[mediacare] Somasi Yayasan2 Soeharto!

2007-02-22 Thread merapi08
** Kejaksaan Siapkan Somasi
Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mensomasi mantan presiden Soeharto.
Somasi ini dilayangkan sebelum kejaksaan menggugat penguasa Orde Baru
itu secara perdata. "Kalau tidak ada tanggapan, gugatan langsung
masuk," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di gedung
Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Abdul Rahman menjelaskan somasi ini merupakan prosedur yang harus
dilakukan sebelum kejaksaan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Prosedur seperti ini, tutur dia, diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata.

Abdul Rahman menyatakan kejaksaan akan menyelesaikan somasi dalam
minggu ini. Setelah somasi dikirim, kejaksaan memberikan waktu 
sepekan
bagi Soeharto untuk menanggapi somasi tersebut.

Bila tidak ada tanggapan, kata Abdul Rahman, pada akhir bulan ini
kejaksaan langsung memasukkan gugatan perdata ke pengadilan. "Karena
somasi kan butuh waktu," katanya. Gugatannya sendiri, ujar dia, telah
selesai dan tinggal diajukan.

Sejak tahun lalu Kejaksaan Agung menyiapkan gugatan perdata terhadap
Soeharto. Gugatan itu ditujukan kepada tujuh yayasan, yakni Yayasan
Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi
Karya Bakti, Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Dana Gotong
Royong Kemanusiaan.

Kejaksaan mempersoalkan aliran dana pemerintah yang seharusnya 
dipakai
untuk kemanusiaan dan rakyat miskin tapi tidak dilakukan oleh 
yayasan.
Dari tujuh yayasan, Supersemar akan menjadi yayasan pertama yang
digugat. Kejaksaan menduga yayasan tersebut menyalahgunakan uang
negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam draf gugatan perdata itu kejaksaan sebagai jaksa pengacara
negara akan menggugat Soeharto sebagai tergugat I, dan tergugat II
adalah yayasan. "Dalam draf gugatan itu, kejaksaan sudah memastikan
adanya dugaan kerugian negara yang timbul dari tujuh yayasan
tersebut," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda
(Koran Tempo 10 Januari 2007).

Selain sudah merampungkan gugatan, pada awal bulan ini kejaksaan juga
telah mengantongi surat kuasa khusus dari presiden. Surat kuasa
dibutuhkan karena Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mensyaratkan
perlunya surat kuasa bila tidak cukup bukti kasus pidana korupsi,
tersangka meninggal dunia, menjadi ketetapan pengadilan, dan ada
barang hasil korupsi yang belum disita.

Meski belum ditunjuk secara resmi, bekas pengacara Soeharto dalam
kasus pidana, Mohammad Assegaf, menyatakan menunggu gugatan dari
kejaksaan ini. "Somasi ini untuk siapa, Soeharto atau yayasannya?"
ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Assegaf, siapa yang akan disomasi ini penting. Pasalnya, ia
melanjutkan, jangan sampai gugatan ini salah alamat. Bila ingin
menggugat yayasan, kata Assegaf, seharusnya kejaksaan melayangkan
somasi kepada pengurus yayasan, bukan kepada Soeharto. FANNY FEBIANA 
|
SANDY INDRA PRATAMA | POERNOMO GONTHA RIDHO

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007
 
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=272749
Kamis, 22 Feb 2007,

** Kejagung Tagih Harta Hasil Korupsi Soeharto

JAKARTA - Gagal menjerat pidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari
celah untuk menyeret mantan Presiden Soeharto ke pengadilan melalui
gugatan perdata. Sebelum gugatan diajukan, Kejagung melayangkan
somasi. Isinya, meminta agar Soeharto menyerahkan seluruh uang hasil
korupsi sekitar Rp 1,7 triliun.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, somasi tersebut akan
dikirimkan pekan ini. Kejagung juga memberikan tenggat kepada
Soeharto untuk menjawab somasi tersebut selambatnya sepekan sejak
surat somasi diterima. "Yang kami minta adalah penyerahan hasil
korupsi tujuh yayasan," kata Arman -panggilan
Abdul Rahman Saleh- di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Sesuai surat dakwaan, Soeharto didakwa kasus korupsi tujuh yayasan
dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan USD 419 juta. Tujuh
yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar,
Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti
(Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan.

Menurut Arman, kejaksaan tidak memaksa Soeharto menjawab somasi
tersebut. Namun, jika dia mengabaikan somasi, kejaksaan akan
memasukkan gugatan ke pengadilan. "Itu sesuai hukum acara
(perdata)," tegasnya. Sebaliknya, kejaksaan menjajaki membatalkan
gugatan jika Soeharto ternyata mengindahkan isi somasi tersebut.

Dia menambahkan, soal pendaftaran gugatan, kejaksaan tinggal
melangkah. Draf gugatan telah selesai dan siap
didaftarkan. "Gugatannya sudah selesai kok,"
ujar mantan aktivis YLBHI tersebut. Pendaftaran gugatan dijadwalkan
akhir Februari 2007.

Hingga tadi malam, dua pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon dan
M. Assegaf, sulit dihubungi. Ponsel mereka tidak diangkat. Hal yang
sama ditunjukkan pengacara O.C. Kaligis.

Meski demikian, saat diwawancarai wartawan, Assegaf menegaskan bahwa
somasi kejaksaan kepada kliennya tersebut salah alamat. Sebab,
keharusan kliennya

[mediacare] Isi Somasi ke Soeharto

2007-02-26 Thread merapi08
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=273375
Senin, 26 Feb 2007,
Soeharto Wajib Bayar Rp 1,5 T


Isi Somasi Kejagung
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan draf 
somasi terkait dengan gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto. 
Sesuai draf tersebut, Soeharto harus mengembalikan uang negara 
sekitar Rp 1,5 triliun yang diduga hasil korupsi semasa mengetuai 
tujuh yayasan.

"Nilainya sesuai uang negara yang diserahkan kepada tujuh yayasan 
itu," kata Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda saat 
dihubungi koran ini kemarin.

Tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah 
Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi 
Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong 
Kemanusiaan.

Yoseph menyatakan, nilai klaim kejaksaan tersebut lebih kecil 
dibandingkan total kerugian negara dalam surat dakwaan senilai Rp 
1,7 triliun dan USD 419 juta. Sebab, kejaksaan hanya menghitung dari 
aliran uang negara yang masuk ke yayasan, tanpa memasukkan triliunan 
sumbangan konglomerat ke yayasan. 
Konglomerat donator yayasan itu, antara lain, Soedono Salim (Salim), 
Mochtar Riady (Lippo), Prajogo Pangestu (Barito), William 
Soeryadjaja, Ibrahim Risjad, dan Sudwikatmono.

Menurut Yoseph, kejaksaan selaku kuasa negara menginginkan uang 
negara tersebut bisa dikembalikan dalam rangka pemulihan. "Kalau 
diabaikan, tentu kejaksaan langsung mendaftarkan gugatan ke 
pengadilan," tegas jaksa berkacamata minus tersebut.

Saat ditanya kapan somasi itu dilayangkan kepada Soeharto, Yoseph 
menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung. "Saya hanya menyusun draf 
somasi. Draf tersebut sudah saya serahkan kepada jaksa agung," 
ungkapnya. Saat ini, draf somasi itu berada di meja jaksa agung atau 
mungkin sedang dikaji tenaga ahli kejaksaan.

Di tempat terpisah, Winarno Zein, anggota tenaga ahli kejaksaan, 
mengaku belum pernah membahas draf somasi tersebut. "Saya belum 
diberi tahu," katanya. Dia menduga, draf tersebut berada di tangan 
jaksa agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menargetkan, somasi 
terhadap Soeharto dikirimkan pekan ini atau sebelum pendaftaran 
gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus). Somasi merupakan mekanisme 
keperdataan sebelum gugatan masuk ke pengadilan.

Yoseph menambahkan, meski gugatan telah didaftarkan, kejaksaan 
membuka jalan tengah menyelesaikan permasalahan tersebut. Caranya, 
melalui kompromi di luar pengadilan. Hal itu bisa dilaksanakan baik 
sebelum, saat proses, maupun sesudah pengadilan menjatuhkan 
putusan. "Kejaksaan berpegang pada mekanisme keperdataan," jelasnya.

Sesuai mekanisme itu, kata dia, Soeharto bisa menyerahkan uang 
negara tak seperti yang dicantumkan dalam somasi, melainkan sesuai 
hasil kesepakatan dengan kejaksaan. "Misalnya, A diharuskan 
menyerahkan Rp 1 miliar. Tapi, sesuai kompromi kedua pihak, 
disepakati membayar Rp 500 juta. Itu bisa saja, 
tak terkecuali terhadap Soeharto," katanya mencontohkan.

Kejaksaan tinggal mendaftarkan gugatan terhadap Soeharto. Arman -
sapaan Abdul Rahman Saleh- telah mengeluarkan surat keputusan (skep) 
tentang penunjukan jaksa pengacara mewakili negara untuk 
memerdatakan Soeharto. Sesuai skep itu, tim jaksa diketuai Direktur 
Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Salamoen, Yoseph, serta 
beberapa jaksa pada bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kubu Soeharto tidak menyikapi rencana kejaksaan mengirimkan somasi 
maupun mendaftarkan gugatan tersebut. Hingga kemarin, tim pengacara 
Soeharto belum mengadakan pertemuan menyikapi somasi itu. Juan Felix 
Tampubolon, O.C. Kaligis, maupun M. Assegaf belum dipanggil 
Soeharto. "Saya memang anggota tim pengacara (Soeharto) yang lama. 
Tapi, sejauh ini belum ada pertemuan," kata Assegaf kepada koran ini 
kemarin.

Padahal, Soeharto biasanya membutuhkan pendapat hukum (legal 
opinion) menyikapi berbagai perkara seperti saat "ramai-ramainya" 
kasus korupsi dirinya.

Soal materi somasi, Assegaf tetap mempertanyakan langkah kejaksaan. 
Somasi tersebut dianggap salah alamat, jika dilayangkan kepada 
kliennya. "Kejaksaan seharusnya melayangkan ke pengurus sekarang. 
Bukankah mereka yang tahu keluar masuk uang? Pak Harto kan sudah 
lama nggak mengurusi yayasan," tegasnya. (agm)
-

Sumber: Jawapos - Sabtu, 24 Februari 2007
-
** Kejaksaan Siapkan Somasi
Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mensomasi mantan presiden Soeharto.
Somasi ini dilayangkan sebelum kejaksaan menggugat penguasa Orde Baru
itu secara perdata. "Kalau tidak ada tanggapan, gugatan langsung
masuk," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di gedung
Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Abdul Rahman menjelaskan somasi ini merupakan prosedur yang harus
dilakukan sebelum kejaksaan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Prosedur seperti ini, tutur dia, diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata.

Abdul Rahman menyatakan kejaksaan akan menyelesaikan somasi dalam
minggu ini. Setel

[mediacare] Surat Sakti Tommy S & Cari Popularitas

2007-03-04 Thread merapi08

* Kejaksaan Mengetahui Pencairan Dana Tommy di London
(Koran Tempo - Jumat, 02 Maret 2007)

"Kalau tak salah, jumlahnya US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9-10 
miliar."

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph
Suardi Sabda mengaku pernah mendengar informasi bahwa Hutomo Mandala
Putra alias Tommy Soeharto sempat mencairkan dananya di Banque
Nationale de Paris Paribas cabang London, Inggris.

"Saya pernah mendengar (pencairan dana ini). Tapi saya tidak tahu
persisnya," kata Yoseph saat dihubungi Tempo beberapa waktu lalu.

Yoseph juga mengaku pernah mendengar bahwa pencairan dana oleh bank 
di
London pada tahun 2004 itu dilakukan dengan cara mentransfernya
melalui rekening sebuah departemen yang sebelumnya telah memberikan
rekomendasi atas dana tersebut. "Kalau tak salah, jumlahnya US$ 1 
juta
atau setara dengan Rp 9-10 miliar."

"Tapi saya cuma mendengar dan tidak punya dokumen apa pun tentang
ini," ujarnya menambahkan.

Yoseph mendengar kabar ini dari rekannya di kejaksaan pada Ramadan
tahun lalu. Meski mengetahui informasi ini, Yoseph menyatakan tidak
akan memperhitungkan dana di BNP cabang London itu sebagai bagian 
dari
uang Tommy yang diklaim sebagai hak pemerintah Indonesia.

"Yang kami klaim adalah yang ada sekarang (dalam rekening BNP Paribas
cabang Guernsey)," kata Yoseph. "Hanya itu yang kami hitung dalam
perkara ini."

Yoseph sekarang tengah berada di London untuk mempersiapkan
persidangan lanjutan atas gugatan intervensi pemerintah di pengadilan
Negara Bagian Guernsey, Inggris.

Sidang akan digelar pada 8 Maret dan mengagendakan pembuktian 
tambahan
dari pemerintah Indonesia yang mengklaim uang Tommy terkait dengan
tindak pidana korupsi.

Jumlah awalnya, sesuai dengan setoran pada Juli 1998 lalu, adalah 36
juta euro. Tapi Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh mengatakan, "Dalam
persidangan terdahulu terungkap jumlahnya 60 juta euro, lebih besar
dari perkiraan kami."

Dalam perkara ini Tommy telah menunjuk C.H. Edward dari kantor
pengacara Ozannes di Guernsey. FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo - Jumat, 02 Maret 2007

--
* "Surat Sakti" untuk Tommy
(Koran Tempo - Jumat, 02 Maret 2007)

* Pemerintah pernah bantu Tommy Soeharto cairkan uang di Inggris.

JAKARTA -- Di tengah upaya Kejaksaan Agung memburu uang Hutomo 
Mandala
Putra alias Tommy Soeharto yang diduga hasil korupsi di pengadilan
Guernsey, Inggris, ada kabar ia justru sempat mencairkan sebagian
uangnya di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, London, pada 2004
lalu.

Pencairan uang sekitar US$ 10 juta itu berlangsung mulus setelah ada
"surat sakti" dari pejabat pemerintah yang menyatakan rekening Tommy
itu bersih dari korupsi ataupun tindakan pencucian uang.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, yang ketika itu Duta Besar
Indonesia untuk Inggris, mengakui ada seorang direktur jenderal dari
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pernah datang ke London
dan menanyakan masalah uang Tommy Soeharto.

Juwono mengatakan dirinya tak tahu banyak mengenai hal ini karena ia
tak menemui langsung pejabat itu. "Pak Edy Pratomo (wakil duta besar)
yang mendampingi," katanya. "Tanya langsung saja pada beliau."

Edy Pratomo, yang kini Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional Departemen Luar Negeri, yang ditemui Tempo, tak 
bersedia
memberikan banyak informasi.

Ia hanya mengatakan pencairan uang Tommy itu terjadi jauh sebelum
pemerintah menyatakan klaim atas duit Tommy lainnya, yang tersimpan 
di
BNP Paribas cabang Guernsey. "Untuk keterangan lebih lanjut, silakan
tanya ke law firm Ihza," kata Edy.

Hidayat Achyar, pengacara di Firma Hukum Ihza & Ihza, mengakui pernah
mencairkan dana sebuah perusahaan milik orang Indonesia di BNP 
Paribas
London pada 2004. Tapi ia mengaku lupa nama panjang pemilik 
perusahaan
itu, termasuk berapa persisnya jumlah uang yang sempat dicairkan.

Ia hanya ingat perusahaan itu beralamat di Kepulauan Bahama dan salah
satu pemiliknya bernama Irfan. "Nama perusahaannya Motorbike," 
katanya
kepada Tempo, Senin lalu.

Hidayat mengaku tidak tahu-menahu soal pencairan dana Tommy Soeharto
di BNP Paribas London.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Yoseph Suardi Sabda,
yang mewakili pemerintah dalam gugatan di Guernsey, pernah mendengar
soal pencairan uang Tommy di London itu.

Namun, ia mengatakan uang tersebut terpisah dari dana Tommy di BNP
Paribas yang kini sedang dikejar untuk dikuasai 
pemerintah. "Jumlahnya
cuma US$ 1 juta atau Rp 9-10 miliar," katanya.

Tommy Soeharto, melalui Aan, sekretarisnya, menyatakan tak bisa
berkomentar mengenai masalah ini. Aan juga tak menjawab ketika 
ditanya
apakah Tommy memiliki perusahaan bernama Motorbike yang tercatat di
Bahama. "Bapak mengatakan penjelasan akan diberikan pengacara," kata
Aan. FANNY | TITIS | QARIS | TOMI A.

Sumber: Koran Tempo - Jumat, 02 Maret 2007
 
* Pengusutan Soeharto Cari Popularitas
(Jawapos - Jumat, 02 Maret 2007)
JAKARTA - Jika ada yang tak 

[mediacare] ** Yusril Tahu Pencairan Dana Tommy

2007-03-04 Thread merapi08
** Yusril Tahu Pencairan Dana Tommy
 (Koran Tempo - Sabtu, 03 Maret 2007)
 
Jakarta - Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku 
tahu soal pencairan dana milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy 
Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, London, pada 
2004. Bahkan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, saat 
dipimpin Yusril, pernah dimintai klarifikasi soal kebersihan dana 
itu dari korupsi. "Ya, kita tahu. Tapi nggak ada persetujuan dari 
saya," ujar Yusril kemarin di ruang kerjanya.

Yusril menceritakan, waktu itu BNP Paribas menanyakan kepada 
pihaknya apakah dana Tommy yang akan dicairkan itu terkait dengan 
tindak pidana atau tidak. Pihaknya pun mengecek dana itu ke Pusat 
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, 
dan pengadilan, apakah dana tersebut sedang dalam suatu penyidikan 
atau penyelidikan tindak pidana korupsi. "Jawabannya pada waktu itu 
memang tidak ada," kata Yusril tegas. Menurut dia, saat itu Tommy 
terlibat kasus pembunuhan. "Bukan korupsi," katanya.

Namun, Kepala PPATK Yunus Husain membantah telah memberikan 
keterangan soal uang Tommy di BNP Paribas. "Tak ada pernyataan 
seperti itu dari PPATK, apalagi kepada lawyer," katanya Jumat lalu. 
Dia melanjutkan, mungkin saja ada surat dari PPATK yang menjawab 
pertanyaan satu instansi pemerintah, tapi disalahgunakan. 

"Yang jelas, kami tidak pernah menyatakan itu bukan money laundering 
kepada lawyer tersebut," kata Yunus. Dia tidak menjelaskan apakah 
instansi pemerintah yang dimaksud adalah Departemen Kehakiman.

Sebelumnya diberitakan, Tommy--yang uangnya ditahan oleh BNP Paribas 
Guernsey karena diduga hasil korupsi--ternyata pernah mencairkan 
dana di BNP Paribas London sebesar US$ 10 juta. Awalnya, BNP Paribas 
London tidak mengabulkan pencairan karena curiga. Namun, dana 
tersebut bisa dicairkan setelah ada surat pernyataan kebersihannya 
dari Departemen Kehakiman yang kini telah berubah jadi Departemen 
Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Surat itu dibawa oleh Hidayat Achyar, pengacara di Firma Hukum Ihza 
& Ihza yang didirikan oleh Yusril. Hidayat mengatakan dana yang 
dicairkan adalah milik perusahaan Motorbike Corporation, yang 
berpusat di Bahama. Tommy diduga merupakan salah satu komisaris di 
perusahaan itu. Tentang keterlibatan firma hukumnya, Yusril mengaku 
tak turut campur. "Saya kan tidak bekerja di law firm. Saya sendiri 
tidak dalam posisi Menteri Hukum lagi," kata Yusril.

Saat dana itu dicairkan pada 2005, Yusril memang tidak lagi menjabat 
Menteri Kehakiman. Namun, "surat sakti" untuk mencairkannya 
dikabarkan telah dikeluarkan oleh Zulkarnain Yunus, yang kala itu 
menjadi bawahan Yusril dengan jabatan Direktur Jenderal Administrasi 
Umum. 

Saat Zulkarnain ditangkap oleh KPK kemarin, Tempo sempat 
mengkonfirmasi soal ini kepadanya. Namun, ia menolak berkomentar 
soal pengeluaran surat tersebut. Zulkarnain kini ditahan oleh KPK 
dalam kasus korupsi pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik 
jari di departemennya.BADRIAH | AGUS SUPRIYANTO | AGOENG WIJAYA | 
TITO SIANIPAR

Yusril: "Kita sudah mengecek ke PPATK, kejaksaan, dan pengadilan. 
Kasus Tommy pembunuhan, bukan korupsi."

Yunus Husain: "Mungkin saja ada surat dari PPATK ke instansi 
pemerintah, tapi disalahgunakan." 

Sumber: Koran Tempo - Sabtu, 03 Maret 2007 
--
** Tommy Sudah Cairkan Pula Dana di Lichtenstein
 (Koran Tempo - Sabtu, 03 Maret 2007 )

Bahkan Tommy sempat mencairkan dana simpanannya tanpa masalah.

JAKARTA -- Pundi uang Hutomo Mandala Putra alias Tomy Soeharto 
tersebar di berbagai kota di Eropa. Bukan cuma di Banque Nationale 
de Paris (BNP) Paribas cabang London dan Guernsey, tapi juga di BNP 
Paribas cabang Lichtenstein. Bahkan Tommy sempat mencairkan dana 
simpanannya tanpa masalah. 

"Saya yang mengurus dan semuanya selesai," ujar O.C. Kaligis, 
pengacara Tommy Soeharto, kepada Tempo kemarin. Pada 2004, Kaligis 
mengaku mendapat surat kuasa khusus dari Tommy untuk mencairkan dana 
yang tersimpan di BNP yang ada di Lichtenstein, negara kecil yang 
berbatasan dengan Swiss.

Berbeda dengan di London dan Guernsey, pencairan di Lichtenstein 
relatif lancar. Tak ada permintaan surat rekomendasi bersih dari 
korupsi. "Itu uang bersih dan bukan hasil kegiatan korupsi," kata 
Kaligis. Dia menolak menyebutkan jumlah dana yang dicairkan serta 
nama perusahaan Tommy yang menjadi pemilik rekening. "Kalau itu, no 
comment." 

Sebelumnya diberitakan bahwa Tommy berniat menarik 36 juta euro dari 
pundi uangnya di BNP cabang Guernsey. Permintaan ini ditolak karena 
uang yang dibekukan sejak 1998 itu belum dinyatakan bersih dari 
korupsi. 

Masalah yang sama juga muncul di BNP cabang London. Namun, berkat 
bantuan "surat sakti" dari pemerintah Indonesia, dana Tommy di 
London dapat dicairkan tiga tahun lalu (Koran Tempo 2 Maret 2007).

Terkait dengan tarik-ulur duit Tommy, pada 8 Maret nanti akan 
digelar persidangan di pengadilan Guernsey. Kedua pihak--BNP dan 
Tommy--akan membeber

[mediacare] Everybody loves Tommy

2007-03-07 Thread merapi08
Everybody loves Tommy

The Jakarta Post editorial - Wednesday, March 07, 2007

The government's handling of US$10 million of Hutomo
Mandala "Tommy" Soeharto's money is the ultimate
insult to the intelligence and sense of justice of the
Indonesian people.

There is simply no justification for the government in
2004 and 2005 passing the money -- which had earlier
been returned by a London branch of BNP Paribas --
straight back into Tommy's bank account.

But it is even worse that the Justice and Human Rights
Minister Hamid Awaludin has the audacity to proclaim
the money was "halal". Yusril Izha Mahendra, Hamid's
predecessor and now State Secretary -- who also had a
hand in the affair -- has also stressed that there was
nothing illegitimate about the transfer of the money
to Tommy.

This is scandalous.

Everybody knows the reputation of Tommy Soeharto. They
know how he built his business empire largely by
using, or rather abusing, the office of his father.
Everybody knows that the nation, and successive
administrations under four presidents since 1998, has
been at pains to go after the money stolen by Soeharto
and his children during the strongman's three-decade
rule. And everybody knows that these efforts have been
futile, leaving the Soeharto clan to continue enjoying
their ill-gotten wealth virtually untouched.

Here was a rare chance for the government to at least
keep $10 million of Tommy's money -- a piddling amount
for him but enough to pay for schooling and textbooks
for a significant number of Indonesian children. The
money could also have served as evidence to initiate
an investigation into Tommy's business dealings. Had
the government bothered to follow the trail of money
in 2004, it's investigators would have reached London
then, rather than now, almost three years later.

Instead of this, according to his own account, as soon
as the money from BNP Paribas was transferred to the
Ministry of Justice and Human Rights' account in 2004,
Yusril inquired with various government agencies,
including the anti-money laundering committee, to
establish that the money was clean and had no
connection to any pending corruption cases against
Tommy.

Once this was established, the money was transferred
to Tommy's account. By the time the funds were fully
transferred in 2005, the ministry was under the
leadership of Hamid, while Yusril had moved to the
State Secretary portfolio.

All of this took place while Tommy was serving time
for the murder of a senior judge who was hearing his
corruption case.

This is simply an unbelievable story.

Who are these two ministers really working for? The
government (and thus the people who elected the
government)? Or Tommy?

Going by their statements that the money transfer was
legitimate and that Yusril took pains to make sure
that the money was clean, obviously they are working
for Tommy.

Yusril and Hamid could have just sat on the money and
let Tommy, once he was out of jail, prove in court
that the money was legitimate. Instead, they were
behaving like Tommy's lawyers, out for a fat
commission.

Their complicity raises an even more disturbing
question. Surely, Yusril reported his actions to
President Megawati Soekarnoputri in 2004, and Hamid
would have equally reported his to President Susilo
Bambang Yudhoyono in 2005. The fact that Yusril
consulted with a number of state agencies suggests
that many more people knew what was happening.

If their silence makes them complicit, then this
conspiracy goes all the way to the top. This is a
scandal that borders on criminality.

More than any other case, this has destroyed whatever
is left of the credibility of Yudhoyono's
anti-corruption campaign. If in the past the campaign
suffered from perceptions that the government was
picking and choosing its targets, this latest episode
shows that government is disingenuous and dishonest.
It is hard now for the public to believe that the
President is serious about combating corruption.

At the very least, BNP Paribas had the decency to ask
the government about the origins of Tommy's money
before transferring it to the Ministry of Justice and
Human Rights, rather than straight to Tommy's bank
account. For the government to let Tommy off the hook
when it had the chance to nail him is laughable -- but
it is also tragic.

It is one thing to make a mistake, but completely
another to cover it up. This is what the two ministers
are now doing, most likely with the President's
knowledge.

The only way for President Yudhoyono to come clean out
of this embarrassing affair is to fire them both, and
salvage some credibility for his anti-corruption
drive. It is worth remembering that these two men have
already been implicated in corruption investigations
while serving in the Cabinet. This latest scandal
gives the President all the more reason to let them
go.
-
** Jaksa Agung Belum Tahu Soal Konfirmasi Dana
 (Kompas - Rabu, 07 Maret 2007)

Selasa (6/3), Jaksa Agung Abdul

[mediacare] ** BBC: Sidang dana Tommy berlanjut

2007-03-08 Thread merapi08
** BBC: Sidang dana Tommy berlanjut
(BBC: 08 Maret, 2007 - Published 12:51 GMT)

Persidangan kedua mengenai dana milik perusahaan Tommy Suharto di 
BNP Paribas cabang Guernsey, Inggris telah berakhir. 

Pengadilan distrik Guernsey akhir Januari lalu mengabulkan 
permintaan pemerintah Indonesia untuk membekukan sementara dana 
sebesar Rp420 miliar milik Garnet Investment Limited di BNP Paribas. 

Pembekuan sementara itu diberikan hingga pemerintah Indonesia 
mengajukan alasan-alasan tambahan yang lebih kuat mengapa pemerintah 
Indonesia merasa perlu dana itu dibekukan. 

Ganti pengacara

Wartawan BBC Helen Lumban Gaol yang meliput jalannya persidangan 
berada di Guernsey, melaporkan, pemerintah Indonesia mengganti kuasa 
hukum dalam persidangan hari Kamis. 

Saat menjelaskan penggantian tersebut, Duta Besar RI untuk Inggris, 
Marty Natalegawa mengatakan, langkah untuk memperbesar peluang 
Indonesia mendapatkan dana itu kembali. 

Dalam persidangan hari Kamis, pengacara yang mewakili Garnet 
Investment Limited mendapat kesempatan untuk menyampaikan bantahan-
bantahan mereka atas berbagai alasan yang diajukan pemerintah 
Indonesia. 

Dalam sidang, kubu Garnet menyatakan, berkeberatan terhadap 
keputusan Hakim dalam persidangan sebelumnya pada akhir Januari 
untuk membekukan sementara dana Garnet di bank Paribas.

Menurut pengacara Garnet, keputusan itu berlebihan, karena pada 
praktiknya dana itu sudah dibekukan oleh BNP Paribas.

Menetapkan tanggal

Hakim menyatakan akan mempertimbangkan keberatan tersebut, dan 
menetapkan sejumlah tanggal sidang lanjutan.

Di antaranya, Tanggal 30 Maret, Garnet Investment akan diberi 
kesempatan untuk memberikan argumentasi secara tertulis.

Sedangkan, tanggal 20 April, pihak pemerintah Indonesia mengajukan 
argumentasi bantahan secara tertulis.

Dan, pada 26 April, hakim dan pengacara kedua belah pihak bertemu 
untuk mengkaji semua bantah dan menetapkan arah kelanjutan kasus.

Persidangkan ketiga kasus ini akan dibuka pada 14 Mei selama 
seminggu untuk menetapkan apakah keputusan pembekuan dana akan 
diteruskan atau dicabut.


* Surat dari PPATK Disalahgunakan
 (Kompas - Kamis, 08 Maret 2007)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menilai
suratnya telah disalahgunakan dan ditafsirkan. Surat PPATK itu hanya
membalas surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum
dan Perundang-undangan yang menanyakan soal uang milik Hutomo Mandala
Putra.

PPATK menyesalkan suratnya itu tersebar ke mana-mana, bahkan 
ditemukan di sebuah bank.

Ini diutarakan Kepala PPATK Yunus Husein, Rabu (7/3) di Jakarta. Ia
menyatakan, surat yang dikeluarkan PPATK hanya menjawab kalau uang
milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu tidak pernah
dilaporkan oleh Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) ke PPATK.

"Transaksi lain dengan pidana. Jadi, salah jika orang menganggap
dilaporkan itu, berarti dia terlibat tindak pidana, dan sebaliknya
jika tidak dilaporkan itu dianggap bersih," kata Yunus.

Ia mencontohkan sebuah kasus di Lampung yang diputus pengadilan.
"Transaksi itu tidak pernah dilaporkan, tetapi penyidik bisa
menemukan," katanya.

Apakah surat-menyurat antara PPATK dan Dirjen AHU itu tidak boleh
disebarkan, Yunus mengatakan, "Saya tak tahu aturannya. Tetapi,
sebaiknya jangan."

Wartawan menanyakan apakah surat yang ditemukan di bank itu dikirim
dari Kantor Lawfirm Ihza&Ihza, Yunus menjawab, "Saya tidak tahu.
Tetapi yang saya lihat itu bisa satu kemungkinan."

Mengenai "mampir"-nya uang itu ke rekening Dephuk dan
Perundang-undangan, Yunus mengaku tidak tahu.

Sementara itu, Departemen Keuangan melalui rilis yang ditandatangani
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said menegaskan belum menerima surat
pemberitahuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
mengenai pencairan dana Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris
(BNP) Paribas London melalui rekening departemen itu. Depkeu berusaha
mengklarifikasi itu ke Dephuk dan HAM, tetapi belum ada keterangan.

Berkaitan dengan Ditjen AHU, Depkeu menemukan tiga rekening di Bank
BNI yang saldonya belum dilaporkan ke kas negara.

Secara terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, Kejaksaan
Agung tetap ikut menggugat intervensi dalam gugatan Garnet Investment
Limited, perusahaan milik Tommy Soeharto, terhadap BNP Paribas di
pengadilan Guernsey. Sidang gugatan itu rencananya digelar hari Kamis
ini. (vin/faj/idr)

Sumber: Kompas - Kamis, 08 Maret 2007
--
* PPATK Akui Keluarkan Surat Soal Duit Tommy
 ( Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007 )

Saat itu sebenarnya kasus mobil Timor sedang diusut.

JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Yunus Husein mengakui telah mengirim surat tentang uang Tommy
Soeharto di BNP Paribas, London.

Menurut Yunus, PPATK mengeluarkan surat itu pada 13 Mei 2004 sebagai
jawaban permohonan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Zulkarnain Yunus, yang
dikirim pada 19 Apr

[mediacare] Tempo Interaktif, 9 Maret 2007 Uang Tommy di Guernsey Tetap Dibekukan

2007-03-09 Thread merapi08
Tempo Interaktif, 9 Maret 2007 Uang Tommy di Guernsey Tetap Dibekukan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Guernsey mengabulkan permintaan 
Kejaksaan Agung RI untuk memperpanjang pembekuan sementara dana 
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau 
sekitar Rp 420 miliar di Banque Nationale de Paris (BNP) 
Paribas. "Hakim menetapkan pembekuan uang Tommy dilanjutkan," kata 
Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi 
Tempo melalui telepon seluler Duta Besar Indonesia untuk Inggris 
Marty M. Natalegawa di Jakarta, Kamis (8/3 malam.

Menurut dia, perpanjangan pembekuan itu akan berlangsung hingga 
pengadilan Guernsey memutuskan apakah akan menghentikan atau 
meneruskan pembekuan uang Tommy. 

Kisah uang Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey bermula dari gugatan 
yang diajukan Garnet Investment Limited—salah satu perusahaan yang 
diduga milik Tommy—pada Maret tahun lalu. BNP Paribas menolak 
permintaan mencairkan dana Garnet alasannya Tommy memiliki masalah 
hukum di Indonesia. Selain itu, mencurigai dana itu hasil dugaan 
korupsi. Kejaksaan Agung menerima informasi gugatan tersebut dari 
Kedutaan Besar RI di Inggris, dan menyatakan keinginan mengajukan 
gugatan intervensi. 

Yoseph mengatakan, setelah diterimanya permohonan perpanjangan 
pembekuan dana Tommy, sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret dengan 
agenda bantahan dari pihak Garnet.

Kemudian, lanjut Yoseph, pada 20 April giliran pemerintah Indonesia 
menanggapi bantahan Garnet. Enam hari kemudian, tepatnya pada 26 
April, pengadilan memberi kesempatan sharing dari kedua belah pihak.

Barulah pada 14 Mei, kata Yoseph, akan dilaksanakan pengujian silang 
(cross examination). Dalam sidang itu masing-masing pihak mengajukan 
pembuktian (avidaffit) di depan hakim. "Barulah hakim memutuskan 
apakah pembekuan uang Tommy itu dilanjutkan atau tidak," kata 
Yoseph.

Adapun pengambilalihan dana Tommy di Guernsey, kata Yoseph, 
pemerintah Indonesia harus mengajukan permintaan terlebih 
dulu. "Fokus kami sekarang ini adalah pembekuan (uang Tommy)," 
ujarnya.

Yoseph mengatakan, persidangan kemarin di Pengadilan Guernsey—salah 
satu negara persemakmuran Inggris—berjalan sekitar sembilan puluh 
menit. Hal ini berbeda dengan sidang pertama pada 22 Januari lalu 
yang berlangsung selama tiga jam. "Sidang pertama itu kan 
mengajukan dua aplikasi," kata Yoseph. 

Aplikasi pertama, apakah pengadilan menerima Kejaksaan Agung sebagai 
pihak ketiga (penggugat intervensi) dalam sidang tersebut. Aplikasi 
kedua, meminta pembekuan sementara dana Tommy.

Sementara itu, pengacara Tommy di Indonesia, O.C. Kaligis, hingga 
berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo 
menelepon melalui telepon selulernya namun tak diangkat. Pesan 
pendek pun tak dibalas

Fanny Febiana | Sukma Loppies 
---
* Sidang Kedua Dana Rp 424 M di BNP, Beber Bukti Uang Tommy
 (Jawapos - Jumat, 09 Mar 2007)

JAKARTA - Pengacara Tommy Soeharto berusaha membeberkan banyak bukti
bahwa uang EUR 36 juta (sekitar Rp 424 miliar) di BNP Paribas cabang
London adalah hak anak mantan Presiden Soeharto itu. Dalam sidang
gugatan kedua di Royal Court Guernsey, Inggris, kemarin, hakim
menerima berbagai dokumen terkait dengan dana yang disimpan sejak 22
Juli 1998 tersebut.

Seperti yang dilaporkan BBC London, langkah kubu Tommy itu merupakan
tanggapan atas putusan pengadilan yang mengabulkan permintaan
pemerintah RI untuk membekukan sementara dana atas nama Garnet
Investment Limited (GIL).

Sebaliknya, kubu pemerintah RI mengajukan alasan-alasan tambahan yang
lebih kuat sebagai alasan perlunya dana dibekukan. Direktur Perdata
Kejagung Yoseph Suardi Sabda sebelumnya menyatakan, sedikitnya 15
dokumen diajukan sebagai alat bukti baru agar keinginan membekukan
dana secara permanen bisa dikabulkan hakim.

Segepok dokumen tersebut, antara lain, Instruksi Presiden (Inpres) No
2 Tahun 1996 tentang fasilitas pembebasan pajak bea masuk (BM) impor
kepada PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy terkait dengan
program mobil nasional (mobnas).

Dalam persidangan kemarin, hadir perwakilan pemerintah RI, yakni 
Dubes RI untuk Inggris Marty Natalegawa dan Direktur Perdata 
Kejagung Yoseph Suardi Sabda. Sesaat membuka persidangan, kubu 
pemerintah RI dilaporkan mengganti kuasa hukum baru yang 
menggantikan pengacara Llyod Le Roy Strappini. Marty menyatakan, 
penggantian pengacara tersebut dilakukan untuk memperbesar peluang 
RI mendapatkan dana itu, khususnya membekukan secara permanen dan 
memulangkannya ke RI.

Kubu GIL yang mewakili kepentingan Tommy mendapatkan kesempatan
menyampaikan bantahan-bantahan atas berbagai alasan yang diajukan
pemerintah RI. Mereka menyatakan berkeberatan atas putusan hakim yang
membekukan sementara dana GIL di BNP Paribas. Menurut pengacara GIL,
putusan tersebut berlebihan karena pada praktiknya dana itu memang
sudah dibekukan BNP Paribas.

Hakim belum memutuskan keinginan kubu Tommy maupun pemerintah. Meski
demikian, pengadilan

[mediacare] Duit Tommy dari yayasan Supersemar

2007-03-11 Thread merapi08
Kompas, Sabtu, 10 Maret 2007: Uang dari Yayasan Supersemar,  Rekening
Tommy Soeharto Dibekukan Sementara

 Jakarta, Kompas - Rekening Garnet Investment Limited di Banque
Nationale de Paris atau BNP Paribas Guernsey tetap dibekukan untuk
sementara. Rekening itu berisi uang milik Hutomo Mandala Putra atau 
Tommy
Soeharto yang diduga berasal dari Yayasan Supersemar yang dipimpin 
mantan
Presiden Soeharto.

 Tommy Soeharto adalah pemilik Garnet Investment Limited. Uang 
yang
disimpan di BNP Paribas Guernsey sebesar 36 juta euro atau sekitar 
Rp 400
miliar.

 Ini adalah hasil sidang di Pengadilan Guernsey, Kamis (8/3), 
seperti
dijelaskan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, Jumat.
Rekening Garnet di BNP Paribas Guernsey dibekukan sementara 
berdasarkan
keputusan majelis hakim Pengadilan Guernsey pada sidang tanggal 22 
Januari
2007. Dalam sidang 8 Maret lalu, Indonesia mengajukan dalil untuk 
mendukung
pembekuan sementara. Dalil itu diterima sehingga pembekuan 
dilanjutkan.

 Ditanya dalil yang diajukan Indonesia, Jaksa Agung 
menjawab, "Banyak
kita kemukakan di situ, antara lain, dia (Tommy Soeharto) menerima 
(uang)
dari Yayasan Supersemar."

 Sebenarnya dalam sidang, Kamis, Garnet meminta pembekuan 
rekening itu
dicabut. Alasannya, yang berwenang mengawasi pencucian uang di 
Guernsey
sudah mengeluarkan surat pembekuan untuk rekening itu.

 "Namun, hakim menilai surat pembekuan itu bisa dicabut. Jika 
dicabut,
Pemerintah Indonesia tidak ada yang melindungi lagi. Jadi, uang tetap
dibekukan," kata Jaksa Agung.

 Sidang dipimpin majelis hakim Graham de vic Carey. Garnet 
diwakili
kuasa hukumnya, Robert Sheppard dan Edward. BNP Paribas Guernsey 
diwakili
Karen le Crus. Pemerintah Indonesia diwakili Simon Davis dan Jonathan
Barkley.

 Perkara bermula saat Garnet Investment Limited, perusahaan 
berbasis di
British Virgin Island, menggugat BNP Paribas Guernsey karena menolak
mengirimkan uang dari rekening Garnet ke rekening lain. Saat perkara
disidangkan, Pengadilan Guernsey menawarkan kepada Pemerintah 
Indonesia
untuk ikut serta.

 Indonesia mengajukan gugatan intervensi, dengan keyakinan uang 
itu
milik Indonesia, karena Tommy Soeharto masih menunggak sejumlah 
kewajiban
pembayaran. Langkah Kejaksaan Agung adalah mengirimkan Direktur
Perdata pada  Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi 
Sabda
ke Guernsey. Ia  meminta pembekuan rekening itu.

 Di singgung pergantian kuasa hukum yang mewakili Pemerintah 
Indonesia,
dalam sidang sebelumnya diwakili Lloyd Strappini, Jaksa Agung 
mengatakan,
Strappini mundur. "Hak pengacara untuk mengundurkan diri. Hak kita 
untuk
mengganti," ujar Abdul Rahman.

 Perihal dugaan pergantian itu karena biaya kuasa hukum yang 
mahal,
Jaksa Agung tidak menjawab. Ia hanya tertawa. "Ya, berunding sama 
kita.
Enggak cocok, mundur," kata dia.

 Sidang diteruskan pada 30 Maret 2007 dengan agenda penyampaian
tanggapan Garnet terhadap dalil Pemerintah Indonesia. Pemerintah 
Indonesia
menyampaikan tanggapan balasan pada 20 April 2007. Pada 26 April 2007
digelar perdebatan. (idr/jos)
-
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=275285
Sabtu, 10 Mar 2007: Tommy Terima Dana Yayasan Supersemar

JAKARTA - Posisi Tommy Soeharto dalam persidangan di Royal Court 
Guernsey,
Inggris, semakin terpojok. Hakim menerima sejumlah bukti tambahan 
dari
kejaksaan untuk memperpanjang pembekuan sementara dana EUR 36 juta 
(Rp
424  miliar) atas nama Garnet Investment Limited (GIL), perusahaan
milik Tommy,
di BNP Paribas, cabang Guernsey, Inggris.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, bukti baru tersebut adalah
dokumen yang menguatkan bahwa Tommy menikmati aliran dana dari 
Yayasan
Supersemar. Hal itu terjadi semasa ayahnya, mantan Presiden Soeharto,
menjadi ketua harian Yayasan Supersemar. "Kami mendalilkan seperti 
itu,"
kata Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- di Gedung Kejagung kemarin.

Menurut dia, dalil tersebut diterima hakim Royal Court Guernsey. Hal 
itu
dibuktikan oleh hakim yang menolak permohonan Tommy untuk membuka
pembekuan sementara rekening GIL di BNP Paribas cabang London.

Berdasar data koran ini, kejaksaan pernah membeberkan aliran dana 
Yayasan
Supersemar ke Tommy dalam surat dakwaan korupsi tujuh yayasan dengan
terdakwa Soeharto. Mantan penguasa Orde Baru tersebut menggunakan 
dana
yayasan untuk menyelamatkan perusahaan Tommy dari kebangkrutan,
khususnya PT Sempati Air.

Selain Tommy, uang yayasan tersebut digunakan untuk menutup kerugian 
valas
Bank Duta senilai USD 419 juta, mengalokasikan dana Rp 1,026 triliun 
untuk
menyelamatkan bisnis Sigit Soeharto dan Bob Hasan, membeli tanah di
Citeureup, membeli saham PT Indocement, serta membeli saham PT Citra 
Marga
Nusaphala (milik Tutut).

Padahal, sesuai anggaran dasar (AD), yayasan yang menghimpun dana
sumbangan 2,5 persen dari laba bersih delapan bank pemerintah itu
bergerak di bidang pendidikan.

Arman menjelaskan, dalam pe

[mediacare] Duit Tommy dari Yayasan Supersemar

2007-03-11 Thread merapi08
Kompas, Sabtu, 10 Maret 2007: Uang dari Yayasan Supersemar,  Rekening
Tommy Soeharto Dibekukan Sementara

Jakarta, Kompas - Rekening Garnet Investment Limited di Banque
Nationale de Paris atau BNP Paribas Guernsey tetap dibekukan untuk
sementara. Rekening itu berisi uang milik Hutomo Mandala Putra atau 
Tommy Soeharto yang diduga berasal dari Yayasan Supersemar yang 
dipimpin mantan Presiden Soeharto.

Tommy Soeharto adalah pemilik Garnet Investment Limited. Uang 
yang disimpan di BNP Paribas Guernsey sebesar 36 juta euro atau 
sekitar Rp 400 miliar.

Ini adalah hasil sidang di Pengadilan Guernsey, Kamis (8/3), 
seperti dijelaskan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan 
Agung, Jumat. Rekening Garnet di BNP Paribas Guernsey dibekukan 
sementara berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Guernsey 
pada sidang tanggal 22 Januari 2007. Dalam sidang 8 Maret lalu, 
Indonesia mengajukan dalil untuk mendukung pembekuan sementara. 
Dalil itu diterima sehingga pembekuan dilanjutkan.

Ditanya dalil yang diajukan Indonesia, Jaksa Agung 
menjawab, "Banyak kita kemukakan di situ, antara lain, dia (Tommy 
Soeharto) menerima (uang) dari Yayasan Supersemar."

Sebenarnya dalam sidang, Kamis, Garnet meminta pembekuan 
rekening itu dicabut. Alasannya, yang berwenang mengawasi pencucian 
uang di Guernsey sudah mengeluarkan surat pembekuan untuk rekening 
itu.

"Namun, hakim menilai surat pembekuan itu bisa dicabut. Jika 
dicabut, Pemerintah Indonesia tidak ada yang melindungi lagi. Jadi, 
uang tetap dibekukan," kata Jaksa Agung.

Sidang dipimpin majelis hakim Graham de vic Carey. Garnet 
diwakili kuasa hukumnya, Robert Sheppard dan Edward. BNP Paribas 
Guernsey diwakili Karen le Crus. Pemerintah Indonesia diwakili Simon 
Davis dan Jonathan Barkley.

Perkara bermula saat Garnet Investment Limited, perusahaan 
berbasis di British Virgin Island, menggugat BNP Paribas Guernsey 
karena menolak mengirimkan uang dari rekening Garnet ke rekening 
lain. Saat perkara disidangkan, Pengadilan Guernsey menawarkan 
kepada Pemerintah Indonesia untuk ikut serta.

Indonesia mengajukan gugatan intervensi, dengan keyakinan uang 
itu milik Indonesia, karena Tommy Soeharto masih menunggak sejumlah 
kewajiban pembayaran. Langkah Kejaksaan Agung adalah mengirimkan 
Direktur Perdata pada  Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph 
Suardi Sabda ke Guernsey. Ia  meminta pembekuan rekening itu.

Di singgung pergantian kuasa hukum yang mewakili Pemerintah 
Indonesia, dalam sidang sebelumnya diwakili Lloyd Strappini, Jaksa 
Agung mengatakan, Strappini mundur. "Hak pengacara untuk 
mengundurkan diri. Hak kita untuk mengganti," ujar Abdul Rahman.

Perihal dugaan pergantian itu karena biaya kuasa hukum yang 
mahal, Jaksa Agung tidak menjawab. Ia hanya tertawa. "Ya, berunding 
sama kita. Enggak cocok, mundur," kata dia.

Sidang diteruskan pada 30 Maret 2007 dengan agenda penyampaian
tanggapan Garnet terhadap dalil Pemerintah Indonesia. Pemerintah 
Indonesia menyampaikan tanggapan balasan pada 20 April 2007. Pada 26 
April 2007 digelar perdebatan. (idr/jos)
-
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=275285
Sabtu, 10 Mar 2007: Tommy Terima Dana Yayasan Supersemar

JAKARTA - Posisi Tommy Soeharto dalam persidangan di Royal Court 
Guernsey, Inggris, semakin terpojok. Hakim menerima sejumlah bukti 
tambahan dari kejaksaan untuk memperpanjang pembekuan sementara dana 
EUR 36 juta (Rp 424  miliar) atas nama Garnet Investment Limited 
(GIL), perusahaan milik Tommy, di BNP Paribas, cabang Guernsey, 
Inggris.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, bukti baru tersebut adalah
dokumen yang menguatkan bahwa Tommy menikmati aliran dana dari 
Yayasan Supersemar. Hal itu terjadi semasa ayahnya, mantan Presiden 
Soeharto, menjadi ketua harian Yayasan Supersemar. "Kami mendalilkan 
seperti itu," kata Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- di Gedung 
Kejagung kemarin.

Menurut dia, dalil tersebut diterima hakim Royal Court Guernsey. Hal 
itu dibuktikan oleh hakim yang menolak permohonan Tommy untuk membuka
pembekuan sementara rekening GIL di BNP Paribas cabang London.

Berdasar data koran ini, kejaksaan pernah membeberkan aliran dana 
Yayasan Supersemar ke Tommy dalam surat dakwaan korupsi tujuh 
yayasan dengan terdakwa Soeharto. Mantan penguasa Orde Baru tersebut 
menggunakan dana yayasan untuk menyelamatkan perusahaan Tommy dari 
kebangkrutan, khususnya PT Sempati Air.

Selain Tommy, uang yayasan tersebut digunakan untuk menutup kerugian 
valas Bank Duta senilai USD 419 juta, mengalokasikan dana Rp 1,026 
triliun untuk menyelamatkan bisnis Sigit Soeharto dan Bob Hasan, 
membeli tanah di Citeureup, membeli saham PT Indocement, serta 
membeli saham PT Citra Marga Nusaphala (milik Tutut).

Padahal, sesuai anggaran dasar (AD), yayasan yang menghimpun dana
sumbangan 2,5 persen dari laba bersih delapan bank pemerintah itu
bergerak di bidang pendidikan.

Arman menjelaskan, dalam

[mediacare] * Tommy Masih Simpan Alat Bukti

2007-03-12 Thread merapi08
* Tommy Masih Simpan Alat Bukti
Jawapos, Senin, 12 Mar 2007,

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeber segepok dokumen bahwa
uang Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey berasal dari hasil
korupsi, khususnya dari aliran dana Yayasan Supersemar. Meski
demikian, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu tak antusias
menyikapi alat bukti yang diajukan kejaksaan.

Bahkan, fakta pencairan dana di BNP Paribas London senilai USD 10 
juta (Rp 90 miliar) oleh Motorbike tak dijadikan amunisi untuk 
menguatkan posisi Tommy. Dalam persidangan di Guernsey, Tommy 
melalui pengacara Christoper Edwards dan Roberts Sheppard hanya 
meminta royal court mencabut pembekuan sementara (temporary freezing 
order) terhadap aset Eur 36 juta (Rp 424 miliar) di BNP Guernsey.

"Kubu Tommy tak mengajukan fakta pencairan oleh Motorbike. Mereka 
juga tidak memasukkan fakta sikap mendua pemerintah RI atas dana di 
BNP Paribas," kata Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda saat
dihubungi koran ini kemarin. Yoseph bersama Dubes RI di Inggris Marty
Natalegawa ikut menyaksikan persidangan di royal court Guernsey.

Menurut Yoseph, kubu pemerintah RI sebenarnya telah mengantisipasi
kemungkinan pengajuan fakta tersebut. "Kami punya alat (bukti) untuk
membantah," kata jaksa berkaca mata minus itu. Di antaranya, rekening
dana di BNP Paribas Guernsey berbeda dengan di BNP Paribas London.

Perusahaan yang mencairkan dana juga tak sama. "Dana di Guernsey
(hendak) dicairkan Garnet Investment Limited (GIL). Tetapi, di BNP
Paribas London oleh Motorbike," jelas Yoseph.

Pengadilan tak terpengaruh oleh permintaan Tommy. Buktinya, 
pengadilan menolak permintaan kubu Tommy. Royal court Guernsey 
berpendapat, jika pembekuan sementara dicabut, dikhawatirkan kubu 
Tommy mengalihkan dana di BNP Paribas.

Yoseph tidak tahu mengapa kubu Tommy belum membeber alat bukti yang
menguatkan posisinya. Dia menduga, kubu Tommy akan membeber semua
fakta saat agenda persidangan memasuki perdebatan alat bukti pada 20
April 2007. "Kami pun menunggu pada agenda tersebut," jelas Yoseph.

Yoseph menjelaskan, dalam ruang sidang, selain dihadiri dua
pengacaranya, tiga kolega Tommy ikut menyaksikan persidangan. Salah
satu di antara kolega-kolega Tommy itu dari Motorbike. "Saya tahu 
saat berkenalan di Bandara Guernsey," kata Yoseph tanpa menyebutkan 
nama kolega Tommy tersebut.

Dia membeberkan, dalam persidangan kemarin, kejaksaan mengajukan
sejumlah alat bukti. Di antaranya, pertama, isi dakwaan kasus korupsi
tujuh yayasan dengan terdakwa Soeharto, yang didalamnya mengurai
perusahaan Tommy, PT SempatiAir, pernah menerima aliran dana dari
Yayasan Supersemar. Kedua, surat keputusan jaksa agung tentang surat
ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus korupsi tujuh yayasan 
Rp 1,7 triliun. Ketiga, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang
menyatakan, meski Soeharto tidak dapat dituntut karena sakit,
kejaksaan tetap punya kewajiban memproses untuk mengembalikan 
kerugian negara.

Selain itu, kejaksaan membeber fakta bahwa program mobil nasional
(mobnas) kepada PT Timor Putra Nasional (TPN) bertentangan dengan
program organisasi perdagangan internasional (WTO) terkait General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT). "Kami juga memasukkan fakta
bahwa uang Tommy sebagai hasil korupsi. Dan, sesuai konvensi
antikorupsi internasional, sebuah negara harus membantu proses
eksekusi untuk mengembalikan kepada pemerintah yang berhak," jelas
Yoseph, yang baru pulang dari Guernsey kemarin pagi.

Yoseph juga menjelaskan alasan kejaksaan mengganti pengacara Llyod Le
Roy Strappini ke Simons Davis dan Jonathan Barclay. Dia mengatakan,
tugas Strappini selesai terkait kepentingan pemerintah RI membekukan
sementara aset GIL. "Alasannya bukan karena kejaksaan tak mampu
membayar. Ini semata-mata karena aspek teknis," beber Yoseph.

Selama berada di Guernsey dan London, Yoseph tak mengumpulkan
informasi terkait pencairan uang Tommy melalui Motorbike. "Saya hanya
ditugasi bersidang di Guernsey. Selebihnya, bukan tugas saya," ujar
Yoseph.

Meski demikian, Yoseph menegaskan, pencairan dana Tommy di BNP 
Paribas di London dinilainya cacat hukum, mengingat rekomendasinya 
bukan dari lembaga penegakan hukum. "Ini kan hanya dikeluarkan 
sebuah departemen, yang nggak punya kekuatan mengeksekusi," jelas 
Yoseph.

Ditanya sinyalemen bahwa kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza&Ihza
Lawfirm, menerima USD 800 ribu atau Rp 7,2 miliar untuk memuluskan
pencairan, Yoseph tak menampik. "Kalau fee dari kantor pengacara, ya
memang wajar," katanya. (agm)
--
* Ada Aliran Dana dari Yayasan ke Sempati Air
 Koran Tempo - Minggu, 11 Maret 2007

Bukti aliran dana bisa dijadikan alasan bagi pemerintah untuk
mengklaim uang Tommy Soeharto di BNP Paribas.

JAKARTA -- Mantan jaksa Chairul Imam membenarkan adanya aliran dana
dari salah satu yayasan Soeharto ke perusahaan penerbangan Sempati 
Air milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Ketika masih 
menjadi jaksa, Chairul pernah mendapat tugas menyidik kekayaan 
yaya

[mediacare] * Yusril Dinilai Tak Pantas Tangani Kasus Tommy

2007-03-13 Thread merapi08
* Yusril Dinilai Tak Pantas Tangani Kasus Tommy
 Koran Tempo - Selasa, 13 Maret 2007 

Kalau kasus yang ditangani itu berhubungan langsung dengan 
jabatannya, itu tidak pantas.

JAKARTA - Penanganan kasus hukum yang dilakukan kantor hukum Ihza & 
Ihza milik Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjabat Menteri-
Sekretaris Negara, dan Yusron Ihza Mahendra, adik Yusril yang saat 
ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dinilai banyak 
kalangan penuh konflik kepentingan. Sebab, kantor hukum itu dimiliki 
seorang menteri. "Kalau kasus yang ditangani itu berhubungan 
langsung dengan jabatannya, itu tidak pantas," ujar anggota Komisi 
Hukum DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, kemarin.

Kantor hukum Ihza & Ihza menjadi sorotan setelah berhasil mencairkan 
duit Tommy Soeharto US$ 10 juta dari Banque Nationale de Paris (BNP) 
Paribas, London, pada 2004. Kantor yang didirikan oleh Yusril Ihza 
itu menggunakan rekomendasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi 
Manusia dalam pencairan dana. Transfer duitnya pun memakai rekening 
departemen ini. Saat terjadi penarikan tersebut, Yusril saat itu 
masih menjabat Menteri Kehakiman. 

Lukman Hakim Saifuddin Hakim, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, 
sepakat dengan Agun. Lukman mengakui memang tak ada aturan hukum 
positif yang dilanggar Yusril. Tapi, kata dia, posisi Yusril sebagai 
menteri jelas akan mengganggu profesionalitas pengacara. "Sebagai 
menteri dia tidak pantas menangani kasus yang berkaitan dengan 
jabatannya," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini. 

Sebelumnya, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah 
mempersoalkan izin advokasi dua pendiri firma hukum Ihza & Ihza, 
kakak-adik Yusril Ihza Mahendra dan Yusron Ihza Mahendra. Keduanya 
dinyatakan belum memiliki izin advokasi dari lembaga ini, dan karena 
itu dinilai tidak membawahkan pengacara. "Belum ada surat keputusan 
Peradi yang memberikan izin advokat kepada keduanya," ujar Wakil 
Sekretaris Jenderal Peradi Hasanuddin Nasution. 

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan 
memang tidak ada larangan pejabat negara atau menteri memiliki 
bisnis di luar jabatannya. "Tapi etikanya, sejak awal tidak ada 
peran ganda," katanya.

Mengenai keterlibatan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra 
dalam pencairan dana Tommy, Saldi mengaku tidak mengetahui seberapa 
besar peran aktif Yusril di dalamnya. "Kalau dia masih aktif 
(sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), itu tidak elok. 
Apalagi masih berhubungan dengan departemen yang dipimpin Pak 
Yusril," ujarnya. 

Saldi menduga ada simbiosis antara Tommy dan kantor hukum Yusril. 
Tommy, kata dia, memanfaatkan kantor hukum Ihza & Ihza karena Yusril 
menjabat Menteri Hukum dan HAM saat itu. "Patut diduga ada upaya 
saling memanfaatkan," katanya. 

Namun, menurut Hidayat Achyar, salah satu pengacara di Ihza & Ihza, 
firma hukumnya tidak melanggar hukum. "Kita tidak melakukan 
pencairan dana. Hanya memberikan legal opinion," ucapnya. Legal 
opinion itu langsung diserahkan ke Departemen Hukum dan HAM. "Hal 
itu sah-sah saja," katanya. Proses legal opinion itu, menurut dia, 
membutuhkan waktu 3-6 bulan. Selanjutnya, pencairan dana tersebut, 
kata dia, dilakukan oleh Motorbike. RADEN R | RINI K 

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 13 Maret 2007 
--
* * *Media Indonesia, 12 Maret 2007 
KPK Nilai Pencairan Uang Tommy Aneh

JAKARTA--MIOL: Pencairan uang US$10 juta milik Hutomo Mandala Putra
alias Tommy Soeharto lewat rekening Departemen Hukum dan HAM dinilai
aneh dan rawan penyimpangan."Menteri terkait (Menteri Kehakiman dan
HAM) harus menunjukkan bahwa ada dasar hukum uang pribadi boleh
dicairkan lewat rekening pemerintah," kata penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua di Gedung KPK, Jl
Djuanda, Jakarta, Senin (12/3).

Kalau itu dibolehkan, kata dia, seharusnya ada standar operasional
prosedur (SOP) kasus semacam itu. Kendati demikian, menurut 
Hehamahua,
saat ini belum ranah KPK untuk melakukan pengusutan. Kecuali,
tegasnya, ditemukan bukti adanya korupsi dalam proses tersebut.Lebih
lanjut ia menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang perlu ditelusuri
dalam kasus ini. Pertama, kata dia, status usaha yang dijalankan oleh
Tommy. "Apakah usaha itu terdaftar atau tidak. Bayar pajak atau 
tidak.
Itu harus ditelusuri," katanya.Kedua, sumber uang tersebut. "Apakah
uang itu berasal dari Indonesia atau bukan. Atau sebaliknya dari luar
negeri ke Indonesia," katanya. Ketiga, prosedur pengiriman dan
pencairan uang itu lewat rekening pemerintah.Pengusutan kasus itu
dalam konteks pidana korupsi akan sulit.

Pasalnya, kata Hehamahua, UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tipikor belum mencantumkan tindak pidana pencucian uang
dalam ranah korupsi. Hal itu diatur dalam UU 15/2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang.Transaksi uang sebesar US$10 juta itu atas nama
PT Motorbike, sebuah perusahaan di Kepulauan Bahama milik Tommy yang
ditransfer dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London

[mediacare] TEMPO: 18 Maret 2007: BILA MENTRI HALALKAN DANA TOMMY

2007-03-13 Thread merapi08
TEMPO: 18 Maret 2007: BILA MENTRI HALALKAN DANA TOMMY
  TEMPO,
  Edisi. 03/XXXII/12 - 18 Maret 2007
  Laporan Utama

Bila Menteri Halalkan Dana Tommy

CAIRNYA dana Motorbike Corporation, per­usa­ha­an mi­lik terpidana
Hutomo Mandala Putra alias Tom­my Soeharto di Bahama, Amerika Te­ngah,
ma­­sih me­nyisakan sejumlah tanda tanya be­­sar. Firma hukum milik
Menteri Yusril Ihza Ma­­hen­dra membantu men­cairkan duit itu dari
bran­­kas BNP Paribas London pada Februari 2005.
Dokumen dari sejumlah kantor pemerintah dan lembaga negara bisa
didapat berkat bantuan seorang pejabat bawahan Yusril, yang kala itu
menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Sang pejabat bahkan
meminjamkan rekening departemen—atas seizin Menteri Hamid Awaludin,
sang pengganti Yusril. Apa motif Menteri Yusril dan Hamid membantu
pencairan fulus Rp 90 miliar itu?

IGA Mawarni terheran-heran. Penyanyi yang masuk jalur jazz ini tak
menduga acara jumpa persnya begitu meriah, dihadiri belasan wartawan.
Ia pun bersemangat bicara ihwal pelanggaran hak cipta di Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Di sebelah Iga, masih semeja, duduk Menteri Hamid Awaludin. Tapi Iga
dan belasan artis lain sontak kaget ketika para wartawan lari
meninggalkan mereka. Hamid mendadak ngeloyor di tengah acara. Para
wartawan yang sudah bosan menunggu segera mengejar. Mereka bukan mau
bertanya perkara hak cipta, melainkan soal pencairan duit Tommy
Soeharto di London.

"Sudah, kalian ikut konferensi pers sana, jangan ikuti saya," kata
mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini kepada beberapa wartawan.
Menteri Hamid pekan-pekan ini memang bak main petak umpet. Persisnya
sejak departemen yang dipimpinnya terungkap ikut mencairkan duit US$
10 juta milik Tommy Soeharto di Banque National de Paris and Paribas
(BNP Paribas) cabang London pada 2005.

Hamid ikut terbawa-bawa. Dalam perkara ini, ia ternyata menyetujui
meminjamkan rekening departemennya untuk proses pencairan duit
Motorbike Corporation, perusahaan asal Bahama, Amerika Tengah, milik
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terpidana yang kini
berstatus bebas bersyarat.

Pada awal pekan lalu, Hamid sempat membuat penjelasan pendek. Ia
membolehkan Motorbike menggunakan rekening kantornya karena tahu uang
mereka bersih. "Tidak jadi masalah, uang itu halal," kata mantan 
dosen
Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, ini.

Uang setara Rp 90 miliar di London itu adalah duit warga negara
Indonesia yang diatasnamakan Motorbike. "Pemiliknya tiga orang
Indonesia, yakni Sudjaswin Lubis, Tommy Soeharto, dan Abdulrachman
Mulachela," kata dia. Ketiga nama tersebut dikenal punya kaitan 
dengan
PT Timor Putra Nasional, yang rekeningnya masih dibekukan di Bank
Mandiri.

Doktor lulusan Amerika ini menjelaskan, proses pencairan dana ini
dimulai pada Februari 2004 dan berakhir pada masa kepemimpinannya
tahun 2005. Bank Paribas pernah meminta pengecekan akan status
"kebersihan" uang itu. "Setelah dicek, memang tidak terkait dengan
money laundering," katanya. "Setelah
itu, Paribas minta mengirim uang tersebut melalui rekening Menteri
Kehakiman," ujar Hamid.

Hamid tak mau ambil risiko. Ia mengaku telah berkirim surat memberi
tahu Bank Indonesia dan Departemen Keuangan mengenai setoran duit 
itu.
"Saya lapor ke BI, ada uang begini, nih. Saya juga menyurati
Departemen  Keuangan," ujarnya.

Rupanya, surat Hamid tak terbalas. Ia pun mengecek ulang ke kedua
lembaga pemegang otoritas duit negara itu. Anehnya, meski sampai dua
kali dia melapor, Departemen Keuangan meng-aku tak tahu surat penting
itu. "Tak pernah ada," kata Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan.

Pengakuan ini menambah panjang pertanyaan seputar pencairan duit 
Tommy
yang "dibantu" Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sepanjang
2004-2005. Mula-mula Motorbike diurus Menteri Kehakiman dan HAM 
Yusril
Ihza Mahendra, lalu ditangani Hamid Awaludin, sang penerus jabatan
menteri. Hamid mengakui
telah menyerahkan dana itu kepada Motorbike. "Karena itu hak 
mereka,"katanya.

Yusril Ihza Mahendra? Menteri-Sekretaris Negara ini mengaku tahu
proses pencairan tersebut. Ia memang mengirim surat ke Bank Paribas,
berbekal sejumlah dokumen pendukung dari pelbagai instansi, termasuk
Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi 
Keuangan.
Ini dia lakukan atas permintaan Paribas (lihat "Mereka Kini Saling
Cuci Tangan").

Kisah pencairan dana tak terhenti di ujung surat. Ada sedikit 
ganjalan
dengan Yusril. Tommy, putra bungsu mantan presiden Soeharto, menunjuk
Hidayat Achyar, 52 tahun, dari firma hukum Ihza and Ihza, untuk
mengurus rekening tersebut. Kantor pengacara Ihza and Ihza diketahui
luas sebagian sahamnya dimiliki Yusril.

Tommy, yang kala itu dipenjara di Nusakambangan karena terlibat
perkara pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, akhirnya
mendapat celah bagus. Syarat kelengkapan pencairan duitnya lancar
jaya. Ini juga berkat bantuan Direkt

[mediacare] 1. * Utang Sempati Jadi Bukti Lawan Tommy

2007-03-14 Thread merapi08
1. * Utang Sempati Jadi Bukti Lawan Tommy
 Kompas - Rabu, 14 Maret 2007

Berkas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan
Presiden Soeharto menjadi salah satu lampiran dalam afidavit atau
keterangan tertulis yang disampaikan Pemerintah Indonesia pada sidang
di Pengadilan Guernsey, Inggris, 8 Maret 2007.

Dakwaan itu menyatakan, Soeharto telah melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan negara dan menguntungkan anak-anaknya, termasuk
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Disebutkan pula, PT Sempati Air—maskapai penerbangan yang dimiliki
Humpuss, perusahaan milik Tommy Soeharto—melawan hukum dengan cara
telah menerima aliran dana dari beberapa yayasan yang dipimpin
Soeharto. Bahkan, PT Sempati Air—yang menghentikan operasinya pada 5
Juni 1998—memiliki utang kepada sejumlah badan usaha milik negara
(BUMN).

Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Agung, Yoseph Suardi Sabda, di Jakarta, Selasa (13/3), mengatakan, 13
lampiran disertakan dalam afidavit kedua Pemerintah Indonesia, yang
disampaikan dalam sidang perkara gugatan intervensi Pemerintah
Indonesia atas gugatan Garnet Investment Limited terhadap Banque
Nationale de Paris and Paribas Guernsey. Afidavit itu sebagai bukti
untuk memperkuat pembekuan sementara dana Garnet Investment Limited.

Utang PT Sempati Air kepada sejumlah BUMN di Indonesia ditunjukkan
dengan disertakannya surat dari PT Pertamina dan PT Angkasa Pura II.
Saldo utang dihitung per Oktober 2006.

Aliran dana dari yayasan yang diketuai Soeharto kepada PT Sempati Air
ditunjukkan melalui berkas dakwaan Soeharto. Aliran dana, antara 
lain, dari Yayasan Supersemar, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, serta
Yayasan Dana Sejahtera Mandiri. "Artinya, Tommy menerima keuntungan
dari Soeharto," kata Yoseph.

Kejaksaan juga menyertakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Perkara (SKP3) atas nama terdakwa Soeharto yang ditandatangani Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iskamto, 11 Mei 2006.

Pengacara Tommy, OC Kaligis, yang dihubungi Kompas pada Selasa petang
mengatakan, ia sudah menyiapkan jawaban atas afidavit yang diajukan
kejaksaan untuk disampaikan dalam sidang di Guernsey tanggal 30 Maret
mendatang. Mengenai utang PT Sempati Air di sejumlah BUMN, OC Kaligis
menegaskan, PT Sempati Air sudah dinyatakan pailit. "Maka, 
berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat itu, tidak 
ada lagi kewajiban membayar utang," kata Kaligis.

Mengenai berkas dakwaan Soeharto yang dilampirkan, Kaligis 
mengatakan, penuntutan perkara sudah dihentikan. "Apa yang 
membuktikan Soeharto korupsi sehingga menguntungkan Tommy Soeharto? 
Tidak ada, kan? Kalau baru surat dakwaan, tidak terpakai di sana," 
ungkap Kaligis. (idr)

Sumber: Kompas - Rabu, 14 Maret 2007
---
2. * Dana Tommy dari Yayasan Akan Ditelusuri
 Koran Tempo - Rabu, 14 Maret 2007

Kejaksaan Agung menerima informasi itu dari Kedutaan Besar RI di
Inggris, lalu mengajukan gugatan intervensi.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menelusuri sumber dana Hutomo Mandala
Putra alias Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque Nationale de 
Paris (BNP) Paribas, Guernsey. Langkah ini, kata Direktur Perdata 
Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, akan dilakukan setelah 
pengadilan Guernsey benar-benar membekukan dana itu.

"Setelah pembekuan selesai, kejaksaan akan menelusuri asal dana itu,"
ujar Yoseph saat dihubungi kemarin. Menurut dia, untuk penelusuran
itu, kejaksaan akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).

Kisah uang Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey bermula dari gugatan
Garnet Investment Limited--salah satu perusahaan milik Tommy--pada
Maret tahun lalu. BNP Paribas menolak permintaan mencairkan dana
Garnet karena mencurigainya sebagai hasil korupsi. Kejaksaan Agung
menerima informasi itu dari Kedutaan Besar RI di Inggris, lalu
mengajukan gugatan intervensi.

Pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris, pada 8 Maret lalu
mengabulkan permintaan Kejaksaan Agung RI memperpanjang pembekuan 
dana Tommy Soeharto senilai 36 juta euro atau sekitar Rp 420 miliar.

Yoseph mengatakan kejaksaan saat ini lebih berfokus pada upaya 
setelah pembekuan sementara itu. Pengadilan Guernsey, kata dia, 
mensyaratkan tiga hal kepada kejaksaan perihal permintaan pembekuan 
dana Tommy, yakni dana itu bermasalah, berupa aset, dan akan adanya 
risiko dialihkan.

Menurut dia, persyaratan itu telah terpenuhi. Kejaksaan, kata Yoseph,
mendalilkan bahwa beberapa perusahaan Tommy di Indonesia mempunyai
masalah hukum. Selain itu, dana tersebut bisa menjadi aset pemerintah
serta memang dikhawatirkan dialihkan. "Ketiga syarat itu terpenuhi,
maka pengadilan membekukan sementara," ujarnya.

Yoseph mengatakan sidang akan dilanjutkan hingga 14 Mei mendatang.
Hakim akan memutuskan apakah pembekuan dana Tommy itu dilanjutkan 
atau tidak. Jika pembekuan berhasil, kata dia, barulah kejaksaan akan
menelusuri asal dana tersebut apakah benar berasal dari yayasan yang
dipimpin mantan 

[mediacare] Gugat-Menggugat Tommy Soeharto

2007-08-20 Thread merapi08
Gugat-Menggugat Tommy Soeharto 

* Tommy Segera Gugat BNP Paribas
 Koran Tempo - Senin, 20 Agustus 2007 

JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menggugat 
kembali Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, 
negara bagian Inggris Raya. 

"Saat ini sedang dibicarakan," kata pengacara Tommy, Otto Cornelis 
Kaligis, melalui sambungan telepon kemarin.

Setelah diperiksa di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di 
Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, Kamis pekan lalu, Tommy 
mengatakan materi gugatan berkisar soal kesalahan manajemen keuangan 
bank tersebut terhadap uang miliknya. Jika berlanjut, ini adalah 
gugatan kedua Tommy terhadap BNP Paribas.

Pada gugatan pertama (3 Maret 2006), Tommy menggugat--melalui 
perusahaannya, Garnet Investment Limited--karena bank itu beberapa 
kali menolak permintaan pencairan uangnya senilai 36 juta euro 
(sekitar Rp 460 miliar). 

Paribas menolak karena mencurigai asal-usul uang itu, apalagi Tommy 
sedang menghadapi masalah pidana di Indonesia. Dalam proses gugatan 
pertama itu pengadilan Kerajaan Guernsey mengundang pemerintah RI 
untuk melakukan intervensi. Dari kasus itu pula klaim pemerintah 
melalui Kejaksaan Agung atas uang Tommy berawal, dan berlanjut 
dengan pembekuan seluruh duit Tommy di Paribas. 

Ketika Tempo menanyakan apakah jumlah uang dalam gugatan kedua ini 
mencapai ratusan juta euro, Tommy enggan menjawab. "Nilainya belum, 
masih kami bahas," katanya. 

Sejak kasus ini bergulir, jumlah duit Tommy di BNP Paribas masih 
simpang-siur. Dia tercatat mulai membuka tiga rekening di Paribas 
pada 22 Juli 1998, hanya dua bulan setelah ayahnya, Presiden 
Soeharto, tergusur dari posisinya sebagai penguasa Orde Baru. 

Selain di cabang Guernsey, sebagian uang itu tersimpan di BNP 
Paribas cabang London. Di cabang ini Tommy sempat mencairkan sekitar 
US$ 10 juta sepanjang 2004-2005. Pencairan itu dilakukan setelah 
Paribas mendapat rekomendasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi 
Manusia yang menyatakan kehalalan uang itu.

Kejaksaan Agung pernah menyebutkan, dalam persidangan di Guernsey, 
terungkap bahwa jumlah duit Tommy di Paribas ternyata mencapai 60 
juta euro (sekitar Rp 768 miliar). 

"Kalau mereka menggugat lagi, kami bisa tahu berapa sebenarnya uang 
Tommy di bank itu," kata Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata 
Kejaksaan Agung. "Karena itu, kami menyambut baik, dan jika perlu 
akan mengintervensi lagi." 

Sumber lain di Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa gugatan Tommy itu 
terkait dengan raibnya sekitar 20 juta euro uang Garnet di Paribas. 

Mengenai informasi ini, baik Tommy maupun Kaligis tak bersedia 
memberi penjelasan. "Pada waktunya kami akan memberitahukan mengenai 
detailnya," kata Kaligis. SANDY INDRA PRATAMA | TITO SIANIPAR

===
* Tommy Diperiksa, Nurdin Halid Dijadwalkan
 Kompas - Sabtu, 18 Agustus 2007 

Penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih 
menganalisa hasil pemeriksaan terhadap Hutomo Mandala Putra atau 
Tommy Soeharto, tersangka dugaan korupsi dana Kredit Likuiditas Bank 
Indonesia oleh pengurus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau 
BPPC. Apabila diperlukan, Tommy yang juga mantan Ketua Umum BPPC 
dapat diperiksa lagi. 

Demikian dijelaskan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana 
Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) M Salim di Jakarta, Jumat (17/8). 
Salim juga memastikan, seluruh pihak yang dinilai berkaitan dengan 
kasus itu akan diperiksa, termasuk mantan Direktur Utama Pusat 
Koperasi Unit Desa (Puskud) Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Nurdin 
Halid. 

Salim pun memastikan, dugaan korupsi yang disangkakan kepada Tommy, 
yakni penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) 
yang diterima BPPC, bukan kredit macet. Saat ini, kerugian negara 
sedang dihitung. "Kalau kredit macet kan masalah perbankan," 
katanya. 

Kamis lalu, Tommy Soeharto diperiksa tim jaksa yang diketuai Slamet 
Wahyudi selama sekitar tujuh jam. Ketika tiba di Gedung Bundar 
Kejagung dan seusai pemeriksaan, Tommy yang mengenakan kemeja batik 
warna kuning emas selalu menebar senyum. 

Sempat terjadi insiden ketika Tommy akan masuk Gedung Bundar hingga 
mengakibatkan kaca gedung itu pecah. Sejak pagi hingga Tommy 
meninggalkan Kejagung, sejumlah pria berbadan tegap berjaga-jaga di 
sekitar gedung itu. Sepanjang hari, sekitar 15 petugas keamanan 
Kejagung pun ditugaskan di kawasan itu. Padahal, biasanya hanya tiga 
orang yang bertugas. 

Ketika tiba di Gedung Bundar, Tommy mengakui, BPPC memperoleh 
pinjaman Rp 759 miliar. Jumlah itu terdiri dari KLBI Rp 569 miliar 
dan sisanya kredit komersial. KLBI yang diperoleh tahun 1991 
diselesaikan di Bank Bumi Daya, September 1993. 

Kemudian kredit itu berubah menjadi kredit komersial yang pada saat 
bersamaan diselesaikan melalui promisery note (surat utang) anggota 
BPPC. "Semua telah selesai pada Juli 1995. Jadi, tidak ada kredit 
macet atau tunggakan kredit dari anggota BPPC, apalagi KLBI, karena 
selesai pada September 1993," kata

[mediacare] * Majelis Hakim Soal Tommy Akan Dibentuk Secepatnya etc

2007-08-23 Thread merapi08
* Majelis Hakim Soal Tommy Akan Dibentuk Secepatnya etc
 Kompas - Kamis, 23 Agustus 2007

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro menyatakan
akan secepatnya membentuk majelis hakim yang menangani perkara 
gugatan
perdata atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Badan
Urusan Logistik dengan PT Goro Batara Sakti atau GBS. Gugatan perdata
itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
(22/8).

"Saya terima dulu berkas gugatannya dan saya pelajari. Setelah itu,
saya tetapkan hakimnya, secepatnya," kata Andi Samsan Nganro yang
dihubungi Kompas, Rabu siang.

Kejaksaan Agung yang memperoleh surat kuasa khusus dari Perusahaan
Umum Bulog mengajukan gugatan perdata terhadap empat pihak atas
perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS.

Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku 
Komisaris
Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu
Amang selaku Kepala Bulog. Keempatnya digugat membayar ganti rugi
materiil dan imateriil yang jumlahnya mencapai Rp 500 miliar.

Tanah rawa

Dalam gugatannya, jaksa pengacara negara menilai telah terjadi
perbuatan melawan hukum saat kompleks pergudangan Bulog di kawasan
Kelapa Gading, Jakarta Utara, akan ditukargulingkan dengan lahan di
Marunda.

Kompleks pergudangan Bulog seluas 50 hektar mencakup tanah, gedung,
gudang, serta kantor. Tanah pengganti di Marunda seluas 125 hektar
yang kemudian diketahui berupa rawa-rawa.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1228/Pdt.G/2007/ Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.

Saat ditanya apakah majelis hakim yang menangani perkara ini akan 
sama
dengan yang menangani gugatan perdata negara cq Pemerintah RI 
terhadap
mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar, Andi
mengatakan, "Kami belum tahu, akan dipelajari dulu." (IDR)

Kompas - Kamis, 23 Agustus 2007
=
* Kejaksaan Kirim Salinan Daftar Gugatan Goro Ke Guernsey
Kamis, 23 Agustus 2007 | 13:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan telah mengirimkan salinan
pendaftaran gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus PT.
Goro Batara Sakti.

"Sudah kami fax melalui Kedutaan Besar Indonesia di Inggris," kata
Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/8).

Dia memperkirakan pengadilan di Guernsey telah menerima salinan
pendaftaran gugatan tersebut hari ini.

Seperti diberitakan, kemarin (Rabu, 22/8) kejaksaan telah 
mendaftarkan
gugatan terhadap putra bungsu mantan presiden Soeharto, Hutomo 
Mandala
Putra dalam kasus dugaan korupsi PT. Goro Batara Sakti. Gugatan
perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
nomor 1228/Pdt.G/2007/Jaksel.

Menurut Yoseph, belum ada informasi siapa yang akan menjadi majelis
hakim dalam kasus tersebut. "Belum tahu siapa (hakimnya). Kan baru
kemarin di daftarkan," ujarnya. Dalam kasus tukar guling lahan Goro,
negara dirugikan Rp 95 Miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Tommy di persidangan Guernsay, Otto
Cornelis Kaligis mengatakan, dirinya tidak bisa memberi komentar atas
gugatan perdata Goro yang diajukan kejaksaan. "Karena saya belum
diberi kuasa untuk itu (kasus perdata Goro)," ujarnya.

Gugatan perdata ini diajukan untuk memenuhi syarat perpanjangan
pembekuan uang milik putra penguasa Orde Baru itu sebesar 36 juta 
euro
atau sekitar Rp 421 miliar di BNP Paribas cabang Guernsey. Pengadilan
Guernsey sendiri memberikan batas waktu enam bulan pada kejaksaan
untuk membuktikan apakah Tommy memiliki masalah hukum di Indonesia
atau tidak.

Rini Kustiani
=
* Soeharto Ngotot Tolak Bayar Ganti Rugi 
Kurniawan Tri Yunanto , 23 Agustus 2007 - 13:28 WIB
   
VHRmedia.com, Jakarta - Sidang mediasi gugatan Soeharto tidak 
menemui titik temu. Kuasa hukum Soeharto masih permasalahkan surat 
kuasa Presiden kepada Jaksa Agung dan menolak membayar 90% ganti 
rugi materiil.

Seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 
(23/8), ketua tim jaksa pengacara negara Dachmir Munthe menyatakan 
kedua pihak masih bersikukuh dengan konsep masing-masing. Dalam 
waktu dekat Kejaksaan Agung dan kuasa hukum Soeharto akan melakukan 
pertemuan untuk memecah kebuntuan. "Nanti akan coba gabungkan konsep 
kita dengan konsep mereka. Yang penting mereka tetap harus bayar." 

Dalam sidang mediasi yang difasilitasi Hakim Sulthoni, kuasa hukum 
Soeharto tetap mempertanyakan keabsahan surat kuasa Presiden kepada 
Jaksa Agung yang waktu itu dijabat Abdul Rahman Saleh. Jaksa 
pengacara negara bersikukuh, surat kuasa yang diberikan Presiden itu 
tidak ditujukan kepada Abdul Rahman Saleh sebagai individu tapi 
karena jabatannya sebagai Jaksa Agung, sehingga surat kuasa itu juga 
berlaku bagi Hendarman Supandji.

Sidang mediasi akan dilanjutkan 30 Agustus. Jika dalam mediasi kedua 
pihak tidak mencapai sepakat, Wahjono sebagai hakim yang menangani 
gugatan perdata ini akan memutuskan melanjutkan sidang.

Kejagung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersema

[mediacare] * Jaksa Siapkan Keterangan Tertulis Terkait Gugatan Perdata Tommy etc

2007-09-04 Thread merapi08
* Jaksa Siapkan Keterangan Tertulis Terkait Gugatan Perdata Tommy etc
 Kompas - Kamis, 30 Agustus 2007

Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris, dalam
sidang 23 Mei 2007, Kejaksaan Agung yang mewakili Pemerintah 
Indonesia
harus melaporkan perkembangan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala
Putra atau Tommy Soeharto selambat- lambatnya 22 Oktober 2007.

Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejaksaan Agung, mengatakan, saat ini laporan itu sedang
disusun dalam bentuk afidavit atau keterangan tertulis. "Afidavit itu
isinya, antara lain, telah melaksanakan putusan tanggal 23 Mei 2007,
yaitu mendaftarkan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto," katanya,
Rabu (29/8) di Kejaksaan Agung.

Jaksa pengacara negara memperoleh surat kuasa khusus dari Perusahaan
Umum Bulog untuk menggugat perdata Tommy Soeharto, Ricardo Gelael,
Beddu Amang, dan PT Goro Batara Sakti (GBS) atas perbuatan melawan
hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Ganti rugi materiil
yang diajukan Rp 244,2 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100 miliar,
serta bunga untuk ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 
206,520 miliar.

Yoseph menambahkan, pidana kasus itu sudah disidangkan. Ricardo dan
Beddu Amang sudah menjalani hukuman. Lahan Bulog di Kelapa Gading,
Jakarta Utara, yang akan ditukargulingkan juga sudah dikembalikan
kepada Bulog.

"Namun, 16 unit gedung di kompleks itu dihancurkan Goro. Ini 
perbuatan melawan hukum. Selain itu, Goro juga memakai uang Bulog 
untuk membeli tanah," kata Yoseph.

Pengacara OC Kaligis yang dihubungi Rabu malam mengaku belum menerima
kuasa dari Tommy Soeharto untuk bertindak sebagai penasihat hukum
dalam gugatan perdata tukar guling Bulog dengan PT GBS. "Saya baru
menerima kuasa dalam kasus BPPC," kata dia. (idr)

* Kejaksaan Susulkan Bukti Tertulis ke Guernsey
 Koran Tempo - Kamis, 30 Agustus 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menyusulkan bukti tertulis 
(affidavit) soal adanya gugatan perdata pemerintah Indonesia 
terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus Goro 
ke pengadilan Guernsey.

Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, bukti
yang akan dikirim oleh kejaksaan berupa bukti resmi yang sudah
ditandatangani notaris Indonesia. Bukti resmi itu menunjukkan
kejaksaan sudah mendaftarkan gugatan resmi terhadap Tommy. "Sesuai
dengan syarat yang diajukan dalam putusan pembekuan uang, 23 Mei
silam," ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurut Yoseph, dengan adanya bukti resmi dari Kejaksaan Agung 
tentang adanya gugatan perdata terhadap Tommy di Tanah Air, putusan 
soal pembekuan uang bisa lebih mudah dilanjutkan.

Rencananya, kata dia, putusan soal pembekuan uang Tommy senilai 36
juta euro yang disengketakan antara pihak Garnett Limited Investment
(perusahaan milik Tommy) dan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas,
Guernsey, akan dikeluarkan 22 November mendatang. "Kami optimistis
sekarang karena semua syarat sudah lengkap," katanya.

Berdasarkan draf gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto terkait
dengan tukar guling Goro dan Bulog, kejaksaan akan menuntut putra
bungsu mantan presiden Soeharto itu dengan nominal ganti rugi sekitar
Rp 500 miliar. Menurut Yoseph, gugatan pemerintah secara materiil
senilai Rp 100 miliar dan imateriil Rp 300 miliar. "Selebihnya adalah
hitungan bunga," ujarnya

Sementara itu, putusan Royal Court of Guernsey, yang dibacakan 
majelis hakim pada 23 Mei lalu, menyatakan pembekuan dana Tommy 
Soeharto yang disimpan di BNP Paribas diperpanjang selama enam 
bulan. Dalam putusannya itu, pengadilan Guernsey mensyaratkan adanya 
pembuktian lebih lanjut atas uang Tommy, yakni dengan memperkarakan 
Tommy secara perdata di dalam negeri.

Perkara Tommy Soeharto di Guernsey ini bermula saat adanya permohonan
penarikan uang 36 juta euro milik Garnett Investment (perusahaan 
milik Tommy) terhadap BNP Paribas yang tidak dikabulkan. Pihak Tommy
kemudian melakukan gugatan perdata terhadap BNP Paribas. SANDY INDRA
PRATAMA
==
* Jaksa Menilai Perpanjangan Masa Mediasi Soeharto Buang Waktu
Tempo Interaktif, Kamis, 30 Agustus 2007 | 11:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menganggap waktu
perpanjangan proses mediasi hanya membuang waktu. Ketua tim Jaksa
Pengacara Negara, Dachamer Munthe mengatakan, pihak kejaksaan belum
pernah diajak bernegosiasi oleh pihak Soeharto. "Sebagai tergugat
seharusnya mereka menghubungi kami," kata Dachmar sesaat sebelum 
masuk ruang tempat mediasi, Kamis (30/8).

Dachamer mengatakan, jaksa akan melaporkan kepada hakim proses
nogosiasi mandeg. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar
proses mediasi lanjutan dalam kasus gugatan perdata terhadap Soeharto
dan Yayasan Supersemar.

Koordinator tim kuasa hukum Soeharto, O.C Kaligis mengatakan pihak
Soeharto tak akan mundur. Ia menganggap Yayasan yang didirikan
penguasa Orde Baru itu tak bersalah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mewakili pemerintah menggugat Yayasan
Supers

[mediacare] KAMI MEMANG SUDAH BUKAN APA-APA LAGI

2007-09-04 Thread merapi08
KAMI MEMANG SUDAH BUKAN APA-APA LAGI
:Buat saudara saya, para TKI yang menderita.

Karya: Mega Vristian

kami memang tidak punya apa-apa lagi
kecuali dua kaki dan tangan ini
serta kepala yang masih seperti kepala siapa saja
tapi jiwa kami masih ingin hidup sebagai manusia
maka tak merunduk tidak berjongkok di hadapan kepapaan
maka tak pernah kami sesalkan jadi tki
-- pekerja rantau di terpa duka

kami memang masih bernama indonesia berpaspor republik
tapi ketiadaan membuat kami tinggal indonesia kertas
ketiadaan menyingkirkan kami dari segala hitungan rencana negeri
kami sudah bukan apa-apa lagi
sembilan puluh delapan kami diancam kematian digantung
entah berapa yang tewas diujung cambuk Tuhan
nyawa kami masih saja bukan apa-apa lagi

kami memang sudah bukan apa-apa lagi
agama dan republik tak lagi mencatat
siapapun tak sempat melirik
ketiadaan sudah demikian dahsyat menjatuhkan kemanusiaan
sudah demikian dahsyat memerosotkan membuat alpa
partai-partai sibuk mengatur strategi menang
para pejabat terlalu repot mengatur merebut saat
maka siapa katakan negeri dan republik ini negeri demokratis
maka siapa katakan negeri dan republik ini adil pencinta ham?

ketiadaan adalah bangsa, tanahair dan negara kami
di mana kami mulai menghitung menghargai diri
sepakat bersatu dan bertekad menarung bumi
ketika setiakawan tinggal setitik gula di cangkir kopi pagimu
keadilan dan harkat seperti kertas usang ke tong dibuang
kemudian esoknya diangkut tukang sampah ke pembakaran

kami yang memang sudah bukan apa-apa lagi
hanya bisa berhitung pada kaki dan tangan sendiri
sambil menyerukan dengan sisa suara yang serak:
"sebaiknya republik kita coba selamatkan!"
"sebaiknya kita jangan menyerah menjadi manusia!"

(Hongkong,1 april '200)
-
* Serangkai Melati Selaksa Doa

Siti Tarwiyah dan Susmiyati,

Kami tersentak mendengar kabar kalian meregang nyawa di Arab Saudi
di bawah kangkangan serta kekejaman orang-orang berjubah kekuasaan
dan kekayaan. Sementara Ruminih binti Surtim Suryani dan Tari binti
Tarsim Dasman terkapar di rumah sakit. Duka, haru, marah, berdesak-
desak menyesak dada.

Kami berduka karena engkau adalah saudara senasib setanah air yang
terpaksa berangkat mencari penghidupan di negeri orang, seperti kami
di sini. Malang nian nasib kalian. Dirajam kepedihan lahir batin
jauh dari tanah air. Saat negeri kita riuh gemuruh menjelang
peringatan kemerdekaan, di negeri yang jauh kemerdekaan kalian
justru dirampas-tumpas. Kalian melepas kemerdekaan itu dalam
kesendirian di hadapan manusia-manusia kejam yang menjelma singa
ganas mencabik-cabik mangsa nan lemah.

Kami marah, karena pemerintah, selalu saja lambat bergerak dan lemah
bereaksi setiap kali warganya menemui aniaya dan ajal di negeri
orang. Pemerintah kita seperti tak sepenuh hati membela nasib
rakyatnya. Kini, apa yang dilakukan pemerintah? Jasad kalian saja
masih terkatung-katung di negeri orang. Padahal, karena
ketidakbecusan pemerintah juga, kita terpaksa merantau ke luar
negeri. Berbondong-bondong menjadi buruh migran karena di tanah air
nyaris tidak ada ruang barang sedikit untuk mengubah nasib.

Bagi pemerintah, Siti Tarwiyah binti Slamet Dimyati dan Susmiyati
binti Mat Rabu bukanlah warga kelas satu yang keselamatan dan haknya
menjadi prioritas. Keduanya cuma pemegang paspor Nomor AB 738697 dan
AB 968412. Di mata birokrat yang angkuh, kita cuma data-data, bukan
manusia bernyawa berjiwa. Lihatlah, berapa saudara kita yang menemui
ajal di negeri orang? Belum lagi tahun 2007 berakhir, sebelum
kalian, 114 buruh migran Indonesia menjadi mayat di luar negeri.
Semua cuma jadi angka. Kematian warga kelas "sekian" tidak pernah
menggerakkan kesadaran pemerintah untuk melihatnya sebagai tragedi
dan menjadi cermin perbaikan perhatian agar tragedi tak terulang
lagi.

Kematian kalian justru mengingatkan kami untuk bangkit, bersatu, dan
saling menguatkan. Nasib kalian mengingatkan kami untuk berdiri
dengan kaki dan berjuang dengan tangan sendiri, karena pemerintah
yang punya kuasa benar-benar jauh dari kita.

Kami di sini menundukkan kepala, menghormat sedalam-dalamnya, untuk
kalian. Selaksa doa kami panjatkan. Bagi kami, juga keluarga kalian
di rumah, kalian adalah pahlawan. Syuhada yang melepas nyawa demi
memperjuangkan nasib dan harkat keluarga.

Kami rangkai melati bersama cinta dan doa untuk kalian. Kami
taburkan di angkasa. Kami, saudara kalian, tidak akan meratap dan
menangis. Kami melepas kalian dengan senyum. Karena kami sungguh
percaya, kematian yang bersegera menjemput kalian adalah rindu surga
untuk menampung para syuhada. Perjuangan dan pengorbanan adalah
paspor kalian menuju surga!

( Mega Vristian, BMI HK anggota IMWU)





[mediacare] * Tommy Gugat Bulog Rp 1 Triliun & Jaksa Negara Siap Ladeni

2007-09-06 Thread merapi08
* Tommy Gugat Bulog Rp 1 Triliun & Jaksa Negara Siap Ladeni

  Kamis, 06 September 2007 NASIONAL

  Tommy Gugat Bulog Rp 1 Triliun
a.. Jaksa Pengacara Negara Siap Ladeni

SURAT SOMASI: Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (Tommy 
Soeharto), Elza Syarief didampingi rekannya Renaldi F Hawadi (kanan) 
menunjukkan surat somasi yang ditujukan kepada Perum Bulog saat 
menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/9). Tommy Soeharto melalui 
tim kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan senilai Rp1 triliun 
kepada Perum Bulog.(30)

  JAKARTA-Gugatan perdata Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui 
Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy 
Soeharto terkait dengan tukar guling antara Bulog dan PT Goro Batara 
Sakti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berujung 
gugatan balik. Tommy melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan 
balasan (rekopensi) kepada Bulog secara pidana maupun perdata, 
dengan tuntutan sebesar Rp 1 triliun.

  Sebelumnya, JPN menggugat putra bungsu mantan Presiden 
Soeharto tersebut, karena dalam tukar guling itu diduga telah 
merugikan negara. Selain itu, untuk melengkapi syarat pembekuan aset 
Tommy 36 juta euro yang tersimpan di BNP Paribas, Guersey.

  Menurut salah seorang kuasa hukum Tommy, Kapitra Amgura, 
gugatan yang dilakukan Bulog telah merugikan kliennya, secara 
materiil maupun immateriil. Dirinya menganggap, gugatan tersebut 
merupakan penzaliman serta pembunuhan 
karakter bagi Tommy. Alasannya, dalam perkara yang sama, Mahkamah 
Agung (MA) pada tahun 2001, memutuskan kliennya bebas murni.

  Tidak Berdasar

  "Sudah ada putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum 
pasti. Namun Perum Bulog tetap memaksakan dan menutup mata bahwa 
seolah-olah masalah tersebut belum selesai," ujar Kapitra.

  Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Elza Syarief mengatakan, 
gugatan yang dilakukan Bulog tidak berdasarkan hukum. Menurutnya, 
tidak ada alasan untuk menggugat kliennya, karena pada kasus 
tersebut, Tommy tidak pernah terbukti melakukan perbuatan melawan 
hukum.

  "Ini adalah preseden yang sangat buruk dalam penegakan hukum 
di Indonesia. Dan, hal ini akan menimbulkan suatu ketidakpastian 
hukum di Indonesia. Mas Tommy atas keputusan hukum tertinggi, 
dinyatakan tidak bersalah. Selain itu tidak ada dasar dan alat hukum 
untuk membuktikan Tommy melakukan tindakan melawan hukum yang 
dituduhkan selama ini," kata Elza.

  Dirinya menambahakan, gugatan Bulog yang bertujuan memperlama 
pembekuan uang kliennya di BNP Paribas, merupakan suatu rekayasa. 
Pasalnya gugatan tersebut bukan sebagai alat hukum yang dapat 
menyebutkan telah terjadi kerugian negara.

  "Gugatan di PN Jaksel untuk dijadikan bukti formal, agar 
menahan uang Mas Tommy, jelas itu suatu rekayasa. Karena bukan 
sebagai hak atau alat hukum yang menyebutkan negara dirugikan," 
imbuh pengacara yang sering menjadi kuasa hukum keluarga Cendana 
tersebut.

  Lebih lanjut Elza mengatakan, gugatan balik yang dilakukan 
kliennya, menyusul somasi yang resminya ditujukan kepada Mustafa 
Abubakar selaku Dirut Perum Bulog.

  Menurutnya, dalam somasi tersebut, pihaknya memberikan batas 
waktu hingga hari Rabu kemarin pukul 11.00 WIB, kepada Bulog untuk 
memberikan tanggapan.

  "Sebelumnya kami melakukan langkah yang lunak, yaitu somasi. 
Ternyata somasi tersebut, tidak direspons dengan baik. Akhirnya kami 
melakukan gugatan, dan upaya-upaya hukum secara pidana," tandasnya.

  Di lain pihak, Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan 
Tata Usaha Negara (Jamdatun) Yoseph Suardi Sabda membantah gugatan 
yang dilakukan Bulog melalui JPN tidak beralasan. Menurutnya, dasar 
gugatan tersebut adalah Pasal 32 (2) UU 31 tahun 1999 tentang 
pemberantasan korupsi, selain Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum 
Perdata.

  Yoseph menolak jika gugatan yang sudah didaftarkan ke 
pengadilan Guersey merupakan suatu rekayasa. Pasalnya, gugatan 
tersebut dilakukan setelah ada bukti fisik, dan dasar gugatan yang 
jelas. "Kami masih yakin, 
Tommy melanggar hukum sehingga merugikan negara," ujarnya.

  "Itu bukan rekayasa, alasannya sudah jelas. Berkas gugatan di 
PN Jaksel, ada bukti fisik plus dasar gugatan. Kalau mereka ngomong 
itu rekayasa, kita lihat saja nanti di pengadilan. Tapi kami masih 
yakin bahwa Tommy melanggar hukum," imbuh Yoseph. (J21-41)

SUARA PEMBARUAN DAILY

Sidang Gugatan Perdata Tommy Soeharto Digelar 17 September
[JAKARTA] Sidang gugatan perdata yang dilakukan Kejaksaan Agung 
(Kejagung) terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto 
sebesar Rp 400 miliar, terkait kasus ruilslag (tukar guling) Goro-
Bulog akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 
(Jaksel) pada 17 September 2007.

Menurut Panitera Muda Perdata PN Jaksel, Sobari Achmad, sidang 
perdana tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat 
dan tergugat. Mediasi bisa dilakukan di dalam atau di luar 
p

[mediacare] * Kejaksaan Siap Tanggapi Sanggahan Tommy di Guernsey etc

2007-05-03 Thread merapi08
* Kejaksaan Siap Tanggapi Sanggahan Tommy di Guernsey
 Koran Tempo - Kamis, 03 Mei 2007

JAKARTA -- Direktur Perdata pada Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan kejaksaan sudah siap memberikan
tanggapan atas sanggahan yang diberikan kuasa hukum Tommy Soeharto.

"Kami sudah siap (menanggapi). Sidangnya besok (3 Mei) di Guernsey,"
kata Yoseph di sela-sela sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Kejaksaan telah menerima sanggahan dari kuasa hukum Tommy Soeharto,
O.C. Kaligis, atas dana yang disimpan di Banque Nationale de Paris
(BNP) Paribas cabang Guernsey, Inggris, 13 April lalu.

Isi sanggahan setebal 800 halaman itu, kata Yoseph, mempertanyakan
keterkaitan mantan presiden Soeharto, yang diduga memiliki andil atas
uang Tommy di BNP Paribas Guernsey. Selain itu, kuasa hukum Tommy 
juga
menyangkal jika disebut uang di BNP Paribas adalah hasil korupsi dari
beberapa perusahaan seperti Sempati Air dan Timor Putra Nasional.

"Tapi semua orang kan tahu, Pak Harto sering membuat kebijakan yang
menguntungkan orang-orang dekatnya," kata Yoseph.

Dalam tanggapannya, kejaksaan akan membeberkan berbagai bukti
keterkaitan antara Tommy dan Soeharto melalui sejumlah kebijakan yang
dikeluarkan pada masa Soeharto menjabat presiden, dan sejumlah 
dakwaan
yang dijatuhkan kepada Tommy dan Soeharto.

Semestinya sidang tanggapan dari kejaksaan atas sanggahan kuasa hukum
Tommy digelar pada 26 April lalu. Namun, sidang ini tertunda karena
sanggahan dari kuasa hukum Tommy terlambat dari jadwal, yakni
seharusnya tanggal 30 Maret tapi baru diterima kejaksaan pada 13
April. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 03 Mei 2007
=
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/03/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kriteria "Reshuffle" Kabinet Versi DPR 

Menteri Korupsi Tak Diganti
Presiden terlalu gegabah jika tidak menjadikan persoalan korupsi 
sebagai pertimbangan dalam perombakan kabinetnya. (Pengamat politik 
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego) 

[JAKARTA] Pertemuan sejumlah pimpinan fraksi DPR yang berlangsung di 
sebuah hotel berbintang lima di Jakarta, Rabu (2/5), sepakat 
mengusulkan dua kriteria yang harus dipertimbangkan Presiden sebagai 
pedoman perombakan kabinet. Dua kriteria itu adalah menteri yang 
bekerja tidak optimal dan yang sakit. Ironisnya, menteri yang 
tersangkut kasus korupsi, seperti yang diusulkan Fraksi Partai 
Amanat Nasional (FPAN), tidak masuk kriteria yang harus diganti. 

Terkait kriteria itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan 
Indonesia (LIPI) Indria Samego mengatakan, Presiden terlalu gegabah 
jika tidak menjadikan persoalan korupsi sebagai pertimbangan dalam 
perombakan kabinetnya. 

"Masalah kinerja bisa diperdebatkan. Menteri A bisa dinilai tidak 
baik kinerjanya, tapi bisa ada pihak lain yang mengatakan baik. 
Yusril dan Hamid itu jelas terkait dengan kasus uang Tommy (Hutomo 
Mandala Putra)," ucapnya. 

Namun, lanjutnya, bukan tidak mungkin Presiden akan memilih tidak 
menyentuh Yusril dan Hamid karena bakal ada dampak yang lebih 
merepotkan. "Kasus uang Tommy baunya menyengat sekali," tukasnya. 

Bukan tidak mungkin, menurut Indria, uang Tommy telah tersebar ke 
banyak pihak. Dugaan itu semakin kuat jika Yusril dan Hamid 
dipertahankan. "Kalau Yusril dan Hamid dipertahankan, bisa jadi duit 
itu masuk juga dalam kocek kegiatan politik orang-orang penting," 
ujarnya. 

Tentang kriteria korupsi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan 
seusai pertemuan tersebut mengatakan, masalah menteri yang terlibat 
korupsi bukan persoalan DPR. "Masalah hukum, harus diputuskan di 
pengadilan dulu," katanya. 

Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu disepakati bahwa sikap pimpinan 
fraksi-fraksi di DPR adalah mendukung langkah Presiden merombak 
kabinet dengan dua kriteria, yakni menteri dengan kinerja tidak 
optimal dan yang sakit. 

Agenda pertemuan itu sendiri diketahui dari pesan singkat yang 
beredar di kalangan wartawan. Dikabarkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla 
akan menemui para pimpinan fraksi DPR itu. Namun hingga pertemuan 
berakhir, Wapres tidak hadir. 

Hanya saudara ipar Jusuf Kalla, Aksa Mahmud yang menjadi wakil ketua 
MPR yang hadir. Meski mengatasnamakan pimpinan fraksi-fraksi, 
pertemuan itu sendiri hanya dihadiri oleh beberapa pimpinan dan 
perwakilan fraksi di DPR. 

Selain Syarif, hadir Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli 
Hasan dan Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi Djamaluddin Karim. 
Dari Fraksi Partai Golkar (FPG) hadir anggota Komisi II Feri 
Mursidan Baldan. 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diwakili Ali Chudlori, dan Fraksi 
Partai Bintang Reformasi (FPBR) diwakili Rusman Ali. Beredar kabar 
pertemuan itu difasilitasi Aksa Mahmud, walau akhirnya dibantah. 

Menurut Zulkifli, pertemuan pimpinan-pimpinan fraksi itu sendiri 
merupakan gagasan bersama yang direncanakan bakal dilakukan rutin 
setiap dua minggu. 

Terkait perombakan kabinet, dia mengungkapkan, sebenarnya PAN 
menganggap waktunya sudah tid

[mediacare] Guernsey Gelar Adu Bukti & Indonesia bid on Soeharto wealth

2007-05-15 Thread merapi08
Guernsey Gelar Adu Bukti & Indonesia bid on Soeharto wealth

* Guernsey Gelar Adu Bukti
Koran Tempo - Selasa, 15 Mei 2007

JAKARTA - Pengadilan Guernsey kemarin mulai menggelar sidang adu 
bukti
gugatan intervensi kejaksaan dalam kasus dana Hutomo Mandala Putra
alias Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque Nationale de Paris 
(BNP)
Paribas cabang Guernsey. Sidang tersebut dimulai pukul 9 
pagi. "Sidang
sedang berlangsung," ujar Duta Besar Republik Indonesia untuk 
Inggris,
R. Marty Natalegawa, melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin.

Persidangan ini merupakan rangkaian sidang gugatan intervensi antara
Kejaksaan Agung dan pihak Tommy yang menggugat BNP Paribas cabang
Guernsey. Adapun kisah duit Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey
sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar bermula dari gugatan
Garnet Investment Limited--salah satu perusahaan milik Tommy--Maret
tahun lalu.

BNP Paribas menolak permintaan Garnet mencairkan dana karena
mencurigai dana itu hasil korupsi. Kejaksaan Agung menerima informasi
tersebut dari Kedutaan Besar RI di Inggris, lalu mengajukan gugatan
intervensi. Sidang gugatan intervensi sudah dimulai pada 22 Januari
lalu. Kejaksaan dan pihak Tommy--diwakili pengacara O.C.
Kaligis--masing-masing sudah mengajukan argumentasi dan bantahannya.

Kejaksaan, selaku penggugat intervensi, berencana mengupayakan adanya
penyingkapan secara menyeluruh (full disclosure) di sela-sela sidang
adu pembuktian tersebut. Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung
Yoseph Suardi Sabda, dari keterangan dalam full disclosure itu
nantinya bisa terungkap jumlah uang Tommy dan tujuan penyimpanan di
BNP Paribas cabang Guernsey.

"Selain itu, hakim bisa menanyakan ihwal asal-usul uang tersebut,"
kata Yoseph Senin pekan lalu. Namun, dalam sidang adu bukti tersebut,
permohonan full disclosure belum dibahas. "Belum sampai ke sana
(permintaan full disclosure)," kata Marty.

Bagi O.C. Kaligis, pengacara Tommy, permintaan full disclosure dari
pihak kejaksaan malah menguntungkan kliennya. "Kami malah senang,"
ujar Kaligis saat dihubungi kemarin. Menurut dia, permintaan full
disclosure menunjukkan bahwa kejaksaan tidak memiliki cukup bukti
untuk mempertahankan argumentasi dan bantahannya dalam gugatan
intervensi terhadap dana kliennya yang disimpan di BNP Paribas cabang
Guernsey.

Kaligis mengatakan telah menyiapkan sebanyak 200 halaman untuk sidang
adu bukti. Menurut dia, sidang adu bukti untuk mempertahankan
argumentasi dari masing-masing pihak. "Lamanya sidang itu tergantung
kekuatan argumentasi masing-masing," ujarnya. Kaligis menegaskan 
bahwa
dana Tommy yang tersimpan di BNP Paribas cabang Guernsey adalah dana
bersih yang tidak terkait dengan kasus korupsi.

Kaligis mengakui menggunakan surat bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Hamid Awaludin perihal pencairan dana Motorbike--salah satu
perusahaan Tommy-- yang tersimpan di BNP Paribas cabang London 
sebesar
Rp 90 miliar. Menurut dia, surat itu dipakai untuk pembuktian dana
Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey. "Yang di Motorbike saja bisa
cair, tapi kenapa yang lain tidak bisa?" kata Kaligis. Sukma N 
Loppies

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 15 Mei 2007
=
* Kejaksaan Minta Dana Tommy Diungkap
 Koran Tempo - Senin, 14 Mei 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengupayakan adanya penyingkapan
secara menyeluruh (full disclosure) dalam sidang adu bukti di
pengadilan Guernsey pada Senin ini. Kejaksaan akan meminta dilakukan
upaya tersebut di sela-sela adu pembuktian dengan pihak Hutomo 
Mandala
Putra alias Tommy Soeharto, yang diwakili pengacaranya, O.C. Kaligis.

Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan 
agenda
full disclosure berisi keterangan dan kesaksian dari pihak Banque
Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey tentang dana Tommy
yang disimpan di bank tersebut.

Menurut Yoseph, dari keterangan dalam full disclosure itu nantinya
bisa terungkap jumlah uang Tommy dan tujuan penyimpanan di BNP 
Paribas
cabang Guernsey. "Selain itu, hakim bisa menanyakan ihwal asal-usul
uang tersebut," kata Yoseph kepada Tempo Senin lalu.

Kisah duit Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey bermula dari gugatan
Garnet Investment Limited--salah satu perusahaan milik Tommy--Maret
tahun lalu. BNP Paribas menolak permintaan Garnet mencairkan dana
karena mencurigai dana itu hasil korupsi. Kejaksaan Agung menerima
informasi tersebut dari Kedutaan Besar RI di Inggris, lalu mengajukan
gugatan intervensi.

Sidang gugatan intervensi sudah dimulai pada 22 Januari lalu.
Pengadilan Guernsey pada 8 Maret lalu mengabulkan permohonan 
kejaksaan
selaku penggugat intervensi untuk memperpanjang masa pembekuan dana
Tommy sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar itu. Kejaksaan
dan pihak Tommy--diwakili pengacara O.C. Kaligis--masing-masing sudah
mengajukan argumentasi dan bantahannya. Pengadilan Guernsey pada 
Senin
ini akan memulai sidang adu bukti secara terbuka.

Yoseph mengatakan, permohonan full disclosure merupakan pembuktian
terkuat

[mediacare] * Lusa Kejaksaan Tunggu Putusan Hakim tentang Duit Tommy & Suharto

2007-05-21 Thread merapi08
* Lusa Kejaksaan Tunggu Putusan Hakim tentang Duit Tommy
Kompas - Senin, 21 Mei 2007

Adu bukti atau cross examination antara Pemerintah Indonesia, yang
diwakili Kejaksaan Agung, dan PT Garnet Investment Limited di
Pengadilan Guernsey, Eropa, selesai. Kedua pihak kini tinggal 
menunggu
putusan majelis hakim tentang uang yang diduga milik Hutomo Mandala
Putra alias Tommy Soeharto di rekening PT Garnet, yang disimpan di
Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) cabang Guernsey.

Pemerintah Indonesia memohon full disclosure atau menyingkap uang itu
secara penuh kepada majelis hakim. Demikian dikatakan Direktur 
Perdata
pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Yoseph Suardi 
Sabda
yang dihubungi di London, Inggris, Sabtu (19/5). "Kami juga minta
pembekuan rekening itu diperpanjang. Semoga permohonan ini dikabulkan
majelis hakim," kata Yoseph.

Yoseph bersama jaksa Baringin Sianturi mengikuti adu bukti di
Pengadilan Guernsey, 14-18 Mei 2007, terkait dengan gugatan 
intervensi
Indonesia dalam sidang gugatan PT Garnet terhadap BNP Paribas cabang
Guernsey. PT Garnet menggugat BNP Paribas yang tak bersedia 
mencairkan
uang 36 juta euro di rekening perusahaan itu. Indonesia menggugat
intervensi karena yakin uang itu adalah hak Indonesia.

Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, kejaksaan tak 
ragu
untuk memeriksa dua mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin, yang diduga mengetahui
persoalan pencairan uang Tommy Soeharto, terutama yang disimpan di 
BNP
Paribas cabang London.

Yoseph juga memaparkan, dalam adu bukti itu beberapa persoalan, 
antara
lain terkait dengan sanggahan PT Garnet yang menyebutkan Indonesia 
tak
pernah mengajukan gugatan terhadap Tommy Soeharto, telah 
diselesaikan.
Penjelasan Indonesia dipahami majelis hakim.

"Mereka bilang, tak pernah dilakukan apa-apa terhadap Tommy. Padahal,
penyidikan terhadap dia dimulai dalam kasus Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkeh (BPPC)," katanya. (IDR)

Sumber: Kompas - Senin, 21 Mei 2007
==
* Nasib Uang Tommy Diputuskan Lusa
 Koran Tempo - Senin, 21 Mei 2007

JAKARTA -- Nasib duit Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang
tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey
akan diputuskan oleh pengadilan setempat Rabu pekan ini.

Ini keputusan terbaru dari serangkaian sidang permintaan pembekuan
uang Tommy oleh Kejaksaan Agung atas nama pemerintah Indonesia di
pengadilan Guernsey. "Sampai putusan Rabu nanti, uang Tommy tetap
dibekukan," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda
kepada Tempo kemarin.

Kejaksaan minta agar dana Tommy dibekukan setelah ada tawaran dari
pengadilan Guernsey supaya mengajukan gugatan intervensi. Sebelumnya,
Tommy menggugat BNP Paribas karena pencairan uangnya, yang disimpan
atas nama Garnet Investment Limited, ditolak. Alasan BNP Paribas,
Tommy diduga terlibat kasus hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung kemudian mengajukan dua permintaan dalam sidang
pertama di negara persemakmuran Inggris itu. Pertama, permintaan 
untuk
menjadi pihak ketiga dalam sidang gugatan Garnet ke BNP. Kedua,
permintaan pembekuan sementara uang Tommy itu.

Garnet sempat minta agar pembekuan uang Tommy dicabut. Namun, pada 8
Maret lalu, hakim pengadilan Guernsey memutuskan memperpanjang
permintaan pembekuan sementara itu. Pembahasan mengenai dibekukan 
atau
tidaknya uang Tommy di BNP merupakan satu di antara lima agenda 
sidang
pengujian silang pekan lalu.

Namun, ihwal halal atau tidaknya uang Tommy tetap tidak terjawab oleh
keterangan tertulis Direktur Garnet. Kejaksaan Agung lantas meminta
diadakan pengungkapan aliran dana itu secara menyeluruh. Permintaan
ini belum dikabulkan oleh pengadilan Guernsey. "Dikabulkan-tidaknya
full disclosure akan diputus Rabu ini," ujar Yoseph.

Dalam persidangan pekan lalu, menurut Yoseph, perdebatan mengenai
wewenang Kejaksaan Agung melakukan gugatan intervensi cukup alot.
Pihak Garnet dan pemerintah sama-sama mendasarkan argumentasinya pada
hukum Indonesia. "Perdebatan ini berlangsung tiga jam."

Hakim kemudian memutuskan menggunakan hukum Guernsey, di mana
Indonesia bisa diwakili oleh duta besarnya, yaitu Raden Marty Muliana
Natalegawa sebagai Duta Besar RI untuk Inggris.

Marty Natalegawa membenarkan adanya dua hal yang akan diputuskan 
hakim
dalam sidang gugatan intervensi. "Pertama, soal permintaan pembekuan
dana Tommy. Dan kedua, permintaan soal >full disclosure," ujarnya.

Pengacara Tommy Soeharto, O.C. Kaligis, mengatakan pemerintah tidak
dapat membuktikan duit Tommy itu diperoleh atas kebijakan khusus dari
Soeharto, ayahnya, saat menjadi presiden.

Menurut Kaligis, kejaksaan pernah 26 kali mengusut duit Soeharto pada
1998. "Kejaksaan menyatakan tak ada harta Soeharto di luar negeri.
Jadi pemerintah ini cuma hantam kromo," ujarnya. FANNY FEBIANA |
KARTIKA CANDRA | PURWANTO

Sumber: Koran Tempo - Senin, 21 Mei 2007

  Kompas, Senin, 21 Mei 2007
  Gugatan Perdata 

[mediacare] * Habibie ingin kasus Pak Harto ditutup

2007-05-21 Thread merapi08
* Habibie ingin kasus Pak Harto ditutup
BBC Indonesia, 21 Mei, 2007 - Published 11:28 GMT

Mantan Presiden BJ Habibie meminta kasus mantan presiden Suharto 
ditutup.

Dalam wawancara eksklusif dengan BBC menjelang ulang tahun ke-9
lengsernya Suharto dari kursi kepresidenan, Habibie mengatakan: "Saya
minta supaya masalah Pak Harto seperti ditulis dalam buku itu
dideponir, ditutup."

"Saya berpendapat jasa Pak Harto lebih banyak yang positif
dibandingkan yang negatif," katanya.

Sembilan tahun lalu, tanggal 21 Mei 1998, Presiden Suharto 
menyerahkan
jabatan kepada wakilnya, BJ Habibie.

Pengunduran diri Suharto ini dilakukan setelah terjadi aksi unjuk 
rasa
dan kerusuhan terus menerus yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti
dan memicu aksi kekerasan dan penjarahan terhadap masyarakat etnik
Cina.

Hari Senin sebagian mahasiswa memperingati peristiwa itu, dengan
menuntut pemerintah agar menuntaskan agenda reformasi yang tertunda.

Wartawan BBC Heyder Affan di Jakarta melaporkan, mahasiswa bermaksud
mengingatkan kembali atas peristiwa sejarah itu.

Sejumlah media memuat ulasan dan wawancara yang isinya mengingatkan
pemerintah bahwa banyak persoalan dinilai belum tuntas di mata para
mahasiswa.

Terganjal

Tuntutan reformasi peradilan atas mantan Presiden Soeharto selau
diteriakkan setiap peristiwa tersebut diperingati, tapi 
pelaksanaannya
selalu terganjal masalah kesehatan yang bersangkutan.

Pengganti Pak Harto di kursi presiden, Habibie sejak awal menolak
upaya hukum itu.

Meski demikian, Habibie mengatakan: "Tetapi tentunya dalam hal ini
harus dengar apa yang disampaikan para pakar...Pakar-pakar
mengatakan,' Pak, sebaiknya tidak dideponir, tapi di SP3-
kan...silakan
di SP3-kan."

Kendala serupa juga dialami oleh pemerintahan berikutnya, baik Gusdur
atau Megawati.

Presiden Yudhoyono sendiri lebih memilih bersikap hati-hati dalam
menyikapi tuntutan pidana tersebut, setelah ada putusan kontroversi
dari Kejaksaan Agung yang mencabut kasus peradilan tersebut, karena
alasan kesehatan.

Sebelum diganti, Jaksa Agung Abdulrahman Saleh sempat mengutarakan
niatnya untuk memperkarakan masakah perdata kasus Soeharto, namun
hasilnya sejauh ini belum terlihat.
=
* Kasus BPPC diusut kejaksaan
BBC Indonesia, Senin 21 Mei, 2007

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan
penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan PT Timor Putra Nasional.

Kedua perusahaan ini melibatkan Tommy Suharto, putra mantan presiden 
Suharto.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M. Salim, mengatakan: "Tim
penyelidik sudah menyatakan bisa ditingkatka ke penyidikan."

M. Salim mengatakan, surat perintah ini diajukan dalam persidangan
kasus uang Tommy Suharto yang ditahan Bank BNP Paribas Guernsey,
Inggris.

Namun, dia menyangkal pembukaan kasus ini disengaja agar bisa
mendukung kasus di Guernsey.

BPPC dibentuk pada tahun 1990 an oleh pemerintah untuk memonopoli
penjualan dan pemasaran cengkeh yang merupakan bahan utama rokok
kretek di Indonesia.

Sementara itu, PT Timor Putra Nasional diduga mendapat keringanan 
pajak masuk.
===
* Lusa Kejaksaan Tunggu Putusan Hakim tentang Duit Tommy
Kompas - Senin, 21 Mei 2007

Adu bukti atau cross examination antara Pemerintah Indonesia, yang
diwakili Kejaksaan Agung, dan PT Garnet Investment Limited di
Pengadilan Guernsey, Eropa, selesai. Kedua pihak kini tinggal 
menunggu
putusan majelis hakim tentang uang yang diduga milik Hutomo Mandala
Putra alias Tommy Soeharto di rekening PT Garnet, yang disimpan di
Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) cabang Guernsey.

Pemerintah Indonesia memohon full disclosure atau menyingkap uang itu
secara penuh kepada majelis hakim. Demikian dikatakan Direktur 
Perdata
pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Yoseph Suardi 
Sabda
yang dihubungi di London, Inggris, Sabtu (19/5). "Kami juga minta
pembekuan rekening itu diperpanjang. Semoga permohonan ini dikabulkan
majelis hakim," kata Yoseph.

Yoseph bersama jaksa Baringin Sianturi mengikuti adu bukti di
Pengadilan Guernsey, 14-18 Mei 2007, terkait dengan gugatan 
intervensi
Indonesia dalam sidang gugatan PT Garnet terhadap BNP Paribas cabang
Guernsey. PT Garnet menggugat BNP Paribas yang tak bersedia 
mencairkan
uang 36 juta euro di rekening perusahaan itu. Indonesia menggugat
intervensi karena yakin uang itu adalah hak Indonesia.

Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, kejaksaan tak 
ragu
untuk memeriksa dua mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin, yang diduga mengetahui
persoalan pencairan uang Tommy Soeharto, terutama yang disimpan di 
BNP
Paribas cabang London.

Yoseph juga memaparkan, dalam adu bukti itu beberapa persoalan, 
antara
lain terkait dengan sanggahan PT Garnet yang menyebutkan Indonesia 
tak
pernah mengajukan gugatan terhadap Tommy Soeharto, telah 
diselesaikan.
Penjelasan Indonesia dipahami majelis hakim.

"Mereka bilang, t

[mediacare] * Kejaksaan Agung Resmi Menyelidiki Tindak Pidana BPPC

2007-05-22 Thread merapi08
* Kejaksaan Agung Resmi Menyelidiki Tindak Pidana BPPC
 Kompas - Selasa, 22 Mei 2007

Kejaksaan Agung sudah resmi menyidik dugaan korupsi di Badan 
Penyangga
dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC yang ditengarai merugikan negara
miliaran rupiah.

Jaksa menilai, indikasi tindak pidana dalam dugaan korupsi yang
melibatkan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu cukup kuat, berupa
tidak dilaksanakannya sejumlah syarat yang diatur dalam keputusan
presiden.

Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Muhammad Salim menyampaikan hal itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,
Senin (21/5) malam. "Surat perintah penyidikan dikeluarkan sebelum
jaksa berangkat ke Guernsey," kata Salim.

Surat perintah penyidikan dugaan korupsi BPPC itu dibawa jaksa
Baringin Sianturi dan Yoseph Suardi Sabda dalam sidang gugatan
intervensi kasus gugatan PT Garnet Investment Limited (milik Hutomo
Mandala Putra atau Tommy Soeharto) terhadap Banque Nationale de Paris
and Paribas Guernsey di Pengadilan Guernsey (Eropa), 14-18 Mei 2007.
Surat itu diajukan di dalam sidang sebagai sanggahan terhadap uraian
Christopher Edward, pengacara Garnet.

Ditanya apakah Tommy selaku pihak BPPC dan Nurdin Halid dari Inkud
juga akan diperiksa? Salim menjawab, "Siapa pun yang berkaitan
diperiksa."

Berdasarkan catatan Kompas, Kejagung pernah menyelidiki dugaan 
korupsi
dalam penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh
pengurus BPPC. Kasus itu ditangani Tim Gabungan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

BPPC dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 dan
ditindaklanjuti Keputusan Menteri Perdagangan RI No 91/Kp/IV/92
tentang Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri 
dan
peraturan menteri lainnya.

Pengacara Tommy, Elza Syarief, yang dihubungi Senin malam mengatakan
belum memperoleh pemberitahuan dari Kejagung. Elza mengaku, ia dan
kliennya sudah mendengar kabar itu dari wartawan. Elza memastikan,
kliennya siap hadir untuk diperiksa. (idr)

Sumber: Kompas - Selasa, 22 Mei 2007

* Kasus BPPC diusut kejaksaan
BBC Indonesia, Senin 21 Mei, 2007

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan
penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan PT Timor Putra Nasional.

Kedua perusahaan ini melibatkan Tommy Suharto, putra mantan presiden 
Suharto.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M. Salim, mengatakan: "Tim
penyelidik sudah menyatakan bisa ditingkatka ke penyidikan."

M. Salim mengatakan, surat perintah ini diajukan dalam persidangan
kasus uang Tommy Suharto yang ditahan Bank BNP Paribas Guernsey,
Inggris.

Namun, dia menyangkal pembukaan kasus ini disengaja agar bisa
mendukung kasus di Guernsey.

BPPC dibentuk pada tahun 1990 an oleh pemerintah untuk memonopoli
penjualan dan pemasaran cengkeh yang merupakan bahan utama rokok
kretek di Indonesia.

Sementara itu, PT Timor Putra Nasional diduga mendapat keringanan 
pajak masuk.
=
BBC Indonesia, 21 Mei, 2007 - Published 11:28 GMT

* Habibie ingin kasus Pak Harto ditutup
Mantan Presiden BJ Habibie meminta kasus mantan presiden Suharto 
ditutup.

Dalam wawancara eksklusif dengan BBC menjelang ulang tahun ke-9
lengsernya Suharto dari kursi kepresidenan, Habibie mengatakan: "Saya
minta supaya masalah Pak Harto seperti ditulis dalam buku itu
dideponir, ditutup."

"Saya berpendapat jasa Pak Harto lebih banyak yang positif
dibandingkan yang negatif," katanya.

Sembilan tahun lalu, tanggal 21 Mei 1998, Presiden Suharto 
menyerahkan
jabatan kepada wakilnya, BJ Habibie.

Pengunduran diri Suharto ini dilakukan setelah terjadi aksi unjuk 
rasa
dan kerusuhan terus menerus yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti
dan memicu aksi kekerasan dan penjarahan terhadap masyarakat etnik
Cina.

Hari Senin sebagian mahasiswa memperingati peristiwa itu, dengan
menuntut pemerintah agar menuntaskan agenda reformasi yang tertunda.

Wartawan BBC Heyder Affan di Jakarta melaporkan, mahasiswa bermaksud
mengingatkan kembali atas peristiwa sejarah itu.

Sejumlah media memuat ulasan dan wawancara yang isinya mengingatkan
pemerintah bahwa banyak persoalan dinilai belum tuntas di mata para
mahasiswa.

Terganjal

Tuntutan reformasi peradilan atas mantan Presiden Soeharto selau
diteriakkan setiap peristiwa tersebut diperingati, tapi 
pelaksanaannya
selalu terganjal masalah kesehatan yang bersangkutan.

Pengganti Pak Harto di kursi presiden, Habibie sejak awal menolak
upaya hukum itu.

Meski demikian, Habibie mengatakan: "Tetapi tentunya dalam hal ini
harus dengar apa yang disampaikan para pakar...Pakar-pakar
mengatakan,' Pak, sebaiknya tidak dideponir, tapi di SP3-
kan...silakan
di SP3-kan."

Kendala serupa juga dialami oleh pemerintahan berikutnya, baik Gusdur
atau Megawati.

Presiden Yudhoyono sendiri lebih memilih bersikap hati-hati dalam
menyikapi tuntutan pidana tersebut, setelah ada putusan kontroversi
dari Kejaksaan Agung yang mencabut kasus peradilan tersebut, kar

[mediacare] * Tommy Diduga Cuci Uang etc etc

2007-05-23 Thread merapi08
* Tommy Diduga Cuci Uang
 Koran Tempo - Rabu, 23 Mei 2007 

JAKARTA -- Kepolisian menyatakan aliran dana Tommy Soeharto patut 
diduga sebagai tindak pencucian uang. Kepolisian akan menyelidiki 
asal-usul uang tersebut. "Meskipun di media massa disebutkan bahwa 
mekanisme aliran dananya seperti itu (dari perusahaan Tommy ke BNP 
Paribas), patut diduga kalau itu adalah money laundering," kata 
Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Kepolisian RI Wenny Warouw dalam 
rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta kemarin.

Dalam rapat kerja yang membahas Rancangan Undang-Undang Pencegahan 
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu Wenny juga 
menyatakan polisi sudah mempersiapkan penyelidikan kasus 
ini. "Rencana penyelidikan sudah kami paparkan kepada Kepala Badan 
Reserse Kriminal Mabes Polri," katanya. 

Menurut Wenny, dugaan awal itu didapat setelah beberapa pekan lalu 
kepolisian menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 

Polisi akan menyelidiki aliran dana Tommy dari BNP Paribas, termasuk 
bank-bank yang mengalirkan dana itu. "Tugas kami menyelidiki asal 
uang itu dan berapa sisa yang masih ada di luar negeri," ujarnya. 

Terkait dengan dana Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey, Kejaksaan 
Agung tengah mempersiapkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa uang 
itu adalah hasil korupsi. Dengan bukti-bukti itu, kejaksaan berharap 
dapat membekukan dana 36 juta euro (Rp 421 miliar). 

Dalam persidangan hari ini, pengadilan Gurnsey akan memutuskan 
berlanjut-tidaknya pembekuan dana itu. Pengadilan juga akan 
memutuskan permohonan pengungkapan asal-usul dana Tommy di BNP 
Paribas Guernsey tersebut.

Bukti yang dipakai kejaksaan di antaranya dugaan korupsi dalam tata 
niaga cengkeh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang 
dibentuk oleh Soeharto pada 1992. Selain ada Tommy yang datang 
dengan bendera PT Kembang Cengkeh Nasional, dalam BPPC ada Induk 
Koperasi Unit Desa (Inkud) dan PT Kerta Niaga (badan usaha milik 
negara).

Kejaksaan melihat adanya pelanggaran dalam penggunaan kredit 
likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Rp 175 miliar untuk BPPC. "Dalam 
ketentuannya, pinjaman lunak dari KLBI harus digunakan untuk membeli 
cengkeh langsung dari petani guna meningkatkan taraf hidup petani," 
kata juru bicara Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, kemarin.

Kenyataannya, menurut Salman, bukan itu yang dilakukan oleh BPPC. 
Namun, Salman tak menjelaskan secara terperinci penyimpangan BPPC. 
Badan itu bahkan diduga masih nombok Rp 1,9 triliun kepada petani. 

Kuasa hukum Tommy Soeharto, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kasus 
ini tidak bisa menjadi bukti dalam sidang di Guernsey karena tidak 
ada orang yang Iterlibat kasus ini yang terbukti korupsi. "Bagaimana 
BPPC dipakai sebagai bukti korupsi kalau dulu Nurdin Halid (mantan 
Direktur Utama Inkud) bebas?" kata Kaligis di gedung Komisi 
Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin. 

Selain itu, kata Kaligis, bukti bahwa Tommy tidak terlibat korupsi 
adalah bisa dicairkannya dana di BNP Paribas cabang London sekitar 
Rp 90 miliar. "Itu bukti bahwa Paribas mengakui uang itu milik 
Tommy, bukan uang negara Republik Indonesia," ujarnya. DESY PAKPAHAN 
| FANNY FEBIANA | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 23 Mei 2007 
==
http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=35654

* Kasus BPPC Dibuka Lagi
(22 May 2007, 220 x , Komentar)

*Kejakgung Segera Panggil Nurdin Halid dan Tommy

JAKARTA - Setelah hampir sepuluh tahun terpendam, kasus dugaan
penyalahgunaan tata niaga cengkeh oleh Badan Penyangga dan Pemasaran
Cengkeh (BPPC) akan dibuka lagi Kejaksaan Agung. Kasus yang terjadi
antara tahun 1992 hingga 1998 itu bakal menyeret kembali Nurdin 
Halid,
mantan direktur utama Puskud Hasanuddin dan putra kesayangan mantan
Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.Rencana
akan dimulainya penyidikan ini, terungkap setelah kejakgung
mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 7 Mei lalu.
"Sprindiknya sudah dikeluarkan sebelum tim jaksa berangkat ke
Guernsey. Kalau nggak Senin sore (7 Mei), ya Selasa (8 Mei)," kata
Direktur Penyidikan Kejakgung M Salim saat ditemui sebelum mengikuti
rapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di gedung Kejakgung, 
malam
tadi.

Dari catatan koran ini, kasus BPPC sebenarnya pernah disidik 
kejaksaan
pada 2000 silam. Ini didasarkan sprindik No Print-
135/F/F.2.1/11/2000,
yang dikeluarkan pada 16 November 2000. Kejakgung memang tak pernah
mengumumkan sprindik tersebut. Meski demikian, informasi sprindik
tersebut termuat dalam bahan tertulis jaksa agung dalam rapat kerja
(raker) dengan Komisi Hukum DPR pada 18 Juni 2001.

Dalam sprindik tersebut, mantan Presiden Soeharto ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus BPPC setelah terindikasi melakukan perbuatan
melawan hukum saat menerbitkan Keppres No 20 Tahun 1992 dan Inpres No
1 Tahun 1992 yang memberikan kemudahan monopoli pembelian cengkeh 
oleh
BPPC. Sayangnya, kelanjutan penyidikan

[mediacare] SBY Minta Kejar Uang Soeharto dan Tommy etc

2007-05-25 Thread merapi08
SBY Minta Kejar Uang Soeharto dan Tommy etc

1. * Gugatan ke Soeharto Disiapkan
 Kompas - Jumat, 25 Mei 2007 
 
Rencana Kejaksaan Agung menggugat perdata mantan Presiden Soeharto 
dan Yayasan Supersemar terus bergulir. Sedianya, gugatan akan 
didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum 22 Juli 
2007. 

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya 
menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Pusat Penerangan Hukum 
Kejagung, Kamis (24/5). 

Kejagung sudah memperoleh surat kuasa khusus dari Presiden tanggal 2 
Februari 2007 untuk bertindak selaku jaksa pengacara negara dalam 
perkara itu. Sebanyak 12 jaksa terlibat. Gugatan diajukan kepada 
Yayasan Supersemar dan Soeharto selaku ketua yayasan atas perbuatan 
melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum 
Perdata. Pasal 1365 menyebutkan, "tiap perbuatan yang melanggar 
hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang 
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan 
kerugian tersebut." 

Kejaksaan mengajukan gugatan ganti rugi Rp 1,5 triliun dan kerugian 
imateriil sebesar Rp 10 triliun. Selain itu, pengadilan diminta 
menyita aset Yayasan Supersemar, antara lain tanah di kawasan 
Kuningan, Jakarta, yang saat ini di sana berdiri Gedung Granadi. 

"Ini perkara test case. Kita hati-hati sekali dengan perkara ini. 
Kalau ini gagal, bagaimana dengan yang lain?" kata Alex. 

Perbuatan melawan hukum bermula dari adanya Peraturan Pemerintah 
Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan penggunaan sisa laba bersih 
bank-bank milik negara yang ditandatangani Presiden Soeharto, 
tanggal 23 April 1976. Disebutkan, sebesar lima persen dari 45 
persen keuntungan bank itu digunakan untuk keperluan di bidang 
sosial bagi yayasan yang diketuai Soeharto. 

"Tapi, ada peruntukan lain, misalnya untuk Sempati Air, Goro, dan 
Kosgoro. Ini perbuatan melawan hukum," kata Alex. 

Secara terpisah, Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha 
Negara Kejagung Yoseph Suardi Sabda menuturkan, hal yang harus 
disiapkan dengan matang berkenaan dengan pembuktian dan saksi. 
Setidaknya ada 43 saksi yang harus dipastikan kesediaannya untuk 
bersaksi. 

"Harus dipastikan, mana yang bisa jadi saksi, mana yang tidak 
bersedia. Ini kan persoalan perdata, beda dengan pidana. Kalau kasus 
perdata kan harus sukarela, jadi harus bersedia," katanya. 

Pengacara OC Kaligis di Kejaksaan Agung mengatakan sudah menerima 
surat kuasa dari Soeharto untuk menangani gugatan perdata tentang 
yayasan. 

Sementara itu, kemarin Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng 
mengemukakan, upaya Kejaksaan Agung menyiapkan gugatan kepada 
Soeharto merupakan bentuk konsistensi Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono memberantas korupsi dan mengembalikan aset-aset negara 
yang saat ini dikuasai Soeharto. (INU/IDR) 

Sumber: Kompas - Jumat, 25 Mei 2007 

2. * Presiden SBY Minta Kejar Pencairan Uang Tommy di Inggris
Jawapos, 25 Mei 2007

JAKARTA - Putusan Pengadilan Guernsey, Inggris, yang mengabulkan
sebagian gugatan intervensi pemerintah RI belum memuaskan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mendesak tim Kejaksaan Agung untuk 
terus
berjuang agar uang Tommy Soeharto bisa cair ke rekening pemerintah.

Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng menyatakan, hasil
sidang di Inggris memberikan kesempatan kepada jaksa agung untuk
merapikan timnya. "Presiden meminta jaksa agung mempersiapkan lagi
agar klaim dan argumennya bisa menang di pengadilan dan membawa
kembali uang negara," katanya di Kantor Presiden kemarin.

Uang Tommy yang diperebutkan pemerintah itu senilai EUR 36 juta
(sekitar Rp 424 miliar) dan disimpan di BNP Paribas Guernsey.

Andi mengungkapkan, pemberian kuasa dari Presiden SBY kepada jaksa
agung itu merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Aspek-aspeknya, kata dia, mengejar harta-harta milik negara di mana
pun. "Intinya, kami akan mengejar pelaku (korupsi) dan hartanya,"
tegasnya.

Bentuk lain komitmen tersebut, ujar Andi, antara lain, perjanjian
ekstradisi yang memungkinkan pemulangan koruptor beserta harta hasil
korupsi. Selain itu, ada tawaran dari pemerintah Swiss agar Indonesia
mengajukan klaim berdasar putusan pengadilan di sini. Begitu pula, 
BNP
Paribas memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengajukan klaim 
ke
persidangan.

Sebelumnya, Rabu (23/5), Pengadilan Guernsey memutus memperpanjang
pembekuan uang Tommy Soeharto selama enam bulan (temporary freezing
order). Pembekuan itu berarti mengabulkan sebagian gugatan pemerintah
agar uang tersebut tidak cair ke tangan Tommy.

"Pembekuan aset hanya sasaran antara. Tujuan utamanya adalah 
pencairan
uang tersebut untuk pemerintah RI," jelas Direktur Perdata Kejagung
Yoseph Suardi Sabda dalam jumpa pers di Gedung Kejagung kemarin.

Hadir dalam acara tersebut JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Alex Sato Bya serta Kapuspenkum Salman Maryadi.

Sejumlah "amunisi" baru pun disiapkan kejaksaan. Antara lain, hasil
penyid

[mediacare] "Pinochetkan" Soeharto

2007-05-27 Thread merapi08
"Pinochetkan" Soeharto 

SUARA PEMBARUAN DAILY 
TAJUK RENCANA I

"Pinochetkan" Soeharto."

Abstrak:
"Lagi pula kalau kita cermati undang-undang tentang yayasan yang 
sempat dua kali diperbarui dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, 
tuntutan perdata kepada Soeharto itu niscaya akan gagal 

Undang-undang yayasan yang baru ini memuat rekaan hukum yang 
melembagakan pembina sebagai pemilik yayasan. Para pengacara pembela 
Soeharto akan memanfaatkan undang-undang yayasan ini untuk 
membebaskannya dari tuntutan perdata. Para pembela akan terdiri dari 
praktisi hukum unggul yang dibayar mahal dan mampu membayar mahal 
untuk mengalahkan para jaksa yang kalah cerdik dan kalah dana."
--

Sejak mantan Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan pada BJ Habibie 
banyak suara yang menuntut agar Soeharto dan para kroninya diadili. 
Namun sampai sekarang upaya untuk mengadili Soeharto itu belum 
terwujud, walaupun ada Ketetapan MPR XI Tahun 1998. Peluang 
mengadili pemimpin rezim Orde Baru ini secara pidana tampaknya sudah 
tertutup karena alasan kesehatan dan berbagai keputusan lembaga 
hukum. Sekarang ada upaya menuntut Soeharto secara perdata agar dana 
yang terhimpun dalam berbagai yayasan yang didirikan dan diketuainya 
dapat kembali pada negara. 

Mengadili Presiden yang berkuasa mutlak selama 32 tahun pasti sukar 
karena lembaga yang mengadilinya masih dipenuhi oleh orang-orang 
yang menem-pati kedudukannya semasa Soeharto dan rezimnya berkuasa. 
Kalau mereka betul-betul mengadili Soeharto dampaknya bisa mengenai 
diri sendiri, ibarat memercik air comberan ke muka sendiri. Karena 
itu, upaya mengadili Soeharto selama ini terkesan setengah hati. 
Bahkan mungkin hanya upaya kosmetis untuk menipu khalayak ramai 
dengan memberi kesan bahwa yang berkuasa pasca- Soeharto sungguh-
sungguh mau menegakkan kebenaran dan keadilan. 

Tuntutan perdata juga sekadar memoleskan gincu warna lain untuk 
menenangkan masyarakat. Kita perlu belajar dari pengalaman Filipina 
merebut kembali harta Marcos. Hampir pasti Pemerintah Indonesia 
tidak akan berhasil menuntut kembali dana yang terhimpun dalam 
berbagai yayasan bentukan Soeharto. Lagi pula kalau kita cermati 
undang-undang tentang yayasan yang sempat dua kali diperbarui dalam 
kurun waktu kurang dari lima tahun, tuntutan perdata itu niscaya 
akan gagal. 

Undang-undang yayasan yang baru ini memuat rekaan hukum yang 
melembagakan pembina sebagai pemilik yayasan. Para pengacara pembela 
Soeharto akan memanfaatkan undang-undang yayasan ini untuk 
membebaskannya dari tuntutan perdata. Para pembela akan terdiri dari 
praktisi hukum unggul yang dibayar mahal dan mampu membayar mahal 
untuk mengalahkan para jaksa yang kalah cerdik dan kalah dana. 

Tujuan mengadili Soeharto yang terpenting bukan untuk merebut 
kembali dana, bukan pula untuk balas dendam. Namun untuk menegakkan 
keadilan dan kebenaran dalam membangun bangsa Indonesia sebagai 
masyarakat yang beradab dan berbudaya. 

Kejahatan Soeharto dan rezimnya yang utama selama berkuasa 32 tahun 
adalah membiarkan dan memerintahkan tindakan yang bisa digolongkan 
sebagai kejahatan kemanusiaan. Penculikan dan pembunuhan para 
penentang kekuasaan, menghukum mati para pengganggu keamanan tanpa 
peradilan ("petrus"), memenjarakan dan membuang ribuan orang tanpa 
peradilan, tidak menuntut orang yang melakukan genosida politik 
(pembunuhan ratusan ribu orang karena perbedaan keyakinan politik), 
merampas hak sipil kelompok masyarakat dengan melarang penggunaan 
bahasa dan pengungkapan budaya. 

Kalau kita mau tumbuh sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya, 
mengungkapkan kejahatan kemanusiaan ini merupakan proses 
penjernihan, dan pembelajaran sejarah yang harus kita lakukan agar 
kejahatan semacam ini tidak terulang lagi dalam kehidupan kita 
sebagai bangsa. Karena itu Soeharto harus di-Pinochet-kan bukan 
diperdatakan. Jenderal Pinochet, sampai mati dituntut bertanggung 
jawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya selama berkuasa 
di Cile. 

Seperti Jenderal Pinochet, Soeharto harus terus digugat tanggung 
jawabnya atas terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam masa 
pemerintahannya. Para penguasa sekarang dan di masa datang harus 
tahu bahwa pelaku kejahatan kemanusiaan harus bertanggung jawab atas 
perbuatannya, berapa pun usia dan betapa pun keadaan kesehatannya. 
Bahkan para pelaku yang sudah meninggal pun harus diungkap 
kejahatannya dan dicatat dalam sejarah kebangsaan kita. 

Last modified: 25/5/07


==




[mediacare] * Gugatan ke Soeharto Terlambat, tapi Perlu Disambut Baik etc

2007-05-28 Thread merapi08
* Gugatan ke Soeharto Terlambat, tapi Perlu Disambut Baik etc
 Kompas - Senin, 28 Mei 2007

Rencana Kejaksaan Agung menggugat perdata mantan Presiden Soeharto 
dan
Yayasan Supersemar merupakan langkah terlambat.

Demikian dikemukakan advokat Adnan Buyung Nasution, Jumat (25/5). Dia
juga menyesalkan sudah keluarnya surat ketetapan penghentian
penuntutan perkara atau SKP3 untuk Soeharto karena tindakannya
seharusnya dilihat menyeluruh.

"Bagaimanapun juga rencana gugatan perdata itu tetap harus disambut
baik. Namun, tindak perdata yang diduga dilakukan Soeharto dan
yayasannya seharusnya dilihat terkait dengan tindak pidananya. Sebab,
jika dicari sebab akibat, kekayaan itu terkumpul akibat perbuatan
tercela Soeharto, misalnya lewat kebijakan yang dibuatnya," katanya.

Kendala dalam gugatan itu, sebagian besar harta milik Soeharto dan
Yayasan Supersemar yang akan digugat pemerintah diduga sudah
dipindahtangankan berkali-kali. Ini tercermin, antara lain, lewat
kasus rekening PT Garnet Investment Limited di Banque Nationale de
Paris and Paribas Cabang Guernsey.

Sedangkan ahli hukum tata negara UGM, Denny Indrayana, mengatakan,
semakin lama gugatan dilakukan, posisi pemerintah makin lemah.
Sebaliknya, para tergugat makin punya waktu untuk memperkuat
posisinya.

"Makna gugatan ini juga amat penting. Sebab, jika pemerintah sampai
kalah, mekanisme hukum untuk mengusut harta Soeharto lainnya boleh
dikatakan sudah tertutup. Padahal, prestasi pemerintah ketika 
mengusut
kasus-kasus keluarga Cendana selama ini cenderung tidak baik,"
katanya.

Sumber: Kompas - Senin, 28 Mei 2007

* Terkait Uang Tommy, Empat Orang Diperiksa
Kompas - Sabtu, 26 Mei 2007

Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan atau PPATK intensif menyelidiki sejumlah rekening
koran milik empat orang berinisial HA, ZY, IKG, dan TM. Penyidik
hingga kini masih menunggu jawaban pihak bank tertentu terkait
penyelidikan rekening koran tersebut. "Tapi, hingga kini pihak
perbankan masih juga belum memberi jawaban permintaan kami," ujar
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Bambang
Kuncoko, Jumat (25/5).

Apakah keempat orang tersebut mantan pejabat negara, Bambang enggan
berkomentar. "Pokoknya, keempat orang itu terkait pencairan uang 
Tommy
(Tommy Soeharto) yang ditransfer dari Paribas. Karena itu, kami
mintakan rekening koran mereka," ujar Bambang.

Tommy diduga memiliki uang 36 juta euro atau sekitar Rp 400 miliar di
Banque Nationale de Paris and Paribas di Guernsey.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji yakin dapat memenuhi
syarat Pengadilan Guernsey dalam memperpanjang pembekuan rekening
Garnet Investment Limited—perusahaan Tommy Soeharto—di BNP Paribas.
Waktu tiga bulan dirasa cukup untuk mengajukan gugatan perdata
terhadap Tommy

Menurut Hendarman, kejaksaan sudah mengantisipasi hal itu. Sebelum
putusan dibacakan hakim Pengadilan Guernsey tanggal 23 Mei 2007,
Hendarman sudah minta kepada jajaran Pidana Khusus serta Perdata dan
Tata Usaha Negara untuk mengantisipasi putusan.

Di Tokyo, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin
mempertanyakan dasar hukum tuduhan kepada dirinya. "Apa yang salah?
Siapa yang bilang harus ada izin (dari menkeu) untuk membuka rekening
itu? Pasal dan UU mana yang mengatur itu? Coba mana?" tanya Hamid.
(sf/idr/har)

Sumber: Kompas - Sabtu, 26 Mei 2007
==
* Indonesian prosecutors eye Soeharto foundation
Source: Xinhua , People's Daily Online --- 
http://english.people.com.cn/
 UPDATED: 19:34, May 24, 2007

The Indonesian prosecutors said Thursday they would renew the legal
battle against former longest serving president Soeharto by targeting
one of his graft-ridden foundations.

They plan to file a lawsuit before July 22 against the Supersemar
Foundation accused of illegally collecting funds for the said social
donations.

"The Supersemar Foundation is only the beginning. Other ( Soeharto's)
foundations will follow the prosecution," said prosecutor Alex Sato
Bya from the Attorney General's Office (AGO) here.

Founded in 1976, the Supersemar Foundation has obliged all state 
banks
to donate at least 5 percent of their net profit to be used for 
social
donations through the foundation, mainly to provide scholarship for
students from poor families.

But Alex said the AGO had evidence that a considerable amount of the
fund went to private companies such as now-defunct airliner Sempati
Air and retailer Goro, in which Soeharto's son Tommy had a share.

Part of the fund also was donated to Kosgoro, an affiliate of Golkar
Party that became Soeharto's political vehicle during 32 years in
power.

"We have a case to win. There have been several successions of the
attorney general but the case has never been settled," Alex told a
press conference here.

He said the AGO would hire 12 lawyers to bring the Supersemar case to
the commercial court with a compensation demand of 11.5 trillion
rupiah (about 1.2 billion US doll

[mediacare] Kejaksaan Yakini Bukti Dokumen Soal Soeharto Cukup Kuat - Jaksa Sidik Tommy Lagi

2007-06-01 Thread merapi08
Kejaksaan Yakini Bukti Dokumen Soal Soeharto Cukup Kuat - Jaksa 
Sidik Tommy Lagi

* Kejaksaan Yakini Bukti Dokumen Soal Soeharto Cukup Kuat


Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan legalisasi fotokopi 
dokumen untuk berkas gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar 
bisa dikuatkan dengan pengesahan penyidik, notaris, atau pejabat 
yang berwenang. Dengan demikian, langkah gugatan terhadap Soeharto 
diyakini tak akan "bermasalah" dari barang bukti dokumen yang 
dimiliki Kejaksaan. "Jika dokumennya (asli) tidak ada, maka 
legalisasinya bisa dikuatkan dengan  pengesahan penyidik, notaris, 
maupun pejabat yang berwenang," kata Direktur 
Perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) Yoseph Suardi Sabda kepada SH , 
Kamis (31/5). 

Yoseph menambahkan, hingga saat ini Kejagung memang masih berusaha 
mencari dokumen asli guna melengkapi berkas gugatan perdata dalam 
kasus kosupsi pada Yayasan Supersemar yang pernah dipimpin mantan 
Presiden Soeharto. Akan tetapi, Yoseph menegaskan ketiadaan dokumen 
asli tersebut bukan menjadi halangan bagi Kejagung untuk tetap 
memperkarakan secara perdata.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi mengatakan 
pihaknya sedang menelusuri dokumen kasus mantan Presiden Soeharto. 
Kejagung, menurutnya, perlu mengklarifikasi apakah dokumen itu 
memang sebagian besar fotokopi atau hanya sebagian kecil saja. 
Menurut Salman, jaksa pengacara negara yang diketuai Bachmer Munte 
sedang mencari data-data dan bukti asli untuk pembuktian gugatan 
perdata.

Secara terpisah, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko 
meminta perbankan tidak diam saja dalam membantu menelusuri dugaan 
pencucian uang sebesar 10 juta dolar AS dari BNP Paribas ke 
Indonesia. Perbankan, menurutnya, harus proaktif mengungkap kasus 
dana milik Tommy Soeharto. (rafael sebayang)

http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=287898
==
Jumat, 01 Juni 2007,
* Jaksa Sidik Tommy Lagi


Susul BPPC, Giliran Kasus Mobnas Timor
JAKARTA - Kasus-kasus korupsi yang melibatkan Hutomo Mandala Putra 
alias Tommy Soeharto terus disidik Kejaksaan Agung. Setelah kasus 
BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih), jaksa membidik Tommy 
dalam kasus korupsi proyek mobil nasional (mobnas) Timor.

Direktorat Penyidikan Kejagung telah mengeluarkan surat perintah 
penyidikan (sprindik) No 17/5.2/Fd./5/07, pada 28 Juni 
2007. "Sprindik tersebut untuk pemeriksaan atau penyidikan kasus 
korupsi TPN (PT Timor Putra Nasional, 
Red)," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di gedung Kejagung 
tadi malam.

Menurut Salman, kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi 
dalam program mobnas. Ada penyalahgunaan letter of credit (L/C) dan 
kredit oleh sindikasi bank, meliputi Bank Bumi Daya (BBD) dan Bank 
Dagang Negara (BDN/kini jadi Bank Mandiri). "Penggunaan dananya 
tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Salman.

Mantan wakil kepala Kejati Bali itu menegaskan, dalam sprindik 
tersebut, tim penyidik diperintah mengumpulkan alat bukti untuk 
menentukan tersangka. "Tim penyidiknya beranggota enam jaksa," jelas 
Salman.

Tim tersebut diketuai Urip Tri Gunawan. Tri adalah mantan kepala 
Kejari Klungkung, Bali, yang baru saja dimutasi menjadi Kasubdit di 
bagian JAM pidana khusus Kejagung.

Ditanya nilai kerugian negara, Salman menjawab, semua masih dihitung 
oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salman lantas 
membeberkan kronologi kasusnya. Pada 1998, PT TPN mendapatkan 
fasilitas kredit dari BBD berupa modal kerja ekspor USD 260,112 
juta. Fasilitas tersebut diikat melalui perjanjian kredit antara BBD 
dan PT TPN pada 21 November 1998.

"Dalam perjanjian tersebut, jaminan utamanya adalah stok mobil impor 
PT TPN, klaim asuransi, hak tagih (cessie) deposito atas pembelian 
stok mobil PT TPN dan PT TDN (Timor Distribusi Nasional)," jelas 
Salman.

Menurut Salman, untuk mengembalikan kredit, BBD menetapkan bahwa 
seluruh hasil penjualan mobil milik PT TPN merupakan sumber 
pengembalian kredit. Karena itu, dananya harus masuk rekening 
penampung (escrow account). Itu berupa rekening giro dan deposito 
atas nama rekening PT TDN.

Saat proses pengelolaan, diterbitkan 85 bilyet giro dan deposito 
atas nama PT TPN dan PT TDN senilai Rp 130 miliar sebagai salah satu 
jaminan pelunasan kredit. Selanjutnya, seluruh bilyet berikut aset 
dan dana PT TPN di rekening penampung diserahkan ke BPPN. Itu 
konsekuensi tidak terselesaikannya tunggakan kewajiban PT TPN ke 
negara.

Dari jumlah tersebut, 30 bilyet dipegang Tim Pemberesan Aset (TPA), 
pengganti BPPN yang dibubarkan. Sedang 55 bilyet disita oleh Ditjen 
Pajak. Nah, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan 
gugatan PT TPN pada 15 Juli 2004, Ditjen Pajak lantas menyerahkan 55 
bilyet tersebut ke PT TPN. Padahal, 55 bilyet tersebut semestinya 
diserahkan ke negara melalui TPA. Dasarnya, status bilyet itu adalah 
jaminan atas kredit dari sindikasi 
bank.

Mengenai 30 bilyet yang disimpan di kustodian BPPN/PPA, ternyata 24 
di anta

[mediacare] Tiga Saksi Kasus Soeharto Sudah Dipastikan & Benarkan Dokumen

2007-06-02 Thread merapi08
Tiga Saksi Kasus Soeharto Sudah Dipastikan  & Benarkan Dokumen

* Tiga Saksi Kasus Soeharto Sudah Dipastikan 
Kompas, Sabtu, 02 Juni 2007  

  Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung mulai memastikan keterangan 
sejumlah saksi yang pernah memberikan keterangan dalam penyidikan 
perkara dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto. Keterangan saksi 
itu digunakan untuk menguatkan barang bukti berupa fotokopi dokumen-
dokumen, yang akan digunakan dalam menggugat perdata Soeharto dan 
Yayasan Supersemar. 

  Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara 
Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, Kamis (31/5), menyampaikan, 
tiga saksi sudah didatangi dan dipastikan keterangannya. Namun, 
Yoseph menolak menyebutkan siapa saja saksi yang dimintai keterangan 
itu. 

  "Keterangan mereka menguatkan barang bukti dokumen yang kami 
miliki," kata Yoseph. 

  Dengan demikian, meskipun bukti berupa fotokopi dokumen, 
diyakini hal itu dapat mendukung gugatan perdata atas perbuatan 
melawan hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar. Rencananya, dalam 
gugatan tersebut, Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara akan 
mengajukan ganti rugi materiil Rp 1,5 triliun dan imateriil Rp 10 
triliun. 

  Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung 
Salman Maryadi mengatakan, Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara 
Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam 
mencari saksi-saksi kasus Soeharto. 

  Yoseph Suardi Sabda pernah menyampaikan, sebanyak 43 saksi 
yang pernah bersaksi saat pemeriksaan perkara Soeharto akan disortir 
lagi. 

  "Dicari, siapa yang relevan untuk perkara perdata. Harus 
dipastikan juga mereka mau bersaksi dalam gugatan perdata," ujar 
Yoseph. 

  Kasus PT Timor disidik 

 "Dugaan kerugian negara, sesuai informasi tim penyidik, masih 
dihitung dengan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan 
Pembangunan," kata Salman Maryadi pada Kamis siang. 

  Dihubungi Kamis malam, Elza Syarief, salah seorang pengacara 
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto—pemilik PT TPN—mengaku 
sudah mendengar perihal penyidikan jaksa itu. Begitu pula kliennya. 
Namun, Elza menolak menanggapi dimulainya penyidikan perkara yang 
diduga melibatkan kliennya di PT TPN, yang tak lama dilakukan 
setelah penyidikan dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran 
Cengkeh. "Kita lihat saja nanti," kata Elza. (idr) 
 
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=288049
Sabtu, 02 Juni 2007,

* Tiga Saksi Bank Benarkan Dokumen

Rencana Gugatan Perdata Mantan Presiden Soeharto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa para saksi 
fakta atas rencana gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto. Tiga 
saksi dari perbankan, misalnya, sudah memberikan keterangan yang 
menguatkan pernah mengetahui dokumen asli berisi aliran dana dari 
Yayasan Supersemar ke beberapa perusahaan kroni Soeharto, termasuk 
milik Tommy Soeharto.

"Saya sudah memeriksa tiga saksi. Mereka menyatakan confirm atas 
dokumen fotokopi yang saya tunjukkan. Artinya, mereka menyatakan 
fotokopian itu benar asli adanya," kata Dachmer Munthe, ketua tim 
jaksa pengacara negara (JPN) gugatan Soeharto, kepada Jawa Pos 
kemarin.

Ditanya soal siapa dan dari mana tiga saksi tersebut, dia menolak 
menjelaskan. "Saya nggak bisa menyebutkan. Itu terkait dengan 
strategi kami," ujar direktur Pemulihan dan Perlindungan HAM di JAM 
Datun tersebut. 

Yang pasti, kata dia, tiga saksi dari perbankan tersebut sangat 
kooperatif selama memberikan keterangan di gedung JAM Perdata dan 
Tata Usaha (Datun), kompleks Kejagung, Kamis lalu.

Menurut Dachmer, tiga saksi itu akan dihadirkan dalam persidangan 
gugatan Soeharto. Keterangan mereka nanti dikuatkan dengan alat 
bukti lain, termasuk saksi-saksi lain. "Fotokopian itu juga menjadi 
alat bukti," ungkap jaksa senior tersebut.

Dia menambahkan, selain tiga saksi itu, tim jaksa melanjutkan 
memanggil dan memeriksa beberapa pihak yang mengetahui aliran dana 
dari Yayasan Supersemar ke perusahaan kroni Soeharto, termasuk dari 
pengurus yayasan tersebut.(agm)

==
* Kejaksaan Yakini Bukti Dokumen Soal Soeharto Cukup Kuat
 Sinar Harapan, 1 Juni 2007

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan legalisasi fotokopi
dokumen untuk berkas gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar bisa
dikuatkan dengan pengesahan penyidik, notaris, atau pejabat yang
berwenang. Dengan demikian, langkah gugatan terhadap Soeharto 
diyakini
tak akan "bermasalah" dari barang bukti dokumen yang dimiliki
Kejaksaan. "Jika dokumennya (asli) tidak ada, maka legalisasinya bisa
dikuatkan dengan  pengesahan penyidik, notaris, maupun pejabat yang
berwenang," kata Direktur
Perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) Yoseph Suardi Sabda kepada SH ,
Kamis (31/5).

Yoseph menambahkan, hingga saat ini Kejagung memang masih berusaha
mencari dokumen asli guna melengkapi berkas gugatan perdata dalam
kasus kosupsi pada Yayasan Supersemar yang pernah dipimpin mantan
Pre

[mediacare] * Dokumen Asli Soeharto Belum Ditemukan: Terbakar?

2007-06-04 Thread merapi08
* Dokumen Asli Soeharto Belum Ditemukan etc
 Koran Tempo - Senin, 04 Juni 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga saat ini masih mencari dokumen asli
terkait dengan yayasan Soeharto yang sedianya dijadikan barang bukti
dalam penuntutan perdata terhadap mantan presiden tersebut. "Saya
tidak tahu apakah dokumen itu hilang, disimpan, atau bagaimana. Yang
jelas, sedang dicari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung Salman Maryadi kepada Tempo kemarin.

Dokumen itu disimpan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta setelah kasus
tindak pidana korupsi Soeharto tak dapat disidangkan. Namun, saat tim
jaksa pengacara negara pimpinan Dachmer Munthe akan memakainya dalam
tuntutan perdata, yang diserahkan hanya fotokopiannya.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya pun
mengaku tak tahu di mana persisnya berkas asli itu berada. ''Saat 
saya
terima sembilan filing cabinet berkas dalam keadaan fotokopian,''
katanya.

Agak susah melacaknya karena sudah enam tahun dokumen itu "tak
diperhatikan". Pada September 2000 ketua majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Lalu Mariyun, menolak mengadili perkara 
karena
Soeharto sakit permanen. Pada Mei 2006 Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh
menghentikan penuntutan perkara. Di antara dua waktu itu, berkas
tersebut cuma teronggok.

Tujuh tahun lalu, Chairul Imam, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Agung, telah mendapatkan dokumen-dokumen asli. Bahkan ia
sempat mengecek keabsahan dokumen tersebut ke sejumlah saksi kunci,
seperti Bustanil Arifin, mantan Menteri Koperasi yang juga Bendahara
Yayasan Amal Bhakti Pancasila. "Ah, masak sih hilang? Kalau benar,
pasti ada sabotase," kata Chairul Imam berang.

Meski berkas belum ditemukan aslinya, proses penuntutan perdata
terhadap Soeharto jalan terus. Menurut Munthe, dokumen fotokopian 
yang
diperlukan nantinya akan dilegalisasi dan dikonfirmasi ke beberapa
sumber yang terkait. Timnya, kata dia, akan meminta konfirmasi kepada
43 saksi yang bisa membenarkan keabsahan surat itu.

Menurut Munthe, walau tidak mau mengungkap siapa saja saksi yang akan
diperiksa, saksi yang akan dimintai keterangan oleh tim jaksa adalah
saksi yang pernah dipanggil dan terkait dengan kasus pidana Soeharto.
''Juga tim jaksa yang kala itu menangani,'' katanya.

''Selain itu, akan diminta keterangan saksi ahli,'' katanya. Dengan
legalisasi dan konfirmasi itu, dokumen fotokopian pun akan sesakti
aslinya. "Legalisasi dan pembenaran saksi bisa menjadikan dokumen
menjadi alat bukti,'' ujarnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph
Suardi Sabda. Dia mengatakan, untuk memperkuat gugatan perdata, 
memang
harus dilampirkan bukti dokumen asli.

''Jika memang tidak ada, legalisasi pun bisa dikuatkan dengan
pengesahan penyidik, notaris, atau pejabat yang berwenang,'' katanya.

Namun, seorang jaksa yang menolak namanya dikutip meragukan dokumen
itu hilang. Dia khawatir berkas penting itu disimpan di tempat lain
karena khawatir "dihilangkan". Ia menunjuk sejumlah insiden
mencurigakan sepanjang penyidikan kasus korupsi Soeharto: ledakan bom
di Gedung Bundar pada Juli 2000 dan kebakaran di gedung Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tiga bulan sesudahnya. 
Setidaknya,
"Salinan berkas perkara disimpan di dua tempat itu," katanya. Hingga
kini tak jelas di mana berkas perkara Soeharto itu disimpan. SANDY
INDRA PRATAMA | WAHYU DHYATMIKA

Sumber: Koran Tempo - Senin, 04 Juni 2007
=
* Tiga Saksi Kasus Soeharto Sudah Dipastikan
 Kompas - Sabtu, 02 Juni 2007

Kejaksaan Agung mulai memastikan keterangan sejumlah saksi yang 
pernah
memberikan keterangan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi mantan
Presiden Soeharto. Keterangan saksi itu digunakan untuk menguatkan
barang bukti berupa fotokopi dokumen-dokumen, yang akan digunakan
dalam menggugat perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar.

Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Agung Yoseph Suardi Sabda, Kamis (31/5), menyampaikan, tiga saksi
sudah didatangi dan dipastikan keterangannya. Namun, Yoseph menolak
menyebutkan siapa saja saksi yang dimintai keterangan itu.

"Keterangan mereka menguatkan barang bukti dokumen yang kami miliki,"
kata Yoseph.

Dengan demikian, meskipun bukti berupa fotokopi dokumen, diyakini hal
itu dapat mendukung gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum
Soeharto dan Yayasan Supersemar. Rencananya, dalam gugatan tersebut,
Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara akan mengajukan ganti rugi
materiil Rp 1,5 triliun dan imateriil Rp 10 triliun.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman
Maryadi mengatakan, Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Agung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mencari
saksi-saksi kasus Soeharto.

Yoseph Suardi Sabda pernah menyampaikan, sebanyak 43 saksi yang 
pernah
bersaksi saat pemeriksaan perkara Soeharto akan disortir lagi.

"Dicari, siapa yang relevan untuk perkara perdata. Harus dipastikan
juga mereka mau bersaksi dalam gu

[mediacare] * Cuci Gudang: Giliran PT TPN (Timor) Tommy Disidik Jaksa etc

2007-06-05 Thread merapi08
* Cuci Gudang: Giliran PT TPN (Timor) Tommy Disidik Jaksa etc
 Selasa, 05 Juni 2007  Harian Pikiran Rakyat

BAGAIKAN cuci gudang, langkah penyidik Kejaksaan Agung dalam memburu 
harta keluarga Cendana. Bila pekan sebelumnya, penyidik membuka 
kembali kasus dugaan korupsi Badan Pemasaran dan Penyangga Cengkeh 
(BPPC) senilai Rp 175 miliar. Kasus kucuran dana bank pada 1996 
tersebut pernah disidik pada 2001, namun dipetieskan.

Kini, jejak masa lalu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dalam 
monopoli mobil impor --yang dikamuflase mobil nasional-- mulai 
disidik. Dugaan korupsi kasus itu mencapai 260 juta dolar AS dari 
fasilitas kredit Bank Bumi Daya (BBD), dan Bank Dagang Negara (BDN) 
pada 1998-1999.

Penyidikan dua kasus ini melengkapi sasaran pencarian harta keluarga 
mantan presiden Soeharto. Dua kasus lain, pembekuan uang milik Tommy 
Soeharto di PNB Paribas cabang Guernsey senilai 36 juta Euro. Lalu, 
kekayaan milik Yayasan Supersemar yang didirikan Soeharto sewaktu 
berkuasa. 

Langkah cuci gudang atas kasus-kasus pada keluarga Cendana ini, 
tidak lepas dari perintah Pengadilan Guernsey Island. Pada sidang 
persengketaan harta Tommy Soeharto akhir Mei, pengadilan itu 
mengabulkan permohonan Pemerintah Indonesia yang diwakili Kejaksaan 
Agung dan pengacara lokal, untuk membekukan harta Tommy Soeharto 
selama enam bulan ke depan. Dengan syarat, Kejaksaan Agung RI harus 
menunjukkan, Tommy Soeharto tersangkut korupsi di dalam negeri, 
minimal satu kasus korupsi yang diperiksa oleh pengadilan.

Kasus dugaan korupsi BPPC, sebenarnya memenuhi target untuk 
melengkapi persyaratan administrasi pemblokiran duit Tommy Soeharto 
di PNB Paribas. Namun, penyidik kejaksaan menambah satu kasus 
sebagai penguat, dugaan korupsi dalam pengadaan mobil Timor di bawah 
bendera PT Timor Putra Nusantara (TPN). 

Sebagaimana dimaklumi, PT TPN oleh Presiden Soeharto waktu itu, 
dijadikan pilot projek untuk rintisan mobil nasional. Dengan dalih 
itu, perusahan anak bawang milik Tommy Soeharto itu, langsung 
memperoleh fasilitas khusus, berupa kredit lunak dari BBD 260 juta 
dolar. Lalu pembebasan bea masuk dan pajak mobil dari Korsel itu, 
yang kini di pasaran lebih dikenal dengan bendera KIA. 

Kucuran kredit bagi PT TPN tidak beda jauh dengan fasilitas yang 
diterima BPPC. Jenis kreditnya yang berbeda. Bila PT TPN memperoleh 
kredit lunak, BPPC melalui paket kredit Likuiditas Bank Indonesia 
(KLBI) atau kredit modal. Fasilitas kredit BBD mencapai 28 juta 
dolar AS pada 1998-1999. 

Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada Jampidsus M. Salman 
menambahkan, PT TPN memperoleh pula 85 bilyet deposito dari BBD atas 
nama PT TPN (61 lembar) dan PT TDN (24 lembar). Dari 85 bilyet 
deposito tersebut, 55 bilyet disita oleh Kantor Pelayanan Pajak 
(KPP) Jakarta, sisanya 30 bilyet disimpan Badan Penyehatan Perbankan 
Nasional (BPPN), yang kini lembaganya telah dibubarkan.

Belakangan diketahui, pihak Tommy Soeharto secara sepihak telah 
mencairkan 24 dari 30 lembar bilyet deposito di BPPN. Begitu pula 17 
lembar dari 24 milik PT TDN dicairkan TPN. Pencairan deposito itu, 
merupakan pelanggaran terhadap perjanjian bank. Apalagi, dilakukan 
sepihak tanpa persetujuan pihak bank.

Dari data yang diperoleh penyidik, kata M. Salman, PT TPN juga 
melanggar kesepakatan pembayaran. Ketentuannya, PT TPN membuka 
rekening ascrow-account, sebagai giro atas nama perusahaan itu. Ini 
bagian dari cara perusahaan Tommy Soeharto memenuhi kewajiban 
terhadap bank. Persoalan timbul, karena rekening itu tidak 
difungsikan sesuai peruntukan. 

Di luar urusan dengan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, PT TPN 
pernah berurusan secara perdata dengan Direktorat Pajak. Bahkan, 
urusan ini akhirnya berujung pada penyitaan rekening perusahaan ini 
di Bank Mandiri senilai Rp 1,3 triliun, oleh Direktorat Pajak pada 
2004. 

Penyitaan itu diawali pembekuan rekening oleh Direktorat Pajak waktu 
itu. Alasannya, PT Timor lalai membayar pajak bea masuk kendaraan 
Timor dari Korsel. Namun, pengadilan berbicara sebaliknya, rekening 
itu milik PT TPN. Akhir kasus tersebut menimbulkan pertanyaan, 
apakah kemenangan PT TPN murni atau lewat kolusi dengan pejabat di 
pengadilan? 

PT TPN sebentar lagi berhadapan lagi dengan pengadilan. Persiapannya 
tengah digarap enam jaksa penyidik yang dikoordinasikan Urip Tri 
Gunawan, sesuai surat perintah penyidikan Jampidsus yang diterbitkan 
pada 28 Mei. Di antara yang disoalkan dari dugaan korupsi, 
perusahaan tidak membayar bea masuk dan pajak, serta penyelewengan 
kredit yang dikucurkan bank. Akankah akhir dari penyidikan kasus 
korupsi PT TPN, senasib dengan langkah Direktorat Pajak? 
(mukhijab/"PR")==
 * Kejaksaan Temukan Dugaan Kekeliruan Transaksi
 Koran Tempo - Selasa, 05 Juni 2007 

JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kekeliruan 
transaksi cengkeh antara Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh 
(BPPC) dan pabrik rokok. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. 
Salim mengatakan k

[mediacare] * Dugaan Tommy Korupsi: Bahan Gugatan Perdata BPPC Disiapkan

2007-06-07 Thread merapi08
* Dugaan Korupsi: Bahan Gugatan Perdata BPPC Disiapkan 
Kompas,  Kamis, 07 Juni 2007  

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung mulai menyiapkan bahan-bahan 
gugatan perdata yang akan diajukan terhadap Hutomo Mandala Putra 
atau Tommy Soeharto, terkait pembekuan uang di Banque Nationale de 
Paris and Paribas Guernsey. 

Bahan yang disiapkan itu berkaitan dengan kerugian negara akibat 
korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC yang 
melibatkan Tommy Soeharto. 

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung 
Salman Maryadi di Kejagung, Rabu (6/6). "Obyek yang akan digugat 
berkaitan dengan BPPC. Apakah didaftarkan di Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat atau PN Jakarta Selatan, kita lihat nanti," kata 
Salman. 

Dihubungi terpisah, Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata 
Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, sebenarnya ia 
mengajukan tiga pilihan obyek gugatan perdata atas Tommy Soeharto 
kepada Jaksa Agung. Ketiga obyek tersebut berkaitan dengan dugaan 
tindak pidana korupsi di BPPC, korupsi tukar guling tanah gudang 
beras milik Badan Urusan Logistik di kawasan Kelapa Gading, Jakarta 
Utara, ke PT Goro Batara Sakti, serta korupsi di PT Sempati Air. 

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Guernsey pada 23 Mei 2007 
waktu setempat memperpanjang perintah pembekuan terhadap rekening PT 
Garnet Investment Limited di BNP Paribas Cabang Guernsey, Inggris. 
Pembekuan diperpanjang selama enam bulan dengan syarat dalam tiga 
bulan mendatang Pemerintah Indonesia harus sudah mengajukan gugatan 
perdata terhadap Tommy Soeharto. 

Yoseph mengakui, ditilik dari pengumpulan bahannya, gugatan perdata 
untuk kasus korupsi Goro dan Sempati Air lebih mudah. Namun, nilai 
kerugian negaranya relatif tak sebesar dugaan korupsi BPPC. "Kalau 
dugaan korupsi BPPC, nilainya bisa di atas Rp 2 triliun," kata 
Yoseph. (idr) 
 
LAYANAN BERITA SMS 5454 TELKOMSEL 
==
* Kasus BPPC Digugat Perdata
 Koran Tempo - Kamis, 07 Juni 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan kasus Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkeh (BPPC) sebagai prioritas untuk menggugat secara
perdata Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Kejaksaan
mentargetkan gugatan perdata tersebut rampung dan didaftarkan ke
pengadilan dalam waktu tiga bulan mendatang. "Ini agar sesuai dengan
yang disyaratkan pengadilan Guernsey," ujar juru bicara Kejaksaan
Agung, Salman Maryadi, di kantornya kemarin.

Pengadilan Guernsey pada 23 Mei lalu memperpanjang pembekuan 
sementara
duit Garnet Investment Ltd.--salah satu perusahaan milik
Tommy--sebesar 36 juta euro (Rp 421 miliar) yang tersimpan di Banque
Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey. Hakim Sir Vic de
Carrey memperpanjangnya selama enam bulan. Pemerintah Indonesia 
selaku
penggugat intervensi dalam kasus tersebut diminta mengajukan tuntutan
perdata terhadap Tommy dalam waktu tiga bulan.

Salman mengatakan saat ini tim perdata Kejaksaan Agung selaku jaksa
pengacara negara sedang mengumpulkan data dan menyusun rencana
gugatan. Setelah itu, tim akan merumuskan draf gugatan. "Setelah itu,
didaftarkan saja," ujarnya. "Pendaftaran bisa di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan atau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Dalam kasus BPPC, kejaksaan saat ini sedang menyidik adanya dugaan
korupsi. Tim pidana khusus kejaksaan sudah meningkatkan status kasus
tersebut ke tahap penyidikan. Meski belum menetapkan tersangkanya,
kejaksaan sudah memeriksa beberapa saksi.

Kejaksaan menyatakan menemukan adanya dugaan kekeliruan transaksi
cengkeh antara BPPC dan pabrik rokok. Menurut Direktur Penyidikan
Kejaksaan Agung M. Salim, kekeliruan transaksi tersebut ditemukan
penyidik setelah memeriksa beberapa pengusaha rokok sebagai saksi.
"Kekeliruannya, seputar aliran pertanggungjawaban dan prosedur
transaksi," ujar Salim di kantornya, Senin lalu. Adanya indikasi
kekeliruan tersebut, kata Salim, makin memperkuat bukti adanya dugaan
korupsi dalam kasus BPPC.

Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda optimistis bisa
menyelesaikan gugatan tersebut dalam tiga bulan. Sebab, kata dia,
bahan penyidikan tim pidana khusus dalam kasus dugaan korupsi bisa
digunakan dalam penyusunan gugatan perdata. "Kami akan 
berkoordinasi,"
kata dia, Senin pekan lalu. Alasan memilih kasus BPPC untuk diajukan
sebagai gugatan perdata, kata Yoseph, adalah kasus itu paling mungkin
segera dikerjakan.

Sementara itu, O.C. Kaligis, pengacara Tommy, hingga berita 
diturunkan
belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak diangkat
ketika dihubungi. Tapi Kaligis pernah menyatakan mempersilakan
kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi terhadap kliennya dalam kasus
BPPC. "Itu wewenang kejaksaan," ujarnya pada 22 Mei lalu. "Nanti 
saja,
kita adu bukti." SANDY INDRA PRATAMA | M NUR ROCHMI

 Koran Tempo - Kamis, 07 Juni 2007
 ===
Jawapos, 5 Juni 2007,Tommy Rugikan Rp 1,7 T
* Dana KLBI di BPPC, Diduga Salah Prosedur

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi bukti kuat kasus
pe

[mediacare] * Menggugat Yayasan Soeharto: error in objecto?

2007-06-14 Thread merapi08
* Menggugat Yayasan Soeharto: error in objecto?

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=289920

Kamis, 14 Juni 2007,

Menggugat Yayasan Soeharto
Oleh Samsul Wahidin 


Rencana menggugat tujuh yayasan yang berada di bawah mantan Presiden 
Soeharto dimulai. Berbagai bukti untuk itu telah disiapkan dan 
Kejaksaan Agung pun sudah mulai bekerja. 

Tetapi, rencana gugatan itu ditanggapi oleh berbagai kalangan 
sebagai "daripada tidak". Sebab, biasanya, kasus perdata itu 
merupakan tindak lanjut dari kasus pidana setelah pidananya jalan 
dan seseorang menjadi terhukum. Karena kasus pidana selalu mentok, 
maka melalui hukum perdata, kejaksaan akan "mencoba" mengembalikan 
dana yang dinilai sebagai hasil penyimpangan (korupsi) pada masa 
pemerintahan Pak Harto. 

Gugatan itu melengkapi kontroversi kasus Pak Harto, yang sampai 
sekarang ibarat benda dilempar senantiasa memantul. Tak pernah dapat 
goal menjadi kasus yang diputus pengadilan.

Ada dua masalah mendasar sehubungan dengan digugatnya tujuh yayasan 
ke persidangan perdata. Pertama, legitimasi jaksa untuk melakukan 
gugatan; kedua, substansi yayasan sebagai dasar yang akan menjaring 
tergugat. 

Kedua masalah mendasar itu seharusnya diklirkan terlebih dahulu 
sebelum melangkah jauh. Apalagi rencananya "melikuidasi" berbagai 
yayasan lain yang notabene tidak hanya menguntungkan Pak Harto 
sebagai pendiri, tetapi diakui imbas kinerja berbagai yayasan itu 
juga telah membawa dampak positif bagi masyarakat.

Terlepas dari dua masalah di atas, mencuatnya kasus itu bak bola di 
tengah lapangan yang bebas ditendang dari berbagai penjuru. Stigma 
bahwa Pak Harto bersalah oleh masyarakat, oleh hukum, dan oleh 
berbagai institusi sudah begitu kuat -pada masa Orde Baru, Pak Harto 
dengan Orde Baru-nya melakukan banyak penyimpangan hukum. Termasuk 
dalam pengelolaan yayasan yang sudah pada tahap penyempurnaan 
gugatan tersebut.

Legitimasi Jaksa

Sebagaimana dipahami, dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, 
instansi kejaksaan merupakan satu di antara empat pilar penegakan 
hukum, di samping kepolisian, kehakiman, dan penasihat hukum. Empat 
pilar itu mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Tetapi, tujuannya 
sama, yaitu menegakkan hukum sebagai produk yang dibuat di dalam 
Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sistem penegakan hukum dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan 
supremasi hukum sebagai bagian dari tegaknya kedaulatan Negara 
Republik Indonesia. 

Dalam perspektif di atas, masalah mendasar yang kiranya memerlukan 
klarifikasi adalah siapa yang nanti mewakili yayasan tersebut? 
Apakah masing-masing yayasan ataukah Pak Harto melalui kuasa 
hukumnya akan bertindak untuk dan atas nama tujuh yayasan itu 
sebagai pihak tergugat? Jika hanya Pak Harto, grand design-nya tentu 
akan melebar. Sementara itu, jika bukan Pak Harto, mengapa tidak 
diawali dengan penyidikan perkara pidana terhadap pengurus yayasan?

Hal di atas memerlukan ketegasan agar kasus tersebut nanti tidak 
error in objecto dan kandas ketika perjalanan belum dimulai. Masih 
banyak kasus lain yang lebih urgen yang kiranya dapat ditangani oleh 
kejaksaan dengan nilai yang juga tidak kalah besarnya daripada tujuh 
yayasan tersebut. Jika hal itu yang terjadi, sangat tampak rekayasa 
hukum untuk sekadar memberikan kesan bahwa pemerintah tidak hanya 
tinggal diam terhadap kasus-yang melibatkan mantan Presiden Soeharto.

Dalam perspektif normatif, dalam ketentuan sebagai acuan kinerja 
kejaksaan, dinyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, 
kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di 
luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

Sementara itu, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, 
kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan yang berupa peningkatan 
kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan penegakan hukum, 
pengamanan pengedaran barang cetakan, dan pengawasan aliran 
kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta 
pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. 

Termasuk dalam kaitan itu secara internal melakukan penelitian dan 
pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Dengan kenyataan di atas, pertanyaan yang disampaikan adalah mengapa 
kasus tujuh yayasan itu menjadi prioritas kejaksaan, bukan kasus-
kasus lainnya? Bukankah kasus itu ibarat benang kusut yang tidak 
saja sarat muatan politis, tetapi juga akan sulit membuktikan secara 
hukum, terutama siapa yang harus bertanggung jawab?

Peraturan perundangan juga menggariskan bahwa di samping tugas dan 
wewenang tersebut dalam peraturan perundangan, khususnya UU tentang 
Kejaksaan, kejaksaan juga dapat diserahi tugas dan wewenang lain 
berdasar UU. Untuk itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, 
kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan-badan penegak 
hukum dan keadilan serta badan negara atau institusi lain. Namun, 
klausul itu tentu sulit dioperasikan ketika berhadapan dengan 
kekuatan besar dari mantan Presiden Soeharto.

Fungsi

[mediacare] Bukti Kasus Soeharto Lengkap & Kejagung Diminta Cabut SKP3 untuk Soeharto

2007-06-19 Thread merapi08
Bukti Kasus  Soeharto Lengkap  & Kejagung Diminta Cabut SKP3 untuk 
Soeharto
---
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=290644
Selasa, 19 Juni 2007,

* Prajogo Pangestu Juga Dititipi Dokumen Asli Kasus Soeharto

Gugatan Kasus Soeharto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dokumen-dokumen asli 
yang akan dijadikan alat bukti kasus korupsi mantan Presiden 
Soeharto masih tersimpan baik. Saat ini, sebagian dokumen itu 
disimpan pemilik perusahaan peminjam uang dari yayasan-yayasan yang 
diketuai Soeharto.

"Semuanya (dokumen) masih ada dan dititipkan agar tidak hilang," 
kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas 
Yahya Rahman di gedung Kejagung kemarin. Kemas didampingi 
Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi.

Menurut Kemas, dokumen-dokumen asli dititipkan kepada masing-masing 
pengelola yayasan milik Soeharto. Sebagian lagi diserahkan kepada 
pihak-pihak yang diduga terkait kasus Soeharto. "Kami memfotokopi 
dan melegalisasinya," kata Kemas. Proses penitipan dokumen-dokumen 
asli itu disertai pembuatan berita acara penitipan yang 
ditandatangani pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kemas lantas mencontohkan bentuk surat berita acara penitipan ke 
Yayasan Supersemar. Dalam berita acara tersebut, surat bukti asli 
dititipkan atas nama Saborono Slamet.

Sedangkan Salman mencontohkan berita acara penitipan dokumen asli 
bukti pinjaman bos Grup Barito Prajogo Pangestu ke Yayasan Dakab Rp 
40 miliar. Dokumen tersebut dititipkan kepada Prajogo di kantornya, 
Wisma Barito Pacific, Slipi, Jakarta Barat. "Ini salah satu contoh," 
kata Salman sambil memperlihatkan berita acara penitipan itu kepada 
wartawan.

Baik Salman maupun Kemas menjamin, dokumen asli tersebut masih 
tersimpan dengan baik. Sebab, jika ada indikasi kesengajaan 
menghilangkan, yang dititipi dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Secara hukum, itu dapat dijamin. Dan, misalnya, (dokumen asli) itu 
hilang, maka kami dapat menuntut pihak yang kita titipi dengan 
tuduhan menghilangkan alat bukti," beber Kemas.

Menurut dia, kejaksaan sengaja menitipkan dokumen-dokumen asli 
karena dikhawatirkan hilang. "Kami tak mau mengambil risiko sehingga 
dititipkan ke pihak-pihak tertentu. Apalagi, dokumen-dokumen 
tersebut jumlahnya sangat banyak," kata mantan kepala Kejati Jambi 
itu. Langkah kejaksaan menitipkan tersebut sesuai dengan prosedur 
penitipan dokumen, mengingat hal itu diatur dalam perundang-undangan.

Kemas menegaskan, kejaksaan masih menyimpan dokumen-dokumen 
fotokopian hasil legalisasi terkait kasus Soeharto. "Kapan pun siap 
diajukan ke persidangan," jelas Kemas. Jumlah dokumen fotokopian 
cukup banyak. Dia mengilustrasikan, jika disimpan di sebuah ruangan, 
dokumen tersebut akan membutuhkan ruangan seluas sekitar 5 x10 meter 
persegi.

Ditanya kapan berkas didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Kemas 
menjawab, akan dilaksanakan bulan depan. "Mudah-mudahan segera 
didaftarkan," ujar jaksa senior yang pernah menjabat Kapuspenkum itu.

Sebelumnya, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya 
mengaku terkejut begitu mendapati alat bukti kasus Soeharto yang 
tersimpan pada sembilan filling cabinet merupakan dokumen 
fotokopian. Dia tidak tahu apakah dokumen aslinya hilang atau 
sengaja dihilangkan. Nah, kejaksaan kini berupaya mendapatkan 
dokumen-dokumen asli sebagai materi gugatan kasus 
Soeharto. (agm)
===

SUARA PEMBARUAN DAILY, Last modified: 18/6/07

* Kejagung Diminta Cabut SKP3 untuk Soeharto

[JAKARTA] Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta mencabut Surat 
Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk mantan 
Presiden Soeharto yang dikeluarkan Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung 
terdahulu) pada 2006. Sebab, kalau SKP3 itu tidak dicabut, maka akan 
menyulitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggugat Soeharto 
secara perdata.

"Gugatan perdata kan intinya gugatan terhadap seseorang diduga 
melakukan perbuatan melawan hukum. Nah, bagaimana Kejagung 
membuktikan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum kalau tidak 
pernah dibuktikan secara pidana?" tanya Kepala Divisi Advokasi LBH 
Jakarta, Hermawanto ketika dihubungi SP Senin (18/6).

Hermawanto mengatakan seperti itu sehubungan dengan rencana Kejagung 
untuk menggugat Soeharto secara perdata terkait dugaan perbuatan 
melawan hukum yang dilakukan Soeharto dalam mengelola Yayasan 
Supersemar.

Hermawanto menduga Kejagung yang berencana menggugat Soeharto secara 
perdata tanpa dibarengi dengan gugatan pidana, merupakan tipuan 
Kejagung terhadap tuntutan masyarakat bahwa Soeharto harus diseret 
ke depan hukum terkait dugaan banyaknya uang negara yang 
disalahgunakan.

Senada dengannya, anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan 
Kejagung berencana menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata 
terkait dugaan korupsi yang dilakukannya, hanya akal-akalan saja. 
Sebab, untuk memastikan apakah Soeharto melakukan korupsi harus 
dibuktikan secara pidana di pengadilan. "Saya piker Kejagung 
berencana meng

[mediacare] * Kejagung: Tuntutan Pidana Soeharto Sudah Tertutup

2007-06-20 Thread merapi08
* Kejagung: Tuntutan Pidana Soeharto Sudah Tertutup

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/06/19/index.html
 SUARA PEMBARUAN DAILY 
 
[JAKARTA] Tuntutan sebagian masyarakat Indonesia agar Kejaksaan Agung
(Kejagung) menuntut mantan Presiden Soeharto secara pidana, terkait 
masalah dugaan korupsi atas tujuh yayasan, tidak mungkin bisa 
dilakukan Kejagung. Pasalnya, Soeharto mengalami sakit permanen. 
"Atas dasar itulah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk Soeharto pada 
tahun 2006. Jadi, Soeharto dituntut secara pidana sudah tertutup," 
kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya 
Rahman kepada wartawan di Kejagung, Senin (18/6). 

Kemas mengatakan yang dilakukan Kejagung untuk Soeharto adalah 
menuntutnya secara perdata. Kemas tidak sependapat dengan pandangan 
sejumlah pihak bahwa Kejagung akan mengalami kesulitan menuntut 
Soeharto secara perdata terkait dugaan korupsi yang dilakukannya, 
karena Soeharto belum terbukti bersalah secara pidana. 
"Perdata dan pidana merupakan dua hal yang berbeda. Jadi tidak ada
hubungannya. Kita optimistis bisa membuktikannya nanti di 
pengadilan," kata Kemas yang saat itu didampingi oleh Kepala Pusat 
Penerangan Hukum Kejagung, Salman Maryadi. 

Sebagaimana diberitakan, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta, 
Hermawanto, menyerukan, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus 
mencabut SKP3 untuk Soeharto yang dikeluarkan Abdul Rahman Saleh 
(Jaksa Agung terdahulu) pada 2006. Sebab, kalau SKP3 itu tidak 
dicabut, maka akan menyulitkan Kejagung untuk menggugat Soeharto 
secara perdata. "Gugatan perdata kan intinya gugatan terhadap 
seseorang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Nah, bagaimana Kejagung membuktikan Soeharto melakukan perbuatan 
melawan hukum kalau tidak pernah dibuktikan secara pidana?" 
tanyanya. 

Senada dengannya anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan 
Kejagung berencana menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata 
terkait dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto, hanya akal-akalan 
saja. Sebab, untuk memastikan apakah Soeharto melakukan korupsi 
harus dibuktikan secara pidana di pengadilan. "Saya pikir, Kejagung 
berencana menggugat Soeharto secara perdata hanya untuk mengelabui 
masyarakat saja, seolah-seolah Kejagung serius mengusut kasus 
korupsi yang dilakukan Soeharto," kata Benny (SP,18/6)
 
Siap 
Sementara itu, Salman Maryadi menambahkan, Kejagung siap mendaftarkan
gugatan perdata terhadap Soeharto ke pengadilan. "Jaksa Agung telah
memberikan batas waktu kepada kami agar mendaftarkan gugatan untuk 
Soeharto sebelum 22 Juli 2007," kata dia. 
Salman mengatakan, gugatan perdata terhadap Soeharto terkait 
pengelolaan yayasan miliknya, yakni Yayasan Supersemar, yang diduga 
penggunaan keuangannya banyak menyimpang. 

Pada tahun 2000, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchtar Arifin SH mendakwa
Soeharto melakukan korupsi di tujuh yayasan dengan total kerugian 
negara Rp 1,7 triliun dan US$ 419 juta. Ketujuh yayasan yang pernah 
diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar, Dana Sejahtera 
Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal 
Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan. [E-8] 

Last modified: 19/6/07 
===

SUARA PEMBARUAN DAILY, Last modified: 18/6/07

* Kejagung Diminta Cabut SKP3 untuk Soeharto

[JAKARTA] Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta mencabut Surat 
Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk mantan 
Presiden Soeharto yang dikeluarkan Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung 
terdahulu) pada 2006. Sebab, kalau SKP3 itu tidak dicabut, maka akan 
menyulitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggugat Soeharto 
secara perdata.

"Gugatan perdata kan intinya gugatan terhadap seseorang diduga 
melakukan perbuatan melawan hukum. Nah, bagaimana Kejagung 
membuktikan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum kalau tidak 
pernah dibuktikan secara pidana?" tanya Kepala Divisi Advokasi LBH 
Jakarta, Hermawanto ketika dihubungi SP Senin (18/6).

Hermawanto mengatakan seperti itu sehubungan dengan rencana Kejagung 
untuk menggugat Soeharto secara perdata terkait dugaan perbuatan 
melawan hukum yang dilakukan Soeharto dalam mengelola Yayasan 
Supersemar.

Hermawanto menduga Kejagung yang berencana menggugat Soeharto secara 
perdata tanpa dibarengi dengan gugatan pidana, merupakan tipuan 
Kejagung terhadap tuntutan masyarakat bahwa Soeharto harus diseret 
ke depan hukum terkait dugaan banyaknya uang negara yang 
disalahgunakan.

Senada dengannya, anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan 
Kejagung berencana menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata 
terkait dugaan korupsi yang dilakukannya, hanya akal-akalan saja. 
Sebab, untuk memastikan apakah Soeharto melakukan korupsi harus 
dibuktikan secara pidana di pengadilan. "Saya piker Kejagung 
berencana menggugat Soeharto secara perdata hanya untuk mengelabui 
masyarakat saja, seolah-seolah Kejagung serius 
mengusut kasus ko

[mediacare] * Aset Tommy di Garnet Belum Bisa Disingkap etc

2007-07-06 Thread merapi08
* Aset Tommy di Garnet Belum Bisa Disingkap
 Kompas - Jumat, 06 Juli 2007

Salah satu putusan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris, yakni 
disclosure order atau perintah penyingkapan aset Garnet Investment 
Limited, ditangguhkan. Penangguhan itu dilakukan karena Hutomo 
Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku pemilik Garnet mengajukan 
banding atas putusan tersebut. 

Demikian disampaikan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata 
Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kepada Kompas di 
Jakarta, Kamis (5/7). "Penangguhan itu sampai hakim memutuskan dapat 
dikuatkan kembali," ujarnya. 

Dengan putusan itu, Yoseph menambahkan, rekening Garnet di Banque 
Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) Guernsey tetap 
dibekukan selama enam bulan sejak 23 Mei 2007. Majelis hakim 
Pengadilan Guernsey juga mensyaratkan Indonesia harus mendaftarkan 
gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto, selambat-lambatnya tiga 
bulan setelah putusan atau maksimal 23 Agustus 2007. 

Yoseph menambahkan, terkait sikap banding Tommy, sebenarnya 
Pemerintah Indonesia memiliki tiga alternatif, yakni membiarkan 
proses banding di pengadilan, membuat kontra memori banding, atau 
mengajukan banding. "Tetapi, kami lebih memilih mengajukan kontra 
memori banding. Waktu yang diberikan satu bulan," ujarnya lagi. 

Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Tommy karena 
menduga uang yang tersimpan di BNP Paribas adalah hasil korupsi atau 
uang negara. 

Pengacara Tommy, OC Kaligis, pernah menyampaikan, kliennya memang 
menyatakan banding di Pengadilan Guernsey. (idr) 

Kompas - Jumat, 06 Juli 2007
--
* Tommy Soeharto Banding
 Kompas - Kamis, 14 Juni 2007

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menyatakan banding atas
putusan Pengadilan Negeri Guernsey, Inggris, yang dibacakan 23 Mei
2007 siang waktu setempat. Dalam putusan itu disebutkan, majelis 
hakim
memperpanjang pembekuan rekening PT Garnet Investment Limited di
Banque Nationale de Paris and Paribas cabang Guernsey hingga enam
bulan mendatang dengan sejumlah syarat. Kepastian sikap banding Tommy
Soeharto selaku pemilik PT Garnet Investment Limited itu disampaikan
pengacaranya, OC Kaligis, kepada Kompas, Rabu (13/6) malam. Sikap itu
diputuskan dalam rapat pada hari Rabu sore yang melibatkan Tommy
Soeharto, OC Kaligis, dan pihak PT Garnet Investment Limited. Pihak
pengacara Garnet di Inggris, Christopher Edward, bahkan sudah
diinstruksikan untuk mendaftarkan pernyataan banding tersebut hari
Kamis ini. (idr)

Kompas - Kamis, 14 Juni 2007
===
=
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/072007/02/0901.htm
Pikiran Rakyat, 3 Juli 2007

* Tujuh Yayasan Soeharto
Oleh H. ROSIHAN ANWAR 

KEJAKSAAN Agung akan menggugat mantan Presiden Soeharto secara 
perdata ke pengadilan, sebelum tanggal 27 Juli 2007, berkaitan 
dengan masalah Yayasan Supersemar yang didirikan 1974.

Saya lalu ingat biografi "Soeharto" yang baru terbit ditulis dalam 
bahasa Inggris oleh Retnowati Abdulgani-Knapp yang "menyelidiki 
debat sekitar yayasan yang didirikan tatkala Soeharto berkuasa dan 
hubungannya dengan konglomerat-konglomerat Indonesia dan 
keluarganya".

Ada tujuh yayasan. Yayasan Supersemar didirikan 16 Mei 1974 untuk 
memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang pintar dari keluarga yang 
tidak berada. Yayasan Trikora membantu para janda prajurit yang 
gugur dalam operasi di Irian Barat. Yayasan Dharmais dibentuk 8 
Agustus 1975 membantu rumah yatim piatu, kaum invalid. Yayasan Amal 
Bakti Muslim Pancasila didirikan 17 Februari 1982 membangun masjid-
masjid. Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab) memberi kredit kepada 
usaha kecil dan menengah. Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan 
membantu korban bencana alam. Yayasan Dana Sejahtera Diri 
(Damandiri) didirikan 15 Januari 1996 bertujuan mengurangi jumlah 
orang miskin.

Retnowati putri almarhum Dr. Roeslan Abdulgani jelas sekali 
memaparkan tentang ketujuh yayasan tadi dengan sikap dan tujuan 
membela Soeharto, menunjukkan bahwa yayasan-yayasan itu telah banyak 
berjasa memberikan bantuan kepada berbagai pelapisan masyarakat, 
menandaskan bahwa tidak benar Soeharto secara pribadi melakukan 
korupsi di situ, mengimbau agar orang-orang yang pernah memperoleh 
manfaat dan keuntungan dari bantuan yayasan, misalnya begitu banyak 
mahasiswa yang disantuni oleh Yayasan Supersemar, setelah kini 
mereka "menjadi orang" dan berhasil dalam karier mereka supaya 
tampil buka suara melakukan pembelaan terhadap Soeharto. Retnowati 
tidak menyembunyikan sikap apologetisnya. Sesungguhnya raison d'etre 
alias alasan keberadaan biografi yang ditulisnya itu adalah "in 
defense of Soeharto", membela Soeharto, sesuatu yang merupakan hak 
baik Retnowati.

Berbagai informasi disampaikan kepada kita. Dana-dana yang 
dikumpulkan dari donasi (sumbangan) yang diberikan oleh para 
pengusaha atau yang dipotong dari gaji pegawai negeri menurut 
persentase tertent

[mediacare] Re: Permasalahan Subscribe

2007-07-08 Thread merapi08
Daftar lagi dgn alamat email yang totally new aja kali helpful.
--
--- In mediacare@yahoogroups.com, "Daniel H.T." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dh,
> seperti yg pernah saya sampaikan bahwa sejak akhir Juni lalu saya 
tidak menerima posting2 dari mediacare. Saya sudah cek status 
keanggotaan saya: normal.
> 
> Saya cek di Radnet, katanya, tidak ada masalah. Akhirnya, saya coba 
unsubscribe, diikuti dgn subscribe baru. Tapi hasilnya, tetap sama 
saja. Kenapa, ya?
>




[mediacare] * Rencana Gugatan Ke Soeharto Disambut Pesimistis Beberapa Pihak etc

2007-07-09 Thread merapi08
* Rencana Gugatan Ke Soeharto Disambut Pesimistis Beberapa Pihak etc
Kompas - Senin, 09 Juli 2007 
 
Kejaksaan Agung berencana mendaftarkan gugatan perdata terhadap 
mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, pekan ini. Rencana 
itu ditanggapi pesimistis sejumlah pihak. 

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah 
Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana mengaku lega jika rencana 
Kejaksaan Agung menggugat perdata itu terealisasi. Di sisi lain, ia 
juga pesimistis dengan persiapan dan hasil gugatan itu. 

"Selama ini, kalau berkaitan dengan keluarga Cendana (nama jalan 
tempat tinggal Soeharto), saya selalu khawatir yang dilakukan 
kejaksaan tidak maksimal," kata Denny yang dihubungi di Batam, 
Minggu (8/7). 

Menurut Denny, sudah beberapa kali rencana menggugat perdata 
Soeharto itu diwacanakan kepada publik. Maka, jika terlaksana, tentu 
melegakan. Akan tetapi, ada juga rasa waswas, menilik selama ini 
sikap pemerintah terhadap perkara yang berkaitan dengan keluarga 
Cendana tidak optimal. Denny mencontohkan, pencairan dana 10 juta 
dollar AS milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dari Banque 
Nationale de Paris and Paribas Cabang London dibiarkan saja. Langkah 
berbeda dilakukan terkait keberadaan uang Tommy di BNP Paribas 
Cabang Guernsey, Inggris. 

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun (F-PDIP, 
Jawa Timur V), berharap Kejaksaan menyiapkan gugatan itu dengan 
serius. Ia mengibaratkan gugatan perdata itu sebagai pisau bermata 
dua. Apabila berhasil merupakan prestasi luar biasa, kalau gagal 
akan melegitimasi pandangan masyarakat selama ini, yakni gagalnya 
setiap kasus yang berkaitan dengan mantan Presiden Soeharto. "Upaya 
pidana juga sudah dihentikan penuntutannya," ujar Gayus. 

Ia berharap, Kejaksaan tidak buru-buru mendaftarkan gugatan perdata 
itu, tetapi lebih baik menyiapkan fakta dan dokumen yang tepat untuk 
mendukung gugatan. 

Dachamer Munthe, ketua tim jaksa pengacara negara untuk gugatan 
terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, Kamis lalu, menyampaikan, 
rencana gugatan perdata akan didaftarkan di Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan, Senin (9/7) ini atau Selasa besok. (idr) 

Kompas - Senin, 09 Juli 2007 

==
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=293617
Senin, 09 Juli 2007,
* Granadi Dijadikan Sita Jaminan


Kasus Dugaan Korupsi Soeharto
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menginventarisasi kekayaan mantan 
Presiden Soeharto yang akan dijadikan jaminan kasus dugaan korupsi. 
Dalam gugatan perdata kasus dugaan korupsi tujuh yayasan itu, untuk 
tahap pertama, Gedung Granadi dimasukkan sebagai aset yang diminta 
pengadilan untuk disita jaminan (conservatoir beslag).

Aset Soeharto dan kroni Cendana lainnya belum diajukan sebagai sita 
jaminan. Aset tersebut, antara lain, rumah Soeharto di Jalan 
Cendana, Jakarta Pusat; Taman Mini Indonesia Indah (TMII); aset 
pribadi dan perusahaan milik Tommy Soeharto (termasuk Grup Humpuss); 
serta kawasan peternakan Tapos di Bogor.

"Untuk tahap pertama memang hanya Gedung Granadi. Aset lain nanti 
bisa diajukan menyusul," kata Direktur Perdata pada JAM Perdata dan 
Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung Yoseph Suardi Sabda saat 
dihubungi koran ini kemarin. Gugatan itu dipastikan didaftarkan hari 
ini.

Menurut dia, JPN mengikuti materi penyitaan yang diajukan pada 
proses pidana dalam kasus korupsi tujuh yayasan. "Kalau ada 
perkembangan baru, aset-aset lain nanti bisa disitajaminankan lagi," 
jelas jaksa berkacamata minus tersebut.

Berdasar catatan koran ini, selain Gedung Granadi, pada 21 Juli 
2000, Kejagung menyita sebuah vila seharga Rp 1,5 miliar (1997) 
milik Yayasan Dakab di kawasan Megamendung, Bogor.

Ditanya soal nilai taksiran Gedung Granadi, Yoseph menyatakan bahwa 
kejaksaan belum menghitung. "Langkah kami belum ke sana," ujarnya.

Yang pasti, dengan sita jaminan tersebut, gedung berlantai 12 itu 
tidak dipindahtangankan ke pihak lain.

Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyetujui isi seluruh berkas 
gugatan, termasuk memasukkan Gedung Granadi dalam sita jaminan. JPN 
mendalilkan bahwa sebagian uang negara dalam yayasan digunakan 
membeli Gedung Granadi, sehingga bangunan tersebut harus disita.

Soeharto selaku ketua yayasan menjadi tergugat I. Tergugat II adalah 
pengurus yayasan. Yayasan Supersemar digugat karena dianggap melawan 
hukum dalam menyalurkan dana dari masyarakat dan pemerintah untuk 
kepentingan di luar pendidikan serta sosial. Dana yayasan justru 
mengalir ke perusahaan milik keluarga Cendana seperti PT Sempati 
Air, PT Kiani Kertas, PT Timor Putra Nasional, dan PT Goro Batara 
Sakti. Uang itu juga diketahui mengalir ke Nusamba Group dan Pelita.

Gedung Granadi pernah disita kejaksaan terkait kasus pidana, korupsi 
tujuh yayasan, pada 22 Juli 2000. Gedung beralamat di Jalan Rasuna 
Said, Jakarta Selatan, itu disita bersama sebuah vila milik Yayasan 
Dakab seharga Rp 1,5 miliar (1997) di Megamendung, Bogor. Khusus 
Gedung Granadi, kejaksaan menitipkan pe

[mediacare] * Yayasan Soeharto Dituduh Selewengkan Rp 4 Triliun etc

2007-07-10 Thread merapi08
* Yayasan Soeharto Dituduh Selewengkan Rp 4 Triliun etc
Koran Tempo - Selasa, 10 Juli 2007

Jakarta - Yayasan Supersemar, yang didirikan mantan presiden 
Soeharto,
diduga menyelewengkan dana lebih dari Rp 4 triliun (US$ 420 juta plus
Rp 185,9 miliar). Hal itu tercantum dalam berkas gugatan yang
didaftarkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan kemarin.

"Tergugat I adalah H M. Soeharto, sedangkan Yayasan Supersemar 
menjadi
tergugat II," kata Dachmer Munthe, Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara.
Yoseph Suardi, Direktur Perdata Kejaksaan Agung, menambahkan uang
tersebut adalah dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Para tergugat dituduh telah melakukan tindakan melawan hukum dengan
menyelewengkan dana yang dikumpulkan dari pemerintah dan masyarakat.
Yayasan ini menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333 Tahun 1978 sebagai dasar hukum
pengutipan dana.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan itu, bank pemerintah harus
memberikan 5 persen dari 50 persen keuntungan bersih ke Yayasan
Supersemar. Seharusnya dana itu untuk beasiswa bagi anak kurang 
mampu.
Tapi, "Hanya 15 persen (dana yayasan) yang digunakan untuk bantuan
pendidikan," kata Yoseph.

Dalam gugatan disebutkan sebagian besar dana itu justru digunakan
untuk membiayai perusahaan keluarga Soeharto, di antaranya Sempati
Air, Kiani Kertas, PT Timor Putra Nasional (TPN), dan Goro. Ada juga
aliran dana ke Bank Duta, Nusamba Group, dan perusahaan Pelita.

Kejaksaan menuntut ganti rugi total Rp 15 triliun. Selain itu,
pengacara negara mendaftarkan sejumlah aset Soeharto yang terkait
dengan Supersemar untuk dijadikan sita jaminan, di antaranya gedung
Granadi di Jalan H R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Nanti hakim yang
menentukan aset mana yang perlu disita," ujar Alex Sato Bya, Jaksa
Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kuasa hukum Soeharto, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan tak gentar
menghadapi gugatan itu. "Kami siap," katanya kepada Tempo.

Sebelumnya, Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Soeharto yang lain,
meyakini gugatan itu akan gugur. Menurut dia, kejaksaan tak percaya
diri karena hanya menggugat satu dari sejumlah yayasan mantan 
penguasa
Orde Baru tersebut. "Gugatan ini mengada-ada."

Dachmer mengatakan kejaksaan baru mengajukan gugatan terhadap satu
yayasan karena kekurangan tenaga. "Yayasan lain sabarlah," katanya.

Dalam situs Soeharto Center disebutkan ada 17 yayasan yang didirikan
penguasa Orde Baru itu, di antaranya Yayasan Dharmais, Supersemar,
Amalbakti Muslim Pancasila, Dana Karya Abadi, Purna Bakti Pertiwi.

Adapun istrinya, Tien Soeharto (almarhum), mendirikan Yayasan Harapan
Kita dan Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan. Selain itu, ada lagi
Yayasan Ibu Tien Soeharto, yang didirikan putra-putrinya, dan Yayasan
Mangadeg.

Sobari Achmad, Panitera Muda Perdata, yang menerima gugatan ini,
menyatakan pengadilan akan segera menggelar perkara ini. "Paling lama
seminggu (mendatang)," ujarnya. YUDHA SETIAWAN | RINI KUSTIANI |
MUHAMMAD NUR ROCHMI | AGUS SUPRIYANTO | IMRON ROSYID

Koran Tempo - Selasa, 10 Juli 2007
==
* Soeharto Digugat Perdata
 Kompas - Selasa, 10 Juli 2007

Jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung, mewakili negara cq
Presiden RI, mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden
Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II) 
di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7). Gugatan ini segera
mendapat reaksi dari berbagai pihak.

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais di Jakarta
kemarin mengatakan, "Niat Jaksa Agung menggugat perdata Soeharto dan
Yayasan Supersemar harus dihargai. Namun, realitas yang ada juga 
harus
dipahami."

Realitas itu, lanjut Amien, antara lain data dan bukti yang ada
mungkin sudah tidak seutuh 10 tahun lalu. Selain itu, mantan Presiden
Soeharto juga sudah uzur. "Untuk itu, ambil jalan tengah saja.
Caranya, apa yang masih bisa diselamatkan, seperti Tapos, diambil 
alih
saja oleh negara dan kemudian tutup buku. Sebab, jika kita tidak
pernah menyelesaikan kasus ini, sebagai bangsa kita juga tidak akan
pernah selesai," ujar Amien.

Direktur Eksekutif Reform Institut Yudi Latief juga mengusulkan
penyelesaian politik. Caranya, pimpinan negara memanggil mereka yang
terlibat dalam kasus ini untuk diajak mengembalikan uang atau harta
yang mereka miliki kepada negara.

Ketika ditanya apakah pengajuan gugatan tersebut hanya untuk
menunjukkan kejaksaan telah bekerja, Wakil Ketua DPR Soetardjo
Soerjogoeritno menjawab, "Anda cukup cerdas membaca situasi."

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita 
di
Jakarta kemarin mengatakan, upaya Kejaksaan Agung mendaftarkan 
gugatan
perdata itu sebagai hal yang sia-sia.

Menurut dia, kasus korupsi Soeharto hanya dapat diungkap jika Jaksa
Agung membuka kembali kasus pidana Soeharto dengan mencabut Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Gedung Granadi

Gugatan didaftarkan ketua tim jaksa pengac

[mediacare] > Kejaksaan Mulai Gugat Soeharto & Son

2007-07-11 Thread merapi08
> Kejaksaan  Mulai Gugat Soeharto & Son

* Kejaksaan Punya Bukti Penyimpangan Dana
 Kompas - Rabu, 11 Juli 2007

Negara cq Pemerintah Indonesia, melalui jaksa pengacara negara di
Kejaksaan Agung, menggugat perdata Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar
Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas perbuatan melawan 
hukum.
Tergugat diminta membayar ganti rugi materiil Rp 185 miliar dan 420
juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Anggota tim jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan,
untuk keperluan gugatan perdata itu, Kejaksaan sudah memastikan
sejumlah dokumen pendukung, termasuk memastikan keterangan 
saksi. "Ada
25 saksi yang sudah dipastikan," kata Yoseph di Kejagung, Selasa
(10/7).

Salah seorang pengacara Soeharto, OC Kaligis, Senin, menyatakan siap
menghadapi gugatan perdata itu.

Kaligis juga mengatakan, keuangan Yayasan Beasiswa Supersemar sudah
diaudit hingga akhir tahun 2006. "Dari hasil audit itu, tak ada
masalah," ujarnya.

Yoseph yang juga Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha
Negara Kejagung menegaskan, kejaksaan punya bukti dokumen yang
menguatkan gugatan. Dokumen itu berupa hasil audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan tahun 1999 yang menyebutkan adanya sebagian
besar dana yayasan yang tidak digunakan sesuai tujuan sosial.

"Kami punya aslinya. Kami yakin ada penyimpangan dana yayasan," ujar 
Yoseph.

PP No 15/1976

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang 
penetapan
penggunaan sisa laba bersih bank-bank milik negara yang
ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/
1978 tentang pengaturan lebih lanjut penggunaan 5 persen dari laba
bersih bank-bank milik negara, kepada yayasan diberikan dana sebesar 
5
persen. Dana bagi Yayasan Dharmais dan Yayasan Beasiswa Supersemar 
itu
digunakan untuk kepentingan sosial.

Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan sepanjang tahun
1987-1997, antara lain dengan adanya aliran dana dari Yayasan 
Beasiswa
Supersemar ke Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Kertas, PT Kiani
Lestari, PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan
Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

 Kompas - Rabu, 11 Juli 2007
===
* Kejaksaan Mulai Susun Gugatan Perdata Tommy Soeharto
Koran Tempo - Rabu, 11 Juli 2007

Kejaksaan sudah mulai menyusun draf gugatan perdata untuk Hutomo
Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkeh (BPPC). Bukti-bukti yang digunakan kejaksaan sama
dengan bukti yang dimiliki tim pidana khusus yang saat ini masih
menyidik kasus dugaan korupsi BPPC.

"Saat tim pidana khusus mendapatkan dokumennya, kami juga segera
memakainya," kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi 
Sabda
kepada Tempo kemarin. Dokumen yang dimaksud Yoseph itu adalah dokumen
seputar aliran dana pemerintah dari beberapa bank ke BPPC. "Bukti itu
menunjukkan adanya uang negara di BPPC."

Berdasarkan perhitungan sementara, kata Yoseph, dalam kasus BPPC ada
penyelewengan dana milik pemerintah senilai Rp 3 triliun. "Saat BPPC
bubar, dana itu tidak pernah dipertanggungjawabkan," katanya. Dia
menambahkan, "Perhitungan nilai kerugian itu baru berupa nilai
kewajiban pokok belum ditambah bunganya."

Gugatan perdata terhadap Tommy ini merupakan salah satu upaya
kejaksaan untuk memenuhi persyaratan pengadilan Guernsey, yang tengah
menyidangkan kasus pembekuan uang senilai 36 juta euro milik Tommy di
Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.

Permintaan pembekuan uang Tommy ini muncul setelah kejaksaan 
Indonesia
mendapat tawaran dari pengadilan Guernsey untuk mengajukan gugatan
intervensi dalam sidang. Tommy menggugat BNP Paribas cabang Guernsey
yang menolak mencairkan uang Tommy di bank itu. BNP menolak 
mencairkan
uang Tommy di Garnet Investment Limited miliknya dengan alasan Tommy
masih terlibat hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung kemudian mengajukan dua aplikasi dalam sidang pertama
di negara persemakmuran Inggris ini. Aplikasi pertama untuk diterima
sebagai pihak ketiga dalam sidang gugatan Garnet ke BNP. Satunya lagi
untuk meminta pembekuan sementara uang Tommy. Sedangkan Garnet 
meminta
pembekuan uang Tommy dicabut. Hakim pengadilan Guernsey telah
memutuskan memperpanjang permintaan pembekuan sementara uang Tommy
pada 8 Maret lalu.

Dalam sidang terakhir 23 Mei lalu, pengadilan Guernsey memberi syarat
kepada pemerintah Indonesia untuk memperkarakan Tommy secara perdata
dalam waktu 3 bulan. Yoseph optimistis kejaksaan bisa memenuhi 
tenggat
yang diberikan pengadilan itu. "Draf gugatan harus selesai pada awal
Juli 2007," kata dia.

Pengacara Tommy, O.C. Kaligis, menyatakan dirinya sudah siap
menghadapi bukti-bukti yang diajukan kejaksaan. "Tapi tidak akan kami
buka sekarang. Ini kan bukan pengadilan koran," kata dia.

Yang jelas, kata Kaligis, bukti-bukti yang dia miliki bisa mematahkan
gugatan jaksa. "Jadi kita lihat saja nanti di pengadilan," katanya.
Sandy Indra Pratama | Suseno

Koran Tempo - Rabu, 11 Juli 2007
===

[mediacare] * Argumentasi untuk Gugat Soeharto secara Perdata: Siapa Menyusul?

2007-07-13 Thread merapi08
* Argumentasi untuk Gugat Soeharto secara Perdata: Siapa Menyusul?

http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=294079
Jumat, 13 Juli 2007,

- Soeharto Digugat, Siapa Menyusul?
Oleh S. Eka Iskandar

Semangat Kejaksaan Agung untuk menuntut Soeharto secara perdata di 
pengadilan betul-betul menjadi kenyataan, walaupun upaya itu sempat 
melalui jalan panjang yang berliku. Diawali kali pertama Jaksa Agung 
Soejono C. Atmonegoro membentuk tim pengusut harta kekayaan Soeharto 
pada 1998-1999.

Kemudian, pada saat yang sama, Andi Ghalib untuk yang pertama 
memeriksa Soeharto dalam kasus penyelewengan dana yayasan dan proyek 
mobil nasional (mobnas). Ketika itu, upaya memburu harta Soeharto 
dilakukan sampai ke Swiss, meski tanpa hasil.

Tindakan mengejutkan terjadi ketika pejabat sementara Jaksa Agung 
Ismujoko mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 
pada Oktober 1999 dengan alasan tidak cukup bukti. Tapi, pada 2001 
era Marzuki Darusman sebagai jaksa agung, SP3 tersebut dicabut dan 
penyidikan kembali dimulai dengan menetapkan Soeharto sebagai 
tersangka dan memberikan status tahanan rumah.

Gagasan untuk menggugat Soeharto secara perdata kali pertama 
dilontarkan Baharudin Lopa yang menggantikan Marzuki Darusman. 
Setelah itu, penyidikan terhadap Soeharto menggantung, sampai 
akhirnya dikeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan perkara 
(SKP3) oleh jaksa agung yang dijabat Abdul Rahman Saleh pada 2004.

Lalu, dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara, 
dibentuklah tim di bawah jaksa agung muda perdata dan tata usaha 
negara untuk menggugat Soeharto secara perdata.

Namun, sampai masa jabatannya berakhir, Abdul Rahman Saleh belum 
sempat mewujudkan rencana gugatan perdata terhadap Soeharto karena 
harus diganti Hendarman Supandji yang secara resmi mendaftarkan 
gugatan terhadap mantan presiden ke-2 RI tersebut ke pengadilan pada 
10 Juli 2007. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mendaftarkan gugatan 
perdata terhadap mantan Presiden Soeharto (Jawa Pos, 10/07/07).

Gugatan perdata itu berdasar asumsi terjadinya tindak pidana korupsi 
yang menimbulkan kerugian negara, meski tindak pidana korupsi tidak 
cukup bukti untuk diajukan atau karena sebab-sebab yang membuat 
gugurnya penuntutan dan pemidanaan sebagaimana ketentuan pasal 32 UU 
Antikorupsi. Peluang pasal 32 itulah yang mendasari jaksa agung 
selaku pengacara negara mengajukan gugatan perdata terhadap Soeharto.

Peluang menggugat perdata sesungguhnya tidak terbatas hanya karena 
alasan tidak ditemukannya unsur cukup bukti, tapi secara nyata ada 
kerugian negara, sebagaimana yang dimaksud pasal 32.

Gugatan perdata juga dimungkinkan dilakukan dengan alasan, saat 
penyidikan atau pemeriksaan persidangan, pelaku tindak pidana 
korupsi meninggal, sedangkan secara nyata telah ada kerugian 
keuangan negara. Maka, jaksa selaku pengacara negara atau instansi 
lain yang dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata.

Bahkan, apabila putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum 
tetap dalam perkara tindak pidana korupsi, ternyata terpidana atau 
ahli warisnya memiliki harta yang disembunyikan yang diduga atau 
patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, itu bisa pula 
dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perdata.

Sayangnya, paparan tersebut baru pada tingkat bunyi pasal-pasal 
dalam UU Antikorupsi, belum teraplikasi secara nyata. Padahal, 
perkara-perkara korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara 
yang bisa digugat melalui jalur perdata seperti yang diamanatkan 
dalam UU Antikorupsi tidak hanya kasus Soeharto.

Masih banyak koruptor kelas kakap yang seharusnya bisa dituntut dan 
diseret ke pengadilan baik, secara pidana maupun perdata. Apalagi, 
secara normatif, UU Antikorupsi telah mengetengahkan konsep upaya 
pemulihan kerugian negara. 
Dengan konsep tersebut, diharapkan kerugian negara bisa 
dikembalikan, selain pelaku tindak pidana korupsi dikenai sanksi 
pidana.

Karena itu, UU Antikorupsi mengatur tiga hal dalam kaitan dengan 
pemulihan kerugian negara. Yaitu, pertama, gugatan perdata untuk 
mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata seperti yang 
diatur dalam pasal 32, 33, dan 34 UU Antikorupsi.

Kedua, gugatan perdata terhadap harta benda yang diduga berasal dari 
tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara 
seperti yang diatur dalam pasal 38C UU Antikorupsi.

Ketiga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang 
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari 
tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 
huruf b UU Antikorupsi.

Upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi 
melalui gugatan perdata itu semakin kuat ketika Mahkamah Konstitusi 
(MK) mengeluarkan keputusan kontroversial. Yakni, sifat perbuatan 
melawan hukum secara materiil dalam tindak pidana korupsi seperti 
yang diatur dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 (yang 
telah diubah dengan UU No 20/2001) adalah batal dan tidak mempunyai 
kekua

[mediacare] * Jakgung: Periksa Tommy

2007-07-26 Thread merapi08
* Jakgung: Periksa Tommy
 Kompas - Rabu, 25 Juli 2007

Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy
Soeharto, mantan Ketua Umum Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh 
atau
BPPC, sebagai tersangka dugaan korupsi Kredit Likuiditas Bank
Indonesia atau KLBI yang melibatkan pengurus BPPC.

Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji, Selasa (24/7), mengaku 
sudah
memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya 
Rahman
untuk memeriksa Tommy Soeharto sebagai tersangka.

Kemas, yang kemarin dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, mengatakan, Kejaksaan masih meneliti kembali bukti-bukti yang
dimiliki. Setelah semuanya siap, Tommy dipanggil untuk diperiksa
sebagai tersangka. "Tidak diperintahkan pun, kami harus panggil.
Sekarang kami periksa saksi lain. Kalau sudah sampai waktunya, 
(Tommy)
kami panggil," ujarnya.

Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung malah belum menjadwalkan kapan
Tommy dipanggil untuk diperiksa. Dikatakan Kemas, Jaksa Agung memberi
petunjuk kepada jaksa-jaksa sebagai pimpinan. Namun, tanggung jawab
penanganan perkara tetap berada di tangan jaksa.

Empat perkara

Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung
Yoseph Suardi Sabda menyampaikan, saat ini ia sedang menyusun
rancangan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto. Rancangan yang
disiapkan mencakup empat perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi
KLBI di BPPC, dugaan korupsi oleh PT Timor Putra Nasional, dugaan
korupsi tukar guling tanah gudang beras milik Badan Urusan Logistik 
di
kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke PT Goro Batara Sakti, dan
dugaan korupsi di PT Sempati Air.

"Empat perkara ini kami pertimbangkan, mana yang nantinya diajukan
gugatan perdata. Kan ada dua perkara yang saat ini sedang ditangani
Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung, yaitu dugaan korupsi BPPC dan 
PT
Timor," ujar Yoseph.

Pengajuan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto merupakan syarat
yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris. (idr)

Kompas - Rabu, 25 Juli 2007
===
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=8979

Senin, 23 Juli 2007,
Kejagung Kecewa, Fokus Gugatan Soeharto Bergeser

JAKARTA - Informasi yang sampai ke publik soal gugatan kepada mantan
Presiden Soeharto tak sesuai dengan maksud Kejaksaan Agung. Ketua
Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe menuding ada pihak yang
berupaya memelintir fokus gugatan kejaksaan terhadap Yayasan
Supersemar milik Soeharto.

"Perlu dicatat, kami tidak mempersoalkan uang beasiswa. Justru kami
berupaya menarik uang (yang diduga diselewengkan itu, Red) supaya
bisa diberikan kepada ribuan orang yang berhak mendapatkan beasiswa
itu. Ada upaya untuk mengalihkan persoalan dengan memelintir fokus
gugatan ini," ujarnya ketika ditemui pada Peringatan Ke-47 Hari
Bakti Adhyaksa di Kompleks Kejagung kemarin.

Fokus gugatan Kejagung adalah Soeharto, bukan kepada pihak penerima
beasiswa Supersemar. "Gugatan kami fokuskan kepada Soeharto karena
ini urusan negara dengan yayasan. Kami berharap, dengan gugatan
perdata ini, Soeharto menunjukkan ke mana aliran uangnya," ujarnya,
lantas menambahkan ada dugaan uang Yayasan Supersemar itu lari ke
sejumlah perusahaan keluarga dan kroni mantan Penguasa Orde Baru
itu. Misalnya, Sempati Airways dan PT Timor Putra Nasional (TPN).

Jika telah diketahui ke mana aliran dana beasiswa Supersemar itu,
sambung Dachmer, dana itu segera ditarik Kejagung. Dia juga berharap
agar tidak ada pihak yang menganggap tujuan Kejagung mengajukan
gugatan perdata kepada mantan Presiden Soeharto adalah untuk
mempersoalkan uang beasiswa di yayasan tersebut.

Ditemui secara terpisah, Kejagung Hendarman Supandji menegaskan
bahwa pihaknya menduga kuat adanya dana beasiswa Supersemar yang
masuk ke perusahaan-perusahaan Tommy Soeharto. "Itulah yang sedang
kami gugat dalam kasus HM. Soeharto, kasus Supersemar," kata
Hendarman, didampingi Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi.

Sebelumnya, pengacara Soeharto O.C. Kaligis menyatakan telah siap
menghadapi gugatan perdata Kejagung. Menurut pengacara senior itu,
gugatan yang disampaikan Kejagung tersebut mengada-ada. Tudingan
bahwa mantan penguasa Orde Baru itu menyelewengkan dana Yayasan
Supersemar yang dikumpulkan dari pemerintah dan masyarakat dianggap
tak benar. "Nggak mungkin penyelewengan dana. Pada waktu itu, semua
setuju, termasuk MPR mandataris kok."(nue/ein
=
Tommy to be Examined as Suspect Soon
Friday, 20 July, 2007 | 12:12 WIB 

TEMPO Interactive, Jakarta: The Attorney General's Office (AGO) 
will soon summon Hutomo Mandala Putra a.k.a. Tommy Suharto to be 
examined as a suspect regarding the case of alleged corruption in 
the Clove Marketing and Buffer Agency (BPPC).

"We're still waiting for the investigator team's suggestion. They 
decide the schedule," said AGO Investigation Director, M. Salim, in 
Jakarta yesterday (19/7).

He said the possibility of investigators presenting new names as 
suspects regarding the case that caused the state to 

[mediacare] Soeharto Beri Aset, Kejagung Siap Damai

2007-07-30 Thread merapi08
Soeharto Beri Aset, Kejagung Siap Damai

http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=296941
Senin, 30 Juli 2007,
Soeharto Beri Aset, Kejagung Siap Damai

Kasus Korupsi Tujuh Yayasan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang perdamaian 
dengan  mantan Presiden Soeharto atas gugatan kerugian negara kasus 
korupsi tujuh  yayasan. Syaratnya, kubu Soeharto dan tergugat lain 
menyerahkan aset setara  atau mendekati nilai gugatan USD 420 juta 
(Rp 3,78 triliun) dan Rp 185  miliar.

"Itu yang kami inginkan. Kami bersedia membayar sesuai nilai 
gugatan, tentunya, perdamaian itu ada," kata Ketua Jaksa Pengacara 
Negara (JPN) kasus Soeharto, Dachmer Munthe, di Jakarta kemarin.

Ditanya jika kubu Soeharto hanya bersedia membayar separo dari nilai 
gugatan, Dachmer menolak berandai-andai. "Kami harus lihat 
perkembangannya  dulu," ujar direktur pemulihan dan perlindungan hak 
(PPH) pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung itu.

Dachmer mengakui, dalam gugatan perdata, kejaksaan lebih 
memprioritaskan pemulangan aset kerugian negara sesuai nilai 
gugatan. "Kami tidak melihat orangnya," jelasnya. Kejaksaan juga 
lebih memperhitungkan kerugian negara 
secara material USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Sedangkan nilai 
gugatan immaterial Rp 10 triliun sulit dicapai dalam proses 
perdamaian.

Menurut Dachmer, peluang perdamaian atau mediasi biasanya ditawarkan 
majelis hakim pada awal persidangan kasus perdata. Ini sesuai 
ketentuan pasal 120 Herziene Inlandsch Reglement (HIR). "Kalau ada 
tawaran kami disepakati, tentunya, sidang tidak akan dilanjutkan. 
Kami tinggal membuat akta 
perdamaian," jelas mantan wakil kepala Kejati Nusa Tenggara Timur 
(NTT) itu. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian, persidangan 
dilanjutkan melalui tahap replik, duplik, hingga pemeriksaan pokok 
perkara melalui keterangan para saksi dan alat bukti.

Ditanya siapa saja saksi yang dijadwalkan dihadirkan dalam 
persidangan, Dachmer menolak membeberkan. "Pokoknya, jumlahnya 15 
hingga 20 saksi," jelasnya. Selain itu, para saksi berasal dari 
kalangan perbankan dan nonperbankan yang mengetahui transaksi 
yayasan ke perusahaan kroni Soeharto.

Dachmer menegaskan, dalam persidangan kelak, majelis hakim 
diharapkan bersikap netral dan fair. "Kami berharap majelis tidak 
memihak siapa pun," ujar jaksa senior yang pernah bertugas di Kejati 
Jawa Barat itu.

Di tempat terpisah, Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Andi Sansan 
Nganro mengatakan, majelis hakim bakal bersikap independen dalam 
persidangan. "Itu sudah menjadi tugas kami," jelas Andi yang 
dihubungi koran ini tadi malam. 
PN Jaksel telah membentuk majelis yang terdiri atas Wahjono (ketua), 
I Ketut Manika dan Aswan Nurcahyo (keduanya anggota).

Soal pengamanan persidangan, Andi mengatakan, pengadilan telah 
berkoordinasi dengan Polrestro Jakarta Selatan. Selain kepolisian, 
pengadilan mengandalkan petugas pengamanan internal. "Soal apakah 
hakim dikarantina, kami menegaskan, tidak ada karantina. Kasus itu 
diperlakukan sama dengan yang lain," jelas hakim senior tersebut.

Meski demikian, lanjut Andi, PN Jaksel memberi perhatian ekstra 
terhadap persidangan tersebut. Sebab, para pihak beperkara 
melibatkan mantan presiden 
dan pemerintah. "Ini antara presiden dan kejaksaan yang mewakili 
presiden. Jadi, termasuk kasus besar," jelas Andi.

Sebelumnya kejaksaan mendaftarkan gugatan terhadap Soeharto dan 
Yayasan Supersemar pada 9 Juli lalu. Perkara tersebut diregistrasi 
dengan nomor 904/Pdt/G/2007/PN Jaksel.

Kejaksaan punya alat bukti dokumen untuk menguatkan gugatannya. 
Yakni, dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 
(BPKP) pada 1999 yang menyebutkan sebagian besar dana yayasan tidak 
digunakan sesuai tujuan sosial. Pendek kata, selama dipimpin 
Soeharto, ada penyimpangan dalam penggunaan uang yayasan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1976 tentang 
penetapan penggunaan sisa laba bersih bank-bank milik negara yang 
ditindaklanjuti 
dengan Kepmenkeu No 333/KMK.011/ 1978 tentang pengaturan lebih 
lanjut penggunaan lima persen dari laba bersih bank-bank milik 
negara, kepada yayasan diberikan dana lima persen. Dana bagi Yayasan 
Dharmais dan Yayasan Beasiswa Supersemar itu digunakan untuk 
kepentingan sosial.

Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan sepanjang 1987-1997, 
antara lain dengan adanya aliran dana dari Yayasan Beasiswa 
Supersemar ke Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Kertas, PT Kiani 
Lestari, PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan 
Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.(agm)



[mediacare] * Skandal Duit Tommy, Yusril Menuding Balik Hamid

2007-03-22 Thread merapi08
* Skandal Duit Tommy, Yusril Menuding Balik Hamid
 Koran Tempo - Kamis, 22 Maret 2007

JAKARTA -- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza
Mahendra menyatakan tidak mengetahui pembukaan rekening milik
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM
di Bank BNI Cabang Tebet. Rekening itu dibuka setelah dia tidak
menjabat Menteri Kehakiman.

"Saya tidak tahu itu (pembukaan rekening) pada zaman Hamid," kata
Yusril di sela-sela pembahasan Rancangan Undang-Undang Kementerian
Negara di DPR kemarin. Rekening ini menjadi tempat penampungan
sementara dana milik Tommy Soeharto senilai US$ 10,95 juta yang
ditransfer dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London.
Pencairan dana ini satu tahun setelah Yusril tidak menjabat Menteri
Kehakiman.

Rekening bernomor 0047885273 atas nama Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum itu dibuka oleh Zulkarnain Yunus, direktur
jenderal instansi ini, pada 7 April 2005. Ke rekening inilah Menteri
Hamid meminta BNP Paribas London mentransfer dana perusahaan 
Motorbike milik Tommy.

Pada 9 Juni 2005, dana US$ 10,95 juta dari BNP Paribas masuk ke
rekening itu. Tapi dana itu tak bertahan lama karena keluar lagi
menuju rekening Motorbike dan sejumlah rekening lainnya.

Sehari setelah uang dari BNP Paribas masuk, Menteri Hamid mengirim
surat kepada direksi Bank BNI. Isinya, meminta BNI mencatat dana
titipan Motorbike di rekening milik Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Surat itu juga membebaskan BNI
dari segala tuntutan hukum apa pun akibat dilakukannya transaksi
tersebut.

Rekening ini akhirnya ditutup pada 3 April 2006 oleh Zulkarnain 
Yunus. Saat itu ia telah menjadi Sekretaris Jenderal Departemen 
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saldo terakhir hanya US$ 4.150 atau 
sekitar Rp 40 juta.

Kepada majalah Tempo, yang beredar pekan ini, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Hamid Awaludin menyatakan ia hanya melanjutkan 
kebijakan menteri sebelumnya. Hamid juga mengaku tidak tahu-menahu 
ihwal pembukaan rekening milik Direktorat Jenderal Administrasi 
Hukum Umum itu. "Saya tidak tahu-menahu karena itu dibuat anak buah 
saya,"
katanya. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 22 Maret 2007
--
- BNI Tak Laporkan Duit Tommy ke Bank Indonesia
 Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007

Aturan ini mewajibkan bank mengenali nasabah, termasuk transaksi 
dananya.

JAKARTA -- Bank Indonesia tidak menerima laporan dari PT Bank Negara
Indonesia Tbk. (BNI) perihal transfer dana US$ 10 juta milik Hutomo
Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Duit yang setara dengan Rp 91
miliar (dengan kurs Rp 9.100 per dolar Amerika) itu dikirimkan dari
BNP Paribas London ke rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
di BNI Cabang Tebet, Jakarta, 14 Juni 2005.

"Mungkin karena BNI mengira tidak ada yang perlu dikhawatirkan
sehingga tidak perlu dilaporkan," kata Kepala Biro Humas Bank
Indonesia Filianingsih Hendarta kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Filianingsih menjelaskan, kendati tidak diwajibkan, bank sebenarnya
bisa saja melaporkan kepada bank sentral jika mengkhawatirkan dana
yang diterima melalui proses transfer.

Menurut Filianingsih, laporan resmi soal transfer uang Tommy itu
justru datang dari Departemen Hukum dan HAM. "Tapi itu kan, salah
alamat karena seharusnya yang melapor ke BI adalah bank, bukan
departemen," ujarnya.

Deputi Direktorat Pengaturan Pengembangan Perbankan BI Wimboh Santoso
mengatakan bank memang tidak wajib melaporkan transaksi keuangan
kepada BI. Tapi bank harus melaporkan transaksi yang berindikasi
mencurigakan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
(PPATK). "Itu untuk mencegah adanya money laundering," katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Pencucian Uang, bank memang wajib melaporkan transaksi 
keuangan yang ditanganinya ke PPATK jika ada dugaan transaksi yang 
mencurigakan atau ada transaksi tunai senilai Rp 500 juta atau lebih.

Undang-undang itu diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor
3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Aturan ini
mewajibkan bank mengenali nasabah, termasuk transaksi dananya.

Kepada Tempo, Ketua PPATK Yunus Husein mengaku tidak tahu apakah BNI
sudah menjalankan prosedur mengenal nasabah atau belum terhadap
transfer duit Tommy tersebut. "Soal itu tanyakan ke BNI dan BI 
sebagai pengawas," tuturnya.

Yunus mengatakan yang menentukan atau mengidentifikasi sebuah
transaksi mencurigakan atau tidak adalah bank yang bersangkutan.
"Apakah rekening Tommy itu mencurigakan atau tidak, BNI yang bisa
menjawab," katanya.

Manajemen BNI memilih tak berkomentar atas kasus ini. "Kami 
dihadapkan pada undang-undang (Kerahasiaan Bank), kecuali diizinkan 
Bank Indonesia," ujar Direktur Utama BNI Sigit Pramono. AGOENG 
WIJAYA | AGUS SUPRIYANTO | TOMI A

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007

- BPK: Presiden Harus Panggil Hamid
 Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007

JAKARTA -- Anggota Bada

[mediacare] * Kalla Dukung Tindakan Hamid & Tommy Soal Duit

2007-03-24 Thread merapi08
* Kalla Mendukung Tindakan Hamid Awaludin (Soal Duit Tommy)
 Tempo Interaktif, , 24 Maret 2007

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung
tindakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Hamid Awaludin yang
membantu Tommy Soeharto untuk mencairkan duit di BNP Paribas London
sebesar Rp 90 miliar. Apalagi saat itu Tommy tidak terlibat perkara
korupsi.

"Pertanyaannya adalah, apakah uang itu haram atau tidak? Sudah ada
surat keterangan bahwa pada saat itu tiga orang pengusaha itu tidak
ada yang terlibat pidana korupsi," kata Jusuf Kalla kepada wartawan 
di
Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Jakarta, kemarin.

Menurut Kalla, biasanya setelah melakukan korupsi orang membawa kabur
uang jarahannya itu ke luar negeri. "Orang korupsi itu tidak pernah
bawa masuk uang ke dalam negeri. Orang korupsi itu dari sini dibawa
keluar," ujarnya. Karena itu, dia meminta pencairan duit Tommy ini
tidak dicurigai. Dia berharap, masuknya uang Tommy ke Indonesia bisa
berguna untuk investasi.

Memang diakui Kalla, masalah pencairan itu menimbulkan pro kontra
pemikiran di masyarakat. Padahal kalau ada orang Indonesia yang bawa
uang keluar negeri, selalu dianggap tidak benar. Sekarang ketika 
Tommy
membawa masuk dana ke tanah air, masyarakat juga mencurigai sebagai
hasil korupsi. "Bawa uang keluar negeri marah, bawa uang masuk dalam
negeri juga marah," ujarnya.

Sejauh ini Kalla sendiri tidak tahu apakah penggunaan rekening
Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk mencairkan duit itu
melanggar undang-undang atau tidak. "Itu soal prosedural. Wakil
Presiden tidak bisa membaca semua." kata dia.

* * *
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=277427
Sabtu, 24 Mar 2007,
* Kalla: Tommy Tidak Korupsi

Soal Dana Rp 90 M di BNP Paribas 
JAKARTA - Benarkah uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy 
Soeharto yang disimpan di BNP Paribas, London, diperoleh dari hasil 
korupsi? Kejaksaan Agung masih belum bisa memastikan. Tapi, kemarin, 
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, uang senilai USD 10 juta 
(sekitar Rp 90 miliar) milik Tommy itu bukan hasil korupsi.

Karena itu, dia mengaku pernah memberikan izin kepada Menteri Hukum 
dan HAM Hamid Awaluddin untuk mengurus pencairan dana milik Tommy di 
BNP Paribas, London. Persetujuan tersebut didasari keyakinan bahwa 
uang itu bukan hasil korupsi.

"Sudah ada keterangan yang kami baca bahwa uang perusahaan tersebut 
tidak tersangkut macam-macam pada waktu itu. Apakah salah seorang 
itu (Hamid Awaluddin, Yusril Ihza Mahendra, dan Tommy Soeharto) 
sedang terpidana korupsi? Di antara tiga orang itu, tidak ada 
korupsinya. Tommy terpidana membunuh orang, bukan korupsi," ungkap 
Kalla.

Selain itu, dia menilai, upaya memasukkan kembali uang tersebut ke 
dalam negeri bertentangan dengan kebiasaan koruptor yang gemar 
melarikan uangnya ke luar negeri untuk menghindari penyitaan. "Saya 
hanya berpikiran baik. Biasanya, koruptor itu tidak pernah bawa uang 
kembali ke sini. Orang korupsi biasanya bawa uang keluar," tegasnya. 

Apalagi, Kalla menilai, uang milik perusahaan tersebut bisa 
bermanfaat bagi iklim investasi di Indonesia. Karena itu, dia 
menyatakan menutup mata bila uang tersebut tidak digunakan untuk 
kegiatan usaha. "Kalau ada uang masuk ke dalam negeri, mudah-mudahan 
itu baik untuk investasi dalam negeri. Yang lainnya, saya tidak 
tahu," ujarnya. 

Tentang penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM sebagai 
rekening penampung, Kalla mengaku tak memahami prosedur pencairan 
dana tersebut. "Itu soal prosedural. Wapres kan tidak bisa membaca 
semua undang-undang tentang prosedural," ujarnya. 

Kalla meminta keterlibatan Wapres, Menteri Hukum dan HAM Hamid 
Awaluddin, serta Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam pencairan dana 
milik mantan terpidana pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita 
itu tidak dicurigai sebagai upaya main mata pemerintah dengan 
keluarga Cendana. "Jangan selalu kita curigai apa saja yang terjadi 
di negeri ini. Saya tidak tahu lagi kenapa orang memandang seperti 
itu," keluhnya. 

Kalla juga mengaku tidak bisa memahami pola pikir masyarakat 
menyangkut pengembalian dana yang diparkir dari luar negeri kembali 
ke Indonesia. "Kalau ada orang Indonesia bawa uang ke luar negeri, 
kita marah karena si A melarikan diri dan dianggap koruptor. 
Sekarang kalau ada orang memasukkan uang ke dalam negeri, kita marah 
juga. Jadi, kapan kita tidak marah? Bawa uang ke luar negeri marah, 
bawa uang kembali marah juga," katanya. 

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, 
kejaksaan belum tentu memanggil Yusril dan Hamid terkait pencairan 
uang milik Tommy. Kejaksaan masih menunggu hasil penelusuran Pusat 
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran 
pencarian dana milik Tommy tersebut. "Kalau pun ada laporan, kami 
perlu mempelajari terlebih dahulu," kata Arman, sapaan Abdul Rahman 
Saleh, di gedung Kejagung kemarin. Berdasar penelusuran PPATK, 
kejaksaan menginginkan hasil secara full disclose alias menye

[mediacare] * Anggap Kalla Ngawur Soal Duit Tommy

2007-03-25 Thread merapi08
* Anggap Kalla Ngawur
ICW soal Uang Tommy USD 10 Juta di BNP Paribas
Jawapos, 25 Maret 2007,

JAKARTA - Pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla bahwa uang
Tommy Soeharto USD 10 juta (sekitar Rp 90 miliar) di BNP Paribas,
London, bukan hasil korupsi dianggap ngawur.

"Ada tendensi untuk mem-protect (melindungi) Hamid (Menteri Hukum dan
HAM Hamid Awaluddin, Red) yang sebenarnya tidak pantas dilakukan,"
kata Teten Masduki, koordinator ICW (Indonesian Corruption Watch),
kepada Jawa Pos kemarin.

Menurut penerima penghargaan Ramon Magsaysay 2005 itu, pemerintah
seharusnya berupaya me-recover asset milik Tommy yang kini dibekukan
di BNP Paribas, London, untuk kepentingan negara secara legal. Karena
itu, Teten sangat tidak setuju atas pernyataan Kalla tersebut.

Apalagi, pernyataan itu dianggap bisa melemahkan upaya Kejaksaan 
Agung (Kejagung) dan Departemen Luar Negeri (Deplu) yang kini giat 
melobi pemerintah Inggris untuk menarik uang Tommy di BNP Paribas.

Jumat lalu Kalla menyatakan pernah memberikan izin kepada Menteri
Hukum dan HAM Hamid Awaluddin untuk mengurus pencairan dana milik
Tommy di BNP Paribas, London. Persetujuan tersebut didasari keyakinan
bahwa uang itu bukan hasil korupsi.

"Sudah ada keterangan yang kami baca bahwa uang perusahaan tersebut
tidak tersangkut macam-macam pada waktu itu. Apakah salah seorang itu
(Hamid Awaluddin, Yusril Ihza Mahendra, dan Tommy Soeharto) sedang
terpidana korupsi? Di antara tiga orang itu tidak ada korupsinya.
Tommy terpidana membunuh orang, bukan korupsi," ungkap Kalla saat 
itu.

Gonjang-ganjing uang milik Tommy senilai USD 10 juta di BNP Paribas,
London, tersebut memang menyeret nama Hamid Awaluddin dan Menteri
Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Dua menteri itu dianggap
berada di balik pencairan uang milik putra mantan Presiden Soeharto
tersebut.

Teten yang juga anggota Komisi Ombudsman Nasional itu menambahkan,
jika memang serius menarik dana Tommy, pemerintah bisa menggunakan
frame yang disediakan United Nations Convention Against Corruption
(UNDAC). "Sekarang ini pasti lebih mudah kalau menggunakan frame itu.
Tapi, yang terjadi, rekening pemerintah malah digunakan untuk
me-laundry dana Tommy," sesalnya. Yang dimaksud Teten adalah rekening
milik Depkum HAM.

Kalla Tak Lindungi Tommy

Lain Teten, lain halnya dengan para petinggi Golkar. Ketua DPP Partai
Golkar Andi Matalatta kemarin mendukungan pernyataan ketua umumnya
yang juga Wapres Jusuf Kalla.

"Karena bukan hasil korupsi, Menteri Hukum dan HAM (Hamid Awaluddin,
Red) tidak salah jika mengurus pencairan dana Tommy," kata Andi yang
juga ketua FPG (Fraksi Partai Golkar) di DPR.

Karena itu, jelas Andi, pernyataan Kalla soal status dana Tommy yang
bukan hasil korupsi sama sekali tidak keliru. Andi juga membantah
bahwa Kalla disebut melindungi Tommy. "Pak Jusuf Kalla hanya
menegaskan bahwa pencairan dana tersebut tidak bermasalah. Bukan
melindungi Tommy, hanya menjelaskan duduk persoalan," terangnya.

Soal kasus Tommy, Andi melihat bahwa hal tersebut lebih merupakan
masalah kepatutan daripada korupsi.

Di tempat terpisah, pernyataan Kalla itu disambut gembira pihak Tommy
Soeharto. "Itu (uang Tommy) memang bukan uang korupsi," kata Elza
Syarief, penasihat hukum Tommy.

Lantas, dari mana uang sebesar itu diperoleh Tommy? Menurut Elza,
kliennya itu memiliki banyak perusahaan, baik di dalam negeri maupun
luar negeri. Bahkan, sepengetahuan dia, uang yang memicu kontroversi
karena sempat mampir di rekening Departemen Hukum dan HAM tersebut
adalah uang yang berasal dari perusahaan Tommy di luar negeri.

Menurut dia, perusahaan Tommy banyak di luar negeri. Salah satu
usahanya adalah penyewaan kapal pengangkut LNG terbesar di Asia. "Itu
baru satu perusahaan. Wajar kalau dia punya rekening sebesar itu di
luar negeri," ujarnya.

Apalagi, tambah Elza, selama ini Tommy belum pernah didakwa atau
dipidana berkaitan dengan kasus korupsi. "Kami sih terserah saja,
bergantung pembuktian di persidangan nanti," katanya.

Jika Kejagung tetap bersikukuh bahwa uang Tommy itu hasil korupsi,
Elza menambahkan, kejaksaan sendiri yang harus membuktikan. "Kalau
benar, silakan dibuktikan," ucapnya. (naz/ein/cak)
-
*  Kasus Hamid-Yusril, Bukti tidak Ingin Tegakkan Hukum
Media Indonesia, 24 Maret 2007

JAKARTA--MIOL: Pemeriksaan Hamid Awaludin dan Yusril Ihza Mahendra
yang harus menunggu hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) terlalu mengada-ada. Hal ini 
memperlihatkan tidak adanya itikad penegakan hukum."Kejaksaan Agung, 
Kepolisian, ataupun KPK seharusnya bisa melakukan pemeriksaan 
terhadap kasus yang menyebabkan kerugian negara tanpa harus menunggu 
data PPATK," kata ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Padjaitan saat 
dihubungi Media Indonesia, (24/3)

.Jika harus menunggu data dari PPATK, ujar Trimedya, itu terlalu
mengada-ada dan memperlihatkan bahwa tidak ada itikad penegakan hukum
dari pemerintah. Hal ini justru membuat justifikasi penegakan hukum
yang tebang pilih te

[mediacare] Wapres Harus Hati2 & Berburu Harta Soeharto Inc.

2007-03-26 Thread merapi08
(1) Kompas:  Presiden/Wapres Harus Hati-hati
Senin, 26 Mret 2007

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/26/Politikhukum/3410707.htm
=

Jakarta, Kompas - Pemerintah, terutama Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, diminta lebih berhati-
hati dalam bersikap dan menyampaikan pernyataan. Dengan demikian, tak
ada kesan pemerintah melindungi seseorang, termasuk pejabat dan
pengusaha, dari proses penegakan hukum.

Saran itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corupption Watch (ICW) Teten
Masduki, secara terpisah, Minggu (25/3) dan Sabtu (24/3) di Jakarta.

Keduanya menyesalkan pernyataan Wapres yang meminta semua pihak
berpikir tenang dan tidak selalu mencurigai sesuatu, termasuk soal
pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy
Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London lewat
rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2004
(Kompas, 24/3). Pernyataan itu dikhawatirkan berdampak buruk terhadap
upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Jangan sampai ada kesan, pernyataan Wapres itu sebagai bentuk
intervensi terhadap penegakan hukum dan melindungi seseorang.
Idealnya, Wapres menyatakan silakan saja kasus itu diselidiki penegak
hukum," kata Trimedya.

Teten juga menyesalkan Presiden Yudhoyono yang bertemu dengan
pengusaha Anthony Salim. Padahal, Anthony tengah diselidiki polisi,
terkait kasus dugaan penggelapan aset Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) tahun 1998-2000. "Bagaimana ingin membasmi korupsi
jika orang yang diperiksa pun malah diterima Presiden Yudhoyono,"
kata Teten.

Sikap Presiden itu juga bisa diartikan tidak ada dukungan dari
pemimpin nasional pada upaya penegakan hukum di negeri ini.

Kontradiktif

Trimedya menambahkan, pernyataan Wapres juga kontradiktif. "Jangan
bilang masyarakat agar tidak curiga, tetapi mengaku tidak hafal
undang-undang," katanya. Ini bisa menimbulkan kebingungan pada
masyarakat.

"Saya kira, meski pernyataan itu berangkat dari sisi logika, tidak
sepatutnya dilontarkan Wapres. Tendensinya, itu melindungi Yusril
Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin," tutur Teten.

Teten dan Trimedya sepakat, kejaksaan dan kepolisian juga harus
mengusut pencairan uang di rekening Motorbike di BNP Paribas London.
Penyelidikan juga diarahkan pada kemungkinan pejabat Indonesia
mendapatkan sesuatu dari pencairan yang memakai rekening pemerintah
itu.

Menurut Teten lagi, seharusnya pemerintah mendukung upaya Kejaksaan
Agung sebagai pengacara pemerintah untuk merebut aset negara yang
kemungkinan dikuasai orang lain untuk kepentingan negara. Secara
legal dengan bingkai hukum, apalagi saat ini sudah ada Konvensi PBB
Antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia, sebenarnya mudah untuk
menelusuri dan membekukan uang Tommy Soeharto. (IDR/HAR/VIN)
-
(2) Kompas: Berburu Harta Soeharto Inc.
Senin, 26 Maret 2007

   Oleh M Fadjroel Rachman
Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan(Pedoman
Indonesia)

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/26/opini/3411247.htm
==

Anda pasti percaya karena tidak mungkin mantan presiden berbohong
sampai dua kali bukan? Tetapi sekarang Anda pasti terkejut, harta
siapakah senilai 36 juta euro atau Rp 435 miliar yang dibekukan
Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey oleh Finance
Intelligence Service, pengawas pergerakan uang di Inggris? Dana
tersebut dicurigai milik Soeharto!

Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto sekarang berebut
dengan Pemerintah Indonesia melalui Pengadilan Distrik Guernsey,
Inggris. Namun, uang "Tommy Soeharto" sebesar Rp 90 miliar atau 10
juta dollar AS yang juga dibekukan oleh BNP Paribas cabang London
sudah ditransfer melalui rekening Direktorat Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Perundang-undangan, yang "dipinjamkan" Menteri
Yusril Ihza Mahendra, mantan penulis pidato (ghost writer) Soeharto,
dan diurus kantor pengacara miliknya, Ihza & Ihza. Pada Februari
2005, uang tersebut mengalir ke rekening negara tersebut ketika
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin Hamid Awaludin.

Tampaknya, semua uang, baik di London maupun Guernsey, adalah uang
yang ditransfer Tommy Soeharto pada 22 Juli 1998 senilai 60 juta
dolar AS, dua bulan setelah Soeharto lengser pada 21 Mei 1998. Kenapa
BNP Paribas Guernsey ngotot menahannya, dan Pemerintah Indonesia
ngotot mengambil alih, Marty Natalegawa, Duta Besar Indonesia di
Inggris, mengatakan kepada Financial Times (22/1) bahwa "the money is
beneficially owned by the Republic of Indonesia because it was
obtained by corrupt use of power during the Soeharto era."

Harta Soeharto Inc

Kerajaan bisnis Tommy, bagian dari Soeharto Inc, bagaikan laba-laba
raksasa, berkembang di antaranya dengan perlindungan Soeharto melalui
Inpres No 2 Tahun 1996 dan Keppres No 42 Tahun 1996 tentang Mobil
Nasional, atau Keppres No 8/1980 tentang Tata Niaga Cengkeh.
Masyarakat Transpa

[mediacare] * BPK Dukung Pengambilalihan Aset Yayasan Soeharto etc

2007-04-05 Thread merapi08
* BPK Dukung Pengambilalihan Aset Yayasan Soeharto
 Koran Tempo - Kamis, 05 April 2007 

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung rencana
pemerintah mengambil alih aset tujuh yayasan yang didirikan oleh
mantan presiden Soeharto.

"Sudah jelas (aset yayasan Soeharto) itu bagian dari kekayaan
negara," kata Ketua BPK Anwar Nasution kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Yayasan-yayasan yang didirikan oleh presiden kedua Indonesia ini,
menurut dia, milik negara karena pembentukannya memakai fasilitas
pemerintah. "Yayasan Soeharto hidup dari berbagai potongan-potongan
pemerintah," ujarnya.

Anwar memberikan contoh aset di Yayasan Amal Bhakti Muslim
Pancasila. "Itu kan semua dari gaji pegawai negeri, nggak peduli dia
Kristen, Yahudi, atau Buddha. Semua dipotong gajinya dimasukkan ke
sana. Kan nggak lucu," Anwar menambahkan.

Karena itu, dia melanjutkan, pengambilalihan aset yayasan-yayasan
Soeharto harus segera dilakukan untuk mencegah kerugian negara.

Direktur Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao pada Selasa
lalu menyatakan pengambilalihan aset tujuh yayasan itu harus dilakukan
karena saat pendiriannya menggunakan fasilitas negara (Koran Tempo 4
April).

Hekinus kemarin menjelaskan, Departemen Keuangan saat ini baru
menginventarisasi aset-aset yayasan Soeharto untuk dimasukkan ke
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006. Departemen Keuangan, katanya,
tidak berfokus pada upaya sistematis pengambilalihan aset yayasan
tersebut menjadi aset negara. "Tugas kami hanya menginventarisasi
asetnya dan melaporkan. Urusan legalnya ada di pihak lain (Kejaksaan
Agung)," katanya.

Departemen Keuangan sudah berkomunikasi aktif dengan para
pengelola yayasan-yayasan Soeharto tersebut. Namun, dia mengakui
status kepemilikan aset berbagai yayasan Soeharto memang masih
diperdebatkan oleh pemerintah dan pengelola yayasan. "Kami mendebatkan
apakah itu uang pemerintah, setengah pemerintah, atau memang milik
pribadi itu," kata Hekinus.

Soebijakto Tjakrawerdaya, Sekretaris Yayasan Dana Mandiri, salah
satu pengelola yayasan yang didirikan Soeharto, mengakui Departemen
Keuangan secara resmi telah meminta pengelola memberikan laporan
keuangan Yayasan Dana Mandiri. "Mereka (pemerintah) bilang itu untuk
melengkapi laporan keuangan pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat," katanya kepada Tempo di Jakarta, Selasa lalu.

Namun, kata dia, permintaan tersebut aneh karena Yayasan Dana
Mandiri bukan milik pemerintah. "Kenapa harus melapor ke pemerintah.
Kalau dilaporkan, itu artinya yayasan itu milik siapa?"

Pengacara keluarga Soeharto, O.C. Kaligis, menilai rencana
pengambilalihan aset yayasan Soeharto oleh pemerintah tidak memiliki
dasar hukum. "Tak bisa diambil alih begitu saja," ujarnya kemarin.

Jika hendak mengambil alih aset yayasan Soeharto, seharusnya
pemerintah menggugat sehingga bisa melakukan penyitaan. Namun,
pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung, kata dia, juga tidak dapat
menyita karena sudah menghentikan penuntutan perkara dengan alasan
Soeharto sakit.AGUS SUPRIYANTO | FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 05 April 2007 
=
HARIAN SUARA MERDEKA, Kamis, 05 April 2007 NASIONAL 
 
  Ambil Alih Aset Yayasan Soeharto 
  Depkeu Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum 

  JAKARTA- Rencana Departemen Keuangan (Depkeu) mengambil alih
yayasan milik mantan Presiden Soeharto yang diduga hasil korupsi,
dinilai tidak punya dasar hukum. Kuasa hukum keluarga Cendana Otto
Cornelis (OC) Kaligis, kemarin, menegaskan, "Apa yang dikatakan
Depkeu, kalau saya pikir, tidak ada dasar hukumnya, karena kalau mau
disita tidak mengenal pengambilalihan." 

  Saat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dia mengatakan, bila
Depkeu akan mengambil alih, harus menggugat terlebih dahulu. Bila
gugatannya adalah gugatan perdata, akan sulit apalagi bila tidak ada
unsur laporan pidana. 

  "Bila ingin melaporkan gugatan harus didasarkan pada Pasal 38
KUHP (tentang pencabutan hak)," katanya. 

  Dia juga mempertanyakan mengapa saat yayasan yang dipimpin HM
Soeharto menyumbang ribuan masjid dan gereja, serta beasiswa, Depkeu
sama sekali tidak mempermasalahkan. Menurutnya, apakah ini menunjukkan
bahwa Depkeu tidak objektif melihat masalah yayasan-yayasan tersebut.
(F4-46)

* Negara Ambil Alih Aset Yayasan Soeharto
 Koran Tempo - Rabu, 04 April 2007 

JAKARTA -- Pemerintah akan segera mengambil alih aset-aset tujuh
yayasan yang didirikan oleh mantan presiden Soeharto.

Pengambilalihan tersebut, menurut Direktur Akuntansi Departemen
Keuangan Hekinus Manao, harus dilakukan karena saat pendiriannya
menggunakan fasilitas negara. "Kami tahu (yayasan) itu dulu dananya
berasal dari penyisihan sebagian untung perusahaan negara," ujarnya
kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Namun, Hekinus belum bersedia memerinci ketujuh yayasan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
definisi kekayaan negara adalah kekay

[mediacare] Peradi Pertanyakan Kantor Hukum Ihza & Ihza dan Yusril

2007-04-11 Thread merapi08
 Peradi Pertanyakan Kantor Hukum Ihza & Ihza dan Yusril

* Peradi Pertanyakan Kantor Hukum Ihza & Ihza 
 Koran Tempo - Rabu, 11 April 2007

Jakarta -- Penggunaan nama Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza
Mahendra di firma hukum Ihza & Ihza kembali dipersoalkan Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi). "Penggunaan nama orang yang bukan advokat
ini maksudnya apa," kata Sekretaris Jenderal Peradi Harry Ponto di
Jakarta kemarin.

Sorotan itu muncul terkait dengan persidangan terdakwa korupsi
perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton di Pengadilan 
Negeri Jakarta kemarin. Nama Hidayat Achjar, pengacara dari Ihza & 
Ihza, sempat disebut oleh terdakwa Pontjo Sutowo, kendati akhirnya 
ia tak menangani kasus tersebut. Sebelumnya, firma ini juga menangani
pencairan dana Motorbike Limited milik Tommy Soeharto di BPN Paribas
London.

Harry mengatakan kasus-kasus besar yang ditangani Ihza & Ihza ini
patut dipertanyakan. Meski demikian, Peradi tidak akan memvonis firma
hukum ini telah menjual nama Yusril Ihza untuk menyelesaikan kasus
yang ditanganinya.

Peradi juga tidak bisa menilai tindakan Yusril mengenalkan Hidayat
Achjar kepada Pontjo Sutowo dalam kasus perpanjangan HGB Hilton
sebagai pelanggaran kode etik profesi. "Soalnya, Yusril bukan
advokat," ujar Harry. "Yang paling mungkin adalah menilai Yusril
sebagai pejabat negara."

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya
Panjaitan menilai apa yang dilakukan firma hukum Ihza & Ihza yang
menawarkan diri menangani kasus Hilton sebagai hal yang wajar dan 
sah. "Asalkan dilakukan dengan profesional," kata politikus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Menurut Trimedya, persoalan baru muncul jika ditemukan kejanggalan,
seperti penyalahgunaan jabatan atau terjadi kolusi dalam prosesnya. 
Ia menyarankan agar Presiden Yudhoyono mengambil sikap atas reaksi 
yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan firma hukum yang 
didirikan oleh salah seorang anggota kabinetnya.

Kolega Yusril, Hamdan Zulfa, tak mau berkomentar banyak soal kantor
pengacara Yusril itu. Ia hanya menjelaskan bahwa Yusril tidak
berpraktek di kantor hukum Ihza & Ihza. "Dia dulu mendirikan saja,"
ujar Wakil Ketua Umum Partai Bintang Bulan ini. FANNY FEBIANA |
GUNANTO ES

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 11 April 2007
==
* Yusril Pernah Tawarkan Bantuan kepada Pontjo Sutowo
 Koran Tempo - Rabu, 11 April 2007

JAKARTA - Pontjo Sutowo, terdakwa kasus korupsi perpanjangan hak guna
bangunan (HGB) Hotel Hilton (sekarang Hotel The Sultan), menyatakan
Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pernah menawarkan
bantuan kepada dirinya.

Dia mengungkapkan Yusril mengenalkannya dengan Hidayat Achjar,
pengacara dari Ihza & Ihza, firma hukum yang sebagian sahamnya
dimiliki Yusril. "Katanya mungkin bisa membantu persoalan yang saya
hadapi," kata Pontjo menirukan tawaran Yusril dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Presiden Direktur PT Indobuildco tersebut disidang dalam kasus yang
merugikan negara Rp 1,7 triliun. Selain Pontjo, kuasa hukum
Indobuildco yang mengurus izin perpanjangan HGB, Ali Mazi, disidang 
di tempat yang sama kemarin.

Pontjo mengaku mendatangi Yusril di kantornya pada 2006 untuk
berkonsultasi tentang masalah Hilton. Saat itu status dirinya masih
sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelum mengenalkan Hidayat,
Yusril menjelaskan soal banyaknya tuduhan bahwa instansinya telah
membagi-bagi lahan Gelora Senayan. Agar pertanggungjawabannya tidak
susah, Yusril meminta kasus HGB Hilton dicarikan jalan keluar. Saat
itu juga Pontjo dikenalkan kepada Hidayat.

Kepada Pontjo, Hidayat mengatakan siap membantu mengurus kasusnya.
Tapi bantuan ini urung direalisasi karena ada perbedaan pandangan.
Meski tidak ada titik temu, Pontjo masih sempat menawari Hidayat
melanjutkan kasus ini. Hidayat tidak memberikan jawaban dan hanya
berjanji menghubungi dirinya. "Pertemuan itu tidak ada follow up-nya
sampai saya jadi tersangka," katanya.

Hidayat ketika dimintai konfirmasi membenarkan dirinya diperkenalkan
kepada Pontjo oleh Yusril. Dia berada di ruang kerja
Menteri-Sekretaris Negara karena dipanggil Yusril untuk suatu
keperluan. "Tapi bukan membicarakan kasus Hilton," ujarnya.

Dalam pertemuan selama 10 menit itu, Hidayat menyarankan agar Pontjo
membayar hak pengelolaan lahan kepada negara. "Setelah itu, bisa
dibuat perjanjian ulang," katanya.

Hidayat mengatakan saran itu atas nama pribadi dan tidak ada 
kaitannya dengan tempat dia bekerja, firma hukum Ihza & Ihza. 
Hidayat mengaku tahu banyak soal kasus Hilton dan Indobuilco. Dia 
pernah dimintai pendapat hukum atas utang Indobuildco ke bank di 
India dan Amerika serta saat pembangunan Hotel Hilton yang kedua 
pada 1980-an.

Sementara itu, Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra belum
bisa dimintai konfirmasi terkait dengan masalah ini. Beberapa kali
dihubungi, telepon selulernya tidak diangkat. Begitu pula dengan
konfirmasi melalui pesan pendek yang juga tidak dijawab.

Kasus ini bermula keti