Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-14 Terurut Topik Haswin Darwis
salam kakanda di RN

Cuma ambo ingin manambah bantahan, bahwa pandapek ahok salah di Malaysia
masih menggunakan kolam agama dalam KTP

Wasalam
HD St Barbanso
Kuala Lumpur

2014-11-13 22:12 GMT+08:00 Muchwardi Muchtar muchwa...@rantaunet.org:

 Dari Al Quran, surat (5) Al Maidah, ayat 8 :

 *KEWAJIBAN BERLAKU ADIL DAN JUJUR*

  Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
 menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan
 janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu
 untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat
 kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
 Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

 Salam...,
 *mm

 -- Pesan terusan --
 Dari: Maturidi Donsan maturid...@gmail.com
 Tanggal: 13 November 2014 19.48
 Subjek: Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
 Kepada: rantaunet@googlegroups.com rantaunet@googlegroups.com


 Saya bebaskan nakan ANB dari  keterpautan apa saja  kecuali terpaut ke QS
 5:8
  ini saya akui tata bahasanya mestinya saya tulis
 Saya bantu membebaskan nakan ANB dari  keterpautan apa saja  kecuali
 terpaut ke QS 5:8

 Kalau memang tidak terpaut kemanapun  kecuali ke QS 5:8, tak perlu bantuan.

 Mungkin sudah cukup nakan ANB, habis energi kita  soal KTP ini. mungkin
 lebih bijak kita cari topik lain.

 Wass,

 Maturidi

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google
 Grup.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
 Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google
 Grup.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
 Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-13 Terurut Topik Akmal Nasery Basral
Mak Maturidi n.a.h.

diskusi ko menjadi lucu dan out of focus karena meski mengutip Surya
Dharma Ali sebagai (mantan) Menteri Agama di posting terdahulu atau PBNU
pada posting sekarang, faktanya UU itu disahkan DPR pada Desember 2013, dan
mengikat Mendagri sesudahnya untuk menjalankan UU tersebut.

Seandainya dalam pilpres lalu Prabowo yang menang dan Mendagri (katakanlah
sebagai contoh saja) diangkat urang awak Fadli Zon, maka FZ pun akan
bersikap sama dengan Tjahjo Kumolo dalam menjalankan amanat UU itu, atau,
UU-nya yang harus diubah kembali.

Silakan dibaca lagi dengan cermat posting sanak Fitr Tanjung 2 hari lalu
yang ambo copas di bawah ko:

--

Pada 11 November 2014 00.41, Fitrianto fitr.tanju...@gmail.com menulis:

 AslmWrWb

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013
 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
 ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 PASAL 64 AYAT 5




 *Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 bagi Penduduk yangagamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan
 Peraturan Perundang-undanganatau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi,
 tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam databasekependudukan.*

 Alah sataun perubahannyo, tapi kabinet Jokowi juo nan dapek upeknyo..:)
 Bantuaknyo DPR tahun lalu sangajo indak maangkek baritonyo dek dakek ka
 pamilu wakatu itu


--

Pangkal masalahnya adalah Pasal 64 ayat 5 ini yang membolehkan kolom agama
untuk penganut yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan
untuk* TIDAK DIISI,* atau dalam  bahasa sehari-hari: dikosongkan.

Dengan kata lain, jika ini problem tafsir dan justifikasi hukum, maka
debatnya pun harus dengan argumentasi hukum bukan dengan logika politik
karena sang Mendagri sekarang berasal dari partai, atau kubu, yang mungkin
tidak kita sukai.

Banyak maaf.

Salam,

ANB

*Disclaimer: *ambo bukan pembela Tjahjo Kumolo, bukan loyalis dan
simpatisan PDI-P, dan bukan pula pemilih Jokowi-JK dalam pilpres lalu. Ambo
hanya berusaha mengamalkan ajaran Qur'an agar kita bersikap adil dalam
segala suasana karena ... bersikap adil itu lebih dekat kepada takwa (QS
5:8).
Wallahu musta'an.


Pada 13 November 2014 08.50, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:

 Ambo kopikan link yang berhubungan dengan pengosongan kolom KTP ko:
 1. Link Rpublika dari ANB

 *Tjahjo Kumolo Bantah Kolom Agama di KTP akan Hilang*

 Senin, 10 November 2014, 20:00 WIB

 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list

 *Komentar : 1
 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list*



 Republika/Tahta Aidilla

 E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra

 A+
 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang
 | Reset
 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang|
 A-
 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan,
 pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk
 elektronik (KTP-el).

 Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24
 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak ada niat kami
 (Pemerintah) untuk menghapus itu, kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan
 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta
 Selatan, Senin.

 Dia menjelaskan, kebjakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan
 oleh warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama
 resmi, karena selama ini mereka dipaksa menuliskan satu dari enam agama
 resmi pemerintah di KTP.

 Akibat paksaaan bagi penganut kepercayaan atau keyakinan untuk mengisi
 kolom agama di KTP, Tjahjo mengatakan, banyak warga yang memilih untuk
 tidak memiliki KTP. Sehingga, kata dia, hal tersebut menghambat kegiatan
 pencatatan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan
 Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

 Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP
 karena harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu. Lalu
 bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut
 kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat KTP-el kalau mereka tidak bisa
 menuliskan keyakinan mereka, kata politikus PDI Perjuangan itu.

 Oleh karena itu, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama
 Lukman Hakim Saifudin terkait hal tersebut.


 2.

 *PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP-2*





 *PBNU Protes Kebijakan Mendagri Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP*

 Editor   -   Jum'at, 07 November 2014, 23:05 WIB

 a href='
 

RE: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-13 Terurut Topik Tasrilmoeis
Akmal jo dunsanak sapalanta,

Masalah ko nampak no jadi eboh dek karano mantari nan bersangkutan lah sato 
pulo balomba mambuek program gebrakan, se akan2 inisiatif datang dari mantari 
tu, akhir no mamanciang keributan dan polemik.

Indak ado guno no baliau tu mangecek jo maangkek masalah ko ka media dek karano 
di level pelaksana di bawah aturan tu lah di jalan kan sasuai perubahan UU tu.

Cuman ka dipangakan, itu pulo mode no kini, mereka balomba gebrakan tanpa 
didasari pemahaman tantang UU, paraturan pamarentah dan program nan sadang 
bajalan.

Bantuak kartu sakti tu, tiok mentri mambuek pernyataan tantang dasar hukum no, 
tapi balawanan, makin diralat dan ditarangkan makin salah, harus no kecek kan 
sen lah terus terang, program ko lah bajalan, kami cuma mangganti namo jo kartu 
no dek lah terlanjur jadi program dan janji di kampanye. 

 

Wassalam

Tan Ameh

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On Behalf 
Of Akmal Nasery Basral
Sent: Thursday, November 13, 2014 5:24 PM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

 

Mak Maturidi n.a.h.

 

diskusi ko menjadi lucu dan out of focus karena meski mengutip Surya Dharma 
Ali sebagai (mantan) Menteri Agama di posting terdahulu atau PBNU pada posting 
sekarang, faktanya UU itu disahkan DPR pada Desember 2013, dan mengikat 
Mendagri sesudahnya untuk menjalankan UU tersebut. 

 

Seandainya dalam pilpres lalu Prabowo yang menang dan Mendagri (katakanlah 
sebagai contoh saja) diangkat urang awak Fadli Zon, maka FZ pun akan bersikap 
sama dengan Tjahjo Kumolo dalam menjalankan amanat UU itu, atau, UU-nya yang 
harus diubah kembali.  

 

Silakan dibaca lagi dengan cermat posting sanak Fitr Tanjung 2 hari lalu yang 
ambo copas di bawah ko:

 

--

 

Pada 11 November 2014 00.41, Fitrianto  mailto:fitr.tanju...@gmail.com 
fitr.tanju...@gmail.com menulis:

AslmWrWb


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI 
KEPENDUDUKAN

 

PASAL 64 AYAT 5


Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi 
Penduduk yang
agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan 
Perundang-undangan
atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat 
dalam database
kependudukan.

Alah sataun perubahannyo, tapi kabinet Jokowi juo nan dapek upeknyo..:)

Bantuaknyo DPR tahun lalu sangajo indak maangkek baritonyo dek dakek ka pamilu 
wakatu itu

 

-- 

 

Pangkal masalahnya adalah Pasal 64 ayat 5 ini yang membolehkan kolom agama 
untuk penganut yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan untuk 
TIDAK DIISI, atau dalam  bahasa sehari-hari: dikosongkan.

 

Dengan kata lain, jika ini problem tafsir dan justifikasi hukum, maka debatnya 
pun harus dengan argumentasi hukum bukan dengan logika politik karena sang 
Mendagri sekarang berasal dari partai, atau kubu, yang mungkin tidak kita 
sukai. 

 

Banyak maaf.

 

Salam,

 

ANB

 

Disclaimer: ambo bukan pembela Tjahjo Kumolo, bukan loyalis dan simpatisan 
PDI-P, dan bukan pula pemilih Jokowi-JK dalam pilpres lalu. Ambo hanya berusaha 
mengamalkan ajaran Qur'an agar kita bersikap adil dalam segala suasana karena 
... bersikap adil itu lebih dekat kepada takwa (QS 5:8).  

Wallahu musta'an. 

 

 

Pada 13 November 2014 08.50, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:

Ambo kopikan link yang berhubungan dengan pengosongan kolom KTP ko:

1. Link Rpublika dari ANB

Tjahjo Kumolo Bantah Kolom Agama di KTP akan Hilang

Senin, 10 November 2014, 20:00 WIB 

 
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list
 Komentar : 1 

 

Republika/Tahta Aidilla 

E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra 

 
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang
 A+ |  
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang
 Reset |  
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang
 A- 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, 
pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk 
elektronik (KTP-el).

Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun 
2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak ada niat kami (Pemerintah) untuk 
menghapus itu, kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan Badan Nasional Pengelola 
Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

Dia menjelaskan, kebjakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan oleh 
warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi, karena 
selama ini mereka dipaksa menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah

Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-13 Terurut Topik Maturidi Donsan
Nakan ANB n.a.h

Ambo sabanyio  alah bausaho,  manutup pembicaraanko,  kalau ditujukan ka
ambo dengan pernyataan dibawahko:

Dari tulisan-tulisan diatas terpulanglah kepada pembaca mengartikannya.

Ambo indak ingin berlanjut karena dari semula ambo alah  membaca bahwa ini
ada beda pandang.

Ambo manampilkan pernyataan  PBNU-Pak Agil  karena pemahaman pak Agil
mengenai  dialog Mendagri TK jo pers menyangkut pengosongan kolom agama di
KTP, saya juga sama dengan pak Agil.

Karena ini pemahaman, makanya tetap akan terdapat perbedaan.

Saya bebaskan nakan ANB dari  keterpautan apa saja  kecuali terpaut ke QS
5:8

Wass,

Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-13 Terurut Topik Akmal Nasery Basral
Saya bebaskan nakan ANB dari  keterpautan apa saja  kecuali terpaut ke QS
5:8

ANB:  Mohon maaf, apa tidak sebaiknya jika kalimat Mak Maturidi sbb:

---
Saya bebaskan DIRI SAYA dari keterpautan apa saja kecuali terpaut ke QS 5:8.
---

Sebab kalau menurut mak Maturidi Saya bebaskan nakan ANB dst, sejak
kapankah ambo terikat dengan Mak Maturidi sehingga kini harus Mak Maturidi
bebaskan?

Selamat berbuka puasa sunnah (jika sedang menjalankan).

Wallahu muwaffq ila aqwamith thaariq,

ANB


Pada 13 November 2014 17.50, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:

 Nakan ANB n.a.h

 Ambo sabanyio  alah bausaho,  manutup pembicaraanko,  kalau ditujukan ka
 ambo dengan pernyataan dibawahko:

 Dari tulisan-tulisan diatas terpulanglah kepada pembaca mengartikannya.

 Ambo indak ingin berlanjut karena dari semula ambo alah  membaca bahwa ini
 ada beda pandang.

 Ambo manampilkan pernyataan  PBNU-Pak Agil  karena pemahaman pak Agil
 mengenai  dialog Mendagri TK jo pers menyangkut pengosongan kolom agama di
 KTP, saya juga sama dengan pak Agil.

 Karena ini pemahaman, makanya tetap akan terdapat perbedaan.

 Saya bebaskan nakan ANB dari  keterpautan apa saja  kecuali terpaut ke QS
 5:8

 Wass,

 Maturidi

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google
 Grup.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
 Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-13 Terurut Topik Maturidi Donsan
Saya bebaskan nakan ANB dari  keterpautan apa saja  kecuali terpaut ke QS
5:8
 ini saya akui tata bahasanya mestinya saya tulis
Saya bantu membebaskan nakan ANB dari  keterpautan apa saja  kecuali
terpaut ke QS 5:8

Kalau memang tidak terpaut kemanapun  kecuali ke QS 5:8, tak perlu bantuan.

Mungkin sudah cukup nakan ANB, habis energi kita  soal KTP ini. mungkin
lebih bijak kita cari topik lain.

Wass,

Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-12 Terurut Topik Maturidi Donsan
Ambo kopikan link yang berhubungan dengan pengosongan kolom KTP ko:
1. Link Rpublika dari ANB

*Tjahjo Kumolo Bantah Kolom Agama di KTP akan Hilang*

Senin, 10 November 2014, 20:00 WIB

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list

*Komentar : 1
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list*



Republika/Tahta Aidilla

E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra

A+
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang
| Reset
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang|
A-
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan,
pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk
elektronik (KTP-el).

Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak ada niat kami (Pemerintah)
untuk menghapus itu, kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

Dia menjelaskan, kebjakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan
oleh warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama
resmi, karena selama ini mereka dipaksa menuliskan satu dari enam agama
resmi pemerintah di KTP.

Akibat paksaaan bagi penganut kepercayaan atau keyakinan untuk mengisi
kolom agama di KTP, Tjahjo mengatakan, banyak warga yang memilih untuk
tidak memiliki KTP. Sehingga, kata dia, hal tersebut menghambat kegiatan
pencatatan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena
harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu. Lalu bagaimana
dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan,
bagaimana mereka mau dapat KTP-el kalau mereka tidak bisa menuliskan
keyakinan mereka, kata politikus PDI Perjuangan itu.

Oleh karena itu, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifudin terkait hal tersebut.


2.

*PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP-2*





*PBNU Protes Kebijakan Mendagri Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP*

Editor   -   Jum'at, 07 November 2014, 23:05 WIB

a href='
http://ads.bisnis.com/www/delivery/ck.php?n=afedfa7aamp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE'
target='_blank'img src='
http://ads.bisnis.com/www/delivery/avw.php?zoneid=286amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HEREamp;n=afedfa7a'
border='0' alt='' //a

*BERITA TERKAIT*

   - Isu Kolom Agama KTP: Masih Banyak Tugas Penting Mendagri
   
http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271469/isu-kolom-agama-ktp-masih-banyak-tugas-penting-mendagri-
   - Kolom Agama KTP Harus Tetap Dipertahankan
   
http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271455/kolom-agama-ktp-harus-tetap-dipertahankan
   - Kolom Agama KTP Harus Tetap Dipertahankan
   
http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271455/kolom-agama-ktp-harus-tetap-dipertahankan
   - KTP: Pemerintah Diminta Tak Hapus Kolom Agama. Ini Alasannya
   
http://news.bisnis.com/read/20141108/16/271364/ktp-pemerintah-diminta-tak-hapus-kolom-agama.-ini-alasannya
   - KTP: Pemerintah Diminta Tak Hapus Kolom Agama. Ini Alasannya
   
http://news.bisnis.com/read/20141108/16/271364/ktp-pemerintah-diminta-tak-hapus-kolom-agama.-ini-alasannya

 *Bisnis.com*, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprotes
kebijakan Menteri Dalam Negeri yang membolehkan pengosongan kolom agama
dalam kartu tanda penduduk (KTP) untuk sementara bagi penganut kepercayaan
di luar agama resmi yang diakui pemerintah.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menilai kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo
itu mencederai perasaan umat beragama di Indonesia.

Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini
mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga
agama lain, kata Said Aqil, Jumat (7/11).

Menurut Said Aqil, penulisan agama di KTP adalah identitas seorang warga
negara yang penting dan harus dihormati.

Bukan untuk sombong-sombongan. Penulisan agama di KTP itu identitas yang
menurut saya sangat penting, katanya.

Terkait kebijakan Mendagri itu, PBNU tengah mempelajari kemungkinan
melayangkan protes resmi ke Pemerintah.

Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan, kata Ketua Lembaga
Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi.

Menurut Andi, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya
Pemerintah mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan.
Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat.

Andi menegaskan bahwa Indonesia adalah 

Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-10 Terurut Topik Maturidi Donsan
Nakan ANB  dan sanak di palanta n.a.h

Mungkin sedikit  ada  bersilang paham mengnai Ide pengosongan kolom Agama
di KTP dan tidak lagi wajib diisi.
Maaf pengertian saya yang dangkal:
Pengosongan berarti tak ada lagi kolom agama di KTP
Tidak lagi wajib diisi, mungkin kolom masih ada bagi yang memerlukan dan
tak wajib diisi oleh yang agamanya belum diakui UU
Saya kutip kembali kutipan ANB diatas:

Menteri Agama Suryadharma Ali  (SA) mengatakan belum tahu soal aturan baru
ini. Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar
enam agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh,
Shinto, Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013.

Keterangan pak SA ini mungkin sudah dokoreksinya sendiri dengan pernyataan:

Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di luar
enam agama yang diakui pemerintah RI,

*lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak
beragama.*


*Dengan ini  SA masih mengingingkan adanya kolom Agama itu*


*Tapi apapun dan siapapun yang berusaha agar kolom agama itu dikosongkan ,
maaf  menurut pendapat saya yang dangkal tujuannya adalah merontokkan sila
pertama Pancasila itu. Ini tentu terbuka untuk dibicarakan. *


*Wass,*

*Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia Duri Riau*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-10 Terurut Topik Fitrianto
AslmWrWb

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PASAL 64 AYAT 5




*Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Penduduk yangagamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undanganatau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi,
tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam databasekependudukan.*

Alah sataun perubahannyo, tapi kabinet Jokowi juo nan dapek upeknyo..:)
Bantuaknyo DPR tahun lalu sangajo indak maangkek baritonyo dek dakek ka
pamilu wakatu itu

Wassalam
fitr
lk/40/albany NY

2014-11-10 10:41 GMT-05:00 Maturidi Donsan maturid...@gmail.com:

 Nakan ANB  dan sanak di palanta n.a.h

 Mungkin sedikit  ada  bersilang paham mengnai Ide pengosongan kolom Agama
 di KTP dan tidak lagi wajib diisi.
 Maaf pengertian saya yang dangkal:
 Pengosongan berarti tak ada lagi kolom agama di KTP
 Tidak lagi wajib diisi, mungkin kolom masih ada bagi yang memerlukan dan
 tak wajib diisi oleh yang agamanya belum diakui UU
 Saya kutip kembali kutipan ANB diatas:

 Menteri Agama Suryadharma Ali  (SA) mengatakan belum tahu soal aturan baru
 ini. Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar
 enam agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh,
 Shinto, Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013.

 Keterangan pak SA ini mungkin sudah dokoreksinya sendiri dengan pernyataan:

 Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di
 luar enam agama yang diakui pemerintah RI,

 *lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak
 beragama.*


 *Dengan ini  SA masih mengingingkan adanya kolom Agama itu*


 *Tapi apapun dan siapapun yang berusaha agar kolom agama itu dikosongkan ,
 maaf  menurut pendapat saya yang dangkal tujuannya adalah merontokkan sila
 pertama Pancasila itu. Ini tentu terbuka untuk dibicarakan. *


 *Wass,*

 *Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia Duri Riau*

 --
 .
 *


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-10 Terurut Topik Akmal Nasery Basral
.

 Jika pencantuman agama di KTP dianggap menimbulkan diskriminasi, maka
 seharusnya semua kolom data di KTP dapat menimbulkan diskriminasi juga
 *lho*. Tidak percaya? Coba perhatikan dialog berikut yang saya peroleh
 dari Fesbuk, anekdot lucu tetapi sebenarnya mengandung nada satire:


 *Perlukah Kolom Agama di KTP Dihapus? A : “Bro, tahu belum? Ada wacana
 kolom agama di KTP mau dihilangkan lho.”*








 * B : “Emang kenapa? Katanya negara berketuhanan, kok malah hilangkan
 agama?” A: “Katanya sih, kolom agama itu bisa mengakibatkan diskriminasi.
 Lagian agama juga urusan pribadi. Nggak usahlah dicantumkan di KTP.” B :
 “Nah, ntar ada juga orang yang ngaku mendapat perlakuan diskriminasi
 gara-gara jenis kelamin ditulis. Berarti kolom jenis kelamin juga harus
 dihapus dong. Laki-laki dan perempuan kan setara. Lagian, para bencong atau
 banci pasti protes mau dimasukkan ke jenis kelamina apa.” C : “Eh, jangan
 lupa. Bisa juga lho perlakuan diskriminasi terjadi karena usia. Jadi hapus
 juga kolom tanggal lahir.” D : “Eit, ingat juga. Bangsa Indonesia ini juga
 sering fanatisme daerahnya muncul, terlebih kalau ada laga sepak bola. Jadi
 mestinya, kolom tempat lahir dan alamat juga dihapus.” B : “Ada juga lho,
 perlakuan diskriminasi itu gara-gara nama. Misal nih, ada orang dengan nama
 khas agama tertentu misalnya Abdullah, tapi tinggal di daerah yang
 mayoritas agamanya lain. Bisa tuh ntar dapat perlakuan diskriminasi. Jadi
 kolom nama juga wajib dihapus.” B: “Kalau status pernikahan gimana? Perlu
 gak dicantumkan?” A : “Itu harus dihapus. Nikah atau tidak nikah itu kan
 urusan pribadi masing-masing. Saya mau nikah kek, mau pacaran kek, itu kan
 urusan pribadi saya. Jadi kalau ada perempuan hamil besar mau melahirkan di
 rumah sakit, nggak usah ditanya KTP-nya, nggak usah ditanya sudah nikah
 belum, nggak usah ditanya mana suaminya. Langsung saja ditolong oleh
 dokter.” D : “Sebenarnya, kolom pekerjaan juga berpotensi diskriminasi.
 Coba bayangkan. Ketika di KTP ditulis pekerjaan adalah petani/buruh, kalau
 orang tersebut datang ke kantor pemerintahan, kira-kira pelayanannya apakah
 sama ramahnya jika di kolom pekerjaan ditulis TNI? Nggak kan? Buruh biasa
 dilecehkan. Jadi kolom pekerjaan juga harus dihapus.” C: “Kalau golongan
 darah gimana? Berpotensi diskriminasi nggak?” A : “Bisa juga. Namanya orang
 sensitif, apa-apa bisa jadi bahan diskriminasi.” E : “Lha terus, isi KTP
 apa dong? Nama : dihapus Tempat tanggal lahir : dihapus Alamat tinggal :
 dihapus Agama : dihapus Status perkawinan : dihapus Golongan darah :
 dihapus Berarti, KTP isinya kertas kosong doang….” *

 *A, B, C, D : ?
 (http://rinaldimunir.wordpress.com/2013/12/16/kenapa-kolom-agama-di-ktp-mau-dihapus/
 http://rinaldimunir.wordpress.com/2013/12/16/kenapa-kolom-agama-di-ktp-mau-dihapus/).*

 Wk wk wkwkwkwkwkkk

 *mm
 -- Pesan terusan --
 Dari: Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org
 Tanggal: 10 November 2014 13.02
 Subjek: Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
 Kepada: rantaunet@googlegroups.com rantaunet@googlegroups.com



 Ide ini dilontarkan pak Mendagri Tjahyo Kumolo (TK) asal PDIP
 

 ANB:

 Pak Maturidi Donsan n.a.h,
 apa benar ide ini dilontarkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo? Atau dia hanya
 melanjutkan saja kebijakan Mendagri sebelumnya?

 Di bawah ini adalah salah satu berita dari bulan *Desember 2013* (lihat
 yang ambo highlight warna kuning pada artikel)  mengenai pengesahan UU
 Administrasi Kependudukan yang baru.

 Kalau pada Desember 2013 itu Mendagrinya masih siapa ya Pak? Dan dari
 daerah mana beliau berasal?

 Salam,

 ANB


 *Revisi UU Disahkan, Kolom Agama di KTP Tak Lagi Wajib Diisi*

 *Jika beragama di luar 6 yang diakui, atau tak beragama, kosongkan saja*
 *VIVAnews *– Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perubahan
 atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada satu
 poin krusial dalam revisi UU ini.

 UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama
 di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang
 diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan,
 Hindu, Budha, dan Konghucu.

 Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan belum tahu soal aturan baru ini.
 Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar enam
 agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh, Shinto,
 Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013.

 “Tapi saya sendiri tidak tahu, apakah kalau orang menyatakan dia ateis,
 itu melanggar hukum atau tidak. Atau itu justru bagian dari demokrasi dalam
 kehidupan beragama,” kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

 Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di
 luar enam agama yang diakui pemerintah RI, lebih baik tetap mencantumkan
 jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak beragama.

 “Kalau nyatanya dia tidak punya agama, kalau dia taruh agama tertentu di
 KTP-nya, berarti

Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

2014-11-09 Terurut Topik Akmal Nasery Basral
Ide ini dilontarkan pak Mendagri Tjahyo Kumolo (TK) asal PDIP


ANB:

Pak Maturidi Donsan n.a.h,
apa benar ide ini dilontarkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo? Atau dia hanya
melanjutkan saja kebijakan Mendagri sebelumnya?

Di bawah ini adalah salah satu berita dari bulan *Desember 2013* (lihat
yang ambo highlight warna kuning pada artikel)  mengenai pengesahan UU
Administrasi Kependudukan yang baru.

Kalau pada Desember 2013 itu Mendagrinya masih siapa ya Pak? Dan dari
daerah mana beliau berasal?

Salam,

ANB


*Revisi UU Disahkan, Kolom Agama di KTP Tak Lagi Wajib Diisi*

*Jika beragama di luar 6 yang diakui, atau tak beragama, kosongkan saja*
*VIVAnews *– Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perubahan
atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada satu
poin krusial dalam revisi UU ini.

UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama
di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang
diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan,
Hindu, Budha, dan Konghucu.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan belum tahu soal aturan baru ini.
Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar enam
agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh, Shinto,
Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013.

“Tapi saya sendiri tidak tahu, apakah kalau orang menyatakan dia ateis, itu
melanggar hukum atau tidak. Atau itu justru bagian dari demokrasi dalam
kehidupan beragama,” kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di luar
enam agama yang diakui pemerintah RI, lebih baik tetap mencantumkan jenis
agamanya – bahkan sekalipun dia tidak beragama.

“Kalau nyatanya dia tidak punya agama, kalau dia taruh agama tertentu di
KTP-nya, berarti pembohongan publik dong,” kata Suryadharma. Padahal ada
dampak lain jika ia berbohong soal agama di KTP.

“Kalau dia meninggal kan harus diurus berdasarkan agamanya. Misal dia bukan
Islam, tapi menulis Islam di KTP. Lalu kami urus pemakamannya berdasarkan
hukum Islam, tapi keluarganya protes, kan repot. Jadi cantumkan saja yang
sebenarnya. Kalau beragama sebutkan agamanya, kalau tidak beragama ya
sebutkan tak punya agama,” ujar Suryadharma. (eh)


Pada 8 November 2014 19.46, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:

 *IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP*



 Ide ini dilontarkan pak Mendagri Tjahyo Kumolo (TK) asal PDIP

 Ide ini dilontarkan dengan diiringi kata bersayap/menyamping bahwa mereka
 yang kepercayaannya mirip bagaimana menulisnnya. Kalau menurut  urang
 minang kato manyampiang/bersayap ko samo jo kato malereang, dipakai wakatu
 mangecek antarao makrumah jo rang samando atau mintuo jo minantu maupun
 sabaliaknyo.

 Cara inilah yang mungkin dipakai  pak (TK) untuk meng –akomodir
 sementara, mereka-mereka yang agamanya belum diakui UU.

 Suara ini pulalah yang disuarakan pak JK

 Bilo nan malereang dari pak TK  ko, alah masuak bola, mungki akan
 diiringi dengan nan sabannyo.



 Nan sabanayo mungkin untuk mengakomodir kelompok-kelompok yang anti agama
 yang sekarang mungkin banyak bernaung dalam berbagai  partai politik dan
 memang diperlukan partai politik untuk pengisi pundi-pundi suara pada
 pemilu.



 Kalau ini terjadi bagaimana dengan sila pertama Pancasila apakah ditolerir
 orang yang anti ketuhanan  itu boleh di NKRI ini.

 Kalau ini boleh,  berarti sila pertama ini ini gugur.



 Kalu sila pertama ini gugur, berarti mungkin pak Tk punya andil dalam
 pengguguran ini,  berarti juga petinggi partai yang gigih  mendukung
 Pancasila ini  sendiri juga yang ikut menggugurkannya.



 Saya pikir PDIP dengan lambang Banteng bermulut putih yang oleh sebagian
 orang mungkin diartikan sudah berbusa-busa mulutnya mempertahankan
 Pancasila, sekarang secara berangsur akan digugurkan oleh kadernya sendiri,
 mungkin sangat ironis.



 Mudah-mudahan saja ini dugaan yang salah.

 Wass,


 Matiridi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Duma

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet