Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-09 Terurut Topik Ahmad Ridha

boes wrote:


baiklah kalau memang Ridha tidak tahu waktu spesifiknya tidak
apa, mudah²an ambo bisa mendapatkan jawaban di tempat lain.
 



Pak Boes, jika memang ingin diperkirakan waktu berlakunya hukum rajam, 
mungkin riwayat berikut bisa memberi gambaran.


Dari Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu, "Sesungguhnya Allah 
subhanahu wa ta'ala mengutus nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam 
dengan haq dan juga menurunkan kepadanya Al-Kitab (Al-Qur'an). Dan di 
antara ayat yang turun kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah 
membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah telah merajam dan kami pun 
juga telah merajam. Sungguh aku khawatir setelah masa yang panjang nanti 
akan ada seorang yang berkata, "Kita tidak mendapati keterangan tentang 
rajam di dalam Qur'an." Maka orang itu telah menyesatkan dengan 
meninggalkan faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum rajam 
adalah benar bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan yang muhshan, 
yaitu bila telah ditegakkan bayyinah (saksi) atau pengakuan. Demi Allah, 
jangan sampai ada orang yang mengatakan bahwa Umar telah menambahi ayat 
Al-Qur'an. (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Malik Abu Daud, at-Tirmidzi, 
An-Nasai, Ibnu Majah, Ad-Darimi)


Ayat rajam merupakan salah satu contoh ayat Al-Qur'an yang di-nasakh 
lafazh-nya namun tetap berlaku hukumnya. Lho, kok bisa ayat Al-Qur'an 
di-nasakh lafazhnya? Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.


"Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa 
kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang 
sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah 
Maha Kuasa atas segala sesuatu?" (QS. al-Baqarah 2:106)


Bagaimana kita tahu bahwa yang di-nasakh hanya lafazhnya dan tidak 
hukumnya? Kita mengetahuinya dari amalan Rasulullah dan Khulafaur 
Rasyidin. Dalam khutbah Umar di atas dikatakan "Rasulullah telah merajam 
dan kami pun telah merajam" berarti hukuman rajam terus ditegakkan.



saya tidak mengatakan nabi Muhammad s.a.w menentang hukum ALLAH, itulah makanya 
saya ingin tahu apa ayat ini turun sebelum kejadian atau sesudah.
jadi dari sini kita akan tahu duduk perkaranya. ini perlu ke hati²an dalam kita 
mempelajari perbuatan nabi. saya tidak sedikit pun ragu akan terlindungnya nabi 
dari perbuatan salah dalam perkara hukum, karena ketika beliau hendak 
menjatuhkan hukuman dan ternyata keliru, kontan akan diperbaiki/ditegor ALLAH. 
(ini pemahaman saya)
 



Saya paham keinginan Bapak untuk berhati-hati. Mohon maaf jika tanggapan 
saya terasa keras. Namun di sini seperti ada pihak yang ingin meniadakan 
sebagian syari'at Islam dengan alasan "tidak ada dalam Al-Qur'an" atau 
menabrakkan antara Al-Qur'an dan As-Sunnah. Perlu diperhatikan bahwa 
jangan sampai pendapat-pendapat pribadi kita mengalahkan apa yang telah 
diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Na'udzubillah min dzalik.


"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang 
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. 
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. al-Hasyr 59:7)



Ridha ini memberikan contoh menyembelih ikan sebelum mati apa itu perbuatan
yg sebenarnya atau main²?
 



Saya tidak bermaksud bermain-main, Pak. Pertanyaan-pertanyaan tersebut 
adalah contoh penarikan hukum dengan metode Ahmad Ali. Allah subhanahu 
wa ta'ala berfirman (yang artinya):


"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai..." (QS. al-Maa-idah 5:3)

Lihat juga QS. 2:173; 6:145; 16:115. Dalam ayat-ayat tersebut "bangkai" 
diharamkan secara mutlak dan tidak disebutkan halalnya bangkai hewan 
laut dan belalang sehingga keduanya termasuk harus disembelih (dengan 
metode penarikan hukum Ahmad Ali). Di manakah ayat yang membatasinya?


