Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah

2008-12-28 Thread Ari Condro
Anak ane 4 tahun, hasil perkawinan normal.  Bukan mut'ah kayak ente :))

Jadi mohon maaf kalau masih awam.  Bisa diperjelas gak caranya nikah mut'ah 
tapi kagak usah pakai bikin anak ? Kayaknya kok lebih menarik :))



salam,



-Original Message-
From: O-V-I-C 

Date: Mon, 29 Dec 2008 11:29:27 
To: 
Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah


bagi jejaka emang rada sulit, butuh waktu 3-4 bulan untuk penyesuaian.

--- Pada Sen, 29/12/08, Ari Condro  menulis:
Dari: Ari Condro 
Topik: Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah
Kepada: "Milis wm" 
Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 10:25 AM











Itu idealnya.  Kalau praktek di lapangannya bagaimana ?





salam,







-Original Message-

From: O-V-I-C 



Date: Mon, 29 Dec 2008 11:05:15 

To: 

Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah





anak tersebut anak ayah dan ibunya...wajib bagi si ayah membiayai dan mendidik 
nya.



--- Pada Sen, 29/12/08, Dan  menulis:

Dari: Dan 

Topik: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah

Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 1:33 AM























Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban 



menafkahi anak dan perempuan itu?







--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, "herri.permana" 



 wrote:



>



> http://hakekat. com/content/ view/30/1/



> 



> Indahnya Nikah Mut'ah



> 



> Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah 



mut'ah, 



> sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, 



begitu 



> juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan 



> oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah 



> letak "keindahan" nikah mut'ah. 



> 



> 



> Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.



> 



> Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada 



> Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang 



> membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .



> 



> Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi 



> diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, 



> karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka 



> dibatasi hanya dengan 4 istri.



> Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang 



> mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang 



> membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, 



karena 



> wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 



452.



> 



> Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang 



> dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. 



> Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat 



> dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman 



> emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita 



> masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita 



sebagai 



> barang sewaan.



> 



> Syarat Utama Nikah Mut'ah



> 



> Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika 



> keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah 



mereka 



> berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan 



> pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. 



> Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan 



dengan 



> pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.



> 



> 



> Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah 



> kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran 



> tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.



> Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil 



> harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga 



sewa 



> dan berapa lama kita ingin menyewa.



> 



> Batas minimal mahar mut'ah



> 



> Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya 



kesepakatan 



> atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?



> 



> Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah 



tentang 



> batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal 



mahar 



> mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi 



> Jilid. 5 Hal. 457.



> 



> 



> Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok 



> bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan 



> mentraktir makan siang di McDonald, KFC  atau nasi uduk. 



> 



> Tidak ada talak dalam mut'ah



> 



> dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di 



> atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang 



> lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim 



> dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya 

[wanita-muslimah] Re: Akses internet gratis menggunakan WiFi di Indonesia.

2008-12-28 Thread heri latief



semoga bermanfaat.

---

From: nisa diani 
Subject: [surabaya_basecamp] Fwd: [SMA6SBY] Akses internet gratis menggunakan 
WiFi di Indonesia.
To: surabaya_basec...@yahoogroups.com
Date: Saturday, December 27, 2008, 8:15 PM

Masyarakat Indonesia saat ini patut bersyukur, karena saat
ini biaya akses 
Internet semakin lama semakin murah.
Bahkan sekarang banyak tempat2 nongkrong 
yang sudah
dilengkapi dengan akses Internet. Baik gratis maupun
berbayar. 
Provider2 internetpun berlomba2 memperluas akses
Internet Nirkabel ini. 
Contohnya PT Telkom Tbk, Indosat
IM2 dan CBN menyediakan 1000 titik Wifi 
gratis bagi
pengguna ponsel seri N dari Nokia. Selain itu kampus2pun
tak 
mau ketinggalan. Hampir semua Universitas ternama di
Indonesia menyediakan 
akses Internet gratis. Bahkan
sekolah2pun ada beberapa yang memanfaatkan 
fasilitas ini
untuk kemajuan anak didiknya. Meskipun akses internet 
WiFi
ini sudah berjibun, namun yang sangat disayangkan adalah
kurangnya 
sosialisasi. Sehingga masyarakat tidak
mengetahui dimana lokasi Internet 
gratisan ini. Oleh
karena itu, disini saya mencoba memberikan anda 
lokasi2
hotspot gratis di seluruh Indonesia. Mulai dari Sabang
sampai 
Merauke, tapi tentunya saat ini baru kota2 besar
saya yang memberikan 
fasilitas ini. Sebagai tambahan, kita
juga memberikan beberapa lokasi HotSpot 
gratis di negara
tetangga kita, Singapura.
Akses Internet WiFi Gratis 
Daerah JABODETABEK :

1. UNIVERSITAS GUNADARMA, KAMPUS J KALIMALANG - 
Bekasi
Selatan Kampus D bisa di gedung 2 dan 4 (CarPark, Hall,
dan 
Auditorium) Login : c0b4d1b4c4 (atau lihat di mading)
2. Kampus ATMA Jaya, 
Gedung B
3. Rumah Internet TNT 2 di bilangan Kelapa Gading
4. SERVICE 
HONDA FATMAWATI
5. SERVICE HONDA PONDOK INDAH
6. BOGOR TRADE MALL - Food 
Court (BOGOR)
7. KAMPUS IPB DRAMAGA (BOGOR)
8. GEDUNG KEMENTRIAN / 
DEPARTEMEN
9. UNTAR LAMA (sebelah Trisakti )
10. Dunkin Donuts @ TAMAN 
ANGGREK
11. Cafe BoxOffice @ BOGOR
12. PLAZA SEMANGGI
o Ajiramen 
(Restaurant) (Restaurant)
o Celcius café (Restaurant)
o Food Court LT 3A 
(Food Court)
o Gloria Jeans café (Bar/Coffee Shop)
o Mr Baso 
(Restaurant)
o Rice Bowl (Restaurant)
o Starbuck Café (Bar/Coffee 
Shop)
o Woku woku (Restaurant) (Restaurant)
13. Bakmi GM Pondok Indah Mal 
1 Bakmi GM Pondok Indah Mal
1 (Restaurant)
14. Food Court Mayapada 
Building lt basement (Foodcourt)
15. Garuda Lounge, Terminal E&F 
departure, international
Airport
16. Bakmi Keriting Restaurant Jl. Jend 
Sudirman Kav 1
Wisma BNI 46 Jakarta 10220
17. Fashion Café Jl. Jend 
Sudirman Kav 1Wisma BNI 46
Jakarta 10220
18. Food Court Restaurant Jl. 
Jend Sudirman Kav 1Wisma BNI
46 Jakarta 10220
19. Java Bay Café Jl. Jend 
Sudirman Kav 1 Wisma BNI 46
Jakarta 10220
20. Mall - Plaza Senayan Jl. 
Asia Afrika 8 Plaza Senayan
Jakarta 10270
21. Marche Moven Pick Restaurant 
Jl. HR Rasuna Said Kav
X-0, Graha Surya
22. Internusa Lt Dasar Jakarta 
12950
23. Millenia RatuPlaza Jl Jenderal Sudirman RatuPlaza
eMall, 4th 
floor Jakarta 10220
24. Mall - Telkom Teleshop Mall Taman Anggrek 
Jakarta
Barat
25. Harris Hotel Tebet Jakarta Jl. Dr Saharjo 191 
Jakarta
Selatan
26. Jakarta Convention Center Jl. Gatot Subroto 
Senayan
Jakarta Selatan
27. Mojo Café Mangga Dua Square Level 3, Next to 
Surya
Cinema Jakarta kota
28. Cyber Café Orion Dusit Lantai Dasar. Jakarta 
Kota
29. Office - Istana Negara Pers Room 1 President Office
Jakarta 
Pusat
30. Office - Telkom Jl. Gatot Subroto Graha Citra Caraka
Jakarta 
Pusat
31. Dunkin Donat Pusat Jl. Hayam Wuruk dekat dengan Wisma
Hayam 
Wuruk Jakarta Kota
32. Plaza Semanggi. Lantai 1 dan lantai 2 dan Food 
court
area Jl. Jendral Sudirman Jakarta Selatan
33. Oma Sendok di jalan 
Empu Sendok No. 45, Senopati keb
baru Jakarta Selatan.
34. Bakoel koffie, 
Bellaggio, Mega Kuningan.
35. BizNet Cafe,Mega Kuningan
36. Delights 
cafe,Jalan Kemang Raya, Kemang Jakarta
Selatan.
37. Cafe Aksara 
Bookstore,Kemang, Jakarta Selatan.
38. Restoran Hotel Grand Flora,Kemang, 
Jakarta Selatan.
39. Cafe Lokananta,Panglima Polim Selatan, 
Jakarta
Selatan.
40. BAKWAN ECETERA, Jl. Benda No. 89, Kemang - 
Jakarta
Selatan,
41. Mal Pondok Indah II, mulai lantai paling bawah 
hingga
ke lantai atas (foodcourt) khusus hari kerja.
42. Depok Town Square 
(Foodcourt)
43. ZOE Cafe, Depok
44. Cafe/Reataurant Batavia Stasiun kota 
jakarta.
45. Hot pot Restaurant,Muara karang
46. Sun City 
Bar/Spa/Restaurant, Jl.Hayam Wuruk,Jakarta
Pusat
47. Universitas Budi 
Luhur
48. Plaza Cengkareng Ramayana.
49. Carefour Taman Palem Lt.3.
50. 
Kampus BSI Cengkareng
51. Kampus Mercu Buana, Kembangan Jakarta Barat
52. 
Kampus Univ. Siliwangi - Jl. Siliwangi
53. Mayasari Plaza - Jl. 
Pasarwetan
54. Asia Mall - Jl.HZ.Mustofa
55. RS Jasa Kartini - Jl. 
Otista
56. Metropolitan Mall 1-2
57. ekalokasari Bogor
58. JCo Botani 
Square Bogor
59. Rumah Kopi / Sekretariat DPP PAN
nama Wifi : 1. Rumah 
kopi
2. Rumah PAN lt 2
60. Hotel shopian tebet jakarta
61. aa motor 
bogor, di jl baru, free hot spot 

Re: [wanita-muslimah] Megawati Penantang Kuat SBY-LAKI-LAKI ADALAH PEMIMPIN

2008-12-28 Thread istiaji sutopo
 
ISMAIL
RAABITHAH TARBIYYAH ALAMIL ISLAAM 


. DAN MASUKLAH KALIAN KEDALAM ISLAM SECARA KESELURUHAN ..
( SURAT 2-AL BAQARAH – AYAT 208 )



081229-PRESIDEN WANITA


As salamun'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Bismillahir rahmaanir rahiim
Alhamdulillaahir rabbil ‘aalamiin
Allahumma shalli 'alaa sayyidinaa Muhammadiw 
wa 'alaa aalihii wa' shahbihii wa sallam 


WAL 'ASHRI INNAL INSAANA LAFII KHUSRIN, ILLALLADZIINA AAMANUU WA 
'AMILUSHASHAALIHAATI, WA TAWAASHAU BIL HAQQI, WA TAWAASHAU BISHSHABRI 

ALLAH SWT. BERSUMPAH BAHWA DEMI MASA ( WAKTU ) YANG SENANTIASA DISIA-SIAKAN 
MANUSIA – MEREKA ITU SEMUA AKAN MENGALAMI KERUGIAN BESAR - KECUALI BAGI SIAPA 
YANG BERIMAN NAMUN KEMUDIAN YANG SALING NASEHAT MENASEHATI DALAM KEBENARAN DAN 
SENANTIASA SALING MENETAPI DALAM KESABARAN . ( MENASIHATI DALAM BERTUKAR 
ILMU AGAMA DAN MENASEHATI UNTUK SELALU BERSIKAP SABAR DALAM HAL APAPUN ... ) 
( QS – 103 AL ASHR' AYAT 1-3 )
 
 
Rasulullah swt. bersabda : KATAKANLAH KEBENARAN ITU MESKI AKAN PAHIT AKIBATNYA 
BAGIMU.
 
 
 
Sebagai suatu negeri dengan mayoritas Muslim yang demikian besarnya, sungguh 
kita harus berpikir dan menggunakan akal sehat - dengan senantiasa kembali 
pada Al Quraan dan Al Hadits, untuk tidak sekali-kali memilih atau mendambakan 
Pemimpin Negeri Wanita - sungguh rusaklah negara apabila pemimpinnya wanita 
kata Nabi saw. 
 
Satu ayat saja dari Al Quraan - sudah cukup tegas, yaitu Setiap laki-laki 
adalah pemimpin bagi keluarganya dan maknanya sungguh amat mendalam. Tentang 
tanggung jawab mulai dari nafkah, mendidik keluarga dalam ilmu Agama, sampai 
urusan luar rumah dan urusan dunia, akhirnya bertanggung jawab atas kelompoknya 
( keluarga, kampung, negeri dan umat ) kepada Allah swt. di Akhirat kelak 
diamanahkan pada kaum laki-laki. Mencari pemimpin wanita berarti sudah 
menentang ayat-ayat Allah swt.
 
Dari sejarah bumi ( Nubuwat ) saja cukup tegas Allah swt. tidak pernah 
menurunkan Nabi dan Rasul dari golongan wanita - semuanya laki-laki bukan ? 
Jelas dan tegas. Demikian pula Imam dalam shalat jama'ah atau Imam Negeri 
mutlak semuanya laki-laki pula. 
 
Hanya satu : yaitu Siti Maryam RA, sang ibunda Nabi Isa AS, sebenarnya dengan 
kesalehahannnya dan menguasai Ilmu Taurat serta begitu sucinya, dia senantiasa 
dirumah sebagaimana yang diinginkan Allah swt., sungguh beliau patut diangkat 
jadi Nabi atau Rasul dan Allah senantiasa memelihara dan mendidik secara 
langsung melalui Malaikat Jibril AS dan hikmah kenikmatan-kenikmatan duniawi 
yang diperolehnya secara GHAIB!, sampai-sampai Nabi Zakariya AS pamannya dan 
sebagai penjaga dan pemeliharanya terheran-heran dibuatnya. Tapi ketegasan 
Allah swt. dan konsekwensi ayat-ayat-Nya tidak sekali-kali mengangkat beliau 
jadi Nabi atau Rasul ... tetapi jalan keluarnya adalah anaknya yang laki-laki : 
Nabi Isa AS... dan anaknya itupun tidak dilahirkan dari hubungan suami istri, 
tetapi dari ruh yang ditiupkan langsung kerahim beliau. Begitu dahsyatnya Allah 
swt. merencanakan segala sesuatu ! Jadi disini seolah-olah jelmaan Siti Maryam 
RA yang dijadikan Rasul, tetapi dia
 laki-laki..!! Luar biasa bukan ?
 
Kita selalu beralasan zaman sudah berubah - tetapi aqidah Allah swt. sebagai 
pencipta alam semesta beserta eluruh isinya harus benar-benar dita'ati dan 
tidak boleh dianggap main-main dan tidak boleh " di-interupsi oleh akal sehat 
manusia modern ".  - itulah yang dinamakan sebenar-benarnya taqwa. 
 
Dari kasus ini Al Quraan memberikan sinyal penting : Manusia bersifat 
tergesa-gesa ( untuk memilih pemimpin wanita ) dan manusia senantiasa membantah 
ayat-ayat Allah swt. ( untuk mencari alternative pemimpin wanita )
 
Kalau kita mau berfikir keras dan teliti tentang apa-apa yang dikandung dalam 
ayat-ayat Allah swt. baik itu dari Al Quraan maupun Al Haadits intinya adalah : 
Wanita adalah tiang negeri sehingga setiap wanita yang dalam keadaan normal 
adalah berada dirumah - Allah swt. selalu memberikan perumpamaan2 didalam 
ayat-ayatnya - rusaknya wanita ... rusaklah negeri ini. Dengan perumpamaannya 
suatu tim sepak bola ... istri / ibu sebagai penjaga gawang dan suami / bapak 
sebagai penyerang .. kalau istri / ibu ikut2 menyerang .. maka rusaklah 
gawangnya mudah sekali kebobolan. Demikain apabila kita cermati istilah tiang 
negeri, jelaslah itu maksudnya apabila setiap rumah disanggah oleh tiang ( 
wanita sang istri atau ibu rumah tangga ) - maka diseluruh negeri ini 
rumah-rumah itu akan kokoh. Apakah makna kehadiran sang istri dirumah? - tiada 
lain dengan senantiasa dirumah menjaga, memelihara dan mendidik anak-anaknya 
dan yang terpenting karena kaleluasan waktunya
 senantiasa akan berdo'a untuk keluarga dan suami2 mereka, alhasil berkat lebih 
cenderung kepada kesuciannya. Allah swt. akan senantiasa meng-ijabah ( 
mengabulkan do'a2 para istri ) - sedang suami-suami senantiasa berupaya 
berjihad untuk keluarga, kelompok,bangsa dan umat-umat mereka diluar rumah sana.
 
Nah itulah makna Hadits Nabi bahwa Upaya tanpa do'a akan si

[wanita-muslimah] Seikh MADINAH : INTIFADAH ADALAH KEBODOHAN !!

2008-12-28 Thread O-V-I-C
Bagaimana pandangan Ulama Madinah tentang Intifadah ?

Fatwa Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi - Mantan Ketua Jurusan As-Sunnah Univ. Madinah

Dan realita Palestina sekarang, (mereka) memerangi musuh yang cukup
berbahaya ini, yang bersenjatakan teknologi tercanggih dan mutakhir
dengan didukung negara-negara Eropa dan Amerika. Sementara Palestina
tidak ada yang mendukung mereka, satu negarapun. Maka pandangan saya
bahwa termasuk dari sikap terburu-buru dan tidak cerdas bila engkau
perangi musuh tersebut dengan bebatuan (intifadha, ed.). Termasuk
kebodohan yang ditolak Islam dan ditolak orang yang berakal (di mana)
musuhmu bersenjatakan senjata yang paling ampuh dan canggih, pesawat
tempur, tank, rudal, nuklir, dan seterusnya, sementara engkau tidak
punya kecuali batu, dan engkau lawan dengannya.

sumber : www.ulamasunnah.wordpress.com



  Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 
http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah

2008-12-28 Thread O-V-I-C
bagi jejaka emang rada sulit, butuh waktu 3-4 bulan untuk penyesuaian.

--- Pada Sen, 29/12/08, Ari Condro  menulis:
Dari: Ari Condro 
Topik: Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah
Kepada: "Milis wm" 
Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 10:25 AM











Itu idealnya.  Kalau praktek di lapangannya bagaimana ?





salam,







-Original Message-

From: O-V-I-C 



Date: Mon, 29 Dec 2008 11:05:15 

To: 

Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah





anak tersebut anak ayah dan ibunya...wajib bagi si ayah membiayai dan mendidik 
nya.



--- Pada Sen, 29/12/08, Dan  menulis:

Dari: Dan 

Topik: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah

Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 1:33 AM























Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban 



menafkahi anak dan perempuan itu?







--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, "herri.permana" 



 wrote:



>



> http://hakekat. com/content/ view/30/1/



> 



> Indahnya Nikah Mut'ah



> 



> Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah 



mut'ah, 



> sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, 



begitu 



> juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan 



> oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah 



> letak "keindahan" nikah mut'ah. 



> 



> 



> Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.



> 



> Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada 



> Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang 



> membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .



> 



> Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi 



> diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, 



> karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka 



> dibatasi hanya dengan 4 istri.



> Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang 



> mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang 



> membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, 



karena 



> wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 



452.



> 



> Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang 



> dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. 



> Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat 



> dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman 



> emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita 



> masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita 



sebagai 



> barang sewaan.



> 



> Syarat Utama Nikah Mut'ah



> 



> Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika 



> keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah 



mereka 



> berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan 



> pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. 



> Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan 



dengan 



> pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.



> 



> 



> Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah 



> kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran 



> tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.



> Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil 



> harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga 



sewa 



> dan berapa lama kita ingin menyewa.



> 



> Batas minimal mahar mut'ah



> 



> Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya 



kesepakatan 



> atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?



> 



> Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah 



tentang 



> batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal 



mahar 



> mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi 



> Jilid. 5 Hal. 457.



> 



> 



> Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok 



> bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan 



> mentraktir makan siang di McDonald, KFC  atau nasi uduk. 



> 



> Tidak ada talak dalam mut'ah



> 



> dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di 



> atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang 



> lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim 



> dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya 



> adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya 



> waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam 



riwayat 



> di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu 



> rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.



> 



> Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 



Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah

2008-12-28 Thread Ari Condro
Itu idealnya.  Kalau praktek di lapangannya bagaimana ?


salam,



-Original Message-
From: O-V-I-C 

Date: Mon, 29 Dec 2008 11:05:15 
To: 
Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah


anak tersebut anak ayah dan ibunya...wajib bagi si ayah membiayai dan mendidik 
nya.

--- Pada Sen, 29/12/08, Dan  menulis:
Dari: Dan 
Topik: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 1:33 AM











Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban 

menafkahi anak dan perempuan itu?



--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, "herri.permana" 

 wrote:

>

> http://hakekat. com/content/ view/30/1/

> 

> Indahnya Nikah Mut'ah

> 

> Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah 

mut'ah, 

> sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, 

begitu 

> juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan 

> oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah 

> letak "keindahan" nikah mut'ah. 

> 

> 

> Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.

> 

> Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada 

> Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang 

> membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .

> 

> Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi 

> diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, 

> karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka 

> dibatasi hanya dengan 4 istri.

> Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang 

> mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang 

> membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, 

karena 

> wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 

452.

> 

> Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang 

> dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. 

> Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat 

> dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman 

> emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita 

> masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita 

sebagai 

> barang sewaan.

> 

> Syarat Utama Nikah Mut'ah

> 

> Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika 

> keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah 

mereka 

> berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan 

> pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. 

> Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan 

dengan 

> pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

> 

> 

> Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah 

> kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran 

> tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.

> Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil 

> harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga 

sewa 

> dan berapa lama kita ingin menyewa.

> 

> Batas minimal mahar mut'ah

> 

> Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya 

kesepakatan 

> atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?

> 

> Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah 

tentang 

> batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal 

mahar 

> mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi 

> Jilid. 5 Hal. 457.

> 

> 

> Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok 

> bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan 

> mentraktir makan siang di McDonald, KFC  atau nasi uduk. 

> 

> Tidak ada talak dalam mut'ah

> 

> dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di 

> atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang 

> lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim 

> dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya 

> adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya 

> waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam 

riwayat 

> di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu 

> rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.

> 

> Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 

45 

> hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 

> 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah 

> tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.

> 

> Jangka waktu minimal mut'ah.

> 

> Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan 

waktu 

> berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka 

> waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali 

hubungan 

> suami istri. 

> 

> 

> Dari Khalaf bin Hammad di

Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah

2008-12-28 Thread O-V-I-C
anak tersebut anak ayah dan ibunya...wajib bagi si ayah membiayai dan mendidik 
nya.

--- Pada Sen, 29/12/08, Dan  menulis:
Dari: Dan 
Topik: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 1:33 AM











Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban 

menafkahi anak dan perempuan itu?



--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, "herri.permana" 

 wrote:

>

> http://hakekat. com/content/ view/30/1/

> 

> Indahnya Nikah Mut'ah

> 

> Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah 

mut'ah, 

> sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, 

begitu 

> juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan 

> oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah 

> letak "keindahan" nikah mut'ah. 

> 

> 

> Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.

> 

> Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada 

> Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang 

> membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .

> 

> Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi 

> diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, 

> karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka 

> dibatasi hanya dengan 4 istri.

> Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang 

> mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang 

> membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, 

karena 

> wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 

452.

> 

> Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang 

> dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. 

> Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat 

> dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman 

> emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita 

> masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita 

sebagai 

> barang sewaan.

> 

> Syarat Utama Nikah Mut'ah

> 

> Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika 

> keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah 

mereka 

> berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan 

> pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. 

> Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan 

dengan 

> pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

> 

> 

> Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah 

> kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran 

> tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.

> Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil 

> harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga 

sewa 

> dan berapa lama kita ingin menyewa.

> 

> Batas minimal mahar mut'ah

> 

> Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya 

kesepakatan 

> atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?

> 

> Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah 

tentang 

> batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal 

mahar 

> mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi 

> Jilid. 5 Hal. 457.

> 

> 

> Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok 

> bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan 

> mentraktir makan siang di McDonald, KFC  atau nasi uduk. 

> 

> Tidak ada talak dalam mut'ah

> 

> dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di 

> atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang 

> lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim 

> dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya 

> adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya 

> waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam 

riwayat 

> di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu 

> rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.

> 

> Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 

45 

> hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 

> 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah 

> tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.

> 

> Jangka waktu minimal mut'ah.

> 

> Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan 

waktu 

> berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka 

> waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali 

hubungan 

> suami istri. 

> 

> 

> Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk 

> bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? 

> Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu 

kali 

> hubungan suami istr

[wanita-muslimah] Jemaah Haji Meninggal Capai 388 Orang

2008-12-28 Thread Sunny
http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=50291


Jemaah Haji Meninggal Capai 388 Orang

Minggu, 28 Desember 2008 , 19:54:00
JEDDAH, (PRLM).- Jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi terus 
bertambah, tercatat sampai gelombang ke 2 pemulangan mencapai 388 orang, 
sebagian besar meninggal di pemondokan Mekah mencapai 280 orang, Madinah 54 
orang, Jeddah 16 orang, Arofah 11 orang dan 23 orang di Mina serta 4 orang di 
perjalanan. 
Menurut Komabes TUH Fahmi Ali Badri, jika dibandingkan dengan jumlah jemaah 
meninggal tahun lalu, untuk pra Armina maka musim haji tahun ini lebih tinggi, 
namun untuk keseluruhan masih belum bisa dipastikan. Diterangkan pula, 388 
jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi sampai saat ini, juga 
terdapat jemaah haji ONH Plus yang berjumlah 24 orang.

Tingginya jemaah haji meninggal di pemondokan karena di samping disebabkan 
membawa penyakit bawaan dari Tanah Air, juga disebabkan pemondokan yang jauh 
dari Masjidil Haram yang tentunya mempengaruhi ketahanan tubuh jemaah, seperti 
harus turun naik di bis angkutan yang disediakan oleh pemerintah, di samping 
itu, jemaah haji terlama memang tinggal di pemondokan di Mekah.

Sementara data yang dihimpun di Balai Pengobatan Haji Indonesia, jemaah 
meninggal dunia banyak disebabkan penyakit jantung, infeksi pernafasan dan 
kencing manis. (MCH/das)*


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Bulan Muharram bulan Kebangkitan Islam atau bulan Berduka?

2008-12-28 Thread syamsuri149
Bulan Muharram bulan Kebangkitan Islam atau bulan Berduka?

Sebagian kaum muslimin merayakan bulan Muharram sebagai bulan bahagia
dan kebangkitan Islam. Sebagian mereka berpesta merayakan datangnya
tahun baru Hijriyah, dengan mengajak anak-anak yatim ikut merayakan
kebahgiaan dengan menyantuni dan membahagiakan mereka, sebagai tanda
syukur dan kebahagiaan.

Dengan pesta dan rasa bahagia itu mereka melupakan pristiwa tragis
yang menimpa cucu tercinta Rasulullah saw dan keluarganya. Peristiwa
tragis yang tak pernah terjadi dalam sepanjang kehidupan manusia
kecuali pada keluarga suci Rasulullah saw. Yakni pembaitaian masal
terhadap keluarga suci Rasulullah saw di Karbala, Irak.

Pembantaian itu dilakukan oleh pasukan Yazid bin Muawiyah pada tanggal
10 Muharram 61 H. Saking tragisnya peristiwa itu Al-Husein (as) cucu
tercinta Rasulullah saw bukan sekedar dipanah dan ditombak, tetapi
lehernya dipegal oleh Syimer (salah seorang pasukan Yazid bin
Muawiyah) sehingga kepalanya terpisah dari badannya. Al-Husein (as)
disembelih dalam dalam keadaan yang sangat haus tanpa diberi setetes
pun air. 

Padahal Rasulullah saw melarang kita menyembelih binatang ternak
kambing, sapi dan lainnya dalam keadaan haus. Tapi Pasukan Yazid bin
Muawiyah sangat tega menyembelih Al-Husein (sa) cucu tercinta
Rasulullah saw dalam keadaan yang sangat haus, dan kepalanya sampai
terpisah dari badannya, lalu kepala yang berlumuran darah itu
dilemparkan ke dalam kemah adik kandung Zainab Al-Kubra dan keluarga.
Sehingga Zainab (sa) dan keluarganya menjerit histeris. Keluarga
Rasulullah saw yang tersisa saat itu adalah kaum perempuan, anak-anak
kecil dan Ali Zainal Abidin putera Al-Husein (sa), yang saat itu
sedang sakit demam.

Ali Zainal Abidin (sa) juga diincar untuk dibunuh, tapi Zainah selalu
menghalangi dan melindungi keponakannya dari pedang dan tombak pasukan
Yazid bin Muawiyah. Sehingga Zainab Al-Kubra digelari srikandi
Karbala. Karena dialah berkat pertolongan Allah swt, Ali bin Husein
(sa) selamat dan diselamatkan oleh Allah swt dari keterputusan
keturunan suci Rasulullah saw. Zainab, Ali bin Husein dan keluarganya
menyaksikan pembaitaian terhadap Al-Husein (as) penyembelihan lehernya. 

Keluarga Nabi saw yang tersisa saat itu terdiri dari perempuan dan
anak-anak kecil. Mereka digiring oleh pasukan Yazid, dari Karbala
menuju kota Kufah. Dalam keadaan haus dan lapar mereka digiring,
dirantai dan berjalan kaki, menjadi tontonan bagi penduduk kufah yang
berbaris di pinggir sepanjang Kufah. Mereka berjalan sambil
menundukkan kepala, malu pada sototan mata para penonton yang berbaris
di sepanjang jalan Kufah.

Aduhai, betapa peristiwa tragis itu memilukan hati kaum muslimin dan
mukminin. Keluarga Nabi saw yang suci dan mulia, dijadikan barang
tontonan yang dihinakan.
Aduhai, apa yang akan terjadi sekiranya Rasulullah saw, Fatimah
Az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib (sa) ada saat itu dan menyaksikan
keluarganya diperlakukan seperti itu.



Cobalah kita bayangkan, sekiranya peristiwa itu terjadi pada ayah
kita, saudara dan keluarga dekat kita, dan kita menyaksikannya. Dapat
kita melupakan peristiwa tragis itu? Tentu jawabannya tak mungkin bisa
melupakannya.

Peristiwa itu tragis itu telah disepakati kejadiannya oleh para ahli
sejarah, dan ini tertulis dalam buku-buku sejarah Islam, baik dari
kalangan Ahlussunnah maupun Ahlul bait (sa).

Sekaitannya dengan peristiwa tragis itu ada beberapa pertanyaan yang
harus kita pertanyakan pada diri kita, antara lain:

Pertama: Pantaskah kita sebagai umat Rasulullah saw, berpesta,
berbahagia dan bersyukuran saat keluarga Nabi saw berduka? Bukankah
berpesta, berbahagia dan bersyukuran itu adalah peninggalan Yazid bin
Muawiyah atas kemenangan pasukannya dan keberhasilannya membantai
keluarga Rasulullah saw dan memegal kepala Al-Husein (sa) cucu
tercintanya? Bukankah itu kebahagiaan dan syukuran Yazid dan para
pengikutnya di atas penderitaan keluarga suci Rasulullah saw?  Jejak
mana yang layak kita ikuti dan kita teladani, Yazid bin Muawiyah dan
pengikutnya atau Al-Husain (sa) dan pengikutnya?

Bukankah Rasululullah saw pernah bersabda:
“Al-Hasan dan Al-Husein puteraku, barangsiapa yang mencintai mereka ia
mencintaiku, barangsiapa yang mencintaiku ia dicintai oleh Allah, dan
barangsiapa yang dicintai oleh Allah ia akan masuk surga. Barangsiapa
yang membenci mereka ia membenciku, barangsiapa yang membenciku ia
dibenci oleh Allah, dan barangsiapa yang dibenci oleh ia akan masuk
neraka.” (Mustadrak Al-Hakim 3: 166)
Lebih detail hadis ini dan rujukannya, klik di sini
http://tafsirtematis.wordpress.com/2008/12/08/mencintai-al-hasan-dan-al-husein-mencintai-nabi-saw/

Kedua: Apa yang diperjuangkan oleh Al-Husein (sa) sehingga ia
mengorbankan diri dan keluarganya? Apakah kekuasaan material, atau
untuk menegakkan kebenaran dan keadilan? Salahkah Al-Husein (sa)
mengorbankan diri dan keluarganya? Bukankah Al-Husein (sa) termasuk
Ahlul bait Nabi saw yang disucikan oleh Allah swt dari salah dan dosa?
Bukankah Allah swt 

[wanita-muslimah] berita dari the Star, Malaysia

2008-12-28 Thread Kartono Mohamad
Friday December 19, 2008
Mandatory HIV screening for Muslims planning to tie the knot
By ZULKIFLI ABD RAHMAN


KUALA LUMPUR: Muslims planning to marry will have to undergo mandatory HIV
screening from next year.
Deputy Prime Minister Datuk Seri Najib Tun Razak said it was worrying that
HIV infection among Malaysian women had increased from 1.1% in 1990, to 5
02% in 1997 and to 16.3% last year.
“Traditionally, HIV infections are due to sharing of needles among drug
addicts. However, increasingly, transmission is through active sexual
relations,” he added.
Najib said the Joint United Nations Pro­gramme on HIV/AIDS acknowledged the
“high-political will” of the Malaysian Government in battling the scourge.
“This is a good indicator of the international body’s acknowledgement of our
efforts against the spread of HIV/AIDS,” he added.
The Islamic Development Department had also been asked to go down to the
ground to counsel drug addicts.
Speaking to reporters after chairing a Cabinet committee meeting on AIDS
with Health Ministry officials at Parliament House yesterday, Najib said
that the Government’s efforts to reduce HIV cases were showing positive
results.
“HIV cases had dropped by 50% from 6,756 in 2003 to 3,552 so far this year,
due to the coordinated running of various programmes,” he noted.
“The biggest factor in the reduction of HIV cases is the harm reduction,
methadone replacement therapy and needle-exchange programmes.
“As a result, we have decided to widen these programmes and give more focus
on high-risk groups. In addition, the Malaysian AIDS Council will be made a
member of the Cabinet committee on AIDS,” Najib said.
“We hope to reduce AIDS infection cases from 12.8 per 100,000 to 11 by 2015
”
He added that more funds would be provided to finance the methadone
replacement and harm reduction programmes.
States that already have started mandatory HIV testing are Selangor,
Kelantan, Tereng­ganu, Perak, Johor, Perlis, Kedah, Pulau Pinang, Malacca,
Kuala Lumpur and Negri Sembilan while Sarawak has yet to implement it.
Pahang and Sabah have made the testing optional.

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Membuat KPK Jadi Macan Ompong

2008-12-28 Thread Sunny
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/29/LU/mbm.20081229.LU129125.id.html

Membuat KPK Jadi Macan Ompong
Di usia kelima, Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi ancaman serius: 
lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 
Para aktivis antikorupsi pesimistis rancangan ini bakal kelar sesuai dengan 
batas waktu yang ditentukan. Jika itu terjadi, suramlah nasib pemberantasan 
korupsi di negeri ini.

TUMPUKAN berkas itu mulai menggunung di sejumlah tempat di gedung Komisi 
Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Jumlahnya mencapai 
puluhan ribu. Isinya beraneka macam. Ada dokumen rahasia dan data korupsi yang 
dikirim masyarakat dari berbagai pelosok Nusantara, ada pula berkas pemeriksaan 
dan penuntutan perkara yang hanya boleh disentuh para penyidik dan pemimpin 
komisi ini. 

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berancang-ancang akan membangun khusus 
tempat penyimpanan dokumen jika anggaran pembangunan gedung Rp 90 miliar cair. 
Tapi, dua pekan lalu, kabar tak sedap muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat. 
Dewan menolak anggaran pembangunan gedung untuk Komisi itu. "Padahal kami sudah 
menyiapkan tanah seluas sekitar 8.000 meter persegi untuk membangun gedung yang 
representatif," kata Wakil Ketua Komisi, Haryono Umar. 

Bukan hanya gedung yang terancam tak bakal dimiliki Komisi. Ada "ancaman" lebih 
gawat yang datang dari Dewan: pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan 
Tindak Pidana Korupsi. Sampai kini, pembahasan rancangan itu masih "seujung 
kuku", belum ada kemajuan berarti. Jika rancangan itu tak jadi, hasil 
pemeriksaan Komisi terhadap kasus-kasus korupsi terancam sia-sia. Mereka tak 
bisa meneruskannya langsung ke pengadilan antikorupsi. "DPR buying time, 
menunda-nunda pembahasan RUU itu sampai batas deadline," kata Koordinator 
Indonesia Corruption Watch Teten Masduki. 


l l l
Mahkamah Konstitusilah yang memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan 
pemerintah menciptakan undang-undang pengadilan antikorupsi ini. Dua tahun 
silam, 19 Desember 2006, Mahkamah menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 
Tahun 2002 tantang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan 
dengan konstitusi. 

Pasal 53 itu berisi soal keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang 
merupakan muara dari kasus-kasus korupsi yang disidik Komisi. Uji materi 
terhadap pasal itu diminta antara lain oleh Nazaruddin Sjamsuddin dan Daan 
Dimara, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum yang dijebloskan Komisi 
Pemberantasan Korupsi ke penjara lantaran korupsi pengadaan barang di lembaga 
yang mereka pimpin. 

Menurut Mahkamah, ketentuan tentang pengadilan itu harus diatur sendiri dalam 
undang-undang, tak boleh melekat pada undang-undang lain. Mahkamah memberikan 
waktu cukup longgar bagi pemerintah dan wakil rakyat untuk membuat 
undang-undang itu: tiga tahun, dengan tenggat 19 Desember 2009. 

Alih-alih ngebut merampungkan "PR" ini sebelum tenggat datang, Departemen Hukum 
dan Hak Asasi Manusia, yang membuat rancangan undang-undang itu, baru menyetor 
naskah ke Presiden pada Juli lalu. Menurut sumber Tempo, lambatnya pembuatan 
rancangan itu lantaran Departemen Hukum lambat menunjuk tim perumusnya. Tapi, 
kepada Tempo, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum 
Abdul Wahid menyatakan pembuatan rancangan itu tak bisa disebut lambat. "Saya 
kira ini normal saja," ujarnya. 

Dari Presiden, naskah ini Agustus lalu "turun" ke Dewan. Adapun Panitia Khusus 
RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk September lalu baru membahas 
rancangan ini Oktober lalu. "Dari pemerintah sudah terlambat," kata Dewi 
Asmara, Ketua Pansus, yang juga anggota Fraksi Golkar. 

Dari isinya, Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi cukup 
bagus. Terdiri atas sembilan bab dan 43 pasal, rancangan ini antara lain 
mengatur batas waktu penyelesaian sidang korupsi, susunan majelis hakim, 
keuangan dan administrasi hakim, pemeriksaan pendahuluan perkara korupsi, serta 
transparansi pengadilan korupsi. 

Rancangan undang-undang ini juga menyatakan setiap perkara korupsi harus 
disidangkan di pengadilan korupsi. Jadi, jika kelak undang-undang ini disahkan, 
tidak ada lagi perkara kasus korupsi, berapa pun nilainya, yang diadili di 
pengadilan negeri. "Ya, memang harus demikian, biar lebih konsentrasi," kata 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Rancangan ini memerintahkan 
sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak lebih dari 120 
hari. 

Pertengahan Desember lalu, Antasari diundang Panitia Khusus untuk memberikan 
masukan bagi draf rancangan itu. Kepada Dewan, Antasari meminta tidak ada lagi 
dikotomi antara hakim karier dan hakim ad hoc, hakim yang "dipilih" dari 
masyarakat. "Mereka ya hanya hakim Pengadilan Tipikor. Hakim karier lepas dan 
tidak lagi merangkap hakim pengadilan negeri," katanya. 


l l l
Sampai tutup tahun 2008 ini, apa boleh buat, ya baru Komisi Pemberantasan 
Korupsi itulah yang dimint

[wanita-muslimah] Sila lihat

2008-12-28 Thread Kartono Mohamad
http://funzu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=572&Itemid=31

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Jemaah Haji Keluhkan Sikap Petugas Haji Indonesia + Jemaah Haji Indonesia Diusir dari Pemondokan

2008-12-28 Thread Sunny
http://www.tempointeraktif.com/hg/wartahaji_berita_mutakhir/2008/12/28/brk,20081228-152834,id.html


Jemaah Haji Keluhkan Sikap Petugas Haji Indonesia
Minggu, 28 Desember 2008 | 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jedah:Ratusan jemaah haji asal Indonesia kecewa dengan sikap 
petugas haji di Bandara Internasional, karena air zam-zam yang mereka bawa 
dilarang dimasukkan. Padahal sejumlah petugas Bandara memperkenankan 
masing-masing jemaah haji untuk membawa air zam-zam sebanyak lima liter. 

Sikap petugas haji yang bertugas di Bandara Jeddah, terlihat tidak bersahabat 
ketika ada jemaah haji yang membawa air zam-zam, padahal dalam selebaran yang 
dibagikan oleh Saudi Arabia Airline sangat lunak. Dalam poin dua disebutkan 
jemaah haji diperkenankan membawa air zam-zam sebanyak lima liter. 

"Sikap petugas haji memperlakukan kami seperti bukan sesama orang, ini 
keterlaluan, Depertemen Agama sebaiknya mengkaji soal ini," keluh Budi 
Pamungkas, salah seorang jemaah haji asal Bogor. Tindakan petugas haji asal 
Indonesia memang agak kurang bersahabat, sedangkan petugas di Bandara Jeddah 
malah mempersilahkan jemaah membawa air zam-zam, asalkan di bungkus rapih dan 
dijamin tidak bocor. 

Beberapa jemaah sempat terlihat 'ngotot' dengan petugas agar air zam-zamnya 
bisa dibawa. Namun petugas bersikeras agar air zam-zam yang dibawa ke kabin 
pesawat dimasukan ke dalam kabin, "Saya tidak menjamin air ini sampai atau 
tidak, yang jelas air zam-zam harus masuk bagasi," tuturnya sambil menutup 
identitas nama dibajukan. 

Menurut Ketua rombongan asal Kabupaten Kuningan, Hasan, air zam-zam merupakan 
oleh-oleh yang paling ditunggu oleh keluarga dan kerabat, sehingga dia memaksa 
air zam-zamnya bisa terbawa. Ketika petugas haji agak lengah, Hasan buru-buru 
membawa kantong air zam-zam ke bagian pengecekan barang, akhirnya lolos, 
malahan dua petugas bandara tersenyum melihat usaha Hasan menyelamatkan air 
zam-zamnya. 

DEFFAN PURNAMA



http://www.tempointeraktif.com/hg/wartahaji_berita_mutakhir/2008/12/27/brk,20081227-152712,id.html


Jemaah Haji Indonesia Diusir dari Pemondokan
Sabtu, 27 Desember 2008 | 12:38 WIB


TEMPO Interaktif, Madinah: Kepala Daerah Kerja Madinah, Drs H Ahmad Kartono, 
protes terhadap majmuah (pengelola pemondokan) yang melanggar kesepakatan batas 
waktu sewa pemondokan. Protes ini menyusul pengusiran jemaah kloter 42 Jakarta 
sebelum waktunya pada Jumat (26/12) petang. "Pemondokan itu berada di sektor 
dua Madinah," kata Ahmad Kartono, Sabtu (27/12).

Menurut dia seperti dikutip dari Antara, pemilik pondok memaksa rombongan 
jemaah  asal Indramayu, Jawa Barat, segera meninggalkan maktab lima jam lebih 
cepat dari batas akhir waktu sewa. Pengusiran berlangsung pukul 17.00, padahal 
dalam perjanjian sewa pemondokan baru habis pada  22.00 waktu Arab Saudi.  
Rombongan haji sempat digertak majmuah bila tidak segera keluar dan naik bus 
untuk berangkat ke bandara.

Ahmad Kartono mengatakan,  pengusiran itu langsung diprotes jemaah haji. "Saya 
juga mengingatkan kepada majmuah agar tidak melanggar kesepakatan. Jika disuruh 
keluar sebelum waktunya, jemaah terlalu lama menunggu di bandara. Kesehatan 
jemaah terutama  yang usia lanjut bisa terganggu," katanya.

Gelagak nakal pemilik pemondokan, kata Ahmad Kartono,  sudah terlihat sejak 
dimulainya prose pemulangan jemaah haji gelombang II melalui bandara Jeddah 
pada 24 Desember lalu. "Pemondokannya akan disewakan kepada jemaah dari negara 
lain. Mereka mau cari untung sendiri."

ANTARA|ELIK S 


Topik : 

  a.. Haji 
Klik disini, untuk mengikuti Survey Pembaca Tempointeraktif 2008 

Komentar Anda (5) :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan 
editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang 
berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
  a.. Arab di indo usir juga
  Orang Arab harus kasih pelajaran yang sama di indonesia karena mereka juga
  gak banyak fulus bisanya cuma omong gede dan nipu coba aja merantau di mana 
negara timur tengah berada silah kan coba ,wish U same shit happen? 


  -- Wendoru, Shahama, 28/12/2008 10:01:54 wib 

  b.. Ditipu melulu
  Kasiaan deh lu, dari dulu ditipu melulu sama arab. Sumfah ana gak rela kita 
ditipu melulu. Itu sebabnya rasul diturunkan disana. Dasar jahiliah. 


  -- Paripurno Soekarno, Jakarta Timur, 28/12/2008 07:50:50 wib 

  c.. Memalukan
  sunguh memalukan sampai bisa tejadi begini di tanah suci.
  dasar arab. pelit lu 


  -- Malu, Jakarta, 28/12/2008 07:39:10 wib 

  d.. Kompleks
  ternyata persoalan yang ada di sekitar pelaksanaan Ibadah Haji sangat 
kompleks. Semoga yang berwenang bisa mengatasinya dengan sangat baik dan 
jujur.. 


  -- Abbas, Pekanbaru, 27/12/2008 12:45:16 wib 

  e.. Ampn
  batiniyah tamu Allah, lahiriyah tamu orang arab..smoga Allah SWT mengijinkan 
suatu saat tanah haram menjadi wilayah internasional 


  -- Bh3nd, M

[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan

2008-12-28 Thread wanita-muslimah

 TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH

 A. SIFAT

 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan
 dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
 Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah
 Jawa Barat.
 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan
 semua lapisan
 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali
 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek 
 yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada 
 umumnya dan muslimah pada khususnya seperti  fiqh perempuan , 
 pergerakan perempuan ,  kesehatan reproduksi , isu gender ,  
 kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun 
 perundang-undangan yang  menyangkut masalah perempuan serta 
 hal-hal lainnya yang  berhubungan dengan perempuan .

 5.  Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan
   Peraturan Diskusi.
 
B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI

1.  Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku
  pada diskusi milis pada umumnya.
2.   Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai
  ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah
  pahaman.
 3.   Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi
   sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat.
 4.   Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu
   bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih
   baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris
   kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara
   bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus.
   Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda
   membalas email ke forum.
 5.   Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya
   tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal
   ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan
   lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email
   langsung (japri) ke orang yang bersangkutan.
 6.   Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan
   difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada
   member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau
   bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files 
   sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya 
   dari sana.
 7.   Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas
   dibagi menjadi dua yaitu
   a. Topik yang ditoleransi
   Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah
   seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll
   b. Topik yang dilarang , meliputi :
- Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh
   politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah
   kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi 
   terhadap topik utama milis
- Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu
   kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan
   di milis ini ataupun topik yang ditoleransi
- Segala bentuk spam  atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi
   dollar gratis  , MLM dll
 8 .  Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa
   perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi
   semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan
   moderator
 9 .  Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor ,
   jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan
   sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan
   langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis.
 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan
   dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi
 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini
   akan diterima dengan senang hati.

 TATA CARA ADMINISTRASI POSTING

 1. Untuk subscribe / berpartisipasi :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com
 Atau bisa juga melalui
 http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request
 anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com
 3. Untuk keluar dari forum :
 Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com
 5. Arsip  diskusi dapat dilihat di
  http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 6. Modus penerimaan posting
 a. Default penerimaan posting adalah individual mail
 b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi
 No Mail/Web Only bisa mengirim e

[wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah

2008-12-28 Thread Dan
Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban 
menafkahi anak dan perempuan itu?

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "herri.permana" 
 wrote:
>
> http://hakekat.com/content/view/30/1/
> 
> Indahnya Nikah Mut'ah
> 
> Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah 
mut'ah, 
> sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, 
begitu 
> juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan 
> oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah 
> letak "keindahan" nikah mut'ah. 
> 
> 
> Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.
> 
> Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada 
> Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang 
> membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .
> 
> Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi 
> diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, 
> karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka 
> dibatasi hanya dengan 4 istri.
> Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang 
> mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang 
> membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, 
karena 
> wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 
452.
> 
> Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang 
> dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. 
> Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat 
> dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman 
> emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita 
> masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita 
sebagai 
> barang sewaan.
> 
> Syarat Utama Nikah Mut'ah
> 
> Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika 
> keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah 
mereka 
> berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan 
> pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. 
> Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan 
dengan 
> pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.
> 
> 
> Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah 
> kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran 
> tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
> Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil 
> harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga 
sewa 
> dan berapa lama kita ingin menyewa.
> 
> Batas minimal mahar mut'ah
> 
> Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya 
kesepakatan 
> atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?
> 
> Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah 
tentang 
> batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal 
mahar 
> mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi 
> Jilid. 5 Hal. 457.
> 
> 
> Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok 
> bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan 
> mentraktir makan siang di McDonald, KFC  atau nasi uduk. 
> 
> Tidak ada talak dalam mut'ah
> 
> dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di 
> atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang 
> lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim 
> dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya 
> adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya 
> waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam 
riwayat 
> di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu 
> rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.
> 
> Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 
45 
> hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 
> 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah 
> tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.
> 
> Jangka waktu minimal mut'ah.
> 
> Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan 
waktu 
> berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka 
> waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali 
hubungan 
> suami istri. 
> 
> 
> Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk 
> bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? 
> Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu 
kali 
> hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460
> 
> Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja 
> layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam 
Islam, 
> sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati 
telah 
> habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan 
> mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. 
Bagaimana 
> jika t

Re: [wanita-muslimah] Re: Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam

2008-12-28 Thread Saleh W Siregar
wesini topik yang sangat bagus..
sebenarnya semua suku bangsa gitu loh..

kalo di suku saya,sedarah sama sepersusuan ( dalam hal ini..marga .)..itu gak 
boleh kawin..aq juga gak tau soalnya adat Batak itu,,semarga itu masih dianggap 
satu sedarah dan satu sepersusuan..makanya menurut cerita..Sisingamangaraja 
keberapa itu...pernah melakukan kawin sedarah,hal inilah yang tidak bisa 
diterima..dan kebetulan Sisingamangaraja yang kawin sedarah ini..menjadi 
pembawa agama Islam ke tanah Batak

sebenarnya kalo dalam Islam,Sedarah sama sepersusuan itu..sampe sejauh mana ?

salam

--- On Fri, 12/26/08, Ari Condro  wrote:
From: Ari Condro 
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam 
Islam
To: "Milis wm" 
Date: Friday, December 26, 2008, 3:25 PM

Orang padang juga suka tuh ngawinin sesama keluarga besar.  Kalo orang padang
tujuannya menjaga harta pusako keluarga.

Makanya banyak yg bule bule, rambut kuning, dan kidal di antara orang padang. 
Galurnya terlalu murni kayaknya :))


salam,



-Original Message-
From: "Lina Dahlan" 

Date: Fri, 26 Dec 2008 06:11:44 
To: 
Subject: [wanita-muslimah] Re: Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam


Bagaimana di jaman Adam dan Hawa yg konon mereka mempunyai anak 
kembar: Qabil-Iqlima, Habil dan Labuda ? Terus di nikah-silang. 
Incest bukan? Ato mereka tidak termasuk hukum ini karena belum 
turunnya AlQur'an ?

wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "herri.permana" 
 wrote:
>
> Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam
> Oktober 18, 2008 at 7:40 pm | In irodatul khoir lil ghoir, 
kehidupan, 
> serba serbi | 
> 
> Tidak ada satupun hal yang diharamkan Al-Qur'an yang tidak 
mengandung 
> madharat (bahaya). Kalaupun dari segi tertentu manfaat bisa 
> ditemukan, tetap saja madharat lebih mendominasi. Kalaulah 
madharat 
> tersebut tidak langsung menimpa individu, ia bisa menimpa 
keluarga, 
> atau masyarakat luas. Ini pula yang terjadi dalam kasus 
inbreeding, 
> ah incest saja. Bahwa ada penemuan incest dipraktekkan dalam 
> masyarakat tertentu untuk menjaga keunggulan trah (garis 
keturunan) 
> dan ternyata tidak ada akibat negatif, hal itu tidak berarti bahwa 
> secara logika incest menjadi sah-sah saja. Namun sekali lagi, 
tidak 
> ada sesuatu yang diharamkan Islam yang tidak mengandung bahaya. 
> Sehingga boleh jadi secara dlohir incest (baik karena sedarah 
maupun 
> sepersusuan) bagi penjagaan galur murni ini tidak ada bahaya, 
namun 
> bisa saja secara kejiwaan dan moral bisa berbahaya.
> 
> 
> Apalagi jika dihadapkan pada agama. Semua agama tanpa dikomando 
> menganggap praktek incest sebagai sesuatu yang terlarang. Demikian 
> pula perasaan moral masyarakat secara kolektif – baik yang 
dibentuk 
> oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi - menolak praktek 
ini 
> sebagai bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun 
argumen 
> dan pendekatannya berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut 
pandang 
> agama-agama selalu berujung pada kesimpulan yang sama : Ra 
Entuk !!!
> 
> Tak tahu lagi kalau ternyata ada gerakan-gerakan pembaharu 
(perusak) 
> agama yang malah membolehkan bahkan mempropagandakan konsep pemicu 
> kebinasaan ini.
> 
> ÍõÑøöãóÊú Úóáóíúßõãú ÃõãøóåóÇÊõßõãú
æóÈóäóÇÊõßõãú æóÃóÎóæóÇÊõßõãú 
æóÚóãøóÇÊõßõãú æóÎóÇáÇÊõßõãú æóÈóäóÇÊõ
ÇáÃÎö æóÈóäóÇÊõ 
> ÇáÃÎúÊö æóÃõãøóåóÇÊõßõãõ ÇááÇÊöí
ÃóÑúÖóÚúäóßõãú æóÃóÎóæóÇÊõßõãú 
ãöäó ÇáÑøóÖóÇÚóÉö æóÃõãøóåóÇÊõ
äöÓóÇÆößõãú 
> æóÑóÈóÇÆöÈõßõãõ ÇááÇÊöí Ýöí
ÍõÌõæÑößõãú ãöäú äöÓóÇÆößõãõ ÇááÇÊöí 
ÏóÎóáúÊõãú Èöåöäøó ÝóÅöäú áóãú ÊóßõæäõæÇ 
> ÏóÎóáúÊõãú Èöåöäøó ÝóáÇ ÌõäóÇÍó
Úóáóíúßõãú æóÍóáÇÆöáõ 
ÃóÈúäóÇÆößõãõ ÇáøóÐöíäó ãöäú ÃóÕúáÇÈößõãú
æóÃóäú ÊóÌúãóÚõæÇ Èóíúäó 
> ÇáÃÎúÊóíúäö ÅöáÇ ãóÇ ÞóÏú ÓóáóÝó Åöäøó
Çááøóåó ßóÇäó ÛóÝõæÑðÇ 
ÑóÍöíãðÇ
> 
> Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang 
> perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara 
bapakmu 
> yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak 
> perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak 
perempuan 
> dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui 
kamu; 
> saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-
anak 
> isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu 
> campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan 
sudah 
> kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan 
diharamkan 
> bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan 
> (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang 
telah 
> terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi 
Maha 
> Penyayang.(QS An Nisaa`: 23)
> 
> Dimasukkannya incest (baik karena sedarah maupun sepersusuan) 
dalam 
> masalah pernikahan sesungguhnya sangat logis. Sebab, Al-Qur'an 
hanya 
> mengenal pernikahan sebagai satu-satunya jalan menuju kehalalan 
> hubungan seks. Siapa yang boleh dinikahi maka sah saja berhubungan 
> seks. Sebaliknya siapa yang haram dinikahi maka dia tidak boleh 
> diajak be

[wanita-muslimah] Guinea ruler vows anti-graft drive

2008-12-28 Thread Sunny
Refleksi: Kalau benar apa yang dikatakan oleh Moussa Dadis Camara akan 
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh  maka tentu sekali kwalitas para petinggi 
militer Guinea lebih memihak kepada rakyatnya dari pada jenderal-jenderal TNI 
selama ini.

http://english.aljazeera.net/news/africa/2008/12/2008122861414210252.html


  Guinea ruler vows anti-graft drive  
 
 
  Camara said all mining contracts 
  will be renegotiated [AFP] 
   
  Guinea's coup leader has frozen the country's numerous mining contracts 
and gold extractions as part of what he called an anti-corruption drive.

  In a speech on Saturday, Moussa Dadis Camara said he would execute anyone 
who embezzles state funds.  

  "We have blocked the mining sector. There will be a renegotiation of 
contracts," he said.

  "In gold mining areas, the decision has already been taken: no more 
extraction until further notice."

  Mineral wealth

  In his speech to around 1,000 representatives of political parties, 
trades unions, and civil and church groups, Camara denounced "ministers who 
surrounded the head of state who looted the country, who constructed buildings, 
and had bank accounts everywhere."

  "For the person who embezzles money, there won't be a trial. They'll be 
killed,'' he said.

  The West African country sits on one-third of the world's reserves of 
bauxite reserves, the raw material used to make aluminum, and also has 
important reserves of gold, diamonds, and other minerals.

  But because of corruption and mismanagement, Guinea ranks 160 out of 177 
in the United Nation's development scale.

  In October, the government said it hoped to raise $27bn in investment in 
the mining sector between now and 2015, but that forecast has since been rocked 
by the global economic downturn.

  Senegal support

  Camara seized power in a bloodless coup on Monday, hours after Lansana 
Conte, the president, died after 24 years in power.

  The coup has been largely condemned abroad, but on Saturday, neighbouring 
Senegal declared its support.

"I call on all countries, notably France, to not throw stones at 
them [the coup leaders] and to take them at their word"

Abdoulaye Wade, Senegal's president
   
  Abdoulaye Wade, the Senegalese president, said Camara was an honest young 
man who had taken power to fill a dangerous vacuum and urged other countries to 
leave the junta alone.

  "The military group currently in power in Guinea knows our support,'' 
Wade said.

  "I call on all countries, notably France, to not throw stones at them and 
to take them at their word.''

  The African Union said on Saturday it would continue to oppose the coup 
as unconstitutional.

  However, an AU official said that though coups were outlawed under the 
53-member bloc's rules, the coup leaders' apparent popularity at home could 
influence the council's decision.

  The military council was to meet with foreign envoys on Saturday in an 
effort to gain international support for his leadership, but the meeting was 
postponed until Tuesday.

  Kgalema Motlanthe, the South African president, condemned the coup as "an 
affront to peace, stability and democracy,'' and called on the military rulers 
to hand over power to the speaker of the National Assembly who is to succeed 
the president according to Guinea's constitution.

  Camara has said elections will be held in December 2010.

  Powerful unions

  Following international criticism that elections are not planned for two 
more
  years, Camara told Guinea's unions on Saturday that he would allow them 
and others to propose the name of a prime minister.

  Rabiatou Serah Diallo, head of one of Guinea's largest unions, welcomed 
the move.

  "If they deviate from the road they promise to take us on, then they'll 
find us blocking their path,'' she said of the coup leaders.

  In 2007, Guinea's unions led weeks of deadly demonstrations calling for 
Conte to step down. He retained power by naming a prime minister from a list of 
five potential premiers approved by the unions.

  But Conte unexpectedly fired Lansana Kouyate through a presidential 
decree in May after an uneasy 15-month power-sharing agreement and chose a 
replacement.
 


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Abbas blames Hamas for bloodshed

2008-12-28 Thread Sunny
http://english.aljazeera.net/news/middleeast/2008/12/2008122813459308175.html

Sunday, December 28, 2008 
18:27 Mecca time, 15:27 GMT 

  Abbas blames Hamas for bloodshed  
 
 
  Abbas said Hamas were warned not to end the truce otherwise 
mayhem and bloodshed would follow [AFP]

   
  Mahmoud Abbas, the Palestinian president, has blamed Hamas for triggering 
Israel's deadly raids on Gaza, by not extending a six-month truce with the 
Jewish state.

  He also blamed Hamas, which controls the coastal Gaza Strip territory, 
for disrupting national unity talks that could have paved the way for general 
and presidential elections.

  "We have warned of this grave danger," he said in Cairo, Egypt, on Sunday.

  "We talked to them [Hamas] and we told them, 'please, we ask you, do not 
end the truce. Let the truce continue and not stop", so that we could have 
avoided what happened."

  However, Fawzi Barhoum, a Hamas spokesman, said he was "surprised" by 
Abbas's claim.

  "He downplayed the sufferings of our people in Gaza and belittled their 
pains, providing justification of the holocaust and war waged by Israel," he 
said.

  Abbas, whose Fatah movement has been at loggerheads with Hamas, said 
maintaining the truce could have helped the Palestinians avoid the raids, which 
have so far killed more than 280 people over the past two days.

  Nour Odeh, Al Jazeera's correspondent in Ramallah, reported that senior 
figures had supported Abbas in his call on Hamas not to abandon the truce.

  She added that during an Israeli election year, a hardline position 
towards Palestinians has always won more seats, making the timing particularly 
risky for Hamas.

  "Not just Abbas, but people close to the circles of decision-making in 
key Arab states, said that Hamas was warned that breaking the ceasefire or not 
keeping it would result in mayhem and bloodshed," she reported.

  Ayman Mohyeldin, Al Jazeera's correspondent in Gaza, said the stance at 
all levels of the Hamas leadership was the same: "They will remain defiant in 
the face of any attacks and that the movement is larger that an single assault 
or attack.

  "That they were democratically elected by the Palestinian people, and 
only through the ballot box will they leave the political scene."

  Hamas argues that Israel violated the truce by failing to ease its 
18-month blockade on the Gaza Strip.

  'Inaction'

  Egypt's foreign minister has also blamed Hamas for preventing hundreds of 
wounded Palestinians from entering Egypt via the Rafah crossing for treatment - 
the only crossing that does not border Israel.

  Ahmed Aboul Gheit said the wounded were "barred from crossing" and he 
blamed "those in control of Gaza" for putting the lives of the injured at risk.

   
Barhoum rejected Egypt's statements as an excuse for their 
'inaction' towards Israel 
  But Barhoum denied the accusations, saying that Aboul Gheit was taking 
advantage of the "massacre and the suffering", to "cover up the state of 
inaction in Egypt".

  Odeh said two lines were being taken on the Palestinian-Israeli issue 
with Arab states divided between those supporting the Hamas line of armed 
resistance and not recognising Israel, and those that preferred 
non-confrontational options.

  "More now than ever, they are divided along regional lines of competition 
of interests in which states are using the Palestinian paper to tug between one 
another and gain that regional influence.

  "There is a lot of anger toward the helplessness and the realisation that 
in such dire times, Palestinians have been unable to set aside their political 
differences."

  Ground operation

  Dozens of tanks and personnel carriers were seen parked at several points 
near the boundary between Israel and Gaza on Sunday after Israel's defence 
minister warned it could launch a ground offensive in addition to its air 
bombardment.

  Ehud Barak vowed to "expand and deepen" the bombing raids, unleashed in 
retaliation for persistent rocket fire into the south of the country from Gaza.

  "If it's necessary to deploy ground forces to defend our citizens, we 
will do so," his spokesman quoted him as saying on Sunday.

  The cabinet gave the green light to call up 6,500 reserve soldiers, a 
senior official told reporters after the meeting.

  Jacky Rowland, Al Jazeera's corespondent in Jerusalem, said: "This move 
gives the Israeli army a lot of leeway to commit troops to this operation as 
and when they see fit.

  "If the fundamental objective of Israel is to change the situation on the 
ground, clearly they will not be able to do that from the air, they will need 
to commit ground troops.

  "When we look at the full range of air strikes, it does seem that any 
ground operation would indeed be far-ranging and inv

[wanita-muslimah] Anak-anak Poso Berjuang Melawan Trauma

2008-12-28 Thread Sunny
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0812/24/nus04.html

Anak-anak Poso Berjuang Melawan Trauma  


Poso - Sepuluh tahun sudah konflik horizontal di Kabupaten Poso berlalu. Namun, 
kenangan pahit itu masih membekas. Hingga kini masih banyak warga belum kembali 
dari pengungsian. Konflik menyisakan banyak duka. Tak terkecuali anak-anak. 
Mereka menderita trauma konflik.

Oleh
Erna Dwi Lidiawati



RIUH-rendah suara anak-anak Sekolah Dasar Sintuvu Lemba, Sabtu (20/12) pagi. 
Mereka tengah bekerja bakti, bergotong royong membersihkan halaman sekolah dari 
rumput-rumput liar yang tumbuh subur. Gedung sekolah itu dibangun tahun 2002, 9 
kilometer dari Kota Poso. Tak banyak siswa yang bersekolah di situ. Jumlahnya 
hanya 43 siswa. Ruangan kelasnya cuma enam. Kelas enam muridnya hanya tiga 
orang. Yang paling banyak kelas satu. 


Itu karena banyak orang tua yang harusnya menyekolahkan anak mereka masih 
bertahan di tempat pengungsian. Mereka masih takut kembali. Mereka masih didera 
trauma. Hari ini mereka tidak belajar. Ulangan sekolah sudah usai beberapa hari 
lalu, makanya tidak ada proses belajar-mengajar ketika SH berkunjung ke sana. 
Di sekolah tersebut ada delapan anak korban konflik. Dua di antaranya adalah 
Uto dan Ichsan. Mereka adalah dua sahabat yang berbeda keyakinan. Tapi tak ada 
permusuhan, tak ada dendam di wajah mereka. Yang ada hanya keceriaan.


Saat diwawancara, Ichsan turut memanggil Uto. Ia tak mau sendiri. Anak-anak itu 
punya cita-cita yang tulus ingin membahagiakan orang-orang yang mencintai 
mereka dan mengabdi kepada negara. Dengar saja apa yang mereka katakan. "Kalau 
besar Ichsan mau jadi tentara. Mereka berani. Kalau Uto mau jadi dokter, supaya 
bisa bantu-bantu orang sakit," kisah Uto mewakili Ichsan yang tampak malu-malu.


Di luar itu, seusai sekolah aktivitas anak-anak korban konflik ini tentu tidak 
berbeda dengan anak-anak lain. Belajar, bermain dan juga membantu ibu mereka. 
Seperti Uto. "Biasanya kalau saya pulang sekolah, makan, tidur, habis tidur 
siang bacuci piring. Jadi bakerja dulu, pas jam enam baru belajar," aku Uto.
Aktivitas yang dilakukan Ichsan pun tidak jauh dari yang dilakukan Uto. Kondisi 
listrik yang sering padam tidak menyurutkan niat mereka belajar. "Biar mati 
lampu, tetap belajar. Biasa pakai mesin generator," kata Ichsan pendek.


Belum lekang dari ingatan kita, beberapa tahun lalu konflik horizontal 
bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) mendera poso, daerah 
penghasil kayu eboni itu. Saat itu usia Uto dan Ichsan masih kanak-kanak. Tapi, 
mereka merekam kekerasan yang terjadi waktu itu. Beruntung berkat peran 
guru-guru di sekolah tersebut yang mengajarkan kasih sayang antarsesama serta 
menekankan bahwa kita semua bersaudara, trauma konflik yang dialami anak-anak 
tersebut lambat laun terkikis.

Peran Tokoh Agama
Seperti dituturkan Kepala Sekolah SD Sintuvu Lemba Yuliana Pajoda, "Kita beri 
pemahaman kepada anak-anak itu. Kita saling menghormati. Kita saling menghargai 
antarumat beragama, saling menyayangi. Jadi, tidak ada perbedaan antara yang 
Islam dan Kristen. Hubungan mereka sangat baik. Kita tanamkan pada anak-anak 
bahwa kita tidak ada perbedaan."


Tak hanya guru, peran ustaz, orang tua dan pendeta juga menentukan masa depan 
anak-anak korban konflik yang mengalami trauma. Seperti anak-anak yang tinggal 
di Pondok Pesantren Hidayatullah, mereka trauma ketika terjadi penegakan hukum 
terhadap 29 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kelompok 
bersenjata Januari 2007 lalu. Mereka trauma jika mendengar bunyi-bunyian yang 
menyerupai bunyi ledakan. Misalnya knalpot pecah, mereka panik. Menghapus 
trauma itu, anak-anak pondok ini selalu diberikan pengertian dan pemahaman. 
Itulah yang dikatakan Wakil Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatullah, Poso, 
Darwis Waru.
"Pelan-pelan kita mencoba menyiasatinya. Melakukan pengobatan secara apa 
adanya. Misalnya kita aktifkan dia dalam pengajian-pengajian. Kemudian setiap 
habis salat biasa kita kumpul untuk mengamati perkembangan. Kita memilah ada 
beberapa anak yang harus dihadapi secara serius. Tapi, akhir-akhir ini 
kelihatannya sudah berbaur semua, jadi tidak kelihatan mana yang trauma berat, 
mana trauma kecil dan yang tidak mengalami trauma. Jadi, perkembangannya 
alhamdulillah, sudah berbaur seperti biasa," jelas mantan aktivis penganjur 
damai Poso itu. 


Begitupun dengan Pendeta Olha Pelima Wowiling. Ia membentuk sendiri Jemaat 
Musafir. Jemaat ini terdiri dari seratus lebih keluarga korban konflik. Ia 
membentuk jemaat ini di Palu di tempat pengungsian. Namun, seiring semakin 
kondusifnya situasi Poso, jumlah Jemaat Musafir ini berkurang. Jumlahnya 
sekarang kira-kira sekitar 50 keluarga. Untuk menghilangkan trauma anak, Jemaat 
Musafir punya cara. 


"Salah satu cara, mendekati orang tua, yaitu bagaimana berusaha membimbing 
anak-anak terlebih dalam hal menonton televisi. Orang tua sebaiknya menghindari 
siaran-siaran yang di dalamnya menyiarkan kekerasan. Tetapi, kalau

[wanita-muslimah] Mendidik dengan Kebaikan

2008-12-28 Thread Sunny
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0812/24/opi01.html


Mendidik dengan Kebaikan  
Oleh
Benny Susetyo

Natal kali ini kita disadarkan tentang masih berkuasanya aroma kejahatan dalam 
bentuk ketidakadilan dan penindasan dalam berbagai bentuknya. Kejahatan dalam 
bentuk ketidakadilan akan menguasai kehidupan semesta ini bila tidak 
diseimbangkan dengan kebaikan. Mengembangkan kebaikan merupakan cara melawan, 
bertahan dan mengubah kejahatan menjadi kebaikan. 
Kejahatan bermula dari sikap angkara murka manusia. Tidak lagi mementingkan 
harkat kemanusiaan, melainkan sekadar kepentingan kekuasaan. Sebagai bangsa, 
kita mungkin malu mengatakan Indonesia telah kehilangan kesadaran sebagai 
saudara. Sebab yang ada sekarang hanyalah "kepentingan". 

Politik yang terjadi sudah tidak lagi merupakan politik negarawan, sebagaimana 
diajarkan para pendiri bangsa. Yang ada adalah "politik instan", yakni politik 
jangka pendek yang berorientasi untuk mengejar kekuasaan dan kekayaan. 
Orientasinya hanya untuk mengejar "setoran" kepada tuan partai, makelar jabatan 
dan para preman berdasi. Mereka memenjarakan dirinya dalam 
kepentingan-kepentingan yang bersifat sempit. 

Demi mencapai semua itulah, ironisnya, agama diperalat. Kalau perlu, agama 
dijadikan sebagai proyek politik. Tanpa sadar, Allah telah dipenjarakan dalam 
ragam kepentingan yang menyelimuti mereka. Dalam bahasa "kepentingan" itulah 
relasi dibangun. Ketika "kepentingan"-nya sama, maka mereka adalah "saudara", 
dan sebaliknya. Mereka tak sadar dengan bahasa "kepentingan" ini kehidupan 
kehilangan kedamaian. Jika kedamaian sirna, manusia terasing dengan realitas 
dirinya. Dalam keterasingan inilah, "Allah" hanya dijadikan sebagai alat untuk 
memenuhi kebutuhan duniawi para elite. Demi nama "Allah" mereka saling 
membunuh, menyudutkan dan menerkam. Demi nama "Allah" pula mereka korbankan 
rakyat tak berdosa untuk menjadi pengungsi di negerinya sendiri.


Cinta Keadilan
Dalam Natal ini sebenarnya kita dituntut untuk memanusiakan kembali manusia. 
Ini menjadi penting karena kembali ke orde penindasan berarti menjadi kambing 
congek dan keledai bodoh. Jatuh ke dalam orde yang membuat komitmen kemanusiaan 
kita menjadi tergerus. Erosi pada komitmen kemanusiaan ini pada akhirnya 
melahirkan suatu sikap yang hanya memikirkan diri sendiri. Sikap 
individualistik ini jelas bukan sikap yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai 
makhluk sosial. Seorang individualistik mungkin lupa bahwa dirinya hidup di 
tengah-tengah orang lain. Kesadaran akan kenyataan hidup bersama yang lain ini 
akan melahirkan suatu sikap peduli, "Orang lain adalah juga saudara dan 
sesamaku yang harus aku pikir dan aku perhatikan." 

Sudah begitu lama keadilan menjadi barang yang mudah dipermainkan oleh 
kekuasaan dan uang. Juga sudah begitu banyak orang tahu keadilan susah 
diwujudkan di negeri ini.
Keadilan tidak untuk semua, melainkan untuk sebagian (yang bisa "membeli"-nya). 
Keadilan yang milik penguasa dan si empunya uang. Apakah kalimat di atas 
merupakan fakta atau sekadar gurauan tak berguna? Kita bisa menjawabnya melalui 
berbagai pengalaman keseharian kita hidup di bumi bangsa ini. Hukum dan 
keadilan bukan saja bagaikan saudara tiri yang jauh, melainkan sering seperti 
musuh. Mereka jarang bisa bertemu karena begitu seringnya kekuatan lain (kuasa, 
otot dan uang) yang menceraikannya. 

Keadilan di negeri ini amat langka diperoleh karena keadilan tak pernah menjadi 
bagian dari cara berpikir, berperilaku, berelasi para penguasa dan penegak 
hukum kita. Perilaku mereka lebih mengutamakan kekuasaan dan popularitas. 
Rakyat beroleh pendidikan utama tentang keadilan di negeri ini: Adalah sebuah 
bayang-bayang kamuflase. Para penguasa dan penegak hukum kita tidak memiliki 
gugus insting yang melahirkan cakrawala kekuasaan yang mengedepankan rasa 
keadilan bagi semua. Hukum sering kali hanya pajangan dan retorika pasal-pasal. 
Di depan cengkeraman kekuasaan dan "orang kuat" hukum tak lagi memiliki taring. 
Tumpul akibat banyak macam sebab. Hukum mandul karena kepandaiannya hanya 
menginjak ke bawah dan mengangkat yang atas. Hukum belah bambu telah 
mengiris-iris rasa keadilan di negeri ini. 

Tragedi ini bisa jadi akan makin mempertebal awan mendung dalam sistem hukum 
bangsa kita. Apa yang kita perdengarkan tentang Indonesia sebagai "negara 
hukum" sering kali hanya sebagai pemanis mulut. Apa yang kita ajarkan kepada 
anak cucu kita tentang "kedaulatan hukum" adalah deretan kepalsuan demi 
kepalsuan. Keadilan tidak manifes dalam kenyataan. Kenyataan yang manifes di 
bumi kita ini adalah kekuatan, otot, kekuasaan, uang. 


Fajar Baru Peradaban
Kita menantikan fajar keadilan dan kemanusiaan menjadi pilihan dalam kebijakan 
publik yang benar, dalam menentukan masa depan bangsa ini. Harapan itulah yang 
dinantikan kita semua sebagai anak bangsa yang merindukan Indonesia masa depan 
dalam keadaan yang terang. Natal kali ini harus dijadikan lebih bermakna, 
terlebih mengingat bahwa saat ini kita 

[wanita-muslimah] Re: Pencitraan SBY dalam Ibu Guru Muslimah

2008-12-28 Thread amy_widiastuti
Mas Ari mungkin mengira semua guru. Maksud saya guru yang PNS itu 
dari jaman dulu kala sudah cukup penghasilannya. Orang tua saya dan 
saudara2 saya guru di kota kecil. Keluarga kami tidak kaya, tapi kami 
juga tidak pernah kekurangan. Kami senang bila pemerintah 
memperhatikan gaji guru, kami juga orang yang tahu terima kasih. Kami 
tidak mau perhatian yang berlebihan yang membuat kami lupa bahwa kami 
harus ikhlas mengajar tanpa mengharapkan materi berlebihan.
Kalau guru yang belum PNS, lebih2 pada sekolah yang tak dikenal 
pemerintah, susah sekali mengukur kesejahterannnya.
Sah-sah saja orang menambah penghasilan demi kebutuhannya yang 
meningkat. Semua orang dengan berbagai profesi bahkan suka nyambi 
demi mendapatkan lebih dari biasanya atau pun tidak suka menganggur.
Karena itu gampang ditemui tentara dan polisi yang nyambi jadi 
pengaman klub malam, pegawai pemda yang nyambi jadi konsultan, guru 
nyambi jadi tukang ojek, dsb.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ari Condro"  
wrote:
>
> Di kick andy, pernah ada episode yg mengangkat profil kepala 
sekolah di jkt yang juga berprofesi jadi pemulung.
> 
> Mbak belum pernah lihat ?
> 
> 
> salam,
> 
> 
> 
> -Original Message-
> From: "amy_widiastuti" 
> 
> Date: Fri, 26 Dec 2008 17:35:46 
> To: 
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Pencitraan SBY dalam Ibu Guru 
Muslimah
> 
> 
> Saya setuju dengan tulisan di bawah.
> Saya pahami bahwa untuk peduli sesuatu, bukan berarti tanpa ukuran 
> yang benar. Misalnya memberi penghargaan berupa gelar PAHLAWAN, 
bukan 
> berarti diberikan dengan gampang kepada Naga Bonar, Si Pitung, Jaka 
> Sembung bahkan Bang Ji-i.
> Terlalu naif bila kita tutup mata terhadap siapa yang layak 
> mendapatkan penghargaan sebenarnya.
> Selama ini, sebenarnya kita dipaksa sepakat dengan 
slogan "Rendahnya 
> kualitas pendidikan karena kurangnya penghargaan pada guru".
> Dari jaman dulu kala, Guru bukanlah profesi untuk menjadi kaya. 
Guru 
> adalah profesi pengabdian, sampai-sampai guru digelari Pahlawan 
tanpa 
> tanda jasa. Menjadi salah kaprah bila guru dijadikan profesi "bisa 
> kaya". Hal ini akan mengurangi semangat pengabdian seorang guru. 
> Karena guru akan saling melihat kekayaan guru lainnya. Padahal kaya 
> atau tidaknya seseorang tergantung takdir Tuhan.
> Bila dianggap profesi, secara materi, guru didesain untuk menjadi 
> orang cukup. Tidak kaya, tapi juga tidak miskin, tetapi secara 
strata 
> sosial, guru selalu ada di papan atas.
> Mengukur kesejahteraan guru juga berbeda-beda. Saya lahir dari 
> keluarga guru di kota kecil, dan saya berpengalaman ke pelosok2 
tanah 
> air, tak pernah menjumpai guru antre zakat, juga tak menjumpai guru 
> bermobil BMW. Bahkan dari jaman sebelum merdeka sampai sekarang, 
tak 
> ada kelurga guru yang kelaparan, tak ada keluarga guru yang buta 
> huruf tak mampu sekolah.
> Isu guru terlalu dibesar2kan, terutama menjelang PEMILU, karena 
guru 
> sangat potensial menjaring suara pemilih pemula.
> So what dengan kesejahteraan guru? 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany"  
> wrote:
> >
> > Kalo baca buku 'laskar pelangi the phenomenon' ; ternyata kisah 
> laskar pelangi ini mencerahkan.
> > Banyak kesaksian dari orang2 yg mula2 terpuruk, putus asa, tidak 
> semangat, yg malu jadi guru
> > menjadi terbangkitkan rasa percaya dirinya setelah baca laskar 
> pelangi.
> > 
> > Bahkan kemudian orang2 tionghwa beramairamai pulang kampung ke 
> Belitong.
> > Rumah Bu Mus juga disambangi banyak orang untuk sekedar 
berfotoria, 
> minta tanda tangan.
> > 
> > Murid2nya selain Ikal, seperti Mahar, A Kiong, Kucai juga memberi 
> kesaksian serupa tentang peranan
> > Bu Mus dalam karir mereka selanjutnya.
> > 
> > salam, 
> > l.meilany
> >   - Original Message - 
> >   From: Ary Setijadi Prihatmanto 
> >   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> >   Sent: Wednesday, December 10, 2008 7:54 AM
> >   Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencitraan SBY dalam Ibu Guru 
> Muslimah
> > 
> > 
> >   Menurut saya artikelnya menggunakan sudut yang nggak pas.
> >   Jangan karena mau nembak SBY, malah nembak orang yang nggak ada 
> urusannya dengan politik.
> > 
> >   Bukankah semua sepakat bahwa rendahnya kualitas pendidikan 
salah 
> satunya karena kurangnya penghargaan terhadap guru.
> > 
> >   Jadi seharusnya bukan Ibu muslimahnya yang di-utak-utik.
> >   Tapi harusnya dipikirkan agar ada sebanyak mungkin penghargaan 
bg 
> guru, terutama di tempat2 terpencil...
> >   Ayo Mega, SB, JK, HNW dll., berlomba-lomba dalam kebaikan... 
> anda2 bisa apa?
> >   Bukan cuman ngurusin orang sholat dengan cara lain, punya nabi 
> lain saja...
> > 
> >   Komunitas seharusnya malah nantang para calon itu untuk berbuat 
> nyata,
> >   minimal buat JANJI tertulis, mereka mau buat apa kalo 
terpilih...
> > 
> >   Ada guru mau ngajar di pedalaman belitung, kalimantan atau 
papua 
> saja sudah untung.
> >   Ini bertahun-tahun nggak dibayar, bayarannya kurang dan lain2.
> >   Baru dikasih penghargaan begit

[wanita-muslimah] Mantan Pejabat KJRI Kinabalu Diadili + Pemeriksaan Mantan Dubes Berlanjut

2008-12-28 Thread Sunny
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=2983

2008-12-23 
Mantan Pejabat KJRI Kinabalu Diadili



[JAKARTA] Empat mantan pejabat pada Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kinabalu, 
Malaysia, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 
(22/12). Mereka terkait kasus dugaan korupsi pungutan biaya pengurusan dokumen 
keimigrasian di Kinabalu pada 1999-2002.

Para terdakwa tersebut adalah mantan Konsul Jenderal Arifin Hamzah, mantan 
Kabid Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya, Radite Edyatmo, mantan 
Kepala Sub Bidang Imigrasi/Konsultan, Ayi Nugraha dan Kamso Simatupang.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarji disebutkan, 
Arifin bersama dengan Radite, Ayi Nugraha, dan Kamso, pada 1999 sampai 2002 di 
KBRI Malaysia telah melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian, 
tapi tidak diserahkan ke kas negara. 

Menurut JPU, empat terdakwa bersepakat menerapkan dua tarif, yaitu tarif yang 
nilainya tinggi dijadikan dasar pungutan biaya dokumen keimigrasian dari 
pemohon dan tarif yang nilainya rendah dijadikan dasar dalam penyetoran ke kas 
negara penerimaan bukan pajak (PNBP).

Hasil pungutan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan 
perincian, Arifin menerima ringgit Malaysia (RM) 308.960 (Rp 596,261 juta), 
Radite RM 1.010.910 (Rp 2,381 miliar), Nugraha RM 329.365 (Rp 775,983 juta), 
dan Kamso RM 822.085 (Rp 1,936 miliar).

Sisa uang itu dibagi kepada staf KBRI di Kota Kinabalu. "Akibat PNBP itu tidak 
disetorkan, negara dirugikan sebesar RM 2,471 juta atau apabila dirupiahkan 
sebesar Rp 5,690 miliar," ujar Suwarji.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diancam dengan dakwaan primer Pasal 2 
Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 
tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 
penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.



http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=2978

2008-12-23 

Pemeriksaan Mantan Dubes Berlanjut



[JAKARTA] Pemeriksaan dua mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik 
Rakyat Tiongkok, Letnan Jenderal (Purn) Kuntara dan Laksamana Muda (Purn) AA 
Kustia, masih akan berlanjut. 

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan biaya 
kawat pada Kedutaan Besar RI (KBRI) di Tiongkok.

Pada Senin (22/12), tim penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan mereka 
terkait kebijakan pungutan dan aliran dana. Tim belum bisa memastikan kapan 
pemeriksaan lanjutan kedua tersangka dilakukan.

"Kami baru memeriksa kebijakan pungutan, termasuk surat keputusan. BPKP (Badan 
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Red) sudah mengaudit," kata Jaksa Agung 
Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Menurut Marwan, sebagian uang hasil pungutan dilarikan ke kantong pribadi. Ada 
pula yang dipakai untuk menjamu para pejabat negara yang berkunjung ke KBRI di 
Tiongkok. Sejauh ini, total dana yang terkumpul sekitar Rp 10 miliar.

Kedua tersangka, kata Marwan, berniat mengembalikan sebagian uang. Namun, hal 
itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. "Mungkin akan 
dipertimbangkan hal yang meringankan. Uang-uang itu harus dikembalikan, jangan 
enak saja dinikmati," ujarnya.

Sementara itu, Kuntara dan Kustia bungkam saat dikonfirmasi tentang 
pengembalian uang. Setelah diperiksa delapan jam sejak pukul 09.30 WIB, mereka 
tergesa-gesa masuk ke mobil. 


Biaya Kawat

Kuasa hukum Kuntara, Pieter Silalahi mengatakan, kliennya menjawab 27 
pertanyaan dari jaksa penyidik. 

Menurutnya, belum ada pembicaraan tentang pengembalian uang. Kuntara sudah 
memasukkan pungutan biaya kawat sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Senada dengan itu, kuasa hukum Kustia, Panhar Makawi mengaku belum membahas 
pengembalian uang. Kliennya baru diminta menjawab 32 pertanyaan. "Materinya 
kami serahkan ke penyidik saja, karena tidak etis kalau saya yang bicara," 
katanya.

Kasus ini berawal dari pungutan biaya kawat oleh KBRI di Tiongkok kepada para 
pemohon paspor, visa, dan surat perjalanan laksana paspor. 

Setiap pemohon dikenakan biaya 55 yuan atau US$ 7. Pungutan telah dilakukan 
selama empat tahun, sejak Mei 2000 sampai Oktober 2004. [NCW/O-1]



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Puasa di Bulan Muharam

2008-12-28 Thread Kartono Mohamad
Mau tanya, apa alasan sehingga hari-hari yang disebutkan itu dinjurkan untuk
berpuasa?
KM
 
---Original Message---
 
From: arief dani
Date: 28/12/2008 17:11:34
To: rumic...@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Puasa di Bulan Muharam
 
Puasa di Bulan Muharam 

Imam Ghazali menyatakan dalam Kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din, “Puasa sangat
dianjurkan pada beberapa hari yang istimewa, di antaranya dapat ditemukan
pada setiap tahun, yang lain ada pada setiap bulan, dan yang lainnya dalam
setiap minggu. Yang dapat ditemukan pada setiap tahun setelah Ramadan
adalah:

• Hari `Arafah (9 Zulhijah)
• Hari `Asyura (10 Muharam)
• 10 hari pertama di bulan Zulhijah
• 10 hari pertama di bulan Muharam

Kita dianjurkan untuk berpuasa pada bulan-bulan yang dimuliakan, yaitu:
Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.”

Mu’awiyah Ibnu Abu Sufyan RA meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda, “Allah SWT tidak mewajibkan kalian untuk berpuasa di hari ‘Asyura,
tetapi aku berpuasa, dan barang siapa di antara kalian yang ingin berpuasa,
maka berpuasalah dan bagi yang tidak ingin, maka tidak ada keharusan atas
mereka.” (Sahih Muslim)

Abu Qatada RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berpuasa pada
tanggal 10 Muharam menghilangkan dosa setahun sebelumnya.” (Sahih Muslim)

Abu Hurayrah RA melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa setelah
Ramadan, puasa Muharam adalah puasa yang paling sempurna. (Sahih Muslim)

Hakan bin al-Arat RA meriwayatkan, “Aku pergi ke Ibn Abbas RA, Aku berkata
kepadanya, ceritakan kepadaku tentang puasa pada hari ‘Asyura!” Ia berkata,
“Ketika kalian melihat bulan baru untuk Muharam, hitunglah (hari) dan
(mulailah) berpuasa pada tanggal 9,” Aku berkata kepadanya, “Apakah ini cara
Rasulullah SAW berpuasa?” Ia berkata, “Ya” (Sahih Muslim)

Hazrat Ibn Abbas RA meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW bersabda, “Jika
Aku dapat bertahan hingga tahun depan, aku juga akan berpuasa pada tanggal 9
Muharam.” (Sahih Muslim). Catatan: apa yang dimaksud oleh Rasulullah SAW
adalah bahwa beliau juga akan berpuasa pada tanggal 9, sebagaimana tanggal
10 Muharam yang biasa beliau SAW lakukan. Oleh sebab itu kita juga sebaiknya
mencoba untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharam.


 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Puasa di Bulan Muharam

2008-12-28 Thread arief dani
Puasa di Bulan Muharam 

Imam Ghazali menyatakan dalam Kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din, “Puasa sangat 
dianjurkan pada beberapa hari yang istimewa, di antaranya dapat ditemukan pada 
setiap tahun, yang lain ada pada setiap bulan, dan yang lainnya dalam setiap 
minggu.  Yang dapat ditemukan pada setiap tahun setelah Ramadan adalah:

• Hari `Arafah (9 Zulhijah)
• Hari `Asyura (10 Muharam)
• 10 hari pertama di bulan Zulhijah
• 10 hari pertama di bulan Muharam
 
Kita dianjurkan untuk berpuasa pada bulan-bulan yang dimuliakan, yaitu: 
Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.”
 
Mu’awiyah Ibnu Abu Sufyan RA meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah SAW 
bersabda, “Allah SWT tidak mewajibkan kalian untuk berpuasa di hari ‘Asyura,  
tetapi aku berpuasa, dan barang siapa di antara kalian yang ingin berpuasa, 
maka berpuasalah dan bagi yang tidak ingin, maka tidak ada keharusan atas 
mereka.” (Sahih Muslim)
 
Abu Qatada RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berpuasa pada 
tanggal 10 Muharam menghilangkan dosa setahun sebelumnya.” (Sahih Muslim)
 
Abu Hurayrah RA melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa setelah Ramadan, 
puasa Muharam adalah puasa yang paling sempurna. (Sahih Muslim)
 
Hakan bin al-Arat RA meriwayatkan, “Aku pergi ke Ibn Abbas RA, Aku berkata 
kepadanya, ceritakan kepadaku tentang puasa pada hari ‘Asyura!”  Ia berkata, 
“Ketika kalian melihat bulan baru untuk Muharam, hitunglah (hari) dan 
(mulailah) berpuasa pada tanggal 9,” Aku berkata kepadanya, “Apakah ini cara 
Rasulullah SAW berpuasa?”  Ia berkata, “Ya” (Sahih Muslim)
 
Hazrat Ibn Abbas RA meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW bersabda, “Jika 
Aku dapat bertahan hingga tahun depan, aku juga akan berpuasa pada tanggal 9 
Muharam.” (Sahih Muslim).  Catatan:  apa yang dimaksud oleh Rasulullah SAW 
adalah bahwa beliau juga akan berpuasa pada tanggal 9, sebagaimana tanggal 10 
Muharam yang biasa beliau SAW lakukan.  Oleh sebab itu kita juga sebaiknya 
mencoba untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharam.



  


[wanita-muslimah] Hari `Asyura yang penuh Berkah, 10 Muharam

2008-12-28 Thread arief dani
Hari `Asyura yang penuh Berkah, 10 Muharam 
Shuhba Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS 


A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina 
Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin
 
Alhamdulillah Allah SWT telah mengaruniai kita untuk menjumpai satu tahun lagi 
dari kalender Hijriah.  Dari masa Nabi SAW hijrah ke Madinah, kini sudah 1423 
tahun.  
 
Alhamdulillah Dia mengutusnya sebagai rahmatan lil-`alamiin – Rahmat bagi 
seluruh alam.  Ketika kita mengatakan rahmah, itu berarti rahmat.  Jika 
kesehatan kalian baik, itu adalah suatu rahmat, jika usaha kalian baik, itu 
adalah rahmat; jika kehidupan kalian baik, itu adalah rahmat; jika anak-anak 
kalian tumbuh dengan baik, itu adalah rahmat.  Jika tetangga kalian baik dan 
bersahabat dengan kalian, itu adalah rahmat dari Allah SWT.  Jika Allah SWT 
mengirimkan hujan kepada kalian, itu adalah rahmat.  Apapun yang baik, adalah 
rahmat.  
 
Dan Allah SWT menggambarkan Nabi SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam, rahmatan 
lil-`alamiin.  Itu berarti, “Ya Muhammad SAW!  Aku menciptakanmu sebagai rahmat 
bagi seluruh hamba-Ku.  Kehadiranmu dalam kehidupan mereka adalah suatu rahmat 
bagi mereka.  Engkau adalah hamba-Ku dan mereka juga hamba-Ku.  Tetapi engkau 
adalah hamba-Ku yang sempurna.  Innaka la`ala khuluqin `azhiim- ‘Sesungguhnya 
engkau berbudi pekerti yang luhur.’ [68:4]  Jadi Aku menciptakan mereka, dan 
jika mereka mengikutimu, engkau akan menjadi rahmat bagi mereka.” 
 
Jika kita mengikuti jalan Sayyidina Muhammad SAW, kita tidak akan menemui 
kesulitan, kita tidak akan menemui masalah.  Jika kita mengikuti hasrat kita 
yang buruk, kita akan menemukan masalah-masalah dalam hidup kita.  Berusahalah 
untuk menyelamatkan diri kalian dengan mengikuti apa yang dibawa oleh Nabi SAW. 
 
 
Wahai umat Muslim!  Inilah yang mengubah kehidupan di alam semesta—hijrah dari 
Mekah ke Madinah.  Itu terjadi 8 hari yang lalu, beberapa (orang) mengatakan 10 
hari yang lalu dan sebagian lagi mengatakan sebelas, bahwa Nabi SAW tiba di 
al-Madinah.
 
Ini adalah bulan di mana Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk pindah ke 
Madinah untuk mendirikan infrastruktur Islam, mendirikan negara, dan khilafah 
Islam.  Di bulan inilah Allah SWT memberi tempat kepada Nabi SAW yang dari 
tempat itu Islam tersebar ke segala penjuru.  

Topik hari ini adalah pentingnya Hari `Asyura, hari kesepuluh bulan Muharam, 
yang telah disebutkan oleh Nabi SAW.  Ketika beliau mencapai Madinah 
al-Munawwarah pada saat itu disebut Yatsrib atau Taiyyaba dan masuk, dan 
membangun tempatnya, beliau melihat bahwa orang-orang Yahudi berpuasa pada 
sepuluh Muharam.  Dan beliau bertanya, “Mengapa mereka berpuasa pada hari itu?” 
 Mereka berkata, “Karena pada hari itu Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa AS 
dari Firaun.”  Kemudian Nabi SAW pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan 
umat Muslim untuk berpuasa pada hari itu.
 
Dan Muslim meriwayatkan dalam suatu hadis mengenai `Asyura, “`an abi qatadata 
an rasulullahi saama yawma `Asyura… kaffaaratan lis saanat almaadiya.”  Abu 
Qatada RA melaporkan bahwa Nabi SAW berkata bahwa barangsiapa yang berpuasa 
pada hari itu, ia akan diampuni seluruh dosanya pada tahun sebelumnya.  
 
Imam Abu Hanifa berkata, “Kaana waajiban fii awwali dzuhur al-Islam” – “Pada 
masa awal Islam, hari itu diwajibkan untuk berpuasa.”  Imam Syafi`i berkata, 
“Adalah Sunnah untuk berpuasa tetapi tidak diwajibkan.”  Imam Abu Hanifa 
berkata bahwa adalah kewajiban untuk berpuasa pada hari itu di dekade pertama 
Islam.  
 
Tetapi yang penting diingat adalah bahwa Allah SWT akan menghapus dosa kita 
selama satu tahun.  Ini adalah suatu rahmat yang Allah SWT kirimkan kepada 
kita, itulah maksud dari wa ma arsalnaaka illa rahmatan lil-`alamiin – Kami 
tidak mengutusmu, kecuali sebagai Rahmat bagi seluruh alam (makhluk) [21:107].  
Dengan mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi SAW, mereka diampuni dosa-dosanya.
 
Lihatlah, jika kalian berada di dalam penjara, jika kalian menjaga perilaku 
baik kalian, pihak berwenang mungkin akan membebaskan kalian lebih awal.  Pada 
Hari Pembalasan kita akan mencari segala sesuatu yang dapat membebaskan kita, 
yang dapat menghapus dosa-dosa kita.  Apakah kalian mempunyai puasa `Asyura 
pada hari itu? 
 
Jadi segala sesuatu yang Nabi SAW bawa adalah rahmat bagi umat Muslim.  Itu 
adalah satu hari, hanya satu hari, Minggu atau Senin.  Jika niat kalian adalah 
berpuasa pada hari Senin dengan keyakinan bahwa itu adalah Hari `Asyura, maka 
berpuasalah pada hari itu dan kalian akan diberi ganjaran sesuai dengan niat 
kalian.  
 
Ibn `Abbas RA mufassir Alquran terbesar, berkata bahwa Nabi SAW berpuasa pada 
Hari `Asyura [karena pentingnya hari itu] dan beliau memerintahkan orang-orang 
untuk berpuasa pada hari itu [Bukhari and Muslim].  Beliau memerintahkan para 
Sahabat berpuasa pada hari itu.  Itulah kepentingannya—menghapuskan dosa satu 
tahun.  
 
Abi Sa

[wanita-muslimah] Berkah Surgawi Bulan Muharam

2008-12-28 Thread arief dani
Berkah Surgawi Bulan Muharam
Mawlana Syekh Muhammad Nazim Adil Al-Haqqani QS 


A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim. Bismillaahir rahmaanir rahiim
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina 
Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin.
 
Muharam adalah salah satu bulan suci, dan malam ini—10 Muharam—merupakan salah 
satu malam paling suci dalam Islam.  Besok, tanggal 10 Muharam adalah Hari 
‘Asyura.  Ia memiliki kedudukan yang istimewa dalam kalender Islam, begitu pula 
dalam lintasan sejarah dunia, karena pada hari ini Allah SWT mengaruniakan 
hamba-hamba-Nya yang tercinta dengan karunia dari Samudra Rahmat-Nya yang tak 
bertepi dan Samudra Kekuatan-Nya yang tak terhingga, untuk menjadikan mereka 
sebagai orang-orang yang memperoleh kemenangan.

Pada hari ini, bahtera Nabi Nuh AS mendarat di puncak gunung dan banjir yang 
melanda berakhir.  Nabi Ibrahim AS diselamatkan dari api Namrud, Nabi Musa As 
melewati Laut Merah dan diselamatkan dari Firaun.  Nabi Yunus AS bin Ilyasa’ AS 
diselamatkan dari perut ikan.  Nabi Sulayman AS, Raja Sulayman AS dianugerahi 
kerajaan jin dan manusia.  Nabi Ayyub AS disembuhkan dari penyakitnya dan 
diberikan kesejahteraan lebih dari sebelumnya.  Nabi ‘Isa AS diangkat ke Surga.

Dan Sayyidina Muhammad SAW dianugerahi lebih banyak kemuliaan, tujuh Pintu 
Surga dibukakan baginya dan bagi seluruh umatnya, dan beliau diselamatkan dari 
sukunya, suku Quraisy.Dan setiap kali Muslim jatuh dalam kesulitan, Pertolongan 
dan Dukungan Ilahi langsung menyertai mereka di bulan ini, dan khususnya pada 
hari seperti besok—10 Muharam—sangat penting.
 
Saya mengharapkan Sayyidina Mahdi AS muncul pada tahun ini, tetapi 
tanda-tandanya masih belum lengkap… dan saya berharap bahwa beliau akan bersama 
kita di bulan Muharam mendatang, setelah tahun 2000.  Milenium ketiga adalah 
milik Imam Mahdi AS. 

Begitu banyak berkah surgawi yang diberikan kepada orang-orang yang beriman 
pada tanggal 10 Muharam, dan merupakan kabar baik bahwa kalian telah sampai di 
bulan Muharam 1999 ini.  Dan Saya berharap bahwa Sayyidina Mahdi AS akan 
diizinkan untuk muncul… Malam ini kekuatan yang sangat besar akan 
dianugerahkan, mungkin kekuasaan atas seluruh dunia… dan pedangnya, sekarang, 
akan diambil secara perlahan.  Malam ini pedang itu akan tampak…
Sebagaimana yang telah kami katakan sebelumnya, sebulan yang lalu, di bulan 
Zulhijah, di malam Arafah, bahwa suatu perubahan mulai terjadi.  

Ada suatu Tajali (Manifestasi Ilahi) yang baru, kekuatan baru yang akan terus 
berlanjut tanpa henti.  Dan kekuatan ajaib dari malam ini mulai datang secara 
perlahan, langkah demi langkah, sehingga ketika teknologi berakhir dan lenyap, 
kekuatan jenis lain akan siap untuk digunakan…

Berusahalah untuk bersama dengan Allah SWT sehingga kalian akan menjadi 
orang-orang yang menang.  Berusahalah setahap demi setahap untuk menarik diri 
kalian dari tangan setan dan sifat-sifat buruknya.  Berusahalah untuk 
mengurangi segala jenis alat yang merupakan penemuan  setan dan bala 
tentaranya, karena segala sesuatu yang bekerja dengan listrik akan berhenti, 
dan kekuatan jenis baru akan mulai bekerja…

Sekarang, untuk beberapa bulan saja, seluruh bangsa akan menanggung beban yang 
sangat berat… Ketika hal itu berakhir, akan timbul suatu babak baru bagi dunia. 
 Pada saat itu listrik tidak diperlukan lagi, mobil, kapal, mesin-mesin 
pabrik,… semuanya tidak perlu.  Cahaya kalian, Nur-ul-Iman, cahaya dari Iman 
kalian, akan mengelilingi kalian.  Tubuh kalian akan bercahaya, bahkan dalam 
gelap pun kalian dapat berjalan…

Oleh sebab itu saya bergembira dan bersyukur kepada Allah SWT, bahwa kita telah 
sampai di malam ini, dan kita memohon dengan rendah hati agar nama kita ditulis 
bersama Imam Mahdi AS.  Kita tidak senang dengan situasi yang berlangsung di 
dunia, baik Timur maupun Barat, karena seluruh sistem, semua sistem kehidupan 
di bumi sekarang ini bertentangan dengan Hukum Tuhan.

Kita bergembira dan cukup bangga bahwa Allah SWT membuat kita senang 
bersama-Nya, bersama para Awliya-Nya, bersama Shahibu-Zaman Sayyidina Mahdi AS, 
dan tidak mengejar kehidupan setani yang kotor…  Kehidupan setani adalah yang 
paling kotor.  Menyingkirlah dari situ.  Jika tidak, kalian akan tenggelam 
dalam air yang kotor, kalian akan tenggelam dalam situasi yang buruk, dan 
kalian tidak dapat menyelamatkan diri.  Mintalah kepada-Nya agar dibersihkan 
dan berusahalah untuk tampil bersih, sehingga kalian akan menjadi bersih.

Wa min Allah at Tawfiq

wasalam, arief hamdani
www.rumicafe.blogspot.com
www.mevlanasufi.blogspot.com


  


[wanita-muslimah] Doa Akhir Tahun & Awal Tahun Muharam 1430 H, Minggu 28 Desember 2008

2008-12-28 Thread arief dani
Doa Akhir Tahun & Awal Tahun Muharam 1430 H, Minggu 28 Desember 2008

Bada Ashar 28 Desember 2009 merupakan akhir tahun 1429 H, maka kita membaca Doa 
Akhir Tahun setelah solat ashar

Doa Akhir Tahun 

Dibaca 3 kali setelah Asar 

Wa shallallaahu `alaa sayyidinaa wa mawlaanaa muhammadin wa `alaa aalihi wa 
shahbihii wa sallam/allaahumma maa `alimtu fii haadzihis-sanati mimma 
nahaytanii `anhu falam atub minhu walam tardhahuu walam tansahuu wa hamilta 
`alayya ba`da qudratika `alaa `uquubatii wa da`awtanii ilaat-tawbati minhu 
ba`da jur-atii `alaa ma`shiyyatika fa-innii astaghfiruka faghfirlii wa maa 
`amiltu fiihaa mimmaa tardhaahu wa wa`adtanii `alayhits-tswaaba fa as-aluka 
allaahumma yaa kariimu yaa dzal jalaali wal ikraami an tataqabbalahuu minnii wa 
laa taqtha` rajaa-ii minka yaa kariim/wa shallallaahu `alaa sayyidinaa wa 
mawlaanaa muhammadin wa `alaa aalihi wa ash-haabihii wa sallam

Artinya :
Selawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan penghulu kami Nabi 
Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya.  Ya Allah, apa yang telah 
kulakukan pada tahun ini terhadap hal-hal yang Kau larang aku untuk 
melakukannya dan aku belum bertobat daripadanya; sedangkan Engkau tidak rida 
dan tidak melupakannya; dan aku telah melakukannya di dalam keadaan di mana 
Engkau berupaya untuk menghukumku, tetapi Engkau mengilhamiku dengan tobat atas 
kelalaianku melakukan dosa-dosa itu semua; sesungguhnya aku memohon ampunan-Mu, 
maka ampunilah aku.  Dan tidaklah aku melakukan yang demikian atas apa yang 
Engkau ridai dan Kau janjikan aku dengan pahala atas yang demikian itu.  Maka 
aku memohon kepada-Mu.  Ya Allah, Wahai yang Maha Pemurah!  Wahai Yang Maha 
Agung dan wahai Yang Maha Mulia agar Engkau menerima tobat itu dariku dan 
janganlah Engkau menghampakan harapanku kepada-Mu Wahai Yang Maha Pemurah.  
Selawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan
 penghulu kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya.


Doa Awal Tahun 1430 H, Setelah Magrib pd tgl 28 Desember 2009 

Dibaca 3 kali setelah Maghrib pada tanggal 1 Muharam. 
Wa shallallaahu `alaa sayyidinaa wa mawlaanaa muhammadin wa `alaa aalihi wa 
shahbihii wa sallam/allaahumma antal abadiyyul qadiimul awwalu wa `alaa 
fadhlikal `azhiimi wa juudikal mu`awwali wa haadzaa `aamun jadiidun qad aqbala 
nas-alukal `ishmata fiihi minasy-syaythaani wa awliyaa-ihi wa junuudihi wal 
`awna `alaa haadzihin-nadsil ammarati bis-suu-I wal isytighaala bimaa 
yuqarribunaa ilayka zulfaa yaa dzal jalaali wal ikraami yaa 
arhamar-raahimiin/wa shallallaahu `alaa sayyidinaa wa mawlaanaa muhammadin wa 
`alaa aalihi wa ash-haabihii wa sallam/amiin

Artinya :
Selawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan penghulu kami Nabi 
Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya.  Ya Allah, Engkaulah Dzat 
Yang Maha Kekal, Yang Qadim dan Awal, atas anugerah-Mu dan pemberian-Mu yang 
Agung yang sangat kami harapkan, dan tahun baru ini sungguh telah datang, kami 
memohon kepada Engkau ya Allah, penjagaan yang kuat atas diri kami dari 
gangguan setan, para pengikutnya serta bala tentaranya.  Dan lindungi kami dari 
nafsu amarah yang buruk ini, sibukkan kami dengan amalan agar kami selalu 
mendekatkan diri kepada-Mu, wahai Dzat pemilik keagungan dan kemuliaan, wahai 
Dzat yang Maha berbelas kasihan. Dan selawat dan salam semoga tercurah pada 
junjungan dan penghulu kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para 
sahabatnya.  Amin

Wa min Allah at Tawfiq

wasalam, arief hamdani
www.rumicafe.blogspot.com
www.mevlanasufi.blogspot.com
HP. 0816 830 748

Buku-buku Amalan harian Bulan Islam dapat dibeli di Rumi Cafe
Jl. Iskandarsyah Raya Kav 12-14 No. 3B, Jakarta Selatan ( dekat Blok M)


  


[wanita-muslimah] Masjid Tanpa Data Jamaah?

2008-12-28 Thread Sunny
Riau Pos

  Masjid Tanpa Data Jamaah?  
  Jumat, 26 Desember 2008  
  (Refleksi Tahun Baru Islam 1 Muharram 1430 H)
  Oleh: H Ibrahim Muhammad



  Beda dengan pembangunan ruko, yang masih fondasi sudah di-booking beli 
atau sewa oleh seseorang, pembangunan masjid tak demikian halnya. Pembangunan 
masjid juga beda dengan pembangunan hotel, mall maupun rumah sakit dan 
supermarket. 

  Oleh karena setelah hotel, mall, rumahsakit, supermarket rampung dibangun 
maka orang berduyun-duyun mendatanginya. Sedangkan masjid? Ambisi umat buat 
membangun sebobot masjid memang sungguh menggebu-gebu belakangan waktu ini, 
termasuk ambisi kalangan pemerintah daerah.

  Motivasi pembangunan masjid dipicu sikap kompetitif. Jika dicermati, 
banyak masjid yang tidak memiliki ruang parkir, tidak mengakomodasi sarana 
pembuangan limbah, kurang mempertimbangkan lingkungn pemukiman, tidak memiliki 
toilet dan sanitasi yang layak dan hygenis, tidak menampilkan ruang wudhuk yang 
standar dan sebagainya. Malah, nafsu kompetitif membangun masjid kini cenderung 
ditargetkan spektakuler dengan merancang Masjid bertingkat. Meski ironinya, 
hampir semua lantai tingkat masjid relatif tak kunjung terisi dan nyaris 
sebagai gengsi-gengsian belaka.

  Memakmurkan Masjid
  Sejumlah kalangan kini semakin intens mempertanyakan substansial dari 
kata "Memakmurkan" yang difrmankan Allah SWT dua kali dalam Surat At-Taubah, 
masing-masing pada ayat 17 dan 18 yakni "Tidak patut bagi orang musyrik 
memakmurkan Masjid Allah (ayat 17)" Hanya saja orang yang memakmurkan 
Masjid Allah itu mereka yang beriman kepada Allah, Hari Kiamat serta menegakkan 
Salat, membayar Zakat sedangkan mereka tak menaruh rasa takut selain kepada 
Allah (ayat 18). Apakah memakmurkan itu berarti membangun sosok masjid yang 
megah, gagah, elegan dengan desain mutakhir, atau lebih cenderung berarti 
memberi ruh dengan memantapkan basis jamaah? 

  Pengertian jamaah bisa berarti pengurus masjid meregistrasi jamaah 
sekitar lingkungan, dan bisa pula berarti meregistrasi seberapa persentase 
komunitas jamaah dari luar lingkungan. Hal ini perlu dilakukan, terutama 
mengingat hadits Rasulullah SAW bahwa Rasulullah pernah menanyakan para sahabat 
saking diperhatikannya jamaah oleh Rasul, kemana gerangan salah seorang di 
antara mereka yang absen berjamaah salat saat itu. Sekarang, hal semacam 
demikian justeru terabaikan. Tak ada yang peduli, apakah seseorang itu datang 
ke masjid untuk salat berjamaah atau tidak!

  Tidak Memiliki Data Evaluasi
  Lebih dari itu, dari hasil survai yang dilakukan ternyata sama sekali 
tidak ada masjid yang mencantumkan data akurat tentang grafik jamaah. Seperti 
berapa orang jamaah Salat Subuh, Zhuhur, Asar, Magrib, Isya hari ini, besok dan 
seterusnya. Tidak ada data tersebut sedikitpun! Padahal, setiap masjid bahkan 
mempublikasikan besar-besar data donatur, data hewan qurban, data penceramah 
Ramadan, neraca keuangan serta data pembangunan lainnya. Semua berorientasi 
fisik dan bukan ruh masjid. Ironinya, dua masjid percontohan dunia yakni 
Masjidil Haram serta Masjid Nabawi malah tak memiliki data-data fisik seperti 
itu!

  Ada pendapat yang menyatakan pengurus masjid, masjid merasa malu membuat 
data jamaah lantaran angkanya sangat minim sekali. Misalnya, sebuah masjid yang 
berkapasitas daya tampung 1.000 orang ternyata jamaah Salat Subuhnya cuma 
berjumlah 15 orang, Salat Asar dan Zhuhur 20 orang. Nah, alasan malu tentu tak 
relevan dikemukakan. Sebab, dengan pemaparan data-data demikian itu pada white 
board, dapat memberi sentuhan sensitif bagi Ketua RT/RW serta Ketua Pemuda dan 
Ketua PKK setempat, maupun jamaah Salat Jumat yang lazimnya bisa mencapai 
ratusan orang urun-rembung dan musyawarah mungkin bisa digelar sebagai langkah 
evaluasi dan mencari solusi.

  Polarisasi SWOT
  Jika setiap institusi dan perusahaan selalu mempolarisasikan parameter 
SWOT bagi mencapai kemajuan perkembangan, seyogyianya masjid juga memulai 
menerapkan SWOT (Strengh, Weakness, Opportunity, Threat) dimaksud. Kaji ulang 
kembali Strengh (Potensi) apakah memang telah dimanfaatkan maksimal. Sebagai 
simbol keislaman, masjid mengakomodasikan kekuatan syiar amar ma'ruf nahi 
mungkar apabila Satpol PP sibuk merazia PKL, masjid harus mampu memberi solusi 
bagi jamaahnya yang PKL dan miskin. 

  Weakness (Kelemahan) tentu saja menyangkut introspeksi yang jernih. 
Apakah titik lemah masjid pada penataan manajemen, pada pengurus, pada sikap 
kepemimpinan iman masjid dan sebagainya. Sedangkan Opportunity (Peluang) jelas 
menghendaki pemikiran-pemikiran yang jenius, brilian serta berwawasan luas dari 
komunitas jamaah masjid itu sendiri. Perlu ditumbuhkan sikap inovatif, kreatif 
serta motivasi ide cemerlang yang transparan. Anehnya pada konteks ini, 
lazimnya pengurus masjid yang bertemperamen konservatif  justeru tak ingin 
membuka ruang dialog yang rutin dengan jamaah. 

  Adapun Threat (Anc

Re: [wanita-muslimah] Ulama Aceh Himbau Tak Nodai Syariat Islam Sambut Tahun Baru 2009

2008-12-28 Thread Ari Condro
Di jawa pos edisi hari ini, gambarnya rakyat palestina pakai kostum sinterklas, 
lempar lempar baru ke pemukiman israel.  

Sementara israel kemarin abis kirim bom, setelah sebelumnya dari palestina 
merudal pemukiman israel.

Apa ini bukannya cara perayaan tahun baru islam yg tidak berlebihan ?


salam,



-Original Message-
From: "Sunny" 

Date: Mon, 29 Dec 2008 09:34:38 
To: 
Subject: [wanita-muslimah] Ulama Aceh Himbau Tak Nodai Syariat Islam Sambut 
Tahun Baru 2009


http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8247:ulama-aceh-himbau-tak-nodai-syariat-islam-sambut-tahun-baru-2009&catid=1:nasional&Itemid=54

  Ulama Aceh Himbau Tak Nodai Syariat Islam Sambut Tahun Baru 2009 
   
  Saturday, 27 December 2008 10:12  
  Ulama Aceh himbau tak rayakan pergantian tahun  secara berlebihan. 
Sementara Pemkot Tangerang minta diskotik tutup saat Muharram 



  Hidayatullah.com--Kalangan ulama di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 
mengimbau agar tidak merayakan pergantian tahun  secara berlebihan, apalagi 
menodai syariat Islam yang telah berlaku menyeluruh (kaffah) di provinsi ini. 

   "Jangan rayakan pergantian tahun secara berlebihan, misalnya pesta pora 
di jalan-jalan, apalagi di pantai-pantai termasuk hotel-hotel. Tindakan 
berlebihan itu haram bagi umat Islam, khususnya di Aceh," kata Tgk Faisal Ali 
di Banda Aceh, Jumat (26/12) kemarin.

  Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu menegaskan, kini saatnya 
masyarakat Aceh yang mayoritas pemeluk Islam mengintropeksi diri, meninggalkan 
kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. "Ada sejumlah fenomena yang 
mulai mendera kalangan generasi muda Aceh antara lain pergaulan bebas, 
hura-hura atau pesta pantai setiap menjelang pergantian tahun. Semuanya itu 
bukan budaya Islami dan wajib ditinggalkan," ujar dia.

  Faisal Ali juga minta pemerintah terutama Dinas Syariat Islam agar tidak 
memberi toleransi kepada pihak-pihak yang menggelar pesta pada saat malam/hari 
pergantian tahun baru masehi di seluruh Aceh.

  Pemerintah jangan hanya diam atau menjadi penonton ketika generasi muda 
Aceh terlena dengan budaya kebarat-baratan yang tidak sesuai dengan konteks 
Islam. "Kita semua sudah sepakat bahwa syariat Islam wajib di Aceh, jadi tidak 
ada alasan pembenaran melakukan hal-hal bertentangan syariat di daerah ini," 
tambah  dia.

  Dia juga minta pemerintah ada aparat kepolisian menindak tegas jika di 
hotel atau tempat-tempat keramaian menggelar hiburan malam, khususnya pada 
malam/hari pergantian tahun baru masehi.

  Faisal Ali menyatakan prihatin karena masih ada sejumlah hotel berbintang 
di kota Banda Aceh yang terindikasi menyediakan acara hiburan malam, misalnya 
arena diskotek serta menyajikan minuman keras.  

  "Kalau itu ada, maka saya ingin bertanya bagaimana konsep pemerintah kota 
Banda Aceh yang ingin mewujudkan wilayahnya sebagai bandar wisata Islami," kata 
Faisal Ali. 

  Diskotik Tutup  

  Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang dikabarkan akan mencabut ijin 
usaha bagi pengusaha tempat hiburan yang membandel dan tidak mengindahkan 
edaran walikota Tangerang melalui Dinas Perindagkopar bernomor 
556/1468-Perindagkopar/08 tertanggal 16 Desember 2008, perihal penutupan 
sementara usaha jasa hiburan.

   "Selain teguran, sanksi berat adalah pencabutan ijin usaha,"ujar Kepala 
bagian informasi dan komunikasi Saeful Rohman dikutip Tempo Rabu, (24/12) 
kemarin.

  Penutupan tempat hiburan malam seperti diskotik, singing hall, karaoke 
dan billiard itu sehubungan akan tibanya hari besar keagamaan, yaitu Hari Raya 
Natal 2008 dan Tahun Baru Islam 1430 Hijriyah.

  Penutupan sementara itu berlaku pada hari Rabu, (24/12) pukul 18.00 WIB 
dan buka kembali pada 26 Desember 2008 pukul 07.00 WIB. Untuk penutupan dalam 
rangka Tahun Baru Hijriyah, pada 28 Desember 2008 pukul 18.00 WIB dan buka 
kembali pada 30 Desember 2008 pukul 07.00 WIB.

   "Surat edaran sudah kita kirim jadi tidak ada alasan pengelola untuk 
tidak melaksanakan kebijakan tersebut," ujar Saeful. 
[ant/ti/hid/www.hidayatullah.com]
 


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Ulama Aceh Himbau Tak Nodai Syariat Islam Sambut Tahun Baru 2009

2008-12-28 Thread Sunny
http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8247:ulama-aceh-himbau-tak-nodai-syariat-islam-sambut-tahun-baru-2009&catid=1:nasional&Itemid=54

  Ulama Aceh Himbau Tak Nodai Syariat Islam Sambut Tahun Baru 2009 
   
  Saturday, 27 December 2008 10:12  
  Ulama Aceh himbau tak rayakan pergantian tahun  secara berlebihan. 
Sementara Pemkot Tangerang minta diskotik tutup saat Muharram 



  Hidayatullah.com--Kalangan ulama di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 
mengimbau agar tidak merayakan pergantian tahun  secara berlebihan, apalagi 
menodai syariat Islam yang telah berlaku menyeluruh (kaffah) di provinsi ini. 

   "Jangan rayakan pergantian tahun secara berlebihan, misalnya pesta pora 
di jalan-jalan, apalagi di pantai-pantai termasuk hotel-hotel. Tindakan 
berlebihan itu haram bagi umat Islam, khususnya di Aceh," kata Tgk Faisal Ali 
di Banda Aceh, Jumat (26/12) kemarin.

  Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu menegaskan, kini saatnya 
masyarakat Aceh yang mayoritas pemeluk Islam mengintropeksi diri, meninggalkan 
kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. "Ada sejumlah fenomena yang 
mulai mendera kalangan generasi muda Aceh antara lain pergaulan bebas, 
hura-hura atau pesta pantai setiap menjelang pergantian tahun. Semuanya itu 
bukan budaya Islami dan wajib ditinggalkan," ujar dia.

  Faisal Ali juga minta pemerintah terutama Dinas Syariat Islam agar tidak 
memberi toleransi kepada pihak-pihak yang menggelar pesta pada saat malam/hari 
pergantian tahun baru masehi di seluruh Aceh.

  Pemerintah jangan hanya diam atau menjadi penonton ketika generasi muda 
Aceh terlena dengan budaya kebarat-baratan yang tidak sesuai dengan konteks 
Islam. "Kita semua sudah sepakat bahwa syariat Islam wajib di Aceh, jadi tidak 
ada alasan pembenaran melakukan hal-hal bertentangan syariat di daerah ini," 
tambah  dia.

  Dia juga minta pemerintah ada aparat kepolisian menindak tegas jika di 
hotel atau tempat-tempat keramaian menggelar hiburan malam, khususnya pada 
malam/hari pergantian tahun baru masehi.

  Faisal Ali menyatakan prihatin karena masih ada sejumlah hotel berbintang 
di kota Banda Aceh yang terindikasi menyediakan acara hiburan malam, misalnya 
arena diskotek serta menyajikan minuman keras.  

  "Kalau itu ada, maka saya ingin bertanya bagaimana konsep pemerintah kota 
Banda Aceh yang ingin mewujudkan wilayahnya sebagai bandar wisata Islami," kata 
Faisal Ali. 

  Diskotik Tutup  

  Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang dikabarkan akan mencabut ijin 
usaha bagi pengusaha tempat hiburan yang membandel dan tidak mengindahkan 
edaran walikota Tangerang melalui Dinas Perindagkopar bernomor 
556/1468-Perindagkopar/08 tertanggal 16 Desember 2008, perihal penutupan 
sementara usaha jasa hiburan.

   "Selain teguran, sanksi berat adalah pencabutan ijin usaha,"ujar Kepala 
bagian informasi dan komunikasi Saeful Rohman dikutip Tempo Rabu, (24/12) 
kemarin.

  Penutupan tempat hiburan malam seperti diskotik, singing hall, karaoke 
dan billiard itu sehubungan akan tibanya hari besar keagamaan, yaitu Hari Raya 
Natal 2008 dan Tahun Baru Islam 1430 Hijriyah.

  Penutupan sementara itu berlaku pada hari Rabu, (24/12) pukul 18.00 WIB 
dan buka kembali pada 26 Desember 2008 pukul 07.00 WIB. Untuk penutupan dalam 
rangka Tahun Baru Hijriyah, pada 28 Desember 2008 pukul 18.00 WIB dan buka 
kembali pada 30 Desember 2008 pukul 07.00 WIB.

   "Surat edaran sudah kita kirim jadi tidak ada alasan pengelola untuk 
tidak melaksanakan kebijakan tersebut," ujar Saeful. 
[ant/ti/hid/www.hidayatullah.com]
 


[Non-text portions of this message have been removed]