Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah
Anak ane 4 tahun, hasil perkawinan normal. Bukan mut'ah kayak ente :)) Jadi mohon maaf kalau masih awam. Bisa diperjelas gak caranya nikah mut'ah tapi kagak usah pakai bikin anak ? Kayaknya kok lebih menarik :)) salam, -Original Message- From: O-V-I-C Date: Mon, 29 Dec 2008 11:29:27 To: Subject: Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah bagi jejaka emang rada sulit, butuh waktu 3-4 bulan untuk penyesuaian. --- Pada Sen, 29/12/08, Ari Condro menulis: Dari: Ari Condro Topik: Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah Kepada: "Milis wm" Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 10:25 AM Itu idealnya. Kalau praktek di lapangannya bagaimana ? salam, -Original Message- From: O-V-I-C Date: Mon, 29 Dec 2008 11:05:15 To: Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah anak tersebut anak ayah dan ibunya...wajib bagi si ayah membiayai dan mendidik nya. --- Pada Sen, 29/12/08, Dan menulis: Dari: Dan Topik: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 1:33 AM Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban menafkahi anak dan perempuan itu? --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, "herri.permana" wrote: > > http://hakekat. com/content/ view/30/1/ > > Indahnya Nikah Mut'ah > > Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut'ah, > sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu > juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan > oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah > letak "keindahan" nikah mut'ah. > > > Nikah Mut'ah bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat. > > Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada > Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang > membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi. Jilid 5 hal. 451 . > > Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi > diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, > karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka > dibatasi hanya dengan 4 istri. > Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang > mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang > membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena > wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452. > > Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang > dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. > Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat > dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman > emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita > masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai > barang sewaan. > > Syarat Utama Nikah Mut'ah > > Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika > keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka > berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan > pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. > Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan > pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. > > > Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah > kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran > tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455. > Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil > harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa > dan berapa lama kita ingin menyewa. > > Batas minimal mahar mut'ah > > Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan > atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah? > > Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang > batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar > mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi > Jilid. 5 Hal. 457. > > > Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok > bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan > mentraktir makan siang di McDonald, KFC atau nasi uduk. > > Tidak ada talak dalam mut'ah > > dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di > atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang > lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim > dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya
[wanita-muslimah] Re: Akses internet gratis menggunakan WiFi di Indonesia.
semoga bermanfaat. --- From: nisa diani Subject: [surabaya_basecamp] Fwd: [SMA6SBY] Akses internet gratis menggunakan WiFi di Indonesia. To: surabaya_basec...@yahoogroups.com Date: Saturday, December 27, 2008, 8:15 PM Masyarakat Indonesia saat ini patut bersyukur, karena saat ini biaya akses Internet semakin lama semakin murah. Bahkan sekarang banyak tempat2 nongkrong yang sudah dilengkapi dengan akses Internet. Baik gratis maupun berbayar. Provider2 internetpun berlomba2 memperluas akses Internet Nirkabel ini. Contohnya PT Telkom Tbk, Indosat IM2 dan CBN menyediakan 1000 titik Wifi gratis bagi pengguna ponsel seri N dari Nokia. Selain itu kampus2pun tak mau ketinggalan. Hampir semua Universitas ternama di Indonesia menyediakan akses Internet gratis. Bahkan sekolah2pun ada beberapa yang memanfaatkan fasilitas ini untuk kemajuan anak didiknya. Meskipun akses internet WiFi ini sudah berjibun, namun yang sangat disayangkan adalah kurangnya sosialisasi. Sehingga masyarakat tidak mengetahui dimana lokasi Internet gratisan ini. Oleh karena itu, disini saya mencoba memberikan anda lokasi2 hotspot gratis di seluruh Indonesia. Mulai dari Sabang sampai Merauke, tapi tentunya saat ini baru kota2 besar saya yang memberikan fasilitas ini. Sebagai tambahan, kita juga memberikan beberapa lokasi HotSpot gratis di negara tetangga kita, Singapura. Akses Internet WiFi Gratis Daerah JABODETABEK : 1. UNIVERSITAS GUNADARMA, KAMPUS J KALIMALANG - Bekasi Selatan Kampus D bisa di gedung 2 dan 4 (CarPark, Hall, dan Auditorium) Login : c0b4d1b4c4 (atau lihat di mading) 2. Kampus ATMA Jaya, Gedung B 3. Rumah Internet TNT 2 di bilangan Kelapa Gading 4. SERVICE HONDA FATMAWATI 5. SERVICE HONDA PONDOK INDAH 6. BOGOR TRADE MALL - Food Court (BOGOR) 7. KAMPUS IPB DRAMAGA (BOGOR) 8. GEDUNG KEMENTRIAN / DEPARTEMEN 9. UNTAR LAMA (sebelah Trisakti ) 10. Dunkin Donuts @ TAMAN ANGGREK 11. Cafe BoxOffice @ BOGOR 12. PLAZA SEMANGGI o Ajiramen (Restaurant) (Restaurant) o Celcius café (Restaurant) o Food Court LT 3A (Food Court) o Gloria Jeans café (Bar/Coffee Shop) o Mr Baso (Restaurant) o Rice Bowl (Restaurant) o Starbuck Café (Bar/Coffee Shop) o Woku woku (Restaurant) (Restaurant) 13. Bakmi GM Pondok Indah Mal 1 Bakmi GM Pondok Indah Mal 1 (Restaurant) 14. Food Court Mayapada Building lt basement (Foodcourt) 15. Garuda Lounge, Terminal E&F departure, international Airport 16. Bakmi Keriting Restaurant Jl. Jend Sudirman Kav 1 Wisma BNI 46 Jakarta 10220 17. Fashion Café Jl. Jend Sudirman Kav 1Wisma BNI 46 Jakarta 10220 18. Food Court Restaurant Jl. Jend Sudirman Kav 1Wisma BNI 46 Jakarta 10220 19. Java Bay Café Jl. Jend Sudirman Kav 1 Wisma BNI 46 Jakarta 10220 20. Mall - Plaza Senayan Jl. Asia Afrika 8 Plaza Senayan Jakarta 10270 21. Marche Moven Pick Restaurant Jl. HR Rasuna Said Kav X-0, Graha Surya 22. Internusa Lt Dasar Jakarta 12950 23. Millenia RatuPlaza Jl Jenderal Sudirman RatuPlaza eMall, 4th floor Jakarta 10220 24. Mall - Telkom Teleshop Mall Taman Anggrek Jakarta Barat 25. Harris Hotel Tebet Jakarta Jl. Dr Saharjo 191 Jakarta Selatan 26. Jakarta Convention Center Jl. Gatot Subroto Senayan Jakarta Selatan 27. Mojo Café Mangga Dua Square Level 3, Next to Surya Cinema Jakarta kota 28. Cyber Café Orion Dusit Lantai Dasar. Jakarta Kota 29. Office - Istana Negara Pers Room 1 President Office Jakarta Pusat 30. Office - Telkom Jl. Gatot Subroto Graha Citra Caraka Jakarta Pusat 31. Dunkin Donat Pusat Jl. Hayam Wuruk dekat dengan Wisma Hayam Wuruk Jakarta Kota 32. Plaza Semanggi. Lantai 1 dan lantai 2 dan Food court area Jl. Jendral Sudirman Jakarta Selatan 33. Oma Sendok di jalan Empu Sendok No. 45, Senopati keb baru Jakarta Selatan. 34. Bakoel koffie, Bellaggio, Mega Kuningan. 35. BizNet Cafe,Mega Kuningan 36. Delights cafe,Jalan Kemang Raya, Kemang Jakarta Selatan. 37. Cafe Aksara Bookstore,Kemang, Jakarta Selatan. 38. Restoran Hotel Grand Flora,Kemang, Jakarta Selatan. 39. Cafe Lokananta,Panglima Polim Selatan, Jakarta Selatan. 40. BAKWAN ECETERA, Jl. Benda No. 89, Kemang - Jakarta Selatan, 41. Mal Pondok Indah II, mulai lantai paling bawah hingga ke lantai atas (foodcourt) khusus hari kerja. 42. Depok Town Square (Foodcourt) 43. ZOE Cafe, Depok 44. Cafe/Reataurant Batavia Stasiun kota jakarta. 45. Hot pot Restaurant,Muara karang 46. Sun City Bar/Spa/Restaurant, Jl.Hayam Wuruk,Jakarta Pusat 47. Universitas Budi Luhur 48. Plaza Cengkareng Ramayana. 49. Carefour Taman Palem Lt.3. 50. Kampus BSI Cengkareng 51. Kampus Mercu Buana, Kembangan Jakarta Barat 52. Kampus Univ. Siliwangi - Jl. Siliwangi 53. Mayasari Plaza - Jl. Pasarwetan 54. Asia Mall - Jl.HZ.Mustofa 55. RS Jasa Kartini - Jl. Otista 56. Metropolitan Mall 1-2 57. ekalokasari Bogor 58. JCo Botani Square Bogor 59. Rumah Kopi / Sekretariat DPP PAN nama Wifi : 1. Rumah kopi 2. Rumah PAN lt 2 60. Hotel shopian tebet jakarta 61. aa motor bogor, di jl baru, free hot spot
Re: [wanita-muslimah] Megawati Penantang Kuat SBY-LAKI-LAKI ADALAH PEMIMPIN
ISMAIL RAABITHAH TARBIYYAH ALAMIL ISLAAM . DAN MASUKLAH KALIAN KEDALAM ISLAM SECARA KESELURUHAN .. ( SURAT 2-AL BAQARAH – AYAT 208 ) 081229-PRESIDEN WANITA As salamun'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bismillahir rahmaanir rahiim Alhamdulillaahir rabbil ‘aalamiin Allahumma shalli 'alaa sayyidinaa Muhammadiw wa 'alaa aalihii wa' shahbihii wa sallam WAL 'ASHRI INNAL INSAANA LAFII KHUSRIN, ILLALLADZIINA AAMANUU WA 'AMILUSHASHAALIHAATI, WA TAWAASHAU BIL HAQQI, WA TAWAASHAU BISHSHABRI ALLAH SWT. BERSUMPAH BAHWA DEMI MASA ( WAKTU ) YANG SENANTIASA DISIA-SIAKAN MANUSIA – MEREKA ITU SEMUA AKAN MENGALAMI KERUGIAN BESAR - KECUALI BAGI SIAPA YANG BERIMAN NAMUN KEMUDIAN YANG SALING NASEHAT MENASEHATI DALAM KEBENARAN DAN SENANTIASA SALING MENETAPI DALAM KESABARAN . ( MENASIHATI DALAM BERTUKAR ILMU AGAMA DAN MENASEHATI UNTUK SELALU BERSIKAP SABAR DALAM HAL APAPUN ... ) ( QS – 103 AL ASHR' AYAT 1-3 ) Rasulullah swt. bersabda : KATAKANLAH KEBENARAN ITU MESKI AKAN PAHIT AKIBATNYA BAGIMU. Sebagai suatu negeri dengan mayoritas Muslim yang demikian besarnya, sungguh kita harus berpikir dan menggunakan akal sehat - dengan senantiasa kembali pada Al Quraan dan Al Hadits, untuk tidak sekali-kali memilih atau mendambakan Pemimpin Negeri Wanita - sungguh rusaklah negara apabila pemimpinnya wanita kata Nabi saw. Satu ayat saja dari Al Quraan - sudah cukup tegas, yaitu Setiap laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan maknanya sungguh amat mendalam. Tentang tanggung jawab mulai dari nafkah, mendidik keluarga dalam ilmu Agama, sampai urusan luar rumah dan urusan dunia, akhirnya bertanggung jawab atas kelompoknya ( keluarga, kampung, negeri dan umat ) kepada Allah swt. di Akhirat kelak diamanahkan pada kaum laki-laki. Mencari pemimpin wanita berarti sudah menentang ayat-ayat Allah swt. Dari sejarah bumi ( Nubuwat ) saja cukup tegas Allah swt. tidak pernah menurunkan Nabi dan Rasul dari golongan wanita - semuanya laki-laki bukan ? Jelas dan tegas. Demikian pula Imam dalam shalat jama'ah atau Imam Negeri mutlak semuanya laki-laki pula. Hanya satu : yaitu Siti Maryam RA, sang ibunda Nabi Isa AS, sebenarnya dengan kesalehahannnya dan menguasai Ilmu Taurat serta begitu sucinya, dia senantiasa dirumah sebagaimana yang diinginkan Allah swt., sungguh beliau patut diangkat jadi Nabi atau Rasul dan Allah senantiasa memelihara dan mendidik secara langsung melalui Malaikat Jibril AS dan hikmah kenikmatan-kenikmatan duniawi yang diperolehnya secara GHAIB!, sampai-sampai Nabi Zakariya AS pamannya dan sebagai penjaga dan pemeliharanya terheran-heran dibuatnya. Tapi ketegasan Allah swt. dan konsekwensi ayat-ayat-Nya tidak sekali-kali mengangkat beliau jadi Nabi atau Rasul ... tetapi jalan keluarnya adalah anaknya yang laki-laki : Nabi Isa AS... dan anaknya itupun tidak dilahirkan dari hubungan suami istri, tetapi dari ruh yang ditiupkan langsung kerahim beliau. Begitu dahsyatnya Allah swt. merencanakan segala sesuatu ! Jadi disini seolah-olah jelmaan Siti Maryam RA yang dijadikan Rasul, tetapi dia laki-laki..!! Luar biasa bukan ? Kita selalu beralasan zaman sudah berubah - tetapi aqidah Allah swt. sebagai pencipta alam semesta beserta eluruh isinya harus benar-benar dita'ati dan tidak boleh dianggap main-main dan tidak boleh " di-interupsi oleh akal sehat manusia modern ". - itulah yang dinamakan sebenar-benarnya taqwa. Dari kasus ini Al Quraan memberikan sinyal penting : Manusia bersifat tergesa-gesa ( untuk memilih pemimpin wanita ) dan manusia senantiasa membantah ayat-ayat Allah swt. ( untuk mencari alternative pemimpin wanita ) Kalau kita mau berfikir keras dan teliti tentang apa-apa yang dikandung dalam ayat-ayat Allah swt. baik itu dari Al Quraan maupun Al Haadits intinya adalah : Wanita adalah tiang negeri sehingga setiap wanita yang dalam keadaan normal adalah berada dirumah - Allah swt. selalu memberikan perumpamaan2 didalam ayat-ayatnya - rusaknya wanita ... rusaklah negeri ini. Dengan perumpamaannya suatu tim sepak bola ... istri / ibu sebagai penjaga gawang dan suami / bapak sebagai penyerang .. kalau istri / ibu ikut2 menyerang .. maka rusaklah gawangnya mudah sekali kebobolan. Demikain apabila kita cermati istilah tiang negeri, jelaslah itu maksudnya apabila setiap rumah disanggah oleh tiang ( wanita sang istri atau ibu rumah tangga ) - maka diseluruh negeri ini rumah-rumah itu akan kokoh. Apakah makna kehadiran sang istri dirumah? - tiada lain dengan senantiasa dirumah menjaga, memelihara dan mendidik anak-anaknya dan yang terpenting karena kaleluasan waktunya senantiasa akan berdo'a untuk keluarga dan suami2 mereka, alhasil berkat lebih cenderung kepada kesuciannya. Allah swt. akan senantiasa meng-ijabah ( mengabulkan do'a2 para istri ) - sedang suami-suami senantiasa berupaya berjihad untuk keluarga, kelompok,bangsa dan umat-umat mereka diluar rumah sana. Nah itulah makna Hadits Nabi bahwa Upaya tanpa do'a akan si
[wanita-muslimah] Seikh MADINAH : INTIFADAH ADALAH KEBODOHAN !!
Bagaimana pandangan Ulama Madinah tentang Intifadah ? Fatwa Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi - Mantan Ketua Jurusan As-Sunnah Univ. Madinah Dan realita Palestina sekarang, (mereka) memerangi musuh yang cukup berbahaya ini, yang bersenjatakan teknologi tercanggih dan mutakhir dengan didukung negara-negara Eropa dan Amerika. Sementara Palestina tidak ada yang mendukung mereka, satu negarapun. Maka pandangan saya bahwa termasuk dari sikap terburu-buru dan tidak cerdas bila engkau perangi musuh tersebut dengan bebatuan (intifadha, ed.). Termasuk kebodohan yang ditolak Islam dan ditolak orang yang berakal (di mana) musuhmu bersenjatakan senjata yang paling ampuh dan canggih, pesawat tempur, tank, rudal, nuklir, dan seterusnya, sementara engkau tidak punya kecuali batu, dan engkau lawan dengannya. sumber : www.ulamasunnah.wordpress.com Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah
bagi jejaka emang rada sulit, butuh waktu 3-4 bulan untuk penyesuaian. --- Pada Sen, 29/12/08, Ari Condro menulis: Dari: Ari Condro Topik: Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah Kepada: "Milis wm" Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 10:25 AM Itu idealnya. Kalau praktek di lapangannya bagaimana ? salam, -Original Message- From: O-V-I-C Date: Mon, 29 Dec 2008 11:05:15 To: Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah anak tersebut anak ayah dan ibunya...wajib bagi si ayah membiayai dan mendidik nya. --- Pada Sen, 29/12/08, Dan menulis: Dari: Dan Topik: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 1:33 AM Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban menafkahi anak dan perempuan itu? --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, "herri.permana" wrote: > > http://hakekat. com/content/ view/30/1/ > > Indahnya Nikah Mut'ah > > Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut'ah, > sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu > juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan > oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah > letak "keindahan" nikah mut'ah. > > > Nikah Mut'ah bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat. > > Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada > Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang > membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi. Jilid 5 hal. 451 . > > Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi > diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, > karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka > dibatasi hanya dengan 4 istri. > Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang > mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang > membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena > wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452. > > Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang > dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. > Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat > dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman > emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita > masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai > barang sewaan. > > Syarat Utama Nikah Mut'ah > > Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika > keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka > berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan > pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. > Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan > pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. > > > Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah > kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran > tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455. > Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil > harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa > dan berapa lama kita ingin menyewa. > > Batas minimal mahar mut'ah > > Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan > atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah? > > Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang > batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar > mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi > Jilid. 5 Hal. 457. > > > Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok > bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan > mentraktir makan siang di McDonald, KFC atau nasi uduk. > > Tidak ada talak dalam mut'ah > > dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di > atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang > lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim > dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya > adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya > waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat > di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu > rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar. > > Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah
Re: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah
Itu idealnya. Kalau praktek di lapangannya bagaimana ? salam, -Original Message- From: O-V-I-C Date: Mon, 29 Dec 2008 11:05:15 To: Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah anak tersebut anak ayah dan ibunya...wajib bagi si ayah membiayai dan mendidik nya. --- Pada Sen, 29/12/08, Dan menulis: Dari: Dan Topik: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 1:33 AM Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban menafkahi anak dan perempuan itu? --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, "herri.permana" wrote: > > http://hakekat. com/content/ view/30/1/ > > Indahnya Nikah Mut'ah > > Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut'ah, > sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu > juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan > oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah > letak "keindahan" nikah mut'ah. > > > Nikah Mut'ah bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat. > > Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada > Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang > membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi. Jilid 5 hal. 451 . > > Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi > diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, > karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka > dibatasi hanya dengan 4 istri. > Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang > mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang > membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena > wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452. > > Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang > dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. > Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat > dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman > emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita > masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai > barang sewaan. > > Syarat Utama Nikah Mut'ah > > Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika > keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka > berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan > pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. > Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan > pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. > > > Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah > kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran > tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455. > Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil > harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa > dan berapa lama kita ingin menyewa. > > Batas minimal mahar mut'ah > > Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan > atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah? > > Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang > batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar > mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi > Jilid. 5 Hal. 457. > > > Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok > bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan > mentraktir makan siang di McDonald, KFC atau nasi uduk. > > Tidak ada talak dalam mut'ah > > dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di > atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang > lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim > dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya > adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya > waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat > di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu > rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar. > > Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 > hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda > 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah > tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458. > > Jangka waktu minimal mut'ah. > > Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu > berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka > waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan > suami istri. > > > Dari Khalaf bin Hammad di
Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah
anak tersebut anak ayah dan ibunya...wajib bagi si ayah membiayai dan mendidik nya. --- Pada Sen, 29/12/08, Dan menulis: Dari: Dan Topik: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 1:33 AM Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban menafkahi anak dan perempuan itu? --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, "herri.permana" wrote: > > http://hakekat. com/content/ view/30/1/ > > Indahnya Nikah Mut'ah > > Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut'ah, > sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu > juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan > oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah > letak "keindahan" nikah mut'ah. > > > Nikah Mut'ah bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat. > > Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada > Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang > membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi. Jilid 5 hal. 451 . > > Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi > diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, > karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka > dibatasi hanya dengan 4 istri. > Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang > mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang > membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena > wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452. > > Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang > dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. > Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat > dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman > emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita > masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai > barang sewaan. > > Syarat Utama Nikah Mut'ah > > Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika > keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka > berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan > pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. > Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan > pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. > > > Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah > kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran > tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455. > Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil > harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa > dan berapa lama kita ingin menyewa. > > Batas minimal mahar mut'ah > > Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan > atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah? > > Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang > batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar > mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi > Jilid. 5 Hal. 457. > > > Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok > bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan > mentraktir makan siang di McDonald, KFC atau nasi uduk. > > Tidak ada talak dalam mut'ah > > dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di > atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang > lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim > dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya > adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya > waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat > di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu > rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar. > > Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 > hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda > 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah > tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458. > > Jangka waktu minimal mut'ah. > > Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu > berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka > waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan > suami istri. > > > Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk > bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? > Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali > hubungan suami istr
[wanita-muslimah] Jemaah Haji Meninggal Capai 388 Orang
http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=50291 Jemaah Haji Meninggal Capai 388 Orang Minggu, 28 Desember 2008 , 19:54:00 JEDDAH, (PRLM).- Jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi terus bertambah, tercatat sampai gelombang ke 2 pemulangan mencapai 388 orang, sebagian besar meninggal di pemondokan Mekah mencapai 280 orang, Madinah 54 orang, Jeddah 16 orang, Arofah 11 orang dan 23 orang di Mina serta 4 orang di perjalanan. Menurut Komabes TUH Fahmi Ali Badri, jika dibandingkan dengan jumlah jemaah meninggal tahun lalu, untuk pra Armina maka musim haji tahun ini lebih tinggi, namun untuk keseluruhan masih belum bisa dipastikan. Diterangkan pula, 388 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi sampai saat ini, juga terdapat jemaah haji ONH Plus yang berjumlah 24 orang. Tingginya jemaah haji meninggal di pemondokan karena di samping disebabkan membawa penyakit bawaan dari Tanah Air, juga disebabkan pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram yang tentunya mempengaruhi ketahanan tubuh jemaah, seperti harus turun naik di bis angkutan yang disediakan oleh pemerintah, di samping itu, jemaah haji terlama memang tinggal di pemondokan di Mekah. Sementara data yang dihimpun di Balai Pengobatan Haji Indonesia, jemaah meninggal dunia banyak disebabkan penyakit jantung, infeksi pernafasan dan kencing manis. (MCH/das)* [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Bulan Muharram bulan Kebangkitan Islam atau bulan Berduka?
Bulan Muharram bulan Kebangkitan Islam atau bulan Berduka? Sebagian kaum muslimin merayakan bulan Muharram sebagai bulan bahagia dan kebangkitan Islam. Sebagian mereka berpesta merayakan datangnya tahun baru Hijriyah, dengan mengajak anak-anak yatim ikut merayakan kebahgiaan dengan menyantuni dan membahagiakan mereka, sebagai tanda syukur dan kebahagiaan. Dengan pesta dan rasa bahagia itu mereka melupakan pristiwa tragis yang menimpa cucu tercinta Rasulullah saw dan keluarganya. Peristiwa tragis yang tak pernah terjadi dalam sepanjang kehidupan manusia kecuali pada keluarga suci Rasulullah saw. Yakni pembaitaian masal terhadap keluarga suci Rasulullah saw di Karbala, Irak. Pembantaian itu dilakukan oleh pasukan Yazid bin Muawiyah pada tanggal 10 Muharram 61 H. Saking tragisnya peristiwa itu Al-Husein (as) cucu tercinta Rasulullah saw bukan sekedar dipanah dan ditombak, tetapi lehernya dipegal oleh Syimer (salah seorang pasukan Yazid bin Muawiyah) sehingga kepalanya terpisah dari badannya. Al-Husein (as) disembelih dalam dalam keadaan yang sangat haus tanpa diberi setetes pun air. Padahal Rasulullah saw melarang kita menyembelih binatang ternak kambing, sapi dan lainnya dalam keadaan haus. Tapi Pasukan Yazid bin Muawiyah sangat tega menyembelih Al-Husein (sa) cucu tercinta Rasulullah saw dalam keadaan yang sangat haus, dan kepalanya sampai terpisah dari badannya, lalu kepala yang berlumuran darah itu dilemparkan ke dalam kemah adik kandung Zainab Al-Kubra dan keluarga. Sehingga Zainab (sa) dan keluarganya menjerit histeris. Keluarga Rasulullah saw yang tersisa saat itu adalah kaum perempuan, anak-anak kecil dan Ali Zainal Abidin putera Al-Husein (sa), yang saat itu sedang sakit demam. Ali Zainal Abidin (sa) juga diincar untuk dibunuh, tapi Zainah selalu menghalangi dan melindungi keponakannya dari pedang dan tombak pasukan Yazid bin Muawiyah. Sehingga Zainab Al-Kubra digelari srikandi Karbala. Karena dialah berkat pertolongan Allah swt, Ali bin Husein (sa) selamat dan diselamatkan oleh Allah swt dari keterputusan keturunan suci Rasulullah saw. Zainab, Ali bin Husein dan keluarganya menyaksikan pembaitaian terhadap Al-Husein (as) penyembelihan lehernya. Keluarga Nabi saw yang tersisa saat itu terdiri dari perempuan dan anak-anak kecil. Mereka digiring oleh pasukan Yazid, dari Karbala menuju kota Kufah. Dalam keadaan haus dan lapar mereka digiring, dirantai dan berjalan kaki, menjadi tontonan bagi penduduk kufah yang berbaris di pinggir sepanjang Kufah. Mereka berjalan sambil menundukkan kepala, malu pada sototan mata para penonton yang berbaris di sepanjang jalan Kufah. Aduhai, betapa peristiwa tragis itu memilukan hati kaum muslimin dan mukminin. Keluarga Nabi saw yang suci dan mulia, dijadikan barang tontonan yang dihinakan. Aduhai, apa yang akan terjadi sekiranya Rasulullah saw, Fatimah Az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib (sa) ada saat itu dan menyaksikan keluarganya diperlakukan seperti itu. Cobalah kita bayangkan, sekiranya peristiwa itu terjadi pada ayah kita, saudara dan keluarga dekat kita, dan kita menyaksikannya. Dapat kita melupakan peristiwa tragis itu? Tentu jawabannya tak mungkin bisa melupakannya. Peristiwa itu tragis itu telah disepakati kejadiannya oleh para ahli sejarah, dan ini tertulis dalam buku-buku sejarah Islam, baik dari kalangan Ahlussunnah maupun Ahlul bait (sa). Sekaitannya dengan peristiwa tragis itu ada beberapa pertanyaan yang harus kita pertanyakan pada diri kita, antara lain: Pertama: Pantaskah kita sebagai umat Rasulullah saw, berpesta, berbahagia dan bersyukuran saat keluarga Nabi saw berduka? Bukankah berpesta, berbahagia dan bersyukuran itu adalah peninggalan Yazid bin Muawiyah atas kemenangan pasukannya dan keberhasilannya membantai keluarga Rasulullah saw dan memegal kepala Al-Husein (sa) cucu tercintanya? Bukankah itu kebahagiaan dan syukuran Yazid dan para pengikutnya di atas penderitaan keluarga suci Rasulullah saw? Jejak mana yang layak kita ikuti dan kita teladani, Yazid bin Muawiyah dan pengikutnya atau Al-Husain (sa) dan pengikutnya? Bukankah Rasululullah saw pernah bersabda: âAl-Hasan dan Al-Husein puteraku, barangsiapa yang mencintai mereka ia mencintaiku, barangsiapa yang mencintaiku ia dicintai oleh Allah, dan barangsiapa yang dicintai oleh Allah ia akan masuk surga. Barangsiapa yang membenci mereka ia membenciku, barangsiapa yang membenciku ia dibenci oleh Allah, dan barangsiapa yang dibenci oleh ia akan masuk neraka.â (Mustadrak Al-Hakim 3: 166) Lebih detail hadis ini dan rujukannya, klik di sini http://tafsirtematis.wordpress.com/2008/12/08/mencintai-al-hasan-dan-al-husein-mencintai-nabi-saw/ Kedua: Apa yang diperjuangkan oleh Al-Husein (sa) sehingga ia mengorbankan diri dan keluarganya? Apakah kekuasaan material, atau untuk menegakkan kebenaran dan keadilan? Salahkah Al-Husein (sa) mengorbankan diri dan keluarganya? Bukankah Al-Husein (sa) termasuk Ahlul bait Nabi saw yang disucikan oleh Allah swt dari salah dan dosa? Bukankah Allah swt
[wanita-muslimah] berita dari the Star, Malaysia
Friday December 19, 2008 Mandatory HIV screening for Muslims planning to tie the knot By ZULKIFLI ABD RAHMAN KUALA LUMPUR: Muslims planning to marry will have to undergo mandatory HIV screening from next year. Deputy Prime Minister Datuk Seri Najib Tun Razak said it was worrying that HIV infection among Malaysian women had increased from 1.1% in 1990, to 5 02% in 1997 and to 16.3% last year. Traditionally, HIV infections are due to sharing of needles among drug addicts. However, increasingly, transmission is through active sexual relations, he added. Najib said the Joint United Nations Programme on HIV/AIDS acknowledged the high-political will of the Malaysian Government in battling the scourge. This is a good indicator of the international bodys acknowledgement of our efforts against the spread of HIV/AIDS, he added. The Islamic Development Department had also been asked to go down to the ground to counsel drug addicts. Speaking to reporters after chairing a Cabinet committee meeting on AIDS with Health Ministry officials at Parliament House yesterday, Najib said that the Governments efforts to reduce HIV cases were showing positive results. HIV cases had dropped by 50% from 6,756 in 2003 to 3,552 so far this year, due to the coordinated running of various programmes, he noted. The biggest factor in the reduction of HIV cases is the harm reduction, methadone replacement therapy and needle-exchange programmes. As a result, we have decided to widen these programmes and give more focus on high-risk groups. In addition, the Malaysian AIDS Council will be made a member of the Cabinet committee on AIDS, Najib said. We hope to reduce AIDS infection cases from 12.8 per 100,000 to 11 by 2015 He added that more funds would be provided to finance the methadone replacement and harm reduction programmes. States that already have started mandatory HIV testing are Selangor, Kelantan, Terengganu, Perak, Johor, Perlis, Kedah, Pulau Pinang, Malacca, Kuala Lumpur and Negri Sembilan while Sarawak has yet to implement it. Pahang and Sabah have made the testing optional. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Membuat KPK Jadi Macan Ompong
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/29/LU/mbm.20081229.LU129125.id.html Membuat KPK Jadi Macan Ompong Di usia kelima, Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi ancaman serius: lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Para aktivis antikorupsi pesimistis rancangan ini bakal kelar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Jika itu terjadi, suramlah nasib pemberantasan korupsi di negeri ini. TUMPUKAN berkas itu mulai menggunung di sejumlah tempat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Jumlahnya mencapai puluhan ribu. Isinya beraneka macam. Ada dokumen rahasia dan data korupsi yang dikirim masyarakat dari berbagai pelosok Nusantara, ada pula berkas pemeriksaan dan penuntutan perkara yang hanya boleh disentuh para penyidik dan pemimpin komisi ini. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berancang-ancang akan membangun khusus tempat penyimpanan dokumen jika anggaran pembangunan gedung Rp 90 miliar cair. Tapi, dua pekan lalu, kabar tak sedap muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan menolak anggaran pembangunan gedung untuk Komisi itu. "Padahal kami sudah menyiapkan tanah seluas sekitar 8.000 meter persegi untuk membangun gedung yang representatif," kata Wakil Ketua Komisi, Haryono Umar. Bukan hanya gedung yang terancam tak bakal dimiliki Komisi. Ada "ancaman" lebih gawat yang datang dari Dewan: pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sampai kini, pembahasan rancangan itu masih "seujung kuku", belum ada kemajuan berarti. Jika rancangan itu tak jadi, hasil pemeriksaan Komisi terhadap kasus-kasus korupsi terancam sia-sia. Mereka tak bisa meneruskannya langsung ke pengadilan antikorupsi. "DPR buying time, menunda-nunda pembahasan RUU itu sampai batas deadline," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki. l l l Mahkamah Konstitusilah yang memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menciptakan undang-undang pengadilan antikorupsi ini. Dua tahun silam, 19 Desember 2006, Mahkamah menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan konstitusi. Pasal 53 itu berisi soal keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan muara dari kasus-kasus korupsi yang disidik Komisi. Uji materi terhadap pasal itu diminta antara lain oleh Nazaruddin Sjamsuddin dan Daan Dimara, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum yang dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke penjara lantaran korupsi pengadaan barang di lembaga yang mereka pimpin. Menurut Mahkamah, ketentuan tentang pengadilan itu harus diatur sendiri dalam undang-undang, tak boleh melekat pada undang-undang lain. Mahkamah memberikan waktu cukup longgar bagi pemerintah dan wakil rakyat untuk membuat undang-undang itu: tiga tahun, dengan tenggat 19 Desember 2009. Alih-alih ngebut merampungkan "PR" ini sebelum tenggat datang, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang membuat rancangan undang-undang itu, baru menyetor naskah ke Presiden pada Juli lalu. Menurut sumber Tempo, lambatnya pembuatan rancangan itu lantaran Departemen Hukum lambat menunjuk tim perumusnya. Tapi, kepada Tempo, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum Abdul Wahid menyatakan pembuatan rancangan itu tak bisa disebut lambat. "Saya kira ini normal saja," ujarnya. Dari Presiden, naskah ini Agustus lalu "turun" ke Dewan. Adapun Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk September lalu baru membahas rancangan ini Oktober lalu. "Dari pemerintah sudah terlambat," kata Dewi Asmara, Ketua Pansus, yang juga anggota Fraksi Golkar. Dari isinya, Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi cukup bagus. Terdiri atas sembilan bab dan 43 pasal, rancangan ini antara lain mengatur batas waktu penyelesaian sidang korupsi, susunan majelis hakim, keuangan dan administrasi hakim, pemeriksaan pendahuluan perkara korupsi, serta transparansi pengadilan korupsi. Rancangan undang-undang ini juga menyatakan setiap perkara korupsi harus disidangkan di pengadilan korupsi. Jadi, jika kelak undang-undang ini disahkan, tidak ada lagi perkara kasus korupsi, berapa pun nilainya, yang diadili di pengadilan negeri. "Ya, memang harus demikian, biar lebih konsentrasi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Rancangan ini memerintahkan sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak lebih dari 120 hari. Pertengahan Desember lalu, Antasari diundang Panitia Khusus untuk memberikan masukan bagi draf rancangan itu. Kepada Dewan, Antasari meminta tidak ada lagi dikotomi antara hakim karier dan hakim ad hoc, hakim yang "dipilih" dari masyarakat. "Mereka ya hanya hakim Pengadilan Tipikor. Hakim karier lepas dan tidak lagi merangkap hakim pengadilan negeri," katanya. l l l Sampai tutup tahun 2008 ini, apa boleh buat, ya baru Komisi Pemberantasan Korupsi itulah yang dimint
[wanita-muslimah] Sila lihat
http://funzu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=572&Itemid=31 [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Jemaah Haji Keluhkan Sikap Petugas Haji Indonesia + Jemaah Haji Indonesia Diusir dari Pemondokan
http://www.tempointeraktif.com/hg/wartahaji_berita_mutakhir/2008/12/28/brk,20081228-152834,id.html Jemaah Haji Keluhkan Sikap Petugas Haji Indonesia Minggu, 28 Desember 2008 | 18:39 WIB TEMPO Interaktif, Jedah:Ratusan jemaah haji asal Indonesia kecewa dengan sikap petugas haji di Bandara Internasional, karena air zam-zam yang mereka bawa dilarang dimasukkan. Padahal sejumlah petugas Bandara memperkenankan masing-masing jemaah haji untuk membawa air zam-zam sebanyak lima liter. Sikap petugas haji yang bertugas di Bandara Jeddah, terlihat tidak bersahabat ketika ada jemaah haji yang membawa air zam-zam, padahal dalam selebaran yang dibagikan oleh Saudi Arabia Airline sangat lunak. Dalam poin dua disebutkan jemaah haji diperkenankan membawa air zam-zam sebanyak lima liter. "Sikap petugas haji memperlakukan kami seperti bukan sesama orang, ini keterlaluan, Depertemen Agama sebaiknya mengkaji soal ini," keluh Budi Pamungkas, salah seorang jemaah haji asal Bogor. Tindakan petugas haji asal Indonesia memang agak kurang bersahabat, sedangkan petugas di Bandara Jeddah malah mempersilahkan jemaah membawa air zam-zam, asalkan di bungkus rapih dan dijamin tidak bocor. Beberapa jemaah sempat terlihat 'ngotot' dengan petugas agar air zam-zamnya bisa dibawa. Namun petugas bersikeras agar air zam-zam yang dibawa ke kabin pesawat dimasukan ke dalam kabin, "Saya tidak menjamin air ini sampai atau tidak, yang jelas air zam-zam harus masuk bagasi," tuturnya sambil menutup identitas nama dibajukan. Menurut Ketua rombongan asal Kabupaten Kuningan, Hasan, air zam-zam merupakan oleh-oleh yang paling ditunggu oleh keluarga dan kerabat, sehingga dia memaksa air zam-zamnya bisa terbawa. Ketika petugas haji agak lengah, Hasan buru-buru membawa kantong air zam-zam ke bagian pengecekan barang, akhirnya lolos, malahan dua petugas bandara tersenyum melihat usaha Hasan menyelamatkan air zam-zamnya. DEFFAN PURNAMA http://www.tempointeraktif.com/hg/wartahaji_berita_mutakhir/2008/12/27/brk,20081227-152712,id.html Jemaah Haji Indonesia Diusir dari Pemondokan Sabtu, 27 Desember 2008 | 12:38 WIB TEMPO Interaktif, Madinah: Kepala Daerah Kerja Madinah, Drs H Ahmad Kartono, protes terhadap majmuah (pengelola pemondokan) yang melanggar kesepakatan batas waktu sewa pemondokan. Protes ini menyusul pengusiran jemaah kloter 42 Jakarta sebelum waktunya pada Jumat (26/12) petang. "Pemondokan itu berada di sektor dua Madinah," kata Ahmad Kartono, Sabtu (27/12). Menurut dia seperti dikutip dari Antara, pemilik pondok memaksa rombongan jemaah asal Indramayu, Jawa Barat, segera meninggalkan maktab lima jam lebih cepat dari batas akhir waktu sewa. Pengusiran berlangsung pukul 17.00, padahal dalam perjanjian sewa pemondokan baru habis pada 22.00 waktu Arab Saudi. Rombongan haji sempat digertak majmuah bila tidak segera keluar dan naik bus untuk berangkat ke bandara. Ahmad Kartono mengatakan, pengusiran itu langsung diprotes jemaah haji. "Saya juga mengingatkan kepada majmuah agar tidak melanggar kesepakatan. Jika disuruh keluar sebelum waktunya, jemaah terlalu lama menunggu di bandara. Kesehatan jemaah terutama yang usia lanjut bisa terganggu," katanya. Gelagak nakal pemilik pemondokan, kata Ahmad Kartono, sudah terlihat sejak dimulainya prose pemulangan jemaah haji gelombang II melalui bandara Jeddah pada 24 Desember lalu. "Pemondokannya akan disewakan kepada jemaah dari negara lain. Mereka mau cari untung sendiri." ANTARA|ELIK S Topik : a.. Haji Klik disini, untuk mengikuti Survey Pembaca Tempointeraktif 2008 Komentar Anda (5) : Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan a.. Arab di indo usir juga Orang Arab harus kasih pelajaran yang sama di indonesia karena mereka juga gak banyak fulus bisanya cuma omong gede dan nipu coba aja merantau di mana negara timur tengah berada silah kan coba ,wish U same shit happen? -- Wendoru, Shahama, 28/12/2008 10:01:54 wib b.. Ditipu melulu Kasiaan deh lu, dari dulu ditipu melulu sama arab. Sumfah ana gak rela kita ditipu melulu. Itu sebabnya rasul diturunkan disana. Dasar jahiliah. -- Paripurno Soekarno, Jakarta Timur, 28/12/2008 07:50:50 wib c.. Memalukan sunguh memalukan sampai bisa tejadi begini di tanah suci. dasar arab. pelit lu -- Malu, Jakarta, 28/12/2008 07:39:10 wib d.. Kompleks ternyata persoalan yang ada di sekitar pelaksanaan Ibadah Haji sangat kompleks. Semoga yang berwenang bisa mengatasinya dengan sangat baik dan jujur.. -- Abbas, Pekanbaru, 27/12/2008 12:45:16 wib e.. Ampn batiniyah tamu Allah, lahiriyah tamu orang arab..smoga Allah SWT mengijinkan suatu saat tanah haram menjadi wilayah internasional -- Bh3nd, M
[wanita-muslimah] File - Tata Tertib dan Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT 1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-subscr...@yahoogroups.com Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com 4. Alamat email administrator : wanita-muslimah-ow...@yahoogroups.com 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e
[wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah
Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban menafkahi anak dan perempuan itu? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "herri.permana" wrote: > > http://hakekat.com/content/view/30/1/ > > Indahnya Nikah Mut'ah > > Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut'ah, > sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu > juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan > oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah > letak "keindahan" nikah mut'ah. > > > Nikah Mut'ah bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat. > > Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada > Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang > membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi. Jilid 5 hal. 451 . > > Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi > diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, > karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka > dibatasi hanya dengan 4 istri. > Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang > mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang > membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena > wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452. > > Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang > dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. > Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat > dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman > emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita > masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai > barang sewaan. > > Syarat Utama Nikah Mut'ah > > Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika > keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka > berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan > pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. > Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan > pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. > > > Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah > kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran > tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455. > Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil > harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa > dan berapa lama kita ingin menyewa. > > Batas minimal mahar mut'ah > > Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan > atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah? > > Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang > batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar > mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi > Jilid. 5 Hal. 457. > > > Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok > bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan > mentraktir makan siang di McDonald, KFC atau nasi uduk. > > Tidak ada talak dalam mut'ah > > dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di > atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang > lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim > dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya > adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya > waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat > di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu > rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar. > > Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 > hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda > 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah > tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458. > > Jangka waktu minimal mut'ah. > > Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu > berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka > waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan > suami istri. > > > Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk > bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? > Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali > hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460 > > Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja > layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, > sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah > habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan > mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana > jika t
Re: [wanita-muslimah] Re: Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam
wesini topik yang sangat bagus.. sebenarnya semua suku bangsa gitu loh.. kalo di suku saya,sedarah sama sepersusuan ( dalam hal ini..marga .)..itu gak boleh kawin..aq juga gak tau soalnya adat Batak itu,,semarga itu masih dianggap satu sedarah dan satu sepersusuan..makanya menurut cerita..Sisingamangaraja keberapa itu...pernah melakukan kawin sedarah,hal inilah yang tidak bisa diterima..dan kebetulan Sisingamangaraja yang kawin sedarah ini..menjadi pembawa agama Islam ke tanah Batak sebenarnya kalo dalam Islam,Sedarah sama sepersusuan itu..sampe sejauh mana ? salam --- On Fri, 12/26/08, Ari Condro wrote: From: Ari Condro Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam To: "Milis wm" Date: Friday, December 26, 2008, 3:25 PM Orang padang juga suka tuh ngawinin sesama keluarga besar. Kalo orang padang tujuannya menjaga harta pusako keluarga. Makanya banyak yg bule bule, rambut kuning, dan kidal di antara orang padang. Galurnya terlalu murni kayaknya :)) salam, -Original Message- From: "Lina Dahlan" Date: Fri, 26 Dec 2008 06:11:44 To: Subject: [wanita-muslimah] Re: Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam Bagaimana di jaman Adam dan Hawa yg konon mereka mempunyai anak kembar: Qabil-Iqlima, Habil dan Labuda ? Terus di nikah-silang. Incest bukan? Ato mereka tidak termasuk hukum ini karena belum turunnya AlQur'an ? wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "herri.permana" wrote: > > Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam > Oktober 18, 2008 at 7:40 pm | In irodatul khoir lil ghoir, kehidupan, > serba serbi | > > Tidak ada satupun hal yang diharamkan Al-Qur'an yang tidak mengandung > madharat (bahaya). Kalaupun dari segi tertentu manfaat bisa > ditemukan, tetap saja madharat lebih mendominasi. Kalaulah madharat > tersebut tidak langsung menimpa individu, ia bisa menimpa keluarga, > atau masyarakat luas. Ini pula yang terjadi dalam kasus inbreeding, > ah incest saja. Bahwa ada penemuan incest dipraktekkan dalam > masyarakat tertentu untuk menjaga keunggulan trah (garis keturunan) > dan ternyata tidak ada akibat negatif, hal itu tidak berarti bahwa > secara logika incest menjadi sah-sah saja. Namun sekali lagi, tidak > ada sesuatu yang diharamkan Islam yang tidak mengandung bahaya. > Sehingga boleh jadi secara dlohir incest (baik karena sedarah maupun > sepersusuan) bagi penjagaan galur murni ini tidak ada bahaya, namun > bisa saja secara kejiwaan dan moral bisa berbahaya. > > > Apalagi jika dihadapkan pada agama. Semua agama tanpa dikomando > menganggap praktek incest sebagai sesuatu yang terlarang. Demikian > pula perasaan moral masyarakat secara kolektif baik yang dibentuk > oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi - menolak praktek ini > sebagai bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun argumen > dan pendekatannya berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut pandang > agama-agama selalu berujung pada kesimpulan yang sama : Ra Entuk !!! > > Tak tahu lagi kalau ternyata ada gerakan-gerakan pembaharu (perusak) > agama yang malah membolehkan bahkan mempropagandakan konsep pemicu > kebinasaan ini. > > ÍõÑøöãóÊú Úóáóíúßõãú ÃõãøóåóÇÊõßõãú æóÈóäóÇÊõßõãú æóÃóÎóæóÇÊõßõãú æóÚóãøóÇÊõßõãú æóÎóÇáÇÊõßõãú æóÈóäóÇÊõ ÇáÃÎö æóÈóäóÇÊõ > ÇáÃÎúÊö æóÃõãøóåóÇÊõßõãõ ÇááÇÊöí ÃóÑúÖóÚúäóßõãú æóÃóÎóæóÇÊõßõãú ãöäó ÇáÑøóÖóÇÚóÉö æóÃõãøóåóÇÊõ äöÓóÇÆößõãú > æóÑóÈóÇÆöÈõßõãõ ÇááÇÊöí Ýöí ÍõÌõæÑößõãú ãöäú äöÓóÇÆößõãõ ÇááÇÊöí ÏóÎóáúÊõãú Èöåöäøó ÝóÅöäú áóãú ÊóßõæäõæÇ > ÏóÎóáúÊõãú Èöåöäøó ÝóáÇ ÌõäóÇÍó Úóáóíúßõãú æóÍóáÇÆöáõ ÃóÈúäóÇÆößõãõ ÇáøóÐöíäó ãöäú ÃóÕúáÇÈößõãú æóÃóäú ÊóÌúãóÚõæÇ Èóíúäó > ÇáÃÎúÊóíúäö ÅöáÇ ãóÇ ÞóÏú ÓóáóÝó Åöäøó Çááøóåó ßóÇäó ÛóÝõæÑðÇ ÑóÍöíãðÇ > > Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang > perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu > yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak > perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan > dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; > saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak- anak > isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu > campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah > kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan > bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan > (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah > terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha > Penyayang.(QS An Nisaa`: 23) > > Dimasukkannya incest (baik karena sedarah maupun sepersusuan) dalam > masalah pernikahan sesungguhnya sangat logis. Sebab, Al-Qur'an hanya > mengenal pernikahan sebagai satu-satunya jalan menuju kehalalan > hubungan seks. Siapa yang boleh dinikahi maka sah saja berhubungan > seks. Sebaliknya siapa yang haram dinikahi maka dia tidak boleh > diajak be
[wanita-muslimah] Guinea ruler vows anti-graft drive
Refleksi: Kalau benar apa yang dikatakan oleh Moussa Dadis Camara akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh maka tentu sekali kwalitas para petinggi militer Guinea lebih memihak kepada rakyatnya dari pada jenderal-jenderal TNI selama ini. http://english.aljazeera.net/news/africa/2008/12/2008122861414210252.html Guinea ruler vows anti-graft drive Camara said all mining contracts will be renegotiated [AFP] Guinea's coup leader has frozen the country's numerous mining contracts and gold extractions as part of what he called an anti-corruption drive. In a speech on Saturday, Moussa Dadis Camara said he would execute anyone who embezzles state funds. "We have blocked the mining sector. There will be a renegotiation of contracts," he said. "In gold mining areas, the decision has already been taken: no more extraction until further notice." Mineral wealth In his speech to around 1,000 representatives of political parties, trades unions, and civil and church groups, Camara denounced "ministers who surrounded the head of state who looted the country, who constructed buildings, and had bank accounts everywhere." "For the person who embezzles money, there won't be a trial. They'll be killed,'' he said. The West African country sits on one-third of the world's reserves of bauxite reserves, the raw material used to make aluminum, and also has important reserves of gold, diamonds, and other minerals. But because of corruption and mismanagement, Guinea ranks 160 out of 177 in the United Nation's development scale. In October, the government said it hoped to raise $27bn in investment in the mining sector between now and 2015, but that forecast has since been rocked by the global economic downturn. Senegal support Camara seized power in a bloodless coup on Monday, hours after Lansana Conte, the president, died after 24 years in power. The coup has been largely condemned abroad, but on Saturday, neighbouring Senegal declared its support. "I call on all countries, notably France, to not throw stones at them [the coup leaders] and to take them at their word" Abdoulaye Wade, Senegal's president Abdoulaye Wade, the Senegalese president, said Camara was an honest young man who had taken power to fill a dangerous vacuum and urged other countries to leave the junta alone. "The military group currently in power in Guinea knows our support,'' Wade said. "I call on all countries, notably France, to not throw stones at them and to take them at their word.'' The African Union said on Saturday it would continue to oppose the coup as unconstitutional. However, an AU official said that though coups were outlawed under the 53-member bloc's rules, the coup leaders' apparent popularity at home could influence the council's decision. The military council was to meet with foreign envoys on Saturday in an effort to gain international support for his leadership, but the meeting was postponed until Tuesday. Kgalema Motlanthe, the South African president, condemned the coup as "an affront to peace, stability and democracy,'' and called on the military rulers to hand over power to the speaker of the National Assembly who is to succeed the president according to Guinea's constitution. Camara has said elections will be held in December 2010. Powerful unions Following international criticism that elections are not planned for two more years, Camara told Guinea's unions on Saturday that he would allow them and others to propose the name of a prime minister. Rabiatou Serah Diallo, head of one of Guinea's largest unions, welcomed the move. "If they deviate from the road they promise to take us on, then they'll find us blocking their path,'' she said of the coup leaders. In 2007, Guinea's unions led weeks of deadly demonstrations calling for Conte to step down. He retained power by naming a prime minister from a list of five potential premiers approved by the unions. But Conte unexpectedly fired Lansana Kouyate through a presidential decree in May after an uneasy 15-month power-sharing agreement and chose a replacement. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Abbas blames Hamas for bloodshed
http://english.aljazeera.net/news/middleeast/2008/12/2008122813459308175.html Sunday, December 28, 2008 18:27 Mecca time, 15:27 GMT Abbas blames Hamas for bloodshed Abbas said Hamas were warned not to end the truce otherwise mayhem and bloodshed would follow [AFP] Mahmoud Abbas, the Palestinian president, has blamed Hamas for triggering Israel's deadly raids on Gaza, by not extending a six-month truce with the Jewish state. He also blamed Hamas, which controls the coastal Gaza Strip territory, for disrupting national unity talks that could have paved the way for general and presidential elections. "We have warned of this grave danger," he said in Cairo, Egypt, on Sunday. "We talked to them [Hamas] and we told them, 'please, we ask you, do not end the truce. Let the truce continue and not stop", so that we could have avoided what happened." However, Fawzi Barhoum, a Hamas spokesman, said he was "surprised" by Abbas's claim. "He downplayed the sufferings of our people in Gaza and belittled their pains, providing justification of the holocaust and war waged by Israel," he said. Abbas, whose Fatah movement has been at loggerheads with Hamas, said maintaining the truce could have helped the Palestinians avoid the raids, which have so far killed more than 280 people over the past two days. Nour Odeh, Al Jazeera's correspondent in Ramallah, reported that senior figures had supported Abbas in his call on Hamas not to abandon the truce. She added that during an Israeli election year, a hardline position towards Palestinians has always won more seats, making the timing particularly risky for Hamas. "Not just Abbas, but people close to the circles of decision-making in key Arab states, said that Hamas was warned that breaking the ceasefire or not keeping it would result in mayhem and bloodshed," she reported. Ayman Mohyeldin, Al Jazeera's correspondent in Gaza, said the stance at all levels of the Hamas leadership was the same: "They will remain defiant in the face of any attacks and that the movement is larger that an single assault or attack. "That they were democratically elected by the Palestinian people, and only through the ballot box will they leave the political scene." Hamas argues that Israel violated the truce by failing to ease its 18-month blockade on the Gaza Strip. 'Inaction' Egypt's foreign minister has also blamed Hamas for preventing hundreds of wounded Palestinians from entering Egypt via the Rafah crossing for treatment - the only crossing that does not border Israel. Ahmed Aboul Gheit said the wounded were "barred from crossing" and he blamed "those in control of Gaza" for putting the lives of the injured at risk. Barhoum rejected Egypt's statements as an excuse for their 'inaction' towards Israel But Barhoum denied the accusations, saying that Aboul Gheit was taking advantage of the "massacre and the suffering", to "cover up the state of inaction in Egypt". Odeh said two lines were being taken on the Palestinian-Israeli issue with Arab states divided between those supporting the Hamas line of armed resistance and not recognising Israel, and those that preferred non-confrontational options. "More now than ever, they are divided along regional lines of competition of interests in which states are using the Palestinian paper to tug between one another and gain that regional influence. "There is a lot of anger toward the helplessness and the realisation that in such dire times, Palestinians have been unable to set aside their political differences." Ground operation Dozens of tanks and personnel carriers were seen parked at several points near the boundary between Israel and Gaza on Sunday after Israel's defence minister warned it could launch a ground offensive in addition to its air bombardment. Ehud Barak vowed to "expand and deepen" the bombing raids, unleashed in retaliation for persistent rocket fire into the south of the country from Gaza. "If it's necessary to deploy ground forces to defend our citizens, we will do so," his spokesman quoted him as saying on Sunday. The cabinet gave the green light to call up 6,500 reserve soldiers, a senior official told reporters after the meeting. Jacky Rowland, Al Jazeera's corespondent in Jerusalem, said: "This move gives the Israeli army a lot of leeway to commit troops to this operation as and when they see fit. "If the fundamental objective of Israel is to change the situation on the ground, clearly they will not be able to do that from the air, they will need to commit ground troops. "When we look at the full range of air strikes, it does seem that any ground operation would indeed be far-ranging and inv
[wanita-muslimah] Anak-anak Poso Berjuang Melawan Trauma
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0812/24/nus04.html Anak-anak Poso Berjuang Melawan Trauma Poso - Sepuluh tahun sudah konflik horizontal di Kabupaten Poso berlalu. Namun, kenangan pahit itu masih membekas. Hingga kini masih banyak warga belum kembali dari pengungsian. Konflik menyisakan banyak duka. Tak terkecuali anak-anak. Mereka menderita trauma konflik. Oleh Erna Dwi Lidiawati RIUH-rendah suara anak-anak Sekolah Dasar Sintuvu Lemba, Sabtu (20/12) pagi. Mereka tengah bekerja bakti, bergotong royong membersihkan halaman sekolah dari rumput-rumput liar yang tumbuh subur. Gedung sekolah itu dibangun tahun 2002, 9 kilometer dari Kota Poso. Tak banyak siswa yang bersekolah di situ. Jumlahnya hanya 43 siswa. Ruangan kelasnya cuma enam. Kelas enam muridnya hanya tiga orang. Yang paling banyak kelas satu. Itu karena banyak orang tua yang harusnya menyekolahkan anak mereka masih bertahan di tempat pengungsian. Mereka masih takut kembali. Mereka masih didera trauma. Hari ini mereka tidak belajar. Ulangan sekolah sudah usai beberapa hari lalu, makanya tidak ada proses belajar-mengajar ketika SH berkunjung ke sana. Di sekolah tersebut ada delapan anak korban konflik. Dua di antaranya adalah Uto dan Ichsan. Mereka adalah dua sahabat yang berbeda keyakinan. Tapi tak ada permusuhan, tak ada dendam di wajah mereka. Yang ada hanya keceriaan. Saat diwawancara, Ichsan turut memanggil Uto. Ia tak mau sendiri. Anak-anak itu punya cita-cita yang tulus ingin membahagiakan orang-orang yang mencintai mereka dan mengabdi kepada negara. Dengar saja apa yang mereka katakan. "Kalau besar Ichsan mau jadi tentara. Mereka berani. Kalau Uto mau jadi dokter, supaya bisa bantu-bantu orang sakit," kisah Uto mewakili Ichsan yang tampak malu-malu. Di luar itu, seusai sekolah aktivitas anak-anak korban konflik ini tentu tidak berbeda dengan anak-anak lain. Belajar, bermain dan juga membantu ibu mereka. Seperti Uto. "Biasanya kalau saya pulang sekolah, makan, tidur, habis tidur siang bacuci piring. Jadi bakerja dulu, pas jam enam baru belajar," aku Uto. Aktivitas yang dilakukan Ichsan pun tidak jauh dari yang dilakukan Uto. Kondisi listrik yang sering padam tidak menyurutkan niat mereka belajar. "Biar mati lampu, tetap belajar. Biasa pakai mesin generator," kata Ichsan pendek. Belum lekang dari ingatan kita, beberapa tahun lalu konflik horizontal bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) mendera poso, daerah penghasil kayu eboni itu. Saat itu usia Uto dan Ichsan masih kanak-kanak. Tapi, mereka merekam kekerasan yang terjadi waktu itu. Beruntung berkat peran guru-guru di sekolah tersebut yang mengajarkan kasih sayang antarsesama serta menekankan bahwa kita semua bersaudara, trauma konflik yang dialami anak-anak tersebut lambat laun terkikis. Peran Tokoh Agama Seperti dituturkan Kepala Sekolah SD Sintuvu Lemba Yuliana Pajoda, "Kita beri pemahaman kepada anak-anak itu. Kita saling menghormati. Kita saling menghargai antarumat beragama, saling menyayangi. Jadi, tidak ada perbedaan antara yang Islam dan Kristen. Hubungan mereka sangat baik. Kita tanamkan pada anak-anak bahwa kita tidak ada perbedaan." Tak hanya guru, peran ustaz, orang tua dan pendeta juga menentukan masa depan anak-anak korban konflik yang mengalami trauma. Seperti anak-anak yang tinggal di Pondok Pesantren Hidayatullah, mereka trauma ketika terjadi penegakan hukum terhadap 29 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kelompok bersenjata Januari 2007 lalu. Mereka trauma jika mendengar bunyi-bunyian yang menyerupai bunyi ledakan. Misalnya knalpot pecah, mereka panik. Menghapus trauma itu, anak-anak pondok ini selalu diberikan pengertian dan pemahaman. Itulah yang dikatakan Wakil Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatullah, Poso, Darwis Waru. "Pelan-pelan kita mencoba menyiasatinya. Melakukan pengobatan secara apa adanya. Misalnya kita aktifkan dia dalam pengajian-pengajian. Kemudian setiap habis salat biasa kita kumpul untuk mengamati perkembangan. Kita memilah ada beberapa anak yang harus dihadapi secara serius. Tapi, akhir-akhir ini kelihatannya sudah berbaur semua, jadi tidak kelihatan mana yang trauma berat, mana trauma kecil dan yang tidak mengalami trauma. Jadi, perkembangannya alhamdulillah, sudah berbaur seperti biasa," jelas mantan aktivis penganjur damai Poso itu. Begitupun dengan Pendeta Olha Pelima Wowiling. Ia membentuk sendiri Jemaat Musafir. Jemaat ini terdiri dari seratus lebih keluarga korban konflik. Ia membentuk jemaat ini di Palu di tempat pengungsian. Namun, seiring semakin kondusifnya situasi Poso, jumlah Jemaat Musafir ini berkurang. Jumlahnya sekarang kira-kira sekitar 50 keluarga. Untuk menghilangkan trauma anak, Jemaat Musafir punya cara. "Salah satu cara, mendekati orang tua, yaitu bagaimana berusaha membimbing anak-anak terlebih dalam hal menonton televisi. Orang tua sebaiknya menghindari siaran-siaran yang di dalamnya menyiarkan kekerasan. Tetapi, kalau
[wanita-muslimah] Mendidik dengan Kebaikan
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0812/24/opi01.html Mendidik dengan Kebaikan Oleh Benny Susetyo Natal kali ini kita disadarkan tentang masih berkuasanya aroma kejahatan dalam bentuk ketidakadilan dan penindasan dalam berbagai bentuknya. Kejahatan dalam bentuk ketidakadilan akan menguasai kehidupan semesta ini bila tidak diseimbangkan dengan kebaikan. Mengembangkan kebaikan merupakan cara melawan, bertahan dan mengubah kejahatan menjadi kebaikan. Kejahatan bermula dari sikap angkara murka manusia. Tidak lagi mementingkan harkat kemanusiaan, melainkan sekadar kepentingan kekuasaan. Sebagai bangsa, kita mungkin malu mengatakan Indonesia telah kehilangan kesadaran sebagai saudara. Sebab yang ada sekarang hanyalah "kepentingan". Politik yang terjadi sudah tidak lagi merupakan politik negarawan, sebagaimana diajarkan para pendiri bangsa. Yang ada adalah "politik instan", yakni politik jangka pendek yang berorientasi untuk mengejar kekuasaan dan kekayaan. Orientasinya hanya untuk mengejar "setoran" kepada tuan partai, makelar jabatan dan para preman berdasi. Mereka memenjarakan dirinya dalam kepentingan-kepentingan yang bersifat sempit. Demi mencapai semua itulah, ironisnya, agama diperalat. Kalau perlu, agama dijadikan sebagai proyek politik. Tanpa sadar, Allah telah dipenjarakan dalam ragam kepentingan yang menyelimuti mereka. Dalam bahasa "kepentingan" itulah relasi dibangun. Ketika "kepentingan"-nya sama, maka mereka adalah "saudara", dan sebaliknya. Mereka tak sadar dengan bahasa "kepentingan" ini kehidupan kehilangan kedamaian. Jika kedamaian sirna, manusia terasing dengan realitas dirinya. Dalam keterasingan inilah, "Allah" hanya dijadikan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan duniawi para elite. Demi nama "Allah" mereka saling membunuh, menyudutkan dan menerkam. Demi nama "Allah" pula mereka korbankan rakyat tak berdosa untuk menjadi pengungsi di negerinya sendiri. Cinta Keadilan Dalam Natal ini sebenarnya kita dituntut untuk memanusiakan kembali manusia. Ini menjadi penting karena kembali ke orde penindasan berarti menjadi kambing congek dan keledai bodoh. Jatuh ke dalam orde yang membuat komitmen kemanusiaan kita menjadi tergerus. Erosi pada komitmen kemanusiaan ini pada akhirnya melahirkan suatu sikap yang hanya memikirkan diri sendiri. Sikap individualistik ini jelas bukan sikap yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai makhluk sosial. Seorang individualistik mungkin lupa bahwa dirinya hidup di tengah-tengah orang lain. Kesadaran akan kenyataan hidup bersama yang lain ini akan melahirkan suatu sikap peduli, "Orang lain adalah juga saudara dan sesamaku yang harus aku pikir dan aku perhatikan." Sudah begitu lama keadilan menjadi barang yang mudah dipermainkan oleh kekuasaan dan uang. Juga sudah begitu banyak orang tahu keadilan susah diwujudkan di negeri ini. Keadilan tidak untuk semua, melainkan untuk sebagian (yang bisa "membeli"-nya). Keadilan yang milik penguasa dan si empunya uang. Apakah kalimat di atas merupakan fakta atau sekadar gurauan tak berguna? Kita bisa menjawabnya melalui berbagai pengalaman keseharian kita hidup di bumi bangsa ini. Hukum dan keadilan bukan saja bagaikan saudara tiri yang jauh, melainkan sering seperti musuh. Mereka jarang bisa bertemu karena begitu seringnya kekuatan lain (kuasa, otot dan uang) yang menceraikannya. Keadilan di negeri ini amat langka diperoleh karena keadilan tak pernah menjadi bagian dari cara berpikir, berperilaku, berelasi para penguasa dan penegak hukum kita. Perilaku mereka lebih mengutamakan kekuasaan dan popularitas. Rakyat beroleh pendidikan utama tentang keadilan di negeri ini: Adalah sebuah bayang-bayang kamuflase. Para penguasa dan penegak hukum kita tidak memiliki gugus insting yang melahirkan cakrawala kekuasaan yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua. Hukum sering kali hanya pajangan dan retorika pasal-pasal. Di depan cengkeraman kekuasaan dan "orang kuat" hukum tak lagi memiliki taring. Tumpul akibat banyak macam sebab. Hukum mandul karena kepandaiannya hanya menginjak ke bawah dan mengangkat yang atas. Hukum belah bambu telah mengiris-iris rasa keadilan di negeri ini. Tragedi ini bisa jadi akan makin mempertebal awan mendung dalam sistem hukum bangsa kita. Apa yang kita perdengarkan tentang Indonesia sebagai "negara hukum" sering kali hanya sebagai pemanis mulut. Apa yang kita ajarkan kepada anak cucu kita tentang "kedaulatan hukum" adalah deretan kepalsuan demi kepalsuan. Keadilan tidak manifes dalam kenyataan. Kenyataan yang manifes di bumi kita ini adalah kekuatan, otot, kekuasaan, uang. Fajar Baru Peradaban Kita menantikan fajar keadilan dan kemanusiaan menjadi pilihan dalam kebijakan publik yang benar, dalam menentukan masa depan bangsa ini. Harapan itulah yang dinantikan kita semua sebagai anak bangsa yang merindukan Indonesia masa depan dalam keadaan yang terang. Natal kali ini harus dijadikan lebih bermakna, terlebih mengingat bahwa saat ini kita
[wanita-muslimah] Re: Pencitraan SBY dalam Ibu Guru Muslimah
Mas Ari mungkin mengira semua guru. Maksud saya guru yang PNS itu dari jaman dulu kala sudah cukup penghasilannya. Orang tua saya dan saudara2 saya guru di kota kecil. Keluarga kami tidak kaya, tapi kami juga tidak pernah kekurangan. Kami senang bila pemerintah memperhatikan gaji guru, kami juga orang yang tahu terima kasih. Kami tidak mau perhatian yang berlebihan yang membuat kami lupa bahwa kami harus ikhlas mengajar tanpa mengharapkan materi berlebihan. Kalau guru yang belum PNS, lebih2 pada sekolah yang tak dikenal pemerintah, susah sekali mengukur kesejahterannnya. Sah-sah saja orang menambah penghasilan demi kebutuhannya yang meningkat. Semua orang dengan berbagai profesi bahkan suka nyambi demi mendapatkan lebih dari biasanya atau pun tidak suka menganggur. Karena itu gampang ditemui tentara dan polisi yang nyambi jadi pengaman klub malam, pegawai pemda yang nyambi jadi konsultan, guru nyambi jadi tukang ojek, dsb. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ari Condro" wrote: > > Di kick andy, pernah ada episode yg mengangkat profil kepala sekolah di jkt yang juga berprofesi jadi pemulung. > > Mbak belum pernah lihat ? > > > salam, > > > > -Original Message- > From: "amy_widiastuti" > > Date: Fri, 26 Dec 2008 17:35:46 > To: > Subject: [wanita-muslimah] Re: Pencitraan SBY dalam Ibu Guru Muslimah > > > Saya setuju dengan tulisan di bawah. > Saya pahami bahwa untuk peduli sesuatu, bukan berarti tanpa ukuran > yang benar. Misalnya memberi penghargaan berupa gelar PAHLAWAN, bukan > berarti diberikan dengan gampang kepada Naga Bonar, Si Pitung, Jaka > Sembung bahkan Bang Ji-i. > Terlalu naif bila kita tutup mata terhadap siapa yang layak > mendapatkan penghargaan sebenarnya. > Selama ini, sebenarnya kita dipaksa sepakat dengan slogan "Rendahnya > kualitas pendidikan karena kurangnya penghargaan pada guru". > Dari jaman dulu kala, Guru bukanlah profesi untuk menjadi kaya. Guru > adalah profesi pengabdian, sampai-sampai guru digelari Pahlawan tanpa > tanda jasa. Menjadi salah kaprah bila guru dijadikan profesi "bisa > kaya". Hal ini akan mengurangi semangat pengabdian seorang guru. > Karena guru akan saling melihat kekayaan guru lainnya. Padahal kaya > atau tidaknya seseorang tergantung takdir Tuhan. > Bila dianggap profesi, secara materi, guru didesain untuk menjadi > orang cukup. Tidak kaya, tapi juga tidak miskin, tetapi secara strata > sosial, guru selalu ada di papan atas. > Mengukur kesejahteraan guru juga berbeda-beda. Saya lahir dari > keluarga guru di kota kecil, dan saya berpengalaman ke pelosok2 tanah > air, tak pernah menjumpai guru antre zakat, juga tak menjumpai guru > bermobil BMW. Bahkan dari jaman sebelum merdeka sampai sekarang, tak > ada kelurga guru yang kelaparan, tak ada keluarga guru yang buta > huruf tak mampu sekolah. > Isu guru terlalu dibesar2kan, terutama menjelang PEMILU, karena guru > sangat potensial menjaring suara pemilih pemula. > So what dengan kesejahteraan guru? > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" > wrote: > > > > Kalo baca buku 'laskar pelangi the phenomenon' ; ternyata kisah > laskar pelangi ini mencerahkan. > > Banyak kesaksian dari orang2 yg mula2 terpuruk, putus asa, tidak > semangat, yg malu jadi guru > > menjadi terbangkitkan rasa percaya dirinya setelah baca laskar > pelangi. > > > > Bahkan kemudian orang2 tionghwa beramairamai pulang kampung ke > Belitong. > > Rumah Bu Mus juga disambangi banyak orang untuk sekedar berfotoria, > minta tanda tangan. > > > > Murid2nya selain Ikal, seperti Mahar, A Kiong, Kucai juga memberi > kesaksian serupa tentang peranan > > Bu Mus dalam karir mereka selanjutnya. > > > > salam, > > l.meilany > > - Original Message - > > From: Ary Setijadi Prihatmanto > > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > > Sent: Wednesday, December 10, 2008 7:54 AM > > Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencitraan SBY dalam Ibu Guru > Muslimah > > > > > > Menurut saya artikelnya menggunakan sudut yang nggak pas. > > Jangan karena mau nembak SBY, malah nembak orang yang nggak ada > urusannya dengan politik. > > > > Bukankah semua sepakat bahwa rendahnya kualitas pendidikan salah > satunya karena kurangnya penghargaan terhadap guru. > > > > Jadi seharusnya bukan Ibu muslimahnya yang di-utak-utik. > > Tapi harusnya dipikirkan agar ada sebanyak mungkin penghargaan bg > guru, terutama di tempat2 terpencil... > > Ayo Mega, SB, JK, HNW dll., berlomba-lomba dalam kebaikan... > anda2 bisa apa? > > Bukan cuman ngurusin orang sholat dengan cara lain, punya nabi > lain saja... > > > > Komunitas seharusnya malah nantang para calon itu untuk berbuat > nyata, > > minimal buat JANJI tertulis, mereka mau buat apa kalo terpilih... > > > > Ada guru mau ngajar di pedalaman belitung, kalimantan atau papua > saja sudah untung. > > Ini bertahun-tahun nggak dibayar, bayarannya kurang dan lain2. > > Baru dikasih penghargaan begit
[wanita-muslimah] Mantan Pejabat KJRI Kinabalu Diadili + Pemeriksaan Mantan Dubes Berlanjut
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=2983 2008-12-23 Mantan Pejabat KJRI Kinabalu Diadili [JAKARTA] Empat mantan pejabat pada Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kinabalu, Malaysia, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/12). Mereka terkait kasus dugaan korupsi pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian di Kinabalu pada 1999-2002. Para terdakwa tersebut adalah mantan Konsul Jenderal Arifin Hamzah, mantan Kabid Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya, Radite Edyatmo, mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi/Konsultan, Ayi Nugraha dan Kamso Simatupang. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarji disebutkan, Arifin bersama dengan Radite, Ayi Nugraha, dan Kamso, pada 1999 sampai 2002 di KBRI Malaysia telah melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian, tapi tidak diserahkan ke kas negara. Menurut JPU, empat terdakwa bersepakat menerapkan dua tarif, yaitu tarif yang nilainya tinggi dijadikan dasar pungutan biaya dokumen keimigrasian dari pemohon dan tarif yang nilainya rendah dijadikan dasar dalam penyetoran ke kas negara penerimaan bukan pajak (PNBP). Hasil pungutan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan perincian, Arifin menerima ringgit Malaysia (RM) 308.960 (Rp 596,261 juta), Radite RM 1.010.910 (Rp 2,381 miliar), Nugraha RM 329.365 (Rp 775,983 juta), dan Kamso RM 822.085 (Rp 1,936 miliar). Sisa uang itu dibagi kepada staf KBRI di Kota Kinabalu. "Akibat PNBP itu tidak disetorkan, negara dirugikan sebesar RM 2,471 juta atau apabila dirupiahkan sebesar Rp 5,690 miliar," ujar Suwarji. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diancam dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=2978 2008-12-23 Pemeriksaan Mantan Dubes Berlanjut [JAKARTA] Pemeriksaan dua mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Rakyat Tiongkok, Letnan Jenderal (Purn) Kuntara dan Laksamana Muda (Purn) AA Kustia, masih akan berlanjut. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan biaya kawat pada Kedutaan Besar RI (KBRI) di Tiongkok. Pada Senin (22/12), tim penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan mereka terkait kebijakan pungutan dan aliran dana. Tim belum bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan kedua tersangka dilakukan. "Kami baru memeriksa kebijakan pungutan, termasuk surat keputusan. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Red) sudah mengaudit," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejagung, Jakarta, kemarin. Menurut Marwan, sebagian uang hasil pungutan dilarikan ke kantong pribadi. Ada pula yang dipakai untuk menjamu para pejabat negara yang berkunjung ke KBRI di Tiongkok. Sejauh ini, total dana yang terkumpul sekitar Rp 10 miliar. Kedua tersangka, kata Marwan, berniat mengembalikan sebagian uang. Namun, hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. "Mungkin akan dipertimbangkan hal yang meringankan. Uang-uang itu harus dikembalikan, jangan enak saja dinikmati," ujarnya. Sementara itu, Kuntara dan Kustia bungkam saat dikonfirmasi tentang pengembalian uang. Setelah diperiksa delapan jam sejak pukul 09.30 WIB, mereka tergesa-gesa masuk ke mobil. Biaya Kawat Kuasa hukum Kuntara, Pieter Silalahi mengatakan, kliennya menjawab 27 pertanyaan dari jaksa penyidik. Menurutnya, belum ada pembicaraan tentang pengembalian uang. Kuntara sudah memasukkan pungutan biaya kawat sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Senada dengan itu, kuasa hukum Kustia, Panhar Makawi mengaku belum membahas pengembalian uang. Kliennya baru diminta menjawab 32 pertanyaan. "Materinya kami serahkan ke penyidik saja, karena tidak etis kalau saya yang bicara," katanya. Kasus ini berawal dari pungutan biaya kawat oleh KBRI di Tiongkok kepada para pemohon paspor, visa, dan surat perjalanan laksana paspor. Setiap pemohon dikenakan biaya 55 yuan atau US$ 7. Pungutan telah dilakukan selama empat tahun, sejak Mei 2000 sampai Oktober 2004. [NCW/O-1] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Puasa di Bulan Muharam
Mau tanya, apa alasan sehingga hari-hari yang disebutkan itu dinjurkan untuk berpuasa? KM ---Original Message--- From: arief dani Date: 28/12/2008 17:11:34 To: rumic...@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Puasa di Bulan Muharam Puasa di Bulan Muharam Imam Ghazali menyatakan dalam Kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din, “Puasa sangat dianjurkan pada beberapa hari yang istimewa, di antaranya dapat ditemukan pada setiap tahun, yang lain ada pada setiap bulan, dan yang lainnya dalam setiap minggu. Yang dapat ditemukan pada setiap tahun setelah Ramadan adalah: • Hari `Arafah (9 Zulhijah) • Hari `Asyura (10 Muharam) • 10 hari pertama di bulan Zulhijah • 10 hari pertama di bulan Muharam Kita dianjurkan untuk berpuasa pada bulan-bulan yang dimuliakan, yaitu: Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.” Mu’awiyah Ibnu Abu Sufyan RA meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT tidak mewajibkan kalian untuk berpuasa di hari ‘Asyura, tetapi aku berpuasa, dan barang siapa di antara kalian yang ingin berpuasa, maka berpuasalah dan bagi yang tidak ingin, maka tidak ada keharusan atas mereka.” (Sahih Muslim) Abu Qatada RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berpuasa pada tanggal 10 Muharam menghilangkan dosa setahun sebelumnya.” (Sahih Muslim) Abu Hurayrah RA melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa setelah Ramadan, puasa Muharam adalah puasa yang paling sempurna. (Sahih Muslim) Hakan bin al-Arat RA meriwayatkan, “Aku pergi ke Ibn Abbas RA, Aku berkata kepadanya, ceritakan kepadaku tentang puasa pada hari ‘Asyura!” Ia berkata, “Ketika kalian melihat bulan baru untuk Muharam, hitunglah (hari) dan (mulailah) berpuasa pada tanggal 9,” Aku berkata kepadanya, “Apakah ini cara Rasulullah SAW berpuasa?” Ia berkata, “Ya” (Sahih Muslim) Hazrat Ibn Abbas RA meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW bersabda, “Jika Aku dapat bertahan hingga tahun depan, aku juga akan berpuasa pada tanggal 9 Muharam.” (Sahih Muslim). Catatan: apa yang dimaksud oleh Rasulullah SAW adalah bahwa beliau juga akan berpuasa pada tanggal 9, sebagaimana tanggal 10 Muharam yang biasa beliau SAW lakukan. Oleh sebab itu kita juga sebaiknya mencoba untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharam. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Puasa di Bulan Muharam
Puasa di Bulan Muharam Imam Ghazali menyatakan dalam Kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din, “Puasa sangat dianjurkan pada beberapa hari yang istimewa, di antaranya dapat ditemukan pada setiap tahun, yang lain ada pada setiap bulan, dan yang lainnya dalam setiap minggu. Yang dapat ditemukan pada setiap tahun setelah Ramadan adalah: • Hari `Arafah (9 Zulhijah) • Hari `Asyura (10 Muharam) • 10 hari pertama di bulan Zulhijah • 10 hari pertama di bulan Muharam Kita dianjurkan untuk berpuasa pada bulan-bulan yang dimuliakan, yaitu: Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.” Mu’awiyah Ibnu Abu Sufyan RA meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT tidak mewajibkan kalian untuk berpuasa di hari ‘Asyura, tetapi aku berpuasa, dan barang siapa di antara kalian yang ingin berpuasa, maka berpuasalah dan bagi yang tidak ingin, maka tidak ada keharusan atas mereka.” (Sahih Muslim) Abu Qatada RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berpuasa pada tanggal 10 Muharam menghilangkan dosa setahun sebelumnya.” (Sahih Muslim) Abu Hurayrah RA melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa setelah Ramadan, puasa Muharam adalah puasa yang paling sempurna. (Sahih Muslim) Hakan bin al-Arat RA meriwayatkan, “Aku pergi ke Ibn Abbas RA, Aku berkata kepadanya, ceritakan kepadaku tentang puasa pada hari ‘Asyura!” Ia berkata, “Ketika kalian melihat bulan baru untuk Muharam, hitunglah (hari) dan (mulailah) berpuasa pada tanggal 9,” Aku berkata kepadanya, “Apakah ini cara Rasulullah SAW berpuasa?” Ia berkata, “Ya” (Sahih Muslim) Hazrat Ibn Abbas RA meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW bersabda, “Jika Aku dapat bertahan hingga tahun depan, aku juga akan berpuasa pada tanggal 9 Muharam.” (Sahih Muslim). Catatan: apa yang dimaksud oleh Rasulullah SAW adalah bahwa beliau juga akan berpuasa pada tanggal 9, sebagaimana tanggal 10 Muharam yang biasa beliau SAW lakukan. Oleh sebab itu kita juga sebaiknya mencoba untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharam.
[wanita-muslimah] Hari `Asyura yang penuh Berkah, 10 Muharam
Hari `Asyura yang penuh Berkah, 10 Muharam Shuhba Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim Bismillaahir rahmaanir rahiim Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin Alhamdulillah Allah SWT telah mengaruniai kita untuk menjumpai satu tahun lagi dari kalender Hijriah. Dari masa Nabi SAW hijrah ke Madinah, kini sudah 1423 tahun. Alhamdulillah Dia mengutusnya sebagai rahmatan lil-`alamiin – Rahmat bagi seluruh alam. Ketika kita mengatakan rahmah, itu berarti rahmat. Jika kesehatan kalian baik, itu adalah suatu rahmat, jika usaha kalian baik, itu adalah rahmat; jika kehidupan kalian baik, itu adalah rahmat; jika anak-anak kalian tumbuh dengan baik, itu adalah rahmat. Jika tetangga kalian baik dan bersahabat dengan kalian, itu adalah rahmat dari Allah SWT. Jika Allah SWT mengirimkan hujan kepada kalian, itu adalah rahmat. Apapun yang baik, adalah rahmat. Dan Allah SWT menggambarkan Nabi SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam, rahmatan lil-`alamiin. Itu berarti, “Ya Muhammad SAW! Aku menciptakanmu sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Ku. Kehadiranmu dalam kehidupan mereka adalah suatu rahmat bagi mereka. Engkau adalah hamba-Ku dan mereka juga hamba-Ku. Tetapi engkau adalah hamba-Ku yang sempurna. Innaka la`ala khuluqin `azhiim- ‘Sesungguhnya engkau berbudi pekerti yang luhur.’ [68:4] Jadi Aku menciptakan mereka, dan jika mereka mengikutimu, engkau akan menjadi rahmat bagi mereka.” Jika kita mengikuti jalan Sayyidina Muhammad SAW, kita tidak akan menemui kesulitan, kita tidak akan menemui masalah. Jika kita mengikuti hasrat kita yang buruk, kita akan menemukan masalah-masalah dalam hidup kita. Berusahalah untuk menyelamatkan diri kalian dengan mengikuti apa yang dibawa oleh Nabi SAW. Wahai umat Muslim! Inilah yang mengubah kehidupan di alam semesta—hijrah dari Mekah ke Madinah. Itu terjadi 8 hari yang lalu, beberapa (orang) mengatakan 10 hari yang lalu dan sebagian lagi mengatakan sebelas, bahwa Nabi SAW tiba di al-Madinah. Ini adalah bulan di mana Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk pindah ke Madinah untuk mendirikan infrastruktur Islam, mendirikan negara, dan khilafah Islam. Di bulan inilah Allah SWT memberi tempat kepada Nabi SAW yang dari tempat itu Islam tersebar ke segala penjuru. Topik hari ini adalah pentingnya Hari `Asyura, hari kesepuluh bulan Muharam, yang telah disebutkan oleh Nabi SAW. Ketika beliau mencapai Madinah al-Munawwarah pada saat itu disebut Yatsrib atau Taiyyaba dan masuk, dan membangun tempatnya, beliau melihat bahwa orang-orang Yahudi berpuasa pada sepuluh Muharam. Dan beliau bertanya, “Mengapa mereka berpuasa pada hari itu?” Mereka berkata, “Karena pada hari itu Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa AS dari Firaun.” Kemudian Nabi SAW pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umat Muslim untuk berpuasa pada hari itu. Dan Muslim meriwayatkan dalam suatu hadis mengenai `Asyura, “`an abi qatadata an rasulullahi saama yawma `Asyura… kaffaaratan lis saanat almaadiya.” Abu Qatada RA melaporkan bahwa Nabi SAW berkata bahwa barangsiapa yang berpuasa pada hari itu, ia akan diampuni seluruh dosanya pada tahun sebelumnya. Imam Abu Hanifa berkata, “Kaana waajiban fii awwali dzuhur al-Islam” – “Pada masa awal Islam, hari itu diwajibkan untuk berpuasa.” Imam Syafi`i berkata, “Adalah Sunnah untuk berpuasa tetapi tidak diwajibkan.” Imam Abu Hanifa berkata bahwa adalah kewajiban untuk berpuasa pada hari itu di dekade pertama Islam. Tetapi yang penting diingat adalah bahwa Allah SWT akan menghapus dosa kita selama satu tahun. Ini adalah suatu rahmat yang Allah SWT kirimkan kepada kita, itulah maksud dari wa ma arsalnaaka illa rahmatan lil-`alamiin – Kami tidak mengutusmu, kecuali sebagai Rahmat bagi seluruh alam (makhluk) [21:107]. Dengan mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi SAW, mereka diampuni dosa-dosanya. Lihatlah, jika kalian berada di dalam penjara, jika kalian menjaga perilaku baik kalian, pihak berwenang mungkin akan membebaskan kalian lebih awal. Pada Hari Pembalasan kita akan mencari segala sesuatu yang dapat membebaskan kita, yang dapat menghapus dosa-dosa kita. Apakah kalian mempunyai puasa `Asyura pada hari itu? Jadi segala sesuatu yang Nabi SAW bawa adalah rahmat bagi umat Muslim. Itu adalah satu hari, hanya satu hari, Minggu atau Senin. Jika niat kalian adalah berpuasa pada hari Senin dengan keyakinan bahwa itu adalah Hari `Asyura, maka berpuasalah pada hari itu dan kalian akan diberi ganjaran sesuai dengan niat kalian. Ibn `Abbas RA mufassir Alquran terbesar, berkata bahwa Nabi SAW berpuasa pada Hari `Asyura [karena pentingnya hari itu] dan beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa pada hari itu [Bukhari and Muslim]. Beliau memerintahkan para Sahabat berpuasa pada hari itu. Itulah kepentingannya—menghapuskan dosa satu tahun. Abi Sa
[wanita-muslimah] Berkah Surgawi Bulan Muharam
Berkah Surgawi Bulan Muharam Mawlana Syekh Muhammad Nazim Adil Al-Haqqani QS A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim. Bismillaahir rahmaanir rahiim Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin. Muharam adalah salah satu bulan suci, dan malam ini—10 Muharam—merupakan salah satu malam paling suci dalam Islam. Besok, tanggal 10 Muharam adalah Hari ‘Asyura. Ia memiliki kedudukan yang istimewa dalam kalender Islam, begitu pula dalam lintasan sejarah dunia, karena pada hari ini Allah SWT mengaruniakan hamba-hamba-Nya yang tercinta dengan karunia dari Samudra Rahmat-Nya yang tak bertepi dan Samudra Kekuatan-Nya yang tak terhingga, untuk menjadikan mereka sebagai orang-orang yang memperoleh kemenangan. Pada hari ini, bahtera Nabi Nuh AS mendarat di puncak gunung dan banjir yang melanda berakhir. Nabi Ibrahim AS diselamatkan dari api Namrud, Nabi Musa As melewati Laut Merah dan diselamatkan dari Firaun. Nabi Yunus AS bin Ilyasa’ AS diselamatkan dari perut ikan. Nabi Sulayman AS, Raja Sulayman AS dianugerahi kerajaan jin dan manusia. Nabi Ayyub AS disembuhkan dari penyakitnya dan diberikan kesejahteraan lebih dari sebelumnya. Nabi ‘Isa AS diangkat ke Surga. Dan Sayyidina Muhammad SAW dianugerahi lebih banyak kemuliaan, tujuh Pintu Surga dibukakan baginya dan bagi seluruh umatnya, dan beliau diselamatkan dari sukunya, suku Quraisy.Dan setiap kali Muslim jatuh dalam kesulitan, Pertolongan dan Dukungan Ilahi langsung menyertai mereka di bulan ini, dan khususnya pada hari seperti besok—10 Muharam—sangat penting. Saya mengharapkan Sayyidina Mahdi AS muncul pada tahun ini, tetapi tanda-tandanya masih belum lengkap… dan saya berharap bahwa beliau akan bersama kita di bulan Muharam mendatang, setelah tahun 2000. Milenium ketiga adalah milik Imam Mahdi AS. Begitu banyak berkah surgawi yang diberikan kepada orang-orang yang beriman pada tanggal 10 Muharam, dan merupakan kabar baik bahwa kalian telah sampai di bulan Muharam 1999 ini. Dan Saya berharap bahwa Sayyidina Mahdi AS akan diizinkan untuk muncul… Malam ini kekuatan yang sangat besar akan dianugerahkan, mungkin kekuasaan atas seluruh dunia… dan pedangnya, sekarang, akan diambil secara perlahan. Malam ini pedang itu akan tampak… Sebagaimana yang telah kami katakan sebelumnya, sebulan yang lalu, di bulan Zulhijah, di malam Arafah, bahwa suatu perubahan mulai terjadi. Ada suatu Tajali (Manifestasi Ilahi) yang baru, kekuatan baru yang akan terus berlanjut tanpa henti. Dan kekuatan ajaib dari malam ini mulai datang secara perlahan, langkah demi langkah, sehingga ketika teknologi berakhir dan lenyap, kekuatan jenis lain akan siap untuk digunakan… Berusahalah untuk bersama dengan Allah SWT sehingga kalian akan menjadi orang-orang yang menang. Berusahalah setahap demi setahap untuk menarik diri kalian dari tangan setan dan sifat-sifat buruknya. Berusahalah untuk mengurangi segala jenis alat yang merupakan penemuan setan dan bala tentaranya, karena segala sesuatu yang bekerja dengan listrik akan berhenti, dan kekuatan jenis baru akan mulai bekerja… Sekarang, untuk beberapa bulan saja, seluruh bangsa akan menanggung beban yang sangat berat… Ketika hal itu berakhir, akan timbul suatu babak baru bagi dunia. Pada saat itu listrik tidak diperlukan lagi, mobil, kapal, mesin-mesin pabrik,… semuanya tidak perlu. Cahaya kalian, Nur-ul-Iman, cahaya dari Iman kalian, akan mengelilingi kalian. Tubuh kalian akan bercahaya, bahkan dalam gelap pun kalian dapat berjalan… Oleh sebab itu saya bergembira dan bersyukur kepada Allah SWT, bahwa kita telah sampai di malam ini, dan kita memohon dengan rendah hati agar nama kita ditulis bersama Imam Mahdi AS. Kita tidak senang dengan situasi yang berlangsung di dunia, baik Timur maupun Barat, karena seluruh sistem, semua sistem kehidupan di bumi sekarang ini bertentangan dengan Hukum Tuhan. Kita bergembira dan cukup bangga bahwa Allah SWT membuat kita senang bersama-Nya, bersama para Awliya-Nya, bersama Shahibu-Zaman Sayyidina Mahdi AS, dan tidak mengejar kehidupan setani yang kotor… Kehidupan setani adalah yang paling kotor. Menyingkirlah dari situ. Jika tidak, kalian akan tenggelam dalam air yang kotor, kalian akan tenggelam dalam situasi yang buruk, dan kalian tidak dapat menyelamatkan diri. Mintalah kepada-Nya agar dibersihkan dan berusahalah untuk tampil bersih, sehingga kalian akan menjadi bersih. Wa min Allah at Tawfiq wasalam, arief hamdani www.rumicafe.blogspot.com www.mevlanasufi.blogspot.com
[wanita-muslimah] Doa Akhir Tahun & Awal Tahun Muharam 1430 H, Minggu 28 Desember 2008
Doa Akhir Tahun & Awal Tahun Muharam 1430 H, Minggu 28 Desember 2008 Bada Ashar 28 Desember 2009 merupakan akhir tahun 1429 H, maka kita membaca Doa Akhir Tahun setelah solat ashar Doa Akhir Tahun Dibaca 3 kali setelah Asar Wa shallallaahu `alaa sayyidinaa wa mawlaanaa muhammadin wa `alaa aalihi wa shahbihii wa sallam/allaahumma maa `alimtu fii haadzihis-sanati mimma nahaytanii `anhu falam atub minhu walam tardhahuu walam tansahuu wa hamilta `alayya ba`da qudratika `alaa `uquubatii wa da`awtanii ilaat-tawbati minhu ba`da jur-atii `alaa ma`shiyyatika fa-innii astaghfiruka faghfirlii wa maa `amiltu fiihaa mimmaa tardhaahu wa wa`adtanii `alayhits-tswaaba fa as-aluka allaahumma yaa kariimu yaa dzal jalaali wal ikraami an tataqabbalahuu minnii wa laa taqtha` rajaa-ii minka yaa kariim/wa shallallaahu `alaa sayyidinaa wa mawlaanaa muhammadin wa `alaa aalihi wa ash-haabihii wa sallam Artinya : Selawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan penghulu kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Ya Allah, apa yang telah kulakukan pada tahun ini terhadap hal-hal yang Kau larang aku untuk melakukannya dan aku belum bertobat daripadanya; sedangkan Engkau tidak rida dan tidak melupakannya; dan aku telah melakukannya di dalam keadaan di mana Engkau berupaya untuk menghukumku, tetapi Engkau mengilhamiku dengan tobat atas kelalaianku melakukan dosa-dosa itu semua; sesungguhnya aku memohon ampunan-Mu, maka ampunilah aku. Dan tidaklah aku melakukan yang demikian atas apa yang Engkau ridai dan Kau janjikan aku dengan pahala atas yang demikian itu. Maka aku memohon kepada-Mu. Ya Allah, Wahai yang Maha Pemurah! Wahai Yang Maha Agung dan wahai Yang Maha Mulia agar Engkau menerima tobat itu dariku dan janganlah Engkau menghampakan harapanku kepada-Mu Wahai Yang Maha Pemurah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan penghulu kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Doa Awal Tahun 1430 H, Setelah Magrib pd tgl 28 Desember 2009 Dibaca 3 kali setelah Maghrib pada tanggal 1 Muharam. Wa shallallaahu `alaa sayyidinaa wa mawlaanaa muhammadin wa `alaa aalihi wa shahbihii wa sallam/allaahumma antal abadiyyul qadiimul awwalu wa `alaa fadhlikal `azhiimi wa juudikal mu`awwali wa haadzaa `aamun jadiidun qad aqbala nas-alukal `ishmata fiihi minasy-syaythaani wa awliyaa-ihi wa junuudihi wal `awna `alaa haadzihin-nadsil ammarati bis-suu-I wal isytighaala bimaa yuqarribunaa ilayka zulfaa yaa dzal jalaali wal ikraami yaa arhamar-raahimiin/wa shallallaahu `alaa sayyidinaa wa mawlaanaa muhammadin wa `alaa aalihi wa ash-haabihii wa sallam/amiin Artinya : Selawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan penghulu kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Ya Allah, Engkaulah Dzat Yang Maha Kekal, Yang Qadim dan Awal, atas anugerah-Mu dan pemberian-Mu yang Agung yang sangat kami harapkan, dan tahun baru ini sungguh telah datang, kami memohon kepada Engkau ya Allah, penjagaan yang kuat atas diri kami dari gangguan setan, para pengikutnya serta bala tentaranya. Dan lindungi kami dari nafsu amarah yang buruk ini, sibukkan kami dengan amalan agar kami selalu mendekatkan diri kepada-Mu, wahai Dzat pemilik keagungan dan kemuliaan, wahai Dzat yang Maha berbelas kasihan. Dan selawat dan salam semoga tercurah pada junjungan dan penghulu kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Amin Wa min Allah at Tawfiq wasalam, arief hamdani www.rumicafe.blogspot.com www.mevlanasufi.blogspot.com HP. 0816 830 748 Buku-buku Amalan harian Bulan Islam dapat dibeli di Rumi Cafe Jl. Iskandarsyah Raya Kav 12-14 No. 3B, Jakarta Selatan ( dekat Blok M)
[wanita-muslimah] Masjid Tanpa Data Jamaah?
Riau Pos Masjid Tanpa Data Jamaah? Jumat, 26 Desember 2008 (Refleksi Tahun Baru Islam 1 Muharram 1430 H) Oleh: H Ibrahim Muhammad Beda dengan pembangunan ruko, yang masih fondasi sudah di-booking beli atau sewa oleh seseorang, pembangunan masjid tak demikian halnya. Pembangunan masjid juga beda dengan pembangunan hotel, mall maupun rumah sakit dan supermarket. Oleh karena setelah hotel, mall, rumahsakit, supermarket rampung dibangun maka orang berduyun-duyun mendatanginya. Sedangkan masjid? Ambisi umat buat membangun sebobot masjid memang sungguh menggebu-gebu belakangan waktu ini, termasuk ambisi kalangan pemerintah daerah. Motivasi pembangunan masjid dipicu sikap kompetitif. Jika dicermati, banyak masjid yang tidak memiliki ruang parkir, tidak mengakomodasi sarana pembuangan limbah, kurang mempertimbangkan lingkungn pemukiman, tidak memiliki toilet dan sanitasi yang layak dan hygenis, tidak menampilkan ruang wudhuk yang standar dan sebagainya. Malah, nafsu kompetitif membangun masjid kini cenderung ditargetkan spektakuler dengan merancang Masjid bertingkat. Meski ironinya, hampir semua lantai tingkat masjid relatif tak kunjung terisi dan nyaris sebagai gengsi-gengsian belaka. Memakmurkan Masjid Sejumlah kalangan kini semakin intens mempertanyakan substansial dari kata "Memakmurkan" yang difrmankan Allah SWT dua kali dalam Surat At-Taubah, masing-masing pada ayat 17 dan 18 yakni "Tidak patut bagi orang musyrik memakmurkan Masjid Allah (ayat 17)" Hanya saja orang yang memakmurkan Masjid Allah itu mereka yang beriman kepada Allah, Hari Kiamat serta menegakkan Salat, membayar Zakat sedangkan mereka tak menaruh rasa takut selain kepada Allah (ayat 18). Apakah memakmurkan itu berarti membangun sosok masjid yang megah, gagah, elegan dengan desain mutakhir, atau lebih cenderung berarti memberi ruh dengan memantapkan basis jamaah? Pengertian jamaah bisa berarti pengurus masjid meregistrasi jamaah sekitar lingkungan, dan bisa pula berarti meregistrasi seberapa persentase komunitas jamaah dari luar lingkungan. Hal ini perlu dilakukan, terutama mengingat hadits Rasulullah SAW bahwa Rasulullah pernah menanyakan para sahabat saking diperhatikannya jamaah oleh Rasul, kemana gerangan salah seorang di antara mereka yang absen berjamaah salat saat itu. Sekarang, hal semacam demikian justeru terabaikan. Tak ada yang peduli, apakah seseorang itu datang ke masjid untuk salat berjamaah atau tidak! Tidak Memiliki Data Evaluasi Lebih dari itu, dari hasil survai yang dilakukan ternyata sama sekali tidak ada masjid yang mencantumkan data akurat tentang grafik jamaah. Seperti berapa orang jamaah Salat Subuh, Zhuhur, Asar, Magrib, Isya hari ini, besok dan seterusnya. Tidak ada data tersebut sedikitpun! Padahal, setiap masjid bahkan mempublikasikan besar-besar data donatur, data hewan qurban, data penceramah Ramadan, neraca keuangan serta data pembangunan lainnya. Semua berorientasi fisik dan bukan ruh masjid. Ironinya, dua masjid percontohan dunia yakni Masjidil Haram serta Masjid Nabawi malah tak memiliki data-data fisik seperti itu! Ada pendapat yang menyatakan pengurus masjid, masjid merasa malu membuat data jamaah lantaran angkanya sangat minim sekali. Misalnya, sebuah masjid yang berkapasitas daya tampung 1.000 orang ternyata jamaah Salat Subuhnya cuma berjumlah 15 orang, Salat Asar dan Zhuhur 20 orang. Nah, alasan malu tentu tak relevan dikemukakan. Sebab, dengan pemaparan data-data demikian itu pada white board, dapat memberi sentuhan sensitif bagi Ketua RT/RW serta Ketua Pemuda dan Ketua PKK setempat, maupun jamaah Salat Jumat yang lazimnya bisa mencapai ratusan orang urun-rembung dan musyawarah mungkin bisa digelar sebagai langkah evaluasi dan mencari solusi. Polarisasi SWOT Jika setiap institusi dan perusahaan selalu mempolarisasikan parameter SWOT bagi mencapai kemajuan perkembangan, seyogyianya masjid juga memulai menerapkan SWOT (Strengh, Weakness, Opportunity, Threat) dimaksud. Kaji ulang kembali Strengh (Potensi) apakah memang telah dimanfaatkan maksimal. Sebagai simbol keislaman, masjid mengakomodasikan kekuatan syiar amar ma'ruf nahi mungkar apabila Satpol PP sibuk merazia PKL, masjid harus mampu memberi solusi bagi jamaahnya yang PKL dan miskin. Weakness (Kelemahan) tentu saja menyangkut introspeksi yang jernih. Apakah titik lemah masjid pada penataan manajemen, pada pengurus, pada sikap kepemimpinan iman masjid dan sebagainya. Sedangkan Opportunity (Peluang) jelas menghendaki pemikiran-pemikiran yang jenius, brilian serta berwawasan luas dari komunitas jamaah masjid itu sendiri. Perlu ditumbuhkan sikap inovatif, kreatif serta motivasi ide cemerlang yang transparan. Anehnya pada konteks ini, lazimnya pengurus masjid yang bertemperamen konservatif justeru tak ingin membuka ruang dialog yang rutin dengan jamaah. Adapun Threat (Anc
Re: [wanita-muslimah] Ulama Aceh Himbau Tak Nodai Syariat Islam Sambut Tahun Baru 2009
Di jawa pos edisi hari ini, gambarnya rakyat palestina pakai kostum sinterklas, lempar lempar baru ke pemukiman israel. Sementara israel kemarin abis kirim bom, setelah sebelumnya dari palestina merudal pemukiman israel. Apa ini bukannya cara perayaan tahun baru islam yg tidak berlebihan ? salam, -Original Message- From: "Sunny" Date: Mon, 29 Dec 2008 09:34:38 To: Subject: [wanita-muslimah] Ulama Aceh Himbau Tak Nodai Syariat Islam Sambut Tahun Baru 2009 http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8247:ulama-aceh-himbau-tak-nodai-syariat-islam-sambut-tahun-baru-2009&catid=1:nasional&Itemid=54 Ulama Aceh Himbau Tak Nodai Syariat Islam Sambut Tahun Baru 2009 Saturday, 27 December 2008 10:12 Ulama Aceh himbau tak rayakan pergantian tahun secara berlebihan. Sementara Pemkot Tangerang minta diskotik tutup saat Muharram Hidayatullah.com--Kalangan ulama di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengimbau agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, apalagi menodai syariat Islam yang telah berlaku menyeluruh (kaffah) di provinsi ini. "Jangan rayakan pergantian tahun secara berlebihan, misalnya pesta pora di jalan-jalan, apalagi di pantai-pantai termasuk hotel-hotel. Tindakan berlebihan itu haram bagi umat Islam, khususnya di Aceh," kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat (26/12) kemarin. Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu menegaskan, kini saatnya masyarakat Aceh yang mayoritas pemeluk Islam mengintropeksi diri, meninggalkan kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. "Ada sejumlah fenomena yang mulai mendera kalangan generasi muda Aceh antara lain pergaulan bebas, hura-hura atau pesta pantai setiap menjelang pergantian tahun. Semuanya itu bukan budaya Islami dan wajib ditinggalkan," ujar dia. Faisal Ali juga minta pemerintah terutama Dinas Syariat Islam agar tidak memberi toleransi kepada pihak-pihak yang menggelar pesta pada saat malam/hari pergantian tahun baru masehi di seluruh Aceh. Pemerintah jangan hanya diam atau menjadi penonton ketika generasi muda Aceh terlena dengan budaya kebarat-baratan yang tidak sesuai dengan konteks Islam. "Kita semua sudah sepakat bahwa syariat Islam wajib di Aceh, jadi tidak ada alasan pembenaran melakukan hal-hal bertentangan syariat di daerah ini," tambah dia. Dia juga minta pemerintah ada aparat kepolisian menindak tegas jika di hotel atau tempat-tempat keramaian menggelar hiburan malam, khususnya pada malam/hari pergantian tahun baru masehi. Faisal Ali menyatakan prihatin karena masih ada sejumlah hotel berbintang di kota Banda Aceh yang terindikasi menyediakan acara hiburan malam, misalnya arena diskotek serta menyajikan minuman keras. "Kalau itu ada, maka saya ingin bertanya bagaimana konsep pemerintah kota Banda Aceh yang ingin mewujudkan wilayahnya sebagai bandar wisata Islami," kata Faisal Ali. Diskotik Tutup Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang dikabarkan akan mencabut ijin usaha bagi pengusaha tempat hiburan yang membandel dan tidak mengindahkan edaran walikota Tangerang melalui Dinas Perindagkopar bernomor 556/1468-Perindagkopar/08 tertanggal 16 Desember 2008, perihal penutupan sementara usaha jasa hiburan. "Selain teguran, sanksi berat adalah pencabutan ijin usaha,"ujar Kepala bagian informasi dan komunikasi Saeful Rohman dikutip Tempo Rabu, (24/12) kemarin. Penutupan tempat hiburan malam seperti diskotik, singing hall, karaoke dan billiard itu sehubungan akan tibanya hari besar keagamaan, yaitu Hari Raya Natal 2008 dan Tahun Baru Islam 1430 Hijriyah. Penutupan sementara itu berlaku pada hari Rabu, (24/12) pukul 18.00 WIB dan buka kembali pada 26 Desember 2008 pukul 07.00 WIB. Untuk penutupan dalam rangka Tahun Baru Hijriyah, pada 28 Desember 2008 pukul 18.00 WIB dan buka kembali pada 30 Desember 2008 pukul 07.00 WIB. "Surat edaran sudah kita kirim jadi tidak ada alasan pengelola untuk tidak melaksanakan kebijakan tersebut," ujar Saeful. [ant/ti/hid/www.hidayatullah.com] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Ulama Aceh Himbau Tak Nodai Syariat Islam Sambut Tahun Baru 2009
http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8247:ulama-aceh-himbau-tak-nodai-syariat-islam-sambut-tahun-baru-2009&catid=1:nasional&Itemid=54 Ulama Aceh Himbau Tak Nodai Syariat Islam Sambut Tahun Baru 2009 Saturday, 27 December 2008 10:12 Ulama Aceh himbau tak rayakan pergantian tahun secara berlebihan. Sementara Pemkot Tangerang minta diskotik tutup saat Muharram Hidayatullah.com--Kalangan ulama di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengimbau agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, apalagi menodai syariat Islam yang telah berlaku menyeluruh (kaffah) di provinsi ini. "Jangan rayakan pergantian tahun secara berlebihan, misalnya pesta pora di jalan-jalan, apalagi di pantai-pantai termasuk hotel-hotel. Tindakan berlebihan itu haram bagi umat Islam, khususnya di Aceh," kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat (26/12) kemarin. Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu menegaskan, kini saatnya masyarakat Aceh yang mayoritas pemeluk Islam mengintropeksi diri, meninggalkan kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. "Ada sejumlah fenomena yang mulai mendera kalangan generasi muda Aceh antara lain pergaulan bebas, hura-hura atau pesta pantai setiap menjelang pergantian tahun. Semuanya itu bukan budaya Islami dan wajib ditinggalkan," ujar dia. Faisal Ali juga minta pemerintah terutama Dinas Syariat Islam agar tidak memberi toleransi kepada pihak-pihak yang menggelar pesta pada saat malam/hari pergantian tahun baru masehi di seluruh Aceh. Pemerintah jangan hanya diam atau menjadi penonton ketika generasi muda Aceh terlena dengan budaya kebarat-baratan yang tidak sesuai dengan konteks Islam. "Kita semua sudah sepakat bahwa syariat Islam wajib di Aceh, jadi tidak ada alasan pembenaran melakukan hal-hal bertentangan syariat di daerah ini," tambah dia. Dia juga minta pemerintah ada aparat kepolisian menindak tegas jika di hotel atau tempat-tempat keramaian menggelar hiburan malam, khususnya pada malam/hari pergantian tahun baru masehi. Faisal Ali menyatakan prihatin karena masih ada sejumlah hotel berbintang di kota Banda Aceh yang terindikasi menyediakan acara hiburan malam, misalnya arena diskotek serta menyajikan minuman keras. "Kalau itu ada, maka saya ingin bertanya bagaimana konsep pemerintah kota Banda Aceh yang ingin mewujudkan wilayahnya sebagai bandar wisata Islami," kata Faisal Ali. Diskotik Tutup Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang dikabarkan akan mencabut ijin usaha bagi pengusaha tempat hiburan yang membandel dan tidak mengindahkan edaran walikota Tangerang melalui Dinas Perindagkopar bernomor 556/1468-Perindagkopar/08 tertanggal 16 Desember 2008, perihal penutupan sementara usaha jasa hiburan. "Selain teguran, sanksi berat adalah pencabutan ijin usaha,"ujar Kepala bagian informasi dan komunikasi Saeful Rohman dikutip Tempo Rabu, (24/12) kemarin. Penutupan tempat hiburan malam seperti diskotik, singing hall, karaoke dan billiard itu sehubungan akan tibanya hari besar keagamaan, yaitu Hari Raya Natal 2008 dan Tahun Baru Islam 1430 Hijriyah. Penutupan sementara itu berlaku pada hari Rabu, (24/12) pukul 18.00 WIB dan buka kembali pada 26 Desember 2008 pukul 07.00 WIB. Untuk penutupan dalam rangka Tahun Baru Hijriyah, pada 28 Desember 2008 pukul 18.00 WIB dan buka kembali pada 30 Desember 2008 pukul 07.00 WIB. "Surat edaran sudah kita kirim jadi tidak ada alasan pengelola untuk tidak melaksanakan kebijakan tersebut," ujar Saeful. [ant/ti/hid/www.hidayatullah.com] [Non-text portions of this message have been removed]