Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby.
Sent from my iPad > On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas <zori...@gmail.com> wrote: > > Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / > penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. > > Salam, > Zorion Anas, 58, Padang > > Pada 2014 1 11 19:15, "Sri Yansen Tanjung" <sri.yan...@gmail.com> menulis: >> Dunsanaka sadonyo, >> >> ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. >> >> wassalam >> Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan >> >> http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl >> >> Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid >> A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 >> >> Ilustrasi >> TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah >> tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya >> dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan >> Kantor Kemenag Sumbar ini. >> >> Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah >> masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di >> daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. >> >> Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah >> Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat >> Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 >> tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. >> >> Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di >> rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin >> dapat mengikuti prosesi tersebut. >> >> “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah >> itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini >> memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu >> (8/1/2014). >> >> Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima >> pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait >> pelaksanaan nikah di kantor KUA, >> >> Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di >> masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua >> keluarga calon pengantin dan keluarganya. >> >> P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid >> atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum >> memadai. >> >> Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya >> yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan >> kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada >> masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. >> (azm/m1/arrahmah.com) >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain >> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup >> Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim >> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup > Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.