Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
salam kakanda di RN Cuma ambo ingin manambah bantahan, bahwa pandapek ahok salah di Malaysia masih menggunakan kolam agama dalam KTP Wasalam HD St Barbanso Kuala Lumpur 2014-11-13 22:12 GMT+08:00 Muchwardi Muchtar muchwa...@rantaunet.org: Dari Al Quran, surat (5) Al Maidah, ayat 8 : *KEWAJIBAN BERLAKU ADIL DAN JUJUR* Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Salam..., *mm -- Pesan terusan -- Dari: Maturidi Donsan maturid...@gmail.com Tanggal: 13 November 2014 19.48 Subjek: Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP Kepada: rantaunet@googlegroups.com rantaunet@googlegroups.com Saya bebaskan nakan ANB dari keterpautan apa saja kecuali terpaut ke QS 5:8 ini saya akui tata bahasanya mestinya saya tulis Saya bantu membebaskan nakan ANB dari keterpautan apa saja kecuali terpaut ke QS 5:8 Kalau memang tidak terpaut kemanapun kecuali ke QS 5:8, tak perlu bantuan. Mungkin sudah cukup nakan ANB, habis energi kita soal KTP ini. mungkin lebih bijak kita cari topik lain. Wass, Maturidi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Mak Maturidi n.a.h. diskusi ko menjadi lucu dan out of focus karena meski mengutip Surya Dharma Ali sebagai (mantan) Menteri Agama di posting terdahulu atau PBNU pada posting sekarang, faktanya UU itu disahkan DPR pada Desember 2013, dan mengikat Mendagri sesudahnya untuk menjalankan UU tersebut. Seandainya dalam pilpres lalu Prabowo yang menang dan Mendagri (katakanlah sebagai contoh saja) diangkat urang awak Fadli Zon, maka FZ pun akan bersikap sama dengan Tjahjo Kumolo dalam menjalankan amanat UU itu, atau, UU-nya yang harus diubah kembali. Silakan dibaca lagi dengan cermat posting sanak Fitr Tanjung 2 hari lalu yang ambo copas di bawah ko: -- Pada 11 November 2014 00.41, Fitrianto fitr.tanju...@gmail.com menulis: AslmWrWb UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PASAL 64 AYAT 5 *Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yangagamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undanganatau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam databasekependudukan.* Alah sataun perubahannyo, tapi kabinet Jokowi juo nan dapek upeknyo..:) Bantuaknyo DPR tahun lalu sangajo indak maangkek baritonyo dek dakek ka pamilu wakatu itu -- Pangkal masalahnya adalah Pasal 64 ayat 5 ini yang membolehkan kolom agama untuk penganut yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan untuk* TIDAK DIISI,* atau dalam bahasa sehari-hari: dikosongkan. Dengan kata lain, jika ini problem tafsir dan justifikasi hukum, maka debatnya pun harus dengan argumentasi hukum bukan dengan logika politik karena sang Mendagri sekarang berasal dari partai, atau kubu, yang mungkin tidak kita sukai. Banyak maaf. Salam, ANB *Disclaimer: *ambo bukan pembela Tjahjo Kumolo, bukan loyalis dan simpatisan PDI-P, dan bukan pula pemilih Jokowi-JK dalam pilpres lalu. Ambo hanya berusaha mengamalkan ajaran Qur'an agar kita bersikap adil dalam segala suasana karena ... bersikap adil itu lebih dekat kepada takwa (QS 5:8). Wallahu musta'an. Pada 13 November 2014 08.50, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: Ambo kopikan link yang berhubungan dengan pengosongan kolom KTP ko: 1. Link Rpublika dari ANB *Tjahjo Kumolo Bantah Kolom Agama di KTP akan Hilang* Senin, 10 November 2014, 20:00 WIB http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list *Komentar : 1 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list* Republika/Tahta Aidilla E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra A+ http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang | Reset http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang| A- http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak ada niat kami (Pemerintah) untuk menghapus itu, kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin. Dia menjelaskan, kebjakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan oleh warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi, karena selama ini mereka dipaksa menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah di KTP. Akibat paksaaan bagi penganut kepercayaan atau keyakinan untuk mengisi kolom agama di KTP, Tjahjo mengatakan, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP. Sehingga, kata dia, hal tersebut menghambat kegiatan pencatatan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri. Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu. Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat KTP-el kalau mereka tidak bisa menuliskan keyakinan mereka, kata politikus PDI Perjuangan itu. Oleh karena itu, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin terkait hal tersebut. 2. *PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP-2* *PBNU Protes Kebijakan Mendagri Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP* Editor - Jum'at, 07 November 2014, 23:05 WIB a href='
RE: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Akmal jo dunsanak sapalanta, Masalah ko nampak no jadi eboh dek karano mantari nan bersangkutan lah sato pulo balomba mambuek program gebrakan, se akan2 inisiatif datang dari mantari tu, akhir no mamanciang keributan dan polemik. Indak ado guno no baliau tu mangecek jo maangkek masalah ko ka media dek karano di level pelaksana di bawah aturan tu lah di jalan kan sasuai perubahan UU tu. Cuman ka dipangakan, itu pulo mode no kini, mereka balomba gebrakan tanpa didasari pemahaman tantang UU, paraturan pamarentah dan program nan sadang bajalan. Bantuak kartu sakti tu, tiok mentri mambuek pernyataan tantang dasar hukum no, tapi balawanan, makin diralat dan ditarangkan makin salah, harus no kecek kan sen lah terus terang, program ko lah bajalan, kami cuma mangganti namo jo kartu no dek lah terlanjur jadi program dan janji di kampanye. Wassalam Tan Ameh From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On Behalf Of Akmal Nasery Basral Sent: Thursday, November 13, 2014 5:24 PM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP Mak Maturidi n.a.h. diskusi ko menjadi lucu dan out of focus karena meski mengutip Surya Dharma Ali sebagai (mantan) Menteri Agama di posting terdahulu atau PBNU pada posting sekarang, faktanya UU itu disahkan DPR pada Desember 2013, dan mengikat Mendagri sesudahnya untuk menjalankan UU tersebut. Seandainya dalam pilpres lalu Prabowo yang menang dan Mendagri (katakanlah sebagai contoh saja) diangkat urang awak Fadli Zon, maka FZ pun akan bersikap sama dengan Tjahjo Kumolo dalam menjalankan amanat UU itu, atau, UU-nya yang harus diubah kembali. Silakan dibaca lagi dengan cermat posting sanak Fitr Tanjung 2 hari lalu yang ambo copas di bawah ko: -- Pada 11 November 2014 00.41, Fitrianto mailto:fitr.tanju...@gmail.com fitr.tanju...@gmail.com menulis: AslmWrWb UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PASAL 64 AYAT 5 Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Alah sataun perubahannyo, tapi kabinet Jokowi juo nan dapek upeknyo..:) Bantuaknyo DPR tahun lalu sangajo indak maangkek baritonyo dek dakek ka pamilu wakatu itu -- Pangkal masalahnya adalah Pasal 64 ayat 5 ini yang membolehkan kolom agama untuk penganut yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan untuk TIDAK DIISI, atau dalam bahasa sehari-hari: dikosongkan. Dengan kata lain, jika ini problem tafsir dan justifikasi hukum, maka debatnya pun harus dengan argumentasi hukum bukan dengan logika politik karena sang Mendagri sekarang berasal dari partai, atau kubu, yang mungkin tidak kita sukai. Banyak maaf. Salam, ANB Disclaimer: ambo bukan pembela Tjahjo Kumolo, bukan loyalis dan simpatisan PDI-P, dan bukan pula pemilih Jokowi-JK dalam pilpres lalu. Ambo hanya berusaha mengamalkan ajaran Qur'an agar kita bersikap adil dalam segala suasana karena ... bersikap adil itu lebih dekat kepada takwa (QS 5:8). Wallahu musta'an. Pada 13 November 2014 08.50, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: Ambo kopikan link yang berhubungan dengan pengosongan kolom KTP ko: 1. Link Rpublika dari ANB Tjahjo Kumolo Bantah Kolom Agama di KTP akan Hilang Senin, 10 November 2014, 20:00 WIB http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list Komentar : 1 Republika/Tahta Aidilla E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang A+ | http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang Reset | http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang A- REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak ada niat kami (Pemerintah) untuk menghapus itu, kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin. Dia menjelaskan, kebjakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan oleh warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi, karena selama ini mereka dipaksa menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah
Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Nakan ANB n.a.h Ambo sabanyio alah bausaho, manutup pembicaraanko, kalau ditujukan ka ambo dengan pernyataan dibawahko: Dari tulisan-tulisan diatas terpulanglah kepada pembaca mengartikannya. Ambo indak ingin berlanjut karena dari semula ambo alah membaca bahwa ini ada beda pandang. Ambo manampilkan pernyataan PBNU-Pak Agil karena pemahaman pak Agil mengenai dialog Mendagri TK jo pers menyangkut pengosongan kolom agama di KTP, saya juga sama dengan pak Agil. Karena ini pemahaman, makanya tetap akan terdapat perbedaan. Saya bebaskan nakan ANB dari keterpautan apa saja kecuali terpaut ke QS 5:8 Wass, Maturidi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Saya bebaskan nakan ANB dari keterpautan apa saja kecuali terpaut ke QS 5:8 ANB: Mohon maaf, apa tidak sebaiknya jika kalimat Mak Maturidi sbb: --- Saya bebaskan DIRI SAYA dari keterpautan apa saja kecuali terpaut ke QS 5:8. --- Sebab kalau menurut mak Maturidi Saya bebaskan nakan ANB dst, sejak kapankah ambo terikat dengan Mak Maturidi sehingga kini harus Mak Maturidi bebaskan? Selamat berbuka puasa sunnah (jika sedang menjalankan). Wallahu muwaffq ila aqwamith thaariq, ANB Pada 13 November 2014 17.50, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: Nakan ANB n.a.h Ambo sabanyio alah bausaho, manutup pembicaraanko, kalau ditujukan ka ambo dengan pernyataan dibawahko: Dari tulisan-tulisan diatas terpulanglah kepada pembaca mengartikannya. Ambo indak ingin berlanjut karena dari semula ambo alah membaca bahwa ini ada beda pandang. Ambo manampilkan pernyataan PBNU-Pak Agil karena pemahaman pak Agil mengenai dialog Mendagri TK jo pers menyangkut pengosongan kolom agama di KTP, saya juga sama dengan pak Agil. Karena ini pemahaman, makanya tetap akan terdapat perbedaan. Saya bebaskan nakan ANB dari keterpautan apa saja kecuali terpaut ke QS 5:8 Wass, Maturidi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Saya bebaskan nakan ANB dari keterpautan apa saja kecuali terpaut ke QS 5:8 ini saya akui tata bahasanya mestinya saya tulis Saya bantu membebaskan nakan ANB dari keterpautan apa saja kecuali terpaut ke QS 5:8 Kalau memang tidak terpaut kemanapun kecuali ke QS 5:8, tak perlu bantuan. Mungkin sudah cukup nakan ANB, habis energi kita soal KTP ini. mungkin lebih bijak kita cari topik lain. Wass, Maturidi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Ambo kopikan link yang berhubungan dengan pengosongan kolom KTP ko: 1. Link Rpublika dari ANB *Tjahjo Kumolo Bantah Kolom Agama di KTP akan Hilang* Senin, 10 November 2014, 20:00 WIB http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list *Komentar : 1 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list* Republika/Tahta Aidilla E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra A+ http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang | Reset http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang| A- http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak ada niat kami (Pemerintah) untuk menghapus itu, kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin. Dia menjelaskan, kebjakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan oleh warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi, karena selama ini mereka dipaksa menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah di KTP. Akibat paksaaan bagi penganut kepercayaan atau keyakinan untuk mengisi kolom agama di KTP, Tjahjo mengatakan, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP. Sehingga, kata dia, hal tersebut menghambat kegiatan pencatatan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri. Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu. Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat KTP-el kalau mereka tidak bisa menuliskan keyakinan mereka, kata politikus PDI Perjuangan itu. Oleh karena itu, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin terkait hal tersebut. 2. *PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP-2* *PBNU Protes Kebijakan Mendagri Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP* Editor - Jum'at, 07 November 2014, 23:05 WIB a href=' http://ads.bisnis.com/www/delivery/ck.php?n=afedfa7aamp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'img src=' http://ads.bisnis.com/www/delivery/avw.php?zoneid=286amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HEREamp;n=afedfa7a' border='0' alt='' //a *BERITA TERKAIT* - Isu Kolom Agama KTP: Masih Banyak Tugas Penting Mendagri http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271469/isu-kolom-agama-ktp-masih-banyak-tugas-penting-mendagri- - Kolom Agama KTP Harus Tetap Dipertahankan http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271455/kolom-agama-ktp-harus-tetap-dipertahankan - Kolom Agama KTP Harus Tetap Dipertahankan http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271455/kolom-agama-ktp-harus-tetap-dipertahankan - KTP: Pemerintah Diminta Tak Hapus Kolom Agama. Ini Alasannya http://news.bisnis.com/read/20141108/16/271364/ktp-pemerintah-diminta-tak-hapus-kolom-agama.-ini-alasannya - KTP: Pemerintah Diminta Tak Hapus Kolom Agama. Ini Alasannya http://news.bisnis.com/read/20141108/16/271364/ktp-pemerintah-diminta-tak-hapus-kolom-agama.-ini-alasannya *Bisnis.com*, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprotes kebijakan Menteri Dalam Negeri yang membolehkan pengosongan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) untuk sementara bagi penganut kepercayaan di luar agama resmi yang diakui pemerintah. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menilai kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo itu mencederai perasaan umat beragama di Indonesia. Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga agama lain, kata Said Aqil, Jumat (7/11). Menurut Said Aqil, penulisan agama di KTP adalah identitas seorang warga negara yang penting dan harus dihormati. Bukan untuk sombong-sombongan. Penulisan agama di KTP itu identitas yang menurut saya sangat penting, katanya. Terkait kebijakan Mendagri itu, PBNU tengah mempelajari kemungkinan melayangkan protes resmi ke Pemerintah. Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan, kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi. Menurut Andi, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya Pemerintah mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan. Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat. Andi menegaskan bahwa Indonesia adalah
Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Nakan ANB dan sanak di palanta n.a.h Mungkin sedikit ada bersilang paham mengnai Ide pengosongan kolom Agama di KTP dan tidak lagi wajib diisi. Maaf pengertian saya yang dangkal: Pengosongan berarti tak ada lagi kolom agama di KTP Tidak lagi wajib diisi, mungkin kolom masih ada bagi yang memerlukan dan tak wajib diisi oleh yang agamanya belum diakui UU Saya kutip kembali kutipan ANB diatas: Menteri Agama Suryadharma Ali (SA) mengatakan belum tahu soal aturan baru ini. Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar enam agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh, Shinto, Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013. Keterangan pak SA ini mungkin sudah dokoreksinya sendiri dengan pernyataan: Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah RI, *lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak beragama.* *Dengan ini SA masih mengingingkan adanya kolom Agama itu* *Tapi apapun dan siapapun yang berusaha agar kolom agama itu dikosongkan , maaf menurut pendapat saya yang dangkal tujuannya adalah merontokkan sila pertama Pancasila itu. Ini tentu terbuka untuk dibicarakan. * *Wass,* *Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia Duri Riau* -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
AslmWrWb UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PASAL 64 AYAT 5 *Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yangagamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undanganatau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam databasekependudukan.* Alah sataun perubahannyo, tapi kabinet Jokowi juo nan dapek upeknyo..:) Bantuaknyo DPR tahun lalu sangajo indak maangkek baritonyo dek dakek ka pamilu wakatu itu Wassalam fitr lk/40/albany NY 2014-11-10 10:41 GMT-05:00 Maturidi Donsan maturid...@gmail.com: Nakan ANB dan sanak di palanta n.a.h Mungkin sedikit ada bersilang paham mengnai Ide pengosongan kolom Agama di KTP dan tidak lagi wajib diisi. Maaf pengertian saya yang dangkal: Pengosongan berarti tak ada lagi kolom agama di KTP Tidak lagi wajib diisi, mungkin kolom masih ada bagi yang memerlukan dan tak wajib diisi oleh yang agamanya belum diakui UU Saya kutip kembali kutipan ANB diatas: Menteri Agama Suryadharma Ali (SA) mengatakan belum tahu soal aturan baru ini. Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar enam agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh, Shinto, Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013. Keterangan pak SA ini mungkin sudah dokoreksinya sendiri dengan pernyataan: Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah RI, *lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak beragama.* *Dengan ini SA masih mengingingkan adanya kolom Agama itu* *Tapi apapun dan siapapun yang berusaha agar kolom agama itu dikosongkan , maaf menurut pendapat saya yang dangkal tujuannya adalah merontokkan sila pertama Pancasila itu. Ini tentu terbuka untuk dibicarakan. * *Wass,* *Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia Duri Riau* -- . * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
. Jika pencantuman agama di KTP dianggap menimbulkan diskriminasi, maka seharusnya semua kolom data di KTP dapat menimbulkan diskriminasi juga *lho*. Tidak percaya? Coba perhatikan dialog berikut yang saya peroleh dari Fesbuk, anekdot lucu tetapi sebenarnya mengandung nada satire: *Perlukah Kolom Agama di KTP Dihapus? A : “Bro, tahu belum? Ada wacana kolom agama di KTP mau dihilangkan lho.”* * B : “Emang kenapa? Katanya negara berketuhanan, kok malah hilangkan agama?” A: “Katanya sih, kolom agama itu bisa mengakibatkan diskriminasi. Lagian agama juga urusan pribadi. Nggak usahlah dicantumkan di KTP.” B : “Nah, ntar ada juga orang yang ngaku mendapat perlakuan diskriminasi gara-gara jenis kelamin ditulis. Berarti kolom jenis kelamin juga harus dihapus dong. Laki-laki dan perempuan kan setara. Lagian, para bencong atau banci pasti protes mau dimasukkan ke jenis kelamina apa.” C : “Eh, jangan lupa. Bisa juga lho perlakuan diskriminasi terjadi karena usia. Jadi hapus juga kolom tanggal lahir.” D : “Eit, ingat juga. Bangsa Indonesia ini juga sering fanatisme daerahnya muncul, terlebih kalau ada laga sepak bola. Jadi mestinya, kolom tempat lahir dan alamat juga dihapus.” B : “Ada juga lho, perlakuan diskriminasi itu gara-gara nama. Misal nih, ada orang dengan nama khas agama tertentu misalnya Abdullah, tapi tinggal di daerah yang mayoritas agamanya lain. Bisa tuh ntar dapat perlakuan diskriminasi. Jadi kolom nama juga wajib dihapus.” B: “Kalau status pernikahan gimana? Perlu gak dicantumkan?” A : “Itu harus dihapus. Nikah atau tidak nikah itu kan urusan pribadi masing-masing. Saya mau nikah kek, mau pacaran kek, itu kan urusan pribadi saya. Jadi kalau ada perempuan hamil besar mau melahirkan di rumah sakit, nggak usah ditanya KTP-nya, nggak usah ditanya sudah nikah belum, nggak usah ditanya mana suaminya. Langsung saja ditolong oleh dokter.” D : “Sebenarnya, kolom pekerjaan juga berpotensi diskriminasi. Coba bayangkan. Ketika di KTP ditulis pekerjaan adalah petani/buruh, kalau orang tersebut datang ke kantor pemerintahan, kira-kira pelayanannya apakah sama ramahnya jika di kolom pekerjaan ditulis TNI? Nggak kan? Buruh biasa dilecehkan. Jadi kolom pekerjaan juga harus dihapus.” C: “Kalau golongan darah gimana? Berpotensi diskriminasi nggak?” A : “Bisa juga. Namanya orang sensitif, apa-apa bisa jadi bahan diskriminasi.” E : “Lha terus, isi KTP apa dong? Nama : dihapus Tempat tanggal lahir : dihapus Alamat tinggal : dihapus Agama : dihapus Status perkawinan : dihapus Golongan darah : dihapus Berarti, KTP isinya kertas kosong doang….” * *A, B, C, D : ? (http://rinaldimunir.wordpress.com/2013/12/16/kenapa-kolom-agama-di-ktp-mau-dihapus/ http://rinaldimunir.wordpress.com/2013/12/16/kenapa-kolom-agama-di-ktp-mau-dihapus/).* Wk wk wkwkwkwkwkkk *mm -- Pesan terusan -- Dari: Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org Tanggal: 10 November 2014 13.02 Subjek: Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP Kepada: rantaunet@googlegroups.com rantaunet@googlegroups.com Ide ini dilontarkan pak Mendagri Tjahyo Kumolo (TK) asal PDIP ANB: Pak Maturidi Donsan n.a.h, apa benar ide ini dilontarkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo? Atau dia hanya melanjutkan saja kebijakan Mendagri sebelumnya? Di bawah ini adalah salah satu berita dari bulan *Desember 2013* (lihat yang ambo highlight warna kuning pada artikel) mengenai pengesahan UU Administrasi Kependudukan yang baru. Kalau pada Desember 2013 itu Mendagrinya masih siapa ya Pak? Dan dari daerah mana beliau berasal? Salam, ANB *Revisi UU Disahkan, Kolom Agama di KTP Tak Lagi Wajib Diisi* *Jika beragama di luar 6 yang diakui, atau tak beragama, kosongkan saja* *VIVAnews *– Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada satu poin krusial dalam revisi UU ini. UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan belum tahu soal aturan baru ini. Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar enam agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh, Shinto, Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013. “Tapi saya sendiri tidak tahu, apakah kalau orang menyatakan dia ateis, itu melanggar hukum atau tidak. Atau itu justru bagian dari demokrasi dalam kehidupan beragama,” kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah RI, lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak beragama. “Kalau nyatanya dia tidak punya agama, kalau dia taruh agama tertentu di KTP-nya, berarti
Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Ide ini dilontarkan pak Mendagri Tjahyo Kumolo (TK) asal PDIP ANB: Pak Maturidi Donsan n.a.h, apa benar ide ini dilontarkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo? Atau dia hanya melanjutkan saja kebijakan Mendagri sebelumnya? Di bawah ini adalah salah satu berita dari bulan *Desember 2013* (lihat yang ambo highlight warna kuning pada artikel) mengenai pengesahan UU Administrasi Kependudukan yang baru. Kalau pada Desember 2013 itu Mendagrinya masih siapa ya Pak? Dan dari daerah mana beliau berasal? Salam, ANB *Revisi UU Disahkan, Kolom Agama di KTP Tak Lagi Wajib Diisi* *Jika beragama di luar 6 yang diakui, atau tak beragama, kosongkan saja* *VIVAnews *– Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada satu poin krusial dalam revisi UU ini. UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan belum tahu soal aturan baru ini. Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar enam agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh, Shinto, Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013. “Tapi saya sendiri tidak tahu, apakah kalau orang menyatakan dia ateis, itu melanggar hukum atau tidak. Atau itu justru bagian dari demokrasi dalam kehidupan beragama,” kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah RI, lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak beragama. “Kalau nyatanya dia tidak punya agama, kalau dia taruh agama tertentu di KTP-nya, berarti pembohongan publik dong,” kata Suryadharma. Padahal ada dampak lain jika ia berbohong soal agama di KTP. “Kalau dia meninggal kan harus diurus berdasarkan agamanya. Misal dia bukan Islam, tapi menulis Islam di KTP. Lalu kami urus pemakamannya berdasarkan hukum Islam, tapi keluarganya protes, kan repot. Jadi cantumkan saja yang sebenarnya. Kalau beragama sebutkan agamanya, kalau tidak beragama ya sebutkan tak punya agama,” ujar Suryadharma. (eh) Pada 8 November 2014 19.46, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: *IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP* Ide ini dilontarkan pak Mendagri Tjahyo Kumolo (TK) asal PDIP Ide ini dilontarkan dengan diiringi kata bersayap/menyamping bahwa mereka yang kepercayaannya mirip bagaimana menulisnnya. Kalau menurut urang minang kato manyampiang/bersayap ko samo jo kato malereang, dipakai wakatu mangecek antarao makrumah jo rang samando atau mintuo jo minantu maupun sabaliaknyo. Cara inilah yang mungkin dipakai pak (TK) untuk meng –akomodir sementara, mereka-mereka yang agamanya belum diakui UU. Suara ini pulalah yang disuarakan pak JK Bilo nan malereang dari pak TK ko, alah masuak bola, mungki akan diiringi dengan nan sabannyo. Nan sabanayo mungkin untuk mengakomodir kelompok-kelompok yang anti agama yang sekarang mungkin banyak bernaung dalam berbagai partai politik dan memang diperlukan partai politik untuk pengisi pundi-pundi suara pada pemilu. Kalau ini terjadi bagaimana dengan sila pertama Pancasila apakah ditolerir orang yang anti ketuhanan itu boleh di NKRI ini. Kalau ini boleh, berarti sila pertama ini ini gugur. Kalu sila pertama ini gugur, berarti mungkin pak Tk punya andil dalam pengguguran ini, berarti juga petinggi partai yang gigih mendukung Pancasila ini sendiri juga yang ikut menggugurkannya. Saya pikir PDIP dengan lambang Banteng bermulut putih yang oleh sebagian orang mungkin diartikan sudah berbusa-busa mulutnya mempertahankan Pancasila, sekarang secara berangsur akan digugurkan oleh kadernya sendiri, mungkin sangat ironis. Mudah-mudahan saja ini dugaan yang salah. Wass, Matiridi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Duma -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet