Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di 
rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh 
karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat 
pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan 
kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang 
diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara 
Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan 
 ke KUA yang bersangkutan. 
Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- 
repot. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

> On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas <zori...@gmail.com> wrote:
> 
> Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
> penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
> 
> Salam,
> Zorion Anas, 58, Padang
> 
> Pada 2014 1 11 19:15, "Sri Yansen Tanjung" <sri.yan...@gmail.com> menulis:
>> Dunsanaka sadonyo,
>> 
>> ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
>> 
>> wassalam
>> Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
>> 
>> http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
>> 
>> Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
>> A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
>> 
>> Ilustrasi
>> TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
>> tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
>> dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
>> Kantor Kemenag  Sumbar ini.
>> 
>> Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
>> masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
>> daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
>> 
>> Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
>> Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
>> Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
>> tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
>> 
>> Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
>> rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
>> dapat mengikuti prosesi tersebut.
>> 
>> “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
>> itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
>> memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
>> (8/1/2014).
>> 
>> Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
>> penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
>> pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
>> 
>> Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
>> masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
>> keluarga calon pengantin dan keluarganya.
>> 
>> P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
>> atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
>> memadai.
>> 
>> Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
>> yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
>> kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
>> masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
>> (azm/m1/arrahmah.com)
>> 
>> -- 
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & 
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> --- 
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>> Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke