[mediacare] Dituduh Teroris, Walhi Anggap Australia Rasis

2007-09-04 Terurut Topik yuyun harmono
Kamis, 30 Agustus 2007

Dituduh Teroris, Walhi Anggap Australia Rasis


 JAKARTA --- Tuduhan teroris dari dunia Barat semakin terkuak kedoknya
mengarah pada siapa pun yang tidak saja berpotensi merintangi misionaris dan
kepentingan imperialis mereka. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pun
dikejutkan oleh tudingan Senator Australia, Ian McDonald, bahwa LSM yang
getol melawan penjahat lingkungan itu dipengaruhi oleh kelompok teroris di
Indonesia.

''Seluruh tuduhan itu tidak berdasar, sangat tendensius, rasis,
antidemokrasi, manipulatif, dan antipluralisme. Kami minta pemerintah
Indonesia melayangkan protes ke Senat Australia,'' kata Ketua Dewan Nasional
Walhi, Johnson Panjaitan, dan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Chalid
Muhammad, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/8).

Walhi adalah organisasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia yang
memayungi 438 organisasi anggota. Ditegaskan Johnson, Walhi selalu memegang
teguh nilai-nilai organisasi yang menghormati pluralisme, prinsip-prinsip
demokrasi, antikekerasan, dan antiterorisme.

''Sangatlah menggelikan mengaitkan Walhi dengan organisasi teroris, karena
selama 27 tahun Walhi mengkampanyekan masalah lingkungan kepada masyarakat
luas, terbukti tidak melakukan kekerasan,'' ujar Johnson.

*Sikap kerdil*
Dalam pernyataan resminya di depan Parlemen Australia pada 9 Agustus 2007,
Senator Ian McDonald menuduh Walhi beraliansi dengan organisasi teroris di
Indonesia. Stigma ini sama dengan yang dituduhkan Presiden Direktur Newmont
Minahasa Raya, yang digugat Walhi dalam kasus pencemaran Teluk Buyat,
Sulawesi Utara, oleh limbah tambang emas mereka. Tuduhannya itu juga juga
dilansir harian *The Straits Times* Singapura pada 22 April 2006.

Walhi melihat kekerdilan pribadi seorang senator Australia yang ikut-ikutan
asal tuduh tanpa kecermatan intelijen yang memadai. ''Upaya sistematik
mendiskreditkan gerakan lingkungan secara membabi buta tidak akan
menyurutkan gerakan Walhi untuk semakin kritis dan melawan setiap kejahatan
lingkungan,'' kata Johnson.

Upaya sistematik tersebut dimulai dengan gugatan balik Newmont terhadap
sejumlah aktivis lingkungan di Manado (Sulut) dan Sumbawa (Sumbawa) atas
pencemaran nama baik. Kemudian dilanjutkan dengan gugatan Presiden Direktur
Newmont Minahasa Raya kepada wartawan *New York Times*, dan terkini dengan
menuduh Walhi sebagai bagian dari jaringan teroris.

''Walhi tidak akan pernah surut dan pandang bulu memimpin perlawanan
terhadap tindakan pihak manapun yang mengancam keselamatan rakyat dan
lingkungan di Indonesia,'' imbuh Chalid Muhammad.

Sedangkan Mabes Polri mengaku belum menerima laporan yang menyebutkan Walhi
terrkait jaringan terorisme. Kalau pun informasi itu benar, Polri akan
mempelajari faktor-faktor keterlibatannya. ''Informasi tetap kita tampung,
sekadar masukan. Untuk membuktikan benar-tidaknya, banyak hal yang perlu
dikaji,'' ujar Kadiv Humas Mabes polri, Irjen Sisnoadiwinoto. Di mata Polri,
kata Sisno, tindakan dan sikap Walhi seperti LSM pada umumnya. Yakni
menjalakan fungsi kontrol dan pengawasan sesuai bidang kajianya.

(zam/ann/zak )



http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=304994&kat_id=59


-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com



[mediacare] Cegah Asing Kuasai Aset Negara

2007-08-28 Terurut Topik yuyun harmono
Rabu, 29 Agt 2007,
*Cegah Asing Kuasai Aset Negara *

JAKARTA - Banyaknya aset strategis nasional yang dikuasai asing dikritik
sejumlah tokoh. Tak hanya merugikan perekonomian nasional, menurut mereka,
pengalihan itu juga mencederai rasa kedaulatan bangsa. "Selama ini kita
melihat terjadinya silent take over (pengambilalihan secara diam-diam) atas
setiap aset nasional, tapi tak bereaksi," kata guru besar FE-UI Sri-Edi
Swasono di Gedung Joeang '45, Jalan Menteng Raya, kemarin.

Diskusi bertajuk "Penguasaan Aset Strategis Nasional Setelah 62 Tahun
Indonesia Merdeka" itu juga menghadirkan sejumlah pembicara. Mereka, antara
lain, mantan Ketua MPR Amien Rais, anggota DPD RI Marwan Batubara, dan
mantan Sekjen Dephankam Letjen (pur) Yogi Supardi. Acara itu dipandu
Koordinator Koalisi Antiutang (KAU) Kusfiardi.

Menurut Sri-Edi, saat ini ada dua kelompok yang saling berseberangan di
Indonesia. Kelompok yang satu bersikukuh menolak penjajahan dalam segala
bentuk, sedangkan kelompok yang lain malah sengaja mengundang. Kelompok yang
disebut terakhir itu, tegas Sri-Edi, adalah para pendukung privatisasi dan
pengalihan aset BUMN kepada pihak asing.

"Indosat yang dilepas ketika Men BUMN dipegang Laksamana Sukardi adalah
contoh kebohongan publik yang sangat jelas," tegasnya. Alasan pemerintah
yang menyatakan Indosat sebagai "sunset industry", lanjut Sri-Edi, sangat
tidak masuk akal. Sebab, Indosat justru salah satu BUMN yang sangat
produktif dan sehat.

Tak kalah keras, Amien Rais menggugat ekspresi nasionalisme yang menurutnya
sudah mengalami deviasi. "Soal badminton dan sepak bola kita bisa gegap
gempita. Tapi, soal aset negara yang terampas dan BUMN yang dijual kepada
asing, kita malah tenang-tenang saja," katanya.(pri)

http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=301274



-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Menakar Ulang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir

2007-08-23 Terurut Topik yuyun harmono
   Menakar Ulang Hak Pengusahaan Perairan
Pesisir<http://indoprogress.blogspot.com/2007/08/menakar-ulang-hak-pengusahaan-perairan.html>


M.Riza Damanik

BELUM selesai dengan pro-kontra dari penetapan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), masyarakat Indonesia kembali dikejutkan
dengan lahirnya Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil (UUPWP-PPK), yang disahkan pada tanggal 26 Juni 2007 lalu. Tidak
berbeda dengan UUPM, UUPWP-PPK-pun mengeluarkan gebrakan baru, satu di
antaranya adalah Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).

Dalam UU tersebut disebutkan, HP-3 merupakan hak pengusahaan atas permukaan
laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut (Pasal 16), dengan
masa waktu pengusahaan hingga 20 tahun, dan dapat diperpanjang kembali
(Pasal 19). Dalam catatan panjang sejarah Indonesia, ini kali pertama negara
memberikan landasan hukum atas pengusahaan wilayah perairan pesisir dan
pulau-pulau kecil.

Setidaknya, ada tiga hal mendasar yang perlu ditakar ulang dalam pemberian
hak tersebut. Pertama, aspek pemenuhan hak atas perlindungan dan keselamatan
warga negara dari ancaman bencana. Sudah menjadi pengetahuan setiap orang,
bahwa wilayah Indonesia terletak di sepanjang jajaran gunung api (yang
dikenal dengan ring of fire), serta pertemuan tiga lempeng bumi, yang secara
alamiah telah menyebabkan Indonesia rawan bencana. Sebut saja bencana
tsunami Aceh dan Yogyakarta, bencana banjir dan abrasi hampir di seluruh
desa-desa pesisir, serta gelombang tinggi yang akhir-akhir ini semakin kerap
melanda perairan Indonesia. Semua itu memberikan isyarat betapa rentannya
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia terhadap bencana.

Mencermati hal tersebut, sudah seharusnya UU ini mengedepankan prinsip
perlindungan dan perlakuan khusus terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, dengan berlandas pada pemenuhan hak warga negara atas kenyamanan dan
keselamatan, serta menghindari kerugian yang lebih besar pasca terjadinya
bencana. Keberadaan HP-3 dinilai akan menjadi kontra produktif dengan
semangat negara dalam menjamin perlindungan dan keselamatan rakyat.

Diberikannya jaminan perlindungan atas penguasaan kawasan rentan bencana
kepada pelaku usaha – dalam luasan dan waktu tertentu – justru akan
membatasi peran pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Belum lagi, tidak
ada jaminan dari pemegang HP-3 untuk memenuhi tanggung-jawab mutlak (sosial,
ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup) atas dampak negatif yang ditimbulkan,
seperti yang kerap terjadi pada sektor lain, seperti pertambangan dan
kehutanan.

Kedua, menakar untuk siapa sebenarnya sertifikat HP-3 diberikan. Dengan
komposisi kemiskinanan yang masih mendominasi, serta taraf pendidikan yang
juga masih sangat rendah, menjadi tidak relevan bagi masyarakat nelayan dan
pembudidaya tradisional masuk ke dalam skema sertifikasi seperti yang
diharapkan UU. Budaya birokrasi yang rumit, dan cenderung mahal
mengisyaratkan penguasaan kegiatan usaha oleh pemilik modal besar justru
akan mendominasi, sejalan dengan kemudahan yang diberikan negara, dan
kemampuan pemodal memenuhi kebutuhan sertifikasi tersebut.

Ketiga, menakar intensitas konflik perikanan terkait hak kepemilikan.
Charles dalam bukunya Sustainable Fishery Systems (2001) menyebutkan, debat
mengenai hak kepemilikan mencakup pertanyaan filosofis yang telah
berlangsung sejak lama mengenai aspek legal, sejarah dan/atau kepemilikan,
akses dan kontrol perikanan. Konflik ini sendiri cenderung, di antaranya,
disebabkan perbedaan kepentingan terhadap beberapa bentuk kepemilikan
perikanan, di antaranya: open-access, manajemen terpusat, hak pengelolaan
kawasan, pengelolaan berbasis masyarakat, kuota individu, dan privatisasi.

Keberadaan HP-3 disela-sela mekanisme pengelolaan yang bernuansa sektoral,
desentralisasi, industrialisasi, serta diperhadapkan pada kebutuhan atas
pengakuan eksistensi pengelolaan masyarakat, justru akan menjadi stimulus
dalam meningkatnya intensitas konflik terkait hak kepemilikan. Apalagi,
dengan keistimewaan yang dimiliki oleh sertifikat HP-3 yang dapat beralih,
dialihkan, dan dijadikan jaminan ke bank (Pasal 20).

Sudah sepatutnya Indonesia sebagai negara kepulauan, menjadikan sektor
kelautan sebagai garda terdepan penyelamatan bangsa. Keberadaan HP-3 yang
lebih besar mudharat-nya dari manfaat sewajarnya ditakar ulang. Dengan
begini, lahirnya UUPWP-PPK, dapat dijadikan momentum pembenahan arah
pembangunan kelautan nasional.***

M. Riza Damanik, Manager Kampanye Pesisir dan Laut, Eksekutif Nasional
WALHI.

Artikel ini sebelumnya dimuat di Majalah FORUM Keadilan: No. 18, 26 Agustus
2007 (halaman 46).





Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Perjanjian EPA: Makin merdeka atau terjajah?

2007-08-23 Terurut Topik yuyun harmono
berdaulat," tegas Mashima.

Puluhan juta petani kecil Indonesia pun sebenarnya paling dirugikan dalam
EPA dengan Jepang. Pasalnya, devisa ekspor pertanian bukan dinikmati oleh
buruh tani dan petani kecil dan nelayan kecil, tapi perusahaan agribisnis.
Justru makin meningkatnya ekspor pertanian RI, makin mengancam kehidupan
petani karena lahan-lahan pertanian jatuh ke tangan perusahaan tersebut.

Bagi jutaan rakyat biasa di kedua negara, yang paling mungkin dilakukan
tinggal bersama-sama mendelegitimasi kesepakatan EPA tersebut. Karena baik
Pemerintah Indonesia maupun Jepang tidak memiliki legitimasi untuk
menandatanganinya, karena bukan keinginan rakyat di kedua negara.

Sebenarnya kesepakatan EPA ini nasibnya sama dengan invasi pasukan Jepang
untuk menjajah Indonesia pada Perang Dunia II, karena sebenarnya rakyat di
kedua negara tidak pernah menginginkannya.

Memang, kolonialisme dan neo-kolonialisme tidak berbeda, dan keduanya
bertentangan dengan jiwa proklamasi kemerdekaan Republik ini.

Oleh Tejo Pramono

Staf Pelaksana pada organisasi gerakan petani kecil internasional,

La Via Campesina, Jakarta.



http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/opini/1id19902.html


-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Menguji Kritik SBY

2007-08-23 Terurut Topik yuyun harmono
bangsa-bangsa pinggiran untuk hanya mempunyai satu
atau sangat sedikit produk utama untuk diekspor.Walaupun bukan kasus umum,
praktik ini dianggap dapat memaksimalkan eksploitasi yang dibutuhkan oleh
pusat, hingga berdampak pada pembentukan struktur sosial tertentu yang
memengaruhi jalur komunikasi dan struktur perdagangan di sebuah wilayah.
Banyak hal tersebut di atas,jika dimunculkan dalam ruang publik kerap
dianggap terlalu mengada-ada.Sebab,bagi para menteri dan pembantu SBY,
neoliberalisme telah menjadi school of thoughtdalam mengelola perekonomian
di negeri ini.

Mereka adalah para penganjur ekonomi pasar bebas yang militan sejak awal
kali republik Indonesia dibangun. Kapitalisme-neoliberalisme adalah sebuah
sistem yang telah membentuk sirkuit ketergantungan dan penghisapan sejak
lama. Dan rezim ini dengan sadar berada dalam ritme permainan kotor itu
sejak lama.Jika benar kesungguhan hati SBY mengkritik
kapitalisme-neoliberalisme, secara jujur dan konsekuen pula SBY mestinya
melakukan perubahan radikal dan mendalam. Jalannya, mendesain ulang
arsitektur perekonomian nasional yang mampu memperbaiki struktur tata
produksi dan tata konsumsi rakyat yang lebih adil dan menyejahterakan. Bukan
membiarkan para menterinya terus-menerus menjadi komprador negara- negara
pemberi utang.(*)

Dani Setiawan Program Officer Sekretariat Nasional Koalisi Anti-Utang (KAU)



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/menguji-kritik-sby-2.html


-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Menggugat Karpet Merah Investor

2007-08-05 Terurut Topik yuyun harmono
hun 2002). Beleid
tersebut dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum mengikat karena memiliki
semangat liberalisasi yang jelas-jelas berseberangan dengan apa yang sudah
digariskan oleh UUD 1945.



http://www.majalahtrust.com/hukum/hukum/1412.php


-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Undangan Diskusi Bulanan Koalisi Anti Utang

2007-08-02 Terurut Topik yuyun harmono
Dengan Hormat,

Hampir satu dekade krisis asia menyebabkan terjadinya
krisis utang negara-negara asia tenggara termasuk
Indonesia. Sampai saat ini krisis utang tersebut masih
terjadi. Beberapa inisiatif penghapusan utang yang
disepakati secara internasional antara lain HIPC dan
MDRI pada tahun 2005, setelah sekian lama skema HIPC
tidak mampu menyelesaikan permasalahan beban utang di
negara miskin, selain disebabkan karena hanya beberapa
negara yang memenuhi kriterianya, syarat yang
menyertai pemberian penghapusan itu malah semakin
memperpuruk ekonomi negara yang penerima. Beberapa
syarat yang di berikan merupakan implementasi dari
Consensus Washington. Sedangkan MDRI sampai sekarang
juga tidak mampu banyak membantu. Indonesia sebagai
negara yang tergolong Midle Income Country (MIC),
tidak tergolong dalam kategori HIPC, sedangkan MDRI
juga disertai syarat yang memberatkan negara penerima
penghapusan utang.

Untuk itu, kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu sebagai
Peserta dalam acara diskusi yang rencananya akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa,07 Agustus 2007
Tempat  : Seknas JATAM Jl. Mampang Prapatan II No. 30
RT 04/07Jakarta Selatan 12790
Waktu  : Pukul 15.30 – 17.30 WIB
Tema: "Repudiasi Utang  Alternatif Keluar dari
Krisis Utang"
Narasumber  : 1. Hendro Sangkoyo

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perkenan
dan perhatiannya kami haturkan terimakasih.Untuk
informasi selanjutnya, dapat menghubungi Sdr/i : Dani
Setiawan  ( 08129671744) Tini .Bayanti ( 081586880065
)


Hormat Kami,



Tini. Bayanti



-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Batalkan utang baru di APBN-P 2007

2007-08-02 Terurut Topik yuyun harmono
Jumat, 03/08/2007
'Batalkan utang baru di APBN-P 2007'

JAKARTA: Koalisi Anti Utang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak
menyetujui penambahan utang yang diajukan pemerintah dalam APBN-P 2007 dan
lebih memprioritaskan penghapusan komitmen utang yang belum dicairkan.

Koordinator Pusat Koalisi Anti Utang Kusfiardi meminta DPR segera mengaudit
utang lama yang masuk dalam utang haram (odious debt) sehingga dapat
digunakan untuk mendapat penghapusan utang.

"Hal ini seyogianya perlu dilakukan karena beban pembayaran utang luar
negeri selama ini telah menggadaikan kesejahteraan rakyat," katanya dalam
siaran pers yang diterima Bisnis kemarin.

Dia beranggapan penambahan utang sebesar Rp2,8 triliun dalam APBN-P 2007 dan
program privatisasi BUMN untuk menutup defisit anggaran selaras dengan
Washington Consensus yang dipakai oleh kreditor internasional.

"Pinjaman program yang awalnya direncanakan Rp16,3 triliun pada APBN 2007,
membengkak menjadi Rp19,1 triliun, yang akan didapat dari ADB dan Bank
Dunia," tuturnya di Jakarta kemarin.

Menurut dia, dari total komitmen utang luar negeri pemerintah sebesar US$365
miliar, yang dapat dicairkan sampai akhir Juni 2005 hanya US$162 miliar.
Kondisi tersebut menambah beban pemerintah dengan pembayaran commitment fee
sebesar US$24 miliar hingga 2005.

*Belum cair*

"[Pembayaran] Ini tetap harus dilakukan meskipun total komitmen utang itu
sebagian besar belum dicairkan. Penambahan uang baru ini jelas bukan solusi
tepat."

Sebaliknya, alokasi untuk membayar commitment fee dapat digunakan untuk
menutup defisit APBN-P 2007.

Kusfiardi menyatakan penambahan utang baru berupa utang program juga membuat
pemerintah tidak mampu merumuskan kebijakan secara independen dan pro
rakyat, karena acuan kebijakan telah dirumuskan oleh kreditor. "Utang
program baik berupa multilateral maupun bilateral selalu disertai policy
matrix yang mesti dipenuhi pemerintah untuk mencairkan utang," katanya.

Selain itu, utang dari lembaga multilateral memiliki persyaratan untuk
disbursment seperti no objection letter (NOL) yang ditentukan berdasarkan
kepentingan kreditor. Hal ini, menunjukkan bahwa dalam transaksi utang luar
negeri, pemerintah hanya sebagai bawahan kreditor internasional.

Dia menambahkan pengelolaan utang oleh pemerintah saat ini jauh dari harapan
dan hal ini terlihat dari ketidakmampuan pemerintah dalam menurunkan
outstanding utang luar negeri.

Jumlah outstanding utang luar negeri terus meningkat dalam tiga tahun
terakhir. Pada 2004 sebesar US$5,23 miliar, sedangkan pada 2006 meningkat
menjadi US$13,87 miliar.

Dengan kondisi demikian, katanya, maka setiap tahun bunga utang akan terus
meningkat.

Oleh *Diena Lestari*
Bisnis Indonesia



-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Rencana Menambah Utang Diprotes

2007-08-01 Terurut Topik yuyun harmono
Rabu, 01 Agustus 2007
Ekonomi dan Bisnis Rencana Menambah Utang Diprotes

*JAKARTA *-- Koalisi Anti-Utang memprotes rencana pemerintah menambah utang
baru. Protes itu disampaikan Koalisi dengan berdemonstrasi di Departemen
Keuangan kemarin.

"Penambahan utang baru jelas sangat merugikan. Itu bertolak belakang dengan
janji pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri," kata
koordinator aksi Koalisi, Dani Setiawan.

Menurut dia, pinjaman program yang semula direncanakan Rp 16,3 triliun pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007 meningkat menjadi Rp 19,1
triliun pada nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan 2007. Rencananya, tambahan utang itu akan diperoleh pemerintah
dari Bank Pembangunan Asia dan Bank Dunia.

Tambahan utang baru itu, Dani melanjutkan, bukanlah solusi yang tepat dan
tidak bisa dibiarkan terjadi karena selama ini pencairan utang oleh
pemerintah masih sangat rendah. "Yang sudah ada komitmennya saja tidak
dicairkan, kok, mau menambah utang lagi. Itu kan tidak benar," katanya. *AGUS
SUPRIYANTO*

http://www.korantempo.com/korantempo/2007/08/01/Ekonomi_dan_Bisnis/krn,20070801,29.id.html


-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Stop adding new debt, NGOs tell govt

2007-07-26 Terurut Topik yuyun harmono

*Stop adding new debt, NGOs tell govt*

*The Jakarta Post*, Jakarta

An anti-debt group is demanding the government stop adding debt to fund the
state budget because they said most of the agreed loan commitments have not
yet been disbursed.

Coordinator of the Anti-debt Coalition Kusfiardi asked the government to
forego borrowing Rp 2.8 trillion (about US$308 million) of program loans as
per a proposed revision of the 2007 state budget.

The new debt would raise total program loans from Rp 16.3 trillion to Rp
19.1 trillion.

He said the country's foreign debt, including that owed to the International
Monetary Fund, stood at US$365 billion in 2005, only $162 billion of which
had been disbursed.

"The government should focus more on eliminating undisbursed loans and stop
adding new debt," Kusfiardi said.

"The House of Representatives should also refuse the government's new debt
proposal."

He added the government had to pay commitment fees for the undisbursed
loans, which further burdened the state budget from year to year.

"Eliminating undisbursed loans can shift the allocation of commitment fees
to help pay the state budget deficit," he said.

The government could do this by asking creditors for a debt cut because
Indonesia had faced many natural disasters lately.

He said Indonesia should also seek debt reduction for loans the New Order
regime had embezzled or used to pay commitment fees.

"We urge the government to audit debts of the past, including odious debts,
in order to get a debt cut," he said.

"The government's debt payment has severely damaged the people's welfare."

He said debts made it impossible for the government to formulate policies
independently because creditors imposed a policy matrix among debt
disbursement requirements.

"The state budget should be able to correspond with the people's basic
rights, such as education, health and public service," he said.

"Adding more debts makes the government unable to formulate adequate state
budgets.

"We can see this from the education budget, which has never reached 20
percent as the Constitution has mandated."

Ragwan Aljufri from Women's Solidarity also rejected the government's plan
to add more debt.

"The government should also consider gender in formulating the state
budget," she said.

"Adding new debts will diminish local economies and impoverish women."

She said the government had failed to fulfill the people's basic rights,
especially toward women's health.

She cited 2006 data from the Health Ministry that showed 4,283 women had
been diagnosed with uterine cancer and 2,993 with breast cancer.

"Most women can't take care of their health because the hospital costs are
very high," Ragwan said.

"With only Rp 17.46 trillion or 2.2 percent for health in the state budget,
the government definitely can't fulfill that basic need."

She said the government could focus undisbursed funds on empowerment
programs for women, including education and skills training.

She said the government needed to allocate a special budget for female
migrant workers because they were vulnerable to rape and sexually
transmitted diseases. (*14*)

http://www.thejakartapost.com/detailnational.asp?fileid=20070726.H01&irec=0


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] De Rato to Step Down in October

2007-06-28 Terurut Topik yuyun harmono

IMF MANAGING DIRECTOR
De Rato to Step Down in October

IMF Survey online

June 28, 2007

Rodrigo de Rato, Managing Director of the International Monetary Fund (IMF),
informed the IMF's Executive Board today that he will not be able to serve
the full length of his mandate as Managing Director.

He said he intends to leave the Fund in October following the conclusion of
the 2007 Annual Meetings of the Boards of Governors of the IMF and World
Bank Group.

De Rato made the following statement on his decision to the Executive Board:


"I have taken this decision for personal reasons. My family circumstances
and responsibilities, particularly with regard to the education of my
children, are the reason for relinquishing earlier than expected my
responsibilities at the Fund.

"My intention is to step down as Managing Director soon after the 2007
Annual Meetings and I wanted to share my decision with you as soon as I made
it in order to provide the Board with reasonable time to appoint my
successor.

"While I take this decision for personal reasons, professionally it has not
been an easy decision because, as you all know, I have the highest regard
for this institution, its staff, its role in the global economic
architecture, and its enviable ability to adapt to changing global
circumstances to ensure that it can serve its members effectively.

"Serving as the Managing Director of this distinguished institution has been
one of the most professionally fulfilling positions that I have held.
Indeed, it has been a great honor for me to serve the Fund and I will do so
with the same endeavor and enthusiasm until my very last day," he said.

*Medium-Term Strategy*

"I would like to thank the Board and staff for their strong support and
collaboration over the last three years. I am very proud of the work that we
have done together and what we have achieved.

"The Medium-Term Strategy builds on ideas put forward by the Board, the
staff, as well as useful ideas from outsiders who care about the role and
effectiveness of this institution. It enjoys broad support among the
membership, and has provided us with a useful road map for reform. I am very
proud that together we have already delivered on key elements of this
strategy such as the first stage of the quota increase and our new
surveillance framework.

"I would like to assure you that I remain absolutely determined to make
further progress on all aspects of the Medium-Term Strategy in the coming
months, especially on quotas and voice, but also Fund income, crisis
prevention, and on collaboration with the World Bank in low-income
countries.

"Indeed, I hope that my departure could provide an incentive for all of us
to work together constructively and effectively with the membership over the
next few months to try and accelerate the time table in these areas and
ensure that we make significant progress by the time of the Annual
Meetings."

Following his meeting with the Board, de Rato added, "I am very touched by
the expressions of support and understanding of our Board and our shared
commitment to fulfill our agenda between now and the Annual Meetings."

http://www.imf.org/external/pubs/ft/survey/so/2007/NEW0628A.htm


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Siaran Pers: 33 Tahun Negara Industri Maju Menghisap Negara Selatan, Cukup Sudah!

2007-06-10 Terurut Topik yuyun harmono
r (0812 967 1744)*



--

[1] <#_ftnref1> G8 Summit 2007, Heiligendamm, *"**Growth and Responsibility
in the World Economy"*, DRAFT Summit Declaration, Februari 2007.


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Ekonomi Merdeka

2007-06-07 Terurut Topik yuyun harmono

*Ekonomi  Merdeka*

Revrisond Baswir

*Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM*



Perbedaan antara terjajah dan dan merdeka tampaknya tidak memiliki makna
apa-apa bagi sebagian besar ekonom. Dalam pandangan para ekonom yang saya
sebut sebagai ekonom arus utama ini, identitas sebuah negara tidak memiliki
makna lain selain untuk kepentingan statistik belaka.

Akibatnya, ketika berbicara mengenai perekonomian sebuah negara, yang
penting bagi mereka tidak lebih dari sekedar data-data statistik seperti
luas wilayah, jumlah penduduk, Produk Domestik Bruto (PDB), pendapatan
perkapita, jumlah uang beredar, volume anggaran negara, cadangan devisa,
nilai kurs, dan seterusnya.

Demikian halnya ketika berbicara mengenai perkembangan ekonomi, yang menjadi
pusat perhatian mereka tidak lebih dari sekedar data-data statistik seperti
pertumbuhan ekonomi, peran investasi, peran konsumsi, tingkat inflasi,
tingkat suku bunga, dan paling jauh mengenai tingkat pengangguran dan
kemiskinan.

Cara pandang seperti itu jelas sangat bertolak belakang dengan cara pandang
para Bapak Pendiri Bangsa. Bung Karno, misalnya, ketika berbicara mengenai
politik perekonomian Indonesia, secara jelas membedakan antara ekonomi
kolonial dengan ekonomi nasional.



Selanjutnya silahkan klik tautan dibawa ini

http://kau.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=89&Itemid=3


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Ralat:Undangan Seminar Nasional “Prospek Penghapusan Utang Luar Negeri Pemerintah”

2007-06-05 Terurut Topik yuyun harmono

SEMINAR NASIONAL
"Prospek Penghapusan Utang Luar Negeri Pemerintah"



Utang Luar Negeri hingga saat ini masih menjadi persoalan yang tidak boleh
diabaikan. Pembayaran bunga dan pokok utang menimbulkan dampak yang
menyulitkan perekonomian nasional. Di sisi lain, peluang untuk mengurangi
beban utang secara signifikan melalui penghapusan utang juga belum menemukan
jalan keluar yang terang.

Berkenaan dengan hal tersebut, Koalisi Anti Utang bermaksud mengadakan forum
dialog mengenai topik ini untuk mendiskusikan peluang dan tantangan bagi
upaya penghapusan utang di Indonesia.




Selasa, 12 Juni 2007
R.Candi Prambanan, Hotel SAHID, Jl. Jend. Sudirman - Jakarta

*Pukul 12.00 – 16.00 WIB *



* *
Narasumber

  1. *Sri Mulyani/Menteri Keuangan*

Tema  : *"Kontribusi Debt Swap dan Reschedulling terhadap Beban Fiscal dan
peningkatan kesejahteraan rakyat"*

Pokok bahasan:

  1. Mekanisme *debt swap* dan reschedulling yang sudah dijalankan
  pemerintah
  2. Resiko politik dan ekonomi kebijakan Debt swap dan Reschedulling
  3. Kebijakan debt swap dan kontribusinya bagi kemajuan perekonomian
  nasional dan kesejahteraan rakyat

* *

  1. *Paskah Suzetta/Ketua PPN, Kepala Bappenas*

Tema  : *"Kinerja Proyek Utang Luar Negeri Pemerintah dan Kontribusinya Bagi
Perekonomian Nasional"*

Pokok bahasan:

  1. Evaluasi kinerja proyek utang luar negeri pemerintah
  2. Daya serap proyek utang luar negeri dan dampaknya bagi pembangunan
  perekonomian nasional
  3. Pembatalan proyek ULN dan signifikansinya bagi pengurangan beban
  anggaran nasional



  1. *Revrisond Baswir/Tim Pakar Koalisi Anti Utang*

Tema  : *"Strategi alternatif Penghapusan Utang Luar Negeri yang dapat
mewujudkan kemandirian ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia"*

Pokok bahasan:

  1. Peluang dan strategi alternatif penghapusan Utang Luar Negeri
  pemerintah
  2. Dampak utang terhadap kemandirian ekonomi nasional
  3. Pengalaman praktek penghapusan utang negara-negara lain



  1. *Hendri Saparini/Managing Director ECONIT*

Tema  : *"Strategi Kebijakan Fiscal tanpa utang luar negeri untuk
menjalankan amanat konstitusi; mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum"*

Pokok bahasan:

  1. Dampak utang luar negeri terhadap kondisi fiscal dan Moneter
  2. Alternatif kebijakan fiskal tanpa utang luar negeri



Untuk informasi selanjutnya, dapat menghubungi sdr. Dani Setiawan/sdri. Tini
Bayanti. Telp: 021 – 7919 3363 – 65. Hp: 0812 967 1744.






 Lembar Konfirmasi



Nama   :_

Lembaga   :_

Alamat  :_ Telp/Fax __

Kesediaan  : Bersedia / Tidak Bersedia

Jumlah  :__



Lembar Konfirmasi Dapat dikirim melalui:

Email: [EMAIL PROTECTED]

Fax   : 021-7941673

Selambat-lambatnya tgl 11 Juni 2007


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Menyimak ”Gerakan Independensi” Amerika Latin terhadap AS dan Neoliberalisme Global *

2007-05-26 Terurut Topik yuyun harmono

*Menyimak  "Gerakan Independensi" Amerika Latin terhadap AS *

*dan Neoliberalisme Global **



Beberapa waktu lalu beberapa pejabat dan pengamat menyampaikan kekhawatiran
tentang kemungkinan terulangnya kembali krisis ekonomi di Indonesia, dengan
melihat indikasi-indikasi ekonomi dan finansial yang bermiripan dengan yang
terlihat menjelang Krisis Asia 1997-1998. Sembilan tahun silam, di tengah
mayoritas peserta yang tersihir oleh neoliberal mainstream yang mendominasi
pentas media massa, dalam sebuah diskusi di Tokyo saya menyatakan bahwa
Krisis Asia sampai batas tertentu merupakan pembuktian  dari "nubuwwat"
teori dependensi (*dependency theory),* yang intinya menyatakan bahwa posisi
negara-negara kapitalis pinggiran (*peripheral countries*) sangat lemah dan
rentan (*fragile*), sehingga sewaktu-waktu dapat diruntuhkan oleh dinamika
dan fluktuasi dalam sistem kapitalisme global.

Selanjutnya silahkan telusuri link dibawah ini:

http://kau.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=81&Itemid=3

--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Fwd: [ForumSosialIndonesia] tolong... 3 mahasiswa ITS di DO gara2 demo lapindo

2007-05-25 Terurut Topik yuyun harmono
ggil diantanya:
1. Yuliani (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS)
2. Tomy Dwinta Ginting (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS)
3. Beny Ihwani (D-III Teknik Mesin – FTI ITS)

Selanjutnya, Tomy Dwinta Ginting dan Beny Ihwani memenuhi panggilan
pada hari Senin, 9 April 2007 pukul 15.00 WIB. Dan Yuliani yang
sebelumnya sakit memenuhi panggilan kedua pada hari Jumat, 13 April
2007 pukul 15.30 WIB di ruang Pembantu Rektor III ITS. Di hadapan 5
anggota TPP yang diketuai oleh Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Guru
Besar Kimia FMIPA ITS) itu, setiap orang diminta mengisi dan
menandatangani puluhan pertanyaan terkait identitas lengkap
mahasiswa, verifikasi aksi seminar jalanan, serta pertimbangan-
pertimbangan lainnya. Dan menurut kami, hal tersebut mirip dengan
proses pemeriksaan kepolisian. Ketua TPP Prof.Dr.Taslim Ersam, MS
juga meminta kami orang tersebut menuliskan nama-nama seluruh
peserta aksi lainnya, namun permintaan tersebut ditolak.

Beberapa hari setelah pemanggilan, Pembantu Rektor III ITS, Dr. Ir.
Achmad Jazidie, M. Eng., menyatakan di beberapa media bahwa
mahasiswa yang dipanggil TPP terkait aksi seminar jalananan pada
tanggal 6 Maret 2007 bisa dikenai sanksi berupa skorsing dan atau
dicabut haknya sebagai mahasiswa ITS (Drop Out, DO). Menurut
beberapa keterangan, sanksi akan dijatuhkan selambat-lambatnya 3
minggu lagi (minggu ke-13 perkuliahan). Dan perlu diketahui sanksi
skorsing selama 1 semester juga pernah dijatuhkan oleh ITS pada 10
mahasiswa yang mengadakan kegiatan melebihi jadwal yang ditentukan
oleh pihak Rektorat. Selain itu, sanksi skorsing 2 semester juga
pernah dijatuhkan pada seorang mahasiswa yang menulis pamflet
tentang "10 dosa besar Rektor ITS".
Setelah memenuhi panggilan Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) ITS
tersebut, maka kami menyatakan:
TPP ITS yang dibentuk pada 9 Maret 2007 melalui SK Rektor Nomor
1456.8/K03/KM/2007 itu merupakan bentuk pengalihan masalah. Sebab
yang seharusnya dibentuk ialah tim untuk mengusut penyimpangan peran
ITS dalam kasus semburan lumpur Lapindo, khususnya terkait proses
dan hasil pendataan korban lumpur Lapindo di Porong.
ITS telah memberangus kebebasan mahasiswa untuk berkumpul dan
menyampaikan pendapat. Bahkan untuk mengatur dan membatasi semua
aktivitas mahasiswa, ITS membuat Peraturan Tata Kehidupan Kampus.
TPP ITS atau Rektor ITS sekalipun tidak memiliki wewenang hukum
untuk menyidik, mengadili, menghakimi para peserta aksi seminar
jalanan atau bahkan memberi sanksi atas suatu perbuatan sebelum
perbuatan tersebut dinyatakan melanggar hukum oleh pihak yang
berwenang.
Contact Person :
Yuliani (085648027407, email:
[EMAIL PROTECTED])
Tomy Dwinta Ginting (08563059408, email:
[EMAIL PROTECTED]
)
Beny Ihwani (085649550044)
**
URGENT ACTION
Terkait kasus ini, kami mohon dukungan dan solidaritas kawan-kawan
media, organisasi massa demokratik dan individu progresif untuk
mengirimkan surat protes, surat keprihatinan, somasi dll kepada ITS.
Alamat ITS : Kampus ITS Sukolilo, Surabaya 60111
Telp. : 031 – 599 4251-54, 594 7274, 594 7775, 594 5472 (Hunting)
Fax : 031 – 5943358 (Kantor Rektor ITS), 5943357 (Kantor PR III
bdg. KEmahasiswaan)
Contact Person
Prof. Dr. Ir. M. NUH, DEA (Rektor ITS lama) : 081 134 6504
Prof. Dr. Ir. Priyo Suprobo (Rektor ITS baru, sejak 13 April 2007) :
081 133 4029
Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng. (Pembantu Rektor III ITS lama) : 081
133 3017
Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Ketua TPP) : 081 330 731 952
Beberapa alamat instansi :
§ Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10002
Telp. : 021 - 5731618 Fax. : 021 - 573 6870
Email : [EMAIL PROTECTED] 
§ Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta 12940
Telp. : 021 – 525 3006 Fax. : 021 – 525 3095
§ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Alamat : Jl. Latuharhary No. 4-B Jakarta 10310
Telp. : 021 – 392 5227-30 Fax. : 021 – 392 5227
Email : [EMAIL PROTECTED] 
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih
atas semua dukungan dan solidaritas kawan-kawan.




--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Wolfowitz dan Kredibilitas Bank Dunia

2007-05-20 Terurut Topik yuyun harmono
ta kelola yang bersih.

Dengan begitu, secara etis pula mereka telah kehilangan legitimasi untuk
memaksakan konsep pemerintahan dan tata kelola ekonomi yang bersih ke negara
berkembang. Sebagai ganti, Indonesia dapat menggalang aliansi dengan
negara-negara Asia (Timur/Pasifik) untuk membangun lembaga pendanaan
pembangunan yang lebih kredibel dan sejajar.

Proses inilah yang sedang diinisiasi negara-negara di Amerika Selatan,
dengan Presiden Venezuela sebagai penggagas. Wilayah Asia jauh lebih
berpotensi untuk mendirikan lembaga pendaaan ini karena banyak negara Asia
yang ekonominya memasuki musim semi, seperti China, India, Korsel,
Singapura, dan lain-lain. Pilihan ini merupakan investasi yang rasional
untuk membangun keadilan dunia di masa depan.


Ahmad Erani Yustika, PhD, dosen Fakultas Ilmu Ekonomi Unibraw, direktur
eksekutif Ecorist (The Economic Reform Institute)

http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=286185


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] UNDANGAN DISKUSI BULANAN KOALISI ANTI UTANG

2007-05-14 Terurut Topik yuyun harmono

*UNDANGAN DISKUSI BULANAN KOALISI ANTI UTANG  (  KAU ) ***

*JUM,AT, 25 MEI  2007 *



Dengan Hormat,

Dalam membahas globalisasi neoliberal, maka *Amerika Latin* menjadi penting
untuk diperhatikan. Selain bahwa kawasan ini begitu dekat dengan jantung
kekuasaan neoliberal (Amerika Serikat), juga karena disanalah eksperimen
awal terhadap beragam kebijakan neoliberal dilakukan dan memanen beragam
perlawanan. Melalui program Compensatory Funds, Venezuela kini telah muncul
sebagai negara donor baru di Amerika Latin, menggantikan keberadaan IMF.
Akibatnya, dilaporkan bantuan IMF di kawasan itu jatuh sebesar US$50 juta,
atau kurang dari satu persen dari portofolio global, dibandingkan dengan 80
persen pada 2005. Dan tampaknya, kejadian ini akan terus berlanjut. Dan
berbeda dengan lembaga-lembaga keungan internasional dan pemerintah
negara-negara G-7, bantuan Venezuela ini tidak disertai dengan persyaratan
apapun yang mesti dijalankan negara penerima bantuan.

Untuk merspon hal tersebut, Koalisi Anti Utang (KAU) bermaksud
menyelenggarakan diskusi bulanan sekaligus sebagai launching bulletin KAU
Review yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Jum'at, 25 Mei 2007

Waktu : Pukul 15.00 – 17.00 WIB

Tempat   : Seknas Koalisi Anti Utang ( KAU ) Jl.Tegal parang
utara No.14

   Mampang prapatan (Walhi Office) Jaksel

Narasumber

  1. Dr. Syamsul Hadi (Dosen FISIP Universitas Indonesia)
  2. Henry Saragih (Koordinator La Via Campesina)

Tema diskusi   : *"Kebijakan Ekonomi Amerika Latin Melawan IMF dan Bank
Dunia"*

Besar harapan kami bapak/ibu dapat meluangkan waktu dalam acara tersebut.
Atas kesediaannya dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.



Hormat Kami,



Tini Bayanti

Kontak  Person : Tini  021-79193363-65 (081586880065)




--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Bappenas kaji pengembalian utang Bank Dunia

2007-05-14 Terurut Topik yuyun harmono

Selasa, 15/05/2007
Bappenas kaji pengembalian utang Bank Dunia

JAKARTA: Pemerintah masih melakukan sejumlah kajian terkait dengan
permintaan Bank Dunia untuk mengembalikan utang sebesar US$4,7 (Rp42,3
miliar) juta yang dialokasikan buat sejumlah program dan proyek periode
2000-2005.

Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menyatakan permintaan Bank Dunia
untuk mengembalikan utang tersebut akibat tidak terserapnya dana yang
disediakan bagi sejumlah program dan proyek tersebut.

�"Permintaan pengembalian dana tersebut lebih karena ketidaksiapan dan tak
terserapnya dana yang disediakan Bank Dunia untuk proyek dan sejumlah
program tersebut," tuturnya di Departemen Keuangan kemarin.

Namun, Paskah menolak menjawab ketika ditanya tentang permintaan Bank Dunia
untuk mengembalikan dana US$4,7 juta lebih karena adanya indikasi korupsi.

Bank Dunia sebelumnya meminta agar pinjaman dana sebesar US$4,7 juta untuk
proyek pembangunan infrastruktur di Departemen PU dikembalikan karena
terindikasi dikorupsi.

Paskah menambahkan lembaga keuangan internasional tersebut tidak menetapkan
batas waktu untuk pengembalian dana tersebut.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tambahan utang kepada ADB (Asia
Development Bank) mengingat kemungkinan kenaikan defisit APBN 2007 dari
target 1,1% PDB dari yang disepakati, Paskah enggan berkomentar.

Sementara itu, Kusfiardi, Koordinator Nasional Koalisi Anti Utang, menilai
upaya pemerintah untuk mengajukan utang baru dari ADB demi menutupi defisit
APBN sebagai tindakan yang akan menambah beban baru.

Oleh *Diena Lestari*
Bisnis Indonesia

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/ekonomi-makro/1id5656.html


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Siaran Pers: Utang Baru ADB Tidak Relevan

2007-05-13 Terurut Topik yuyun harmono

*Siaran Pers*

*Utang Baru ADB Tidak Relevan*

* *

*Jakarta 13 Mei 2007* , Usaha pemerintah untuk mencari utang baru dalam
pertemuan tahunan ADB pada tanggal 4-7 Mei 2007 di Jepang tidak relevan.
Karena evaluasi terhadap pelaksanaan proyek yang didanai oleh utang ADB
hampir semuanya tidak dapat diserap sesuai dengan target bahkan beberapa
proyek tidak terserap sama sekali (0%) meskipun sudah berjalan hampir 2
tahun. Hal ini disebabkan syarat ADB yang menyertai proyek tersebut
memberatkan negara pengutang dan menguntungkan kreditor. Selain memberatkan
negara pengutang transaksi tersebut juga tidak transparan serta tidak
melibatkan rakyat wajar saja terjadi permasalahan dikemudian hari. Buruknya
penyerapan utang dari ADB membuktikan bahwa selain tidak mampu menyelesaikan
permasalahan beban utang luar negeri yang semakin menumpuk. Tidak
terserapnya utang dari ADB menunjukkan buruknya kinerja pelaksanaan proyek
oleh pemerintah.

Selain itu utang dari ADB juga berkontribusi terhadap pemborosan anggaran
karena selain terbebani dengan bunga utang dan commitment fee pemerintah
juga harus membayar *back log* atau dana talangan untuk membiayai
pelaksanaan proyek akibat lambatnya pencairan utang. Dana pemerintah yang
digunakan untuk membayar back log proyek yang didanai utang ADB pada juni
2006 sebesar $US 12.20 Juta. Selain merugikan pemerintah pembayaran back log
tersebut membuktikan bahwa pemerintah masih mempunyai ketercukupan dana
untuk membiayai pembangunan, sehingga pengajuan utang baru oleh pemerintah
patut dipertanyakan.

Pengajuan utang baru dari ADB untuk menutupi devisit APBN tidak akan
menyelesaikan permasalahan karena beban utang juga berkontribusi dalam
menekan APBN sehingga terjadi devisit. Apalagi ditambah dengan utang baru,
beban utang tersebut akan semakin berlipat. Dalam APBN 2007 saja pemerintah
harus mengalokasikan 30% dari total APBN untuk membayar utang luar negeri.
Akibatnya hak konstitusi rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi tidak
terpenuhi.

Dengan beban utang yang memberatkan APBN, persyaratan utang yang memberatkan
disertai dengan kinerja pemerintah yang buruk. Pengajuan utang baru kepada
ADB menjadi tidak relevan dengan keinginan pemerintah untuk mengurangi beban
utang luar negeri.Pencairan utang baru tersebut membuktikan bahwa pemerintah
layaknya residivis utang yang meskipun terbukti bahwa transaksi utang luar
negeri merugikan negara pengutang selain itu beban utang luar negeri juga
membebani rakyat karena pembayaran utang menyedot 50% dari pendapatan
domestik yang berasal dari pajak serta tidak berkontribusi terhadap
kesejahteraan rakyat. Namun pemerintah masih terus mengupayakan utang baru.
Perilaku ini akan memperpuruk bangsa ini dalam jerat utang.



*Kontak Person : Kusfiardi, Koordinator Nasional Koalisi Anti Utang
(0811837389)*
--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Manfaatkan Moratorium Utang LN Untuk Pendidikan

2007-05-10 Terurut Topik yuyun harmono

*Manfaatkan Moratorium Utang LN Untuk Pendidikan*

* *

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memiliki peluang meningkatkan anggaran
pendidikan hingga mencapai 20% sebagaimana diamanatkan UUD 1945, dengan
memanfaatkan moratorium (penjadwalan) pembayaran utang luar negeri. Hal itu
disampaikan Wakil Ketua Fraksi PAN, Hakam Naja, dalam keterangan bersama
sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Kaukus Pendidikan DPR, di Gedung
DPR/MPR Jakarta, Rabu. Selain Hakam Nadja, juga hadir Heri Akhmadi dan Agung
Sasongko (PDIP), Nizar Dahlan (Bintang Pelopor Demokrasi/BPD) dan Slamet
Effendi Yusuf [Golkar) serta Masduki Baidlowi (FKB).

Hakam Nadja mengemukakan pemanfaatan moratorium (penjadwalan) pembayaran
utang luar negeri itu merupakan langkah yang paling memungkinkan untuk
memenuhi besarnya anggaran 20% sebagaimana amanat kosntitusi. "Ini cara yang
paling mudah karena tidak memerlukan waktu panjang," katamya. Menurut dia,
beberapa waktu lalu pasca bencana tsunami, sejumlah negara donor sudah
menawarkan moratorium pembayaran utang. Namun hal itu tidak dimanfaatkan
pemerintah karena alasan kredibilitas dan reputasi bangsa. Agung Sasongko
dari Fraksi PDIP mengusulkan dana pendidikan bisa diambil dari para
pengemplang BLBI yang jumlahnya mencapai Rp600 triliun dan juga memburu para
cukong illegal logging yang merugikan negara sampai Rp400 triliun. "Dana ini
sudah cukup untuk memenuhi anggaran 20% dari APBN," katanya.

Heri Akhmadi yang juga Wakil Ketua Komisi X (bidang pendidikan)
mengemukakan, sebanyak 37 anggota DPR membentuk Kaukus Pendidikan untuk
mendesak pemerintah menganggarkan APBN untuk pendidikan 20 persen pada APBN
2008. Kaukus mengancam mengampayekan penolakan memilih Capres/Cawapres yang
gagal memenuhi amanat UUD`45. "Karena itu, kita mulai mengkampanyekan jangan
pilih Presiden yang tak peduli pendikan," katanya. Mengenai kemungkinan
amendemen UUD 1945 yang mengurangi anggaran pendidikan, Heri mengatakan hal
itu sangat tidak realistis karena pemerintah sama saja mundur seperti di era
Orde Baru, dimana anggaran pendidikan hanya mendapat porsi kecil. "Kalau mau
jadi bangsa kuli, ya memang anggaran pendidikan tidak perlu sampai 20%,"
katanya.

Padahal, Malaysia sudah memberikan anggaran pendidikan sampai 27,8% dari
APBN-nya atau hampir sekitar 7,8% dari Produk Domestik Bruto [PDB].
Indonesia hanya 3% dari PDB atau sekitar 11,8% dari APBN. "Di Indonesia,
biaya pendidikan untuk satu murid SD dalam satu tahun hanya menyediakan 110
dolar AS atau satu juta rupiah. Sedangkan Malaysia, sudah mencapai 1980
dolar AS atau Rp19,8 juta, India sudah mencapai 390 dolar atau sekitar Rp3,9
juta," katanya. Nizar Dahlan mengemukakan, pihaknya akan dibicarakan
persoalan ini dalam rapat Partai Bulan Bintang (PBB) karena masalah ini
memang cukup serius. "Ini wacana menarik, karena itu saya akan mengusulkan
untuk dibahas dalam rapat PBB dalam waktu dekat," katanya. Slamet Effendy
Yusuf lebih menekankan penyediaan anggaran pendidikan unruk mendorong
percepatan reformasi birokrasi pendidikan karena ketidakmampuan masyarakat
memperoleh pendidikan menyebabkan kemiskinan struktural. "Karena kemiskinan
itu sangat dekat kebodohan strukural juga," katanya. (*)



Posted on 10/05/07 08:44

URL:
http://www.antara.co.id/arc/2007/5/10/manfaatkan-moratorium-utang-ln-untuk-pendidikan


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] 'Reshuffle tak Perbaiki Ekonomi'

2007-05-06 Terurut Topik yuyun harmono

Senin, 07 Mei 2007

'*Reshuffle* tak Perbaiki Ekonomi'


JAKARTA -- Perombakan (*reshuffle*) kabinet oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) dinilai tak menjawab kebutuhan rakyat. Menteri ekonomi yang
dianggap gagal justru tetap menjabat.

''Bidang ekonomi tidak terlihat mendapat sentuhan pada *reshuffle* kali ini.
Itu harus dicermati,'' kata Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, di Bandung, Ahad
(6/5). Padahal, menurut dia, masyarakat sangat berharap ada perubahan dalam
susunan tim kementerian ekonomi.

Perubahan susunan di tim menteri ekonomi menjadi penting, katanya, selain
karena kesejahteraan rakyat yang belum juga meningkat, PHK dan angka
pengangguran pun masih tinggi. Perombakan kabinet semestinya bisa memberi
harapan positif kepada masyarakat bahwa pilihan mereka saat pemilihan
presiden tidak terlalu salah.

Koordinator Koalisi Anti-Utang (KAU), Kusfiardi, menilai kinerja tim ekonomi
sejauh ini tidak menampakkan hasil dan prestasi. Dia mencontohkan
melonjaknya angka pengangguran menjadi 11,5 juta dan jumlah penduduk miskin
yang mencapai 40 juta lebih. ''Harga kebutuhan pokok juga sangat tinggi,
sehingga tak terjangkau oleh masyarakat luas,'' katanya.

Pergantian kabinet, harapnya, erat kaitannya dengan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sementara, hingga kini Presiden sama
sekali tak menyebut urgensi perubahan ini. ''Pergantian kabinet semata-mata
untuk mengubah komposisi politik. Orientasi dan tujuan perubahannya,
khususnya di bidang ekonomi, sama sekali tak terdengar.''

Pengamat ekonomi dari Indef pun pesimistis menanggapi perombakan kabinet. ''
*Reshuffle* tidak *reshuffle*, ekonomi kita tidak akan berubah. Indonesia
butuh terobosan di sisi implementasi,'' katanya.

Menurut dia, terobosan utama adalah mempercepat belanja pemerintah dan
daerah, terutama belanja modal dan barang yang di APBN 2007 mencapai Rp
145,3 triliun. Dua belanja ini memegang peran penting karena dampaknya
terasa langsung, seperti pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga diminta
cepat menstabilkan harga bahan pokok. Setelah harga beras melonjak yang
terjadi sejak akhir tahun lalu, sekarang minyak goreng ikut-ikutan melesat.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Djimanto, mengatakan pengusaha
minta pemerintah membuat iklim usaha yang bisa diprediksi dan stabil.
''Jangan banyak *error*-nya,'' kata Djimanto.

Ketakpastian kondisi ekonomi dan kebijakan serta kesimpangsiuran aturan
antara pusat dan daerah, membuat pengusaha sulit menghitung rencana bisnis.
Dengan alasan itu, Djimanto meminta Presiden membentuk kabinet yang solid,
prorakyat, dan propengusaha. ''Pengusaha itu objek. Ibarat konser musik,
kalau dirijennya bagus, nanti musiknya juga bagus.''

(kie/evy/has )



http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=292158&kat_id=3


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Siaran Pers Bersama: Reshuffle Harus Melepas Cengkeraman Neoliberalisme

2007-05-02 Terurut Topik yuyun harmono

*Siaran* *Pers Bersama *

*Reshuffle Harus Melepas Cengkeraman Neoliberalisme*

Presiden sudah berkomitmen untuk mewujudkan kemandirian perekonomian bangsa.
Komitmen tersebut disampaikan setelah pemerintah mengakhiri kerjasama dengan
Dana Moneter Internasional (IMF) dan membubarkan Consultative Group on
Indonesia (CGI). Komitmen Presiden untuk mewujudkan kemandirian ekonomi
pasca hubungan dengan IMF dan CGI, membutuhkan perubahan kebijakan mendasar
dibidang perekonomian.

Komitmen Presiden tersebut harus melandasi keputusan politik dalam melakukan
reshuffle kali ini. Presiden harus mampu membangun komposisi kabinet
nantinya dengan orang-orang yang bisa membawa Indonesia keluar dari
cengkeraman neoliberalisme. Keharusan untuk bisa keluar dari cengkeraman
neoliberalisme merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi. Watak
neoliberalisme dalam pemerintah sudah melahirkan kebijakan yang bertentangan
dengan konstitusi, UUD 1945. Kemudian berdampak pada tidak teratasinya
permasalahan ekonomi yang ada saat ini.

Para Menteri Bidang Ekonomi sebagai pemegang otoritas kebijakan yang ada
sekarang adalah penganut neoliberalisme yang fundamentalis. Mereka
menjalankan gagasan petumbuhan ekonomi yang mengandalkan utang luar negeri
untuk menambal defisit dan ketergantungan pada investor asing. Kebijakan
pertumbuhan ekonomi yang dijalankan para fundamentalis neoliberal di jajaran
menteri bidang ekonomi saat ini, justru melahirkan kebijakan fiskal dan
moneter yang terpasung oleh jebakan utang. Kondisi ini berbuntut pada PHK
dalam jumlah besar di industri manufaktur, masyarakat kehilangan daya beli
dan menyumbang pada kenaikan angka kemiskinan. Kinerja para fundamentalis
neoliberalisme tersebut pada prinsipnya justru mengikis kemandirian
perekonomian nasional.

Oleh karena itu maka perombakan kabinet harus menyentuh tim ekonomi, yang
terdiri dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Penteri Perdagangan dan
Menteri Perindustrian termasuk Menteri Energi Sumber Daya Mineral.
Pergantian para menteri tersebut harus diikuti dengan menempatkan
orang-orang yang memahami implementasi kebijakan yang menjadi mandat dari
UUD 1945.

Tujuannya untuk melaksanakan langkah mendesak yang harus segera dilakukan
pasca reshuffle. Langkah tersebut adalah melakukan koreksi atas kebijakan
produk intervensi IMF dan CGI, agar kebijakan yang memperburuk kualitas
sosial dan perekonomian rakyat Indonesia bisa dihentikan.

Para menteri bidang ekonomi pasca reshuffle, khususnya Menteri Keuangan,
harus mengoreksi kebijakan liberalisasi ekonomi, pencabutan subsidi dan
swastanisasi lewat privatisasi perusahaan negara yang menguasai hajat hidup
orang banyak dan berfungsi menjalankan pelayanan umum.

Kemudian diikuti dengan mengoreksi kebijakan anggaran negara (APBN) agar
menjadi kebijakan yang sesuai dengan pemenuhan hak konstitusi rakyat.
Kebijakan anggaran negara harus berkorelasi langsung dengan pemenuhan hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat
2), pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28C, ayat 1),
mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1 dan 2), hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1),
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3), pemeliharaan fakir miskin dan
anak-anak terlantar oleh negara (Pasal 34, ayat 1) dan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3).

Agar pemerintah memiliki kesempatan untuk mengalokasikan belanja negara demi
pemenuhan hak konstitusi rakyat, maka para menteri bidang ekonomi, khususnya
Menteri Keuangan, harus berusaha mendapatkan penghapusan utang. Untuk itu
Menteri Keuangan harus mampu meyakinkan dunia internasional bahwa
penghapusan utang merupakan bagian dari kebijakan untuk memajukan kehidupan
sosial dan perekonomian rakyat Indonesia. Kemudian mengedepankan pula aspek
pertanggungjawaban kreditor yang selama ini telah mengabaikan dampak sosial
dan ekonomi dari kebijakan yang mereka paksakan pada pemerintah Indonesia.

Jakarta, 2 Mei 2007

*Agustin Pulungan (Wahana Masyarakat Tani Indonesia), Kusfiardi (Koalisi
Anti Utang), Muzakir (HMI-MPO), Ray Rangkuti (LIMA)*




--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] UNDANGAN PELIPUTAN PRESS CONFERENCE :Reshuffle harus melepas cengkraman neoliberalisme

2007-05-01 Terurut Topik yuyun harmono


UNDANGAN PELIPUTAN PRESS CONFERENCE BERSAMA




No: 079/04/KAU/2007

Lampiran :-

Perihal : Undangan Peliputan



Kepada Yang Terhormat,

*Kawan-kawan media cetak dan elektronik*

Di

   Jakarta

Niatan presiden pada saat membubarkan CGI, memberi angin segar terhadap
harapan perubahan. Kemandirian ekonomi yang ingin diwujudkan, menghendaki
perubahan mendasar dalam tataran kebijakan. Rencana Presiden untuk
mereshuffle kabinetnya hendaknya dijadikan awalan untuk melepaskan diri dari
belenggu neoliberalisme.

Masih bercokolnya para penganut neoliberal dalam kabinet, akan sangat
merintangi bangsa ini untuk lepas dari perangkap neoliberal dan mewujudkan
kedaulatan ekonomi politik. Oleh karena itu untuk merespon rencana Presiden
tersebut kami akan mengadakan press conference yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal : Rabu, 2 Mei 2007

Tempat: Hotel Maharaja, Jl. Tendean

Waktu  : Pukul 14.00-16.00 WIB

Tema   :*Reshuffle harus melepas cengkraman
neoliberalisme*

Demikian undangan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami
sampaikan terima kasih



Jakarta, 1 Mei 2007





*Kusfiardi*

*Koordinator Nasional Koalisi Anti Utang (KAU)*

* *

* Turut Mengundang:*

Agustin Pulungan (Wahana Masyarakat Tani Indonesia), Fajrul Rakhman, Franky
Sahilatua (Budayawan), Ismet H. Putro (Masyarakat Profesional Madani),
Muzakir (HMI-MPO), Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Rieke Dyah Pitaloka.





Kontak Person : *Dani Setiawan (08129671744)*


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Komnas HAM: Gratiskan Pendidikan

2007-04-19 Terurut Topik yuyun harmono

*Komnas HAM: Gratiskan Pendidikan*
Kamis, 19 April 2007 | 02:08 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta*:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
meminta pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin K. Susilo, pembebasan biaya
terutama diterapkan pada murid dari keluarga miskin.

"Dengan pendidikan inilah (angka) kemiskinan bisa dikurangi," katanya dalam
konferensi pers "Kampanye Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pendidikan yang
Berperspektif HAM" di kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin. Turut hadir dalam
acara itu penyanyi balada Franky Sahilatua, artis Rieke Dyah Pitaloka, dan
para korban penggusuran Cengkareng Timur.

Masyarakat miskin yang memperoleh pendidikan, dia melanjutkan, berkesempatan
memiliki akses lebih luas untuk mendapat pekerjaan yang lebih layak,
sehingga mereka bisa memperbaiki taraf hidup. Jumlah penduduk miskin di
Indonesia pada Maret 2006 diperkirakan sekitar 39 juta jiwa, sedangkan pada
Februari 2005 jumlahnya 35,10 juta jiwa.

Selama ini, kata Zoemrotin, pemerintah hanya membebaskan biaya bulanan
(SPP), dan hanya berlaku di sekolah negeri. Padahal komponen biaya
pendidikan mencakup uang masuk, buku, seragam, dan lain-lain. "Seharusnya
semuanya gratis."

Wakil Ketua Komisi Pendidikan Heri Akhmadi mengatakan, saat ini, anggaran
pendidikan hanya 11 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara, jauh
di bawah Malaysia, yang mencapai 28 persen. Ia mengakui anggaran pendidikan
memang meningkat dalam dua tahun terakhir. Tapi APBN juga meningkat dalam
jumlah yang sama. "Jadi keputusan Mahkamah Konstitusi itu mandul," katanya.
*PRAMONO*

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/04/19/brk,20070419-98301,id.html


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Kebijakan utang pemerintah menuai kritik

2007-04-16 Terurut Topik yuyun harmono

Selasa, 17/04/2007
Kebijakan utang pemerintah menuai kritik

JAKARTA: Sejumlah kalangan mengkritik keras keputusan pemerintah meraih
sebanyak-banyaknya sumber pembiayaan melalui mekanisme utang kepada
lembaga-lembaga donor untuk menjalankan program pengentasan kemiskinan.

Mereka juga menyayangkan kenapa pemerintah sejak awal tidak terbuka dan
transparan jika dari total Rp51 triliun biaya program pengentasan kemiskinan
terintegrasi seperti dipatok APBN 2007, 70%-nya ternyata berasal dari utang
milik lembaga donor.

Presiden Direktur Indef Fadhil Hassan menyatakan fakta tersebut kembali
memaksa publik untuk mengingat bahwa dua pekan sebelum Presiden membubarkan
Consultative Group for Indonesia, pemerintah telah menekan satu perjanjian
utang terbesar dengan Bank Dunia.

"Jumlah-nya berapa, di deal itu kita belum tahu. Yang saya tahu, itu loan
terbesar yang pernah kita teken dengan Bank Dunia. Dan loan itu untuk proyek
pengentasan kemiskinan yang terintegrasi," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Belum ada pernyataan resmi dari Bank Dunia terkait informasi ini. termasuk
berapa persisnya besaran utang-utang proyek yang diberikan lembaga pimpinan
Paul Wolfowitz tersebut untuk membiayai program pengentasan kemiskinan di
Indonesia.

Pernyataan menyangkut 70% biaya program pengentasan kemiskinan 2007 berasal
dari utang lembaga donor, yaitu Bank Dunia yang terbesar dan Jepang, datang
dari Sekretaris Menneg PPN/ Kepala Badan Perencanaan Nasional Syahrian
Loetan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Yuyun Harmono, Outreach Koalisi Anti Utang (KAU), juga menolak atas rencana
pemerintah untuk membiayai defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2007 melalui mekanisme pinjaman luar
negeri.

Anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo (F-PAN) menyatakan Departemen
Keuangan dan Bappenas belum pernah mengajak DPR membahas anggaran kemiskinan
yang sumber pembiayaannya berasal dari utang.

"Yang sampai ke Komisi XI jumlah agregatnya saja. Malah pernah Depkeu
menyerahkan satu halaman saja yang berisi nama proyek, nilai utang dan
kementerian-lembaganya. Bayangkan, hanya satu halaman penjelasan untuk utang
senilai US$1 miliar lebih," katanya.

Pada kesempatan lain, Menko Perekonomian Boediono yang ditanya pers mengenai
anggaran kemiskinan yang 70%-nya berasal dari utang mengakui utang tersebut
memang masih dipakai untuk tahun anggaran 2007.

"Tapi itu hanya tahun ini, tahun depan mungkin akan kita tingkatkan dan
mungkin memakai dana kita lebih banyak lagi, tapi ini kan kombinasi [biaya
dari utang dan dari dalam negeri]. Tahun ini mungkin masih gunakan dana dari
proyek," katanya.

Boediono mengatakan pemerintah menginginkan agar pembiayaan program
pengentasan kemiskinan lebih banyak berasal dari dalam negeri. Jadi tahun
depan, meski tak menyebut detail, dia menjamin porsi utang untuk kemiskinan
akan lebih sedikit. (Diena Lestari)

Oleh *Bastanul Siregar*

Bisnis Indonesia

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/ekonomi-makro/1id1629.html


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Siaran Pers :Utang Baru dalam APBN-P 2007, HARAM!

2007-04-16 Terurut Topik yuyun harmono

 *Siaran Pers*

* ***

**

**

*Contact: Kusfiardi, Koordinator Nasional*

*Telp: +6221 7919 3363, ** +62811837389** *

*Email to; [EMAIL PROTECTED] *

*cc: [EMAIL PROTECTED] ** *

**

**

**

**

Utang Baru dalam APBN-P 2007, HARAM!

*Jakarta, 13 April 2007*. Rencana pemerintah menambah pinjaman luar negeri
baru dalam APBN-P 2007 sungguh tidak masuk diakal. Sebagaimana diketahui,
untuk menambal 50% defisit anggaran sebesar Rp.56,9 triliun – Rp.75,87
triliun dalam APBN-P 2007, pemerintah akan menggunakan pinjaman baru melalui
skema International Development Asistance (IDA), Bank Dunia. Rencana
pinjaman baru tersebut akan dinegosiasikan oleh pemerintah dalam pertemuan
tahunan IMF – Bank Dunia bulan April 2007 ini di Amerika Serikat. Kenyataan
ini menunjukan bahwa pemerintah telah berlaku tidak jujur dalam menegakkan
komitmen kemandirian ekonomi dengan mengurangi utang luar negeri.

Pada tahun ini pemerintah Indonesia juga mendapatkan utang baru dari Jepang
sebesar Rp.7,72 triliun untuk pembiayaan infrastruktur. Pencairan utang baru
untuk pemerintah Indonesia tahun 2007 juga berasal dari Asian Development
Bank (ADB) sebesar 200 juta USD untuk pembangunan kebijakan. Jumlah utang
baru dari Jepang dan ADB tersebut tentu akan semakin mengakumulasi jumlah
total utang luar negeri Indonesia yang sudah mencapai 128,36 juta USD pada
kuartal ketiga 2006. Koalisi Anti Utang juga mencatat, total komitmen utang
Jepang kepada Indonesia yang disetujui sampai tahun 2007 berjumlah Rp322,12
triliun. Hingga saat ini, dari 10 negara Asean, Indonesia merupakan negara
penerima pinjaman terbesar dari pemerintah Jepang. Yaitu  mencapai US$1,22
miliar atau 52% dari total bantuan.

Koalisi Anti Utang memandang, kebijakan menutup defisit anggaran APBN-P 2007
dengan pinjaman baru dari Bank Dunia, Jepang dan ADB menunjukkan pemerintah
masih *lips service *dalam* *menjalankan agenda kemandirian ekonomi.
Terbukti saat ini pemerintah masih menggantungkan pembiayaan pembangunan
dari dana utang luar negeri. Padahal kondisi anggaran Negara akibat besarnya
beban pembayaran utang luar negeri pada tahun 2007 sudah sangat besar. Utang
jatuh tempo sebesar Rp 80,88 triliun yang harus dibayar tahun ini, jelas
akan mengorbankan porsi anggaran Negara (APBN) untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu Koalisi Anti Utang menyatakan menentang rencana pemerintah
untuk membiayai defisit anggaran APBN-P 2007 melalui pinjaman luar negeri.
Termasuk pinjaman baru  untuk membiayai bencana lumpur Lapindo. Koalisi Anti
Utang juga mendesak agar pembahasan APBN-P 2007 oleh pemerintah dan DPR
lebih memprioritaskan pemenuhan hak dasar rakyat ketimbang membayar utang.
Hal tersebut dirasa penting mengingat diperkirakan akan terjadi peningkatan
jumlah pengangguran sebanyak 2,5 juta orang, angka memiskinan yang
membengkak 3,1 juta jiwa akibat berbagai bencana alam  serta 1,4 juta dari
12,9 juta anak usia 13-15 tahun belum nikmati bangku Sekolah Menengah pada
tahun 2007 (tempointerkatif, 28 Maret 2007)

Berbagai bencana yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2006 ini yang
menaikkan defisit APBN seharusnya digunakan pemerintah untuk meminta
penghapusan utang dan bukan menambah utang baru. Terkait dengan pembahasan
APBN-P 2007 saat ini, Koalisi Anti Utang juga menyerukan kepada DPR untuk
mendesak pemerintah untuk sungguh-sungguh mengupayakan pembatalan seluruh
komitmen utang *(pledge)* dari kreditor bilateral maupun multilateral yang
disepakati dalam sidang CGI terdahulu. Penghapusan seluruh komitmen utang
dari kreditor tersebut adalah langkah lanjutan setelah pemerintah
membubarkan CGI. Langkah berikutnya, DPR juga harus mendesak pemerintah
untuk menegosiasikan pemotongan utang (*Hair Cut*) dan penghapusan utang (*Debt
Cancellation*) kepada kreditor atas utang-utang masa lalu yang tidak
sah/utang haram yang bukan menjadi tanggungan rakyat. Upaya ini harus
ditempuh sebagai wujud kongkrit untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan
kemandirian ekonomi bangsa. *Selesai*.


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] NU dan neoliberalisme di Indonesia

2007-04-06 Terurut Topik yuyun harmono
ga
mengalami komodifikasi dan eksploitasi kapital-politis-ideologis sehingga
makin jauh dari citra, performance dan profil Islam yang beradab dan damai.

Munculnya Islam radikal dan garang pada aksi terorisme dalam tragedi bom
Bali, Jakarta, Ambon, Poso dan kota lainnya adalah bukti kuat atas
komodifikasi dan eksploitasi ini.

Karena itu, para ekonom, teknokrat dan intelektual epistemis liberal harus
menyadari bahwa resistensi Islam tradisionalis NU dan masyarakat madani atas
neoliberalisme menyimpan bom waktu di masa depan.

Berbagai kebijakan Neoliberal yang substansinya adalah pengurangan subsidi,
privatisasi dan liberalisasi ekonomi, sangat mungkin menjadi bumerang bagi
kehidupan bangsa ini yang mayoritas Muslim dan hidup miskin.

Suatu ketegangan dan konflik kepentingan antara kalangan Neoliberal dan
civil society-Islam tradisional hampir pasti akan berlangsung di tengah
jalan reformasi yang semakin terjal.

Jika hal itu terjadi, saya khawatir sejarah pertarungan antara penerus
neoliberalisme-neoimperialisme versus nasionalisme kerakyatan-populisme
religius, sejatinya berulang kembali di Tanah Air, meski mungkin luput dari
perhatian publik sehari-hari.

Oleh *Herdi Sahrasad*
Associate Director Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas
Paramadina

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A57&cdate=07-APR-2007&inw_id=517798


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Mandiri Bersama SBY?

2007-04-03 Terurut Topik yuyun harmono
nginan untuk mandiri jelas akan menjadi retorika jika tidak
diiringi dengan mengubah paradigma pengelolaan ekonomi yang bercorak
neoliberal saat ini.

Rencana pemerintah membatalkan utang dari beberapa kreditor, antara lain,
ADB, Bank Dunia, Jepang, dan Denmark USD 370 juta, belum cukup membantu.
Langkah berikutnya, pemerintah harus serius membatalkan seluruh komitmen
utang (pledge) dari kreditor bilateral maupun multilateral yang disepakati
dalam sidang CGI.

Pembatalan seluruh komitmen utang dari kreditor tersebut adalah langkah
lanjutan setelah pemerintah membubarkan forum CGI untuk mewujudkan
kemandirian pembiayaan pembangunan.

Akhirnya, saya hendak menegaskan pidato presiden tentang kemandirian bangsa
terlalu membosankan jika harus diulang pada awal tahun depan. Sebab, ongkos
sosial, ekonomi, dan politik sudah terlalu mahal dibayarkan rakyat sebagai
akibat kebijakan utang yang melahirkan ketergantungan.


Dani Setiawan, program officer KAU (Koalisi Antiutang) di Jakarta

http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=279057


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Pemodal Asing Bisa Kuasai Budidaya Ikan

2007-04-03 Terurut Topik yuyun harmono

Pemodal Asing Bisa Kuasai Budidaya Ikan

Jakarta, kompas - Setelah adanya Undang-Undang Penanaman Modal, kalangan
pembudidaya ikan mengkhawatirkan kemungkinan adanya penguasaan pemodal asing
terhadap daerah pesisir.

Pasalnya, dalam UU Penanaman Modal dimungkinkan pemodal asing untuk
memperpanjang penguasaan sebidang tanah melalui hak guna usaha hingga
maksimal 95 tahun.

"Bila pemodal asing menguasai pesisir, sulit membangun perikanan Indonesia
sebab pesisir merupakan lokasi perikanan budidaya, terlebih perikanan
tangkap tak lagi menguntungkan," kata Ketua Umum Masyarakat Perikanan
Nusantara (MPN) Shidiq Moeslim, Selasa (3/4) di Jakarta.

Menurut Shidiq, jika pemodal asing menempati lahan strategis di pesisir,
budidaya tambak udang, ikan, rumput laut, hingga keramba tak mendapat
tempat.

"Di luar Jawa, harga tanah per hektar hanya Rp 1 juta atau sekitar 110
dollar AS. Secara nominal, itu kecil bagi mereka (pemodal asing).
Persoalannya, komitmen investasi (asing) sering tidak terealisir, sementara
peruntukan lahan berubah," ungkap Shidiq.

Pasal 22 Ayat 4 UU Penanaman Modal yang memuat substansi hak atas tanah
sebenarnya mengatur pemberhentian atau pembatalan hak atas tanah bila
perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum,
menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian
hak atas tanah.

"Saya ragu penegakan hukum dari regulasi itu. Banyak badan hukum Indonesia
yang bergerak di perikanan, dengan modal dan keuntungan bagi asing, tidak
bangun apa-apa. Bahkan terkesan seperti spekulan tanah," ungkap Wakil Sekjen
MPN A Jauzi.

Shidiq menambahkan, jika pesisir belum digarap secara optimal, jangan
diartikan pengusaha nasional tidak tertarik, tetapi karena kurangnya modal.

"Saya tekankan, daya saing perikanan budidaya hanya penguasaan atas sumber
daya alam, yakni pesisir. Bila asing dengan tameng regulasi dibiarkan
menguasai, tiada lagi daya saing Indonesia," kata Shidiq.

Tahun 2006 produksi perikanan budidaya sebesar 2,16 juta ton, sedangkan
perikanan tangkap sebesar 4,70 juta ton. (RYO)

http://kompas.com/kompas-cetak/0704/04/ekonomi/3428431.htm


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Saya mimpi demokrasi & visi 2030

2007-04-02 Terurut Topik yuyun harmono
 walaupun menurut formula bagi hasil hak mereka 15%.
Sampai kini masih 40%, karena pelaksanaan ketentuan yang terkenal dengan
istilah recovery cost harus diganti terlebih dahulu.

Bagaimana mengubahnya? Tidak perlu menurut salah seorang ekonom. Pemilikan
oleh siapa tidak penting, yang terpenting adalah manfaatnya.

Lha ternyata sampai sekarang bangsa Indonesia hanya memperoleh manfaat 60%,
itu bagaimana membalikkannya? Pengelolaan kekayaan alam juga sangat tidak
transparan.

Dalam APBN pos pemasukan dari sumber daya alam nonmigas, hanya US$500 juta.
Terus Freeport mengklaim bahwa setorannya kepada pemerintah Indonesia US$1
miliar per tahun. Memangnya US$1 miliar per tahun buat bangsa Indonesia dari
Freeport sudah adil, dan karena itu kepemilikan tidak penting?

Untuk mewujudkan visi dan misi 2030 disebutkan: "Keseimbangan pasar terbuka
dengan dukungan birokrasi yang efektif." Yang diartikan dengan istilah
"keseimbangan pasar terbuka" itu apa?

Pasar terbuka ya menghasilkan survival of the fittest. Terus yang seimbang
apanya dan bagaimana mewujudkannya?

"Perekonomian yang terintegrasi dengan kawasan sekitar dan global." Bisakah
terjadi bahwa terintegrasinya berbentuk bangsa Indonesia yang di tengah
pergaulan antarbangsa menjadi dan berfungsi sebagai kuli bagi bangsa-bangsa
lain?

Bukankah sekarang sudah demikian? Lagi-lagi, bagaimana membalikannya?

Praktik korupsi yang begitu dominan dalam kemerosotan bangsa Indonesia
dewasa ini sama sekali tidak disebut sebagai faktor penghambat utama.

Sudahlah, saya tidak perlu meneruskannya, karena keinginan Yayasan Indonesia
Forum kan hanya mimpi? Kata "mimpi" juga tercantum dalam bukunya yang saya
sebutkan tadi.

Saya lebih memilih yang lebih konkret ketimbang bermimpi, yaitu onani saja,
karena lebih bisa dirasakan dan enak.

Kalau Presiden memang mau bervisi sampai 2030 untuk anak cucu kita, karena
buat kita in the long run we are all dead, pakailah Bappenas yang memiliki
sekitar 800 orang pegawai, yang 400 di antaranya sarjana, termasuk yang
bergelar PhD. Dari jumlah itu, ada sekitar 75 orang PhD jebolan universitas
yang bermutu tinggi dari seantero dunia.

Para sarjana di Bappenas sudah lama bekerja merumuskan visi sampai 2030.
Sangat banyak kajian yang telah dirampungkan para sarjana di Bappenas,
tetapi belum berani dipublikasikan, karena mereka ngeri ditertawai orang.

Di antara para sarjana itu, ada yang bertanya apa mungkin dan apa ada
gunanya membuat visi sampai 2030? Ada yang bahkan mengatakan jangan-jangan
Bappenas, yang ingin jadi think tank, akhirnya menjadi sinking tank kalau
berani bermimpi sampai 2030.

Karena adanya kontroversi ini, berbagai produk Bappenas-yang jauh lebih
bagus ketimbang Yayasan Indonesia Forum- masih ditahan. Ya memang begitulah
manusia, semakin ada isinya semakin nunduk seperti padi yang sudah matang.
Lain dengan tong kosong yang selalu nyaring bunyinya!

Oleh *Kwik Kian Gie*
Mantan Menneg PPN/Kepala Bappenas

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A01&cdate=02-APR-2007&inw_id=516562


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Siaran Pers KAU: Batalkan Pengesahan RUU PM

2007-03-27 Terurut Topik yuyun harmono

*Siaran Pers Koalisi Anti Utang (KAU)*

*BATALKAN PENGESAHAN RUU PM*

* *

*Jakarta, 28 Maret 2007 *



Rancangan Undang Undang Penanaman Modal (RUU PM) akan disahkan DPR RI pada
tanggal 29 Maret ini. RUU Penanaman Modal ini adalah bagian dari upaya untuk
meliberalisasi pengelolaan ekonomi nasional seperti halnya undang-undang
sejenis sebelumnya. Proses pembahasan yang sangat tertutup dan dipaksakan
menunjukkan bahwa RUU ini sarat akan kepentingan, baik dari partai politik,
pemerintahan yang berkuasa, maupun kepentingan Negara-negara kreditor.
Rencana pengesahan RUU PM menunjukkan rendahnya harga diri DPR dan
Pemerintah yang mengabdi pada kuasa modal dan kepentingan asing.



Koalisi Anti Utang (KAU) memandang bahwa pengesahan RUU penanaman modal
adalah bentuk penjajahan secara diam-diam *(silent takeover)* atas
kedaulatan ekonomi politik sebagai sebuah bangsa. Pengesahan RUU PM juga
menunjukkan kebijakan yang paradoks terhadap komitmen kemandirian ekonomi,
pengentasan kemiskinan dan mengingkari semangat konstitusi dan UUD 1945
tentang kewajiban negara melindungi dan mensejahterakan kehidupan rakyat.



Koalisi Anti Utang (KAU) juga menyesalkan sikap angkuh dan watak komprador
para anggota DPR dalam menanggapi kritik rakyat. Berkali-kali disebutkan
oleh anggota Pansus RUU PM maupun komisi VI DPR RI, bahwa pengkritik RUU PM
sebagai orang-orang yang tidak mengerti masalah. Mereka mengklaim bahwa RUU
PM jauh lebih bagus ketimbang UU PMA No. 1/1967. Padahal, pasal-pasal yang
terdapat di dalam RUU ini sama-sekali mengabaikan kepentingan ekonomi
nasional dan jaminan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya hanya memfasilitasi
kepentingan internasionalisasi modal di Indonesia. Lebih dari itu, RUU
Penanaman Modal adalah upaya DPR dan pemerintahan SBY-JK menggadaikan
kekayaan alam dan sumber-sumber agraria kepada investor asing. Sekaligus
menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial hasil produksi negara industri
maju.



Dalam RUU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai
proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata. Pandangan ini mengandung
banyak kelemahan, karena mengabaikan aspek keadilan distribusi dan cara
produksi sehingga menciptakan jurang kesenjangan yang sangat lebar. Inilah
awal petaka bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas miskin karena tidak
mampu mengakses sumber daya alam, kesehatan, pendidikan, serta layanan
publik lainnya.



Kegagalan berbagai instrumen perundangan yang mengatur tentang permodalan
asing dan undang-undang sektoral, dapat dilihat dari berbagai indikator
semakin buruknya kwalitas kehidupan rakyat. Di antaranya jumlah penduduk
yang berada di garis kemiskinan, jumlah konflik sumberdaya alam, bencana
akibat perusakan lingkungan, dan banyaknya orang yang tergusur dan/atau
belum menikmati jasa pelayanan umum. Di Indonesia, setidaknya ada 110 juta
jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 atau kurang
dari Rp 18 ribu per hari. Sekalipun lingkaran kemiskinan itu sebagian
disebabkan oleh struktur ekonomi warisan kolonial, hingga tingkat tertentu
juga disebabkan oleh pengaturan yang menyimpang dari tujuan mensejahterakan
rakyat.



Oleh karena itu, Koalisi Anti Utang (KAU) mendesak DPR RI membatalkan
rencana pengesahan RUU Penanaman Modal tanggal 29 Maret nanti. Kami juga
mendesak pemerintah dan DPR lebih mendahului penyelesaian problem utama
keterpurukan ekonomi nasional seperti dalam aspek fiskal dan moneter. Salah
satunya mengenai persoalan utang luar dan dalam negeri. Kebijakan anggaran
negara yang terjebak utang, menyebabkan pemerintah gagal memenuhi pembiayaan
pembangunan infrastuktur maupun kebutuhan pelayanan hak dasar rakyat.
Utamanya dalam konteks investasi, masalah domestik seperti ekonomi biaya
tinggi, transparansi, kepastian hukum dan merupakan problem utama yang perlu
diselesaikan terlebih dahulu. Bukan dengan membuat Undang Undang baru yang
jauh dari semangat kepentingan nasional dan sama sekali tidak berniat untuk
mengkoreksi struktur ekonomi nasional warisan kolonial yang menindas rakyat.
[ ]



*Kontak*

Kusfiardi: 0811 837389

Dani Setiawan: 0812 967 1744

Informasi selengkapnya dapat diperoleh melalui website Koalisi Anti Utang:
www.kau.or.id


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Undangan Peliputan AKSI Tolak RUU Penanaman Modal Pesanan Penjajah, SBY-JK dan DPR Penjual Negara

2007-03-25 Terurut Topik yuyun harmono

Undangan Peliputan

Kepada Yang Terhormat,

Kawan-kawan Media Cetak dan Elektronik

   Di Tempat



AKSI

"Tolak RUU Penanaman Modal Pesanan Penjajah, SBY-JK dan DPR Penjual Negara"

* *

Pembuatan RUU PM yang dianggap pemerintah sebagai solusi untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dan mewujudkan kemandirian ekonomi adalah dusta belaka,
pembuatan RUU ini adalah karpet merah investasi asing untuk menguras
kekayaan alam dan eksploitasi buruh murah mengancam kedaulatan ekonomi dan
politik, menguras sumber agraria serta bertolak belakang dengan
industrialisasi nasional.dan yang jelas RUU Penanaman Modal memperpanjang
sejarah penjajahan baru dan pemiskinan di negeri ini.

*Unholly alliance* adalah persekutuan antara pemodal termasuk lembaga
keuangan multilateral seperti ADB dan Bank Dunia, pemerintah rezim SBY-JK
dan DPR. Jelas terlihat dalam upaya untuk mengesahkanbRUU ini karena
merekalah aktor dibalik agenda liberalisasi melalui keluarnya kebijakan
seperti  Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Ketenagalistrikan,
Undang-Undang Migas, Undang-Undang BUMN, atau yang terakhir adalah
Undang-Undang APBN 2006 yang diputuskan melanggar konstitusi oleh Mahkamah
Konstitisi, RUU-PM adalah tahap lanjutan dalam liberalisasi itu.

Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Penjajahan
Baru mengundang kawan-kawan semua untuk begabung dalam aksi "Tolak RUU
Penanaman Modal Pesanan Penjajah, SBY-JK dan DPR Penjual Negara" yang akan
dilaksanakan pada:



*Hari/Tanggal  : Selasa, 27 Maret 2007*

*Waktu : Pukul 10.00- selesai*
Tempat   : Gedung DPR RI



Demikian undangan ini kami sampaikan atas keterlibatan dan perhatiannya kami
sampaiakan terima kasih.



Jakarta, 26 Maret 2007

*Koalisi Rakyat Anti Penjajahan Baru:*

* *

*Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Federasi Serikat Petani Indonesia
(FSPI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Buruh Menggugat
(ABM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI),Solidaritas Perempuan
(SP), Komisi Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Anti Utang (KAU), Front
Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lembaga Studi dan Aksi untuk Demokrasi
(LS-ADI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Mahasiswa
Indonesia (SMI),** Gerakan Mahasiswa Nasional Kerakyatan **(GMNK), API,
PAPERNAS.*

* *

*Kontak Person :Toni (081390022262)*

*   Dani Setiawan (08129671744)*




--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Lebih Kompromi pada Pemodal Asing

2007-03-19 Terurut Topik yuyun harmono

Selasa, 20 Mar 2007,
*Lebih Kompromi pada Pemodal Asing*

Pembahasan maraton di DPR terhadap RUU Penanaman Modal (PM) segera memasuki
garis finis. Bila tidak ada aral melintang, RUU tersebut akan disahkan
paripurna DPR Selasa besok (hari ini, Red). Namun, tidak semua pihak
menyambut gembira hadirnya undang-undang tersebut.

Sejumlah LSM, misalnya, memandang RUU itu merupakan produk kompromi politik
antara pemerintah dan DPR yang mencerminkan perpanjangan tangan kepentingan
asing. Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi menjelaskan, semangat
kompromistis itu terasa sangat mendominasi pandangan semua partai terhadap
RUU Penanaman Modal.

Apalagi, setelah disahkan, negara diwajibkan membentuk Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) yang keberadaannya langsung di bawah presiden. Ardi -
panggilan akrab Kusfiardi- menilai, salah satu penyebab "matinya" daya
kritis partai politik terhadap RUU Penanaman Modal adalah hadirnya institusi
penting itu. "Pimpinan BKPM itu nanti selevel menteri. Jelas saja banyak
partai yang melihatnya sebagai peluang," katanya.

Karena itu, dia memandang berbagai penyempurnaan redaksional pasal per pasal
di draf RUU Penanaman Modal justru meneguhkan kesan keberpihakan DPR dan
pemerintah kepada para pemodal asing. "Redaksionalnya memang lebih
diperhalus, tapi rohnya tetap sama. Jalan bagi pemilik modal asing untuk
melalap potensi alam dan aset nasional menjadi kian terbuka," katanya.

Dengan keras, dia juga mengomentari berbagai fasilitas yang diberikan negara
kepada investor, misalnya melalui pengurangan bea masuk impor untuk bahan
baku produksi dan pajak pertambahan nilai (PPN). "Dengan fasilitas pajak
seperti ini, tidak ada nilai tambah yang bisa diperoleh negara dari
investor," jelasnya.

Ardi melihat nuansa intervensi asing dalam pembahasan RUU tersebut sangat
kentara. Mulai Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), Japan Bank For
International Cooperation (JBIC), hingga utusan khusus Perdana Menteri
Inggris Lord Powell yang menemui Jusuf Kalla (15 Maret lalu, Red) mendesak
pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Penanaman Modal.

"Mereka pasti tidak akan memaksa seperti itu bila tidak punya kepentingan,"
kecamnya. Dari sisi paradigma, lanjut dia, konstruksi RUU Penanaman Modal
memang lebih berorientasi untuk menarik investasi asing sebesar-besarnya.
"Akibatnya, Indonesia akan semakin bergantung pada kekuatan asing," ujarnya.
Padahal, dominasi modal asing di Indonesia saat ini mencapai 70 persen.
Indonesia juga menjadi tempat akumulasi modal spekulatif yang membuat
perekonomian negara rapuh.

Menurut dia, RUU tersebut akan memperlakukan pemodal, khususnya asing, bak
majikan. Mereka akan mendapat persamaan perlakuan dengan pemodal dalam
negeri. Pemodal juga bebas melakukan repatriasi (pemindahan dana keluar,
Red), mendapat berbagai kemudahan pelepasan tanah dan insentif fiskal.

"Ironisnya, DPR dan pemerintah sama sekali tidak memperhatikan potensi
negatif yang sangat membahayakan keselamatan dan produktivitas rakyat serta
kemandirian ekonomi nasional ini," tandas Ardi. (pri)

http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=276724


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Undangan Peliputan Aksi Menolak RUU Penanaman Modal

2007-03-16 Terurut Topik yuyun harmono

 Undangan Peliputan Aksi Menolak RUU Penanaman Modal

*
*Aksi Bersama

*"Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal"*

Siapa Yang Melakukan?

*Koalisi Rakyat Anti Penjajahan Baru* :

Solidaritas Perempuan(SP) bersama SP Jabotabek, Perhimpunan Bantuan Hukum
dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM),
Bina Desa, Debt Watch, E Law, Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), KAU (Koalisi Anti Utang), Federasi
Serikat Petani Indonesia (FSPI), Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh
(KPKB), International NGOs Forum for Indonesian Development (INFID), LBH
Apik, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Pekerja Otomotif
Indonesia (SPOI), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), FPPI (Front
Perjuangan Pemuda Indonesia), LS-ADI.dll


Tempat Aksi?
Gedung DPR-RI
Jl. Gatot Soebroto - Jakarta Selatan

Hari / Tanggal?
*Selasa, 20 Maret 2007*

Jam?
*10.00 WIB-Selesai*

Peserta Aksi?
± 200 orang

Kontak Person?
Hasmia (081380038949)
Thaufiek (08121934205)
Dani Setiawan(08129671744)




--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Siaran Pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Koalisi Anti Utang (KAU)

2007-03-15 Terurut Topik yuyun harmono

Siaran Pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Koalisi Anti Utang (KAU),
16 Maret 2007
HENTIKAN INTERVENSI ASING TERHADAP RUU PENANAMAN MODAL


Jakarta. Bangsa ini terbukti tak pernah bebas menentukan keputusan sendiri.
Setelah Bank Dunia, Asian Development Bank dan Japan Bank For International
Cooperation, giliran utusan khusus Perdana Menteri Inggris, Lord Powell
mengintervensi penyusunan Rancangan Undang Undang Penanaman Modal (RUU PM).
Saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (15/3/2007) di Jakarta, Lord
Powell mendesak pemerintah segera menyelesaikan RUU PM. Peraturan yang
banyak mendapat protes dan penolakan masyarakat tersebut, diharapkan menjadi
jalan keluar segala "ganjalan" investasi di tingkat pusat dan daerah.


RUU PM akan mengganti peraturan lama yang telah berusia 40 tahun lalu, yaitu
UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (yang diubah dengan UU
Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970), tidak banyak memberikan
kontribusi bagi kepentingan nasional.


Penanaman modal asing yang diagung-agungkan sebagai penggerak utama ekonomi,
malah semakin menjauhkan bangsa ini dari kemandirian ekonomi dan
kesejahteraan rakyat. Negeri ini makin bergantung pada kekuatan asing. Saat
ini, dominasi modal asing mencapai 70%. Indonesia juga menjadi tempat
akumulasi modal spekulatif yang membuat perekonomian negara rapuh.
Setidaknya terdapat 110 juta jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan
kurang dari US$ 2 atau kurang dari Rp 18 ribu per hari. Sepanjang 5 tahun
terakhir, pertumbuhan angkatan kerja mencapai 6,9 juta jiwa lebih, dimana
2,8 juta tidak tertampung oleh lapangan kerja yang tersedia.


Sayangnya, pemerintah dan DPR di Senayan tak banyak berubah. Mereka seolah
buta dan tuli terhadap fakta di atas. Mereka malah menyusun RUU PM yang
berpotensi membahayakan keselamatan dan produktivitas rakyat.  RUU ini
memperlakukan pemodal, khususnya modal asing, bak majikan. Mereka akan
mendapat persamaan perlakuan dengan pemodal dalam negeri. Pemodal juga bebas
melakukan repatriasi, mendapat berbagai kemudahan pelepasan tanah dan
insentif fiskal hingga bebas nasionalisasi. Sedikitpun tidak nampak upaya
sungguh-sungguh melakukan koreksi atas pengelolaan kebijakan ekonomi
neoliberal selama ini.



Ironisnya, pemerintah dan DPR RI yang harusnya mengubah secara mendasar
subtansi RUU PM,  justru ngotot segera mengesahkan. Mereka juga menolak
melakukan konsultasi pubik yang dimandatkan UU No 10 tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan. Mereka lebih patuh kepada pihak asing,
yang secara gamblang disampaikan utusan khusus PM Inggris : mempercepat
pengesahan RUU PM. Inggris adalah negara yang memiliki kepentingan sangat
besar terhadap penanaman modal di Indonesia. Pada tahun 2005, mereka
memiliki sedikitnya 104 proyek di berbagai sektor dengan nilai investasi
terbesar kedua di negeri ini setelah Singapura. Dominasi modal asing telah
menutup akal sehat pemerintah dan DPR Senayan.


JATAM  dan KAU memprotes keras dan menolak berbagai upaya intervensi yang
dilakukan pemerintah Inggris dan pihak asing lainnya untuk mempercepat
pengesahan RUU PM. Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan pembahasan
RUU tersebut dan segera melakukan perubahan sesuai mandat konstitusi
negera.[ ]


Kontak Media : *Luluk Uliyah (0815 9480 246), Dani Setiawan (0812 967 1744)*
**




--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Kita butuh keberpihakan

2007-03-15 Terurut Topik yuyun harmono

Tajuk

*
*

*Kita butuh keberpihakan*


RUU Penanaman Modal tinggal ketok palu menjadi UU, menyusul kesepakatan
Panitia Khusus DPR yang membahas rancangan undang-undang itu bersama
pemerintah. Artinya, satu tahapan telah terlewati, setelah hampir
bertahun-tahun paket RUU itu ngendon dalam tahap rancangan, bahkan sejak
pemerintahan sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

RUU Penanaman Modal yang sebentar lagi disahkan menjadi undang-undang
investasi yang baru itu-menggantikan UU PMA dan UU PMDN yang berlaku sejak
era 1960-an-bernafaskan semangat "sama rata dan sama rasa": memberikan
perlakuan yang sama kepada investor dalam negeri maupun investor asing.

Artinya, tidak ada pembedaan antara penanaman modal asing (PMA) dan
penanaman modal dalam negeri (PMDN). Juga ditawarkan semangat "sama rasa dan
sama rata" antara usaha besar dan usaha kecil, dengan memberikan medan
pertarungan yang sama bagi si kuat dan si lemah.

Lalu juga ditawarkan sejumlah insentif bagi investasi baru, yang bertujuan
mendorong para investor agar lebih bergairah menanamkan uang mereka ke
Indonesia, setelah bertahun-tahun ngambek.

Perekonomian kita memang butuh sumbangan pertumbuhan investasi setidaknya
12% agar dapat tumbuh di atas 6% per tahun. Tetapi apakah persetujuan RUU
Penanaman Modal itu bakal menjadi pendorong investasi seperti yang
diharapkan?

Masih banyak yang tampaknya harus diuji lagi di lapangan. Bolehlah
dinyatakan bahwa regulasi penanaman modal yang baru ini tidak seliberal
rancangan awalnya, namun sejatinya regulasi itu juga berpotensi menjadi
arena bunuh diri bagi pelaku bisnis lokal, yang sebenarnya menjadi mesin
pendorong ekonomi yang utama. Apalagi bagi usaha kecil dan menengah, yang
umumnya tidak tercatat dalam statistik resmi Badan Koordinasi Penanaman
Modal.

Sebagai contoh adalah matinya sejumlah warung rumahan yang kalah bersaing
dengan gerai minimarket di pelosok-pelosok perumahan. Begitu pula para
pedagang di pasar tradisional yang terlibas oleh hipermarket asing maupun
hipermarket dalam negeri sendiri, akibat tiadanya regulasi yang memberikan
perlindungan maupun keberpihakan.

Tegasnya, regulasi investasi yang bersifat "sama rasa dan sama rata" itu
berpeluang hanya memberikan kenyamanan lapangan bermain bagi pelaku bisnis
besar dan bermodal kuat ketimbang memihak kepada si lemah dan si kecil.

Padahal, sejatinya di sektor usaha yang dibilang "kecil dan lemah" itulah
lapangan kerja banyak terbentuk, baik formal maupun informal, yang bahkan
kerap terlepas dari catatan resmi statistik negara.

Itulah sebenarnya yang menjelaskan mengapa perekonomian tetap tumbuh,
kendati sejak krisis 1997/1998 nyaris tidak ada investasi besar yang
signifikan, apalagi dari luar negeri.

Pesan seperti itulah yang ingin kita tekankan melalui harian ini. Janganlah
terlalu banyak lagi berharap kepada investor asing sebagai penyelamat
perekonomian nasional.

Pemerintah pernah 'tertipu' saat krisis ekonomi 10 tahun lalu, tatkala
terlalu meladeni keinginan kreditor asing yang disuratkan dalam letter of
intent: membuat regulasi yang liberal dan memenuhi kebutuhan investor asing.
Tetapi para investor asing yang sangat diharapkan itu tidak pernah datang,
kecuali untuk mengambil alih aset-aset blue chip Indonesia dengan harga
superobral.

Keledai pun tak akan terantuk sandungan yang sama untuk kedua kalinya.
Karena itu, kita ingatkan lagi perlunya keberpihakan yang jelas kepada
potensi yang ada di dalam, bukan memburu yang belum jelas di luar.

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A12&cdate=16-MAR-2007&inw_id=513497


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Seruan Politik Koalisi Anti Utang: Tolak Pengesahan RUU Penanaman Modal!

2007-03-15 Terurut Topik yuyun harmono

Seruan Politik Koalisi Anti Utang (KAU)

* *

Tolak Pengesahan RUU Penanaman Modal!

* *

Pembahasan RUU Penanaman Modal di DPR sudah mencapai tahap akhir dalam waktu
dekat ini RUU tersebut akan segera di sahkan. Dari sisi paradigma
pembangunan rancangan undang-undang tersebut lebih menekankan pada upaya
untuk menarik sebesar-besarnya investasi asing tanpa diiringi usaha untuk
mengatur industri nasional sebagai alternatif meningkatkan pendapatan lewat
investasi.



Pengesahan RUU ini hanya akan semakin memperburuk masalah karena Investasi
langsung (FDI) di Indonesia adalah corak investasi yang mengandalkan
kedatangan industri yang tengah merelokasi usaha mereka karena kebijakan
upah, pajak dan isu lingkungan di negara asalnya. Tidak mengherankan jika
FDI yang datang dan bahkan keluar dari dan ke negara kita karena
alasan-alasan pembanding ini.



Sementara investasi tidak langsung (non FDI) pada pasar uang dan pasar saham
telah menyebabkan perekonomian nasional disetir oleh spekulan uang dan
saham. Pengalaman krisis 98 adalah bukti nyata betapa praktek liberalisasi
keuangan dan modal telah menyebabkan kehancuran seluruh tatanan sosial
ekonomi di Indonesia.



Semangat liberal dalam RUU-PM juga mengesampingkan kepentingan nasional dan
memberikan keleluasaan bagi investor untuk melakukan transfer dan repatriasi
secara bebas.



Pengesahan RUU Penanaman modal juga bukan didasarkan pada kebutuhan rakyat
terutama tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan kepada
rakyatnya sebagaimana diatur dalam konstitusi, pemenuhan hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), pengembangan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28C, ayat 1), mendapat
pendidikan (Pasal 31, ayat 1 dan 2), hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1), jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3), pemeliharaan fakir miskin dan
anak-anak terlantar oleh negara (Pasal 34, ayat 1) dan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3). RUU-PM
merupakan upaya negara untuk berpaling dari kewajiban konstitusionalnya
dengan mengalihkan kewajiban itu kepada kuasa modal.



Watak intervensi dalam pembuatan RUU-PM juga sangat terlihat dari tekanan
lembaga kreditor seperti Bank Dunia, ADB dan JBIC serta negara-negara yang
berkepentingan terhadap investasi di Indonesia seperti Jepang, inggris dan
negara maju lainnya, RUU Penanaman Modal merupakan salah satu bagian dari
paket perbaikan kebijakan iklim investasi yang dikeluarkan melalui Instruksi
Presiden no.3 tahun 2006  yang salah satu programnya adalah mengubah
Undang-Undang
(UU) Penanaman Modal yang memuat prinsip-prinsip dasar, antara lain:
perluasan definisi modal, transparansi, perlakuan sama investor domestik dan
asing (di luar *Negative List) *dan *Dispute Settlement.* Paket perbaikan
kebijakan ini didanai oleh Bank Dunia melalui utang program yaitu
development policy loan (DPL) III,sebesar US$ 600 Juta, utang dalam
bentuk *technical
assistance* ini adalah utang jangka pendek yang mulai di sepakati sejak
bulan desember 2006 dan  berakhir pada bulan maret 2007, bank dunia adalah
institusi yang secara operasional mendrive kepentingannya dalam liberalisasi
semua lini ekonomi Indonesia.



*Unholly alliance* jelas terlihat diantara para pembuat kebijakan dalam hal
ini persekutuan antara pemodal termasuk lembaga keuangan multilateral,
pemerintah dan DPR.Sejak lama, DPR terlibat cukup dalam bersama pemerintah
untuk melancarkan agenda liberalisasi yang disokong oleh negara-negara
kreditor dan perusahaan-perusahaan multinasional. Sebut saja misalnya
Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Ketenagalistrikan,
Undang-Undang Migas, Undang-Undang BUMN, atau yang terakhir adalah
Undang-Undang APBN 2006 yang diputuskan melanggar konstitusi oleh Mahkamah
Konstitisi, RUU-PM adalah tahap lanjutan dalam liberalisasi itu.

* *

*Oleh Karena itu Kami menyerukan kepada seluruh komponen rakyat untuk: *

* *

*1. **menyatakan menolak pengesahan RUU PM dan mendesak penghentian
pembahasan RUU PM. *

* *

*2. **mengirimkan Surat Penolakan Terhadap Rancangan Undang-Undang
Penanaman Modal ini kepada Komisi VI DPR-RI melalui No Fax Sekretariat
Komisi: 021-5756057*

* *

*3. **melakukan aksi-aksi penolakan *



*4. **mendesak agar pengaturan investasi mengikuti amanat UUD 1945 untuk
mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat.*

* *

* *

* *



Jakarta, 16 Maret 2007





*Koalisi Anti Utang (KAU)*


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Seruan Politik Koalisi Anti Utang : Liberalisasi Ekonomi Lewat RUU PM Cukup Sudah!

2007-03-14 Terurut Topik yuyun harmono
 kesejahteraan kepada rakyatnya
sebagaimana diatur dalam konstitusi, pemenuhan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), pengembangan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28C, ayat 1), mendapat pendidikan
(Pasal 31, ayat 1 dan 2), hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1), jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat (Pasal 28H, ayat 3), pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak
terlantar oleh negara (Pasal 34, ayat 1) dan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3). RUU-PM merupakan
upaya negara untuk berpaling dari kewajiban konstitusionalnya dengan
mengalihkan kewajiban itu kepada kuasa modal.



Watak intervensi dalam pembuatan RUU-PM juga sangat terlihat dari tekanan
lembaga kreditor seperti Bank Dunia, ADB dan JBIC serta negara-negara yang
berkepentingan terhadap investasi di Indonesia seperti Jepang RUU Penanaman
Modal merupakan salah satu bagian dari paket perbaikan kebijakan iklim
investasi yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden no.3 tahun 2006  yang
salah satu programnya adalah mengubah Undang-Undang (UU) Penanaman Modal
yang memuat prinsip-prinsip dasar, antara lain: perluasan definisi modal,
transparansi, perlakuan sama investor domestik dan asing (di luar *Negative
List) *dan *Dispute Settlement.* Paket perbaikan kebijakan ini didanai oleh
Bank Dunia melalui utang program yaitu development policy loan (DPL)
III,sebesar US$ 600 Juta, utang dalam bentuk *technical assistance* ini
adalah utang jangka pendek yang mulai di sepakati sejak bulan desember 2006
dan  berakhir pada bulan maret 2007, bank dunia adalah institusi yang secara
operasional mendrive kepentingannya dalam liberalisasi semua lini ekonomi
Indonesia.



*Unholly alliance* jelas terlihat diantara para pembuat kebijakan dalam hal
ini persekutuan antara pemodal termasuk lembaga keuangan multilateral,
pemerintah dan DPR.Sejak lama, DPR terlibat cukup dalam bersama pemerintah
untuk melancarkan agenda liberalisasi yang disokong oleh negara-negara
kreditor dan perusahaan-perusahaan multinasional. Sebut saja misalnya
Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Ketenagalistrikan,
Undang-Undang Migas, Undang-Undang BUMN, atau yang terakhir adalah
Undang-Undang APBN 2006 yang diputuskan melanggar konstitusi oleh Mahkamah
Konstitisi, RUU-PM adalah tahap lanjutan dalam liberalisasi itu.

* *

*Oleh Karena itu Kami menolak dan mendesak penghentian pembahasan RUU PM.
Dan mendesak perubahan paradigma neoliberal dalam pembangunan serta menuntut
perubahan terhadap pengaturan investasi yang merupakan turunan amanat UUD
1945 untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat*.









*Kami Mengharapkan anda berpartisipasi dalam upaya menolak disahkannya RUU
Penanaman Modal untuk menghindari semakin diperparahnya kondisi bangsa lewat
kebijakan liberalisasi disemua lini ekonomi akibat kuasa modal**.*

* *

*Layangkan Surat Penolakan Terhadap Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal
ini.*



* *
No Fax Sekretariat Komisi VI DPR-RI: 021-5756057







"Kedaulatan Ekonomi Politik Negara Ini Ditangan Anda Jangan Serahkan Pada
Kuasa Modal dan Intervensi Asing"


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[mediacare] Petaka RUU Penanaman Modal

2007-03-13 Terurut Topik yuyun harmono
 bisa dilakukan sembarangan.

Sedikitpun tidak nampak peluang untuk mengoreksi secara total RUU PM saat
ini, sehingga mampu menjawab tiga masalah sekaligus, yakni soal
kesejahteraan rakyat, penyediaan lapangan kerja, serta mengoreksi kebijakan
ekonomi neoliberal warisan kolonial.

Yang terjadi justru sebaliknya, aroma transaksi politik kekuasaan hingga
tekanan dari lembaga kreditor diarahkan untuk mempercepat pengesahan RUU PM
tepat di awal-awal tahun ini.

Banyak orang di Republik ini mungkin beranggapan proses tersebut lazim
terjadi di lembaga negara yang satu ini. Sejak lama, DPR terlibat cukup
dalam bersama pemerintah untuk melancarkan agenda liberalisasi yang disokong
oleh negara-negara kreditor dan perusahaan multinasional.

Sebut saja Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air, UU Ketenagalistrikan, UU
Migas, UU BUMN, atau yang terakhir UU APBN 2006 yang diputuskan melanggar
konstitusi oleh MK, khususnya mengenai alokasi anggaran pendidikan 20%. Jika
demikian kenyataannya, apa lalu makna kemandirian dan kedaulatan ekonomi
bagi pemerintah dan DPR?

Oleh *Dani Setiawan*
Program Officer Koalisi Anti Utang

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A57&cdate=14-MAR-2007&inw_id=512972


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com