Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Pak saaf, Manuruik ambo acara nikah nan pak saaf usulkan itu bisa dinamokan NIKAH SIRI karano alun mandapek BUKU NIKAH dari KUA, kalau nan hadir angku kadi dari KUA nyo bao buku itu sakali dan nyo sarahkan ka marapulai langsung sasudah ijab kabul. Apo lai bisa picayo Kapalo KUA kapado TOMAS TODAT nan diagiah kuaso untuk manikahkan nan lah mamanuhi rukun syari tu bisa dititipkan buku nikah nyo??? Kalau nikah siri ko indak didaftarkan salamonyo ka KUA mako salamo itu pulo marapulai jo anak daro indak mandapek buku nikah, mungkin sabalun dilaksanakan akad nikah alah didaftarkan ka KUA, karano angku kadi nan mambao buku indak datang katampek ijab kabul tu, mako buku nikah indak ado, dan secara Hukum Negara Nikah indak syah? CDRSampono/Tabing/Guci/64+8bln/Tangsel 2014/1/12 Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg Ilustrasi *TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan *Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.comhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html ) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
* السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ* *Sangenek mengenai Kawin harus di KUA* *BAB I DASAR PERKAWINAN * *Pasal 1 * *Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. * *Pasal 2 * *(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. * *(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku* *Celakanya mungkin setelah ini ada perraturan-peraturan yang dikeluarkan Kemenag yang tak sesuai dengan jiwa dari pasal diatas.* * Saya pikir bagi umat ber agama termasuk didalamnya umat islam, perkawinan adalah sah jika telah, memenuhi pasal 2 angka. 1 diatas.* *Mengenai dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini sebetulknya bisa dilakukan setelah pernikahan. * *Ambo bukan ahli hukum tapi ado raso saketek (kalau rasoko tantu idak kasama awak do, maaf lah dipabanyak), menurut perasaan ambo, tak ada hak KUA mewajibkan/mengharuskan / meminta rakyat harus nikah dikantor KUA. * *Tapi kalau UU berbunyi: * *BAB I DASAR PERKAWINAN* * pasal 2 ko babunyi :* *Perkawinan adalah sah apabila:* *Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.* *Disini baru tegas adanya campur tangan /wewenang KUA sebelum * *pernikahan dilangsungkan. * *Tapi kalau ini dilakukan tahun 1974 itu, dari semula berarti menafikan hukum agama islam, akan ditentang oleh umat islam meskipun waktu itu eranya kopkamtib.* *UU Perkawinan ini sebelum disyahkan tahun 1974 itu, penuh tantangan dari umat islam. Saat –saat akhir mau diputus diadakanlah operasi senyap, para ulama tidak diikutkan lagi kemudian diputus (KH Yaqob Mustafa, Imam besar Istiqlal didepan JLC/ILC waktu heboh nikah sirinya Syekh Puji atau kawin seminggu-nya mantan Bupati Garut Aceng Fikri, salah satu dari yang dua ini).* *Jadi UU ini dari semula sudah bermasalah. * *Untuk memperkuat campur tangan KUA dicarikanlah kambing, kumpul kebo dll. Kumpul kebo nya orang miskin ada melalui pernikahan, hanya belum lapor ke KUA. Namun tidak dipungkiri memang ada yang betul kumpul kebo benaran.* *Untuk umat islam yang paling tepat adalah:* *Pernikahan boleh dilakukan dimana saja dengan memenuhi syariat agama islam.* *Kemudian di catatkan /didaftaran ke KUA dengan sepengetahuan RT/RW dan Lurah. KUA hanya berkewajiban menerima laporan dan mencatatnya dan mengeluarkan buku nikah yang berisi catatan perkawinan tadi. Kalau yang melapor tidak benar tentu bui tantangannya.* *Era E-KTP ini surat nikah itu adalah penting sekali menyangkut semua aspek kehidupan dinegeri ini, tak mungkin orang melalaikannya. Begitu selesai nikah mesti diselesaikan administrasinya ke kUA. Tapi jangan dipersulit dengan biaya sampai jutaan minimal 500 ribuan didaerah kecamatan. Ini yang salah.* *Sebaiknya kedepan jangan adalagi pesan melalui UU.* *Selagi umat islam masih ada dinegeri ini UU Perkawinan ini akan selalu bermasalah kalau tidak segera diperbaiki.* *Wass,* *Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau* Pada 12 Januari 2014 16.16, Chairul Djamal ruldja...@gmail.com menulis: Pak saaf, Manuruik ambo acara nikah nan pak saaf usulkan itu bisa dinamokan NIKAH SIRI karano alun mandapek BUKU NIKAH dari KUA, kalau nan hadir angku kadi dari KUA nyo bao buku itu sakali dan nyo sarahkan ka marapulai langsung sasudah ijab kabul. Apo lai bisa picayo Kapalo KUA kapado TOMAS TODAT nan diagiah kuaso untuk manikahkan nan lah mamanuhi rukun syari tu bisa dititipkan buku nikah nyo??? Kalau nikah siri ko indak didaftarkan salamonyo ka KUA mako salamo itu pulo marapulai jo anak daro indak mandapek buku nikah, mungkin sabalun dilaksanakan akad nikah alah didaftarkan ka KUA, karano angku kadi nan mambao buku indak datang katampek ijab kabul tu, mako buku nikah indak ado, dan secara Hukum Negara Nikah indak syah? CDRSampono/Tabing/Guci/64+8bln/Tangsel 2014/1/12 Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Sanak Chairul, tarimo kasih. Masalah administratif tu bisa diatasi jo mampicayokan pengisian Buku Nikah tu ka TODAT dan TOMAS nan diangkek sebagai Pencatat Nikah Kehormatan itu. Kok dikhawatirkan TODAT dan TOMAS iko pulo nan baulah, ya sudah, adokan sajolah nikah di KUA sarupo nan diputuihkan dek Kemenag. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 12 Jan 2014, at 16.16, Chairul Djamal ruldja...@gmail.com wrote: Pak saaf, Manuruik ambo acara nikah nan pak saaf usulkan itu bisa dinamokan NIKAH SIRI karano alun mandapek BUKU NIKAH dari KUA, kalau nan hadir angku kadi dari KUA nyo bao buku itu sakali dan nyo sarahkan ka marapulai langsung sasudah ijab kabul. Apo lai bisa picayo Kapalo KUA kapado TOMAS TODAT nan diagiah kuaso untuk manikahkan nan lah mamanuhi rukun syari tu bisa dititipkan buku nikah nyo??? Kalau nikah siri ko indak didaftarkan salamonyo ka KUA mako salamo itu pulo marapulai jo anak daro indak mandapek buku nikah, mungkin sabalun dilaksanakan akad nikah alah didaftarkan ka KUA, karano angku kadi nan mambao buku indak datang katampek ijab kabul tu, mako buku nikah indak ado, dan secara Hukum Negara Nikah indak syah? CDRSampono/Tabing/Guci/64+8bln/Tangsel 2014/1/12 Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Mungkin lbh praktis. Pasangan pai ka KUA, nikah. Sdh pulang baralek. Indak usah gengsi2an, prestis2an. Mungkin susahnyo kalau banyak, pakai nomor antrian macam di bank. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 12 19:28, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: * السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ* *Sangenek mengenai Kawin harus di KUA* *BAB I DASAR PERKAWINAN * *Pasal 1 * *Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. * *Pasal 2 * *(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. * *(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku* *Celakanya mungkin setelah ini ada perraturan-peraturan yang dikeluarkan Kemenag yang tak sesuai dengan jiwa dari pasal diatas.* * Saya pikir bagi umat ber agama termasuk didalamnya umat islam, perkawinan adalah sah jika telah, memenuhi pasal 2 angka. 1 diatas.* *Mengenai dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini sebetulknya bisa dilakukan setelah pernikahan. * *Ambo bukan ahli hukum tapi ado raso saketek (kalau rasoko tantu idak kasama awak do, maaf lah dipabanyak), menurut perasaan ambo, tak ada hak KUA mewajibkan/mengharuskan / meminta rakyat harus nikah dikantor KUA. * *Tapi kalau UU berbunyi: * *BAB I DASAR PERKAWINAN* * pasal 2 ko babunyi :* *Perkawinan adalah sah apabila:* *Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.* *Disini baru tegas adanya campur tangan /wewenang KUA sebelum * *pernikahan dilangsungkan. * *Tapi kalau ini dilakukan tahun 1974 itu, dari semula berarti menafikan hukum agama islam, akan ditentang oleh umat islam meskipun waktu itu eranya kopkamtib.* *UU Perkawinan ini sebelum disyahkan tahun 1974 itu, penuh tantangan dari umat islam. Saat –saat akhir mau diputus diadakanlah operasi senyap, para ulama tidak diikutkan lagi kemudian diputus (KH Yaqob Mustafa, Imam besar Istiqlal didepan JLC/ILC waktu heboh nikah sirinya Syekh Puji atau kawin seminggu-nya mantan Bupati Garut Aceng Fikri, salah satu dari yang dua ini).* *Jadi UU ini dari semula sudah bermasalah. * *Untuk memperkuat campur tangan KUA dicarikanlah kambing, kumpul kebo dll. Kumpul kebo nya orang miskin ada melalui pernikahan, hanya belum lapor ke KUA. Namun tidak dipungkiri memang ada yang betul kumpul kebo benaran.* *Untuk umat islam yang paling tepat adalah:* *Pernikahan boleh dilakukan dimana saja dengan memenuhi syariat agama islam.* *Kemudian di catatkan /didaftaran ke KUA dengan sepengetahuan RT/RW dan Lurah. KUA hanya berkewajiban menerima laporan dan mencatatnya dan mengeluarkan buku nikah yang berisi catatan perkawinan tadi. Kalau yang melapor tidak benar tentu bui tantangannya.* *Era E-KTP ini surat nikah itu adalah penting sekali menyangkut semua aspek kehidupan dinegeri ini, tak mungkin orang melalaikannya. Begitu selesai nikah mesti diselesaikan administrasinya ke kUA. Tapi jangan dipersulit dengan biaya sampai jutaan minimal 500 ribuan didaerah kecamatan. Ini yang salah.* *Sebaiknya kedepan jangan adalagi pesan melalui UU.* *Selagi umat islam masih ada dinegeri ini UU Perkawinan ini akan selalu bermasalah kalau tidak segera diperbaiki.* *Wass,* *Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau* Pada 12 Januari 2014 16.16, Chairul Djamal ruldja...@gmail.com menulis: Pak saaf, Manuruik ambo acara nikah nan pak saaf usulkan itu bisa dinamokan NIKAH SIRI karano alun mandapek BUKU NIKAH dari KUA, kalau nan hadir angku kadi dari KUA nyo bao buku itu sakali dan nyo sarahkan ka marapulai langsung sasudah ijab kabul. Apo lai bisa picayo Kapalo KUA kapado TOMAS TODAT nan diagiah kuaso untuk manikahkan nan lah mamanuhi rukun syari tu bisa dititipkan buku nikah nyo??? Kalau nikah siri ko indak didaftarkan salamonyo ka KUA mako salamo itu pulo marapulai jo anak daro indak mandapek buku nikah, mungkin sabalun dilaksanakan akad nikah alah didaftarkan ka KUA, karano angku kadi nan mambao buku indak datang katampek ijab kabul tu, mako buku nikah indak ado, dan secara Hukum Negara Nikah indak syah? CDRSampono/Tabing/Guci/64+8bln/Tangsel 2014/1/12 Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: *
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo sudah tu. Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Ambo pikia memang harus gitu pak, soalnyo kantua KUA kok ndak ma urus urang kawin cerai sajo. Namonyo kan KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Akad Nikah. Masih banyak urusan agamo yg harus diurus dek KUA ko. Andri/L/42/Padang Pariaman Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: ZulTan zul_...@yahoo.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 11 Jan 2014 22:12:57 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo sudah tu. Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Calon pengantin (CP). Pegawai (P) P: Ada yang bisa kami bantu? CP: Gini Pak, saya ada rencana mau nikah... P: Kapan rencananya? CP: Inshaallah, 29 Februari bulan depan Pak. P: Dimana akad diadakan? CP: Pengennya di rumah Pak. P: Oh, boleh. Dengan saya aja nanti. CP: Terima kasih, Pak. Kira-kira administrrasinya gimana Pak? P: Cuma Rp 30.000 untuk biaya daftar nikah + biaya transpor. Alamat dimana? CP: Di Kemang, Gang Jamblang Pak. Tapi kalau Bapak bersedia biar pihak kami saja yang menjempuut Bapak. P: Oh, tidak usah..., soalnya saya setelah itu nikahin lagi di tempat lain. CP: Kalau begitu, kira-kira berapa biaya transpornya, Pak. Kemang masih dalam kota, Pak. P: Adek siapin aja Rp 600.000. CP: ??»%¤$±... Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -Original Message- From: andri.ma...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 11 Jan 2014 22:21:46 To: Rantaunetrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Ambo pikia memang harus gitu pak, soalnyo kantua KUA kok ndak ma urus urang kawin cerai sajo. Namonyo kan KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Akad Nikah. Masih banyak urusan agamo yg harus diurus dek KUA ko. Andri/L/42/Padang Pariaman Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: ZulTan zul_...@yahoo.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 11 Jan 2014 22:12:57 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo sudah tu. Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima