Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar
boes wrote: baiklah kalau memang Ridha tidak tahu waktu spesifiknya tidak apa, mudah²an ambo bisa mendapatkan jawaban di tempat lain. Pak Boes, jika memang ingin diperkirakan waktu berlakunya hukum rajam, mungkin riwayat berikut bisa memberi gambaran. Dari Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu, "Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala mengutus nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dengan haq dan juga menurunkan kepadanya Al-Kitab (Al-Qur'an). Dan di antara ayat yang turun kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah telah merajam dan kami pun juga telah merajam. Sungguh aku khawatir setelah masa yang panjang nanti akan ada seorang yang berkata, "Kita tidak mendapati keterangan tentang rajam di dalam Qur'an." Maka orang itu telah menyesatkan dengan meninggalkan faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum rajam adalah benar bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan yang muhshan, yaitu bila telah ditegakkan bayyinah (saksi) atau pengakuan. Demi Allah, jangan sampai ada orang yang mengatakan bahwa Umar telah menambahi ayat Al-Qur'an. (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Malik Abu Daud, at-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ad-Darimi) Ayat rajam merupakan salah satu contoh ayat Al-Qur'an yang di-nasakh lafazh-nya namun tetap berlaku hukumnya. Lho, kok bisa ayat Al-Qur'an di-nasakh lafazhnya? Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. "Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?" (QS. al-Baqarah 2:106) Bagaimana kita tahu bahwa yang di-nasakh hanya lafazhnya dan tidak hukumnya? Kita mengetahuinya dari amalan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Dalam khutbah Umar di atas dikatakan "Rasulullah telah merajam dan kami pun telah merajam" berarti hukuman rajam terus ditegakkan. saya tidak mengatakan nabi Muhammad s.a.w menentang hukum ALLAH, itulah makanya saya ingin tahu apa ayat ini turun sebelum kejadian atau sesudah. jadi dari sini kita akan tahu duduk perkaranya. ini perlu ke hati²an dalam kita mempelajari perbuatan nabi. saya tidak sedikit pun ragu akan terlindungnya nabi dari perbuatan salah dalam perkara hukum, karena ketika beliau hendak menjatuhkan hukuman dan ternyata keliru, kontan akan diperbaiki/ditegor ALLAH. (ini pemahaman saya) Saya paham keinginan Bapak untuk berhati-hati. Mohon maaf jika tanggapan saya terasa keras. Namun di sini seperti ada pihak yang ingin meniadakan sebagian syari'at Islam dengan alasan "tidak ada dalam Al-Qur'an" atau menabrakkan antara Al-Qur'an dan As-Sunnah. Perlu diperhatikan bahwa jangan sampai pendapat-pendapat pribadi kita mengalahkan apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Na'udzubillah min dzalik. "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. al-Hasyr 59:7) Ridha ini memberikan contoh menyembelih ikan sebelum mati apa itu perbuatan yg sebenarnya atau main²? Saya tidak bermaksud bermain-main, Pak. Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah contoh penarikan hukum dengan metode Ahmad Ali. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya): "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai..." (QS. al-Maa-idah 5:3) Lihat juga QS. 2:173; 6:145; 16:115. Dalam ayat-ayat tersebut "bangkai" diharamkan secara mutlak dan tidak disebutkan halalnya bangkai hewan laut dan belalang sehingga keduanya termasuk harus disembelih (dengan metode penarikan hukum Ahmad Ali). Di manakah ayat yang membatasinya? Yang membatasi adalah hadits. Nah, apakah ucapan Rasulullah itu terjadi sebelum atau setelah ayat-ayat tersebut diturunkan? . Tentunya berhati-hati dalam masalah makanan sangat penting. Ada yang menggunakan ayat-ayat tersebut sebagai alasan bahwa tidak ada makanan yang haram selain yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Namun anehnya mereka tidak mengharamkan bangkai ikan dan belalang. Contoh sederhana ini yang lebih dekat dengan keseharian kita dapat menggambarkan pentingnya kedudukan As-Sunnah dalam memahami Al-Qur'an serta pemahaman generasi awal umat ini. Allahu Ta'ala a'lam. Semoga bermanfaat. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar
baiklah kalau memang Ridha tidak tahu waktu spesifiknya tidak apa, mudah²an ambo bisa mendapatkan jawaban di tempat lain. cuma ayat 5:49 yg Ridha tampilkan, jelas bahwa ".. "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. ".. jadi apa² perkara yg diputuskan itu kudu/harus menurut apa yg diturunkan ALLAH kan. sudah jelas hukum untuk pezina ditulis 100 kali dera, mengapa menjadi rajam??? bukankah ini menyimpang dari ayat ALLAH? menyimpang nggak ini menurut Ridha? saya tidak mengatakan nabi Muhammad s.a.w menentang hukum ALLAH, itulah makanya saya ingin tahu apa ayat ini turun sebelum kejadian atau sesudah. jadi dari sini kita akan tahu duduk perkaranya. ini perlu ke hati²an dalam kita mempelajari perbuatan nabi. saya tidak sedikit pun ragu akan terlindungnya nabi dari perbuatan salah dalam perkara hukum, karena ketika beliau hendak menjatuhkan hukuman dan ternyata keliru, kontan akan diperbaiki/ditegor ALLAH. (ini pemahaman saya) baiklah karena Ridah telah memberikan contah soal pencurian dan hukum potong tangan sbg ganjarannya, saya mempunyai pandangan juga. pencurian tidak harus terjadi bila masyarakatnya telah melaksanakan shalat dan zakat secara sejalan tapi bila sebaliknya akan terjadi kekacauan. mencuri adalah perbuatan buruk yg akan terus berulang dan mencuri adalah mengambil hak milik orang lain dan merugikan tentunya. pengadilan akan membuktikan: mengapa dia mencuri dan untuk apa. orang yg ternyata terbukti oleh pengadilan mencuri karena gagal bekerja; gagal berusaha dan mencuri untuk menyambung hidup, tentunya pengadilan Islam tidak akan menjatuhkan hukum potong tangan karena dimasa depan orang tsb akan tidak berguna dalam kehidupannya yg mana sebelumnya dia telah berusaha. namun bagi orang yg ternyata mencuri karena keserakahannya; korupsi; menyelundup dll utk menjadi lebih kaya, orang demikian pantas dipotong tangannya karena dia merusak perekonomian. Ridha ini memberikan contoh menyembelih ikan sebelum mati apa itu perbuatan yg sebenarnya atau main²? jangan sampai kita dikatakan orang bulan dgn mencari leher ikan untuk disembelih. selama bangkai ikan itu tidak berbau ketika dimasak maka ikan tadi di kategorikan tayib untuk dimakan. struktur tubuh ikan berbeda dgn hewan lainnya, dimana ikan ketika mati maka darahnya akan berkumpul di jantungnya dan mudah dibuang, hanya tersisa sedikit dibeberapa bagian badannya dibandingkan hewan lain yg mati secara tidak wajar, maka darahnya akan tertimbun banyak. makanya ummat Islam dan Yahudi memegang keras peraturan cara penyembelihan hewan dimana darah yg keluar harus banyak. itu se dulu Ridha, hari lah malam juo dan kuok lah gadang ko ha, bisuak awak sambuang lai, kok masi ado nan disampaikan. wassalam, boes - Original Message - From: "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]> > > > > > "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang > diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan > berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan > kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika > mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka > ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah > kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya > kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. al-Maa-idah 5:49) > > > Jika kita ambil beberapa poin dari ayat-ayat itu dan juga yang telah lalu: > - Allah mewajibkan Rasul-Nya untuk menyampaikan syari'at yang benar > - Allah memerintahkan manusia (termasuk Rasulullah) untuk mengikuti > hukum yang diturunkan Allah > - Allah memberikan pengajaran terbaik kepada Rasul-Nya agar dapat > menjelaskan al-Qur'an dan memberikan keputusan yang adil > - Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya sebagai ukuran ketaatan > kepada-Nya > - Allah menjadikan putusan Rasul-Nya untuk menyelesaikan perselisihan > - Allah menjadikan kerelaan terhadap putusan Rasul-Nya sebagai bukti > keimanan > - Allah mencela orang-orang yang berpaling dari perintah Rasul-Nya > - Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya sebagai sebab diberikannya > rahmat > - Allah menjelaskan bahwa Rasulullah menyuruh amal yang ma'ruf, melarang > yang munkar, menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk > - Allah melarang manusia (termasuk Rasulullah) untuk menghalalkan dan > mengharamkan sesuatu secara dusta > - Allah mengharamkan membunuh jiwa tanpa haq > > > Allahu Ta'ala a'lam. > > Mohon maaf jika kurang berkenan. Kebenaran hanyalah dari Allah sedangkan > kesalahan datang dari diri saya sendiri dan syaithan. Semoga Allah > memberikan petunjuk kepada kita semua. > > Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > > -- > Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim > (l. 1980M/1400H) > > > > > _ > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke
Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar
boes wrote: namun DR. Ali menyanggahnya dgn mengatakan bahwa Alquran 24:2 tidak membedakan apakah si pezina kawin or tidak. dan komentar Ridha belum pertanyaan saya no. 1. Pak Boes, saya memang tidak memberi jawaban spesifik untuk pertanyaan no. 1 karena (1) saya tidak tahu spesifik waktunya dan (2) ada perkara yang lebih besar di balik masalah ini yakni tentang kedudukan Rasulullah sebagai penyampai dan penjelas syari'at. kalau ada tolong tunjukkan ayatnya, kalau tidak ada, lalu apa dasar maka sampai nabi melakukan hukuman yg jelas di Alquran hanya memerintahkan cambuk/dera 100 kali. kita lupakan referensi hadits dalam hal ini, marilah kita melihat ke ayat Alquran dulu. Jika ayat yang Bapak minta maka telah disebutkan ayat-ayat tentang kewajiban taat kepada perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Berikut beberapa tambahan: "Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir"." (QS. Aali Imraan 3:32) "Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS. Aali Imraan 3:132) "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. an-Nisaa' 4:58) "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. an-Nisaa' 4:59) "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. an-Nisaa' 4:65) "Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (QS. an-Nisaa' 4:80) "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. al-Maa-idah 5:49) "(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. al-A'raaf 7:157) "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS. an-Nahl 16:116) "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS. al-Israa' 17:33) "Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. at-Tahrim 66:1) Jika kita ambil beberapa poin dari ayat-ayat itu dan juga yang telah lalu: - Allah mewajibkan Rasul-Nya untuk menyampaikan syari'at yang benar - Allah memerintahkan manusia (termasuk Rasulullah) untuk mengikuti hukum yang diturunkan Allah - Allah memberikan pengajaran terbaik kepada Rasul-Nya agar dapat menjelaskan al-Qur'an dan memberikan keputusan yang adil - Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya sebagai ukuran ketaatan kepada-Nya - Allah menjadikan putusan Rasul-Nya untuk menyelesaikan perselisihan - Allah menjadikan kerelaan terhadap putusan Rasul-Nya sebagai bukti keimanan - Alla
Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar
Seperti yg saya katakan, bahwa acara di VOA tsb adalah dialog interaktif dan ada seorang pendengar memberikan komentar persis sama dgn yg Ridha kemukakan bahwa perbedaan hukuman yg diberikan berdasarkan sudah kawin dan yg belum kawin. namun DR. Ali menyanggahnya dgn mengatakan bahwa Alquran 24:2 tidak membedakan apakah si pezina kawin or tidak. dan komentar Ridha belum pertanyaan saya no. 1. pertanyaan nomor 2, dimana pemahaman saya, Rasulullah kan bertugas menyampaikan dan melaksanakan perintah ALLAH ke bumi ini. dan saya belum menemukan kaitannya dimana ayat yg menjelaskan menerangkan bahwa Nabi Muhammad s.a.w melaksanakan rajam terhadap 3 orang tsb. kalau ada tolong tunjukkan ayatnya, kalau tidak ada, lalu apa dasar maka sampai nabi melakukan hukuman yg jelas di Alquran hanya memerintahkan cambuk/dera 100 kali. kita lupakan referensi hadits dalam hal ini, marilah kita melihat ke ayat Alquran dulu. wassalam, boes - Original Message - From: "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]> _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar
boes wrote: kepada jemaah saya bertanya dan dimohonkan jawabannya. 1. kalau betul, apakah ketika Nabi melakukan hal tsb sesudahnya turun ayat atau belum? Hukuman untuk pezina terbagi dua yakni: 1. bagi yang belum pernah menikah, hukumannya adalah hukum jilid/cambuk 100 kali (QS. 24:2) dan pengasingan setahun (CMIIW) 2. bagi yang sudah pernah menikah (zina muhshan), hukumannya adalah rajam sampai mati; hukuman ini memang telah berlaku sejak umat sebelumnya (pemberlakuan syari'at umat sebelumnya tidak otomatis namun tetap harus melalui dalil yang jelas) Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasululah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda : "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada ilah (sesembahan) yang haq diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : orang muhson (yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishos) dan yang meninggalkan agamanya, yaitu keluar dari jama'ah (HR. al-Bukhari, Muslim dan yang lainnya). Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu berkata (yang artinya): "Bila turun wahyu, Nabi Allah akan merasa berat dan wajahnya berubah. Pada suatu hari turun wahyu kepadanya. Setelah itu Beliau berkata : 'Ambillah ! Allah telah memberikan jalan keluar untuk mereka yang telah berzina. Yang telah menikah dicambuk seratus kali kemudian dirajam dengan batu dan yang belum menikah dicambuk seratus kali kemudian diasingkan setahun'" (HR. Muslim) Hukuman tersebut adalah jalan lain yang diberikan Allah subhanahu wa ta'ala. Sebelumnya hukuman bagi perempuan yang berzina adalah dikurung dalam rumah hingga menemui ajalnya (lihat QS. 4:15) 2. bila sudah turun ayat tsb, apa alasan Nabi untuk tidak mengikutinya? Sungguh tuduhan yang besar jika dikatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengikuti perintah Allah azza wa jalla. Perlu diperhatikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditugaskan untuk menyampaikan dan menjelaskan Al-Qur'an. Dengan demikian Sunnah beliau merupakan penjelasan terbaik tentang pelaksanaan hukum-hukum Allah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya): "Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman." (QS. an-Nahl 16:64) "Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. an-Nuur 24:63) dan banyak lagi perintah Allah agar kita menaati perintah Rasulullah. Terlebih dari hadits mengenai hukuman bagi pezina jelas bahwa hukuman tersebut sampai melalui wahyu. Akhir kata, ada hikmah besar dari pelaksanaan hukum Allah yakni sebagai penebus dosa. Dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu 'anhu dalam hadits tentang baiat wanita, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): "Barangsiapa di antara kalian yang menepati perjanjian baiat ini maka pahalanya ada pada Allah, dan barangsiapa yang ada melakukan di antara dosa-dosa itu (kemusyrikan, pencurian, perzinaan, membunuh anak dan berbuat dusta/tuduhan) lalu ia dikenakan sangsi hukuman, maka hukuman itu sebagai kafarat dosa baginya, dan barangsiapa yang ada melakukan di antara dosa-dosa itu lalu ia ditutupi oleh Allah, maka urusannya kembali kepada Allah, jika Allah menghendaki Dia akan menyiksanya dan jika Dia menghendaki maka Dia akan mengampuninya" [HR. al-Bukhari] Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar
ralat: alinea 3: ...tidak ada hukum rajam UNTUK PEZINA berdasarkan Alquran... - Original Message - From: "boes" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Cc: Sent: Friday, July 08, 2005 9:29 PM Subject: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar VOA dalam acara interaktifnya hari ini menampilkan pembicara Doktor Ahmad Ali dari Makassar. _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar
VOA dalam acara interaktifnya hari ini menampilkan pembicara Doktor Ahmad Ali dari Makassar. Beliau mengkritisi hukum cambuk di NAD yg lebih tepat bila kanun diberlakukan kepada koruptor; orang yg menyogok pejabat; narkoba atau dengan kata lain untuk masalah yg besar², bukan penjudi jalanan. Dari pembahasannya dalam hukum Islam bahwa tidak ada hukum rajam berdasarkan Alquran tetapi perintah ALLAH adalah hukum cambuk. Hukum rajam sudah ada sebelum masa kenabian Muhammad s.a.w. jadi merupakan tradisi penduduk setempat. menurut keterangan bahwa Nabi semasa hidup beliau pernah merajam 3 orang yakni Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah kepada jemaah saya bertanya dan dimohonkan jawabannya. 1. kalau betul, apakah ketika Nabi melakukan hal tsb sesudahnya turun ayat atau belum? 2. bila sudah turun ayat tsb, apa alasan Nabi untuk tidak mengikutinya? wassalam, boes _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib