Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-16 Terurut Topik Akmal Nasery Basral
Ronald:

Saya akan coba elaborasi lagi beberapa hari kemudian, kebetulan hari Rabu
besok saya harus mempertahankan tesis saya ttg pasar modal di UGM Jogja,
jadi mesti siap-siap dari sekarang. Wish me luck ya...

ANB:

In syaa Allah, dinda Ronald. Selamat mempertahankan tesis, dan lulus dengan
hasil memuaskan, menjadi kebanggaan bagi putra-putra Mentawai.

Salam,

ANB
45, Cibubur


Pada Senin, 16 Desember 2013, Ronald P Putra menulis:

 Dinda Andre, Uda Akmal, Sanak Ahmad Ridha, dan palanta nah

 Alhamdulillah dan tarimo kasih atas berbagai masukan yg ada...

 Memang kalau kita telusuri, kritik yg disampaikan oleh banyak kalangan thp
 praktek bank syariah (tmsk oleh Umar Ibrahim Vadillo - spt yg disampaikan
 uda Akmal), hampir semuanya bermuara kepada transaksi Murabahah, lebih
 khusus KPR.

 Dalil yg dijadikan dasar kritikan adalah hadits ttg dua akad dlm satu
 transaksi, dan jual barang yg belum dimiliki. Ini umumnya dalil yg
 dijumpai. Saya sepakat akan keshahihan hadits ini.

 Tentang Murabahah,
 Jika kita merujuk kepada fatwa DSN MUI ttg Murabahah, maka selama
 prosesnya dilaksanakan tentunya tidak ada masalah.

 Yg jadi bahan kritikan (yg khusus saya bahas disini) adalah praktek
 Murabahah Bank Syariah, dimana:
 - bank syariah dianggap menjual barang yg belum dimiliki
 - Kalau bank syariah yg beli properti, kok yg tercantum di akad jual beli
 dgn developer adalah nama nasabah ? (kepemilikan)
 - Kok ada dua akad dalam satu transaksi barang dgn harga berbeda ? (bank
 beli ke developer, bank jual ke nasabah) seakan-akan bank hanya pinjamkan
 uang, kemudian dicicil oleh nasabah plus biaya dan margin yg disepakati.

 Saya mencoba menjawabnya (tentu dgn minimnya ilmu yg saya miliki).
 Tentunya tdk secara detail proses karena saya juga bukan pegawai bank
 syariah :-) dan mungkin bisa ditanya langsung ke credit officer bank ybs.

 Bahwa sebelum ada transaksi antara bank dgn nasabah, maka telah didahului
 oleh akad wakalah (power of attorney) dari bank kepada nasabah, utk
 mewakilkan bank dlm bertransaksi dgn developer.  Jadi ada akad wakalah dlm
 hal ini. Toh secara legalitas, siapapun bisa menunjuk siapapun utk menjadi
 wakilnya asal kedua pihak sepakat bukan ?

 Para pengkritik mengatakan ada dua akad yg bersamaan, padahal kalau kita
 telisik lebih jauh prosesnya, dua akad ini dilaksanakan berurutan, tidak
 tumpang tindih. Berapapun jumlah akad yg ada di dalamnya, selama
 dilaksanakan secara berurutan, maka tidak ada masalah.
 Nasabah juga diberi pilihan, apakah akan bayar tunai atau cicilan, jadi
 tidak mengikat. Kecuali jika itu mengikat sejak awal, maka bisa dikatakan
 melanggar hadits.

 Para pengkritik juga mengkritik masalah kepemilikan barang yg kenapa
 langsung ke nasabah ?

 Bukankah pada akhirnya nanti barang ini adalah milik nasabah setelah ada
 transaksi jual beli dgn bank ? Bukankah diawal sudah ada akad wakalah, yg
 menyebutkan bahwa nama pemilik barang ini nantinya adalah si nasabah ?

 Saya mengikuti pendapat Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah, bahwa hadist dua
 akad dlm satu transaksi, bukanlah dimaksudkan dalam transaksi murabahah,
 tetapi maksud hadist tsb adalah pada transaksi Bai' Al Inah. Mungkin teman2
 bisa google apa itu Bai' Al Inah. Di indonesia transaksi tsb dilarang oleh
 ulama kita, tapi di Malaysia berkembang pesat, makanya saya pernah bilang,
 Malaysia agak sesikit liberal. Kritik Vadillo, saya kira pantas dialamatkan
 ke Malaysia, bukan Indonesia.

 Coba kita perhatikan perbedaan yg mencolok antara kpr konvensional dgn
 murabahah. Jika kita melunasi lebih awal, mana yg lebih mahal ? Pasti bank
 syariah ! (ini yg kemudian dikritik pula oleh sebagian masyarakat). Kenapa
 lebih mahal ?

 Kalau pada KPR konvensional, pelunasan lebih awal akan lebih menguntungkan
 karena kita tdk akan bayar bunga sisa kredit, paling bayar pinalti. Hal ini
 adalah karena perjanjian kita adalah perjanjian hutang piutang.

 Berbeda dgn murabahah, akad yg ada adalah jual beli. Kita sudah sepakat
 membeli ke bank pada harga pokok 100 ditambah margin bank 10, sehingga kita
 harus bayar 110, tunai atau cicilan. Lalu apakah kita akan bilang ke bank
 bahwa saya akan bayar 105 saja krn dilunasi lebih awal, bukankah itu
 berarti melanggar akad jual beli ? Ini yg menyebabkan harga yg harus
 dilunasi jadi lebih mahal dibanding kpr. Dan bagi masyarakat yg kurang
 paham, muncul antipati thp bank syariah.

 Saya akan coba elaborasi lagi beberapa hari kemudian, kebetulan hari Rabu
 besok saya harus mempertahankan tesis saya ttg pasar modal di UGM Jogja,
 jadi mesti siap-siap dari sekarang. Wish me luck ya...

 Wassalam
 Romald - Depok 41th


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim 

Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-14 Terurut Topik Maturidi Donsan
 *Sanak di palanta n.a.h*

*Sebenarnya mengenai bank Syriah termasuk juga bank Muamalat saya kira
adalah jalan keluar yang sudah dicarikan oleh para Ulama termasuk ahli-ahli
ekonomi islam agar umat islam tidak ada keraguan dalam melaksanakan
transaksi keuangan yang menyangkut bank dsb.*



*Kalau ada umat islam sendiri  yang kurang puas dsb mengenai salah satu
atau keduanya dari  bank ini, mungkin lebih bijak dan arif tempatnya tidak
dilapau, tapi langsung  bakuampeh ke MUI pusat.*

*Mudah-mudahan semua berjalan baik, lebih dan kurang mohon maaf. *



*Wass, *

*Maturidi (L-75)*

*Asal Talang-Solok-Kutianyia*

*Duri Riau  *


Pada 14 Desember 2013 14.12, Zorion Anas zori...@gmail.com menulis:

 Ass. Ww. Penjelesan pak Lembang Alam ini, mengingatkan terhadap perbedaan
 antara exploitasion l'homme par l'homme dengan eksploitasi barang modal.
 Manusia mengekploitasi manusia, atau manusia mengeksploiasi barang modal.
 Saya lbh melihat mudharat dan manfaatnya, bukan sistemnya. Karena bunga di
 negara maju hanya 0.25-5% setahun, sementara kalau dgn akad jual beli, bank
 memperoleh profit 25-100% setahun. Apakah sistem bunga membuat masyarakat
 melarat? Di Indonesia, rakyat melarat karena terlalu banyak korupsi, bukan
 sistem bunganya. Negara maju inflasi hanya 0%-2.5% setahun, sementara di
 Indonesia 6%. Pertanyaannya, apakah sistem syariah bisa menurunkan inflasi
 dan koruptor dihukum mati semua. Saya ragukan itu. Sistem syariah di negara
 timur tengah dan malaysia plus brunai  sukses terjadi karena bentuk
 negaranya adalah kerajaan, bukan republik. Jadi masih menjadi pertanyaan
 terhadap sistem syariah di negara2 berbentuk republik, krn syarat dgn
 kepentingan golongan. Wallahualam. Salam ZA.
 Pada 2013 12 14 13:48, stlembang_a...@yahoo.com menulis:

 Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu

 Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab
 kabul. Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank
 syariah dengan bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau
 lunas 100 juta tapi tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli
 seharga 125 juta ke Bank Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli
 namanya. Kok banyak betul dia mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor
 jual beli.

 Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam 100
 juta anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga alias
 haram hukumnya.

 Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah
 dengan mahar. Akad tadi itu yang membedakan.

 Wallahu a'lam.

 Wassalamu'alaikum

 Lembang Alam
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Bakhtiar Muin PhD bmsa...@gmail.com
 *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
 *Date: *Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 +0700
 *To: *mus-...@milis.isnet.org; rantaunet@googlegroups.com
 *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
 *Cc: *bmsa...@gmail.com
 *Subject: *[R@ntau-Net] Tentang bank syariah

 Assalamualaikum:



 Ronald:

 Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah alah
 malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh
 siang malamnyo ?
  Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama sekali.

 BM:

 Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah?

 Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip
 Islam, tidak riba.



 Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2 tidak
 riba, padahal hakekatnya sama saja.



 Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2
 Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan
 115 juta.

 Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2,
 anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta  se
 olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda
 kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang,
 padahal anda sendiri.



 Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit
 sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank syariah tidak, ditentukan
 profitnya dulu untuk bank, kalau kita untung sisanya untuk kita. Kalau rugi
 tanggung sendiri. Mana ada zaman rasulullah seperti itu. Makanya bank
 syariah tidak laku, lebih mahal bunganya(cost of moneynya).



 Saya berbicara berdasarkan pengalaman pinjam uang di bank syariah.

 Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan
 fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau
 keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti.



 Salam

 Bakhtiar Muin

 65 th





 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
 lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar

Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-14 Terurut Topik Zorion Anas
Ass.ww. pak Maturidi yg budiman,
Diskusi kita bukan masalah puss atau tidak puas, tapi mencari solusi,
apakah bank syariah dapat menyelesaikan masalah perekonomian ummat. Soal
MUI memberi persetujuan atau lindungan sah-sah saja. Namanya saja syariah,
sama dgn label halal. Tapi sejauh mana bank syariah bisa menolong
kemelaratan ummat menjadi lbh sejahtera kalau biaya syariahnya lbh mahal
dari suku bunga. Cocoknya biaya layanan syariah tidak lbh dari 2,5%, sama
dgn zakat. Kalau diatas itu ya sama dgn bank biasa.
Di Eropah mungkin bisa krn suku bunga hanya 0.25%-2,5% setahun. Jadi label
syariah hrs bisa membantu ummat atas dasar ukhuwah, bukan cuma kebanggaan
semu semata. Saya belum melihat terobosan itu. Baru sebatas eforia atas
nama keislaman. Salam ZA, 58 th. Padang.
 Pada 2013 12 14 16:31, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:

  *Sanak di palanta n.a.h*

 *Sebenarnya mengenai bank Syriah termasuk juga bank Muamalat saya kira
 adalah jalan keluar yang sudah dicarikan oleh para Ulama termasuk ahli-ahli
 ekonomi islam agar umat islam tidak ada keraguan dalam melaksanakan
 transaksi keuangan yang menyangkut bank dsb.*



 *Kalau ada umat islam sendiri  yang kurang puas dsb mengenai salah satu
 atau keduanya dari  bank ini, mungkin lebih bijak dan arif tempatnya tidak
 dilapau, tapi langsung  bakuampeh ke MUI pusat.*

 *Mudah-mudahan semua berjalan baik, lebih dan kurang mohon maaf. *



 *Wass, *

 *Maturidi (L-75)*

 *Asal Talang-Solok-Kutianyia*

 *Duri Riau  *


 Pada 14 Desember 2013 14.12, Zorion Anas zori...@gmail.com menulis:

 Ass. Ww. Penjelesan pak Lembang Alam ini, mengingatkan terhadap perbedaan
 antara exploitasion l'homme par l'homme dengan eksploitasi barang modal.
 Manusia mengekploitasi manusia, atau manusia mengeksploiasi barang modal.
 Saya lbh melihat mudharat dan manfaatnya, bukan sistemnya. Karena bunga di
 negara maju hanya 0.25-5% setahun, sementara kalau dgn akad jual beli, bank
 memperoleh profit 25-100% setahun. Apakah sistem bunga membuat masyarakat
 melarat? Di Indonesia, rakyat melarat karena terlalu banyak korupsi, bukan
 sistem bunganya. Negara maju inflasi hanya 0%-2.5% setahun, sementara di
 Indonesia 6%. Pertanyaannya, apakah sistem syariah bisa menurunkan inflasi
 dan koruptor dihukum mati semua. Saya ragukan itu. Sistem syariah di negara
 timur tengah dan malaysia plus brunai  sukses terjadi karena bentuk
 negaranya adalah kerajaan, bukan republik. Jadi masih menjadi pertanyaan
 terhadap sistem syariah di negara2 berbentuk republik, krn syarat dgn
 kepentingan golongan. Wallahualam. Salam ZA.
 Pada 2013 12 14 13:48, stlembang_a...@yahoo.com menulis:

 Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu

 Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab
 kabul. Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank
 syariah dengan bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau
 lunas 100 juta tapi tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli
 seharga 125 juta ke Bank Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli
 namanya. Kok banyak betul dia mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor
 jual beli.

 Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam 100
 juta anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga alias
 haram hukumnya.

 Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah
 dengan mahar. Akad tadi itu yang membedakan.

 Wallahu a'lam.

 Wassalamu'alaikum

 Lembang Alam
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Bakhtiar Muin PhD bmsa...@gmail.com
 *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
 *Date: *Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 +0700
 *To: *mus-...@milis.isnet.org; rantaunet@googlegroups.com
 *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
 *Cc: *bmsa...@gmail.com
 *Subject: *[R@ntau-Net] Tentang bank syariah

 Assalamualaikum:



 Ronald:

 Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah
 alah
 malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh
 siang malamnyo ?
  Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama
 sekali.

 BM:

 Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah?

 Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip
 Islam, tidak riba.



 Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2
 tidak riba, padahal hakekatnya sama saja.



 Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2
 Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan
 115 juta.

 Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2,
 anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta  se
 olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda
 kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang,
 padahal anda sendiri.



 Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit
 sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank

Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-14 Terurut Topik Maturidi Donsan
*Nakan  Zurion Anas n.a.h dan sanak dipalanta.*

*Kalau sudah mengikuti syariah (tentu saja sudah melalui pendalamkan oleh
ahli syariah yang hasilnya yang diyakini umat islam),   tak ada lagi
perhitungan untung rugi.*

*Semua diserahkan kepada Allah swt.*


*Itulah kesimpulan saya.*

*Wass, *

*Maturidi (L-75)*

*Asal Talang-Solok- Kutianyia*
*Duri Riau*




Pada 14 Desember 2013 17.39, Zorion Anas zori...@gmail.com menulis:

 Ass.ww. pak Maturidi yg budiman,
 Diskusi kita bukan masalah puss atau tidak puas, tapi mencari solusi,
 apakah bank syariah dapat menyelesaikan masalah perekonomian ummat. Soal
 MUI memberi persetujuan atau lindungan sah-sah saja. Namanya saja syariah,
 sama dgn label halal. Tapi sejauh mana bank syariah bisa menolong
 kemelaratan ummat menjadi lbh sejahtera kalau biaya syariahnya lbh mahal
 dari suku bunga. Cocoknya biaya layanan syariah tidak lbh dari 2,5%, sama
 dgn zakat. Kalau diatas itu ya sama dgn bank biasa.
 Di Eropah mungkin bisa krn suku bunga hanya 0.25%-2,5% setahun. Jadi label
 syariah hrs bisa membantu ummat atas dasar ukhuwah, bukan cuma kebanggaan
 semu semata. Saya belum melihat terobosan itu. Baru sebatas eforia atas
 nama keislaman. Salam ZA, 58 th. Padang.
  Pada 2013 12 14 16:31, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:

   *Sanak di palanta n.a.h*

 *Sebenarnya mengenai bank Syriah termasuk juga bank Muamalat saya kira
 adalah jalan keluar yang sudah dicarikan oleh para Ulama termasuk ahli-ahli
 ekonomi islam agar umat islam tidak ada keraguan dalam melaksanakan
 transaksi keuangan yang menyangkut bank dsb.*



 *Kalau ada umat islam sendiri  yang kurang puas dsb mengenai salah satu
 atau keduanya dari  bank ini, mungkin lebih bijak dan arif tempatnya tidak
 dilapau, tapi langsung  bakuampeh ke MUI pusat.*

 *Mudah-mudahan semua berjalan baik, lebih dan kurang mohon maaf. *



 *Wass, *

 *Maturidi (L-75)*

 *Asal Talang-Solok-Kutianyia*

 *Duri Riau  *


 Pada 14 Desember 2013 14.12, Zorion Anas zori...@gmail.com menulis:

 Ass. Ww. Penjelesan pak Lembang Alam ini, mengingatkan terhadap
 perbedaan antara exploitasion l'homme par l'homme dengan eksploitasi barang
 modal. Manusia mengekploitasi manusia, atau manusia mengeksploiasi barang
 modal. Saya lbh melihat mudharat dan manfaatnya, bukan sistemnya. Karena
 bunga di negara maju hanya 0.25-5% setahun, sementara kalau dgn akad jual
 beli, bank memperoleh profit 25-100% setahun. Apakah sistem bunga membuat
 masyarakat melarat? Di Indonesia, rakyat melarat karena terlalu banyak
 korupsi, bukan sistem bunganya. Negara maju inflasi hanya 0%-2.5% setahun,
 sementara di Indonesia 6%. Pertanyaannya, apakah sistem syariah bisa
 menurunkan inflasi dan koruptor dihukum mati semua. Saya ragukan itu.
 Sistem syariah di negara timur tengah dan malaysia plus brunai  sukses
 terjadi karena bentuk negaranya adalah kerajaan, bukan republik. Jadi masih
 menjadi pertanyaan terhadap sistem syariah di negara2 berbentuk republik,
 krn syarat dgn kepentingan golongan. Wallahualam. Salam ZA.
 Pada 2013 12 14 13:48, stlembang_a...@yahoo.com menulis:

 Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu

 Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab
 kabul. Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank
 syariah dengan bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau
 lunas 100 juta tapi tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli
 seharga 125 juta ke Bank Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli
 namanya. Kok banyak betul dia mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor
 jual beli.

 Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam
 100 juta anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga
 alias haram hukumnya.

 Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah
 dengan mahar. Akad tadi itu yang membedakan.

 Wallahu a'lam.

 Wassalamu'alaikum

 Lembang Alam
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Bakhtiar Muin PhD bmsa...@gmail.com
 *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
 *Date: *Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 +0700
 *To: *mus-...@milis.isnet.org; rantaunet@googlegroups.com
 *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
 *Cc: *bmsa...@gmail.com
 *Subject: *[R@ntau-Net] Tentang bank syariah

 Assalamualaikum:



 Ronald:

 Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah
 alah
 malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh
 siang malamnyo ?
  Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama
 sekali.

 BM:

 Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah?

 Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip
 Islam, tidak riba.



 Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2
 tidak riba, padahal hakekatnya sama saja.



 Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2
 Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan
 115 juta.

 Anda

Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-14 Terurut Topik Ronald P Putra
Sebenarnya jika mau sedikit bersusah payah datang ke perpus Gd. MUI Lantai
2, Jl Proklamasi no 51, maka di sana akan banyak ditemukan tulisan-tulisan
yang menjawab berbagai analisa yang menyoroti praktik perbankan syariah di
Indonesia. Silahkan temukan disana tulisan-tulisan dari Kyai Ma'ruf Amin,
Athian Ali, Huzaimah Yanggo, Asjmuni Abdurrahman, dll.

Sayang sayang tidak punya dalam bentuk softfile.

Wassalam,
Ronald - Depok 41th


2013/12/14 Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com

 Berikut beberapa artikel berikut yang di dalamnya disoroti praktik
 perbankan syariah di Indonesia:

 http://pengusahamuslim.com/search/?q=diskusi+perbankan+syariah

 Wassalaam,
 ---
 Ahmad Ridha

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-13 Terurut Topik Bakhtiar Muin PhD
Assalamualaikum:

 

Ronald:

Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah alah
malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh
siang malamnyo ?
 Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama sekali.
 
BM:

Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah?

Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip
Islam, tidak riba.

 

Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2 tidak
riba, padahal hakekatnya sama saja.

 

Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2 Arab),
dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan 115
juta.

Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2,
anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta  se
olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda
kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang,
padahal anda sendiri.

 

Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit
sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank syariah tidak, ditentukan
profitnya dulu untuk bank, kalau kita untung sisanya untuk kita. Kalau rugi
tanggung sendiri. Mana ada zaman rasulullah seperti itu. Makanya bank
syariah tidak laku, lebih mahal bunganya(cost of moneynya).

 

Saya berbicara berdasarkan pengalaman pinjam uang di bank syariah.

Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan
fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau
keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti.

 

Salam

Bakhtiar Muin

65 th

 

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-13 Terurut Topik ZulTan


Wa'alaikumussalam,

Ambo sapandapek jo Pak Bakhtiar.  Lah acok ambo mandanga adagium akal-akalan 
ko. Bahkan panah dalam satu kajian labiah kasa lo lai istilahnyo.  
Disabuikkannyo bank syariah ko samo jo babi baagiah karuduang, bia takasan 
indak riba. Kalau haram, yo tetap haram.

Ado bank syariah kaliliang ka KBIH-KBIH manjua riyal, labiah maha dari money 
changer ketek di suduik Pasar Bogor.  Oo... pecahan kami kecil-kecil dan 
baru-baru, alasannyo waktu ditanyo, baa dek maha? Alasan nan ndak masuak di 
aka sajo.


Salam,
ZulTan, L, 53, Bogor

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-13 Terurut Topik anwardjambak

Suai bana ambo tu Mak BM jo Kanda Zultan,

Taradok Islam dan Umat Islam sedang berlaku 'black Campaign'

Tapi taradok dunia Barat dilakukan segala macam 'white cAmpaign'

Kononnyo supayo generasi Baru di dunia ko membenci segala yg berbau Islam, 

Namun sebaliknya akan memuji semua yg berasal dari Barat (yahudi dan nasrani)

Samo bana pulo peristiwanyo jo politik yahudi dan kafir quraish di awal zaman 
Rasul saw berjuang dulu...



Sangenek,





Wassalam,
anwardjambak 45+, 
mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), 

Maminteh Sabalun Hanyuik!!!

Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-13 Terurut Topik Ronald P Putra
Assalaamu'alaikum


Pak BM:

Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan
fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau
keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti.


Ronald:

MUI tidak mengerti Bank Syariah ? salah satu badan bentukan MUI untuk
mengurusi keuangan syariah disebut dengan Dewan Syariah Nasional, yang
beranggotakan para ahli fiqh keuangan islam, praktisi dari perbankan,
asuransi, pembiayaan, pasar modal, dll yang berkaitan dengan keuangan.
Mereka memiliki team lebih kecil bernama Badan Pelaksana Harian, kalau
tidak salah 20 orang, yang mengkaji berbagai isu di bidang finansial dan
mencarikan dalil serta mengeluarkan fatwa ttg itu jika diperlukan oleh
pasar dan para pelaku pasar. Kalau tidak salah sudah puluhan fatwa yang
dikeluarkan (lebih kurang 61 fatwa) mulai dari Giro sampai dengan
Penyelesaian Utang Dalam Import.


MUI tidak mengerti Bank Syariah ? Anggota DSN MUI memiliki kapasitas
keilmuan yang diakui secara nasional maupun internasional. Beberapa orang
dari mereka, saya kenal dengan sangat baik. Kenapa mereka begitu dihargai
oleh dunia internasional ? karena dunia internasional melihat paradigma
keuangan syariah yang dibangun di Indonesia lebih murni syariahnya
(dibanding misalnya dgn Malaysia misalnya, yang-mereka bilang- agak
liberal). Kantor tpt saya bekerja memiliki Dewan Pengawas Syariah
tersendiri, dan mereka  secara berkala dimintakan masukannya mengenai
keuangan syariah, nasional maupun internasional.


MUI tidak mengerti Bank Syariah ?  keluarkan fatwa haram ttg Bank
Konvensional ?


Emangnya MUI aja yang keluarkan fatwa haram ttg Bank Konvensional ? Jauh
sebelum MUI berdiri, yang namanya transaksi Riba telah dikatakan haram oleh
ahli-ahli agama samawi. Bapak-Bapak silahkan buka kitab-kitab klasik, baik
dari agama Islam, Nasrani, maupun Yahudi, jelas sekali disitu dikatakan
keharaman transaksi Riba. Mengapa menyalahkan MUI ?


Saya kutipkan beberapa pengharaman Riba itu :


Yahudi :

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7: “Janganlah engkau mengambil bunga
uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya
saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu
kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan
meminta riba.”


Nasrani :

Lukas 6:34-35 : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena
kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang
berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima
kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada
mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan
besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha tinggi, sebab Ia baik
terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap
orang-orang jahat.”


Ini pendapat para Santo mereka :

St. Basil (329 – 379) : mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak
berperikemanusiaan.

 St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktek bunga karena
menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak
seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga
bertindak sangat kejam.

St. John Chrysostom (344 – 407) : larangan yang terdapat dalam Perjanjian
Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut
Perjanjian Baru.

St. Ambrose : pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).

St. Augustine : pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam
dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya
sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang
miskin.

St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) : bunga sama dengan perampokan

Kalau dari Islam, banyak sekali sumbernya, silahkan cari sendiri.


Lalu mengapa menyalahkan MUI yang mengharamkan Bank Konvensional yang
menerapkan Riba ?



Pak BM:

Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2
Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan
115 juta.

Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2,
anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta  se
olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda
kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang,
padahal anda sendiri.


Pak Zultan:

Ado bank syariah kaliliang ka KBIH-KBIH manjua riyal, labiah maha dari
money changer ketek di suduik Pasar Bogor.  Oo... pecahan kami kecil-kecil
dan baru-baru, alasannyo waktu ditanyo, baa dek maha? Alasan nan ndak
masuak di aka sajo.


Ronald:

Lembaga Keuangan Islam, bukanlah lembaga sosial atau lembaga amal. Lembaga
Keuangan Islam juga berkompetisi dengan bisnis-bisnis keuangan lainnya
untuk mencari laba. Memangnya dalam islam tidak boleh berlaba ? Jika
kemudian harganya lebih mahal atau lebih murah, maka itu tergantung kepada
cost of fund dan liquidity yang mereka miliki. Ada kalanya mahal, 

Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-13 Terurut Topik Akmal Nasery Basral
Alhamdulillah, ada diskusi menarik di pagi hari dengan datangnya jawaban
dari dinda Ronald yang seorang banker.
Diskusi ini akan bermanfaat kalau Pak Muin dan kanda Zultan mencontohkan
kasus-kasus riil yang dialami, bukan hanya cap MUI diperalat atau istilah
Babi dipakaikan kerudung. Dengan contoh riil, ambo kiro Ronald akan bisa
menjelaskan lebih riil pulo.

Kalau hanya berpikir induktif dari (beberapa) kasus personal lantas
langsung berkesimpulan menghantam Bank Syariah, sama saja dengan --
misalnya -- ada 1-2 anggota Palanta ini yang punya kelakuan tidak
menyenangkan dan tidak sesuai syariat Islam, lalu diambil kesimpulan bahwa
Palanta RN isinya ternyata orang-orang yang tidak bisa amanah semua. Kan
keliru besar, karena sebetulnya masih jauh lebih banyak anggota RN yang
kelakuannya sangat bermartabat, berakhlak karimah, dan menjunjung tinggi
ABS SBK.

Salam,

ANB
45, Cibubur


Pada 14 Desember 2013 09.44, Ronald P Putra ronaldppu...@gmail.commenulis:

 Assalaamu'alaikum


 Pak BM:

 Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan
 fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau
 keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti.


 Ronald:

 MUI tidak mengerti Bank Syariah ? salah satu badan bentukan MUI untuk
 mengurusi keuangan syariah disebut dengan Dewan Syariah Nasional, yang
 beranggotakan para ahli fiqh keuangan islam, praktisi dari perbankan,
 asuransi, pembiayaan, pasar modal, dll yang berkaitan dengan keuangan.
 Mereka memiliki team lebih kecil bernama Badan Pelaksana Harian, kalau
 tidak salah 20 orang, yang mengkaji berbagai isu di bidang finansial dan
 mencarikan dalil serta mengeluarkan fatwa ttg itu jika diperlukan oleh
 pasar dan para pelaku pasar. Kalau tidak salah sudah puluhan fatwa yang
 dikeluarkan (lebih kurang 61 fatwa) mulai dari Giro sampai dengan
 Penyelesaian Utang Dalam Import.


 MUI tidak mengerti Bank Syariah ? Anggota DSN MUI memiliki kapasitas
 keilmuan yang diakui secara nasional maupun internasional. Beberapa orang
 dari mereka, saya kenal dengan sangat baik. Kenapa mereka begitu dihargai
 oleh dunia internasional ? karena dunia internasional melihat paradigma
 keuangan syariah yang dibangun di Indonesia lebih murni syariahnya
 (dibanding misalnya dgn Malaysia misalnya, yang-mereka bilang- agak
 liberal). Kantor tpt saya bekerja memiliki Dewan Pengawas Syariah
 tersendiri, dan mereka  secara berkala dimintakan masukannya mengenai
 keuangan syariah, nasional maupun internasional.


 MUI tidak mengerti Bank Syariah ?  keluarkan fatwa haram ttg Bank
 Konvensional ?


 Emangnya MUI aja yang keluarkan fatwa haram ttg Bank Konvensional ? Jauh
 sebelum MUI berdiri, yang namanya transaksi Riba telah dikatakan haram oleh
 ahli-ahli agama samawi. Bapak-Bapak silahkan buka kitab-kitab klasik, baik
 dari agama Islam, Nasrani, maupun Yahudi, jelas sekali disitu dikatakan
 keharaman transaksi Riba. Mengapa menyalahkan MUI ?


 Saya kutipkan beberapa pengharaman Riba itu :


 Yahudi :

 Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7: “Janganlah engkau mengambil
 bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu,
 supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu
 kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan
 meminta riba.”


 Nasrani :

 Lukas 6:34-35 : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena
 kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang
 berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima
 kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada
 mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan
 besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha tinggi, sebab Ia baik
 terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap
 orang-orang jahat.”


 Ini pendapat para Santo mereka :

 St. Basil (329 – 379) : mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak
 berperikemanusiaan.

  St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktek bunga karena
 menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak
 seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga
 bertindak sangat kejam.

 St. John Chrysostom (344 – 407) : larangan yang terdapat dalam Perjanjian
 Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut
 Perjanjian Baru.

 St. Ambrose : pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).

 St. Augustine : pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam
 dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya
 sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang
 miskin.

 St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) : bunga sama dengan perampokan

 Kalau dari Islam, banyak sekali sumbernya, silahkan cari sendiri.


 Lalu mengapa menyalahkan MUI yang mengharamkan Bank Konvensional yang
 menerapkan Riba ?



 Pak BM:

 Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian 

Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-13 Terurut Topik Ahmad Ridha
Berikut beberapa artikel berikut yang di dalamnya disoroti praktik
perbankan syariah di Indonesia:

http://pengusahamuslim.com/search/?q=diskusi+perbankan+syariah

Wassalaam,
---
Ahmad Ridha

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-13 Terurut Topik Zorion Anas
Ass. Sanak Palanta,
Yang dipersoalkan dgn bank syariah intinya hanya sistem bunga. Bagaimana
dgn negara Swiss yang bunga banknya 0%. Atau Uni Eropah juga kemungkinan
akan memberlakukan bunga MINUS. Jadi narok uang di bank bukan nambah tapi
berkurang. Tujuannya supaya uang masyarakat produktif dan bank hanya
memungut jasa pelayanan. Unsur jual beli di bank syariah jelas lebih mahal
dari sistem bunga bisa mencapai 100% selama 5 tahun-10 rtahun. Yg lebih
ditonjolkan pada bank syariah adalah akad-nya, seperti halnya membayar
zakat. Tapi kalau nasabah rugi banknya tidak mau rugi, jelas tidak win-win.
Oleh krn itu kenapa Inggeris ingin menjadi pusat keuangan syariah di
eropah, jelas profitnya bisa 2 kali lipat dgn membebani nasabah dpd sistem
bunga.  Salam ZA.
Pada 2013 12 14 11:39, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

 Berikut beberapa artikel berikut yang di dalamnya disoroti praktik
 perbankan syariah di Indonesia:

 http://pengusahamuslim.com/search/?q=diskusi+perbankan+syariah

 Wassalaam,
 ---
 Ahmad Ridha

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-13 Terurut Topik stlembang_alam
Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu

Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab kabul. 
Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank syariah dengan 
bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau lunas 100 juta tapi 
tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli seharga 125 juta ke Bank 
Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli namanya. Kok banyak betul dia 
mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor jual beli.

Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam 100 juta 
anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga alias haram 
hukumnya. 

Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah dengan 
mahar. Akad tadi itu yang membedakan.

Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum

Lembang Alam  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bakhtiar Muin PhD bmsa...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 
To: mus-...@milis.isnet.org; rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: bmsa...@gmail.com
Subject: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

Assalamualaikum:

 

Ronald:

Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah alah
malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh
siang malamnyo ?
 Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama sekali.
 
BM:

Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah?

Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip
Islam, tidak riba.

 

Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2 tidak
riba, padahal hakekatnya sama saja.

 

Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2 Arab),
dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan 115
juta.

Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2,
anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta  se
olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda
kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang,
padahal anda sendiri.

 

Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit
sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank syariah tidak, ditentukan
profitnya dulu untuk bank, kalau kita untung sisanya untuk kita. Kalau rugi
tanggung sendiri. Mana ada zaman rasulullah seperti itu. Makanya bank
syariah tidak laku, lebih mahal bunganya(cost of moneynya).

 

Saya berbicara berdasarkan pengalaman pinjam uang di bank syariah.

Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan
fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau
keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti.

 

Salam

Bakhtiar Muin

65 th

 

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google

Re: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

2013-12-13 Terurut Topik Zorion Anas
Ass. Ww. Penjelesan pak Lembang Alam ini, mengingatkan terhadap perbedaan
antara exploitasion l'homme par l'homme dengan eksploitasi barang modal.
Manusia mengekploitasi manusia, atau manusia mengeksploiasi barang modal.
Saya lbh melihat mudharat dan manfaatnya, bukan sistemnya. Karena bunga di
negara maju hanya 0.25-5% setahun, sementara kalau dgn akad jual beli, bank
memperoleh profit 25-100% setahun. Apakah sistem bunga membuat masyarakat
melarat? Di Indonesia, rakyat melarat karena terlalu banyak korupsi, bukan
sistem bunganya. Negara maju inflasi hanya 0%-2.5% setahun, sementara di
Indonesia 6%. Pertanyaannya, apakah sistem syariah bisa menurunkan inflasi
dan koruptor dihukum mati semua. Saya ragukan itu. Sistem syariah di negara
timur tengah dan malaysia plus brunai  sukses terjadi karena bentuk
negaranya adalah kerajaan, bukan republik. Jadi masih menjadi pertanyaan
terhadap sistem syariah di negara2 berbentuk republik, krn syarat dgn
kepentingan golongan. Wallahualam. Salam ZA.
Pada 2013 12 14 13:48, stlembang_a...@yahoo.com menulis:

 Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu

 Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab
 kabul. Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank
 syariah dengan bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau
 lunas 100 juta tapi tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli
 seharga 125 juta ke Bank Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli
 namanya. Kok banyak betul dia mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor
 jual beli.

 Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam 100
 juta anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga alias
 haram hukumnya.

 Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah dengan
 mahar. Akad tadi itu yang membedakan.

 Wallahu a'lam.

 Wassalamu'alaikum

 Lembang Alam
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Bakhtiar Muin PhD bmsa...@gmail.com
 *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
 *Date: *Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 +0700
 *To: *mus-...@milis.isnet.org; rantaunet@googlegroups.com
 *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
 *Cc: *bmsa...@gmail.com
 *Subject: *[R@ntau-Net] Tentang bank syariah

 Assalamualaikum:



 Ronald:

 Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah alah
 malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh
 siang malamnyo ?
  Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama sekali.

 BM:

 Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah?

 Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip
 Islam, tidak riba.



 Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2 tidak
 riba, padahal hakekatnya sama saja.



 Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2
 Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan
 115 juta.

 Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2,
 anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta  se
 olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda
 kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang,
 padahal anda sendiri.



 Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit
 sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank syariah tidak, ditentukan
 profitnya dulu untuk bank, kalau kita untung sisanya untuk kita. Kalau rugi
 tanggung sendiri. Mana ada zaman rasulullah seperti itu. Makanya bank
 syariah tidak laku, lebih mahal bunganya(cost of moneynya).



 Saya berbicara berdasarkan pengalaman pinjam uang di bank syariah.

 Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan
 fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau
 keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti.



 Salam

 Bakhtiar Muin

 65 th





 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari