Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-12 Terurut Topik Chairul Djamal
Pak saaf,

Manuruik ambo acara nikah nan pak saaf usulkan itu bisa dinamokan NIKAH
SIRI karano alun mandapek BUKU NIKAH dari KUA, kalau nan hadir angku kadi
dari KUA nyo bao buku itu sakali dan nyo sarahkan ka marapulai langsung
sasudah ijab kabul.

Apo lai bisa picayo Kapalo KUA kapado TOMAS TODAT nan diagiah kuaso untuk
manikahkan nan lah mamanuhi rukun syari tu bisa dititipkan buku nikah
nyo???

Kalau nikah siri ko indak didaftarkan salamonyo ka KUA mako salamo itu pulo
marapulai jo anak daro indak mandapek buku nikah, mungkin sabalun
dilaksanakan akad nikah alah didaftarkan ka KUA, karano angku kadi nan
mambao buku indak datang katampek ijab kabul tu, mako buku nikah indak ado,
dan secara Hukum Negara Nikah indak syah?

CDRSampono/Tabing/Guci/64+8bln/Tangsel




2014/1/12 Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org

 Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri
 saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah
 bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya
 syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu
 didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau
 tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan
 dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara
 ini kemudian didaftarkan  ke KUA yang bersangkutan.
 Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah
 repot- repot.
 Wassalam,
 SB, 77, Sby.

 Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:

 Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana
 / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.

 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:

 Dunsanaka sadonyo,

 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..

 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan


 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl

 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. 
 Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu,
 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
 masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg
 Ilustrasi

 *TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung
 sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah
 atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat
 masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.

 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.

 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten
 Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan
 surat Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari
 2014 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di
 masjid.

 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin
 dapat mengikuti prosesi tersebut.

 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi
 nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah
 ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan  *Rabu
 (8/1/2014).

 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,

 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.

 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum
 memadai.

 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan
 dinasnya yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya
 tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga
 pelayanan kepada masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di
 hari libur. 
 (azm/m1/arrahmah.comhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html
 )

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
 lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-12 Terurut Topik Maturidi Donsan
* السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ*

*Sangenek mengenai Kawin harus di KUA*


*BAB I  DASAR PERKAWINAN *

*Pasal 1 *



*Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. *



*Pasal 2 *

*(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu. *



*(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku*



*Celakanya mungkin setelah ini ada perraturan-peraturan yang dikeluarkan
 Kemenag yang tak sesuai dengan jiwa dari pasal diatas.*



* Saya pikir bagi umat ber agama termasuk didalamnya umat islam, perkawinan
adalah sah jika telah, memenuhi pasal  2  angka. 1 diatas.*



*Mengenai dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini
sebetulknya bisa dilakukan setelah pernikahan. *



*Ambo bukan ahli hukum tapi ado raso saketek (kalau rasoko tantu idak
kasama awak do, maaf lah dipabanyak), menurut perasaan ambo, tak ada hak
KUA mewajibkan/mengharuskan / meminta rakyat  harus nikah dikantor KUA. *



*Tapi kalau UU berbunyi: *



*BAB I DASAR PERKAWINAN*

* pasal 2 ko babunyi :*

*Perkawinan adalah sah apabila:*



*Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan
dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.*



*Disini baru tegas adanya campur tangan /wewenang KUA sebelum *

*pernikahan dilangsungkan. *



*Tapi kalau ini dilakukan tahun 1974 itu,  dari semula berarti menafikan
hukum agama islam, akan ditentang oleh umat islam meskipun waktu itu eranya
kopkamtib.*



*UU Perkawinan ini sebelum disyahkan tahun 1974 itu, penuh tantangan dari
umat islam. Saat –saat akhir mau diputus diadakanlah operasi senyap, para
ulama tidak diikutkan lagi kemudian diputus (KH Yaqob Mustafa, Imam besar
Istiqlal didepan JLC/ILC waktu heboh nikah sirinya Syekh Puji atau kawin
seminggu-nya mantan Bupati Garut Aceng Fikri, salah satu dari yang dua
ini).*



*Jadi UU ini dari semula sudah bermasalah. *

*Untuk memperkuat campur tangan KUA dicarikanlah kambing, kumpul kebo dll.
Kumpul kebo nya orang miskin ada melalui  pernikahan, hanya belum lapor ke
KUA.  Namun tidak dipungkiri memang ada yang betul kumpul kebo benaran.*



*Untuk umat islam yang paling tepat adalah:*

*Pernikahan boleh dilakukan dimana saja dengan memenuhi syariat agama
islam.*



*Kemudian di catatkan /didaftaran ke KUA dengan sepengetahuan RT/RW dan
Lurah. KUA hanya berkewajiban menerima laporan dan mencatatnya dan
mengeluarkan buku nikah yang berisi catatan perkawinan tadi. Kalau yang
melapor tidak benar tentu bui tantangannya.*



*Era  E-KTP ini surat nikah itu adalah penting sekali menyangkut semua
aspek kehidupan dinegeri ini, tak mungkin orang melalaikannya. Begitu
selesai nikah mesti diselesaikan  administrasinya ke kUA. Tapi jangan
dipersulit dengan biaya sampai jutaan minimal 500 ribuan didaerah
kecamatan. Ini yang salah.*



*Sebaiknya kedepan jangan adalagi pesan melalui UU.*



*Selagi umat islam masih ada dinegeri ini UU Perkawinan ini akan selalu
bermasalah kalau tidak segera diperbaiki.*



*Wass,*

*Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia,  Duri Riau*








Pada 12 Januari 2014 16.16, Chairul Djamal ruldja...@gmail.com menulis:

 Pak saaf,

 Manuruik ambo acara nikah nan pak saaf usulkan itu bisa dinamokan NIKAH
 SIRI karano alun mandapek BUKU NIKAH dari KUA, kalau nan hadir angku kadi
 dari KUA nyo bao buku itu sakali dan nyo sarahkan ka marapulai langsung
 sasudah ijab kabul.

 Apo lai bisa picayo Kapalo KUA kapado TOMAS TODAT nan diagiah kuaso untuk
 manikahkan nan lah mamanuhi rukun syari tu bisa dititipkan buku nikah
 nyo???

 Kalau nikah siri ko indak didaftarkan salamonyo ka KUA mako salamo itu
 pulo marapulai jo anak daro indak mandapek buku nikah, mungkin sabalun
 dilaksanakan akad nikah alah didaftarkan ka KUA, karano angku kadi nan
 mambao buku indak datang katampek ijab kabul tu, mako buku nikah indak ado,
 dan secara Hukum Negara Nikah indak syah?

 CDRSampono/Tabing/Guci/64+8bln/Tangsel




 2014/1/12 Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org

 Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri
 saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah
 bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya
 syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu
 didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau
 tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan
 dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara
 ini kemudian didaftarkan  ke KUA yang bersangkutan.
 Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah
 repot- repot.
 Wassalam,
 SB, 77, Sby.

 Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-12 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Sanak Chairul, tarimo kasih. Masalah administratif tu bisa diatasi jo 
mampicayokan pengisian Buku Nikah tu ka TODAT dan TOMAS nan diangkek sebagai 
Pencatat Nikah Kehormatan itu.
Kok dikhawatirkan TODAT dan TOMAS iko pulo nan baulah, ya sudah, adokan sajolah 
nikah di KUA sarupo nan diputuihkan dek Kemenag.
Wassalam,
SB, 77, Sby.

Sent from my iPad

 On 12 Jan 2014, at 16.16, Chairul Djamal ruldja...@gmail.com wrote:
 
 Pak saaf,
 
 Manuruik ambo acara nikah nan pak saaf usulkan itu bisa dinamokan NIKAH SIRI 
 karano alun mandapek BUKU NIKAH dari KUA, kalau nan hadir angku kadi dari KUA 
 nyo bao buku itu sakali dan nyo sarahkan ka marapulai langsung sasudah ijab 
 kabul.
 
 Apo lai bisa picayo Kapalo KUA kapado TOMAS TODAT nan diagiah kuaso untuk 
 manikahkan nan lah mamanuhi rukun syari tu bisa dititipkan buku nikah nyo???
 
 Kalau nikah siri ko indak didaftarkan salamonyo ka KUA mako salamo itu pulo 
 marapulai jo anak daro indak mandapek buku nikah, mungkin sabalun 
 dilaksanakan akad nikah alah didaftarkan ka KUA, karano angku kadi nan mambao 
 buku indak datang katampek ijab kabul tu, mako buku nikah indak ado, dan 
 secara Hukum Negara Nikah indak syah?
 
 CDRSampono/Tabing/Guci/64+8bln/Tangsel
 
 
 
 
 2014/1/12 Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
 Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya 
 di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan 
 oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya 
 syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu 
 didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau 
 tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan 
 dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara 
 ini kemudian didaftarkan  ke KUA yang bersangkutan. 
 Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah 
 repot- repot. 
 Wassalam,
 SB, 77, Sby. 
 
 Sent from my iPad
 
 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
 penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
 dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes 
 kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.
 
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan 
 surat Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 
 2014 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di 
 masjid.
 
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi 
 nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah 
 ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
 
 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.
 
 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
 memadai.
 
 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan 
 kepada masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
 (azm/m1/arrahmah.com)
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-12 Terurut Topik Zorion Anas
Mungkin lbh praktis. Pasangan pai ka KUA, nikah. Sdh pulang baralek. Indak
usah gengsi2an, prestis2an.  Mungkin susahnyo kalau banyak, pakai nomor
antrian macam di bank.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 12 19:28, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:



 * السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ*

 *Sangenek mengenai Kawin harus di KUA*


 *BAB I  DASAR PERKAWINAN *

 *Pasal 1 *



 *Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
 wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
 tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. *



 *Pasal 2 *

 *(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
 masing-masing agama dan kepercayaannya itu. *



 *(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
 yang berlaku*



 *Celakanya mungkin setelah ini ada perraturan-peraturan yang dikeluarkan
  Kemenag yang tak sesuai dengan jiwa dari pasal diatas.*



 * Saya pikir bagi umat ber agama termasuk didalamnya umat islam,
 perkawinan adalah sah jika telah, memenuhi pasal  2  angka. 1 diatas.*



 *Mengenai dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini
 sebetulknya bisa dilakukan setelah pernikahan. *



 *Ambo bukan ahli hukum tapi ado raso saketek (kalau rasoko tantu idak
 kasama awak do, maaf lah dipabanyak), menurut perasaan ambo, tak ada hak
 KUA mewajibkan/mengharuskan / meminta rakyat  harus nikah dikantor KUA. *



 *Tapi kalau UU berbunyi: *



 *BAB I DASAR PERKAWINAN*

 * pasal 2 ko babunyi :*

 *Perkawinan adalah sah apabila:*



 *Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan
 dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.*



 *Disini baru tegas adanya campur tangan /wewenang KUA sebelum *

 *pernikahan dilangsungkan. *



 *Tapi kalau ini dilakukan tahun 1974 itu,  dari semula berarti menafikan
 hukum agama islam, akan ditentang oleh umat islam meskipun waktu itu eranya
 kopkamtib.*



 *UU Perkawinan ini sebelum disyahkan tahun 1974 itu, penuh tantangan dari
 umat islam. Saat –saat akhir mau diputus diadakanlah operasi senyap, para
 ulama tidak diikutkan lagi kemudian diputus (KH Yaqob Mustafa, Imam besar
 Istiqlal didepan JLC/ILC waktu heboh nikah sirinya Syekh Puji atau kawin
 seminggu-nya mantan Bupati Garut Aceng Fikri, salah satu dari yang dua
 ini).*



 *Jadi UU ini dari semula sudah bermasalah. *

 *Untuk memperkuat campur tangan KUA dicarikanlah kambing, kumpul kebo dll.
 Kumpul kebo nya orang miskin ada melalui  pernikahan, hanya belum lapor ke
 KUA.  Namun tidak dipungkiri memang ada yang betul kumpul kebo benaran.*



 *Untuk umat islam yang paling tepat adalah:*

 *Pernikahan boleh dilakukan dimana saja dengan memenuhi syariat agama
 islam.*



 *Kemudian di catatkan /didaftaran ke KUA dengan sepengetahuan RT/RW dan
 Lurah. KUA hanya berkewajiban menerima laporan dan mencatatnya dan
 mengeluarkan buku nikah yang berisi catatan perkawinan tadi. Kalau yang
 melapor tidak benar tentu bui tantangannya.*



 *Era  E-KTP ini surat nikah itu adalah penting sekali menyangkut semua
 aspek kehidupan dinegeri ini, tak mungkin orang melalaikannya. Begitu
 selesai nikah mesti diselesaikan  administrasinya ke kUA. Tapi jangan
 dipersulit dengan biaya sampai jutaan minimal 500 ribuan didaerah
 kecamatan. Ini yang salah.*



 *Sebaiknya kedepan jangan adalagi pesan melalui UU.*



 *Selagi umat islam masih ada dinegeri ini UU Perkawinan ini akan selalu
 bermasalah kalau tidak segera diperbaiki.*



 *Wass,*

 *Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia,  Duri Riau*








 Pada 12 Januari 2014 16.16, Chairul Djamal ruldja...@gmail.com menulis:

 Pak saaf,

 Manuruik ambo acara nikah nan pak saaf usulkan itu bisa dinamokan NIKAH
 SIRI karano alun mandapek BUKU NIKAH dari KUA, kalau nan hadir angku kadi
 dari KUA nyo bao buku itu sakali dan nyo sarahkan ka marapulai langsung
 sasudah ijab kabul.

 Apo lai bisa picayo Kapalo KUA kapado TOMAS TODAT nan diagiah kuaso untuk
 manikahkan nan lah mamanuhi rukun syari tu bisa dititipkan buku nikah
 nyo???

 Kalau nikah siri ko indak didaftarkan salamonyo ka KUA mako salamo itu
 pulo marapulai jo anak daro indak mandapek buku nikah, mungkin sabalun
 dilaksanakan akad nikah alah didaftarkan ka KUA, karano angku kadi nan
 mambao buku indak datang katampek ijab kabul tu, mako buku nikah indak ado,
 dan secara Hukum Negara Nikah indak syah?

 CDRSampono/Tabing/Guci/64+8bln/Tangsel




 2014/1/12 Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org

 Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri
 saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah
 bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya
 syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu
 didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau
 tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-11 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di 
rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh 
karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat 
pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan 
kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang 
diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara 
Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan 
 ke KUA yang bersangkutan. 
Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- 
repot. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
 penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
 dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
 Kantor Kemenag  Sumbar ini.
 
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
 
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
 itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
 memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
 
 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.
 
 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
 memadai.
 
 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
 masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
 (azm/m1/arrahmah.com)
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-11 Terurut Topik ZulTan

Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus 
carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo 
sudah tu.


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.

Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di 
rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh 
karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat 
pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan 
kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang 
diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara 
Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan 
 ke KUA yang bersangkutan. 
Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- 
repot. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
 penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
 dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
 Kantor Kemenag  Sumbar ini.
 
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
 
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
 itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
 memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
 
 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.
 
 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
 memadai.
 
 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
 masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
 (azm/m1/arrahmah.com)
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-11 Terurut Topik andri . masri
Ambo pikia memang harus gitu pak, soalnyo kantua KUA kok ndak ma urus urang 
kawin cerai sajo.

Namonyo kan KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Akad Nikah.

Masih banyak urusan agamo yg harus diurus dek KUA ko.

Andri/L/42/Padang Pariaman


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: ZulTan zul_...@yahoo.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 11 Jan 2014 22:12:57 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.


Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus 
carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo 
sudah tu.


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.

Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di 
rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh 
karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat 
pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan 
kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang 
diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara 
Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan 
 ke KUA yang bersangkutan. 
Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- 
repot. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
 penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
 dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
 Kantor Kemenag  Sumbar ini.
 
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
 
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
 itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
 memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
 
 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.
 
 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
 memadai.
 
 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
 masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
 (azm/m1/arrahmah.com)
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-11 Terurut Topik ZulTan


Calon pengantin (CP).
Pegawai (P)

P: Ada yang bisa kami bantu?
CP:  Gini Pak, saya ada rencana mau nikah...

P: Kapan rencananya?
CP: Inshaallah, 29 Februari bulan depan Pak.

P: Dimana akad diadakan?
CP: Pengennya di rumah Pak.

P: Oh, boleh.  Dengan saya aja nanti.
CP: Terima kasih, Pak. Kira-kira administrrasinya gimana Pak?

P: Cuma Rp 30.000 untuk biaya daftar nikah + biaya transpor.  Alamat dimana?
CP: Di Kemang, Gang Jamblang Pak. Tapi kalau Bapak bersedia biar pihak kami 
saja yang menjempuut Bapak.

P: Oh, tidak usah..., soalnya saya setelah itu nikahin lagi di tempat lain.
CP:  Kalau begitu, kira-kira berapa biaya transpornya, Pak. Kemang masih dalam 
kota, Pak.

P: Adek siapin aja Rp 600.000.
CP: ??»%¤$±...


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-Original Message-
From: andri.ma...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 11 Jan 2014 22:21:46 
To: Rantaunetrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.

Ambo pikia memang harus gitu pak, soalnyo kantua KUA kok ndak ma urus urang 
kawin cerai sajo.

Namonyo kan KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Akad Nikah.

Masih banyak urusan agamo yg harus diurus dek KUA ko.

Andri/L/42/Padang Pariaman


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: ZulTan zul_...@yahoo.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 11 Jan 2014 22:12:57 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.


Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus 
carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo 
sudah tu.


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.

Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di 
rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh 
karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat 
pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan 
kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang 
diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara 
Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan 
 ke KUA yang bersangkutan. 
Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- 
repot. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
 penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
 dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
 Kantor Kemenag  Sumbar ini.
 
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
 
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
 itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
 memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima