu Rusyd, Bidayatul 
Mujtahid, I/352; Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah, hal. 
85).





Hukum ini berlaku bagi pekurban (al-mudhahhi/shahibul kurban) dan juga 
berlaku bagi siapa saja yang mewakili pekurban, misalnya takmir masjid atau 
panitia kurban pada suatu instansi.


Dalil haramnya menjual kulit kurban ada dua, yaitu hadis-hadis Nabi SAW yang 
melarang menjual kulit kurban, dan hukum syar’i bahwa status kepemilikan 
kambing kurban telah lenyap dari pekurban pada saat kurban disembelih.





Hadits-hadits Nabi SAW itu di antaranya :




1.Dari Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah 
memerintahkan aku mengurusi unta-unta beliau (hadyu) dan membagikan 
daging-dagingnya, kulit-kulitnya…untuk kaum miskin. Nabi memerintahkanku 
pula untuk tidak memberikan sesuatu pun darinya bagi penyembelihnya (jagal) 
[sebagai upah].” (Muttafaq ‘alaihi) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 
IV/95)



 Dari hadits di atas, Imam Asy-Syirazi mengatakan,”Tidak boleh menjual 
sesuatu dari hadyu dan kurban, baik kurban yang wajib (nadzar) atau kurban 
yang sunnah.” (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240)



2.Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Barangsiapa menjual 
kulit kurbannya, maka tidak ada [pahala] kurban baginya.” (Man baa’a jilda 
udhiyyatihu fa-laa udh-hiyyata lahu) (HR. Al-Hakim  Al-Baihaqi) (Hadis ini 
sahih menurut Imam Suyuthi. Lihat Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, 
II/167)



Dari hadits ini para ulama menyimpulkan haramnya pekurban untuk menjual 
kulit kurbannya (Syaikh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, II/179, Syaikh 
Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’, II/281).





Adapun dalil kedua, berupa hukum syara’ tentang status kepemilikan kambing 
kurban. Pada saat disembelih, hilanglah kepemilikan kurban dari pekurban. 
Maka dari itu, jika pekurban atau wakilnya menjual kulit kurban, sama saja 
dia menjual sesuatu yang bukan miliknya lagi. Ini jelas tidak boleh.





Dalam masalah ini Imam Asy-Syirazi berkata,”Ketidakbolehan menjual kulit 
kurban juga dikarenakan hadyu atau kurban itu telah keluar dari kepemilikan 
pekurban sebagai taqarrub kepada Allah, maka tidak boleh ada yang kembali 
kepadanya kecuali apa yang dibolehkan sebagai rukhsah yaitu dimakan (Imam 
Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240; As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, 
II/333).





Jadi, jelaslah bahwa menjual kulit kurban itu haram hukumnya. Haram pula 
menjadikan kulit kurban sebagai upah kepada jagal (penyembelih) kurban.





Lalu kulit kurban itu akan diapakan? Kulit kurban itu dapat disedekahkan 
oleh al-mudhahhi (shahibul kurban) kepada fakir dan miskin (Taqiyuddin 
Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/242). Inilah yang afdhol (utama). Jadi 
perlakuan pada kulit kurban sama dengan bagian-bagian hewan kurban lainnya 
(yang berupa daging), yakni disedekahkan kepada fakir dan miskin. Dalilnya 
adalah hadis sahih dari Ali bin Abi Thalib RA di atas.





Boleh pula kulit kurban itu dimanfaatkan oleh pekurban, misalnya dibuat 
sandal, khuf (semacam sepatu), atau timba.





Dalilnya adalah hadits Aisyah RA. Aisyah RA meriwayatkan bahwa orang-orang 
Arab Badui pernah datang berombongan minta daging kurban pada saat Idul 
Adha. Rasulullah SAW lalu bersabda,”Simpanlah sepertiga dan sedekahkanlah 
sisanya.” Setelah itu ada yang berkata kepada Rasulullah SAW,”Wahai 
Rasululah sesungguhnya orang-orang biasa memanfaatkan kurban-kurban mereka, 
mereka membuat lemak darinya, dan membuat wadah-wadah penampung air 
darinya.” Rasulullah menjawab,”Apa masalahnya?” Mereka menjawab,”Wahai 
Rasulullah, Anda telah melarang menyimpan daging-daging kurban lebih dari 
tiga hari.” Rasulullah SAW menjawab,”Sesungguhnya aku melarang hal itu 
karena adanya orang Baduwi yang datang berombongan minta daging kurban (min 
ajli ad-daafah). [Sekarang] makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” (HR. 
Tirmidzi, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/97; Imam Asy-Syirazi, 
Al-Muhadzdzab, I/240). Hadits ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan kulit 
kurban misalnya untuk dijadikan wadah-wadah penampung air dan sebagainya 
(Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240)





Memang ada sebagian ulama yang membolehkan menjual kulit kurban. Menurut 
Imam Abu Hanifah, boleh menjual kulit kurban tapi bukan dengan dinar dan 
dirham (uang). Maksudnya, boleh menjual kulit kurban dengan menukarkan kulit 
itu dengan suatu barang dagangan (al-‘uruudh) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus 
Salam, 

[Ar-Royyan-5512] Video Hukum Gantung Sadam Husein

2007-01-01 Terurut Topik Achmad Y. Sjarifuddin
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi roojiun

http://mohammadihsan.multiply.com/video/item/3


--
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah 
SAW,  berkata:  Saya  hafal  salah  satu  dari   sabda  Rasulullah  SAW., 
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak 
meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini 
hadits hasan lagi shahih)



Re: [Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan

2007-01-01 Terurut Topik Lana Sularto
AWW
Dulu pernah dilakukan usaha untuk benar2 tidak menjual kulit kurban dengan cara 
memberikan kepada
penerima qurban (fakir/miskin) lalu terserah kepada penerima qurban mau diapain 
itu kulit, dan
karena mereka juga tidak tahu mau diapain itu kulit, akhirnya kulit itu dijual 
kepada pencari kulit
kambing (bukan panitia) dengan harga yang seenaknya pembeli, dan penjual pun 
tidak perduli dengan
harga yang ditawarkan oleh pembeli,karena sebenarnya mereka juga tidak butuh 
kulit kambingnya. 
Nah, berdasarkan kasus tersebut, apa tidak lebih baik kalo panitia yang nego 
dengan penjual agar
mendapat harga yang tinggi,kemudian uang itu diserahkan lagi kepada penerima 
qurban, kan mereka
lebih senang karena mendapat uang yang lebih banyak? 
Hayooo, ini kayaknya kembali lagi ke masalah Saklek dan Non Saklek, kalo orang 
saklek pasti tetep
tidak setuju, kalo yang gak saklek, pasti berpikir lebih jauh, bahwa penjualan 
kulit itu tidak untuk
kepentingan panitia, atau siapapun kecuali untuk kepentingan penerima qurban.
Bagaimana?
Lana's
WWW

- Original message follows -


Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan

Kamis, 28 Des 06 15:39 WIB



Assalamualaikum wr wb.



Yth. Ustadz. Ahmad Sarwat, Lc.

Mohon izin bertanya. Bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban oleh
panitia qurban dan uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya
kepanitian, antara lain: konsumsi panitia, sewa peralatan, pembelian
kantung-kantung plastik dan membayar kebersihan tempat (halaman masjid).
Biasanya uang tersebut tidak selalu habis maka sisanya disimpan sebagai kas
Masjid. Apakah hal yang demikian dibolehkan?



Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban Ustadz.



Wassalamualaikum wr. wb.



Herry Riyadi





Jawaban



Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa para ulama seluruhnya
sepakat untuk mengharamkan menjual daging hewan qurban. Dalilnya adalah
sabda nabi SAW:




--
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah 
SAW,  berkata:  Saya  hafal  salah  satu  dari   sabda  Rasulullah  SAW., 
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak 
meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini 
hadits hasan lagi shahih)



[Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan

2007-01-01 Terurut Topik jaerony


Asslmkm.Wr.Wb.
Postingan yang lalu ada menyinggung soal Fiqih Prioritas karangan .??
mungkin Yusuf Qaradhawi (saya lupa).

Jika dikonteks-kan ke sana -- pertimbangan prioritas --, apalagi dengan
pengalaman yang sudah pernah dijalankan, menurut saya, tidak perlu
dipersoalkan. Soal harga, kerendahan atau murah?, itu juga relatif. Jadi,
saya kira nggak masalah.

Enteng di urusan dan enteng di kerja saja Pak!

Wass / Jaerony.-


- Original Message - 
From: Lana Sularto [EMAIL PROTECTED]

To: jamaah@arroyyan.com
Sent: Tuesday, January 02, 2007 1:30 PM
Subject: Re: [Ar-Royyan-5506] Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk 
Biaya Kepanitiaan




AWW
Dulu pernah dilakukan usaha untuk benar2 tidak menjual kulit kurban 
dengan cara memberikan kepada
penerima qurban (fakir/miskin) lalu terserah kepada penerima qurban mau 
diapain itu kulit, dan
karena mereka juga tidak tahu mau diapain itu kulit, akhirnya kulit itu 
dijual kepada pencari kulit
kambing (bukan panitia) dengan harga yang seenaknya pembeli, dan penjual 
pun tidak perduli dengan
harga yang ditawarkan oleh pembeli,karena sebenarnya mereka juga tidak 
butuh kulit kambingnya.
Nah, berdasarkan kasus tersebut, apa tidak lebih baik kalo panitia yang 
nego dengan penjual agar
mendapat harga yang tinggi,kemudian uang itu diserahkan lagi kepada 
penerima qurban, kan mereka

lebih senang karena mendapat uang yang lebih banyak?
Hayooo, ini kayaknya kembali lagi ke masalah Saklek dan Non Saklek, kalo 
orang saklek pasti tetep
tidak setuju, kalo yang gak saklek, pasti berpikir lebih jauh, bahwa 
penjualan kulit itu tidak untuk
kepentingan panitia, atau siapapun kecuali untuk kepentingan penerima 
qurban.

Bagaimana?
Lana's
WWW

- Original message follows -


Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan

Kamis, 28 Des 06 15:39 WIB



Assalamualaikum wr wb.



Yth. Ustadz. Ahmad Sarwat, Lc.

Mohon izin bertanya. Bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban oleh
panitia qurban dan uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya
kepanitian, antara lain: konsumsi panitia, sewa peralatan, pembelian
kantung-kantung plastik dan membayar kebersihan tempat (halaman masjid).
Biasanya uang tersebut tidak selalu habis maka sisanya disimpan sebagai 
kas

Masjid. Apakah hal yang demikian dibolehkan?



Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban Ustadz.



Wassalamualaikum wr. wb.



Herry Riyadi





Jawaban



Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa para ulama seluruhnya
sepakat untuk mengharamkan menjual daging hewan qurban. Dalilnya adalah
sabda nabi SAW:





--
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah 
SAW,  berkata:  Saya  hafal  salah  satu  dari   sabda  Rasulullah  SAW., 
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak 
meragukanmu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai. Tirmidzi berkata, Ini 
hadits hasan lagi shahih)




[Ar-Royyan-5516] Menjalani Pekerjaan yang Tidak Disukai

2007-01-01 Terurut Topik jaerony
Kompas, 24 Desember 2006
Karier

MENJALANI PEKERJAAN YANG TIDAK DISUKAI

Ada banyak alasan yang terlontar dari mulut mereka yang tidak suka dengan 
pekerjaan yang dijalaninya saat ini, mulai dari ketidakcocokan dengan tugas 
yang diemban, beban kerja yang dinilai terlampau berat, sampai suasana kantor 
yang tidak nyaman. Kondisi ini memang sangat dilematis karena ketidaknyamanan 
di atas mau tidak mau harus dilakoni untuk bisa mendapatkan penghasilan.

Akan tetapi kondisi di atas bukanlah alasan untuk tidak meningkatkan atau 
paling tidak mempertahankan performa kerja, bagaimanapun hal tersebut akan 
mempengaruhi penilaian kerja dan track record seorang karyawan. Oleh karenanya, 
sambil berusaha mencari keadaan yang lebih baik, beberapa tips berikut bisa 
digunakan untuk menyiasati problem di atas.

1. Cobalah untuk tetap berpikir positif, antara lain dengan menganggap bahwa 
semua ini adalah sebuah proses belajar di mana Anda bisa memetik hal-hal baru 
untuk menghadapi tugas atau dunia baru di masa mendatang. Dengan begini, hati 
Anda akan tetap tenang saat bekerja, toh suasana hati yang panas juga tidak 
akan membawa Anda keluar dari masalah bukan?

2. Daripada terus-terusan mengeluh, lebih baik membuka mata kalau-kalau ada 
kesempatan yang terbuka, entah itu mutasi ke bagian lain dengan tugas atau 
pekerjaan yang lebih sesuai dengan bidang yang dikuasai, pelatihan-pelatihan 
yang tentunya akan menambah skill dan pengetahuan, atau bahkan lowongan kerja 
di tempat lain.

3. Cobalah untuk mencari kutipan kata-kata yang bisa memotivasi Anda saat 
bekerja. Tulis ulang kata-kata tersebut dengan rapi, hias sedemikian rupa 
sesuai dengan selera, dan letakkan di meja kerja Anda.

4. Sambil menjaga serta membuka jaringan sosial di luar kantor, Anda bisa 
mengembangkan hobi dan minat saat liburan atau pada waktu senggang daripada 
Anda hanyut memikirkan pekerjaan Anda. Lagi pula, siapa tahu hobi tersebut bisa 
berguna di masa mendatang. ASP.


**