Yang membatasi adalah hadits. Nah, apakah ucapan Rasulullah itu terjadi 
sebelum atau setelah ayat-ayat tersebut diturunkan? . Tentunya 
berhati-hati dalam masalah makanan sangat penting.


Ada yang menggunakan ayat-ayat tersebut sebagai alasan bahwa tidak ada 
makanan yang haram selain yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Namun anehnya 
mereka tidak mengharamkan bangkai ikan dan belalang.


Contoh sederhana ini yang lebih dekat dengan keseharian kita dapat 
menggambarkan pentingnya kedudukan As-Sunnah dalam memahami Al-Qur'an 
serta pemahaman generasi awal umat ini.


Allahu Ta'ala a'lam. Semoga bermanfaat.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)



_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting


Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-09 Terurut Topik boes
baiklah kalau memang Ridha tidak tahu waktu spesifiknya tidak
apa, mudah²an ambo bisa mendapatkan jawaban di tempat lain.

cuma ayat 5:49 yg Ridha tampilkan, jelas bahwa
".. "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. "..
jadi apa² perkara yg diputuskan itu kudu/harus menurut apa yg diturunkan
ALLAH kan.
sudah jelas hukum untuk pezina ditulis 100 kali dera, mengapa menjadi
rajam???
bukankah ini menyimpang dari ayat ALLAH? menyimpang nggak ini menurut Ridha?

saya tidak mengatakan nabi Muhammad s.a.w menentang hukum ALLAH, itulah
makanya saya ingin tahu apa ayat ini turun sebelum kejadian atau sesudah.
jadi dari sini kita akan tahu duduk perkaranya. ini perlu ke hati²an dalam
kita mempelajari perbuatan nabi. saya tidak sedikit pun ragu akan
terlindungnya
nabi dari perbuatan salah dalam perkara hukum, karena ketika beliau hendak
menjatuhkan hukuman dan ternyata keliru, kontan akan diperbaiki/ditegor
ALLAH.
(ini pemahaman saya)

baiklah karena Ridah telah memberikan contah soal pencurian dan hukum potong
tangan
sbg ganjarannya, saya mempunyai pandangan juga.
pencurian tidak harus terjadi bila masyarakatnya telah melaksanakan shalat
dan
zakat secara  sejalan tapi bila sebaliknya akan terjadi kekacauan.
mencuri adalah perbuatan buruk yg akan terus berulang dan mencuri adalah
mengambil
hak milik orang lain dan merugikan tentunya.
pengadilan akan membuktikan: mengapa dia mencuri dan untuk apa.
orang yg ternyata terbukti oleh pengadilan mencuri karena gagal bekerja;
gagal berusaha
dan mencuri untuk menyambung hidup, tentunya pengadilan Islam tidak akan
menjatuhkan
hukum potong tangan karena dimasa depan orang tsb  akan tidak berguna dalam
kehidupannya
yg mana sebelumnya dia telah berusaha.
namun bagi orang yg ternyata mencuri karena keserakahannya; korupsi;
menyelundup dll utk
menjadi lebih kaya, orang demikian pantas dipotong tangannya karena dia
merusak perekonomian.

Ridha ini memberikan contoh menyembelih ikan sebelum mati apa itu perbuatan
yg sebenarnya atau main²?
jangan sampai kita dikatakan orang bulan dgn mencari leher ikan untuk
disembelih.
selama bangkai ikan itu tidak berbau ketika dimasak maka ikan tadi di
kategorikan tayib untuk dimakan.
struktur tubuh ikan berbeda dgn hewan lainnya, dimana ikan ketika mati maka
darahnya
akan berkumpul di jantungnya dan mudah dibuang, hanya tersisa sedikit
dibeberapa bagian
badannya dibandingkan hewan lain yg mati secara tidak wajar, maka darahnya
akan
tertimbun banyak. makanya ummat Islam dan Yahudi memegang keras peraturan
cara
penyembelihan hewan dimana darah yg keluar harus banyak.

itu se dulu Ridha, hari lah malam juo dan kuok lah gadang ko ha, bisuak awak
sambuang lai, kok masi ado nan disampaikan.

wassalam,
boes


- Original Message -
From: "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]>
> >
>
>
> "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
> diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
> berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan
> kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika
> mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
> ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah
> kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya
> kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. al-Maa-idah 5:49)
>
>
> Jika kita ambil beberapa poin dari ayat-ayat itu dan juga yang telah lalu:
> - Allah mewajibkan Rasul-Nya untuk menyampaikan syari'at yang benar
> - Allah memerintahkan manusia (termasuk Rasulullah) untuk mengikuti
> hukum yang diturunkan Allah
> - Allah memberikan pengajaran terbaik kepada Rasul-Nya agar dapat
> menjelaskan al-Qur'an dan memberikan keputusan yang adil
> - Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya sebagai ukuran ketaatan
> kepada-Nya
> - Allah menjadikan putusan Rasul-Nya untuk menyelesaikan perselisihan
> - Allah menjadikan kerelaan terhadap putusan Rasul-Nya sebagai bukti
> keimanan
> - Allah mencela orang-orang yang berpaling dari perintah Rasul-Nya
> - Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya sebagai sebab diberikannya
> rahmat
> - Allah menjelaskan bahwa Rasulullah menyuruh amal yang ma'ruf, melarang
> yang munkar, menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk
> - Allah melarang manusia (termasuk Rasulullah) untuk menghalalkan dan
> mengharamkan sesuatu secara dusta
> - Allah mengharamkan membunuh jiwa tanpa haq
>
>
> Allahu Ta'ala a'lam.
>
> Mohon maaf jika kurang berkenan. Kebenaran hanyalah dari Allah sedangkan
> kesalahan datang dari diri saya sendiri dan syaithan. Semoga Allah
> memberikan petunjuk kepada kita semua.
>
> Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
>
> --
> Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
> (l. 1980M/1400H)
>
>
>
>
> _
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke

Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-09 Terurut Topik Ahmad Ridha

boes wrote:


namun DR. Ali menyanggahnya dgn mengatakan bahwa Alquran 24:2 tidak membedakan 
apakah si pezina kawin or tidak. dan komentar Ridha belum pertanyaan saya no. 1.
 



Pak Boes, saya memang tidak memberi jawaban spesifik untuk pertanyaan 
no. 1 karena (1) saya tidak tahu spesifik waktunya dan (2) ada perkara 
yang lebih besar di balik masalah ini yakni tentang kedudukan Rasulullah 
sebagai penyampai dan penjelas syari'at.



kalau ada tolong tunjukkan ayatnya, kalau tidak ada, lalu apa dasar maka sampai 
nabi melakukan hukuman yg jelas di Alquran hanya memerintahkan cambuk/dera 100 
kali. kita lupakan referensi hadits dalam hal ini, marilah kita melihat ke ayat 
Alquran dulu.
 



Jika ayat yang Bapak minta maka telah disebutkan ayat-ayat tentang 
kewajiban taat kepada perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Berikut beberapa tambahan:


"Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka 
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir"." (QS. Aali Imraan 
3:32)


"Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS. Aali 
Imraan 3:132)


"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak 
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara 
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi 
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha 
Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. an-Nisaa' 4:58)


"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), 
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat 
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan 
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari 
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik 
akibatnya." (QS. an-Nisaa' 4:59)


"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka 
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian 
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang 
kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. an-Nisaa' 4:65)


"Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati 
Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami 
tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (QS. an-Nisaa' 4:80)


"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang 
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan 
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan 
kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika 
mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka 
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah 
kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya 
kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. al-Maa-idah 5:49)


"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) 
mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi 
mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka 
dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang 
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari 
mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka 
orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan 
mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), 
mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. al-A'raaf 7:157)


"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh 
lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan 
kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan 
kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS. an-Nahl 16:116)


"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), 
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh 
secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli 
warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam 
membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS. 
al-Israa' 17:33)


"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya 
bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. at-Tahrim 66:1)


Jika kita ambil beberapa poin dari ayat-ayat itu dan juga yang telah lalu:
- Allah mewajibkan Rasul-Nya untuk menyampaikan syari'at yang benar
- Allah memerintahkan manusia (termasuk Rasulullah) untuk mengikuti 
hukum yang diturunkan Allah
- Allah memberikan pengajaran terbaik kepada Rasul-Nya agar dapat 
menjelaskan al-Qur'an dan memberikan keputusan yang adil
- Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya sebagai ukuran ketaatan 
kepada-Nya

- Allah menjadikan putusan Rasul-Nya untuk menyelesaikan perselisihan
- Allah menjadikan kerelaan terhadap putusan Rasul-Nya sebagai bukti 
keimanan

- Alla

Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-09 Terurut Topik boes
Seperti yg saya katakan, bahwa acara di VOA tsb
adalah dialog interaktif dan ada seorang pendengar
memberikan komentar persis sama dgn yg Ridha kemukakan
bahwa perbedaan hukuman yg diberikan berdasarkan
sudah kawin dan yg belum kawin.
namun DR. Ali menyanggahnya dgn mengatakan bahwa
Alquran 24:2 tidak membedakan apakah si pezina kawin or tidak.
dan komentar Ridha belum pertanyaan saya no. 1.

pertanyaan nomor 2, dimana pemahaman saya, Rasulullah
kan bertugas menyampaikan dan melaksanakan perintah ALLAH ke bumi ini.
dan saya belum menemukan kaitannya dimana ayat yg menjelaskan
menerangkan bahwa Nabi Muhammad s.a.w melaksanakan rajam terhadap 3 orang
tsb.
kalau ada tolong tunjukkan ayatnya, kalau tidak ada, lalu apa dasar
maka sampai nabi melakukan hukuman yg jelas di Alquran hanya
memerintahkan cambuk/dera 100 kali.
kita lupakan referensi hadits dalam hal ini, marilah kita melihat ke
ayat Alquran dulu.

wassalam,
boes




- Original Message -
From: "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]>


_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-08 Terurut Topik Ahmad Ridha

boes wrote:


kepada jemaah saya bertanya dan dimohonkan jawabannya.

1. kalau betul, apakah ketika Nabi melakukan hal tsb sesudahnya turun ayat atau 
belum?
 



Hukuman untuk pezina terbagi dua yakni:
1. bagi yang belum pernah menikah, hukumannya adalah hukum jilid/cambuk 
100 kali (QS. 24:2) dan pengasingan setahun (CMIIW)
2. bagi yang sudah pernah menikah (zina muhshan), hukumannya adalah 
rajam sampai mati; hukuman ini memang telah berlaku sejak umat 
sebelumnya (pemberlakuan syari'at umat sebelumnya tidak otomatis namun 
tetap harus melalui dalil yang jelas)


Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasululah 
Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda : "Tidak halal darah seorang muslim 
yang bersaksi tiada ilah (sesembahan) yang haq diibadahi kecuali Allah 
dan Muhammad adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga 
perkara : orang muhson (yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan 
jiwa (qishos) dan yang meninggalkan agamanya, yaitu keluar dari jama'ah 
(HR. al-Bukhari, Muslim dan yang lainnya).


Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu berkata (yang artinya):

"Bila turun wahyu, Nabi Allah akan merasa berat dan wajahnya berubah. 
Pada suatu hari turun wahyu kepadanya. Setelah itu Beliau berkata : 
'Ambillah ! Allah telah memberikan jalan keluar untuk mereka yang telah 
berzina. Yang telah menikah dicambuk seratus kali kemudian dirajam 
dengan batu dan yang belum menikah dicambuk seratus kali kemudian 
diasingkan setahun'" (HR. Muslim)


Hukuman tersebut adalah jalan lain yang diberikan Allah subhanahu wa 
ta'ala. Sebelumnya hukuman bagi perempuan yang berzina adalah dikurung 
dalam rumah hingga menemui ajalnya (lihat QS. 4:15)



2. bila sudah turun ayat  tsb, apa alasan Nabi untuk tidak mengikutinya?
 

Sungguh tuduhan yang besar jika dikatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi 
wa sallam tidak mengikuti perintah Allah azza wa jalla. Perlu 
diperhatikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditugaskan 
untuk menyampaikan dan menjelaskan Al-Qur'an. Dengan demikian Sunnah 
beliau merupakan penjelasan terbaik tentang pelaksanaan hukum-hukum Allah.


Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) ini, melainkan 
agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan 
itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman." (QS. 
an-Nahl 16:64)


"Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan 
sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah 
mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan 
berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi 
perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." 
(QS. an-Nuur 24:63)


dan banyak lagi perintah Allah agar kita menaati perintah Rasulullah. 
Terlebih dari hadits mengenai hukuman bagi pezina jelas bahwa hukuman 
tersebut sampai melalui wahyu.


Akhir kata, ada hikmah besar dari pelaksanaan hukum Allah yakni sebagai 
penebus dosa.


Dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu 'anhu dalam hadits tentang baiat 
wanita, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):


"Barangsiapa di antara kalian yang menepati perjanjian baiat ini maka 
pahalanya ada pada Allah, dan barangsiapa yang ada melakukan di antara 
dosa-dosa itu (kemusyrikan, pencurian, perzinaan, membunuh anak dan 
berbuat dusta/tuduhan) lalu ia dikenakan sangsi hukuman, maka hukuman 
itu sebagai kafarat dosa baginya, dan barangsiapa yang ada melakukan di 
antara dosa-dosa itu lalu ia ditutupi oleh Allah, maka urusannya kembali 
kepada Allah, jika Allah menghendaki Dia akan menyiksanya dan jika Dia 
menghendaki maka Dia akan mengampuninya" [HR. al-Bukhari]


Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)



_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting


Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-08 Terurut Topik boes
ralat:

alinea 3: ...tidak ada hukum rajam UNTUK PEZINA berdasarkan Alquran...

- Original Message - 
From: "boes" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: 
Sent: Friday, July 08, 2005 9:29 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar


VOA dalam acara interaktifnya hari ini menampilkan
pembicara Doktor Ahmad Ali dari Makassar.




_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



[EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-08 Terurut Topik boes
VOA dalam acara interaktifnya hari ini menampilkan
pembicara Doktor Ahmad Ali dari Makassar.

Beliau mengkritisi hukum cambuk di NAD yg
lebih tepat bila kanun diberlakukan kepada koruptor;
orang yg menyogok pejabat; narkoba atau dengan kata lain
untuk masalah yg besar², bukan penjudi jalanan.

Dari pembahasannya dalam hukum Islam bahwa
tidak ada hukum rajam berdasarkan Alquran tetapi
perintah ALLAH adalah hukum cambuk.
Hukum rajam sudah ada sebelum masa kenabian Muhammad s.a.w.
jadi merupakan tradisi penduduk setempat.

menurut keterangan bahwa Nabi semasa hidup beliau pernah merajam 
3 orang yakni  Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah 

kepada jemaah saya bertanya dan dimohonkan jawabannya.

1. kalau betul, apakah ketika Nabi melakukan hal tsb sesudahnya turun ayat atau 
belum?
2. bila sudah turun ayat  tsb, apa alasan Nabi untuk tidak mengikutinya?


wassalam,
boes









_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib