Ambo pikia memang harus gitu pak, soalnyo kantua KUA kok ndak ma urus urang 
kawin cerai sajo.

Namonyo kan KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Akad Nikah.

Masih banyak urusan agamo yg harus diurus dek KUA ko.

Andri/L/42/Padang Pariaman


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "ZulTan" <zul_...@yahoo.com>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 11 Jan 2014 22:12:57 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid -> kemungkinan jalan keluar.


Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus 
carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo 
sudah tu.


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-----Original Message-----
From: "Dr. Saafroedin Bahar" <saafroedin.ba...@rantaunet.org>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 
To: rantaunet@googlegroups.com<rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.com<rantaunet@googlegroups.com>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid -> kemungkinan jalan keluar.

Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di 
rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh 
karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat 
pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan 
kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang 
diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara 
Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan 
 ke KUA yang bersangkutan. 
Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- 
repot. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

> On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas <zori...@gmail.com> wrote:
> 
> Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
> penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
> 
> Salam,
> Zorion Anas, 58, Padang
> 
> Pada 2014 1 11 19:15, "Sri Yansen Tanjung" <sri.yan...@gmail.com> menulis:
>> Dunsanaka sadonyo,
>> 
>> ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
>> 
>> wassalam
>> Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
>> 
>> http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
>> 
>> Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
>> A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
>> 
>> Ilustrasi
>> TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
>> tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
>> dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
>> Kantor Kemenag  Sumbar ini.
>> 
>> Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
>> masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
>> daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
>> 
>> Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
>> Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
>> Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
>> tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
>> 
>> Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
>> rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
>> dapat mengikuti prosesi tersebut.
>> 
>> “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
>> itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
>> memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
>> (8/1/2014).
>> 
>> Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
>> penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
>> pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
>> 
>> Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
>> masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
>> keluarga calon pengantin dan keluarganya.
>> 
>> P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
>> atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
>> memadai.
>> 
>> Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
>> yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
>> kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
>> masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
>> (azm/m1/arrahmah.com)
>> 
>> -- 
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & 
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> --- 
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>> Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke